[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK KELAS 11 SMA

Hak Cipta buku ini pada Kementerian Pendidikan Nasional. Dilindungi oleh Undang-Undang. PENDI DI KAN KEW ARGANEGARAAN Untuk SMA/ MA Kelas XI Penulis : Rini Setyani Dyah Hartati Ukuran Buku : 17,5 x 25 cm Rini Setyani Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rini Setyani, Dyah Hartati. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011. viii, ; 208 hlm.: foto.; 25 cm. untuk SMA/ MA Kelas XI Bibliografi: hlm. 197 Indeks ISBN 978-979-095-670-4 (no.jil.lengkap) ISBN 978-979-095-678-0 (jil.2.4) 1. Kewarganegaraan —Studi dan Pengajaran II. Dyah Hartati I. Judul 323.607 Hak Cipta buku ini dialihkan kepada Kementerian Pendidikan Nasional dari penulis Rini Setyani, Dyah Hartati Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011 Bebas digandakan sejak November 2010 s.d. November 2025. Diperbanyak oleh ...... ii Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI KATA SAMBUTAN Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Pendidikan Nasional, sejak tahun 2007, telah membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui situs internet (website) Jaringan Pendidikan Nasional. Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2010 tanggal 12 November 2010. Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penulis/ penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh Indonesia. Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada Kementerian Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (download), digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat memanfaatkan sumber belajar ini. Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada para siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan. Jakarta, Juni 2011 Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kata Sambutan iii KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk jenjang SMA/MA ini dapat diselesaikan. Penulis menyadari bahwa pembuatan buku ini tidak akan terlaksana dengan baik tanpa dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu, perkenankanlah kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan buku ini. Khususnya kepada penulis, praktisi pendidikan, dan media massa yang hasil liputannya digunakan dalam kepentingan pembelajaran dalam buku ini. Pada jenjang SMA/MA ini, kamu akan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan secara lebih mendalam. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mengangkat beberapa tema pokok kewarganegaraan yang harus kamu pelajari dengan saksama. Tematema tersebut di antaranya adalah persatuan dan kesatuan bangsa, norma, hukum dan peraturan, hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, konstitusi negara, kekuatan dan politik, Pancasila, serta globalisasi. Pola penyajian buku ini lebih menekankan persoalan pada pendekatan inkuiri sehingga kamu selalu dimotivasi untuk aktif berpikir dan dilibatkan untuk memperoleh pengalaman belajar secara langsung melalui keterampilan proses dan sikap ilmiah. Dengan demikian, kamu akan dibimbing untuk selalu berpikir kritis tentang segala sesuatu di lingkungan sekitarmu. Materi yang dipaparkan dalam buku ini mencakup pengenalan konsep sampai dengan interaksi antarkonsep. Pembahasan dalam buku ini kami susun dengan gaya bahasa yang sederhana, komunikatif, dan mudah dipahami sehingga dapat membantu kamu untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan mengenai berbagai hal yang ingin kamu ketahui, berkaitan dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, untuk mengetahui tingkat pemahamanmu terhadap materi yang disajikan, buku ini disertai oleh soal-soal latihan yang bervariasi. Dalam membahas setiap topik, kamu tidak saja disuguhi tentang konsep-konsep keilmuan, tetapi dilibatkan lebih jauh dengan tugas-tugas yang bervariatif melalui metode diskusi kelompok, studi kepustakaan, bedah kasus, dan penelitian sederhana. Harapan kami agar kamu dapat memahami konsep kewarganegaraan secara lebih mendalam. Buku ini juga dilengkapi dengan berbagai kelengkapan buku untuk menunjang hasil belajarmu agar belajarmu itu lebih optimal. Nah, agar kamu dapat memahami materi kewarganegaraan dengan baik, pelajari pembahasan buku ini dengan baik dan cermat. Kami berharap agar buku ini dapat membantu kamu dalam mempelajari kewarganegaraan secara lebih mudah sehingga dapat mempersiapkan kamu dalam menyongsong masa depan. Ingatlah bahwa belajar tentang diri dan lingkungan merupakan proses belajar yang berkesinambungan dan terusmenerus dilakukan sepanjang hayat. Jakarta, November 2010 Penulis iv Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI PENDAHULUAN Mengapa Anda harus mempelajari Pendidikan Kew arganegaraan? Mempelajari pendidikan kewarganegaraan dalam usia dini dan berkelanjutan adalah upaya bersifat strategis dalam menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa I ndonesia. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan dalam arti luas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara yang dilandasi oleh jati diri dan moral bangsa, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Dengan demikian, kamu dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara serta mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Bagaimana Memahami Buku I ni? PEMBUKA BAB SEKI LAS TOKOH Bagian ini berisi tujuan pembelajaran yang akan kamu peroleh setelah selesai menyelesaikan pembahasan dalam bab yang bersangkutan. Bagian ini juga memuat peta konsep yang berisi konsep penting yang akan dipelajari dan perlu kamu pahami. Bagian ini akan ditutup dengan kata kunci yang berisi sejumlah kata kunci tentang bab yang akan dibahas. Untuk mengenal lebih dekat dengan tokoh-tokoh yang m em b er i p en g ar u h b esar d alam d u n ia k ew ar g anegaraan, bagian ini akan mengulas biografi singkat t okoh-t okoh t ersebut . BERANDA Beranda berisi ragam uraian pem buka yang dapat membuka cakrawala berpikir yang disesuaikan dengan muatan bab dan dekat dengan kehidupanmu. Uraian dalam beranda akan mengasah pemahamanmu tentang mat eri lain dalam kewarganegaraan sehingga kamu terbiasa berpikir menyeluruh dan padu. UJI PEMAHAMAN KEWARGANEGARAAN Dalam set iap bab akan diber ikan uj i pem aham an kew arganegaraan. Dengan m engerj akan uj i pem ahaman ini, kamu diharapkan mampu mengingat kembali pelajaran yang diberikan. TEROPONG Teropong menyajikan informasi tambahan dari materi yang dibahas. Dengan membaca bagian ini, kamu dapat memperluas wawasanmu tentang Pendidikan Kewarganegaraan. KEGI ATAN REFLEKSI Kegiatan akan mengajakmu untuk melatih diri yang akan m enunj ang pencapaian hasil belaj ar yang opt im al. Banyak kecakapan yang akan diasah melalui kegiatan ini. Lakukan sesuai dengan pet unj uk dalam buku. Apabila tugas tersebut tidak dapat kamu lakukan, kamu dapat menggantinya dengan kegiatan lain yang serupa dengan bimbingan dari guru. Ref leksi dihadirkan unt uk mengukur t ingkat pemahamanmu dalam menguasai materi. PEMBI ASAAN UJI KOMPETENSI Pembiasan ini berisi implement asi t indakanmu at as pembelaj aran yang t elah diperoleh. I ngat lah bahwa b el aj ar ak an d i l al u i sep an j an g h ay at . Un t u k i t u pembiasaan akan menuntunmu memahami hal-hal yang sudah kamu pelajari. Untuk mengukur sejauh mana hasil belajar yang dicapai dapat diperoleh setelah mengerjakan uji kompetensi pada akhir bab. Hasil uji kompetensi akan mengukur k ecak ap an p r i b ad i , ak ad em i k , d an k em am p u an vokasional setiap siswa. CEK LI NK Dunia maya t elah menyediakan beragam informasi lengkap dan menarik. Nah, mulailah unt uk mencari sumber belajar melalui kecanggihan internet. Cek link akan menyediakan alamat situs yang terkait dengan pembahasan dalam setiap bab. Kunjungi alamat situs tersebut dan temukan informasi penting di dalamnya. Pendahuluan I NTI SARI Dengan membaca intisari di setiap akhir pembahasan, kamu diharapkan mampu memahami konsep-konsep dasar pendidikan kewarganegaraan. GLOSARI UM Glosarium akan membantumu dalam pencarian istilah secara cepat. I NDEKS I ndeks akan membantumu mencari letak halaman yang membahas materi yang ingin diketahui lebih lanjut. v DAFTAR ISI Halaman KATA SAMBUTAN ........................................................................................... KATA PENGANTAR .......................................................................................... PENDAHULUAN ............................................................................................... DAFTAR I SI .................................................................................................... iii iv v vi SEMESTER 1 BAB 1 BUDAYA POLI TI K DI I NDONESI A .......................................................... 3 A. Pengertian Budaya Politik .................................................................... B. Tipe-Tipe Budaya Politik ...................................................................... C. Pentingnya Sosialisasi Politik dalam Pengembangan Budaya Politik ........... D. Menampilkan Peran Serta Budaya Politik Partisipatif ............................... INTISARI ................................................................................................ UJI KOMPETENSI ..................................................................................... 5 7 11 15 21 21 BAB 2 BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI ......................... 25 A. B. C. D. E. Pengertian Budaya Demokrasi .............................................................. Masyarakat Madani ............................................................................ Pelaksanaan Demokrasi di I ndonesia .................................................... Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi ................................... Per i l ak u yan g Men d u k u n g Teg ak n ya Pr i n si p - Pr i n si p Dem o krasi ................................................................................................. INTISARI ................................................................................................ UJI KOMPETENSI ..................................................................................... BAB 3 KETERBUKAAN DAN KEADI LAN DALAM KEHI DUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA ............................................................................................. A. B. C. D. Keterbukaan Pemerintah dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ....... Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ............................. Pentingnya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka .... Bersikap Positif terhadap Upaya Mewujudkan Keterbukaan dan Jaminan Keadilan ............................................................................................ INTISARI ................................................................................................ UJI KOMPETENSI ..................................................................................... EVALUASI SEMESTER 1 ............................................................................ 27 32 35 40 48 52 52 57 59 65 69 75 80 81 85 SEMESTER 2 BAB 4 HUBUNGAN I NTERNASI ONAL DAN ORGANI SASI I NTERNASI ONAL ............ 93 A. Hubungan Internasional ...................................................................... 95 B. Perjanjian I nternasional ...................................................................... 104 vi Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI C. Perwakilan Negara di Luar Negeri ......................................................... D. Organisasi I nternasional ...................................................................... E. Memanfaatkan Kerja Sama dan Perjanjian I nternasional ......................... INTISARI ................................................................................................ UJI KOMPETENSI ..................................................................................... 111 117 133 135 136 BAB 5 SI STEM HUKUM DAN PERADI LAN I NTERNASI ONAL ................................ 141 A. Sistem Hukum I nternasional ................................................................ B. Sistem Peradilan I nternasional ............................................................. C. Penyebab Sengketa I nternasional dan Upaya Penyelesaiannya ................. D. Penyelesaian Sengketa I nternasional melalui Mahkamah I nternasional ...... E. Menghargai Putusan Mahkamah I nternasional ........................................ INTISARI ................................................................................................ UJI KOMPETENSI ..................................................................................... EVALUASI SEMESTER 2 ............................................................................ EVALUASI AKHI R SEMESTER ..................................................................... 143 154 162 171 176 178 178 183 190 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... GLOSARI UM ................................................................................................... INDEKS .......................................................................................................... I NDEKSPENGARANG ....................................................................................... KUNCI JAWABAN ............................................................................................ 197 199 204 205 206 Daftar I si vii viii Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI BAB 1 BUDAYA POLI TI K DI I NDONESI A 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 KATA KUNCI • budaya politik • budaya politik parokial • budaya politik partisipan • budaya politik subjek • objek politik • orientasi politik Sumber: www.swaberita.com Gambar 1.1 Budaya politik adalah kebiasaan berpolitik. Negara kita menganut paham demokratis. Dalam praktiknya, semua hal harus dibicarakan bersama dan mencapai kesepakatan yang mufakat, contohnya pemilu yang merupakan budaya politik di I ndonesia. Bab 1 Budaya Politik di I ndonesia 3 3 PETA KONSEP BUDAYA POLI TI K DI I NDONESI A Pengertian Budaya Politik Tipe-tipe Budaya Politik Pentingya Sosialisasi Politik Orientasi Politik dan Objek Politik Budaya Politik Parokial Pengertian Sosialisasi Politik Sikap Warga Negara terhadap Perannya sebagai Subjek Politik Budaya Politik Subjek atau Kaula Tipe dan Agen Sosialisasi Politik Peran Serta Budaya Politik Partisipan Budaya Politik Partisipan Budaya Politik di I ndonesia 4 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI BERANDA Salah satu unsur budaya nasional adalah budaya politik. Budaya politik suatu bangsa merupakan seperangkat pengetahuan, keyakinan, sikap, perasaan, dan penilaian warga negara terhadap sistem politik serta sikap terhadap perannya sendiri dalam kehidupan politik bangsa itu. Budaya politik yang sesuai dengan kehidupan politik bangsa akan menciptakan kematangan Sumber: matanews.com budaya politik. Berikut akan diurai- Gambar 1.2 Dengan menerapkan budaya politik yang kan mengenai pengertian budaya cerdas, akan tercipta kontribusi yang besar bagi politik, tipe-tipe budaya politik, kemajuan bangsa dan negara pentingnya sosialisasi politik dalam pengembangan budaya politik, dan peran serta budaya politik partisipan. A. Pengertian Budaya Politik Budaya politik dapat dipandang sebagai landasan sistem politik yang memberi jiwa atau warna pada sistem politik atau yang memberi arah pada peran-peran politik yang dilakukan oleh struktur politik. Banyak para sarjana politik yang telah berupaya merumuskan makna budaya politik. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut. 1. Gabriel Almond dan Sidney Verba (1966) Budaya politik adalah sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu. 2. Kay Lawson (1988) Budaya politik adalah terdapatnya satu perangkat yang meliputi seluruh nilai politik yang terdapat di seluruh bangsa. 3. Larry Diamond (2003) Budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran individu masingmasing dalam sistem itu. Bab 1 Budaya Politik di I ndonesia 5 4. Austin Ranney (1996) Budaya politik adalah seperangkat pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama, sebuah orientasi terhadap objek-objek politik. 5. Alan R. Ball (1963) Budaya politik adalah susunan yang terdiri atas sikap, kepercayaan, emosi, dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik. 6. Mochtar Masoed dan Colin Mac Andrews (2000) Budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintah negara dan politiknya. Dari berbagai pendapat di atas, dapat ditarik simpulan sebagai berikut. a. Budaya politik tidak menekankan persoalan pada perilaku aktual warga negara yang berupa tindakan, melainkan lebih menekankan persoalan pada perilaku nonaktual yang berupa orientasi, misalnya sikap, nilai, pengetahuan, kepercayaan, dan penilaian warga terhadap suatu objek politik. b. Budaya politik menggambarkan orientasi politik warga negara dengan jumlah besar bukan perseorangan. c. Hal-hal yang diorientasikan dalam budaya politik adalah sistem politik dan objek pembicaraan warga negara adalah kehidupan politik pada umumnya. Budaya politik merupakan persepsi warga negara yang diaktualisasikan dalam pola sikap terhadap masalah politik yang terjadi sehingga berdampak terhadap pembentukan struktur dan proses kegiatan politik masyarakat maupun pemerintahan karena sistem politik merupakan hubungan antara manusia yang menyangkut soal kekuasaan, aturan, dan wewenang. Negara Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila berdasarkan kerakyatan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dan pelaksanaan prinsipprinsip demokrasi yang berdasarkan atas UUD 1945. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan pendapatmu tentang pengertian budaya politik. 2. Deskripsikan pengertian orientasi afektif. 3. Deskripsikan orientasi warga negara terhadap objek politik umum. 4. Deskripsikan orientasi afektif warga negara terhadap objek politik input. 5. Deskripsikan pendapatmu tentang apakah orientasi kognitif, afektif, dan evaluatif dapat saling memengaruhi. 6 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Kegiatan 1 MARI BERDI SKUSI Bentuklah kelompok diskusi yang beranggotakan 5–6 orang. Diskusikan dalam kelompokmu persamaan dan perbedaan pengertian budaya politik menurut para ahli. Presentasikan hasil diskusi kelompok di depan kelas. B. Tipe-Tipe Budaya Politik Budaya politik menunjuk pada orientasi dari tingkah laku individu/ masyarakat terhadap sistem politik. Budaya politik dapat digolongkan ke dalam tiga tipe, yakni sebagai berikut. 1 . Budaya Politik Parokial Budaya politik ini terbatas pada satu wilayah atau lingkup yang kecil. Dalam budaya politik parokial, orientasi politik warga terhadap keseluruhan objek politik dapat dikatakan rendah karena anggota masyarakat cenderung tidak menaruh minat terhadap objek-objek politik yang luas, kecuali dalam batas tertentu di tempat mereka tinggal. Ciri-ciri budaya politik parokial adalah sebagai berikut. a. Budaya politik ini berlangsung dalam masyarakat yang masih tradisional dan sederhana. b. Belum terlihat peran-peran politik yang khusus; peran politik dilakukan serempak bersamaan dengan peran ekonomi, keagamaan, dan lain-lain. c. Kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kewenangan atau kekuasaan dalam masyarakatnya cenderung rendah. d. Warga cenderung tidak menaruh minat terhadap objek-objek politik yang luas, kecuali yang ada di sekitarnya. e. Warga tidak banyak berharap atau tidak memiliki harapan-harapan tertentu dari sistem politik tempat ia berada. 2. Budaya Politik Subjek Menurut Mochtar Masoed dan Colin Mac Andrews (2000), budaya politik subjek menunjuk pada orang-orang yang secara pasif patuh pada pejabat-pejabat pemerintahan dan undang-undang, tetapi tidak melibatkan diri dalam politik ataupun memberikan suara dalam pemilihan. Ciri-ciri budaya politik subjek adalah sebagai berikut. a. Warga menyadari sepenuhnya akan otoritasi pemerintah. b. Tidak banyak warga yang memberi masukan dan tuntutan kepada pemerintah, tetapi mereka cukup puas untuk menerima apa yang berasal dari pemerintah. c. Warga bersikap menerima saja putusan yang dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak boleh dikoreksi, apalagi ditentang. d. Sikap warga sebagai aktor politik adalah pasif; artinya warga tidak mampu berbuat banyak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Bab 1 Budaya Politik di I ndonesia 7 e. Warga menaruh kesadaran, minat, dan perhatian terhadap sistem politik pada umumnya dan terutama terhadap objek politik output, sedangkan kesadarannya terhadap input dan kesadarannya sebagai aktor politik masih rendah. 3 . Budaya Politik Partisipan Menurut pendapat Almond dan Verba (1966), budaya politik partisipan adalah suatu bentuk budaya yang berprinsip bahwa anggota masyarakat diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan dan terhadap struktur dan proses politik serta administratif. Dalam budaya politik partisipan, orientasi politik warga terhadap keseluruhan objek politik, baik umum, input dan output, maupun pribadinya dapat dikatakan tinggi. Ciri-ciri dari budaya politik partisipan adalah sebagai berikut. a. Warga menyadari akan hak dan tanggung jawabnya dan mampu mempergunakan hak itu serta menanggung kewajibannya. b. Warga tidak menerima begitu saja keadaan, tunduk pada keadaan, berdisiplin tetapi dapat menilai dengan penuh kesadaran semua objek politik, baik keseluruhan, input, output maupun posisi dirinya sendiri. c. Anggota masyarakat sangat partisipatif terhadap semua objek politik, baik menerima maupun menolak suatu objek politik. d. Masyarakat menyadari bahwa ia adalah warga negara yang aktif dan berperan sebagai aktivis. e. Kehidupan politik dianggap sebagai sarana transaksi, seperti halnya penjual dan pembeli. Warga dapat menerima berdasarkan kesadaran, tetapi juga mampu menolak berdasarkan penilaiannya sendiri. Bagaimana dengan budaya politik di Indonesia? Ada beragam pandangan mengenai budaya politik Indonesia. Keragaman pendapat ini dimungkinkan karena persoalan budaya politik itu dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Rusadi Kartaprawira dalam bukunya Sistem Politik di Indonesia menyatakan adanya beberapa ciri dari budaya politik Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut. a. Sifat ikatan primordial masih kuat yang dikenali melalui indikator yang berupa sentimen kedaerahan, kesukuan, dan keagamaan. b. Budaya politik Indonesia bersifat parokial subjek di satu pihak dan partisipasi di lain pihak. c. Ada subbudaya yang banyak dan beraneka ragam. Hal ini terjadi karena Indonesia memiliki banyak suku yang masing-masing memiliki budaya sendiri-sendiri. d. Kecenderungan budaya politik Indonesia masih mengukuhi sifat paternalisme dan sifat patrimonial. Sebagai indikator, misalnya adalah perilaku menyenangkan atasan. Affan Gaffar (1999) dalam bukunya Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi mengatakan bahwa budaya politik Indonesia memiliki tiga ciri dominan yaitu sebagai berikut. 8 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 1. Hierarki yang tegas Sebagian besar masyarakat Indonesia bersifat hierarkis yang menunjukkan adanya pembedaan atau tingkatan atas dan bawah. Stratifikasi sosial yang hierarkis ini tampak dari adanya pemilahan tegas antara penguasa dan rakyat kebanyakan. Masing-masing terpisah melalui tatanan hierarkis yang sangat ketat. Dalam kehidupan politik, pengaruh stratifikasi sosial semacam itu antara lain tercermin pada cara penguasa memandang dirinya dan rakyatnya. Mereka cenderung merendahkan rakyatnya. Karena penguasa sangat baik, pemurah, dan pelindung, sudah seharusnya rakyat patuh, tunduk, setia, dan taat kepada penguasa negara. Bentuk negatif lainnya dapat dilihat dalam soal kebijakan publik. Penguasa membentuk semua agenda publik, termasuk merumuskan kebijakan publik, sedangkan rakyat cenderung disisihkan dari proses politik. Rakyat tidak diajak berdialog dan kurang didengar aspirasinya. 2. Kecenderungan patronage Kecenderungan patronage, adalah kecenderungan pembentukan pola hubungan patronage, baik di kalangan penguasa dan masyarakat maupun pola hubungan patron-client. Pola hubungan ini bersifat individual. Antara dua individu, yaitu patron dan client, terjadi interaksi timbal balik dengan mempertukarkan sumber daya yang dimiliki masing-masing. Patron memiliki sumber daya berupa kekuasaan, kedudukan atau jabatan, perlindungan, perhatian dan kasih sayang, bahkan materi. Kemudian, client memiliki sumber daya berupa dukungan, tenaga, dan kesetiaan. Menurut Yahya Muhaimin, dalam sistem bapakisme (hubungan bapak-anak), ”bapak” (patron) dipandang sebagai tumpuan dan sumber pemenuhan kebutuhan material dan bahkan spiritual serta pelepasan kebutuhan emosional ”anak” (client). Sebaliknya, para anak buah dijadikan tulang punggung bapak. 3. Kecenderungan Neo-patrimonialistik Dikatakan neo-patrimonalistik karena negara memiliki atribut atau kelengkapan yang sudah modern dan rasional, tetapi juga masih memperhatikan atribut yang patrimonial. Negara masih dianggap milik pribadi atau kelompok pribadi sehingga diperlakukan layaknya sebuah keluarga. Menurut Max Weber, dalam negara yang patrimonalistik penyelenggaraan pemerintah berada di bawah kontrol langsung pimpinan negara. Adapun menurut Affan Gaffar, negara patrimonalistik memiliki sejumlah karakteristik sebagai berikut. a. Penguasa politik seringkali mengaburkan antara kepentingan umum dan kepentingan publik. b. Rule of law lebih bersifat sekunder apabila dibandingkan dengan kekuasaan penguasa. c. Kebijakan seringkali bersifat partikularistik daripada bersifat universalistik. d. Kecenderungan untuk mempertukarkan sumber daya yang dimiliki seorang penguasa kepada teman-temannya lebih besar. Bab 1 Budaya Politik di I ndonesia 9 Selanjutnya, manakah sesungguhnya budaya politik Indonesia? Karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen atas dasar suku, daerah, dan agama maka di Indonesia terdapat banyak subbudaya politik. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berprinsip Bhinneka Tunggal Ika sehingga semua bentuk subbudaya yang ada di Indonesia adalah budaya politik nasional. Salah satu aspek penting dalam sistem politik adalah budaya politik yang mencerminkan faktor subjektif. Budaya politik mengutamakan segi psikologis dari suatu sistem politik. Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan atau filsafat hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi Pancasila pada hakikatnya adalah sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana telah dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Budaya Politik Pancasila akan mengarahkan keseluruhan dari pandangan-pandangan politik, seperti norma-norma, pola-pola orientasi seperti politik dan pandangan hidup pada umumnya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Adapun sistem politik Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 1 ayat (2) adalah sistem politik demokrasi, yaitu kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Budaya politik yang sesuai, selaras, dan sebangun dengan sistem. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan apa itu budaya politik parokial. 2. Deskripsikan apa itu budaya politik partisipan. 3. Deskripsikan apa arti budaya politik bersifat neo-patrimonialistik. 4. Deskripsikan budaya politik apa yang menonjol di Indonesia. 5. Deskripsikan karakteristik negara patrimonialistik. Kegiatan 2 MARI BERDI SKUSI Bentuklah kelompok diskusi yang beranggotakan 5–6 orang. Selanjutnya, diskusikan masalah-masalah berikut. 1. Carilah contoh-contoh budaya politik I ndonesia mempunyai hierarki yang tegas, kecenderungan patronage, dan kecenderungan neo-patrimonialistik. 2. Jelaskan pendapat kelompokmu bagaimana budaya politik yang berkembang pada masa orde baru dan masa reformasi. Kegiatan 3 BERPI KI R KRI TI S Setelah kamu mempelajari dan memahami materi tipe-tipe budaya politik, coba berikan gambaran tentang tipe budaya politik yang lebih efektif diterapkan di I ndonesia. Tuliskan pada buku tugasmu, kemudian serahkan kepada guru. 10 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI C. Pentingnya Sosialisasi Politik dalam Pengembangan Budaya Politik 1 . Pengertian Sosialisasi Politik Sosialisasi politik merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat dalam menjalani kehidupan politik. Proses sosialisasi berlangsung seumur hidup yang diperoleh secara sengaja melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal maupun secara tidak sengaja melalui kontak dan pengalaman sehari-hari, baik dalam kehidupan keluarga dan tetangga maupun dalam kehidupan masyarakat. Berbagai pengertian dan batasan mengenai sosialisasi politik telah dikemukakan oleh para sarjana terkemuka, di antaranya adalah sebagai berikut. a. Gabriel Almond (2000) Sosialisasi politik menunjuk pada proses tempat sikap-sikap dan pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk. Sosialisasi politik juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik pada generasi berikutnya. b. Ramlan Surbakti (1992) Sosialisasi politik merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat. c. Kenneth P. Langton (1969) Sosialisasi politik adalah cara masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya. d. Richard E. Dawson (1992) Sosialisasi politik dapat dipandang sebagai pewarisan pengetahuan, nilai-nilai, dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana-sarana sosialisasi lainnya kepada warga negara baru dan mereka yang menginjak dewasa. Pada hakikatnya, sosialisasi politik adalah suatu proses untuk memasyarakatkan nilai-nilai atau budaya politik ke dalam suatu masyarakat. Beberapa aspek penting dari sosialisasi politik adalah sebagai berikut. 1. Sosialisasi politik merupakan proses belajar dari pengalaman. 2. Sosialisasi politik merupakan prakondisi bagi aktivitas sosial politik. 3. Sosialisasi politik berlangsung tidak hanya pada usia dini dan remaja, tetapi tetap berlanjut sepanjang kehidupan. 4. Sosialisasi politik memberikan hasil belajar yang berupa informasi, pengetahuan, sikap, motif, nilai-nilai yang tidak hanya berkaitan dengan individu tetapi juga dengan kelompok. Menurut Ramlan Surbakti, sosialisasi politik dibagi dua, yaitu pendidikan politik dan indoktrinasi politik. Pendidikan politik merupakan proses dialogis di antara pemberi dan penerima pesan. Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan kursus, latihan kepemimpinan, diskusi, atau keikutsertaan dalam berbagai Bab 1 Budaya Politik di I ndonesia 11 pretemuan. Indoktrinasi politik merupakan proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai, norma, dan simbol yang dianggap oleh pihak yang berkuasa sebagai ideal dan baik. 2 . Tipe- Tipe Sosialisasi Politik Tipe sosialisasi yang dimaksud adalah bagaimana cara atau mekanisme sosialisasi politik berlangsung. Ada dua tipe sosialisasi politik, yakni sebagai berikut. a. Sosialisasi Politik Tidak Langsung Sosialisasi politik tidak langsung pada mulanya berorientasi pada hal-hal yang bukan politik, kemudian warga dipengaruhi untuk memiliki orientasi politik. Sosialisasi politik tidak langsung dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut. 1) Magang Magang merupakan bentuk aktivitas sebagai sarana belajar. Magang di tempat-tempat tertentu atau organisasi nonpolitik dapat memengaruhi orang ketika berhubungan dengan politik. 2) Pengalihan hubungan antarindividu Hubungan antarindividu yang pada mulanya tidak berkaitan dengan politik, akhirnya individu akan terpengaruh ketika berhubungan atau berorientasi dengan kehidupan politik. Contohnya, hubungan anak dengan orang tua nantinya akan membentuk orientasi anak ketika ia bertemu atau berhubungan dengan pihak luar. 3) Generalisasi Menurut tipe generalisasi, kepercayaan dan nilai-nilai yang diyakini yang sebenarnya tidak berkaitan dengan politik dapat memengaruhi orang untuk berorientasi pada objek politik tertentu. b. Sosialisasi Politik Langsung Pada tipe ini, sosialisasi politik berlangsung dalam satu tahap saja, yaitu bahwa hal-hal yang diorientasikan dan ditransmisikan adalah hal-hal yang bersifat politik. Sosialisasi politik langsung dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni sebagai berikut. 1) Pengalaman politik Pengalaman politik adalah belajar langsung dalam kegiatan-kegiatan politik atau kegiatan yang sifatnya publik. Contohnya, adalah keterlibatan langsung seseorang dalam kegiatan partai politik. 2) Pendidikan politik Sosialisasi politik melalui pendidikan politik adalah upaya yang secara sadar dan sengaja serta direncanakan untuk menyampaikan, menanamkan, dan membelajarkan anak untuk memiliki orientasi-orientasi politik tertentu. 12 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Pendidikan politik dapat dilakukan melalui diskusi politik, kegiatan partai politik, dan pendidikan di sekolah. 3) Peniruan perilaku Proses menyerap atau mendapatkan orientasi politik dengan cara meniru orang lain. Contohnya, seorang siswa akan mendukung calon presiden tertentu karena kakaknya juga mendukung calon presiden tersebut. 4) Sosialisasi antisipatori Sosialisasi politik dengan cara belajar bersikap dan berperilaku seperti tokoh politik yang diidealkan. Misalnya, seorang anak belajar bersikap dan cara berbicara seperti presiden karena ia memang mengidealkan peran itu. 3 . Agen atau Sarana Sosialisasi Politik Menurut Gabriel A. Almond (2000), sosialisasi politik dapat membentuk dan mentransmisikan kebudayaan politik suatu bangsa. Sosialisasi politik juga dapat memelihara kebudayaan politik suatu bangsa dalam bentuk penyampaian kebudayaan itu dari generasi tua kepada generasi muda, serta dapat pula mengubah kebudayaan politik. Untuk dapat menyampaikan atau mentransmisikan pandangan, nilai, sikap, dan keyakinan-keyakinan politik diperlukan sarana atau agen-agen sosialisasi politik. Terdapat enam macam sarana atau agen sosialisasi, yaitu keluarga, kelompok bergaul atau bermain, sekolah, tempat kerja, media massa, dan kontak politik langsung. a. Keluarga Keluarga merupakan lembaga pertama yang dijumpai oleh individu. Keluarga juga merupakan sarana bagi sosialisasi politik yang sangat strategis terutama untuk pembentukan kepribadian dasar serta sikap-sikap sosial anak yang nanti berpengaruh untuk orientasi politik. Pengalaman berpartisipasi dalam pembuatan keputusan keluarga dapat meningkatkan kompetensi anak. Pengalaman itu dapat juga memberi kecakapan-kecakapan untuk melakukan interaksi politik. Keluarga memiliki peran penting dalam sosialisasi politik karena ada dua alasan, yakni sebagai berikut. 1) Hubungan yang terjadi di keluarga merupakan hubungan antar individu yang paling dekat dan memiliki ikatan yang erat sehingga efektif untuk menanamkan sikap dan nilai-nilai. 2) Keluarga merupakan lembaga yang pertama dan utama untuk menanamkan kepribadian anak sejak awal. b. Kelompok Pergaulan Kelompok pergaulan mampu menjadi sarana sosialisasi politik yang efektif setelah anak keluar dari lingkungan keluarga. Dalam kelompok pergaulan, seseorang akan melakukan tindakan tertentu karena teman-temannya di dalam kelompoknya melakukan tindakan tersebut. Bab 1 Budaya Politik di I ndonesia 13 Kelompok pergaulan menyosialisasikan anggota-anggotanya dengan cara mendorong atau mendesak mereka untuk menyesuaikan diri terhadap sikapsikap atau tingkah laku yang dianut oleh kelompok itu. Seseorang mungkin menjadi tertarik pada politik atau mulai mengikuti peristiwa-peristiwa politik karena teman-temannya berbuat demikian. Lingkungan kelompok pergaulan lebih luas dan menjadikan mereka memiliki pengalaman bersama karena kegiatan yang mereka lakukan. Pengalaman yang dimiliki oleh seorang anak seringkali tidak diperoleh dari keluarga. c. Sekolah Proses pendidikan politik sejak dari bangku sekolah merupakan usaha pemerintah memperkenalkan politik kepada masyarakat sejak dini. Sekolah berperan penting dalam sosialisasi politik. Sekolah memberi pengetahuan kepada para siswa tentang dunia politik dan peranan mereka di dalamnya. Sekolah juga memberikan pandangan yang lebih konkrit tentang lembaga-lembaga politik dan hubungan-hubungan politik. Anak belajar mengenal nilai, norma, dan atribut politik negaranya. Kegiatan sosialisasi politik melalui sekolah dapat berupa kegiatan intrakurikuler, upacara bendera, kegiatan ekstra, dan barisberbaris. d. Tempat Kerja Organisasi-organisasi formal atau informal yang dibentuk atas dasar pekerjaan juga dapat memainkan peran sebagai agen sosialisasi politik. Organisasi-organisasi tersebut dapat berbentuk serikat kerja atau serikat buruh. Dengan menjadi anggota dan aktif dalam organisasi tersebut mereka mendapat sosialisasi politik yang efektif. Bagi para anggotanya, organisasi-organisasi tersebut dapat berfungsi sebagai penyuluh di bidang politik. Secara tidak langsung, para anggota akan belajar tentang berorganisasi. Pengetahuan tersebut akan bermanfaat dan berpengaruh ketika mereka terjun ke dunia politik. Individu-individu yang mempunyai pengalaman berorganisasi umumnya tidak akan canggung apabila suatu ketika terjun ke dunia politik. Misalnya, melakukan pertemuan dengan pejabat soal UMR, bermusyawarah dengan pimpinan perusahaan soal kesejahteraan, bahkan kegiatan demonstrasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. e. Media Massa Media massa bagi masyarakat modern memberikan informasi-informasi politik yang cepat dan dalam jangkauan yang luas. Dalam hal itulah, media mssa baik surat kabar, majalah, radio, televisi, maupun internet memegang peranan penting. Media massa juga merupakan sarana ampuh untuk membentuk sikap-sikap dan keyakinan-keyakinan politik. Melalui media massa, ideologi negara dapat ditanamkan kepada masyarakat, dan melalui media massa pula politik negara dapat diketahui oleh masyarakat luas. 14 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI f. Kontak Politik Langsung Kontak politik langsung dapat berupa pengalaman nyata yang dirasakan oleh seseorang dalam kehidupan politik. Betapa pun positifnya pandangan terhadap sistem politik yang telah ditanamkan oleh keluarga atau sekolah, apabila pengalaman nyata seseorang bersifat negatif, maka hal itu dapat mengubah pandangan politiknya. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan apa yang dimaksud dengan sosialisasi politik. 2. Deskripsikan bagaimana cara melakukan sosialisasi politik itu. 3. Deskripsikan pendapatmu tentang keluarga sebagai sarana sosialisasi politik yang penting. 4. Deskripsikan sosialisasi politik yang terjadi melalui media massa. 5. Deskripsikan bagaimana sekolah berperan penting dalam sosialisasi politik. Kegiatan 4 BERPI KI R KRI TI S Kamu mempelajari dan memahami materi sosialisasi politik, coba kamu berikan gambaran tentang kegiatan sosialisasi politik di sekolahmu. D. Menampilkan Peran Serta Budaya Politik Partisipatif 1 . Pengertian Budaya Politik Partisipatif Partisipasi berarti ikut serta dalam suatu usaha bersama dengan orang lain untuk kepentingan bersama. Budaya politik partisipatif adalah salah satu jenis budaya politik bangsa. Budaya politik partisipatif sebangun atau selaras dengan sistem politik demokrasi. Ciri-ciri warga yang berbudaya politik partisipatif, antara lain adalah sebagai berikut. a. Warga memiliki kesadaran untuk taat pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan tanpa perasaan tertekan; b. Warga menyadari adanya kewenangan atau kekuasaan pemerintah; c. Warga memiliki kesadaran akan peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya selaku warga negara; d. Warga memiliki pengetahuan dan kepekaan yang cukup terhadap masalah atau isu-isu mengenai kehidupan politik negaranya; dan e. Warga mampu dan berani memberi masukan, gagasan, tuntutan, kritik terhadap pemerintah. Menurut Ramlan Surbakti, partisipasi politik adalah keikutsertan warga dalam politik atau politik memengaruhi hidupnya. Ciri-ciri politik partisipatif adalah sebagai berikut. Bab 1 Budaya Politik di I ndonesia 15 a. Kegiatan itu diarahkan untuk memengaruhi pemerintah selaku pembuat dan pelaksana putusan politik. b. Kegiatan yang berhasil (efektif) ataupun yang gagal memengaruhi pemerintah termasuk dalam konsep partisipasi politik. c. Kegiatan itu merupakan kegiatan atau perilaku luar individu warga negara biasa yang dapat diamati, bukan perilaku batiniah berupa sikap dan orientasi. d. Kegiatan memengaruhi pemerintah dapat dilakukan baik melalui prosedur wajar (konvensional) dan tidak berupa kekerasan (nonviolence) seperti mengajukan petisi, mengikuti prosedur yang wajar dan tidak berupa kekerasan, seperti demonstrasi, mogok, serangan bersenjata. e. Kegiatan memengaruhi pemerintah dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung. Kegiatan langsung berarti individu memengaruhi pemerintah tanpa menggunakan perantara, sedangkan kegiatan tidak langsung berarti individu memengaruhi pemerintah melalui pihak lain yang dianggap mampu meyakinkan pemerintah. Sumber: www.kabarindonesia.com Gambar 1 .3 Peran sert a masyarakat dalam kegiat an polit ik merupakan salah satu indikator keberhasilan pendidikan politik. Partisipasi yang baik adalah partisipasi yang mendukung suksesnya usaha bersama. Kualifikasi partisipasi mendukung suksesnya usaha bersama. Kualifikasi partisipasi yang baik adalah positif, kreatif, realistis, kritis-korektif-konstruktif. • Partisipasi positif merupakan partisipasi yang mendukung kelancaran usaha bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan. • Partisipasi kreatif adalah keterlibatan yang berdaya cipta, tidak hanya mengikuti begitu saja suatu kegiatan yang direncanakan pihak lain, tidak hanya melaksanakan instruksi atasan, melainkan memikirkan sesuatu yang baru. • Partisipasi realistis berarti keikutsertaan dengan memperhitungkan kenyataan baik kenyataan dalam masyarakat maupun kenyataan mengenai kemampuan pelaksana kegiatan, waktu yang tersedia, kesempatan, dan keterampilan para pelaksana. 16 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI • Partisipasi kritis-korektif-konstruktif berarti keterlibatan yang dilakukan dengan mengkaji suatu bentuk kegiatan, menunjukkan kekurangan atau kesalahan dan memberikan alternatif yang lebih baik. Agar partisipasi itu dapat dilakukan dan berguna, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain adalah sebagai berikut. a. kesediaan untuk ikut memikul beban dan akibat kegiatan atau usaha bersama yang berupa tenaga, harta, dan bea, serta kesediaan untuk menikmati hasil kegiatan bersama itu; b. kemauan dan kemampuan untuk ambil bagian dalam salah satu atau beberapa tahap dalam proses kegiatan tertentu, dalam satu atau beberapa aspek tertentu; c. kemauan dan kemampuan untuk memahami seluk beluk usaha bersama yang sedang atau akan dilakukan. 2 . Menerapkan Budaya Politik Partisipatif Budaya politik partisipan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan demokrasi yang sehat. Beberapa sikap dan perbuatan yang demokratis dalam kehidupan sehari-hari, yaitu sebagai berikut. a. Menghindari sikap angkuh, mau menang sendiri, mementingkan diri sendiri dan kelompok, keras kepala, ekstrem, dan meremehkan orang lain. b. Membina dan membiasakan sikap perilaku demokratis, kekeluargaan, musyawarah, toleransi, dan tenggang rasa. Menurut S. Yudohusodo, untuk menerapkan budaya politik partisipatif ada empat hal yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut. a. Mengembangkan budaya mengajukan pendapat dan berargumentasi secara santun dalam semangat egalitarian. b. Mengembangkan budaya pengambilan putusan secara terbuka dan demokratis, serta mengembangkan sportivitas dalam berpolitik. c. Membiasakan proses rekrutmen kader secara transparan berdasarkan kualifikasi yang tolok ukurnya diketahui secara luas. d. Mengembangkan budaya keterbukaan. Warga negara dapat menampilkan budaya politiknya dalam wujud perilaku politik. Contoh perilaku politik warga negara yang merupakan perwujudan dari budaya politik partisipatif, antara lain adalah sebagai berikut. a. mengikuti pemilihan umum; b. mengikuti berbagai jajak pendapat; c. mengikuti rapat, musyawarah, dialog, debat publik dan sebagainya yang berkaitan dengan masalah bersama; d. melaksanakan demokrasi secara damai, baik dalam bentuk penolakan maupun dukungan; e. memberi masukan, pendapatan, saran, dan kritik terhadap pemerintahan. Bab 1 Budaya Politik di I ndonesia 17 SEKI LAS TOKOH 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 K.H. Abdurrahman Wahid , akrab dipanggil Gus Dur (lahir di Jombang, Jawa Timur, 7 September 1940); lahir dengan nama Abdurrahman Addakhil. I a adalah tokoh Muslim I ndonesia dan pemimpin politik yang menjadi Presiden I ndonesia yang keempat dari tahun 1999 hingga 2001. I a menggantikan Presiden B.J. Habibie setelah dipilih oleh MPR pada Pemilu 1999. Penyelenggaraan pemerintahannya dibantu oleh Kabinet Persatuan Nasional. Masa kepresidenan Abddurrahman Wahid dimulai pada tanggal 20 Oktober 1999, dan berakhir pada Sidang I stimewa MPR pada tahun 2001. Tepat tanggal 23 Juli 2001, kepemimpinannya digantikan oleh Megawati Soekarnoputri setelah mandatnya dicabut oleh MPR. Abddurrahman Wahid adalah mantan ketua Tanfidziyah (badan eksekutif ) Nahdlatul Ulama dan pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). I a mendapat penghargaan dari Simon Wiethemthal Center, sebuah yayasan yang bergerak di bidang penegakan Hak Asasi Manusia. Abdurrahman Wahid mendapat penghargaan tersebut karena, menurut pendapat yayasan, ia merupakan salah satu tokoh yang peduli terhadap persoalan HAM. Gus Dur memperoleh penghargaan dari Mebal Valor yang berkantor di Los Angeles karena Abdurrahman Wahid dinilai memiliki keberanian dalam membela kaum minoritas, salah satunya dalam membela umat beragama Konghucu di I ndonesia dalam memperoleh hak-haknya yang sempat terpasung selama era orde baru. Abdurrahman Wahid juga memperoleh penghargaan dari Universitas Temple. Namanya diabadikan sebagai nama-nama kelompok studi Abdurrahman Wahid Chair of I slamic Study. Kegiatan 5 Apa yang dapat kamu teladani dari K.H. Abdurrahman Wahid? Ungkapkanlah penilaianmu terhadap tokoh ini. TEROPONG Mendorong Partisipasi Politik dalam Pilpres 2009 Partisipasi politik selalu menjadi masalah setelah runtuhnya Orde Baru. Jika sebelumnya pada masa Orde Baru partisipasi politik masyarakat dimobilisasi oleh rezim penguasa, saat ini variabel partisipasi itu bisa dikatakan hanya tinggal kemauan masyarakat. Hal itu dapat kita lihat pada Pemilu 1999, saat semangat rakyat begitu tinggi sebagai salah satu bentuk selebrasi atas kemenangan rakyat dalam bergulirnya reformasi. Golput pada pemilu itu berjumlah hanya 10,40% . Namun, pada 2004 antusiasme masyarakat terhadap pemilu legislatif mengalami penurunan. Antusiasme masyarakat yang menurun tersebut pada gilirannya berdampak pada tingginya angka golput pada Pemilu 2004 ini. Dalam Pemilu 2004, angka golput menunjukkan hampir seperempat jumlah pemilih, yaitu 24,81% . Selama pemilu-pemilu di I ndonesia, baru kali itu angka golput mengalami kenaikan 100% lebih. Pada pemilu-pemilu Orde Baru pun jumlah mereka yang golput paling tinggi hanya 9,61% , itu terjadi pada Pemilu 1982. Pada Pemilu Presiden 2004, dari sekitar 155 juta orang jumlah pemilih terdaftar, jumlah pemilih golput adalah 21,77% pada pemilu presiden putaran pertama dan 26,27% pada putaran kedua. Fenomena golput tersebut muncul juga dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Menurut data Departemen Dalam Negeri, penduduk yang menggunakan hak pilih dalam pilkada berkisar 65–75% . Bahkan, pilkada di sejumlah daerah, angka golput begitu tinggi. Angka itu bisa kita lihat pada Pilkada Kota Surabaya yang angka golputnya mencapai 48,32% . Pada Pilkada DKI Jakarta angka golput mencapai 39,2% , dan pada Pilkada Jawa Timur angka golput mencapai 40% . Pilpres 2009 Meskipun secara umum pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) tahun ini berlangsung kondusif, antusiasme masyarakat untuk hadir di tempat-tempat pemungutan suara dapat dikatakan merosot drastis jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. 18 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Sebagian masyarakat perkotaan memilih berlibur. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu kali ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Pemilu 1999 dan 2004. Sebanyak 29,1% pemilih pada pemilu legislatif, 9 April 2009, diketahui tidak menggunakan hak pilih (golput). Dari 171.265.442 jumlah pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap, hanya 121.288.366 orang yang menggunakan hak pilih. Dengan demikian terdapat 49.677.076 pemilih yang tidak ikut mencontreng. Sementara itu, jumlah suara sah sebanyak 104.099.785 dan suara tidak sah sebanyak 17.488.581. Banyaknya warga yang tidak menggunakan hak mereka dilatarbelakangi oleh persoalan teknis dan ideologis. (1) ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, (2) ada pemilih yang kecewa dengan desain fomat Pemilu yang tidak menghargai hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi, (3) ada pemilih yang protes terhadap kondisi politik yang ada dalam bentuk golput. Memang sudah menjadi polemik bahwa meningkatnya golput dalam Pileg 2009 ini disebabkan juga oleh minimnya sosialisasi pemilu yang dilakukan oleh KPU. Lembaga ini kurang aktif dan intensif dalam melakukan sosialisasi sehingga warga masyarakat banyak yang tidak mengetahui tentang pemilu. Bagaimana dengan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilpres 2009? Berdasarkan survei beberapa lembaga tampaknya antusiasme publik untuk ikut memilih dalam pilpres sangat tinggi. Antusiasme publik ini diiringi juga oleh tingkat keyakinan yang cukup tinggi terhadap calon yang akan dipilihnya. Antusiasme publik yang tercermin dalam survei tersebut berkorelasi dengan tingginya kesadaran masyarakat soal pentingnya pilpres untuk menentukan pemimpin mereka. Syukurlah halangan administratif yang muncul terkait dengan persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang amburadul setidaknya dapat diminimalisasi dengan peraturan yang membolehkan pemilih yang tak terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau paspor. Titik Krusial Partisipasi politik merupakan bentuk nyata dari konsep kedaulatan rakyat. Melalui partisipasi politik, rakyat ikut menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan dan menetapkan tujuan-tujuan dan masa depan masyarakat. Partisipasi politik merupakan pengejawantahan dari penyelenggaraan kekuasaan politik yang absah oleh rakyat. Di negara-negara demokratis, banyaknya partisipasi menunjukkan suatu yang baik karena dengan demikian banyak warga negara yang memahami dan mengerti tentang politik serta mereka ikut dalam kegiatan tersebut. Sebaliknya, tingkat partisipasi politik relatif yang rendah menunjukkan bahwa warga negara banyak yang tidak mengerti tentang politik dan mereka tidak mau terlibat dalam politik. Di negara-negara maju yang mapan demokrasinya, partisipasi politik dalam pemilu tampaknya tidak menjadi persoalan. Relatif rendahnya partisipasi politik tersebut tidak berpengaruh bagi legitimasi dan demokrasi. Namun, tidak demikian halnya dengan partisipasi politik di negara-negara yang baru menerapkan demokrasi. Hal tersebut akan menjadi titik krusial bagi legitimasi pemerintahan terpilih. Salah satu titik krusial dalam partisipasi politik adalah pemberian suara dalam pemilu. I ndonesia, sebagai salah satu negara baru dalam berdemokrasi, setelah selama 32 tahun di bawah pemerintahan otoriter, kecenderungan semakin menurunnya partisipasi politik dalam pemilu menjadi kekhawatiran banyak kalangan. Seperti ditunjukkan di atas, dari pemilu ke pemilu pada masa reformasi ini tingkat partisipasi politik dalam memberikan suara cenderung terus turun. Memang banyak faktor yang menjadi penyebab cenderung menurunnya partisipasi politik dalam pemilu tersebut, baik karena faktor politis maupun faktor administratif. Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita bersama untuk memberikan kesadaran pada masyarakat perlunya meningkatkan partisipasi politik masyarakat di satu sisi, di sisi lain menjadi perhatian bersama bagi para elite politik Bab 1 Budaya Politik di I ndonesia 19 tentang warning tersebut (tingkat partisipasi yang rendah/ golput). Rendahnya tingkat partisipasi bukan terletak pada masyarakat, tetapi bisa jadi didorong oleh faktor perilaku elite itu sendiri yang mengecewakan masyarakat. Dengan menjadi pemilih cerdas, mereka memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan bangsa dan negara. Dengan demikian, mereka bertanggung jawab bagi masa depan bangsa. Semoga. Lili Romli Dosen I lmu Politik FI SI P Universitas I ndonesia (dengan perubahan seperlunya) Sumber: www.detik.com, diakses pada tanggal 7 Juli 2009 Kegiatan 6 Setelah kamu membaca artikel di atas, ungkapkan pendapatmu secara sistematis. Tuliskan pendapatmu itu dalam buku tugas. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan pengertian budaya politik partisipatif. 2. Deskripsikan ciri-ciri warga yang berbudaya politik partisipatif. 3. Deskripsikan ciri-ciri partisipasi politik menurut Ramlan Surbakti. 4. Deskripsikan kualifikasi atau sifat-sifat partisipasi yang baik. 5. Deskripsikan tentang apa saja yang harus dipenuhi agar partisipasi itu dapat dilakukan dan berguna. Kegiatan 7 BERPI KI R KRI TI S Setelah kamu mempelajari dan memahami materi pesan serta budaya politik partisipatif, coba berikan gambaran tentang partisipasi warga negara dalam budaya politik. Tuliskan gambaranmu itu pada buku tugasmu, kemudian serahkan kepada guru. REFLEKSI Sudahkah kamu memahami konsep budaya politik di Indonesia? Pelajarilah dengan saksama pembahasan dalam bab ini. Jangan ragu untuk bertanya kepada guru jika ada hal-hal yang belum kamu ketahui. Pembiasaan 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 Partisipasi politik merupakan bentuk nyata dari konsep kedaulatan rakyat. Untuk itu, menjadi kewajiban kita bersama untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat perlunya meningkatkan partisipasi politik masyarakat. 20 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI I NTI SARI 1. Budaya politik adalah orientasi dari tingkah laku individu atau masyarakat terhadap sistem politik. 2. Budaya politik terdiri atas budaya politik parokial, subjek, dan partisipan. 3. Affan Gaffar menyebut tiga ciri budaya politik Indonesia yang dominan, yaitu hierarki yang tegas, kecenderungan patronage, dan kecenderungan neo-patrimonialistik. 4. Kematangan budaya politik bergantung pada tingkat keserasian antara budaya politik dan sistem atau struktur politik negara yang bersangkutan. 5. Budaya politik dibentuk dan dikembangkan melalui apa yang dinamakan sosialisasi politik. Sosialisasi politik adalah suatu proses untuk memasyarakatkan nilai-nilai atau budaya politik ke dalam suatu masyarakat. Dari segi metode penyampaian pesan, sosialisasi politik terbagi dua, yaitu pendidikan politik dan indoktrinasi politik. 6. Budaya politik partisipatif disebut juga budaya politik demokrasi, yaitu suatu kumpulan sistem keyakinan, sikap, norma, persepsi, dan sejenisnya, yang menopang terwujudnya partisipasi. 7. Budaya politik partisipatif disebut juga budaya politik unggul karena didasarkan pada asas kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat berarti rakyat berdaulat atas dirinya sendiri. 8. Untuk berpartisipasi dalam bidang politik, orang perlu mempunyai keterampilan dan seni berpolitik, serta mempunyai keberanian untuk mengemukakan pendapat, mengemukakan kritik, dan memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Uji Kompetensi ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ A. Pilihlah salah satu jaw aban yang tepat. 1. Orientasi yang berupa pengetahuan, wawasan, kepercayaan, dan keyakinan warga terhadap objek politik disebut orientasi …. a. negatif d. kognitif b. positif e. afektif c. evaluatif 2. Warga negara sebagai insan politik yang tidak mau berpartisipasi dalam bidang politik disebut …. a. partai politik b. lembaga peradilan c. undang-undang d. wilayah negara e. partisipan Bab 1 Budaya Politik di I ndonesia 21 3. Anak-anak pejabat yang menjadi pengusaha-pengusaha besar karena memanfaatkan jabatan orang tua mereka dan memperoleh perlakuan istimewa adalah contoh dari budaya politik …. a. patrimonalistik d. parokial b. unggul e. partisipan c. patronage 4. Budaya politik adalah sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu. Hal ini adalah definisi budaya politik menurut …. a. Larry Diamond b. Colin Mac Andrews c. Almond dan Powell d. Marbun e. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba 5. Esensi budaya politik Bhinneka Tunggal Ika adalah …. a. kerja sama dan rasa percaya d. toleransi dan tenggang rasa b. konflik dan konsensus e. rasa percaya dan permusuhan c. tenggang rasa dan konflik 6. Kegiatan mendidik masyarakat menjadi warga negara yang sadar dan menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bernegara merupakan fungsi partai politik sebagai …. a. pengatur konflik d. sosialisasi politik b. manajemen konflik e. kaderisasi politik c. komunikasi politik 7. Orientasi kognitif seseorang terhadap sistem politik lebih berkaitan dengan aspek …. a. perilaku d. sikap b. emosi e. pengetahuan c. evaluasi 8. Salah satu upaya partai politik dalam sosialisasi politik adalah …. a. menyampaikan program kepada masyarakat b. penguasaan pemerintah dengan memenangi setiap pemilu c. mengadakan kompromi politik dengan saingannya d. melaksanakan kampanye menjelang pemilu e. bahwa manusia hanya sebagai objek dari politik 9. Warga negara disebut sebagai insan politik karena …. a. setiap orang dalam kehidupannya selalu memenuhi kebutuhannya b. sejak lahir telah dibekali dengan naluri untuk hidup bekerja sama dan berorganisasi c. tidak dapat terlepas dengan manusia lain dalam kehidupannya d. sebagai ciptaan Tuhan tidak dapat terlepas dengan alam sekitarnya e. manusia hanya berperan sebagai objek dari politik 22 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 10. Adanya kesadaran bahwa dirinya sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik adalah ciri dari budaya politik …. a. partisipan d. patrimonialistik b. subjek e. parokial c. patronage 11. Budaya politik parokial mempunyai ciri sebagai berikut, kecuali …. a. perhatiannya terhadap sistem politik sangat rendah b. cenderung mengabaikan adanya pemerintahan dan politik c. terdapat dalam masyarakat yang tradisional dan sederhana d. terbatas pada satu wilayah atau lingkup yang kecil e. anggota masyarakatnya tidak menaruh minat pada politik 12. Orientasi kognitif seseorang terhadap sistem politik lebih berkaitan dengan aspek …. a. emosi d. pengetahuan b. evaluasi e. perilaku c. sikap 13. Berikut ini yang termasuk objek politik umum adalah …. a. partai politik d. wilayah negara b. lembaga peradilan e. organisasi masyarakat c. undang-undang 14. Ciri-ciri budaya politik Indonesia menurut Affan Gaffar adalah …. a. neo-patrimonialistik d. budaya politik subjek b. kecenderungan patronage e. jawaban a, b, dan c benar c. hierarki yang ketat 15. Adanya pemilahan yang tegas antara penguasa dan rakyat kebanyakan menjadi ciri dari budaya politik Indonesia, yaitu …. a. bhinneka tunggal ika b. adanya birokrasi yang kaku c. mempunyai hierarki yang ketat d. kecenderungan patronage e. kecenderungan neo-patrimonialistik 16. Proses dialogis di antara pemberi dan penerima pesan dengan maksud agar para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya disebut …. a. partisipasi politik d. pendidikan politik b. mobilisasi politik e. sosialisasi politik c. indoktrinasi politik 17. Semakin banyaknya warga negara yang tidak aktif dalam pemilu memiliki arti bahwa orientasi politik warga negara bersifat …. a. setia d. evaluatif b. kognitif e. apatis c. mendukung Bab 1 Budaya Politik di I ndonesia 23 18. Berikut yang tidak termasuk dalam sarana atau agen-agen sosialisasi politik adalah …. a. sekolah d. pasar b. keluarga e. kelompok pergaulan c. media massa 19. Fungsi partai politik sebagai sarana sosialisasi politik berarti …. a. menyalurkan aspirasi dan mengomunikasikan kepada pemerintah b. sebagai pengatur konflik yang ada dalam organisasi c. mencari anggota baru yang berbakat dalam organisasi dan aktif berpolitik d. mengawasi tindakan/ kebijaksanaan pemerintahan dalam pelaksanaan politik e. suatu proses yang membuat seseorang memiliki sikap terhadap gejala politik 20. Hal-hal di bawah ini merupakan beberapa fungsi partai politik, kecuali sebagai sarana …. a. pengawas politik b. memperjuangkan kepentingan politik c. pengendali konflik d. komunikasi politik e. pengendali simpatisan partai B. Jaw ablah pertanyaan di baw ah ini dengan benar. 1. 2. 3. 4. Deskripsikan pengertian budaya politik menurut Larry Diamond. Deskripsikan apa itu budaya politik subjek. Deskripsikan pengertian sosialisasi politik menurut Richard E. Dawson. Deskripsikan pentingnya sosialisasi politik dalam pengembangan budaya politik. 5. Deskripsikan ciri-ciri dari sebuah partisipasi yang baik. 24 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI BAB BUDAYA DEM OKRASI M ENUJU 2 M ASYARAKAT M ADANI 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 KATA KUNCI • Demokrasi • Demokratisasi • Masyarakat madani • Prinsip demokrasi Sumber: seminaripem.wordpress.com Gambar 2.1 Keberadaan media yang peka, bebas, dan bertanggung jawab merupakan salah satu unsur yang dapat mendorong tercapainya budaya demokrasi di dalam masyarakat Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 25 25 PETA KONSEP BUDAYA DEMOKRASI Pengertian Demokrasi Masyarakat Madani Pelaksanaan Demokrasi di I ndonesia Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi terdiri atas membahas Demokrasi Masa Orde Lama Pemilihan sebagai Sarana Demokrasi membahas Demokrasi sebagai Sistem Politik Demokrasi sebagai Pandangan Hidup Nilai dan Budaya Demokrasi Perilaku yang Mendukung Tegaknya Prinsip-Prinsip Demokrasi membahas Demokrasi Masa Orde Baru Demokrasi Masa Transisi Prinsip Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemilu Penerapan Budaya Demokrasi di Lingkungan Sekitar Penerapan Budaya Demokrasi di Kehidupan Bernegara Pemilu di I ndonesia Budaya Demokrasi Pengertian Demokratisasi 26 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI BERANDA Demokrasi berarti bahwa kekuasaan dalam sistem politik negara berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan diperuntukkan bagi rakyat. Demokrasi bukan sekedar bentuk pemerintahan, melainkan merupakan sistem politik yang ditandai dengan adanya prinsipprinsip demokrasi. Negara demokrasi adalah negara yang memiliki prinsip-prinsip demokrasi dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara. Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang didasarkan atas Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Sumber: motivasi-pemilu-cerdas-033 Gambar 2.2 Penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil m enj adi salah sat u t olok ukur penyelenggaraan tatanan demokrasi suatu negara A. Pengertian Budaya Demokrasi 1. Pengertian Demokrasi Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos adalah rakyat sedangkan kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Arti demokrasi yang populer dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya pemerintah suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan negara, pemerintah tersebut dianggap telah sah. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat. Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 27 Pemerintahan untuk rakyat merupakan pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan yang dihasilkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis. Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki ciri sebagai berikut. a. Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat. b. Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia. c. Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah. d. Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara. 2 . Demokrasi sebagai Sistem Politik Demokrasi tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan, tetapi telah menjadi sistem politik. Sistem politik, yaitu sistem politik demokratis, memiliki ciri dan nilai-nilai demokratis. Henry B. Mayo menyatakan bahwa sistem politik demokratis adalah sistem politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Menurut Plato bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi aristokrasi, demokrasi, dan monarki. a. Aristokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak. b. Demokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak. c. Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak. Adapun bentuk pemerintahan secara modern menurut Marchiavelli, meliputi monarki dan republik. a. Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, sultan, atau kaisar. b. Republik, adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden atau perdana menteri. Samuel Huntington menyatakan bahwa setiap politik disebut demokrasi jika para pembuat putusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil (jujur dan adil). Pada awalnya pemunculan sistem politik demokrasi adalah untuk memulihkan hak asasi manusia, mengangkat harkat dan derajat manusia, serta memberi kekuasaan kepada rakyat. Negara Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila. Kalian dapat mencermati alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dari alinea keempat 28 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara demokrasi. Dan demokrasi yang diterapkan yang diterapkan di negara Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan pada Pancasila. Demokrasi Pancasila dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasari oleh falsafah Pancasila. Hal ini berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung nilainilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Selain itu, harus menjamin dan mempersatukan bangsa serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 3 . Demokrasi sebagai Pandangan Hidup Demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi merupakan sebuah pandangan atau sikap hidup. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma yang hendaknya dimiliki oleh warga yang menginginkan kehidupan demokrasi. Menurut John Dewey, ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasa dalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan. Di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, setiap kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, negara, maupun diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara, baik perseorangan maupun organisasi harus memegang teguh sikap bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila setiap warga negara dan organisasi politik memiliki tanggung jawab menciptakan kelancaran pelaksanaan demokrasi. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab warga negara Indonesia untuk menjaga kelancaran pelaksanaannya. Sebagai warga negara, baik perseorangan maupun organisasi dituntut untuk tetap waspada terhadap ancaman yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan. 4 . Nilai dan Budaya Demokrasi a. Nilai Demokrasi Nilai-nilai demokrasi dibutuhkan untuk menjadi landasan atau pedoman berperilaku dalam negara demokrasi. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli mengenai nilai-nilai demokrasi. 1) Rusli Karim (1991) Rusli Karim menyebutkan bahwa perlunya kepribadian yang demokratis meliputi inisiatif, toleransi, disposisi resiprositas, komitmen, kecintaan terhadap keterbukaan, tanggung jawab, serta kerja sama keterhubungan. 2) Zamroni (2001) Menurut Zamroni, demokrasi akan tumbuh kokoh jika di kalangan masyarakat tumbuh kultur dan nilai-nilai demokrasi, yakni toleransi, terbuka dalam berkomunikasi, bebas mengemukakan dan menghormati perbedaan Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 29 pendapat, memahami keanekaragaman dalam masyarakat, saling menghargai, mampu mengekang diri, menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan, percaya diri atau tidak menggantungkan diri pada orang lain, kebersamaan dan keseimbangan. 3) Henry B. Mayo (1990) Henry B. Mayo mengklasifikasikan 8 nilai demokrasi, yaitu pengakuan penghormatan atas kebebasan, pemajuan ilmu pengetahuan, penegakan keadilan, pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman, penggunaan paksaan sesedikit mungkin, pergantian penguasan secara teratur, penjaminan perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis, serta penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela. b. Budaya Demokrasi Masyarakat yang menerima dan melaksanakan secara terus menerus nilainilai demokrasi dalam kehidupannya akan menghasilkan budaya demokrasi. Menurut Macridis dan Brown, terdapat ragam budaya politik yang lebih dapat menopang kehidupan politik demokratis di samping juga ragam budaya politik yang lebih menopang kehidupan politik totaliter. Budaya politik yang diwarnai oleh kerja sama atas dasar saling percaya antarwarga masyarakatnya lebih mendukung demokrasi daripada budaya politik yang diwarnai oleh rasa saling curiga, kebencian, dan saling tidak percaya dalam hubungan antarwarganya. Jadi, inti budaya demokrasi menurut kedua pakar itu adalah kerja sama, saling percaya, toleransi, menghargai keanekaragaman, kesamaderajatan, dan kompromi. Menurut Branson, bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi semestinya memiliki kebijakan-kebijakan kewarganegaraan karena tanpa hal itu sistem pemerintahan demokrasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Inti dari kebajikan kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua warga negara menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal itu meliputi disposisi kewarganegaraan dan komitmen kewarganegaraan. 1) Disposisi kewarganegaraan, adalah sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan warga negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta ber-fungsinya sistem demokrasi secara sehat. Sikap-sikap itu, antara lain adalah sebagai berikut. a) tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggung jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari tindakan-tindakannya. b) keadaan, termasuk hormat kepada orang lain, dan penggunaan wacana yang beradab. c) murah hati terhadap sesama dan masyarakat luas. d) mengasihi sesama. e) sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama. f) toleransi terhadap keanekaragaman. g) disiplin diri dan kesetiaan pada aturan-aturan yang diperlukan untuk memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar dirinya sendiri. 30 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI h) sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. i) keterbukaan pikiran, termasuk sikap skeptis yang sehat dan pengakuan terhadap sifat ambiguitas kenyataan sosial dan politik. j) kesediaan untuk berkompromi dan menerima kenyataan bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip kadang-kadang saling bertentangan. 2. Komitmen kewarganegaraan, adalah kesetiaan kritis warga negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Komitmen itu dapat dibedakan atas a. komitmen kepada nilai-nilai dasar demokrasi (persamaan, kemerdekaan, persaudaraan, dan sebagainya); b. komitmen kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi (persamaan politik, pembagian kekuasaan negara, kedaulatan rakyat, dan sebagainya). c. Pengertian Demokratisasi Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa dalam sistem politik demokrasi perlu dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi. Contoh lembaga demokrasi adalah pemerintah, partai politik, pers, dewan perwakilan rakyat, dan lembaga peradilan. Demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 1. Proses perubahan yang bersifat damai Demokrasi dilakukan secara damai, tidak melalui jalan kekerasan dan di bawah ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan yang ada diselesaikan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan. Jika cara kekerasan yang dipakai, tentu akan timbul anarki. 2. Proses perubahan yang bersifat evolusioner Demokratisasi tidak dilakukan dengan cepat dan revolusioner karena cara yang cepat dan revolusioner justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi, demokratisasi dilakukan secara pelan, perlahan, bagian demi bagian, dan berlangsung lama. 3. Proses perubahan yang tidak pernah selesai Untuk menjadi negara demokrasi, usaha itu harus melalui proses yang terusmenerus, bertahap, dan berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk memenuhi dan melengkapi agar hal itu sesuai dengan ciri-ciri negara demokrasi. Adapun yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi ditinjau dari pendapat Alamudi yang kemudian dikenal dengan soko guru demokrasi adalah sebagai berikut. a. Kedaulatan rakyat. b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah. c. Kekuasaan mayoritas. d. Hak-hak minoritas. Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 31 e. f. g. h. i. j. k. Jaminan hak asasi manusia. Pemilihan yang bebas dan jujur. Persamaan di depan hukum. Proses hukum yang wajar. Pembatasan pemerintah secara konstitusional. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat. Pada hakikatnya rumusan-rumusan tersebut menyatakan bahwa di negaranegara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tengah rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi bercorak khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut. 1) Pemerintahan berdasarkan hukum. 2) Perlindungan terhadap hak asasi manusia. 3) Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah. 4) Peradilan yang merdeka. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan pengertian demokrasi. 2. Deskripsikan pengertian sistem politik demokrasi. 3. Deskripsikan pengertian budaya demokrasi. 4. Deskripsikan pengertian disposisi kewarganegaraan. 5. Deskripsikan ciri-ciri demokrasi. Kegiatan 1 MARI BERDI SKUSI Diskusikan dengan kelompokmu mengapa demokrasi yang tumbuh di negara-negara kawasan Asia-Afrika pada umumnya menemukan kegagalan. Temukan informasi mengenai hal tersebut pada media massa. Laporkan hasil diskusimu kepada guru. B. Masyarakat Madani Demokrasi dijalankan dengan tujuan membentuk negara demokratis. Negara demokratis bukan hanya lembaga-lembaga negaranya dibentuk dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, melainkan masyarakat di negara tersebut adalah masyarakat demokratis. Masyarakat demokratis disebut juga dengan istilah civil society atau masyarakat madani. Menurut Patrick, civil society merupakan konsep yang pengertiannya dapat diperdebatkan walaupun telah digunakan banyak kalangan sejak ± 300 tahun lalu. Namun, kebanyakan pakar sependapat bahwa istilah civil society berkaitan 32 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI dengan interaksi-interaksi sosial yang tidak dikuasai negara. Akan tetapi, beberapa ahli berpendapat bahwa jaringan kerja yang kompleks dari organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, dan yang bertindak secara mandiri atau dalam kerja sama dengan lembagalembaga negara disebut civil society. Mohammad A.S. Hikam mengartikan civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain, keswasembadaan dan keswadayaan, kesukarelaan, keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya, dan kemandirian tinggi berhadapan dengan negara. Larry Diamond menyatakan bahwa civil society melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, otonom dari negara, lahir secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama. Yang dapat disebut sebagai civil society menurut Larry Diamond adalah sebagai berikut. a. Organisasi-organisasi yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran ideide, berita, informasi publik, dan pengetahuan umum. Contohnya, asosiasi penerbitan, dan yayasan penyelenggara sekolah swasta. b. Perkumpulan dan jaringan perdagangan yang produktif. c. Gerakan-gerakan perlindungan konsumen, perlindungan hak-hak perempuan, perlindungan kaum cacat, perlindungan korban diskriminasi, dan perlin-dungan etnis minoritas. d. Perkumpulan keagamaan, kesukuan, nilai-nilai, kepercayaan dan kebudayaan yang membela hak-hak kolektif. Civil society dapat diterjemahkan sebagai berikut. 1. Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat madani. Hal ini merujuk pada kota Madinah yang berasal dari kata madaniah yang berarti peradaban. Jadi, masyarakat madani artinya masyarakat yang berperadaban. 2. Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat sipil. Civil berarti sipil dan society berarti masyarakat. 3. Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat warga atau kewarganegaraan. 4. Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat yang beradab, yaitu dari civilized (beradab) dan society (masyarakat). Adapun pengertian masyarakat madani yang sering diartikan sebagai masyarakat beradab. Ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut. a. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak. b. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian atau pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. c. Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintahan. Dalam negara demokrasi ada berbagai macam organisasi civil society yang melakukan kegiatan secara mandiri dan bebas dari kontrol pemerintahan dengan tujuan mewujudkan kebaikan bersama (public good). Contohnya adalah usaha memberdayakan masyarakat miskin dan memberdayakan sekolah. Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 33 Perlu juga kamu ketahui bahwa 1) Organisasi civil society juga dapat bertindak sebagai kekuatan sosial mandiri yang mengontrol dan membatasi penggunaan kekuasaan negara. 2) Organisasi civil society secara kedalam memberdayakan masyarakat, dan secara keluar mengontrol perilaku aparat pemerintahan dan wakil rakyat. Menurut Beetham dan Boyle, gagasan civil society menunjukkan bahwa demokrasi perlu ditopang oleh segala macam kelompok sosial yang diorganisasikan scara independen. Oleh sebab itu, kekuasaan negara dapat dibatasi, opini publik dapat disuarakan dari bawah dan bukan dikelola dari atas, sehingga masyarakat mempunyai kepercayaan diri untuk melawan pemerintahan yang semena-mena. Kebebasan dan tanggung jawab masyarakat harus dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Jika masyarakat tidak memilih nilai-nilai demokrasi, dapat terjadi penyalahgunaan kebebasan tersebut. Masyarakat yang memiliki dan mau mengamalkan nilai-nilai tersebut, tidak akan memunculkan masyarakat yang mau menang sendiri, suka kekerasan, dan anarki. Demokratisasi yang berjalan secara baik akan memunculkan masyarakat mandiri, bertanggung jawab, memiliki kebebasan dan memiliki peradaban. Masyarakat itulah yang disebut masyarakat madani atau civil society. Civil society tersusun atas berbagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 1. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah. 2. Keanggotaannya yang bersifat sukarela, atau atas kesadaran anggota itu masingmasing. 3. Lahir secara mandiri, yang dibentuk oleh warga masyarakat sendiri bukan penguasa negara. 4. Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara. 5. Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan pengertian masyarakat madani menurut pendapatmu. 2. Deskripsikan tentang apa saja yang dapat disebut civil society menurut Larry Diamond. 3. Deskripsikan ciri-ciri masyarakat madani atau civil society. 4. Deskripsikan apakah civil society memiliki peran kontrol terhadap kekuasaan negara. 5. Deskripsikan tujuan civil society. 34 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Kegiatan 2 MARI BERDI SKUSI Menurut kamu bagaimana peran masyarakat madani dalam negara demokrasi? Diskusikan permasalahan tersebut dengan teman sebangkumu. Laporkan hasil diskusimu itu kepada guru. C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia 1 . Demokrasi di Masa Orde Lama a. Masa Demokrasi Parlementer Pada masa ini dapat dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya. Unsurunsur itu antara lain adalah akuntabilitas politis yang tinggi, peranan yang sangat tinggi pada parlemen, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat. Cara kerja sistem pemerintahan parlemen, antara lain adalah sebagai berikut. 1. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas; 2. Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri; 3. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang dipimpin oleh seorang perdana menteri-kabinet dibentuk dengan bertanggung jawab kepada DPR; 4. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai. Partai politik yang menguasai mayoritas DPR membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintahan negara; 5. Apabila kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru; 6. Apabila DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru, DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum; 7. Apabila DPR menilai kinerja menteri/beberapa menteri/kabinet kurang baik, DPR dapat memberi mosi tidak percaya dan menteri, para menteri atau kabinet yang diberi mosi tidak percaya harus mengundurkan/membubarkan diri. Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer adalah sebagai berikut. 1. Terjadi ketidakserasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata pascaperistiwa 17 Oktober 1952, yaitu sebagian anggota ABRI condong ke kabinet Wilopo, sebagian lagi condong ke Presiden Soekarno. 2. Masa kerja rata-rata kabinet yang pendek menyebabkan banyak kebijaksanaan jangka panjang pemerintah yang tidak dapat terlaksana. 3. Telah terjadi perdebatan terbuka antara Presiden Soekarno dan tokoh Masyumi, Isa Anshory, mengenai penggantian Pancasila dengan dasar negara yang lebih Islami tentang apakah akan merugikan umat beragama lain atau tidak. Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 35 4. Masa kegiatan kampanye pemilu yang berkepanjangan mengakibatkan meningkatnya ketegangan di masyarakat. 5. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah-daerah seperti pemberontakan PRRI dan Permesta. Selain hal-hal negatif tersebut menurut Herbert Feith juga terdapat hal-hal positif pada masa demokrasi parlementer, antara lain adalah sebagai berikut. 1. Sedikit sekali terjadi konflik di antara umat beragama. 2. Jumlah sekolah bertambah dengan pesat yang mengakibatkan peningkatan status sosial yang cepat pula. 3. Pers bebas sehingga banyak variasi isi media massa. 4. DPR berfungsi dengan baik. 5. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah. 6. Badan-badan peradilan menikmati kebebasan dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam kasus yang menyangkut pimpinan militer, menteri, dan pemimpin-pemimpin partai. 7. Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan-pemberontakan seperti RMS di Maluku dan DI/TII di Jawa Barat. Namun, proses demokrasi masa parlementer telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan, dan menciptakan kesejahteraan rakyat. Kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sebagai berikut. 1. Tidak ada anggota konstituante yang bersidang dalam menetapkan dasar negara. Hal ini memicu Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 2. Landasan sosial ekonomi rakyat masih rendah. 3. Dominannya politik aliran, artinya berbagai golongan politik dan partai politik sangat mementingkan kelompok atau dirinya sendiri daripada kepentingan bangsa. b. Masa demokrasi Terpimpin Demokrasi terpimpin muncul dari ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang dinilai lebih mementingkan kepentingan partai dan ideologinya masing-masing daripada kepentingan yang lebih luas. Presiden Soekarno menekankan pentingnya peranan pemimpin dalam proses politik dan perjuangan revolusi Indonesia yang belum selesai. Menurut ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 pengertian dasar demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom. Ciri-ciri demokrasi terpimpin adalah sebagai berikut. 1. Terbatasnya peran partai politik. 2. Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia. 36 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 3. Dominannya peran presiden, yaitu Presiden Soekarno, yang menentukan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pada demokrasi terpimpin terdapat penyimpangan dari prinsip negara hukum dan negara demokrasi menurut Pancasila dan UUD 1945, antara lain adalah sebagai berikut. 1. Pelanggaran prinsip ”kebebasan kekuasaan kehakiman” Dalam UU No. 19 Tahun 1964 ditentukan bahwa demi kepentingan revolusi, presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengakibatkan kekuasaan kehakiman dijadikan alat oleh pemerintah untuk menghukum pemimpin politik yang menentang kebijakan pemerintah. 2. Pengekangan hak-hak asasi warga negara dalam bidang politik Hal tersebut terjadi terhadap kebebasan pers. Saat itu banyak media massa yang dibatasi dan tidak boleh menentang kebijakan pemerintah. 3. Pelampauan batas wewenang Presiden banyak membuat penetapan yang melebihi kewenangannya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. 4. Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional Presiden membentuk lembaga kenegaraan di luar yang disebut UUD 1945 misalnya Front Nasional yang ternyata dimanfaatkan oleh pihak komunis untuk mempersiapkan pembentukan negara komunis di Indonesia. 5. Pengutamaan fungsi presiden. Pengutamaan fungsi presiden tampak dalam hal-hal berikut. a. Dalam mekanisme kerja, jika MPR dan DPR, tidak berhasil mengambil putusan, persoalan tersebut diserahkan kepada presiden untuk memutuskan. b. Pimpinan MPR, DPR, dan lembagalembaga negara lainnya diberi kedudukan sebagai menteri sehingga Sumber: comunity.kompas Gambar 2.3 Presiden Soekarno pada masa Orde mereka menjadi bawahan presiden. Lama bertindak sebagai pemegang kekuasaan Padahal menurut UUD 1945 MPR eksekutif adalah lembaga yang membawahkan presiden dan berkedudukan lebih tinggi dari presiden, sedangkan lembaga-lembaga negara yang lain (DPR, BPK, dan MA) sejajar dengan presiden. c. Pembubaran DPR oleh presiden terjadi karena DPR menolak menyetujui RAPBN yang diusulkan pemerintah. Padahal UUD 1945 mengatur bahwa presiden tidak dapat membubarkan DPR dan jika DPR menolak anggaran yang diajukan, pemerintah menggunakan anggaran tahun sebelumnya. Akhir dari demokrasi terpimpin berawal dari pemberontakan G 30 S/PKI, ketika Presiden Soekarno gagal dalam mempertahankan keseimbangan antara Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 37 kekuatan yang ada di sisinya, yaitu PKI dan militer. Demokrasi terpimpin berakhir dengan ditandai oleh keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan. 2 . Demokrasi di Masa Orde Baru Pelaksanaan demokrasi selama masa demokrasi terpimpin adalah penyimpangan terhadap aturan dasar hidup bernegara (Pancasila dan UUD 1945). Oleh sebab itu, Pemerintahan Orde Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Seluruh kegiatan pemerintahan negara dan hidup bermasyarakat dan berbangsa harus dijalankan sesuai dengan tata aturan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam perkembangannya Pemerintah Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Lembaga kepresidenan menjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional, pengontrol kegiatan politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah dan negara. Kehidupan politik di masa Orde Baru sama dengan masa Orde Lama, yaitu terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara lain adalah sebagai berikut. a. Pemberantasan hak-hak politik rakyat Misalnya jumlah partai politik yang dibatasi hanya tiga partai politik, yakni PPP, Golkar, dan PDI. Pegawai negeri dan ABRI diharuskan untuk mendukung partai penguasa, yaitu Golkar. Pertemuan-pertemuan politik harus mendapat izin penguasa. Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan orang yang terlibat G 30 S/PKI . Para pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik bahkan diculik. b. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden Presiden dapat mengendalikan berbagai lembaga negara seperti MPR, DPR, dan MA. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI berada di bawah kendali presiden, karena presiden merupakan panglima tertinggi ABRI. Selain itu, seluruh anggota DPR/MPR harus lulus penyaringan yang diadakan oleh aparat militer. c. Pemilu yang tidak demokratis Pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali penuh dengan kecurangan dan ketidakadilan karena hak-hak parpol dan masyarakat pemilih telah dimanipulasi untuk kemenangan Golkar. d. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Akibat dari penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, korupsi, kolusi, dan nepotisme tumbuh subur. KKN telah menjerumuskan bangsa ke dalam krisis multidimensi berkepanjangan. Pemerintahan Suharto yang otoriter berakhir setelah gerakan mahasiswa berhasil menekannya untuk mengundurkan diri sebagai presiden. Pernyataan pengunduran diri itu terjadi pada tanggal 21 Mei 1998. Adapun hal yang menjadi sebab-sebab kejatuhan Orde Baru adalah sebagai berikut. 38 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 1. Terjadi krisis politik dan keruntuhan legitimasi politik. Rakyat mulai kecewa dan tidak lagi mempercayai pemerintahan Orde Baru dan mengharapkan adanya pemerintahan yang baru. 2. Tidak bersatu lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru. Banyak menteri yang tidak lagi mendukung pemerintahan. Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga tidak bersedia lagi menjadi alat kekuasaan Orde Baru. 3. Ekonomi nasional hancur yang ditandai oleh adanya krisis mata uang dan krisis ekonomi yang tidak mampu ditanggulangi. 4. Muncul desakan semangat demokratis dari para pendukung demokrasi. 3 . Demokrasi di Masa Kini Mundurnya Suharto ditandai dengan naiknya B.J. Habibie sebagai presiden. B.J. Habibie menjadi presiden RI yang ke-3 menggantikan Presiden Suharto yang mengundurkan diri. Pergantian tersebut didasarkan pada pasal 8 UUD 1945 yang menyatakan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis waktunya. Presiden B.J. Habibie menyatakan bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan transisional. Disebut masa transisi karena merupakan masa perpindahan pemerintahan yang selanjutnya akan dibentuk pemerintahan baru yang demokratis dan berdasarkan kehendak rakyat. Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh gejolak dan diwarnai oleh kerusuhan di beberapa daerah, antara lain konflik di Ambon dan Maluku, kerusuhan di Aceh, dan kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor Timur. Pada tanggal 21 Oktober 1999, diselenggarakan pemilihan wakil presiden RI. Calonnya ialah Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz. Pemilihan dilakukan dengan voting. Hasilnya diperoleh Megawati memperoleh suara terbanyak. Dengan demikian, wakil presiden RI periode 1999–2004 ialah Megawati yang dilantik pada 21 Oktober 1999. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kedudukan Abdurrahman Wahid beralih kepada Megawati dengan wakilnya Hamzah Haz karena adanya ketidakpuasan rakyat selama pemerintahan yang dipimpin olehnya. Pada tahun 2004 untuk pertama kalinya bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Pemilu diikuti oleh 24 partai politik. Pemilu dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, pada 5 April 2004 dilaksanakan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/ kabupaten, dan DPD. Kedua, pada 5 Juli 2004 dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden tahap pertama. Ketiga, pada 20 September 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua. Hasil pemilihan tersebut menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2004–2009. Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 39 Sumber: Gatra, 20 Agustus 2005 Gambar 2 .4 Suasana pengunduran diri Presiden Suhart o yang sekaligus menandai bergulirnya era reformasi Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan kondisi Indonesia pada masa demokrasi parlementer. 2. Deskripsikan sebab-sebab kegagalan demokrasi parlementer. 3. Deskripsikan perjalanan masa demokrasi terpimpin. 4. Deskripsikan ciri-ciri demokrasi terpimpin. 5. Deskripsikan perjalanan masa demokrasi transisi. Kegiatan 3 MARI BERDI SKUSI Bentuklah kelompok diskusi yang beranggotakan 5–6 orang. Setelah kamu mempelajari dan memahami materi pelaksanaan demokrasi di I ndonesia, coba kamu berikan gambaran tentang pelaksanaan demokrasi yang ideal menurut UUD 1945 dan Pancasila. Presentasikan hasil diskusi kelompokmu di depan kelas. D. Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Para ahli politik berpendapat bahwa pemilu merupakan salah satu kriteria penting untuk mengukur kadar demokratisasi sistem politik di suatu negara. Pemilu menjadi tolok ukur untuk menilai demokratis tidaknya suatu negara. Menurut Eep Saefullah Fatah, ada dua tipe pemilu. 1. Pemilu berfungsi sebagai formalitas politik, artinya pemilu hanya dijadikan alat legalisasi pemerintahan nondemokratis. Kemenangan kontestan merupakan hasil rekayasa kelompok kekuatan bukan pilihan bebas politik rakyat. Pemenang pemilu telah diketahui sebelum pelaksanaannya sendiri sehingga sistem politik demikian sulit dikategorikan sebagai demokratis. 2. Pemilu berfungsi sebagai alat demokrasi. 40 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Di negara demokratis pemilu sebagai alat demokrasi dijalankan secara adil, jujur, bersih, bebas, dan kompetitif. Pemilu menjadi ajang pilihan rakyat dalam menentukan pemilihannya. Rusli Karim membedakan tiga corak pemilu, yaitu sebagai berikut. a. Pemilu kompetitif dalam suatu sistem demokratis. Ciri-cirinya adalah • rekrutmen elit politik, • kesiapan bagi perubahan kekuasaan, • legitimasi politik pemerintahan koalisi partai, • representasi pendapat dan kepentingan para pemilih, • peningkatan kesadaran politik rakyat melalui kejelasan problem dan alternatif politik, • pendorong kompetisi bagi kekuasaan politik, • pembentukan suatu oposisi yang mampu menjalankan kontrol, • pemertautan lembaga politik dengan pilihan pemilih. b. Pemilu semikompetitif dalam suatu sistem otoritarian. Ciri-cirinya adalah • manifestasi dan integrasi parsial partai politik, • perolehan reputasi di luar negeri, • penyesuaian kekuasaan yang dirancang untuk menstabilkan sistem, • upaya pelegitimasian bagi kekuasaan yang ada. Sumber: sripoku.com Gambar 2.5 Keberadaan partai politik dapat digunakan untuk memperoleh kekuasaan politik. Cek Link Kunjungi alamat website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http:/ / www.kpu.go.id Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 41 c. Pemilu non kompetitif dalam sistem totalitarian. Ciri-cirinya adalah: • penjelasan kriteria kebijakan pemerintahan, • perolehan persatuan moral dan politik rakyat, • pendokumentasian adanya dukungan bagi pemerintah, • mobilisasi seluruh kekutan sosial. Adanya pemilu belum tentu menjadikan negara itu sebagai negara demokratis, tetapi hanya pemilu yang demokratislah yang mampu membentuk negara demokrasi. Agar negara dianggap demokratis, pemilu harus dijalankan dengan cara yang demokratis, yaitu pemilu dengan corak yang kompetitif. a. Fungsi Pemilihan Umum Pemilu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan gagasan kedaulatan rakyat atau sistem pemerintahan demokrasi. Karena rakyat tidak mungkin memerintah negara secara langsung, diperlukan cara untuk memilih wakil yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu sebagai sarana demokrasi politik memiliki empat fungsi, yakni sebagai berikut. 1. Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan Melalui pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Wakil-wakil itu akan menjalankan kedaulatan yang didelegasikan kepadanya. Pemilu merupakan proses pemungutan suara secara demokratis untuk seleksi anggota perwakilan dan juga organ pemerintahan. Fungsi ini disebut sebagai fungsi perwakilan politik. 2. Legitimasi politik Pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu memang menjadi pilihan rakyat sehingga memiliki keabsahan. Pemerintahan yang absah akan merumuskan program dan kebijakan yang akan ditaati oleh rakyat. Rakyat akan tunduk dan taat sebagai konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik yang telah dilakukan. Dalam sistem demokrasi, kehendak rakyat merupakan dasar bagi keabsahan pemerintahan. 3. Mekanisme pergantian elit politik Dengan pemilu, rakyat dalam kurun waktu tertentu dapat mengganti elit politik dengan yang lainnya berdasarkan pilihannya. Putusan tersebut bergantung pada penilaian rakyat terhadap kinerja para elit politik di masa lalu. Jika para elit politik yang telah dipilih di masa lalu dianggap tidak mampu memenuhi harapan rakyat, orang itu cenderung tidak akan dipilih kembali kemudian menggantinya dengan elite politik yang baru. 4. Pendidikan politik Fungsi pendidikan politik melalui pemilu merupakan pendidikan yang bersifat langsung, terbuka, dan massal karena dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi. Melalui fungsi pendidikan politik inilah pemilu berperan sebagai sarana pengembangan budaya politik demokratis. Oleh sebab itu, pemilu harus dilaksanakan secara demokratis pula. 42 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Sumber: matanews.com Gambar 2.6 Setiap orang yang mengikuti pemilu harus memegang teguh asas pemilu b. Prinsip Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemilu Dalam pemilu demokratis mutlak diperlukan prinsip demokrasi. Prinsipprinsip demokrasi dapat terwadahi dalam pemilu demokratis, sedangkan pemilu demokratis akan mengembangkan dan melanggengkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Eep Saifullah Fatah, syarat-syarat pemilu yang demokratis, antara lain adalah sebagai berikut. 1. Adanya kekuasaan membentuk tempat penampungan bagi aspirasi rakyat, 2. Adanya pengakuan hak pilih yang universal, 3. Netralitas birokrasi, 4. Penghitungan suara yang jujur, 5. Rekrutmen yang terbuka bagi para calon, 6. Adanya kebebasan pemilih untuk menentukan calon, 7. Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, dan 8. Adanya kekuasaan bagi kontestan dalam berkampanye. Menurut Austin Ranney ada delapan kriteria pokok bagi pemilu yang demokratis. 1. Hak pilih umum. Pemilu disebut demokratis apabila semua warga negara dewasa dapat menikmati hak pilih pasif ataupun aktif. Meskipun diadakan pembatasan, hal tersebut harus ditentukan secara demokratis, yaitu melalui undangundang. 2. Kesetaraan bobot suara. Ada jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama. Artinya, tidak boleh ada sekelompok warga negara, apa pun kedudukannya, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakil dari warga lainnya. Kuota bagi sebuah kursi parlemen harus berlaku umum. Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 43 3. Tersedianya pemilihan yang signifikan. Hakikat memilih diasumsikan sebagai adanya lebih dari satu pilihan. 4. Kebebasan nominasi. Pilihan-pilihan memang harus datang dari rakyat sendiri sehingga menyiratkan pentingnya kebebasan berorganisasi. Kebebasan berorganisasi secara implisit merupakan prinsip kebebasan untuk menominasikan calon wakil rakyat. Dengan cara itulah pilihan-pilihan yang signifikan dapat dijamin dalam proses pemilihan umum. 5. Persamaan hak kampanye. Program kerja dan calon-calon unggulan tidak akan bermakna apa-apa jika tidak diketahui oleh pemilih. Oleh karena itu, kampanye menjadi penting dalam proses pemilu. Melalui proses tersebut massa pemilih diperkenalkan dengan para calon dan program kerja para kontestan pemilu. 6. Kebebasan dalam memberikan suara. Pemberi suara harus terbebas dari berbagai hambatan fisik dan mental dalam menentukan pilihannya. Harus ada jaminan bahwa pilihan seseorang dilindungi kerahasiaannya dari pihak mana pun, terutama dari penguasa. 7. Kejujuran dalam penghitungan suara. Kecurangan dalam penghitungan suara dapat menggagalkan upaya penjelmaan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat. Keberadaan lembaga pemantau independen pemilu dapat menopang perwujudan prinsip kejujuran dalam penghitungan suara. 8. Penyelenggaraan secara periodik. Pemilu tidak diajukan atau diundurkan sekehendak hati penguasa. Pemilu dimaksudkan sebagai sarana menyelenggarakan pergantian penguasa secara damai dan terlembaga. SEKI LAS TOKOH 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 Sir Winston Leonard Spencer Churchill (30 November, 1874 – 24 Januari, 1965) adalah tokoh politik dan pengarang dari I nggris yang paling dikenal sebagai Perdana Menteri Britania Raya sewaktu Perang Dunia Kedua. Peranannya sebagai ahli strategi, orator, diplomat dan politisi terkemuka menjadikan Churchill salah satu dari tokoh paling berpengaruh di sejarah dunia. Pada tahun 1953, Churchil dianugrahi penghargaan Nobel di bidang literatur karena sumbangan yang ia berikan dalam buku-buku karangannya mengenai bahasa I nggris dan sejarah dunia. Kegiatan 4 Apa yang dapat kamu teladani setelah membaca ”sekilas tokoh”? Ungkapkan penilaianmu terhadap tokoh ini. c. Pemilu di Indonesia Sampai saat ini pemilu di Indonesia telah berlangsung sepuluh kali, yakni 1. pemilu masa Orde Lama, yakni pemilu 1955. 2. pemilu masa Orde Baru, yakni pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. 3. pemilu masa Reformasi, yakni pemilu 1999, 2004, dan 2009. 44 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Ketentuan konstitusional mengenai pemilihan umum diatur dalam UUD 1945 amendemen ketiga pasal 22E sebagai berikut. 1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, DPRD. 3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. 4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. 5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undangundang. Pemilihan umum perlu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 1. Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. 2. Umum berarti setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak ikut serta dalam pemilu tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. 3. Bebas berarti setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. 4. Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. 5. Jujur berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan. 6. Adil berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Pemilu yang paling demokratis baru dialami bangsa Indonesia melalui pemilu 1955. Puluhan partai dan calon perseorangan menjadi kontestan sehingga rakyat benar-benar berpeluang memilih sesuai dengan aspirasi masing-masing. Namun, setelah itu, iklim politik menjadi begitu ketat selama masa demokrasi terpimpin. Selama masa Orde Baru telah dilakukan enam kali pemilu. Hanya ada tiga lembaga pemerintahan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilu, yaitu MPR/ DPR, DPRD, dan Kepala Desa. Akan tetapi, ada jabatan-jabatan pemerintah lain yang diisi melalui proses pemilihan tidak langsung oleh rakyat. Yang dimaksudkan itu adalah pemilihan bupati. Pemilihan bupati itu dilakukan oleh MPR. Pemilihan menganut sistem proporsional sehingga diharapkan seluruh suara rakyat diperhitungkan dalam pengisian anggota parlemen. Jika ada kontestan yang tidak memperoleh suara sama sekali, kontestan tetap dijamin memperoleh Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 45 5 kursi di parlemen. Pemilu bukanlah institusi politik yang berdiri sendiri. Keberadaan dan kualitas pemilu sangat terkenal dengan sistem perlindungan hak-hak politik rakyat yang tercermin dalam sistem kepartaian sebagai hulunya dan struktur kelembagaan parlemen sebagai muaranya. Salah satu prinsip yang digunakan oleh pemerintah Orde Baru dalam mengatur sistem kepartaian adalah prinsip massa mengambang. Kenyataannya prinsip itu diwujudkan dalam upaya untuk menjauhkan rakyat dari kegiatan politik kecuali pada saat-saat pemilu. Selama masa Orde Baru tercatat adanya pemilu yang relatif demokratis, yaitu dalam bentuk pemilihan kepala desa. Penghitungan dan pelaporan hasil dilakukan secara terbuka di depan warga pemilih sehingga memperkecil peluang manipulasi suara. Kemenangan ditentukan dengan suara terbanyak dengan jumlah pemilih yang telah memenuhi quorum. Bangsa Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu yang relatif memenuhi syarat-syarat pemilu demokratis pada pemilu tahun 1999, 2004, dan 2009. Apabila pemilu terlaksana dengan baik (LUBER JURDIL) ada harapan kita akan menuju ke pemerintahan/kehidupan yang lebih demokratis. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan arti penting pemilihan umum. 2. Deskripsikan pemilu sebagai formalitas politik. 3. Deskripsikan fungsi pemilu. 4. Deskripsikan corak pemilu menurut Rusli Karim. 5. Deskripsikan asas-asas pemilu. TEROPONG I CW, Denny J.A., dan Slank Dapat Civil Society Aw ard 2009 Jakarta (ANTARA News) - I ndonesia Corruption Watch (I CW), Denny J.A. (Direktur Eksekutif Lingkaran Survei I ndonesia), dan grup musik Slank mendapat anugerah Civil Societ y 2009 dari Majalah Forum Keadilan , karena mereka dinilai berjasa dalam membangun kultur baru demokrasi di I ndonesia. Penghargaan berupa tropi dan piagam it u diserahkan Pemred Maj alah Forum Keadilan, Priyono W. Sumbogo, kepada Koordinator, I CW Danang Widoyoko, untuk kategori hukum, Denny J.A. untuk kategori politik, dan kategori sosial budaya untuk personil grup musik Slank, yaitu Binbim, Kaka, Abde, I van, dan Ridho. Menurut Priyono, pemberian award dari Majalah Forum kepada tiga tokoh dan lembaga tersebut dalam rangka membangun tradisi sebagai bentuk apresiasi kepada elemen masyarakat yang sudah terbukti ikut berjuang membangun kultur baru demokrasi. “Dengan kata lain, ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kami kepada mereka yang sudah ikut andil dalam membangun kultur baru demokrasi di negeri ini. Yang pasti alasan pemilihan ketiga tokoh tersebut, dapat dipertanggungjawabkan baik secara akademis maupun jurnalistik,” katanya. 46 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Priyono menegaskan bahwa alasan memilih tiga tokoh tersebut, antara lain karena ketiganya sudah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam membangun tradisi baru demokrasi tersebut. I a menyebut I CW, misalnya, karena mereka dinilai sebagai salah satu elemen masyarakat yang cukup intens dan konsisten mengampanyekan perang melawan korupsi dengan gerakannya yang konkret baik melalui temuan praktik korupsi yang langsung dilaporkan kepada instansi terkait maupun pengawasannya yang tak pernah berhenti terhadap berbagai bentuk celah korupsi. Priyono juga menyebut Denny J.A. sebagai sosok yang dinilainya berani untuk membawa tradisi baru dalam kancah demokrasi I ndonesia dengan segala bentuk inovasi dan “kontroversinya”, tetapi juga dinilai memiliki kapasitas akademis dan intelektual yang cerdas, cemerlang, dan mumpuni sehingga menjadi pusat pemberitaan media massa. Denny J.A. termasuk orang yang berjasa membawa tradisi baru mengawinkan ilmu pengetahuan dengan dunia politik praktis di tanah air, seperti terbukti dalam hasil survei dan opini publik, hitung cepat terhadap pileg, pilpres dan pilkada yang hasilnya tidak berbeda jauh dengan hasil penghitungan KPU. Pilihan kepada Slank , kata Priyono, karena grup musik itu memberikan karakter mental yang bukan cuma berani dan bernyanyi, tetapi juga memiliki konsistensi untuk terus bersikap lantang tentang perdamaian, demokrasi dan korupsi. “Kami menilai Slank memiliki mental yang tidak goyah terhadap bujuk rayu yang berbau materi dan kedudukan, terbukti mereka tidak bersedia dicalonkan menjadi caleg DPR di Senayan,” katanya dalam acara yang diselingi oleh parodi Republik I mpian yang menampilkan bintang Jarwo Kuwat, Mega Wangi, Pak Habudi, Yaser Ave, dan Jaim. Ketiga penerima award tersebut baik Danang Widoyoko dari I CW, Denny J.A. dari LSI , maupun Kaka dari Slank menyatakan senada bahwa penghargaan merupakan hasil kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk LSM, media massa, dan kelompok masyarakat madani. Sumber: http: / / www.antaranews.com Kegiatan 5 Setelah membaca artikel di atas, nilai moral apa yang dapat kamu teladani? Ungkapkan penilaianmu dengan membacakannya di depan kelas. Kegiatan 6 MARI BERDI SKUSI Bent uklah kelompok diskusi yang beranggot akan 5–6 orang. Diskusikan dalam kelompokmu apakah pemilu tahun 2009 yang lalu telah berjalan dengan demokratis? Tuliskan hasil diskusi di atas kertas, kemudian presentasikan di depan kelas. Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 47 E. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Prinsip-Prinsip Demokrasi Suatu negara disebut negara demokrasi jika negara tersebut menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara. Demokrasi dapat berjalan jika didukung oleh warga negara yang demokratis. Budaya demokrasi harus menjadi gaya hidup bagi setiap warga bangsa karena dengan cara itulah demokrasi berdasarkan Pancasila dalam bidang politik, ekonomi ataupun sosial benar-benar dapat dijalankan. Jadi, warga negara harus berperilaku yang demokratis agar dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi di negaranya. Perilaku demokratis adalah perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Nilai demokrasi merupakan sesuatu yang baik, yang diyakini bermanfaat bagi terciptanya negara demokrasi. Contoh nilai demokrasi, antara lain adalah terbuka, tanggung jawab, adil, menghargai, mengakui perbedaan, anti kekerasan, damai, dan kerja sama. Berdasarkan nilai-nilai demokrasi, perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut. 1. Menerima dan melaksanakan keputusan yang telah disepakati. 2. Menghargai orang lain yang berbeda pendapat dan tidak memusuhinya. 3. Berusaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau masalah secara damai bukan dengan kekerasan. 4. Menerima kekalahan secara dewasa apabila telah diputuskan secara demokratis. 5. Memberi pendapat, kritik, ide, masukan bagi tegaknya demokrasi. 6. Bertanggung jawab atas apa yang dikemukakan dan dilakukan secara bebas. 7. Menangani tindak kriminal sesuai dengan jalur hukum bukan dengan main hakim sendiri. a. Penerapan Budaya Demokrasi di Lingkungan Sekitar Demokrasi tidak datang dengan sendirinya dan budaya demokrasi tidak muncul begitu saja, melainkan harus diajarkan dan ditanamkan sejak dini, mulai dari lingkungan kecil, seperti keluarga sampai lingkungan besar, seperti negara bahkan dalam hubungan internasional. 1) Contoh penerapan demokrasi di lingkungan keluarga, antara lain adalah sebagai berikut. a) menghargai pendapat orang tua dan saudara, b) bertanggung jawab atas perbuatannya, c) musyawarah untuk pembagian kerja, d) bekerja sama untuk menyelesaikan pekerjaan dan masalah yang ada, e) bersedia untuk menerima kehadiran saudara-saudaranya sendiri, dan f) terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi. 2) Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut. a) mau mengakui kesalahan yang telah dibuatnya, b) menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya, 48 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI c) menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kesepakatan, d) bersedia hidup bersama dengan semua warga negara tanpa membedabedakan, e) tidak merasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain, f) menaati peraturan lingkungan dan hukum yang berlaku, dan g) melibatkan diri dalam upaya memecahkan persoalan bersama. Sumber: blogdetik Gam bar 2 .7 Dalam iklim dem okr asi, set iap or ang m em iliki hak unt uk mengembangkan potensi budaya daerah masing-masing 3) Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain adalah sebagai berikut. a) menaati peraturan disiplin sekolah, b) menerima dengan ikhlas hasil kesepakatan, c) menghargai pendapat teman lain meskipun pendapat itu berbeda dengan kita, d) bersedia untuk bergaul dengan teman sekolah tanpa diskriminasi, e) melibatkan diri dalam upaya memecahkan persoalan bersama, f) menerima teman yang berbeda latar belakang suku, budaya, ras, dan agama, dan g) mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah. Peran serta siswa dalam menerapkan budaya demokrasi dapat dilakukan dengan kegiatan pemilihan umum melalui kegiatan di sekolah, antara lain pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua OSIS, pemilihan tugas piket, pembagian ketua kelompok diskusi, dan pemilihan ketua panitia olahraga/kesenian. Pengendalian diri juga merupakan unsur penting dari budaya demokrasi. Pengendalian diri tidak hanya berlaku dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 49 1) Contoh sikap pengendalian diri dalam keluarga adalah sebagai berikut. a) mengatur kegiatan rumah tangga dengan tertib, b) menghindari perkataan yang menyakitkan hati orang tua/anggota keluarga, dan c) selalu mengingat kebutuhan anggota keluarga yang lain. 2) Contoh sikap pengendalian diri di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut. a) tidak membuat gaduh ketika pelajaran berlangsung, b) menghindari perkataan yang menyakiti hati guru atau teman, dan c) menggunakan waktu istirahat untuk kegiatan yang positif. 3) Contoh sikap pengendalian diri di lingkungan tempat tinggal kita adalah sebagai berikut. a) menghindari penggunaan kata-kata yang menyakiti hati orang lain, b) bergaul dengan tetangga dan masyarakat sekitar sesuai dengan norma lingkungan, dan c) tidak membuat keonaran di kampung. b. Penerapan Budaya Demokrasi di Kehidupan Bernegara Dalam kehidupan bernegara, penerapan budaya demokrasi dapat dilakukan oleh para pemegang pemerintahan atau pemimpin politik. Apabila tingkah laku pemerintah sesuai dengan budaya demokrasi, pemerintahan ataupun lembagalembaga negara dapat berjalan secara demokratis pula. Sebaliknya, apabila tingkah laku para pemimpin jauh dari budaya demokrasi, pemerintahan atau lembagalembaga negara meskipun sudah dibuat demokratis, tidak dapat berjalan dengan baik. Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara adalah sebagai berikut. 1) berani bertanggung jawab terhadap sikap dan perbuatan yang dilakukan, 2) tidak memberi contoh perilaku kekerasan kepada warga, 3) tidak saling menghujat, memfitnah, mengatakan buruk kepada sesama pemimpin, 4) sikap terbuka dan tidak berbohong kepada publik, 5) sikap mengedepankan kedamaian pada masyarakat, 6) perilaku taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan, 7) mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan, 8) memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik, 9) bersedia para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya, dan 10) bersedia menerima kekalahan secara dewasa dan ikhlas. Pemimpin yang berbudaya demokrasi akan sangat mendukung pemerintahan demokrasi dan akan memberikan contoh yang dapat memupuk budaya demokrasi di kalangan rakyat. 50 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan bahwa suatu negara dapat dikatakan sebagai negara demokrasi. 2. Deskripsikan dan berilah contoh perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi. 3. Deskripsikan dan berilah contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan sekolah. 4. Deskripsikan dan berilah contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan keluarga. 5. Deskripsikan dan berilah contoh penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan berbegara. Kegiatan 7 BERPI KI R KRI TI S Setelah kamu mempelajari dan memahami materi perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, coba kamu berikan gambaran t ent ang perilaku yang mendukung tegaknya prinsip demokrasi di keluargamu. Tuliskan pada buku tugasmu, kemudian serahkan kepada guru. REFLEKSI Sudahkah kamu memahami konsep budaya demokrasi menuju masyarakat madani? Pelajari dengan saksama bab ini dan tanyakan kepada guru jika ada hal-hal yang belum kamu kuasai. Pembiasaan 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 Pada hakikatnya kita harus meyakini bahwa setiap orang di muka bumi ini sama harkat dan martabatnya. Dengan demikian, kita harus membiasakan diri untuk menghormati dan memberikan perlakuan yang sama bagi setiap orang. Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 51 I NTI SARI 1. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan sekaligus sistem politik yang menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan, yaitu kekuasaan berasal dari rakyat dan dijalankan oleh rakyat, serta diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. 2. Budaya politik demokrasi adalah pola pikir, pola sikap dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan persamaan dan persaudaraan antarmanusia. 3. Setiap warga negara yang berbudaya demokrasi memiliki kebajikankebajikan kewarganegaraan yang meliputi disposisi kewarganegaraan dan komitmen kewarganegaraan. 4. Organisasi-organisasi civil society juga bertindak sebagai kekuatan sosial yang mengontrol atau membatasi penggunaan kekuasaan negara. Organisasi civil society berfungsi sebagai lawan dari negara dengan cara menentang pemerintahan yang sewenang-wenang dan melindungi hakhak kebebasan warga negara. 5. Upaya mewujudkan demokrasi di Indonesia telah berlangsung dalam beberapa periode, yakni Orde Lama, Orde Baru, dan Masa Transisi. Pelaksanaan demokrasi selama itu masih belum mampu menjadi sarana pembangunan budaya politik demokrasi. 6. Agar dapat bertindak sesuai dengan budaya demokrasi, kita harus meyakini prinsip bahwa pada hakikatnya setiap orang itu sama harkat dan martabatnya. Dengan begitu, kita dapat memberikan perlakuan dan penghormatan yang sama bagi setiap orang. 7. Negara demokrasi membutuhkan budaya demokrasi, yakni sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi nilai-nilai demokrasi. Uji Kompetensi ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ A. Pilihlah salah satu jaw aban yang tepat. 1. Gerakan perubahan untuk memperbaiki masalah sosial politik, agama dan ekonomi suatu kelompok masyarakat atau negara disebut …. a. transisi d. supremasi b. reformasi e. otonomi c. rekrutmen 2. Menurut Plato, bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak disebut …. a. demokrasi d. tirani b. histokrasi e. oligarki c. monarki 52 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 3. Pengertian demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dipopulerkan oleh …. a. Winston Churchill d. Stalin b. Roosevelt e. Aristoteles c. Abraham Lincoln 4. Sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan warga negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta berfungsinya sistem demokrasi secara sehat disebut …. a. disposisi kewarganegaraan b. sikap kewarganegaraan c. komitmen kewarganegaraan d. demokrasi e. pengetahuan kewarganegaraan 5. Sistem politik demokrasi pada hakikatnya menyatakan bahwa kekuasaan berada di tangan …. a. hukum d. rakyat b. raja e. negara c. Tuhan 6. Kebebasan adalah keleluasaan seseorang untuk melakukan hal-hal yang …. a. bermanfaat secara sosial b. berguna bagi dirinya sendiri c. melanggar norma yang berlaku d. bermanfaat bagi keluarganya e. memuaskan kepentingan pribadi 7. Sistem multipartai diperlukan untuk memenuhi salah satu syarat pemilu yang demokratis, yaitu …. a. tersedianya pilihan-pilihan yang signifikan b. kebebasan dalam menentukan pilihan c. hal pilih umum d. penyelenggaraan pemilu secara periodik e. kejujuran dalam penghitungan suara 8. Dasar pemerintahan demokrasi di Indonesia adalah …. a. pasal 2 ayat (2) UUD 1945 d. pasal 1 ayat (2) UUD 1945 b. pasal 2 ayat (1) UUD 1945 e. pasal 1 ayat (1) UUD 1945 c. pasal 1 ayat (3) UUD 1945 9. Ciri demokratisasi adalah proses yang terjadi secara evolusioner, artinya …. a. proses yang terus-menerus b. proses yang berjalan bertahap c. proses dengan jalan persuasif d. proses tanpa akhir e. proses yang berlangsung cepat Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 53 10. Salah satu penyimpangan demokrasi pada masa Orde Baru adalah …. a. sentralisasi kekuasaan b. penekanan pada stabilitas politik c. pembangunan yang tidak merata d. prioritas pada pembangunan ekonomi e. pemberian kesempatan timbulnya banyak partai 11. Salah satu prestasi pemerintah pada masa demokrasi terpimpin adalah …. a. kemampuan pemerintah menumpas pemberontakan APRA b. keberhasilan menyelenggarakan konferensi Asia Afrika c. kemampuan pemerintah menumpas dan mengendalikan inflasi d. keberhasilan pemerintah menyatukan Timor Timur ke Indonesia e. keberhasilan pemerintah mengembangkan Irian Barat ke Indonesia 12. Dari bermacam organisasi berikut ini, yang bukan merupakan civil society adalah …. a. organisasi keagamaan b. asosiasi para pengusaha c. serikat pekerja buruh independen d. birokrasi pemerintahan e. kelompok pejuang HAM 13. Salah satu hal yang merugikan kehidupan bernegara di masa demokrasi liberal, adalah …. a. wakil rakyat di DPR dapat menjatuhkan kabinet b. terdapat toleransi yang tinggi antarumat beragama c. terjadi perselisihan pendapat secara terbuka tentang dasar negara d. kebebasan berpendapat termasuk kebebasan pers menurut liberalisme terwujud e. badan kehakiman dapat mengadili para menteri 14. Penambahan asas pelaksanaan pemilu pada masa reformasi tahun 1999 adalah …. a. musyawarah b. jujur dan adil c. legitimasi d. jujur dan merata e. demokratis 15. Salah satu peranan penting organisasi politik dalam pelaksanaan demokrasi adalah …. a. menjadi pelengkap sebuah negara demokrasi b. wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan c. sarana mendapat simpati rakyat d. tempat pendidikan politik bagi rakyat e. wadah berhimpun para elite politik 54 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 16. Dalam demokrasi Pancasila, setiap hasil keputusan baih melalui musyawarah mufakat maupun suara terbanyak harus dihormati dan dijunjung tinggi. Hal ini berarti bahwa semua pihak yang bersangkutan harus …. a. menerima dengan rasa tanggung jawab b. menerima dan melaksanakannya dengan itikad baik dan bertanggung jawab c. melaksanakan jika menguntungkan d. melaksanakan karena kita wajib tenggang rasa e. menerima dengan itikad baik 17. Yang bukan merupakan nilai-nilai demokrasi menurut Henry B. Mayo adalah…. a. pergantian penguasa secara teratur b. pengakuan penghormatan atas kebebasan c. toleransi d. penyelesaian pertikaian secara damai e. penegakan keadilan 18. Warga negara yang memiliki kesadaran terhadap hak asasi manusia berdampak terhadap pelaksanaan demokrasi karena …. a. HAM dapat berlaku dalam segala aspek kehidupan b. ada dukungan negara lain dalam penerapan demokrasi untuk mewujudkan HAM c. rakyat dapat melaksanakan dan mewujudkan kedaulatan melalui pemilu d. musyawarah yang dilakukan dalam memecahkan masalah selalu menghasilkan mufakat e. musyawarah dapat berkembang dalam mengatasi masalah bersama dan pribadi 19. Civils Society harus dikembangkan dalam negara demokrasi agar warga masyarakat dapat …. a. memengaruhi kebijakan pemerintah b. mempunyai kegiatan lain di luar pekerjaan utamanya c. mengikuti pemilu melalui organisasi kemasyarakatan d. mencegah kesewenang-wenangan negara lain e. jawaban a dan b benar 20. Kehidupan berdemokrasi yang dapat kita rasakan dalam era reformasi yang mengalami kemajuan adalah bahwa …. a. pelaksanaan pemilihan umum benar-benar berjalan demokratis b. keberanian presiden memberhentikan dan mengangkat para menteri c. orang bebas berunjuk rasa tanpa memperhatikan aturan main d. praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sudah tidak ada lagi e. kebebasan warga negara dalam kehidupan sangat terjamin Bab 2 Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani 55 B. Jaw ablah pertanyaan di baw ah ini dengan benar. 1. Deskripsikan pentingnya civil society dalam negara demokrasi. 2. Deskripsikan bagaimana pemilu dapat berfungsi sebagai sarana pengembangan budaya demokrasi. 3. Deskripsikan bahwa apa yang dimaksud dengan demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat. 4. Deskripsikan arti demokratisasi. 5. Deskripsikan ciri-ciri dari pemilu yang demokratis. 56 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI BAB KETERBUKAAN DAN KEADILAN 3 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 KATA KUNCI • Jaminan keadilan • Keadilan • Keterbukaan • Transparan Sumber: alvahandayani.wordpress.com Gambar 3.1 Ketergantungan sebuah negara terletak pada bagaimana kualitas anak-anak sebagai generasi pelanjut. Pemenuhan hak-hak anak merupakan keniscayaan dalam segenap aktivitas berbangsa dan bernegara 57 Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 57 PETA KONSEP KETERBUKAAN DAN KEADI LAN DALAM KEHI DUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Keterbukaan Pemerintah dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Pent ingnya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka Bersikap Positif terhadap Upaya Mewujudkan Keterbukaan dan Jaminan Keadilan membahas membahas membahas membahas Pengert ian Keterbukaan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Pengert ian Penyelenggaraan Pemerintahan Apresiatif terhadap Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Ciri-ciri Keterbukaan Keadilan Sosial Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Terbuka Pent ingnya Jaminan Keadilan Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka 58 Apresiatif terhadap Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI BERANDA Keterbukaan dan keadilan merupakan prasyarat bagi terciptanya persatuan bangsa. Pemerintahan yang demokratis dicirikan dengan adanya keterbukaan, yakni kemauan untuk memberitahukan hal-hal yang bersifat publik kepada masyarakat luas. Melalui keterbukaan, rakyat diajak berpartisipasi aktif dalam berbangsa dan bernegara. Keterbukaan diperlukan untuk memberi jaminan keadilan yaitu bahwa Sumber: www.pmbali.com Gambar 3.2 Kebebasan berbicara merupakan salah seluruh kebijakan ditujukan untuk satu kriteria terwujudnya demokrasi terciptanya rasa keadilan dan pemenuhan kebutuhan secara adil. Pemenuhan rasa keadilan dan kebutuhan secara adil dapat memperkuat rasa kebersamaan di masyarakat sehingga mendukung persatuan bangsa. A. Keterbukaan Pemerintah dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 1. Pengertian Keterbukaan Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka atau transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak ada rahasia sehingga semua orang memiliki hak untuk mengetahui. Istilah transparansi berasal dari kata bahasa Inggris transparent yang berarti jernih, tumbuh cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau keragu-raguan. Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik. Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 59 Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan baginya. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima perubahan dan memungkinkan kemajuan. Mereka dapat belajar dari masyarakat lain, dan menerima hal-hal baru yang berguna bagi masyarakat. Sebaliknya suatu masyarakat yang tertutup akan sulit berkembang dan menyesuaikan diri dengan kemajuan. Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah sebagai berikut. a. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur. b. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan. c. Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara. Selain pada warga negara, keterbukaan juga perlu ada pada penyelenggaraan negara. Contoh keterbukaaan sebagai penyelenggara negara adalah sebagai berikut. a. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat. b. Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik. c. Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan. Berbagai negara demokratis berusaha mewujudkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Menurut United Nations Economic and Social Commissions for Asia and the Pacific (UNESCAP) terdapat delapan prinsip good governance, yaitu akuntabilitas (accountability), efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), kewajaran dan inkluvisitas (equity and inclusiveness), berorientasi pada konsensus (consensus oriented), kepedulian (responsiveness), keterbukaan (transparency), supremasi hukum (rule of law), dan partisipasi (participation). Adapun menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) prinsip-prinsip good governance meliputi hal-hal berikut. a. Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat haruslah memiliki sikap-sikap berikut. 1) Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia. 2) Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. 3) Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. b. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan bertanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan. c. Efektivitas dan efisien, yaitu bahwa proses-proses pemerintahan dan lembagalembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yang sesuai kebutuhan warga masyarakat. d. Kesetaraan, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. 60 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI e. Berorientasi pada konsensus, yaitu bahwa pemimpin berusaha seoptimal mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh mengenai apa yang baik bagi kelompok-kelompok masyarakat. f. Peduli pada stakeholder, yaitu bahwa lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi. g. Keterbukaan, yaitu bahwa seluruh informasi mengenai proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi. h. Tegaknya supremasi hukum, yaitu bahwa hukum yang termasuk di dalamnya hukum yang menyangkut HAM bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu. i. Partisipasi masyarakat, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan. Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka atau transparan, yaitu bahwa berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus jelas, tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, tetapi segala sesuatunya baik perencanaan dan pertanggungjawabannya dapat diketahui oleh publik. Ada tiga alasan mengenai pentingnya keterbukaan dengan penjelasannya sebagai berikut. a. Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini dapat menjadikan warga negara memiliki pemahaman yang jernih mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pada gilirannya warga negara mampu berpartisipasi aktif dalam memengaruhi agenda publik. Keterbukaan adalah prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional. b. Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keberadaan pemerintah di negara demokratis dipahami sebagai pihak yang dipilih oleh rakyat untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Berbagai aturan hukum di negara demokratis semaksimal mungkin diupayakan untuk keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yang benar, yakni untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. c. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Pada umumnya penyelewengan kekuasaan terjadi dan semakin merajalela apabila tidak ada keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, negaranegara demokratis sangat menekankan pentingnya keterbukaan atau transparansi agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dan tata pemerintahan yang tidak baik. Menurut Robert A. Dahl demokrasi sangat memerlukan adanya keterbukaan, terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Ada empat unsur utama pemerintahan demokrasi, yaitu Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 61 1. 2. 3. 4. pemilihan umum yang bebas dan adil, pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, jaminan hak-hak politik dan sipil, dan adanya suatu masyarakat demokrasi atau berkeadaban. Keempat unsur utama demokrasi biasa disebut sebagai Piramida Demokrasi Negara yang serius menjadikan diri sebagai negara demokrasi tidak cukup apabila hanya terdapat pemilu yang bebas dan adil, jaminan atas hak-hak sipil dan politik, adanya masyarakat yang demokratis, tetapi harus ada pula penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, keterbukaan merupakan keharusan agar terwujud pemerintahan yang baik. Sumber: papuafokus wordpress Ga m ba r 3 . 3 Pem b an g u n an y an g d i l ak u k an pemerint ah harus dapat memberi kesej aht eraan kepada masyarakat 2 . Ciri- Ciri Keterbukaan Menurut David Beetham dan Kevin Bayle, ciri-ciri pemerintahan yang terbuka adalah sebagai berikut. a. Pemerintahan menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakankebijakan yang akan dan sudah dibuatnya. b. Terdapat peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah. c. Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik dan pers. d. Terdapat konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah. Ada tiga hal penting yang dapat disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang terbuka, yaitu sebagai berikut. 1) Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan memiliki informasi yang cukup untuk bisa menilai dan menentukan sikap secara rasional dan objektif terhadap kinerja pemerintah. 2) Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka berbagai kebijakan pemerintah akan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan publik. 3) Pemerintahan yang terbuka merupakan pemerintahan yang menjamin adanya kebebasan informasi, dalam arti menjamin kebebasan warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi faktual mengenai seluk-beluk agenda kerja dan kebijakan pemerintah. Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka bukan berarti semua informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses oleh publik tanpa batas, tetapi ada kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. Artinya, bahwa ada informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan 62 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI pemerintahan yang boleh dirahasiakan oleh pemerintah dan tidak perlu dibagikan kepada publik. Jadi, publik tidak berhak untuk memiliki akses atas informasi tersebut. Kekecualian tersebut tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak, tetapi harus melalui jalan demokratis, yaitu ditentukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk perundang-undangan. Ada lima macam informasi yang Sumber: www.matanews.com Gambar 3.4 Masyarakat berhak atas informasi yang dapat dikatakan sebagai kekecualian dikemukakan secara transparan oleh pemerintah, seperti kebebasan informasi, yaitu yang halnya dalam gambar di at as ment eri ESDM t engah mengumumkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) menyangkut soal-soal berikut. 1) nasihat politis yang diberikan kepada para menteri. 2) pertimbangan-pertimbangan kabinet. 3) rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta. 4) arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang sangat dibutuhkan. 5) informasi tertentu yang jika dipublikasikan akan merugikan pertahanan nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan individu warga masyarakat. Penetapan dan pengaturan mengenai kekecualian terhadap kebebasan informasi dapat berbeda-beda antara negara demokratis yang satu dengan yang lainnya. Hal ini sangat bergantung pada kematangan demokrasi di negara tersebut. Semakin matang demokrasi di suatu negara, akan semakin sedikit kekecualiankekecualian yang diberlakukan terhadap kebebasan informasi. Dalam Freedom of Information Act di Amerika Serikat, diatur sembilan kekecualian terhadap kebebasan informasi, yaitu 1) informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya; 2) informasi lembaga keuangan; 3) data yang berkenaan dengan penyidikan; 4) informasi pribadi; 5) memo internal pemerintah; 6) informasi bisnis yang bersifat rahasia; 7) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik; 8) ketentuan internal lembaga; 9) keamanan nasional dan politik luar negeri, yang meliputi rencana militer, persenjataan, dan data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA. Kesembilan kekecualian di atas bersifat diskresioner, tidak wajib dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan. Menurut pakar hukum Harkristuti Harkrisnowo, bahwa 1. Tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan. Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 63 2. Pelanggaran terhadap pengecualian atas hak kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas. 3. Penjabaran mengenai informasi bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas. 4. Pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut a. kepentingan nasional atau keamanan negara (ekonomi, militer, keuangan) b. kerahasiaan pribadi warga masyarakat. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan pengertian keterbukaan. 2. Deskripsikan arti penting keterbukaan itu. 3. Deskripsikan unsur-unsur pemerintahan demokrasi. 4. Deskripsikan tentang arti bahwa prinsip keterbukaan mengandung makna sebebas-bebasnya dan tanpa batas. 5. Deskripsikan apakah penetapan dan pengaturan kekecualian terhadap kebebasan informasi sama di semua negara. Kegiatan 1 MARI BERDI SKUSI Diskusikan dalam kelompokmu, kekecualian terhadap kebebasan informasi seperti apa yang dapat dibatasi pengaksesannya oleh publik? Jelaskan pendapat kelompokmu, kemudian presentasikan di depan kelas. Kegiatan 2 BERPI KI R KRI TI S Setelah kamu mempelajari dan memahami materi keterbukaan pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, coba kamu berikan gambaran tentang semakin matang demokrasi di sebuah negara, umumnya akan semakin sedikit kekecualian terhadap kebebasan informasi. Tuliskan gambaranmu itu pada selembar kertas kemudian kamu serahkan kepada guru. 64 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI B. Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 1 . Pengertian dan Jenis-Jenis Keadilan Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar, tidak memihak. Ada beragam definisi keadilan, antara lain adalah sebagai berikut. a. Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. b. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. c. Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. d. Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antara manusia. 2. Keadilan berisi sebuah keseimbangan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya. 3. Perlakuan itu tidak pandang bulu atau pilih kasih, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya. Ada beberapa macam keadilan, antara lain adalah sebagai berikut. 1. Keadilan komutatif Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing apa yang menjadi bagiannya. Yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Pada keadilan ini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontraprestasi. Contoh: tanpa memandang kedudukannya orang yang telah melakukan pelanggaran harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya. Adalah adil jika Budi membayar sejumlah uang kepada Tono sesuai dengan jumlah yang disepakati, karena Budi telah menerima buku yang telah ia pesan kepada Tono. 2. Keadilan distributif Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing apa yang menjadi haknya. Yang menjadi subjek hak adalah individu dan yang menjadi subjek kewajiban adalah masyarakat. Pada keadilan ini yang ditekankan adalah asas proporsionalitas berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Contoh: karyawan di suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda-beda berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja. Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 65 3. Keadilan legal Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Objek dari keadilah legal adalah tata masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk terwujudnya kebaikan bersama. Contohnya: Hal yang adil jika setiap pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas. 4. Keadilan vindikatif Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Contoh: adalah adil apabila A dihukum penjara atas kejahatan yang dilakukannya. 5. Keadilan kreatif Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberi kebebasan kepada tiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan. Contoh: Tidak adil jika seorang penyanyi dijebloskan ke penjara karena syairnya mengandung kritikan kepada pemerintah. Keadilan protektif. Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi. Menurut Montesquieu diperlukan tiga hal untuk mewujudkan keadilan protektif, yaitu tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum. 6. Dari jenis-jenis keadilan di atas yang termasuk dalam keadilan dasar adalah keadilan distributif, keadilan komutatif, dan keadilah legal. Ketiga keadilan itu berkenaan dengan tiga struktur dasar hubungan yang ada dalam masyarakat, yakni: a. Hubungan antara pribadi dengan pribadi. b. Hubungan antara keseluruhan masyarakat dengan pribadi-pribadi. c. Hubungan antara pribadi-pribadi dengan keseluruhan masyarakat. Keadilan itu berlaku umum, tidak kasuistik, sifatnya objektif dan lugas serta tidak bergantung pada keadaan pihak-pihak. Sifat keadilan yang lugas dapat menimbulkan ketidakadilan (summum ius, summa iniura yaitu penerapan hukum secara penuh, penuh ketidakadilan). Oleh karena itu, dalam mewujudkan keadilan dibutuhkan prinsip kepatutan untuk mengimbanginya. Prinsip kepatutan menuntut adanya pertimbangan atas keadaan pihak itu masing-masing dalam pengenaan keadilan. Prinsip kepatutan memberikan koreksi apakah dalam keadaan tertentu setiap pihak patut mempertahankan haknya. Dalam sila kedua dan kelima Pancasila terdapat kata adil, yaitu pada kalimat ”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ....” Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berakal budi, memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan keyakinan. Kemanusiaan dapat dirumuskan sebagai hakikat dari sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi, 66 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI pikir, rasa, karsa dan keyakinan sebagai makluk yang mempunyai martabat dan derajat tinggi apabila dibandingkan dengan makhluk lainnya. Adil adalah suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan kepada ciri yang menurut hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan benar secara benar. Beradab artinya berbudaya. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti hakikat sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi, pikir, rasa, karsa, dan keyakinan sebagai makhluk yang mempunyai martabat dan derajat tinggi, yang dalam keputusan dan tindakannya didasarkan kepada hukum, wajar, dan benar secara moral serta sesuai dengan tata sosial dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam sila kelima pancasila, keadilan sosial adalah suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan pada hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan benar secara moral dalam segala bidang kehidupan dalam masyarakat. Seluruh rakyat Indonesia adalah seluruh manusia yang tunduk dan terikat pada negara dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Jadi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung arti suatu keputusan, tindakan yang didasarkan kepada hukum, tidak memihak, layak, wajar dan benar secara moral dalam segala hal bidang kehidupan bagi kepentingan seluruh manusia yang tinggal di wilayah Indonesia. 2. Keadilan Sosial Keadilan sosial meliputi banyak segi dalam kehidupan masyarakat dan tidak hanya berkenaan dengan upaya mewujudkan keadilan, melainkan juga soal kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar. Menuruf Frans Magnis Suseno, keadilan sosial artinya keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Struktur sosial merupakan hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Oleh sebab itu, mewujudkan keadilan sosial pada dasarnya merupakan usaha untuk mengubah struktur sosial yang tidak adil agar menjadi lebih adil. Indikasi ketidakadilan sosial dalam masyarakat adalah apabila ada sekelompok masyarakat atau kelas sosial tertentu yang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka. Negara wajib mewujudkan keadilan sosial. Hal ini dapat dilihat dari sila kelima Pancasila dan alinea keempat pembukaan UUD 1945. Nilai keadilan sosial dalam sila kelima pancasila mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah. Pada kenyataannya sangat sulit mengharapkan negara untuk berinisiatif memberantas ketidakadilan dan mewujudkan keadilan sosial karena ketidakadilan pada umumnya disebabkan oleh perilaku para penguasa. Oleh sebab itu, upaya meniadakan ketidakadilan pada dasarnya bertentangan dengan kepentingan penguasa. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan yang berintikan kebebasan informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui struktur-struktur sosial yang tidak adil. Keterbukaan memudahkan upaya membangun kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam membongkar ketidakadilan sosial dan menggantinya dengan setruktur sosial yang lebih adil. Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 67 Prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan perlu diketahui agar orang dapat berbuat adil dan terbuka. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut. a. Selalu menghormati hak-hak orang lain. b. Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. c. Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama. d. Mampu memperlihatkan setiap yang benar sebagai kebenaran sesungguhnya dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi. e. Mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan. 3. Pentingnya Jaminan Keadilan Keadilan merupakan salah satu ukuran suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Cara untuk mewujudkan keadilan adalah memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan. Menurut John Rowls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yakni sebagai berikut. a. Prinsip perbedaan dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan. Menurut prinsip ini perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang kurang beruntung. b. Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya. Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan itu. Misalnya adalah kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik, kebebasan berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, kebebasan berbicara dan hak untuk mempertahankan milik pribadi. Dalam mewujudkan jaminan keadilan diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu yang berfungsi untuk memperjuangkan berlakunya kedua prinsip di atas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Miriam Budiardjo ada lima lembaga yang dibutuhkan dalam mengupayakan jaminan keadilan, yaitu a. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab b. Dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat, yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia. Dewan ini mengadakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara kontinu, oposisi konstruktif, dan pengawasan. c. Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. d. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat e. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan. Kinerja lembaga-lembaga di atas perlu dipantau dan dikontrol oleh masyarakat untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut benar-benar berkomitmen dalam menegakkan keadilan. Komitmen-komitmen tersebut dapat dilihat dari dua tolok ukur berikut: 68 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 1. Sejauh mana lembaga-lembaga itu memberikan perhatian secara konkrit terhadap adil tidaknya pranata-pranata dan praktik-praktik kelembagaan yang ada dalam masyarakat. 2. Sejauh mana prinsip-prinsip keadilan membimbing lembaga-lembaga tersebut dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan dan aturan untuk mengoreksi ketidakadilan dalam struktur masyarakat. Keterbukaan dan jaminan keadilan harus selalu dipupuk dan diperhatikan sehingga dapat menghasilkan suatu kebijakan publik dan peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik. Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi masyarakat tersebut dapat disalurkan melalui lembaga perwakilan yang mengawasi realisasi dan aspirasi masyarakat tersebut. Negara wajib mewujudkan keadilan sosial dan keterbukaan. Hal tersebut tercantum dalam Pancasila sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan apa pengertian keadilan itu. 2. Deskripsikan apa itu keadilan komutatif. 3. Deskripsikan pengertian keadilan sosial. 4. Deskripsikan mengapa diperlukan lembaga-lembaga untuk memberikan jaminan atas keadilan. 5. Deskripsikan makna keadilan dalam sila kelima Pancasila. Kegiatan 3 BERPI KI R KRI TI S Setelah kamu mempelajari dan memahami materi keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, coba kamu berikan gambaran mengenai perlakuan adil dan ketidakadilan di lingkungan sekitarmu. C. Pentingnya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka 1 . Pengertian Penyelenggara Pemerintahan Penyelenggara negara dalam arti luas meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun pengertian dalam arti sempit adalah pemerintah (eksekutif). Menurut UUD 1945 penyelenggara negara meliputi penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan. Penyelenggara negara menurut undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 69 dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, penyelenggara negara meliputi: a. Pejabat negara pada lembaga negara b. Menteri c. Gubernur d. Hakim e. Pejabat negara yang lain, misalnya duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota f. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, misalnya Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, rektor perguruan tinggi negeri. Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik. Asas umum penyelenggaraan yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, norma kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Asas-asas itu meliputi a. Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. b. Asas kepastian hukum, yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. c. Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. d. Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. e. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. f. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. g. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara negara yang baik harus dapat menerapkan asas keterbukaan, yakni kesediaan penyelenggara negara untuk memberitahukan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggara negara kepada rakyatnya. Dengan keterbukaan itu, rakyat akan percaya dan mendukung penyelenggaraan negara. Cek Link Kunjungi alamat situs www.infokorupsi.com untuk mengetahui beragam kasus KKN di I ndonesia 70 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 2 . Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Terbuka Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang ini belum ada pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka dalam arti yang sebenarnya. Pemerintahan dijalankan secara tertutup dan penuh rahasia. Ada pembatasan yang sangat ketat dan sistematis terhadap akses berbagai informasi penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, tidak jarang pembatasan itu disertai dengan represi dan kekerasan aparat pemerintah terhadap masyarakat. Penyelenggara negara tertutup berarti, ketidaksediaan para pejabat negara untuk memberitahukan hal-hal publik kepada masyarakat luas. Informasi, keterangan, dan kebijakan tidak dipublikasikan kepada masyarakat luas, tetapi hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negara saja. Akibat langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terbuka adalah terjadinya korupsi Sumber: www.pu.go.id politik, yakni penyalahgunaan jabatan Gambar 3.5 Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak publik untuk keuntungan pribadi atau terbuka dalam bidang ekonomi menimbulkan kesenjangan ekonomi yang sangat lebar. kelompok. Korupsi politik di Indonesia telah terjadi di hampir semua tingkatan pemerintahan, yakni dari tingkat pemerintahan desa sampai dengan pemerintahan tingkat pusat. Karena ketertutupan penyelenggaraan pemerintahan telah berlangsung lama, korupsi politik telah menjadi sebuah jaringan yang beroperasi sangat rapi dari pusat sampai daerah. Korupsi politik telah membawa akibat lanjutan, yakni krisis di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Dalam bidang politik, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak dapat berfungsi secara optimal. Lembaga eksekutif sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum. Bahkan, tak jarang kebijakan hanya sebagai proyek untuk memperkaya diri para pejabat yang terlihat di dalamnya. Lembaga legislatif jarang menghasilkan perundang-undangan yang sungguh-sungguh konsisten dengan pesan konstitusi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Hal ini terjadi karena proses pembahasan perundangundangan diwarnai oleh kompromi-kompromi dengan imbalan uang. Lembaga yudikatif juga sering menghasilkan putusan-putusan yang kontroversial, yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena hukum dapat dibeli, siapa yang memiliki uang, dialah yang akan menang di pengadilan. Dalam bidang ekonomi, semua kegiatan ekonomi khususnya yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan diwarnai dengan uang pelicin. Hal ini mengakibatkan bahwa kegiatan ekonomi menjadi berbelit-belit sehingga para investor pun enggan berinvestasi. Kegiatan ekonomi berjalan lambat dan peng- Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 71 angguran terjadi di mana-mana. Bidang sosial budaya dan agama diwarnai oleh pendewaan materi dan budaya konsumtif. Hidup semata-mata hanya untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memedulikan moral dan etika. Hidup keagamaan hanya bersifat formalistik. Di satu sisi orang rajin beribadah dan menyukai simbol-simbol keagamaan, tetapi bersama dengan itu orang tidak merasa bersalah ketika melakukan korupsi dan berbagai tindakan yang tidak mendeteksi secara dini, mencegah dan mengatasi berbagai gejolak sosial dan gangguan keamanan yang terjadi di dalam masyrakat. Penyelenggaraan negara yang tertutup dapat merenggangkan hubungan antara pemerintah dan rakyat. Hal tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan karena rakyat makin tidak percaya pada pemerintah. Ketidakpercayaan ini menimbulkan kesulitan untuk menciptakan partisipasi dan dukungan rakyat dalam pembangunan sehingga dapat melemahkan persatuan dan proses kemajuan bangsa. Ketertutupan mengakibatkan ketidakmampuan mencegah berbagai patologi sosial, ekonomi, politik, korupsi, dan nepotisme. Ketertutupan juga berakibat pada matinya peluang untuk mengembangkan daya kreatif dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil, penyalahgunaan kekuasaan secara luas dan ketidakmampuan rakyat melakukan pengawasan dan pengendalian secara efektif. Sumber: matanews.com Gambar 3.6 Aksi demonstrasi merupakan dampak dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan Akibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan dapat terjadi hal-hal berikut. a. Persatuan bangsa melemah. b. Tidak terwujudnya negara demokrasi. c. Tidak jujurnya pemerintah dan tidak bertanggung jawab. d. Terhambatnya prakarsa dan partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 72 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI e. f. g. h. i. Renggangnya hubungan antara pemerintah dan rakyat. Penurunan kepercayaan dan dukungan rakyat pada pemerintah. Timbulnya prasangka dan kecurigaan rakyat terhadap pemerintah. Rentan terhadap penyimpangan kebijakan sebab rakyat tidak tahu dan tidak dapat mengawasinya. Kebijakan dan informasi bersifat publik hanya diketahui para pejabat atau orang-orang tertentu, sedangkan rakyat banyak tidak tahu. Pemerintahan yang tidak transparan akan memunculkan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan yang bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan berbangsa. 3. Mew ujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka Keterbukaan dalam penyelenggaraan negara tidak dapat terwujud dengan sendirinya, melainkan dengan menyadarkan diri pada niat baik pemerintah. Akan tetapi, niat baik pemerintah dapat hilang bersama dengan berlalunya waktu. Menurut Lord Acton, kekuasaan cenderung disalahgunakan. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan untuk disalahgunakan. Menurut Larry Diamond, kecenderungan umum perilaku birokrasi pemerintah di negara mana pun adalah menutup-nutupi kegiatan-kegiatan dan informasi-informasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam selubung kerahasiaan dan prosedur-prosedur yang buram. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dibutuhkan perundang-undangan mengenai kebebasan informasi. Perundang-undangan sekurang-kurangnya berisi ketentuan hukum yang meliputi hal-hal sebagai berikut. a. memberikan perincian yang sangat jelas mengenai pengecualian terhadap kebebasan informasi. b. memungkinkan adanya sumber informasi alternatif yang bisa dimanfaatkan oleh parlemen, pemerintah, dan publik. c. memberikan jaminan kepada mereka yang mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam tubuh pemerintah. d. mewajibkan agar rapat-rapat lembaga-lembaga publik dilakukan secara terbuka. e. menjamin hak publik untuk memiliki akses terhadap berbagai dokumen pemerintah. f. mewajibkan pemerintah untuk bersikap terbuka. Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 73 Sumber: hinamagazine.com Gambar 3.7 Kebijakan yang dilakukan pemerintah haruslah dilandasi keterbukaan agar tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan pendapatmu tentang pengertian penyelenggaraan negara menurut UU RI No. 28 Tahun 1999. 2. Deskripsikan pendapatmu mengenai pengertian penyelenggaraan pemerintah. 3. Deskripsikan asas keterbukaan dalam penyelenggara pemerintah. 4. Deskripsikan dampak dari penyelenggaraan pemerintah yang tidak terbuka dalam bidang ekonomi. 5. Deskripsikan pendapatmu mengenai pengertian korupsi politik. Kegiatan 4 MARI BERDI SKUSI Bentuklah kelompok diskusi yang beranggotakan 5–6 orang. Diskusikan dengan kelompokmu bagaimana cara mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka. Berikan pula gambaran dari arti penting prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan negara. Presentasikan hasil diskusimu itu di depan kelas. 74 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI D. Bersikap Positif terhadap Upaya Mewujudkan Keterbukaan dan Jaminan Keadilan 1 . Sikap Apresiatif terhadap Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Apresiasi merupakan upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai sesuatu, dalam hal ini adalah keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya apresiasi menentukan berkembang atau surutnya keterbukaan. Apabila daya apresiasi masyarakat rendah, dapat dipastikan iklim keter-bukaan tidak akan berkembang bahkan semakin surut. Namun, jika apresiasi masyarakat cukup tinggi, ada harapan bahwa keterbukaan dapat berkembang ke arah yang lebih baik. Sikap apresiatif terhadap keterbukaan dapat ditunjukkan melalui upaya-upaya konkret sebagai berikut. a. Menghargai tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang konsisten terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan. b. Berusaha mengetahui dan memahami berbagai hal mendasar yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. c. Turut serta secara aktif mencermati berbagai kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. d. Melalui informasi yang dimiliki, berusaha menilai perkembangan kondisi keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. e. Melalui berbagai saluran yang ada, berusaha mengajukan kritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan memberikan solusi alternatif dalam mewujudkan adanya jaminan terhadap keterbukaan. f. Menumbuhkan dan menerapkan budaya keterbukaan yang dapat dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan kerja, maupun dalam lingkungan masyarakat. g. Membentuk perkumpulan yang sifatnya lintas suku, dan lintas agama. h. Melakukan dialog, pertemuan dengan orang-orang yang berbeda suku bangsa. i. Mengadakan kegiatan yang diikuti oleh seluruh anggota suku bangsa, seperti pekan seni dan olahraga. j. Menikmati kesenian, hasil budaya dan pentas kebudayaan suku bangsa lain. 2 . Perilaku Positif dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan Adanya perilaku positif dan partisipasi masyarakat dapat menentukan mengua atau melemahnya jaminan keadilan. Apabila masyarakat tidak bersedia untuk berperilaku positif dan berpartisipasi, dapat dipastikan iklim jaminan keadilan tidak akan berkembang ke arah yang lebih baik. Sebaliknya, apabila masyarakat bersedia berperilaku positif dan mau berpartisipasi, ada harapan bahwa jaminan keadilan akan semakin menguat dan berkembang ke arah yang lebih baik. Upaya meningkatkan jaminan keadilan dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang hukuman politik, sosial budaya, ekonomi, dan pendidikan. Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 75 a. Bidang hukum, misalnya 1) menerapkan asas praduga tidak bersalah, 2) memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan 3) memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya. b. Bidang politik, misalnya 1) menghargai hak-hak kaum minoritas, 2) memperlakukan partai politik atau organisasi lain secara sama, dan 3) memberi hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat c. Bidang sosial budaya, misalnya 1) menyantuni fakir miskin dan anak telantar, 2) tidak diskriminatif terhadap orang yang berbeda status sosialnya, dan 3) memberikan kesempatan yang sama pada kebudayaan daerah untuk berkembang. d. Bidang ekonomi, misalnya 1) memberikan subsidi pada penduduk dan daerah yang tidak mampu, 2) mertakan hasil pembangunan kepada daerah sesuai dengan besarnya sumbangan daerah tersebut, dan 3) memberikan upah sesuai dengan prestasi dan kemampuan. e. Bidang pendidikan, misalnya 1) membangun gedung sekolah di daerah terpencil, 2) memberikan beasiswa kepada anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan 3) menerima siswa baru berdasarkan hasil tes seleksi penerimaan siswa baru. Sumber: primaironline.com Gambar 3.8 Kesamaan di dalam hukum terwujud dalam pemberian putusan yang adil sesuai dengan perbuatannya 76 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Sudah seharusnya masyarakat bersedia berperilaku positif dan berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan melalui upaya-upaya konkrit berikut. 1) Membiasakan diri bertindak adil. 2) Mengkritik tindakan yang tidak adil dan memberikan solusi alternatif dalam mewujudkan jaminan keadilan yang lebih baik. 3) Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan. 4) Memantau kinerja berbagai lembaga yang bertugas memberikan jaminan keadilan. 5) Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan keadilan. 6) Mengetahui dan memahami hal-hal mendasar yang berkaitan dengan jaminan keadilan. Sebagai warga bangsa dan negara, sudah sepatutnya warga mendukung setiap usaha dalam menegakkan keadilan. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat terbentuk pengawasan publik yang telah efektif terhadap kinerja lembagalembaga yang berfungsi memberikan jaminan keadilan serta dapat menumbuhkembangkan kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk bertindak adil. Jaminan keadilan harus ditopang oleh meningkatnya kinerja lembagalembaga keadilan dalam masyarakat sehingga dapat membuat jaminan keadilan itu semakin kukuh. SEKI LAS TOKOH 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 Kyai Haji Ahmad Dahlan (lahir di Yogyakarta, 1 Agustus 1868 - meninggal di Yogyakarta, 23 Februari 1923 pada umur 54 tahun) adalah seorang Pahlawan Nasional I ndonesia. I a adalah putra keempat dari tujuh bersaudara dari keluarga K.H. Abu Bakar. K.H. Abu Bakar adalah seorang ulama dan khatib terkemuka di Masjid Besar Kasultanan Yogyakarta pada masa itu. I bu dari K.H. Ahmad Dahlan adalah putri dari H. I brahim yang juga menjabat penghulu Kasultanan Yogyakarta pada masa itu. Atas jasa-jasa K.H. Ahmad Dahlan dalam membangkitkan kesadaran bangsa ini melalui pembaharuan I slam dan pendidikan, Pemerintah Republik I ndonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional dengan surat Keputusan Presiden no. 657 tahun 1961. Dasar-dasar penetapan itu ialah sebagai berikut. 1. K.H. Ahmad Dahlan telah memelopori kebangkitan umat I slam untuk menyadari nasibnya sebagai bangsa terjajah yang masih harus belajar dan berbuat; 2. Organisasi Muhammadiyah yang didirikannya, telah banyak memberikan ajaran I slam yang murni kepada bangsa ini. Ajaran itu menuntut kemajuan, kecerdasan, dan beramal bagi masyarakat dan umat, dengan dasar iman dan I slam; 3. Dengan organisasinya, Muhammadiyah telah memelopori amal usaha sosial dan pendidikan yang amat diperlukan bagi kebangkitan dan kemajuan bangsa, dengan jiwa ajaran I slam; dan 4. Dengan organisasinya, Muhammadiyah bagian wanita (Aisyiyah) telah memelopori kebangkitan wanita I ndonesia untuk mengecap pendidikan dan berfungsi sosial, setingkat dengan kaum pria. Kegiatan 5 Apa yang dapat kamu teladani dari beliau? bagaimana K.H. Ahmad Dahlan bersikap dalam menghadapi keterbukaan di organisasi Muhammadiyah? Ungkapkan penilaianmu terhadap tokoh ini. Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 77 TEROPONG Jaminan Keadilan Melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Upaya mengubah sistem peradilan pidana dengan meletakkan pengalaman perempuan ketika bersentuhan dengan sistem hukum akan lebih mudah dicapai kalau perspektif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) atau Criminal Justice System sudah dipahami oleh aparat penegak hukum. SPPT diharapkan menjadi alat tangguh untuk melindungi kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, dan menghentikan ketidakadilan yang disahkan atas nama hukum. Persoalan besarnya, seperti dikemukakan Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Deliana Sayuti I smudjoko, perspektif itu tidak mudah diterima apalagi dipahami oleh sebagian aparat penegak hukum. “ Banyak perempuan korban kekerasan yang ketika membutuhkan perlindungan malah mendapat tekanan dan penindasan. Ada korban yang ketika kasusnya sampai ke tangan yang berwajib, posisinya malah berbalik menjadi terdakwa,” ungkap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu dalam seminar mengenai SPPT, pekan lalu di Jakarta. Liva Malahanum, pembela hukum para korban kekerasan dalam rumah tangga, dalam sesi tanya jawab memaparkan sikap aparat yang melecehkan korban, mulai dari kepolisian sampai ke pengadilan. Perlakuan itu diterima korban yang dalam situasi tertekan, malu, pesimis orang tak percaya apa yang diceritakannya, tak ingin mengingat apa yang sudah dialaminya, dan trauma. Deliana memaparkan, meskipun ada Gender Vocal Point di kejaksaan dan ada sekitar 300-an Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) di kepolisian resor, tidak semua aparat memiliki pemahaman yang cukup sensitif mengenai kekerasan terhadap perempuan. Murnila, S.H. dari RPK kepolisian mengakui adanya hambatan internal di dalam lembaganya. Hal yang sama juga diakui Eko Siwi I riyani, S.H. dari kejaksaan yang mengatakan bahwa perspektif jaksa dalam masalah itu belum sama. “ Polisi, jaksa, dan hakim seharusnya mempunyai persepsi dan standar yang sama mengenai perat uran yang t erkait dengan kasus kekerasan t erhadap perempuan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan atau UU PKDRT,” ujar Deliana. Layanan untuk korban Jaminan hukum yang ditawarkan UU PKDRT, seperti ditulis Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (KPP), Dr. I r. I rma Alamsyah Djaya Putra, M.Sc.— diwakili oleh Retno Adji Prasetiaju, S.H., Kepala Bidang Advokasi dan Fasilitasi Tindak Kekerasan terhadap Perempuan KPP—berpengaruh pada layanan terhadap perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan layanan publik, serta keberanian lebih untuk membuka sesuatu yang selama ini dipandang sebagai “ aib” keluarga, guna menyelesaikan kasus kekerasan yang dialaminya. Ketika menjawab pertanyaan peserta, Deliana menjelaskan perbedaan antara UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perubahannya dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUUKUHAP) dengan UU PKDRT. “ Dalam KUHP maupun KUHAP orang baru bisa dinyatakan bersalah kalau ada tiga saksi,” tutur Deliana. Apabila peristiwanya terkait dengan peristiwa politik, seperti terorisme, Deliana bisa memahami. Akan tetapi, bagaimana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga? “ Dalam UU PKDRT dengan satu saksi, yaitu saksi korban dan alat bukti yang sah, yaitu visum, pelaku bisa dinyatakan bersalah. Tetapi, 78 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI kalau aparat penegak hukum maunya pakai KUHP bagaimana?” tanya Deliana. KUHP juga tidak mengatur soal pendampingan. I tulah, seperti dia tegaskan, pentingnya sosialisasi SPPT agar aparat penegak hukum mempunyai pemahaman dan perspektif yang sama dalam soal kekerasan terhadap perempuan. Untuk itu, menurut Retno, Kantor Menneg PP beberapa tahun terakhir ini melakukannya bersama-sama dengan organisasi perempuan, Derap Warapsari, Covention Watch, dan Pusat Kajian Wanita Universitas I ndonesia. Akan tetapi, sosialisasi itu masih jauh dari cukup. SPPT tidak dimaksudkan menjadi undang-undang. Meskipun begitu, menurut Sri Wiyati Eddyono dari Komnas Perempuan, SPPT merupakan konsep atau gagasan yang dapat diimplementasikan kepada siapa saja. Konsep itu merupakan konsep bersama yang menggunakan perspektif korban. Penjelasan ini melengkapi pandangan staf pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas I ndonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, yang memaparkan makna reposisi peranan korban dari yang tak punya hak dalam ikut menentukan hasil akhir jalannya sistem peradilan, menjadi mempunyai hak, bahkan sangat menentukan. Jalan SPPT yang berkeadilan jender dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti dikemukakan Deliana, masih membutuhkan waktu panjang. Namun, Murnila masih optimistis. Yang penting, koordinasi, keterbukaan, kontak, dan sosialisasi harus lebih sering dilakukan. Eko Siwi berharap agar masyarakat juga proaktif menuntut jaksa, baik melalui surat maupun kontak personal. Oleh Maria Hartiningsih (dengan sedikit perubahan) Sumber: http: / / www.kompas.co.id/ kompas-cetak/ 0703/ 20/ swara/ 3396445.htm Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan mengapa apresiasi diperlukan dalam perkembangan keterbukaan. 2. Deskripsikan pendapatmu tentang apa itu apresisi. 3. Deskripsikan hubungan antara berperilaku positif dan berpartisipasi dengan jaminan keadilan. 4. Deskripsikan pendapatmu tentang mengapa keterbukaan dan jaminan keadilan perlu disikapi secara positif. 5. Sebutkan dan jelaskan upaya-upaya konkrit sikap apresiatif itu. Kegiatan 6 BERPI KI R KRI TI S Setelah kamu mempelajari dan memahami materi bersikap positif terhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan jaminan keadilan, coba kamu berikan gambaran tentang berperilaku posit if dan berpart isipasi di lingkungan sekit armu t erhadap upaya mewujudkan keterbukaan dan jaminan keadilan. Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 79 REFLEKSI Sudahkan kamu memahami konsep tentang keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Pelajarilah materi dalam bab ini dengan saksama. Jangan ragu untuk bertanya kepada guru jika ada halhal yang belum kamu kuasai. Pembiasaan 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 Keterbukaan adalah sikap mau menerima masukan dari luar, tidak mau merahasiakan, serta tidak hanya khusus untuk kalangan tertentu, juga bersedia berkomunikasi dengan masyarakat luas. Nah, biasakan untuk tidak takut menerima kritik serta menjalin komunikasi yang baik dengan semua orang. I NTI SARI 1. Prinsip keterbukaan dapat diwujudkan dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara. 2. Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka. Berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus jelas, tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, tetapi segala sesuatunya (perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya) harus dapat diketahui oleh publik. 3. Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka bukan berarti semua informasi mengenai penyelenggaran pemerintahan dapat diakses oleh publik tanpa batas. Dalam pemerintahan yang terbuka terdapat kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. 4. Pemerintahan yang terbuka dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. 5. Keadilan adalah hal-hal yang berkaitan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia. Keadilan berisi tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya. 6. Penyelenggaraan negara yang baik adalah penyelenggaran negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terbuka akan mengakibatkan terjadinya korupsi politik, yakni penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. 7. Keterbukaan dan jaminan keadilan mutlak diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui keterbukaan terjadi interaksi antarwarga negara dan warga negara dengan pemerintahannya sehingga dapat tercipta persatuan bangsa yang kukuh. Keadilan dapat mempererat rasa kebersamaan dalam hidup berbangsa dan bernegera. 80 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Uji Kompetensi ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ A. Pilihlah salah satu jaw aban yang tepat. 1. Penyelenggaraan negara dalam arti sempit adalah …. a. federatif d. legislatif b. rakyat e. yudikatif c. eksekutif 2. Keadilan adalah hak segala bangsa. Pernyataan ini tersirat dalam pembukaan UUD 1945 alinea …. a. IV d. I b. III e. I dan II c. II 3. Serangkaian konsep, asas, dan putusan yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu kegiatan disebut …. a. kebijakan publik d. profesional b. diskriminasi e. keadilan komutaif c. proporsional 4. Keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan …. a. kebutuhannya d. haknya b. keperluannya e. keinginannya c. kewenangannya 5. Keadilan yang berkaitan hubungan antara masyarakat dan individu disebut keadilan …. a. komutatif d. legal b. vindikatif e. distributif c. kreatif 6. Keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat disebut keadilan …. a. protektif d. objektif b. legal e. vidikatif c. sosial 7. Penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok disebut …. a. korupsi b. kesalahan administrasi publik c. penyimpangan birokrasi d. korupsi politik e. kesalahan prosedur Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 81 8. Arti penting pemerintah yang terbuka adalah dapat …. a. meningkatkan partisipasi b. memperbanyak ancaman c. memperlemah negara lain d. menciptakan kebebasan e. memperkuat kekuasaan 9. Keterbukaan penyelenggaraan bernegara adalah salah satu ciri dari …. a. pemerintahan yang transparan b. pemerintahan yang baik hati c. pemerintahan bebas d. pemerintahan demokrasi e. pemerintahan liberal 10. Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dalam bidang hukum dan pemerintahan karena …. a. meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat b. penghormatan terhadap segenap lapisan masyarakat c. hukum adalah segala-galanya d. adanya jaminan hidup yang layak e. merupakan hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) 11. Yang termasuk perbuatan adil sesuai dengan UUD 1945 adalah setiap orang …. a. berhak menerima bagian yang sama b. berhak menutut haknya c. berhak mendapat bagian sesuai dengan kebutuhannya d. berkak mendapat bagian sesuai dengan tingkat kedudukannya e. berhak menerima bagian sesuai dengan prestasinya 12. Para penyelenggara negara dalam bertindak harus tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijaksanaan. Hal itu berarti bahwa penyelenggaraan negara berdasarkan asas …. a. keterbukaan b. proporsionalitas c. kepentingan umum d. tertib penyelenggaraan negara e. kepastian hukum 13. Berikut ini adalah informasi yang tidak boleh dikategorikan sebagai informasi rahasia, yaitu …. a. rahasia perdagangan b. pertimbangan-pertimbangan kabinet c. dokumen-dokumen pemerintah pada umumnya d. arsip-arsip pribadi e. nasihat politis yang diberikan kepada para menteri 82 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 14. Demokrasi sangat memerlukan adanya keterbukaan, terutama akses bebas setiap warganegara terhadap berbagai sumber informasi. Pendapat ini dikemukakan oleh …. a. John Rowls d. Clifford Geertz b. Roberh A. Dahl e. David Beetham c. Kevin Boyle 15. Yang bukan sikap apresiatif terhadap keterbukaan adalah …. a. mengajukan solusi alternatif untuk mewujudkan keterbukaan b. mengajukan kritik tindakan yang anti keterbukaan c. bersikap apatis terhadap kebebasan informasi d. aktif mencermati berbagai kebijakan pemerintah e. menilai tingkat perkembangan kondisi keterbukaan 16. Cara efektif dalam menumbuhkan budaya keterbukaan adalah …. a. membiasakan diri bersikap terbuka di lingkungan sendiri b. mengajukan solusi alternatif untuk mewujudkan keterbukaan c. mengajukan kritik tindakan yang anti keterbukaan d. aktif melakukan kampanye keterbukaan di media massa e. aktif mencermati berbagai kebijakan pemerintah 17. Jaminan keadilan paling efektif dilakukan melalui …. a. kepolisian yang profesional b. hakim yang pandai dan berani bersikap tegas c. penciptaan peraturan yang tegas d. peradilan yang bebas dan tidak memihak e. tindakan sistematis dan terlembagakan 18. Penyelenggara negara perlu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan negara. Hal itu berarti bahwa penyelenggara negara mendasari dan atas asas …. a. keterbukaan d. tertib penyelenggara negara b. proporsional e. kepentingan umum c. kepastian hukum 19. Yang bukan pilar demokrasi menurut Beetham dan Boyle adalah …. a. pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab b. pers yang bebas dan bertanggung jawab c. jaminan hak-hak politik dan sipil d. adanya suatu masyarakat demokratis atau berkeadaban e. pemilihan umum yang bebas dan adil 20. Kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan adalah pengertian dari …. a. transparansi d. akuntabilitas b. peduli pada stake holder e. good governance c. kebebasan informasi Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 83 B. Jaw ablah pertanyaan di baw ah ini dengan benar. 1. Jelaskan pendapatmu tentang untuk apa penyelenggaraan negara harus terbuka. 2. Jelaskan partisipasi masyarakat dalam prinsip-prinsip good governance. 3. Jelaskan mengapa lembaga-lembaga yang berfungsi menjamin keadilan perlu di pantau dan dikontrol oleh masyarakat. 4. Jelaskan dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terbuka dalam bidang sosial budaya. 5. Jelaskan mengapa perlu ada kekecualian terhadap prinsip keterbukaan. 84 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Evaluasi Semester 1 A. Pilihlah salah satu jaw aban yang tepat. 1. Pelaksanaan sistem demokrasi baru dapat dikatakan murni dan konsekuen sesuai dengan maksud pasal 1 ayat (2) UUD 1945 apabila …. a. anggota lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat dipilih melalui pemilu b. lembaga-lembaga negara menjalankan tugas menurut ketentuan yang berlaku c. kebebasan diikuti dengan rasa tanggung jawab d. hukum dan keadilan benar telah tegak e. hak asasi manusia benar-benar telah terjamin 2. Kegiatan warga negara yang berkenaan dengan politik disebut dengan …. a. partisipasi politik d. budaya politik b. komunikasi politik e. perilaku politik c. konfigurasi politik 3. Kekuasaan eksekutif di Indonesia terletak di tangan …. a. DPR d. Presiden b. MPR e. DPRD c. MA 4. Di bawah ini yang bukan merupakan fungsi DPR adalah …. a. fungsi legislasi b. fungsi pengawasan c. mengesahkan UU d. membentuk UU e. menetapkan pendapatan negara 5. Dalam kehidupan bernegara, keterbukaan memungkinkan masyarakat untuk …. a. mengantisipasi d. berdemokrasi b. berpartisipasi e. berdemonstrasi c. berkomunikasi 6. Penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dijamin dengan …. a. UU No. 30 Tahun 1999 d. UU No. 27 Tahun 1999 b. UU No. 29 Tahun 1999 e. UU No. 26 Tahun 1999 c. UU No. 28 Tahun 1999 7. Demokrasi Pancasila lahir sebagai reaksi terhadap demokrasi …. a. terpimpin d. rakyat b. parlementer e. liberal c. ekonomi Bab 3 Keterbukaan Evaluasi Semester 1dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 85 8. Integritas seorang warga negara dalam kehidupan politik dapat dikembangkan melalui keyakinan terhadap nilai …. a. persamaan b. solidaritas c. menghormati kejujuran d. menghormati penalaran e. kebebasan 9. Nilai solidaritas dapat menumbuhkan sikap-sikap berikut ini, kecuali …. a. mengutamakan kepentingan pribadi b. murah hati terhadap sesama c. murah hati terhadap masyarakat d. mengutamakan kebaikan bersama e. mengasihi sesama 10. Dari sifat-sifat berikut yang bukan ciri dari civil society adalah …. a. keanggotaannya bersifat sukarela b. bebas dari norma/nilai-nilai hukum c. swadaya d. swasembada e. mandiri terhadap negara 11. Berikut adalah nilai-nilai yang semestinya melandasi pemerintahan demokrasi, kecuali …. a. menyelenggarakan pergantian secara teratur b. menjamin perubahan masyarakat secara damai c. mendukung penggunaan kekerasan seoptimal mungkin d. menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga e. mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat 12. Fungsi partai politik sebagai sarana sosialisasi politik berarti …. a. mengawasi tindakan/kebijaksanaan pemerintahan dalam pelaksanaan politik b. suatu proses yang membuat seseorang memiliki sikap terhadap gejala politik c. menyalurkan aspirasi dan mengomunikasikannya kepada pemerintah d. sebagai pengatur konflik yang ada dalam organisasi e. mencari anggota baru yang berbakat dalam organisasi politik 13. Salah satu asas pokok demokrasi adalah …. a. menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara b. bahwa pemerintah berasal dari rakyat dan diselenggarakan oleh rakyat c. partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan d. adanya pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat e. bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat 86 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 14. Berikut ini adalah lembaga-lembaga demokrasi, kecuali …. a. pemilu yang bebas b. birokrasi c. pemerintah yang bertanggung jawab d. pers e. parlemen 15. Penyelenggara negara harus dapat mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, komodatif, dan selektif. Hal itu berarti bahwa penyelenggara negara berdasarkan atas asas …. a. proporsionalitas b. keterbukaan c. kepentingan umum d. tertib penyelenggara negara e. kepastian hukum 16. Dalam negara demokrasi, pemilu berfungsi sebagai sarana …. a. pendidikan politik rakyat b. pertanggungjawaban penguasa c. pembentukan pemerintahan d. jawaban a dan c benar e. semua benar 17. Hal-hal berikut ini menunjukkan kesamaan kehidupan politik pada masa Orde Baru dengan kehidupan politik masa Demokrasi Terpimpin, kecuali …. a. pembatasan kebebasan pers b. pembatasan hak-hak politik rakyat c. pembelian kepatuhan melalui sistem KKN d. pembentukan lembaga ekstra/konstitusional e. pemusatan kekuasaan di tangan presiden 18. Kekuasaan cenderung disalahgunakan, semakin besar kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan untuk disalahgunakan. Pendapat ini dikemukakan oleh …. a. John Rawls d. Clifford Geertz b. Aristoteles e. Lord Acton c. Robert A. Dahl 19. Menurut teori keadilan John Rawls, perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang paling kurang beruntung. Hal itu merupakan inti dari prinsip …. a. kebebasan yang sama sebesar-besarnya b. perbedaan dan kebebasan yang sama sebesar-besarnya c. keadilan dan kesamaan yang adil atas kesempatan d. perbedaan dan persamaan yang adil atas kesempatan e. kepatutan dan persamaan yang adil atas kesempatan Bab 3 Keterbukaan Evaluasi Semester 1dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 87 20. Hubungan antara civil society dan pemerintah adalah…. a. civil society mengontrol pemerintah untuk mewujudkan kebaikan bersama b. civil society dan pemerintah bekerja sama mewujudkan kebaikan bersama c. pemerintah membentuk civil society untuk mewujudkan kebaikan bersama d. jawaban a dan c benar e. semua benar 21. Pernyataan yang paling tepat adalah …. a. good governance merupakan bagian dari keterbukaan b. keterbukaan tidak ada hubungannya dengan good governance c. good governance sama dengan keterbukaan d. keterbukaan merupakan bagian dari good governance e. keterbukaan merupakan salah satu prinsip good governance 22. Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, perlu ditegakkan rule of law. Di bawah ini yang termasuk prinsip rule of law, antara lain …. a. berlakunya peraturan perundang-undangan b. berlakunya pembagian tugas yang telah ditetapkan c. adanya kepastian hukum d. berlakunya asas oportunitas e. berlakunya asas praduga tak bersalah 23. Konsep keadilan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 11 mempunyai makna…. a. keadilan bagi pemerintah yang berkuasa b. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia c. perjuangan melalui proses yang panjang d. tujuan nasional mengandung keadilan e. bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang menjunjung tinggi keadilan 24. Ada berbagai cara pemerintah menyosialisasikan kebijakan publik, seperti tersebut di bwah ini, kecuali …. a. disiarkan melalui radio b. diceramahkan melalui penyuluhan c. dibicarakan dari mulut ke mulut d. diceritakan dalang melalui wayang kulit e. dimuat dalam surat kabar 25. Pemilu legislatif pada masa reformasi tahun 2004 diikuti oleh …. a. tiga partai dan satu golongan karya b. tiga partai c. dua puluh empat partai d. empat puluh delapan partai e. dua partai 88 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 26. Sikap terbuka adalah sikap yang bersedia …. a. memberi, tetapi tidak mau menerima b. menerima, tetapi tidak mau memberi c. menimba ilmu sebanyak mungkin d. berinteraksi dengan orang lain e. memberi dan menerima informasi 27. Gagasan konstitusionalisme pada dasarnya berisi jaminan atas warga negara dan …. a. kebebasan negara b. keleluasaan pemerintahan c. jaminan hidup layak d. pembatasan hak hidup warga e. pembatasan kekuasaan 28. Berikut ini adalah contoh budaya demokrasi, kecuali …. a. menghindari kekerasan b. memaksakan pendapat yang dianggap benar c. mengadakan pemungutan suara dalam pemilihan ketua kelas d. melakukan diskusi antarteman e. menghargai pendapat teman lain 29. Ciri demokratisasi adalah proses yang terjadi secara evolusi, artinya …. a. proses tanpa akhir b. proses yang terus-menerus c. proses yang berjalan bertahap d. proses dengan jalan damai e. proses yang berlangsung cepat 30. Civil society berasal dari Dunia Barat, diterjemahkan dengan istilah masyarakat madani yang artinya …. a. beradab b. masyarakat kota c. masyarakat d. berkenaan dengan warga negara suatu negara e. proses yang berlangsung cepat 31. Maksud prinsip peradilan harus bebas dan tidak memihak adalah …. a. merupakan perwujudan jaminan hukum b. Indonesia negara hukum yang konstitusional c. hukum menjamin kebebasan hidup dalam masyarakat d. setiap masyarakat memiliki masalah hukum sendiri e. demi terciptanya masyarakat adil dan makmur 32. Setiap kebijakan publik harus disosialisasikan kepada masyarakat luas. Usaha penyebarluasan ini merupakan bentuk …. a. penilaian d. penyelenggaraan b. pertanggungjawaban e. perencanaan c. pelaksanaan Bab 3 Keterbukaan Evaluasi Semester 1dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 89 33. Para penyelenggara negara dalam bertindak harus tetap berlandaskan pada keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara. Hal ini termasuk dalam asas …. a. tertib penyelenggara negara b. kepentingan umum c. keterbukaan d. proporsionalitas e. kepastian hukum 34. Kebenaran dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat ditegakkan apabila setiap warga negara …. a. melaksanakan hak dan kewajibannya b. kekuasaan totaliter c. kekuasaan yang besar d. kebebasan individu yang sempit e. kehidupan yang penuh kebebasan 35. Berikut ini yang bukan merupakan dampak negatif dan sifat ketertutupan adalah …. a. kehidupan yang terkekang. b. kekuasaan totaliter c. kekuasaan yang besar d. kebebasan individu yang sempit e. kehidupan yang penuh kebebasan 90 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI SEM ESTER 2 BAB 4 HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL 91 Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 91 92 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI BAB HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN 4 ORGANISASI INTERNASIONAL 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 KATA KUNCI • Bilateral • Diplomatik • Hubungan I nternasional • Multilateral • Perjanjian I nternasional • Politik luar negeri Sumber: www.kompas.com Gambar 4.1 Subjek hukum internasional adalah orang atau badan yang dianggap mampu melakukan perbuat an at au t indakan hukum yang diat ur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan 93 Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 93 PETA KONSEP HUBUNGAN I NTERNASI ONALDAN ORGANI SASI I NTERNASI ONAL Hubungan I nternasional Perjanjian I nternasional Perwakilan Negara di Luar Negeri Organisasi I nternasional membahas membahas membahas membahas Pengert ian Hubungan I nternasional Pengert ian Perjanjian I nternasional Perwakilan Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa Pola Hubungan Antarbangsa Macam-macam Perjanjian I nternasional Perwakilan Konsuler ASEAN Arti Penting Hubungan dan Kerja Sama I nternasional Tahap-tahap Pembuat an Perjanjian Perjanjian Hak I munitet/ Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler Gerakan Non Blok Manfaat Kerja Sama dan Perjanjian I nternasional bagi Bangsa I ndonesia Manfaat Kerja Sama I nternasional Manfaat Perjanjian I nternasional Asia – Afrika Sarana Hubungan I nternasional 94 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI BERANDA Manusia sebagai makkluk sosial, senantiasa berhubungan dengan manusia yang lain. Begitu pula manusia dalam hidup berbangsa dan bernegara akan dapat melangsungkan kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan bangsa lain. Kerja sama dan perjanjian internasional merupakan sarana manusia untuk mengadakan hubungan dengan sesama dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan dari kerja sama dan perjanjian internasional adalah untuk menyelesaikan Sumber: www.suaramedia.com sengketa antarbangsa, mengusahakan Gambar 4.2 Hubungan internasional diperdamaian, ketertiban, dan kesejahteraan butuhkan oleh setiap negara di dunia manusia. Hubungan internasional menjadi prinsip yang penting bagi bangsa Indonesia. Hubungan antarbangsa yang dikehendaki adalah yang toleran, berperikemanusiaan, tidak membenci hubungan yang sama derajat, tidak saling meniadakan atau saling menyerang, dan tidak dilandasi oleh chauvinisme. A. Hubungan Internasional Secara kodrati, manusia adalah makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai individu manusia adalah makhluk monodualis yang terdiri atas jiwa dan raga. Ciri khas adanya manusia adalah eksistensi artinya keluar dari dirinya sendiri, tebuka terhadap dunia luar, yaitu mampu mengolahnya secara kreatif dalam memenuhi kebutuhannya. Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan manusia lainnya sehingga terjalin kerja sama, saling membantu, saling mendukung, memajukan dan mengembangkan untuk kepentingan bersama. Aristoteles menggambarkan manusia sebagai zoon politican, yakni makhluk yang selalu berkeinginan untuk hidup berkelompok dengan sesamanya. Sebagai makluk ciptaan Tuhan, manusia dikaruniai akan budi untuk dapat mengenal, menerima, menghayati, dan mengamalkan ajaran Tuhan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Manusia sebagai makluk sosial memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungannya. Sudah menjadi sifat alamiah bahwa hidup berkelompoknya manusia hanya akan berlangsung dalam suasana saling menghormati, saling bergantung dan saling bekerja sama. Hal ini tercantum Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 95 dalam alinea I Mukadimah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam ini merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai kodrati pemberian Tuhan. Oleh sebab itu, hubungan antara bangsa yang satu dan yang lain wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa disebut juga dengan hubungan internasional. Isi piagam PBB dapat diambil maknanya sebagai berikut. 1) Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai 2) Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada bangsa yang lainnya. 3) Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain 4) Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya 5) Bangsa-bangsa diharapkan dapat saling menghormati dan berkerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan. 1. Pengertian Hubungan I nternasional Hubungan internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antarbangsa baik secara individual maupun secara kelompok. Secara sederhana para ahli hukum mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan antarbangsa. Wujud hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, antara kelompok, antarnegara. Adapun sifat hubungan antarbangsa dapat berupa persahabatan, ataupun permusuhan, persengketaan, dan peperangan. 2. Pola Hubungan Antarbangsa a. Pola Penjajahan Pola hubungan ini timbul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme. Sistem kapitalisme membutuhkan bahan mentah untuk industri dalam negerinya, sedangkan bahan mentah ada di luar negeri. Oleh sebab itu, timbul keinginan untuk menguasai wilayah bangsa lain guna mengambil kekayaan bangsa lain. Penguasaan wilayah dalam rangka kekayaan bangsa lain merupakan inti dari kolonialisme dalam sejarah hubungan antarbangsa. b. Pola Hubungan Ketergantungan Pola hubungan ini terjadi di antara negara-negara yang belum berkembang dengan negara maju. Demi menyejahterakan rakyatnya, negara-negara dunia ketiga melakukan pembangunan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Akan tetapi, karena tidak memiliki modal dan teknologi untuk melakukan semua itu secara mandiri, timbullah ketergantungan pada modal dan teknologi negara-negara maju. 96 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI c. Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa Dalam pola ini, hubungan antarbangsa dilakukan dalam rangka kerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa/antarnegara harus bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh sebab itu, hubungan antarbangsa haruslah diwarnai oleh penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan negara lain tersebut. Melalui prinsip itu, nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh ke paham chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagungagungkan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh dunia) sebagai polis (negeri) sendiri sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan warisan serta tugas terhadap bangsanya sendiri. Politik luar negeri Indonesia untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi adalah bebas dan aktif. Bebas mengandung arti sebagai berikut. a. Bangsa Indonesia bebas bergaul dengan bangsa mana pun juga tanpa membeda-bedakan ideologi, bentuk negara, maupun sistem pemerintahan bangsa lain. b. Dalam pergaulan itu bangsa Indonesia tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, begitu juga sebaliknya negara lain tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri bangsa Indonesia. c. Dalam pergaulan itu terjadi upaya saling memberi dan menerima bantuan, tetapi bantuan itu tidak boleh mengikat, tidak boleh mengabaikan atau bahkan menghilangkan kedaulatan negara itu masing-masing. Aktif mengandung arti sebagai berikut. a. Bangsa Indonesia aktif bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia dalam mengupayakan terwujudnya perdamaian abadi berdasarkan keadilan dan kemanusiaan. b. Bangsa Indonesia aktif membela bangsa lain yang terancam keberadaan dan kedaulatan negaranya. Campur tangan bangsa Indonesia terhadap masalah dalam negeri negara lain masih dimungkinkan dalam hal-hal khusus, yakni dalam hal negara yang bersangkutan terancam keberadaannya oleh pihak lain atau terancam oleh tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kesamaderajatan manusia. Dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif, bangsa Indonesia menjalin pergaulan/kerja sama internasional yang dipimpin oleh presiden/kepala negara. Dalam pelaksanaan kerja sama dan hubungan internasional, presiden sebagai kepala negara selain dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin oleh menteri luar negeri, juga dibantu oleh para duta dan konsul yang diangkat oleh presiden dan oleh duta dan konsul negara lain yang diterimanya. Pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta negara lain diatur dalam pasal 13 UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut. Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 97 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR. (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 3. Arti Penting Hubungan dan Kerja Sama I nternasional Hubungan internasional pada dasarnya merupakan keinginan antarbangsa untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Tuntutan untuk saling memenuhi kebutuhan itulah yang menyebabkan manusia saling mengadakan hubungan dan kerja sama. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hubungan dan kerja sama timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan, antara lain, oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Hal ini mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus-menerus antarbangsa, yang menumbuhkan kesadaran untuk memelihara dan mengatur hubungan tersebut. Arti penting hubungan dan kerja sama internasional itu, antara lain a. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya di tengah bangsa-bangsa lain; b. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa; c. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; d. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat dari pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki; e. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia; f. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain; g. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh oleh negara-negara beradab, cinta damai, dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antar bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan internasional biasanya menjadikan negara tersebut terkucil dari pergaulan internasional dan semakin lama akan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 4. Sarana Hubungan I nternasional Menurut J. Frangkel, sarana-sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara dalam hubungan internasional adalah sebagai berikkut. a. Diplomasi Diplomasi diperlukan sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam hubungan antarbangsa. Kata diplomasi menunjuk pada seluruh 98 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Menurut Sumarsono Mestoko, diplomasi mencakup kegiatan sebagai berikut. 1) menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut, 2) menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan bangsa atau negara lain, 3) menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada padanya, 4) menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Ada dua instrumen diplomasi, yakni 1) departemen luar negeri, yang berkedudukan di ibu kota negara pengirim, 2) perwakilan diplomatik yang ditetapkan dan berkedudukan di ibu kota negara penerima. Departemen luar negeri adalah sentral dari politik luar negeri. Di departemen luar negeri diolah bahan dari semua sumber untuk merumuskan langkah-langkah penting dalam hubungan antarbangsa. Perwakilan diplomatik merupakan ”pancaindra dan penyambung lidah” dari negara yang diwakilinya. Diplomat memiliki tiga fungsi dasar dalam mewakilii negara dan bangsanya, yakni sebagai berikut. 1) Sebagai lambang Diplomat merupakan lambang dari prestise nasional di luar negeri. Di dalam upacara-upacara resmi seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan atau upacara kebesaran lainnya, seorang diplomat mewakili kepala negara pengirim. Teropong Diplomasi merupakan seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus. Diplomasi yang paling sederhana dan tertua adalah diplomasi bilateral antara dua pihak dan biasanya merupakan misi dari kedutaan besar dan kunjungan kenegaraan. Contohnya adalah Persetujuan Perdagangan Bebas Kanada-Amerika antara Amerika Serikat dan Kanada. Jenis lainnya adalah diplomasi multilateral yang melibatkan banyak pihak dan bisa ditelusuri dari Kongres Wina. PBB adalah salah satu institusi diplomasi multilateral. Beberapa diplomasi multilateral berlangsung antara negara-negara yang berdekatan atau dalam satu region dan diplomasi ini dikenal sebagai diplomasi regional. Diplomat memiliki kekebalan hukum dan menurut Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik pada 1961, diplomat tidak dapat dituntut. Seorang diplomat yang melakukan kejahatan besar akan dikembalikan ke negara asalnya dan diadili di sana. Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 99 2) Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional Seorang diplomat bertindak sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah. Diplomat dapat membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan memiliki wewenang untuk merotasifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim. 3) Sebagai perwakilan diplomatik Diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan. Diplomat juga harus melaporkan semua keadaan mengenai politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer ke negara pengirim. Menurut Suwardi Wiriatmadja tugas pokok para diplomat, antara lain a) melaksanakan politik/kebijakan dari negaranya sendiri; b) melindungi kepentingan negara dan warga negaranya; c) memberikan informasi, bahan, bahan keterangan, laporan kepada pemerintahnya tentang perkembangan-perkembangan penting di dunia ini. Tugas diplomat dibagi dalam empat fase pokok dari diplomasi, yaitu sebagai berikut. (1) Perwakilan Diplomat adalah wakil resmi negaranya di negara lain. Diplomat merupakan agen/pejabat komunikasi antara departemen luar negerinya dan departemen luar negeri dari negara tempat ia berada. (2) Perundingan Diplomat merupakan orang yang melakukan perundingan dalam rangka merencanakan pelbagai macam persetujuan bilateral dan multilateral yang dituangkan melalui perjanjian-perjanjian yang bersifat politik, ekonomi, dan sosial. (3) Laporan Laporan yang dikirimkan oleh para diplomat dari perwakilan di luar negeri merupakan bahan untuk menyusun dan menetapkan politik luar negeri. (4) Perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri. Seorang diplomat berusaha untuk membela dan memajukan kepentingan negaranya sendiri b. Propaganda Propaganda merupakan usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Propaganda berbeda dengan diplomasi dalam dua hal, yakni sebagai berikut. 1. Propaganda lebih ditujukan pada rakyat negara lain daripada kepada pemerintahannya; 100 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 2. Propaganda dilakukan untuk keuntungan diri sendiri, tidak ada usaha untuk mencari kompromi antara kepentingan-kepentingan negara yang bersaing, tujuannya benar-benar untuk keuntungan negara yang melakukan propaganda itu. SEKI LAS TOKOH 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 Ban Ki-moon lahir di Eumseong, Chungcheong Utara, Korea, 13 Juni 1944. Ban adalah seorang diplomat Korea Selatan dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa saat ini. Ia menggantikan Kofi Annan yang telah menyelesaikan masa jabatannya pada 1 Januari 2007. Ban pernah menjabat Menteri Urusan Luar Negeri Republik Korea pada periode Januari 2004-–1 November 2006. Pada 13 Oktober 2006, ia terpilih menjadi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kedelapan pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dilantik pada 14 Desember 2006. Ban mulai bergabung dengan Kementrian Luar Negeri Korea Selatan pada Mei 1970 dan meniti kariernya ke atas selama masa Konstitusi Yusin. Penempatannya yang pertama di luar negeri adalah di New Delhi, India, kemudian dia menempati pos di Divisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di markas besar Kementrian Luar Negeri. Pada masa pembunuhan Park Chung Hee, ia diangkat sebagai Sekretaris Pertama pada Misi Pengamat Tetap Republik Korea di PBB di New York (Korea Selatan baru menjadi anggota tetap PBB pada 17 September 1991)). Kemudian, ia menduduki pos Direktur Divisi PBB. Ia pernah ditempatkan dua kali di Kedutaan Besar Korea di Washington D.C. Di antara kedua penempatannya ini, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal untuk Urusan Amerika pada 1990–1992. Ia kemudian dipromosikan menjadi Wakil Menteri untuk Perencanaan Kebijakan dan Organisasi Internasional pada 1995. Kemudian ia diangkat menjadi Penasihat Keamanan Nasional untuk Presiden pada 1996, dan menjabat sebagai Wakil Menteri pada 2000. Penempatannya yang paling terakhir adalah sebagai Penasihat Kebijakan Luar Negeri untuk Presiden Roh Moo-hyun. Ketika menjadi Duta Besar untuk Austria, ia terpilih sebagai Ketua Komisi Persiapan bagi Organisasi Perjanjian Pelarangan Uji Coba Nuklir yang Menyeluruh (CTBTO PrepCom) pada 1999. Ketika tiba giliran Korea menjabat sebagai Ketua Sesi ke-56 dari Sidang Umum PBB pada 2001, ia bertugas sebagai Chief de Cabinet dari Ketua Sidang Umum. Ban dua kali memperoleh penghargaan Bintang Jasa pada tahun 1975 dan 1986 dari Pemerintah Republik Korea. Atas keberhasilannya sebagai duta besar, ia memperoleh Bintang Kehormatan Besar dari Republik Austria pada 2001. Setahun kemudian, Pemerintah Brasil menganugerahi Salib Agung Rio Branco kepadanya. Pada September 2005, Masyarakat Korea di New York menganugerahkan kepadanya Penghargaaan Van Fleet atas sumbangannya untuk persahabatan AS-Republik Korea. Dewan Keamanan PBB secara bulat menyetujui resolusi perlucutan senjata nuklir. Resolusi ditujukan terutama pada negara-negara yang belum menandatangani perjanjian nonproliferasi nuklir untuk menandatanganinya. Presiden Amerika Serikat Barrack Obama memimpin sidang. Untuk pertama kali dalam sejarah, seorang Presiden Amerika yang masih menjabat, berfungsi sebagai Ketua Dewan Keamanan. Obama menggambarkan dampak kehancuran serangan nuklir terhadap kota metropolis seperti New York, Moskow, atau Beijing. Ia mengutip pernyataan mantan Presiden Ronald Reagan bahwa perang nuklir tidak akan pernah bisa dimenangkan dan oleh karenanya jangan dimulai. Sumber:www.rnw.nl Kegiatan 1 Apa yang dapat kamu teladani dari beliau? Ungkapkan penilaianmu terhadap tokoh ini. Pada mulanya radio gelombang jarak pendek banyak digunakan sebagai alat propaganda. Dengan alat tersebut, informasi dapat menjangkau pendengar di seluruh dunia. Kini teknologi komunikasi yang digunakan lebih canggih sifatnya sehingga pemblokiran informasi tidak dapat dilakukan sepenuhnya. Dalam melaksanakan propaganda dapat digunakan teknik penyajian pemberitaan dan informasi seobjektif dan sefaktual mungkin kemudian membiarkan pendengar atau pembaca membuat simpulannya sendiri. Atau dapat Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 101 juga dengan teknik yang berlawanan dengan itu. Teknik ini harus menarik karena masyarakat pada umumnya akan memberikan respon terhadap slogan yang berisi kata-kata berharga, seperti perdamaian, toleransi, keadilan, dan hak-hak asasi manusia. Pengaruh propaganda akan bertambah besar melalui penghapusan atau penghalangan sumber-sumber informasi yang saling bersaing. c. Ekonomi Sarana ekonomi digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada tingkat tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional untuk memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi sendiri, sebaliknya mereka juga menjual barang ke negara lain sehingga mampu membayar apa yang diimpornya dengan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. d. Kekuatan Militer Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan kekuatan militer yang kuat membuat suatu negara tak memiliki rasa percaya diri. Mereka tak mampu menghindari tekanan-tekanan dan ancaman-ancaman yang dilancarkan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. Meskipun peralatan kemiliteran dapat digunakan, negara-negara lebih memilih kebijakan yang bersifat preventif (pencegahan) dalam hubungan internasional demonstrasi peralatan militer, termasuk senjata nuklir, hanya untuk memperingatkan lawan atau membuat lawan berpikir ulang jika berniat menyerang. Strategi pencegahan merupakan prioritas dalam menciptakan stabilitas dan ketertiban internasional. Perang merupakan cara terakhir yang ditempuh jika semua sarana diplomasi damai gagal dalam memecahkan masalah. Teropong DASAR TEORI TI S DAN YURI DI S KEKEBALAN DI PLOMATI K a. Dasar Teoritis Adapun teori-teori mengenai mengapa diberikannya kekebalan-kekebalan dan hak istimewa, di dalam hukum internasional terdapat tiga teori, yaitu: 1. Teori Exterritoriality Artinya ialah bahwa seorang wakil diplomatik itu karena Eksterritorialiteit dianggap tidak berada di wilayah negara penerima, tetapi di wilayah negara pengirim, meskipun kenyataannya di wilayah negara penerima. Oleh sebab itu, maka dengan sendirinya wakil diplomatik itu tidak takluk kepada hukum negara penerima. Begitu pula ia tidak dikuasai oleh hukum negara penerima dan tidak takluk pada segala peraturan negara penerima. 2. Teori Representatiive Character Teori ini mendasarkan pemberian kekebalan diplomatik dan hak istimewa kepada sifat dari seorang diplomat, yaitu karena ia mewakili kepala negara atau negaranya di luar negeri. 102 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 3. Teori Kebutuhan Fungsional Menurut teori ini dasar-dasar kekebalan dan hak-hak istimewa seorang wakil diplomatik adalah bahwa wakil diplomatik harus dan perlu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan tugasnya dengan sempurna. Segala yang mempengaruhi secara buruk haruslah dicegah. b. Dasar Yuridis Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hak kekebalan dan hak istimewa dalam Konvensi Wina 1961 dijumpai dalam pasal 222 sampai 31, hal mana dapat diklasifikasikan dalam: 1. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan gedung-gedung perwakilan beserta arsip-arsip, kita jumpai pada pasal 22, 24, dan 30. 2. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pekerjaan atau pelaksanaan tugas wakil diplomatik, kita jumpai dalam pasal 25, 26, dan 27. 3. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pribadi wakil diplomatik, kita jumpai dalam pasal 29 dan 31, di samping Konvensi Wina 1961 yang merupakan yuridis pemberian dan pengakuan hak kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatik yang merupakan perjanjian-perjanjian multilateral bagi negara-negara pesertanya, juga dibutuhkan perjanjian bilateral antarnegara yang merupakan pelaksanaan pertukaran diplomatik tersebut, sebagai dasar pelaksanaan kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatik. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan pendapatmu mengenai pengertian hubungan internasional. 2. Deskripsikan pendapatmu bahwa pola penjajahan dapat membentuk hubungan internasional. 3. Deskripsikan pengertian politik luar negeri Indonesia bebas dan aktif. 4. Deskripsikan arti penting hubungan internasional. 5. Deskripsikan sarana-sarana yang dapat dilakukan suatu negara dalam hubungan internasional. Kegiatan 2 MARI BERDI SKUSI Bentuklah kelompok diskusi yang beranggotakan 5–6 orang. 1. Carilah bersama kelompokmu contoh hubungan internasional yang dilakukan bangsa I ndonesia 2. Diskusikan dengan kelompokmu apa yang ingin dicapai melalui hubungan internasional itu? Sarana apa yang digunakan dalam hubungan internasional itu? Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 103 B. Perjanjian Internasional 1 . Pengertian Perjanjian I nternasional Usaha saling menghormati, berhubungan, bekerja sama, dan hidup berdampingan secara damai antarbangsa tersebut dapat diwujudkan melalui perjanjian internasional. Para ahli memberi definisi yang beragam mengenai perjanjian internasional. a. G. Schwarzenberger (1967) Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral. b. Oppenheim (1996) Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak. c. Mochtar Kusumaatmadja (1982) Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Adapun pengertian perjanjian internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut. a. Konvensi Wina 1969. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. b. Konvensi Wina 1986. Perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional. c. UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik. d. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan hal sebagai berikut. a. Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan kesepakatan atau persetujuan. 104 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI b. Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional. c. Objek perjanjian internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional. d. Perjanjian internasional dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis e. Hukum yang mengatur perjanjian internasional adalah hukum internasional bukan hukum nasional Dalam kehidupan masyarakat internasional, perjanjian internasional mempunyai fungsi yang tidak dapat diabaikan. Perjanjian internasional merupakan sarana pengembang kerja sama internasional secara damai. Beberapa sengketa internasional dapat diselesaikan dengan sarana perjanjian internasional. Dalam praktik hubungan antarnegara, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut perjanjian internasional, antara lain treaty, konvensi, protokol, dan deklarasi. Istilah itu masing-masing digunakan sesuai dengan petugas yang melaksanakan serta isi dari perjanjian internasional yang bersangkutan. Misalnya, traty digunakan untuk menyebut persetujuan resmi yang multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional, protokol digunakan untuk menyebut persetujuan yang isinya melengkapi suatu konvensi, deklarasi seringkali digunakan dalam pengertian yang sama dengan treaty. Pada hakikatnya hukum internasional tidak menuntut bentuk tertentu dari perjanjian internasional. Bagi hukum internasional isi dan substansi perjanjian internasional lebih penting daripada bentuknya. 2. Macam-Macam Perjanjian I nternasional Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yakni sebagai berikut. a. Jumlah peserta, yaitu jumlah negara yang ikut serta dan mengikatkan diri pada perjanjian itu, dibedakan atas dua hal berikut. 1) Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian bilateral bersifat tertutup artinya tidak ada kemungkinan pihak atau negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian, misalnya perjanjian antara Republik Indonesia dan Filipina tentang pemberantasan penyeludupan dan bajak laut, perjanjian antara RI dan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan. 2) Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-negara peserta perjanjian tersebut, misalnya konvensi Genewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang, konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik. Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 105 Sumber: www.deplu.go.id Ga m ba r 4 .3 Dr. Hassan Wir aj u d a sed an g m er esm ikan Ru an g Penyimpanan Perjanjian I nternasional yang sesuai dengan standar ANRI (Arsip Nasional Republik I ndonesia) untuk melindungi naskah perjanjian internasional pada tanggal 15 Oktober 2009 b. Strukturnya dibedakan atas dua hal berikut. 1) Treaty contract adalah perjanjian yang hanya menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian. Misalnya adalah perjanjian ekstradisi Indonesia–Malaysia tahun 1974. Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat Indonesia dan Malaysia. 2) Law making treaty adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku bagi semua bangsa di dunia. Misalnya adalah konvensi hukum laut tahun 1958. c. Cara berlakunya dibedakan atas dua hal berikut. 1) Self-executing, adalah perjanjian internasional yang langsung dapat berlaku sesudah diratifikasi oleh negara peserta. 2) Non self executing adalah suatu perjanjian internasional yang dapat berlaku setelah dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta. d. Instrumennya dibedakan atas dua hal berikut. 1) Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian tertulis dan formal. Instrumen-instrumen tertulis itu, antara lain treaty, convention, agreement, arrangement, charter, covenant, statute, constitution, protocol, dan declaration. 2) Perjanjian internasional lisan, adalah perjanjian internasional yang diekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis. Jenis-jenis perjanjian internasional tidak tertulis, antara lain adalah sebagai berikut. a) Perjanjian internasional tak tertulis adalah perjanjian internasional yang dilakukan secara lisan. Artinya, yang diperjanjikan adalah halhal yang disepakati secara lisan. Biasanya hal-hal tersebut bukanlah 106 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI hal yang rumit, melainkan materi umum atau hal yang bersifat teknis. Pengaturannya pun bersifat sederhana dan pada umumnya dibentuk secara bilateral. Perjanjian internasional lisan disebut juga gentlemen agreements. b) Deklamasi unilateral atau deklarasi sepihak, merupakan pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara yang bersangkutan dan ditujukan kepada negara lain. Deklarasi unilateral dapat menimbulkan perjanjian apabila pernyataan itu mengandung maksud untuk berjanji. c) Persetujuan diam-diam, disebut juga persetujuan tersimpul. Perjanjian internasional ini dibuat secara tidak tegas. Artinya, keberadaan perjanjian itu dapat diketahui hanya melalui penyimpulan suatu tingkah laku, baik aktif maupun pasif, dari suatu negara atau subjek hukum internasional lainnya. 3) Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional Ada variasi pendapat di antara para ahli tentang tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional, antara lain adalah sebagai berikut. a) Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa dikenal dua cara pembentukan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut. (1) Perjanjian internasional dibentuk melalui tiga tahap, yaitu perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. (2) Perjanjian internasional dibentuk melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Cara pertama biasanya diadakan untuk hal-hal penting yang memerlukan persetujuan DPR, sedangkan cara kedua dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting dan membutuhkan penyelesaian yang cepat. b) Pierre Froymond menyatakan bahwa terdapat dua prosedur pembuatan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut (1) Prosedur normal (klasik) adalah prosedur yang mewajibkan adanya persetujuan parlemen, dengan melalui tahap perundingan, penandatanganan, persetujuan parlemen, dan ratifikasi. (2) Prosedur yang disederhanakan adalah prosedur yang tidak memerlukan persetujuan parlemen dan ratifikasi. Prosedur ini timbul karena pengaturan hubungan internasional memerlukan penyelesaian yang lebih cepat. Dalam pasal 11 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dengan persetujuan DPR memuat perjanjian dengan negara lain. Jika suatu perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau menghapuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, perjanjian tersebut harus dilakukan dengan persetujuan DPR. Dalam pasal 4 UU No.24 tahun 2000 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian internasional antara pemerintah RI dan negara lain dan organisasi internasional Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 107 dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan dengan itikad baik. Dalam pembuatan perjanjian internasional, pemerintah RI berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip saling menguntungkan, persamaan kedudukan, dan memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku. Tahap-tahap dalam pembuatan perjanjian internasional menurut UU No.24 tahun 2000 adalah sebagai berikut. 1) Penjajakan Penjajakan merupakan tahap awal dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional. 2) Perundingan Pada tahap ini dilakukan pembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang disepakati dalam perjanjian internasional. Dalam perjanjian bilateral perundingan dilakukan oleh kedua negara, sedangkan dalam perjanjian multilateral perundingan dilakukan melalui konferensi khusus atau dalam sidang organisasi internasional. Penunjukan wakil suatu negara dalam suatu perundingan merupakan wewenang dari negara yang bersangkutan. Agar tidak terjadi pengatasnamaan negara secara tidak sah, hukum internasional membuat ketentuan tentang surat kuasa penuh yang harus dimiliki oleh orang-orang yang mewakili suatu negara dalam suatu perundingan untuk mengadakan perjanjian internasional. Berdasar hukum internasional tersebut seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah dan dapat mengesahkan naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan/atau dapat mengesahkan suatu naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan/atau dapat mengikatkan negara itu pada perjanjian internasional apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh, kecuali semua peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh tidak diperlukan. Keharusan menunjukkan surat kuasa penuh tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan dan menteri luar negeri. Hal itu dimungkinkan karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk mengikatkan negaranya pada suatu perjanjian internasional yang diadakan. Kepala perwakilan diplomatik dan wakil suatu negara yang ditunjuk untuk mewakili suatu negara pada konferensi internasional adalah pejabat yang tidak perlu memerhatikan surat kuasa penuh. 3) Perumusan Naskah Perjanjian Pada tahap ini rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan. 4) Penerimaan Naskah Perjanjian Peneriaman naskah perjanjian merupakan tindakan untuk menyetujui garisgaris besar isi perjanjian. Penerimaan perjanjian akan menghasilkan kerangka perjanjian, sebelum isi perjanjian dikemukakan secara terperinci. Pada tahap ini telah ada keterikatan pada peserta perundingan untuk tidak mengubah lagi kerangka perjanjian yang sudah ditetapkan. 108 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 5) Penandatanganan Penandatanganan merupakan tahap untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang sudah disepakati. Penandatanganan perjanjian belum berarti bahwa perjanjian tersebut telah mengikat para pihak. Perjanjian itu dapat mengikat negera peserta apabila telah dilakukan pengesahan terhadap perjanjian tersebut. 6) Pengesahan Naskah Perjanjian Pengesahan naskah perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan persetujuan. Ratifikasi adalah pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian itu berdasarkan konstitusi negara yang bersangkutan. Meskipun delegasi dari negara yang bersangkutan telah menandatangani perjanjian, negara yang diwakilinya tidak secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara baru terikat pada perjanjian itu apabila naskah perjanjian itu diratifikasi. Dasar adanya pembenaran ratifikasi antara lain adalah bahwa negara berhak untuk meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan dan bahwa negara perlu mengadakan penyesuaian hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan. Hukum internasional tidak diwajibkan pada negara yang perutusannya telah menandatangani hasil perundingan, menurut hukum ataupun moral, untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena negara adalah suatu pihak yang berdaulat. Aksesi, adalah pernyataan bahwa negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian tidak turut menandatangani naskah perjanjian tersebut. Penerimaan dan persetujuan, adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara peserta terhadap perjanjian internasional. Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah Indonesia dilakukan dengan undang-undang keputusan presiden. Pengesahan melalui undangundang dilakukan apabila suatu perjanjian internasional berkenaan dengan a) masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara, b) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI, c) kedaulatan negara, d) hak asasi manusia dan lingkungan hidup, e) pembentukan kaidah hukum baru, dan f) pinjaman atau hibah luar negeri. Setiap warga negara yang berdaulat memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional, tetapi dalam negara federal, negara bagian tidak mempunyai wewenang mengadakan perjanjian internasional, kecuali diberi wewenang oleh konstitusi negara federal. Pada umumnya pola isi struktur perjanjian internasional adalah sebagai berikut. Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 109 a) judul b) preambul (pembukaan) c) klausul formal d) pembuktian formal e) tanda tangan delegasi Dalam judul suatu perjanjian internasional dimuat nama convention, treaty, materi pokoknya (misalnya hubungan diplomatik dan konsuler dan biasa pula disebut nama tempat dilangsungkannya penandatanganan). Preambul adalah bagian pokok yang memuat antara lain nama para pihak, tujuan dibuatnya perjanjian dasar atau alasan para pihak mengadakan perjanjian, nama dan identitas utusan yang berkuasa penuh. Klausul substatif merupakan materi pokok perjanjian yang terdiri atas pasalpasal yang merupakan bagian terpenting karena merupakan hukum positif bagi perjanjian internasional. Klausul formal, bersifat teknis dan mengatur tanggal perjanjian, mulai berlakunya perjanjian, jangka waktu berlakunya perjanjian, ketentuan berakhirnya, perjanjian, bahasa yang dipakai, penyelesaian sengketa dan revisi perjanjian. Pembuktian formal merupakan bagian pembenaran penandatanganan. Suatu traktat dapat berakhir karena hal-hal berikut. (1) Tindakan peserta yang disebabkan oleh (a) kesepakatan para pihak untuk mengakhiri traktat (b) pengunduran diri salah satu pihak sesuai dengan ketentuan dalam klausul. (2) Hukum yang disebabkan oleh (a) salah satu pihak dalam traktat mengalami perang (b) pada saat traktat berlaku terdapat perubahan yang berpengaruh pada isi traktat (c) traktat yang diadakan pada jangka waktu tertentu dapat berakhir dengan waktu yang ditentukan dalam perjanjian itu. Ketentuan perjanjian internasional yang baru dapat bertentangan dengan ketentuan perjanjian internasional yang lama. Jika timbul permasalahan, ketentuan hukum internasional yang manakah yang harus diberlakukan? Penyelesaian permasalahan tersebut pada prinsipnya tunduk pada prinsip bahwa ketentuan hukum yang ditetapkan belakangan lebih diutamakan daripada ketentuan hukum yang ditetapkan dahulu, kecuali ketentuan hukum yang ditetapkan dahulu melarang ditetapkannya ketentuan yang ditetapkan belakangan. 110 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan pengertian dari perjanjian internasional. 2. Deskripsikan pengertian perjanjian bilateral dan beri contohnya. 3. Deskripsikan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional menurut Mochtar Kusumaadmaja. 4. Deskripsikan tahap penjajakan dalam pembuatan perjanjian internasional. 5. Deskripsikan arti ratifikasi bagi para pihak dalam perjanjian internasional. Kegiatan 3 BERPI KI R KRI TI S 1. Diskusikan dengan teman sebangkumu, tentang persamaan dan perbedaan antara treaty , konvensi, protokol, dan deklarasi. 2. Tulis pendapat kelompokmu mengenai pengertian perjanjian internasional. C. Perwakilan Negara di Luar Negeri Kepala negara dan menteri luar negeri mempunyai kewenangan bertindak atas nama negara untuk melakukan hubungan internasional. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak mungkin keduanya melaksanakan sendiri kewenangan tersebut. Untuk melakukan hubungan internasional mereka membentuk perwakilan. Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa pada hakikatnya merupakan diplomasi, yakni usaha memelihara hubungan antarnegara. Kegiatan diplomasi dilakukan oleh para diplomat, yakni orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan dengan negara lain. Para diplomat bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, antara lain adalah sebagai berikut: 1. melindungi para warganya sendiri di luar negeri, 2. merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri, 3. menyimpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna, 4. membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara lain, 5. menjaga agar kepentingan negera sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional. Alat perlengkapan negara yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan internasional, antara lain adalah sebagai berikut. 1. Departemen Luar Negeri Departemen luar negeri merupakan departemen yang bertanggung jawab atas hubungan suatu negara dengan negara lain dan organisasi internasional. Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 111 Departemen luar negeri memiliki fungsi eksekutif, yakni mengimplementasikan politik luar negeri dan mengelola hubungan internasional. Pada kebanyakan negara, menteri luar negeri disebut dengan Minister of Foreign Affairs. 2 . Perw akilan Diplomatik Sebelum abad ke-17 perwakilan diplomatik bersifat temporer, tetapi sejak abad 17 perwakilan diplomatik bersifat permanen. Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik merupakan perjanjian internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara. Bagi hal-hal yang tidak diatur oleh konvensi itu, tetap berlaku hukum internasional kebiasaan. Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yang terbagi dalam tiga golongan, yakni sebagai berikut. a. Duta besar (ambasador, pronuntius), memimpin kedutaan besar, yang ditempatkan di negara yang dinilai penting atau mempunyai hubungan yang erat dengan yang menempatkan duta besar di negara pengirim. Duta besar memiliki kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan. b. Duta, memimpin kedutaan di negara yang derajat keeratan hubungan antara negara pengirim dan negara yang saling mengirimkan duta besar sama seperti duta besar. Seorang duta juga dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan. c. Kuasa usaha, dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri negara penerima melalui menteri luar negeri. Setiap kedutaan dilengkapi dengan tenaga-tenaga ahli yang disebut atase, yaitu atase perekonomian, atase militer, dan sebagainya. Di samping itu, masih ada staf administrasi, staf teknik, dan staf pelayanan. Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibu kota negara penerima atau di kota lain yang disediakan oleh negara penerima. Prosedur penunjukan dan penerimaan perwakilan diplomatik antara lain sebagai berikut. a. Menteri luar negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan sebagai duta atau duta besar untuk diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan. b. Apabila presiden menyetujui, kemudian putusan disampaikan kembali kepada menteri luar negeri. c. Menteri luar negeri memberitahukan kepada negara yang akan menerima untuk mendapatkan persetujuan dari negara penerima. d. Negara penerima memberikan persetujuan atau tidak berdasarkan pada riwayat hidup calon dan pertimbangan lainnya yang dipandang perlu. e. Setelah mendapatkan persetujuan, calon kemudian dilantik oleh presiden dan diberi surat kepercayaan. f. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima. g. Penerima negara tersebut adalah perwakilan diplomatik. 112 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Duta besar dan duta diakreditasi oleh kepala negara, sedangkan kuasa usaha diakreditasi oleh menteri luar negeri. Untuk melancarkan tugasnya, negara penerima memberikan hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitasi. Begitu pula, perwakilan asing harus menghormati hukum nasional negara penerima. Adapun tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik antara lain adalah sebagai berikut. a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima. b. Berunding dengan negara penerima. c. Mengetahui menurut cara-cara yang sah keadaan-keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim. d. Memajukan hubungan persahabatan di antara negara pengirim dan penerima, membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah. Untuk melaksanakan tugas pokoknya itu, perwakilan diplomatik mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut. a. Perwakilan diplomat mewakili negara RI secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi. b. Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara RI di negara penerima. c. Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara negara RI dengan organisasi internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. d. Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran. e. Perwakilan diplomat menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara RI yang berada di wilayah kerjanya. f. Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, komunikasi, dan persandian. g. Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomat. Perwakilan diplomatik di luar negeri merupakan orang asing di negara tersebut. Menurut hukum internasional sebagai orang asing ia harus tunduk pada yurisdiksi negara itu. Namun, sebagai perwakilan diplomatik ia mendapatkan hak-hak istimewa. Hak istimewa itu antara lain adalah sebagai berikut. a. Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima. b. Kebebasan terhadap semua pajak dan bea. c. tidak dapat diganggugugatnya pribadi, bangunan arsip dan dokumen perutusan. d. Kebebasan bergerak dan bepergian serta komunikasi. Akhir perutusan diplomatik dapat terjadi karena hal-hal berikut. a. Inisiatif negara pengirim. b. Inisiatif negara penerima. c. Telah diselesainya tujuan perutusan diplomatik Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 113 3 . Perw akilan Konsuler Konsul merupakan petugas di wilayah negara lain, tetapi bukan petugas perwakilan diplomatik. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antarnegara. Konsul bertugas melindungi kepentingan komersial negara yang menunjukkannya. Fungsi perwakilan konsuler secara terperinci diatur dalam pasal 5 konvensi Wina mengenai hubungan konsuler dan optimal protokol tahun 1963, antara lain adalah sebagai berikut. a. Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional. b. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antarkedua negara. c. Bertindak sebagai notaris, dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerima. d. Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim. Perwakilan konsuler bukan merupakan pelaksana politik negara pengirim. Ia tidak memiliki fungsi politik. Komunikasi konsul dengan negara penerima tidak langsung, melainkan melalui perwakilan diplomatik tidak secara otomatis memutuskan hubungan konsuler. Prosedur pengangkatan konsul antara lain sebagai berikut. 1. Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul. 2. Penunjukan itu diberitahukan kepada negara penerima dan disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik. 3. Apabila negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, negara penerima akan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul. Apabila kemudian tindakan konsul tidak memuaskan bagi negara penerima, negara penerima dapat memberitahukan kepada negara pengirim bahwa konsul yang bersangkutan tidak bisa diterima lagi. Negara pengirim harus memanggil konsul tersebut pulang. Jika tidak memanggil pulang, negara peneriman akan mencabut eksekutor konsulernya atau tidak mengakuinya lagi sebagai konsul. Hak istimewa yang dimiliki konsul, antara lain a. bebas dari biaya pengadilan, b. bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima, c. kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul, d. perlindungan keselamatan diri konsul, dan 114 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI e. apabila terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya. Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan, antara lain adalah a. kantor konsulat jenderal (consulate general), b. kantor konsulat, c. kantor wakil konsulat, dan d. kantor perwakilan konsuler. Golongan kepala kantor konsuler itu adalah sebagai berikut. a. Konsul Jenderal, mengepalai kantor konsulat jenderal yang dapat membawahkan beberapa konsuler. b. Konsul, mengepalai kantor konsulat yang membawahkan satu daerah kekonsulan; seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal. c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada dalam satu daerah kekonsulatan; sedangkan konsul muda dapat diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul. d. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan, e. Pada umumnya pejabat konsuler tidak berhak melakukan tugas diplomatik di negara tempat ia bertugas. Pejabat konsuler hanya dapat melakukan tugas diplomatik apabila negaranya tidak memiliki perwakilan diplomatik dan juga tidak diwakili oleh perwakilan diplomatik negara ketiga di negara penerima. Namun, untuk melakukan perbuatan diplo-matik tersebut diperlukan persetujuan negara penerima terlebih dahulu. Berakhirnya tugas konsuler dapat terjadi karena a. tugas pejabat konsuler tersebut telah selesai, b. negara penerima tidak lagi menganggap pejabat konsuler sebagai anggota kantor konsulat, c. negara penerima menarik kembali eksekuator yang telah diberikannya. 4. Misi Khusus Misi khusus merupakan misi sementara yang mewakili negaranya untuk dikirim ke negara lain atas persetujuan dan bertujuan untuk membicarakan masalah khusus guna melaksanakan tugas khusus yang sifatnya tidak permanen. Pengiriman misi khusus mendapat persetujuan negara penerima. Pengiriman ini melalui saluran diplomatik atau saluran lain yang disetujui bersama antara negara pengirim dan negara penerima. Pengiriman misi khusus tidak bergantung pada ada atau belum adanya hubungan diplomatik ataupun konsuler. Atas dasar persetujuan bersama, pertemuan misi khusus dapat dilakukan di negara ketiga. Negara penerima hanya menyelenggarakan keperluan untuk pelaksanaan misi khusus tersebut. Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 115 Hak-hak yang dimiliki oleh misi khusus, antara lain adalah sebagai berikut. a. Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun adalah kebal, b. Misi khusus memperoleh kebebasan bergerak dan berkomunikasi, c. Gedung misi khusus memperoleh pengecualian terhadap pajak, d. Anggota komisi khusus mendapat kekebalan personal dan mendapatkan pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, dan administrasi, e. Anggota komisi khusus dikecualikan dan semua pungutan, pajak dan bea cukai berkewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan negara penerima tidak mencampuri urusan domestik negara penerima dan tidak melakukan aktivitas profesi dan dagang. 5 . Perw akilan pada Organisasi I nternasional Perwakilan ini dibedakan atas perwakilan tetap (bagi negara anggota) dan perwakilan peninjauan tetap (bagi bukan para anggota). Pemberian fasilitas, tempat akomodasi dan hak istimewa kekebalan , serta imunitas yang dimiliki perwakilan organisasi internasional sama dengan yang diberikan kepada misi khusus. Kepala perwakilan atau anggota perwakilan ini tidak boleh melakukan aktivitas profesional ataupun komersial di negara tuan rumah. 6. Perw akilan Nondiplomatik Dalam hubungan internasional negara juga menugaskan petugas dan perwakilan negara yang tidak berkedudukan sebagai perutusan diplomatik dan perwakilan konsuler, misalnya komisionaris perdagangan. Pengaturan perwakilan ini belum diatur secara umum dalam perjanjian internasional. Kedudukan dan hak-hak istimewa perwakilan ini ditetapkan dalam perjanjian bilateral negaranegara yang bersangkutan. 7 . Hak I munitet/ Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler Kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dijamin dengan hukum internasional yang pada intinya meliputi hal-hal berikut. a. Hak Eksterioritas, adalah hak kekebalan dalam daerah perwakilan, misalnya daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman dan bangunan-bangunannya yang terdapat bendera dan lambang negara itu. Menurut hukum internasional daerah tersebut dipandang sebagai daerah negara pengirim sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak dapat dimasuki atau digeledah oleh polisi dan petugas kehakiman tanpa izin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang memang harus diserahkan kepada polisi setempat. b. Hak Kebebasan/Kekebalan Setiap anggota korps perwakilan diplomatik meskipun harus tunduk kepada hukum setempat, tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka juga 116 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI dibebaskan dari pajak dan bea cukai, pemeriksaan atas tas diplomatik, mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan. Secara terperinci, hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam konvensi Wina tentang hubungan diplomatik dan protokol tahun 1961, dan hak-hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam konvensi Wina tentang hubungan konsuler dan protokol opsional tahun 1963. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan prosedur penunjukan dan penerimaan perwakilan diplomatik. 2. Deskripsikan mengenai pembagian perwakilan diplomatik. 3. Deskripsikan bagaimana berakhirnya perutusan diplomatik. 4. Deskripsikan prosedur pengangkatan konsul. 5. Deskripsikan penggolongan perwakilan konsuler. Kegiatan 4 MARI BERDI SKUSI 1. Diskusikan dengan kelompokmu mengapa negara membutuhkan perwakilan dalam menjalin hubungan internasional. 2. Diskusikan pula mengapa perwakilan diplomatik diberi hak istimewa. Tuliskan hasil diskusi kelompok ke dalam kertas, kemudian presentasikan di depan kelas. D. Organisasi Internasional 1 . Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB) Pada tanggal 1 Januari 1942 di Washington telah ditandatangani oleh 26 negara demokratis suatu pernyataan pengerahan segala tenaga untuk membinasakan kekuasaan negara totaliter. Deklarasi itu merupakan perjanjian militer, tetapi dianggap sebagai pangkal pembentukan perserikatan bangsa-bangsa karena deklarasi tersebut merupakan pangkal ikatan negara-negara yang menggantikan liga-liga bangsa yang terputus oleh pecahnya perang dunia II. Namun, pembentukan perserikatan bangsa-bangsa sebenarnya bermula pada deklarasi Moskow pada tanggal 1 November 1943. Dalam deklarasi tersebut menteri-menteri luar negeri negara Amerika Serikat, Cina, Inggris, dan Uni Sorviet memutuskan dalam waktu dekat akan dibentuk organisasi internasional. Pada bulan September–Oktober tahun 1944 diadakan pembicaraan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi internasional itu antarperutusan empat negara tersebut di Washington. Pembicaraan ini disebut pembicaraan Dumbarton Doks sesuai dengan nama vila tempat pembicaraan itu dilakukan. Pada tanggal Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 117 7 Oktober 1944 usulan kerangka perserikatan bangsa-bangsa diterbitkan dan kemudian dibicarakan lebih lanjut dalam konferensi Yalta pada bulan Februari 1945 oleh tiga kepala negara, yakni Churchill, Roosevelt, dan Stalin. Dalam konferensi itu ditetapkan untuk diadakannya konferensi perserikatan bangsa-bangsa di San Fransisco mulai tanggal 25 April 1945, tetapi piagam perserikatan bangsa-bangsa itu baru ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945. Piagam itu baru mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah dipenuhinya jumlah ratifikasi negara yang dipersyaratkan. Piagam perserikatan bangsa-bangsa itu dilampiri Statuta Mahkamah Internasional yang merupakan bagian integral dan piagam tersebut. a. Asas dan Tujuan PBB Piagam perserikatan bangsa-bangsa secara eksplisit menetapkan asas-asas yang melandasi kegiatan organisasi internasional tersebut dalam mencapai tujuannya. Di samping itu, piagam tersebut juga menetapkan secara eksplisit tujuan perserikatan bangsa-bangsa. Dalam pasal 1 Piagam PBB disebutkan beberapa tujuan PBB, antara lain: 1) memelihara perdamaian dan keamanan internasional. 2) mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalanpersoalan internasional di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan. 3) menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama. 4) memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghargaan atas asas-asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh perdamaian dunia. Cek Link Kunjungi alamat website PBB di http:/ / www.un.or.id TEROPONG Genderang Perjuangan Bahasa Melayu ke PBB Telah Dimulai Perjuangan untuk menempatkan bahasa Melayu sebagai salah satu bahasa Dunia yang diakui PBB telah dimulai hari ini. Sedikitnya, ratusan peserta dari berbagai kalangan menghadiri konvensi ”Mewujudkan Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” di Pekanbaru, Rabu (5/ 12). ”Jika kita bercermin kepada bangsa Arab yang memperjuangkan bahasa Arab sebagai bahasa Dunia yang diakui PBB, maka mereka telah menghabiskan waktu sekitar 10 tahun lebih untuk mencapai hal tersebut. Karena PBB sendiri mempunyai panduanpanduan tersendiri sebelum mengakui suatu bahasa sebagai bahasa yang layak dijadikan Bahasa Resmi di PBB,” sebut seorang pembicara konvensi dari I ndonesia, Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro Jakti kepada Riau I nfo . Menurut Ekonom ternama ini, banyak alasan yang membuat PBB mengambil keputusan untuk menjadikan suatu bahasa menjadi bahasa resmi di PBB, seperti bahasa I nggris 118 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI terkenal karena negara I nggris telah mendominasi hampir ke seluruh dunia dalam penjajahan. Bahasa I nggris telah meluas sebagai bahasa I mperium dalam sejarah perang Dunia I dan Perang Dunia I I . Hal ini menjadikan bahasa I nggris mendapat poin besar sebagai bahasa I nternasional di PBB. Untuk melirik ke bahasa Melayu untuk diajukan ke PBB, Dorodjatun menilai, histori bahasa Melayu sebagai imperium bangsa tidak ada sama sekali, tetapi kekuatan bahasa Melayu sebagai bahasa yang menyatukan keragaman bahasa, khususnya di I ndonesia boleh menjadi poin di mata PBB. Dalam perkembangan lain, penggunaan bahasa Melayu lebih berkembang dan muncul sebagai bahasa perdagangan.”Dalam perkembangannya, bahasa Melayu muncul dari bahasa perdagangan yang meluas menjadi bahasa kontrak atau bahasa diplomasi serta bahasa hukum di berbagai negara-negara,”ujar Dorodjatun. Namun, Dorodjatun menggarisbawahi bahwa konvensi ini merupakan suatu permulaan positif yang akan membawa bahasa Melayu ke PBB sebagai bahasa Dunia. ”Kita mesti berani action dan rasa percaya sangat perlu dibangkitkan, seperti melakukan konvensi saat ini,” ujar Dorodjatun. Dikutip dari Harian Surya, 05 Desember 2007 Adapun tujuan perserikatan bangsa-bangsa menurut preambul piagam itu adalah sebagai berikut. 1) Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang. 2) Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat dan derajat diri manusia dan persamaan hak bagi pria dan wanita, serta bagi semua bangsa baik besar maupun kecil. 3) Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan penghormatan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber internasional lain. 4) Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik. Dalam pasal 2 piagam perserikatan bangsa-bangsa ditetapkan tujuh asas, yaitu sebagai berikut. 1) Asas persamaan kedaulatan, adalah bahwa semua anggota sama-sama berdaulat dan sama-sama memiliki satu suara tanpa memperhitungkan luas dan kemajuan negaranya. Pengecualian atas asas ini hanya berlaku dalam keanggotaan Dewan Keamanan yang menetapkan adanya hak veto yang dimiliki oleh lima negara anggota tetap. 2) Asas Pacta Sunt Servanda, adalah bahwa negara anggota berkewajiban dengan itikad baik memenuhi kewajiban yang ditimbulkan dari piagam PBB. 3) Asas penyelesaian sengketa secara damai, adalah bahwa negara anggota harus menjamin akan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar dirinya dengan negara lain secara damai dan menggunakan cara-cara yang tidak mengancam perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan. 4) Asas tidak menggunakan kekerasan, adalah bahwa negara anggota harus menjauhkan diri dari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain. Asas ini merupakan pelengkap dari asas ketiga di atas yang mendorong negara untuk menyelesaikan sengketanya secara damai. Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 119 5) Asas membantu perserikatan bangsa-bangsa, adalah bahwa negara anggota harus membantu perserikatan bangsa-bangsa dalam suatu tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan piagam dan tidak membantu negara yang dikenai tindakan pencegahan atau pemaksaan oleh perserikatan bangsabangsa. 6) Asas kepatuhan negara bukan anggota, adalah bahwa negara anggota menjamin agar negara bukan anggota, apabila perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional, bertindak sesuai dengan asas-asas perserikatan bangsa-bangsa. 7) Asas tidak mencampuri yuridiksi domestik negara anggota, adalah bahwa perserikatan bangsa-bangsa dilarang untuk mencampuri urusan yang pada hakikatnya merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Negara anggota tidak diharuskan untuk menyelesaikan urusan dalam negerinya sesuai dengan ketentuan piagam. Asas ini juga dapat digunakan sebagai perisai, misalnya apabila terdapat tuduhan adanya pelanggaran hak-hak asasi dalam suatu negara. Akan tetapi, berlakunya asas ini dibatasi oleh tindakan pemaksaan yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan sebagaimana yang diatur dalam Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. b. Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa Keanggotaan perserikatan bangsa-bangsa diatur dalam bab II pasal 3-6 piagam PBB. Pasal 3 Piagam PBB mengatur kedudukan anggota pemula atau anggota asli. Anggota asli adalah negara-negara yang ikut serta dalam konferensi San Fransisco pada tanggal 25 April 1945 dan negara-negara yang telah lebih dahulu menandatangani Deklarasi Washington pada tanggal 11 Januari 1942 (26 negara). Negara-negara itu adalah negara-negara yang telah menandatangani piagam dan meratifikasinya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 110 piagam PBB. Anggota asli itu berjumlah 51 negara, yang terdiri atas satu negara dari benua Afrika, yaitu Afrika Selatan, empat negara dari benua Asia, yakni Cina, India, Iran, dan Thailand, dan negara-negara Barat. Penerimaan anggota-anggota baru diatur dalam pasal 4 piagam PBB. Pasal 4 piagam itu menetapkan bahwa untuk dapat diterima sebagai anggota, pemohon harus memenuhi lima syarat, yaitu bahwa pemohon adalah suatu negara, cinta damai, menyetujui kewajiban-kewajiban yang ditetapkan piagam, mampu melaksanakan kewajiban tersebut, dan mau melaksanakannya. Penerimaan negara pemohon yang telah memenuhi persyaratan tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Dalam praktiknya, perserikatan bangsa-bangsa juga mengenal ”observer” yaitu negara yang karena suatu alasan tidak dapat diterima atau tidak bersedia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memperoleh sejumlah fasilitas pada sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa hak bicara aktif dan hak suara. Beberapa observer itu, antara lain adalah negara Swiss, Monaco, dan Vatikan. Dalam pasal 5 Piagam PBB diatur bahwa negara anggota yang sedang dikenakan tindakan prevektif ataupun kekerasan dapat diskors atau dikenakan penangguhan dari penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewanya dari 120 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI keanggotaannya oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. Penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewanya dapat dipulihkan kembali oleh Dewan Keamanan. Pasal 6 piagam PBB mengatur mengenai negara-negara yang terus menerus melanggar asas-asas yang tercantum dalam piagam PBB dan negara itu dapat dikeluarkan dari organisasi oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. c. Badan/Alat Perlengkapan PBB Dalam pasal 7 Piagam PBB disebutkan bahwa alat kelengkapan atau organisasi pokok PBB, antara lain adalah sebagai berikut. 1) Majelis Umum (General Assembly) 2) Dewan Keamanan (Security Council) 3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Sosial Council) 4) Dewan Perwakilan (Trusteeship Council) 5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice) 6) Sekretariat (Secretariat) Penjelasan alat kelengkapan atau organisasi PBB dapat kamu pelajari pada pembahasan berikut. 1) Majelis Umum PBB Majelis umum adalah organ utama PBB yang anggotanya mencakup semua anggota PBB. Setiap anggota mempunyai satu suara walaupun mengirimkan utusan sebanyak lima orang sebagai delegasi. Majelis umum bersidang sekurangkurangnya sakali dalam setahun, yakni mulai bulan Sepetember sampai bulan Desember. Selain sidang tahunan, juga diadakan sidang khusus. Sidang-sidang Majelis Umum diadakan di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Kesepakatan atau resolusi yang dihasilkan dalam sidang Majelis Umum PBB tidak mengikat negara anggota, karena hanya merupakan rekomendasi. Akan tetapi, hal itu tetap menunjukkan arah dan bobot pandangan dunia karena mencerminkan pandangan mayoritas negara di dunia. Tugas utama Majelis Umum, antara lain adalah sebagai berikut. a) Tugas umum, mencakup wewenang untuk membicarakan semua soal yang tercakup dalam piagam, semua soal yang berhubungan dengan tugas dan wewenang organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan memberikan rekomendasi mengenai semua soal kepada anggota Berserikatan BangsaBangsa ataupun kepada Dewan Keamanan. b) Tugas itu mencakup pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional. c) Prakarsa kemajuan kerja sama Internasional, meliputi prakarsa untuk memajukan kerja sama internasional di bidang politik, hukum, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan serta mewujudkan hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang tanpa pembedaan. d) Penerimaan dan penunjukan anggota, termasuk penunjukan anggota organorgan PBB yang lain, misalnya anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Hakim Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 121 Anggota Mahkamah Internasional, Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial, Anggota Dewan Perwakilan, Sekretaris Jendral PBB, Anggota Komite, dan Organ Subsider. e) Pengawasan terhadap kegiatan organ lain, meliputi menerima laporan, mempertimbangkannya, dan memberi rekomendasi atas laporan tersebut. f) Penetapan anggaran merupakan tugas penting majelis umum. g) Perubahan anggaran juga ditetapkan oleh majelis umum. 2) Dewan Keamanan PBB Anggota keamanan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap. Anggota tetap Dewan Keamanan adalah Amerika Serikat, Cina, Inggris, Prancis, dan Rusia. Anggota tidak tetap dewan keamanan dipilih oleh majelis umum untuk jangka waktu dua tahun. Untuk memilih anggota tidak tetap dewan keamanan perlu dipertimbangkan dua hal, yakni bahwa negara tersebut telah memberikan sumbangan untuk pemeliharaan perdamaian, keamanan internasional dan bahwa letak geografi negara tersebut mewakili seluruh kawasan masyarakat internasional. Waktu sidang dewan keamanan berbeda dengan majelis umum. Majelis umum bersidang selama satu kali setahun sekali, sedangkan Dewan Keamanan bersidang setiap kali dibutuhkan. Selain itu, fungsi Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan, sedangkan fungsi majelis umum memberikan rekomendasi. Dewan Keamanan PBB terdiri atas 15 anggota yang dibedakan atas lima anggota tetap dan seluruh anggota tidak tetap. Anggota tetap Dewan Keamanan masing-masing mempunyai hak veto, yaitu hak untuk menolak (memblokir) keputusan dewan meskipun ke-14 anggota Dewan yang lain menyetujui keputusan tersebut. Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan pemaksaan yang dibedakan atas a) tindakan untuk tidak mengikutsertakan angkatan bersenjata, antara lain pemutusan hubungan ekonomi dan diplomatik. b) tindakan angkatan bersenjata di udara yang mencakup kegiatan-kegiatan menggunakan angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Berdasarkan ketentuan dalam Piagam PBB , semua negara wajib menerima keputusan Dewan Keamanan. 122 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Sumber: www.presidenri.go.id Gambar 4.4 Presiden SBY dan Sekjen PBB Ban Ki-moon saling menjabat tangan erat, usai memberi keterangan pers menjelaskan hasil High-Level Event on Climate Change, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat tahun 2007 3) Dewan Ekonomi dan Sosial Dewan ekonomi dan sosial merupakan badan PBB yang terdiri atas 54 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum. Tiap anggota diangkat untuk masa jabatan tiga tahun. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Ekonomi dan Sosial dilakukan setiap tahun pergantian sebanyak delapan belas anggota. Dewan ini mengadakan sidang untuk membahas, mengkaji, dan menyusun rekomendasi kepada Majelis Umum yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, masalah lingkungan hak asasi-asasi manusia. Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki wewenang, antara lain a) memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penghormatan dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi semua orang, b) membuat studi atau laporan tentang masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan internasional beserta hal-hal yang terkait merekomendasikan hal-hal itu kepada Majelis Umum, anggota perserikatan bangsa-bangsa, dan badan khusus yang bersangkutan, c) membantu majelis umum, dewan keamanan, badan khusus, dan negara anggota perserikatan bangsa-bangsa, d) mempersiapkan rancangan konvensi tentang masalah-masalah yang termasuk dalam lingkungan wewenangnya untuk diajukan kepada Majelis Umum, Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 123 e) mengadakan pertemuan internasional mengenai hal-hal yang termasuk dalam kewenangannya, f) mengadakan konsultasi dengan organisasi non pemerintah yang berhubungan dengan hal-hal yang termasuk kewenangannya, g) mengadakan koordinasi kerja antarbadan khusus dan perserikatan bangsabangsa yang dituangkan dalam suatu perjanjian. 4) Dewan Perwakilan Dewan perwakilan merupakan badan PBB yang bertugas menyelenggarakan pemerintah dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori wilayah perwakilan (trust-territories). Wilayah perwalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu sistem perwalian sebagai satu cara agar negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (umumnya adalah negara bekas jajahannya) dan meningkatkan kemajuan wilayah tersebut menuju kemerdekaan. Anggota dari Dewan Perwalian meliputi a) negara yang menguasai daerah perwalian b) anggota tetap Dewan Keamanan PBB c) sejumlah anggota PBB yang ditunjuk oleh sidang umum PBB dengan masa kerja 3 tahun. Sistem perwalian diselenggarakan dalam rangka a) menjamin penanganan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial di daerah perwalian dengan cara yang sama dan berlaku bagi semua anggota PBB, b) mendorong penghormatan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan asasi pengakuan serta pengakuan atas saling ketergantungan semua orang yang ada di dunia, c) memajukan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk setempat agar mereka mampu untuk membangun pemerintahan sendiri, sesuai dengan hak untuk menentukan nasibnya sendiri, d) memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Berdasarkan ketentuan piagam Dewan Perwalian berwenang mempertimbangkan laporan penguasa wilayah perwalian, meneliti permohonan penduduk wilayah perwalian, serta secara berkala mengunjungi wilayah perwalian dan mengambil tindakan lain sesuai dengan perjanjian perwalian Putusan Dewan Perwalian ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dan memberikan suara. 5) Mahkamah Internasional Mahkamah Internasional merupakan badan pengadilan internasional resmi yang bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan yang dimiliki, bukan atas 124 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Sumber: www.matanews.com Gambar 4.5 Gedung Mahkamah I nternasional Tugas Mahkamah Internasional, antara lain a) memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu sengketa, b) memeriksa persengketaan antaranggota negara, c) menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional. Pihak-pihak yang dapat mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional, adalah sebagai berikut. a) Semua negara yang menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah dapat mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional. Negara-negara tersebut dapat menyerahkan perkara apa saja kepada Mahkamah Internasional. b) Negara-negara yang bukan pihak dalam Statuta Mahkamah dapat menyerahkan perkara-perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Keamanan kepada Mahkamah Internasional. c) Dewan Keamanan PBB dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada Mahkamah Internasional. Persoalan-persoalan hukum tersebut, adalah sengketa pembatasan, eksplorasi sumber daya alam, hak penangkapan ikan, dan sebagainya. Mahkamah Internasional dapat memberikan nasihat hukum kepada Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 125 a) Majelis Umum dan Dewan Keamanan atas permohonan kedua badan PBB tersebut, b) badan-badan khusus PBB yang telah mendapat wewenang dari Majelis Umum tentang persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. 6) Sekretaris Berdasarkan pasal 97 piagam PBB, sekretaris PBB terdiri atas seorang sekretaris jendral dan pegawai-pegawai staf yang diperlukan oleh organisasi. Sekretaris jendral adalah seorang yang diangkat oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan. Masa jabatan seorang sekretaris jendral adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali atau diperpanjang. Sekretaris jendral bertugas sebagai kepala tata usaha perserikatan bangsa-bangsa, dan bertindak sebagai kepala tata usaha dalam setiap rapat Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, serta Dewan Perwalian. Sekretaris Jendral memberikan laporan tahunan tentang kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Majelis Umum. Anggota staf sekretariat diangkat oleh Sekretaris Jendral berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Umum. Sebagian anggota staf tersebut dipekerjakan tetap pada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, dan organ lain PBB yang membutuhkannya. Sekretaris Jendral dan anggota staf sekretariat adalah pejabat internasional. Di dalam menjalankan tugasnya mereka tidak meminta atau menerima petunjuk dari pemerintah atau kekuasaan mana pun di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan pasal 100–101 Piagam PBB menjamin staf sekretariat yang merdeka dan internasional. Sumber: www.id.embassyjapan.go.id Gambar 4.6 Suasana sidang PBB 126 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Selain enam organ utama PBB di atas, terdapat beberapa organisasi internasional atau badan khusus di bawah naungan PBB, antara lain adalah sebagai berikut. 1) ILO (Internasional Labour Organization), yakni organisasi buruh sedunia. 2) FAO (Food and Agriculture Organization), yaitu organisasi pangan dan pertanian. 3) UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), yakni organisasi yang mengelola bidang pendidikan dan kebudayaan PBB. 4) WHO (World Health Organization), yakni organisasi yang bertujuan mengusahakan tercapainya tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat. 5) IDA (Internasional Development Association), yakni perhimpunan pembangunan internasional. 6) IMF (International Monetary Fund), yakni organisasi yang mengurusi masalah dana moneter internasional. 7) UNDP (United Nations Development Programme), yakni program pembangunan industri PBB. 8) UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund), yakni organisasi yang mengurusi masalah dana kesejahteraan anak-anak sedunia. 9) UNRWA (United Nations Relief and Work Agency), yakni badan bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah. 2 . ASEAN ( Association of South East Asian Nations) ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dengan tujuan untuk mengukuhkan kerja sama antarbangsa di Asia Tenggara. ASEAN dibentuk oleh lima negara, yakni Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand dalam suatu perjanjian yang dikenal sebagai Deklarasi Bangkok. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh lima tokoh pendiri ASEAN, yaitu: a. Adam Malik (Indonesia) b. Narcisco R. Ramos (Filipina) c. Tun Abdul Razak (Malaysia) d. S. Rajaratman (Singapura) e. Thanat Khoman (Thailand) Kelima orang tersebut merupakan menteri luar negeri dari negara masing-masing yang mengadakan pertemuan di Bangkok. Kini ASEAN beranggotakan hampir semua negara di Asia Tenggara kecuali Papua New Guinea dan Timor Leste. Negara-negara anggota tersebut, antara lain adalah: 1) Indonesia 2) Filipina 3) Malaysia Gambar 4.7 Logo Asean 4) Singapura 5) Thanat Khoman Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 127 6) Brunei Darussalam yang menjadi anggota ASEAN sejak tanggal 8 Januari 1984. 7) Vietnam, yang menjadi anggota ASEAN sejak 28 Juli 1995. 8) Laos, yang menjadi anggota ASEAN sejak 23 Juli 1997. 9) Myanmar, yang menjadi anggota ASEAN sejak 23 Juli 1997. 10) Kamboja, yang menjadi anggota ASEAN sejak 30 April 1999. Pembentukan ASEAN dilandasi oleh beberapa pertimbangan berikut. a. Terdapat kepentingan dan permasalahan bersama antarbangsa-bangsa Asia Tenggara dan adanya kebutuhan mempererat ikatan solidaritas dan kerja sama regional yang ada. b. Perlu diadakan landasan yang kokoh bagi usaha bersama dalam memajukan kerja sama regional di Asia Tenggara berdasarkan jiwa persamaan dan partnership yang membantu mendorong perdamaian, kemajuan, dan kemakmuran regional. c. Dalam dunia yang saling bergantung satu sama lain, cita-cita perdamaian, kebebasan, keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi dapat tercapai dengan mengembangkan saling pengertian, bertetangga baik, dan kerja sama antarnegara di kawasan yang terikat oleh sejarah dan kebudayaan. d. Negara-negara Asia Tenggara bertanggung jawab bagi usaha memperkuat kestabilan ekonomi dan sosial kawasan. Negara Asia Tenggara juga menjamin stabilitas dan keamanan mereka dan campur tangan luar dalam segala bentuk dan menifestasinya untuk melestarikan identitas nasionalnya yang sesuai dengan cita-cita dan aspirasi rakyatnya. a. Tujuan ASEAN Berdasarkan Deklarasi Bangkok tujuan pembentukan ASEAN adalah sebagai berikut. 1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara melalui usaha bersama dengan semangat persamaan dan persahabatan untuk memperkuat landasan bagi masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai. 2) Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional melalui penghormatan dan keadilan dan tata tertib hukum dalam hubungan antarnegara Asia Tenggara dan penataan prinsip-prinsip piagam perserikatan bangsa-bangsa. 3) Memajukan kerja sama aktif dan saling membantu dalam hal kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi. 4) Saling membantu dalam bentuk kemudahaan latihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi. 5) Bekerja sama yang lebih efektif untuk penggunaan pertanian dan industri mereka yang lebih besar, perluasan perdagangan termasuk pengkajian masalah-masalah perdagangan komoditi internasional, memajukan kemudahan transportasi dan komunikasi, dan peningkatan taraf hidup rakyat. 128 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 6) Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi internasional dan regional yang bertujuan sama dan mencari semua kemungkinan untuk kerja sama yang lebih erat di antara mereka. 7) Memajukan pengkajian Asia Tenggara. b. Struktur Organisasi ASEAN Berdasarkan Deklarasi Bangkok tahun 1967 ditetapkan organ-organ ASEAN sebagai berikut. 1) Sidang Tahunan para menteri, merupakan badan tertinggi dalam ASEAN. Dalam sidang ini dirumuskan kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN serta mengamati politik putusan-putusan ASEAN. 2) Standing Committee, bertugas melakukan kegiatan ASEAN dalam jangka waktu antara dua sidang tahunan para menteri. Komite ini bekerja di bawah pimpinan luar negeri negara penerima giliran. 3) Sekretariat nasional ASEAN, didirikan oleh negara anggota masing-masing. Sekretariat bertugas mengurus masalah-masalah ASEAN dan pada taraf nasional mengoordinasikan implementasi putusan ASEAN yang ditetapkan oleh sidang tahunan para menteri. 4) Komite-komite ASEAN, meliputi komite tetap, komite khusus atau komite Ad Hoc. Konferensi tingkat tinggi di Bali tahun 1976 mengubah susunan organ-organ ASEAN yang meliputi hal-hal berikut. 1. ASEAN summit, adalah pertemuan para kepala pemerintahan/negara seASEAN. Dalam sidang ini dirumuskan kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN serta mengamati implikasi politik putusan-putusan ASEAN. 2. ASEAN Ministerial Meeting (AMM) adalah sidang para menteri luar negeri ASEAN. Sidang ini berperan sebagai forum perumus garis kebijakan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN. 3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah sidang para menteri ekonomi. Sidang ini diselenggarakan dua kali dalam setahun dan merupakan forum untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerja sama ASEAN dalam bidang ekonomi dan juga untuk menilai hasil-hasil yang telah diperoleh oleh komisi-komisi yang ada di bawahnya. 4. ASEAN Finance Ministers Meeting (AFMM) merupakan sidang menteri keuangan yang merupakan forum untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerja sama ASEAN dalam bidang keuangan, sidang ini juga menilai hasil yang sudah diperoleh komisi-komisi yang ada di bawahnya 5. Other ASEAN Ministerial Meeting, adalah sidang para menteri dan ekonomi. Sidang ini berfungsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dalam bidang tertentu, misalnya pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan, perburuhan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 6. ASEAN Standing Committee (ASC) adalah komisi yang bertugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan ASEAN selama masa antara sidang tahunan para menteri luar negeri dari negara yang mendapat giliran menjadi ketua, yakni Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 129 tuan rumah sidang tahunan para menteri luar negeri ASEAN. Masa jabatan ketua komisi tetap adalah satu tahun. 7. Senior Economic Officials Meeting (SEOM), Senior Official Meeting (SOM), ASEAN Senior Financials Official Meeting (ASFOM) dan Committess adalah sidang ASEAN yang memiliki 29 komisi yang terdiri atas pejabat-pejabat senior kementerian. Komisi ini berfungsi mendukung sidang-sidang para menteri yang meliputi bidang pertanian dan kehutanan, energi perdagangan, lingkungan, keuangan, informasi, investasi, perburuan, hukum, persoalan regional, kejahatan lintas negara, transportasi, Dewan AIA, dan Dewan AFTA. 8. Sub-sub komisi dan kelompok-kelompok kerja ASEAN (Sub-Committes and Working Groups) adalah komisi ASEAN yang memiliki 122 subkomisi dan kelompok kerja teknis yang mendukung kerja lembaga-lembaga tingkat menteri senior. 9. Sekretaris ASEAN, memiliki fungsi untuk memprakarsai, memberi nasihat, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral ASEAN yang dipilih berdasarkan prestasi dan senioritas berdasarkan rekomendasi negara-negara anggota ASEAN. c. Peran ASEAN bagi Hubungan Internasional Berdasarkan pertemuan KTT ASEAN ke-9 di Bali pada tahun 2003 dibentuk ASEAN Community yang kerja samanya meliputi tiga bidang, yakni: 1) politik– keamanan (ASEAN Security Community) 2) ekonomi (ASEAN Economic Community) 3) sosial budaya (ASEAN Socio-cultural Community) Sebagai organisasi regional, ASEAN telah melakukan hubungan dengan negara-negara di luar ASEAN yang dikenal sebagai mitra wicara (dialogue partners). Saat ini ASEAN telah memiliki sepuluh negara mitra wicara, yakni Australia, Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Republik Korea, dan Amerika Serikat. ASEAN juga memiliki mitra kerja sama sektoral, yakni UNDP dan Pakistan. Hubungan ASEAN dengan mitra dialog, antara lain adalah sebagai berikut. 1) ASEAN menjalin kerja sama kemitraan ekonomi komprehensif dengan rok dan Closer Economic Relations/CER (Australia dan Selandia Baru) 2) ASEAN telah mengeluarkan deklarasi bersama untuk memerangi kejahatan transnasional dengan Australia, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Rusia, dan US. 3) ASEAN telah mendatangani beberapa perjanjian perdagangan bebas dengan mitra wicaranya dalam bentuk perjanjian kemitraan ekonomi yang komprehensif dengan Cina, Jepang, dan India. 4) ASEAN mengembangkan kerja sama dalam kerangka ASEAN+3 (ASEAN plus three, yakni ASEAN dengan Cina, Jepang, dan Republik Korea) 130 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 5) ASEAN mengadakan East Asia Summit (EAS) yang pertama di Kuala Lumpur, Desember 2005 yang diikuti oleh Cina, Jepang, Republik Korea, Australia, India, dan Selandia Baru. Sumber: www.vietnam-un.org Gambar 4.8 Para pemimpin negara ASEAN saat menghadiri KTT Asean ke-16 di Vietnam Selain sebagai organisasi regional di wilayah Asia Tenggara yang mengonsentrasikan persoalan pada penciptaan hubungan yang harmonis dan kerja sama yang bermanfaat bagi negara-negara anggota, ASEAN juga membina hubungan dengan negara-negara di luar wilayah ASEAN. Hubungan tersebut ditujukan bagi peningkatan kerja sama yang semakin bermanfaat dalam suasana damai antarnegara. 3 . Konferensi Asia Afrika Konferensi Asia Afrika dibentuk berdasarkan konferensi Colombo pada tanggal 28 April 1945 yang diikuti oleh lima negara, yakni India, Indonesia, Burma, Srilanka, dan Pakistan yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan Bogor. Hasil dari pertemuan Bogor adalah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika 1955. Konferensi tingkat tinggi Asia Afrika 1955 ini dikoordinasikan oleh menteri luar negeri Indonesia, Roeslan Abdulgani, yang berlangsung antara 18 April-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia. Tujuan konferensi ini adalah mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, ataupun negaranegara imperalis lainnya. KTT tersebut dihadiri oleh 29 negara. Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 131 Sumber: jalanjalanbandung.wordpress.com Gambar 4.9 Museum Konferensi Asia Afrika di Bandung Konferensi Asia Afrika merefleksikan pandangan mereka atas ketidakinginan mereka atas kekuatan-kekuatan Barat dalam memengaruhi Asia pada masa perang dingin, kekhawatiran mereka mengenai ketegangan antara RRC dan Amerika Serikat, keinginan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan damai antara RRC dengan mereka dan pihak Barat, penentangan terhadap kolonial Prancis di Aljazair, dan keinginan Indonesia dalam mempromosikan hak mereka dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat. Hasil dari konferensi ini adalah Dasasila Bandung yang berisi pokok pikiran berikut. a) Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam piagam PBB. b) Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa. c) Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil. d) Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain. e) Menghormati hak setiap bangsa Sumber: indonesian.cri.cn Gambar 4.10 Konferensi Asia Afrika yang berlanguntuk mempertahankan diri sendiri sung di Bandung secara sendirian ataupun secara kolektif yang sesuai dengan piagam PBB. f) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain. g) Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi dan penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara. 132 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI h) Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, misalnya perundingan, persetujuan, orbitrasi, ataupun penyelesaian masalah hukum menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan yang sesuai dengan piagam PBB. i) Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama. j) Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban Internasional. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan arti anggota asli dalam keanggotaan PBB. 2. Deskripsikan mengenai asas persamaan kedaulatan yang melandasi kinerja PBB. 3. Deskripsikan perbedaan putusan yang dihasilkan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. 4. Deskripsikan pendapatmu tentang hak veto. 5. Deskripsikan fungsi lembaga ASEAN summit. Kegiatan 5 BERPI KI R KRI TI S Setelah kamu mempelajari dan memahami materi organisasi I nternasional. Coba kamu berikan gambaran arti penting PBB dan ASEAN bagi I ndonesia. Tuliskan ke dalam buku tugasmu, kemudian serahkan kepada guru. E. Memanfaatkan Kerja Sama dan Perjanjian Internasional 1. Menunjukkan sikap positif terhadap kerja sama dan perjanjian internasional Dewan Keamanan PBB pernah memainkan peran penting dalam mendukung upaya bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari agresi militer Belanda. Pada tanggal 21 Juli 1947 Belanda melancarkan Agresi Militer terhadap berbagai kota di Jawa dan Sumatra. Tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB memerintahkan agar kedua belah pihak menghentikan tembak-menembak, dan diadakan arbitrasi untuk mencari jalan damai. Dewan Keamanan PBB kemudian memutuskan untuk membentuk komisi jasa baik yang berfungsi sebagai perantara dalam pertikaian Indonesia-Belanda. Komisi jasa baik itu kemudian di kenal dengan nama Komisi Tiga Negara. Ketika agresi militer Belanda terjadi lagi pada tanggal 19 Desember 1948, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi antara lain memerintahkan kedua belah pihak untuk: 1) menghentikan saling menyerang, 2) membebaskan segala tawanan, 3) berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville, dan 4) mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta. Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 133 PBB juga berperan penting dalam proses pengembalian Irian Barat dari tangan Belanda ke Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1962. Hal terpenting bagi Indonesia dalam melaksanakan hubungan luar negeri adalah penghormatan atas asas kedaulatan negara dan kesewajaran kedudukan antar bangsa di dunia. Indonesia menghormati perbedaan yang terkandung dalam eksistensi setiap bangsa dan negara, dan menempatkan kemerdekaan sebagai nilai tertinggi dalam tata hubungan internasional, di samping perdamaian dunia dan keadilan sosial. Perwujudan hubungan luar negeri itu diimplemasikan pada keikutsertaan Indonesia diberbagai organisasi dan forum global, antara lain adalah sebagai berikut. 1) Indonesia ikut serta sebagai anggota PBB, 2) Indonesia memprakarsai berdirinya ASEAN dan menjadi anggotanya, 3) Indonesia menjadi anggota OPEC, 4) Indonesia menjadi anggota OKI, 5) Indonesia ikut serta dalam forum AFTA, dan 6) Indonesia ikut serta dalam forum APEC. Dalam rangka kerja sama ekonomi antarnegara ASEAN, konferensi tingkat IV ASEAN pada tahun 1992 menyepakati untuk lebih mengintegrasikan ekonomi ASEAN yang dituangkan dalam bentuk perjanjian dan dalam rangka untuk meningkatkan kerja sama ASEAN. Upaya integrasi tersebut diawali dengan kesepakatan untuk secara bertahap menerapkan tarif prefensial seragam yang diarahkan pada pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN. Mulai terbentuknya berbagai asosiasi negara-negara sekawasan, diharapkan dapat mempercepat proses menyatunya dunia dari segi ekonomi atau dinamakan globalisasi ekonomi. 2. Mendukung kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia Dalam melakukan kerja sama terdapat manfaat dan nilai luhur yang dapat diperoleh. Manfaat tersebut adalah sebagai berikut. a. Meningkatnya kesejahteraan rakyat. b. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi. c. Meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat. d. Meningkatnya penguasaan teknologi dan ilmu pengetahuan. e. Meningkatnya kunjungan wisata manca negara. 134 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan manfaat keikutsertaan Indonesia dalam suatu organisasi Internasional. 2. Deskripsikan peranan PBB bagi Indonesia. 3. Deskripsikan peranan ASEAN bagi Indonesia. 4. Deskripsikan arti penting dibentuknya konferensi Asia Afrika. 5. Deskripsikan manfaat perjanjian Internasional. Kegiatan 6 BERPI KI R KRI TI S Setelah kamu mempelajari dan memahami materi manfaat kerja sama dan perjanjian I nternasional, coba kamu berikan gambaran mengenai bentuk kerja sama yang dilakukan oleh bangsa I ndonesia dan manfaat apa yang diperolehnya dalam kerja sama tersebut. REFLEKSI Sudahkah kamu memahami konsep tentang hubungan internasional dan organisasi internasional? Pelajarilah materi dalam bab ini dengan saksama. Jangan ragu untuk bertanya kepada guru jika ada hal-hal yang belum kamu kuasai. Pembiasaan 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 Hubungan internasional dengan negara lain dengan memaknai kebangkitan nasional pada saat ini, bagaimana kita memosisikan bangsa Indonesia di mata Internasional sebagai bangsa yang berdaulat penuh. Dunia tidak memandang sebelah mata terhadap bangsa Indonesia. Untuk itu, belajarlah dengan giat, kuasai Iptek secara lebih mendalam dan teruslah berprestasi agar nama Indonesia menjadi harum dalam kancah dunia internasional. I NTI SARI 1. Secara kodrati manusia merupakan makhluk sosial, individu, dan ciptaan Tuhan. Ketiganya merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Manusia baru memiliki arti jika ia bersama dengan manusia lainnya. Melalui kerja sama dengan manusia lainnya, ia memfungsikan daya nalarnya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya untuk kepentingan bersama. Kerja sama itu tidak hanya dilakukan antara manusia dalam satu negara, melainkan antara bangsa-bangsa. Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 135 2. Para ahli hukum mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan antarbangsa. 3. Landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas dan aktif dalam arti bebas bergaul dengan negara mana pun tanpa membeda-bedakan ideologi, sistem pemerintahan dan kebudayaan negara yang bersangkutan. Indonesia juga aktif mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 4. Tahap-tahap dalam pembuatan perjanjian internasional adalah a) penjajakan, b) perundingan, c) perumusan naskah perjanjian, d) penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text), e) penandatanganan (signature), dan f) pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text). Tahap pengesahan perjanjian dapat berupa ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan persetujuan. 5. Hubungan antarbangsa yang dilaksanakan melalui jalan diplomasi, adalah usaha-usaha untuk memelihara hubungan antarnegara. 6. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi Internasional yang lahir dari latar belakang pengalaman terjadinya dua kali perang dunia yang menyengsarakan kehidupan manusia di seluruh belahan dunia. Selanjutnya, beberapa negara memprakarsai untuk mendirikan organisasi antarbangsa-bangsa yang bertujuan untuk menyelamatkan keturunan bangsa-bangsa dari bencana perang. Uji Kompetensi ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ A. Pilihlah salah satu jaw aban yang tepat. 1. Pemerintah dalam mengadakan kerja sama dan perjanjian Internasional harus dengan persetujuan …. a. lembaga perwakilan rakyat b. perwakilan diplomatik c. MPR d. DPR e. kabinet 136 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 2. Globalisasi seolah-olah menghapus batas antarnegara yang diwujudkan dalam APEC, AFTA, dan WTO. Ketiga organisasi tersebut bergerak dalam bidang …. a. sosial d. budaya b. pertahanan e. politik c. ekonomi 3. AFTA bermaksud untuk mengadakan kesepakatan tentang penerapan … yang seragam. a. keuntungan d. pajak b. bunga e. peraturan c. tarif 4. Secara kodrati manusia memiliki sifat sebagai makhluk …. a. ciptaan Tuhan b. individu c. individu, sosial, dan ciptaan Tuhan d. individu dan sosial e. sosial 5. Daya nalar yang dimiliki manusia baru berfungsi apabila ia …. a. mempunyai kepentingan bersama b. bekerja sama dengan manusia lainnya c. memiliki bekal kemampuan yang memadai d. bekerja dengan tekun e. belajar sepanjang hayat 6. Neokolonialisme berupaya menguasai bidang kehidupan negara lain berikut ini, kecuali …. a. politik b. ekonomi c. pertahanan d. keamanan e. kebudayaan 7. Politik luar negeri Indonesia bersifat aktif, artinya bangsa dan negara Indonesia …. a. tidak ikut anggota organisasi Internasional apapun b. menjajah negara lain yang pernah menjajah bangsa Indonesia c. mencampuri urusan dan membela negara lain d. mencampuri urusan dalam negeri negara lain e. membela setiap negara yang hendak dijajah oleh negara lain 8. Paham yang menganggap bangsa sendiri lebih unggul jika dibanding dengan semua negara lain di dunia disebut …. a. kosmopolitisme d. rasisme b. internalisionalisme e. chauvinisme c. etnosentrisme Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 137 9. Perbedaan antara perjanjian bilateral dengan multilateral terletak dalam hal …. a. sifat instrumennya b. jumlah pesertanya c. cara berlakunya d. objeknya e. strukturnya 10. Pengaturan hubungan internasional bermanfaat bagi bangsa-bangsa di dunia karena hal itu akan mendorong …. a. memudahkan negara penjajah mengelola daerah jajahannya b. memantapkan ketergantungan negara miskin pada negara maju c. mencegah terjadinya kesimpangsiuran dalam hubungan antarbangsa d. menumbuhkan rasa persahabatan dan saling percaya antarbangsa e. mendorong negara penjajah untuk memerdekakan daerah jajahannya 11. Persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban yang mengikat dalam Hukum Internasional disebut ... Internasional. a. musyawarah b. perundingan c. hubungan d. hukum e. perbandingan 12. Perjanjian Internasional disebut sebagai bersifat self-executing jika dapat berlaku …. a. sesudah ratifikasi oleh negara peserta b. sesudah diterimanya naskah perjanjian c. sesudah ditandatangani oleh peserta perjanjian d. sesudah dilakukan perubahan UU di negara peserta perjanjian e. sebelum diratifikasi oleh negara peserta 13. Lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN adalah …. a. pertemuan para kepala pemerintahan b. sidang tahunan para menteri luar negeri c. sidang para menteri non ekonomi d. sidang para menteri ekonomi e. standing committe 14. Badan PBB yang memiliki lima negara anggota tetap adalah …. a. Dewan Ekonomi dan Sosial b. Dewan Keamanan c. Mahkamah Pengadilan Internasional d. Dewan Perwalian e. Majelis Umum 138 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 15. Dalam mengangkat duta dan konsul Presiden Republik Indonesia harus memperhatikan pertimbangan …. a. Menteri Luar Negeri b. Majelis Permusyawaratan Rakyat c. Dewan Perwakilan Rakyat d. Dewan Kabinet e. Mahkamah Agung 16. Lembaga Internasional milik PBB yang khusus menangani masalah pendidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan adalah …. a. NATO d. WHO b. ILO e. UNESCO c. UNICEF 17. Makna isi pesan piagam PBB adalah …. a. bangsa-bangsa diharapkan minta bantuan kepada bangsa lainnya apabila mengalami musibah b. bangsa-bangsa dapat memperoleh bantuan dari bangsa lain dengan memenuhi kehendaknya c. bangsa-bangsa diharapkan bekerja sama atas dasar persamaan d. bangsa-bangsa bekerja sama dengan mencampuri urusan negara lain e. bangsa-bangsa diharapkan bekerja sama dan saling tergantung satu dengan lainnya 18. Dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi antarnegara, Indonesia perlu memperluas perjanjian …. a. bilateral b. transaksi c. ekstradisi d. multilateral e. ekspansi 19. Lembaga yang bertanggung jawab untuk merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN adalah …. a. sidang tahunan para menteri luar negeri b. sidang para menteri nonekonomi c. sidang para menteri ekonomi d. standing committee e. pertemuan para kepala pemerintahan 20. Pengesahan perjanjian internasional oleh negara penandatanganan perjanjian menurut ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan disebut ... perjanjian Internasional. a. penerimaan b. persetujuan c. ratifikasi d. penandatanganan e. perundingan Bab 4 Hubungan I nternasional dan Organisasi I nternasional 139 B. Jaw ablah pertanyaan di baw ah ini dengan benar. 1. 2. 3. 4. 5. 140 Deskripsikan tahap-tahap pembuatan perjanjian Internasional. Deskripsikan dan berilah contoh perjanjian multilateral. Deskripsikan tujuan ASEAN. Deskripsikan prinsip/asas-asas PBB. Deskripsikan mengapa korps diplomatik dan konsuler memiliki hak kekebalan. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI BAB SISTEM HUKUM DAN PERADILAN 5 INTERNASIONAL 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 12345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123 KATA KUNCI • Hukum I nternasional • Mahkamah I nternasional • Perjanjian I nternasional • Sengketa I nternasional Sumber: ozvarvara.wordpress.com Gambar 5.1 Peradilan internasional terpenting PBB adalah Mahkamah I nternasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Kasus sengketa Pulau Sipadan Ligitan pun diselesaikan di peradilan internasional ini Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 141 141 PETA KONSEP SI STEM HUKUM DAN PERADI LANI NTERNASI ONAL membahas Sistem Hukum I nternasional Sistem Peradilan I nternasional membahas terdiri atas Makna Hukum I nternasional Mahkamah I nternasional Macam Hukum I nternasional Asas-Asas Hukum I nternasional Subjek Hukum I nternasional Mahkamah Pidana I nternasional Panel Khusus dan Spesial Pidana I nternasional Penyebab Sengketa Penyebab Sengketa I nternasional I nternasional dan Upaya melalui Penyelesaiannya Mahkamah I nternasional Menghargai Put usan Mahkamah I nternasional membahas membahas Penyebab Sengketa I nternasional secara Damai Cara-Cara Penyelesaian Secara Paksa atau Kekerasan Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah I nternasional Mekanisme Persidangan Mahkamah I nternasional Sumber Hukum I nternasional 142 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI BERANDA Hukum Internasional pada dasarnya dibuat oleh masyarakat internasional guna menciptakan kerja sama, perdamaian, dan menyelesaikan masalah internasional secara damai. Hubungan antarbangsa di dunia diharapkan dapat menghasilkan hubungan kerja sama yang baik sehingga dapat tercapai kesejahteraan dan kedamaian bersama. Akan tetapi, hubungan antarbangsa itu ke- Sumber: www.mw.ni mungkinan dapat menimbulkan Gambar 5.2 Hubungan antarbangsa pada hakikatnya konflik atau sengketa antarbangsa untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian bersama itu sendiri. Penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan dengan cara damai bukan melalui perang. Perang hanya akan menimbulkan kerusakan dan kehancuran. Salah satu cara penyelesaian damai adalah melalui pengadilan internasional. A. Sistem Hukum Internasional Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sistem berarti (1) seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, (2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya, (3) metode. Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan hukum internasional, kata sistem dapat diartikan susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas tentang hukum internasional. 1. Makna Hukum I nternasional Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Hukum perdata internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah antarindividu-individu yang pada saat yang sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata. Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 143 Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, definisi hukum internasional publik tersebut memiliki dua kelemahan, yakni adalah sebagai berikut. a. Definisi tersebut tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni hubungan atau persoalan internasional yang tidak bersifat perdata. b. Umumnya pembahasan mengenai hukum internasional selalu menunjuk pada hukum internasional publik, sehingga tidak perlu dibahas hukum perdata internasional. Atas dasar alasan tersebut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Tujuan dari hukum internasional adalah untuk menciptakan sistem hukum yang teratur dalam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan asas keadilan. 2. Macam-Macam Hukum I nternasional Hukum Internasional dapat dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut. a. Hukum internasional umum, adalah peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada hukum tersebut. b. Hukum internasional regional, adalah peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antarnegara dan terbatas pada lingkungan berlakunya. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan universal. Peraturan regional hanya bersifat menambah (complementary) atau berhubungan. Jika terjadi perselisihan, pengadilan internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang diakui sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian. c. Hukum internasional khusus, hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbedaannya dengan hukum internasional regional adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral. Selain macam-macam hukum internasional di atas hukum internasional dapat dibedakan atas hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. 3. Asas-asas Hukum I nternasional Pembahasan mengenai asas hukum internasional berkaitan dengan istilah prinsip hukum umum (the general principle of law). Prinsip hukum sebagai suatu pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan hukum yang muncul. Asas hukum menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dari pembentukan hukum. 144 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Ada pendapat yang menjelaskan bahwa macam dan tingkatan dari prinsipprinsip hukum umum itu antara lain adalah sebagai berikut. a. Prinsip-prinsip hukum Terdapat kesamaan prinsip antara hukum dari berbagai bangsa dan negara. Kesamaannya dalam hal asas atau prinsip yang mendasarinya. Misalnya prinsip keadilan, kelayakan, kepatutan, dan prinsip itikad baik. b. Prinsip-prinsip hukum dari berbagai sistem hukum Ada berbagai sistem hukum yang dikenal di seluruh dunia. Secara klasik dikenal sistem hukum Anglo-Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental. Selain itu, dikenal juga sistem hukum sosialis, sistem hukum magribi, dan sistem hukum Islam. c Prinsip-prinsip Hukum Internasional Prinsip-prinsip hukum internasional pada umumnya adalah prinsip kesamaan derajat negara-negara, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip nonintervensi. 1) Prinsip kesamaan derajat negara-negara, adalah prinsip yang mengakui sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara harus diperlakukan sama dalam menjalin hubungan internasional. 2) Prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan bahwa setiap bangsa itu berhak untuk menentukan nasibnya. Dengan demikian, setiap negara hendaknya menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya. 3) Prinsip nonintervensi adalah prinsip tidak turut campur dalam urusan dalam negeri orang lain. Berdasarkan konsideransi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional. Asas-asas itu, adalah sebagai berikut. a. Setiap negara tidak melakukan tindakan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. Asas ini memberi penekanan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk 1) Tidak membicarakan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa. 2) Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. Setiap negara bertanggung jawab untuk tidak melakukan propaganda perang dan agresi terhadap negara lain. Perang dan agresi merupakan sebuah kejahatan melawan perdamaian. Maka tindakan tersebut dapat membawa konsekuensi yang berupa pertanggungjawaban sesuai dengan hukum internasional. b. Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara damai. Setiap negara diharapkan mampu menyelesaikan masalah internasionalnya melalui cara-cara damai. Cara-cara tersebut dapat berupa negoisasi mediasi, Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 145 konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. Setiap negara yang memiliki masalah internasional wajib untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara. Oleh karena itu, negara harus mengendalikan diri dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. c. Setiap negara tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain. Tidak ada negara yang berhak untuk mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri negara lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila suatu negara merupakan intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu negara, hal itu merupakan kejahatan dalam hukum internasional. d. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasarkan pada piagam PBB. Negara-negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam berbagai bidang. Kerja sama internasional itu harus bebas dari diskriminasi sehingga dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional. Untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran internasional itu, kerja sama itu harus bebas dari diskriminasi sehingga dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran seluruh bangsa. Oleh karena itu, bangsa-bangsa di seluruh negara harus 1) bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan internasional; 2) bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan manusia dan melepaskan diri dari diskriminasi ras serta saling toleransi antarumat beragama; 3) bekerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, kultural dan perdagangan; Sebagai catatan anggota PBB memiliki kewajiban untuk mengambil bagian dari tindakan untuk bekerjasama dalam organisasi PBB berdasarkan piagam PBB. e. Terdapat asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri Tiap-tiap bangsa memiliki hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa campur tangan pihak lain. Penerapan asas ini memiliki tujuan untuk 1) mempromosikan hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara; 2) mengakhiri kolonialisme dengan cepat. Perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara ditentukan oleh rakyat dan pihak yang berwajib. f. Terdapat asas persamaan kedaulatan dari negara Secara umum, persamaan kedaulatan meliputi aspek-aspek sebagai berikut. 1) Setiap negara mempunyai persamaan yudisial. 2) Setiap negara memiliki hak penuh terhadap kedaulatan. 3) Setiap negara wajib menghormati kepribadian negara lain. 146 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 4) Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan hal yang tidak dapat diganggu gugat. 5) Setiap negara memiliki kebebasan dalam memilih dan membangun sistem politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya. 6) Setiap negara berkewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional dan hidup damai dengan negara lain. g. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB. 4. Subjek Hukum I nternasional Subjek hukum internasional adalah pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional mencakup hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional material dan hukum internasional formal. Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri atas negara, tahta suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang-perorangan (individu), pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa. a. Negara Sejak lahirnya hukum internasional, negara telah diakui sebagai subjek hukum internasional, bahkan masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antarnegara. Dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, yang mengatur hak dan kewajiban negara, telah ditetapkan kesepakatan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu negara sebagai subjek hukum internasional, yaitu adanya penduduk yang tetap, wilayah yang pasti, serta pemerintah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan internasional. Di antara syarat-syarat yang ditetapkan oleh konvensi Montevideo, syarat adanya kemampuan mengadakan hubungan internasional merupakan syarat penting bagi hukum internasional. Sebagai subjek hukum internasional, negara sebagai pengemban hak dan kewajiban diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban itu dapat dibedakan menjadi hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain, hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan wilayah dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan orang yang ada dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan benda-benda dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi, serta hak dan kewajiban negara atas lingkungan dan yuridiksi negara. 1) Hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain. Hak-hak negara itu meliputi hak kemerdekaan, hak kesederajatan, dan hak untuk mempertahankan diri. Kewajiban negara itu adalah tidak melakukan perang, melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik, dan tidak mencampuri urusan negara lain. Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 147 2) Hak dan kewajiban negara atas orang. Pada hakikatnya hak dan kewajiban negara terhadap orang ditentukan oleh wilayah negara dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan. Setiap orang yang ada di wilayah suatu negara, baik warga negaranya sendiri maupun orang asing, harus tunduk pada negara tersebut. Mereka wajib menaati hukum negara tersebut. Bagi orang asing pada prinsipnya berlaku semua hukum yang berlaku di negara tersebut dengan beberapa pengecualian. Misalnya mereka tidak memiliki hak suara dalam pemilihan umum, mereka tidak berhak menduduki jabatan tertentu dan bagi mereka yang memiliki kekebalan diplomatik bebas dari pungutan pajak dan bea. Kewarganegaraan adalah kedudukan hukum orang dalam hubungannya dengan negaranya. Kewarganegaraan menimbulkan hak dan kewajiban pada dua belah pihak. Warga negara suatu negara di manapun dia berada harus tunduk pada kekuasaan dan hukum negaranya dibatasi oleh kekuasaan dan hukum negara tempat mereka berada. Di samping itu, negara wajib melindungi warga negaranya. 3) Hak dan kewajiban negara atas benda. Semua benda yang ada di wilayah suatu negara tunduk pada kekuasaan dan hukum negara itu. Hak dan kewajiban negara atas benda terutama berlaku bagi benda-benda yang ada di wilayahnya. Kekuasaan dan hukum negara itu juga berlaku bagi benda-benda yang masih ada hubungannya dengan negara itu, tetapi berada di negara lain. Contohnya, kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain yang berlabuh di negara itu dan pesawat terbang yang terdaftar di negara lain mendarat di negara tersebut, sampai pada batas-batas tertentu tunduk pada kekuasaan dan hukum negara bendera atau negara pendaftarnya. 4. Hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi. Hak dan kewajiban ini dapat disebutkan sebagai berikut. a) Tiap negara berkewajiban untuk tidak melakukan diskriminasi dalam pembatasan perdagangan, dalam pajak, dan pungutan perdagangan terhadap negara lain. b) Negara penerima investasi modal swasta berkewajiban untuk tidak menghalangi atau melarang pembayaran keuntungan kepada penanam modal asing. c) Negara produsen dan negara bermodal wajib bekerja sama dalam menjamin stabilitas harga komoditi dan menyelaraskan penawaran pada permintaan. d) Negara berkewajiban untuk menghindari penjualan barang persediaannya dengan harga rendah dan dalam jumlah yang tak terbatas yang dapat mencampuri perkembangan industri negara yang sedang berkembang. e) Negara berkewajiban untuk menghapus pembatasan kuantitatif atas impor dan ekspornya. f) Negara berkembang berhak mendapatkan bantuan ekonomi khusus dan keuntungan khusus. 148 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI b. Tahta Suci Tahta Suci (Vatikan) sejak dulu merupakan subjek hukum internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Paus bukan hanya Kepala Gereja Roma. Namun, memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga saat ini Tahta Suci memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibu kota negara, termasuk Jakarta. Tahta Suci adalah subjek hukum dalam arti penuh karena memiliki kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan seperti itu terutama terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Tahta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan perjanjian Lateran (Lateran Treaty). Berdasarkan perjanjian itu, pemerintah Italia mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci. Dalam sebidang tanah itu kemudian didirikan Negara Vatikan. Sumber: wikipedia Gambar 5.3 Tahta suci Vatikan c. Palang Merah Internasional Palang Merah Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional, meskipun dengan ruang lingkup yang terbatas. Palang Merah Internasional bukan merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang penuh. Pengakuan Palang Merah Inter-nasional sebagai subjek hukum internasional terjadi karena hal itu merupakan warisan sejarah. Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional Sumber: wikipedia Gambar 5.4 Logo Palang Merah I nternasional 149 Teropong Palang Merah merupakan suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda-bedakan bangsa, golongan, agama, dan politik. Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Prancis dan I talia melawan Austria pada tahun 1859 di Selferino (I talia Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut di mana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari bergelut di medan perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 berjudul A Memory of Solferino (Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di medan perang. d. Organisasi Internasional Organisasi Internasional berkedudukan sebagai badan hukum internasional yakni suatu badan yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban organisasi internasional dibatasi oleh tugas organisasi internasional tersebut. Organisasi internasional juga meliputi lembaga-lembaga internsaional nonpemerintah atau disebut Non-Government Organization (NGO), misalnya Green Peace dan Transparancy Internasional. e. Orang Perseorangan (Individu) Pergantian hak dan kewajiban individu dalam hukum internasional banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan individu yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kewarganegaraan adalah kedudukan hukum individu sebagai anggota suatu negara. Kewarganegaraan merupakan penghubung antara individu dan hukum internasional. Karena kewarganegaraannya individu dapat memanfaatkan hukum internasional. Karena kewarganegaraan itu individu tersebut dilindungi hukum internasional. Dalam perjanjian perdamaian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis telah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Sejak saat itu dalil lama yang menyatakan bahwa hanya negaralah yang bisa menjadi pihak di depan suatu peradilan internasional, sudah ditinggalkan. Dalam suatu proses di depan mahkamah penjahat perang yang diadakan di Tokyo dan Nuremberg, bekas para pemimpin perang, Jepang dan Jerman dituntut sebagai orang perorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. 150 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 4 . Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa ( Belligerent ) Berdasarkan hukum perang dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent). Dewasa ini muncul perkembangan baru yang mirip dengan pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Akan tetapi, perkembangan baru itu memiliki ciri lain yang khas, yakni adanya pengakuan terhadap gerakan pembebasan, misalnya gerakan pembebasan Palestina (PLO). Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek hukum internasional merupakan perwujudan dari suatu pandangan, baru khususnya dianut oleh negara-negara dunia ketiga, yaitu bahwa bangsa-bangsa mempunyai hak asasi seperti hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya, dan hak menentukan nasib sendiri. 5. Sumber Hukum I nternasional Istilah sumber hukum internasional memiliki makna materiil dan makna formil. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu hukum internasional. Adapun sumber hukum dalam arti formal memberikan jawaban atas pertanyaan: dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum internasional. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan isi/materi hukum, sedangkan sumber hukum dalam arti formel mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum. Istilah sumber hukum adakalanya digunakan dalam arti lain, yakni kekuatan atau faktor-faktor (politis, kemasyarakatan, ekonomi, teknis, psikologi) yang mendorong pembentukan hukum. Dalam pengertian ini hukum dilihat sebagai suatu gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia. Pada umumnya istilah sumber hukum internasional menunjuk pada sumber hukum dalam arti formal. Terkait dengan sumber hukum formal tersebut ada empat sumber hukum internasional yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, yakni a) Perjanjian internasional b) Kebiasaan internasional c) Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab d) Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka dari berbagai negara. Menurut Starke, tiga sumber hukum yang disebut pertama adalah sumber hukum utama (primer), sedangkan selebihnya adalah sumber hukum tambahan (subsider). Berikut ini adalah uraian singkat keempat sumber hukum internasional tersebut. a. Perjanjian internasional Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 151 tertentu. Dari pengertian tersebut, suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Perjanjian internasional itu dapat berupa treaty, pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, accord, modus vivendi, arrangement, covenant, dan sebagainya. b. Kebiasaan internasional Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum. Untuk dapat menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional tersebut mempunyai syarat sebagai berikut. 1) Kebiasaan itu merupakan kebiasaan yang bersifat umum. 2) Kebiasaan itu diterima sebagai hukum. Kedua unsur itu disebut unsur material dan unsur psikologi. Unsur material menunjuk pada adanya kebiasaan yang bersifat umum, sedangkan unsur psikologis menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan internasional tersebut sebagai hukum, yakni ada ikatan batin atau kesadaran untuk memenuhi tuntutan kebiasaan internasional tersebut. Suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai suatu kebiasaan umum jika memenuhi dua persyaratan, yakni sebagai berikut. 1) Kebiasaan itu merupakan suatu pola kelakuan yang berlangsung lama. Pola kelakuan itu merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula. 2) Kebiasaan atau pola kelakuan itu, harus berlaku umum dan berkenaan dengan hubungan internasional. c. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada asas dan lembaga hukum negara Barat yang sebagian besar didasarkan pada asas dan lembaga hukum Romawi. Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional, asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum utama (primer) yang berdiri sendiri di samping perjanjian internasional dan kebiasaan. d. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka Maksudnya di sini merupakan sumber hukum subsider atau sumber hukum tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan, dan asas hukum umum. Keputusan pengadilan di sini meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Keputusan peradilan merupakan ketentuan hukum yang hanya mengikat pihak-pihak bersengketa yang bersangkutan dan hanya mengikat untuk 152 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI sengketa yang diadili, dengan kota lain keputusan pengadilan tidak berlaku umum. Ajaran pakar hukum, yang biasanya disebut dengan doktrin, merupakan ketentuan yang tidak mengikat siapa pun. Artinya, keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum. Dalam sistem peradilan menurut piagam mahkamah internasional, tidak dikenal asas putusan pengadilan yang mengikat. Meskipun tidak mengikat, putusan pengadilan mempunyai pengaruh yang besar dalam perkembangan hukum internasional. Sumber hukum formal merupakan proses yang menetapkan ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum dan sumber hukum material merupakan prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Tampak bahwa sumber hukum tersebut dapat dijadikan ukuran untuk menentukan apakah suatu ketentuan yang berlaku dalam masyarakat merupakan ketentuan hukum atau tidak. Pada hakikatnya dapat ditentukan bahwa ketentuan yang berlakunya yang ditetapkan melalui sumber hukum internasional adalah ketentuan hukum internasional. Begitu juga ketentuan yang isinya yang merupakan penjabaran dari prinsip hukum internasional yang diterima umum merupakan ketentuan hukum internasional. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan makna dari hukum internasional. 2. Deskripsikan macam-macam hukum internasional. 3. Deskripsikan asas-asas hukum internasional. 4. Deskripsikan mengenai subjek hukum internasional. 5. Deskripsikan tentang sumber hukum internasional. Kegiatan 1 MARI BERDI SKUSI Carilah artikel di koran tentang persoalan-persoalan hukum internasional, kemudian diskusikan dengan kelompokmu mengenai: 1. Subjek hukum internasional dari persoalan tersebut. 2. Deskripsikan kronologi kejadian. 3. Komentar kelompokmu atas asas hukum internasional yang bertentangan dengan fakta tersebut. Presentasikan hasil diskusi kelompokmu di depan kelas. Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 153 B. Sistem Peradilan Internasional Dalam hubungannya dengan peradilan internasional, komponen peradilan itu yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut meliputi mahkamah internasional (the international court of justice), mahkamah pidana internasional (the international criminal court), dan panel khusus dan spesial pidana internasional (the international criminal tribunals and special courts). 1. Mahkamah I nternasional Mahkamah internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah itu didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB. Dalam piagam itu ditetapkan kedudukan dan wewenang mahkamah internasional yang merupakan bagian integral dari piagam PBB. a. Kedudukan Mahkamah Internasional Mahkamah internasional merupakan salah satu organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, mahkamah internasional bertugas untuk mencapai tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, Mahkamah Internasional bekerja sama dan saling membantu dengan organ-organ lain dari PBB. Mahkamah Internasional merupakan sarana peradilan bagi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara bukan anggota PBB, untuk kasus tertentu, juga dapat berperkara di hadapan mahkamah internasional setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh majelis umum dan atas rekomendasi Dewan Keamanan. Sumber: vivanews.com Gambar 5.5 Suasana sidang pengadilan (Mahkamah) Kriminal I nternasional (I CC) 154 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI b. Komposisi Mahkamah Internasional Dalam pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Dari daftar calon hakim ini, majelis umum dan dewan keamanan secara independen melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota mahkamah internasional. Para calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim mahkamah internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia). Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta mahkamah internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc yang terdiri atas dua orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc tersebut bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap, memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan. c. Fungsi Utama Mahkamah Internasional Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Dalam pasal 34 statuta Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional adalah subjek hukum negara (only states may be parties Indonesia cases before the court). Ada tiga kategori negara menurut statute ini, yaitu sebagai berikut. 1) Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis memiliki hak untuk beracara di mahkamah internasional. 2) Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah internasional, dapat beracara di mahkamah internasional apabila telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia menerima ketentuan dari statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan berkenaan dengan mahkamah internasional. 3) Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94. TEROPONG Fungsi peradilan itu masing-masing adalah sebagai berikut. 1. Penyelesaian sengketa, hanya dapat diminta oleh negara dalam persengketaannya dengan negara lain. Yurisdiksi mahkamah internasional dalam penyelesaian sengketa hanya terbatas pada sengketa negara. Putusan mahkamah internasional bersifat mengikat. Putusan itu hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa dan hanya perkara yang diputuskannya. Putusan mahkamah internasional bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding. Akan tetapi, putusan itu dapat dimintakan revisi Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 155 apabila ditemukan faktor penentu/ bukti baru yang berhubungan dengan sengketa yang bersangkutan. Karena putusan mahkamah internasional mengikat pihak-pihak yang bersengket a, negara pihak bersengket a it u waj ib memenuhi put usan mahkamah itu. Apabila negara berperkara gagal melaksanakan kewajibannya, negara lawan berperkara dapat meminta bantuan kepada Dewan Keamanan PBB agar putusan mahkamah internasional itu dilaksanakan. Mahkamah internasional sendiri tidak dapat mengeksekusi putusannya. 2. Pem berian nasihat , m er upakan pendapat m ahkam ah int er nasional dalam memecahkan masalah hukum, yang diajukan oleh badan yang diberi wewenang untuk itu atau berdasarkan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Nasihat mahkamah internasional bukan merupakan putusan yang bersifat mengikat. Badan yang diberi wewenang unt uk mengaj ukan permohonan nasihat Mahkamah I nt ernasional dibedakan menjadi dua, yaitu yang dapat mengajukan permohonan langsung dan yang dapat mengajukan permohonan dengan izin majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terlebih dahulu. d. Yurisdiksi Mahkamah Internasional Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurisdiksi mahkamah internasional ini meliputi kewenangan untuk 1) memutuskan perkara-perkara pertikaian (contentious case); 2) memberikan opini-opini yang bersifat nasihat (advisory opinion). Yurisdiksi menjadi dasar mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional. Para pihak yang akan beracara di mahkamah internasional wajib untuk menerima yurisdiksi mahkamah internasional. Terdapat beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut, yakni dalam bentuk berikut. 1) Perjanjian khusus, adalah bahwa para pihak yang bersengketa menyerahkan perjanjian khusus yang berisi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contohnya adalah kasus sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan antara Indonesia dan Malaysia. 2) Penundukan diri dalam perjanjian internasional, adalah bahwa para pihak telah menundukkan diri pada yurisdiksi mahkamah internasional sebagaimana yang terdapat dalam isi perjanjian internasional di antara mereka. Ketentuan tersebut mewajibkan peserta perjanjian untuk tunduk kepada yurisdiksi mahkamah internasional jika terjadi sengketa di antara para peserta perjanjian. 3) Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta Mahkamah Internasional, adalah bahwa negara yang menjadi anggota statuta Mahkamah internasional yang akan beracara di Mahkamah Internasional menyatakan diri untuk tunduk pada Mahkamah Internasional. Mereka tidak perlu membuat perjanjian khusus terlebih dahulu. 4) Putusan Mahkamah Internasional mengenai yurisdiksinya, dapat diterangkan bahwa ketika terdapat sengketa mengenai yurisdiksi Mahkamah Inter- 156 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI nasional, sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui keputusan mahkamah internasional sendiri. Di sini para pihak dapat mengajukan keberatan awal terhadap yurisdiksi mahkamah internasional. 5) Penafsiran putusan, didasarkan pada pasal 60 statuta mahkmah internasional, yang mengharuskan Mahkamah Internasional memberikan penafsiran jika diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang beracara. Permintaan penafsiran dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian khusus antarpara pihak yang bersengketa. 6) Perbaikan putusan, dapat dijelaskan bahwa penundukan diri pada yurisdiksi Mahkamah Internasional dilakukan melalui pengajuan permintaan. Syaratnya adalah adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui Mahkamah Internasional pada saat membuat keputusan. Hal tersebut sama sekali bukan karena kesengajaan dari para pihak yang bersengketa. Mahkamah Internasional memutuskan berdasarkan hukum. Akan tetapi, Mahkamah Internasional dapat memutuskan sengketa berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya. 2 . Mahkamah Pidana I nternasional Mahkamah pidana internasional berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral. Tujuan mahkamah pidana internasional adalah untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Mahkamah pidana internasional dibentuk berdasarkan statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dan disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. Tiga tahun kemudian, yakni pada tanggal 1 Juli 2005 statuta mahkamah pidana internasional telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Mahkamah pidana internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. a. Komposisi Pada awalnya mahkamah pidana internasional terdiri atas delapan belas orang hakim dengan masa jabatan sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis negara pihak, terdiri atas negara-negara yang telah meratifikasi statuta ini (pasal 36 ayat 6 dan 9). Paling tidak setengah dari mereka berkompeten di bidang hukum pidana dan acara pidana, sementara paling tidak, yang lainnya memiliki kompetensi di bidang hukum internasional, seperti hukum humaniter internasional dan hukum HAM Internasional (pasal 36 ayat 5). Dalam pasal 36 ayat 8 dikatakan bahwa dalam memilih para hakim, negara pihak (negara peserta/anggota) harus memperhitungkan perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender. Dalam pasal 39 para hakim tersebut akan disebar dalam tiga bagian yakni praperadilan, peradilan, dan peradilan banding. Pasal 42 ayat (4) menjelaskan bahwa mayoritas absolut dari majelis negara pihak akan menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 157 Dalam pasal 42 ayat (3) ditetapkan bahwa para penuntut tersebut harus mempunyai pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana. Jaksa dapat bertindak atas penyerahan diri negara pihak atau Dewan Keamanan, dan dapat juga berinisiatif melakukan penyelidikan berdasarkan kehendak sendiri (propio motu). Prinsip yang mendasar dari statuta nama adalah Mahkamah Pidana Internasional merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional (pasal 1). Artinya, bahwa mahkamah harus mendahulukan sistem nasional. Apabila sistem nasional yang ada benar-benar tidak mampu dan tidak bersedia untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, persoalan itu dapat diambil alih di bawah yurisdiksi Mahkamah (pasal 17). b. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Yurisdiksi yang dimiliki mahkamah pidana internasional untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas pada pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah. Dalam pasal 5–8 statuta Mahkamah terdapat tiga jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut. 1) Pertama adalah kejahatan genosida (the crime of genocide), yakni tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu. 2) Kedua adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), yakni tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu. 3) Ketiga adalah kejahatan perang (war crimes) yakni kejahatan yang dapat diterangkan sebagai berikut. a) Tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya jika dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut. b) Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa, contohnya, pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, atau menghancurkan harta benda. c) Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional. Contohnya menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, membombardir secara mambabi buta suatu desa, atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer. d) Kejahatan agresi (the crime of aggression), yakni tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian. 158 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI TEROPONG Tujuan PBB seperti yang diamanatkan dalam Pasal 1 Piagam PBB, adalah untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Adalah kewajiban PBB untuk mendorong agar sengketa-sengketa diselesaikan secara damai. Dua tujuan tersebut adalah sebuah reaksi yang terjadi akibat pecahnya Perang Dunia I I . Adalah upaya PBB agar perang dunia baru tidak kembali terjadi. Adalah kerja keras PBB agar sengketa yang terjadi antarnegara dapat diselesaikan sesegera mungkin secara damai. Langkah-langkah lebih lanjut tentang yang harus dilakukan oleh negara-negara anggota PBB guna penyelesain sengketa secara damai diuraikan dalam Bab I V ( Pacific Settlement of Disputes) Terkait hal-hal tersebut PBB mempunyai berbagai cara yang terlembaga dan termuat di dalam Piagam PBB. Di samping itu, PBB mempunyai cara informal yang lahir dan berkembang dalam pelaksanaan tugas PBB sehari-hari. Cara-cara ini kemudian digunakan dan diterapkan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul di antara negara anggotanya. Dalam upayanya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki empat kelompok tindakan, yang saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua anggota PBB agar dapat terwujud. Keempat kelompok tindakan itu adalah sebagai berikut. 1. Preventive Diplomacy Preventive Diplomacy adalah suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengketa di antara para pihak, mencegah meluasnya suatu sengketa, atau membatasi perluasan suatu sengketa. Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis Umum, atau oleh organisasi-organisasi regional berkerja sama dengan PBB. Misalnya, upaya yang dilakukan oleh Sekjen PBB sebelumnya Kofi Annan dalam mencegah konflik Amerika Serikat–Irak menjadi sengketa terbuka mengenai keenganan Irak mengizinkan UNSCOM memeriksa dugaan adanya senjata pemusnah massal di wilayah I rak, walaupun upaya tersebut akhirnya menemui jalan buntu. 2. Peace Making Peace Making adalah tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk saling sepakat, khususnya melalui cara-cara damai seperti yang terdapat dalam Bab VI Piagam PBB. Tujuan PBB dalam hal ini berada di antara tugas mencegah konflik dan menjaga perdamaian. Di antara dua tugas ini terdapat kewajiban untuk mencoba membawa para pihak yang bersengketa menuju kesepakatan dengan cara-cara damai. Dalam perananya di sini, Dewan Keamanan hanya memberikan rekomendasi atau u su l an m en g en ai car a at au m et o d e p en y el esai an y an g t ep at set el ah mempertimbangkan sifat sengketanya. 3. Peace Keeping Peace Keeping adalah tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan perdamaian dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Biasanya PBB mengirimkan personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya militer, namun mereka bukan angkatan perang. Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 159 Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk menciptakan perdamaian. Peace Keeping merupakan “penemuan” PBB sejak pertama kali dibentuk, Peace Keeping telah menciptakan stabilitas yang berarti diwilayah konflik. Sejak tahun 1945 hingga 1992, PBB telah membentuk 26 kali operasi Peace Keeping. Sampai bulan Januari 1992 tersebut, PBB telah menggelar 528.000 personel militer, polisi dan sipil. Mereka telah mengabdikan hidupnya di bawah bendera PBB. Sekitar 800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43 negara telah gugur dalam melaksanakan tugasnya. 4. Peace Building Peace Building adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur-struktur yang dan guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah didamaikan berubah kembali menj adi konflik. Peace Building lahir set elah berlangsungnya konflik. Cara ini bisa berupa proyek kerja sama konkret yang menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan di antara mereka. Hal demikian tidak hanya memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan yang merupakan syarat fundamental bagi perdamaian. 5. Peace Enforcement Di samping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De Arechaga, memperkenalkan ist ilah lain yait u Peace Enfocement ( Penegakan Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya tindakan agresi. Dalam menghadapi situasi ini, berdasarkan Pasal 41 (Bab VI I ), Dewan berwenang memutuskan penerapan sanksi ekonomi, politik atau militer. Bab VI I yang membawahi Pasal 41 Piagam ini dikenal juga sebagai “gigi”-nya PBB ( the “teeth” of the United Nations). Contoh dari penerapan sanksi ini, yaitu Putusan Dewan Keamanan tanggal 4 November 1977. putusan tersebut mengenakan embargo senjata terhadap Afrika Selatan berdasarkan Bab VII Piagam sehubungan dengan kebijakan negara tersebut menduduki Namibia ( UNSC Res.418[ 1971] ). Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa “shall, first of all, seek a resolution by negotiation…,” tersirat bahwa penyelesaian sengketa kepada organ atau badan PBB hanyalah “cadangan”, bukan cara utama dalam menyelesaikan suatu sengketa. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan manakala sengketa lahir. Para pihak tidak boleh menyerahkan secara langsung sengketanya kepada PBB sebelum semua cara penyelesaian sengketa yang ada sudah dijalankan. Pada kenyataanya bahwa organ utama PBB dapat secara langsung menangani suatu sengketa apabila PBB memandang bahwa suatu sengketa sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Organ-organ utama PBB bedasarkan Bab I I I (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri atas Majelis Umum, Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip hukum internasional. Sumber: http: / / klinikhukum.wordpress.com/ 2007/ 07/ 25/ penyelesaian-sengketa-internasional-dalam-kerangka-pbb/ 160 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI SEKI LAS TOKOH 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678901212345678901234567890123456 Abdoel Moeis (lahir di Sungai Puar, Bukittinggi, Sumatra Barat, 3 Juli 1883 – meninggal di Bandung, Jawa Barat, 17 Juni 1959 pada umur 75 tahun) adalah seorang sastrawan dan wartawan I ndonesia. Pendidikan terakhirnya adalah di Stovia (sekolah kedokteran, sekarang Fakultas Kedokteran Universitas I ndonesia), Jakarta, tetapi tidak tamat. I a juga pernah menjadi anggota Volksraad pada tahun 1918 mewakili Centraal Sarekat I slam. I a dimakamkan di TMP Cikutra – Bandung dan dikukuhkan sebagai pahlawan nasional oleh Presiden RI , Soekarno, pada 30 Agustus 1959 (Surat Keputusan Presiden Republik I ndonesia No. 218 Tahun 1959, tanggal 30 Agustus 1959). Kegiatan 2 Apa yang dapat kamu teladani dari beliau? Ungkapkan penilaianmu terhadap tokoh ini. 3 . Panel Khusus dan Spesial Pidana I nternasional ( The I nternational Criminal tribunals and Special Courts, I CT & SC) Lembaga ini adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen, artinya setelah selesai mengadili peradilan ini dibubarkan. Dasar pembentukan dan komposisi penuntut dan hakim ad hoc ditentukan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Yurisdiksi atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial pidana internasional (ICT & SC) menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku sudah meratifikasi statuta Mahkamah Pidana Internasional atau belum. Hal ini berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional yang yurisdiksinya berdasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat multilateral tersebut. Perbedaan antara panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana internasional terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada Panel khusus pidana internasional komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuann peradilan internasional. Adapun pada panel spesial pidana internasional komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan peradilan internasional. Contoh-contoh panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana internasional, antara lain adalah sebagai berikut. a. International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994. b. International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY), yang dibentuk pada tahun 1993. c. Special Court for Irag (SCI): Toward a Trial for Saddom Hussein and Other Top Booth Leaders. d. Special Court for East Timor (SCET). e. Special Court for Leone (SCSL). Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 161 TEROPONG Mahkamah internasional juga sebenarnya dapat mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, t et api hal ini dapat dilakukan j ika ada kesepakat an ant arnegara-negara yang bersengketa. putusan mahkamah internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Putusan juga diambil atas dasar suara mayoritas. Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, tetapi semua jenis sengketa dapat diajukan ke mahkamah internasional. Masalah pengajuan sengketa dapat dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, tetapi kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, perkara akan dihapus dari daftar mahkamah internasional karena mahkamah internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak). Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan pendapatmu mengenai pengertian sistem peradilan internasional. 2. Deskripsikan komposisi dari mahkamah internaional. 3. Deskripsikan fungsi utama mahkamah internasional. 4. Deskripsikan jenis-jenis kejahatan menurut statuta mahkamah pidana internasional. 5. Deskripsikan perbedaan komposisi panel khusus dan panel spesial pidana internasional. Kegiatan 3 MARI BERDI SKUSI 1. Carilah masing-masing dua contoh kasus dari panel khusus dan panel spesial pidana internasional dari berbagai media cetak atau internet. 2. Uraikan secara singkat bersama kelompokmu latar belakang kasus tersebut. 3. Buatlah analisis mengenai pihak yang bersengketa, aturan hukum internasional yang dilanggar dan keputusan yang dihasilkan. C. Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya Sengketa internasional (international dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara negara dan negara, antara negara dan individu-individu, atau antara negara dan badan-badan atau lembaga-lembaga yang menjadi subjek hukum Internasional. Sengketa atau konflik yang terjadi secara umum disebabkan oleh hal-hal berikut. 162 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 1) 2) 3) 4) 5) 6) Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional. Perebutan sumber-sumber ekonomi. Penghinaan terhadap harga diri bangsa. Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, dan keamanan regional serta internasional Konflik atau sengketa dapat dibedakan menjadi perang antaranegara dan sengketa bersenjata atas pelanggaran perdamaian yang tidak bersifat perang. Suatu sengketa dapat digolongkan menjadi perang atau bukan perang didasarkan pada luas atau dalamnya sengketa, niat para pihak yang bersengketa, dan sikap serta reaksi pihak-pihak yang tidak berperang. Sumber: amadhur.wordpress Gambar 5.6 Perang merupakan jalan terakhir setelah tidak mencapai kata sepakat dalam negosiasi Dalam Traktat Paris tahun 1928 disebutkan bahwa negara-negara peserta traktat bersepakat untuk tidak melakukan perang sebagai cara dalam menyelesaikan sengketa internasional. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara mereka dengan cara damai. Dalam piagam PBB juga diatur bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian sepakat untuk menyelasaikan sengketa di antara mereka dengan cara damai sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan. Mereka yang mengadakan perjanjian telah berjanji untuk memenuhi kewajiban dengan itikad baik dan bersepakat untuk mematuhi saran-saran dan keputusan Dewan Keamanan. Dalam hubungan ini perlu dibedakan dua aspek yang penting, yakni: • Perang karena adanya agresi. • Perang karena membela diri. Mengenai hak pembelaan, piagam PBB menentukan bahwa setiap negara untuk mengadakan pembelaan diri baik secara individu maupun kolektif terhadap Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 163 adanya serangan bersenjata, selama menunggu saran dan keputusan dari Dewan Keamanan. Hak untuk mengadakan pembelaan diri ini hanya berlaku pada keadaan yang mendesak dan tidak dapat dilakukan dengan cara lain, serta tidak secara berlebihan. Apakah perdagangan dan lalu lintas antarwarga negara dari negara-negara yang bersengketa serta perjanjian yang ada tetap berlaku? Dalam hal ini hukum internasional memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada para pihak. Pertimbangannya adalah bahwa masalah tersebut merupakan masalah hukum internasional. Pada umumnya warga negara yang bersengketa membatalkannya karena beranggapan bahwa mereka dapat membantu pihak lawan apabila kegiatan perdagangan lalu lintas, dan perjanjian masih tetap dilaksanakan. Secara umum ada dua cara penyelesaian sengketa internasional, yakni penyelesaian secara damai dan apabila penyelesaian secara damai gagal dilakukan, maka penyelesaian dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. 1 . Penyelesaian Sengketa I nternasional Secara Damai Penyelesaian secara damai merupakan cara penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian ini meliputi: arbitrasi, penyelesaian yudisial, negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pembedaan cara-cara penyelesaian itu bukan berarti bahwa proses penyelesaian sengketa internasional satu sama lain saling terpisah. Akan tetapi, terdapat kemungkinan antara cara yang satu dengan yang lain saling berhubungan. a. Arbitrase Penyelesaian pertikaian atau sengketa internasional melalui arbitrase internasional merupakan pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Putusan itu dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan. Hakikat arbitrase adalah prosedur penyelesaian sengketa konsensual dalam arti bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase hanya dapat dilakukan melalui persetujuan para pihak yang bersengketa. Jadi, para pihak bersangkutan yang mengatur pengadilan arbitrase. Dalam proses arbitrase ada prosedur tertentu yang harus ditempuh. Apabila terdapat sengketa antara dua negara dan para pihak tersebut menghendaki penyelesaian melalui Permanent Court of Arbitration, mereka harus mengikuti prosedur tertentu dan wajib menaati dan melaksanakan berdasarkan kaidahkaidah hukum Internasional. Prosedur itu adalah sebagai berikut: 1) Negara yang bersengketa masing-masing menunjuk dua arbitrator. Salah seorang di antaranya boleh warga negara mereka sendiri atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh negara tersebut sebagai anggota panel mahkamah arbitrase. 164 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 2) Para arbitrator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbitrase itu. 3) Putusan diberikan melalui suara terbanyak Arbitrase terdiri atas 1) seorang arbitrator; 2) komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa, yang biasanya warga negara dari negara-negara yang bersangkutan; 3) komisi campuran yang terdiri atas orang-orang yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa yang ditambah dengan anggota yang dipilih dengan cara lain. Wewenang arbitrase Internasional bergantung pada kesepakatan negara-negara yang bersengketa dalam perjanjian internasional tentang arbitrase yang berangkutan. Dalam praktiknya arbitrase banyak menangani sengketa hukum, sengketa mengenai fakta dan hak-hak dalam suatu pertentangan. Batas wewenang arbitrase ditentukan oleh negara-negara bersangkutan dalam perjanjian arbitrasenya. Masyarakat Internasional telah membentuk beberapa arbitrase internasional, antara lain pengadilan arbitrase kamar dagang Internasional yang didirikan di Paris pada tahun 1919, pusat Arbitrase Dagang Regional yang berkedudukan di Kuala Lumpur pada tahun 1978 untuk Asia dan di Kairo pada tahun 1979 untuk Afrika, Pusat Sumber: manshurzikri.wordpress.com Gambar 5 .7 Pelanggaran HAM sering penyelesaian sengketa penanaman modal dit emui di negara-negara yang t erlibat Internasional yang berkedudukan di Washington konflik sehingga menelantarkan warganya D.C. b. Penyelesaian Yudisial Penyelesaian yudisial merupakan suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice. c. Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, Konsiliasi, dan Penyelidikan Negosiasi atau perundingan dilakukan antara para pihak yang bersengketa untuk memperoleh penyelesaian secara damai. Cara negosiasi sering diadakan dalam kaitannya dengan jasa-jasa baik atau mediasi. Dewasa ini sebelum dilaksanakan negosiasi terdapat dua proses yang telah dilakukan terlebih dahulu, yakni konsultasi dan komunikasi. Tanpa kedua media tersebut seringkali dalam beberapa hal negosiasi tidak dapat berjalan. Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 165 Mediasi atau jasa baik merupakan cara penyelesaian sengketa Internasional karena negara ketiga yang bersahabat dengan para pihak yang bersengketa membantu penyelesaian sengketa secara damai. Jasa baik dapat diberikan oleh individu atau organisasi internasional. Dalam penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa-jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Pihak tersebut mengusulkannya dalam bentuk syarat umum penyelesaian, tetapi tidak secara nyata ikut serta dalam pertemuan. Ia juga tidak melakukan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Sebaliknya, dalam penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan mediasi, pihak yang melakukan mediasi memiliki peran yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam negosiasi dan mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sehingga penyelesaian dapat tercapai meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak mengikat terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Konsiliasi dalam arti luas berarti menyelesaikan sengketa secara damai melalui bentuan negara-negara lain atau badan penyelidikan yang tidak memihak yang disebut juga dengan komite penasihat. Adapun dalam arti sempit konsiliasi berarti pengajuan persengketaan kepada komisi atau komite untuk membuat laporan dengan usulan-usulan penyelesaian yang tidak mengikat. Sifat tidak mengikatnya inilah yang membedakannya dengan arbitrase. Komisi konsiliasi diatur dalam konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk penyelesaian damai sengketa-sengketa Internasional. Komisi tersebut dibentuk melalui perjanjian khusus antara pihak yang bersengketa. Tugas komisi tersebut adalah menyelidiki serta melaporkan fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan tersebut tidak mengikat para pihak dalam sengketa. Penyelidikan sebagai suatu cara menyelesaikan sengketa secara damai dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang dapat digunakan untuk memperlancar suatu perundingan. Kasus yang umum diselesaikan dengan bantuan metode ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah suatu negara. Oleh sebab itu, dibentuk komisi penyelidik untuk menyelidiki fakta sejarah dan geografis menyangkut wilayah yang disengketakan. d. Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan atau perang. Tanggung jawab diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Majelis Umum diberi wewenang merekomendasikan tindakantindakan untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan yang dapat mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsabangsa. Dewan Keamanan bertindak mengenai beberapa hal, yakni persengketaan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, dan tindakan penyerangan (agresi). 166 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 2 . Cara-cara Penyelesaian Secara Paksa atau Kekerasan Adakalanya para pihak yang terlibat dalam suatu sengketa internasional tidak mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Jika hal tersebut terjadi, cara penyelesaian yang mungkin adalah melalui cara kekerasan, antara lain perang dan tindakan bersenjata nonperang, retorsi, tindakan-tindakan pembalasan, blokade secara damai, dan intervensi. a. Perang dan Tindakan Bersenjata Nonperang Yang dimaksud dengan perang adalah pertikaian bersenjata yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni bahwa pihak-pihak yang bertikai adalah negara dan bahwa pertikaian bersenjata tersebut disertai pernyataan perang. Tujuan perang adalah untuk menaklukkan lawan dan menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak lawan. Hukum perang bermaksud memberikan batas-batas penggunaan kekerasan untuk mengalahkan pihak lawan. Apabila hukum perang tidak diatur, ada kemungkinan akan terjadi kekejaman dan hak-hak asasi manusia tidak akan dihargai. Hukum perang menentukan bahwa perbuatan-perbuatan kejam, seperti pembunuhan terhadap penduduk, perlakuan buruk terhadap para tawanan, menenggelamkan kapal niaga, merupakan perbuatan yang tidak sah. Dalam beberapa hal hukum perang memiliki kelemahan, misalnya negara-negara yang bersengketa dapat mengadakan perang tanpa adanya pernyataan terlebih dahulu. Tanpa hukum perang kekuasaan akan merajalela. Negara masih diakui mempunyai hak untuk berperang dalam hal-hal berikut. 1) Apabila perang itu dilakukan sebagai sarana mempertahankan diri (self defence) yang dibenarkan oleh hukum internasional. 2) Apabila perang itu dilakukan sebagai tindakan kolektif dalam rangka pelaksanaan kewajiban internasional yang berdasarkan suatu perjanjian internasional. 3) Apabila perang itu dilakukan antarnegara yang merupakan pihak dalam Traktat Paris. 4) Apabila perang itu dilakukan untuk melawan negara pihak dalam Traktat Paris yang melanggar traktat tersebut. b. Retorsi Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakantindakan tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain. Retorsi berupa perbuatan sah yang tidak bersahabat dalam batas wewenang dari negara yang terkena perbuatan tidak pantas itu. Perbuatan retorsi itu antara lain penghapusan hakhak istimewa diplomatik, penurunan status hubungan diplomatik, dan penarikan kembali konsesi pajak atau tarif. Keadaan yang memberikan penggunaan retorsi hingga kini belum dapat secara pasti ditentukan karena pelaksanaan retorsi sangat beraneka ragam. Dalam pasal 2 paragraf 3 piagam PBB ditetapkan bahwa anggota perserikatan bangsabangsa harus menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sehingga tidak Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 167 mengganggu perdamaian dan keamanan internasional dan keadilan. Penggunaan retorsi secara sah oleh negara anggota perserikatan bangsa-bangsa terikat oleh ketentuan piagam tersebut. c. Tindakan-Tindakan Pembalasan (Reprisal) Pembalasan/reprisal adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain. Reprisal berbeda dengan retorsi karena perbuatan retorsi pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tidak melanggar hukum, sedangkan perbuatan reprisal pada hakikatnya merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Reprisal dapat berupa pemboikotan barang, embargo, demonstrasi angkatan laut. Praktik hukum internasional menunjukkan bahwa reprisal di masa damai hanya dapat dibenarkan apabila negara yang dikenai perbuatan reprisal itu bersalah dalam melakukan perbuatan yang tergolong kejahatan internasional dan telah diminta sebelumnya untuk memberikan pemulihan atas perbuatannya itu. Reprisal yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak dapat dibenarkan. Reprisal di masa perang adalah perbuatan pembalasan antara pihak yang berperang dan tujuan untuk memaksa pihak lawan menghentikan perbuatannya yang melanggar hukum perang. Sama seperti retorsi, penggunaan reprisal oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga dibatasi oleh piagam dan deklarasi majelis umum. Dalam pasal 2 paragraf 4 piagam PBB ditetapkan bahwa negara anggota harus menahan diri untuk tidak mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Deklarasi majelis umum juga menyatakan bahwa negara berkewajiban menahan diri dari perbuatan reprisal yang menggunakan senjata. d. Blokade Secara Damai Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Terkadang tindakan tersebut digolongkan sebagai suatu pembalasan. Tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade. Sekarang ini diragukan apakah blokade merupakan sarana sah untuk menyelesaikan sengketa. Blokade dianggap sebagai sarana penyelesaian sengketa yang usang. Blokade yang dilakukan oleh suatu negara sebagai tindakan sepihak dianggap bertentangan dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam itu hanya membolehkan penggunaan blokade yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan dalam rangka memelihara atau mengembalikan perdamaian dan keamanan. Dalam sejarah, blokade pertama kali digunakan pada tahun 1827. Pada umumnya blokade digunakan oleh negara yang kuat angkatan lautnya terhadap negara yang lemah. Akan tetapi, banyak blokade dilakukan bersama dengan negara besar untuk tujuan kepentingan bersama misalnya mengakhiri gangguan, menjamin pelaksanaan perjanjian internasional, atau mencegah terjadinya perang. 168 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Akibat hukum dari blokade masa damai adalah bahwa negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal negara ketiga yang mencoba melanggar blokade itu. Kapal negara ketiga tidak terikat kewajiban untuk menghormati blokade itu. Berbeda dengan akibat hukum blokade di masa perang yang mengikat kapal negara ketiga. Dalam blokade masa perang negara yang memblokade berhak memeriksa kapal negara netral. e. Intervensi Intervensi sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa Internasional merupakan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Yang termasuk dalam intervensi secara sah adalah 1) intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB; 2) intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya; 3) pertahanan diri; 4) intervensi terhadap negara yang dipersalahkan dalam melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional. TEROPONG Peradilan-peradilan lainnya di bawah kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebagai berikut. 1. Mahkamah Pidana I nternasional ( I nternational Court of Justice / I CL) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak pembentukannya telah memainkan peranan pent ing dalam bidang hukum int ernasional sebagai upaya unt uk mencipt akan perdamaian dunia. Selain mahkamah internasional ( international court of justice/ I CL) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-Bangsa juga sedang berupaya untuk menyelesaikan ” hukum acara” bagi berfungsinya mahkamah pidana internasional ( international criminal court / I CC), yang statuta pembentukannya telah disahkan melalui konferensi internasional di Roma, I talia, pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut akan berlaku jika telah disahkan oleh 60 negara. Berbeda dengan m ahkam ah int ernasional, yurisdiksi ( kew enangan hukum ) m ahkam ah pidana internasional ini adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili individu yang m elanggar hak asasi m anusia dan kej ahat an perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan), serta agresi. Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada statuta mahkamah pidana internasional. (Mauna, 2003; 263) 2. M a hk a m a h Kr im ina l I nt er na siona l unt uk Bek a s Yugosla via ( The I nternational Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia / I CTY) Melalui resolusi dewan keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membent uk The I nt ernat ional Criminal Tribunal for t he Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran berat Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 169 terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslasvia. Semenjak mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 di antaranya telah ditahan. Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna, 2003; 264). 3. Mahkamah Kriminal untuk Rw anda ( I nternational Criminal Tribunal for Rw anda ) Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994. Tugas mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan massal sekit ar 800.000 orang Rwanda, t erut ama dari suku Tut si. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida). Mahkamah mengungkapkan bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994. Walaupun tugas dari mahkamah kriminal internasional untuk bekas Yugoslavia dan mahkamah kriminal untuk Rwanda belum selesai, Perserikatan BangsaBangsa (PBB) juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah untuk Kamboja mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang. Jika diperkirakan bahwa t ugas mahkamah peradilan Yugoslavia dan Rwanda t elah menyelesaikan tugas mereka, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan m engeluarkan resolusi unt uk m em bubarkan kedua m ahkam ah t ersebut , yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara). Sumber: Mauna Boer, 2003, Hukum I nternasional, Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan penyebab timbulnya sengketa internasional. 2. Deskripsikan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan sengketa internasional. 3. Deskripsikan tentang penyelesaian sengketa internasional secara damai. 4. Deskripsikan tentang penyelesaian sengketa internasional secara paksa. 5. Deskripsikan mengapa penyelesaian sengketa internasional harus dilakukan. 170 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Kegiatan 4 MARI BERDI SKUSI Bentuklah kelompok diskusi yang beranggotakan 5–6 orang. Setelah kamu mempelajari dan memahami materi penyebab sengketa internasional dan upaya penyelesaiannya, coba kamu berikan gambaran mengenai upaya penyelesaian sengketa Ambalat antara I ndonesia dan Malaysia. Presentasikan hasil diskusi kelompokmu di depan kelas. D. Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional Mahkamah internasional dapat dikatakan sebagai organ hukum PBB, karena tugas mahkamah internasional berkaitan dengan penyelesaian secara hukum suatu perkara. Mahkamah internasional pada dasarnya adalah suatu pengadilan internasional. Mahkamah internasional adalah peradilan untuk negara yang berarti bahwa pihak yang dapat berperkara dalam mahkamah internasional adalah negara. Badan hukum, organisasi internasional dan perseorangan tidak berhak menjadi pihak untuk berperkara di mahkamah internasional. Suatu negara yang terlibat dalam sengketa dengan negara lain dapat mengajukan penyelesaiannya melalui mahkamah internasional. 1 . Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah I nternasional Terdapat lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan dalam proses persidangan Mahkamah Internasional yang meliputi a. Piagam PBB 1945. b. Statuta Mahkamah Internasional 1945. c. Aturan Mahkamah (rules of the court) 1970. d. Panduan praktik (Practice Direction) I-IX. e. Resolusi tentang praktik Judisial Internal Mahkamah (Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the court). Dalam piagam PBB 1945, dasar hukum yang berkaitan dengan mahkamah Internasional, terdapat dalam bab XIV mengenai mahkamah internasional. Dalam statuta mahkamah internasional, ketentuan tentang proses beracara tercantum dalam Bab III yang mengatur prosedur dan dalam Bab IV yang memuat tentang advisory opinion. Aturan mahkamah tahun 1970 telah mengalami beberapa kali amendemen dan amendemen terakhir terjadi pada tanggal 5 Desember 2000. Aturan itu berlaku sejak tanggal 1 Februari 2001 dan bersifat non-retroactive (tidak berlaku surut). Dalam panduan praktik I–IX terdapat sembilan panduan praktik yang menjadi dasar proses beracara mahkamah internasional. Panduan ini berkenaan dengan surat pembelaan dalam proses beracara di mahkamah internasional. Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 171 Dalam resolusi mengenai praktik judisial internal mahkamah berisi sepuluh ketentuan tentang proses beracara mahkamah internasional. Resolusi ini menggantikan resolusi yang sama tentang internal judicial practice pada tanggal 5 Juli 1968. 2. Mekanisme Persidangan Mahkamah I nternasional Mekanisme persidangan mahkamah internasional dapat dibedakan menjadi dua, yakni mekanisme normal dan mekanisme khusus. a. Mekanisme Normal Mekanisme ini dilaksanakan dalam persidangan mahkamah internasional dengan urutan sebagai berikut. 1) Penyerahan perjanjian khusus (notification of special agreement) atau aplikasi (application) Persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak yang bersengketa mengenai penerimaan yurisdiksi mahkamah internasional. Perjanjian tersebut memuat identitas para pihak yang bersengketa dan inti dari sengketa. Bentuk lain proses awal persidangan ialah melalui penyerahan aplikasi oleh salah satu pihak yang bersengketa. Aplikasi berisi identitas pihak yang menyerahkan aplikasi, identitas negara yang menjadi pihak lawan dalam sengketa tersebut, dan pokok persoalan sengketa. Negara yang mengajukan aplikasi disebut applicant, sedangkan pihak lawan disebut respondent. Perjanjian khusus itu ditandatangani oleh wakil dan dilampiri surat menteri luar negeri atau duta besar negara yang bersangkutan. Setelah diterima oleh register mahkamah internasional, perjanjian khusus atau aplikasi tersebut dikirimkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa dan kepada negaranegara anggota mahkamah internasional. Selanjutnya, perjanjian khusus itu dimasukkan ke dalam daftar umum mahkamah (courts general list) dan dilanjutkan dengan siaran pers. Setelah didaftar, versi bahasa Inggris dan bahasa Prancis dikirim kepada Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui yurisdiksi mahkamah internasional, dan setiap orang yang memintanya. Tanggal pertama kali perjanjian atau aplikasi diterima oleh register merupakan tanggal dimulainya proses beracara di mahkamah internasional. 2) Pembelaan Tertulis (Written Pleadings) Apabila tidak ditentukan lain oleh para pihak yang bersengketa, pembelaan tertulis dilakukan yaitu berupa memori dan tanggapan memori. Apabila para pihak meminta diadakannya kesempatan pertimbangan dan mahkamah internasional menyetujuinya, diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban. Memori berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan dan penundukan yang diminta. Tanggapan memori berisi argumen pendukung atau penolakan terhadap fakta yang disebutkan dalam memori, tambahan fakta baru, jawaban 172 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI atas pernyataan hukum memori, dan putusan yang diminta, dan disertai dokumen pendukung. Apabila kedua belah pihak yang bersengketa tidak mengatur batasan mengenai lamanya waktu untuk menyusun memori atau tanggapan memori, bahasa resmi yang akan digunakan, hal tersebut akan ditentukan oleh mahkamah internasional. 3) Presentasi Pembelaan (oral pleadings) Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh pihak-pihak yang bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum, kecuali jika para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh mahkamah internasional. 4) Putusan (judgement) Ada beberapa kemungkinan suatu kasus sengketa internasional dianggap selesai, yaitu sebagai berikut. a) Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. b) Apabila kedua belah pihak atau applicant sepakat untuk menarik diri dari proses beracara. c) Apabila mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan yang dilakukan Ada tiga kemungkinan pendapat hakim mahkamah internasional, yaitu: a) Pendapat menyetujui (declaration). b) Pendapat berisi persetujuan walaupun ada perbedaan dalam hal-hal tertentu (separate opinion). c) Pendapat berisi penolakan (dissenting opinion). b. Mekanisme Khusus Berdasarkan sebab-sebab tertentu, persidangan mahkamah internasional dapat dilaksanakan secara khusus, yaitu terdapat penambahan tahap-tahap tertentu yang berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab yang menjadikan persidangan tersebut berbeda dari mekanisme normal adalah sebagai berikut. 1) Keberatan awal Untuk mencegah agar mahkamah internasional tidak membuat putusan, salah satu pihak yang bersengketa mengajukan keberatan, karena mahkamah internasional dianggap tidak memiliki yurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak sempurna. Ada dua kemungkinan yang dilakukan mahkamah internasional dalam menghadapi keberatan awal tersebut yakni: a) Menerima keberatan awal tersebut dan menutup kasus yang digunakan. b) Menolak keberatan awal tersebut dan meneruskan proses persidangan. 2) Ketidakhadiran salah satu pihak Ketidakhadiran salah satu pihak tidak menghentikan proses persidangan di Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 173 mahkamah internasional. Persidangan tetap dijalankan dengan mekanisme normal dan akan diberikan putusan atas sengketa tersebut. 3) Putusan sela Apabila dalam proses beracara terjadi hal-hal yang dapat membahayakan subjek dari aplikasi yang diajukan, pihak applicant dapat meminta mahkamah internasional untuk memberikan putusan sela guna memberikan perlindungan atas subjek aplikasi tersebut. Putusan sela dapat berupa permintaan mahkamah internasional agar pihak responden tidak melakukan hal-hal yang dapat mengancam efektivitas putusan mahkamah internasional. 4) Beracara bersama Proses beracara bersama dapat dilakukan oleh mahkamah internasional, apabila mahkamah internasional menemukan fakta adanya dua pihak atau lebih dalam proses beracara yang berbeda, yang memiliki argumen dan tuntutan (petitum) yang sama atas satu pihak lawan yang sama. 5) Intervensi Ada kemungkinan dalam suatu persidangan dilakukan intervensi, yakni Mahkamah Internasional memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi terhadap sengketa yang tengah disidangkan. Hal ini dimungkinkan apabila negara yang tidak terlibat dalam sengketa itu beranggapan bahwa ada kemungkinan ia dapat dirugikan oleh adanya putusan mahkamah internasional atas masalah yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa. Pada umumnya negara-negara yang bersengketa jarang menempuh cara penyelesaian melalui mahkamah internasional. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, 1) penyelesaian itu merupakan jalan terakhir yang ditempuh apabila penyelesaian lain mengalami kemacetan; 2) penyelesaian tersebut memakan waktu lama dan biaya yang cukup mahal; 3) penyelesaian seperti itu hanya digunakan untuk sengketa internasional yang besar; 4) mahkamah internasional tidak memiliki yurisdiksi yang wajib. Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan dasar hukum proses peradilan di mahkamah internasional. 2. Deskripsikan kapan suatu sengketa internasional dianggap selesai. 3. Deskripsikan mekanisme normal dalam proses persidangan mahkamah internasional. 4. Deskripsikan mengapa para pihak yang bersengketa mengajukan keberatan awal. 5. Deskripsikan apakah dimungkinkan beracara bersama dalam proses persidangan mahkamah internasional. 174 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Kegiatan 5 MARI BERDI SKUSI Carilah artikel di koran atau internet tentang penyelesaian sengketa melalui mahkamah I nternasional. Selanjutnya, diskusikan dengan kelompokmu apa yang menjadi dasar putusan mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional tersebut. TEROPONG Pada tanggal 3 Februari 2009, Mahkamah I nternasioal (MI ) menetapkan garis batas dalam rangka sengketa batas maritim antara Romania dan Ukraina terkait delimitasi batas maritim untuk Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen di sekitar Laut Hitam ( Black Sea). Sengketa antara kedua negara ini mulai dibawa ke MI pada September 2004 dan diputuskan Februari 2009, atau dengan kata lain memakan waktu hampir 5 tahun untuk mendapatkan hasilnya. Kedua negara, baik Romania maupun Ukraina melewati proses panjang dalam pengajuan sengketa batas ini. Keputusan yang diambil oleh MI adalah satu garis sebagai batas untuk dua buah zona maritim, ZEE dan Landas kontinen untuk kedua negara. Garis batas hasil putusan MI ini juga terkait erat dengan posisi Pulau Serpents, sebuah Pulau kecil milik Ukraina. Wilayah maritim yang disengketakan oleh Romania dan Ukraina berada di sekitar barat laut wilayah Laut Hitam. Laut Hitam, yang memiliki luas sekitar 432,000 km 2 terletak antara 40° 562 sampai 46° 332 LU dan antara 27° 272 dan 41° 422 BT. Di sebelah Barat Daya Laut Hitam, berjarak sekitar 20 mil laut dari Delta Danube, berada sebuah Pulau bernama Serpents. Pulau Serpents, yang terlihat pada kondisi laut pasang, memiliki luas sekitar 0.17 km persegi dan termasuk dalam wilayah kedaulatan Ukraina. Serpents Island memiliki peran penting dalam keputusan Mahkamah I nternasional terkait delimitasi batas maritim untuk ZEE dan Landasa Kontinen antara Romania dan Ukraina. Titik 1 dan titik 2 adalah titik-titik yang terletak pada busur batas zona Laut Teritorial yang diklaim menggunakan Serpents I sland sebagai titik pangkal (lihat gambar 2). I ni merupakan bukti bahwa pulau-pulau kecil, seperti Serpents I sland (yang memiliki luas hanya 0,17km persegi), memiliki peran penting dalam delimitasi batas maritim. Bagaimana I ndonesia? I ndonesia, yang memiliki ratusan pulau kecil yang berbatasan dengan negara lain, dapat mengambil pelajaran penting atas keputusan Mahkamah I nternasional terkait batas zona ZEE dan Landas Kontinen antara Romania dan Ukraina. Peran penting Serpents I sland menjadi bukti bahwa pulau-pulau kecil dapat menjadi faktor penting dalam delimitasi batas maritim dengan negara tetangga. Sumber: batasmaritim.wordpress.com Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 175 E. Menghargai Putusan Mahkamah Internasional Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Internasional. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. Sebaliknya, jika suatu keputusan Mahkamah Internasional telah diputuskan segala konsekuensinya yanga da harus diterima. Hal itu mengingat bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah Internasional merupakan putusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Putusan Mahkamah Internasional umumnya bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa. Namun, dalam hal-hal khusus upaya banding terhadap putusan arbitrase kepada Mahkamah Internasional dimungkinkan. Contohnya adalah dalam kasus Guined Bissau (1991), mahkamah memberikan beberapa alasan yang memungkinkan adanya upaya banding terhadap putusan, yaitu Excess de Pouvoir. Di mana badan arbitrase memutuskan suatu sengketa melebihi wewenang yang diberikan pada pihak atau yang tidak diminta para pihak. Para arbiter tidak mencapai suatu putusan secara mayoritas dan tidak cukupnya alasanalasan bagi putusan yang dikeluarkan. Pada dasarnya putusan Mahkamah Internasional adalah pernyataan majelis hakim Mahkamah Internasional dalam sidang pengadilan terbuka, berupa ketetapan majelis terhadap masalah yang disengketakan, berkekuatan hukum tetap dan final, serta harus diterima oleh para pihak yang bersengketa. Putusan tersebut haruslah dihargai sebagai upaya mewujudkan keadilan global. Meskipun ada pihak yang merasa dirugikan, menang atau kalah bukanlah hal yang utama. Hal yang terpenting adalah semua pihak belajar untuk lebih tertib dalam menjaga integritas bangsa dan wilayahnya sekaligus berperan dalam mewujudkan perdamaian dunia. Contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional adalah sengketa antara Indonesia dan Malaysia mengenai kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan. Kedua negara sama-sama beranggapan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah wilayahnya. Indonesia menyatakan kedua Pulau tersebut sebagai wilayahnya berdasarkan bukti-bukti histories, sedangkan Malaysia juga memiliki bukti-bukti lain yang menyatakan kedua pulau tersebut sebagai wilayahnya. Setelah melalui berbagai perundingan bilateral dan tidak menemukan kesepakatan, akhirnya kedua negara sepakat membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional. Pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah Malaysia berdasarkan kenyataan bahwa Malaysia dianggap telah melakukan kedaulatan yang lebih efektif atas Pulau Sipadan Ligitan. Terhadap putusan tersebut Indonesia merasa dirugikan. Akan tetapi, pemerintah Indonesia harus menerima hasil tersebut, sebagai konsekuensi penyelesaian perkara tersebut melalui mahkamah internasional. Penyelesaian secara damai dianggap lebih baik dan bermartabat daripada cara-cara kekerasan. Di samping itu, hal ini merupakan bentuk penghormatan negara Indonesia terhadap hukum termasuk hukum internasional. 176 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Uji Pemahaman Kew arganegaraan Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar. 1. Deskripsikan pendapatmu mengapa para pihak yang bersengketa wajib menghormati putusan mahkamah internasional. 2. Deskripsikan pendapatmu apakah penyelesaian sengketa melalui mahkamah internasional merupakan jalan terakhir bagi para pihak yang bersengketa. 3. Deskripsikan pendapatmu mengapa penyelesaian sengketa secara damai dianggap lebih bermartabat jika dibandingkan dengan penyelesaian dengan cara kekerasan. 4. Deskripsikan sikap pemerintah Indonesia terhadap putusan mahkamah internasional atas Pulau Sipadan dan Ligitan yang dianggap merugikan. 5. Deskripsikan apakah putusan mahkamah internasional dapat dimintakan banding. Kegiatan 6 MARI BERDI SKUSI Setelah kamu mempelajari dan memahami materi menghargai putusan Mahkamah I nternasional, coba berikan gambaran tentang bentuk menghargai putusan Mahkamah I nternasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Diskusikan permasalahan tersebut dengan teman sebangku. REFLEKSI Sudahkah kamu memahami konsep tentang sistem hukum dan peradilan internasional? Pelajarilah materi dalam bab ini dengan saksama. Jangan ragu untuk bertanya kepada guru jika ada hal-hal yang belum kamu kuasai. Pembiasaan 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890 Hukum di samping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya. Pemahaman tentang proses hukum yang adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun, kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 177 I NTI SARI 1. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. 2. Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum adalah pergaulan internasional. Subjek hukum internasional terdiri atas negara, palang merah internasional, organisasi internasional, tahta suci, individu, pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa. 3. Secara umum, penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua cara, yakni penyelesaian dengan cara damai dan penyelesaian dengan kekerasan atau paksaan. 4. Pengadilan internasional dilaksanakan oleh komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang meliputi mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional, dan panel khusus dan spesial pidana internasional. 5. Persidangan mahkamah internasional dapat dibedakan atas mekanisme normal dan mekanisme khusus. Uji Kompetensi ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ A. Pilihlah salah satu jaw aban yang tepat. 1. Tujuan hukum internasional adalah …. a. menciptakan sistem hukum internasional b. membentuk sistem peradilan internasional c. menciptakan suasana damai di antara bangsa-bangsa d. memperlakukan bangsa-bangsa secara adil e. melindungi kepentingan para bangsa dan negara 2. Negara sebagai subjek hukum internasional berkewajiban untuk tidak melakukan intervensi-intervensi yang dilarang, yaitu …. a. melakukan bela diri b. mengesampingkan kemerdekaan suatu negara c. menghindari ancaman dari negara lain d. yang tidak bersifat diktatorial e. melindungi kepentingan warga negaranya di luar negeri 178 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 3. Sumber hukum Internasional menjelaskan tentang di mana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum Internasional. Sumber hukum ini berarti sumber hukum …. a. formal b. material c. lokal d. spiritual e. prosedurial 4. Negara sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi beberapa kualifikasi. Di antara semua kualifikasi yang terpenting adalah …. a. wilayah tertentu b. kemampuan untuk mengadakan hubungan c. kemampuan untuk mengadakan perjanjian d. penduduk tetap e. pemerintah 5. Pertimbangan perlunya melakukan ratifikasi adalah seperti disebutkan di bawah ini, kecuali …. a. untuk memperoleh pendapat umum b. untuk menyesuaikan dengan hukum nasionalnya c. perjanjian perlunya diundangkan lebih dahulu d. setiap negara memiliki kedaulatan e. untuk mengkaji dokumen perjanjian 6. Ratifikasi berarti permintaan … kepada kepala negara. a. perundingan b. pendaftaran c. persetujuan d. pengesahan e. kekuasaan 7. Kesamaan antara hukum perdata internasional dan hukum internasional publik adalah sama-sama mengatur…. a. hubungan/persoalan yang melintasi batas negara b. hukum internasional c. hubungan antarnegara d. hubungan internasional yang bukan bersifat perdata e. hubungan antara para pelaku hukum 8. Kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional di beberapa sumber, kecuali …. a. adat kebiasaan b. prinsip-prinsip umum c. keputusan pengadilan d. perjanjian internasional e. kebiasaan internasional Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 179 9. Yang merupakan dasar dari tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional adalah …. a. resolusi majelis umum PBB b. piagam PBB c. perjanjian internasional antarnegara d. keputusan majelis umum PBB e. resolusi dewan keamanan PBB 10. Definisi mengenai hukum internasional menyebutkan bahwa hukum internasional itu mengikat …. a. negara b. pemerintah c. masyarakat d. orang per orang e. kelompok orang 11. Apabila salah satu pihak menolak melakukan ratifikasi, perjanjian sudah mengikat sejak …. a. penandatanganan dilakukan b. diumumkan c. pelaksanaan perjanjian d. dipublikasikan e. diundangkan 12. Pada dasarnya setiap negara memiliki kedaulatan untuk menolak melakukan ratifikasi. Akan tetapi, dalam praktiknya ratifikasi diharapkan dilakukan dengan pertimbangan dilakukannya ratifikasi untuk …. a. melindungi pihak yang lemah b. mencegah perang antara para pihak c. menjaga kesopanan antara para pihak d. menjaga perdamaian e. menghindari kekerasan 13. Pengadilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah pengadilan …. a. panel khusus pidana internasional b. panel spesial pidana internasional c. pengadilan internasional permanen d. mahkamah internasional e. mahkamah pidana internasional 14. Berikut ini adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan negara lain, kecuali …. a. intervensi b. mediasi c. negosiasi d. konsiliasi e. arbitrase 180 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 15. Prosedur ratifikasi tingkat pengaturannya diserahkan kepada …. a. hukum internasional b. konferensi Wina c. hukum Internasional d. sekretariat PBB e. persetujuan para pihak 16. Keikutsertaan negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa dalam sebuah persidangan mahkamah internasional disebut …. a. advisory b. intermediasi c. mediasi d. putusan sela e. intervensi 17. Berikut yang bukan termasuk intervensi sah adalah …. a. objek intervensi melakukan pelanggaran berat terhadap hukum Internasional b. intervensi untuk melindungi hak-hak warga negara c. intervensi kolektif d. blokade secara damai e. pertahanan diri 18. Tujuan dari cara-cara penyelesaian melalui kekerasan dengan cara perang dan tindakan bersenjata nonperang adalah …. a. untuk melakukan pembalasan terhadap negara-negara lain b. untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara jajahan c. untuk menguasai segala aspek dalam negara itu d. untuk menjadi negara adidaya dan memperluas daerah kekuasaan e. untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syaratsyarat penyelesaian terhadap negara lain 19. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara …. a. negara dengan negara dan negara dengan perseorangan b. negara dengan negara c. negara dengan perseorangan d. negara dengan negara dan subjek hukum bukan negara e. subjek hukum bukan negara satu sama lain 20. Secara umum, cara-cara penyelesaian sengketa internasional dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu …. a. retorsi dan mediasi b. penyelesaian di mahkamah Internasional dan penyelesaian dengan cara kekerasan c. negosiasi dan arbitrase d. cara-cara penyelesaian damai dan cara kekerasan apabila cara damai gagal e. penyelesaian inkuiri dan yudisial Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional 181 B. Jaw ablah pertanyaan di baw ah ini dengan benar. 1. Jelaskan asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dalam asas hukum Internasional. 2. Jelaskan subjek-subjek hukum internasional. 3. Jelaskan asas tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain dalam asas hukum internasional. 4. Jelaskan mengenai kebiasaan internasional sebagai sumber hukum internasional. 5. Jelaskan retorsi sebagai cara penyelesaian sengketa internasional melalui paksaan. 182 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Evaluasi Semester 2 A. Pilihlah salah satu jaw aban yang tepat. 1. Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional adalah …. a. masyarakat internasional b. badan hukum internasional c. organisasi internasional d. bangsa e. negara 2. Hukum Internasional yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu dan mengikat negara di wilayah tersebut disebut …. a. hukum dunia b. hukum antarnegara c. hukum nasional d. hukum regional e. hukum wilayah 3. Jaminan akan hak asasi manusia Indonesia tertuang dalam UUD 1945 …. a. pasal 28A UUD 1945 b. pasal 28A - 28J UUD 1945 c. pasal 28A - 28I UUD 1945 d. pasal 28 dan 28A UUD 1945 e. pasal 28 UUD 1945 4. Pendapat para sarjana yang dapat dipakai sebagai sumber hukum dapat dipakai untuk …. a. mengganti peraturan yang sudah usang b. menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum c. menambah norma hukum d. memberikan penafsiran peraturan e. memperbarui peraturan lama 5. Pembentukan pengadilan internasional HAM dilakukan oleh PBB atas rekomendasi dari …. a. negara anggota b. komisi HAM PBB c. Sekretaris Jendral d. Dewan keamanan e. Mahkamah Internasional Bab 5 Sistem Evaluasi Semester Hukum 2 dan Peradilan I nternasional 183 6. Didasarkan pada UU No. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional maka perjanjian internasional yang penting dengan negara lain dilakukan dengan …. a. ketetapan MPR b. peraturan pemerintah c. putusan DPR d. putusan Presiden e. undang-undang 7. Contoh instrumen perjanjian internasional tidak tertulis adalah …. a. charter b. convention c. treaty d. deklarasi unilateral e. covenant 8. Pengesahan perjanjian internasional oleh negara penandatanganan perjanjian menurut ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan disebut …. a. ratifikasi perjanjian internasional b. persetujuan perjanjian internasional c. penerimaan perjanjian internasional d. perundingan perjanjian internasional e. penandatanganan perjanjian internasional 9. Untuk kasus pelanggaran HAM berat di Yugoslavia telah dibentuk lembaga peradilan, yaitu …. a. ICTT b. ICTY c. ICTF d. ILO e. ICTI 10. Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, kekuasaan mengadakan perjanjian internasional dengan negara lain merupakan kekuasaan …. a. menteri luar negeri b. presiden bersama DPR c. presiden selaku kepala negara d. DPR sebagai legislatif e. presiden sebagai eksekutif 11. Salah satu alasan penting dibuatnya perjanjian internasional adalah …. a. meningkatkan kerja sama b. mewujudkan dunia baru yang damai c. menjamin kepastian hukum internasional d. menumbuhkan kesungguhan setiap negara e. menghormati kedaulatan negara lain 184 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 12. Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah …. a. keputusan presiden b. UU c. Tap MPR d. Pancasila e. UUD 1945 13. Indonesia telah memprakarsai berdirinya organisasi regional untuk wilayah Asia Tenggara, yaitu …. a. NATO b. MEE c. ASEAN d. PBB e. APEC 14. Lembaga di bawah organisasi PBB yang bergerak di bidang keuangan adalah …. a. IMF b. ILO c. WHO d. FAO e. UNESCO 15. Konsideransi resolusi majelis umum PBB No. 2625 tahun 1970 berisi tentang …. a. hukum internasional antarnegara b. prinsip-prinsip hukum internasional c. sumber-sumber hukum internasional d. hukum perdata internasional e. hukum internasional publik 16. Alasan utama pandangan bahwa hukum nasional lebih utama dari hukum internasional adalah …. a. hukum nasional bersumber pada kemauan negara b. hukum internasional lebih bersumber pada kemauan bersama masyarakat negara c. kedua perangkat hukum, yakni hukum nasional dan hukum Internasional mempunyai sumber yang berlainan d. dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional terletak dalam wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional e. bahwa ada suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara di dunia Bab 5 Sistem Evaluasi Semester Hukum 2 dan Peradilan I nternasional 185 17. Tahap pertama dalam proses perjanjian baik bilateral maupun multilateral adalah …. a. persetujuan kepala negara b. penunjukan wakil c. pengesahan d. penandatanganan e. perundingan 18. Manfaat kerja sama ASEAN bagi Indonesia di bidang ekonomi adalah …. a. memudahkan Indonesia dalam mencari pinjaman b. menciptakan stabilitas kawasan Asia Tenggara berdasarkan persahabatan c. menjadikan Indonesia sebagai negara penentu di kawasan Asia Tenggara d. menjalin dan meningkatkan ketahanan dan keamanan nasional e. membantu dan memperlancar proses pembangunan nasional 19. Berikut ini adalah peranan hukum internasional dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara secara damai, kecuali …. a. penyelesaian lewat pengadilan b. mengusahakan perundingan c. menawarkan jasa-jasa baik d. melalui perantara e. melakukan tindakan militer 20. UNESCO merupakan salah satu badan khusus PBB yang mempunyai fungsi untuk …. a. meningkatkan upah buruh sedunia b. meningkatkan sarana telekomunikasi c. menaikkan taraf hidup rakyat d. meningkatkan bahan makanan pokok e. meningkatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan 21. Salah satu manfaat yang kita peroleh dalam membina kerja sama antarbangsa adalah …. a. meningkatkan persaingan antarnegara b. menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang terkenal di dunia c. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan d. meningkatkan persaudaraan antarbangsa e. merintis jalan perhubungan yang luas 22. Kerja sama bilateral merupakan …. a. kerja sama negara-negara Asia b. kerja sama negara-negara Afrika c. kerja sama dalam bidang perekonomian d. kerja sama negara-negara secara terbuka e. kerja sama dari dua negara 186 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 23. Pada dasarnya politik luar negeri RI yang bebas aktif diabadikan untuk …. a. kepentingan nasional b. kepentingan internasional c. kepentingan regional d. kepentingan negara e. kepentingan bangsa 24. Pihak yang menentukan perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara adalah …. a. pemerintah b. pihak militer c. rakyat dan pihak yang berwajib d. pemerintah negara dibantu dewan keamanan PBB e. aparat keamanan 25. Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa dapat berupa hubungan antara …. a. orang perorangan, kelompok, atau antarnegara b. orang perorang, atau antarkelompok c. negara d. kelompok orang e. orang perorang 26. Ratifikasi dilakukan oleh …. a. sekretariat PBB b. negara lain yang tidak ikut dalam perjanjian internasional c. kepala negara dari negara peserta d. PBB e. wakil yang ditunjuk oleh negara peserta perjanjian 27. Berikut ini adalah bentuk-bentuk dari pengesahan perjanjian internasional, kecuali …. a. aksesi b. penerimaan c. penyetujuan d. penandatanganan e. ratifikasi 28. Politik luar negeri RI yang bebas aktif untuk pertama kali dikemukakan oleh …. a. Moh. Yamin b. Soekarno c. Supomo d. Adam Malik e. Moh. Hatta Bab 5 Sistem Evaluasi Semester Hukum 2 dan Peradilan I nternasional 187 29. ASEAN adalah organisasi kerja sama negara-negara di kawasan Asia Tenggara dalam bidang …. a. ekonomi, sosial, dan pertahanan b. politik, ekonomi, dan sosial budaya c. perdagangan dan pertahanan d. ekonomi dan politik e. pertahanan dan sosial budaya 30. Struktur ASEAN yang sesuai dengan deklarasi Bangkok adalah seperti di bawah ini, kecuali …. a. standing committee b. pertemuan kepala pemerintahan c. sidang tahunan para menteri d. sekretaris nasional ASEAN e. komite-komite tetap dan khusus 31. Tokoh pendiri ASEAN yang berasal dari negara Indonesia adalah …. a. Moh. Yamin b. Moh. Hatta c. Adam Malik d. Ali Alatas e. Sukarno 32. Berikut adalah negara-negara yang memiliki hak veto dalam Dewan Keamanan PBB, kecuali …. a. China b. Prancis c. Jerman d. Inggris e. Amerika Serikat 33. Kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan disebut …. a. perjanjian internasional b. doktrin c. pakta d. kebiasaan internasional e. prinsip-prinsip umum 34. Pembedaan perjanjian internasional atas perjanjian bilateral dan multilateral berdasarkan …. a. objeknya b. cara berlakunya c. strukturnya d. jumlah peserta e. instrumennya 188 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 35. Berikut yang bukan termasuk aturan-aturan yang menjadi dasar proses persidangan Mahkamah Internasional adalah …. a. piagam PBB 1945 b. statuta Mahkamah Internasional c. konvensi Wina tahun 1963 d. Aturan Mahkamah 1970 e. panduan praktik I-IX Bab 5 Sistem Evaluasi Semester Hukum 2 dan Peradilan I nternasional 189 Evaluasi Akhir Semester A. Pilihlah salah satu jaw aban yang tepat. 1. Menurut Herbert Feith, dua budaya politik yang dominan di Indonesia adalah …. a. aristokrasi Jawa dan komunisme b. komunisme dan wiraswasta Islam c. aristokrasi Jawa dan wiraswasta Islam d. sosialisme radikal dan aristokrasi Jawa e. sosialisme demokratis dan sosialisme radikal 2. Beberapa anggota Polri dibebaskan dari tugasnya karena terbukti telah melanggar peraturan. Kasus ini merupakan contoh dari …. a. wujud persamaan hukum b. tindakan konstitusional pemerintah c. tindakan yang sangat tidak terpuji d. tindakan melanggar hak asasi e. pengaruh demokratisasi hukum 3. Berikut ini ciri pemilu yang demokratis adalah …. a. mekanisme pemilihan calon ditentukan oleh partai politik b. terjadi mobilisasi terhadap para pemilih c. adanya pengawas pemilu dari unsur birokrasi d. pembatasan jumlah peserta pemilu e. penghitungan suara secara jujur 4. Orang yang bersifat terbuka memiliki beberapa ciri, antara lain …. a. berbicara kepada siapa pun b. menghargai pendapat c. membenarkan pendapat sendiri d. banyak berpendapat e. bebas berbicara 5. Menurut UUD 1945, kita sebagai warga negara mempunyai hak untuk memperoleh …. a. pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan b. materi yang benar dan cukup banyak c. pekerjaan yang layak dan memadai d. pekerjaan yang sama e. jaminan sosial yang sama di bidang pekerjaan 190 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 6. Dalam Pancasila terkandung ajaran tentang demokrasi, dan masingmasing merupakan suatu ajaran dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang berarti bahwa …. a. sarana mencapai keadilan b. rakyat memiliki kedaulatan c. memberi kebebasan untuk menganut agama lain dan menghargai keyakinan orang lain d. persatuan dan kesatuan lebih utama dari perpecahan e. semua orang sama harkat dan martabatnya 7. Memberikan suara dalam Pemilu termasuk kategori partisipasi politik …. a. transisi b. pasif c. monoton d. aktif e. acuh 8. Kekuasaan yang menjalankan pemerintahan disebut kekuasaan …. a. birokrasi b. otoriter c. yudikatif d. legislatif e. eksekutif 9. Orientasi kognitif seseorang terhadap sistem politik lebih berkaitan dengan aspek …. a. pengetahuan b. perilaku c. emosi d. evaluasi e. sikap 10. Budaya politik adalah sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam begiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu. Hal ini adalah definisi budaya politik menurut …. a. Marbun b. Larry Diamond c. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba d. Colin Mac Andrews e. Almond dan Powell Bab 5 Sistem Evaluasi AkhirHukum Semester dan Peradilan I nternasional 191 11. Contoh perwujudan musyawarah dan mufakat di lembaga DPR/MPR dapat dilihat pada …. a. hasil-hasil keputusan sidang DPR/MPR b. proses pengambilan putusan DPR/MPR c. pengumuman hasil putusan DPR/MPR d. pemilihan anggota DPR dan DPRD e. pengajuan rancangan undang-undang 12. Setiap pemilih dan parpol peserta Pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan politik mana pun. Perlakuan tersebut termasuk asas pemilu …. a. umum b. adil c. bebas d. rahasia e. jujur 13. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani ”demos” dan ”kratos”. Demos artinya …. a. penyelenggara b. masyarakat c. pemerintah d. civil society e. rakyat 14. Di negara demokrasi, demokrasi berarti …. a. kaisar yang berkuasa b. raja memerintah rakyat c. pemerintah yang berkuasa d. raja pemegang kekuasaan e. pemerintahan oleh rakyat 15. Hal yang membedakan antara manusia yang satu dan lainnya adalah …. a. kebutuhan pokok b. kemauannya c. motivasinya d. kepribadiannya e. kepentingannya 16. Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD 1945 adalah …. a. kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan b. bebas mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak c. berkewajiban mematuhi hukum yang berlaku d. kebebasan berbicara dan berorganisasi sesuai dengan undang-undang e. kebebasan berpendapat sesuai dengan keinginan 192 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 17. Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk … politik. a. partisipasi b. situasi c. partai d. kekuatan e. sosialisasi 18. Pengambilan putusan yang sedapat mungkin dilaksanakan atas musyawarah untuk mufakat merupakan ciri demokrasi …. a. parlementer b. pancasila c. komunis d. presidensiil e. liberal 19. Organisasi politik yang menyalurkan berbagai pendapat atau aspirasi masyarakat merupakan fungsi organisasi politik sebagai …. a. wadah pembangunan nasional b. sarana komunikasi politik c. pembinaan dan pengembangan anggota d. tujuan organisasi e. penyalur kegiatan 20. Aspirasi dan pendapat masyarakat akan tersalurkan di dalam pemerintahan yang bersifat …. a. fasis b. terbuka c. otoriter d. militerisme e. tertutup 21. Keterbukaan dalam kemasyarakatan dan kenegaraan merupakan ciri pokok …. a. demokrasi b. kerajaan c. komunisme d. fasisme e. revolusi 22. Keadaan bahwa setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya adalah pengertian dari …. a. sama rata sama rasa b. hak asasi c. egoisme d. keadilan e. gotong royong Bab 5 Sistem Evaluasi AkhirHukum Semester dan Peradilan I nternasional 193 23. Salah satu ciri masyarakat maju adalah adanya kegiatan …. a. kasak-kusuk b. demonstrasi c. kampanye d. provokasi e. debat terbuka 24. Esensi keterbukaan dalam kehidupan bernegara adalah …. a. tanpa hukum b. kontrol terhadap pemegang kekuasaan c. pemilihan secara langsung d. perdagangan secara bebas e. kebebasan untuk melakukan apa pun 25. Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, perlu dilaksanakan rule of law. Di bawah ini yang termasuk prinsip rule of law, antara lain …. a. berlakunya peraturan perundang-undangan b. berlakunya pembagian tugas yang telah ditetapkan c. adanya kepastian hukum d. berlakunya asas oportunitas e. berlakunya asas praduga tak bersalah 26. Sistem demokrasi pemerintah Indonesia setelah dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah demokrasi …. a. liberal b. barat c. terpimpin d. sosialisme e. pancasila 27. Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan yang dicerminkan pada sila Pancasila, yaitu sila …. a. 1 b. 2 c. 3 d. 4 e. 5 28. Penyelenggaraan negara yang baik yang dapat menciptakan pemerintahan yang baik disebut …. a. akomodasi b. kualitas c. komunitas d. good governance e. transparansi 194 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI 29. 30. 31. 32. 33. 34. Pentingnya jaminan hukum dan keadilan adalah …. a. investasi dapat tumbuh dan berkembang b. untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara c. agar masyarakat dapat tumbuh dan berkembang d. memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa e. supaya aparat penegak hukum dapat dipercaya Akibat dari penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan adalah …. a. selalu menimbulkan kecurigaan terhadap orang lain walaupun itu benar b. terjadi kesewenang-wenangan oleh pengusaha c. dapat memperkokoh posisi penyelenggaraan pemerintah d. kepercayaan dari dunia luar berkurang terhadap negara e. sukar diharapkan partisipasi masyarakat untuk negara Sikap terbuka adalah sikap bersedia …. a. memberi dan menerima informasi b. memberi tetapi tidak mau menerima c. menerima tetapi tidak mau memberi d. menimba sebanyak mungkin e. berintegrasi dengan orang lain Tidak adanya keterbukaan dalam hidup bermasyarakat akan menimbulkan hal-hal berikut ini, kecuali …. a. kecurigaan b. prasangka c. saling tidak percaya d. kepuasan e. kebingungan Berikut ini yang termasuk subjek hukum internasional adalah …. a. kontras b. GAM c. Green Peace d. WHO e. PLO Empat macam kebebasan yang terkenal dari presiden W. Wilson seperti tersebut di bawah ini, kecuali kebebasan …. a. beragama b. dari penderitaan c. berbicara dan berpendapat d. dari kemelaratan e. dari ketakutan Bab 5 Sistem Evaluasi AkhirHukum Semester dan Peradilan I nternasional 195 35. Pihak yang dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional adalah …. a. badan hukum internasional b. masyarakat internasional c. organisasi internasional d. negara e. bangsa 36. Berikut ini adalah kelompok organisasi pembebasan yang termasuk dalam subjek hukum internasional, yaitu …. a. Green Peace d. WHO b. Kontras e. PLO c. GAM 37. Perwakilan diplomatik berwenang menyelenggarakan kepentingan politik negaranya di luar negeri tempat ia bertugas, sedangkan perwakilan konsuler …. a. tidak memiliki kekebalan b. mengadakan perbandingan dengan negara tempat ia bertugas c. tidak memerlukan konstitusi dengan kepala negara d. mewakili negara pengirim di negara penerima di bidang politik e. tidak berwenang mewakili negaranya di bidang politik 38. Parpol mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Hal ini merupakan fungsi parpol sebagai sarana …. a. pengatur konflik b. rekruitmen politik c. pemenang pemilu d. komunikasi politik e. sosialisasi politik 39. Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat untuk rakyat, oleh sebab itu, tindakan pemerintah harus …. a. didukung oleh seluruh rakyat b. sesuai dengan kehendak penguasa c. diawasi secara konflik d. sesuai dengan kehendak rakyat e. diamankan dari pengawasan rakyat 40. Fenomena makin maraknya kelompok orang yang tidak memilih dalam pemilu (golput) di Indonesia mengindikasikan bahwa …. a. orang tersebut tidak bertanggung jawab terhadap masa depan negara b. orang tersebut telah melaksanakan hak pilih aktifnya dengan tanggung jawab c. manifestasi kekecewaan yang mendalam terhadap negara d. orang tersebut tidak bertanggung jawab atas hak yang diberikan e. orang tersebut apatis terhadap politik dalam negara 196 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI DAFTAR PUSTAKA BP7 Pusat. 1995. Undang-Undang Dasar, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Garis-Garis Besar Haluan Negara. Bahan Penataran P4. Jakarta: BP-7 Pusat. B. Sukarno. 2005. Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis. Surakarta: UNS Press. Budiharjo, Miriam. 1996. Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia. Cemerlang. 2003. UU RI No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Cemerlang. Citra Umbara. 2001. UU Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 200 dan UU HAM 1999. Bandung: Citra Umbara. Citra Umbara. 2003. UU No. 22 Tahun 2003 Tentang SUSDUK MPR, DPR, DPR, dan DPRD. Bandung: Citra Umbara. Citra Umbara. 2005. UU Otonomi Daerah 2004. Bandung: Citra Umbara. Citra Umbara. 2005. Amendemen terhadap Piagam Jakarta dan UUD 1945 . Bandung: Citra Umbara. Depdiknas. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk Pendidikan Kewarganegaraan, dilengkapi dengan Sillabus Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Depdiknas BSNP. Depdiknas. 2006. Standar Kompetensi Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2006. Jakarta: Depdiknas. Fakih, Mansour. 2003. Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan. Yogyakarta: Insist Press. Gaffar, Afan. 1999. Politik Indonesia Transisi ZMenuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar. Hans Kohn, Sumantri Mertodipuro. 1976. Nasionalisme. Arti dan Sejarahnya. Jakarta: PT Pembangunan. Humas MPRS. 1966. Ketetapan-Ketetapan MPRS Tonggak Konstitusional Orde Baru. Jakarta: Pancuran Tujuh. Ikhtiar Baru. 1986. Ensiklopedia Indonesia (7 jilid dan 1 Suplemen). Jakarta: CV Ikhtiar Baru. Iwan Gayo (ed). tth. Buku Pintar Seri Senior. Jakarta: Iwan Gayo Associaties. Lanur, Alex (ed.). 1995. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka. Yogyakarta: Kanisius. Pustaka Timur. 2009. Konstitusi Indonesia. UUD 1945 dan Amandemen I, II, III, dan IV Plus Piagam Jakarta, Konstitusi RIS, UUDS 1950, Dekrit Presiden, 5 Juli 1959. Yogyakarta: Pustaka Timur. Bab 5 Sistem Daftar Pustaka Hukum dan Peradilan I nternasional 197 Malik, Adam. 1970. Riwayat Proklamasi 17 Agustus 1945. Jakarta: Bhratara. _______. 1982. Mengabdi Republik (3 jilid). Jakarta: PT Gunung Agung. Mas’oed, Mochtar dan Colin MacAndrews. 2000. Perbandingan Ssitem Politik. Jogjakarta: UGM Press. Muh. Yamin. 1959. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar. Jakarta: Prapanca. Pustaka Pelajar. 2006. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Rauf, Maswadi. 2000. Arti Penting Pemilu 1999. Bandung: Mizan. Romli Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi. Bandung: Mandar Maju. Radjiman. 2000. Glosarium Ilmu-Ilmu Sosial. Surakarta: UNS Press. Tim. 2000. Pendidikan Pancasila I. (Aspek Historis, Ajaran Ilmiah, Filosofis Eelemnter) Surakarta: Univ. Sebelas Maret. Tim. 1981. Bahan Penataran P4, Undang-Undang Dasar 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara. Jakarta: BP7 Pusat. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Jakarta: Sinar Grafika. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Partai Politik. Jakarta: Sinar Grafika. UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika. Von Schmid, Boentarman. 1961. Pemikiran tentang Negara dan Hukum. Jakarta: PT Pembangunan. W. van Hoeve. tth. Ensiklopedia Indonesia. Bandung-‘s-Gravenhage: W. Van Hoeve. 198 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI GLOSARI UM Adat, kebiasaan magis religius dari suatu kehidupan masyarakat tradisional dan mencakup: nilai budaya, norma hukum, aturan adat yang saling berkaitan dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan tradisional. Adat istiadat, suatu aturan tidak tertulis yang sudah mantap dan mencakup segala konsepsi sistem budaya dari suatu kebudayaan untuk mengatur tindakan manusia dalam kehidupan sosialnya. Adat sopan santun, dalam sistem kekerabatan adalah adat yang menentukan tingkah laku orang berinteraksi antara sesamanya, seperti diharapkan oleh masyarakat yang bersangkutan. Adatrecht, hukum adat/kebiasaan dalam masyarakat yang mempunyai akibat hukum dan sangsi hukum pula (Hukum Adat). Bapak Hukum Adat Indonesia adalah Van Vollenhoven, seorang Belanda. Agama, sikap masyarakat atau sekelompok manusia terhadap kekuatan dan kekuasaan mutlak yang diyakini sebagai sesuatu yang menentukan atau berperan menentukan nasib sekelompok manusia itu sendiri, yang kemudian menjadi suatu sistem untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, dunia gaib, dan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungannya. Agama Religi, sistem yang terdiri atas konsep-konsep yang dipercaya dan menjadi keyakinan secara mutlak oleh suatu umat dan upacara-upacara beserta pemuka-pemuka yang melaksanakannya. Amendemen, usul perbaikan atau perubahan atas beberapa pasal dari rencana Undang-Undang yang akan diajukan kepada sidang DPR (Parlemen) untuk diputuskan. Angket, penyelidikan atas perintah atau dengan perantaraan suatu badan pemerintahan. DPR mempunyai hak menyelidiki, menurut aturan-aturan yang ditetapkan dalam UU, yaitu hak mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan atas suatu hal, di luar pengawasan dan tanggung jawab Pemerintah. Biasanya Parlemen membentuk Panitia Ad Hoc untuk keperluan tersebut. Declaration of Independence, pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat, 4 Juli 1776. Teksnya disusun oleh Thomas Jefferson. Pernyataan ini juga merupakan tafsir asas yang mengandung dalil: hak-hak mutlak akan hidup, kemerdekaan, dan usaha mencapai bahagia, dan yang menyatakan semua manusia itu sama, dan adalah hak bahkan kewajiban manusia untuk menumbangkan pemerintahan despotis. Declaration of Human Rights, pernyataan hak-hak manusia dinyatakan oleh anggota-anggota Parlemen Inggris pada 13 Pebruari 1689 dan merupakan asas Konstitusi Inggris. Kemudian, diperkuat oleh Bill of Rights pada 16 Desember 1689 yang Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional Glosarium 199 diciptakan oleh Parlemen Inggris. Pernyataan ini mewajibkan Raja untuk menghormati hak-hak penduduk dan parlemen sebagai badan perwakilan mereka. Inilah yang disebut The Glorious Revolution (Revolusi Gemilang), karena rakyat (lewat Dewan Perwakilan Rakyat atau parlemen) memperoleh kemenangan gemilang terhadap Raja atas hak-haknya tanpa pertumpahan darah. Demokrasi, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi langsung, sistem pemilihan wakil-wakil dalam pemerintahan secara langsung oleh warga yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Demokrasi perwakilan, sistem pemilihan wakil-wakil yang duduk dalam Badanbadan Perwakilan.(Demokrasi tidak langsung). Demokrasi liberal, demokrasi bebas oleh partai-partai. Demokrasi terpimpin, demokrasi yang dipimpin oleh cita-cita revolusi (di Indonesia). Demokrasi Pancasila, demokrasi musyawarah atau demokrasi kekeluargaan (di Indonesia). Demokrasi parlementer, pemerintah (kabinet) tidak bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi kepada DPR. Demokrasi presidensil, kabinet bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Perdana Menteri. Eksekutif, berkenaan dengan pengurusan atau pengelolaan pemerintahan, atau penyelenggaraan sesuatu, mempunyai wewenang dan kekuasaan menjalankan undang-undang; pejabat tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada direktur utama atau pimpinan tertinggi perusahaan atau organisasi. Lembaga eksekutif, lembaga pelaksanaan undang-undang. Dalam sistem pemerintahan, dimaksud lembaga eksekutif adalah Kepala Negara (Presiden) bersama Dewan Menteri, sebagai pembantu Presiden. Lembaga legislatif adalah lembaga pembuat Undang-Undang dan dijabat oleh DPR (parlemen). Lembaga Yudikatif adalah lembaga pengawas pelaksanaan Undang-Undang dan dijabat oleh Lembaga Kehakiman dan Pengadilan. Falsafah, filsafat, anggapan, gagasan, dan sikap batin yang paling umum yang dimiliki oleh manusia atau masyarakat; pandangan hidup. Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakekat segala yang ada, sebab, asal, dan hukunya dan teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan; ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika, dan epistemologi. Falsafah sosial, ilmu yang menerangkan dan mentafsirkan fenomena sosial dalam hubungan etika dan nilai-nilai masyarakat yang bersangkutan. Globalisme, paham kebijaksanaan nasional yang memperlakukan seluruh duniasebagai lingkungan yang pantas untuk pengaruh politik. 200 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Globalisasi, tindakan atau perbuatan yang berpandangan menyeluruh atau mendunia. Glosarium, kamus dalam bentuk ringkas; kata-kata penting tentang sesuatu bidang ilmu tertentu dengan penjelasan atau tafsirannya, sejarahnya, dsb. Hak, (yang) benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karebna telah ditentukan oleh UU, peraturan, dsb). Hak amandemen, hak untuk mengusulkan perubahan Rancangan UU. Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan lembaga-lembaga pemerintah, atau tentang tindakan-tindakan para anggota Dewan tersebut. Hak asasi, hak yang dasar atau pokok, misalnya hak hidup, hak mendapatkan perlindungan, hak hidup layak; hak mengeluarkan pendapat, dsb. Hak cipta, hak seseorang terhadap hasil penemuannya yang dilindungi oleh UU (seperti hak cipta mengarang, menulis buku, menggubah musik, dsb). Hak inisiatif, hak anggota DPR untuk mengajukan UU mengenai masalah tertentu kepada Pemerintah. Hak prerogatif, hak khusus atau istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara. Misalnya memberi grasi, amnesti, tanda jasa, gelar kehormatan, dsb. Hukum, sistem pengendalian kehidupan masyarakat yang terdiri atas aturan adat, undang-undang, peraturan, dsb; norma tingkah laku yang dibuat dan dilaksanakan oleh orang-orang berwenang dalam masyarakat yang bersangkutan, untuk mengatur hubungan antar manusia, manusia dengan negara, manusia dengan golongan, dsb. Yang bersifat memaksa (mengikat); pelanggaran terhadap hukum akan dikenai sangsi hukum. Hukum acara, segala peraturan mengenai penentuan, penarikan, dan pemutusan perkara. Hukum acara perdata, hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum acara pidana, hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana material dan hukum pidana formal. Hukum adat, hukum tidak tertulis yang berlaku di dalam masyarakat adat di daerah pedesaan, dan selanjutnya dapat pula digunakan oleh para penguasa pengadilan dalam menentukan sesuatu keputusan. Hukum perdata, hukum yang mengatur hak harta benda dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara; Hukum pidana, hukum mengenai kejahatan atau pelanggaran (kriminal). Ideologi, rangkaian konsep suatu cita-cita yang diemban dan diidam-idamkan oleh suatu kelompok golongan, gerakan, negara tertentu yang dijadikan pendapat yang mengarahkan tujuan untuk kelangsungan hidupnya. Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional Glosarium 201 Ideologi politik, sistem kepercayaan yang menerangkan dan membenarkan suatu tatanan politik yang ada atau yang dicita-citakan dan memberikan strategi yang berupa rancangan, prosedur, instruksi, serta program untuk mencapainya; himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, dan keyakinan (Weltanschaung) yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang yang menjadi dasar dalam menetukan sikap terhadap kejadian dan masalah politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politiknya. Ada bermacammacam ideologi di dunia ini, misalnya, sosialisme, Leninisme, nasionalisme, agama, Ideologi Pancasila, Marxisme, dsb. Konstitusi, hukum dasar tertulis, undang-undang dasar. Liberalisme, paham yang mengajarkan kebebasan dan menghormati hak-hak asasi individu. Misalnya, kebebasan berserikat, berkumpul, mengadakan rapat, berorganisasi, mengeluarkan pendapat, dsb. Nasion (nation), kolektif manusia dengan suatu solidaritas yang ditujukan kepada suatu identitas negara yang berdaulat. Nasional, kebangsaan, bersifat bangsa sendiri, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri. Nasionalisme, minat dan semangat suatu bangsa (nation) untuk mendirikan sebuah negara nasional yang merdeka dan berdaulat. Nepotisme, pertemanan di dalam perdagangan atau pemerintahan yang dikaitkan dengan hubungan keluarga. Norma, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat; dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima dan dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu dalam rangka menghadapi sistem budaya. Pancasila, lima dasar atau asas. Pancasila dijadikan dasar Negara RI terdiri atas lima asas atau dasar pandangan hidup, sikap hidup dan filsafat bangsa Indonesia. Diusulkan oleh Ir Soekarno pada sidang BPUPKI, 1 Juni 1945. Diadakan perubahan dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945; dan akhirnya ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada Pembukaan UUD 1945, alinea keempat. Politik, ilmu politik, pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, dsb); segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain atau kebijakan, cara bertindak dalam menghadapi atau menangani suatu masalah. Politik pintu terbuka, politik yang memperbolehkan penanaman modal asing di dalam negeri. Republik, negara yang diperintah melalui sistem pemilihan dari rakyat (kepala negaranya disebut Presiden). Revolusi, gerakan perubahan masyarakat secara mendadak dan menyeluruh. 202 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI Revolusioner, sikap ingin mengubah keadaan dengan serentak, kalau perlu dengan kekuatan senjata. Separatisme, paham yang mencari keuntungan dengan memecah belah suatu golongan (bangsa, negara) untuk mendapatkan dukungan. Separatis, orang (golongan, kelompok) yang melakukan tindakan memecah belah. Sosialisme, pemerintahan yang menekankan pada pemerataan bidang produksi dan distribusi bidang ekonomi. Undang-Undang (UU), ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (badan eksekutif) dan disyahkan oleh Parlemen (DPR, badan legislatif), ditanda tangani oleh kepala negara (Presiden, Kepala Pemerintahan; raja) dan mempunyai kekuatan yang mengikat. UU Darurat, UU yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu memaksa (biasanya tanpa persetujuan Parlemen). Undang-Undang Dasar (UUD), UU yang menjadi dasar semua UU dan peraturan dalam suatu negara yang mengatur bentuk bentuk negara, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, , wewenang badan pemerintahan, dsb. Unitarisme, ajaran atau paham (kecenderungan) yang menginginkan bentuk negara kesatuan. Unifikasi, hal menyatukan, penyatuan, menjadikan seragam. Unilateral, secara satu pihak dilakukan (dipengaruhi, dsb.) oleh satu golongan saja; hubungan kekeluargaan yang didasarkan atas satu garis keturunan (bapak atau ibu saja). Wawasan nusantara, perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan. Weltanschaung, sikap terhadap kebudayaan, dunia, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya, serta semangat dan pandangan hidup filsafat yang terdapat pada zaman tertentu; dasar-dasar pandangan hidup filsafat. Bab 5 Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional Glosarium 203 I NDEKS A Apresiasi, 75 Arbitrase, 164 Aristokrasi, 28 ASEAN, 127 B Blokade damai, 168 Budaya politik, 5, 6, 7 C Chauvinisme, 97 Civil society, 32, 33 D Deklarasi Bangkok, 127 Demokrasi, 28 Demokratisasi, 31 Diplomasi, 98 Disposisi kewarganegaraan, 30 G Gentlemen agreement, 107 H Hukum internasional, 143 Intervensi, 169 I Jurdil, 28 K Keadilan sosial, 67 Kekuatan militer, 102 Kelompok pergaulan, 13 Keluarga, 13 Keterbukaan, 59 Komitmen kewarganegaraan, 30 Konsiliasi, 164 Konsul, 114 Kosmopolitisme, 97 L Law making treaty, 106 Legitimasi politik, 42 204 M Masyarakat madani, 32, 33 Mediasi, 164 Misi khusus, 115 Monarki, 28 Negoisasi, 164 N Organisasi Internasional, 147 P Palang Merah Internasional, 147, 149 Patronage, 9 Penyelesaian yudisial, 165 Perang, 167 Perjanjian internasional, 104, 105 Perserikatan Bangsa-Bangsa, 117 Politik partisipatif, 15 Propaganda, 100 Public good, 33 R Reprisal, 168 Republik, 28 Retorsi, 167 S Sarana ekonomi, 102 Sekolah, 13 Sengketa internasional, 162 Sosialisasi politik, 12 T Tahta suci, 149 Traktat Paris, 163 Transparansi, 59 Treaty contract, 106 Y Yurisdiksi, 143 Z Zoon politican, 95 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI I NDEKS PENGARANG A Abdurrahman Wahid, 18 Afan Gaffar, 8 Alan R. Ball, 6 Aristoteles, 65 Austin Ronney, 6 B Brown, 30 C Colin MacAndrews, 7 F Frans Magnes Suseno, 65 G Gabriel Almond, 5, 11, 13 H Henry B. Mayo, 30 J J. Frangkel, 98 John Dewey, 29 John Rowls, 68 K Kay Lawson, 5 Kenneth P. Langton, 11 IBab ndeks 5 Sistem Pengarang Hukum dan Peradilan I nternasional L Larry Diamond, 5, 33 Lord Acton, 73 M Macridis, 30 Max Weber, 9 Miriam Budiarjo, 31 Mochtar Mas’oed, 7 P Patrick, 32 Plato, 28 R Ramlan Surbakti, 11 Robert A. Dahl, 61 S Samuel Huntingtong, 28 T Thomas Hubbes, 65 Y Yahya Muhaimin, 9 Z Zamroni, 29 205 KUNCI JAWABAN BAB 1 A. Pilihan Ganda 1. 2. 3. 4. 5. d e a e d 6. 7. 8. 9. 10. d d a b a 11. 12. 13. 14. 15. c c e e a 16. 17. 18. 19. 20. e e c e c B. Essay 1. Budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran individu masingmasing dalam sistem itu. 2. Budaya politik subjek menunjuk pada orang-orang yagn secara pasif patuh pada pejabat-pejabat pemerintahan dan undang-undang, tetapi tidak melibatkan diri dalam politik ataupun memberikan suara dalam pemilihan. 3. Perhatikan uraian materi halaman 11. 4. Perhatikan uraian materi halaman 11. 5. Perhatikan uraian materi halaman 15. BAB 2 A. Pilihan Ganda 1. 2. 3. 4. 5. b a e b d 6. 7. 8. 9. 10. a b e a c 11. 12. 13. 14. 15. a d a b b 16. 17. 18. 19. 20. b c e c a B. Essay 1. 2. 3. 4. Perhatikan uraian materi halaman 13. Perhatikan uraian materi halaman 40. Perhatikan uraian materi halaman 29. Demokrasi adalah proses mengimplementaskan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara. 5. Perhatikan uraian materi halaman 41. 206 Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI BAB 3 A. Pilihan Ganda 1. 2. 3. 4. 5. c d a d a 6. 7. 8. 9. 10. d a a a e 11. 12. 13. 14. 15. b b c b c 16. 17. 18. 19. 20. a d a d d 16. 17. 18. 19. 20. e e c a c B. Essay 1. 2. 3. 4. 5. Perhatikan Perhatikan Perhatikan Perhatikan Perhatikan uraian uraian uraian uraian uraian materi materi materi materi materi halaman halaman halaman halaman halaman 68. 75. 67–68. 69–70. 61. BAB 4 A. Pilihan Ganda 1. 2. 3. 4. 5. a c c c b 6. 7. 8. 9. 10. e a c d d 11. 12. 13. 14. 15. b e b a e B. Essay 1. 2. 3. 4. 5. Perhatikan uraian materi halaman 106–108. Konvensi Genewa tahun 1949 dan Konvensi Wina tahun 1961. Perhatikan uraian materi halaman 126. Perhatikan uraian materi halaman 117 Perhatikan uraian materi halaman 111. BAB 5 A. Pilihan Ganda 1. 2. 3. 4. 5. a b b b d 6. 7. 8. 9. 10. a b e c a 11. 12. 13. 14. 15. Bab 5 Jawaban Kunci Sistem Hukum dan Peradilan I nternasional a b a a a 16. 17. 18. 19. 20. c a c b b 207 B. Essay 1. 2. 3. 4. 5. Perhatikan Perhatikan Perhatikan Perhatikan Perhatikan uraian uraian uraian uraian uraian materi materi materi materi materi halaman halaman halaman halaman halaman 143. 144. 143. 149. 164. EVALUASI SEMESTER 1 1. 2. 3. 4. 5. a e d c b 6. 7. 8. 9. 10. d a c a d 11. 12. 13. 14. 15. c c e b a 16. 17. 18. 19. 20. d c c c 21. 22. 23. 24. 25. a a c d d 26. 27. 28. 29. 30. e a b b a 31. 32. 33. 34. 35. a c a a e c e c a a 16. 17. 18. 19. 20. c e a e e 21. 22. 23. 24. 25. d e e c a 26. 27. 28. 29. 30. c b a b a 31. 32. 33. 34. 35. d c a a e EVALUASI SEMESTER 2 1. 2. 3. 4. 5. e d a b d 208 6. 7. 8. 9. 10. d e a e c 11. 12. 13. 14. 15. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/ MA Kelas XI