KOPERASI SYARIAH
A.
Pengertian Koperasi Syariah
Secara etimologi, koperasi berasal dari kata dalam bahasa inggris yaitu
cooperatives; merupakan gabungan dua kata co dan operation. Dalam bahasa
Belanda disebut cooperatie, yang artinya adalah kerja sama. Dalam bahasa
Indonesia dilafalkan menjadi koperasi.
Dasar hukum koperasi di Indonesia adalah Pasal 33 UUD RI Tahun 1945
dan UU RI Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasam Pasal
33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4)
dikemukakan bahwa “”perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan”, sedangkan menurut Pasal 1 UU RI No. 25 Tahun 1992, yang
dimaksud koperasi di Indonesia adalah:
“Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagaimana dalam pasal 33 UU RI No. 25 Tahun 1992 koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan
pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Dalam tujuan tersebut dapat dipahami bahwa koperasi adalah sebagai satusatunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan
susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sebagaimana yang
telah dikemukakan dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945.1
1
Subandi, Ekonomi Koperasi: Teori dan Praktik, (Bandung: Alfabeta, 2013), 20.
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum: dengan
keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menjalankan usaha bersama untuk
memenuhi kebutuhan dibidang ekonomi secara bersama berdasarkan UU,
mempunyai ciri khas dalam keanggotaan (baik anggota pendiri maupun anggotaanggota baru). Anggota koperasi jumlahnya relatif besar dan mempunyai
kebebasan untuk keluar masuk. Status masing-masing anggota adalah sebagai satu
kesatuan dalam koperasi. Koperasi mempunyai karakteristik tersendiri dalam
pendiriannya yaitu didirikan oleh banyak orang. Dalam peraturan koperasi di
Indonesia, koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 (dua puluh)
orang yang secara bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu
koperasi. Dengan adanya ketentuan jumlah minimal anggota pendiri, maka secara
logika dapat dipahami bahwa pendirian koperasi sejak awal mempunyai aspek
hukum perikatan; dalam hal ini perikatan dalam 20 (dua puluh) orang anggota
pendiri koperasi tersebut. Hal yang paling utama yang harus dipenuhi terlebih
dahulu oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat akta pendirian suatu
koperasi adalah adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersamasama mengikatkan diri untuk mendirikan sebuah koperasi.2
Koperasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan
asasnya adlah kekeluargaan. Landasan operasionalnya adalah Undang-Undang RI
Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian sebagai pengganti Undang-
Undang RI Nomor 12 Tahun 1967.Dalam konteks koperasi, definisi koperasi
menurut pandangan Bung Hatta adalah usaha bersamauntuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat seorang buat semua dan
semua buat seorang.3
Sedangkan menurut UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
2
Andjar, Hukum Koperasi Indonesia...h.80
3
Bernhard Limbong, Pengusaha Koperasi, (Jakarta: CV Rafi Maju Mandiri, 2010), h 65.
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.4 Koperasi Syariah secara
teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan
usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah.
Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan
usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.
Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh
produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan hal
tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidangbidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping
itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi
derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
B. Dasar Hukum Koperasi Syariah
1.
Undang-undang No. 25 Tahun
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang
undang ini menegaskan bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan
anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan
wewenang serta tanggung jawab pemerintah. Wewenang tersebut dapat
dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi.
Dengan demikian pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal
organisasi koperasi namun hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip
kemandirian koperasi.Undang undang ini di susun dengan maksud untuk
memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, peran, manajemen, kedudukan
serta pemodalan dan pembinaan koperasi agar dapat terwujudnya kehidupan
koperasi sesuai dengan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan.
4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian 30.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi
perlu diberikan status badan hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya
secara efektif . Untuk mendapatkan status badan hukum koperasi harus
memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah
yang selanjutnya koperasi bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan
hukum sesuai maksud dan tujuannya.
Perubahan koperasi merupakan perubahan yang sangat mendasar.
Perubahan cukup dilaporkan kepada pemerintah dan diumumkan dalam media
massa setempat.anggaran dasar koperasi juga memerlukan pengesahan pemerintah
yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi
oleh Pemerintah. Pembubaran koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa
membahayakan atau menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan
hidupnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan
sekalipun atau tidak berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar
koperasi maka koperasi seperti ini sebaiknya di bubarkan. Pembubaran koperasi
hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dengan segala jenis
pertimbangan.
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh
para anggota koperasi salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka.
Maka dari itu dalam peraturan pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan
agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi berkembang dan
berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh. Selain itu juga memuat
ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa depan dimana modal usaha sangat
menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang bersangkutan.
5.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada
Koperasi. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi
sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan,
perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan
ketentuan peralihan dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini
telah menyelenggarakan usaha. Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam
sebuah peraturan pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan
dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi.
Sebagai bagian dari koperasi modal penyertaan yang dilaksanakan
berdasarkan perjanjian antara pemodal dan koperasi hal ini tidak terlepas dari
pembinaan
menteri.
Menteri
bertanggung
jawab
atas
pembinaan
dan
pengembangan koperasi, maka dari itu peraturan pemerintah ini juga mengatur
koperasi yang penyelanggaraan usahanya dibiayai oleh modal penyertaan untuk
melaporkan secara berkala kepada menteri yang bersangkutan.
Koperasi Syariah memiliki landasan sebagai berikut;
a. Koperasi syariah berlandaskan syariah Islam yaitu al-quran dan assunnah
dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan
(takaful).
b. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
c. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
C. Karakteristik dan Prinsip-Prinsip Koperasi Syariah
Koperasi syariah memiliki karakteristik sebagai berikut: Yadi Janwari,
Lembaga-lembaga Perekonomian Syariah, (Bandung, Pustaka Mulia dan Fakultas
Syariah IAIN SGD, 2000), hal. 108.
1. Mengakui hak milik anggota terhadap modal usaha
2. Tidak melakukan transaksi dengan menetapkan bunga (riba)
3. Berfungsinya institusi ziswaf
4. Mengakui mekanisme pasar yang ada
5. Mengakui motif mencari keuntungan
6. Mengakui kebebasan berusaha
7. Mengakui adanya hak bersama
Adapun Prinsip-Prinsip Koperasi Syariah yaitu;
1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh
siapapun secara mutlak,
2. Manusia
diberi
kebebasan
bermu’amalah
selamabersama
dengan
ketentuan syariah.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan
pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok
orang saja.5
D.
Macam-Macam Koprasi Syariah
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orangorang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu
menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum
bergabung dengan koperasi.
Koperasi terbagi menjadi 3 kelompok macam-macam koperasi, yaitu
Koperasi Beradasarkan jenis Usahanya, Koperasi berdasarkan Keanggotaannya,
dan Koperasi berdasarkan Tingkatannya. Macam-macam koperasi tersebut akan
dibahas sebagai berikut ini:
1.
Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usahanya koperasi dapat dibedakan menjadi empat,
yakni terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU),
Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
5
Hendrojogi, Op. Cit, h 24.
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Besarnya
jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis
usaha. Misalnya, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa, menjual barangbarang hasil produksi anggota, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan seharihari anggota juga masyarakat, unit wartel.
c.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan
bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Barang-barang yang disediakan
harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
d.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama yang merupakan hasil produksi
anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil
produksinya ke koperasi, dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan
modal dan pemasaran.
Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para
petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dan
sebagainya. Koperasi produksi membantu anggota menghadapi kesulitankesulitan dalam berusaha. Misalnya koperasi membantu menyediakan bahan baku
untuk kerajinan, menyediakan bibit dan pupuk untuk petani, dan lain-lain. Selain
itu, anggota koperasi mencari jalan keluar dari permasalah secara bersama-sama.
Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan
demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya. Anggota
koperasi produksi dalam bidang pertanian dapat menjual hasil bumi padi, jagung,
kacang, kedelai, dan lai-lainnya ke koperasi. Demikian juga para peternak dan
pengrajin.
2.
Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Keanggotaannya
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara lain
koperasi petani, koperasi pensiunan, Koperasi Pegawai Replubik Indonesia
(KPRI), Koperasi Sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar (Koppas)
antara lain sebagai berikut:
a.
Koperasi Petani
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang
terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit
unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.
b.
Koperasi Pensiunan
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani,
anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi
ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan
kebutuhan para pensiunan.
c.
Koperasi Pegawai Replubik Indonesia (KPRI)
Berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan
para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Sebelum KPRI, koperasi
ini lebih dikenal dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan
terutama untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI
dapat didirikan di lingkup department atau instansi.
d.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lainlain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi,
melainkan
sebagai
media
pendidikan
bagi
siswa
antara
lain
latihan
kepemimpinan, latihan tanggung jawab, latihan kejujuran, latihan mengenal
lingkungan,
serta
latihan
belajar
berorganisasi
dalam
bentuk
usaha
bersama.Koperasi sekolah diusahakan diurus oleh siswa, hal ini dimaksudkan agar
tujuan koperasi sebagai media pendidikan dapat tercapai.
e.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama yang
berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh
lapangan kepada para petani. Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat
Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan
bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi
Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimibingan kepada
PUSKUD di seluruh Indonesia.
f.
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang
di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan
dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang
dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar
(Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang
ada di wilayah binaannya.
3.
Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a.
Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasiyang beranggotakan orang-orang.
Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b.
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa
koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
1) Pusat Koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya oaling sedikit lima
buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
2) Gabungan Koperasi
Gabungan koperasimerupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit
tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
3) Induk Koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga
buah gabungan koperasi.
E.
Mekanisme Pendirian Koperasi Syariah
Mekanisme pendirian koperasi syariah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Fase Pembentukan/Pendirian
Koperasi sebagai suatu badan usaha, adalah merupakan suatu bentuk
perhimpunan orang-orang dan/atau badan hukum koperasi syariah dengan
kepentingan yang sama.Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang biasanya
telah tertuang dalam undang-undang ataupun peraturan koperasi antara lain adalah
sebagai berikut:
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi syariah harus mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama
b. Orang-orang yang mendirikan koperasi syariah harus mempunyai tujuan
yang sama
c. Harus memenuhi syarat jumlah mínimum anggota, seperti telah ditentukan
oleh pemerintah.
d. Harus memenuhi persyaratan wilayah tertentu, seperti telah ditentukan
oleh pemerintah
e. Harus telah dibuat konsep anggaran dasar koperasi syariah.
Jika persyaratan tersebut telah ada, maka orang-orang yang memprakarsai
pembentukan koperasi syariah tersebut mengundang untuk rapat pertama, sebagai
rapat pendirian koperasi syariah. Konsep Anggaran Dasar koperasi syariah
seharusnya telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh panitia pendiri, yang nantinya
dibahas dan disahkan dalam rapat pendirian. Dalam rapat pendirian ini selain
disahkan
Anggaran
Dasar
koperasi
syariah,
juga
dibentuk
Pengurus
dan Pengawas. Setelah perangkat organisasi koperasi syariah terbentuk dalam
rapat pendirian tersebut, maka untuk selanjutnya Pengurus koperasi syariah (yang
juga pendiri) mempunyai kewajiban mengajukan permohonan pengesahan kepada
pejabat yang berwenang secara tertulis disertai Akta Pendirian koperasi syariah
dan Berita Acara Rapat Pendirian. Dalam akta pendirian koperasi ini tertuang
Anggaran Dasar koperasi syariah yang telah disahkan dalam rapat pendirian, serta
tertuang pula nama-nama anggota Pengurus (yang pertama) yang diberikan
kewenangan untuk melakukan kepengurusan dan mengajukan permohonan
pengesahan kepada pejabat yang berwenang.
Dalam hal penamaan koperasi syariah yang telah disahkan, maka nama
lembaga yang disahkan mengikuti kata “koperasi syariah”. Artinya nama
berada di belakang kata “koperasi syariah”. Misalnya nama koperasi syariahnya
adalah “X”, maka disebut dengan “Koperasi Syariah X”.
Berdirinya koperasi syariah juga ditandai dengan adanya modal pokok (simpanan
pokok) anggota pendiri. Sedikitnya ada tiga alasan koperasi syariah membutuhkan
modal, antara lain:
1)
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut
biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau
anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang
diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2)
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Seperti antara
lain
membayar kompensasi tempat usaha baik berupa lahan ataupun bangunan,
mesin- mesin, alat-alat industri atau produksi, dan lain kebutuhan jangka
panjang sesuai dengan jenis usaha koperasi. Barang-barang modal ini
dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap (fixed
assets) atau barang modal jangka panjang. Jenis dan nilainya juga berbedabeda sesuai dengan kebutuhan pokok dari koperasi yang bersangkutan.
3)
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk
membiayai
operasional
termasuk
koperasi
dalam
menjalankan
usahanya,
dalam koperasi syariah, antara lain biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk membayar upah, gaji, sewa tempat, listrik, transportasi,
bahan baku, alat-alat tulis, dan lain-lain.
2.
Fase Pengesahan
Atas dasar permohonan pengesahan yang disampaikan oleh pengurus
koperasi syariah (juga merupakan pendiri) secara tertulis tersebut, maka dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan
pengesahan, pejabat yang bersangkutan harus memberikan putusan apakah
permohonan tersebut diterima atau tidak.
Jika permohonan pengesahan ini ditolak, alasan-alasan penolakan
diberitahukan secara tertulis kepada para pendiri dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengesahan, para pendiri/
pengurus dapat mengajukan permohonan ulang paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan permohonan tersebut. Keputusan terhadap pengajuan
permohonan ulang ini, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak diterimanya pengajuan permohonan ulang tersebut.
Namun jika permohonan pengesahan tersebut diterima, maka sejak saat itu
koperasi syariah berstatus sebagai badan hukum. Pengesahan ini ditandai dengan
diumumkannya akta pendirian koperasi syariah tersebut (yang di dalamnya
termuat pula anggaran dasarnya), ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTKA
Andjar, Hukum Koperasi Indonesia
Bernhard Limbong, Pengusaha Koperasi. Jakarta: CV Rafi Maju Mandiri, 2010.
Subandi, Ekonomi Koperasi: Teori dan Praktik. Bandung: Alfabeta, 2013
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.