[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
KOPERASI SYARIAH A. Pengertian Koperasi Syariah Secara etimologi, koperasi berasal dari kata dalam bahasa inggris yaitu cooperatives; merupakan gabungan dua kata co dan operation. Dalam bahasa Belanda disebut cooperatie, yang artinya adalah kerja sama. Dalam bahasa Indonesia dilafalkan menjadi koperasi. Dasar hukum koperasi di Indonesia adalah Pasal 33 UUD RI Tahun 1945 dan UU RI Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “”perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut Pasal 1 UU RI No. 25 Tahun 1992, yang dimaksud koperasi di Indonesia adalah: “Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Sebagaimana dalam pasal 33 UU RI No. 25 Tahun 1992 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Dalam tujuan tersebut dapat dipahami bahwa koperasi adalah sebagai satusatunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sebagaimana yang telah dikemukakan dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945.1 1 Subandi, Ekonomi Koperasi: Teori dan Praktik, (Bandung: Alfabeta, 2013), 20. Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum: dengan keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menjalankan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan dibidang ekonomi secara bersama berdasarkan UU, mempunyai ciri khas dalam keanggotaan (baik anggota pendiri maupun anggotaanggota baru). Anggota koperasi jumlahnya relatif besar dan mempunyai kebebasan untuk keluar masuk. Status masing-masing anggota adalah sebagai satu kesatuan dalam koperasi. Koperasi mempunyai karakteristik tersendiri dalam pendiriannya yaitu didirikan oleh banyak orang. Dalam peraturan koperasi di Indonesia, koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 (dua puluh) orang yang secara bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi. Dengan adanya ketentuan jumlah minimal anggota pendiri, maka secara logika dapat dipahami bahwa pendirian koperasi sejak awal mempunyai aspek hukum perikatan; dalam hal ini perikatan dalam 20 (dua puluh) orang anggota pendiri koperasi tersebut. Hal yang paling utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat akta pendirian suatu koperasi adalah adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersamasama mengikatkan diri untuk mendirikan sebuah koperasi.2 Koperasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan asasnya adlah kekeluargaan. Landasan operasionalnya adalah Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sebagai pengganti Undang- Undang RI Nomor 12 Tahun 1967.Dalam konteks koperasi, definisi koperasi menurut pandangan Bung Hatta adalah usaha bersamauntuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat seorang buat semua dan semua buat seorang.3 Sedangkan menurut UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan 2 Andjar, Hukum Koperasi Indonesia...h.80 3 Bernhard Limbong, Pengusaha Koperasi, (Jakarta: CV Rafi Maju Mandiri, 2010), h 65. ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.4 Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidangbidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga. B. Dasar Hukum Koperasi Syariah 1. Undang-undang No. 25 Tahun Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah. Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi. Dengan demikian pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi koperasi namun hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi.Undang undang ini di susun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, peran, manajemen, kedudukan serta pemodalan dan pembinaan koperasi agar dapat terwujudnya kehidupan koperasi sesuai dengan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan. 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian 30. 2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan status badan hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif . Untuk mendapatkan status badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya. Perubahan koperasi merupakan perubahan yang sangat mendasar. Perubahan cukup dilaporkan kepada pemerintah dan diumumkan dalam media massa setempat.anggaran dasar koperasi juga memerlukan pengesahan pemerintah yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian 3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Pembubaran koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi seperti ini sebaiknya di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dengan segala jenis pertimbangan. 4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh. Selain itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa depan dimana modal usaha sangat menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang bersangkutan. 5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha. Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah peraturan pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi. Sebagai bagian dari koperasi modal penyertaan yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pemodal dan koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan menteri. Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan koperasi, maka dari itu peraturan pemerintah ini juga mengatur koperasi yang penyelanggaraan usahanya dibiayai oleh modal penyertaan untuk melaporkan secara berkala kepada menteri yang bersangkutan. Koperasi Syariah memiliki landasan sebagai berikut; a. Koperasi syariah berlandaskan syariah Islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful). b. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945. c. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan. C. Karakteristik dan Prinsip-Prinsip Koperasi Syariah Koperasi syariah memiliki karakteristik sebagai berikut: Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Syariah, (Bandung, Pustaka Mulia dan Fakultas Syariah IAIN SGD, 2000), hal. 108. 1. Mengakui hak milik anggota terhadap modal usaha 2. Tidak melakukan transaksi dengan menetapkan bunga (riba) 3. Berfungsinya institusi ziswaf 4. Mengakui mekanisme pasar yang ada 5. Mengakui motif mencari keuntungan 6. Mengakui kebebasan berusaha 7. Mengakui adanya hak bersama Adapun Prinsip-Prinsip Koperasi Syariah yaitu; 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak, 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selamabersama dengan ketentuan syariah. 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi. 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.5 D. Macam-Macam Koprasi Syariah Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orangorang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Koperasi terbagi menjadi 3 kelompok macam-macam koperasi, yaitu Koperasi Beradasarkan jenis Usahanya, Koperasi berdasarkan Keanggotaannya, dan Koperasi berdasarkan Tingkatannya. Macam-macam koperasi tersebut akan dibahas sebagai berikut ini: 1. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Jenis Usahanya Secara umum, berdasar jenis usahanya koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yakni terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi. 5 Hendrojogi, Op. Cit, h 24. a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” b. Koperasi Serba Usaha (KSU) Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha. Misalnya, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa, menjual barangbarang hasil produksi anggota, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan seharihari anggota juga masyarakat, unit wartel. c. Koperasi Konsumsi Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya. d. Koperasi Produksi Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama yang merupakan hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi, dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dan sebagainya. Koperasi produksi membantu anggota menghadapi kesulitankesulitan dalam berusaha. Misalnya koperasi membantu menyediakan bahan baku untuk kerajinan, menyediakan bibit dan pupuk untuk petani, dan lain-lain. Selain itu, anggota koperasi mencari jalan keluar dari permasalah secara bersama-sama. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya. Anggota koperasi produksi dalam bidang pertanian dapat menjual hasil bumi padi, jagung, kacang, kedelai, dan lai-lainnya ke koperasi. Demikian juga para peternak dan pengrajin. 2. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Keanggotaannya Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara lain koperasi petani, koperasi pensiunan, Koperasi Pegawai Replubik Indonesia (KPRI), Koperasi Sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar (Koppas) antara lain sebagai berikut: a. Koperasi Petani Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya. b. Koperasi Pensiunan Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan. c. Koperasi Pegawai Replubik Indonesia (KPRI) Berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Sebelum KPRI, koperasi ini lebih dikenal dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup department atau instansi. d. Koperasi Sekolah Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lainlain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain latihan kepemimpinan, latihan tanggung jawab, latihan kejujuran, latihan mengenal lingkungan, serta latihan belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.Koperasi sekolah diusahakan diurus oleh siswa, hal ini dimaksudkan agar tujuan koperasi sebagai media pendidikan dapat tercapai. e. Koperasi Unit Desa (KUD) Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain: 1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti menyediakan pupuk, obat pemberantas hama, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. 2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani. Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimibingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia. f. Koperasi Pasar (Koppas) Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya. 3. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Tingkatannya Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut: a. Koperasi Primer Koperasi primer merupakan koperasiyang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang. b. Koperasi Sekunder Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi: 1) Pusat Koperasi Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya oaling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota. 2) Gabungan Koperasi Gabungan koperasimerupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih. 3) Induk Koperasi Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi. E. Mekanisme Pendirian Koperasi Syariah Mekanisme pendirian koperasi syariah dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Fase Pembentukan/Pendirian Koperasi sebagai suatu badan usaha, adalah merupakan suatu bentuk perhimpunan orang-orang dan/atau badan hukum koperasi syariah dengan kepentingan yang sama.Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang biasanya telah tertuang dalam undang-undang ataupun peraturan koperasi antara lain adalah sebagai berikut: a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi syariah harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama b. Orang-orang yang mendirikan koperasi syariah harus mempunyai tujuan yang sama c. Harus memenuhi syarat jumlah mínimum anggota, seperti telah ditentukan oleh pemerintah. d. Harus memenuhi persyaratan wilayah tertentu, seperti telah ditentukan oleh pemerintah e. Harus telah dibuat konsep anggaran dasar koperasi syariah. Jika persyaratan tersebut telah ada, maka orang-orang yang memprakarsai pembentukan koperasi syariah tersebut mengundang untuk rapat pertama, sebagai rapat pendirian koperasi syariah. Konsep Anggaran Dasar koperasi syariah seharusnya telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh panitia pendiri, yang nantinya dibahas dan disahkan dalam rapat pendirian. Dalam rapat pendirian ini selain disahkan Anggaran Dasar koperasi syariah, juga dibentuk Pengurus dan Pengawas. Setelah perangkat organisasi koperasi syariah terbentuk dalam rapat pendirian tersebut, maka untuk selanjutnya Pengurus koperasi syariah (yang juga pendiri) mempunyai kewajiban mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang secara tertulis disertai Akta Pendirian koperasi syariah dan Berita Acara Rapat Pendirian. Dalam akta pendirian koperasi ini tertuang Anggaran Dasar koperasi syariah yang telah disahkan dalam rapat pendirian, serta tertuang pula nama-nama anggota Pengurus (yang pertama) yang diberikan kewenangan untuk melakukan kepengurusan dan mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang. Dalam hal penamaan koperasi syariah yang telah disahkan, maka nama lembaga yang disahkan mengikuti kata “koperasi syariah”. Artinya nama berada di belakang kata “koperasi syariah”. Misalnya nama koperasi syariahnya adalah “X”, maka disebut dengan “Koperasi Syariah X”. Berdirinya koperasi syariah juga ditandai dengan adanya modal pokok (simpanan pokok) anggota pendiri. Sedikitnya ada tiga alasan koperasi syariah membutuhkan modal, antara lain: 1) Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain. 2) Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Seperti antara lain membayar kompensasi tempat usaha baik berupa lahan ataupun bangunan, mesin- mesin, alat-alat industri atau produksi, dan lain kebutuhan jangka panjang sesuai dengan jenis usaha koperasi. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap (fixed assets) atau barang modal jangka panjang. Jenis dan nilainya juga berbedabeda sesuai dengan kebutuhan pokok dari koperasi yang bersangkutan. 3) Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional termasuk koperasi dalam menjalankan usahanya, dalam koperasi syariah, antara lain biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membayar upah, gaji, sewa tempat, listrik, transportasi, bahan baku, alat-alat tulis, dan lain-lain. 2. Fase Pengesahan Atas dasar permohonan pengesahan yang disampaikan oleh pengurus koperasi syariah (juga merupakan pendiri) secara tertulis tersebut, maka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengesahan, pejabat yang bersangkutan harus memberikan putusan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak. Jika permohonan pengesahan ini ditolak, alasan-alasan penolakan diberitahukan secara tertulis kepada para pendiri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengesahan, para pendiri/ pengurus dapat mengajukan permohonan ulang paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan permohonan tersebut. Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang ini, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permohonan ulang tersebut. Namun jika permohonan pengesahan tersebut diterima, maka sejak saat itu koperasi syariah berstatus sebagai badan hukum. Pengesahan ini ditandai dengan diumumkannya akta pendirian koperasi syariah tersebut (yang di dalamnya termuat pula anggaran dasarnya), ke dalam Berita Negara Republik Indonesia. DAFTAR PUSTKA Andjar, Hukum Koperasi Indonesia Bernhard Limbong, Pengusaha Koperasi. Jakarta: CV Rafi Maju Mandiri, 2010. Subandi, Ekonomi Koperasi: Teori dan Praktik. Bandung: Alfabeta, 2013 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.