[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang Ganti kerugian adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada orang yang telah bertindak melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain karena kesalahannya tersebut.Pada masa belum adanya pemerintahan, atau dalam masyarakat yang masih berbentuk suku-suku ini (tribal organization) bentuk-bentuk hukuman seperti ganti rugi merupakan sesuatu yang biasa terjadi sehari-hari. Pada masa ini terlihat, sanksi Ganti kerugian merupakan suatu tanggung jawab pribadi pelaku tindak pidana kepada pribadi korban. Dewasa ini sanksi ganti kerugian tidak hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana. Rumusan Masalah Apa yang dimaksud dengan ganti rugi? Apa saja jenis-jenis ganti rugi? Tujuan Penulisan Makalah ini bertujuan agar para pembaca dapat memahami secara lebih mendalam tentang ganti rugi dan jenis-jenisnya. BAB 2 PEMBAHASAN Pengertian Ganti Rugi Ada dua sebab timbulnya ganti rugi, yaitu ganti rugi karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ganti rugi karena wanprestai diatur dalam buku III KUHPer, yang dimulai dari pasal 124 – 1252 KUHPer. Sedangkan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPer. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya. Ganti rugi karena wanprestasi adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang lalai atau tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur. Kerugian tersebut wajib dipenuhi oleh debitur terhitung sejak ia dinyatakan lalai. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu: Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, misalnya ongkos cetak, biaya materai, biaya iklan; Kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur. Misalnya busuknya buah-buahan karena pengirimannya telat; Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya bunga yang berjalan selama piutang terlambat diserahkan (dilunasi). Jenis-jenis Ganti Rugi Pada umumnya ganti rugi diperhitungkan dalam sejumlah uang tertentu. Hoge Raad malahan berpendapat, bahwa penggantian “ongkos, kerugian, dan bunga” harus dituangkan dalam sejumlah uang tertentu. Di dalam pasal-pasal 1249 KUHPer ditentukan bahwa penggantian kerugian yang disebabkan wanprestasi hanya ditentukan dalam bentuk uang. Namun, dalam perkembangannya menurut para ahli dan yurispudensi bahwa kerugian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Berikut jenis-jenis ganti rugi antara lain: Ganti rugi materiil Kerugian materiil adalah suatu kerugian yang diderita kreditur dalam bentuk uang/kekayaan/benda. Ganti rugi immateril Kerugian immateriil adalah suatu kerugian yang diderita oleh kreditur yang tidak bernilai uang, seperti rasa sakit, mukanya pucat, dan lain-lain. Sulit rasanya menggambarkan hakekat dan takaran obyektif dan konkrit sesuatu kerugian untuk immateriil. Misalnya: bagaimana mengganti kerugian penderitaan jiwa. Si A berjanji kepada si B menjual cincin berlian sekian karat. Ternyata berlian itu palsu yang mengakibatkan kegoncangan dan penderitaan batin bagi si B. Bagaimana memperhitungkan kerugian penderitaan batin dimaksud? Sekalipun memang benar menentukan hakekat dan besarnya kerugian non-ekonomis, ganti rugi terhadap hal ini pun dapat dituntut. Penggantiannya dialihkan kepada suatu perhitungan yang berupa pemulihan. Biaya pemulihan inilah yang diperhitungkan sebagai ganti rugi yang dapat dikabulkan oleh hakim. Seperti dalam contoh di atas, tentu tidak dapat diganti kegoncangan jiwa yang diderita oleh si pembeli tersebut. Tetapi debitur dapat dibebankan sejumlah biaya pengobatan rehabilitasi, sampai benar-benar si kreditur itu pulih kembali. Atau kalau kita ambil kecelakaan yang semakin merajalela di jalan raya. Karena kesalahan dan kecerobohan , A menabrak B sehingga debitur mesti mengganti kaki yang diamputasi itu. Bagaimana mengganti kaki yang sudah diamputasi. Yang rasional ialah sejumlah ganti rugi kebendaan berupa uang. Ini sesuai pula dengan ketentuan pasal 1371 KUHPerdata yang menyatakan : cacat atau puntung pada bagian badan / tubuh yang dilakukan dengan sengaja atau oleh karena kurang hati-hati, memberi hak kepada orang itu menuntut bayaran di luar biaya pengobatan. Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan si korban dapat menuntut ganti rugi kebendaan atau kerugian yang non-ekonomis, Mengenai ukuran uang bayaran cacat di luar pengobatan tadi, dinilai atas dasar “kedudukan dan kemampuan” kedua belah pihak. Akan tetapi tidak setiap kerugian ekonomis mesti diganti dengan suatu yang bersifat kebendaan yang bernilai uang. Malah kadang-kadang lebih tepat diganti dengan hal-hal yang bersifat non-ekonomis pula. Umpamanya “hak perseorangan” : integritas pribadi, kebebasan pribadi, memulihkan nama baik dan sebagainya. Dalam hal ini pemulihan atau rehabilitasi hak asasi perseorangan tadi, jauh lebih efektif dari pada penilaian ganti rugi uang. BAB 3 PENUTUP Kesimpulan Ganti rugi sebagai akibat pelanggaran norma, dapat disebabkan karena wanprestasi yang merupakan perikatan bersumber perjanjian dan perbuatan melawan hukum yang merupakan perikatan bersumber undang-undang. Ganti rugi sebagai akibat wanprestasi yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat juga diberlakukan bagi ganti rugi sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Mengingat adanya bentuk kerugian materiil dan imateriil, maka wujud ganti rugi dapat berupa natura (sejumlah uang) maupun innatura. Saran Dengan adanya makalah ini, penyusun berharap agar pembaca mengetahui mengenai ganti rugi dan jenis-jenisnya, serta bisa berguna di kehidupan sehari-hari.Diharapkan kepada semua masyarakat jika ingin melakukan suatu perjanjian atau perikatan dapat memenuhi kewajibannya dan tidak lalai, serta dilakukan dengan jelas dan benar sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku. BAB IV DAFTAR PUSTAKA http://blokgurubelajar.blogspot.co.id/2013/12/makalah-ganti-rugi.html http://materi-kuliah0420.blogspot.co.id/2015/10/makalah-hukum-kontrak-somasi-prestasi.html https://sojoro.wordpress.com/2012/06/03/wujud-ganti-rugi-menurut-kitab-undang-undang-hukum-perdata/ 7