[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
ANALISIS PAJAK INTERNASIONAL OLEH : INGGRID GIZELA T. 1613115 MELISA 1613093 SELATRI RANTE TANNA 1613046 UNIVERSITAS ATMAJAYA MAKASSAR FAKULTAS EKONOMI PRODI AKUTANSI MAKASSAR 2017 BAB 1 PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Di dalam ilmu perpajakan dikenal adanya azas-azas pengambilan pajak, yakni azas Sumber yaitu pemungutan pajak berdasarkan tempat objek pajak atau asal penghasilan tersebut, azas Kewarganegaraan yaitu pemungutan pajak berdasarkan status atau kedudukan warga negara dari setiap orang pribadi yang berasal dari negara yang memungut pajak, azas tempat tinggal yaitu pemungutan pajak oleh negara berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan dari wajib pajak. Perbedaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan antar negara tentang penerapan pengambilan pajak memungkinkan dan dapat juga mengharuskan adanya perjanjian antar negara, sehingga pemungutan pajak tidak dilakukan dengan kesewenangan sendiri-sendiri. Dari perjanjian tersebut pemungutan pajak menjadi lebih adil, tidak terjadi pemungutan dua kali atas penghasilan seorang wajib pajak, adanya pemungutan pajak ketika wajib pajak sama sekali tidak di pungut pajaknya. Perjanjian tersebut yakni P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, atau pun dalam istilah masing-masing negara. RUMUSAN MASALAH 1. Apa pengertian pajak internasional? 2. Bagaimana pengertian pajak internasional oleh beberapa ahli? 3. Sumber Hukum Pajak Internasional khususnya P3B 4. Metode Penyelesaian Pajak Berganda Internasional BAB II ISI A. PAJAK INTERNASIONAL PENGERTIAN PAJAK INTERNASIONAL Dalam perpajakan di dunia internasional dimana suatu fakta fiskal (subjek dan objek pajak) dapat memiliki kepentingan dengan beberapa negara sekaligus, memiliki potensi akan timbulnya ketidakteraturan dalam pemajakannya. Hal ini dapat terjadi karena setiap negara memiliki peraturan dan sistem perpajakan yang berbeda sesuai kedaulatan dan kepentingan masing-masing negara tersebut.Sebelum membahas lebih dalam mengenai pajak internasional, kita perlu memahami apa sebenarnya pajak internasional itu. Berikut beberapa pendapat mengenai pengertian pajak internasional, diantaranya : Prof. Dr. Ottmar Buhler Hukum pajak internasional dalam arti sempit adalah kaedah-kaedah (norma) hukum perselisihan (kolisi) yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional). Sedangkan dalam arti luas hukum pajak internasional adalah kaedah-kaedah hukum antar bangsa ditambah peraturan nasiomal yang mempunyai sebagai objek hukum kolisi dalam bidang perpajakan. Prof. Dr.P.J.A.Adriani Hukum pajak internasional adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur soal penyedotan daya beli itu di masyarakat. Hukum pajak internasional merupakan suatu kesatuan hukum yamh mengupas suatu persoalan yang diatur dalam undang-undang nasional mengenai : Pemajakan terhadap orang-orang luar negeri Peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak berganda Traktat-traktat Anglo Sakson Di negara-negara Anglo Sakson berlaku pengertian yang terperinci tentang hukum pajak internasional, yang dibedakan antara : National External Tax Law (Auszensteuerrecht) Merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di luar negeri). Foreign Tax Law (Auslandisches Steuerrecht) Adalah mencakup keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia. Foreign tax law berguna sebagai bahan perbandingan dalam melakukan comparative tax law study ketika akan melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain. International Tax Law Dalam arti sempit diartikan bahwa hukum pajak internasional merupakan keseluruhan kaedah pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dll yang semata-mata berdasarkan sumber-sumber asing. Sedangkan dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat, konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima negara-negara dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsurunsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih. Pajak Internasional atau lebih tepatnya Perpajakan Internasional adalah tata cara dan hukum pemajakan yang terdiri atas kaidah-kaidah, baik kaidah perpajakan nasional maupun kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya. Setiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional, yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara lainnya. Dalam rangka melakukan investasi di Negara lain maupun dalam rangka suatu Negara menerima investasi dari Negara lain pasti akan terjadi beberapa konflik kepentingan. Sebagai contoh, Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebutworld wide income. Artinya peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan darimana datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut. Semua adalah objek pajak penghasilan yang harus dikenakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Indonesia, baik Wajib Pajak orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap. Sehingga ada kemungkinan terjadi benturan (konflik) dalam pengenaan pajak dengan Negara lainyang menganut asas pemajakan berbeda dengan Indonesia, nisalnya Negara yang menganut asas pemajakan kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas kebangsaan tidak mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap diwajibkan membayar pajak di Negara di mana dia berkebangsaan. Konflik yang timbul umumnya adalah kemungkinan pengenaan pajak berganda atas suatu subjek atau objek pajak oleh beberapa Negara, yang sering disebut sebagai pajak berganda internasional. Pajak berganda internasional sendiri hanya merupakan satu jenis peristiwa pajak berganda, karena pajak berganda dapat dibedakan menjadi dua yaitu : Pajak berganda nasional (national double taxation) Adalah pajak yang dikenakan lebih dari satu kali terhadap objek yang sama oleh suatu negara. Pajak berganda internasional (international double taxation) Adalah pajak yang dikenakan lebih dari satu kali terhadap objek yang sama oleh lebih dari satu negara, dengan kata lain pajak berganda internasional timbul karena : Ada lebih dari satu negara yang memungut pajak Dikenakan terhadap objek yang sama Untuk menghindari adanya pajak berganda internasional maka perlu diadakan perjanjian penghindaran pajak berganda (agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of tax evasion) atau dikenal dengan istilah tax treaty. Pajak internasional mengenal azas-azas tentang domicily country dan source country. Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal Wajib Pajak (domicily country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas worldwide income atas dasar asas domisili. Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries). Pajak berganda dapat dibedakan menjadi Pajak berganda internal (internal double taxation); pajak berganda internasional (international double taxation); pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation) serta pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation). Internal double taxation adalah pengenaan pajak atas Subjek dan Objek Pajak yang sama dalam suatu negara. International double taxation adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap Subjek dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih mengenakan pengenaan pajak atas Objek Pajak yang sama dan Subjek Pajak yang sama. Secara luas pengertian pajak berganda diartikan setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat dalam bentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) terhadap suatu fakta fiskal. Secara sempit pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam satu administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda seperti ini sering disebut sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda oleh berbagai administrator dapat pula terjadi secara vertikal (pemerintah pusat dan daerah, atau secara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten, propinsi X dan Y) SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL Pada dasarnya hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang didalamnya mengandung unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya maupun pemungut pajaknya. Sumber hukum pajak internasional terdiri dari : Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain. Traktat yaitu perjanjian pajak dengan negara lain Untuk menghindari pajak berganda Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing Untuk mengatur mengenai laba Badan Usaha Tetap (BUT) Untuk memberantas penyelundupan pajak Untuk menetapkan tarif douane 3. Putusan hakim (nasional maupun internasional) Tujuan umum pajak internasional adalah untuk mengeliminsai gejala pajak ganda, hal ini dapat dilakukan dengan 3 cara 1) Dengan cara unilateral, dimana negara yang bersangkuatan memasukkan dalam perundangundangan pajaknya ketentuan untuk menghindari pajak berganda seperti : a. Exemption yang didasarkan pada pure territorial principle atau restricted terrirorial principle b. Tax credit yang dapat dibedakan menjadi direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/tax sparing 2) Dengan cara bilateral, dilakukan dengan melakukan perjanjian pajak antar negara yang dikenal dengan isilah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk negara Indonesia telah memiliki Tax Treaty dengan 57 negara. 3) Perjanjian multilateral, misalnya General Agreement Tariffs and Trade (GATT) yang mengatur tarif secara multilateral. Sumber Hukum Pajak Internasional Indonesia Di Indonesia, pajak internasional khususnya mengenai P3B diatur dalam Pasal 32A Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap Undangundang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B. Saat ini sudah ada sekitar 58 P3B Indonesia dengan negara lain yang sudah berlaku efektif. Jumlah ini akan terus bertambah karena ada beberapa P3B lagi yang belum berlaku efektif tetapi masih dalam proses perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau proses pemberlakuan.Beberapa ketentuan pelaksanaan terkait pelaksanaan atau penerapan P3B ini adalah antara lain : PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan P3B. Dalam P3B OECD Model, ketentuan tentang pertukaran informasi dimuat dalam Pasal 26. Sementara itu aturan internal di Indonesia untuk melakukan proses pertukaran informasi diatur dalam SE-61/PJ/2009. Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. PENYELESAIAN PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL Ada beberapa metode yang biasa dilakukan untuk mengurangi resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda internasional, antara lain: 1. Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan: Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa Negara dalam suatu perjanjian; Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua Negara. 2. Metode unilateral atau sepihak Cara ini ditempuh oleh Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi menjadi dua, yaitu: Kredit penuh, yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri; dan Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh. 3. Metode Pembebasan Metode inidianggap metode yang paling praktis sebab Negara Domisili tidak perlu mengetahui bagaimana suatu penghasilan dikenakan pajak di Negara Sumber, yaitu dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu: Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara sumber. Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak Negara domisili. Metode ini juga sering disebut dengan pembebasan penuh atau full exemption; Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression. PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) / TAX TREATY Adalah perjanjian pajak antar dua negara atau antar beberapa negara dalam upaya menghindari pajak berganda. Hal-hal yang ada didalamnya meliputi negara mana saja yang menjadi peserta dan terikat dalamperjanjian tersebut dan objek pajak apa yang tercakup dalam perjanjian tersebut. Pada dasarnya tax treaty dapat dibedakan menjadi 3 macam : 1) Menyebutkan jenis pajaknya tetapi tidak menyebutkan definisinya, hal ini dapat menimbulkan perbedaan dalam penafsiran, sehingga sering kali ditambahakan klausal ―jika terdapta keragu-raguan maka akan dibicarakan bersama‖. 2) Mencantumkan definisi pajak yang diliputinya disertai dengan nama pajaknya, yang pada waktu perjanjaian dibuat telah ada dan ditambah dengan ketentuan bahwa pada sewaktu-waktu tertentu otoritas keuangan dari masing-masing negara akan saling memberitahukan, pajak mana yang tunduk dalam perjanjiana tersebut. 3) Menyebutkan nama pajaknya dengan ketentuan, bahwa perjanjian tersebut juga berlaku untuk pajak-pajak yang akan diadakan, dan pada hakekatnya mempunyai dasar yang sama. Objek pajak dalam tax treaty pada umumnya dibagi dalam 15 jenis penghasilan : 1. Penghasilan dari harta tetap atau barang tak bergerak (income from immovable property) 2. Penghasilan dari usaha (business income atau business profit) 3. Penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara (income from shipping and air transport) 4. Deviden 5. Bunga 6. Royalty 7. Keuntungan dari penjualan harta (capital gain) 8. Penghasilan dari pekerjaan bebas (income from independent personal service) 9. Penghasilan dari pekerjaan (income from dependent personal service) 10. Gaji untuk direktur (director fees) 11. Penghasilan seniman, artis dan atlit (income earned by entertainers and athletes) 12. Uang pensiun dan jaminan social tenaga kerja (pension and social security payment) 13. Penghasilan pegawai negeri (income in respect of government service) 14. Penghasilan pelajar atau mahasiswa (income received by students and apprentices) 15. Penghasilan lain-lain (other income) Model Tax Treaty Dalam Perpajakan Internasional terdapat dua model persetujuantax treaty utama yang digunakan sebagai model untuk tax treaty antar negara-negara di dunia, antara lain : 1. OECD Model. OECD merupakan singkatan dari Organization for Economic Cooperation and Development, adalah sebuah organisasi Internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Negara-negara anggota OECD adalah negara negara yang maju, dimana arus barang, uang dan orang diantara mereka setara. Negara negara ini menggunakan asas residensial atau domisili untuk taxing right atau hak pemajakannya, dimanapenghasilan royalti tidak termasuk penghasilan yang dibebaskan dalam penghitungan pajak. Hak pemajakan atas royalti diberikan sepenuhnya kepada Negara Domisili. Hal ini tidak menjadi masalah bagi negara-negara OECD dikarenakan kesetaraan tadi, hingga saling internetting perpajakan di lingkungan negara negara OECD. Hal ini kemudian menjadi tidak adil bila dilakukan modeltax treatyini dilakukan dengan negara negara berkembang, karena bila menggunakan asas residensial, maka negara negara berkembang tersebut tidak akan mendapatkan bagian hasil pajakkarena umumnya negara maju memiliki investasi di negara berkembang, sebaliknya negara berkembang memiliki sedikit investasi di negara negara maju.Metode yang digunakan pada tax treaty model OECD adalahexemption dancredit method. 2. UN Model. UN merupakan singkatan dari United Nationatau dikenal sebagai PBB (Persatuan Bangsa- Bangsa), adalah sebuah organisasi yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.Oleh karena itu, model tax treaty UNlebih memungkinkan untuk mempertimbangkan berbagai kondisi negara-negara yang berbeda, sehingga sebisa mungkin tidak ada yang dirugikan dalam penetapan ketentuan persetujuan tax treaty.Maka UN model adalah model tax treaty yang lebih menjamin keadilan untuk negara negara berkembang. Model tax treaty UN hanya mengatur perlakuan terhadap ―penduduk‖ masing-masing negara dimana penghasilan yang diperoleh (atau kekayaan yang dimiliki) dari Negara Sumber diabaikan sama sekali oleh Negara Domisili dalam menghitung penghasilan lainnya yang diperoleh penduduknya (full exemption), sehingga penghasilan yang diperoleh dari Negara Sumber tidak dikenai pajak oleh Negara Domisili, tetapi penghasilan tersebut ikut diperhitungkan hanya untuk menentukan tarif progresif (exemption with progression). Akibat dari exemption tersebut laba usaha yang diperoleh di negara sumber tidak dapat digunakan sebagai kompensasi kerugian di dalam negeri. Tapi, penghasilan atau kekayaan yang diperoleh atau dimiliki oleh penduduk dari negara domisili berasal atau berada di negara sumber, yang berdasarkan P3B ybs dikenai pajak di negara sumber, negara domisili harus memberikan pengurangan pajak yang dibayar di negara sumber tersebut. Pada kenyataannya, pada tax treaty yang dilakukan oleh dua negara(bilateral), model UN dan OECD tersebut hanya merupakan gambaran umum, karena pada akhirnya, sistem dan keseluruhan tata cara yang dipakai tergantung isi perjanjian yang disepakati oleh dua buah negara yang melakukan perjanjian. Dan model tax treaty yangdijadikan acuan utama dalam perundingan P3B (tax treaty) Indonesia adalahmodelUN. Selain kedua model utama diatas, juga terdapat model yang dikembangkan oleh suatu negara untuk kepentingannya sendiri, misalnya US Model (1996, 2006); dan Multilateral Tax Treaty, yang tidak diterima secara luas dan hanya meliputi beberapa negara saja, contohya: • Pakta Andean (Bolivia, Chile, Kolombia, Ekuador, Peru dan Venezuela) • Nordic (Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia dan Swedia) • Maghribi Union (negara-negara di wilayah Afrika Utara) TUJUAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional. Adanya kebijakan pajak internasional khususnya P3B dimaksudkan terutama untuk menghilangkan pajak berganda (double tax). Pajak berganda ini timbul karena dua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Ketentuan-ketentuan dalam P3B yang dimaksudkan untuk mencegah pengenaan pajak berganda ini misalnya ; Adanya ketentuan untuk menyelesaikan kasus dual residence di mana seseorang atau badan diakui sebagai subjek pajak dalam negeri (resident tax person) oleh dua negara yang berbeda. Adanya ketentuan pembagian hak pemajakan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 P3B untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Pembagian hak pemajakan ini ada yang bersifat ekslusif diberikan hanya kepada satu negara dan ada juga yang berupa pembatasan kepada suatu negara untuk mengenakan pajak. Adanya ketentuan tentang Corresponding Adjustment terhadap lawan transaksi di suatu negara dalam hal negara yang lain melakukan koreksi terhadap satu Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing. Adanya ketentuan tentang Mutual Agreement Procedures (MAP) di mana jika satu Wajib Pajak diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan P3B di negara lain maka Wajib Pajak tersebut dapat meminta otoritas pajak untuk menyelesaikan masalahnya melalui MAP ini. Selain untuk mencegah pengenaan pajak berganda, P3B juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion). Jika tujuantujuan tersebut tercapai tentu saja pada akhirnya P3B dapat menghilangkan hambatan dalam lalu lintas perdagangan, modal dan investasi antar negara sehingga pada akhirnya dapat dicapai kesejahteraan suatu negara karena sumber daya dialokasikan secara efisien. Perpajakan berganda internasional terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Bentokran klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Doernberg (1989) menyebut 3 unsur prinsip-prinsipnetralitas yang harus dipahami dalam perpajakaninternasional. yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional: 1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik) : Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri. 2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) : Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku. 3. National Neutrality : Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan Sebagai biaya pengurang laba. PERMASALAHAN DALAM PERPAJAKAN INTERNASIONAL 1.Transfer Pricing Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio). 2. Treaty Shopping Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty. 3. Tax Heaven Countries Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Pajak Internasional atau lebih tepatnya Perpajakan Internasional adalah tata cara dan hukum pemajakan yang terdiri atas kaidah-kaidah, baik kaidah perpajakan nasional maupun kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya Pajak Berganda merupakan permasalahan Perpajakan Internasional yang terjadi antar beberapa negara.Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan perjanjian untuk menghindari pemungutan pajak yang dilakukan lebih dari satu kali.Di Indonesia perjanjian tersebut di kenal dengan istilah P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Dari celah – celah sempit Peraturan perundang-undangan setiap negara, banyak dijadikan usaha untuk menghilangkan pemungutan pajak., menimbun asset, melakukan transaksi OffShore, melakukan rekayasa transaksi, pemalsuan nama untuk suatu transaksi fiktif, dan modus lainnya, SARAN Diperlukan hubungan timbal balik antar negara, sehingga dalam pemungutan pajak dapat dilakukan sesuai dengan keadaan yang terjadi pada Wajib Pajak. System Whistle Blower sangat efektif untuk diterapkan di Indonesia dengan imbalan yang sesuai dengan tingkat Permasalahan perpajakan, sehingga memungkin memberi rasa takut atau terror kepada wajib pajak lain yang melakukan penyalahgunaan perpajakan mereka. DAFTAR PUSTAKA http://kangom.blogspot.com/ http://1man1a.wordpress.com/ http://vidyariashintawati.blogspot.com/ http://dudiwahyudi.com/ http://kompas.com/ http://bola.inilah.com/ http://sport.detik.com/ http://nasional.kontan.co.id/ http://cetak.kompas.com/ http://sport.detik.com/ http://bisniskeuangan.kompas.com/ http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Artikel_Pajak_170513.pdf http://www.aktual.co/ http://www.bbc.co.uk/indonesia/ http://jasaoffshore.blogspot.com/ http://taxationindonesia.blogspot.com/ http://jurnalakuntansikeuangan.com/