Terjadinya krisis moneter di Indonesia yang berlanjut dengan krisis ekonomi global, telah memberi... more Terjadinya krisis moneter di Indonesia yang berlanjut dengan krisis ekonomi global, telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutangnya untuk meneruskan kegiatannya. Salah satu diantaranya banyak debitur-debitur badan hukum asing yang didirikan di luar negeri tidak mampu membayar hutang-hutangnya. Banyak cara yang dapat ditempuh oleh kreditur asing tersebut untuk mendapatkan pelunasan hutang debiturnya, salah satunya yaitu melalui proses kepailitan. Dari segi Hukum Perdata Internasional, masalah kepailitan ini dapat dijadikan bahan kajian yang cukup menarik dikarenakan UU Kepailitan dan PKPU yang baru belum mengakomodir permasalahan-permasalahan yang timbul pada prakteknya.
Terjadinya krisis moneter di Indonesia yang berlanjut dengan krisis ekonomi global, telah memberi... more Terjadinya krisis moneter di Indonesia yang berlanjut dengan krisis ekonomi global, telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutangnya untuk meneruskan kegiatannya. Salah satu diantaranya banyak debitur-debitur badan hukum asing yang didirikan di luar negeri tidak mampu membayar hutang-hutangnya. Banyak cara yang dapat ditempuh oleh kreditur asing tersebut untuk mendapatkan pelunasan hutang debiturnya, salah satunya yaitu melalui proses kepailitan. Dari segi Hukum Perdata Internasional, masalah kepailitan ini dapat dijadikan bahan kajian yang cukup menarik dikarenakan UU Kepailitan dan PKPU yang baru belum mengakomodir permasalahan-permasalahan yang timbul pada prakteknya.
Uploads
Papers