[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirrahim Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya selesailah penulisan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 - 2036. Naskah akademik ini ditujukan sebagai acuan atau referensi dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 – 2036. Harapan penulis dengan telah selesainya penulisan naskah akademik ini, dapat segera disusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 - 2036 dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Dilihat dari segi materi maupun teknis penulisannya, naskah akademik ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati diharapkan adanya saran demi kesempurnaannya. DAFTAR ISI PENDAHULUAN Latar Belakang Kabupaten Pesisir Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung. Kabupaten Pesisir Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.907, 23 KM2 dengan jumlah penduduk sekitar ± 157.391 jiwa pada tahun 2014 tersebar di 11 (sebelas) Kecamatan dengan 116 (seratus enam belas) pekon dan 2 (dua) kelurahan. Batas administratif wilayah Kabupaten Pesisir Barat adalah: Sebelah Utara dengan Provinsi Bengkulu; Sebelah Selatan dengan Kabupaten Tanggamus; Sebelah Timur dengan Kabupaten Lampung Barat dan Provinsi Sumatera Selatan; Sebelah Barat dengan Samudera Hindia. Secara Administratif Kabupaten Pesisir Barat dibagi kedalam 11 (sebelas) Kecamatan terdiri atas: Kecamatan Bengkunat Belimbing; Kecamatan Bengkunat; Kecamatan Ngambur; Kecamatan Pesisir Selatan; Kecamatan Krui Selatan; Kecamatan Pesisir Tengah; Kecamatan Way Krui; Kecamatan Karya Penggawa; Kecamatan Pesisir Utara; Kecamatan Lemong; dan Kecamatan Pulau Pisang . Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang, pemanfaatan sumber daya dan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat serta penyelaras kebijakan dengan penataan ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berbatasan. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Pesisir Barat dan pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Ruang dinyatakan bahwa Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Dengan demikian perencanaan tata ruang wilayah merupakan susunan unsur-unsur pembentuk lingkungan secara hierarki dan saling berhubungan satu dengan lainnya, sedangkan yang dimaksud dengan pola pemanfaatan ruang adalah tata guna tanah, air, udara dan sumber daya alam lainnya dalam wujud penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya. Sesuai dengan fungsinya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat harus dapat menjadi pedoman dan dasar bagi penyusunan rencana dan program pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat baik jangka menengah maupun jangka panjang. Dengan demikian, arahan dari rencana tata ruang lebih lanjut perlu dioperasionalkan dalam penyusunan indikasi program pembangunan. Indikasi program pembangunan dalam implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat dimaksudkan sebagai panduan program yang harus dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan penataan ruang. Penyusunan indikasi program jangka menengah dan jangka panjang didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: Tujuan, kebijakan dan strategi penataan tata ruang; Rencana struktur dan pola ruang; Rencana penetapan kawasan strategis; dan Kemampuan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam pembiayaan pembangunan. Penyusunan program pembangunan tidak terlepas dari kebijaksanaan pembangunan yang telah digariskan dalam visi dan misi pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat. Demikian pula perumusan ini perlu memperhatikan program-program yang telah disusun oleh instansi-instansi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah atau pada Kabupaten Pesisir Barat. Indikasi program pembangunan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat dijabarkan secara sektoral di berbagai kawasan atau wilayah pengembangan. Jangka waktu perencanaan program adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2036, yang dijabarkan dalam 4 (empat) kali program. Program-program ini selanjutnya menjadi panduan bagi penyusunan program dan kegiatan pembangunan, terutama yang berskala besar. Tujuan Umum Penataan Ruang sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang, adalah: Aman, masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupannya 
dengan terlindungi dari berbagai ancaman; Nyaman, memberi kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk 
mengartikulasikan nilai-nilai sosial budaya dan fungsinya sebagai 
manusia dalam suasana yang tenang dan damai; Produktif, proses produksi dan distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing; dan Berkelanjutan, kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan, tidak hanya untuk kepentingan generasi saat ini namun juga generasi yang akan datang. 
Berdasarkan kondisi umum yaitu dengan melihat potensi wilayah 
 Isu strategis baik yang bersifat internal seperti permasalahan maupun faktor-faktor eksternal yang berkaitan dengan barbagai kondisi regional serta untuk menjawab berbagai isu pembangunan yang berkembang. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Adapun tujuan penulisan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 - 2036, adalah: Memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 - 2036; Menyusun kerangka Naskah Akademik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 - 2036; dan Merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 - 2036 yang dikaji secara ilmiah dan mencakup segala aspek teknis, ekonomis serta peran serta masyarakat. Secara umum, kegunaan penulisan naskah akademik adalah memberikan masukan yang diharapkan nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman atau acuan untuk meningkatkan pembangunan antar sektor dan antar wilayah dalam pemanfaatan ruang di Wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Metode Dalam penyusunan naskah akademik ini, metode atau pendekatan yang digunakan adalah melalui suatu kajian ilmiah secara sistematik dan inter disipliner dengan metodologi sebagai berikut: Kajian pustaka yaitu pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat; Serangkaian kegiatan diskusi; Kajian berdasarkan pengalaman kabupaten/kota dalam pemanfaatan ruang yang didapatkan melalui proses telaah dokumen-dokumen dari berbagai media (internet, proses seminar, dll); Analisis dan evaluasi; dan Penyusunan materi naskah akademik juga memperhatikan kaidah-kaidah hukum, kelembagaan, dan mempertimbangkan peran serta masyarakat. Sistematika Naskah akademik ini ditulis dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Pendahuluan, berisi uraian tentang latar belakang, tujuan dan kegunaan kegiatan penyusunan naskah akademik, metode dan sistematika. Bab II Kajian Teoretis dan Praktik Empiris, berisi uraian tentang kajian teoretis, kajian terhadap asas/prinsip yang terkait, kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kajian terhadap implikasi sosial, politik dan ekonomi. Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait, berisi uraian tentang hasil kajian terhadap peraturan perundang- undangan terkait dengan materi dan susunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat. Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis, berisi uraian tentang landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan, berisi uraian tentang sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan materi dan susunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat. Bab VI Penutup, bagian akhir naskah akademik berisi kesimpulan dan saran hasil kajian analisa naskah akademik. KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS Kajian Teoritis Penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dengan yang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang, sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan serta tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang dan tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang. Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik, daya dukung, dan daya tampung lingkungan serta didukung oleh teknologi yang sesuai akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan sub sistem. Hal itu berarti akan dapat meningkatkan kualitas ruang yang ada, dikarenakan pengelolaan sub sistem yang satu berpengaruh pada sub sistem yang lain dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sistem wilayah ruang nasional secara keseluruhan. Pengaturan penataan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utama. Hal itu berarti perlu adanya suatu kebijakan nasional tentang penataan ruang yang dapat memadukan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang. Seiring dengan maksud tersebut, pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun masyarakat, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah, harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemanfaatan ruang oleh siapa pun tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang. Pemanfaatan ruang merupakan kegiatan memanfaatkan sumber daya yang tersedia pada ruang, namun dinamika perubahan pemanfaatan ruang tidak selalu mengarah pada optimasi pemanfaatan sumber daya yang ada, hal ini terutama disebabkan oleh terus meningkatnya kebutuhan akan ruang sejalan dengan perkembangan kegiatan budidaya sementara keberadaan ruang bersifat terbatas. Dalam menyeimbangkan kebutuhan dan ketersediaan akan lahan menuju kondisi optimal, maka perencanaan pemanfaatan ruang dilakukan melalui pendekatan komprehensif yang memadukan pendekatan sektoral dan pendekatan ruang. Dalam hal ini perencanaan tata ruang merupakan upaya untuk memadukan dan menyerasikan kegiatan antar sektor agar dapat saling menunjang serta untuk mengatasi konflik berbagai kepentingan dalam pemanfaatan ruang. Kajian Terhadap Asas/Prinsip Yang Terkait Adapun yang menjadi asas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat didasarkan pada 4 (empat) asas yaitu : Asas manfaat yaitu menjadikan Wilayah Kabupaten Pesisir Barat melalui pemanfaatan ruang secara optimal yang tercermin dalam pola pemanfaatan ruang;
 Asas keseimbangan dan keserasian yaitu menciptakan keseimbangan dan keserasian fungsi dan intensitaas pemanfaatan ruang;
 Asas kelestarian yaitu menciptakan hubungan yang serasi antar manusia dan lingkungan yang tercermin dari pola intensitaas pemanfaatan ruang; dan Asas keterbukaan yaitu bahwa setiap orang/pihak dapat memperoleh keterangan mengenai produk perencanaan tata ruang guna berperan serta dalam proses penataan ruang. Selain asas-asas sebagaimana tersebut diatas, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 - 2036 juga telah memenuhi persyaratan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang meliputi asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 – 2036 dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Kajian Terhadap Praktik Penyelenggaraan Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan sub blok peruntukan. Penyusunan rencana rinci tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya serta disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang wilayah provinsi dan peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang tersebut dilakukan melalui perizinan pemanfaatan ruang, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi. Perizinan pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang sehingga setiap pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Izin pemanfaatan ruang diatur dan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara dan/atau sanksi pidana denda. Pemberian insentif dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh Pemerintah Daerah. Bentuk insentif tersebut antara lain dapat berupa keringanan pajak, pembangunan prasarana dan sarana (infrastruktur), pemberian kompensasi, kemudahan prosedur perizinan, dan pemberian penghargaan. Disinsentif dimaksudkan sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan dan/atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, yang antara lain dapat berupa pengenaan pajak yang tinggi, pembatasan penyediaan prasarana dan sarana serta pengenaan kompensasi dan penalti. Pengenaan sanksi, yang merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang akan tetapi juga dikenakan kepada pejabat pemerintah yang berwenang, yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Kajian Terhadap Implikasi Sosial, Politik, dan Ekonomi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 - 2036 secara sosial, politik dan ekonomi merupakan bagian pengaturan dan penataan wilayah. Sesuai dengan fungsi, kegunaan dan kedudukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat harus dapat menjadi pedoman dan dasar bagi penyusunan rencana dan program pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat baik jangka menengah maupun jangka panjang. Dengan demikian, arahan dari rencana tata ruang lebih lanjut perlu dioperasionalkan dalam penyusunan indikasi program pembangunan. Indikasi program-program pembangunan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat dijabarkan secara sektoral di berbagai kawasan atau wilayah pengembangan. Jangka waktu perencanaan program adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2036, yang dijabarkan dalam 4 (empat) kali program. Program-program ini selanjutnya menjadi panduan bagi penyusunan program dan kegiatan pembangunan, terutama yang berskala besar. Adapun implikasi yang dapat diperoleh dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 – 2036 yaitu : Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Barat merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah berdasarkan pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat; Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Barat bertujuan untuk mengembangkan bidang pemukiman penduduk, perdagangan dan jasa, pergudangan, perindustrian, transportasi, pendidikan, wisata/rekreasi, pertambakan/perikanan, pertanian serta konservasi; Memberi arah yang jelas dalam proses pembangunan Wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan wilayah sekitarnya dan terwujudnya Tata Ruang Wlayah Kabupaten Pesisir Barat yang berkualitas; Memberi pemahaman yang jelas tentang kedudukan dan fungsi penataan ruang yang merupakan upaya untuk memadukan dan menyerasikan kegiatan antar sektor agar dapat saling menunjang serta untuk mengatasi konflik berbagai kepentingan dalam pemanfaatan ruang; dan Sebagai pedoman dalam menyusun program kerja yang komprehensif, terpadu dan tepat sasaran sesuai dengan visi dan misi untuk membangun tatanan kehidupan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat. EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364) telah menimbang : Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Lampung Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; Bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Barat, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung; Bahwa pembentukan Kabupaten Pesisir Barat dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah; Berdasarkan pasal 9 Peresmian Kabupaten Pesisir Barat dan pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan pasal 14 terkait dengan Personel, Aset dan Dokumen yaitu : Bupati Lampung Barat bersama Penjabat Bupati Pesisir Barat mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat dan Bupati Lampung Barat. Pemindahan personel dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat. Penyerahan aset dan dokumen dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat. Personel meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pesisir Barat. Gubernur Lampung mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pesisir Barat. Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aset dan dokumen meliputi: barang milik Kabupaten Lampung Barat yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Pesisir Barat; Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lampung Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pesisir Barat; utang piutang Kabupaten Lampung Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Pesisir Barat menjadi tanggung jawab Kabupaten Pesisir Barat; dan dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pesisir Barat. Dalam hal ketentuan tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Lampung Barat, Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun. Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam Negeri. LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS Landasan Filosofis Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mempunyai fungsi utama yang harus dijalankan saat ini adalah Public Service Function (Fungsi Pelayanan Masyarakat), Development Function (Fungsi Pembangunan) dan Protection Function (Fungsi Perlindungan). Good Governance akan terwujud apabila setiap aparat pemerintah telah mampu melaksanakan apa yang disebut sebagai objective and subjective responsibility. Responsibility objectif bersumber kepada adanya pengendalian dari luar (external controls) yang mendorong atau memotivasi aparat untuk bekerja keras sehingga tujuan three es (economy, efficiency and effectiveness) dari organisasi perangkat daerah dapat tercapai (Denhardt, 2003). Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, dengan : Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; 
dan Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak 
negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Pengembangan dan pengelolaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten itu sendiri dengan memperhatikan struktur ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten memuat rencana struktur ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Struktur ruang wilayah kabupaten merupakan gambaran sistem perkotaan Wilayah kabupaten dan jaringan prasarana wilayah kabupaten yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten selain untuk melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi dan sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari daerah aliran sungai. Dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten digambarkan sistem pusat kegiatan wilayah kabupaten dan peletakan jaringan prasarana wilayah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengembangan dan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten memuat rencana struktur ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi serta yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan. Landasan Sosiologis Suatu peraturan perundang-undangan akan berlaku secara efektif apabila dalam pembentukannya dilandasi oleh pertimbangan sosiologis yaitu menyangkut dengan kebutuhan masyarakat/aparatur pemerintah terhadap peraturan tersebut. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 – 2036 menjawab permasalahan tentang penyelenggaraan pembangunan serta pemanfaatan ruang yang ada sesuai dengan kebutuhan wilayah daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dilihat dari aspek sosiologis, hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah bahwa setiap orang, kelompok, dan badan hukum memiliki hak dan kewajiban dalam penataan ruang, baik pada tahap penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang maupun tahap pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam hal ini partisipasi masyarakat adalah untuk berperan serta dalam penataan ruang menunjukkan adanya peningkatan kesadaran tanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan. Berdasarkan hal tersebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 – 2036 merupakan pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Barat yang diharapkan dalam berbagai aspek. Landasan Yuridis Landasan yuridis merupakan pertimbangan secara hukum bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 – 2036 mempunyai landasan hukum yang kuat untuk diberlakukan di Kabupaten Pesisir Barat. Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 – 2036 adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 113); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung 2009 – 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 346). Arah dan jangkauan pengaturan materi dan susunan Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 - 2036 yaitu : Bab I. Ketentuan Umum Pada bab ini dimuat pengertian-pengertian dari istilah-istilah yang akan dipergunakan lebih dari satu kali dalam pasal-pasal dari batang tubuh dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 – 2036. Bab II. Tujuan, kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pada bab ini dijelaskan mengenai tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Pesisir Barat. Bab III. Rencana Struktur Ruang Provinsi Pada bab ini dijelaskan mengenai Rencana Struktur Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat. Bab IV. Rencana Pola Ruang Pada bab ini dijelaskan mengenai Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Barat Bab V. Penetapan Kawasan Strategis Pada bab ini dijelaskan mengenai rencana pengembangan kawasan strategis yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Bab VI. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Pada bab ini dijelaskan mengenai tujuan arahan pemanfaatan ruang Kabupaten Pesisir Barat. Bab VII. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pada bab ini dijelaskan mengenai ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Bab VIII. Kelembagaan Pada bab ini dijelaskan mengenai pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dalam rangka mengkoordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerja sama antar sektor/ antar daerah bidang penataan ruang. Bab IX. Peran Masyarakat Pada Bab ini dijelaskan mengenai hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang di Kabupaten Pesisir Barat. Bab X. Ketentuan Lain-Lain Pada bab ini dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku dan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 - 2036. Bab XI. Ketentuan Peralihan Pada bab ini dijelaskan mengenai ketentuan peralihan yang berlaku dan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016 - 2036. Bab XII. Ketentuan Penutup Pada bab ini dijelaskan mengenai pemberlakuan dan pengundangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016 - 2036 dalam lembaran daerah Kabupaten Pesisir Barat. PENUTUP Kesimpulan Dari uraian bab-bab terdahulu, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016 - 2036 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa “Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten”; Penataan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan rencana struktur dan pemanfaatan ruang dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Pesisir Barat dan pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Pesisir Barat dan penataan ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Barat merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan pengembangan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Barat yang diharapkan; Arahan pengembangan dan pola pemanfaatan ruang Kabupaten Pesisir Barat merupakan pedoman bagi penggunaan ruang di setiap Wilayah Pengembangan Kabupaten Pesisir Barat yang didasari pada prinsip pemanfaatan sumber daya alam berasaskan keseimbangan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Arahan ini diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan dan perkembangan antar kegiatan bagian Wilayah Kabupaten Pesisir Barat yang lebih berimbang dan proporsional tanpa mengganggu kelestarian lingkungan; dan Perlu dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016 - 2036 dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Pesisir Barat dan pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Pesisir Barat. Saran Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Barat harus berdasarkan peraturan perundang-undangan serta semua aspirasi masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat. Dalam pengelolaan dan pengendalian, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat beserta pihak swasta dan masyarakat dapat berperan aktif serta menjaga semua yang terkandung didalamnya baik sumber daya alam maupun buatan sehingga terciptanya lingkungan yang kondusif serta kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan baik; Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 – 2036 diharapkan dapat menjadi sebuah alternatif baru dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat dalam berbagai aspek khususnya dalam mencapai kondisi ideal tata ruang wilayah Kabupaten Pesisir Barat; dan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat 2016 – 2036 diharapkan dapat menjadi sebuah solusi dalam menuju Kabupaten Pesisir Barat yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga dengan sendirinya dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat. ASKAH AKADEMIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN PESISIR BARAT 2016 - 2036 22