[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Peraturan Perusahaan

Peraturan Perusahaan Masuk kerja jam 8:00 WIB, maksimum keterlambatan 30 menit. Apabila masuk kerja lebih dari jam 30 menit maka : Wajib memberikan kabar apabila terlambat baik kepada koordinator atau manajer Apabila karyawan tidak masuk kerja hari berikutnya wajib meminta surat cuti kerja (bisa menyertakan surat sakit) Membantu dengan segala usaha yang ada untuk menjamin kelancaran produksi Karyawan bersedia tunduk dan menjalankan seluruh ketentuan yang telah diatur dengan baik yang menjadi keputusan Direksi dan Manajemen perusahaan Setiap karyawan berikan hak cuti pribadi sebanyak 12 kali. Apabila hak cuti pribadi habis, maka : Gaji bulanan akan di bayarkan sesuai dengan tingkat kehadiran karyawan Maksimal peminjaman yang bisa di ajukan karyawan hanya setengah dari gaji pokok Apabila masih ada sisa pinjaman, potongan peminjaman per bulan akan di tentukan oleh perusahaan Karyawan yang melakukan pelanggaran ketentuan yang di atur dalam perjanjian kerja perusahaan, seperti pelanggaran kedisiplinan, tidak menjalankan tugas / sasaran kerja yang di tetapkan maka akan di berikan Surat Peringatan. Karyawan yang telah mendapatkan Surat Peringatan 3 kali (selama masa kontrak), maka perusahaan akan memberikan surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Apabila karyawan melakukan pelanggaran berat / serius / kriminal yang dapat di ancam dengan Hukum Pidana / Hukum Perdata Republik Indonesia, maka perusahaan akan memberikan surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)