[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Profesor, Scopus dan Alternatif

Syarat menjadi profesor itu semestinya dinilai dari kemanfaatan ilmunya, apalagi bagi dosen-dosen Perguruan Tinggi Islam, bukan dari eksklusifitas dan elitisitas dimuat di jurnal internasional tapi minim bahkan tidak dibaca orang. Ilmu bukan untuk ilmu an sich tapi untuk transformasi masyarakat dan kemajuan umat."

PROFESOR, SCOPUS, DAN ALTERNATIF Moeflich Hasbullah (Republika, 14 September 2016) ______________________________ Semakin meninggi, semakin mendalam, sesudah mencapai jabatan akademik tertinggi (profesor), semestinya semakin masuk pada wilayah substansi ilmu, pada level yang semakin filosofis, substansial dan transenden. Profesor sudah selayaknya meninggalkan semua hal yang berkaitan dengan administrasi dan birokasi ilmu karena memang tahapantahapan itu sudah selesai. Guru besar sudah bukan lagi disitu wilayahnya tapi terus menulis, mengembangkan teori-teori, memproduksi ide-ide dan memberikan pencerahan. ______________________________ Beberapa tahun terakhir, publik perguruan tinggi di Indonesia dihangatkan oleh pembincangan aturan dalam Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang syarat menjadi profesor yang diantaranya wajib menulis di jurnal internasional bereputasi yang terindeks oleh Web of Science, Scopus, Microsoft Academic Search atau lainnya sesuai pertimbangan Ditjen Dikti. Diantara lembaga pengindeks itu, Scopus paling menjadi sorotan. Persyaratan itu, satu sisi, telah mendorong hidupnya atmosfir akademik dimana para calon profesor menjadi melek kepada jurnal-jurnal internasional bereputasi dan berkompetisi menulis yang berstandar ilmiah tinggi. Di sisi lain, syarat itu juga banyak dirasakan memberatkan sehingga menjadi profesor semakin sulit walaupun jumlah angka kredit telah mencukupi. Dampaknya, zero point profesor tidak terjadi. Produksi profesor menjadi tersendat sementara yang pensiun terus terjadi setiap tahun. Jumlah profesor di Indonesia yang hanya 5.097 orang, kalah oleh beberapa negara kecil di ASEAN seperti Malaysia, Singapura dan Thailand. Sulit untuk bertambah dan yang terjadi adalah penyusutan setiap tahun. Jumlah profesor hingga Oktober 2015 hanya 2,3 persen dari total 220.426 dosen di seluruh PT di Indonesia. Rasio profesor dan mahasiswa pun perbandingannya hanya sekitar 1:1.000, masih jauh dari ideal. Gugatan Beratnya persyaratan jurnal bereputasi internasional semakin bermasalah dengan munculnya pandangan bahwa kapitalisme pengetahuan menjadi kekuatan bisnis global mengendalikan administrasi ketenagaan akademik di Indonesia. Belakangan, syarat menulis di jurnal terindeks Scopus sabagai syarat untuk menjadi guru besar nampaknya mulai menuai gugatan. Untuk menjadi profesor di Indonesia mengapa harus ditentukan oleh kekuatan akademik global yang bisnis oriented seperti Scopus yang berbayar mahal? Bukan dari kemanfaatan ilmu terhadap lingkungan masyarakat sekitar dan kepentingan pembangunan nasional yang diuji oleh para ilmuwan kita sendiri. Ukuran kemanfaatan ilmu tentu saja harus untuk transformasi masyarakat setempat dan kemajuan bangsa bukan untuk gagah-gahahan dimuat di jurnal elit-bergengsi sambil mayoritas masyarakat akademik kita tidak membacanya baik karena aksesnya yang terbatas, soal bahasa, materi yang terlalu spesifik atau tulisannya yang sangat abstrak-teoritik. Tentu tujuan ilmu bukanlah untuk menjadi menara gading yang mengeksklusifkan diri dalam komunitas akademik bergengsi tapi untuk transformasi masyarakat dan pembangunan bangsa. Buat apa karya ilmiah eksklusif-bermutu semakin banyak tapi tidak menyumbangkan transformasi konkret bagi masyarakat dan bangsanya karena topik-topiknya yang tidak "ramah lingkungan" atau tidak akrab dengan persoalan-persoalan aktual masyarakat? Siapa sajakah yang membaca jurnal-jurnal terindeks Scopus yang spesifik dan eksklusif itu? Sejauh mana tulisan-tulisan ilmuwan kita disitu dibaca oleh komunitas-komunitas akademik, oleh dosen-dosen dan mahasiswa, oleh kelompok-kelompok studi, kaum birokrat, teknokrat, para pembuat kebijakan, pengambil keputusan, lembaga-lembaga strategis dan pemerintah? Secara akademik, sejauh mana artikel atau hasil riset yang dimuat di jurnal-jurnal terindeks itu telah mendorong riset-riset eksploratif? Memengaruhi perkembangan tradisi intelektual, dinamika pemikiran dan kemajuan ilmu di Indonesia? Atau hanya sekadar daftar riset-riset spesifik yang kering dan eksklusif yang tak bersentuhan dengan persoalan-persoalan konkret bangsa dan masyarakat? Dalam bukunya yang menyengat, The Corrupted Sciences: Challenging the Myths of Modern Science (1992), Arnold menyebutkan delapan dosa besar sains modern yang berkaitan erat satu sama lain yang tiga diantaranya menjadi ciri khas tulisan-tulisan di jurnal ilmiah: (1) orientasi administratif, mekanistis dan materialis yang ekslusif; (2) spesialisasi yang berlebihan yang tidak berhubungan dengan persoalan-persoalan sosial kemanusiaan, komunal dan global, (3) melayani pesanan-pesanan sesuai kebutuhan publikasi. Bagaimana tulisan-tulisan itu akan berpengaruh bila motif menulisnya saja hanya sebagai syarat formal untuk mengajukan jabatan profesor dengan bayangan tunjangannya yang besar? Bukan berangkat dari kegelisahan intelektual, keresahan pemikiran, kegalauan pengetahuan atau pencarian kebenaran? Syarat formal sangat mudah melahirnya tulisan-tulisan pesanan yang bukan orisinal karya sendiri karena tidak ada pengujian langsung. Bukankah ide-ide kreatif, pemikiran inovatif dan gagasan-gagasan transformatif kebanyakan munculnya dari tulisan-tulisan yang beredar melalui media massa, dari diskusi-diskusi kaum intelektual progresif, dari kominitas-komunitas kajian dan lembaga studi, dari pidato kebudayaan, yang semuanya mempengaruhi masyarakat dan menjadi wacana publik? Dimensi ilmu memang sangat luas. Aspek kemanfaatan dan pengaruhnya sangat penting dipertimbangkan dan kualitas keprofesoran tidak hanya diukur dari pemuatan tulisannya di jurnal. Mendongkrak prestise keilmuan Indonesia melalui publikasi di jurnal-jurnal bereputasi internasional memang sangatlah penting dan strategis tapi pemuatannya di jurnal hanyalah masalah administrasi saja bukan subtansi, dan itu hanya bagian kecil saja dari administrasi ilmu pengetahuan modern. PTKI dan Scopus Di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah Kementerian Agama, menjadi guru besar memiliki misi yang lebih luhur dan mulia lagi. Profesor ilmu agama memiliki kewajiban moral untuk menyelaraskan agama dan ilmu pengetahuan, menggali ilmu pengetahuan untuk memperkuat keyakinan kepada Tuhan, menjelaskan pentingnya agama dalam modernitas dan kehidupan untuk membentuk keshalehan generasi modern. Bagi profesor PTKI, ilmu bukan untuk ilmu an sich tapi untuk mencari nilai, mengungkap makna dan menegakkan kebenaran walaupun harus bertentangan dengan kredo-kredo konvensi ilmiah dalam tradisi positivisme. Misi adiluhung ini tak terkait dengan keharusan menulis karya ilmiah di jurnal-jurnal dengan aturan-aturan teknis penulisannya yang administratif itu. Dimanakah ruang kebebasan menyatakan kebenaran bila terlalu dikungkung oleh aturan-aturan teknis formal penulisan? Namun harus dinyatakan, syarat jurnal Scopus tidaklah sepenuhnya salah. Syarat itu telah membangkitkan dosen-dosen PTKI dari tidurnya, menggairahkan penelitian bermutu, menulis berkelas dunia dan berkompetisi di atas panggung ilmu pengetahuan global. Persoalannya adalah bila pemuatan tulisan di jurnal terindeks Scopus sebagai syarat mutlak dan kunci untuk menjadi profesor. Syarat itu bisa menjadi jagal yang menentukan nasib seorang dosen yang sudah puluhan tahun berdedikasi dan mengabdi dari mendapatkan haknya menjadi guru besar. Ruh ilmu calon profesor yang layak mendapatkannya sudah menyebar dan mempengaruhi banyak murid dan mahasiswa di kampus-kampus, dari kuliah-kuliahnya yang mencerahkan, di buku-buku yang dibaca mahasiswa, masuk di disertasi-disertasi melalui proses-proses bimbingan calon doktor, di rak-rak perpustakaan atau bahkan bekerja di masyarakat melalui keterlibatan dosen-dosen dalam aktivitas-aktivitas sosial, agama dan kebudayaan. Disitulah keprofesoran mereka yaitu pada jasa dan manfaatnya ke murid-murid, mahasiswa, perguruan tinggi, perkembangan ilmu dan bahkan ke lingkungan masyarakat hatta melalui pengajian-pengajian ke ibu-ibu di masjid-masjid dan majlis-majlis taklim sekalipun. Atas kenyataan itu semua, adilkah bila hak keprofesoran mereka yang telah berjasa banyak melalui modal kapital dan sosial keilmuan itu, legalitas dan validitasnya tiba-tiba berada di benua Eropa sana melalui menara gading dan palu godam bernama Scopus? Apakah hakikat profesor atau guru besar? Bila dirasakan tidak adil, akankah syarat itu dipertahankan atau dicari dalam bentuk lain? Alternatif Bila perlunya bentuk lain disepakati, ada beberapa alternatif yang lebih relevan diajukan sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar profesor. Syarat-syarat ini sebagai implementasi dari tri dharma perguruan tinggi: Pertama, jumlah karya tulis dan orisinalitasnya. Ini syarat dasar. Jumlah karya tulis dan orisinalitasnya baik berupa buku, hasil riset, makalah seminar, tulisan jurnal, artikel koran dan sebagainya adalah ukuran seorang dosen layak menjadi profesor atau tidak. Juga mengukur apakah seorang calon profesor produktif menulis menghasilkan karya atau tidak. Syarat jumlah tulisan di jurnal terakreditasi cukup salah satunya saja (bukan syarat utama) sebagai karya tulis ilmiah. Kedua, sitasisasi di Google Scholar. Jumlah sitasi di Google Scholar menunjukkan pengaruh keilmuan seseorang terhadap orang lain. Tapi, itu hanyalah salah satu saja bentuk pengaruh yang terditeksi mesin Google. Pengaruh keilmuan seseorang jauh lebih luas dari sekadar kutipan yang terditeksi dan tidak semua orang menulis karya ilmiah diunggah ke internet. Namun demikian, sebagai syarat formal, sitasi di Google Scholar bisa dijadikan salah satu syarat seorang calon profesor mendapatkan haknya dengan penentuan jumlah sitasi yang adil dan proporsional sesuai bidang ilmunya. Ketiga, pengujian lisan. Dari jumlah karya yang dihasilkan calon profesor bisa diuji kemampuannya secara lisan oleh sebuah tim khusus penguji tingkat nasional. Semacam ujian disertasi. Ujian ini sekaligus untuk membuktikan apakah karya-karyanya itu adalah hasil sendiri atau karya-karya pesanan yang ditulis orang lain. Jangan salah, banyak buku beredar termasuk karya para profesor yang bukan karya orisinil mereka. Setelah menjadi profesor mereka tidak menulis lagi tetapi mendapat tunjangan yang besar. Keempat, kiprahnya dalam lembaga profesional atau pengabdian masyarakat. Syarat ini adalah ukuran pembuktian ilmunya bermanfaat atau tidak bagi organisasi profesi atau lingkungan masyarakat. Bisa jadi seorang dosen sangat berjasa di sebuah lembaga profesi atau di masyakarat melalui aktivitasnya atau pencerahan ilmu yang diberikannya tapi ia kurang banyak menulis yang serius atau yang ketat secara ilmiah. Apakah jenis dosen aktifis sosial ini tidak berhak menyandang gelar profesor hanya karena kiprahnya lebih banyak di lembaga profesi atau dalam transformasi masyarakat yang konkret dan riil? Kelima, integritas. Ilmu itu ada ruhnya dalam bentuk akhlak dan moral. Karena profesor adalah jabatan akademik tertinggi maka ia mesti memiliki moralitas ilmu. Moralitas ilmu cukup diukur misalnya dari tiga aspek: tidak menyalahgunakan ilmunya untuk keburukan dan kejahatan, korupsi dan plagiasi. Bila salah satu ini dilakukan maka tidak layak menyandang gelar profesor dan bila sudah memilikinya, gelarnya bisa dicabut. Kelima syarat ini relevan dengan status dan jabatannya sebagai seorang profesor. Dengan kelimat syarat ini, profesor akan lebih berwibawa secara keilmuan dan kepribadian. Dengan syarat seperti itu, menjadi profesor bukan soal administrasi tapi soal produktifitas, kapasitas, wibawa dan pengaruhnya bagi dunia profesi dan lingkungan masyarakat.Wallahu ‘alam[] Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung, alumni The Australian National University, Canberra.