[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
BIBLIOTHEEK KITLV 0288 1298 SIO 35*" ÏHVO m perbandingan ^Tflazkab AHLUS SUNNAH WAL DJAMA'AH (Filsafat perkembangan hukum dalam Islam) Oleh : Prof. Dr. H. ABOEBAKAR ATJEH Diterbitkan oleh : JAJASAN „BAITUL MAL" Djl. Marabahan No. 14 (Petodjo V.I.J.) DJAKARTA 1969 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONEShA KATA SAMBUTAN MENTERI AGAMA K. H. M. DACHLAN Sudah lama saja ingin melihat adanja sebuah karangan jang baik mengenai "Ahlus Sunnah wal Djama'ah" jang mentjerilerakan segala sesuatu mengenai aliran terbesar dalam Islam itu, tentang i'tihad, tentang hukum figh dan tentang sijasat, mengenai soal-soal negara. Barulah sekarang lahir kitab sematjam itu, jang ditulis oleh Sdr. Prof. Dr. H. Aboebakar Atjeh. jang kita kenal sebagai seorang pengarang, jang membahas setjara ilmijah dan mengatasi sentimen aliran- Itupun baru terbit bahagian pertama, jang mengupas sedjarah terdjadinja hukum, sedjarah terdjadinja mazhabmazhab jigh dalam Islam dan isi dari pada kitab-kitab fiqh sepandjang ja.lw.rn "Ahlus Sunnah wal Djama'ah"- Menurut djandjinja, djilid jang lain akan segera menjusul, baik jang mengenai aqidah, dimana letak kejakinan "Ahlus Sunnah wal Djama'ah" terhadap pokok-pokok kejakinan dalam Islam, jang dinamakan Usuluddir. seperti mengenai At-Tauhid, An-Nubuwah. Al-Ma'ad dan Amar Ma'ruf Nahi Munkar, dalam pergolakan dengan Sji'ah, Mu'tazilah, Chawaridj, Murdji'ali, dan lain-lain, baik djilid jang mengenai perkara-perkara jang ada sangkut pautnja dengan sijasah misalnja persoalan imanijah, hak dan kewadjiban penguasa, sekitar musjawarah, mengenai djilmd dalam mempertahankan tanah air. membasmi kezaliman dan menjelamatkan kemerdekaan beraganui, maupun djihad jang berisi sedjarah pergerakan-pergerakan jang mengandung tudjuan mempertahankan pendirian "Ahlus Sunnah wal Djama'ah". Saja melihat, bahwa uraian tentang "Ahlus Sunnah wal Djama'ah", jang dibahas setjara ilmijah, penting diketahui, baik oleh ulama-ulama Islam, maupun oleh kaum terpeladjar, atau oleh mereka jang mendjadi penganut dari aliran jang lain dalam Islam. Dengan demikian tidak mentjampur-aduklzan antara masalah Usuluddin, persoalan-persoalan pokok kejakinan, dengan masalah Furu'uddin, masalah idjtihad, persoalan juru', persoalan fiqh jang timbul dari pada bermatjam-matjam alasan iatinbathOrang hams dapat membedaiwn manai hukum hukum jang merupakan Sjari'atul Islamijah, jang bersumber pada Qur'an dan Sunnah dan oleh 'utrena itu tidak dapat berubah, dengan Fiqhul Islami, hasil idjma' dan qijas ulama-ulama, untuk menjempurnakan, apa jang kurang djelas dari pada kitab dan Sunnah, meskipun persoalan idjtihad dan istinbath itu harus terletak dalam garis-garis jang sudah ditentukan oleh kedua sumber hukum pertamaMudah-mudahan kitab ini berfaedah untuk penerangan umum dan untuk menambah isi perpustakaan Islam, dan mudah-mudahan Tuhan memberikan kepada Sdr. H. Aboebakar Atjeh gandjaran jang setimpal dengan kepentingan karyanja. »Jakarta, 8 Sepi, 196 Wassalam, r i Agama H.I. KATA P E N D A H U L U A N Dalam rangka Perbandingan Mazhab, kitab saja jang jsudah keluar baharulah "Sji'ah, Rationalisme dalam Islam". Dan sekarang alhamdulillah keluarlah sebuah kitab lagi, jang saja namakan "Ahlus Sunnah wal Djama'ah", meskipun baharu merupakan pembahasan mengetuai sedjarah perkembangan hukum f ; qh. Alangkah besairnja sjukur saja kepada Tuhan dan terima kasih saja kepada anggota mesdjid "Al-Uswah", jang telah berkenan melalui fonds Baitul Malnja, menerbitkan kitab ini, jang naskahnja telah lama terpendam diailam latji medja tulis saja. Terutama tidak dapat saja lupakan bantuan dari pada darmawan-darmawan, jang duduk dalam pengurus Bantul Mal itu, seperti kedua kakak beradik Sdr. Husni dan Nur Fuad, Umaa: Baki, Kemas Abdurahman, Jakin Ibrahim, D.A. Pasaribu, D. Djalil dll. Dengan kemurahan hati mereka segala kesukaran technik penerbitan buku :'lni tersingkir, dan salah sebuah pembahasan jang terpenting dalam rangka Perbandingan Mazhab, jang saja tjitartjitakan, selesai sebelum saja dipanggil Tuhan, dapat mengundjungi sidang pembatja. Wahai, alangkah besair tjita-tjata manusia, tetapi alangkah beratnja pelaksanaan jang dihadapinja dengan usiianja jang pendek. Tetapi, o Tuhan, alangkah besar dan melimpah-limpah rahmatmu kepadaku, karena meskipun agak kurang lamtjar, berdjakn djuga tjita-tjitalku, untuk berhidmat menjiarkan adjaranmu, dan mendjelaskan titik-titik perbedaan paham dalam kalangan ummat IsBam sebagai hasil idjitihad dan akalnja jang lemiah dalam menafsirkan fir manmu dan sabda Rasulmu. Dalam kitab "Ahlus Sunnah wal Djama'ah" ini, aku ingin mendljelaskan titik-titik pertemuem dan titiktitik perbedaan dalam ugul dan furu', agar mereka tidak banjalk menghabiskan tempo dalam membahas furu' sadja, tetapi mengha dapkan segala kegiatannja kepada usul agamamu, sehingga dengan demikian tertpptalah persatuan jang engkau kehendaki diantara mereka dan sehingga mereka kembali lagi kepada memegang "talimu" jang tidak putusnputus. Amin. Kemudian terima kas : h jang tidak terhimgga kepada J.M. Menteri Agama K.H.M. Dachlan atas sambutannja jang indah dan ichlias itu. Wassalam Pengarang. Djakarta, 17 Agustus 1969. V ISI. , s' ,Sjari'at BAB Salam I. QUR'AN DAN SUNNAH HALAMAN. 1. 2. 3. 4. 5. 6. A1-QUR'AN AL-QUR'AN DAN TUDJUANNJA ILMU-ILMU QUR'AN PENGGOLONGAN SUNNAH TA'RIF SUNNAH ISTILAH AHLI SUNNAH WAL DJAMA'AH 7 u 17 25 29 33 B A B II. SUNTSTAH DALAM MASA NABI 1. 2. SUNNAH DALAM MASA NABI PENJIARAN SUNNAH HARI-HARI PERTAMA *l 41 3. ILMU-ILMU HADIS 51 B A B III. TADWINUS SUNNAH 1 MENGAPA HADIS DIKUMPULKAN? 2. 'PENGGOLONGAN HADIS 3. SANAD HADIS 56 63 66 B A B IV. SAHABAT DAN SUNNAH 73 1. 2. 3. 4 IMAM-IMAM HADIS I IMAM-IMAM HADIS II ABU HURAIRAH DAN PENJIARAN HADIS AZ-ZUHRI DAN PEMBUKUAN SUNNAH 5. 6. SALMAN FARASI ABU ZAR AL-GHIFFARI 81 85 93 VII B A B V. SUNNAH DAN TABUN 1. 2. 3 TABUN TABI-TABI'IN !'^.....!^''.ii.......'[[[I]""]'.'.'.'.'..'.'.'.'.'. ATBA'IT TABI-TABI'IN ........................!..']'],...!l'.".'!.'.'!.'! j-ic\k 99 107 115 z)ôlam B A B VI. TARICH TASJRI' 1. TARICH TASJRI' I 2. TARICH TASJRI' II 3. TARICH TASJRI' m 125 129 V.'.*.*.*.".".'*.", u!!!!!!!]!!! 133 B A B VII. IDJTIHAD DAN MUDJTAHID 1. 2. 3. 4. 5. 6. QUR'AN DAN HUKUM FIQH PENGARUH MU'TAZILAH DALAM FIQH AHLI HADIS DAN AHLI RA'JI IDJTIHAD DAN TAQLID I IDJTIHAD DAN TAQLID II IDJTIHAD DAN TAQLID III 139 143 .'.'. 148 [[[ 153 157 161 B A B VIII. EMPAT MAZHAB FIQH AHLUS SUNNAH 1. 2. 3. 4. 6. SEBAB2 PERBEDAAN PAHAM MAZHAB ABU HANIFAH MAZHAB MALIK BIN ANAS MAZHAB ASJ SJAFIT MAZHAB AHMAD IBN HAMBAL 167 178 177 181 185 B A B IX. MAZHAB AHLUS SUNNAH JANG LAIN 1. 2. MAZHAB ATH-THABARI MAZHAB AZ-ZAHIRI 191 193 B A B X. ISI KITAB FIQH 1. POKOK-POKOK IBADAH 2. 3. 4. POKOK MU'AMALAT MUNAKAHAT HUKUM DJINNJAT 5. 'PENUTUP VIII 199 ""'' ......"'..'..] '..'. ["...'."....'.'.'....'.'.'...'....'.'.'.'.'.'.'.'.'. '.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'.'[[['''.'.'.'.'.'.'.'.'.'''.'.'. 203 207 209 '.'.....'.'............. ................,,'.,.[.[]". 215 ' Prof. Dr. H. Aboebakar Atjeh AHLUS SUNNAH WAL DJAMA'AH " SJARI'AT ISLAM I QURAN DAN SUNNAH. r I. AL-QUR AN. AH , P e , m e l u k I s l a m mejakini, bahwa Al-Qur'an itu ialah Kitab Allah, karena sehiruh isinja adalah wahju Tuhan jang diturunkan kepada Nabi Muhammad, menurut keperluan dan hadjat ummat Islam dalam masanja, selama lebih kurang dua puluh dua tahun di Mekkah dan Madinah. Qur'an adalah Ki'tab Sutji baoi orana a a Islam. Sesudah wafat Nabi Muhammad semua wahju itu, jang tiap kali disampaikan, ditjatat oleh sahabat 2 Nabi, pada hari pemerintahan, Chalifah Abu Bakar dikumpulkan dan, kemudian didjadikan sebuah kitab dalam masa pemerintahan Chalifah Usman tahun 650 M., terutama dalam mempersatukan edfaan dan menjaring dari pada salah penangkapan .penulis2 wahju itu dan dalam mendjadikannja sebuah Kitab jang dinamakan Mashaf Al-Usmani, artinja pengumpulan Usman. Mashaf ini disalin dan disiarkan keseluruh Negara jang termasuk Wilajah pemerintahan Islam. Kitab Al-Quit'an ini merupakan, sumber pertama bagi hukum Islam, karena didalamnja terdapat dasar 2 politik dan hukum Islam setjara umum. Oleh karena itu sangat sukar memahaminja, baik mengenai arti kata dan tudjuan tiap a/jat, maupun mengenai sebab 2 turun aijat2 itu. Dengan demikian lahirlah kemudian sematjam ilmu untuk keperluan tersebut, jang dinamakan ilmu tafsir. Usaha menulis ilmu tafsir itu banjak dilakukan kemudian, terutama dailam masa pemerintahan Abbasijah. Makp lahirlah bermatjam 2 kitab tafsir, seperti Tafsir „Ath-Thabari", „Az-Zamachsjari", jang dinamakan Tafsir „Al-Kasjsjaf", Tafsir „ArRazi", Tafsir „Al-Baidhawi" dan Tafsir „Al-Djalala!n". Diantara tafsir 2 itu jang tertua adalah tafsir karangan Ibn Djarir Ath-Thabari, salah seorang pendiri mazhab fiqh, dan terke nal. Tafsir ini terdiri dari tigapuluh djuz besar, berisi keterangan 2 jang mempunjai sumber dan jang bersifat berdasar kejakinan agama. Tafsir ,,A1-Kasjfejaf" dikarang oleh Abui Qasim Mahmud bin Umar Al-Chawarizmi Az-Zamachsjari (mgl. 538 H ) . Tafsir ini terdiri dari empat djuz dan isinja bersifat rationalistis karena Az-Zamachsjari ini adalah seorang Mu'tazilah. Oleh karena itu tafsir ini tidak sellannanja berdasarkan lafaz jang lahir, tetapi merupakan tafsir madjazi, jang memakai kiasan, istia'rah, tasjbih, dan oleh karena itu tidak memuat segala churafat dan hal 2 jang sematjam itu. Demikian kata Ahmad Amin dalam kitabnja "Zuhrul Islam", Cairo, 1902, I I : 37-45. Dari pengalaman 2 diatas lahirlah sebuah tafsir jang bernama 7 Ma'fatihul Ghaibi", karangan Fachruddin Ar-Razi setebal delapan djuz, tafsir Abu Su'ud, tafsir Baidhawi, tafsir Djalalain, jang dikerdjakan berdua, jaitu oleh Djalaluddin Al-Mahalli dan oleh Djalaluddin As-Sujuti, jaitu sebuah tafsir jang terdiri dari dua djuz, terutama banjak memberi keterangan tentang bahasa dan istilah-istilah jang sukar dari Al-Qur'an. Dalam kalangan Sji'ath termasjhur dua buah tafsim, masingmasing bernama Madjma'ul Bajan dan Djami'ul Djawami karangan Ath-Thabrisi. Terdjadi perbedaan paham antara ulama-ulaima fiqh tentang persoalan, apakah Al-Qur'an itu boleh diterdjemahkan kedalam bahasa selain Arab, Sobhi Maihmassani menerangkan dalam kitabmja Legal Systems in The Arab States, Past and Plresent (Beirut, 1957), bahwa sepandljang jang dapat diselidikinja, menterdjemahkan Al-Qur'an setjara huruf perhuruf kedalam bahasa selain Arab tidak diperkenankan dan tidak djuga orang sanggup mengerdjakannja, karena mu'djizat, balaghah dan ketinggian bajan, maksud jang tersembunji dan susunan bahasa jang tersirat daripada Al-Qur'an itu. Adapun terdjemah setjara makna dibolehkan, karena terdjemah ini merupakan tafsir pendjelasan jang sangat diperlukan untuk memahami maksud Al-Qur'an itu. tambahan pula dapat digunakan yaituk menjampaikan da'wah Al-Qur'an itu kepada bangsa-bangsa jang tidak memahami bahasa Arab. Dalam pada itu sehari-hari kita lihat. Al-Qur'an itu diterdjemah orang kedalam bahasa-bahasa asing dengan tidak ada keberatan apa-ap,a. Dr. Hasan Ibrahim Hasan dalam uraiannja mengatakan, bahwa meskipun Q u r a n itu menupakan sumber hukum pertama, tetapi kitab sutji ini tidak mewadijibkan atau mengandjurkan sesuatu bentuk negara jang tertentu. Dalam kitabnja, jang bernama „AnNuzumul Islamijah", hal. 23-24, ia berkata : „Sebenarnja AlQur'an tidak menundjukkan suatu bentuk ketatanegaraan, jaing ditentukan untuk diikuti oleh kaum Muslimin sesudah wafat Nabi. Dalam Al-Qur'an terdapat perintah untuk taat kepada Ulil Amri (Pemerintah) seperti dalam surat An-NisaT ajat 59 dan setelah Nabi wafat timbullah chilafat jang dikendalikan oleh Chulafa'ur Rasjidin dengan tjara pemilihan dan musjawarah. Kemudian sistim chilafat berubah mendljadi dynasti dimasa Bani Umaijah dan A b basijah. Kadang-kadang ada dilakukan pemilihan, tetapi hanja sekedar folmalitas sadja. Sardjanan-saidjana Hukum Fiqh berusaha mentjari alasan untuk itu dari Hadits-hadits Nabi. Mereka menjebutkan sebuah Hadits jang mengatakan : „Sistim Chilafat sesudah saja (Nabi), empat puluh tahun lamanja, dan kemudian setelah itu mendljadi Dynastà jang kuat". Menurut Sir Thomas Arnold dalam bukunja "The Caliphate", banjak Hadits-hadits jang diselundupkan untuk kepentingan ini, sedang sementara Fuqaha Islam mengambil Hadits jang menguatkan pendapat jang « mengatakan bahwa "Imam (kepala Negara) adalah dari bangsa Quraisj". Teifdjemah bahasa Indonesia diatas ini mengenai bentuk ketatanegaraan, saja petik dari karangan Prof. Toha Jahja Omar M.A., Ilmu Da'wah Djakarta. 1967. I II. AL-QUR A N D A N T U D J U A N N J A . Ta'rif jang diberikan oleh Dr. Ma'ruf Ad-Üawalibi kepada Al-Qur'an jaitu sebuah kitab sutji jang merupakan pokok pertama dan sumber azas untuk hukum-hukum Sjatiat Islam, diturunkan kepada Nabi Muhammad sefcjara berangsur pada malam tudjuhbelas Ramadhan, dikala umurnja 41 tahun sampai 9 Zulhiddjah tahun kesepuluh Hidjrah, dikala umurnja 63 tahun. Qur'an itu turun kepadanja sebahagian demi sebahagian, seajat atau beberapa ajat, menurut keadaan masa dan kebutuhan masjarakat. Qur'an itu terbagi atas bahagian-bahagian jang dinamakan Surat, dan djumlah semua Surat dalam Äl-Qur'an itu adalah 114 buah banjaknja, dimulai dengan Surat Al-Fatihah dan disudahi dengan Surat An-Nas. Surat-Surat itu tersusun dari pada ajat-ajat, jang djumlahmija 6342 buah banjaknja, 500 ajat diantaranja berhubungan 'dengan hukum-hukum. Batja diantaranja kitab Djalaluddin As-Sujuthi, "Al-Iklilfi Instin bathit Tanzil" (t. tp. 1373 H ) . Ajat jang pertama turun adalah : „Batjalah dengan nama Tuhanmu jang melaksanakan segala kedjadian dan mentjiptakan manusia dari pada segumpal darah. Batjalah demi Tuhanmu jang mulia, jang mengadjar menggunakan kalam, mengadjadcan manusia apa jang tidak diketahuiinja". Ajat jang penghabisan 'turun adalah pada Hadji W i d a ' 'dan berbunji : "Pada hari ini aku sempurnakan bagimu agamamu, aku lengkapkan kepadamu nikmatku dan aku relakan untukmu Islam mendjadi agama" (Al-Qur'an). Masa sedjak turun dan achir penjludahan adalah duapuluhdua tahun dan dua bulan duapuluh dua hari. Isi dari pada Qur'an itu dapat kita bahagi atas dua bahagian. Pertama membangkitkan manusia membentji persoalan-persoalan, iang tidak masuk akal. Kedua memperbaiki pergaulan manusia sebaik-baiknja, baik mengenai agama atau mengenai hubungan pergaulannja. Untuk mentjapai kedua tudjuan ini, Qur'an menjediakan dasar adjarannja, pertama pokok-pdkok kejakinan, kedua kewadjiban-'kewadjiban agama, ketiga pembentukan achlak dan budi pekerti, dani keempat usul-usul hukum dani furu'nja. Lalu Qur'an menjalurkan adjarannja jang mumi itu kepada se. ruan terhadap hidup baik, seruan kepada kebadjikan, perintah ber buat jang lajak, larangan terhadap perbuatan jang tidak baik, dan dalam pelaiksaniaam segala itu berpedoman kepada ilmu dan akal ; Pakok-pSkok adjarandan pelaksanaan ini disalurkan oleh Qur'an dalam bentuk kesenian jang indah, dalam bentuk kata-kata jang II berirama dan bersadjak, dalam bentuk adjakan jang keras teqas atau lemah lembut untuk mendjaga tudjuan dan maksud pokoknja bahkan demikian rupa sehingga dapat mengetok djiwa orang jancr beriman untuk membentji segala perbuatan jang mungkar, meresap menjerap keda am hati ketjilnja dengan tjara jang belum pernah di. kenal oleh sedjaflah. Begitu djuga dapat meniup! rasa panggilan dalam rdhnja untuk bergerak menudju 'kepada kehidupan jang baik dan kebadjlkan jang bermutu tinggi, sehingga dapat menggerakkan manusia mengadakan adjakan kepada perbuatan jang baik 'dan ajak dengan kegiatan jang mengagumkan, dan membawa mereka kepada dasar hukum menggunakan ilmu dan akal. Hal inilah jang membuat manusia itu mendjadi ummat jang baik, jang menjuruh berbuat kebadjikan dan mentjegah berbuat kedjahatan. _ Tidak sedikit ajat Q u r ' a n ijang mendjelaskan perkara-perkara mi, jang dapat dibatja ikembali oleh bangsa Indonesia dalam terdjemah-terdjemahnja, dan jang untuk memudahkan pembatjaan risalah ketjil mi, sengadja kita hindarkan ajat-ajat jang membuktikan dasar-dasar tersebut mener n a Q k a n dalam karangannja "Ta'rif bil v* d^S**™*^1 Kitabil Karim , termuat dalam imadjallah Al-Muslimun, September 1952. berkata tentang pengertian agama dalam Al-Qur'an, jang dalam masa terachir telah mendjadi katjau-balau dengan penqertian agama menurut kejakinan Barat. Untuk kepentingan tudjuan dan maksud A l - Q u r a n seperti jang digambarkan diatas ia merasa p 5i™ «nengetjam beberapa istilah agama jang dikemukaikan oleh ahli filsafat Barat sekarang ini. Dalam "La Grande Encyclopedie des Sciences des Lettres et des Art, article Religion" dikatakan bahwa sebaik-baik ta rif jang dapat diterima ialah ta'rif janq dibê rlkan oleh Goblet di Aviella, dikala ia berkata, bahwa agama itu ialah suatu djalan jang dapat dilaksanakan oleh manusia dalam men tjan hubungannja dengan kekuatan ghaib jang tertinggi. Encyclope die tersebut mengemukakan pula suatu definisi lain mengenai aq,a ma, sebagaimana jang pernah dikemukakan oleh James Dermestter jang mengatakan: "Bahwa agama itu ialah sesuatu jang lengkap ter kandung didalammja segala apa jang perlu diketahui dan segala apa jang mempunjal kekuasaan, (kadang-kadang bertentanqam dea ngan ilmu . Apabila kita mengingat kembali tentang pengertian agama, jang seperti diberikan oleh Qur'an mengenai tudjuan maksud dan djiwa jang berhikmah, kita terpaksa mengakui, bahwa pengertian agama (din) sebagaimana jang diberikan oleh Qur'an berbeda sama sekali dengan pengertian agama jang berasal dari pudjanqga pudjangga Barat, jang sadar atau tidak sadar banjak diqunakan seö karang ini Islam, meskipun Qur'an menamakan agama, melebihi dari pada harija pertjaja kepada hubungan ghafc semata-mata. Dalam ajat jang turun terachir Tuhan berfirman s "Pada hari ini aku sempur12 nakan bagimu agamaku, aku lengkapkan untukmu ni'matku dan aku relakah bagimu Islam mendjadi agama". Pengertian jang tersebut dalam ajat ini melebihi dari pada batas pengertian agama jang diberikan oleh pudjangga-pudjangga Barat atau mereka jang sepaham dengan itu. Pada waktu jang achir dk Indonesia bamjak pengarang menafsirkan, bahwa agama terdiri d a n pada agama, jang berarti tidak katjau, dan perkataan «11 tidak dapat diterima sebagai terdjemafa dari pada perkataan Arab dm. Huruf A jang berarti tidak hanja terdapat dalam bahasa Komaw^ sedang agama adalah perkataan jang berasal dari bahasa banskerta. Agama Islam bukanlah hanja sekedar mentjari hubungan dengan kekuatan ghaib jang tinggi semata-mata, tetapi djuga berarti adjaran-adjaran mengenai perhubungan dengan manusia. Diantara orang Barat jang berlainan paham terhadap Islam ialah Santillana jang mentjela kesalahan disiarkan di Barat, bahwa hukum-hukum jang terdapat dalam Islam tidak sesuai dengan zaman kemadjuan manusia karena hukum Islam itu merupakan agama untuk ibadat sadja. Untunglah pada waktu terachir lahir bamjak ahli-ahli ketimuran jang mempeladjari Islam itu setjara mendalam dan berani mengemukakan kesalahan-kesalahan paham pengaarang-pengaranq Barat itu, seperti Prof. Dr. C. Snouck-Hurgronje, Prof. D r G F Pijper dll. Dalam hal ini tepat sekali H.A.R. Gibb, seorang ahli ketimuran dan sosiologie Inggris, berkata dalam kitabnja "Wither Islam : Islam is much more than a system of theology, it is a complete civilisation" (hal. 12). Jang artinjja: Islam itu merupakan systeem jang melebihi dari pada hanja suatu agama. Ia adalah peradaban jang lengkap. Thomas Carlyle memperingatkan kepada dunia dalam kitabnja "Heroes and Hero-Worship" : " T h e Mahometans regard their Koran with a reverence, which few Christians pay even t o their Bible. It is admitted everywhere as the standard of all law and all practice", orang-omang Islam itu memberikan perhatian jang besar kepada Qur'annja, jang tidak terdapat dalam kalangan Kristen terhadap Indjil. Q u r a n itu digunakan dimana-mana sebagai sumber-hukum dan sumber amal" (hal. 86). Memang Qur'an itu adalah sumber hukum d a n amal, sebagaimana jang sudah dikeimikakan tadi oleh Dawatóbi dalam tudjuan dan maksud Qur'an itu, jang tidak lain dari sumber hukum jang dapat berlaku setiap zaman. Karena itu kita dapati dalam Islam alat-alat untuk mengulas dan menyesuaikan bukumnja dengan keadaan, seperti ra'ji, akal dan qijas, kesemuanja dinamakan idjtihad, merupakan pokok dari pada usul fiqh d a n sumber dari pada salah satu dasar hukum sjariat Islam. Hal ini sudah pernah berdjalan dimasa jang lampau, sehingga filsafat fiqh Islam itu dapat menggantikan filsafat Aristoteles dan Neo-Platoisme, dan dimasa jang akan datangpun filsafat sjariat Islam itu masih dapat berdjalan. QUT an itu adalah pokok asal bagi hukum dan sumber azasi13 nja. Tiap-tiap jang datang kemudian dari pada Qur'an ini pada hakekatnja adalah perintjian, pengeluasan maksud dan. kelandjutan roh dan semangatnja ( Asj-Sjathibi, "Al-Muwafaqat", III : 368, ti. I, Mesir). T e p a t sekali Asj-Sjathibi menerangkan, bahwa hukumhukum Qur'an bentuk umum dan peraturan-peraturan dalam garis besar, jang wadjib diperhatikan dalam urusan peradilan dan wadjilb dipegang dalam melakukan sesuatu iditihad. Keadaan jang bersifat umum dalam ajat-ajat hukum dari AlQur'an ini, menjebabkan 'keperluan kepada keterangan-keterangain Nabi dan pandangannja, jang kita namakan Suninah Nabi. Hal ini diperintahkan didalam Al-Qur'an sendiri dengan firman Allah kepada Nabinja : "Kami turunkan peringatan (Qur'an) ini, agar engkau mendjelaskan kepada manusia apa jang diturunkan kepadanja". Dan firmannja pula : "Kami turunkan kitab ini kepadamu penuh dengan kebenaran, agar engkau menarik dari padanja hukum-hukum untuk manusiai, sebagaimana jang diperingatkan kepadamu oleh Allah" (Qur'an). Dan dengan demikian lahirlah keperluan kepada Sunnah Nabi disamping Al-Qur'an, dengan tjara jang luas, dengan perintjian untuk pokok-pokok jang ringkas dalam Al-Qur'an, dan dengan keterangan-keterangan bagi segala kesukaran jang terdapat didalaimnja (Asj-Sjathibi, "Äl-Muwafaqat", Mesir, I V : 12). Dengan demikian hubungan antara Qur'an dan Sunnah rapat sekali. Djika kita diperintahkan t h a ' a t kepada Allah dan Qur'an, djuga kita diwadjibkan tha'at kepada Nabi dan Sunnahnja. Turutlah apa jang diperintahkan oleh Rasul, dan hentikanlah apa jang dilarangnja. Apabila Qur'an sudah dianggap sebagai salah satu sumber hukum, maka sebagai sumber jang kedua adalah Sunnah, jang mau tidak mau dengan perintah-perintah pokok dalam kedua sumber tersebut, lahirlah Idjma' dan Idjtihad sebagai sumber hukum jang berikutnja. Sunnah dan Idjma' ini diakui oleh Tuhan dalam, AlQur'an : ,.Barang siapa jang masih imenjusahkan Rasul sesudah sampai pertundjuk kepadanja dan masih mengikuti bukan djalan orang Mu'min, kami biarkan dia meneruskan, tetapi kamu tempatkan dia dalam neraka". Ajat ini mengakui Sunnah dan Idjma' sebagai sumber hu'kum. Dengan adanja perintah Allah dalam Qur'an, jang benbunji : "Perintahkan dengan adat kebiasaan jang baik, dan tinggalkan orang-orang jang djahil" (Qur'an), terbuka pula saluran baru untuk hu'kum jaitu 'uruf, jaitu adat kebiasaan. Meskipun ada ahli-ahli fiqh jang mendjadikan 'uruf ini sebagai dasar hukum sjariat jang kelima, tetapi 'uruf dan adat 'kebiasaan itu adalah tidak lain dari pada kemuslahatan jang diakui bagi manusia, sedang sjariat harus didirikan diatas kemuslahatan in; (Asj-Sjathibi, II : 206-288). Mengakui adat istiadat dan 'uruf sangat diperlukan untuk sjariat. baik disebut atau tidak disebut H sebagai dasar hukum. Kita lihat dalam kalangan ulama-ulama fiqh jang disebut sebagai Usulusj Sjari'ah atau Adillatul Ahkam adalah empat sadja, jaitu Qur'an,, Sunnah, Idjma' dan Qijas. Djika disebut 'uruf dan adat sebagai salah satu dari pada dasar hulkum, hal ini dimaksudkan selama dia tidak bertentangan dengan larangan sjara', seperti mengharamkan riba, memakan harta benda jang bathal, mengharamkan djual buah-buahan dipohon (Sahih Buchari dan Ibn Rusjud "Bidajatul Mudjtahid" II : 149). Keadaan ini merupakan 'uruf dan adat pada orang Arab sebelum Islam, kemudian datang Islam dan mengharamkannja. 15 16 IIL ILMU-ILMU QUR'AN. Qur'an jang merupakan sumber pokok bagi Islam, mengandung pokok 2 pengertian dalam garis 3 besar mengenai seluruh ilmu pengetahuan, baik jang sudah terbuka bagi manusia, maupun j a n g masih perlu digali d a n dipeladjari. Penggali jang pertama ialah Nabi besar kita Muhammad s.a.w., sebagaimana dapat dipeladjari orang dari Sunnahnja, jang merupakan' Hadis, A f a l dan Taq rirnja, serta segala amal perbuatannja. Dengan penggaiiannja dapatlah orang mentafsirkan Al-Qur'an îtu, jang mendjadi sumber segala ilmu pengetahuan, baik untuk Nabi sendiri, maupun untuk ummat dibelakangnja, tidaklah dapat menjelami hakikat jang sebenarnja mengenai isi Al-Qur'an itu. Tuhan sendiri memberi tahukan dengan firmannja : „Tidaklah seorangpum jang dapat mengetahui akan ta'wil Al-Qur'an itu dengan sebenar'nja, melainkan Allah" (Al-Qur'an). Nabi sendiri pernah berkata : „Pada malam Isra' aku diberi tiga matjam ilmu, sematjam untuik tidak kukatakan kepada seorang djuapun, sematjam untuk kupilih, apakah baik kusampaikan apakah tidak, dan sematjam lagi untuk" kusampaikan menurut perintah Tuhan". Al-Djili menerangkan dalam kitabnja „Al-Insan alKamil" (Mesir, 1906), dalam menafsirkan Hadis ini dengan tegas, bahwa ilmu jang diperintahkan untuk disampaikan itu ialah ilmu sjari'at, jang disuruh pilih dalam menpmpaikannija atau tidak adalah ilmu hakikat, sedang jang disuruh simpan tidak untuk disampaikan adalah rahasia 3 Tuhan jang dikandung oleh Al-Qur'an itu, jang se-waktu 2 akan diperlihatkan 'kepada hambanja. Memang karena itulah Islam sangat menghargakan ulama, orang 1 alim dan ahli 3 ilmu lebih tinggi beberapa deradjat dari pada hambanja jang laini. Tuhan menjalksikan bahwa tidak ada pentjipta alam semesta ini melaintkan dia sendiri, tetapi Malaikatpun dan ahli ilmu pengetahuanpun menjaksikan jang demikian itu, djika ia dikumiai pembukaan rahasia Tuhan itu, sehingga jang sesungguh 2 nja merasa takut kepada Tuhan diantara hambanja ialah ulama atau ahli ilmu pengetahuan, jang dianggap merupakan warisan Nabi 2 dan djauh tinggi fcelebihannja daripada 'abid, orang jang hanja melakukan ibadat sadja. Mengapa Nabi menjuruh menuntut ilmu pengetahuan sampai ketanah Tjima, mengapa Nabi menetapkan bahwai menuntut ilmu pengetahuan itu wadjib bagi tiap orang Islam dan mengapa ia katakan, bahwa menuntut satu bab ilmu pengetahuan lebih baik dari pada semlbahjang seratus raka'at? Semuanja itu tidak lain dari pada melahirkan penghar17 gaan kepada ilmu pengetahuan, baik bagi jang menqadiar mauo w T I"9 »«"Prf-dNùija. Memang M o ^ g ' S g bergen dapat, bahwa iknu jang dimaksud oleh Tuhan dalam Q SL alah ilmu agama mengenai halal dan haram, tetapi IslanTmeengkap! seluruh hidup, dan oleh karena itu tidaklah dapaï Zn - t e r s e b u t 'dalam Qur'an itu diistilahkan cbusus b a ß i l a S Dala m sedjarah kehidupan, Nabi, kita lihat penqharqaan ke- g diutama 9 h *" B^kanÄh âwanaî r^ A ZtJ7n ti C / dibebaskan, djika tawanan itu mengajarkan bed lB a d 3 berapa anak Islam anembatja dan menulis? Nabi selalu menundjuk a T A T 9 tT^n 1ftlmeWa k e p a d a ° r a n 9 2 ia*9 mempunTßTSh* an dalam bidang dam, seperti Ka'ab bin Zubair jang dilkdunqi djiwanja dan diberi ampunan sebagai pendjahat perani, han^a ka rena hdahnja terlalu petah dalam menjusun sjair'Arab S a « kemadjuan sastera ini mendapat penghargaan pula dalam 3 i7s:™iTiyi:turraï Ban i ,Umaijah <166 - 7 5 o >*"- AIMa'mSn S ^ dalam masa pemerintahan Chalifah na SLi T T ( rP> ~ -3enga h d l m adan bahasa Griek ' kk ii tt aa ,bb 2 Pengetahuan er u 7 t P u s t a ' k a Hindu, diterjemahLn \ T , mahkan kedalam bahasa Arab. Diantara jang bekerdia menterd,emahkan ,tu terdapat djuga orang3 Keristen dan Jahudi " S a n a S ï ï f f a T ! *"* S U d a h m e m C l u k A 9 a m a I s l a m - seperii'lbn A^«n2 5 J masa pemerintahan Al-Mansur, sangat besaar djasanja dalam memperbanjak kesusasteraan Islam itu Dengan deS L P e : a d a i T ; I s l a m , * ? * b e r ä 8 a l d a r i b u a h usaha ahli piSr dan xlniu pengetahuan dan zaman kuno, bertambah dengan alam pikiran dan teori3 pengetahuan anak3 Islam di Persia d a T l n Ä serta dengan tjepat sekali tersiar dalam abad jang ke-IX*tu E s £ SeP rt Ba f i f Ba9bdad9Kuffah dan r ' d l n j t r f TP ""T";: ,0 S UJ o l e h kem 3 A O L Î V T ^u r'S ïf adjiuan Chalifah Bani Aghlab dl Tunisia, Chalïfah3 Fathimijah di Mesir (sesudah tahun a a m mh a a man2 i l m u kita sKuda l l ]t dp T a k el,aml .nb aC!l 2Broc Jan9 hidup itu, bila T l Tw ' ^'lmann, Geschichte der ArahiJlTft Arabischen Literatur (Weimar und Berlin, 1898, 1909)- E Nit i y ft h e A r a b s Gibb° A Sketch ^ T y ( H of i &Arabic l ? ( L o " d - 1925) 1907 ! H A Ï Gibb A. Literature (Londen k a r e n f o u r t î h e r a n m e I i h a f kemadjuan ilmu jang demikian itu. karena Quran sendu» sangat menjumh memperkembangkan ilmu 2 a h r / v "u3' i n9 i Tb d a hmd i b a h a s oleb Thanthawi üTauS Sh" 3ehFaSw% - /r f « wad 'Ulumul 'Asrilah , oleh Fand Wadjdi dalam kitabnja. "Al-lslam fiashril 'ilm" d lam a r t i k e m a d a n d a n ^ Mlnr'TSlka\liam f menerangkan AJ-Qur an itu pokok segala pengetahuan. Batja djuga menqenai P Maflt ™*l l n l k i t a b aMatÜ ilm fil Qur'an" ^ mengenai Wahju jang pertama dari Quran sendiri adalah mengandung perintah menjuruh membatja dan menulis, agar manusia dapat memperluaskan ilmunja dengan kurawa Tuhan. Tetapi berbeda sekali tjlara menggunakan ilmu pengetahuan oleh penganut Islam dan oleh penganut jang bukan Islam. Djika penganut jang bukan Islam menggunakan ilmu itu kadang 2 untuk merusakkan prikemanusiaan dan kesopanan dunia ini, sebaliknja Islam hanja memperkenankan penjiaran ilmu jang ada manfaatnja dan berguna bagi kemadjuan manusia. T e p a t sekali Mehdi Khorasani dan A. Baines Hewitt melukiskan kedudukan Islam terhadap ilmu pengetahuan dalam kitabnja „Islam The Rational Religion" sbb.: Knowledge is sometimes thought to be desirable for its own sake, but this is ultimately a misconception, for there is a fundamental relatedness between object and observer, and the real aim of knowledge is the furtherance of a purpose. Human experience may be "a process of learning, but the accumulation of knowledge should not be an end in itself; the end should be the improvement of the human race. W e believe .that this is the domain of religion and that, when shorn of the grosser elements of magic, mythology and man-inade dogma which afflict some present-day nations of it, religion will be seen t o have an important validity as the source of inspiration for moulding the human purpose, and as the basis for all effective scales of human values. Indeed, we would go further than, this and, recognizing that Islam's contribution to the intellectual development of humanity has been generally admitted, we would emphasize that its unique value as a mean of cultivating the qualities needed for the uplifting of the human race has n o t yet been properly understood by the world at large, while its admirable fulfilment of the still insufficiently appreciated. Artinja : „Ilmai kadangkala dianggap perlu bagi kepentingan dirinija sendiri, tetapi had ini mutlak suatu konsepsi jang salah, karena terdapat suatu hubungan erat jang fundamentil antara tudjuan dan penindjau, dan tudjuan murni dari ilmu adalah menjeb&rkannja bagi suatu manfaat. Pengalaman kemanusiaan mungkin merupakan suatu proses peladjaran, tetapi pengumpulan ilmu tidak harus mendjadi suatu tudjuan achir bagi penuntutan ilmu, tudjuan achir haruslah mempertinggi derdjat seluruh umat manusia. Kami pertjaja bahwa inilah tudjuan mutlak dari agama dan apabila pengikisan habis 'dari unsur 2 klenik, mitologi dan dogma buatan manusia, jang telah memabukkan umat manusia dewasa ini, maka agama akan terlihat mempunjai kesanggupannja sebagai sum ber dorongan untuk memperpadukan keperluan umat manusia, dan sebagai dasar bagi semua jang baik dari nilai 2 kemanusiaan. Adalah suatu kebenaran djika kita mendalami lebih djauh persoalan ini. kita akan sampai kepada kejakinan bahwa sumbang an Islam terhadap perkembangan intelektuil manusia telah diakui 19 s ^ZCZiul^aa^Lp^gas kan L,, ^^^t^ï^SofZ^ b ahwa keuirikan , > - jan9 diperli "Ilmu Wam» jang^SrdtÄi «qh jaitu ilmu u t ï ï L S d ^ ^ ^ » k u t p a u t d e n 9 a " hadis dalam p m ^ k l ^ ^ Z ^ l T ^ T * ? * * » Üm » mahami Qur'aa daix H A i Ä T ^«Jernaih dalam merang sekali d i p e c a t , H t * ÛmU I s l a m J ' ^ k d n k u d * J h 1 3 ^ Ä Ä ^ ? H W » benar. Karena sefiqh, Ümiu alat, ihnu sedia™! il I L ? p a d a Q u r a n , Sunoiah, «fat Islam, ûnTp^Tan Î P k e j ^ ' a a n ' a ™ * * * * * fillebih daripada tiga fad^Sam i, K ^ t banjalknja, djauh adalah hasil idjXd has" I ^ S a T ' **? f " ^ S e m u a i n i tahuan jang digerakkan S e l . H Q S m e m b f l h M ilmU p e n 9 e ' tidäk ,ukup dengan han a i -OertSSKÄ ' A ï i m c ru aikan s u a t "humi kumpulan ilmu jang meluas. O r Z ' h a Z ^ ^ 1 1, . P d a n dek °" rasi |ang d i g u n Z n ^^Z^ÏÏ™?*'** ' n f ^ °-ng hanJ m e V l a d ^ a r n C i t S ^ taö wld an Al-Quran, dll. J > itau qira at. sedjarah pembuku- dan i!mu « M rfdaffîS"^tZt^L^'^^^ bungan rapat dengan Al-Our'ani?.? TV ? Jan9 lain> Jang berhu^ **"** j a n 9 hendak m e n t e r d 4 a t ó k a i Ï Ï " A l S » ^ 3 ad a pang dari maksud jane,sJbeLrrîl J ™P J i * 9 ^ menjimJ artikan kearah suatu t u d S n t ^ n ^ p a j a a*at2 i t u ^ a k di^ Ü d a k dikehe ndaki oleh AJ-Qur'an, d i b e l o k k a n ü n t u 2 tidak h a i ^ ^ J f ê ^ ™ * }*™ .nafsu, tak dapat rapat dengan pekerdjaarïïaS T 9 * % ^ ' ^ berh"bunga,n bimbing f n L b e ^ Ä a ^ a E s ä ^ * * * " * ~ - ^ ^ ^ Ä ^ f Ä 1 ' U 1 U m u l Q u r a n ' * beberapa sirkan dan memberi tuntunan A^Z,n. menerangkan m a W n f a s e L ^ T ^ °an^an W1 kan | dal a am mental^ Sut Ü **- sebagainja Dengan demikian tend jadilah umpamanja ilmu Tadjuid tuntunan untuk menerangkan tjara membatja Al-Qur'an dengan baik tjara mengeluarkan kata2, tjara membunjikan kata itu, pandjang dan pendeknja, permulaan dan perhentiannja dan lain2 jang berhubungan dengan itu. Pengetahuan tentang ini d^perkatakan orang dalam kitab2 jang tersendiri, tetapi dalam waktu jang achir ini dapat djuga orang membatija keringlkasanmy'a dalam mashaP jang diterbitkan untuk umum. Ilmu jang memperkatakan dengan pandjang lebar tentang beberapa matjam tjara membatja Al-Qur'an disebut Ilmu Qira'at. Dalam pengetahuan ini dibicarakan tidak sadija berimatjam2 tjara membatja Al-Qur'an, kadang3 sampai empat belas matjam tjaranja, dengan riwajat matjam2 batjaan atau qira'at itu sampai kepada Nabi Muhammad sendiri, tetapi djuga menguraikan mana2 tjara membatja jang sah dan manal2 tjara membatja jang tidak diakui kebaikannja. Kitab3 tentang pengetahuan ini ada jang ditulis orang setjara proza, dan adla pula setjara puisi, untuk memudahkan menghafal nia, aidia jang hanja menguraikan tudjuh matjam qira'at, jang disebut 'Qira'at Tudjuh", ada jang menguraikan sampai sepuluh matjam batjaan atau lebih. Diantara kitab jang terkenal tentang peIadijaran, sepuluh matjam batjaan Al-Qur'an ditulis oleh Imam Ibnul Djazari, bernama "An-Nasar fi Qi'ra'atil 'Asjr". Kitab Al-Qur 'an sebgaimana jang banljalk terdapat sekarang dalam tiap-tiap rumah orang Islam Indonesia, adalah ditulis menurut qira'at Hafas, salah satu tjabang dari tudljiuh matjam batjaan jang sah. Ilmu ini boleh kita namakan ilmu batjaan Quran landjutan, karena hanja dipeladjari oleh mereka jang sudah lantjar membatja Al-Qur'an setjara biasa dan sudah mengetahui Ilmu Tadjwid, Ilmu jang menerangkan arti kata jang hanja terdapat dalam AlQur'an, jang perlu diketahui supajla djangan disamakan dengan kata2 Arab biasa dalam pembatjaan se-hari3, sebagai jang pernah diuraikan dalam kitab "Mufradat", karangan Al-Isfahani, disebut Ilmu Gharibil Quran. Dalam pengetahuan ini diuraikan pandjang lebar arti kata» jang aneh jang terdapat dalam kitab Sutji itu, baik uraian jang mengenai arti biasa maupun arti (kiasan, gunanja supaja djangan salah menterdjemahkan atau mentafsirkan ajat2 itu. Begitu djuga uaraian tentang kata2 Arab jang buikan dari bahasa Hidjaz jang terdapat dalam Quran dibitjarakan dalam pengetahuan sematjam ini, sebagai jang dibitjarakan oleh Al-Qasim ibn Salam dalam kitabmja "Luchatul Qabail". Ilmu Amsalil Quran biasanja hanja mempeflkatakan beberapa banjaik perumpamaan, pepatalh idan petitih, perhubungan peri bahasa Arab dengan ajat Al-Qur'an, Al-Mawardi menulis hal ini dalam kitabnja "Amsalul Quran", Ilmu ini rupanja tumbuh untuk meluaskan pengetahuan bahasa Arab jang bertali dengan isi 21 Al-Qur'an, sebagaimana Ilmu Wudjud wan Nazair, jang isinja tidak lain dari memperkatakan matjam 2 perkataan Arab jang banjak artinja dan menerangkan arti 8 jang terpakai pada satu 2 tempat ditanah Arab. As-Sujuthi mengupas hal in; dalam kitabmja "Mu'tarakuil Agram" dengan pandjang lebar. Demikian djuga Ilmu I'rabil Q u r a n , seperti jang diuraikan oleh Abdul Baqa' Al'Uqbati dalam kitabnja "Imla'ur Rahman", walaupun mengenai ilmu bahasa Arab, tetapi öhusus disesuaikan dengan djalan bahasa Al-Qur'an. Didalamnja diperkatakan diantara lain 2 tentang harakah dan kedudukan lafadh dalam djumlah. Dengan ukuran bahasa dan kesusasteraan itu tidak begitu sukar mempeladjari Ilmu Bada'il Qur'an, suatu pengetahuan jang memperlihatkan keindahan susunan Al-Qur'an, memberi uraian jang luas tentang kesusasteraan dan ketinggian bahasa dan hal 2 jang bertali dengan itu, sebagai pemlbitjaraan jang terdapat dalam kitab Al-Itqan. Kemudian diantara Ilmu Qur'an itu kita sebutkan umpamania Ilmu Asbabun Nuzul, suatu pemeriksaan jang menerangkan sebab 2 turun ajat Al-Quir'an. Sedjaxah ini tentu penting sekali, terutama dalam memberi arti dan menenentukan tudjuan sesuatu ajat. Diantara kitab jang memperkatakan pengetahuan sematjam ini ialah "Lubabun NuquI", karangan As-Sujuthi. Djuga tidak kita lupakan sematjani ilmu jang banjak ditulis dan diperkatakan orang, jaitu Ilmu Nasich wal Mansuch, jang menerangkan ajat2 jang dianggap hukumnja sudah terangkat oleh ajat 2 jang lain, memperbandingkan arti dan tudjuan uraian antara sebuah ajat dengan sebuah, memperkatakan arti dan tudjuannja. perhubungannya dan lain 2 jang perlu untuk menafsirkan ajat 2 itu. Pertikaian paham jang timbul tentang ini diuraikam orang dalam beberapa banjak kitab, ada jang chusus untuk pembitjaraan itu "An-Nasich W a l Mansuch", karangan Abu Dja'far An-Nahhas, ada jang dimasukkan kedalam kitab 2 lain seperti dalam ,,A1-Itqan" karangan As-Sujuthi, "Tarich Tasjri", "Usul Fiqh", karangan AlChudhari dan "Dinullalh," karangan Dr. Taufiq. Salah satu pengetahuan tentang ajat2 Al-Qur'an itu jang penting djuga bagi ahli tafsir ialah Ilmu Ma'rifati Muihkam wal Muta sjabih, jang menjatakan matjam 2 ajat jang disebut muhkani dan mutasjabüh, seperti di perkatakan oleh As-Sachawi dalam kitabnja "Al-Manzumah As-Sachawi". Disamping itu tentu sadja ..Ilmu Tanasubi Ajat" jang berhubungan 'rapat dengan itu, jaitu suatu penjelidikan jang menerangkan persesuaian antara sebuah ajat dengan ajat jang lain, baik dengan ajat jang dimukanja atau ajat jang dibelakangnja. Pandangan sepintas lalu terhadap Al-Qur'an menjatakan, ajat 2 Al-Qur'an itu se-akan 3 talk ada perhubungan nja antara satu dengan lain, tetapi menurut penjelidikan ilmu jang kita sebutkan ini, adai, dan tjontobnja boleh dilbatja dalam kitab "Nazmud Durar", karangan Ibrahim Al-Biqa'i ajat-ajat itu mem22 punjai munasabahnja masing 2 . Kemudian perlu diketahui, umpamanja. dimana tempat 2 ajat 2 itu diturunkan, waktu turun permulaan dan achirnja, dan sebagainja. Hal ini diterangkan oleh Ilmu Mawathinin Nuzul, jang tidak kurang pentingnja dengan Ilmu Asbabun Nuzul, jang menerangkan sebab 2 turun ajat, sebagai jang sudah kita perkatakan diatas. Achirnja kita sebutkan sematjam ilmu jang disusun untuk memeriksa arti dan maksud sumpah 2 jang terdapat dalam Al-Qur'an. jang dinamakan Aqsamul Qur'an. Diantara kitab jang memperkata kan hal sematjam itu kita sebutkan umpamanja „At-Tibjan", karangan Ibnul Qajjiim. Ada beberapa buah lagi pengetahuan jang bertali dengan AlQur'an itu, seperti Ilmu Djidalil Qur'an unitulk mengetahui segala debatan jang telah dihadapkan oleh Al-Qur'an kepada kaum Musjrikin, untuk mengetahui tjara 2 dan sikap mereka menjerang AlQur'an sebagaimana ternjata dari ajat-ajat Al-Qur'an jang di kumpul dan diuraikan oleh Nadjmuddin At-Thusi. Ilmu I'djazil Qur'an jang membitjarakan beberapa keterangan untuk mengokohkan kedudukan Al-Qur'an sebagai mu'djizat, sebagai jang pernah diperbincangkan oleh AlJBaqillani dalam kitabnja „I'djazil Qur'an", dan tidak kurang pentingnja jaitu Ilmu Adabi Tilawatil Qur'an, jang memibitjarakan tidak sadja beberapa masaalah jang bersangkutan dengan adab pada waktu membatja AlQur'an, tetapi djuga biasanja imenguraikan beberapa Ajat dan Hadis tentang kelebihan dan fadhilah-fadhilah jang berkenaan dengan pembatjaan Al-Qur'anul Karim. Demikianlah beberapa inatjaim itonu kita sebutkan jang berfaedah untuk meluaskan dan memperdalam pengetahuan tentang Al-Qur'an. 23 1 24 IV. PENGGOLONGAN SUNNAH. Menurut Schacht dalam karangannja mengenai pokok-pokok sjari'at Islam, Oxford, 1950, istilah Sunnah ini pada zaman harihari pertama dalam sedjarah Islam dichususkan kepada Sunnah Salaf, jaitu perdjalanan dan pengadjaran Nabi sendiri dan chittah jang digerakkan oleh sababaC-sahabatnja sesudah wafat Nabi. Demikian Sunnah itu dipahami setjara umum dan mutlak, meskipun dibelakangnja tidak dihubungkan dengain perkataan Nabi atau Rasulullah. Hal ini dapat djuga kita lihat» bahwa ahli-ahli fiqh membedakan pengertian antara Sunnàh dan Hadis. Pernah disebut orang dalam sedjarah, bahwa Sufjan As-Sauri adalah imam dalam Hadis, bukan imam dalam Sunnah, sedang Al-Auza'i digelarkan imam dalam Sunnah, bukan imam dalam Hadis. Dalam pada itu Malik bin Anas disebut orang dengan hormat, bahwa ia adalah imam dalam Sunnah dan Hadis kedua-duanja. Ibn Silah pernah ditanja orang tentang arti perkataan perkataan ini, ia mendjawab, bahwa Sunnah itu adalah lawan kata Bid'ah, manusia itu terkadang alim dalam Hadis, tetapi tidak alim dalam Sunnah. Demikian tersebut dalam Sjarah Az-Zurqani atau Al-JMuwatha' dan dalam Tarichul Fiqh Al-Islami, karangan Ali Abdul Qadir. Meskipun demikian perkataan Sunnah itu atjap kali digunakan bersama-sama Hadis Nabi s.a.w. jaitu Sunnatun Nabi. Dianta ra lain hal ini ternjata dari d o a Abu Jusuf, jang tiap-tiap akan mendjatuhkan sesuatu hukum ia mengutjapkan': "Ja Tuhanku, engkau ketahui, bahwa aku tiap-tiap akan menghadapi satu kedjadian, pandanganku lebih dulu djatuh kedalam Kitab Sutji-mu, djika alasan kuperoleh disana; djika tidak aku lalu mentjari-tjari alasan itu dalam Sunnah Nabi-mu" (Al-Kausari, Husnut Taqadhi). Dalam perselisihan paham dan pendapat ini, keutamaan kembali kepada imam Asj-Sjafi'i jang memutlakkan perkataan Sunnah ini kepada Sunnah Nabi sadja, sebagaimana jang diperkatakannja dalam risalahnja mengenai Ilmu Usul. Disana didjelaskan, bahwa Sunnah dalam pengertian ini sadja jang wadjib diturut d a n diterangkan djuga disana sjarat-sjarat untuk menerima sesuatu kedjadian sebagai Sunnah Nabi. Imam Sjafi'i berkata, bahwa apabila Sunnah itu diutjapkan setjara mutlak, jang dimaksudkan dengan Sunnah itu adalah Sunnah Rasul (Al-Mabsuth, X X V I : 79). Sunnah adalah sumber jang kedua bagi sjari'at Islam, karena dalam menetapkan sesuatu hukum, djika tidak bertemu dasarnja dalam Al-Qur'an, orang mentjaii dasar itu dalam Sutnnah Nabi, 25 F kan oleh Nabi mengenai sesuatu hukum atau mengenai sesuatu pendiandjian dan lain-lain mu'amaSt , E N , v Ä » S a N * —"'«*» t - NN1,V"S^ ' £ meiaikukan perdamaian, ,ang selalu ada dilihat oleh sahabat-saha bata* dan didjadikan suri tauladan dalam kehidupannfa. ol ^b K.H. Moenawar Chalil daiam k n a Z f T TÏ fs*b?k™ d a M k bal T ' ^ ' ^ ' dan Sunnah" (Djakarta " T ] 1956?tZ p e Ï Ï i i s S T ï ba «jak ulama-ulama fiqh membahagikan dan mem Jah * * S e b a 9 a i , b e r i k u t Pertama segala pe^ S t a n Nab kerdjaan Nabi jang mengenai urusan thabi'at seperti makan ™i mim, berbitjara, tidur, bergaul dan sebagainja bïïc Zul m e t Ädianan°iana91rUm ^ ^ ^ ' » V kedua Ä ^ b t t t l T ^ n k a 2 î ?. ari t h a b i ' a t kemanusiaan P teta P pr c husu S P^erdjaan-pekerdjaan jang dilaku kan N a S t d a k ' t ° a n ^ kan Ä j a - S Ä u L ^ ^ ^ ^ ^ ^ ^ Matjam. Sunnah jang ketiga adalah jang dinamakan Sunnah j a n g ment cri i terakan 9 sesuatu u t ^ p a n ^ bStjT "T'1 buatan seseorang atau sesuatu kedjadian. jang dibenarkan oleh ,balk d e , 9 a n P e r k a t a a n n a J i » » P « » dengan diamnjakarena K J Nabi tidak akan diam dalam sesuatu perkara jang d i S ä S ^ N i f Ä f tida,ilain dari Pada P-iapln a S ; g £ akuan Nabi terhadap perbuatan-perbuatan Sahabat <?»,»,*«,„+ jang dikerdjakan dihadapannja atali p e J S L a A S s S Ê î î ,,ang bentan a disampaikan kepada Nabi, tetapi la t S meneaur n,a dan tidak menjalahkannja, sudah tjukup MiS^aTà^bA wa Nabi menjetudjui dan membenarkan perkataan atau^perbuatan mah fa a d , b i ChaIid bin Walid P bL£n ^* * i * r » memaL n IgSg n ataSi'aof ^ I T dh f b d î h a d a ^ Nabi, Nabi t i d a Î T e 9 ngatalkan apa-apa, sedang Nabi sendiri tidak suka memakannja. Begitu djuga pernah terdjadi Nabi membiarkan wanita Islam keluar dari rumah, berdjalan di djalan umum mendatangi mesdjid. untuk mendengarkan dhuthbah jang diutjapkan seorang chatib. Suatu matjam Sunnah lagi bernama Sunnah Hammijah, jaitu sesuatu pekerdjaan jang ditjita-tjitakan atau diingini oleh Nabi akan dikerdjakannija, tetapi tidak sampai dilaksanakannya karena terburu wafat. Misalnja Nabi pernah bersabda, bahwa ia tahun depan akan berpuasa pada tanggal sembilan bulan Asjura (Muharram), tapi ia wafat sebelumnja. Pekerdjaan ini boleh kita kerdjakan pula sebagai Sunnah. Terachir ada Suntnah jang disebut Sunnah Tarkijah, jaitu mengenai segala perbuatan dan perkataan jang tidak disukai Nabi dan ditinggalkannja. Djika kitapun meninggalkan hal jang demikian itu, maka pekerdjaan kita termasuk Sunnah, jang diberi pahala apabila kita tinggalkan menurut djedjak Nabi, dan beroleh dosa jang setimpal dengan perbuatan itu. manakala kita mengerdjakannja. , Batja H. Moenawar Chalil, "Kembali kepada Al-Qur an dan As-Sunnah", Djakarta, 1956, hal. 194-204. 27 I 'i 28 V. TARIF SUNNAH. Sunnah itu berarti dalam pengertian bahasa biasa perdjalanan, baik perdjalanan jang terpudji maupun jang tertjela. Sebuah Hadis Nabi jang diriwajatkan oleh Muslim mengenai pengertian sematjam ini berbunji: "Barang siapa membuait suatu perdjalanan (sanna sunnatan) jang baik, pahalanja kembali kepadanja dan kepada orang jang mengamalkan sampai hari kiamat, dan barang siapa membuat suatu perdjalanan jang buruk, maka dosanja kembali kepadanja dan kepada orang jang imengamalkannja sampai i u kiamat". Dalam sebuah Hadis jang lain jang diriwajatkan oleh Buchari dan Muslim, pernah Nabi mengatakan : "Hendaklah engkau mengikuti perdjalanan (litattabi'-anna sunanan) orang 2 sebelum kamu sedjengkal demi sedjengkal dan sehasta demi sehasta". < Arti Sunnah dalam istilah ulama-ulama Hadis jaitu : Apa jang n Nabi daripada utjapannja, perbuatannja, penetapannja, kelakuan pribadinja, achlaknja dan riwajatnja, baik terdapat jang demikian itu sebelum ia diangkat mendjadi Nabi atau sesudah itu, sebagaimana jang pernah ditulis oleh Al-Qasimi atau oleh Sjeich Thahir Al-Djazairi, jang pertama ditjetak di Damaskus dan jang kedua ditjetak di Mesir. Sunnah jang berarti demikian itu kadang-kadang disamakan pengertiannja dengan AlHadis. Tetapi arti Sunnah dalam istilah ulama-ulama Usul ialah apa jang diutjapkan, diperbuat atau ditetapkan oleh Nabi Muhammad Kadang-kadang diartikan Sunnah itu sesuatu perkara jang berdasarkan dalil sjara', jaitu ada keterangan dalam Qur'an, ada keterangan dari Nabi atau ada keterangan jang merupakan-'idjtihad daripada sahabat, karena Nabi Pernah mengatakan. : "Turutlah Sunnahku dan Sunnah Chalifahku jang bidjàksana sesudah aku" (Abu Dawud dan Tarmizi). Adapun ta'rif Sunnah menurut ahli Fiqh ialah sesuatu jang sudah tetap mengenai Nabi selain dari pada jang fardhu dan wadjib. Selandjutnja Sunnah ini diartikan menurut istilah ulama fiqh sesuatu jang djika dikerdjakan mendapat pahala dan djika ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah termasuk kedalaim ukuran hukum fiqh jang lima, jang dinamakan al-ahkamul-chamsah, jaitu wadjib, perbuatan jang kalau dikerdjakan mendapat pahala dan djika ditinggalkan mendapat dosa, sunnah atau sunat, perbuatan jang kalau dikerdjakan diberi pahala, djika ditinggalkan tidak berdosa, mubah atau djaiz, perbuatan jang boleh dikerdjakan dan boleh ditinggalkan, makruh, perbuatan jang kalau dikerdjakan tidak me29 ngapa, tapi 'kalau ditinggalkan mendapat pahala, dan haram, jaitu perbuatan jang kalau dikerdjakan berdosa dan djika ditinggalkan beroleh pahala. Ta'rif jang lain mengenai Sunmah ialah apa jantg bertentangan dengan bid'ah, sesuatu pekerdjaan jang tidaik dikerdjakan Nabi, tidak diungkapkan atau dübenarkannja, jang bersifat agama. Perbedaan pengertian dalam istilah-istilah tersebut bergantung kepada tudjuan jang dihadapi oleh ulama-ulama jang aneka ragam dalam bidang ihnunja masing-masing. Adpun ulama-ulama Hadis hanja membahas sesuatu jang diperolehnja mengenai Rasulullah, jang oleh Tuhan telah dinjatakan mendjadi tjointoh dan ikutan bagi manusia. Mereka mentjatat apa jang berhubungan dengan perdjalanannja, budi pekertimja, sifat-sifatnija, beritanja, perkataannja dan perbuaitannja, baik tjatatannja diakui dan disahkan menurut hukum sjara' atau tidak. Ulama-Ulama Usul menindjau Rasulullah sebagai seorang jang membuat sjari'at dan meletakkan dasar-dasar bagi mudjtahid sesudähnja serta tuntunan hidup bagi «manusia seluruihnja. Maka mereka lalu mengumpulkan utjapam-utjapan jang pernah dikeluarkannja, perbuatan jang pernah dilakukannja, dan penetapan jang pernah dilihat orang dalam sesuatu perkara. Mereka mengambil bahan-bahan itu untuk menetapkan sesuatu hukum atau menguat'kannja. Dalam pada itu ulama-ulama fiqh berusaha sekuat-kuatnja untuk membimbing manusia djangan keluar dari perbuatan Nabidengan berpedoman kepada hukum sjara'. Mereka membahas hukum sjara' itu dengan melihat kepada perbuatan manusia, sehingga terbahagilah kepada jang wadjib, jang haram, jang harus, dlls. Kita ketahui bahwa sahabat-sahabat dalam masa Rasulullah hanja mengambil hukum sjara' dari Al-Qur'an, jang disampaikan kepadanja oleh Rasulullah sebagai wahju Tuhan. Ajat-ajat AlQur'an jang sangat banjak itu aneka ragam tjoraknja, ada jang mengandung pengertian setjara umum, ada jang sudah bersifat terperinltiji, ada jang absolut (mutlak) dan ada jang relatif (muqajjad). Perintah mengenai sembahjang misalnja datang dalam bentuk umum dan garis besar. Dalam Qur'an tidak diterangkan djumlah raka'atnja, tjaranija, waktunja, dsb. Begitu djuga perintah mengeluarkan zakalt datang setjara mutlak, tidak terpermtji dan tidak disebut batas^batasaja nisabnja, waktunja, sjaratnja dsb. Demikian kita lihat banjak hukum-hukum fang tidak dapat dilaksanakan dengan tidak ada penerangan dan keterangan jang lebih luas, jang bertali dengan sjarat-sjarat, rukun-rukun dan segala apa jang dapat merusakkannja. Dengan pendjelasam diatas ini tidaklah mungkin kita mengetahui hukum-hukum jamig diturunkan Tuhan dalam Qur'an itu setjara baik, terperinttji dan djelas, djika kita tidak kembali kepada 30 Sunnah Rasulullah. Sebagaimana kita tidak dapat memahami dengan baik sesuatu undang-undang dengan tidak ada pendjelasan lebih landjut (memorie van toelichting), begitulah keadaannja dengan ajat-ajat dalam Al-Qur'an tidak dapat dipahami dan dilaksanakan dengan tidak ada keterangan lebih landjut jang mend jelaskan maksud dan tjara melaksanakaninja. Beflitu djuga ada haWoal jang tidak disebut dalam Al-Qur'an tetapi disampaikan atau dilakukan oleh Nabi dengan petundjuk Tuhannja, untuk menjempurnakan pelaksanaan hukum Allah itu guna kebahagiaan manusia. Bahwa Rasulullah berhak menerangkan lebih landjut penger tian-pengertian jang pelik dan terperinitji dari pada ajat-ajat AlQur'an, djelas dapat kita batja dalam banjak tempat dalam kitab sutji itu. Dalam Surat An-Nahil. ajat 44, terdapat firman Tuhan : "Kami turunkan kepadamu Qur'an ini, untuk kamu djelaskan lebih landjut kepada manusia apa (maksud) jang diturunkan kepada me reka, moga-moga mereka berfikir". Dalam Surat An-Nahl djuga, ajat 64. Tuhan memberi häk kepada Nabi untuk menjingkirkan salah faham dalam sesuatu pengertian dengan firmannja : "Kami tidak turunkan kitab Qur'an ini kepadamu melainkan (dengan maksud) untuk memberi pendjelasan bagi mereka jang berselisih faham tentang pengentiianraja, agar mendjadi pertundjuk dan rahmat bagi orang-orang jang beriman". Dalam ajat 164 dari Surat Al-Imran, Tuhan berfirman: "Sesungguhnja Allah telah menurunkan kurnianja kepada orang-orang jang beriman, dikala Tuhan mengangkat untuk mereka seorang Rasul jang membatjakan kepada mereka ajat-ajatnja, mengadjarkan kitab dan hikmah, meskipun mereka sebelummja berada dalam kesesatan". Dan banjak lagi ajat-ajat lain dari Al-Qur'an jang menundjukkan dengan terang, bahwa kepada Nabi djuga diperintahkan untuk memperdje'as dan memperluasikan perintah-perintah dan larangan Tuhan itu dengan hikmah jang lebih terperintjf. Oleh karena itu kebanjakan ulama menetapkan bahwa jang dimaksud dengan hikmah atau kebidjaksanaan Rasulullah dalam Al-Qur'an itu sesuatu jang lain dari pada Al-Qur'an„ j,aitu kurnia jang diberikan Tuhan kepadanja mengenai rahasia agamanja dan hukum sja'riatnja, dan inilah jang dimaksudkan oleh ulama-ulama jang banjak itu (djumhur) dengan nama Sunnah Rasulullah. Imam Sjafi'i memberi tafsir jang luas dalam Risalahnj,a (hal. 78), djuga dengan mengambil faham-faham ulama-ulama jang lain, bahwa jang dimaksudkan Tuhan dalam Al-Qur'an dengan perkataan al-hikmah itu ialah Sunnah dan mengambil kesimpulan, bahwa Al-Qur'an dan Sunnah sama wadjib ditha'ati dan diimani. Batja lebih landjut Dr. Musthafa As-Siba'i "As-Sunnah wa makanatuha fit tasjri'il Islami" (Cairo, 1961). 31 32 VI. ISTILAH AHLI S U N N A H W A L DJAMA'AH. Dalam istilah Ahli Sunnah wal Djama'ah kita dapati dua perkataan jang perlu didjelaskan untuk menghindarkan salah paham, jaitu perkataan Sunnah dan Djama'ah. Dimuka ini sudah kita terangkan ta'rif Sunnah menurut istilah bermatjam-matjam aliran dan djuga apa lebih landjut jang dimaksudkan dalam Sunnah itu. Bahwa istilah Ahli Sunnah wal Djama'ah lahir atas minat AlAsj'ari jarig mempersatukan ulama-ulama Ahli Hadis dan Ahli Ra'if dalam suatu ikatan untuk menentang pendirian Mu'tazilah. jang dalam sesuatu hukum lebih mendahulukan akal daripada nash djuga djelas dalam sedjarah fiqh. Sekarang hendak kita tjoba mentjari sebab mengapa ikatan ulama itu »memilih nama Ahli Sunnah wal Djama'ah dan tidak suatu istilah jang lain? Kita ketahui banjak sekali hadis-hadis jang mengandjurkan berpegang kepada Sunnah dan hadis-hadis jang mentjela mereka jang meninggalkan atau menjalani Sunnah itu. Sitti Aisjah pernah meriwajatkan, bahwa diantana enam matjam laknat jang diturunkan Tuhan kepada seseorang ialah orang jang meninggalkan Sunnah Nabi (Turmuzi dan Hakim). Menurut Djabir Nabi pernah berkata "Aku diutus dengan agama jang lurus lagi ringan, dan barang siapa menjalahi akan Sunnahku, ia tidak termasuk umatku" (riwajat Al-Chatib). Dalam hadis jang lain jang diriwajatkan oleh U m a r Rasulullah tegas mengatakan : "Barang siapa memegang kepada Sunnahku, ia termasuk umatku dan barang siapa tidak suka kepada Sunnahku, maka ia tidak termasuk umatku" (Riwajat Ibn Asakir). Sitti Aisjah pernah mengatakan bahwa Rasulullah ada mengatakan : "Barang siapa berpegang teguh kepada Sunnahku masuk sorga" (riwajat Ad-Daraquthni). Djuga Anas bin Malik pernah meriwajatkan sebuah hadis Rasulullah jang berbunji: „Barang siapa jang menghidupkan Sunnahku, ia mentjintai daku, dan barang siapa mentjintai daku ia akan bersama aku kedalam sorga" (riwajat As-Sindi). Selandjutnja At-Turmuzi pennah meriwajatkan sebuah hadis dari Abu Sa'id Al-Chudri, dimana Rasulullah berkata demikian : „Barang siapa makan makanan jang baik, beramal dalam garis-garis Sunnah, sehingga manusia selamat dari pada kedjahatannja, pasti ia masuk sorga." Kata Rasulullah: „Amal perbuatan sedikit tetapi dalam garis Sunnah, adalah lebih baik dari pada amal perbuatan jang banjak 33 J ' S J«n9 5^ if , at bid>'h"- H a d i s i t u diriwajatkan oleh Abu Hura rah dan disiarkan oleh Ar-Rafi'i. Menurut Ibn Katsir bin °Ieh ^ RasuSah btr 9 KH mana Ra diriWaJatkan Pa ra ^ ** » « ^ S S Ä ? ° t T , f - g h i d u p k a n sesuatu Sunnah d a n bunnanku dika a Sunnah itu dilenjapkan orang sesudah wafatku baginja disediakan pahala sebagaimana pahala jang diberi djah) ° r a n 9 i a n 9 m e n 9erdjakannja" (At-Turmuzi, Ibn MaI a n a s 1 u î a i , h b a n j a k ^ . . ^ ^ a d b lain, baik langsung atau t a k langsung, jang m emudj: orang memegang kepada Sunnah dan rnenghidupkannja mentjela dan mengutuk mereka jang m e n L c S kan Sunnah itu dan merusakkannja. " Sahabat-sahabatpun banjak memberi peringatan, ag,ar Sunnahrtudjangan ditinggalkan. Ibn Mas'ud misalnjaT pernah beriStal u h a a tidak akan menerima sesuatu utjapan, ketjuali djika di serta! dengan amal perbuatan, tidak menerima sesuatu amal perbuatan ketjuali jang disertai dengan niat, dan Tuhan tidak akan menerima utjapan, amal perbuatan dan niat, ketjuali djika semua itu sesu a i dengan kitab Allah dan Sunnah Nabi". Ka an j a pula Sederhana dalam Sunnah itu lebih baik daripada b a n j a k t e r i S l S d a o l " 1 b l d a \ D j U 9 a U b a i b : n K a ' a b P £ m a h -engeluaîkan pendapatnja »jang hampir sematjam itu. Batja lebih landjut ten- s i s i r te^jSK0 "KMi *>- AI-««!» <*- ^ ; K : , S e l U d a h k i t a mAef9,eta,hui a I a s a n - a l a s a n mengapa ulama-ulama J b a w a h pimpinan Al-Asj a n memilih perkataan Sunnah, sekarang mar.lah kita lihat pula sumber-sumber hadis jang mengutamakan agar umat Islam selalu hidup dalam musjawarah, L l a m ^ s a t u a " dan mengambil ukuran kebenaran dari sesuatu pendirian jaitu suara terbanjak atau djama'ah. Perkataan djama'ah ini terdapat dalam beberapa hadis, dimana Rasulullah menggambarkan, bahwa sesudah ia wafat umat Islam akan berpetjah dalam tudjuh puluh tiga golongan, tudjuh puluh dua golongan akan masuk neraka dan S Ïamaïh" 9 o l o n 9 a n i t u J a n g masuk sorga, jaitu golongan */r S e l e n , 9 ! C a p n i a h a d i s J a n 9 d i «wajatkan oleh Abu Daud dari Mu awijah bin Abi Sufjan, berbunji demikian: „Ketahuilah, bahwa umat sebelum kami dari ahli kitab bertjerai berai dan terbagi atas tudjuh puluh dua aliran agama. Dan umat M (umat Islam) akan petjah belah pula atas tudjuh puluh tiga golongan, tudjuh puluh Jua dan padan ja masuk kedalam neraka dan sebuah qolonqan sadj,a masuk kedalam sorga, jaitu djama'ah". A c 1 ]? ¥, aC ! j f h d , U 9 a a d a m e r i w a j a t k a n sebuah Hadis Nabi dari Demi Aut bin Malik, bahwa Nabi s.a.w. pernah bersabda: " 1 uhan jahg menguasai diri Muhammad, sungguh-sungguh umatku akan petjah belah atas tudjuh puluh tiga golongan, satu golongan masuk kedalam sorga, sedang tudjuh puluh dua jang lain 34 - masuk kedalam neraka". Tatkala sahabat bertanja kepadanja, golongan manakah jang masuk sorga, Nabi mendjawab : „Golongan ijang berpegang kepada djama'ah". Meskipun mengenai penafsiran djama'ah ini, terdapat perbedaan paham, ddantara ulama, karena ada jang mengatakan bahwa maksud djama'ah itu djama'ah sahabat, tetapi tidak kurang banjaknja utama jang menafsirkan pula, bahwa maksud itu ialah pendapat umum jang terbamjak ddantara umat Islam sepandjang masa sedjak dari Nabi. Nabi selalu menundjukkan tjontoh-tjontoh, dalami tjonttoh-tjontoh mana ia mengutam'akan' orang berpendirian ke pada pendapat umat jang terbanjak atau djama'ah. H. Moenawar Chalil dalam kitabnja.: „Kembali kepada À1Qur'an dan As-Sunnah" (Djakarta, 1956), berkata, bahwa kalau kita kembali kepada pengertian bahasa, arti djama'ah itu ialah him punan orang banjak. Dengan arti ini maka orang dapat memahami, bahwa golongan jang akan selamat dari neraka itu ialah golongan orang beragama jang terbanjak. Akan tetapi katanja, kalau kita kembali kepada bunji hadis jang diriwajatkan oleh Turmuzi. jang menerangkan bahwa golongan jang masuk kedalam sorga itu ialah golongan jang mengikuti Sunnäh Nabi dan sahabat, maka kita mendapat suatu pengertian, bahwa jang dikehendaki dengan kata "djama'ah" itu ialah golongan orang banjak dari para sahabat Nabi, jang mereka itu adalah orang-orang jang benar-benar mengikuti Sunnah Nabi. Dengan arti ini maka golongan jang akan selamat dari neraka itu ialah golongan orang jang dalam beragama »elalu menurut Sunnah Nabi s.a.w., jang pernah diterangkan dan ditjontohkan oleh p a r a sahabatnja dimasa itu, atau dengan perkataan lain "jang mengikut djama'ah para sahabat Nabi". Demikianlah pendapat H. Moenawar Chalil jang lebih djauh untuk menguatkan alasannja mengemukakan pendapat As-Sindi, jang menga takan, bahwa jang dimaksudkan dengan djama'ah ialah "orang orang jang sesuai kepada djama'ah sahabat jang sama memegang kepada kepertjajaan mereka dan pendapat mereka" (hal. 139). H. Moenawar Chalil djuga menjebut beberapa pendapat sahabat dan tabi'in mengenai arti perkataan djama'ah, dalam satu uraian lengkap dalam kitab tersebut, bab ke-III. hal. 329-358. Ibn. Mas'ud pernah menerangkan : "Barang siapa ingin berdiri diatas kebenaran, maka tempat itu ialah djama'ah, meskipun ia tersendiri adanja". Kepada Amar bin Maimun, Ibn Mas'ud pernah menerangkan, bahwa sesungguhnja lawan djama'ah itu ialah orang-orang jang berpisah aneninggalkani djama'ah. Adapun djama'ah itu adalah barang siapa jang bersesuaian dengan kebenaran, walaupun terpaksa dalam keadaan tersendiri. Banjak utjapan Ibn Mas'ud jang menerangkan, bahwa jang dimaksudkan dengan dja ma'ah adalah djama'ah sahabat, pendirian sesuatu jang sesuai dengan Kitab Allah dan Sunnah Nabi, djadi bukanlah hanja suara orang banjak semata-mata, jang menurut Ibn Mas'ud dapat djuga 3S membawa kepada kesalahan atau kesesatan. Nu'aim bin Haimmad dalam mendjelaskan arti djama'ah, berkata demikian : „Apabila djama'ah telah rusak (maksudnja masjaraikat umum), maka hendaklah kamu mengikuti jang hak, meskipun tersendiri, karena jang hak itu pada hakikatnja adalah djama'ah jang tumbuh dalam masaraasa pertama, dengan tidak memperhatikan orang banjak ada jang Berpendapat lain". Abu Sjamah dalam kitabnja Al-Baits mendjelaskan perkataan *.tu demikian: „Memang telah mendjadi perintah menjuruh mengikuti djama'ah. Maka jang dikehendaki dengan perintah itu ialah mengikuti hak, meskipun orang jang mengikuti itu sedikit dan jang menjalahi banijak, karena jang hak itu ialah pendirian djamai'ah masa Nabi". Makaterdjadilah orang memilih istilah "Ahlus Sunnah wal Djama'ah", jang mengandung dua tudjuan, jaitu mempertahankan Sunnah dan mempertahankan Djama'ah, baik djama'ah itu berarti djama'ah para sahabat, atau djama'ah para ulama ahli tauhid dan fiqh dengan berpedoman kepada sumber-sumber hukum masa Nabi dan sahabat, jang harus lebih didahulukan daripada akal pikiran manusia. Mereka tidak mengambil perkataan djamhur, jang berarti djuga orang banjak, karena perkataan ini dapat diregang begitu luas. kadang-kadang sampai bertentangan dengan nash dari Qur'an dan Sunnah. Apa maksud Nabi dengan utjapannja: "Sesungguhnja umatku tidak akan dapat berkumpul berdjama'ah atas kesesatan, maka apabila kamu melihat ada perselisihan, hendaklah kamu menjebeIah kepada golongan sawadul a'zaimi (golongan terbanjak)"? Hal inipun mendjadi pokok perbedaan paham. Disamping ulama-ulama berpendapat bahwa memang jang dimaksudkan dengan sawadul a'zam ialah himpunan manusia jang terbanjak, meskipun dalam perkara-perkara Islam jang hanja mengenai persoalan duniawi, tetapi ada ulama-ulama jang mempertahankan bahwa maksud sawadul a'zam itu ialah orang jang terbanjak dalam kalangan Ahlus Sunnah wal Djama'ah. Banjak ulama-ulama besar jang berpendirian demikian, diantaranja Sufjan Ats-Tsauri dan Abu Hanifah. Mereka dalam utjapan jang hampir bersamaan menerangkan, bahwa jang dikehendaki dengan sawadul a'zam itu ialah ulama-ulama dari Ahlus Sunnah wal Djama'ah, meskipun kurang banjak djumlahnja daripada mereka jang berpendapat lain dari Ahlus Sunnah wal Djama'ah itu. Pendirian sematjam ini dikuatkan lagi oleh Ishak ibn Rahuwaih, dengan utjapannja "Djika saja tanja kepada orang-orang jang bodoh, apakah maksud sawadul a'zam, mereka mendjawab himpunan (djama'ah) orang banjak. Tetapi jang dimaksudkan dengan djama'ah itu sebenarnja adalah mereka jang memegang teguh kepada djedjak Nabi dan perdjalan an mereka jang mengikutnja. Itulah djama'ah jang sebenarnja". Sangat sukar bagi kita untuk menerima seluruh paham alm. 36 H. Moenawar Chalil mengenai penafsirannja tentang djama'ah dan sawadul a'zam, jang disamakannja sadja dengan Sunnah Nabi dan Atsar sahabat, karena djika sama, untuk apa N a b i menggunakan dalam utjapannja perkataan-perkataan jang berlain-lainan bunjinja. Bagaimanapun djuga penggunaan istilah Ahlus Sunnah wal Djama'ah sepandjang jang dapat kita peladjari dari sedjarah adalah lebih luas dan ditudjukan kepada suatu ikatan ulama-ulama ilmu kalam dan ulama-ulama fiqh, imam-imam tafsir dan hadis jang tergabung dalam ikatan tersebut untuk menghadapi serangan serangan dari Mu'tazilah, Chawaridj dan Sji'ah dalam segala bentuk alirannja. \ 37 38 II. SUNNAH DALAM MASA NABI. 39 40 VII. S U N N A H DALAM MASA NABI. Suinnah dalam masa Nabi 'belum ditulis, artintjla belum dibukukan setjara resmi. Jang diperintahkan Nabi mentjatat kepada sahalbat-sahabatnja ialaii wahju jang kemudian mendjadi Qur'an dan ditulis atau ditjetak sebagai mashaf. Tidak demikian halnija dengan Sunnah, meskipun Sunnah itu sudah merupakan sumber hukum djluiga dalam masa Rasulullah. Semua ahli sedjaraih sepakat mengatakan, bahwa setjara resmi Sunnah itu belumlah dibukukan atau ditulis sebagaimana mentjatat Al-Qur'an itu. Rasulullah masih 'hidup dlitengah-tengah sahabatnya, selama dua puluh tiga tahun lamanija orang dapat mendengar perkataannja, melihat perbuatannja dan, bertanja kepadanja, apa jang tidak diketahui dengan djelas. Masing-imaising sahabat mengetahui dan menjimpan dalam.ingatann ja. Djika adapun sahabat jang mentjatat akan Sunnalh itu sedikit sekali dapat dihitung dengan djari. Kegiatan sahabat ditudjukam kepada menerima dan mempeladjari Al-Qur'an, menghafal dan. mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Perhaitiannija tertuimpahlkaini kepada batjaan dan isi mu'djizat Rasulullah jang abadi ini, dan tidak ada hadjatnja mentjatat dengan niat mendjadi sebuah buku tebal jang lengkap untuk tuntunan generasi jang akan datang. Lain dari pada itu orang-orang Arab jang buta huruf lebih suka mengingat dan menghafal, dan mengeluarkan kembali dalam bentuk ajat-Bijàt Qu«'an jang pendek d'an surat-suratnja jam g sederhana. Bagi mereka Qur'an itu lebih mudah disimpan dalam dadanja daripada dalam kitab-kitab. Djika mereka membukukan Sunnalh sebagaimana memlbulkulkan Qur'an dalam mashaf, Sunnah Nabi jang sekian banjalknja dan sekian luas bidangnja, mengenai utjapan dan amalnja sedjalk waktu keangkatannja mendjadi Rasul sampai kepada wafatnja, alangkah besar peikerdjaan itu, harus dihafal dan ditulis dalam kitab jang berdjilid-djilid. Maka terlantarlah Qur'an jang mendjadi pokok tuntunan, dan beittjamput aduklah antara Qur'an dan Sunnalh, antara utjapan Nabi dengan wahju Tuhan, seperti jang terdjadi dengan kitab-kitab sutji agama lain. Hal ind akan membuka pintu bagi musuh-musuh Islam untuk menjerang kesutjian Qur'an itu sebagai walhiju Tuhan dan mengatakan pada adhirnja, bahwa Q u r ' a n itu tidak lain dari pada karangan Muhammad belaka. Inilah agaknja 'rahasia tidak membukukan Sunnah Nabi dalam masa Rasulullah, Jang dapat kita paham dari Iarangannja. sebagaimana jang disampaikan oleh Muslim dari Abu Sa'id Al-Chudri: „D jangan/la h kamu tulis daripadaku selain Qur'an, d'an barang 41 siapa ada menulis jang demikian itu, hendaklah dihapusnya". Dr. Musthafa As-Siba'i "As-Sunnah wa Makanatuha fit Tasj ri'il Islam':" (Cairo, 1961 ) menerangkan, bahwa hal tersebut diatas tidaklah mengatakan atau mentjegah orang menulis sesuatu mengenai Sunnah, tidak membukukan setjara resmi sebagaimana jang terdjadi dengan Al-Qur'an, tetapi ada Ifijeritera jang benar dari sahabat (atsar) menulndjukkan, bahwa memang ada orang menulis sesuatu tentang Sunnah dalam masa Nabi. Buchari meriwajatkan dari Abu Hurairah. bahwa Nabi pernah mendjatuhkan sesuatu hukum dikala Bani Chuza'ah membalas pembunuhan dari seorang Bani Laite pada tahun Fatah Mekkah dan melarang pembunuhan sematjam itu di Mekkah karena Tuhalm tidak menjukainja. Seorang dari Jaman berkata kepada Nabi: "Ja Rasulullah l' Tuliskan untukku hukum itu". Rasulullah lalu berkata : „Tulislah apa (jang kukatakan .itu untuk Abu Sjah!" (As-Sunnah, hal. 72). _ Kemudian kita ketahui pula, bahwa Rasulullah pernah memerintahkan menulis surat dalam zamannja kepada radja-radja d:~ Djazirah Arab dan sekitamja, mengadjak masuk Islam. Begitu djuga pernah diberikan surat perintah kepada sahalbataija, jang tidak boleh dibuka sebelum melewati sesuatu perbatasan. Semua jang tersebut diatas itu menundjukkan bahwa larangan Nabi menulis Sunnah bukanlah suatu larangan jang mutlak, hanja sekedar peringatan agar djamgiato sampai bertjampur aduk anitiara utjapannja, apa jang disampaikan sebagai wahju dan apa jang disampaikan sebagai 'buah pendapatnja sendiri. Selandjutmja dapat kita tjeriteralkan bahwa setengah sahabat Nabi memang mempunjai buku dimana ia chusus mentljatat apa apa jang didengar dari mulut Rasulullah, inisainja Abdullah bin Amr bin Ash. Abdullah bin Amr bin Ash ini mempunjai sebuah buku tjatatan atau sulhuf, jang diberi bernama Ash-Shadiqah. Ahmad dan Baihaqi mentjeriterakan dalam kitafanja Al-Madchal, bahwa Abu Hurairah pernah berkata : ,.Tidak ada seorangpun jang lebih mengetahui tenWang Hadis Rasulullah dari p a d a ' a k u , ketjuali Abdullalh bin Amr. Ia menlfjjatat dan aku tidak mentjatat". Utjapan in:. dikeluarkan, karena ada sahabat jang melihat kitab tjatatan Abdullah bin Amr itu. Sahabat-sahabat iittu lalu berkata : .JCamu menulfe apa jang djutjapkan Rasulullah, sedang Rasulullah marah, apa jang termasuk sjara' umum djangan ditulis". Ihn Amr lalu bertanja kepada Rasulullah, dan Nabi mengatakan : „Tulislah apa jang engkau dengar dari aku, demi Allah jang mendjadikan diriku, tidak ada sesuatupun jang keluar dam mulutku melainkan benar" (Ibn Abdul Bar, Djami'u Bajanil 'Ilm, 1:76). Tidak dapat disangkal, bahwa Ali bin Abi Thalilb dalam masa Nabi sudah men'jiimpan beberapa lembar tjatatan, diantaranja mengenai hukum dijat. Penjimpanan Ali ini dibenarkan oleh kitabkitab Sji'ah, jang mentjeriterakan., bahwa memang ada Rasulullah pada beberapa ajat Qur'an jnemeiïmitlahkan Ali membuat tjatatan42 ^^^i^^^^*^mmm*mmmm nja. Pada aohimja kita batija dalam kitab As-Suinnah, karangan Siba'i. jang dipetik dari 'kitab „Nafsul Masdar war Riaqam", bahwa Nabi pernah memerintahkan menulis surat kepada buruhnja, berisi keterangan tentang nisab zakat onta dan kambing. Dengan adanja persoalani-persoalan tersebut diatas timbullah perbedaanifaham diantara ulama Hadis, apakah menulis atau mentjatat Hadis dalam masa Nabi itu dilarang atau dibolehkan. Jang terbanjak diantara Ulama itu berpendapat, bahwa larangan membukukan Sunnah itu sudah ditjabut (mansuch) dengan adanja persetudjuan Nabi sebagaimana jang sudah kita terangkan. Mereka jang menganggap larangan itu masih berlaku ketika itu djuga menafsirkan, bahwa larangan tersebut chusus ditudjukan kepada orang-orang jang tidak dipertjajai dan dapat berbuat salah atau mentjampur adukkan antara Qur'an dan Sunnah. Izin menulis dikuatkan lagi oleh sebuah tjeritera jang diriwajatkan Buchari dari Ibn Abbas bahwa tatkala Nabi sakit 'keras per nah berkata : „Bawa kemari kertas, aku akan menuliskan untukmu sesuatu agar kamu tidak tersesat dihelakangku". Tetapi Umar Hidak memberikan kertas jang diminta itu dengan alasan, bahwa Nabi tidak ingat lagi akan dirinja karena sakit. Semua itu imenun djukkan, bahwa sementara mula pertama dilarang pada-achirnja diizinkan, sebaliknja dari pendapat Rasjid Ridha mula-mula diperbolehkan dan kemudian ditjabut izin itu dengan larangan (madjalah Al-Manar, X: 10). 43 \m 44 ^^^^^-i^^^*^mmmmmm VIII. P E N J I A R A N S U N N A H HARI PERTAMA. Sahabat-sahabat Nabi giat sekali menjiarkan dan menjampaikan kepada umat sekitannja apa jang didengar dari pädia Nabi dan apa jang dilihat Nabi perbuat. Mereka menganggap penjiaran Sunnah itu suatu amal tabligh jang mendjadi kewadjibannja dalam rangka mempropagandakan Islam sebagai tuntunan hidup jang terbaik. Dimasa hidupnja Nabi pernah berkata : „Tuhan memberi kemenangan kepada manusia jang mendengar perkataanku, menghafalmija, memeliharanja dani melaksanakannja sebagaimana jang didengannja" (Zaid 'bin Tsabit — Abu Dawud, Turmuzi). Banjak Hadis jang maksudnja sematjam itu. Dalam sebuah Hadis jang diriwajatkan dari Abi Baikrah Rasulullah berkata : „Hendaklah kamu ja,ng hadir ini menjampaikan adjaranku kepada jang tidak hadir". Dengan andjuraincandjuran ini sahabat-sahabat tidak merasa letih bekerdja dalam menjiarkan Sunnah Nabi itu kian kemari, dan dalam penjiaran itu mereka berlaku sangat djudjur, tidak melebihi dan mengurangi daripada apa jang didengarnja, karena Nabi berpesan : „Seorang manusia dianggap sudah tjukup berbuat dosa, djika ia berbitjaira tentang segala apa jang didengarnja" (Muslim dari Abu Hurairah). Dengan berbekal kejakinan ini berdjalanlah sahabat-sahabat itu menjampaikan amanat Rasulnja bertebaran keseluruh kota, dan dengan demikian mereka memberikan bantuan jang tidak sedikit kepada imuridLmuiridlnja jang dinamakan Tabi'in jang mereka kund'lungi dim an a-nian a. Tabi'in itu dalam gilirannja menerima Ha'disHadis itu untuk disampaikan kepada orang-orang lain, jang didatangi ketempat-tempat jang djauh-djauh dengan segala kesukaran. Dengan demikian pula tersiarlah Sunnah dan Hadis itu kepada seluruh umat Islam umum. Ada dua matjam tjara Sahabat-sahabat Nabi menjampaikan Sunnah. Pertama jang tidak banjak berbitijara tentang itu, ketjuali k a ^ u sudah sangat perlu daln. mengetahui betul-betul bahwa sesuatu Hadis i*u sah dari Rasulullah. Sahabat jang sematijaim ini ml salnja Zubair, Zaid bin Arqam dan Imrian bin Hussain. Buchari mentjeriterakan dalam „Kitabul'Ilm" tentang Abdul lah bin Zubair jang berkata kepada ajahnja : „Aku tidak pernah mendengar engkau berbitjara tentang Rasulullah sebagaimana aku mendengar orang-orang lain mengemukakan Hadis-Hadis itu". Diawab ajahnja : „Adapun aku belum pernah berpisah dengan Rasulullah. Tetapi aku mendengar ia berkata : Barang siapa berdusta terhadap aku, maka tempatoja dalam neraka. Ditjeriterakan oleh Ibn Madjah dalam Suinannja, bahwa Zaid 45 bin Arqam pernah diminta orang : „Tundjukkan kami Hadis". Ia mendjawab : „Kami sudah tua dan lupa, sedang Hadis Rasulullah itu sangat sukar". Sa'id bin Sa'id berkata : „Aku pernah berdjalan dengan Sa'ad bel Malik bersama-sama dari Medinah ke Mekkah. Aku tidak mendengar ia mengutjapkan sebuah Hadis pun dari Nabi". Amas bin Malik, djika ia mengutjapkan sebuah Hadis, selalu diiringkannja dengan perkataan "atau sebagaimana katanja", karena takut ia terdjatuh 'kedalam kedustaan terhadap Nabi bila lafadh Hadis itu tidak tepat. Demikianlah hati-hatinja Sahabat Nabi, seperti Zubair dan Zaid bin Arqam serta teman-temannja dalam menjampaikan Hadis. Hadis Nabi, karena takut berbuat salah dalam mengutjapkan dan menjampaikannja, baik mengenai lafadh atau ttudjuan. Mereka ini dinamakan muqillin, sahabat jang sedikit dan sanqat hati-hati mengeluarkan Hadis. Sifat sematjam ini terdapat pada Umar ibn Chattab, ja,ng tidak djuga suka befbitjara banjäk tentang Hadis dari pada Q u r a n jang harus merupalkan pokok pengadjjaran bagi kaum Muslimin, sudah djelas dan tidak Idapat diputar balikkan dalam hafalan dan utjapan. Sifat sematjam ini terdapat pada Umar ibn Chattab, jang mengatakan : „Pada suatu kali kami hendak pergi ke Iraq. Ikut bersama kami Umar ibn Chattab. Tatkala kami sampai ke Shirar ia ber, wudhu' dan ia mentjutji anggota badannja dua-dua kali. Kemudian ia bertanja: „Kamu tahu, mengapa aku berdjalan bersamamu?" Mereka mendjawab : „Karena kami sahabat Rasulullah dan karena rtu engkau berdjalan bersama 'kami". Umar b e r k a t a : „Kamu ini akan mendatangi suatu negeri, dimana suara orang, membatja Qur an seperti tawon. Maka dljanganlah kamu hentikan suara itu dengan Hadis jang membangkang mereka. Perbaiki Qur'an dan sed&itkan riwajat dari pada Rasulullah. Selamat djalan aku teman mu . Maka tatkala Qarzah sampßi di Iraq, orang-orang sana .meminta : „Sampaikan kepada kami sesuatu dari Hadis Rasulullah . Qarzah berkata : „Umar ibn Chattab melarang" (Djlami'u Bafanil'Ilim, II: 120). Tetapi djuga terdapat sahabat, jang dinamakan mukatsirln, jang banjak meriwajatkan Hadis .dan berani menjampaikan segala sesuatu dari pada Rasulullah dengan djudjur dan karena mereka menganggap penting. Abu Hurairah adalah tjontoh seorang sahabat jang dadanja pernah meluap-luap dengan pengetahuan tentang Sunnah dan Hadis, sehingga umat Islam banjak sökali beroleh chabar berita mengenai Rasulullah dan sedjarah Sunmah. Ia termasuk orang jang paling banjak mengetahui dan menghafal Hadis. Nanti kita akan tjeriterakan kembali tentang Abu Hurairah ini, karena kedudukannja dalam penjiaran Sunnah sangat penting sekail. Selain dari pada Abu Hui=airah jang banjak bertjeritera tentang 46 Hadis, kita sebutkan Abdullah ibn Amr, jang selalu menjampaikan Hadis dengan menggunakan kitab tjatatannja jang bernama Ash-Shadiqah, dan Abdullah bin Abbas, jang sangat giat mengum pulkan Hadis dari pada sahabat-sahabat besar dan kadang-kadang mendatangi sahabat-sahabat itu kerumahnja. Ia berkata : „Pada mula pertama kami gemar menjampaikan Hadis-Hadis setjara senu barangan, tetapi tatkala banjak timbul kedustaan, kami tinggalkan berhadis-hadis itu" (As-Sunnah, hal, 77). Mungkin banjak sahabat-sahabat jang suka berbitjara tentang Sunnah, tetapi dalam masa pemerintahan Chalifah Abu Bakar .dan Umar, bilangan sahabat jang demilkian itu sedikit, karena dua sebab, pertama perintah penelitian jang saksama tentang kebenar an hadis, kedua mendorong umat Islam lebih dahulu mempeladjari Qur'an dari pada Sunnah, Pernah ditanjakan orang kepada Abu Hurairah : „Apakah engkau pernah berbitjara tentang Hadis setjara begini dalam masa Umar"? Djawabnja : „Djikalau aku ber bitjara begini tentang Hadis dalam masa Umar seperti jang kusampaikan kepadamu sekarang, pasti ia akan memukul aku dengan terompahnja". D>r. Must'hafa As-Siba'i lalu mengemukakan dua pertanjaan me ngenai pendirian Umar terhadap penjiaran Sunnah, jaitu : l'. Pernahkah Umar memendjaratkan seseorang sahabat karena banjak berbitjara tentang Hadis?. 2. Pernahkah sahabat diwadjibkan memenuhi sjarat-sjarat untuk menerima chabar berita jang disampaikannja oleh seorang sahabat pula?. Siba'i mengemukakan tuduhan otnang bahwa Umar pernah me* masukkan kedalam pendjara tiga orang sahabat besar, jaitu Ibn Mas'ud, Abu Darda' dan Abu Zar, karena banjak berbitjara tentang Hadis, tetapi ia memberi uraian bahwa bal itu tidak mungkin terdjadi, karena ketiga-tiga orang itu adalah sahabat besar jang sama kedudukannja dengan Umar dan tugasnja dalam menjiarkan agama Islam, baik di Iraq maupun di Sjam. Ibn Mas'ud adalah seorang sahabat besar, seorang sahabat Nabi jang disegani d'an jang sangat terkemuka dalam Islam. Ia mempunjai kedudukan chusus paida diri Umar. Hal ini kelihatan dalam surat kepertjajaan Umar, tatkala mengirimnja 'ke Iraq, dengan kedudukannja sebagai wakil pribadi jang berkuasa penuh dari Chalifah Umar. Ia dikirimkan djuga untuk mengadjarkan agama dan hukum, dan hukum itu diambil dari Al-Qur'an, jang tidak boleh tidak pendjelasamnja harus ditjahari dari Sunnah Nabi. Adapun Abu Zair dan Abu Darda' tidak dikenal banjak berbitjara tentang Sunnah tetapi banjak meriwajatkannja djika ditanja orang. Abu Darda' adalah guru umat Islam di Sjam, sedang Ibn Mas'ud adalah guru agama Islam di Iraq. Bagaimana mungkin Umar menghukumnja I Apa jang disampaikan Abu Z a r dari pada Hadis Nabi merupa47 kan sebagian ketjil djika dibandingkan dengan apa jang dikemukakan oleh Abu Hurairah, sedang Abu Hurairah sedikit sekali berbitjara tentang Hadis dalam masa Umar karena takut dan segan kepada pendirian Umar. Jang agak banjak berbitjara tentang Hadis dari pada sahabatsahabat itu adalah Ibn Abbas, Djabir bin Abdullah dan Ibn Mas' ud. Memang ada terdjadi pada suatu kali, tatkala Abu Hurairah banjak berbitjara. Umar bertanja kepadanja: „Apakah engkau beserta kami tatkala Rasulullah bersama kami?" Abu Hurairah mendjawab: „Ada hadir, dan Rasulullah berkata: Barang siapa berdusta terhadap aku dengan sengadja, akan disediakan tempat duduknja dalam neraka". Lalu Umar berkata: „Djika engkau sudah pernah dengar (utjapan Nabi itu, silahkan engkau berbitjara tentang Sunnah dan Hadisnja". Dalam mendjawab pertanjaan kedua, Siba'i memberikan beber rapa tjontoh, jang meniundjukkan kepada kita, bahwa Chalifah Abu Bakar, Umar dan AM meletakkan sjarat-sjarat jang berat bagi sahabat, jang (meriwajatkan Hadis. Mereka dapat menerima Hadis jang diriwajatlkan oleh seorang sahabat salhadja (Hadis U h a d ) , karena sahabat-sahabat Nabi itu adalah orang-orang jang sangat dapat dliipertjajai. Dalam hal ini mari kita ambil tjontoh Abu Hurairah. Abu Hurairah adalah seorang sahabat besar, jang selalu berada dekat Nabi dan oleh karena itu jang paling tahu tentang utjapan dan perbuatan Rasulullah. Abu Hurairah jang berasal dari Jaman dan jang sebelum masuk Islam bernama Abdu S jams bin Shachar kemudian ditukar dengan nama Abdur Rahman, adalah seorang miskin jang berchidmat kepada Nabi siang malam dan pernah dido'akannja, agar k u a t imgatannja. Meskipun pengarang-pengarang Barat seperti Goldzihr, mentjelanja sebagai pembikin-pembikin hadis, t e tapi hampir semua imam-ilmam Hadis memudjinja sebagai seorang sahabat jang djudjur, dipertjajai dan sangat teliti dalam menjampaikan Hadis-Hadis Rasulullah, jang sangat banjak dihafalnja, sehingga tidak kurang dari delapan ratus orang jang meriwajatkan Hadis dari padanjia. Menurut Ibn Katsir dalam sedjarähnja, Abu Jasar anak Abu Amir pernah bertjeritera demikian : Pada suatu hari kami berada dirumah Thalhah bin Ubaidillah, tiba-tiba datang kesana seorang laki-laki dan berkata : „Hai, Abu Muhammad. Demii Allah kami tidak mengerti tentang orang Jamaln ini (miaksudnja Abu Hurairah), jang kelihatamnja lebih mengenal Rasulullah, dari pada kamu. Apakah ia bertjeritera mengenai Rasulullah, apa jang tidak dia dengar atau tidak diutjapkan Nabi?" Thalhah mendjawab: „Demi Allah, kami tidak menaruh sjak wasangka bahwa ia mendengar dari Nabi, apa jang kami tidak dengar dan dia mengetahui apa jang kami tidak tahu. Kami ini orang kaija-kaja, punja rumah dan keluarga. Kami datangi Rasulullah sebentar pada siang hari, ke48 mudian kami pulang kembali. Sedang Abu Hurairah adalah seorang miskin, tidak pun ja harta benda dan tidak punja keluarga. Dia hidup dari dan. bersama Rasulullah. Ia mengikut kemana Rasulullah pergi. Kami ini tidak sjak wasangka bahwa ia tahu apa jang kami tidak tahu .dan ia mendengar apa jang kami tidak dengar", Kata Ibn Katsir, bahwa tjeritera ini disampaikan oleh Turmuzi dan teman-tema nn j a (Ibn Katsir, VIII : 109). Bagaimana djudjurnja Abu Hurairah dapat kita ketahui dari sebuah (tjeritera jang disampaikan' oleh Al-Walid bin Abdur Rahman, demikian : Pada suatu hari Abu Hurairah mentjeriterakan sebuah Hadis Nabi, jang berbunji : „Barang siapa mengikut djenazah seseorang, ia akan mendapat pahala satu girath". Lalu Ibn Umar berkata : „Hatii-hati berbitjara, hai Abu Hurairah. Engkau terlalu banjak menghamburkan Hadis". Abu Hurairah lalu memegang tangan Ibn Umar dan membawanja kepada Sitti Aisjah, seraja berkata : „Tjewterakan kepadanja apa jang kau dengar dikatakan Rasulul*lah". Sitti Aisijah -membenarkan Abu Hurairah. Kemudian Abu Hurairah berkata kepada Ibn Umar : „Hai Abdur Rahman, aku selalu bersama Nabi tidak direpotkan oleh penggarapan wadi atau kesibukan pasar". Ibn Umar lalu berkata : „Hai, Abu Hurairah, engkau lebih mengetahui tentang Rasulullah dari pada kami dan lebih banjak menghafal hadis dari pada kami". (Ibn Sa'ad. Thabaqat, V I I : 363). Dengan dua tjontoh diatas ini, kita ketahuilah bahwa Abu Hurairah adalah seorang jang sangat djudjur dalam meriwajatkan Hadis. Begitu djuga sahabat-sahabat jang lain. Batja djuga AsSunnah wa makanatuha fit tasjri'il Islami, Cairo, 1961, mengenai kedudukan Abu Hurairah dalam Sunmah, hal. 273-360. 49 50 IX. I L M U - ILMU HADIS. Dalam mempeladjari Sulnnah Nabi ini, baik mengenai dirajah n riwajah, banjak menghendaki ilmu pengetahuan. Abu Ab dullah Al-Halkim menerangkan dalam risalahnja „ma'rifatu ulumil Hadis", ba'hwa tidalk (kurang dari lima puluh dua ilmu jang harus diketahui untuk mempeladjari Sunnah Nabi dengan baik, sedang Imam N a w a w i dalam kitabnja „At-Taqrib" menerangkan sebanjak enam puluh lima ilmu jaing merupakan djembafcan unituk mentjapai pengetahuan dan memahami Sunnah Nabi. Dibawah ini kita sebutka.n sepintas lalu beberapa jang terpenting dari pada ilmu-ilmu itu. Pertama ialah jang dinamakan ilmu Ma'rifatu ShuduqM Muhaddisin, jang berisi uraian mengena: sifat-sifat kedjudjuran dari perawi Hadis, mengenai 'kupasan tentang kuat dan sah pokoknja, dan apa jang bersangkut paut dengan sanad dll. Didalam ilmu ini kita akan bertemu dengan djawaban^djawaban mengenai i'tiqad orang jang meriwajatkan Hadis itu, iketerangan mengenai bid'ahbid'ah jang diperbuatnja, asal usul dan tjara mereka meriwajatkan Hadis itu. Ilmu jang lain ialah jang dinamakan Ma'rifatul Masanid, jang berisi matjam-matjam pengetahuan mengenai sanad Hadis. Al-Hakim pema'h mengatallcan, baihwa ilmu ini penting sekali, karena perbedaan pendapat ulama-ulama mengenai pemakaian sesuatu Hadis mendjadi hudjdjah. Ilmu sanad ini membawa (kita mengetahui mata rantai riwajat berpuluh-puluh ulama sampai kepada T a bi'in. sahabat dan kepada- Nabi. Disamping itu d'jiuga perlu kita ketalhui ilmu jang dinamakan Ma'rifatul Mauqufat, untuk mengikuti bagaimana orang menetapkan sebuah hadis mauquf, Ihanija sampai kepada sahabat sadja. Mempeladjari Sunnah tidak sempurna, djika tidak mengetahui keadaan salhabat Nabi dan tinglkat-tingkat keutatmaannja pada pandangan ulama Islam. Maka lahirlalh ilmu Ma'rifatul Shahabah, jang pernah disebut oleh Al-Hakim dibahagi-bahagi sampai kepa da dua belas tingkatan, dimulai dengan jang Islam di Mekkah sam pai kepada merdka jang maisilh kanaik-Jkaina'k pada hari Fatah Mek kah atau Hadji Widia'. Semua mereka disebutkan dalam ilmu ini, baik sedjarab hidupnja, baik ikeahliannja, baik dekat atau djauhnja dari pada Rasulullah, dan segala sifat-sifat jang lain mengenai kepribadiannja, jang dapat membedakan antara satu dengan lain sahabat dan dengan demikian nilai Hadis jang disampaikannjapun dapat diketahui, 51 Lain dari pada itu ada pengetahuan chusus mengenai Hadis Hadis jang mursal, Ma'rifatul Marasiil, Hadis-Hadis jang dinama kan maathu', Ma'rifatul Munqathi' jang didalamnja disebutkan banjalk keterangan mengenai sanad, seperti dalam sanad jang terdapat dua orang jang tidak dikenal dan tidak disebutkan nama nja, jang didalam sanadnja disebutkan seorang jang tidak ternama tetapi namaimja dikenal dari riwajat Hadis jang lain, dan dalam sanadnja terdapat riwajat jang belum pernah didengar sebelum sampai kepada Tabi'in. Ilmu-ilmu mengenai dan menilai HadisHadis, jang biasa dinamakan mu'an-'an, mu'dbal, shahih dan dha'if, masjhur dan gnarib meskipun dibahas setjara pandjang lebar dalam ilmu Musthalah Hadis, tetapi terdapat dalam uraian-uraian jang tersendiri dengn bermatjam-matjam pendapat ulama Hadis tjara mengu'kurnija. Diantara jang penting djuga ialah ilmu Ma'rifatut Tabi'in, se matjam ilmu jang chusus ditudjukan untuk mengetahui kehidupan Tabi'in, generasi jang berguru kepada sahabat-sahabat Nabi. Dalam ilmu ini dibahas hubungan antara Tabi'in dan sahabat-sahabat, antara Tabi'in dan Tabi' Tabi'in dan seterusnja, jang dibagibagi atas tidak kurang daripada lima belas tingkat, dimulai dengan merrJta jang sepuluh orang, jang dapat dilihat Rasulullah, seperti Said bin Musaijab, Qais bin Abi Hasjim, dan mereka jang dibelakangnja jang dapat menemui Anas bin Malik dan ahli Basharah. Abdullah ibn Aufa dari ahli Kuffah, Sa'id bin Jazid dari ahli Madinah, Abdullah ibnal Haris dan Djara' dari ahli Mesir, dan 'Abu Usama'h Al-Bahili dari Sjam. Orang mengumpulkan pula tentang anak-anak sahabat Nabi dalam sebuah ilmu jang digolongkan kedalam Ma'rifatu Auliadis Sahabah, jang dianggap orang paling banjak mengetahui tentang orang tuanja. Jang lebih dahulu dibitjarakan ialah anak-anak keturunan dari Rasulullah, kemudaan anak-anak jang digelarkan dengan nama sahabat besar, anak-analk tabi'in dan anak-anak tabi' tabi'in, dsb. Segala sesuatu baik jang bersangkut paut dengan orang tuanja ditjatat daripada keterangan-keterangan jang diper oleh dari pada anak-anak itu, begitu djuga mengenai apa jang mereka ketahui daripada Hadis dan Sunnah Nabi. Meskipun uraian-uraian mengenai persoalan jang diatas ini kadang-kadang dikumpulkan orang dalam sualtu ilmu jang dinama kan penggolongannja dengan Kutubur Ridjal atau Ridjalul Hadis, jang kadang-kadang kita dapati pada achir 'kitab-kitab Hadis, tetapi pembitjaraan jang tersendiri tidak kurang bamjaknja dalam bermatjam-matjam buku sebagai hasil penjelidi'kan ulama-ulama Hadis. Dalam ilmu jang dinamakan 'Ilmud Djarah wat Ta'dil dibitjara kan terbanjak mengenai nilai-nilai Hadis dan sanadnja, djika ditolak ada alasannja dan djika diterima apa kekuramgao-kekurang annja. Dengan mengetahui alasan-alasan penerimaannja dapatlah 52 dibagi Hadis-Hadis itu dalam bermatjam-matjam tingkatannya. Ada sematjam ilmu Sunnah Fighul Hadis namanja jang didalamnja dikumpulkan chusus Hadis-Hadis jang mendjadi dasar-dasar hukum sjari'at, j,ang kadang-kadang disebut djuga dengan nama Hadisul Ahkam.'Pengumpulan Hadis sematjam ini dengan uraian dan tafsir-tafsirnja banjak mendapat perhatian dari misalnja Ibn Sjihab Az-Zuhri Abdur Rahman ibn Amr, Al-Auza'i. Abdullah bin Al-Mubarak. Sufjan bin Ujainah, Ahmad bin Hanbal, dll. Imam-imam mazhab itu sangat memerlukan pengetahuan Hadis semaltijam ini untuk menetapkan hukum-hukum ibadat dan mu'a malat dalam fiqh, sepandjang jang tidak djelas menurut Qur'an. Djuga penting dalam mempeladjari Hadis mengetahui ilmu sebab-sebab Hadis itu diutjapkan Nabi, sematjam Asbabun Nuzul, oagi Qur'an, ilmu mengenai masih terpakai atau tidak terpakai lagi hukum jang terdapat dalam sesuatu Hadis, jang dinamakan Ma'rifatu Nasich wal Mansuch, selandjutnja ilmu Hadis jang ber tentangan, Ulumul Achbar ilmu tambahan lafadh, ilmu mengenai mazhab-mazhab ulama Hadis dsb. jang banjak sekali djika kita lebutkan satu persatu, apalagi tidak berguna dengan uraian jang pandljang lebar melihat kepada sifatnja dari risalah ini. Dalam kitab ini hanja kita batasi diri dengan segala sesuatu fang berdjalan dalam kalangan Ahli Sunnah wal Djama'ah, tidak kita singgung apa jang berlaku dalam kalangan Sji'ah dan Chawa ridj, dalam kalangan Mu'tazilah dlan Mutakallimin. jang tentu mempunjai tjorak-tjorafc dan tjara-tara tersendiri. Ulama-ulama Hadis dan fiqh giat sekali menggali ilmu-ilmu ini dan mengetahui sampai seketjil-Jketjilnija apa jang »erdjadi dengan pribadi-—pribadi mereka jang pernah meriwajatkan Hadis, sebagaimana mereka mengetahui aliran—alirannja dan pertentangan pahamnja satu sama lain, sehingga djika mereka menentukan nilai sebuah Hadis memang sesudah melakukan penjelidikan jang luar biasa seksamanja. Saja kagum imembatja kupasan mengenai perso alan jang ketjil-ketjil, jang pernah dikemukakan oleh Siba'i dalam kitabnija jang bernama As—-Sunnah wa makanatuha fit Tasjri'il Islami (Mesir, 1961), dimama tertondjolkan kedepan tanggung dja wab jang besar dari Imam-imam Hadis, terutama imam-imam jang terkemuka dalam mazhab fiqh. Sajang saja tidak dapat banjak memetik persoalan dari kitab ini, karena jang punjanja M. Iskandar Ishaq belum beberapa hari memindjamkan kitab itu kepada saja sudah menjuruh mengambil kembali, sedang kitab sematjam ini tidak mudah terdapat di Indonesia, dan oleh karena itu pengetahuan mengenai Sunnah atau mengenai pengertian Ahli Sunnah wal Dja ma'ah sedikit sekali, terutama bagi mereka jang tidak dapat menguasai sesuatu partai jang sudah tertentu mazhabnja. 53 54 'IH TADWINUS SUNNAH. 55 56 X. M E N G A P A HADIS D I K U M P U L K A N ? Sunnah Nabi belum ditulis atau dibukukan dalam masa Nabi sebagaimana orang menulis wahju jang diturunkan kepadanja dan jang kemudian merupakan ajat-ajat Qur'an. Sunnah Nabi pada masa itu hanja diketahui dan diingat oleh sahabat-sahabalfc, jang kemudian disampaikan kepada Tabi'in. Meskipun demikian, tidak dapat kita sangkal, bahwa banjak utjapan-utjapan Nabi jang ditulis orang dalam masanja, dengan perkataan sudah ada ketika itu tad winul hadis. Sampai masa sahabat masih sedikit sekali Sunnah itu dibukukan atau ditulis orang, jang dalam sedjarah Islam terkena) sebagai istilah tadwinus sunnah. Orang menjampaikan sunnah itu dari mulut kemulut dimana perlu ketika menafsirkan ajat-ajat Qur'an atau menerangkan se u ibadah dan kelakuan Nabi. Memang Chalifah Umar ibn Chattab pernah memikirkan akan membukukan Sunnah Nabi, tetapi niat itu dibatalkan. Menurut Baihaqi dalam kitabnja "Al-Madchal", Urwah bin Zubair pernah jienerangkan, bahwa Umar bin Chattab berniat akan membukukan Sunnah-Sunnah Nabi dan memusjawaratkan hal itu dengan sahabat-sahabat Nabi jang laini. Sebulan lamanja Umar beristicha rah dan pada suatu pagi ia lalu mengambil kesimpulan dan berkata dihadapan sahabat-sahabat lain : „Sungguh aku berkehendak akan menulis Sunnah, tetapi aku teringat akan sesuatu kaum agama jang berani menulis sebuah kitab sematjam itu, tetapi kemudian mereka pegang kitab itu demikian rupa, sehingga mereka meninggalkan Kitab Allah. Demi Allah aku tidak akan men fcjampuri Kitab Allah ini dengan sesuatu apapun djuga" (Djami'u Bajanil"Ilm. I : 76). Keputusan Umar ini sesuai dengan kepentingan kaum Muslimin ketika itu. Qur'an itu adalah pokok jang terpenting. Umat manusia baharu masuk Islam berbondong-bondong pada waktu itu. Mereka harus dibimbing membatja, mempeladjari dan menghafal Qur'an, jang mendjadi azas i'tiqadnja dan karena itu Qur'an itu harus dipelihara dari pada segala pertjampuran dan penyelewengan. Penhatiannja harus diarahkan kepada Qur'an sematamata. Hal ini sudah kita djelaskan. Suasana jang demikian itu berdjalan terus sampai kepada masa bertjabulnia fitnah dan tersebar pendustaan dalam sampai menjam paikan Hadis disana-sini. Maka tatkala itu bangkitlah Tabi'in jang besar-besar dan ulama dibelakangimja berusaha mengumpul57 kan Hadis Nabi untuk dibukukan. Mereka mengusahakan membukukan Sunah-Sunnah Nabi karena «akut hilang dan ttakut ditambah atau dikurangi dari pada jang sebenarnya. Sangat mungkin sekali bahwa jang mula-mula memikirkan pengumpulan dan membukukan Sunnah itu diantara Tabi'in ialah Umar bin Abdul Aziz, jang mengirimkan surat kepada Abu Bakar bin Hazm, ketika itu gubernurnja dan qadi di Madinah, berisi : „Perhatikan tentang Hadis Rasulullah dan bukukan, karena aku takut lenjap ilmu itu dan takut habis ulama". Terutama ia kehendaki menulis apa jang ada terdapat pada Umrah binti Abdur Rahman (imgl. 98 H ) , dan Al-Qasim bin Muhammad bim Abu Bakar (120 H ) . Umar bin Abdul Aziz tidak hanja mengemukakan permintaan itu kepada Ibn Hazm sadja, tetapi pernah mengirim perintah jang sematjam itu kepada gubernur-gubernur dan ulama ulama besar dikota-kota lain dengan permohonan jang serupa. Abu Na'im dalam Tarich Asbahan mentjeriterakan, bahwa Umar pernah mengirim surat permintaan itu kepada semua daerah, agar ditumpahkan perhatian untuk mengumpulkan Hadis Nabi. Chatib menerangkan 'dalam Taqjidil Um, bahwa Umar mengirimkan surat kepada penduduk Madinah. Bagaimanapun djuga djelas, bahwa Umar ingin melaksanakan keinginan neneknja Umar ibn Chattab jang masih takut mengerdjakan niat itu. Ibn Hazam mendjalankan tugas itu dan mengumpulkan apa jang ada tertjatat pada Umarah dan Al-Qasim serta mengirimkannja kepada Umar bin Abdul Aziz, tetapi kelihatan tidak lengkap terkumpul Sunnah dan jang atsar jang ada di Madinah. Kemudian hal ini dikerdjakan oleh Imam Muhammad bin Muslimin ihn Sjihab Az-Zuhri (124 H ) , seorang jang ketika itu dianggap paling banjak mengetahui tentang ilmu Sunnah pada masanja. Umar me merintahkan teman-temannja pergi kepadanja mengambil ilmunja. Muslim memudji Zuhri sebagai seorang jang sangat alim dan mengatakan, bahwa ada sembilan puluh Hadis jang diriwajatkan nja belum pernah diriwajatkan oleh orang lain. Banjak ahli-ahli ilmu-dalam masanja itu diantaranja terdapat Hasân Al-Basri dan Tabi'in Tabi'in besar jang lain. Diakui bahwa pembukuan Sunnah oleh Az-Zuhri belum begitu merupakan kitab jang sempurna seperti jang dikarangkan oleh Buchari dan Muslim. Ahmad atau ulama-ulama penjusun masnad jang lain, tetapi pembukuan Az-Zuhri itu dengan segala kekurang annja sangat penting sekali karena merupakan penggalian perta ma untuk menjelamatkan Sunnah. Karangan Az-Zuhri berisi tjalatan mengenai Hadis-Hadis jang berasal dari sahabat, belum diberi berhab atau penggolongan setjara ilmijah dan belum diteliti betul satu persatu, sehingga sangat mungkin banjak diantera Hadis itu jang bertjampur baur dengan utjapan sahabat sendiri atau --lengan fatwa-fatwa Tabi'in. Sesuatu dalam masa pertama tidak 58 dapat diharapkan sempurna, tetapi minat untuk merintis dan menggali mengumpulkan Sunnah dihari-hari pertama itu harus dihargakan tinggi sekali. Az-Zuhri adalah dalam sedjarah Hadis peletak batu pertama dan seorang jang berani membuka djalain kearah itu, sementara ulama-ulama jang lain dari kalangan T a bi'in penuh ketakutan dan melarang menulis kitab Hadis, Az-Zuhri pun pada waktu mula pertama berpendirian demikian, tetapi se. telah Umar bin Abdul Aziz menjatakan kepentingan pendaftaran Sunnah-Sumnah itu, iapun timbullah keberaniannja memulai peKerdjaan jang baharu tetapi penting ini. Sesudah zaman Az-Zuhri baharulah terbuka mata dan keinginan teman-teman semasanja mengikuti djedjaknja turut menjusun dan mengumpulkan Sunnah-Sunnah jang bertaburan disana-sini. Kita tjatat nama-nama penjusum hari-hari pertama ini misalnja di Mekkah ialah Ibn Djuraidj (150 H ) , Ibn Ishaq (151 H ) , di Madinah Sa'id bin Abi Urubah (156 H ) , Rabi* bin Sabih (160 H ) , Imam Malik (179 H ) , di Basrah Hummad bin Salmah (176 H ) , di Kufah Sufjan Ats Tsauri (161 H ) , di Sjam Abu Amr Al-Auza'i (156 H ) , Bawasith Husjaim (188 H ) , di Churasan Ibn Mubarak (181 H ) . di Jaman, Ma'mart (153 H ) , di Ray Djarir bin Abdul Hamid (18S H ) , begitu d'juga nama-nama seperti Sufjan bin Ujainah (198 H ) . Al-Laits bin Sa'ad (175 H ) , Sju'bah ibn Al-Hadjdjadj (160 H ) dll. Semua mereka dapat dimasukkan kedalam suatu masa, dan tidak diketahui mana jang lebih dahulu melakukan pekerdjaan nja dan mana jang kemudian. Tetapi d a p a t diketahui bahwa pem bukuan mereka masih bertjampur aduk antara Hadiis Nabi dan perkataan sahabat dan fatwa Tabi'in. Ada jang sudah kelihatan dalam kitabnja membagi Hadis-Hadis itu dalam bab meskipun sangat sederhana. Ibn Hadjar menerangkan: „Penggolongan Hadis sesama Hadis sudah terdapat dikerdjakan oleh Sju'bi, karena dalam kitabnja sudah tertulis : Inilah bab mengenai thalaq" (Taudjihun Nazar, hal. 8). Kemudian datanglah zaman abad jang ke-III, jaitu abad kemegahan Sunnah dengan ulama-ulama Hadis dan karangan-karangan besar jang dikagumi, Tjara mengarang dalam abad ini dimulai dengan mengemukakan sanad, dan oleh karena itu kitab-kitabnja dinamakan masnad. Kitab-kitabnja berisi Hadis-Hadis jang diri wajatkan dari sahabat, jang dibahagi menurut bab dan pokok pembitjaraan. Jang mula-mula mentjiptakan tjara ini ialah Abdullah bin Musa Al-Absi Al—Kufi, Musaddad Al—Basari, Asad bin Musa dan Na'im bin Hummad Al—Chuza'i. Kemudian ikut pula meniru tjara ini Imam Ahmad dan lahirlah Masnad Imam Ahmad jang terkenal. Kita lihat pula turut mengikut tjara ini Ishaq bin Rahu waih, Usmain bin Abi Sjaibah dll, Gedjala jang terpenting dalam perlombaan pengumpulan ini ia 59 lah bahwa mereka dalam kitalb-kitabnja memisahkan mana Hadis Nabi, mana perkataan Sahabat dan mana fatwa Tabi'in. Tetapi tentang sahih dan tidaknja masih tjampur aduk. Jang menjebabkan demikian ialah karena mereka pada waktu itu belum imempunjai ukuran atau ta'rif tentang sahih dan matjam-matjam Hadis jang lain. Perkembangan fikiran kearah ini belum ada dikala itu. Baharulah kemudian orang menumpahkan perhatiannja kepada istilah sahih dan dha'if, jaitu dikala Muhammad bin Ismail Al— Buchani (256 H ) mengeluarkan tjara mengumpulkan! jang istimewa untuk karangannja, jaitu memilih Hadis-Hadis jang sahih sadja, dan jang tidak sahih tidak dimasukkan kedalam pembukuannja. Maka lahirlah kitabnja jang termasjhur jang dinamakan Al-Djami' ^s-Sahih, jang sampai sekarang tidak ada tandingannja dan lang oleh Ahli Sunnah wal Djama'ah dipudjikan sebagai kitab jang kedua sesudah Al-Qur'an untuk sumber hukum Islam. Dalam perlombaan membukukan Sunnah Nabi, Imam Buchari adalah bintangnja dan pemenang pertama dalam masanja. Sesudah Buchari dapat kita katakan orang jang berhasil djuga dalam mengumpulkan Sunnah itu jaitu muridnja Imam Muslimin bin Hadjdjadj Al-Qusjairi (126 H ) , Kitabnja djuga bernama Sahih dan masjhur sampai sekarang ini, berisi dengan hadis-hadis jang sudah terpilih dan sangat disaring. Dengan tidak banjak bertanja tanja orang dapat) memperoleh hadis-ihadis jang sahih dalam kitab nja itu. Baik pengumpulan Buchari maupun pengumpulan Muslim banjak sekali digunakan orang Islam dalam mempeladjari Sunnah dan Hadis. Setelah itu banjaklah orang menjusun kitab Hadis, jang terpenting diantaranja ialah Sunan Abu Dawud (276 H ) , An-Nasa'i (303 H ) , At-Turmuzi (279 H) Ibn Madjah (273 H ) . Orang-orang ini sebenarnja tjuma memindahkan kedalam kitabnja apa-apa jang sudah dikumpulkan oleh orang-orang terdahulu dan menjaring, menggolongkannja kedalam bab-bab jang berdjenis dan teratur. Dalam abad jamg ke-IV tidaklah menambah banjak penjusun dan pengarang dari pada djumlah jang telah sudah. Hanja beberapa orang sadja jang turut menjelidiki kembali, menilai dan memilih, mentjari Hadis dari bermatjam djalan lain, memperundingkan lafadhnja, dan mendjadikain kitab-kitab jang memudahkan bagi pem batja. Diantara imam-imam Hadis jang masjhur dalam abad ini kita sebutkan Sulaiman ibn Ahmad Ath-Thabrani (360 H ) , jang mengarang tiga buah kitab, jaitu Al-Kabir, dimana sahabat disebut menurut huruf abdjad dan berisi tidak kurang dari 525.000 Hadis, Al-Awsath dan Al-Asghar. Kemudian kita sebutkan pula .Ad u Darquthni (375 H) dengan 'kitab Sunnahnja jang masjhur. Ibn Hibban Al-Basti (345 H ) , Ibn Chuzaimah (311 H ) , At-Tha hawi (321 H ) , dll. Dengan demikian selesailah abad-abad jang terpenting me60 ngenai pembukuan Sunnah Nabi, mengumpulkannja, memilih jang sahih dan membersihkannja. Abad-abad jang berikutnja tidak ada lagi melahirkan ulama-ulama Hadis jang penting melainkan hanja orang jang melengkapkan atau meringkaskan, seperti Abu Abdullah Al-Hakim An-Nisaburi jang mentjahari Hadis jang dise pakati oleh Buchari dan Muslim dalam 'kitabnja masing-masing. 61 62 XL P E N G G O L O N G A N HADIS. Mulai sekitar abad jang ke-IV dan k e - V Hidjrah sudah mulai orang menumpahkan banjak perhatian kepada pemilihan dan peng golongan Hadis, karena ulama-ulama Hadis tidak ingin memasukkan lagi kedalam kitabnja Hadis-Hadis jang tidak sahih. Mesk : pun belum ada pada masa itu kitab jaing tegas-tegas bernama Mushthalah Hadis, sebagaimana jang dikenal orang sekarang ini, tetapi persoalan-persoalan jang dikemukakan dalam ilmu itu sudah mendjadi pikiran umum. < Ilmu Hadis itu sudah terbagi atas dua bahagian, pertama ilmu Hadis dirajah, jang sebenarnja berhak dinamakan dengan nama ilmu Mushthalah Hadis, karena ilmu ini mengadakan penjelidikan tentang sanad, matan Hadis, tjara menerima dan menjampaikan Hadis, sifat-sifat perawi Hadis d.U.. sehingga dengan demikian dapat ditetapkan, apakah Hadis jang dikemukakan itu boleh dipertjaja atau tidak, (termasuk dha'if atau sahih, djika termasuk dha'if, ia digolongkan dalam Hadis-Hadis dha'if matjam mana. Dan apakah ia termasuk sahih, dan apabila termasuk sahih, hendak digolongkan, kedalam Hadis matjam mana. Jang mula-mula meletakkan ilmu ini ialah Abu Muhammad Al-Hasan Ar-Ramahurmuzi (wafat 360 H ) . Kedua ilmu Hadis Riwajah jaitu ilmu jang memeriksa HadisHadis jang pernah diutjapkan oleh Nabi, Hadis-Hadis jang mentjeriterakan tentang perbuatan Nabi dan Hadis-Hadis jang merupakan ketetapan dari pada Rasulullah. Dari satu pihak ilmu ini mengenai matan atau lafad Hadis, dikutip atau ditjatat sebagai mana mustinja, dari lain sudut djuga mengenai keterangan-keterangan jang lain, misalnja mengenai djalan riwajat daripada Hadis itu. Kita sudah terangkan, bahwa jang mula-mula mentjiptakan tlmu ini adalah Muhammad bin Sjihab Az-Zuhri (wafat 124 H . ) . Kedua matjam ilmu ini kemudian berkembang dan mendapat kekuasaannja, terutama dikala Hadis-Hadis itu hendak digunakan mendjadi alasan penetapan sesuatu hukum. Bagi orang jang ingin mempeladjari ilmu Mushthalah Hadis ini, tidak boleh tidak memahami betul-betul beberapa istilah jang digunakan orang dalam mempeladjarinja. Hadis misalnja adalah utjapan Rasulullah, meskipun djuga diartikan perbuatamnja, penetapannya dan sifat-sifat atau perilakunja. Chabar berarti dari satu pihak sama dengan Hadis, dari lain pihak berarti tjeritera dari Sahabat mengenai apa jang tersebut diatas. Orang Sji'ah djarang menggunakan perkataan Hadis, sebab mereka menganggap, bahwa 63 Hadis itu adalah sesuatu utjapan jang persis betul sebagaimana keluar dari mulut Rasulullah, sedang hal ini sangat sulit mendapatkannja. Adapun jang dinamakan Atsar biasanja sesuatu keterangan jang datangnja dari pada Sahabat, tetapi tidak djarang orang menggunakan istilah in: setjara keliru sama dengan Hadis Nabi. Perkataan Sunnah lebih umum dari pada Hadis, jang berarti utjapan, Hadis itu dikatakan Sunnah Qaulijah, disamping Sunnah Fi'lijah dan Sunnah Taqririjah, dll. sebagaimana jang sudah kita terangkan. Sementara matan berarti lafad sesuatu Hadis, perkataan ini tidak bisa terlepas dari pada sanad, djalan jang menjampaikannja kepada matan, isnad keterangan-keterangan jang menerangkan sanad itu, dan musnad jaitu kumpulan Hadis-Hadis jang disusun menurut nama Sahabat setjara huruf abdjadl ^ Disamping muhaddis, jang berarti ahli Hadis, kita dapati hafidh, jaitu djulukan jang diberikan kepada seseorang jang banjak menghafal dan ahl' tentang seluk beluk Hadis. Kemudian disamping harus kita ketahui, bahwa perkataan hudjdjah, jang berarti alasan agama, perlu djuga kita pahami akan perkataan hakim jang biasa diberikan kepada mereka jang sangat populer dan diakui pengaruhnlja dalam ilmu Hadis. Diantara sjarat-sjarat jang dikemukakan untuk diterima Ha~ disnija, telah sepaham pada waktu itu, diantara lain haruslah seorang Islam, sudah dewasa berakal sehat, berkelakuan baik menurut pandangan agama, tadjam îngatannja, t : dak pelupa, tidak pernah berdusta, teliti, dll. sifat jang baik. Dari pada sifat-sifat ini ditetapkan oranglah ketika itu, apakah perawi sebuah Hadis diterima atau ditolak. Lalu orang berbitjara tentang ta'dil, bahwa seseorang perawi itu adil tidak tjurang, atau sebaliknja tadjrih, jaitu sesudah diselidiki ternjata orang jang menjampaikan Hadis itu, tidak memenuhi sjarat-sjarat, dan oleh karena itu Hadis jang disampaikanmja ditolak. Melihat kepada banjak atau seorang jang meriwajatkan sebuah Hadis, lalu Hadis itu diberi 'istilah Hadis mutawatir dan Hadis Ahad, tetapi djika ditindjau dari sudut kemungkinan diterima atau ditolak, maka Hadis itu bernama Hadis maqbul dan mardud. Kemudian dalam ilmu Musthalah Hadis itu kita bertemu dengan keterangan-keterangan jang pandjang lebar mengenai Hadis sahih, jaitu Hadis jang sanadnja bersambung, jang orang meriwajatkannja adil, dan Hadis itu tidak bertentangan dengan Hadis jang lain. Hadis Hasan, jaitu Hadis jang memenuhi sjarat-sjarat Hadis sahih tetapi ada seorang diantaranja perawinja tidak tjukup terdjamin keadilannja. Sanad Hadis Hasan ini djuga bersambung, perawinja kebanjakan terdjamin keadilannja dan tidak bertentangan dengan Hadis-Hadis jang dipandang lebih kuat. 64 Hadis jang masjhur adalah Hadis jang dikenal oleh banjak Sahabat diriwajatkan oleh paling sedikit tiga orang Sahabat, dan Hadis ini dianggap baik. Hadis Aziz jaitu Hadis jang diriwajatkan paling banjak oleh dua orang, sedang Hadis Gharib adalah Hadis jang diriwajatkan oleh seorang perawi sadja. Kemudian ilmu Mushthalah Hadis ini (membitjarakan pandang lebar tentang Hadis-Hadis lain dengan melihat kepada sanadnja, misalnja Hadis martfu', jang disandarkan langsung kepada Nabi, tidak melalui Sahabat dan kadang-kadang Tabi'in, Hadis mauquf, Hadis jang disandarkan kepada Sahabat sadja, sedang Hadis Maqthu' ialah Hadis jang hanja disandarkan kepada Tabi'in sadja. Sedang Hadis Muttashil, adalah sanadnja bersambung dari perawi-perawinja sampai kepada Sahabat dan Nabi, Hadis mursal ialah Hadis jang diriwajatkan Tabi'in langsung dari Nabi, dengan meninggalkan Sahabat. Hadis munqathi' tidak lain dari pada sebuah Hadis jang didalam sanadnja sebelum Sahabat terbuang seorang perawinja, sedang Hadis mu'dlal dinamakan, djika dalam sanadnja tidak disebutkan dua orang atau lebih lawinja sebelum Sahabat. Hadis mu'aHaq adalah Hadis jang tidak disebut sama sekali rawinja, sedang Hadis jang ma'ruf dikenal orang banjak dan Hadis sjadz adalah Hadis jang djarang tersua. Disamping itu terdapat Hadis dha'if, jaitu Hadis jang kurang satu atau beberapa sjarat penerimaan dalam sanadnja. Hadis dha'if banjak matjamnja, diperbolehkan untuk diamal, djika dha'ifnja itu tidak keterlaluan dan. isinja terdapat pada Hadis-Hadis jang lain. Lain dari pada itu dalam Mushthalah Hadis dibitjarakan Hadis ma'lul, jang ada tjatjatnja, Hadis mudradj, jaitu Hadis jang banjak disisip-sisipkan orang kedalamnja, Hadis mudallas, Hadis jang diulas dan disembunjikan sebahagian. Hadis matruk, jang hanja diriwajatkan. oleh seorang ulama sadja. Hadis mubham jang di dalam matan tidak disebut-sebut sanadnja, Hadis mastur atau madjhul. Hadis jang dalam sanadnja disebut orang jang tjdak dikenal. Hadis maudhu. Hadis jang bukan 'dari Rasulullah, sama dengan Hadis palsu, jaitu Hadis j a n g dibikin-bikin dalam masa perkelahian antara aliran dengan aliran dalam Islam. Disamping itu semua kita dapati Hadis, jang bernama Hadis qudsi, jaitu Hadis jang diutjapkan oleh Rasulullah, tetapi didalam nja terdapat firman Allah s.w^t. 65 XII. S A N A D HADIS. Kita sudah menjinggung sanad Hadis. Dr. Mustafa As^Siba'i menerangkan dalam kitabnja „As-Sun— nah", bagaimana kegiatannja ulama-ulama Hadis itu berusaha men tjari Hadis-Hadis jang sah, dengan meneliti sanadnja. Ia berkata, bahwa tidak ada seorangpun jang mentjurigai sahabat Nabi dalam menjampaikan Hadis, begitu djuga tidak ada tabi'in jang waswas tentang Hadis jang diriwajatkan oleh sahabat Nabi, 'hingga datanglah fitnah jang ditaburkan oleh seoarng Jahudi, bernama Abdullah bin Saba', jang menjiar-injiarkan pikiran Sji'ah mengenai ke Tuhanan pada diri Ali, sehingga timbullah kekatjauan dalam masjarakat Islam ketika itu dan tjuriga mentjurigai antara satu sama lain. Sahabat-sahabat dan tabi'in lalu mengadakan penjelidik an tentang Hadis, dan tidak mau menerima sebuah Hadispun jang tidak diketahui djalannja dan rawinja, dan tidak mau memakainja melainkan apabila mereka jang meriwajatkan Hadis itu tjukup djudjur dan benarnja (tsiqqah dan 'adalah). Sebagaimana jang sudah kita djelaskan dalam bahagian terdahulu. Imam Muslim meriwaatkan dalam Muqaddimah Shahihnja, bahwa Ibn Sirin pennah berkata : ,.Mereka t d a k pernah bertanja, tentang sanad Hadis, tetapi tatkala fitnah bertjabul, mereka lalu berkata pada tiap-tiap utjapan sebuah Hadis : Sebutkan orang jang meriwajatkannja. Ia melihat bahwa djika Hadis itu berasal dari Ahli Sunnah, maka diambilnja, dan djika berasal dari Ahli Bid'ah, tidak mau menggunakan Hadis itu". Ketjurigaan ini timbul sedjak zaman sahabat ketjil, jang menang gal dalam masa fitnah. Muslim meriwajatkan dalam Muqaddimah nja, bahwa Mudjahid pernah mentjeriterakan, bahwa Basjir AlAdawi datang kep,ada Ibn Abbas dan menerangkan Rasulullah ber kata begini dan begitu. Ibn Abbas tidak mau mendengar dan. menutup kupingnja. Lalu Basjir berkata : „Hai ihn Abbas, agak aneh bagiku engkau tidak mendengar Hadisku, jang kusampaikan dari pada Rasulullan". Ihn Abbas mendjawab, bahwa "kami pernah menghadapi kedjadian begini suatu kali, Rasulullah menasehatkan akan tidak memperhatikannja. Kami hanja mengambil utjapan sesuatu dari orang jang kami kenal." Oleh karena itu tabi'in sangat memperhatikan sanad Hadis, terutama tatkala telah bertjabul penjiaran kedustaan dimana-mana. Abui Alijah mentjeriterakan : „Djika kami perlu mendengar sebuah Hadis dari seorang sahabat, kami pergi sendiri kepadanja dan mendengar dari mulutnja". Az-Zuhri menerangkan : Sanad itu 66 dari pada agama, djika tidak ada Sanad, orang alkan menjulam Hadis bagaimana ia suka". Ihn Mubarak mengatakan : „Antara kami dan golongan kami ada qawa'im ,jaitu isnad" (Muqaddimah Sahih Muslim, As-Sunnah, 107). Memang sifat tsiqqah dari sebuah Hadis sangat mendjadi djaminan tentang sahnja. Mula pertama untuk mentjari sifat ini haruslah orang kembali kepada sahabat, tabi'in dan imam-imam Hadis. Dengan pertolongan Tuhan terdapat banjaklah sahabatsahabat besar dan orang-orang alim dikalangan mereka, jang me rupakan tempat umat Islam kembali memperoleh pertundjuk, terutama dikala-kala dusta tersiar luas mereka pergi bertanja kepada sahabat-sahabat itu dan minta fatwa tentang Hadis dan atsar jang didengamja. Tabi'iin>-Tabi'in berdjalanlah dari kota kekota untuk mendengar Hadis-Hadis jang benar dan djudjur. Dengan demikian Djabir bin Abdullah pergi ke Sjam, Abu Ajjub ke Mesir hanja untuk mendengar dan menjelidiki Hadis. Sa'id bin Musajjab pernah berkata : „Aku berdjalan siang malam hanja untuk menjelidiki kebenaran sebuah Hadis" (Djami' Bajanil Ilm, 1: 94). Sju'bi pernah menjampaikan sebuah Hadis Rasulullah, kemudian ia berkata kepada orang jang menerimanja, bahwa Hadis itu dite rimanja dari seorang laki-laki, jang sengadja pergi ke Madinah jang d jauh itu untuk mentjatatnja (Naf sus Sadar, I : 92). Bisjir bin Abdullah Al-Hadhrami pernah mengatakan : „Untuk mendapat sebuah Hadis atau menderigairnja aku berdjalan dari kota-kc kota". Memang sangat sulit untuk menetapkan apakah sebuah utjapan sungguh-sungguh berasal daripada Rasulullah, karena hal ini sa ngat bergantung kepada nilai kepribadian orang jang meriwajatkannja. Oleh karena itu orang sangat menumpahkan perhatian ke pada keadaan orang jang meriwajatkan Hadis Nabi, karena dari kepribadiannja dapat dibedakan antara Hadis jang sah dari pada Hadis jang dusta, Hadis jang kuat daripada sebuah Hadis jang dhaif. Imam-imam Hadis mengikuti sedjarah hidup rawi-rawinja, mempeladjari keadaannja sehari-hari, meneliti buruk baiknja budi pekerti, karena sangat takut akan memasukkan sesuatu utjapan kedalam Hadis Rasulullah. Bagaimana ketakutan atas kedustaan itu, dapat kita ketahui dari pendirian Jahja bin Sa'id Al-Qathan, jang tatkala ditanja orang, apakah ia tidak takut dengan penjelidikannja terhadap pribadi orang, bahwa orang itu akan mendjadi musuhmja didepan Allah nanti pada hari kiamat, ia mendjawab: „Lebih baik aku bermusuh dengan orang itu dihadapan pengadilan Tuhan daripada aku bermusuh dengan Rasulullah karena aku menjiarkan sebuah Hadis jang dusta. Aku dengar Rasulullah berkata : Mengapa engkau tidak singkirkan kedustaan jang diselundupkan orang kedalam Hadisku?" (As-Sunnah, 108). Dengan demikian timbullah hasrat dari imam-imam Hadis itu 07 \ untuk membuat peraturan tentang orang jang boleh diterima riwa jatnja dan jang tidak, tentang orang jang boleh ditulis Hadis jang disampaikannja atau jang tidak. Diantara orang-orang jang dianggap perlu ditinggalkan riwajat nja dalam menjampaikan Hadis Nabi adalah sebagai berikut : 1. Orang-orang jang mendustakan Rasulullah. Semua ahli ilmu sepakat, bahwa tidak boleh diterima Hadis dari seorang jang pernah mendustakan Nabi, karena perbuatan demikian itu sama dengan dosa besar. Ulama berselisih paham, sebagian mengatakan seorang jang berbuat demikian itu kafir hukumnja, jang lain mengemukakan pendapat orang itu harus dibunuh, sedang jang lain lagi masih dalam pertanjaan, apakah taubatnja diterima atau tidak. Ahmad ibm Hambal dan Abu Bakar Al-Humaidi, guru Buchari, menerangkan, bahwa riwajaitt orang jang sematjam itu tidak dapat diterima sama sekali. Imam Nawawi menolak sah Hadis daripada orang jang mendustai Nabi dan tidak diterima riwajatnja sebagaimana tidak diterima kesaksiannja dalam sesuatu perkara. Keadaan orang itu menurut Imam Nawawi seperti keadaan seorang kafir jang masuk Islam. Abui Muzafar As-Sam'ani berpendapat, bahwa orang jang pernah berdkista dalam sebuah Hadis, harus ditolak seluruh Hadisnja jang pernah dikemukakan sebelumnja. 2. Orang-orang jang umumnja dikenal berdusta, tetapi tidak pernah mendustai Rasulullah. Semua ulama berpendapat, 'bahwa djika seseorang sudah dikenal sebagai pendusta, meskipun satu kali, ditolak semua Hadis jang diriwajatkannja. Imam Malik per nah mengemukakan pemdapatnja : „Tidak diambil Hadis dari se orang jang dikenal saf ih (kurang waras piikirannja), meskpun ia paling ahli dalam meriwajatkan Hadis, kemudian/ orang jang per nah mendustai Hadis-Hadjis jang diriwajatkan oleh orang lain meskipun ia tidak pernah mendustai Rasulullah, dan orang jang mengutamakan hawa nafsu dan menjerulkan manusia untuk kepuasan hawa nafsu, djuga tidak diterima Hadisnja seorang jang banjak ibadat dan keutamaainnja, tetapi ia tidak paham tentang persoalan Hadis jang dikemukakannja". Ada ulama jang berpendapat, bahwa seseorang jang sudah menjatakan taubatnja daripada dusta, kemudian ia berlaku djudjur diterima taubatnja dan riwajat Hadisnja. Tetapi Abu Bakar AshShirfi berkata : „Mereka jang sudah kita tolak riwajatnja karena dusta, tidak akan kita terima lagi Hadisnja dengan hanja sebab ia bertaubat". 3. Orang-orang jang suka berbuat b i d a h dam menuruti hawa nafsu djuga tidak diterima Hadisnja. Semua ulama sepakat tidak mau menerima Hadis jang disampaikan oleh seseorang jang sudah terkenal berbuat b i d a h . Ibn Katsir menerangkan, bahwa keadaan sematjam ini pernah diperdebatkan, apakah orang jang dimaksud kan itu hanja mengutjapkan sesuatu jang tidak sesuai dengan asal 68 nja karena keperluan da'wah. Sjafi'i dan Ibn Hibban menerangkan bersama, bahwa tidak boleh Hadis jang diriwajatkan sematjam itu didjadikan hudjdjah. 4. Tidak diterima Hadis-Hadis Nabi, djika diriwajatkan oleh orang-orang jang bersifat zindiq, fasiq dan pelupa, jang tidak mengetahui apa jang disampaikan dalam bentuk hadisnja. Ibn Katsir menerangkan, bahwa hadis-hadis jang dapat diterima ialah jang diriwajatkan oleh seorang Islam, jang berakal, jang sam pai umur, jang selamat daripada fasiq, jang sadar akan segala kealpaan dan ingat sungguh-sungguh akan lafadh Hadis jang disampaikannja dsb. (Ichtisar Ulumil Hadis, hal. 98). Kemudian dapat kita tambahkan disini, bahwa Ahli Sunnah wal Djama'ah umumnja tidak dapat menerima Hadis dari propagandispropagandis sesuatu aliran tertentu jang menentang mereka, seperti orang-orang dari Chawaridj. Rafdhijah, Sji'ah Ghulah. Mengenai orang-orang jang meriwajatkan Hadis jang ditolak djuga, djika tersua dalam sanad sebuah Hadis ialah jang masih dipertengkarkan orang buruk dan adil kelakuannja, jang sepak terdjangnja banjak menentang ulama Hadis jang benar;, orang jang banjak pelupa, orang jang banjak mentjampur aduk antara Hadis dan lain Hadis, orang jang buruk hafalannja, dan orang jang tjeroboh mengambil Hadis jang benar dan jang dha'if dengan tidak mengadakan perbedaan (As-Sunnah, 108-111). I Oleh karena itu mempeladjari sanad Hadis adalah penting sekali, disamping mempeladjari beberapa ilmu Hadis jang lain, jang kita bitjarakan djuga dalam risalah ini. 69 m 70 ^ IV SAHABAT DAN SUNNAH 71 72 XIII. I M A M - I M A M HADIS. I. Kurang lebih Hadis-Hadis dan Sunnah Nabi itu mulai dikumpulkan orang pada abad jang ke—II Hidjrah. Akan tetapi, sebagai kata Abdul Aziz Al-Chuli dalam kitabnja „Miftahus Suinnah Tarich Fununil Hadis" (Mesir, 1928), pengum pulan pada abad itu masih bertjampur aduk dengan perkataannper kataan daan fatwa sahabaifr-sahabat. Selain Ihn Hazam, Gubernur dan Hakim Negara, Amrah, anak perempuan Abdurrahman (mgl. 720), Qasim Abi Bakar (mgl. 742), Muhammad bin Muslim Az-Zuhri, salah seorang alim jang terkenal di Hidjaz dan Sjam (mgl. 746), semua orang-orang jang mendapat surat perintah dari Chalifah Umar bin Abdul Aziz tsb., jang boleh kita masukkan kedalam golongan mereka jang besar djasa n.ja dalam abad ke-II Hidjrah itu, ialah Ibn Djuraidj di Mekkah (mg]. 772). Ibn Ishaq (mgl. 773), Malik di Madinah (mgl. 802). Rabi' ibn Shubaih (mgl. 782), Sa'id ibn Urbah (mgl. 778), dan Himad bin, Salmah di Basrah (mgl. 789). Tidaik heran kita melihati bamjak diantara mereka jang gagal dalam usahanja mengumpulkan Hadis-Hadis jang benar, jang baik dan sahih. Kesukarannlja tidak terletak dalam mentjatat dan mengumpulkan Hadis-Hadis itu sadja, tetapi terutama dalam menjelidi'ki orang-orang jang memberitakannja dari mulut kemulut, pem bitjara-pembitjara jang akan mendjadi dljaminan benar atau tidak nja, boleh dipentjaja atau ditjurigai kebaikan Hadis-Hadis itu. Oleh karena itu kita lihat bahwai tiap-tiap buah Hadis jang dibuku kan orang terdljadi dari dua bahagian : bahagian pertama' bernama sanad atau isnad, jang menjebutkan nama-nama pemberita sambung menjambung sampai kepada sahabat atau Nabi sendiri, dan bahagian kedua matan atau lafad Hadis itu, jang mengandung sesuatu pengertian hukum agama. Maka bergantung kepada kcpertjajaan tentang kedjudjuran orang-orang jang tersebut dalam sedjaralh isnad itu, lahj terdjadi pembahag : an Hadis-Hadis itu menurut tingkatnja, umpamanja Hadis sehat (sahih). Hadis jang baik atau hasan, dan Hadis jang lemah isnadnja (t'.ha'if). Sebuah Hadis jang diberitakan oleh b e berapa orang dalam tiap-tiap generasi, disebut orang mutawatir. sedang Hadis jang diberitakan oleh seorang dalam tiap-tiap gene rasi dinamakan ahad. Sebuah Hadis jang berasal dari berita seorang generasi iang paling dekat kepadla Nabi, tetapi kemudian 73 Hadis itu umum dikenal dalam kalangan kaum Muslimin, diberi bernama masjhur. Hadis Qudsi jaitu Hadis jang isinja sebenarnja ialah Firman Allah. Demikianlah selandjutnja dalam sedjarah penjelidikan Hadis dengan memperhatikan isnadnja dibahagi dan ddlberi bermatjammatjam nama, misalnja : marfu', kalau benar berasal dari Nabi sendiri atau menerangkan perbuatannja, mauquf, kalau didalamnja terdapat perkataan atau uraian perbuatan sahabat-sahabat Nabi mutfcasil, kalau semua isnadnja lengkap, mursal kalau nama salah seorang sahabat jang memperhubungkan hadis itu dengan Nabi tidak terdapat dalam isnadnja, maqtu', kalau tidaik terdapat seorang atau lebih pemberita dalam generasi jang paling achir, atau hanja menerangkan perkataan atau perbuatan mereka jang masuk golongan tabi'in, dan mu'dhal, kalau tidak terdapat dua orang atau lebih pemberita dalam generasi jang paling achir, dan sebagainja. Semua hal jang sematjam itu sangat meniukarkan penjelidikan-penjelidikan ilmu Al-Hadis. Hal ini sudah kita bitjarakan. Meskipun demikian selama abad jang ke III Hidjrah berhasil orang mengumpulkan Hadis dan Sunnah, jang akan dipakai untuk pendjelasan disamping firman Tuhan itu. Diantara kitab-kitab pengumpulan Hadis jang terkenal, jang kedudukannja mendapat tempat tingkat kedua dalam penjelesaian hukum sesudah Al-Qur'an, ialah jang dinamakan "Kutubus Sittah" (Kitab Enam), jang ke-enam-enamnja lama kelamaan mendjadi masjhur dalam kalangan kaum Muslimin, karena jang termuat didalamnja ialah Hadis-Hadis jang sahih. Hadis-Hadis jang baik dan kuat. Itu pula sebabnja kitab jang enam buah tersebut dinamakan orang djuga „Sahih jang Enam". Terutama pengumpulan dari Al-Buchari (mgl. 870 M ) da ndari Muslim (mgl. 875) sangat mendapat penghargaan pada kaum Muslimin. Kedua bua'h kitab itu biasa disebut dalam bahasa Arab ,,Sahihain" (Dua Kitab Sahih). Kedua pengumpul Hadis, Buchari dan Muslim, berichtiar sedapat-dapatnja, agar dalam pengumpulannja hanja termuat Hadis Hadis, jang menurut penjelidikan, semua pemberiitanja turun temu rum boleh dipertjaja kelurusannja. Empat kitab pengumpulan jang lain masing-masing, ialah usaha Ibn Madjah (mgl. 887 M ) , Abu Daud (mgl. 888 M ) . At-Tirmizi (mgl. 892) dan An-Nasa'i (mgl. 915 M ) jang semua diberi bernama ,,Sunan", artinja Sunnah. Kitab Hadis karangan Tirmizi' umumnja dipandang terpenting, sesudah kedua kitab Sahih itu. Adapun susunan isinja antara kitab Buchari dan Muslim itu hampir bersamaan. Hadis-Hadis jang tersebut dalam kitab-kitab itu disusun menurut pembahagian jang tertentu. Bab dan fasalnja dibahagi menurut isi Hadis-Hadis itu. Sebagaimana sudah dikatakan diatas, tidak ada sebuah djuga Hadis jamg dimasukkan ke74 dalam kitab-kitab itu, melainkan Hadis jang pada pandangan pengarang-pengarang itu saihih. Djilkalau ada sesuatu jang boleh dianggap perbedaan antara kedua buah kitab itu ialah, bahwa Buchari pada tian-tiap bab dan fasal menambah keterangan jang lengkap tentang Hadis-Hadis jang akan dibitjarakan, untuk memberi kesan kearah tertentu bagi pembatja. Uraian jang seperti ini tidak tersua dalam kitab Muslim. Beliau men jerahkan seluimh ikesempatan kepada pembatja, untuk imentjahari dalam kumpulan Hadis itu apa jang dihadjatnja. Lebih d jauh Hadis-Hadis dalam kedua kitab itu kadang-kadang diulang beberapa kali, menurut bunji batjaan Hadis itu masingmasing. Istilah ilmu Hadis menjebut „menurut rawinja". Ada anggapan dalam 'kalangan 'kaum Muslimin, jang memberi tempat kedudukan kepada kitab-kitab Buchari lebih tinggi dari kitab Muslim. Adapun susunan isi 'keempat kitab Hadis jang lain itu umumnia bersamaan dengan kitab-kitab Sahih tersebut. Keempat pengumpul Hadis itu umumnja hanja memasukkan kedalam kitabnja Hadis Hadis tentang apa-apa jang dibolehkan, diwadjibkan atau dilarang oleh Islam. Biasanja Hadis-Hadis jang mengenai sedjairah dan dogma, sebagai jang terdapalt dalam 'kedua kitab sahih itu, tidak dimuafcnja. Lebih djanih dapat kita lihat, bahwa pengumpul jang empat orang itu tidak seteliti Budhari dan Muslim dalam memilih Hadis-Hadis jang akan dibitjarakannja. Dalam memilih Hadis mereka itu tidaik hanja mengambil ukuran kepada persetudjuan sahih seluruh Hadis itu tetapi terkadang dimasukkan djuga HadisHadis jang menurut anggapan mereka Hadis baik (hasan). Achirnja baik djuga kita ketahui, bahwa pada waktu jan 3 hampir bersamaan, pernah diusahakan orang enam buah kitab F a d ' s jang lain, jang atjap kali dinamakan „Kitab Enam", tetapi tidak dapat menjamai Kitab Enam jang tersebut d'atas, malah achirnja hampir dilupakan orang. Meskipun demikian boleh 'kita ketjualikaa kitab Sunan Ad u Darimi (mgl. 868), terutama kitab Musnad dari Ahmad ibn Ha'mbal (mgl. 855 M ) , pembentuk mazhab Hambali, seorang jang oleh karena salihmja hampir dianggap seperti keramat. Oleh karena sangat sibuk dengan pekerdjaannja, Ahmad bin Hambal tidak dapat menjebut pengumpulan itu sesempurna-sempurnanja, dan oleh karena Hadis-Hadis dalam pengumpulan Ibn Hambal disusun menurut isnad, maka banjak karangan lain jang mengambil bahan dari sana. Kiitab Malik bin Anas (mgl. 795 M ) jang termasjhur dan terkenal dengan nama „Al-Muwattha" menurut Prof. Dr. Th. W . Juynboll. tidak dapat kita masukkan kedalam kumpulan kitab-kitab Al-Hadis, kaiena katanja maksud pengarang p1 ada waktu membuat kfltab itu, ialah mengumpulkan berita-berita jang boleh dipertjaja tentang apa-apa jang dibolehkan, diperintah atau dilarang di Madinah dalam zaman Rasulullah. Djadi Muwattha itu lebih tepat dimasuk 75 kan kedalam kumpulan kitab-kitab Sunnah fiqh daripada kedalam kumpulan kitab-kitab Al-Hadis. Dalam kitab Muwattha itu terka dang kita lihat ada fasal jang sama sekali berisi Hadis, oleh Imam Malik hanja diisi dengan berita-berita, jamg menerangkan pahampaham ditambah dengan fikiran beliau sendiri (Goldziher. Muh. Stud. II). Dalam kitab-kitab Hadis jang dikarangkan kemudian biasanja berisi petikan d a n Kütab Enam tersebut, ada jang dengan maksud untuk lebih memperdjelas, ada jang hendak menghimpunkan dalam suatu kumpulan jang cbusus Hadis-Hadis itu, misalnja chusus jang mengenai achlak, jang mengenai hukum, tauhid dll. Jang banjak dipergunakan orang untuk mentjapai maksud itu biasanja bahanbahan Hadis dari pengumpulan Ibn Hambal. Diantara kitab-kitab Hadis sematjam ini, jang agak terkenal kita sebut umpamanja karangan Al-Baghawi (mgl. 1122 M ) bernama „Masabih as-Sunnah", kitab „Masjikat al-Masabih" uraian lebih luas d'ar kitab Masabih itu, diusahakan kira-kira" dalam abad (ke-VIII oleh Walijuddin At-Tibrizi, selandjutnja kitab ,Dja mi as-Shagihir". Berhubung dengan Hadis Djundjungan kita Muhammad s.a.v». jang pernah mengatakan: „Barang siapa jang memperingati masjara'kat kaum Muslimin dengan empat puluh Hadis mengenai urusan agamanja, nistjaja Tuhan akan membangkitkan dia kelak dihari kemudian d'tengah-tengah golongan Ulama", maka atas andjuran itu diperbuat oranglaih 'kitab-kitab jang dinamakan „Hadis Arba'in" berisi empat puluh Hadis, tentang sesuatu pokok pembitjaraan agama jang penting. Diantara karangan sematjam itu terkenal kitab „Hadis Arba'in" kumpulan Imam Nawawi (mgl. 1277). Bagi golongan Sji'ah atau golongan lain sebangsanja mempunjai kitab-kitab sendiri tentang kumpulan Hadis. Sebuah diantara kitabJkitab itu ialah jang dinamakan,' „Muntaqal Achbar", karangan Abui Barakat. Didalamnja tersebut beberapa Hadis jang dipilih dari Kitab Enam dan petikan, dari Musnad Ibn Hambal. Isinja terutama mengenai fiqh. Kitab ini diiringi oleh sebuah sjarh. namanja „Nailul Authar", karangan seorang ulama pengikut Za' id. Muhammad ibn Ali Asj-Sjaukani (1172-1250 H.) Diantara sjarh jang ditulis orang tentang Hadis 'kita sebut umpamanja buah tangan Qastallani, mengenai Sahih Buchari. Nawawi. mengenai Sahih Muslim dan Zarqanî, mengenai Muwattha d a r Malik bin Anas. Banjak penerbitan-penerbitan jang mengenai Kitab Enam dar. kitab-kitab Hadis jang lain, diusahakan orang-orang baik di Timur maupun di Barat. Penerbitan Timur banjak ditjetak orang di Mesir, Syria, Arab dan India. 7(> XIV. I M A M - I M A M HADIS. v Ii Sahih Buchari pernah djuga ditjetak di Leiden dengan nama „Le requeil des traditions tmahometanes parel-Bokhari", 4 vol. Ley de, 1862—1908, dan diterdjemahkan kedalam bahasa Perantjis oleh O. Houdas dan W . Margais, dengan nama „Les traditions Islamiques de l'Arabe (Paris 1903 — 1914). Oleh A.N. Mathews diterdjemahkan kedalam bahasa Inggris kitab Hadis karangan Walijuddin At-Tibrizi, dengan nama „Mishcat ul-masabih, or a collection of the most authentic traditions regarding the actions and sayings of Muhammad", Calcutta, 1909 — 1810, Prof. A. J. Wensinck pernah mengusahakan sebuah kitab fihrasat besar untuk mentjahari Hadis, terutama dari 'kitab-kitab Hadis jang terkenal, oernama „Concordance et Indices de la Traditions Musulmane" (Al-Mu'djamul Mufahras), Leiden 1936. Tetapi baharu beberapa djilid dapat diterbitkan oleh Union Académique Internationale beliau telah meninggal dunia. Prof. Wensinck diantara lain-lain pernah menulis sebuah buku jang sangat berfaedah tentang Hadis, bernama „Over een plan tot ontginning der Arabische traditie literatuur", jang mendjadi dorongan penerbitan kitab tersebut diatas (Dr. Th. W . Juynboll, Ini. Moh. W e t , Leiden. 1925). Adapun Imam Buchari itu namanja jang lengkap ialah Abu Abdillah Muhammad bini Ismail, dilahirkan di Buchara dalam tahun 810 M. Sedjak ketjil ia sudah menampakkan dSrinja seorang jang tjerdas dan kuat ingatannja. Kira-kira umur 10 tahun ia telah mu lai menghafal Hadis. Tentang 'kesusasteraan Arab dan agama Islam diperolehnja diantara lain dari pada Malcki bin Ibrahim, Abdan bin Usman, Abdullah bin Musa, Abu Ashim As-Sjaibani, Muhammad bin Abdullah Al-Ansari, dan lain-lain ulama jang terkenal. Pada waktu berusia 16 tahun ia telah terkenal sebagai seorang hafiz Hadis, seorang alim jang menghafal dan ahli tentang Hadis. Kegemarannja dalam mempeladjari ilmu fiqh dan Hadis itu amat besar. Beberapa kali ia meninggalkan tanah tumpah darahnja untuk mengundjungi tempat-tempat dan ulama jang termasjhur dalam lapangan pengetahuan itu. Diantara negeri-negeri jang pernah dikundjunginja ialah : Sjam, Mesir, Algeria, chabarnja sampai dua kali, selandjutnja Basrah sampai empat kali dan kira-kira 6 tahun tinggal dharaah Hidjaz. Diantara kitab-kitab jang dikarangnja, kita sebutkan umpama77 raja: Kitab Qadhaja, As-Sahabah w a t Tab'.'in, Tarichul Kabir, Tarichul Ausath Al-Adabul Mufrad, Al-Qira'ah chalfal imam'. Birrul Walidain, Kitabul Dhuafa. Al-Djami'ul Kabir, Al-Musnad Kabir, At-Tafsinul Kabir, Kitabul Hibbah, Asma'is Sahabah dan banjak lagi jang lain-lain. Sebuah diantara kitab-ikitab jang dikarangnja jang telah membawa namanja terkenal dan harum dalam kalangan kaum Muslimin dan ahli sedjarah. ialah Kitab Sahih, pengumpulan Hadis Nabi Muhammad jang terbesar sebagai tersebut diatas. Imam Buchari ialah seorang jang W a r ' a , peramah dan tinggi budi. Siang malam ia menghabiskan waktunja untuk membatja dan mempeladjari isi Al-Qur'an. Dalam memelihara dan memadjukan agama Islam ia besar sekali djasanja. Untuk mengumpulkan Hadis dan menjusun Kitab Sahih jang terkenal itu, ia telah menghabiskan waktu kira-kira 16 tahun, berkeliling negeri dengan pengorbanan jang tidak terhingga. Dalam memilih Hadis-Hadis jang dikumpulkan ?a~ sangat teliti Ada berita jang mengatakan, bahwa tiap-tiap ia hendak menulis sebuah Hadis jang telah diselidiki kedalam Kitab Sahihnja, ia sem bahjang lebih dahulu dua raka'at isticharah kepada Tuhan. Dalam tahun 870 M. ia meninggal dunia, pada suatu malam 'Idul Fitri, berangkat menghadap Tuhan mempersembahkan amal dan djasanja selama hidup didunia jang fana ini. Nama jang lengkap dari Imam Muslim ialah Muslim bin Hadjdjadi Al-Qusjairi dilahirkan di Nisabur dalam tahun 826 M. Sebagaimana Buchari begitu pula Muslim mengundjungi negeri-negeri jang penting, untuk mempeladjari dan mengumpulkan HadisHadis Nabi, diantaranija Iraq, Hidjaz, Sj'am dll. Diantara guru-gurunja kita sebut: Jahja bin Jahja An-Nisa ouri, Outaibah bin Sa'ad, Ishaq ! bin Rahuwaih. Ali bin D j a d i Ahmad ibn Hambal. Abdullah bin Al-Qawairi dll. ulama jang besar lagi terkenal. Oleh karena Muslim seorang murid dari Buchari maka tjara ia bekerdlja dalam mengumpulkan Hadis-H,adis itu hampir bersamaan. Dalam ilmu Hadis ia mendjadi Imam Besar, Imam jang kedua sesudah Buchari. Diantara, kitab-kitab jang dikarangkan, janq pa ling populer ialah Kitab Sahih Muslim. Ia meninggal dalam tahun 883 dan dikuburkan di Nisabur. Diantara anli-ahli Hadis jang lain baiklah kita sebutkan sebagai berikut : j£*¥*, * " sebe ™> a b e M a A ° " Isa Muhammad bin Isa: At-Tirmiz., lahir pada 822 M. Ia beladjar pada Outaibah b n bald. Ishaq bin Musa, Muhammad bin Ailan, Muhammad bin Ismail dan Imam Buchari sendiri. Karangannja jang terkenal ialah kitab „Sunan'nja jang tersebut diatas. Ia sendiri pernah mentjeriterakan dalam kitabnja kira-kira demikian: „Setelah Kitabku selesai kukarang, maka kua 78 ; tundjukkanlah kepada ulama-ulama besar di Hidjaz, di Khurasan. Iraq, jang semuanja menjatakan senang terhadap usahaku, Sungguh barang siapa jang menjimpan kitab itu dalam rumahnja, seolah-olah ditempatnja itu ada seorang Nabi jang selalu bersabda". Tirmizi meninggal tahun 901 M. Tentang Abu Abdurrahman Ahmad bin Suaib An-Nasai ditjeriterakan orang, bahwa ia lahir pada th. 836 M. Sesudah beladjar pada beberapa ulama besar, seperti Qutaibah bin Said, Ishaq bin Ibrahim dan lain-lain ulama dari Khurasan. Hidjaz, Iraq, Mesir dan Algeria, maka iapun mulai mengarang, dan karangannja banjak tersebar disana sini. Bahwa ia seorang jang tjerdas otaknja ternjata dari pudjian jang diutjapkan oleh Imam Tadjus Subki, iang hidup semasa dengan beliau kira-kira demikian : „Sesungguh nja Imam Nasai itu lebih kuat ingatan dan hafalannja dari Imam Muslim". Adapun Sulaiman bir? Asj'as Sadjastani, lebih dikenal orang dengan nama Abu Daud dalam kalangan ulama Hadis. Ia dilahirkan pada tahun 824 M. Mula—mula ia beladjar ilmu Hadis itu pad3 Ahmad dan Qa'nabi dam Sulaiman bin Harb. Diantara guru-guru nia jang lain kita sebutkan umpamanja Usman Abi Sjaiban, Abilwnlid At-Tajalisi dan la : n-lain. Kitab ,,Sunan"nja terdapat dan diperbanjak orang di Bagdad dan mendapat pudjian tentang isi dan susunannja, diantara lain-lain dari Al-Chatibi dan Al-Ghazall. Untuk mengetahui berapa banjak Hadis jang telah dikumpulkan Abu Dawud tjukup agaknja kita bawakan disini perkataannja demikian : „Telah kutulis dari Rasulullah kurang lebih 500.000 buah Hadis, akan tetapi tjukuplah kumuatkan dalam kitabku itu 4.100 buah sadja dari Hadis itu, 'jang telah kupilih dan jang tersahih pada pendapatku". Abu Dawud meninggal di Basrah pada tahun 900 M. Kemudian sebagaimana kita ketahui, tidak kurang djasanja Abu Abdillah Ibn Madjah Al-Qazawinf, jang lahir pada tahun 831 M. Seperti jang lain iapun terpaksa mengembara dalam beberapa neqeri untuk mempeladjari dan mengumpulkan Hadis. Jang paling banjak didapat pengetahuannja tentang Hadis itu ialah dari Imam Malik dan Lais. Diantara orang-orang jang sangat menghargakan pekerdjaan Ibn Madjah ialah Ibn Asakir Al-Magdasi dan Hafiz Abdal Ghani, sama-sama meninggal pada tahun 1244 M. Ibn Madjah wafat dalam bulan Puasa tahun 897 M. Diantara ahli-ahli Hadis jang lain tidak dapat kita lupakan Ibn Hibban, jaitu Muhammad bin Hibban Al-Basti. Beliau tidak sadja terkenal dan disegani orang terutama di Mesir dan Khurasan, tempatnja beliau jang paling lama tinggal, oleh karena penge tahuan umumnja. Beliau ahli tentang ilmu kedokteran, terutama ilmu bintang dan djuga seorang pengarang jang ulung pada zaman itu. Selain dari „Musnadnja" karangannja ialah Kitab „Dzu79 afa", „Fiqhun N a s " dlll. Hakim pernah mengatakan demikian: „Sungguh Imam Hibbam itu sumber pengetahuan, ia tasik ilmu fiqh, lautan bahasa dan ilmu da'wah". Ibn Hibban meninggal pada tahun 976 M. Kemudian jang tidak dapat kita lupalkan sebagai ahli Hadis jaitu Imam Dar Quthni. Namanja jang lengkap ialah Abui Hasan Ali bim Umar. Lahir 928 M. Selain dari „Musnadnja" karangan nja ialah Al-I'lalul Waridah, Al-Mudjtabi, Al-Muchtalaf, AlMu'talaf dll. jang semuanja mengenai agama Islam dan mendapat perhatian besar. Namanja terambil dari nama sebuah kampung tempat beliau lahir Dar Quin., di Baghdad, jang banjak menghasilkan kapas. Imam Dar Quthni meninggal pada tahun 1005 M. Walaupun, tidak ada niat kita akan menjebut semua ahli Hadis itu, tetapi achirnja 'kita harus memperingati djuga disini nama Al-Hakim, jaitu tidak laini dari Muhammad bin Abdillah Nairn Ad-Dhabbi, dilahirkan di Nisabur pada tahun 943 M. Diantara negeri jang dSkundijunginja Iraq (963) dan Khurasan, dan konon gurunja tidak kurang dari 1000 orang banjaknja. Beberapa lama beliau mendjadî Hakim Negara Nisabur. Diantara Kitab jang dikanangnja, selain dari sebuah Tarich Nisabur jang besar, ilalah - Mustadrak as-Shahihain dam AL-Iklil. Beliau wafat dalam tahun 1027 M . M) \ X V . ABU H U R A I R A H D A N P E N J I A R A N HADIS. Kita ketahui, bahwa salah seorang sahabat besar jang banjak menjiarkan Sunnaih dan menjamipaikan Hadis Nabi ialah Abu Hurairah Siapa Abu Hurairah? Dalam masa djahilijah Abu Hurairah bernama Abdu Sjams bin Shachar, salah seorang anggota ka bilah Daus di Jaman, jang kemudian sesudah masuk Islam dipang gil oleh Nabi dengan nama Abdur Rahman. Ibunja bernama Am samah, anak perempuan dari Sbafiah ibnl Haris, djuga dari kabilah Dausijah. Menurut tjeriteranja sendiri ia lebih dikenal dengan gelar Abu Hurairah, ialah karena ia sebagai gembala kambing mempunjai seekor kultjing ketjil jang selalu dibawa kemanamiana. Abu Hurairah artinja jang sebenamija adalah Bapa Kutjing. Abu Hurairah masuk Islam pada th.. Hidjrah jang ke-VII, antara masa Hudaibijah dan Chaibar, dikala umurnja tiga puluh tahun. Ia turut kedalam perang Chaibar membela Islam dan tatkala pulang dari situ ia pergi ke Madinah bersama Nabi, tinggal diasrama Shuffah, mengikuti Nabi dan menemaninja siang malam dan makan bersama Rasulullah hingga Nabi wafat. Sifat dan tabi'atnja sangat halus, mendjadi ketjintaan kepada Nabi dan sahabat-sahabatoja, sulka berkelakar tetapi dalam garis garis jang benar, oleh ikarena itu ia sangat disukai orang-orang disekitarnja. Ibn Abid Dunya mentjeriterakan dari Zubair, bah wa ada seorang laki-laki datang kepada Abu Hurairah dan berkata : „Sedjak pagi-pagi aku berpuasa, tetapi kemudian aku men datangi ajahku, jang padanja kudapati roti dan dagang. Lalu ku makan sampai kenjang, lupa bahwa aku puasa". Abu Hurairah berkata: 'Allah sudah memberi makan kepadamu". Orang itu inert jambun g: „Kemudian aku meneruskan perdjalanan kerumah t e manku. Kudapati dia sedang memeras susu kambing, lalu aku minum sepuas-puasnja". Abu Hurairah berkata : „Allah telah mem t e r i minum kepadamu". Orang itu berkata pula : ..Kemudian aku pulang kerumah. Aku tidur dengan seenak-enaknja, dan sesudah aku bangun aku minta air segelas serta akupun minum pula". Abu Hurairah berkata: „ W a h a i kemanakanku, engkau tidak biasa berpuasa". v Abu Hurairah belum pernah mengeluarkan sesuatu perkataan >ang kedji terhadap orang lain dan.' belum pernah berdusta. Ia seorang jang zahid, kuat îbadatnja dam wara', tidak mau makan sesuatu jang belum tentu halal dan haramnja. Banjaik kali ia men derita lapar, dan duduk berdjam-djam dekat mimbar Rasulullah dengan memangku batu diperutnja. Orang menuduh dia gila, etapi ia sendiri b e r k a t a : „Aku tidak gila tetapi aku l a p a r " SI Abu Hurairah kuat sekali ingatannja dan karena ia menemani Nabi setiap waktu ia lebih banjak dapat mentjeriterakan tentang Sunnah daripada sahabat-sahabat jang lain. Banjak oramg-orang bahkan dari kalangan sahabat sendiri mentjurigainja dan mertuduhnja mengada-adakan Sunnah jang sebenarnja tidak tersua pada diri Nabi. Pada waktu mula pertama ia memang seorang pelupa, kemudian ia datang kepada Nabi dan memohon dido'akan supaja kuat ingatannja. Sedjak itu ia mendjadi seorang jang terkenal kuat ingatan dan hafalannja. Tjeritera ini dibenarkan oleh Imamimam Hadis, seperti Buohari, Muslim, Ahmad, Nasa'i. Ibm Abi Ju'la dan Abe Nu'aim. Goldziher dengan Itemam-temamnija ahli ketimuran jang lain mengedjek tjeritera itu dan mengatakan bahwa tidak mungkin Abu Hurairah dapat menghafal sekian banjak Hadis Nabi. Meskipun pikiran ini sudah terang dikeluarkan untuk menarik perhatian orang baniak untuk menuduh, bahwa dalam Sunnah banjak terdapat Hadis-Hadis palsu jang dibuat-tmat oleh sematjam Abu Hurairah, tetapi anak-anak Islampun banjak jang turut menjerang dan mentjertja Abu Hurairah itu, misalnja pengarang Fadjrul Islam, bahkan Abu Rajih, jang oleh Dr. Musthafa As-Siba'i dalam kitabnja "As-Sunnah wa makamatuha fit tasjri'il Islami" (Cairo. 1961) didjawab dengan keritik jang tadjam, sehingga menghabiskan puluhan halaman. Dalam pada itu Abu Hura : rah tetap Abu Hurairah dan namanja terlukis dengan tinta emas dalam kitab-kitab Hadis seb.agai seorang sahabat jang djudjur. Kekuatan ingatan untuk menghafal sesuatu memang sudah mendjad: keistimewaan orang Arab. Keadaan ini sudah terdjadi dengan sahabat, tabi'in dan tabi'tabi'in jang menundjukkan keistimewaan jang luar biasa ini. Lihat Buchari, jang sanggup menghafal tiga ratus ribu Hadis dengan sanad-sanadnja, lihat Ahmad ibn Hambal jang sanggup menghafal enam ratus ribu Hadis dan lihat Abu Zar'ah jang dapat menghafal tudjuh ratus ribu Hadis, ke tiga-tiganja lantjar keluar dari mulutnja seperti air mantjur. Siba'j bertanja, mengapa orang mengetjam Abu Hurairah dalam menjampaikan hafalan Hadisnja, jang hanja berdjumlah lima ribu tiga ratus tudjuh puluh empat buah. Tidakkah orang mengetahui bahwa penjair-penjair Arab dapat menghafal beratus-ratus ribu gurindam? Bukankah sudah biasa dalam masa sahabat beratusratus orang jang menghafal diluar kepala, Qur'an tiga puluh djuz? Al Asma'i pernah menghafal lima belas ribu gurindam Arab. Muhibbuddin Al-Chatib mentjeriterakan, bahwa temannja Ahmad bin Amin Asj-Sianqithi menghafal seluruh sjair dari pengarang-pênga rang djahiliah, dan dia hafal djuga seluruh sjair Abui Ulä AlMa'arri. Mengapa timbul keritik terhadap kepada kekuatan hafalan Abu Hurairah ? Hampir semua sahabat mengakui bahwa Abu Hurairah sangat U kuat mengingat Hadis. Marwan pernah mengadakan pertjobaan kekuatan mengingat dari beberapa orang jang dipilih. Maka keluarlah Abu Hurairah sebagai pemenang pertama. Pernah djuga Marwan mengirimkan sjeorang sekretarisnja, iang dengan diamdiam menulis Hadis-Hadis jang diutjapkan oleh Abu Hurairah. Kemudian Marwan mengirimkan pula setjara resmi sekretarisnja jang bernama Abu Za'iza'ah itu kesuatu pertemuan dan meminta Abu Hurairah menerangkan Hadis-Hadis jang pernah didengarnya. Haldis jiang diutjapkan oleh Abu Hurairah ditengah ramai itu sama betul bunjinja dengan Hadis-Hadis jang ditjatatnja setjara diam-diam. Oleh karena itu sahabat-sahabat, tabi'in dam ulama-ulama Hadis banjak terdapat memudji akan ketjakapan Abu Hurairah. Thalhah bin Ubaidillah berkata: „Aku tidak pernah sjalk, bahwa Abu Hurairah banjak mendengar dari Rasulullah apa jang kita tidak dengar". Ibn Umar menegaskan : „Abu Hurairah lebih baik daripadaku dan lebih bamjak mengetahui tentang apa jang diutjap kannja". Begitu djuga pendapat-pendapat sahabat dan tabi'in jang lain. Mengenai kedjudjuran Abu Hurairah diantara lain pernah disebutkan oleh Asj-Sjafi'i, jang mengatakan: „Abu Hurairah ada lah orang jang paling banjak menghafal Hadis dalam masanja. Begitu djuga pendapat Buchari dll. Saudara Hasan Al-Basri, Sa'id, pernah mengatakan, bahwa tidak pernah ada seorang sahabat jang lebih banjak menghafal dan menjampaikan Had r s Nabi daripada Abu Hurairah. Utjapam ini sama dengan utjapan Hakim, Abu N u ' aim, Ibn Hadjar dan lain-lain pengarang lama jang terkenal. Mengapa Abu Hurairah lebih banjak mengetahui tentang Sunnah Nabi daripada sahabat-sahabat jang lain? Menurut Thalhah, pernah seorang laki-laki bertanja tentang hal itu kepadanja. Ia mendjawab, bahwa sahabat-sahabat itu adalah orang jang kajakaja dan punja rumah masing-masing di Madinah beserta keluarganja, tetapi Abu Hurairah seorang miskin jang makan minumnja diberikan Nabi dam saban saat mengikuti Nabi 'kemana-mana, sehingga semua dia tahu apa jang kami tidak tahu tentang Nabi. Kami semua tidak pernah sjak wasangka tentang kebenaran Abu Hurairah itu (Al-Bidajah wan Nihajah, VIII : 109). Oleh karena kedjudjuranmja banjak sekali ia menjampaikan riwajat dari sahabat dan Hadis-Hadis jang diutjapkannja atau Sunnah Nabi jang disampaikannja banjak diambil orang dari pada Tabi'in dengan penuh kepertjajaan. Dalam kalangan Ahlus Sunnah wal Djama'ah 'tidak ada seorangpun jang tjuriga akan kedjudjuran Abu Hurairah. Bagaimana ia wafat ditjeriterakan oleh Abu Salmah bin Abdur Rahman, jang masuk memgundjungi Abu Hurairah dirumahhja. Ia berkata: „Ja Tuhanku sembuihkanlah Abu Hurairah. Abu Hurairah lalu kaget dan mendjawab: „Djangan kamu ulang lagi utjapan itu". 83 Rupamja ia lebih suka menghadap Tuhanmja sesudah wafatnja N a b i dari pada hanja memamdjang-mandjang umur vsadja. Al-Baghawi mentjeriterakan tatkala ia menghadiri kematian Abu Hurairah melihat ia menangis. Tatkala ditanja mengapa, Abu Hurairah men djawab: „Aku menangis karena merasa kekurangan amal jang akan kupersembahkan". Tatkala Marwan mengutjapkain kepadanja supaja ia disembuhkan Tuhan dengan segera. Abu Hurairah dengan tjepat menjusulkan utjapan itu dengan: ,,Ja Tuhanku, aku ingin menemui engkau, terimalah tjintaku dan keinginan ini serta lekas pertemukan aku dengan dikau". Sebelum Marwan sampai kepasar sekeluarnja dari rumah Abu Hurairah, Abu Hurairah meninggal dunia. Ia meninggal dalam tahun 59 H. dalam umurnja 79 th. Ia meninggal pada waktu Ashar dan disembahyangkan oleh Walid bin Uqbah, Beberapa tjatatan mengenai sahabat Nabi ini, saja sudah djuga sebutkan pada tempat jang lain, terutama mengenai ketelitiannja Abu Hurairah ini dalam menerima dan mengutjapkan kembali Hadis-Hadis i v Nabi, jang didengar langsung atau jang didapati dari sahabat-sahabatnja. 84 XVI. A Z - Z U H R l D A N P E M B U K U A N S U N N A H . Kita sebutkan Az-Zuhri sebagai seorang jang berdjasa dalam sedjarah pembukuan Sunnah, karena meskipun Suinmah itu sebelum zamannja sudah ditjatat, diala'h jang menjempurnakan tjatatan itu serta membangkitkan 'keinginan orang untuk menulis banjak tentang Sunnah Rasulullah. Namanja jang sebenarnja Muhammad bin Muslim ibn Zuhrah Al-Qura:sji Az-Zuhri. Ia dilahirkan, pada th. 51 H. Ajahnja Muslim bin Ubaidillah itu bersekutu dengan Abdullah bin Zubair dalam peperangan menentang Bani Umajah. Ia dit : nggalkan bapaknja diwaktu sangat muda, tidak mempunjai harta warisan, hidup tumbuh sebagai seorang anak jatim, dan tidak dikenal sebelummja dalam sedj.arah. Dikala ia sudah dapat berfikir, perhatian Az-Zuhri jang pertama-tama ditudjukan untuk menghafal Q u r a n , konon menurut saudarartja kemudian sampai dapat ia menamatkan delapan puluh kali semalam. Ia berguru kepada Abdullah bin Tsa'lab, jang menga djarkan dia silsilah keluarganja, halal dan haram dan beberapa ilmu mengenai riwajat Hadis. Lalu timbullah kegemaranmja kepada mengumpulkan Sunnah dan Hadis itu dengan mendatangi dan mentjatat apa-apa jang dapat ditulisi daripada sahabat, terutama jang sepuluh orang berulang-ulang disebutkan dalam karangan^karanganmja, seperti Anas, Ibn Umar, Djabir, Sabal ibn Sa'ad. Ia mendatangi tabi'in-tabi'in jang besar, seperti Sa'ad ibn Masajjab, Urwah bin Zubair, Ubaidillah bin Ubaidillah bin Utbah, Abu Bakar bin Abdur Rahman, Jang terbanjak ia bergaul ialah dengan Sa'ad bin Musajjab, sampai delapan tahun berturut-turut lamanja. Ia pernah pergi ke Sjam dalam masa Marwan dan berhubungan dengan Abdul Malik sesu dah pembunuhan atas diri Abdullah bin Zubair. Diantara chalifah jang dipergaulinja ialah Al-Walid, Sulaiman, Umar bin Abdul Aziz, Jazid II, Hisjam bim Abdul Malik, Djuga dia pernah pergi ke Iraq dan Mesir keliling Hidjaz, serta giat sekali berusaha mengumpulkan Hadis-Hadis jang didengarnja disana-sini. Orang jang pernah melihatnja menerangkan bahwa ia bertubuh pendek, berdjanggut, suka memberi inai kepada rambut dan djanggutnja itu. Lebih penting dari pada itu bahwa ia fasih dalam berbitjara, sehingga beroleh pudjian disana sini. Dalam masanja terdjadi pepatah : „Tiga orang jang fasih dalam sedjarahnja, jaitu Az-Zuhri, Umar bin Abdul Aziz dan Thalhah bin Ubaidillah". Diantara achlaiknja ialah mulia hati dan lapang-dada, pemu/ 85 rah terhadap teman-temannja dan orang miskin. Al-Lais bin Sa'ad pernah mentjeriterakan, bahwa Ibn Sjihab atau Az-Zuhri adaiah orang jang paling pemurah. Ia memberikan kepada siapa sadja jang meminta sesuatu kepadanja. Katanja apabila ia tidak mempunjai uang ia pindjam dari orang lain atau dari seorang budak untuk memenuhi permintaan seseorang miskin jang meminta kepa danja. Pada suatu kali ia tidak dapat memberikan apa-apa, lalu ia berkata: "Bergembiralah 'kamu. moga-moga Allah akan memberikan sesuatu kepadamu". Dalam menuntut ilmu Hadis ia sangat giat menemui ulamaulama menulis apa jang didengar, sebagaimana jang dilihat orang sampai tengah malam buta, dihafalnja dan digunakannja dimiama perlu. Kata Abu Zinad : „Kami menulis tentang halal dan haram, tetapi Ibn Sjihab (Az-Zuhri) menulis apa sadja jang ia dengar, sehingga ia mendjadi seorang jang mengetahui segala-galanja. AzZuhri mengumdjumgi tjeramah-tjeramah agama untuk dapat mentja tat apa jang diperlukan.. Ia berchidmat kepada Ubaidillah bin Utbah bin Mus'ud dan banjak mentjatat riwajat-riwajat Hadis dari pada orang itu. Az-Zuhri termasuk orang jang kuat imgatanmja, salah satu Ikurnia Tuhan kepadanja, sehingga ia sendiri pernah berkata : „Apa jang kudengar dan tempatkan dalam hatiku, sukar kulupakan". Abdur Rahman Ibn Ishaq pernah menerangkan bahwa ia tidak pernah menaruh sjak wasangka kepada Az-Zuhri, ketjuali sebuah Hadis, jang kemudian sesudah ditanjakan kepada salah seorang temamnja ibupun dibenarkanmja. Salah satu daripada keistimewaannja tentang kekuatan ingat annja ditjeriterakan oleh Ihn, Asakir dengan djaminan kebenaran dari Abdul Aziz bin Imran, bahwa Abdul Malik menulis ke Madinah untuk sesuatu persoalan. Djawaban surat itu terlalu pandjang dan oleh Abdul Malik diumumkan diatas mimbar dalam sidang Djum'at. Tatkala sembahjang sudah bubar, orang datang kepada Sa'ad b jin Musajjab memanjakan apa isi surat jamg diiumum kan itu, Baik Sa'ad maupun orang lain mentjoba-tjoba memberikan isinja jang lengkap. Tetapi orang banjak belum puas, hingga didatangilah Ibn Sijhab atau Az-Zuhri, jang hadir djuga mendengar batjaan itu. Az-Zuhri menerangkan seluruh isi surat itu sebagaimana jang dibatja, sehimqga orang mendengarnja dengani mulut ternganga karena satu kalimatpun tidak ada jang ketinggalan. Dongeng ini menundjukkan kekuatan ingatan Az-Zuhri sehing ga ia lajak disebutkan sebagai salah seorang perawi Hadis jang utama dalam masanja. Tatkala orang sudah mengetahui kedjudjuran dan kekuatan ingatannja itu, orang lalu menerima Hadisnja dengan tidak ragu-ragu. Imam Malik pernah berkata : „AzZuhri dikala masuk ke Madinah tidak masjhur dan belum dikenal orang. Kemudian kuketahui bahwa di Madinah ada tudjuh puluh atau delapan puluh jang meriwajatkan Hadis, tetapi banjak orang S6 tidak mau mengambil dari pada mereka. Tatkala Ibn Sjihab datang lagi dan ia berusaha mengumpulkan Sunnah, maka kulihatlah orang berdesak-desak mendatanginja untuk mengambil HadisHadis daripadanja" (As-Sunnah, hal 390). Diamtara pudjian-pudjian ulama djuga ialah sebagai jang dikatakan oleh Az-Zahabi dan Ibn Asakir masing-masing dalam sedjarahnja, apa jang pernah diutjapkan oleh Al-Laits : „Saja belum pernah melihat seorang jang lebih alim dan lebih banjak mengumpulkan Hadis daripada Az-Zuhri. Ia menjampaikan Hadis targhlb dengan tegas serta ia berbitjara tentang Qur'an dan Sunnah dengan tidak ragu-ragu". Menurut Imam Malik pernah terdjadi di Madinah Ibm Sjihab atau Az-Zuhri membawa masuk Rabi'ah kedalam sebuah ruang sidang berbitjara. Tatkala Ibn Sjihab keluar dari situ ia menerangkan kepada umum : „Tidak ada seorangpun di Madinah sematjam Rabi'ah". Kemudian Rabi'ah keluar dan menerangkan djuga kepada umum : „Aku menjangka tidak ada seorangpun jang begitu banjak ilmunja tentang Sunnah dikota Madinah ini melebihi Ibn Sjihab". Demikianlah keistimewaan. Az-Zuhri, jang tidak dapat dilupakan namanja oleh sedjarah pembukuan Sunnah Nabi. Menurut Ibn Asakir, sebagaimana jang pernah disebutkan oleh Ibn Abi Hasjim dalam " F l Djarh w a t Ta'dil", bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah menasehatk,an orang-orangnja untuk selalu mendekati dan memanjakan ttg. Sunnah kepada Ibn Sjihab, karena katanja : ,,Ia adalah salah seorang jang sangat alim dengan Sunnah Nabi, peninggalan masa jang lampau. Ali bin/ Al-Madyami berkata : „Kedjudjuran Hadis (tsiqqat) hamja terdapat pada AzZuhri. Amr bin Dinar di Hidjdjaz. pada Qatadah dan Jahja b : n Abi Katsir di Basrah, pada Abu Ishak dan A'masj di Kufah", dengan maksud bahwa Hadis-Hadis jang sahih hanja didapat pada mereka jang enam itu. Saja tidak perpandjang tjeritera tentang kedudukan Az-Zuhri dalam Sunnah, karena kebanjakan Ulamaulama Hadis membenarkan kedudukannja jang sangat pentinq itu. seperti Amr bin Dinar. Ajjub, Suf jaro bin Ujainah, Makhul, Jahja bin Sa'id. kemudian dikuatkan oleh Ibm Sa'ad, An-Nasa'i. Imam Ahmad, Ibn Abi Hatim. Ibn Hibban, Saleh bin Ahmad, Muslim. Ibn Hadjar. Nawawi dlll. jang semuanja memudji dan membenarkan kedjudjuran Az-Zuhri dalam menjampaikan Sunnah dan Hadisnja. Untuk melihat djasa Az-Zuhri jang terbesar dalam sedjarah Sunnah, Dr. Mustafa As-Siba'i dalam kitiabnja „As-Sunnah", menerangkan bahwa djasa itu terletak dalam tiga persoalan : 1 Membukukan Suminah atas perintah Umar bin Abdul Aziz. jang sebelumnja tidak dikerdjakan orang. Umar bin Abdul Aziz menulis kepada gubernurnja d'. Madinah, Abu Bakar bin Hazam, dengan perintah untuk mengumpulkan Suramah Nabi, dan perintah ini oleh Abu Bakar tersebut hanja dipentjajakan 87 kepada Az-Zuhri jang melaksanakannja dengan puas. Ibn Hadjar dalam kitabmja „Fathul Bari" membenarkan, bahwa Ibn Sjihab adalah orang jang pertama-tama membukukan Sunnah dalam sedjarah atas perintah Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana jang diriwajatkan Abu Nu'aim, Malikpun berpendapat dem'kiam. Ibn Asakir djuga membenarkan fakta sedjarah ini, sehingga tidak ada lagi jang ragu-ragu menerangkan, bahwa jang mula pertama membukukan Sunnah itu dengan bangga dapat disebutkan ialah Ibn Sjihab atau AzZuhri. 2. Keistimewaan! jang lain ialah bahwa Az-Zuhri banjak menghafal Sunnah dam kuat dalam hafalannja, sehingga dengan demikian terpeliharalah Sunnah Nabi dalam hari-hari jang pertama, dimana onang berpendapat tidak boleh membukukan Sunnah karena Nabi melarang. Hal ini dibenarkan oleh Ibn Asakir, Al-Laits, jang mengemukakan pendapat Sa'id bin Abdur Rahman bin Hambail: „Hai Abui Haris ! Djika tidak ada Ibn Sjihab sungguh sudah hilanglah sebahagian besar daripada Sunmah Nabi'. Djuga Al-Djuhmi mengatakan demikian, sehingga Muslim dalam sahihinja, bg. Imam dan Nusur. menerangkan banjak Hadis-Hadis jang sanadnja baik dikembalikan kepada Az-Zuhri". 3. Az-Zuhri adalah orang jang pertama membangkitkan perhatian umum untuk memperbaiki sanad Hadis, sedang jang sebelumnja belum memperhatikan, hal ini. Tidakkah benar Imam Malik mengatakan, bahwa Ibn Sjihab adalah pengarang jang pertama jamg memberikan sanad kepada Hadis? Muslim menerangkan', bahwa Ibm Sjihab pernah menerangkan kepada ulama Sjam, bahwa mereka dalam mengemukakan Sunmah dan Hadis harus memjelïdïki sanad dan memberikan sanad jang baik. Inilah keistimewaan Ibn Sjihab atau Az-Zuhri dalam sedjarah tadwinus sunnah. Namanja jang harum, sikapnja jang djudjur menjebabkan banijak ulamia^ulaima Hadis mengambil Sunnah dam Hadis dari padanja serta memasukkan kedalam bukunja, diantaranja Imam Malik. Abu Hanifa-h, Atha' bin Abi Rabah. Umar bin Abdul Aziiz, Ibn Ujainah Al-Laife bin Sa'ad, Al-Auza'i, Ibn Djuraidj, Buchari, Muslim, Sjafi'i, Ahmad dll. Maka kita batjalah riwajatriwajatnja itu kembali dalam kitab Hadis jamg utama, jang dinamakan Kutubus Sittah. Saja tinggalkan tjeritera-tjeritera jang lain mengenai AzZuhri, karena saja anggap tidak berhubungan langsung dengan sedjarah pembukuan Sunnah. Menurut berita ia meninggal dalam tahun 124 H., dikala umurnja 72 th. Menurut wasiatnja ia dimakamkan dipinggir djalan, agar tiap manusia jang lalu. mendo'akan kepadanja. 88 XVII. S A L M A N FARISL Kedudukan Salman pada Nabi Muhammad dan kedudukan Islam pada Salman sudah bamjak ditjeriterakan orang. Menurut Ibn Hadjar dalam kitab Al-Asabah fi Tamjizis Sahabah Salman Abu Abdillah al-Farisi itu atjapkali dinamakan Salman Chair dan Salman anak Islam. Banjak jang meriwajatkan, ddamtaratnja Anas bin Malik, bahwa Salman, apabila ditanjakan oramg siapa namanja, mendjawab : „Saja Salman bin Islam, dari anak Adam !'. Seorang sahabat Nabi bernama Ma'mar mentjeriterakan, bahwa pada suatu hari ada segolongan orang datang menemui Salman dirumahnja, pada waktu Salman itiu sUdah 'diangkat imendjadi radja dli Mada'in, dam mendapati Salmam itu sedang menganjam tikar. Tatkala orang bertanja kepadanja, mengapa ia berbuat jang demikian itu, pada hal sebagai radja ia memiliki rezeki berlimpahlimpah, ia mendjawab : „Saja ingin makan dari usaha tangan saja sendiri !" Ditjeriterakan orang, bahwa Salmam itu memang seorang jang baik, seorang jang memiliki kemuliaan diri, seorang jang luas pengetahuamnija, alim, zahid dan tidak thama' kepada dunia. Suatu tjeritera menerangkan, bahwa Nabi pernah berkata : „Djikalau agama itu ada dilangit, mistjaja akan dapat ditjapai djuga oleh Salman !" Aisjah menerangkan, bahwa Salman selalu bergaul dengan Nabi sedemikian banjaknja dan demikian rupamja, sehingga lebih banjak dan rapat dari kami sendiri. Abu Buraidah mendengar dari ajahnja, bahwa Nabi pernah berkata : „Tuhanku menjuruh daku mentjintai empat orang, jang ditjintainja, jaitu Ali, Abu Zar, Miqdad dan Salman". Dan oleh karena itu Islam menundjukkan tidak membedakan mana jang lebih baik, keturunan Quraisjkah, keturunan Adjamkah, dan Salman tentu lebih baik daripada ketiurunam Muawijah, meskipun mereka nenek mojangnja orang Arab dan Quraisi. Pada suatu hari Abu Bakar berbitjara agak keras suaranja terhadap Salman, demikian kata Maqrizi. Abu Quhafah, ajahnja berkata kepada Abu Bakar : „Rendahkan suaramu terhadao kepada Pahlawan ini!" Maka kata Abu B a k a r : „Tuhan telah mendirikan dengan Islam bangunan jang tidak ada, dan telah meruntuhkan bangunan jang sudah ada dalam zaman Djahilijah. Maka bangunan Abu Sufjan itu merupakan salah satu bangunan jang harus diruntuhkan djuga". Demikian tersebut dalam kitab „AsShrra' bainal Umawijah wa Mabadil Islam", karangan Dr. Nuri Dja'far (Bagdad, 1956). Memang Salman salah seorang daripada jang terpenting dalam sedjarah Islam, terpenting dalam segala bidang, dalam bidang 89 siasat, dalam bidang peperangan dan taktik perang, pentjipta parit pertahanan untuk mempertahankan Madinah, seorang ahli ibadat jang mengetahui sungguh-sungguh hukuminija, seorang daripada rufaqa dan nudjaba, jang selalu mengapit serta ditjintai Rasulullah sudah dikatakan seorang jang zahid tak ada taranja.v Tentang Salman pernah Rasulullah b e r k a t a : „Kedalam golongan sabiqun ada termasuk empat orang, saja sabiqum Arab. Suihaib termasuk sabiqun Romawi, Salman termasuk sabiqun Persi' dan Bilal termasuk sabiqun Islam dari Habsjah". Demikian ditjeriterakan oleh Anas. Bahwa Salman seorang jang betul-betul hendak hidup sepandjang adjaran Nabi, kelihatan ketika ia kawin dengan seorang wanita dari Kindah. Ia diantarkan oleh sahabat-sahabat Nabi sebagai mempelai kerumah penganten, jang sudah dihiasi dengan tirai dan langit-langit jang indah. Tatkala sampai, Salman berkata kepada pengiringnja : „Sehingga inilah tuan-tuan mengantar sajadaim terima kasih. Pulanglah keitempat masing-masing, karena demikian kukehendaki". Kemudian ia masuk sendiri kedalaim bilik dan melihat segala perhiasan. Lalu ia berkata: „Apakah rumah ini dihiasi atau sudah dipindahkankah Ka'bah ke Kindah ?" Sesudah disederhanakan, barulah ia masulk menemui isterinja, sedang wanita-wanita jang laini dikeluarkan semua dari dalam djurai itu. Kemudian sesudah ia berdo'a lalu bertanja kepada isterinja : „Apa kah engkau akan memba'ati daku dalam segala perintah?" Sesudah isterinja mengaku menta'atinja, barulah ia pergi kemesdjid sembahjang, sesudah itu baharulah ia memalangi isterinja itu, sambil berkata, bahwa Nabi pernah menasihatkan tiap-tiap keluarga haruslah patuh satu sama laini dalam berkumpul menta'ati Tuhan. Salman, seorang jang melimpah-limpah ilmunja, seorang jang mengetahui isi hampir semua kitab Sutji. Ia banjak sekali menger djakan ibadat malam dan mengandjurkan teman-temannja berbuat jang demikian itu. Ia seorang jang ditjintai oleh penghuni Suffah, ditjintai oleh Nabi dan ditjfatai oleh Allah. Abu Buiraidah mentjeriterakan, bahwa ajahnja pernah mendengar Rasulullah berkata: „Pernah datang kepadaku Ruhul Amin, jang mentjeriterakan kepadaku, bahwa Allah sangat mentjintai empat orang sahabatku". Tatkala ditamjakan orang, siapa mereka itu, Rasulullah mendjawab : „Jaitu Ali, Salman. Abu Z a r dan Al-M'qdad". Dalam sebuah hadis jang lain, jang diriwajatkan Anas bin Malik, Rasulullah pernah berkata : „Sudah disediakan sorga untuk empat orang, jaitu Al!, Al-Miqdad, Ammar dan Salman". Banjak sekali tjeritera jang aneh-aneh tentang hidupnja Salman Eairisi. Kitab Hillijatui Aulija membuka halaman untuk Salimah Farisi berlembar-lembar, djauh lebih banjak daripada untuk sahabat-sahabat jang lain. Sebagaimana kebanjakan ahli Suffah, Salman hidup sederhana. Ia memegang teguh kepada amanat Nabi, bahwa „harta benda 90 mu didunia djangan melebihi daripada perbekalan seorang musafir". Salman seorang jang gemar makan dari hasil tangannja sen' diri. Pada suatu hari Salman dikundjungi oleh Asj'as ibn Qais dan Djarid bin Abdullah Al-Badjali, jang datang dari Madarin dan berkata, bahwa mereka datang dari saudara Sulaiman jang ada di Sjam, jaitu Abu Dauda', jang dipersaudarakan Nabi dengan Salman Farisi. Salman bertanja, bahwa saudaranja iitu suka mengirimkan hadiah kepadanja, dan mengapa tamu-tamu itu tidak membawa hadiah itu. Tatkala didesak-desak, tamu itu berkata : „Kami tidalk dititipkan hadiah apa 2 . Tjuma Abu Darda' pernah ber kata , kamu akan bertemu dengan seorang, jang tidak dapat djganti-gantikan oleh orang lain. Apabila engkau bertemu dengan orang itu, sampaikanlah salamku. Maka kami diperintahkan, supaja kami menjampaikan kepadamu salamnja !" Djawab Sulaiman: „Itulah jang kutuniggu-tunggu: Hadiah jang terbaik tidak lain dari pada salam dan utjapan selamat. Terima kasih kepadamu" (Abu Al-Bachtari). Dalam hidup kerohanian Salman memang terkenal diantara sahabat-sahabat Nabi. Banjak silsilah tarekat melalui Salman sebelum sampai kepada Nabi. Banjak utjapan-utjapannja dan amalan amalan zuhud jang oleh golongan Sufi hendak dihidupkan 'kembali dalam tasawwuf dan tarekat berasal dari padanija. Aus bin Dham'adj mentjeriterakan, bahwa ia dengan temantemannja pernah menanjakan 'kepada Salman, miana-manakah amal jang baik diikerdljalkan menurut pandamigannja. Djawab Salman sesuai dengan adjaran Nabi, demikian: „Memberi salam, memberi makan kepada orang, dan sembahjang pada waktu orang-orang lain sudah tidur". Pada suatu hari Abu Darda' menulis surat kepada Salman Farisi, bahwa ia hendaknja segera datang ke Tanah Sutji, dimaksudkan Baituil Maqdis, Salman mendjawab: „Tidak ada sepotong ta nahpun jang dapat mensutjikan manusia, tetapi jang dapat mensutjikan manusia ialah amalnja. Saja dengar, bahwa engkau sekarang mendjadi tabib, djika hal ini berupa ichtiar jang dapat menejmbuhkan manusia, engkau pasti akan masuk sorga, sebaliiknja engkau akan masuk neraka, djika bantuanmu jang tanggung itu akan membunuh manusia". Pada suatu hari Salman menemui temannja Abdullah bin Salam, dan membuat perdjandjian, siapa jang mati lebih dahulu pkan mentjeriterakan pengalamannja kepada temannja jang masih hidup. Kebetulan jang wafat lebih dahulu Salman. Dalam sebuah mimpi Abdullah bin Salam bertemu dengan Salman dan bertanja; „Apakah amal jang kamu dapat paling afdal". Salman mendjawab : „Tidak ada jang lebih istimeda daripada tawakkâl". Pada suatu hari Huzaifah dan Salman ingin sembahjang. Ada seorang perempuan bernama Nabithah berkata kepada keduanja : 91 „Djangan tjari tempat jang sufcji. Tjari kesutjian hatimu!" Salman segera berkata kepada Huzaifah : „Ambil utjapan ini meskipun ia dikeluarkan oleh seorang wanita Kafir". Salman menggambarkan, kehidupan seorang mukmin didunia sebagai seorang sakit' jlang dirawati oleh dokter jang ahli tentang penjakit dan obatnja, jaitu Allah jang dijakininja.. Apabila orang mukmin jang sakit itu ingin makan sesuatu jang berbahaja buat penjakitmja, dokter mentjegahnja karena hal itu berbahaja bagi dirinja. Tetapi sebaliknja diandjurkan menggunakan tiap sesuatu jang dapat memperbaiki kesehatannja. Dengan demikian Tuhan menjelamatkan orang mukmin itu sampai ia sembuh dan masuk kedalam sorga. Isteri Salman, bernama Buqairah, mentjeriterakan keadaan Salman pada waktu wafat. Salman memerintahkan dia membuka ke-empat-empat pintu rumahnja seluas-luasnja, sambil berkata: „Aku akan kedatangan tamu hari ini dan aku tidak tahu ia masuk dari pintu mana. Bakarlah bau-bauan dan bersihkan sekeliling tempat tidurku, kemudian engkau menanti dari djauh dan melihat". Isterinja mentjeriterakan, bahwa Salman seakan-akan tertidur dan melepaskan djiwanja dengan tenang ! / XVIII. ABU Z A R A L - G H I F F A R I . Djika kita berada dalam bulan puasa mesti kita teringat kepada seorang tokoh sosialis terbesar dalam Islam, jaitu Abu Z a r Al-Ghiffari, jang sebelum lahir Islam sudah iman kepada Allah dan sibuk dengan amal ibadat. Tetapi djika orang menamakan Abu Z a r itu penjinta manusia tiada ada taranja sesudah Nabi Muhammad, seorang jang dalam pergaulannja melaksanakan hidup sama rata dan sama rasa dalam arti kata jang sebenannja. Djika kita menjebut Abu Z a r maka tergambarlah dalam pikiran kita seorang sahabat Nab; jang paling miskin, seorang jang terkenal diantara Ahli^ Suffah, sebuah asrama jang didirikan Nabi dekat mesdjid Madinah, jang oleh orang-orang Quraisj dinamakan kumpulan rosokan fakir misikin. Meskipun demikian Abu Zar belum pernah merasa tidak punja, ia selalu merasa seorang hamba Allah jang tjukup, seorang kaja dalam djasmani dan kaja dalam rohani, i a merasa berbahagia dengan nikmat Tuhan jang pada anggapannja saban detik dan s a a t ditaburkan kepada mereka jang tulus ichlas manjembahnja. Orang boleh menamakan dia seorang Sufi, bahkan termasuk Sufi jang pertama diantara sahabat, karena memang dialah janig mula-mula membitjarakan tentang pengetahuan mengenai baqa dam fana, mengenai zuhud dan qana'ah, karena bukan dunia ini baginja tidak berguna, tetapi mentjinta'; dunia jang berlebih-lebihan, katanija, pasti akan membawa manusia itu pada achir kelaknja kepada bentjana. Dalam sedjarah Islam tertjatat, bahwa Abu Z a r termasuk orang jang mula-mula memeluk Islam, orang jang keempat memeluk Islam. Oleh karena itu Nabi sangat sajang kepadanja. Djarang Nabi dalam sesuatu peketdjaam jang penting tidak didampingi oleh orang jang ditjintainja, jaitu Abu Z a r Al-Ghiffari. Banjak ilmu pengetahuan Islam jang pelik-pelik, mengenai sedjarah dan ibadat, keluar dari mulut Nabi karena pertanijaan-perflanjaan Abu Zar. Memang Abu Z a r mendjad; buah tutur sahabat-sahabat mengenai kesabarannja dalam menghadapi kesederhanaan hidup, dalam menghadapi kesengsaraan, dan dalam menghadapi sesuatu bala bentjana. Ia sendiri pernah mentjeriterakan Rasulullah berkata kepadanja: „Engkau akan mendapat sesuatu bentjana dibelakang saja". Abu Z a r bertanja, apakah itu merupakan pertjobaain daripada Tuhan ?. Tatkala Rasulullah mendjawab benar merupakan pertjobaan dari Tuhan, Abu Z a r dengan muka berseri-seri hanja berkata : „Aku akan menerima bentjana itu dengan penuh kegembiraan, ja Rasulullah". 93 Oleh karena itu Rasulullah tjinta kepadanja. Sahabat-sahabatpun tjiioita kepadlanja. Abu Bakar menaruh penghormatan terhadap Abu Zar, Umarpun memudji-mudji Abu Zar, sampai masa Usman, jang memerintahkan dia pergi ke Sjam menemui Mu'awijah. Djuga di Sjam ia mengadjarkan : „ W a h a i kauim Muslimin djangan berani ada diantara kamu tidur, kalau dalam rumah mu masih terdapat sebuah dirham jang belum dibelandjakan atas djalan Allah". Pada suatu hari Mu'awijah mengirimkan kepadanja hadiah seribu dinar, jang disuruh antarkan kepada seorang pesuruh, mungkiini unltiuk mengudji kepribadian Abu Zar. Seketika itu djuga Abu Z a r membagi-bagikan seluruh dinar itu kepada fakir miskin. Esok harinja Mu'awijah mengirimkan lagi utusannja untuk meminta kembali seribu dinar itu dengan alasan salah alamat, sebenarnja bukan untuk Abu Z a r tetapi untuk orang lain. Abu Z a r mendjawab kepada utusan tersebut, bahwa seluruh dinar itu sudah dibagi-bagi kepada orang jang memerlukannja, tetapi djika Mu'awijah meminta djuga, ia bersedia mengumpulkan kembali dinar itu dan memulangfcannja". Tatkala orang meminta kepada Abu Z a r disampaikan beberapa Hadis Nabi jang pernah didengarmja, ia berkata : „Rasulullah ketjintaanku, pernah mengadakan: „Orang boleh bersedekah dengan unta, orang, boleh bersedekah dengan sajur-sajuràn, orang boleh bersedekah dengan dirham, bahkan orang boleh bersedekah dengan seekor kambing. Tetapi barang s : apa bermalam, sedang dirumahmja masih terdapat sisa sebuah dirham, jang tidak disediakan untuk berbuat baik guna masjarakat sepandjang djalan Allah, orang itu akan dibakar dalam ap ! neraka dihari kiamat dengan alasan menimbun-,nimbun harta benda dan itu diharapkan Tuhan". Kemudian Abu Z a r membatjakan sebuah ajalt Qur'an: „Mereka jang menimbun-nimbuinlkan emas dan perak, tidak digunakan untuk kebadjikam menurut djalan Allah, djelaskah kepadanja, bahwa mereka itu akan menderita azab jang paling pedih" (Qur'an). Sebagaimana tidak takut hidup'dalam kesengsaraan, Abu Z a r itu tidak tekut dalam kekurangan. Orang mendengar tjeritera kematiannja daripada isterinja : „Tatkala Abu Zan hampir mati aku menangis. Ia bertanja, apa jang m'enjebabkan aku menangis itu. Aku mendjawab dengan terus terang, bahwa ia akan mati ditengah-tengah padang pasir, sedang aku tidak mempumjai sepotong kainpun untuk mengafaninja." Djawabnj'a: „Djangan kamu menangis, bergembiralah engkau. Aku pennah mendengar Rasulullah berkata : „Dipadang pasir itu akan ada orang mati jang disaksikan oleh orang-orang jang mukmin, karena tjinta orang kepadanja, bahkan dj&a tidak ada orang itu padangnpadang pasir itu akan penuh dengan kedjahatan dan perampokan". Ketahuilah bahwa orang jang dimaksudkan mati dipadang pasir itu ialah aku ini. Mengapa engkau bersedih hati, djika lakimu mati dalam kehormatan jang demikian!?" 94 Memang kematian Abu Z a r jang sepi itu sudah digambarkan oleh Rasulullah dimasa hidupnja. Ibn Mas'ud mentjeriterakan, bahwa pada suatu hari dalam perang Tabuk, Nabi gelisah karena Abu Z a r belum hadir diantara orang banjak. Memang Abu Z a r ketika itu agak terlambat, karena keledai tunggangannja bertingkah. Sehingga Abu Z a r meninggalkan keledai itu, dan mengambil serta memanggul sendiri barangbarangnja seraja berdjalan kaki kemedan perang itu jang demikian djauhnja, dan demikian painasnja seorang dirinja. Alangkah gembiranja Rasulullah tatkala orang melaporkan, bahwa jang kelihatan datang dari dljauh sendirian itu adalah Abu Zar. Dengan, air mata jang mengalir, Rasulullah berkata: „Achirnja datang djuga engkau hai Abu Zar! Tuhan akan memberi rahmat kepada Abu Z a r jang berdjalan sendiri, ia mati sendiri dan dibangkitkan Tuhannja diliari kemudian djuga sendiri". Apa jang dikatakan Rasulullah itu terdjadi kepada diri tokoh sosialis Islam ini. D jauh kemudian dalam masa pemerintahan Usman bin Affan, Abu Z a r berangkat ke Rabzah dengan isterinja dan seorang budaknja. Ia mewasiatkan kepada mereka, bahwa djika ia mati dalam perdjalanan itu, djanganlah mereka terlalu bersusah-susah. Sesudah memandikan dan mengafand' dia, dimintamja digulingkan sadja dipinggir djalan, sambil menunggu orang jang lewat ditempat itu. Kepada orang itu hendaklah disampaikan, bahwa jang mati itu Abu Zar, sahabat Rasulullah. Kebetulan ia wafat, isterinja dan budaknja mendjalankan wasiataja, kemudian meletakkan majat itu dipinggir djalan, sambil berkata kepada orang jang mula-imula lalu ditempat itu : „Inilah majat Abu Zar, sahabat Rasulullah. Tolonglah kami membantu menguburkannja !" Kebetulan jang lalu itu ialah seorang sahabat besar Rasulullah. Ibn Mas'ud. Ia berhenti seraja menangis dan berteriak : „Wahai Abu Zar, benam berlaku apa jang dikatakan Rasulullah atas dirimu. Engkau berdjalan sendiri, meninggal sendiri, dan akan dibangkitkan Tuhan dihari kemudian sendiri pula!" (Abu Na'im Al-Ashbahani, Hillijalut Aulia (Mesir 1932 dan Samarqandi, Tanbfhul Ghafilin (Mesir, 1339 H.) 95 / 96 SUNNAH DAN TABIIN 97 " 98 : J l XIX. TABI'IN. Djanganlah menjangka, bahwa Sahabat-Sahabat Nabi jang lain dari pada jang kita sebutkan namanja itu kurang nilainja, karena seorang melebihi jang lain dalam keistimewaannja. Selain dari pada empat orang Sahabat, jang merupakan dan jang selalu disebut dengan nama Empat Chalifah Utama, djuga Thalhah bin Abdillah, Zubair ibnal Awam, Abdur Rahman bin Auf, Sa'id bin Zaid dan Abu Ubaidah bin Djarrah, djuga termasuk kedalam sepuluh sahabat, jang oleh Nabi dimasa hidupnja sudah dinjatakan terdjamin masuk sorga (mubasjsjirin bil djannah), dan oleh ulama-ulama Islam dianggap mempunjai kelebihan-kelebihan dan keistimewaan dalam kehidupannja, jang didjadikan suri teladan sebagai Ahli Salaf. Bahkan saja ada membatja uraian jang lebih luas tentang penentuan Ahli Sorga itu jang menerangkan, tidak terbatas kepada sepuluh orang tersebut sadja, karena Hasan, Husein tjutju Nabi. ibunja Fatimah, anak Nabi, semuanja isteri Nabi, semua Sahabat jang turut dalam perang Badr dan perang Uhud dan semua Sahabat jang hadir pada waktu Baiat Ridwan, semuanja pernah diterangkan terdjamin masuk sorga. Ibn Hadjar menerangkan, bahwa semua Sahabat Nabi terdjamin masuk sorga, sebagaimana jang tersebut dalam Qur'an, bahwa "tidaklah sama kamu ini dengan mereka jang pernah memberikan sumbangannja sebelum Fath dan jang turut berperang, tinggi deradjat mereka daripada orangorang jang berkorban kemudian dan turut berperang sebagaimana jang sudah didjandjikan T u h a n " (Qur'an). Batjalah kitab As-Sa'adah fi hubbis Sahabah karangan Muhammad Ali Abdul Hamid Kudus (Weltevreden). Dalam sebuah Hadis disebutkan, bahwa termasuk dosa jang tidak diampuni Tuhan membentji Sahabat Nabi, jang semua mereka itu selalu berlomba-lomba mengharapkan kunnia Tuhan metjintai dan ditjintai, membantu Allah dan Rasulnja, dan oleh karen a_ itu semua mereka itu termasuk orang jang benar. Dalam Hadis jang lain pernah Nabi menerangkan, bahwa Allah telah memilihnja mendjadi Nabi dan memilih untuknja Sahabat-Sahabat jang merupakan wazir, pembantu penolongnja, dan oleh karena itu barang siapa mengetjamnja dengan makian, ia beroleh laknat dari pada Tuhan. Orang boleh membatja betapa besar usaha Sahabat-Sahabat itu dalam membangun masjarakat Islam dan menjempurnakan hukum-hukum serta peraturan, diantara lain dalam kitab 'Tlamuî M u waqqi'in", karangan Ibn Qajjîm Al-Djauzijah (Damascus, t. th.) 99 atau jang sudah dikupas oleh Prof. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam karangamnja "Hukum Islam" (Djakarta, 1962), terutama dalam bahagian sedjarah pemuka-pemuka Muidjtahidiin. Sebagaimana sudah kita katakan, berpegang kepada Sunnah Sahabat sama dengan memegang kepada Sunnah Nabi sendiri, karena jang demikian itu sudah dinjatakan sebelum wafat ^ Nabi. Maka oleh karena itu banjak ulama-ulama, diantaranja Sjafi'i, bcr pendapat bahwa bid'ah, sesuatu jang baru dalam agama, ialah apa jang menjalahi Q u r a n , Sunnah Nabi atau djedjak, atsar Sahabat-Sahabat Nabi, Ulama-ulama itu memasukkan 'ke dial am golongan bid'ah, suatu tambahan jang dilarang diperbuat dalam agama, semua perbuatan jang menjalani Sahabat, Bahkan Sjafi'i pada beberapa tempat mengharamkan berfatwa dengan sesuatu fatwa jang bertentangan dengan, fatwa Sahabat, serta mewadjibkan umat Islam mengikuti fatwa-fatwa Sahabat itu. Pendapat ini dibenarkan oleh semua alim ulama Islam jang lain. Meskipun demikian tidak kurang nilai mereka jang menjusuli masa Sahabat itu, jang biasa dinamakan dengan Pengikut Sahabat atau Tabi'in. Diantara Tabi'in jang terkemuka, jang atjapkali kita bertemu dalam uraian-uraian mengenai Ahli Salaf, ialah Uruwah bin Zubair (93 H ) , Sa'ad ibn Al-Musajjab (91 H.), Sa'id bin Zubair (95 H.), Any: bin Sjura.hbil Asj-Sja'bi (104 H . ) , AI-Hasan bin Abi Al-Hasan bin Jassar Al-Basri (110 H.), Muhammad bin Sirin. AlBasri (110 H.), Nafi', Maula ibn Umar (130 H . ) , Abdurrahman bin Hurmuz Al-A'radj (112 H.), Qatadah ibn Da'amah (117 H . ) . Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Abdullah bin Sjahab Az-Zuhri (125 H.), Zaid bin Ali bin, Al-Husain bin AH bin Abi Thalib (123 H.), Sulaiman bin Muhram Al-Amasj (140 h ) Dia'fa* As-Sadia Al-Xlawi (148 H . ) . Abu Hanifah An Nu'man (150 H . ) . Umumnja Tabi'in ini mengalami masa Sahabat, dan ada jang mengalami masa Nabi, tetapi dikala itu masih kanak-kanak. Mereka tidak mengenal Nabi setjara pribadi, tetapi banjak mendengar segala sesuatu mengenai kehidupan Nabi dari Sahabat-Sahabatnja. Kebanjakan mereka mempeladjari agama Islam dari Sahabat Sahabat Nabi itu, baik mengenai QUIT'an dan penafsirannya, maupun mengenai Sunnah Nabi dalam segala bidang. Hadis-Hadis jang mereka siarkan kemudian mengenai utjapan, perbuatan atau penetapan Nabi, tersebar luas sebagai Hadis-Hadis jang masjhur. Diantara tabi'in jang paling terkenal ialah Hasan Al-Basri. Hasan Al-Basri. Al-Hasan bin Abi Al-Hasan bin Uassar Al-Basri (100 H.), salah seorang tokoh Tabi'in jang sangat terkemuka, karena mempunjai sifat-sifat jang istimewa. Ia adalah murid dari Sahabat Nabi jang sangat ditjintai dan disegani jaitu Huzaifah ibnal Jaman. 100 Diterangkan orang, bahwa ia pernah menemui tiga ratus orang ahli peperangan Badr, jang berperang pertama kali untuk membela Islam, dan oleh karena itu termasuk Sahabat Nabi jang teristimewa, serta Hasan bergaul dengan mereka. Ditjeriterakan orang, bahwa ibunja pernah melajani isteri Nabi Muhammad jang 'bernama Ummu Salamah. Pada suatu hari ia dibawa ibunja kepada Ummu Salamah jang susunja tidak berair karena sakit. Tatkala anak ini mendjerit kehausan Ummu Salamah mendiamkannja dengan memasukkan tetek-nja jang kering itu kedalam mulutnja. Ko' non tiba-tiba teteknja itü menjemburkan susunja jang berlimpahlimpah. Kita batja dalam sedjarah, bahwa utjapannja dan tjaranja mengeluarkan kata4catanja itu menjerupai perkataan dan tjara Nabi bertutur. Abu Qatadah pernah berkata kepada teman-temannja menghadapi Hasan: "Pegang orang ini. Demi Allah belum pernah kulihat Rasulullah 'mempergauli sahabat-sahabatoja tidak sebagai mempergauli dia". Orang-orang berkata, bahwa dalam kesa barannja, dalam chusju'nja, dan dalam meadjaga kehormatannja dan ketenangan hidupnja menjamai Nabi Ibrahim, jang djuga diikuti sifat-sifatnja oleh Hasan dalam 'kehidupannja sehari-lhari. Suatu tjeritera menerangkan, bahwa ada seorang perempuan di Basrah bernazar kepada Tuhan, dan kalau nazar itu sudah dipenuhi, ia akan membuat selembar badju dari pada bulu kidjangnja, serta akan menghadiahkan pakaian itu kepada seorang jang terbaik dikota Basrah. Konon permintaannja itu terkabul, dan sesudah ia membuat pakaian jang didjandjikannja itu, iapun pergilah bertanja-tanja. siapakah orang jang terbaik di Basrah itu. Orang mendawab: "Hasan". Hasan inilah jang mula-mula merentjanakan ilmu tasawuf itu. Dengan lidahnja jang petah ia menjiarkan ilmu ini, ia menguraikan dan mengolah artinja jang dalam dan pelik, ialah jang menjiarkan tjahajanja dan membuka zuhud kesufian ilmu itu kepada murid-muridnja. Ia berbitjara dengan suatu tjara jang tidak dikenal orang sebelum itu. Orang bertanja kepadanja: W a h a i Abu Sa'id ! Engkau berkata-kata tentang ilmu ini dalam suatu tjara jang belum pernah kami dengar dari seorangpun sebelum engkau. Dari siapa engkau tnendapatmja?" Hasan mendjawab: "Dari Huzaifah ibnal Jaman". Hasan Basri itu memang suatu pribadi jang sangat menarik. Sedjak ketjil telah pernah beroleh jbudjian dari Ali bin Abi Thalib. Pada suatu harj Ali masuk kedalam sebuah mesdjid di Basrah. Ia mendapat beberapa anak sedang bertjcritera dalam mesdjid itu dengan sibuknja. Anak-anak itu diusirnja, sambil berkata, bahwa bertjeritera dalam mesdjid itu bid'ah. Tiba-tiba ia sampai kepada satu golongan kanak-kanak, dan menghadapi seorang anak muda jang sedang berbitjara pula. Ali berkata kepadanja: "Hai anak mu da! Aku ingin bertanja kepadamu dua perkara, djikalau engkau 101 dapat mendjelaskannja, aku membiarkan engkau berbitjara terus. Tetapi djfka engkau tidak memberikan daku djawabam jang puas. engkau akan kukeluarkan dari dalam mesdjid ini sebagai kanakkanak lain". Anak itu berkata: "Bertanjalah, wahai Amirul Mukminin!" Ali berkata: "Tjeriterakankih kepadaku, apa kebaikan agama dan apa kesukarannja?". Anak itu mendjawab: "Kebaikan agama itu hidup wara', dan kesukarannja adalah hidup thama' ". Ali berkata pula: "Benar engkau. Sekarang berbitjara!ah! Orang jang seperti engkau ini lajak dan baik berbitjara dihadapan orang banjak". Anak jang bidjaksana itu tidak lain dari pada Hasan Basri. Ditjeriterakan orang, bahwa Hasan Basri itu adalah seorang jang sangat takut kepada Tuhan, konon ia tidak'pernah tertawa selama empat puluh tahun lamanja. Djika ia berada dalam keadaan gundan-gulana, ia merasakan dirinja seakan-akan tawanan perang jang akan diangkut untuk dipantjung. Djika berbitjara tentang kehidupan batin, seakan-akan tampak didepan matanja achirat, maka ia berkata-katalah dengan musjahadah .Dalam pada itu apabila ia diam, orang seakan-akan melihat ada api dalam kedua belah matanja, karena ketakutan dan kerusakannja. Dalam keadaan demikian dengan tidak sadar kadang-kadang ia berkata, siapa jang dapat mengamankan hatinja, karena ia takut Tuhan murka kepadanja dan tidak memberi ampun. Diantara utjapan-utjapan jang berdjiwa Sufi kita kutip sebagai berikut. Tatkala ia melihat orang-orang dalam bulan Puasa berbondong-bondong ia berkata: "Tuhan Allah mendjadikan bulan Ramadhan ini tempat patjuialn bagi hambanja, agar mereka dahulu mendahului berbuat ta'at untuk memperoleh kerelaannja. Segolongan manusia lulus maka djajalah mereka. Segolongan manusia gagal dan ketlinggalan, maka rugilah mereka. Ma'ka aku heran melihat orang pada hari perlombaan itu, pada hari orang jang berbuat baik beroleh kemenangan dan orang jang berbuat djahat beroleh kerugian, orang-orang bergembira ria. Demikianlah, djika terang katlah itebir penutup bagi manusia itu, pasti mereka akan sibuk menjelesaikan kebaikan-kebaikannja". Tatkala ia melihat orang-orang jang pulang dari sembahjang 'Idul Fitri berdesak.desak, singgung^menjinggung dan tertawa terbahak-bahak, ia menundukkan kepalanja sambil meminta ampun kepada Tuhan seraja berkata: ' W a h a i Tuhan tempat kami meminta tolong! Djika mereka menjangka, bahwa puasanja sudah diterima, apakah begini keadaan dan ini tempat orang bersjukur? Djika mereka mengetahui, bahwa puasanja tidak diterima, apakah begini keadaan dan inikah tempatnja orang menundjukkan kesialannja?" Pribadi Hasan Basri mendjadi pembitjaraan. Al-Basri menga102 takan, bahwa tidak ada orang jang termasuk golongan tabi'in jang lebih dari padanja. Jang demikian itu menurut pendapat ulamaulama Iraq. Tetapi menurut ulama-ulama Hidjaz. Sa'id bin Musajjab lebih terkemuka dari padanja, karena ia lebih wara', lebih takut dan taqwa, lebih sedikit berkata-kata, sedang Hasan banjak sekali berbitjara, karena isi dadanja berlimpah-limpah. Kita tidak heran bahwa Hasan banjak berbitjara, karena ia itu adalah seorang guru, dan guru sudah selajaknja banjak memberikan pandanganpandangan kepada murid-muridruja. Apa lagi ia seorang pembentuk mazhab baru, jaitu mazhab Sufi, jang harus menjiarkan kepada manusia rahasia-rahasia hati dan ilmu jang pelik-pelik, harus mem beri djawaban atas pertanjaatirpertanjaan jang kadang-kadang me rupakan serangan terhadap kejakinannja. Dan oleh karena itu sebenarnja ia lebih ternama, dam, namanja itu banjak disebut orang dalam karangan-karangan tasawuf dengan utjapan-utjapannja jang bernilai dan berbekas tidak terhitung banjaknja. Umumnja namanja disekitar Basrah lebih dikenal orang dan diagungkan. Ia meninggal pada tahun 110 H. sesudah ia membina usaha usaha Sufi dalam membasmi kesukaran-kesukaran djiwa dan penja, kit hati. Sebagaimana kita lihat dalam 'kalangan Tabi'in itu dijuga terdapat Abu Hanifah An-Nu'man, pendiri maehab Hanafi jang terkenal. Dalam dunia ilmu Fiqh Abu Hanifah terkenal atau lebih tepat dinamakan pemuka Ahli Qijas, karena dialah diantara imamimam Mazhab Fiqh jang terbanjaik memakai Qijas pada waktu menetapkan sesuatu hukum. Sebagaimana mudjtahid jang lain ia mula-mula mentjari hukum dalam Qur'an, djika tidak didapatnja ia lalu mentjari dalam Sunnah Nabi, djuga tidak keberatan ia memakai Hadis-Hadis jang masjhur, kemudian lalu ditjarinja dari pada utjapan-utjapannja atau perbuatan Sahabat. Pernah ia meninggalkan sesuatu Qijas karena sesuatu tjontoh dari pada perbuatan Sahabat, tetapi atjapkali djuga ia membuat sesuatu penetapan menurut 'kaidah umum, jang dinamakannja istihsan, sehingga sumber hukum Fiqhnja mendjadi lima, jaitu Qur'an, Sunnah, Idjma' Qijas dan Istihsan. Abu Hanifah tidak menulis kitab sendiri, kebanjakan fatwa fatwanja disusun mendjadi buku oleh imurid-muridnja, seperti oleh Abu Jusuf, seorang hakim dari Chalifah Harun Al-Rasjid, oleh Mu hammad Ibn Al-Hasan, jang menulis kitab-kitab jang besar menge nai pendapat Mazhab ini, seperti Al-Djami'ul Kabir. Al-Mabsuth, pada permulaan abad jang ke-IV oleh Al-Hakim Asj-Sjahid bernama Al-Kafi, jang kemudian diperluas oleh murid-muridnja dan penganut-penganuitnja Mazhab jang lain. Pembentuk-pembentoik jang lain ialah misalnja Zufar ibn Husin, Muhammad Ibn Zijad, 103 begitu djuga Ibn Rustam, Al-Muraisi, Al-Kindi, Ibn Sadaqah, AtTamami, At-Tahawi dll. semuanja merupakan penjilar-penjiar Maz hab ini. Mazhab Hanafi jang berkembang di Khufah dan Iraq mudah diterima orang, karena sesuai dengan kebutuhan umat didaerah itu, jang gemar mempergunakan akal sebagai dasar kemadjuan jang sedang dikedjarnja, kemudian mazhab ini banjak mendapat bantuan dari penguasa-penguasa didaerah Abbasijah itu. Ibn Hazm pernah menerangkan: "Ada dua buah mazhab jang berdiri dengan djajanja dibawah naungan kekuasaan, jaitu mazhab Abu Hanifah di Timur dan Mazhab Malik di Batet (Andalusia"). Abu Hanifah hidup antara th. 80 — 150 H. Dalam membitjarakan Ahli Sunnah atau Mazhab Empat 'barangkali kita kembali lagi menjeriterakan beberapa hal mengenai Abu Hanifah ini. Diantara Tabi'in kita dapat dua orang tokoh Sji'ah jang terbesar, jang telah membentuk dua Mazhab jang terpenting dalam golongan Sji'ah jang benar, jaitu Zaid bin Ali, tjutju Ali bin Abi Thalib, dan Dja'far As-Sadiq, anak Muhammad Al-Baqir. Sebagaimana kita ketahui sedjak masa Nabi sudah terdapat Sahabat-Sahabat jang menijokong pendirian Ali bin Abi Thalib. Kesetiaan ini makin tampak dalam masa sesudah wafat Nabi. Disana sini orang sudah menggunakan kata Alawi. Disekitar pembunuhan atas diri Usman, bin Affan penggolongan ini lebih njata dengan nama Sji'ah. Kemudian sji'ah petjah atas beberapa golongan, ada jang dalam i'tikad bertentangan dengan kejakinan, Ahli Sunnah, seperti Saba'ijah, tetali ada jang hanja dalam siasat tidak sepaham, tetapi dalam pokok-pokok Islam tidak berapa berbeda dengan Ahli Sunnah. Golongan, terachir ini ialah Sji'ah Imamijah dlan Zaidijah. Perbedaannja hanja terdapat dalam perkara 2 jang bersangkutan dengan imam dalam Islam sesudah wafat Nabi. Sjiah Imamijah selain, dari pada mempunjai Usuluddin mengenai pokok-pokok kejakinan Islam, jang terdiri dari Tauhid, Nubuwah dan Ma'ad pertjaja kepada semua atau salah satu dari pada keterangan Ali bin Abi Thalib. Dua belas imam itu adalah sbb.: 1. Mengenai Ali bin Abi Thalib sudah kita bitjarakan. Ali dilahirkan di Mekkah pada th. ketiga puluh sesudah Tahun Gadjah. Ia adalah keluarga jang terdekat dan sahabat jang seiring dengan Nabi, tidak sadja ia mengikuti seluruh kedjadian jang terpenting dan pengetahuamnja jang pelik-pelik. Demikian tinggi ilmunja, sehingga Nabi sendiri perniah bersabda: "Aku ini medan ilmu, dan Ali adalah pintunja". Oleh karena itu kebanjakam thariqat sebelum sampai kepada Nabi, biasanja melalui Ali bin Abi Thalibi. Oleh karena itu djuga dia bukan sadja dihormati orang Sufi, tetapi seluruh keturunannja mendapat 104 kedudukan jang istimewa dalam dunia Sufi umumnja, dan dalam Sji'ah chususnja. Orang Sji'ah menganggap dia imam pertama dari dua belas imam. / 2. Sebagai imam jang kedua ialah Hasan anak Ali bin Abi Thalib, lahir di Madinah th. 3 H. Hasan adalah seorang keturunan jang menjalin rupa dan ahlak Nabi Muhammad terbanjak. Sesudah enam bulan ia mendjadi Chalifah, ia berdamai kembali dengan Mu'awijah jang berperang dengan ajahnja. Ia meninggal th. 51 H. 3. Husain anak Ali bin Abi Thalib, lahir di Madinah th. 4 H. Sebagaimana Hasan ia lahir dari Fatim.ah anak Nabi. Jang memberi nama kepadanja ialah Nabi, kakeknja sendiri. Ia dibunuh di Karbala atas perintah Jasiz bin Mu'awijah dalam th. 61 H. Diantaranja enam anaknja, ada tiga laki-laki jang semuanja bernama Ali, Zainal Abidin, jang sudah kita tjeriterakan diatas. Husain dibunuh dengan panah oleh tentera Ubaidillah bin Zijad, setelah didepan matanja diperlihatkan pembunuh pengikutpengikutnja setjara kedjam, batok kepalanja kemudian diantarkan kepada Ubaidillah bin Zijad itu, jang diterimanja dengan penghinaan dan tjutji maki. Anggota keluargamja diusir ke Sjam dibawah iringan jang membawa tombak sulaan tengkorak Husain. Me mang Sajjidina Husain sudh menggambarkan kekedjamannja ini dalam pidato perpisahannja, jang beirbumji, bahwa ia akan menghadapi nasib jang sudah ditentukan Tuhan bagi tiap-tiap anak Adam, ia teringat kepada nenek dan kakeknja sebagaimana teringat kepada perpisahan kemedam perang, sebagaimana umat Islam menumpahkan air matanja melihat kepada tjutju Nabi dihina dan di permainkan. 4. Imam jang keempat ialah Ali bin Husain. jang terkenal dengan nama Zainal Abidin, jang sudah kita tjeriterakan diatas. Djuga Imam ini sudah menggambarkan kekedjaman terhadap dirinja jang dilakukan oleh mereka jang ditji.ntai dunia dam, kemegahan berlebih-lebihan. 5. Imam i,ang kelima bernama Muhammad Al-lBaqir, anak dari Ali Zainal Abidin. Lahirnja th. 75 H. dan meninggal th. 115 H. dikuburnja di Baqi' Madinah. Menurut tjeritera, ia adalah seorang ahli haid jang terkemuka, ilmunja melimpah-limpah, ahli ibadat jang tidak ada tandingamnja, ahli wirid jang tidak putus-putus, jang mengikuti sungguh-sungguh isi Qur'an dan menafsirkannja dengan indah, seluruh waktuinja berisi ketha'atan, muhasabah. Tjeritera-tjeriteranja membuat orang tertarik kepada hidup zuhud dan meninggalkan keduniaan. 6. Keenam ialah Imam Dja'far Sadid, anak Muhammad AlBaqir, dilahirkan th. 83 H., dan meninggal 148 H. Ia seorang jang wara' dan abid, mengeluarkan utjapan-utjapan jang indah untuk kehidupan jang murni. 105 7. Jang dianggap sebagai Imam jang ketudjuh oleh golongan Sji'ah ialah Musa Al-Kazim, anak dari Dja'far 'Sadiq, lahir di Madinah th. 108 H. dan meninggal th. 186 H. Dalam zaman pemerintahan Abbasijah, Al-Mansur, ia selalu ditjurigai dan diawasi. Oleh karena itu peladjarannja banjak bersifat rahasia. 8. Ali Ridha adalah Imam jang kedelapan bagi orang Sji'ah, jaitu anak dari Al-Kazim. Ia dilahirkan th. 153 H. dan meninggal th. 202 H. Ditjeriterakan, bahwa Chalifah Ma'mun pernah mentjalonkan dia mendjadi Chalifah Abbasijah, dan akan berbasil djika tidak diketahui fitnah golongan Bani Abbas. Ia ditjimtai karena zuhud dan murah tangan. 9 Imam jang kesembilan ialah Muhammad Al-Djawad, anak Ali Ridha, lahir th. 195 H. dan meninggal thn. 220 H. di Bagdad. Ia diangkat sebagai wali sudah sedjak keljil disegani oleh Ulama dan tjerdik pandai menentang keras sjirk, dan hidup wara' jang tak ada nilainja. Ia kawin dengan anak Chalifah Ma'mun. Tatkala Chalifah Ma'mun pada suatu hari berd'jlalan-djalan didjalan raja dan semua anak lain menjingkir, ia tetap berdiri dengan tenang. Atas pertanjaan Ma'mun mengapa ia tidak menuruti djedjak anakanak lain, ia mendjawab: "Karena, djalan tidak sempit ! Dan saja tidak berdosa, sehingga saja tidak takut kepada Amirul Mu'minin! Saja pertjaja bahwa Amirul Mu'minin tidak menuntut orang jang tidak berdosa!" 10. Imam jang kesepuluh iallah Ali Al-Hadi, anak dari Muham mad Al-Djawad. Ia lahir th. 214 H. dan meninggal 254 H. dikota Samaria dan kuburannja banjak diziarahi orang. Imam inipun terkenal akan kemurahan tangamnja dan hidup zuhud. Kesalahannja disegani oleh Chalifah. 11. Kesebelas ialah Imam Hasan Al-Askari, anak Ali AlHadi. Ia lahir th. 231 H. dan meninggal th. 260 H. Meskipun ia dimusuhi oleh pemerintah Abbasijah tetapi pengaruhnja dalam kalangan umat sangat besar dan mendjalar sampai kekota-kota jang djauh. Ia terkenal dengan do'.a dan mumadjatmja jang m eng harukan djiwa. 12. Imam jang kedua belas ialah Muhammad bin Hasan AlMahdi. Ia anak Hasan Al-Askari, dilahirkan th. 255 H. Ia dituduh menentang Abbasijah, dan dikepung akan ditangkap dlalam suatu rumah, ia tidak terdapat dan hilang. Maka timbullah kejakinan mengenai Imam Mahdi ini, jang akan mendjelma 'kembali kedunia membawa keadilan dan pembersihan agama Islam. Hadis-Hadis mengenai Imam Mahdi ini sampai sekarang dipertengkarkan orang, begitu djuga disana^sini ada berita kelahiran Imam Mahdi, jang dibelakangnja tidak lain daripada harapan rakjat jang dizalimi akan beroleh kembali keaidilannja. 106 XX. TABI'-TABI'IN. Dalam bahagian, jang telah sudah, telah dibitjarakan namanama golongan-golongan jang terpenting jang dimasukkan kedaltU bal k S a h a D a , t S a h a b a t AI"' ' ' Nabi besar dan ketjil, baik Ahli Suffah, maupun Tabi'in daripada omnag-orang jang saleh itu setengahja diberi riwajat hidup jang pand'jang lebar dan setengahnja hanja dapat kita sebutkan n&manja sadja, karena tidak "ada terdapat sedjarah hidupmja jang chusus ditulis orang. Kedalam golongan berikutnja jang membentuk Ahli Salaf jang saleh itu, dimasukkan orang Tabi-Tabi'in. Jang dimaksudkan dengan l a b i - T a b s m , ialah ulama-ulama jang saleh jang mendapati, apa lagi beladjar pada orang-orang jang termasuk Tabi'in. Banjak ahh pengetahuan dan ahli sedjarah Islam memasukkan orang-orang jang hidup sebagai Tabi'-Tabi'in ini kedalam qurun jang baik dan jang ketiga, jang pernah disebut dan dipudji-pudii Nabi dalam Hadisnja. . , Biasanja sebagai orang-orang jang termasuk dalam Tabi'-Tabiin itu, kitab-kitab menjebutkan Muhammad bin As-Sa'i'b AlKalbi (146 H.), Abdul Malik bin Abdul Aziz Djuraidj Al-Umawi (150 H ) Muqatil bin Hajjan Al-Balchir (150 H.). Muhammad bm Ishak (152 H.). Sju'bah bin Al-Hadjdjadj (161 R ) , Abdullah bin Rabi'ah (174 H ) , Al-Lais bin. Sa'ad, Imam Mesir (175 H ) Malik bin Anas (179 H.), Sufjan bin U fain ah (198 H.) dan Abu Abdullah Muhammad bin Idris As-Sjafi'i (204 H.). Mengenai Tabi'-Tabi'in ini djuga belum seluruh sedjarah hidupnja dapat kita bentangkan setjara luas. Bermatjam-matjam kiP u k J' an 9 ^'berikan. Abdul Malik bin A3^^1"1^""13'11311 ^ataUnAbdul Aziz biasanja dalam kumpulan sedjarahnja orang besarbesar Islam, seperti "Tazkiratul Huffaz", karangan Az-Zahabi (mgl. 748 H.), disebut Ibn Djuraidj, dari golongan Bani Umajah. Ia termasuk ulama Fiqh Mekkah, jang banjak mengarang kitabkitab penting, banjak mentjeriterakan 'Hadis-Hadis jang berasal dari ajahnja sendiri', Mudlfahid, Atha' bin Abi Rabah, Maimun bin Mahran. Umar bin Sju'aib, Nufi' dan Zuhri. Ia lahir sekitar th. 70 H., tetapi memiurut Ibn Qutaibah tegas diterangkan, bahwa ia lahir di Mekkah dalam th. 80 H. Ia mendapati beberapa SahabatSahabat Nabi teltapi ketika ia masih sangat ketjiil. Menurut Ahmad ibn Hambal, ia seorang jang giat menuntut ilmu pengetahuan, dan oleh karena itu seorang jang terkemuka dalam segala bidang ilmu, ia termasusk orang jang mula-mula mengarang kitab diantara Tabi--Tabi'in. Bahwa ia seorang ahli iba107 dah, tidak dapat disangkal, karena ajahnja jang saleh dimilikinja, sehingga banjak orang jang beladjar sembahjang kepadanja, seorang j,ang sangat takut kepada Tuhan, ia tempat orang bertanja dalam segala matjam ibadat dan mu'alamat. Meskipun dalam tjara menetapkan wad'jib zakat harta anak jatim Ibn Duraidj kadangkadang berbeda fahamnja dengan teman-temaminja, tetapi ia disegani oleh Tabi'-Tabi'in jlang lain. Begitu djuga ia pernah melakukan nikat Mut'ah jang dilaksanakan enam puluh kali. Ia bamijak bergaul dengan Atha' dan mendekati tjaranja berfikir dalam hukum. Diakui orang, bahwa ia lebih pandai dari Atha'. Meskipun ia jang paling banjak mengadjar di Mekkah, pernah ditjeriterakan orang ia pergi ke Basrah mendljelang achir hajatnja. B.anjak orang mentjeriterakani, bahwa ia berasal dari Rumawi dan diasuh lama oleh keluarga Chalid bin Usahid Al-Umawi. Ibn Asim-pum mentjeriterakan, bahwa Ibn Djuraidj sesorang jang ahli ibadah dan terus-menerus puasa, kctjuali tiga hari jang tidak, pada tiap-tiap bulan. Isterinjapun seorang jang saleh. Muakil bin Hajjan berasal dari Churasan, seorang alim, seorang ahli Hadis jang banjak meriwajatkam Hadis-Haidis berasal dari Sju'bi, Ikrimah, Mudjahid, Abdullah bin Buraidah, Salim bin Abdullah, Muslim bin Haizam, Az-Zahak dll. Muqaiil jang atjap kali digelar Abu Bustaim Al-Balchi, Al-Charnaz, adalah seorang imam jang djudjur, seorang jang dikagumi tentang ibadatnja, seorang besar jang kuat sekali memegang Sunnah. Pada waktu kekatjauan Churasan oleh Abu Muslim, ia lari ke Kabul dan menggabungkan diri kedalam golongan Islam, Ia banjak memasukkan orang-orang kedalam Islam. Suatu jang meragukan dalam kalangan Tabi'-Tabi'in, bahwa disamping Muqatil bin Hayjan, ada seorang jang bernama Muqatil bin Sulaiman, 'jang ketiga itu masjhur sebagai ahli tafsir dan seorang alim besar dalam segala bidang. Dalam sedjarah hidup Muhammad bin Ishak kita batja, bahwa ia anak Jassar, digelarkan Abu B,akar Al-Mathlabi, lama tinggal di Madinah, pernah mengarang sebuah kitab jang penting mengenai peperangan Rasulullah. Pahamnja sesuai dengan tjara berfikir Anas bin Malik, banjak meriwajatkan Hadis-Hadis dari ajahnja, dari pamannija, Musa, Nafi', Atha', Abu Dja'far Al-Baqir dan Zuhri. Dalam sedijarah dïkenal Ibn Ishak seorang jang djudjur, seorang jang dapat dipertjajai dalam penetapan hukum, Hadisnja dibenarkan oleh Ahmad ibn Hambal, Nasa'i, Dar Qithmi, dan Sju'bah menambah dia: "Amirul Mu'minin dalam urusan Hadis". ; Ibn Ishak memudai banjak pengikutnja, bahkan merupakan seakan-akan suatu mazhab fiqh sendiri. Ia meninggal pada th. 152 H. 108 Diantara Tabi'-Tabi'in kita kenal pula seorang besar Malik bin Anas bin Malik, pendiri mazhab Maliki. Riwajat hidupnja lebih pandjang akan kita tjeriterakan dalam bagian jang lain. Disini hanja kita singgung, bahwa ia atjap kali dipanggil Ibn Abi Amir bin Amr bin Haris, terkenal sebagai orang jang alim besar dalam' hukum pidana dan perdata Islam dikota Madinah, termasuk serikat Usman At-Taimi. Malik bin Anas dalam pertimbangan hukumnja banjak sekali memakai Hadis-Hadis dari Nafi 2 . Maqbari, Na'im. Al-Mudjamir, Az-Zuhri. Amir bin Abdullah bin Zubair, Ibn Munkad'is. Abdullah bin Dinar dll. Abdur Raz.ak menerangkan, bahwa tidak ada orang selain Malik di Madinah dalam masanja, dan pudjian ini dibenarkan oleh Abdur Rahman bin Mahdi, Imam Sjafi'i menamakan Malik sebuah bintang jang gemerlapan dan berkata-, djika tidak ada Malik di Madinah dan Ibn Ujainah akan hilanglah pengetahuan-pengetahuan jang ada di Hidjaz. 'begitu djuga pengakuan Ibn W a h ab. Begitu hati-hati Malik dalam memutuskan sesuatu hukum, sehingga ia berkata: "Belum saja anggap diri saja mengerti dan ahli dalam satu-satu fatwa, sebelum disaksikan oleh tudljuh puluh orang". Demikianlah tjeritera Abu Mas'ab. Imam Sjafi'i menerangkan terus-teramg, bahwa diantara kitab Hadis jang tenar jaing terbaik ialah kitab Muwattha', karangan Malik. Ishak bin Ibrahim pernah menerangkan, bahwa djika dalam sesuatu hukum terdapat persesuaian faham antara As-Sauri, Malik dan Auza'i, tidak ragu-ragu lagi bahwa itulah Sunnah jang ditjari-tj'ari. Malik seorang jang berhati-hati sekali menafsirkan a'jat-ajat Qur'an atau Hadis-Hadis jang berisi sifat Tuhan dan jang digolongkan dalam pengertian Mutasjabih, dan ia takut sekali terhadap bid'ah, berhati-hati dalam memutuskan hukum halal dan haram. Bahwa Malik seorang jang saleh dan zahid tak ada taramja, tidak dapat disangkal lagi, semua orang mentjeriteriakannja kehidupannja jang murni dan jang sesuai dengan Sunnah. Ibn W a h a b mentjeriterakan demikian, Ismail mentjeriterakan demikian, begitu djuga orang-orang besar jang lain mengakuinja, sseperti Qutaibah, Marmalah, Mash'ab, Zubair, dan Ismail bin Abi Uwais. Az-Zahabi dalam kitab Tazkiratul Huffaz mengemukakan keistimewaan 2 Malik: Pertama pandjang umurnja, kedua tinggi nilai riwajatnja, ketiga tjerdas dan dalam pemikirannja, keempat luas ilmunja, kelima selalu imam-imam daln orang alim sepakat mendjadikan hudjdjadijmja sebagai alasan, keenam berkumpul pada dirinja rasa agama, keadilan, kegemaran menurut Sunnah Nabi dan ketud'juh, kedudukan jang terkemuka dalam dunia fiqh, dalam dunia berfatwa dan dalam dunia memilih dasar hukum. 1C9 Jahja bin Bukair menerangkan, ba<hwa Imam Malik dilahirkan dalam tahun 93 H., pada tanggal 10 Rabi'ul Awwal, dan ia meninggal dunia th. 179 H. Tjeritera Imam Mal ilk jang lebih pand jang dapat dibatja dalam bahagian mengenai Mazhab Empat. Saleh Djurrah berkata, bahwa Abu Abdallah Sufjan bin Sa'id As-Sauri lebih banjak menghafal Hadis dari pada Malik bim Anas, hamja bedanja Malik lebih saleh hidupnja dari Sufjan, Sufjan lebih banijak menghafal Hadis dari pada Sju'bah, Sufjan menghafal 30.000 hadis, sedang Sju'bah hatmja 10.000 Hadis. Sufjan dilahirkan dalami th. 97 H., ajahnja adalah seorang ulaima jang terkenal di Kufah. Ia giat sekali menuntut ilmu pada waktu ketjil, dan banjak menghafal Hadis dari ajahnja, Zubaid bin Haris, Hubaifo bin Abi Sabit, Aswab b'm Qias, Zijad bin Alaqh, Muiharib bin, Dassa,r, dl.l. Ia lebih dikenal dalam sedjarah dengan nama Sufjan bin Masruq, dan beroleh panggilan disana-sini Imam, Sjaichul Islam, tokoh terutama dalam menghafal Hadis. Ada orang menamakan dia bintang Madhar, bintang Hamdan, bintang fiqh di Kuffah. Memang Sufjan adalah pendiri Mazhab Az Zauri jang terkenal. Ia dipudji orang mengenai otaknja jang tjerdas dan mengenai hidupnja jang saleh dan murni. Ibn Mubarak mentjeriterakan: "Saja sudah menulis sedjarah hidup dari seribu seratus orang besar, saja belum dapat seorang jang lebih afdhal dari Sufjan". Memang Sufjan banjak sekali menghafal Hadis, menjelidikinja dan mempergunakannja dalami penetapan hukum. Ia mendjadi tempat orang bertanja mengenai Hadis. Ibn Mubarak berkata: "Saja belum pernah mengetahui dialas muka bumi ini seorang jang lebih alim dari pada Sufjan": Al-Qattha,n menerangkan, bahwa dalam segala bidang Sufjan mengatasi Malik. Al-Chaini pernah mendengar As-Sauri berkata : "Bagiku tidak ada sesuatupun jang lebih manfaat bagi manusia daripada mempeladjari dan mengamalkan Hadis". Ihn Djarir pernah meminta supaja Sufjan memberikan dia sebuah Hadis untuk dihafal dan diaimalkannja. Lama ia menunggu, dan sudah didesak-desak beoerapa kali, Sufjan benkata kepadanja: "Ambil kertas dan tulis dengan nama Allafh jang pengasih lagi penjajang. Qur'an itu kalam Allah, bukan mahluk, mulai dari Tuhan kembali kepada Tuhan, Barang siapa berkata lain daripada itu dia kafir. Adapun jang dinamakan iman ialah penkataan, amal, niat jang dapat bertambah dan berkurang". Kemudian diperintaihhkami imörnjapunja dengan katanja bahwa penulisan itu tidak perlu. Katanja: "Apa 'jang tertulis tersembunji dalam Bismillah itu, itulah jang lebih penting bagimu, pertjajalah dengan Qaidlar " Demikianlah tjara As-Sauri berfikir sebagai seorang Salaf. As-Sauri meninggal dunia dalam bulan Sja'ban pada th. 161 H., walaupun seorang saleh ini sudah meninggal, paham-paham110 nja dalam bentuk Mazhab As-Sa,uri dianut dan disiarkan oleh murid-muridnja. Sebagaimana kita lihat dalam golongan Tabi'-Tabi'in ini terdapat seorang tokoh jaing besar, terutama bagi kita bangsai Indonesia, jaitu Muhammad bin Idris Asj-Sjafi'i, jang mendirikan Maz hab Sjafi'i, jang pemeluknja tersiar diseluruh dunia, dan terdapat di Indonesia melingkupi seluruh bangsa 'kita. Keturunannja sampai kepada Rasulullah, melalui Hasjim bin Mutthalib bin Abdi Manaf bin Qushaj bin Kilab Al-Quraisji. Ia dilahirkan pada th. 150 H. di Ghuzzah, kemudian dibawa ke Mekkah, dimana ia dibesarkan dan menuntut ilmu pengetahuan. Banjak gurunja. diantaranja beladjar fiqh pada Muslim Az-Zamdji. Ia seorang jang pandai, tadjam akalnija, djauh pemamdangannja, menghafal Qur'an dan Hadis, banjak meriwajatkan Hadis-Hadis dari pamannja Muhammad bin Ali, dari Abdul ibn Al-Madjisun, terutama dari Malik, hampir seluruh karangannja yang bernama Muwattha' dihafal diluar 'kepala oleh Imam Sjafi'i. kemudian banjak ia meriwajatkan Hadis-Hadis dari Ismail bin Dja'far, Ibrahim bin Abi Jahja, dll. Sedjak ketjil ia sudah menghafal Al-Qur'an dengan baik, terutama dengan bantuan Ismail blin Qustanthin, salah seorang Qari Qur''an jang terkenal di Mekkah dalam masa itu, sampai ia bisa menamatkan enam puluh kali tamat Qur'an itu dalam satu bulan Ramadhan, begitu lantjarnja ia menghafal Hadis-Hadis jang termuat dalam kitab Muwattha', sehingga pada suatu hari ia datang membatjakan seluruh isi buku itu diluar kepalamja dihadapan Malik bin Anas, sehingga Malik sendiri tertjengang, semuarija itu terdjadi pada waktu ia baru berumur dua puluh tahun. Memang Sjafi'i seorang luar biasa, seorang pengarang terkenal, seorang chatib jang tidak ada taranja, seorang penjair jang atjap kali menusuknusuk djiwa orang dengan gubahan<-gubahan dan sadj.aknja jang indah, seorang sjufi dan seorang jang saleh, zahid, qina'ah. pemakai segala sifat-sifat jang baik dan iterpudji, djuga ahli bahasa dan kesusasteraan Arab, ahli sedjarah bangsa-bangsa Arab. Memang atjap kali ulama-ulama besar menjebut nama Sjafi'i itu dengan penuh kehormatan. Tatkala Ishak bin Rahawaih menanjakan kepada Ahmad ibin Hambal siapa jang alim di Mekkah jang dapat saja kundjung-kundjumgi, Imam Ahmad mendjawab: "Mari saja bawa engkau kepada seorang alim jang matamu belum pernah melihatnja dan ada taranja". Ishak berkata, bahwa ia dibawa oleh Imam Ahmad kedepan Muhammad bin Idris Asj-Sjafi'i, dan berkata dengan hormatnja: "Ini dia, tanjakan apa sukamu"! Abu Saur pernah berkata, bahwa ia belum pernah bertemu dengan seorang jang lengkap alimnja dan salehnja seperti Sjafi'i. Pengakuan ini dibenarkan oleh Harmalah. Sj.afi'i pernah menerangkan, bahwa ia di Bagdad dinamkam "Nasirul Hadis", pendjaga dan perawat Sunnah Nabi. Fidhail bin Zajad mendengar Ahmad bin Hambal bertjeritera: "Tidak ada satu bekas tinta atau bekas kalampun 111 dimasa ini, ketjuali sudah pernah diterangkan oleh Sjafi'i". Ibn Rahawaih berkata: "Tidak ada satu Imam jang berbitjara dengan pikiranmja, melainkan Sjafi'i jang melebihinja dan mendapat pengikutnja jang banjak". Abu Daud dan Abu Hakim berlomba-lomba menerangkan, bahwa Sjafi'i belum pernah salah menggunakan Hadis. Semua mereka membenarkan apa jang diutjapkan Imam Muhammad bin Idris Asij-Sjafi'i. "Apabila Hadis jang digunakan itu sjah, pakailah pendapatku". Rabi' mendengar Sjafi'i berkata: "Apa bila aku menerangkan sesuatu, dan keterangan itu bertentangan dengan Hadis jang saleh, ketahuilah bahwa pada ketika itu akalku sudah hilang". Sedjarah hidup Sjafi'i disiairkan orang di-mana 2 . Malah saja menjimpan sebuah diamtaranja jang terdiri dari dua djilid besar, jang memang k.aguim dljika kita membatjanja. Orang besar ini sibuk dikala hidupnja dengan mengadjar dan memberi fatwa, dan oleh karena itu tidak banijak meninggalkan buah tangannja berupa karangan-karangan. Jang banjak menulis dan membitjarakan fa ham dan pendiriannj,a ialah murid-muridnja. Sebuah kitab jang terpenting jang memuat pendirian Sjafi'i mengenai hukum fiqh ialah kitab Umum. Imam Sjafi'i wafat pada awal bulan Sja'ban th. 204 H. dan dikuburkan di Mesir. Saja pernah mengundjungi kuburan itu, sangat sederhana, tetapi saja kagum dibawah tanah itu terletak Kunarpa seorang besar dan berdjasa.dia'ntara lain untuk pengetahuan Islam di Indonesia. Tjeriteranja jang lebih pandjang saja tempatkan dalam bab jang chusus dalam risalah ini, bersama dengan mazhab-mazhab jang lain. Tidak akan kita perpandjang riwajat hidup Tabi'-Tabi'in ini semuanja disini, meskpun mengenai orang-orang jang sudah kita sebutkan namanja diatas, karena tidak akan tjukup halaman, memuatnja. Sju'bah bin AI-Hadjadj (160 H.) misalnja mempunjai sedjarah hidup jang pandjang, karena memang ia seorang besar jang pengetahuannja dalam Hadis melimpah-limpah, dalam tafsir Qur'an meluap-luap, ia seorang sjaichul Islam, ia berasal dari suku Al-Azdi. I,a dilahirkan pada th. 80 H., banjak mempeladjari hadis dari Al-Hasan di Basrah, dari Mu'awijalh bin Qurrah, dari Anir bin Murrah, dari Anas bin Sirrain, dari Qatadah dll. Sjafi'i menerangkan, bahwa djikalau tidak ada Sjubah di Irak tidak akan tersiar Hadis disana. Sju'bah seorang jang saleh dan ahli ibadat. Ia berpuasa terus menerus, memakai pakaian jang sederhana, melakukan sembahjaing hampir saban saat, ia pernah mengambil Hadis, membitjarakannja dan mengamalkannja lebih daripada empat ratus Tabi'in. 112 Banjak sekali orang jang beladjar Hadis kepadanja, diantaranja Abu Daud jang mengaku sendiri, bahwa ada tidak kurang dari tudjuh ribu Hadis diambil dari Sju'bah. Abdul W a l i b bertanja kepada Jahja bin Sa'id, kalau ia mengenal seorang jang sangat t e liti dalam memilih Hadis. Jahja mendjawab: "Aku belum pernah melihat seorang jang lebih teliti dalam mengumpulkan dan menggunakan Al-Hadis dari pada Sju'bah, oleh karena itu aku mengikuti dia selama dua puluh tahun lamamja. Memang demikian sifat ahli salaf. Menurut Abu Quthun, Sju'bah pernah berkata: "Tidak ada jang lebih kutakuti sesuatu jang dapat memasukkan daku kedalam neraka dari pada perkara Hadis ini". Sju'bah meninggal dunia pada tahun 160 H. Djuga mengenai hidup Sufjan bin Ujainah (m. 198 H.) akan sangat pandjang lebar djika kita kemukakan disini. Baiklah djika kita hanja mengetahui, bahwa ia seorang sjaichul Islam, seorang ahli Hadis jang terkemuka di Kufah. Ia dilahirkan pada tahun 107 H., dan menuntut ilmu pada waktu ketjil pada Umar bin Dinar, Az-Zahri, Zijad bini Alaqah, Abu Ishak, Aswab bin Qais, Zaia bin Aslam. Abdullah bin Dinar, Mansur bin Al-Mu'tamar, dll. Tabi'in j,ang dapat dipergaulinja, utjapan-utjapan dan Hadis-Hadisnja sangat banjak digunakan oleh Al-A'mas. Ibn Djuraidj, Ibn Mubarak, Sjafi'i, Ibn Hambal dll. orang besar Fuqaha. Sjafi'i memudji Ibn Ujainah: "Semua Hadis hukum kuperoleh dari Malik, ketjuali tiga puluh buah, jang semuanja dari Ibn Ujainah. Imam Buchari, seorang pengumpul Hadis jang termasjhur. berkata, bahwa Sufjan bin Ujainah lebih banjak menghafal daripada Humad Zaid. Pada suatu kali Ibn Ujainah bermimpi, bahwa giginja seluruhnja tanggal. Tatkala ia mengatakan hal ini kepada Zuhri. Zuhri mendjawab: "Gigi kamu mati, jang hidup engkau dan Hadis riwajatmu!" Memang Ibn Ujainah seorang terpudji. djudjur, amanah, naik hadji tudjuh kali. seorang jang saleh tidak ada taranja, dan achirnja seorang jang buta kepalanja, tetapi seorang jang terang benderang hatinja. Tidak dapat kita tinggalkan Al-Lais bin Sa'ad, Imam Mesir jang terkenal, (m. 175 H.), karena meskipun ketjil sampai sekarang masih berdiri mazhabnja dan dianut orang. Al-Lais berasal dari Mesir, seorang jang sangat ailim dalam Hadis dan tafsiran, banjak mengambil Hadis dari Atha' bon Abi Rabah, Nafi' ibn Abi Mulaikah, Said Makbari, Zuhri, dll., dan jang menggunakan Hadisnjapun banjak seperti Muhammad bin Adjlan, Ibn Wabbin, Jahja bin Bakair, Al-Quthubi. dll. Al-Lais naik hadji pada umur 13 tahun dan tinggal lama di Mekkah beladjar. Tatkala ia pergi ke Irak, ia ditahan Al-Mahdi untuk membantunja, Al-Mahdi berkata kepada menterinja : "Pegang orang ini menurut pirasatku, tidak ada jang lebih alim dari dia sekarang ini". Al-Lais ahli Hadis, ahli Qur'an, ahli Hukum, ahli Arab, ahli Nahwu, penjair, pen113 debat persoalan-persoalan ilmijah jang tidak ada taranja. seorang jang ichlas, seorang jang ingin djudjur terus-menerus didalam perkataan dan perbuatannja. Ketjakapannja tidak kurang dari Malik. Pada suatu kali Al-Lais mengirimaikn hadiah seratus dinar kepada Malik, tetapi Malik mengirimkan kembali kepadanja Ima ratus dinar dengan perkataan, bahwa uang itu utangnja kepada Lais. Banjak sekali orang menulis riwajat hidup Al-Lais ini, oleh karena itu disini kita perpandjang. Ia seorang imam Mudjtahid jang sangat bidjaksana, banjak mengarang buku dan meninggal dunia pada malam Djum'at, malam nishfu Sja'ban, jang oleh kebanjakan orang awam Mesir dianggap berkah, dalam tahun 175 H. 114 XXI A T B A I T TABI'-TABI'IN. Dengan memibitjaraikan Tabi'-Tabi'in selesai kita menjebut beberapa banjak nama daripada ahli Salaf itu. Masih banjak nama-nama jang lain, jang dapat dibatja riwajat hidupnja dalam kitab-kitab Hadis, sedjarah Islam, sedjarah peperangan Islam, dan terutama, dalam biografi jang dinamakan Kutubur Ridjal, dimana pembatja dapat menemui kembali riwajat hidup dari sekian banjak Tabi'-Tabi'in, jang kita sebutkan namanja dalam bahagian jang telah sudah. Pada salah satu kesempatan kita sudah terangkan, bahwa | ada orang jang memasukkan djuga kedalam golongan Ahli Salaf itu pengikut Tabi-'-Tabi'in, dengan lain perkataan satu generasi lagi sesudah Tabi'-Tabi'in. Bagi mereka jang memasukkan generasi itu golongan Ahli Salaf, kita sebutkan nama-nama jang mereka maksudkan itu sebagai berikut. Orang-orang tersebut ialah misalnja Jahja bin Mu'in Al-Baghdadi (233 H.), Abu Ajjub Ishak bin Rahawaih (238 H.), Muhammad Ismail Al-Buchari (206 H . ) . Ahmad ibn Hambal (241 H.), Abu Husain Muslim bin AlHadjdjadj' (216 H.), Muhammad bin. Jazid bin Madjah (273 H.), Abu Daud Asj-Sjadjaztani (275 H.), Muhammad bin Is ja At-Tarmizi (174 H ) , Ahmad bin Ali An-Nasa'i (203 H . ) , Ahmad bin Chalilbin Harb (210 H.) dan Abdullah Ad-Darimi (255 H ) . Sebagaimana j.ang kita ketahui, bahwa orang-oirang jang kita sebutkan nama-namanja diatas adalah ahli-ahli Hadis, jang terkemuka dan lahir sesudah qurun atau generasi ketiga. Dam oleh karena itu lebih tepat kita golongkan mereka itu kedalam ahli Chalaf, meskipun tidak usah kita artikan menjimpang dari pada kehidupan ahli Salaf. Dalam kitab-kitabnja djuga kita bertemu, djika akan diperingatkan kita kepada sesuatu keadaan jang baik jang pecnah dilakukan dimasa jang telah sudah, atjap kali dikatakan "menurut Salaf dan Chalaf jang saleh". Bedanja golongan ahli Salaf lebih banjak diam, dan mengeluarkan hukum djika sudah ada kedjadian sesuatu, sedang ahli Chalaf 'banjak mengadakan perdebatan, dan kadang-kadang menjusun pe/raturan lebih dahulu sebelum ada kedjadian. Dengan demikian sebagaimana kita katakan terdjadilah papatah: "Ahlus Salaf aslam Adlul Chalaf ahkam". Ahli S.alaf lebih dekat kehidupannja kepada Islam jang sedjati, sedang ahli Chalaf lebih mengemukakan hukum-hukum jang menjempurnakan Islam. Dalam namav-nama jang kita sebutkan diatas terdapat beberapa ahli Hadis, jang merupakan penjusun sumber jang kedua un115 tuk masjarakat Islam. Mari kita mengenal sedjarah hidupnya beberapa dari ahli-ahli Hadis itu. Kita mulai dengan seorang ahli Hadis jang terbesar dan termasyhur, jaitu Imam Buchari. Adapun Imam Buchari itu namanja jang lengkap ialah Abdullah Muhammad bin Ismail, dilahirkan di Buchara dalam tahun 810 H. Sedjak ketjil ia sudah menampakkan dirinja seorang jang tjerdas dan kuat ingatannja. Kira-kira umur 10 tahun ia telah mulai menghafal Hadis. Tentang kesusasteraan Arab dan agama Islam diperolehmja diantara lain daripada Makki ibn Ibrahim, Abdan bin Usman, Abdullah bim Musa. Abu Ashim Asj-Sjaibani, Muhammad bin Abdullah Al-Ansari, dll. ulama jang terkenal. Pada waktu berusia 16 tahun ia telah terkenal sebagai seorang hlafiz Hadis, seorang jang alim jang menghafal dan ahli tentang Hadis. Kegemarannya dalam mempeladjari ilmu fiqh dan Hadis itu amat besar. Beberapa kali ia meninggalkan! tanah tumpah darahnja untuk mengundjungi tempat-tempat dan ulama jang termasjhur dalam lapangan pengetahuan itu. Diantaranja negerinegeri jang pamah dikundjunginja ialah: Sjam, Mesir, Algeria, chabarnja sampai düa kali, selandjutnja Basrah sampai empat kali, dan kira-kira 6 tahun tinggal ditanah HidjazDiantara kitab-kitab jang dikarangnia kita sebutkan umpamanja: Kitab Qadhaja, As-Sahabah wat^Tabi'in, Tarichul Kabir, T a richul Ausath. Al-Abdul Mufrad, Al-Qara'ah Imam, Bfcrul W a lidain, Kitafoud Dhuafa. Al-Djami' Kabir, Al-Masnad Kabir. AtTafsir Kabir, Kitabul Hibbah, Ama'is Sahabah dan banjak lagi jang lain-lainSebuah diantara kitab-kitab jang dikarangnja. iang telah membawa namanja terkenal dan harum dalam kalangan kaum Muslimin dan ahli sedjarah, ialah Kitab Sahih, pengumpulan Hadis Nabi Muhammad jang terbesar sebagai tersebut diatas. Imam Buchari ialah seorang jang wara', peramah dan tinggi budi. Siang malam ia menghabiskan waktunja untuk membatja dan mempeladiari isi Al-Qur'an. Dalam memelihara dam memadjukan agama Islam ia besar djasanja. Untuk mengumpulkan Hadis dan menyusun, kitab Sahih jang terkenal itu, ia telah menghabiskan waktu kira-kira 16 tahun, berkeliling negeri dengan pengorbanan jang tidak terhingga. Dalam memilih Hadis-Hadis jang dikumpulkan ia sangat teliti. Ada berita jang telah diselidiki kedalam kitab Sahih-nja, ia sembahjang lebih dahulu dua raka'at istieharah kepada Tuhan. Dalam tahun 870 M. ia meninggal dunia, pada suatu malam 'Idul Fitri, berangkat menghadap Tuhan mempersembahkan amal dan djasanja selama hidup didunia jang fana ini. Nama jang lengkap dari Imam Muslim ialah Muslim bin Hadjadj Al-Qusjairi, dilahirkan, di Nisabur dalam tahun 826 M. Sebagaimana Buchari begitu djuga Muslim mengundjungi negeri-ne116 geri jang penting, untuk mempeladjari dan mengumpulkan HadisHadis Nabi, diantaranja Iraq, Hidjaz, Sjam dll. _ Diantara guru-gurunja kita sebut: Jahja bin Jahja An-Nisa buri, Qutadbah bin Sa'ad, Ishaq bin Ruwaijah, Ali bin Dja'di, Ah mad bin Hambal, Abdullah bin Al-Qawairi dll. ulama jang besar lagi terkenal. Oleh karena Muslim seorang murid dari Buchari maka tjara ia bekerdja dalam mengumpulkan Hadis-Hadis itu hampir bersamaan. Dalam ilmu Hadis ia mendjadi Imam besar, Imam jang kedua sesudah Buchari. Diantfara kitab-kitab jang dikarangkan,'jang .paling populer ialah kitab Sahih Muslim. Ia meninggal dalam tahun 883 M. dan dikuburkan di Naisabur. Diantara ahli-ahli Hadis jang lain baiklah kita sebutkan sebagai berikut: Tarmizi. itu sebenarnja bernama Abu Isa Muhammad bin Isa At-Tarmizi, lahir pada 822 M. Ia beladjar pada Quraibah bin Said. Ishaq bin Musa, Muhammad bin Ailan, Muhammad bin Ismail dan Imam Buchari sendiri. Karangannya banj,ak jang terkenal ialah "Sunan'nja jang tersebut dialas. Ia sendiri pernah mentjeriterakan dalam kitabnja kira-kira demikian: "Setelah kitabku selesai kukarangkan. Iraq, jang semuanja menjatakan senang terhadap usahaku. Sungguh barang siapa jang menjimpan kitab itu dalam rumah.nia, seoîaholah ditempatnja itu ada Nabi jang selalu bersabda". Tarmizi meninggal tahun 901 M. Tentang Abu Abdurrahman Ahmad bin Suaib An-Nasa ditjeriterak.an orang, bahwa ia dilahirkan pada th. 836 M. Sasudah beladjar pada beberapa ulama besar, seperti Qutaibah bin Said, Ishaq bin Ibrahim dll. ulama dari Khurasan, Hidjaz, Iraq, Mesir, dan Algeria, maka iapun mulai mengarang, dan karawgannja banjak tersebar disana-sini. Bahwa ia seorang jang tjerdas otaknja ternj.ata dari pudjian jang diutjapkan oleh Imam Tadjus Subki, jang hidup semasa dengan dia kira-kira demikian: "Sesungguhnja Imam Nasai itu lebih kuat ingatan dan hafalnja dair Imam Muslim". Nasai meninggal di Mekkah dalam th. 925 M. Adapun Sulaiman bin A:j'as Sadjastani, lebih dikenal orang dengan nama Abu Dawud, dalam kalangan ilmu Hadis: Ia dilahirkan pada th. 824 M. Mula-mula ia beladjar ilmu Hadis itu pada Ahmad dan Qa'nabi dan Sulaiman bin Harb. Diantara guru-guruni,a jang lain kita sebutkan umpama.nja Usman bin Sjaibah, Abil W a l i t At-Tajalisi dll. Kitab ' Sunan"nja terdapat dan diperbaiki orang di Bagdad dan mendapat pudjian tentang isi dan susunannja, diantara lainlain dari Al-Chitabi dan Al-Ghazali. 117 Untuk mengetahui berapa banjak Hadis jang telah dikumpulkan Abu Dawud tjukup agaknja kita bawakan disini perkataannja demikian: Telah kutulis dari Rasulullah kurang lebih 500.000 , , t e t a p i tju-kupïah kumuatkan dalam kitabku itu T\nn u , 4.100 buah sadja dari Hadis itu, j,ang telah kupilih dan jang terb sahih pada pendapatku". Abu Dawud meninggal di Basrah pada th. 900 M. ketahui tfdak k u r a n d asan Ah u Sh l T -Mad f fh t ^ f t l a lb ' ' 9 )' !'a K " ^ Al-Qazawani, jang lahir pada th. 832 M Seperti yang lam iapum terpaksa mengembara dalam beberapa nege.i untuk mempeladjari dan mengumpulkan Hadis. Jang paling banjak didapat pengetahuannya tentang Hadis itu ialah dari Imam M a l i k d a n Lais. Diaatara orang-orang jang sangat menghargakan pekerdyaan Ibn Madjah ialah Ibn, Thahir Al-Maqdasi dan Hafiz Abdul Cham, sama-sama meninggal pada tahun,. 1244 M Ibn Madjah wafat dalam bulan Puasa th. 897 M T i . ^ \ 9 . a i m a n a J a ' n g dapat dilihat kedalam, golongan penqikut Tab, Tab , a 6 u k seorang alim besar Ahmac b i n H a m b a l itu t e Syaicbul Islam pendiri Mazhab Hambali. satu-satunja jang dengan tegas-tegas dalam kalangan pengikut Tabi'-Tabi'in ini mengemukakan dirinya sebagai Mulhji Asar As-Salaf, bcrtjita-tüta d a b e r d i a n g untuk menghidupkan kembali tjara bekerdja 'tjara ï i d u p tyara beribadat, tjara memutuskan perkara, sebagal ahli Salaf ? ' Ahmad bin Hambal As-Sjibani dilahirkan pada th. 164 H banyak mempeladjari Hadis dari Hasjim, Ibrahim Sa'ad Sufjan b i nA b l\Ubbad " , U b W ' ^ ' Zaidah, dan be 1 f gaul banyak dengan Buchari, Muslim, Abu Dawud-, Abu Zur'ah A -Baghawidll. pengarang jang banjak mengambil Hadis dan me nuh,; buah pikiran, Ahmad ibn Hambal. Ibrahim Al-Harabi, tatkala, m e r e n t a k a n ketjerdasan Ahmad ibn Hambal ini, menerangkan bahwa padanya terkumpul ilmu-ilmu awwalin dan. achirin byahi menerangkan, bahwa tatkala ia keluar dari Baqdad tidak meninggalkan dalam kota itu seorang jang lebih afdhal, terhormat, lebih ahm dan, lebih memahami hukum fiqh daripada Ahmad ibn Hambal. Abu Saur, pendiri Mazhab As-Sauri, menerangkan bahwa^ Ahmad ihn Hambal lebih banjak ilmunja daripada ia sendin Sedjarah hidupnya jang lebih pandjang akan dikupas dalami bahagian Mazhab Empat. Ahmad ihn Hambal meninggal th. Kemudian datanglah suatu golongan, jang dengan tidak ada pertentangan paham, dapat kita masukkan kedalam golongan ahli t-halaf, orang-orang itu ialah misalnja Ibn Hibban (354 H.) A d ? f ^ V r i 3 8 . 5 "'V I h n Chuzaimah ( = ), Sulaiman bin ^ t T , o A t ; T h T a r b r a n i ( 3 6 ° R ) ' A 1 " H a k i m Muhammad bin Abdullah (321-405 H.) At-Thahwi Al-Hanafi (321 H.), dll. alim ulama yang tidak kita sebutkan disini setjara perintjian satu persatu apalagi membentangkan sedjarah hidupnja karena kekurangan 118 tempat Kita minta perhatian untuk beberapa tokoh, misalnja Ibn Hibban, seorang ahli Hadis jang termasjhur. Sebenamja namanja jang lengkap jaitu Muhammad bin Hibban Al-Basti. Ia tidak sadja terkenal dan disegani orang terutama di Mesir dan Khurasan, ditempat jang paling lama beliau tinggal, oleh karena pengetahuan umumnja. Ia ahli tentang ilmu kedokteran, tentang ilmu bintang dan djuga seorang pengarang jang ulung pada zaman itu. Selain dari "Musnadnja" karangannja ialah kitab "Dzu'afa", "Fiqhun N a s " dll. Hakim pernah mengatakan demikian: "Sungguh Imam Hibban itu sumber pengetahuan, ia tasik ilmu fiqh, lautan bahasan dan ilmu da'wah. Ibn Hibban meninggal pada th. 976 M. Seorang tokoh lagi, ialah Imam Dar-Quthani. Namanja jang lengkap ialah Abu Hasan Ali bin Umar. Lahir 928 M. Selain dari "Musnadnja" karangamnja ialah AlTlalul Waridah, Al-Mudjtabi Al-Muchthalafa, Al-Mu'talaf dll. jang semuanja mengenai agama Islam dan mendapat perhatian besar. Namanja terambil dari nama sebuah kampung tempat lahirnja, ' jaitu Bagdad, jang banjak menghasilkan kapas atau quthn. Imam Dar-Quflhni meninggal pada th. 1005 M. Seorang lagi tokoh jang ternama dan terutama dalam golongan Chalaf itu, ialah Al-Hakim, jaitu tidak lain dari Muhammad bin Abdillah Nairn Az-Zahabi, dilahirkan di Nisabur pada th. 943 M. Diantara negeri jang dikumdjunginja Iraq (63 M.) dan Khurasan, dan kanon gurunja tidak kurang dari 1-000 orang banjaknja. Beberapa lama beliau mendjadi Hakim Negara di Nisabur. Diantara kitab jang dikarangnja, selain d&ri sebuah Tarich Nisabur jang besar, ialah Mustadrak As-Shahihai dan A-Iklil. Dia wafat pada tahun 1027 M. Sebagaimana sudah kita terangkan, bahwa djika hanja ditindjau kepada perkembangan ilmu fiqh, orang mengatakan pembahagian jang lain, jaitu golongan Mutaqaddimin dan golongan Mutaachchirin. Jang dimasukkan orang kedalam golongan Mutaqaddimin ialah umummja Imam-imam Mazhab, jang sebagaimana kita ketahui termassuk Ahli S.alaf, misalnja Abu Hanifah, Malik bin Anas, Sjafi'i, Ahmad bin Hambal, As-Sauri, Al-Auza'i, Abu Ubaid, Ibn Mubarak, Al-Makhul, Masruq, Al-Lais. Jang dimasukkan orang kedalam golongan Mutaachirin ini ialah As-Siibki, Ar-Rifa'i, An-Nawawi, Ibn Al-Djaizi, Ibn Radjab, Ibn Taimijah, As-Sajuthi, Ibn Hadjar Al-Asqalani, As-Zahabi, Ibn Hadjar Al-Qasthalani, Bahruddin Az-Zarkasji, Ibn Hadjar Al-Haitami, Ar-Rambli, Abdul W a h a b An-Nadjdi, Asj Sjaukani. Abu Nu'im Al-Ashfahani, Ibn Abdul Barr, dll pada lain kesempatan akan kita bentangkan riwajat hidupnja. 119 ' 120 : m FIQH ISLAM. 121 122 VI TARICH TASJRI' 123 124 XXII. T A R I C H TASJRI I Kita ketahui, bahwa sebelum Islam orang-orang Arab itu hidup dalam daerah semenandjungnja setjara sangat sederhana. Adat-adat jang ada pada mereka merupakan, sumber-sumber peraturan jang digunakan untuk menjelesaikan segala persoalan dalam masjarakatnja. Orang-orang Arab itu hidup terbagi bersukusuku, kabilah namanja, dan tiap-tiap kabilah itu ada kepala kabilahnja, biasanja dïpilih dari keluarga jang tertua, terhormat dan terpengaruh. Tidak ada sesuatu kekuatan jang dapat mengikat semua kabilah itu mendjadi suatu negara dengan alat-alatnja. Kabilah-kabilah itu hidup sendiri-sendiri setjara ta'assub dan chauvinist«, tidak mau mengaku kabilah lain jang lebih tinggi dari padanja dan kebesarannja itu dipertahankan dengan sendjata serta kekuatan, dalam pimpinan, seorang kepala kabilah jang ke,adila,nnja dan segala daja upajanja ditudjukan untuk membela kabilah nja sendiri. Kepala kabilah itu berkuasa dalam segala-galanja, da am agama, dalam ekonomi, dalam hidup pergaulan, berdasarkan kepada adat-istiadatnja j,ang sudah turun-temurun. Sebuah kabilah dapat meluas karena keturunan, karena pengangkatan anak ataiu saudara, karena bersumpah setia dengan salah satu kabilah lain, dan karena menang perang, sehingga'semua tawanan manusia baik laki-laki maupun perempuan dari kabilah jang kalah itu, didjadikan budak untuk menambah besar kabilah-kabilahnja. Kadang-kadang peperangan dengan kabilah lain terdjadi, itu hanja karena perkara ketjil, seperti pelanggaran batas dengan tidak izin, pengambilan kaju api dengan tidak permisi, perznkan dengan seorang wanita kabilah lain dsb. maka terdjadilah peperangan jang maha dahsjat, lalu berachir dengan hantjurnja salah satu kabilah atau tjulik-mentjulik dan bunuh-membunuh sampai habis kediua-duanja. Kabilah j,ang menang beroleh rampasan jang merupakan 'harta benda, laki-laki jang didjadikan budak dan perempuan jang didjadikan gundik atau didjual sebagai hamba sahaja jang dimiliki. Adapun jang kalah, o wee, hantju'rlah sama sekaü bangsanja, harta bendania daim peradabannja. Oleh karena itu berlomba-lombalah kabilah Arab pada waktu itu dalam mentjapai kebesaran, kekuatan dan pengaruh, atau lekas menjelesaikan soal setjara damai. 125 Peraturan ekonomi sangat sederhana sekali. Bekcrdja dianggap hina dan saingat rendah. Pekerdjaan-pekerdjaan, baik jang merupakan pertanian, baik jang merupakan perdagangan, maupun jang merupakan, perusahaan pengangkutan kebanjakan dikcrdjakan oleh buak-budak dengan pimpinan anak-anak atau keluarga daripada, jang punja perusahaan itu. Pekerdjaan-pekerdjaan itu dilakukan menurut tjaia jang pernah diterima dari nenek mojangnja. Perdagangan menurut kebiasaan dilakukan setjara menukarbalikkan barang keperluan. Seorang petani sajur-sajuran, misalnja menukarkan harangnja dengan gandumnja atau hewan jang dibutuhkannya. Riba biasanja dipegang oleh seorang Jahudi jang mentjari keuntungan dengan memperdagangkan uangnja. Segala perdjandjian tidak pernah ditulis, karena hampir semua bangsa Arab p,ada waktu itu belum dapat menulis dan. membaitja. Djadi djika perdagangan diadakan dalam sesuatu pasar, misalnja d i Ukkaz (Arafah) dan di Marbad (dekat Bagdad) adalah dengan tjaratjara jang tersendiri, umpamanja dengan memegang barang jang ditawar itu atau meletakkan diatasnja sepotong pakaian untuk me nutup barang itu. , Undang-undang dasar tidak ada. Tuhan belum dikenal, penjembahan dilakukan terhadap berhala jang dipunjai oleh tiaptiap suku Arab itu. Kesenian jang digemari diantara lain ialah mengutjapkain sjair-sjair dan kata-kata sadjak, jang memudji-mudji kemegahan dan kebesaran rienek-mojang dan pahlawan-pahlawan dalam sukunja. Mengenai kekeluargaan dapat kita sebutkan bahwa mereka belum menaruh penghargaan, terhadap isteri dan wanita umumnja. Kedudukan wanita sama dengan budak belian. Adat membunuh anak-anak perempuan berdjalan dalam kalangan mereka, karena dianggap tidak berfaedah, karena tidak dapat digunakan untuk menambah kekuatan suku bangsa, apalagi dianggap banjak menimbulkan malu dan lebih-lebih pula djika orang tuanja miskin, tidak d a p a t memberi makan.. Tetapi sebaliknja adat membolehkan kawin banjak dengan tidalk terbatas, membolehkan kawin bersenang-senang (mut'ah), jang sudah ditentukan pertjeraiannja sebelum didekati. Begitu djuga kawin untuk tempo jang tertentu (nikah mawaqqat), jang hampir bersamaan, dengan zina. Laki-laki memegang hak talak setjara merdeka, sehingga ia dengan tidak ada sebab sesuatupun dapat mentjeraikan isterinija. Kehormatan terhadap perempuan dan anak-anak tidak ada. Warisan dibagi untuk anak-anak dari pada harta benda dan binatang ternak orang tua jang meninggal, termasuk iburibunja jang boleh diikawininja, sebagaimana aneireka boleh mengawini perempuan jang bersifat kakak beradik. Kelahiran Nabi Muhammad membawa perobahan besar ditanah Arab. Keangkatannja mendj,adi Raisul dalam th. 610 M. sampai wafatnja dalam th. 632 M. membawa revolusi masjarakat 126 jang paling besar kepada kehidupan orang-orang Arab itu, bahkan kepada seluruh dunia. Dalam masa RassuMullah ini sumber hukum jang terpenting ialah Al-Qur'an. Kita lihat, dengan lahirnja Al-Qur'an ini orang Arab mengalami dua perobahan terbesar dalam masjarakat hukum nja, bahwa ada Tuhan jang lebih berkuasa diatas semua kepalakepala kabilah dalam keadilan, dan peradilan. Dan kedua ada Qur'an >ang merupakan undang-undang dasar bagi semua suku dan kabilah Arab. Qur'an adalah wah'ju jang diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk tuntunan hidup bagi semua manusia dalam segala bidang politik, ekonomi, agama, sosial, pengetahuan dsb., sehingga sesuatu persoalan dalam bidang hidup tidak lagi hanja dapat diputuskan oleh masing-masing kabilah Arab sendiri atau oleh kepalanja, melainkan harus tunduk kepada wahju Tuhan jang merupakan ajat-ajat Qur'an, jang diturunkan kepada Nabi Muhammad, ditulis oleh sahabat-salhabatoja dan didjalankan dalam ibadat dan mu'amalat. Qur'an turun selama dua puluh dua tahun, dua belas tahun-di Mekkah sebelum hidjrah ke Madilah, dan jang lain selama sebelas tahun turun di Madinah. Alat-alat Qur'an jang turun di Mekkah kebanjakan mengenai kejakiman dan ibadat, sedang ajat-ajat jang turun di Madinah umumnja menggunai mu amalat dan hukum beirnegara. Tetapi selain dari pada Qur'an dalam masa Nabi itu djuga didjadikan sumber hukum jaitu Sunnah, jang terdiri dari pada utjapan-utjapan Nabi, perbuatan Nabi dan penetapan-penetapan nja, sebagaimana sudah kita djelaskan dalam bahagian-bahagian terdahulu. Maka pada waktu itu didapatilah dua sumber jang penting dalam tarich tasjri' Islam, sedjarah hukum Islam, jaitu Qur'an. dan Sunnah jang mengandung pokok-pokok kejakinan, pokok-pokok biadat. pokok-pokok penjiatfan Islam, pokok-pokok kehidupan berkeluarga, pokok-pokok pergaulan dalam masjarakat dan pokokpokok hukum pidana. Dapat kita katakan, bahwa kedatangan Nabi Muhammad membawa revolusi besar dalam hidup ber-kaum dain, bermasjarakat dalam kalangan bangsa-bangsa Arab, jang sebelumnja belum memipunjai tjara-tjara hidup jang teratur. Adapun pokok-pokok dasar jang dibawa oleh revolusi Islam itu adalah sebagai berikut. 1. Peraturan b ©rim us jawara t dalam menetapkan suatu hukum, kewadjiban jang dipikulkan kepada hakim untuk memperhatikan kepentingan umum lebih dahulu dari pada kepentingan pribadi dan suku 'bangsa dan djuga dipikulkan kepadamja untuk meng ambil sebagai dasar hukumnja nash dari kitab sutji Al Qur'an dan Sunnah Nabi. 2. Deng,an lahirnja Islam lahir pula kewadjiban berlaku adil dan berbuat baik dalam segala pekerdjaan, menganggap se127 mua manusia itu sama kedudu.kan.nja, dalam menanamkan dimanamana rasa persaudaraan jang berdasarkan perikemanusiaan dengan tidak memandang tingkat warna kulit, bahasa dan bangsa. 3. Islam membawa larangan perang jang bersifat permusuhan, bersifat memperluas daerah dan mempertinggi kehormatan dan kekuasaan, tetapi membolehkan peperangan jang bersifat pertahanan., sementaira itu sangat mengandjurkan. berdamai dan bekerdjasama antara bangsa dengan bangsa. 4. Islam membawa perbaikan bagi kaum wanita dan bagi orang miskin, kaum lemah dan tidak berdaja. 5. Islam menghormati hak milik pribadi, mewadjibkan menepati djandji, jang diperbuat baik setjara perorangan maupun antara negara dengan negara, selandjutnja sangat menentang kedjahatan dan pelanggaran-pelanggaran susila. 6. Dengan datangnja Islam itu diperbedakan, mana jang hak Allah atau umum dengan hak hamba, Allah atau hak manusia perseorangan dalam persoalan-persoalan jang bersangkut-paut dengan hukum pidana. Inilah beberapa pokok hukum jang dibawa Nabi Muhammad dengan Al-Qur'an dan Sunnahnja ketengah-tengah masjarakat Arab jang belum teratur seperti jang kita lukiskan diatas dan ini lah sumber-sumber hukum jang pertama dalam masa Nabi Mu^ hammad masih hidup. 128 XXII. TARICH TASJRI. II Sesudah wafat Nabi (632 M.) urusan pemerintahan dipegang berturut-turut oleh Chalifah Abu Bakar (632-634 M . ) , kemudian oleh Umar ihn Chathab (634-644 M.), Usman .bim Affan (644-655 M.) dan Ali bin Abi Thalib (655-661 M . ) , jang dinamakan masa pemerintahan Chulafa'ur Rasjidin. Sedjak Usman memerintah, di Asia Ketjil pemerintahan dipegang oleh Bani Umajtjah. Dalam masa-masa ini semua, diimani a daerah Islam sudah sangat luas dan persoalan hidup bertambah banjak, maka Sahabat-Sahabat itu da lam menetapkan sesuatu hukum jang tidak terdapat dalam Qur'an dan Sunnah, mengeluarkan fatwanja. Mereka berkumpul membitjarakan persoalan-persoalan, jang dihadapinja! lalu dengan mendasarkan paham kepada dtua pokok dasar tersebut, mereka memutuskan hukum itu setjara kebulatan pendapat (idjma') atau dengan memperbandingkan sifat-sifat hukum baru dengan hukum jang sudah ditemui dalami masa Nabi (qijas). Maka dengan demikian terdjadilah dua sumber hukum baru dalam Islam, disampimg Qur'an dan Sunnah, jaitu idjma' dan qijas. Maka jang kita anggap mula-mula mengeluarkan fatwa disamping Qur'an dan Sunnah ini ialah keempat Chalifah tersebut diatas. Terlebih-lebih Chalifah Umar. jang merupakan pendiri keradjaan Islam jang luas sesudah Nabi, dan jang lebih banjak melihat kepada djiwa dan hakekat Islam dalam menetapkan sesuatu hukum dan jang mendjalankannja dengan penuh ketetapan hati dan kekuasaan. Ia adalah seorang Chaüfah jang paling adil dam paling banjak berbuat kebadjikan. Ia penjusum negara dan bahagian-bahagian pemerintahannja menurut keperluan zaman ketika itu. Sahabat-sahabat Nabi dalam masa itu adalah orang-orang baik dan jang sangat boleh dipertjaja. Mereka dalam menetapkan sesuatu hukum sangat hati-hati. Hukum-hukum jang ditetapkan menurut idijtibad mereka, tidak mau mereka namakan "hukum sjara'", melainkan "keputusan idijtihad" mereka sendiri. Pada hal Nabi telah memberikan hak penuh kepada mereka dalam menetapkan sesuatu hukum, dengan katanja: "Ikutilah Suninahku dan Sunnah Chulafa'ur Rasjidun". Chalifah Abu Bakar tiap-tiap memutuskan perkara berkata : "Ini pendapatku. Djika ia benar, maka ia adalah dari Allah, dan 129 djika ia salah, maka ia berasal daripadaku. Aku meminta ampun kepada Allah tentaing kesalahanku". Umar bin Chatthab berkata pada tiap-tiap ia foeridjtihad menetapkan sesuatu hukum: "Demikian inilah pendapat Umar, djika benar dari Allah., djika salah daxipadanja sendiri. W a h a i temanteman, adapun jang dinamalkan Sunnah itu han/ja jang berasal dari Allah dan Rasulnja. Dj.anganlah kamu anggap pendapatku jang salah itu adalah suatu Sunnah". Abdullah ibn Mas'ud pun pernah menegaskan: "Djika fatwaku ini benar, maka dia 'dari Allah, djika salah maka ia datang dari padaku atau dari syaitan. Allah dan Rasullnja terlepas dari pada penetapan ini". Batja lebih lamdju* tjontoh-tfontoh fatwa Sahabat dalam "Hukum Islam", karangan Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Djakarta, 1962, mengenai sedjarah fiqh masa kedua. Sesudah masa Sahabat besar ini, kita masuki masa Sahabat dan tabi'in, Diantara perbedaan jang sangat besar ialah, bahwa fatwa-fatwa dalam masa Sahabat-Sahabat besar itu tidak ditjatat dan dibukukan. Djikalau ada beberapa tjatatan adalah jang merupakan beberapa keterangan jang ditulis disamping tjatatan ajatajat Al-Qur'an, seperti jang pernah dikerdjakan oleh Ali bin Abi rhali'b. Dalam masa Sahabat dan tabi'in perhatian orang telah mulai timbul untuk mengumpulkan persoalan-persoalan dan fatwafatwa itu, terutama untuk kepentingan penijiaran agama Islam didaerah-daeirah jang djauh letaknja diairi pusat Madinah dan MekSahabat-Sahabat keluar kenegara-negara Islam dan kota-kota fang djauh, karena diperlukan orang ilmunja. Diantarania Abdullah bin Abbas tetap di Mekkah, Zai-d ibn sabit dan Abdullah bin Umar tetap di Madinah, tetapi Abdullah bin Mas'ud pergi ke Kufah dan Abdullah bin Amr bin Ash pergi ke Mesir. Makin banjak berkumpul Sahabat dalam sesua-tu kota makin lantj.ar djalannja fatwa. Nanti akan kita dijelaskan bahwa ulama-ulama di Mekkah dan Madinah lebih mudah memperoleh bahan-bahan dari Suninah Nabi daripada ulama-ulama di Kufah dan Basrah, jang kemudian menjebabkan perlainan dan perbedaan dalam penetapan hukum menurut Ahli Hadis di Madinah dengan Ahli Ra'ji didaerah Baghdad. Pada waktu Sahabat dan tabi'in itu terdjadilah perbedaan paham antara beberapa golongan Islam, terutama antara Ahli Sunnah dan Sji'ah. Golongan jang pertama ini menetapkan sebagai chalifah berturut-turut Abu Bakar, Umar bin Chatthab dan U s man bin Affan, sebagaimana kita ketahui atas beberapa pertimbangan politik sedjak wafat Nabi. Banjak Ahli Sunnah jang pada waktu itu meskipun menganggap Ali sebagai kemenakan Nabi jang terutama memberi suara kepada keangkatan Chalifah-ChaUfah jang lain itu, karena melihat dari sudut perdamaian politik. 130 Tetapi Ahli Sji'ah tetap dalam pendiriannja, bahwa Ali bin Abi Thalib adalah satu-satunja jang lebih berhak mendjadi chalifah sesudah wafat Nabi daripada jang l a b . Maka Sahabat-Sahabat jang berpendapat demikian lalu menggabungkan dirinja dalam suatu ikatan Sji'ah, jaitiu partai pengikut Ali atau Sji'ah Ali, Djadi perbedaan paham ini adalah p,ada asalnja berdasarkan politik. Tetapi orang-orang Sji'ah mempunjai alasan-alasan jang berdasarkan Sunnah Nabi, bahwa Ali itu memang sudah ditundjuk mendjadi Chalifah sebelum wafatnja. Dalam masa Chulaf'ur Rasjddin dikumpulkan orang Qur'an, pertama atas perintah Abu Bakar kepada Zaid bin Tsabit, dan banjak Sahabat-Sahabat lain turut berusaha dalam penjusunan itu, diantaramija Ali bin Abi Thalib (batja Abdullah Az-Zandjani, Tarichul Q u r ' a n " ) . Dalam masa Usman bin Affan, th. 650 M. Qur'an itu disusuoi atas satu batjaan dan satu mashaf. Sunnah belum dikumpulkan dan dibukukan ketika itu. Dianltara Sahabat-Sahabat besar jang kita anggap penting karena banjak mengeluarkan fatwa-fatwa dalam bidang hukum Islam ialah Abu Bakar As-Siddiq, Umar ibn Chatthalb, Usman bin Affan, AH bin Abi Thalib, Abdullah ibn Mas'ud, Abu Musa AlAsj'ari, Mu'az ihn Djabal, Ubaj ibn Ka'ab, Zaid Tsabit, Aisjah isteri Nabi, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amr Ibn Ash, dll. Walaupun pendapat mereka ini (kadang-kadang berlainan t e tapi t'idalk begitu kelihatan perselisihan pahamnja, karena mereka hanja menggunakan idjtihad dan qijas pada waktu sangat terpaksa, tidak menetapkan sesuatu hukum sebelum ada kedjadian. Mereka mudah mengadakan perembukan antara saùu sama lain, karena masih sedikit, kebanjakannja hanja mengenai bidang ibadah dan hidup kekeluargaan, mereka dalam memberikan fatwanja tidak menandjollkan diri, dan achirraja perlu djuga kita tjatat disini, bahwa Hadis-Hadis jang palsu dan jang hanja dibuat-buat untuk mengalahkan golongan lain belum banjak. 131 132 XXII. T A R I C H TASJRI' III Zaman keemasan dalam sedjarah hukum Islam adalah zaman V I T T S M V ' J a n 9 . T i J d e n 9 a n a l b a d k E ' n H i d l i r a l h (^ad keMr«. Y M\ r? , a C l' , , d e n 9 a n ' P e r t e n g a h a n dbad ke-IV Hidjrah san M - ï v L '" f T a^d\}ni' to 9 a t dipudji oleh Dr. Sobhi M c W s a n i , , dalam kitahnja "Falsafatut Tasjri' fil Islam", Beirut. 1951. berkembangmja ilmu pengetahuan dalam segala bidanq dalam Anu ekonomi, dalam ilmu pasti, dalam ilmu falsafatdan agama sehingga turut djuga terdorong pengarang-pengarang agama bekerdja untuk menjusun, ilmu fiqh dan ilmu Hadis guna menjamgi orang-orang Mu'tazilah j,ang terlalu radikal dan berKuasa pada waktu itu. D a h m masa ini dikumpulkan orang Hadis Nabi dan dikumpulkan Sunnah Rasullulah. sebagaimana jang ,nanti dalam salah satu bag»a,n jaing lain kita kupas lebih dalam dan mendalam. Begitu djuga keuntungan masa ini ialah kemadjuan dalam menulisi Tafsir Qur an dan menulisi kitab-kitab jang ba.njak, mengenai masalah-masalah furu tentang fiqh dan, usulnja. Maka diperluaslah peladjarar, foqh itu dengan bermatj,am.matjam djala.n dan persoalan jang berdasarkan ilmu pengetahuan, diantaranja ilmu Tafsir, ilmu Mustha ah Hadis, ilmu Usul, mengenai i'tikad dan mengenai fiqh dan i,lmu furu' jang persoalannya tidak hanja mengenai masalah-masalah agama sadja, seperti sembahjang, puasa, zakat diami hadji, jang biasa terdapat di Madinah, tetapi sudah meluas dengan masalah-masalah ekonomi, masalah jang timbul d a n peperangan seperti rampasan dan hak milik atas tanah masalah pindjam-memindjam dan djual-beli, masalah peradilan dan d U t^K lCT Kl^ih kitar Mekkah dan tMadinah. pelik dari P a d a i a n 9 terdapat dise- Umumnja ulama-ulama fiqh itu dapat k i t a bagi atas dua bagian, meskipun kedua-duanja pada achimja .nanti menamakan dinnja Ahlus Sunnah W a l Djama'ah. Golongan jang pertama dinamakan Ah ur Ra ji di Iraq dengan pimpinan Abu Hanifah AnNu man, golongan jang kedua dinamakan Ahlul Hadis di Hedjaz, di bawah pimpinlaln Malik bin Anas. Mazhab A h M Hadis ini masjhur karena kuat berpegang kepada Sunnah Nabi dan banjak meninggalkan idjtihad, ketjuali icaiau sangat perlu. Jang demikian itu mungkin karena tanah Hidjaz adalah tempat lahir Sunmah dan banjak Sahabat-Sahabat 133 jang ada disana d a p a t digunakan sebagai tempat bertanja. Lain daripada sebagai jang dikatakan tadi masjarakat masih sangat sederhana tidak menghendaki pembahasan persoalan-persoalan jang mendalam, jang memerlukan id'jtihad setjara luas atau istidM jang terlalu sukar. Di Iraq terdjadl sebaliknja. Disana (terdapat manusia dengan peradaban jang lebih tinggi dan kedjadian-kedjadian jang anekaragam, jang kadang-kadang tidak terdapat dallam masa Nabi dan Sahabat-Sahabatnja. Sahabat-Sahabat jang sampai kesana tidak ada berapa orang, Bahan-bahan Sunnah jang akan didjadikan Sumber hukum sedikit sekali, itupun sudah banjak bertjampuraduk dengan Hadis-Hadis jang dusta, sehingga mereka terpaksa kembali dalam masalah-masalah fiqh dan memahami Al-Qur'an kepada akal dan ra'ji, kepada idjtihad, kepada qijas, dan istihsan Radja 3 Abbasijah, baik jang menganut paham Mu'tazilah maupun jang menganut paham Ahlus Sunnah wal Djama'ah sangat giat membantu ilmu pengetahuan, apalagi didorong oleh persaingan nadja-radja dari Bani Umajjah jang dalam pada itu sudah berkuasa di Sepanjol dan mendirikan peradaban Islam disana. Pertentangan antara Bani Abbias dengan Sji'ah Ali djuga membawa perpisahan jang pada achirnja merupakan persaingan dalam ilmu hukum Islam. Dikala orang 2 Sji'ah diperintah oleh radja-radja Abbasjiah, mereka tidak mau mengakui keradjaan chalifah itu karena terlalu bersifat keduniaan dan dalam banjak hal kehidupan meninggalkan agama. Mereka tunduk kepadanja sebagai pemerintah biasa, dalam uriusan dunia, tetapi dalam urusan achirat mereka mempunjai imam tersendiri, jang harus diakui sebagai chalifah-chalifah sesudah wafat Nabi. Deng,an demikian timbullah ikatan Sji'ah Isna'asjar Imamijah, jang berurut-turut i mempuinlj,ai chalifah-chalifah: 1 Ali Bin Abi Thalib, 2 Al-Hasan, 3 Al-Husain, 4 Ali Zainal Abidin 5 Muhammad Al-Baqir, 6 Dja'far As-Shadiq. 7 Musa Al-Kazim 8 Al Ridha, 9 Muhammad Al-Djawad. 10 Ali-Al-Hadi, 11 Hasan Al-Askari, dan Muhammad Bin Hasan atau Al-Mahdi. Selain daripada itu bangkitlah miazhab-Hmazhab Sji'ah jang laini, jang sudah pernah saja kupas dalam sebuah buku tertentu dalam rangka Perbandingan Mazhab ini, bersama "Sji'ah, Rationalisme dalam Islam". Dja'far Shadiq, jang termasuk salah seorang ulama Fiqh jang terkenal, guru Abu Hanifah dan Imam Malik, diainigap oleh golongan Sji'ah Imamijah itu sebagai salah seorang jang sangat penting dalam sedijariah pengembangan fiqhnja. Mazhabnja di namakan mazhab Al-Dja'fari, sekarang diadjarkan di Universitas Azhar. Fiqh Sjitah djuga berdasarkan Qur'an dan Sunnah, tetapi lebih bersifat rationalisas. Qur'an mereka adalah Qur'an jang dinamakan Mashaf Usman djuga, mashaf jang kita ipunjai s e ka134 <rang ini dan jang diakui oleh Ahli Sunnah wal Djama'ah karena dalam panitia penjusunan duduk Ali bin Abi Thalib, dan oleh karena itu dianggap sah. Mereka mempunjai empat buah kitab Hadis besar, jang dianggap mu'tamad, jaitu Al-Kati, AHstiabshar, At-Tahzib dan Mala JahdhurUhul Faqih, jang tingkatnja bagi mereka sama dengan tingkat Kutubus Sittah bagi Ahli Sunnah wal Djalma'ah. Mengenai Sunnah ini bagi Sji'ah dapat kita katakan, bahwa djika semua Sahabat sepakat tentang sesuatu Hadis mereka dapat menerima Hadis itu, tetapi djika dalam penetapan sah tidaknja Hadis itu ada perselisihan faham dalam kalangan Sahabat maka mereka ambil Hadis jang dalam riwajataja ada imamimam sendiri. Sebuah Hadis jang riwajatnja sambung-menjambung melalui imam-imamnja, sampai kepada "Rasullulah, Hadis jang demikian itu dianggap sangat baik, dan diberi nama "Silsiilatuz Zahabijah". Dengan demikian mereka tidak mau menerima tafsir Qur'an dari golongan "lain, melainkan dari ilmam-imam sendiri. Bahwa Sji'ah tidak dapat menerima Idjma' dan Qijas sebagai dasar hukum Islam, sebagaimana jang pernah dikatakan oleh Hasbi Ash Shiddieqy dalam kitahnja "Hukum Islam", saja sangka tidak benar. Dalam penetapan hukum, Sji'alh menggunakan dua dasar, jaitu nash dan akal. Jang dinamakan mash jaitu Qur'an dan Sunnah, dan jang dinamakan akal itu jaitu idjtihad dan Qijas, tetapi tidak dilakukan oleh orang banjak, melainkan oleh imammja jg. dianggap ma'shum dalam arti kata mahfuz dari pada dosa-dosa besar jang dapalt dilihat manusia. Qijas baginja adalah akal jang digunakan dalam memahami Al-Qur'an dan Sunnah. Bahwa Idjma' dapat diterima sebagai dasar hukum, Al-Hasani menerangkan, hal ini berdasarkan utjapan Nabi kepada Ali : "Apabila engkau imeragthjadapi sesuatu perkara, jang tidak aida keputusannja dalam Qur'an dan Sunnah, kumpulkanlah orangorang alim, dan suruhlah mereka bermusjawarah, dan dljangan kamu memutuskan perkara dengan pikiran seorang sadja" (Tarithul Fiqh, Al-Djla'fari (hal. 114). Al-Hasani menerangkan, bahwa sesudah kedjadian, perpetjahan dan lahirnja perbedaan paham diantara mazhab-mazhab Islam, Sji'ah takut akan ada orang menjiar-njiarkan Hadis palsu untuk mempertahankan pendiriannja masing-masing. Kedjadian ini sudah pernah berlaku dalam masa Sahabat, Ali pernah menijuruh bersumpah seseorang jang menjampaikan Hadis dari Nabi. Umar pernah memukul orang jang membuat Hadis dusta dan Abu Hurairah pernah diselidiki Hadisnija, meskipun ia seorang Sahabat jang sangat dipertjajai. Oleh karena itu terdjadilah kesukaran dalam memilih Hadis dan tjeritera Nabi dan dalam melaksanakan serta menetapkan dasar hukum jang empat tersebut diatas, jaitu Kitab, Sunnah, Qijas dan Idjima'. 135 Memang Idjma' dan Qijas ini banjak sekali dipertengkarkan orang, sebagai tersebut didalam kitab "Tarichut Tasjri' ", karangan Al-Chudhari. Ada jang menganggap idjma' itu, idjma'' Sahabat, menurut pendapat bersama, sebagaimana terdjadi dengan idjma' dalam kalangan Anshair. Pendapat seorang Sahabat bukan idjma. 136 VII IDJTIHAD DAN MUDJTAHED 137 138 XXIII. QUR'AN DAN HUKUM FIQH. Sudah j diterangkan, bahwa hukum-hukum jang tersebut dalam Q u r a n itu hanjalah mengenai pokok-pokok belaka dan sangat rmgkas. Sunnah Rasul jang tersimpan dalam Hadis-Hadis mendjelaskan hukum-hukum itu terutama perkara-perkara Jana terdjadi dalam zaman Nabi. Djika iterdjadi sesuatu perkara pada zaman Nabi maka perkara itu dibawa kehadapan beliau dan beliau menentukan hukum nja, berdasarkan kepada wahju Tuhan. Sesudah beliau wafat segala sesuatu perkara jang terdjadi didalam masjarakat Islam diputuskan oleh Sahabat-Sahabatnja, berdasarkan tuntuten Qur'an dan Sunnah Rasul itu. Djika perkara itu belum pernah terdjadi da am zaman Nabi, tidak didapat hukumnja daiam Al-Qur'an atas dalam Sunnah Rasul, maka biasanja perkara itu oleh Sahabat-Sahabat tersebut, dibawa kedalam pembitjaraan atas, antara sesamanja, dan dengan mempergunakan perbandingan kepada hal jang sudah pennah dilakukan dalam zaman Nabi, ditetapkan hukum tentang perkara itu menurut kebidjaksanaan. Dengan demikian hukum-hukum jang minglkas dalam Qur'an itu dapat diuraikan, dan dengan pertolongan Hadis-Hadis dan Sunnah Rasul persesuaan paham (idjma') dan perbandingan (qijas) maka diiohtiarkan oranglah kemudian menjusun hukum-hukum Islam dalam pembitjaraan jang tersendiri jang kemudian mendjadi suatu fam ilmu pengetahuan agama jang dinamakan ilmu fiqh, uraian tentang hukum-hukum jang mengenai perhubungan antara manusia dengan, Tuhan (ibadah) atau jang mengenai perhubungan alntara manusia dengan manusia (muamalah). Didalam fiqh itu terutama bagi mereka jang telah djauh masanja dari zaman Nabi, tentu perlu sekali karena dengan tidak melalui ilmu fiqh akan terlalu sukar dan lama mempeladijari agama Islam langsung dari Qur'an dan Hadis, oleh sebab baik dalam Qur an maupun dalam Hadis-Hadis, hukum Islam itu masih berupa pokok-pokok jang hanja diselami, setelah mengetahui berbagai-bagai ilmu pengetahuan jang lain, jang langsung atau tidak langsung bertali dengan itu. Kesukaran inilah barangkali jang menggerakkan Djahiz (mgl. 868 M.) seorang penulis Arab jang terkenal berkata dalam karangannja "Kitabul Hajawan", orang orang boleh mempeladjari Qur'an dan Hadis sampai 50 tahun, tetapi hasilnja akan tidak sewadjarnja dibanding kan dengan mempeladjari ilmu fiqh dalam beberapa tahun sadja sudah dapat memberi ketjakapan kepada mereka itu untuk mendjabat beberapa pekerdjaan urusan agama". 139 Isi Q u r a n itu sangat umum dan Hadis itu sangat banjaknja. Akan mengetahui arti jang lahir sadja sudah sedemikian sukar, apalagi mengetahui maksud dan tudjuannija. D a n oleh karena itu keringkasan hukum-hukum itu jang tersimpul dalam kedua sumber agama Islam diutoaikan orang dengan setjara jang praktis dan mudah dipahami oleh umum, dalam ilimu fiqh. Walaupun dalam zaman Nabi maupulni semasa Sahabat nama ilmu fiqh itu belum dikenal orang, tetapi SahabaltrSahabat jang memberi ketentuan tentang peneitlapain ihukum-huikum (fatwa), sesudah wafat Djundjungan kita Muhammad s.a.w. bolehlah kita masukkan kedadam golongan ahli ulama fiqh jang pertama. Diantara Sahabat-Sahabat Nabi jang terkenal kepamdaiannja dan kemahirannya dalam ilmu itu saja sebutkan 'dalam nama-nama seperti S M 'Aisjalh, Ghulafaur Rasjidin, Abdurahman bin Auf, Ubai bin Ka'ab, Abdullah bin Mafs'ud, Mu'az bin Djabal, Amar bin Jasir, Huzaifah bini Jaman, Said bin Sabit, Salman a l F a r i s i , Abu Darda', Abu Musa Al-Aaj'ari dan lain-lain. Kemudian di'antara orang-orang jang terkenal sebagai ahli fiqh dalam masa Tabi'in misallnja Sa'id bini Musajjab, Salman bin Jasar, Qasim bin Muhammad, Salim bin Abdullah, Abdullah bin Atabah, Abusalaimah bin Abdurrahman. Urwah bin Zubair, Hibban bin Usman, Ibni Sjlihab Malik bin Anas, Abdul Azziz bin Abi Salam, semua dari daerah Madinah. Jang terkenal di Mekkah dan Jaman umpamanja Al-Qamah, Aswad, Ubaidah, Marktuq, Sja-bi, Ibrahim AnnNadha'i, Said bin Zubair, Al-Haris, As-Sauri, dan Ibnal Mubarak. Dari Basräh umpamanja Hasan ibn Siran, Djabir ban bin Usman, Ibn Sjifcad, Malik bin Anas, Abdul Azziz bin Abi Hasan, Siwar Al-Qad(i dan lain-lain. Disamipimg nama-naima jang terkenal di Sjam, seperti Ma'hul Sulian, Abu Musa, Al-Auza'i. Zaid bin Abdul Aziz dan Jazid bin Djabir, di Mesir seperti Jazid bin Abi Hasib, Uma-r bin Haris, Al-Lais bin Sa'ad, Abdullah bin Wa'hab, Ibnal Qasim, Ashab! Isa Abi Hakam, Asbagh, Al-Mazani, Al-Buwaithi, Hanmalah, ArRabi, djuga di Baghdad tidak boleh kita lupakan seperti Abu Saur, Ishaqh, Rahawi, Abu-Ubaid, Qasim bin Salam, dan Abu Djafar At-Thalbari, semuanja boleh kita masukkan kedalam golongan ahli fiqh, golongan imudjtahid, jang bidjak bestari dalam ilmu fiqh. Kemudian baik kita tegaskan, bahwa tak dapat tidak ahliahli fiqh (fuqaha) jang tenfcua ibu dalam ichtiar meletakkan hukum-hukum fiqh, langsung mendasarkan fahamnja kepada Qur'an dan Hadis, dengan idjtihad memakai tjaira berfikir jang merdeka. Dengan demikian walaupun tjara mereka meletakkan hukum itu pada dasarnja sama dlengan para ahli-ahli fiqh zaman tertua itu, tetapi buah penetapan itu tidak selamanja tidak berbeda!. Hal ani telah sejogianja demikian. Djundjuangan kita sendiri, Muhammad s.a.w. telah meninggalkan suatu alat jang penting untuk mengatur hukum, selain daripada Qur-an dan Hadis, jaitu 140 pedoman jang ketiga, jang dapat memberi penerangan kepada umat Islam dalam hal-hal jang tidak terdapat masnja dalam Qur'an dan Hadis, jaitu idjtihad jainig diandjurkain baik dengan, sabdanja maupun dan penetapamnja. Dengan demikian dibuktikan oleh tjara-tjara beliau dalam menjampaikam sesuatu hukum jang selalu disertai dengan pendjelasan 2 tentang guna dan manfaatnja. Hal ini menumbuhkan beberapa aliran faham dalam ilmu fiqh jang dinamakan mazhab, dan aliran-aliran faham itu mempunjai pengikut-pengikut dalam daerah jang tertentu diseluruh tanah Islam. Dari ulama-ulama fiqh mazhab tertua ini dapat kita sebutkan antaranja nama seperti Al-Auza'i (mgl. 773 M.) dengan teman jang semasa dengan beliau, Sjufjan As.-Sau.ri (mgl. 777 M.), lebih landjut dua ahli sedjarah jang terkenal At-Thahari (922 M ) , dan Dawud ibn Ali (mgl. 202 M . ) . Aliran mazhab jang achir ini'jang dinamakan orang Zahirijah, oleh karena dalam tjara penetapan hukum sangat berpegangan kepada arti jang njata (lahir), dalam beberapa abad lamamja mempunjai beberapa pengikut jang besar djuga djumlahnja. Lih. I. Goldziher, "Die Zahiritennibr Lehrsystem und ihre Geschichte", Leipzzig. 1884). T e t a p i lama kemudian mazihab-mazhab itu tidak terdengar lagi .niamanja. Dalam abad jamg ke VII masih terdengar "enam mazhab" jang diakui tetapi kemudian daripada itu sampai sekarang hanja dikenal orang "empat mazhab" sadja. Adapun mazhab-mazhab jang banjak itu, hanja timbul kirakira abad jang ke-III Hidjrah. Dalam garis besarnja dapat kita bagi atas dua golongan, jang mempunjai aliran faham jang sangat berfiqh, jaitu golongan Ahli Hadis, jang berpegang kepada nash dan golonqan Ahli P.Vji atau idjtihad, bersifat1 rasionil. Golongan pertama berpendapat, bahwa kalau dalam Al-Qur' an tidak terdapat hukum agama, maka Sunnah Nalbi-lah jang mendjadi sandaran hukum itu. Tidak boleh sekali-kali ditetapkan menurut ra'ji atau idjliihad, sedang golongan jang kedua berpendapat, bahwa kalau dalam Al-Qur'an tidak terdapat alasan dan tidak pula dalam Hadis Mutawatir, maka hukum agama ditetapkan dengan idjtihad. Golongan pertama diketuai oleh Imam Malik bin Anas dani berpusat di Madinah, golongan kedua dituntun oleh Imam Abu Hanifah jang berpusat di Kufah. Makin lama pertentangan ini makin besar. Masing-masing golongan itu menguatikan pendirian mazhalbnja dengan dalil-dalil jang kokoh, untuk menentang golongan jang lain. Pengikut-pengikut mazhab itu memperbesar pengaruh alinannja dengara djalan propaganda dan penerbitan kitab-kitab. Dengan demikian kekuasaan kedua mazhab ini mendjadi besar dalam kalangan dunia Islam. Tadi sudah dikatakan, bahwa sesudah timbul beberapa banjak mazhab, achirnja tinggallah empat mazhab sadja jang berpengaruh dan tenkenal dalam kalangan kaum Muslimin, jaitu maz141 hafo Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Sjafi'i dan mazhab Hambali. Perbedaan antara empat mazhab ini ialah, bahwa djika Abu Hanifah dalam menetapkan sesuatu hukum mempergunakan qijas, dengan dasannja ialah Qur'an dan sedikit bagi ia mempergunakan Hadas (hamja Hadis Mutawatir), sedang Imam Malik dalam hal ini jang mendjadi pokok ialah Hadis-Hadis dan Suninah jang diselidikinja dï Madinah. Dalam pada itu Sj'afi'i-ptuni mendasarkan qijasmja kepada Qur'an: dan Hadis, seperti Abu Hanifah, tetapi dalam memakai Hadis lebih luas dari beliau itu, bahkan Hadis jang tidak Mutawatirpun dipakainja djuga. Oleh karena Imam Hambali hampir seluruh qijasnja didasarkan kepada Hadis, terpaksalah beliau dalam menetapkan sesuatu hukumi terkadang memakai sampai kepada Haldliis jang dha-if sekalipun. Pengaruh mazhab-mazhab ini, besar ketjil dijumlah pengilkutpengikutnja pada suatu tempat, bergantung benar kepada keadaan. Sebuah mazhab umpamainja, jang pada suatu tempat sangat mempengaruhi masjarakat kaum Muslimin dengan pengikut-pengikutnja jang besar djumlahnja, atjapkali pada suatu tempat jang lain sama sekali tidak dikenal orang. Hidup subur dan tersiarnja sesuatu aliran faham mazhab atjapkali iijuga tergantung kepada susunan pemerintahan pada tempat itu. Djika seseorang qadli atau pembesar-pembesar negara pada suatu tempat mendjadi pemeluk sesuatu mazhab jang tertentu, biasanja keadaan, ini mendjadi dorongan untuk orang banjak, menjesuaikan dirinja dengan aliran itu, demikian pula sebaliknjia. Begitu djuga pengaruh sesuatu mazhab akan berangsur-angsur ketjil, kalau pengikut-pengikutnja terpisah dari pusat mazhab itu, sehingga aliran pahamnja lama J kelamaan [terdesak kebelakang. 142 XXIV. PENGARUH MU'TAZILAH DALAM FIQH. Dalam bagian dïmuka sudah kita bajangkan, bahwa pendapat seorang Sahabat dengan Sahabat lain mungkin berbeda, karena perbedaan pengetahuannja mengenai utjapan dan perbuatan Nabi, bergantung kepada mereka jang melihat dan mengetahuinja atau tidak melihat dan mengetahui, mungkin kemudian mendapat keterangan dari Sahabat jang melihatnja. Maka dengan demikian kita djumpai dalam' suatu penetapan hukum, fatwa Sahabat itu berbeda-beda. Begitu djuga kita dapati, bahwa meskipun sesuatu Hadis sudah diakui sahnja dan dapati diterima, masih terdapat pandangan Sahabat jang berlain-lainan tentang Hadis itu. Djelas kelihatan tentang faham Sahabat jang berbeda-beda ini dikala mereka menafsirkan dan menta'wilkan ajat-ajat Qur'an, sebabsebab turunnja, sebagaimana nasioh dan mansuch dalam Hadis Nabi. karena ada 'jang mereka ketahui dan ada jang mereka tidak ketahui, misalnja mengenai 'hukum berlari dalam tawaf, hukum nikah mut'ah dan hukum 'berdiri untuk menghormati djenazah. Dalam masa tabi'in bertambah pula fatwa dalam kedjadiankedjadian jang tidak 'berlaku masa Nabi dan Sahabat, baru didjumpai sekarang dalam masa tabi'in. Maka tabi'in jang besarbesar inipun mempunjai pikiran sendiri dalam menafsirkan ajatajat Al-Quir'an dan dalam menta'wilkan Hadis-Hadis Nabi, bahkan dalam menilai fatwa-fatwa Sahabat jang sudah dikemukakan dan bahlkan dalam memilih dan menguatkan sesuatu fatwa Sahabat itu, Kita lihat misalmijla ada tabi'in jang lebih mengutamakan perkataan Abdullah ibn Mas'ud daripada fatwa orang lain, ada jang lebih menghargakan pikiran-pikiran Ali bin Abi Thalib dan pendapat-pendapat Ibn Abbas daripada orang lain. Maka terdjadilah suatu tjara pemilihan, tardjih, untuk dikuatkan dengan sesuatu fatwa, terutama mengenai Sahabat dan tabi'in dalam sesuatu negeri .tertentu, dimama terdapat banjak murid-murid atau orang-orang berguru kepadanja. Murid-murid jang beladjar kepada tabi'in ini dinamakan T a bi'-Tabi'in, diantaranja terdapat orang-orang besar jang diharapkan fatwa dan pendapatnja. Djika kita selidiki kepada sedjarah perkembangan idjtihad dan menggunakan pikiran dalam menetapkan sesuatu hukum, kita terpaksa kembali dahulu kepada zaman pertama. Jang merupakan guru ulama-ulama di Madinah itu ialah Umar bin Chathah, Usman bin Affan, Abdullah bini Umar, Sitti Aisjah, Ibn Abbas dan Zaid bin Tsa'bit, Sebagai murid-muridnja ialah diantaranja jang terkenal 143 Sa'id bin Musajjab, Salira 'bin Abdullah bin Umar, dan muridmurid ini dalam generasi berJkutnja ialah Az-Zuhri, Jahja bin Sa'id, Rabi'ah Ar-Raji, sedang dalam generasi dibelakana ini terkenal Malik, kepala rombongan ahli Hadis, salah seorang jang banjak mengetahui tentang penetapan hukum Umar bin Chatthab, tentang utjapau-utjapan Abdullah ihn Umar dan keterangan-keterangan dari Sitti Aisjah. Sementara itu di Kufah terdapat Sahabat-Sahabat besar seperti Abdullah bin Mas'ud dan Ali bin Abi Thalib, jang dalam generasi berikutnja disusul oleh Sjura'ih dan Asju'bi, dalam generasi berikutnja oleh Al-Qamah dan Ibrahim An-Nacha'i, disambung kemudian oleh Abu Hanifah, kepala ahli Ra'ji, jang kemudian membentuk suatu mazhab tertentu, jang banjak menggunakan akal dan pikiran dalam menetapkan sesuatu hukum, sebagai akibat dan pengarah perkembangan faham Mu'tazilah disekitarnja. Ahmad Amin didalam Ikitabnja jang kita sebutkan diatas (hal. 178) imembemairkam, bahwa faham-faham ilmu kalam banjak mempengaruhi tjara berpikir Abu Hanifah. Ia mentjeriterakan dalam halaman tersebut, bahwa pada hari-hari pertama ia beladjar dalam ruang Mutakalliimin dalam mesdjid Kufah disamping ia mengikuti djuga sebagai murid ruang fiqh, ruang sja'ir dan s.astera dan ruang nahuri, dimana orang membitjarakan tentang qadha dan qadar, tentang kufur dan iman dll. masalah ilmu kalam. AlMakki mentjeriterakan dalam "Manaqib Abi Hanifah" (55), bahwa Abu Hanifah rapat sekali hubungannja dengan Hummad bin Abi Sulaiman, dan dalam kitab itu djuga (59) dikutip perkataan Abu Hanifah sendiri, jang pernah mengutjapkan: "Aku ini seorang jang dikurmiai Tuhan kesenian berdebat dalam ilmu kalam. Lama masanja aku menerangkan dan menampik tangkisan orangorang besar, kebanjakan dari Basrah. Aku memasuki kota Basrah tidak kurang dari duapuluh kali, diantaranja aku pernah tinggal disana setahun lamanja. Aku pernah bertengkar dengan golongangolongan ilmu kalam, dan oleh karena itu memahami perbedaan antara Chawaridj, Ubaidijah, Sulfrijah dik jang sematjam itu. Aku menganggap ilmu kalam itu sesuatu ilmu ijang Utama, tetapi kemudian aku ketahui, djiJka banjaklah kebaikan didalamnja, tentu ilmu ini terdapat pada golongan-golongan salaf jang saliih, maka kutinggalkan pertengkaran ini" (lih. djuga Ahmad Amin, Dhuhal Islam Mesir, 1952 hal. 178-179). Tidak sadja'berhubungan lingkaran tem pat kelahirannja, tetapi djuga keturunannjapun Abu Hanifah banjak sedikit mendolrbng dia kepada menggunakan akal lebih banjak sebagai alat berdjuang dalam kalangan bangsa Persi jang dihadapinja di Kufah, tempat lahktnja dan di Iraq atau Basrah tempat ia berdjuang. Terutama disekitar Iraq pegaruh Abu Hanifha besar, sebagaimana Malik dengan ilmunja pernah beroleh pengairuh penghargaan kepada guru-gurunja, dan melekatkan penghargaan kepada 144 mereka lebih daripada kepada jang lain. Pernah Abu Hanifah dalam suatu sidang perdebatan mengatakan, bahwa Ibrahim AnNacha'i (di Kufah) lebih mahir dalam ilmu fiqh daripada Salim bin Abdullah bin Umar (di Madinah), dan djika tidak karena keutamaan Sahabat katanja, ia akan mengatakan Al-Qamah lebih utama dari pada Ibn Umar. Demikianlah kita lihat, bahwa sebagaimana Malik adalah seorang jang alim dan mengetahui sungguh-sungguh tentang Hadis-Hadis di Madinah, tentang penetapan-penetapan hukum oleh Sahabat-Sahabat disana, tentang fatwa dan perkembangan pikiran mereka, kita lihat Abu Hanifah adalah seorang jang alim dan mengetahui sungguh-sungguh tentang penetapan-penetapan hukum oleh Abdullah bin Mas'ud, Ali bin Abi Thalib dill. Sahabat jang pernah ada di Iraq, begitu djuga seorang jang mengikuti dari dekat faham-fahatm tabi'in jang besarbesar jang terdapat di Kufah. Dikala datang masanja meletakkan hukum-hukum itu dalam karangan tertulis, terutama dalam masa Abbasijah, kita lihat segera Malik menulis kitabnja jang terkenal, bernama Al-Muwatta, dani ulama-ulama Iraqpun mentjatat fatwafatwanja dalam kitab-kitab jang tidak ketji.l Memang perbedaan menjolok sangat terhadap penggunaan akal ulama-ulama Madinah, seperti Sa'id bin Musajjab dan AzZuhri, membentji Ra'ji atau pendapat akal dalam hukum mendjadi fatiwa tjara demikian, jang dihiltlungnja sebagai suatu kesukaran tetapi bagi ahli Iraq tidak ada djalan laini karena kekurangan bahan Hadis dalam penetapan hukum. Kekurangan ini terasa bagi ulama 2 Kufah dan Iraq, dan oleh karena itu digerakkanlah usaha untuk merantau kedalam banjak negara, jang didatangi oleh Sahabat Nabi, untuk mentjatat Hadis-Hadis jang tidak terdapat di Madinah dan Iraq. Maka berangkatlah orang-orang itu, baik dari Iraq maupun dari Madinah, ke Sjam dan ke Mesir, serta ketempat-tempat jang lain, mentjatat dan membukukan Hadis-Hadis jang tersimpan pada Sahabat-Sahabat Nabi jang telah bertaburan dimana-mana. Salah satu daripada usaha untuk mengurangi pertentangan faham ialah menjelidiki orang-orang jang menjampaikan Hadis itu, jang dinamakan rawi, hendaknja îengkap ilmunja dan benar mengenai persoalan dari kedua tempat itu masih kembali berpegang kepada perkattaan Sahabat dan .tabi'in, bagaimanapun' sederhananja, djika tidak pula terdapat jang demikian itu, maka mereka kembali kepada sumber jang tidak pennah dipertengkarkan, j,aitu Qur'an dan Sunnah, meskipun berbeda tafsirannja dan ta'wilnja. Dari uraian jang kita sebutkan diatas kelihatan kepada kita, bahwa ulama-ulama Iraq ini memberi tjorak filsafat manthik kepada ilmu fiqhnja, berluas-luas dalam penetapan hukum dsb., bahkan ahli-ahli hukum mereka lebih banjak menggunakan rasa keadilan hukum, zauq qanuni, untuk lebih mendekati keadilan dan 145 melaksanakan kemaslahatan sehingga mereka seolah-olah keluar daripada hukum nas jang ada, jang oleh Ahli Hadis dinamakan tachndj . Temjata ada menjolok dua aliran faham dalam fiqh. Pertama orang-orang jang sangat kuat memegang Hadis, sehingga mereka menolak qijas sama sekali dan berbitjara dengan pikiran atau ra'ji memutuskan sesuatu dengan fatwa jlamg terdapat naanja dalam Q u r a n dan Hadis; Itidak mau membitjarakan masalah-masalah jang tidak ada nasnja. Dapat kita katakan mazhab ini dikepalai oleh Malik di Madinah. Kedua mereka jang lebih menengah tjaranja, membolehkna. bekerdja dengan pikiran dalam batas-batas jang tertentu. Pada kepalanja berdiri Abu Hanifah. Ada satu golongan lain jang tidak begitu meletakkan penghargaan kepada Hadis, karena katanja riwapatnja itu ditjurigai. Dengan demikian terpaksalah dalam masa Abbasijah mengadakan suatu peraturan jang dapat mengatasi semua aliran dalam daerahnja, dan terusmenerus berichtiar untuk mentjari kedekatan diantara mazhabmazhab jang bertentangan itu, jang baru ditjapai dalam abad keV Hidjrah. Mazhab-mazhab jang banjak ketika itu ialah mazhab Hasan Al-Basri, mazhab Abu Hanifah, mazhab Sufjan As-Sauri, mazhab Auza'i, mazhab Al-Lais bin Sa'ad, mazhab MaÜk, mazhab Sufjan bin Ujainah, mazhab Sjafi'i, mazhab Ishak bin Rahawaih, mazhab Abu Saur, mazhab Ahmad bin Hambal, mazhab Az-Zah»ri dan mazhab Ibn Djarir Ath-Thabari, dll. jang baqi tiap-tiap aliran ini mempunjai pendapat-pendapat dan djalan-djalan beridjtihad. jang berlain-lainan. Jang mau menjesuaikan fahamnja dengan pemerintah, selamatlah ia, jang tidak mau bekerdjasama dengan pemerintah terkenalah hukuman. Kita lihat, bagaimana ulama-ulama beroleh kedudukan selama ia t a a t kepada pemerintah Abbasijah dan bagaimana siksaan atau hukuman jang didjatuhkan kepada mereka jang tidak mau bekerdjasma, seperti Malik, Abu Hanifah, Sufjan As-Sauri, Ahmad bin Hambal dll. Begitu djuga kita lihat, bahwa tempat dan keadaanpun sangat mempengaruhi penetapan hukum dari ulama-ulama itu. Ulamaulama di Hid'jaz banjak membitjairakan t e n t a n g urusan 'hadji dan sembahjang, sementara ulama-ulama di Madinah dimana terdapat kebun-kebun jang subur, mendalam membitjarakan tanah, urusan buah-Jbuahan, urusan zakat buah dan lain-lain, sedang ulama di Iraq banjak uiembitjarakan soal-soal rampasan, soal-soal perkawinan tjampuran, dan soal-soal bea tjukai, sedang ulama-ulama di Mesir, termasuk Sjafi'i, mengambil sebagai pembitjaraan banjak persoalan-persoalan jang berlaku disana. Kita ketahui bahwa Sjafi'i pernah mempeladjari aliran Malik dan pernah djuga mempeladjari tjara Abu Hanifah berpikir. Maka dalam kehidupan Sjafi'i dapat kita pisahkan pada mula pertama dua aliran dan tjara berfikir, pertama Iraq, terdekat kepada fa146 ham Abu Hanifah, disebut "Qaul Qadim" dan kedua tjara Malik berfikir, jang dapat berpegang kepada Hadis sadja, dan dengan pengalaman daripada kedua gelombang pikiran ini kemudian di Mesir ia mentjiptakan suatu pendekatan tjara berpikir jang dinamakan "Qaul Dj&did". Di Iraq ia dibantu oleh Az-Za'farani, Ibn Sauir,, Ibln Hambal, Al-Laghawi, dan di Mesir ia dibantu oleh AlBuwaithi, Al-Mazani, Rabi Al-Muradi. Di Iraq ia berdjuang dalam kemiskinan dan kesukaran, kemudian ia berangkat ke Mesir untuk mengubah nasibnja, agar. kehidupannja lebih baik dan perdjuangannj'a lebih sempurna. Di Iraq orang menggunakan pikiran, di Mesir terdapat lapangan imam lebih luas. Oleh karena itu tatkala ia hendak berangkat ia bertanja dalam sjairnja : Diriku hendak melajang ke Mesir, Dari bumi miskin dan fakir, Atau tak tahu hatiku berdesir, Djajakah aku atau tersingkir, Djajakah aku atau kalah, T a k ada bagiku suatu gambaran, Menang dengan pertolongan Allah, Atau miskin masuk kuburan. Demikian Imam Sjafi'i bersja'ir tatkala ia hendak melangkahkan kakinja ke Mesir. Sja'ir Arab ini berasal dari temannja AzZa'farani, jang mendjawab bahwa kedua-duanja ditjapai oleh Muhammad bin Idris Asj-Sjafi'i, baik kekajaan menghilangkan kemiskinanmja, maupun kedjajaani jang membuat penganut mazhabnja ra tusan kali lipat-ganda daripada jang terdjadi' didaenah Mu'tazilah itu. Untuk mentjegah dan menjalurkan perselisihan faham Sjafi'i segera menulis Usul Fiqh, jang mengatlur tjara menetapkan sesuatu hukum fiqh menurut sumber-sumbernja, sehingga dengan buku ini nama Asj-Sjafi'i harum sekali diantara nama-nama mudjtahid dan ahli mazhab ketika itu. Oirang memperbandingkan djasanja dengan usaha Aristoteles, dalam mentjiptakan ilmu manthik atau Chalil bin Ahmad dalam karyanja ilmu 'Arudh. Meskipun ada orang sebutkan usul fiqh pernah dikarang oleh Muhammad bin Hasan dari mazhab Hanafi, tetapi karya ini tidak beroleh nama jang populer seperti usul fiqh karangan Asj-Sjafi'i, jang termuat djuga garis-garis besarnja dalam kitab Al-Umm. Pada lain tempat akan kita bitjarakan perbandingan mazhabmazhab ini antara satu sama lain, tetapi disini kita tjukupkan dengan mengemukakan, betapa pengaruh tjara berpikir Mu'tazilah masuk kedalam ilmu fiqh. 147 XXV. AHLI HADIS D A N AHLI RA'JI. Ulama-ulama fiqh dalam masa-masa pertama dapat kita baai atesdua rombongan. Sudah kita katakan b a h w T A h U H a d ï dalam menetapkan sesuatu hukum Islam jang kurangT d e e b e t i a m Q , T n b e r P £ 9 T 9 l e b i h d a h u ] u kepada" Sunnah 9 Nab sebelum mereka menggunakan akal dan perbandingan. Golongan Me£ r ? 3 ' " *$¥* * Hid,jaZ )terutama ' koltaMadmah fan Mekkah, dimana Nabi sesudah kembali d a d peranq Hunain mtnmggaikan dua beha ribu orang S ah ab atnj anjang ' s e s u d a t m a t i kira-kira sepuluh ribu, masih terdapat dua ribu orang bertaburan a ouran diseluruh negara Islam. Golongan kedua dinamakan Ahli Ra'ji, golongan ulama Jana banjak terdapat disekitar Irak, Kufah dan Basrah, jang ka ena Ä t ^ t t t Sumf N a b i ' W n a t i d a , k b a n U terdapat Sahabat-Sahabat disana, dalam penetapan-penetapan hukum ba njak menggunakan akal dan pikiran serta perbandingan dengan kedjaduan-kedjadian dalam masa, Nabi. Hai ini lebih sesuai denoan tempat dan keadaan, karena ditempa t-temp at itu banjak terdapat orang-orang jang baru memeluk agama Islam dan banjak menggunakan pikiran. Lain daripada itu mereka banjak berguru kepada beberapa Sahabat dan oleh karena itu tidak dapat dengan mudah memberakan penghargaan kepada Sahabat-Sahabat Nabi ditempai laun jang belum mereka kenal. Orang-orang Irak ini terlalu banqga dengan Abdullah bin Mas'ud, Ali hin Abi Thalib Sa'ad b?n Abi W,aqqa,s Amar bin Jasir, Abu Musa Al-Asj'ari, dll. Keduaduanja mengukuti kekurangannja masing-masing, tidak tjukup nas sadja untuk menetapkan dan tidak pula tjukup akal dan perban! dingan sadja, karena banjak diantara hukum-hukum dalam menqatasi akal manusia, jang mesti diturut oleh orang Islam. Misalnja Islam mewad-jibkan qadha puasa bagi orang wanita jang datang bulan, tetapi tidak mewadjibkan qadha ketinggalan sembahjang 9 sedang sembahjang lebih penting, lebih dahulu harus dipelihara «egjtu djuga umpamanja Islam mengharamkan emlihat tubuh orang wanita mereka jang terbuka jang sudah tua banqka dan membolehkan melihat tubuh terbuka daripada seorang budak wanita jang muda dan tjantilk djelita. Mengapa untuk menetapkan pembunuhan, dua orang saksi, mengapa untuk zina tidak? Mengapa seorang perempuan jang sudah ditjeraikam dengan tiga talak tidak boleh dlradju sebelum kawin lagi dengan seorang laki-laki lain mengapa seorang laki-laki dibolehkan dengan empat orang wan,ta, mengapa wanita hanja dibolehkan mempunjai seorang laki sadja? 148 Mengapa seorang pentjuri dipotong tangannja, jang dianggap digunakan sebagai alat berbuat ma'siat, mengapa tidak dipotong lidah jang digunakan djuga sebagai alat untuk mengadjak seorang wanita berzina, dan mengapa Islam mewadjibkan zakat dalam djumlah lima ekor unta, dan tidak memungut zalkat dari djumlah beribu kuda? Djika semua pdkerdjaan buruk dan baik dapat diukur dengan akal, mengapa buruk dan baik dari semua pekerdjaan tersebut diatas itu tidak dapat diukur dengan akal. Memang ada dasar-dasar hukum, jang harus dipetik dari pada Qur'an dan Sunnah sadja diluar kekuatan akal. Tetapi sebaliknja dalam banjak hal harus pula digunakan akal dalam menetapkan sesuatu ketentuan mengenai hukum jang tidak djelas dalam Qur'an dan Hadis d a n hukum menetapkan buruk baik untuk menjelamatkan pergaulan manusia. Sebagaimana kita katakan diatas ulama-ulama Iraq karena ke kurangan Hadis banjak sekali menggunakan akal untuk menetapkan sesuatu. Demikiam banjaknja mereka mengumpulkan akal ini sehingga ulama-ulama mentjemoohkan mereka dan menuduh, bahwa orang 2 Iraq itu melebih-lebihkan hukum akal daripada HadisHadis jang sahih dan memperbanjak tjiptaan Hadis-Hadis maudhu'. Imam Malik sendiri pernah menamakan orang-orang Kufah itu penempa Hadis, karena di Kufah itu banjak diperbuat orang Hadis-Hadis palsu untuk digunakan sebagai dasar hukum sebagai m,ana seorang perempuan mentji[ptakan dirham dan dinar-dinar baru. Ibn Sjiha'b menerangkan: "Djika sebuah Hadis keluar dari Hedjaz sedjengkal pandjangnja maka sesudah sampai di Iraq Hadis itu akan pandjang satu hasta". Lain daripada itu masih terdapat pula suatu kesukaran besar di Iraq, jang tidak terdapat di Hedjaz, dimana hidup orangorang jang masih mendalam limaninija kepada agama masih takut mentjampur-adukkan Hadis-Hadis Nabi dengan sesuatu pendapat akal jang berlainan. Di klag terdapat banjak sekali matjam pemeluk-pemeluk Islam dari berbagai pokok kejakinan, jang lebih memerlukan, keterangan jang berdasarkan akal dan pikiran daripada hanja berdasarkan ajalt Qur'an dani Hadis. Di Iraq dan sekiternja lahir suatu pertemuan antara Islam dengan kejaikinan-kejakinan lain, dan oleh karena itu lahir pula disana golongan-golongan se perti Mu'tazilah, Murdji'ah dan gerakan-gerakan ahli ilmu kalam jang lain, dengan pemlbitjiaraan dan pengupasan masalah-masalah agama jang tidak pernah dilakukan di Hedjaz, karena luas pengetahuan penduduknja tentang kehidupan dan kejakinan Islam. Orang-orang Islam di Iraq terpaksa mentjari djalan lain, jaitu pikiran untuk mempertahankan Islam daripada serangan-serangan golongan itu. Sebagaimana orang-orang Hedjaz dalam penetapan hukum terpaksa melihat lebih dahulu kepada Hadis, begitu djuga orang-orang Iraq dalam tugasnja jang sama, untuk menjempurnakan bahan-bahan nas jang ada padanja, lari kepada dasar akal, 149 ra'ji atau qijas, terutama dalam persoalan dan kedjadian-kedjadian jang baru mengenal ekonomi, pidana, urusan tawanan, jang tidak banjak terdapat di Hedjaz. Maka terdjadilah penggunaan qijas ini dalam beberapa tjabang ilmu Islam, dalam usul fiqh, dalam hukum fiqh, dalam bahasa dan sastera, dalam ilmu manthik, d.U. jang banjak sedikitnja mempengaruhi djuga hukum agama dengan tidak langsung. Pengertian jang pertama mengenai qijas, bahwa qijas itu ialah mengetahui sesuatu hukum jang diterangkan atau jang terdjadi dengan penetapan Nabi, kemudian, diperbandingkan hukum ini dengan kedjadiian-kedjadian baru untuk ditetapkan hu~ kumn/ja. Untuk penetapan itu digunakan idjtihad jang mempengaruhi tjara berpikir,, ra'ji dan mempengaruhi tjara memperbandingkan sesuatu, qijas, sehingga terdijadilah perbedaan paham dan terdjadilah perbedaan pendapat antara seorang ulama dengan ulama jang lain sedjak zaman Bani Umajjah. Ada ulama jang tidak mau memberikan fatwanja ketjuali berdasarkan nas dari Qur'an dan Hadis, seperti Abdluilalh bin Umax, ada ulama jang berani mengeluarkan pendapatn'ja dalam sesuatu kedjadian menurut pertimbangan idjtihadnjai, seperti Chalifah Umar, Abdullah bin Mas'ud dll. Hal inj sudah t&rdjadi sedjak wafat Nabi dan ipimpinannja diganti oleh Sahabat-Sahabat Nabi ikita itu. Lihatlah perbedaan ini lebih dîbesar-besarlkan oleh keadaan di Iraq, sehingga lahirlah persoalan penetapan baik dan buruk dengan akal, tahsin. dan taqbih kedua-duanja adalah pokok pendiran Mu'tazilah, jang lahir kraena pernijataan, adalkah pada afal Tulhan terdapat buruk dan baik hasan dan qabih, jang sengadja didjadikan Tuhan dsb. Dengan sendininja mazhab Hanafi, jang lahir disekitar Iraq jang dipengaruhi hanja oleh faham-faham Mu'itazilah, memberikan kesempatan terdahulu kepada akal, karena pendapat mereka akal itiu dapat menetapkan mana jang baik dan mana jang buruk, mereka manjetudjiui tjara menggunakan akal jang lahir dalam bangsa manusia jang primitif, sebelum mereka mengenal da'wah dan agama Tuhan. Tjara berfMr jang merdeka dari Hanafi ini mempengaruhi ulama-ulama besar jang lain dari aliran Hambali, Maliki dan kemudian Sjafi'i. Meskipun dengan nama jang lain mereka menggunakan tjara menggunakan äkal j,ang lahir dalam kalangan Hanafi, seperti istihsan, memilih jang terbaik, muslahatul mursalah, mengemukakan dalam sesuatu lebih dahulu kemaslahatan umum. Meskipun misalnja Imam Sjafi'i menolak istihsan tjara Hanafi, dengan kaltianja : "Barang siapa melakukan istihsan, sama dengan mengadakan sesuatu sjari'at baru" (Ghazali. MustaSjfa I : 274). Begitu d'juga tidak tjukup alasan untuk mendjadikan istilah (Maslahatul mursalah) mendjadi sumber hukum untuk memelihara agama dalam lima pokok, jaitu agama, pribadi, akal, keturunan dan harta benda. Ulama-ulalma Hedjaz tidak dapat meng150 gunakan dua sumber diatas untuk mendljaga keadilan dalam hukum Islam, dengan mengabaikan Qur'an dan Hadis. Kita ketahui bahwa umumnja ulama-ulama Hedjaz itu berturut-turut menggunakan sumber hukum sesudah Qur'an ialah Sunnah Nabi, perkataan dan perbuatan Sahabat, fatwa Sahabat, fatwa Tabi'in dan pendapat Tabi'in dan tidak sekali-kali men-djatuhikan sesuatu hukum keluar daripada sumber-sulmiber itu (tachridj). Sesudah Rasulullah wafat ia meninggalkan Qur'an, disamping Hadisnja atau utjapan-utjapannja dan perbuatan-perbuatannja jang disaksikan oleh Sahabat-Sahabatnja atau didengar sambungmenjambung setjara terang. Ada Sahabat jang mendengar seluruh nja atau melihat perbuatan Nabi seluruh kedjadiannja, SahabatSahabat ini kemudian berpisah satu sama lain dan bertaburan hidupnja dimana-mana, setengah tinggal di Iraq, setengah mengambil tempat di Sjam, dan setengah lagi berdiam di Mesir. Semuanja mantjeriterakan utjapan dan perbuatan jang dilihat pada Rasulullah dikala jang lampau. Tidak ada kitab jang ditulis, keterangan hanja disampaikan dari mulut-kemulut, sedikit sekali jang mentjatal: perkataan dan kedjadian itu karena (kesibukannja. Kemudian datang pula Sahabat-Sahabat besar jang kadangkadang tidak mengalami seluruhnja kedjadian dalam masa Nabi tetapi memerlukan penetapan sesuatu hukum dengan pendapatmja sendiri. Ia pernah berbuat demikian karena dalam masa Nabi pernah kedjadian, bahwa Mu'az bin Djabal dikirim Nabi ke Jaman dan ditanjakan kep.adanja, bagaimana tjara ia menetapkan hukum disana. Mu'az mendjawab, hanja ia mentjari lebih dahulu dalam Qur'an djika tidak terdapat disana akan ditjari didalam Hadis, dan djika tidak terdapat dalam Sunnah Nabi akan digunakan akal pikiiriannja. N,a bimembemairikan tjara bertindak Mu'az bin Djabal litu. Sebagaimana Mu'az, Sahabat-Sahabat jang lainpun berbuat demikian. Tjara begini dilkerdjakairu Chalifah Abu Bakar, dikerdakan oleh Umar bin Chatthab, dlilalkuikan oleh Usmain bin Affas dan dilaksanakan oleh Ali bin Abi Thalib. Begitu djuga oleh Sahabalti-Sahabat jang lain, lalu menggunakan akal dan pikiran, djika sesuatu sumber hukum tidak terdapat dalam Qur'an dan Sunnah, Sebagai tjontoh kita lihat Abdullah bin Mas'ud pernah ditanjakan orang tentang seorang perempuan jang kematian laikinja, jang belum menunaikan mas kawin kepadanja sebagaima na didjandjikan. Ibn Mas'ud berkata, bahwa ia belum pernah melihat perkara jang seperti itu dihadapkan kepada Nabi, oleh karena itu ia lalu beridjtihad dan memerintahkan pembaj.aran mas kawin dari harta pusaka. Kemudian datang menemuinja Maqqal bin Jassar dani uientjeritakan, bahwa kedjadian sematjam itu pernah berlaku dimasa Nabi, dan Nabi memutuskan perkara seperti jang diputuskan, oleh 151 Jbn Mas'ud. Alangkah gembiranja ibn Mas'ud itu mendengar laporan ihn Jassar. Belum pernah kelihatan ia segembira itu sesudah memeluk agama Islam (Hadis Nasa'd). Kadang-kadang terd'jadi pula seorang Sahabat memutuskan hukum tidak sesuai dengan Sunnah Nabi. Abu Hurairah pernah menetapkan, bahwa seorang djunub tidak diperkenankan berpuasa siang ha«, dan pendirian ini -baru dliubahnja sesudah ia mendengar keterangan-keterangan dari beberapa isteri Nabi Jana sebabknja (Ahmad Amin, Dhuhal Islam I : 158) 152 XXVI. IDJTIHAD D A N T A Q L I D . I Oleh karena hukum Islam itu adalah sjari'at ketuhanan, jang berdasarkan kepada pokok-pokok hukum jang sudah ditentukan, seperti Qur'an, Sunnah, jang hanja diterima untuik diamalkan, atau seperti idjma', qijas dan isltdhsan, jang ikemudian dipikirkan sebagai dasar tambahan, adalah idjtihad itu suatu dialami untuk menetapkan hukum-hukum jang bertembang dalam masjarakat pergaulan manusia. Idjtihad merupakan usaha jang berfaedah sekali dalam sedjarah perkembangan hukum Islam. Orang jang melakukan idjtihad, mudjtahid, menetapkan sesuatu hukum dengan nas Qur'an dan Hadis apabila ia berhasil memperolehnja, djuga menetapkan dengan pikirannja, ra'ji, apabila ia tidak mendapati nas itu. Kadang-kadang ia memperbandingkan sesuatu perkara dengan perkara jang sudah terdjadi, qijas, memilih hukum jang lebih baik dan lebih tjdtjok dengan masa dan tempat, istihsan, atau mendasarkan pertimbangannja kepada sesuatu kemaslahatan, mus lahatul mursalah. Semua djalan-d'jaliam jang ditempuh ini tidak sama, dan dengan demikian hasilnjapun berlain-lainan, sehingga terdjadilah perbedaami pendapat dalam idjtihad, dan perbedaan mazhab-mazhab, terutama dalam zaman keemasan Abbasijah, dalam zaman mana sebagai jang kita kenal lahirlah empat buah mazhab Ahli Sunnah, jang besar sekali kemadjuannja dalam ilmu fiqh dan ilmu usul. Perbedaan paham dan kemerdekaan berpikir serta debatmendebat sangat menguntungkan peradaban fiqh. Tetapi sajang kemadjuan ini berachir tatkala Baghdad diserbu oleh Hulagu Khan dalam pertengahan abad ke-VII H. atau abad ke-XIII M., sesuatu penjerbuan jang kedjam dan merusak-binasakan hampir seluruh kebudajaan Islam jang dlbentuk. berabad-abad. Mungkin untuik menutup kesempatan Hulagu Khan menggunakan ulamalama Islam memberi fatwa-fatwa jang merugikan Islam, mungkin djuga alasan karena lainnja, ulama-ulama Sunnah menjatakan pintu idjtihad itu tertutup pada waktu itu dan menganggap tjukup beramal dengan peraturan-peraturan jang telah ditetapkan oleh empalt mazhab besar, jaitu Hanafi, Malifci, Sjafi'i dan.' Hambali, dalam urusan ibadat dan, mu'alamat. Banjak orang menjajangkan, bahwa dengan tertutup pintu injtihad itu, tertutup pula kemerdekaan berfikir dalam kalangan 153 oraing Islam, sehingga umat Islam itu mendjadi beku dalam segala bidang dan segi kehidupan. Dr. Sobhi Mahmassani termasuk seorang jang menjatakan keketjewaan tentang kebekuan itu. Hal ini didjelaskani pandjanglebar dalam kitabnja "Filsafatut" Tasjri' Fil Islam" (Beirut 1952). Ia berpendapat, bahwa keadaan, inilah jang menjebabkan timbulnja banjak taqlid, banjak bid'ah jang berdasarkani atas kebodohan dan sjak-wasang'ka, dan tersiarlah churafat) bikin-bikinan dari zaman kezamam, jang membuat Islam jang bertaqlid ikepada perkara perkara agama dalam ibadat, jang sudah diselidiki tidak ada hubungan sama sekali dengani fiqh. Keadaan ini lebih merugikan, karena ahli ketimuran dari Barat, jang menjelidiki Islam pada waktu jang achir, menetapkan bahwa Islam itu dalam sjarat-sjaratnja sudah mundur dan tidak dapat lagi mengikuti zaman peradaban bairu sekarang ini. Kita ketahui, demikian Mahmassani lebih landjut, bahwa dalam abad ke-XIX lahirlah gerakan pada beberapa tempat, jang berichtiar akan memperbaiki tjar,a berfikir dalam kehidupan Islam itu. Maka lahirlah jang dinamakan Mazhab Salab dengan tudjuan mempropagandakan untuk tidak berpegang kepada salah satu mazhab tertentu, begitu djuga ia menjeru umat Islam untuk mempersatukan mazhab-mazhabnja dan kembali kepada pokok hukum Sjari'at serta semangatnja jang sebesar-besarnja, agar umat Islam imadju dalam peradabannja. Dapat kita terangkan disini, bahwa menurut pendapat umum dalam dunia Islam tidalklah idjtihad itu diperbolehkan bagi sebarang orang, tetapi seorang mudjahrd jang ingin menetapkan sesuatu hukum, istinbath, atau menetapkan dalil-dalil bagi sesuatu kedjadian, istidlal, harus mempunjai beberapa sjarat, jaitu tjerdas, berakal, adil, bersifat dengan sifat-sifat jang achlak jang baik, alim dalam hukum dengan, mengetahui alasan-alasan sjara', mengetahui benar tentang bahasa Arab, ahli dalam tafsir Qur'an, mengetahui sebab-sebab «urunnja Qur'an, mengetahui sedjarah-sedjarah perawi-perawi, 'baik dan buruk sifat mereka dalam Hadis, mengetahui ajat-ajat jang nasich dan mansuch, sebagaimana jang telah dibitjaraikan oleh Asj-Sjathibi dalam 'kitabnja "Al-Muwafaqat" IV: 106. Sjarat-sijarat jang dikemukakan itu terutama bagi orang jang dinamakan mudjahid mutlak, jang ingin beridjtihad dalam seluruh masalah fiqh, tidak diwadjibkan bagi mudjahid matjam lain mudjtahid jang hendak menetapkan sesuatu hukum mengenai sebuah masalah agama, tjukup baginja sebagai sjarat alim dalam pokok-pokok hukum fiqh jang empat itu dan mengetahui sungguh-sungguh akan perkara jang dilhadapinja. Mudjtahid mutlak atau jang dinamakan djuga mudjtahid dalam hukum sjara', adalah orang jang istimewa keahliannja dalam sesuatu mazhab atau djalan tertentu imam-imam dari mazhab em154 pat, Abu Hanifah, Malik, Sjafi'i dan Ahmad ibn Hambal, atau seperti imam-imam mazhab lain, seperti Auza'i, Daud Zahiri, Thabari, Imam Dja'far As-Shahiq, dll. Mudjtahid mazhab adalah mudjtahid jang tidak mentjiptakan suatu mazhab sendiri, tetapi ia dalam mazhabnja menjalani imam jang diikutinja dalam idjtihadmja mengenai beberapa perkara pokok atau tjabang hukum Islam. Sebagai tjontoh kita sebutkan Abu Jusuf dan Muhammad bin Hasan dalam mazhab Hanafi, dan M a zani dalam mazhab Sjafi'i, jang keputusan-keputusan idjtihadmja tidak selalu sedjalan dengan tjara benpikir imaim-imamnja. Mudjltahid mazhab ialah orang jang beridjtihad dalam sesuatu masalah jang tidak merupakan atau mengenai pokok 3 umum bagi sesuatu mazhab. Misalnja Thahawi dan Zarohasi dalam mazhab Hanafi Imam Ghazali dalam mazhab Sjafi'i, mereka beiridjtihad dan menetapkan hukum sesuatu masalah jang tidak menjalahi pokok-pokok asal dari pada mazhab jang dianutnja. Mudjtahid muqajjid ialah orang jang mengikatkan sesuatu penetapan hukum dengan tjara berpikir Salaf dan mengikuti idjtihad mereka, kemudian menjatakan hukum ini untuk diamalkan. Dengan sendirimja mudjtahid ini keluar daripada tjara berpikir mazhab jang ada, dam oleh karena itu mereka dimasukkan ke dalam golongan jang dinamakan Ashab Tachridj. d a n mereka sanggup mengatasi pendapat-pendapat mazhab jang sudah diakui kekuasaannija, mengistimewakan paham-paham salaf, mendje laskan perbedaan riwajat jang kuat dan dhaif, riwajat jang umum dan riwajat jang djarang tersua, dan dengan demikian mentjiptakan sesuatu hukum baru dalam sesuatu persoalan. Sebagai tjontoh kita sebutkan Al-Kara,chi dan Al-Quduri dalam mazhab Hanafi, jang dalam pendirian sesuatu masalah ia berpisah sama sekali dengan imam mazhabnja, lalu berpegang kepada tjara-tjara berpikir orang Salaf. / 155 156 XXVI. IDJTIHAD D A N T A Q L I D . II Dalam Qur'an, Sunnah dan Idjma' Sahabat, begitu djuga pen dapat imam mazhab empat, terdapat banjak keterangan-keterang an jang menundjukkan bahwa idjtihad itu untuk oraing-orang jang memenuhi sjarat mudjtahid wadjib hulkumnja, dan tiak boleh ditinggalkan. Demikian pendapat umum dalam dunia Islam. Jang didjadikan alasan untuk mewadjibkan itu diantara lain ialah ajat Qur'an jang berbunji: "Gunakanlah pikiranmu, wahai orang jang mempumjai akal" (Al-Hasjar, 59), dan ajat Qur'an jamg barbunji: "Djika engkau berbantahan dalam sesuatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah dan Rasulnja" (an-Nisa', 59). Dalam Sunnah terdapat keterangan jang lebih njata, dianta lam sabda Nabi: "Beridjtihadlah kamu, segala sesuatu jang didjadikan Tuhan mudah adanja" (Amadi, Al-Ahkam, III : 170), sabdanja: "Apabila seorang hakim hendak mendjatuhkan sesuatu hukum dan ia beridjtihad, kemudian, ternjata hukumnja itu benar, maka ia beroleh dua pahala, dan apabila ternjata bahwa hukumnja itu salah maka i a mendapat suatu pahala" (Buchari-Muslim). Dan banjak lagi Hadis-Hadïs jang lain> jang menjuruh menuntut ilmu, jang menerangkan, bahwa ulama itu amanat, peüta bumi, pengganti Nabi-Nabi atau ahli waris Nabi-Nabi, jang semuanja mengandjurkan berfikir, mentjari ilmu dan beridjtihad. Chalifah Abu Bakar pernah melalukan idjtihad mengenai per kara warisan kalalah dan Chalifah Umar bin Chatthab pun banjak kali beridjtihad, sambil berkata: "Umar tidak tahu apakah ia mentjapai kebenaran atau tidak, tetapi ia tidak mau meninggalkan idjtihad" (Amadi dan Imam Al-Ghazali). Menurut Ibn Qajjim, Abu Hanifah dan Abu Jusuf pernah berkata: "Tidak diperkenankan bagi seseorang berkata menggunakan perkataan kami, hingga ia tahu dari sumber mana kami berkata itu". Mu'in bin Isa pernah mendengar Imam Malik berkata: "Aku ini hanja seorang manusia, dapat berbuat salah dan dapat berbuat jang benar. Lihatlah kepada pendapatku, djika i a sesuai dengan Kitab dan Sunnah, gunakanlah pendapat itu, tetapi djika tidak sesuai dengan Kitab dan Sunnah tinggalkanlah pendapat itu." Imam Sjafi'i pernah berkata: "Meskipun aku sudah menjatakam pikiranku, tetapi djika engkau dapati Nabi berkata berlainan dengan kataku itu, maka jang benar adalah utjapan Nabi, dan djanganlah engkau bertaqlid kepadaku. Apabila ada sebuah Hadis 157 jang memjalahi perkataanku dan Hadis itu sah, ikutilah Hadis itu, ketahuilah bahwa itulah mazhabku". Djuga Imam Malik bin Hambal, seorang Imam jang terkenal kuat memegang Sunnah dan sedapat mungkin menghindari dirinja dari menggunakan pikiran, berkata kepada muridhja : "Djangan kamu berltlaqlid kepadakau, djangani kepada Malik, djangan kepada Sjafi'i dan djangan pula kepada Sauri, ambillah sesuatu dari sumber tempat mereka menqambil pikiran itu". _ Dari semua uraian diatas ternjata, bahwa taqlid buta, taqlidul a ma, dalam agama dilarang, dan bahwa beridjtihad itu wadjib hukumnja bagi orang alim Ijang berkuasa. Uraian itu menundjukkan djuga, bahwa seorang mudjtahid mungkin mengalami salah dan benar Mereka berfikir setjara merdeka. Berlainan dengan pendapat Mu'tazilah, jang berkata bahwa tiap-tiap mudjtahid jang mennqumakan akalnja pasti benar, dengan demikian aliran ini seakar -kan memaksa seseorang manusia apa jang tidak sa-ionup diperbudtnja. Tentu hal ini tidak diperkenankan pada sjara', dengan alasan firman Tuhan dalam Qur'an: "Tuhan Allah tidak memberatkan seseorang melainkan sekuasanja" (Al-Baqarah, 268). Disamping wadjib beridjtihad dan haram taqlid ada satu perkara jang harus diperhatikani, jaitu bahwa seorang mudjtahid atau qadi tidak terikat kepada ikeputusan idjtihadnja dimasa jang telah lampau, apabila keputusan itu ternjata kurang benar. Dalam hal ini Umar ibn Chatthab pernah memperingatkan dalam suratnja kepada Abu Musa Al-Asj'ari sbb.: "Tidak ada sesuatu jang dapat mentjegah engkau memeriksa kembali keputusan idjtihad dalam sesuatu hukum. Mudah-mudahan engkau beroleh petundjuk dan engkau pulang kepada jg. berhak, karena hak itu asli (qadim), tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu, dan kembali kepada jang hak lebih baik dari pada perpegang kepada jang bathil" (Mawardi, Al-Ahkamus Sulthanijah, dlll.). Mengenai taqlid pendapat umum mengatakan, bahwa menuruti pendapat orang lain dengan tidak mengetahui hudjdjah jang diwadjibkain, tidak diperkenankan bagi orang jang berkuasa beridjtihad. Taqlid hanja dibolehlkan kepada orang jang tidaik sanggup beridjtihad, jaitu orang awam, orang jang belum mengetahui apaapa, murid jang belum diapat beridjtihad. Bagi mereka berlaku hukum: fatwa untuk orang djahil sama kekuataninja dengan idjtihad bagi mudjtahid, atau fatwa mudjtahid untuk orang awam sama dengan dalil sjara' bagi orang mudjtahid. Pendapat ini masuk diakal, karena hidup bermasjarakat sosial dan ekonomi sekarang ini sibuk dengan urusan-urusan tersen diri. sehingga tidaik setiap orang dapat membuat dirinja ahli dalam hukum fiqh dan usul. Orang jang sematjam itu dibolehkan mengikuti pericaltaan mudjtahid, sesuai dengan firman Tuhan dalam Qur'an: "Tanjaiah kepada orang alim djika kamu sendiri tidak mengetahui!" (An-Nahal, 43). 158 Demikian perkembangan tjara berfikir dalam dunia ulama ahli Sunnah. Sekarang mari kita tindjau pendirian golongan Sji'ah., jang sebagaimana dapat dilihat hampir tidak berbeda dengan itu, ketjuali mengenai idjtihad Jang oleh Sji'ah dianggap tetap terbuka selama-lamanja. Pendirian inipun sesuai dengan pendirian sebahagian ulama Ahlus Sunnah. Tentang mengubah sesuatu idjtihad, sebagaimana pendapat Umar bin Chatthab, tidak sadja terdjadi dalam golongan Sji'ah, tetapi djuga dalam golongan Ahli Sunnah. Ingat akas mazhab Sjafi'i, jang mempunjai dua aliran berfikir, jang biasa dikenal dengan Qaul Qadim masa Baghdad, dan Qaul Djadid masa Mesir. Dr. Mahmassani mengatakan, bahwa kemerdekaan idjtihad dalam mazzhab Sji'ah Isna Asjar Imamijah lebih luas dari Ahli Sunnah. Pada mereka pintu idjtihad itu selamanja terbuka sampai zaman sekarang ini. Mereka melekatkan penghargaan kepada idjtihad lebih tinggi dari Idjpia' dan Qijas. Imam pada mereka berkedudukan sebagai kepala mudjtahid, sajjidul mudjtahidin, tempat mereka memperoleh ilmu pengetahuan agama. Imam itu dianggap ma'sum dari pada segala kesalahan, berlainan sekali dengan kedudukan seorang chalifah dalam kalangan Ahli Sunnah (Falsafat dst., hal. 144). Tentu sadja Imam itu boleh beridjtihad dalam hukum-hukum furu' dan bukan dalam sesuatu jang bertentangan dengan Qur'an dan Sunnah. 159 160 XXVI. IDJTIHAD D A N TAQLID. Ill Menurut Sji'ah tiap-tiap orang Islam jang mukallaf diw.adjibkan mengerdjakan segala hukum Islam jang dipikulkan kepadanja dengan jakin, dan jakin itu menurut mereka diperoleh melalui salah satu djalan idjtihad, taqlid dan ihtijath. Pengertian ketiga matjam djalam ini did'jelaskan dalam kitab-kitab Sji'ah sebagai berikut: Idjtihad jaitu menetapkan hiulkum sjara' dengan sjaratnja jang sudah ditetapkan. Taqlid jaitu berpegang kepada fatwa seorang mudjtahid dalam mengerdjakan segala amal ibadat. Ihtijath jaitu beramal dengan sesuatu tjara jang jakin dari kebiasaan jang belum diketahui sungguh-sungguh duduk perkara jang sebenarnja. Bagi orang-orang Sji'ah beridjtihad itu wadjib kifajah dan apabila ada segolongan manusia mengerdjakan pekerdjaan ini, terbebaslah manusia jang lain daripada kewadjiban itu, tetapi apa bila tidaik ada jang sanggup melakukan idjtihad itu, maka seluruh masjarakat Islam berdosa kepada Tuhan. Orang jang sanggup me lakulkan idjtihad d»namia(kan mudjtaihid, jaitu ada dua matjam, pertama mudjtahid mutlak dan (kedua mudjtahid muttadjiz. Jang dinamakan mudjtahid mutlak ialah orang Islam jang sanggup menetapkan hukum mengenai seluruh persoalan fiqh, sedang mudjtahid muttadjiz ialah orang jang berkuasa menetapkan sesuatu hukum sjara' dalam Ibelberapa hukum furu' fiqh. Seorang mudjtaihid mutlak diwadjibkan beramal dengan ihasil idjtihadnja. Ia boleh djuga beramal seüjara Jhtijath. Mudjtaihid muttadjiz djuga diwadjib kan beramal dengan hasil idjtihadnja djilka ia mungkin dalam mentjiptakan hukum furu'. Tetapi djika ia tidak mungkin, maka ia dihukum bukan mudjtahid, dan boleh ia memilih salah satu djalan antara taqlid dan beramal dengan ihtijath. Keadaan ini (hampir bersamaan dengan pendirian Ahli Sunnah. Dalam dunia Ihukum Ahli Suninah dikenal : Mudjtahid Muttah, Mudjtahid Mazbab, Mudjitehid F a t w a dan Mudjtaihid Tardjih. Mengenai taqlid diterangkan, bahwa taqlid itu ialah menuruti tjara benfikir seseorang mudjtahid karena tidak sanggup beridjtihad sendiri. Amal seorang awam jang tidak didasarkan kepada taqlid atau ihtijatlh dianggap bathal. Orang (jang iberltiaqlid dinamakan muqallid dan terbagi atas dua bahagian, pertama awam semata-mata, jaitu seseoraang jang tidak mengenal sama sekali 161 hukum sjara'. Kedua muqallid berilmu, jaitu seorang jang mempunjai ilmu tentang Islam dalam galris-garis besarnja, tetapi tidak sanggup menetapkan sesuatu hukum dengan idjtihadnja. Dalam bertaqlid disjaratkaini dua perkara sebagai berikut: pertama amalnja sesuai dengan fatwa mudjtahid jang diiikutinja dalam' bertaqlid', kedua benar qasad ibadatnja untulk berbakti ikepada Tuhan dengan setjara jang diputuskan mudjtahid itu. Seorang muqallid dapat mentljapai fatwa jang diikultinja dengan salah satu dari pada tiga djalan: pertama ia mendengari lang sung hukum sesuatu masalah pada mudjtahid itu sendiri, kedua bahwa ada dUa orang jang adil dan dapat dipertjajai meinjampaikan fatwa mudjtaihid itu 'kepadanja, boleh djuga hanja oleh se* orang sadja jang dipertjajainja sungguh-sungguh dan dapat me* neraingkan kejakinannja, ketiga ia membatija sebaran tertulis, dimanja diuraikan/ mudijtahid itu dan ikeputusan itu hendakinja dapat menenteramkan djiwanja tentang sahnja dan benannja penetapan hukum tersebut. Apabila seorang mudjltiaihiid mati, sedang muqalüd tiadk mengetahuinja melainkan sesudah beberapa waktu 'kemudian, amal muqallid jang sesuali' dengan mudjtahid jang wafat itu sah menurut Sji'ah. Bah'kani di'hulkum sah dalam beberapa perkara jang berlainan, asal jang berlainan itu mengenai persoalan-persoalan jang dapat dianggap uzur, seperti antara satu kali atau itiga kali mengutjapkan tasbih, jang fatwanja berbeda antara mudjtahid jang sudah mati dengan mudjtahid jang dibelakangnja, jang berlaku fatwanja dalam masa itu. Djadi berlainan djumlah kali tasbih karena berlainan fatwa mudjtahid tidak merusakkan sahnja sembahjang seorang muqallid dalam mazhab Sji'ah. Seorang muqallid harus bertaqlid kepada mudjtahid jang lebih alim dani jang lain. Djika ia mendengar utjapan dua jang berlainan dari dua orang mudjtahid, dani orang tundjukkan kepadanja, bahwa mudjtahid jang seorang itu lebih alim dari jang lain, maka muqallid itu harus mengikuti mudjtahid jang alim itu. Seorang anak boleh bertaqlid, dan apabila mudjtaihid jang diikutinja itu mati sebelum sampai umurnja, anak itu boleh bertaqlid terus kepadanja dengan tidak usah memilih mudjtahid jang lebih alto, Orang-orang jang dibofehikan bertaqlid kepadanja, harus mempunjai sjarat-sjarat tertentu, seperti bahwa ia sudah baligh, berakal, seorang laki-laki, seorang jang teguh imannja (dalam hal ini dimaksudkan Sji'ah penganut-ipenganut mazhab Isna Asjarijah), adil, bersih keturuimannja, ahli agama, mempunjai kekuatan itójatJh dan masih hidup. Tidak dibolehkan bertaqlid pada umummja kepada mudjtahid jang sudah mati, meskipun diketahui bahwa, ia pada waktu hidupnja adalah seorang mudji;ialhid jang lebih adil dari jang lain. Dalam mazhab Ahlus Sunnah hal foi diperbolehkan. 162 Dalam memilih mudjifcahid jang lebih alim ditentukan dua buah sjarat. Djika ada seorang mudjtahid mengadjarkan perselisihhan pendapat dalam fatwanja, baik setjara besar atau setjara pe rinitjii, seorang muqallid wadjib memilih mudjtaihid jang lebih alim. Djika seorang mudjtahid memberikan fatwa tidak mengadjarkan perselisihan faham sama sekali, kepadanja dibolehkan taqlid de ngan tidak usah mantjari orang lain jang lebih alim. Djika seorang muqallid memerlukan sebuah fatwa, ia boleh memilih seorang mudjtahid jang sanggup memberikan fatwa itu kepadanja, meskipun ada disampingnja mudjtahid lain jang lebih alim. Ihtijath artinja boleh miengerdja'kan, boleh meninggalkan dan boleh mengulang sesuatu jang tidak diketahui tjaranija, tetapi dijakini dapat melepaskannija dari suatu perintah agama. Jang masuk bahagian pertama ialah hukum-hukum jang diragu-ragui antara wadjib dan tidak haram, mazhab Sji'ah dalam keadaan jang demikian memerinltlahlkan mengerdjakannja. Mengenai matjam kedua, djika diragu-ragui antara perintah dan tidak wadjib, ihtijath dalam hal ini menghendaki agar pekerdjaan jang demikian itu ditinggalkan dan djangan dikerdjakan. Dalam perkara jang ketiga misalnja mengenai suatu hukum jang diragu-ragui wadjibnja mengenai dua matjam ibadat, seperti pertanjaan, apakah sembahjang dilalkulkamnlja harus lengkap atau dipendekkan dalam bentuk qasar, maka ihtijath dalam keadaan begini diulang dua kali, sekali setjara qasar dan sekali setjara tamam atau lengkap. Mungkin terdjadi seorang awam tidak pernah dapat membedakan tjara ihtijath seniatjam itu, misalnja karena ahli fiqh berbeda paham mengenai harus berwudhu' atau mandi dengan air musta'mal dalam menghilangkan hadas besar. Ihtijath dalam keadaan seperti' ini ialah meninggalkan seluruh matjam itu. Djika orang awam itu mempunjai air jang tidak musta'mal, maka boleh dilakukannja ihtijath, jaiitu berwudhu' atau mandi dengan air itu. Boleh djuga ia tajammum djika ia mungkin melakukan pekerdjaan ini. Demikian beberapa tjontoh jang ikita ambil dari kitab Sji'ah sendiri, jaitu kitab "Al-Masa'il Al-Muntachabah" (Nedjef, 1382 H ) , karangan seorang ulama Sji'ah Cerikenail Sajjid Abui Qasim Al-Ohu'i. 163 164 vin EMPAT MAZHAB FIQH AHLUS SUNNAH 165 166 XXVII. SEBAB-SEBAB P E R B E D A A N P A H A M . Kita sudah djelaskan, bahwa aliran-aliran dalam Islam jang pendiriannja berbeda antara satu sama lain, dapat dibahagi atas tiga golongan, golongan i'tikad, golongan siasat dan golongan fiqh atau hukum. Sebab-sebab umum mengenai perbedaan dalam tjara berfilkir manusia 'djuga sudah ik'ta perkataikan. Dalam bahagian ini akan 'kita djelaskan sebab-sebab chusus jang melahirkan perbedaan paham dalam kalangan ummat Islam, sehingga mendjadi beberapa banjak aliran, meskipun dalam pokok-pokok agamanja mereka bersatu dan tidak berbeda. Diantara sebab-sebab itu, sebagaimana jang dikatakan oleh Abu Zährah dalam kitalbnja Al-Mazahibul Islamijah (Mesir, t. th.) ialah jang dinamaikan asabijah al-'arabijah, tjinta bangsa jang sempit atau chauvinisme dan tjinta kabilah atau su'ku keturunan, jang terdjadi dalam masa djahilijah sedjak berabad-abad sebelum Islam dan jang dibasmi oleh Nabi Muhammad dengan adjaran Islam- Ingat sadja pertentangan antara Bani Hasjiim dan Bani Umajjah di Mekkah dan pertentangan antara kabilah Aus Chazradj di Madinah. Djuga kejaikinan bangsa Arab bahwa mereka lebih mulia dari lalin, lebih tinggi' nilainja dari Adjam,, memakukan rol jang penting dlalaim pertentangan. Dalam masa hidup Nabi semua itu tidak terdapat lagi. Usman bini Affan dari Bani Umajjah dipungut mendjadi menantunja dan Quraisj diperangi sampai Abu Suf jan tunduk kepada Islam, nama Aus dan Chazradij tidak terdengar lagi, diganti dengan nama Anshar, begitu djuga orang-orang Bani Hasjim dan Bani Umajjah jang telah turut bersama Nabi diberi bernama Muhadjirfo, jang dapat menghilangkan perbedaan satu sama lain. Muhammad membawa adjaran : "Bukan golongan kami mereka jang chauvinistis. Semua 'kamu dari Adam dan Adam berasal dari tanah. Tidak ada kelebihan orang Arab atas oranig Adjam ketjuali karena taqwa kepada Tuhan. Qur'an menerangkan : " W a h a i manusia, Kami djadikan kamu laki-laki dan perempuan, dan kami djadikan kamu bersuku-suku dan berkabilah-kabilah agar kamu berkenalan satu sama lain" ( Q u r ' a n ) . Oleh karena itu tidak terdapat pertentangan jang menjolok dalam masa Nabi dliantara semua golongan umat Islam. Tetapi sesudah Nabi wafat, terutama dalam masa pemerintahan Usman bin Affan perasaan kesukuan Arab ini timbul kembali, dan rasa kesukuan ini mendjadi salah satu sebab pertentangan paham dikemudian hari, Perbedaainl paham antara B.ani Hasjim dan Bani Umajjah kemu 167 daan merupakan perbedaan paham antara Chawaridj dan aliranaliran lain Ahran Chawaridj ini paling banjak tersiar dalam kalangan kabilah Rabi'ah, tidak ada dalam kabilah^ MuShrlbah dan n a dUa dikenal l e h Sed a h dalam K i t ? u , - T f ^ t e r p e n d a m , tetapi sesudah wafat Nabi, lahir kembali dalam bentuk Chawaridj. diXliÏÏh D^'f sesud^rS- "V/" ° '' ™ ™S Seb f^ P e r t e m ^ m 9 a " P° l i t i k -alah rebutan chalifah SS i T^uPerS0calan i a I a J l s i a P * jang berhak mendjadi chal fah sesudah Nabi wafat, orang Ansharkah (Aus atau Ohazrad,), o r a , n g Muhadjirinlkah (Bani Hasjim atau Bani U m a ä h ) atau sembarang orang Islam? Orang Anshar berkata: "Kami fana' memberakan tempa« kalian berdjuang, kami turut merebut kerne c h a S " Ora1?iviTn;--itU ^ ^ ° ^ *°* h ^ k m e n d ï a d i rnXi ' r ? Muhadjirw mendjawab: "Kami lebih dahulu memeluk ,agama Islam dan oleh karena itu kami jang lebih berhak"Islam N Unr„,nal d i a d i ^ T 9 ? ™ **** ^ 9 berarti hantjumja lsJam. Untunglah orang Anshar imannja kuat dan menqalah sehingga terpilihlah Abu Bakar sebagai chalifah pertama Tetaoi persoalan tidak habis sekian. Aliran-aliran membitjarakan s i a o f kah ,ang berhalk mendjadi chahfah jang pertama t ï S r i o r a « Quraisjkah, d a n keturunan Ali bin Abi Thalibkah aïau d a r i S a 9 a g a,kaP S f lahirlah t ™ ^ »Sji'ah 9 edll. b i l a h dan W u n an alu 0 Talnr!a ri an. £Lalu lahiriah hChawaridj, HA. v e n ^ h a 9 f m a I a m a ' b a i l k I allluldi - Nasrani altau Mad jusi üdak s e d l k l t m e m b perbedaan paham dalam Islam Ada l a matjam penganut Islam lama jang masuk kedalam IslamPertama mereka jang kemudian jakin sungguh-sunqquh akan kebenaran Islam Tetapi meskipun demikian bekas-bekaï k e j a k " an agama lama tidak mudah ditinggalkan, baik jang berupa tjentera-tjeritera maupun -kebiasaan dalam bergaul d a n beribadat dengan tidak sengadja mereka selundupkan kedalam adjaran Islam. Terutama pengaruh mereka jang kemudian dalam Islam mem punja kedudukan sebagai Sahabat, tidak sedikit, seperti W a h a b bin Munabbih, Ibn Djuraidj, Suhaib dan Farisi. Banyak tjeriteradaen M a d i ^ 9 , î e m u d j a n . t e r k ^ a l d e n 9 a n Israilijat. Nasrandjat dan Mad us.jat berasal dart mereka sematjam itu. Sedang utjapanutjapan dan perbuatan Sahabat itu merupakan keterangan S e rangan penting bagi pengluasan hukum-hukum Islam selandjutnja Kedua disamping mereka jang datang memeluk Islam dengan ÊÏÏ5 f . m e r ? a j a n g m a S U k i k e d a I a m I s k m t i d a k dengan kejafanan, tetapi dengan maksud hendak memetjah.belahkan umat Islam d a n dalam. Mereka jang masuk Islam dengan terpaksapun bergerak kerjurusan memetjah belahkan Islam. Keturunanketurunan Jahudi jang pernah dihukum atau jang dirugikan dalam masa Nabi, sesudah melihat kelemahan Islam, turut berusaha mr-nghantjurkan Islam dari dalam, seperti jang terdjadi dengan 168 Abdullah bin Saba' jang mendirikan aliran Sji'ah Saba'ijah dan mem peropagandakan bahwa Ali bin Abi Thalib lebih berhak mendjadi Nabi daripada Nabi Muhammad. Dalam pada itu penduduk daerah jang dahulu dikalahkan oleh orang Islam dikala mereka tidak bersenang hati dengan radjaradja Arab, seperti Persi, berusaha mengadakan gerakan dibawah tanah atau gerakan bathin, untuk menggulingkan radja-radja keturunan asing itu. Laäu masuklah hasrat ini kedalam beberapa alir an tasawwuf jang hidup di Perisi iouAliran Sji'ah Saba'ijah jang dibangkitkan oleh Abdullah bin Saba' seorang Jahudi jang berkejalkinan akan merobohkan Islam dari dalam, membawa adjaran, bahwa Ali bin Abi Thalib adalah orang jang sebenarnja beroleh nur Tuhan dan berhak mendjadi Nabi, sedang Nabi Muhammad hanja merupakan hudjdj,ah atau bukti kenabian Ali bin Abi Thalib itu. Mengenai aliran-aliran jang menjeleweng ini Ifon Hazm mentjeriterakan dalam kitalhnja jang terkenal "Al-Fisal fil Milal dan Nihal" setjara pandjang lebar dan djika ada kesempatan akan kita petik djuga hal-hal jang perlu untuk risalah ini. Lain daripada itu ada faktor lain djuga jang mendjadli sebab timbulnja pertentangan pikiran dalam kalangan umat Islam, jaitu terdjemah kitab-Jkitab filsafat kedalam bahasa Arab dari (karangan ahli-ahli pikir Rumawi dan Junani. Penterdjemahan ini membawa banjak pikiran-pikiran baru dalam Islam, mengenai alam, mengenai benda dan mengenai persoalan-persoalan alam jang tidak dapat ditjapai oleh pikiran dan perasaan manusia. Pendirian-pendirian ahli-ahli pikir Junani jang hidup sebelum miaupun jang hidup sesudah Nabi Isa dibitjarakan 'kembali oleh ulama-ulama Islam. Pemikiran setjara filsafat itu memang ada jang mendorongnja, jaitu untuk memetjahkan persoalan-persoalan jang terdapat dalam Islam, terutama jang mengatasi pikiran manusia, setjara filsafat. Tetapi ada pula kerugian karena banjak anak-anak Islam jang mula-mula mempeladjari filsafat Junani itu sebagai suatu ilmu, kemudian lama-kelamaan mendjadi kejakinan dan melahirkan tjaratjara tertentu dalam pemetjahan soal agama- Maka lahirlah suatu golongan ahli pikir jang membahas i'tikad Islam setjara filsafat, seperti jang kita lihalt dalam kalangan Mu'tazilah, jang menggunakan sumber-sumber filsafat dalam menguraikan persoalan-persoalan ikejakinan dalam Islam. Maka terdjadiilah pertentangan paham antara aliran-aliran Mu'tazilah dengan ulama-ulama Sunnah, jang kadang-kadang demikian djauhnja sampai merupakan permusuhan dan bunuh-membunuh. K,ita dapat melihat (kekatjauan ini terutama dalam masa Chalifah Ma'mun, jang memberikan kemerdekaan luas sekali dalam bidang pemikiran akal dan filsafat itu, sebagaimana jang kita kenal dalam sedjarah Ilmu Kalam. Ma'mun sendiri sepandjang jang dapat diketahui orang adalah penganut Mu'tazilah jang ber169 kejakman, jang dalam perselisihan paham seluruhnja mengambil undakan ,t«idakan jang menguntungkan Mu'tazilah. Memanq penggunaan filsafat dam manthik serta tjara berpikir akal ini menimbulkan suasana perpetjahani dalam kalangan umat Islam meskpum tidak dapat disangkal bahwa keadaan itu menguntungkan sedjarah Islam dalam bidang filsafat, jang kemudian dapat dinamakan filsafat ketuhanan dalam Islam, jang merupakan, senti jata baru dan ampuh dalam menentang serangan-serangan terhadap adjaran Islam dari luar. _ Pemikiran-pemikiran filsafat mengenai pokok-pokok persoalan jang mendalam digunakan oleh ulama-ulama Islam dalam masaalah-masiaalah aqa'id jang tidak dapat dipertjajakan dengan akal manusm, untuk mentjapai sesuatu pendirian jang kokoh, jang dapat diakui kebenarannja oleh Islam, seperti masaalalh mengakui adanja atau tidak adanja sifat Allah, masaJah kesanggupan manusia melakukan sesuatu disamping kodrat Tuhan d l l , dan pembahasan-pembahasan ini membuka pintu luas untuk pertentangan paham karena berlain-lainan pendapat dan pandangan, berlainlainan: djalan dan tjara jang ditempuh, dan berlain-lainan tudjuan dan hasil jang akan diperoleh- Persoalan-persoalan ini kita dapati daiam ilmu kalam, ^ Tidak boleh kita lupakan pula, bahwa kisah-kisah dam fcjearitera-tjentera jang mendjadi pokok pembahasan, setemga'hnja berasal dari agama dan kejakinan lain, setengahnja berasal dari tachjul dan churafat dari nenek^mojang, ,jang dimasukkan kedaiam Islam dan diterangkan kepada umum dalam mesdjid-mesdjid disamping adjaran agama. Tjara bertjeritera ini timbulnja dalam masa pemerintahan Usman bin Affan- Ali bin Abi Thalib menentang sangat adanja tjara penjampaian kisah-kisah ini sebagai keterangan agama dan pernah mengusir muballigh-muballigh dari mesdjid jang menggunakan tjara ini. Dalam masa Bani Umajjah tukang-tukang tjeritera sematjam itu bertambah banjak, diantaran,a ada jang baik dan ,ada jang tidak baik dan dengan adanja bah-kiah itu termasuklah kedaiam tafsir-tafsir d a n kitab-kitab tancn, apa jang dinamakan Israillijat dan Nasranijat, kadang-kadang oleh orang-orang jang terpenting, jang dikemudian hari dianggap sebagai agama. Tjeritera.tjeritera ini kemudian tersiar kepada umum dengan akibat jang tidak baik, diantara lain jang rnent,amipur-adukkan 1antara Hadis-Hadis dtengan dongeng-dongeng Kita ketahui, bahwa dalam Al-Qur'an disamping ajat-ajat Q u r a n hukum terdapat ajat-ajat mutasjabihat, jaitu ajat-ajat Uur an jang kebanjaikannja mentjeriterakan keadaan Tuhan dan keadaan hari kemudian,, jang ada keserupaannja dengan manusia sekarang uni Penafsiran ajat-ajat ini dan perta'wilannja menum buhkan pertikaian paham dalam kalangan ulama, masing-masing menggunakan akakja untuk menfcjapai hakikat maknanja. Maka 170 terdjadilah perbedaan paham dalam tafsiran dan Ta'wil, jang satu berlainan dengan jang lain. Segolongan ingin memberi Ta'wil, agar dapat diterima pengertiannja oleh akal manusia, segolongan lagi tidak mau mengutik-utik ajat-ajat itu dengan Ta'wil dan tidak berpandjang tutur dalam menjampaikannja, karena memang tidak dapat diltjapai oleh otak manusia. Q u r a n sudah memperingatkan adania perpetjahan ini dengan firman Tuhan : "Ialah Tuhan jang menurunkan kepadamu kitab, setengaihnja mengandung ajat-ajat hukum, jang merupakan pokok-pokok isi kitab itu, dan jang lain ajat-ajat keserupaan. Mereka jang dalam hatinja ada keragu-raguan, mengikuti ajat-ajat keserupaan itu, dan dengan demikian menimbulkan fitnah dan membangkitkan matjammatjam ta'wil, sedang tidak ada jang mengetahui ta'wil jang sebenarnja melainkan Allah djuga. Orang-orang jang mendalam ilmunja dalam hal ini hanja berkata: "Kami pertjaja tentang ajatajat itu dan kami pertjaja bahwa semuanja datang dari Tuhan kami, tidak ada jang mengingatkan demikian itu ketjuali orangorang jang mempunijai pengetahuan". (Qur'an, Al-Imran, ajat 7). Penetapan-penetapan hukum sjari'at djuga merupakan pokok perbedaan paham, bukan dalam Qur'an dan Sunnah, tetapi dalam memperdj'elaskan perintjiannja atau dalam mentjari suatu penjelesaiam hukum jang tidak terdapat dalam kedua sumber Islam, Qur'an dan Sunnah. Dalami menetapkan sesuatu hukum memang digunakan ajat Qur'an atau Sunnah, tetapi orang berbeda dalam memahami ajat Qur'an itu dan Sahabat-Sahabat berbeda pula dalam menjampaikan sesuatu mengenai Sunnah jang dialaminja. Maka terdjadilah perbedaan dalam mendjatuhkan sesuatu hukum mengenai perintjian itu, terutama mengenai persoalan-persoalan baru dalam kehidupan manusia jang tumbuh disana-sini dalam daerah Islam jang sudah meluas itu- Sudah kita katakan, bahwa dalam pokok-pokok agama, jang dinamakan usuluddin ,atau hukum jang sudah djelas dalam sumber pokok, ulama-ulama tidak berselisih paham satu sama lain, tetapi dalam pendjelasan lebih landjut, dalam tjabang-tjabamg hukum, jang dinamakan furu'uddin, mengenai halal dan haram, wadjib dan sunat dsb- ulamaulama menggunakan idjma', qijas, pikiran dani akal dsb. dan oleh karena itu penetapan hukumnja berbeda J beda satu sama lain, dan dengan demikian lahirlah golongan-golongan dalam hukum, jang dinamakan mazhab fiqh, seperti Hanafi Maliki Sjafi'i, Hambali dll. Setengah orang jang besar tasamuhnj.a atau luas dadanja, perbedaan pendapat dalairm furu' itu tidak mendjadikan kegelisahan, karena Nabipun sudah pernah mengatakan, bahwa : Perselisihan pendapat antara umatku adalah merupakan rachmat. Umar bin Abdul Aziz dalam menghadapi pertikaian paham antara Sahabat-Sahabat dalam persoalan furu', berkata : "Aku tidak suka djlika Sahabat-Sahabat Nabi ittu tidak berbeda paham 171 antara satu sama lain, karena djikalau semua tjeritera itu sama dan bersamaan, maka bidang bergerak manusia mendjadi sempit. Saha-, bat-bahabat itu .adalah imam-imam jang lajak diikuti, dan oleh karena itu, djika orang mempergunakan utjapan untuk lamalnja, adalah merupakan sunnah djuga" (Al-I'tisham, karangan Sjathibi dj. 172 XXVIII. M A Z H A B ABU H A N I F A H . Sepintas lalu sudah kita singgung didepan, mengapa hasil idjtihad ulama-ulama fiqh berbeda-beda antara satu sama lain. Djika terdapat dalam Qur'an dan Sunnah perintah jang djelas atau larangan jang terang, perbedaan penetapan hukum tidak terdapat dalam kalangan ulama. Tetapi djika dalam sumber Penting ini ada sesuatu jang tidak djelas, baik artinja atau penafsirannya, maka ulama-ulama fiqh itu, baik Sahabat, tabi'in a t a u tabi'ta bi'in, maupun ulama fiqh jang lain, adalah bebas dalam memilih dasar pendirian mazhabnja. Djika kia kembali kepada tjeritera Mu'az bin Djabal, jang dikala ia diangkat mendjadi penguasa salah satu daerah Islam, ditanjai Nabi, dari mana ia mengambil sumber 'hukum, dengan tegas mendjawaib dari Qur'an, manakala tid,ak terdapat dari sana dari Sunnah, djika didalam kedua sumber itu tidak djuga tersua, ia akan beridjtihad menurut pendapatnya. Pendapat ini dibenarkan Nabi. Herankah kita, djika Abu Hanifah menjatakan, bahwa ia mendasarkan hukum-hukum jang ditetapkan, pertama-tama kepada Kitabullah, djika tidak diperolehnja disana, kepada Sunnah Rasul, terutama kepada Hadis-Hadis Nabi jang masjhur, kemudian barulah ia memilih mana jang ia suka dari pada utjapam-utijapan sahabat, pertama-tama jang bersamaan antara beberapa orang mereka, dan kemudian djuga meskipun kepada utjapan seorang sahabat sadjia. Ia beridjtihad, djika ia sudah gagal mentjari salah satu pendirian dari pada utjapan Ibrahim An-Nachai, Asj-Sjubi, Ibn Sirin, AI-Hasan diam Ihn Musajjad, barulah ia berasa dirinja berhak beridjtihad memutuskan sesuatu hukum. Atjapkali Abu Hanifah menerima Hadis jang masjur dan meninggalkan qijas, tetapi djuga terdjadi sebaliknja, jaitu mengambil qijas dari sebuah Hadis jang masjhur, djika ia menganggap, bahwa jang demikian ito lebih baik, lalu dinamakan Istihsan. Diamtara imam-imam mudjtahiid mutlak, Abu Hanifahlah jang paling banjak mempergunakan qijas dan istihsan. Bahkan konon sampai pernah terdjadi perselisihan paham pada suau kali antara Abu Hanifah dan gurunja Dja'far Shadiq, jang berkata: " W a h a i Abu Hanifah 'tidaklah usah kita bertengkar didunia ini mengenai pendirianmu dalam menggunakan banjak qijas dengan pendirianku jang langsung kuambili dari Kitabullah. Pada waktu Tuhan bertanja, siapa jang menetapkan hukum jang berdasarkan qijas ini, engkau boleh memdjawab: Abu Hanifah. Djika Tuhan menanjakan kepadaku, mengapa aku menetapkan 173 hukum jang maksudnja berbeda dengan Qur'an, aku akan mendjawab: " T a ' sampai akalku untuk memahami wahju itu, hanja sekedar inilah jang dapat kutetapkan" (batja Sji'ah, karangan H. Aboebakar Atjeh, Djakara 1965). Maka dengan demikian dasar pendirian mazhab Abu Hanifah ialah: 1. Kitabullah atau Q u r a n , 2. As-Sunnah, 3. Al-Idj,ma', 4. Al-Qijas, dan 5. Al-Istihsan. Apa artimja al-istihsan? Menurut Hasan Sja'ab : Mengambil jang lebih adil dari pada dua buah masalah jang sama pandangan hukumuja (Al-Hiwar, "Ra'ji fil Idjtihad fil Islam 1966, hal. 99). Abu Hanifah bukan bangsa Arab tetapi keturunan bangsa Persia, pekerdjaannja mula-mula mendjadi saudagar sutera, dan oleh karena banjak wafctunija jang terluang lalu ia beladljar memperdalami ilmu ag,ama Islam- Peladjarannja terutama memakai dasar ra'ji, pikiran, (ratio), dalam menerangkan ajat-ajat. AlQur'an dan Hadis Kitab jang paling banjak dipergunakan oleh pemeluk Mazhab Hanafi ini ialah "Muchtasar" dari Chuduri (meninggal 1036). Dalam kehidupannja beliau pernah mengadjar di Kufah tentang ilmu fiqh dan djuga pernah mendjadi Mufti. Djabatam-djabatan jamg lain banjak jang ditolaknja. Ketika Chalifah Al-Mansur mendirikan kota Baghdad (767771) ia turut bekerdja dalam usaha pembangunan kota iltu. Chabar tentang kematiannja bermatjam-matjam. Jang satu menerangkan, bahwa ia itu menolak djabatan qadhi jang ditawarkan kepadanja, lalu ia dimasukkan kedaiam pendjara dan dipukuli atas perintah Al-Mansur. Jang lain menerangkan, bahwa Al-Mahdi, putera Al-Mansurlah jang memerintahkan ia dimasukkan pendjara, karena tidak mau bekerdja bersama-sama memangku djabatan hakim agama. Dan jang lain lagi menerangkan, bahwa alasan memasukkan Abu. Hanifah kedaiam pendjara karena tidak mau mendjadi qadhi itu, hanjalah sebagai camouflage sadja, tetapi jang sesungguhnja karena beliau disangka menjebelah kepihak Ali dan membantu dengan kekajaan kepada Ibrahim ibn Abdullah, jang menimbulkan pemberontakan di Kufah dalam tahun 767. Sesudah tahun 786 mulai Mazhab Hanafi dikenal orang di Mesir, karena pada waktu itu telah diangkat oleh Chalifah AlMa'hdi seorang Qadhi Hanafi disana, jaitu Ismail bin Jasa' AlKufi. Dialah jang mula-mulla mengembangkan mazhab Hanafi disana, terutama selama keradjaan Islam berada dalam kekuasaan Chalifa'h-Chalifah Abbasijah, berangsur-angsur mazhab ini berkembang dikota MesirTatkala Mesin dikuasai oleh radja 2 Fathimijah, masuk pula kesana mazhab ini tensiar karenanja, tetapi djuga kedudukan qadhi dipengaruhi oleh mazhab itu. Malah pernah mazhab Sji'ah itu mendjadi mazhab keradjaan dengan resmi. Jang didjalankan oleh 174 Pemerindah waktu itu 'hukum-hukum mazhab ini, ketiuali dalam soal-soal ibadah, masih bebas mendjalankannja menurut itljara masing-masingSebaliknja sesudah pemerintah Mesir kembali kedaiam tangan (Ajtjubi), /ang suIthan^-suMannja bermazhab Sjafi'i, lalu mereka tindas mazhab Sji'ah itu dengan segala aliran-aliran jang berbau Sji'ah. Tidak hanja sekian sadja, malah mereka mendirikan beberapa banjak sekolahan untuk ulama-ulama mazhab Sjafi'i dan Maliki. Salahuddin Al-Ajjubi mendirikan di Cairo sebuah sekolah untuk mazhab Hanafi, bernama Madrasah As-Salahijah. Sedjak ketika itu bertambah kuatlah kedudukan mazhab ini ditengah-tengah kota Cairo. Pada tahun 1263 oleh Nadjamuddin Ajjub disusun peladjaran-peladj,aran mazhab empat, jaitu Sjafi'i, Hanafi, Mar liki dani Hambali, sebagai tindakan untuk membasmi segala aliran..aliran mazhab jang lain. Rantjangan peladjaran ini berdjalan dengan baik dlailam Madrasah Salialhijah di Cairo. Setelah Mesir djatuh kedaiam kekuasaan keradjaan Turki, maka kedudukan qadhi dan kehakiman tetapi kembali dalam tangan pemeluk mazhab Hanafi. Karena mazhab Hanafi telah mendjadi mazhab jang resmi dari keradjaan (Usmanijah) Turki dan pembesar-pembesamija, lalu timbullah keinginan, kebamjakan penduduk hendak mendjadi Hanafi, supaja mudah mendapat pangkat qadhi. Meskipun begitu mazhab ini tidaklah demikian tersebar kedesa-desa dan kehulu-hulu Mesir, tetapi terbatas didalam kota sadja. Begitu Iftjorak daerahmja, penduduk desa hulu Mesir tetap bermazhab Sjafi'i. _ Mazhab Hanafi ini terdapat djuga di Algeria, Tunisia dan, T r a . blus (Tripoli). Selandjutnja pemelukmja banjak terdapat di Sjam, Iraq, India, Afganistan, Turkestan, Kaukasus, Turki, Balkan. Pengikutaja di India dïtaksir kira-kira 48 miljun djiwa, di Braziïia (Amerika Selat a n ) terdapat kira-kira 25 ribu djiwa. Adapun Abu Hanifah An-Nu'man As-Tsabit, jang mendirikan Mazhab Hanafi itu lahir dalam tahun 699 M. di Kufah dan meninggal di Bagdhad pada tahun 772 M. 175 176 XXIX. M A Z H A B MALIK BIN A N A S . Berbeda sekali pendirian Abu Hanifah ini dengan pendirian Malik bin Anas, jang menjusun dasar-dasar untuk penetapan hukum sebagai berikut : Nas Al-Qur'an, Zahir Al-Qur'an, mafhum pengertiannja jang tjotjok, dan dalil jang tidak tjotjok, Tambih Al-Qur'an, Nas Al-Hadis, Zahir Al-Hadis, Mafhum Al-Hadis, Dalil Al-Hadis, Tanbih Al-Hadis, Ijdma', Qijas, pekerdjaan ulama Madinah, utjapan-utjapan sahabat, istihsan, upaja menutup keburukan, memelihara achlak, istihsan maslahatulmursalah dan sjariat umat-umat jang terdahulu. Kita lihat, bahwa Imam Malik ini mempunjai luas sekali dasar penetapan sesuatu hukum untuk mazhabmlja. Jamg demikian, itu karena ia di Madinah dan Mekkah dengan mudah ia mentjari ke. teranganrketerangan mengenai Al-Qur'an dan Sunnah, karena dalam masanja masih terdapat banjak sahabat terkumpul dan masih hidup disana. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, perbedaan mazhab Maliki dengan mazhab-mazhab jang lain ialah bahwa Imam Malik mandjadikan amal orang-orang Madinah djadi h u d ] d J a £ hukum fiqhnja, karena pada pendapatnja orang-orang di Madinah itu bersih mengerdjakan amal ibadat: sebagaimana jang dilihat pada Nabi dan sahabat-sahabat serta orang-orang Islam sekitar kota sutji itu. Ia mendahulukan, amal orang Madinah itu d a n p a d i qijas dan dari pada Hadis jang hanja diriwajatkan oleh seorang rawi sadja, jamg biasa dinamakan chabar uhad. Ulama-ulama fiqh jang lain tidak ada jang mendjadikan amal orang-orang Madinah itu mendjadi hudjdjah agamaPerbedaan jang lain pädia Malik bin Anas ini kita dapati dalam dasar penetapan hukuminija, jang dinamakan mashlahatul mursalah, jang artinja menurut Hasan Sja'ab dalam karangannja tersebut' diatas ialah membina sesuatu hukum atas dasar kemashlahatam umum (104), seperti membolehkan orang memukul pentjuri agar ia mengaku kesalahanmja. Ulama lalim tidak membolehkan pekerdjaan itu. Lain daripada itu Imam Malik djuga mendjadikan hudjdjah hukum fatwa-fatwa sahabat besar, manakala sanad riwajatnja itu sah, bahkan mendahulukannja fatwa-fatwa itu atas qijas. Pekerdfàannja ini sangat mendapat bantahan dari Imam Al-Ghaaali, sebagaimana tersebut dalam kitab Al-Mustasjfa. ' Seperkara lagi jang agak berlainan pendirian Malik bim Anas ini dengan ulama lain, terutama ulama-ulama Hanafi, j alah bahwa ia tidak mendjadikan sjarat baik sesuatu hadis dengan sifataja 177 masjhur, bahkan ia atjap kali menggunakan hadis-hadis jaag bersifat mursal- Malik menggunakan djuga istihsan sebagai Abu Hanifah dan mengutamakan riwajat Hadis dari penduduk Hedjaz Malik bm Anas, jang membentuk mazhab Maliki, hidup di Madinah antara tahun 710-795. Disitu ia beladjar dan disitu pula ia mengadjar Beberapa lama ia mendjabat pekerdjaan Mufti dan ahli hukum Islam. ! , , , B e b f a P a s i l k a P n J a d a l a m m e m b e r i fatwa menjebaibkan Pem Abbasijah mentjurigat dia, sehingga ia pernah merasai penjiksaan dan penderitaan. ' Kitabnja jang terpenting ialah "Al-Muwattha" Pemeluknja sekarang terutama terdapat di Afrika Utara (ketjuah Mesir) dan A rika Tengah. Jang terutama dipelajari orang sebagai kitab Maliki ialah kitab-kitab "Mudawana", karangan Ibnul Qasim (mgl. 806) dan, "Muchtasar", karangan Chali Ibn isnab (mgl. 1365). Djika kaum Orientalisten Belanda gemar mempeladj.ari hukum-hukum mazhab Sjafi'i, maka sebaliknja Orientalisten Perantjis dan Italia gemar menjelidiki hukum-hukum Islam menurut mazhab Maliki. Sebagaimana Mazhab Sjafi'i begitu djuga mazhab Maliki berdasarkan empat pokok: Qur'an, Sunnah, Idjma' dan QijasUianitara orang-orang jang mula-mula memperkenalkan kitabhitab fiqh mazhab Imam Malik di Mesir kita sebutkan Usman bin Hakam Al-Djazami, Abdurrahman bin Chalid bin Jazid bin Jahja, Ibn W a h a b dan Rasjid bin Sa'ad, jang meninggal di Alexandria pada tahun 786 Diantara jang giat sekali menijiarkannia kita seA ü f u , U ? k a n bliin Q a s i m ' A s b a d bin Abdul Aziz Ibnul Abdii Makam dam Haris bin Miskin. Pengaruh Mazhab Maliki ini suram, tatkala ke Mesir masuk pula mazhab. Sjafi i. «UK 7 S « d l h ^ u ? a b , M a l i k i m a s u k ' k e Andatos, jang dibawa oleh Zalid bm Abdurrachman, Al-Qurtubi, jang atjapkali digelarkan orang Sjibthun, maka Mazhab Auza'i jang sudah lebih dahulu disana, mulai terdesak dan tidak diperhatikan lagi. Mazhab Maliki *£toS%&lg). Id,alam maSa P — - t a h - ? * » bin Ab- Sebagaiimana di Mesir begitu djuga di Andalus dalam zaman pemerintahan Hisjam in Abdurrahman, terutama jang mendapat *T?t u " 9 b a i ' k : d a l a m d ! a 'batan kehakiman, ialah ulama-ulama Maliki, sehingga dengan demikian aliran mazhab ini bertambah mad'juJ,ang memasukkan Mazhab Maliki ke Afrika kita sebutkan sadja nama' Sahmum bin Sa'id At-Tanuchi, jang menggantikan qadiii Asad bin Furad, dan lalu disiarkannja paham Mazhab Malik, besudah Ma'az bin Badis mendjadi Mufti di Afrika Utara 178 pada tahun 1029, maka tanah Maroco pun tunduk kepada Mazhab ' K i t a b - k i t a b Maliki jang banjak terpakai di Andalus Ulah umpamanja sesudah kitab Muwattha, jaitu kitab W a d h i h a h , karangan Abdul Malik bin Habib, kitab "Atabijah' jang dikarang oleh Altiabi murid Ibnu Habib. Diantara kitab-kitab jang tmasjhur di Afrika ialah kitab ' Asadijah" karangan Asad bin Furald dbn idjpga kitab karangan Sahnun. kemudian boleh kita sebutkan djuga Kitab "Tahzib ' karangan Abu Sa'id Al-Baradi'i. Ditimurpun Mazhab Maliki itu mendapat tempat, umpamanja di Bagdhad, tetapi kemudian terdesak oleh Mazhab Abu Hanifah, di Basrah sampai abad ke-V untuk sementara waktu di Hedjaz, Palestina, Jaman, Kuwait, Koltfter dan Bahrain. 179 "'i 180 XXX. M A Z H A B ASJ-SJAFI'I. Sesudah kita mengetahui kedua dasar pendirian mazhab diatas dengan mudah kita dapat mengikuti djalan pikiran Muhammad bin Idris AsfSjafi'i, jang dengan kebidjaksanaannja mengambil dijalan .tengah. Dalam kitab Al-Ummm disebutkan sebagai dasar istinbath hukum bagi Imam Sjafd'i. pertama Al-Qur,ain, kedua As-Sunnah ketiga id'jma* dan keempat Qijas, djiJca pendjelasan perkara tidak didapatinja dalam kedua sumber h u k u m p o k o k itu. Ia memandang idjma' sahabat lebih kuat dari pada Hadis ahad. Dalam ia memahami hadis, atjapkaili Imam Sjafii menrfc beratkan kepada paham lahir, terutama bila banjak pengertian jang ditimbulkan oleh Hadis itu. Ia tidak mau mengqijaskan asal hukum kepada hukum, tidak membuat sjarat tentang Hadis masjhur dam tidak pula kepada sesuatu amal penduduk Madinah. Sedapat mung kin ia memilih Hadis-Hadis jang sahih, atau menerima Itjorak-tjorak Hadis jang lain tetapi dari sahabat-sahabat Nabi jam.g Itertentu, ia tidak mau menggunakan istihsan, hanja menggunakan qijas djika 'illatmja terang diam njata. Sebagaimana Imam Sjah i tidak mau menqqunakam masalahtiul mursalah dan tidak membedakan antara Hadis sahih jang diriwayatkan oleh oran.g Hedjaz dengan rawi lainnja, ia tidak mau mendjadikan hudjdjaih atau dasar penetapan hukum ham-ja deng.am utjapan sahabat-sahabat Nabi sadja, te.api bersama nash Qur'an. ..111 J i.:*Dfika kita peladjari dengan .beliti, akan njatalah kepada kita bahwa hukum-hukum jang ditetapkamnja dipengaruhi oleh Ibjara berpikir Imam Malik, sampai tahum 195, ( Dhuhal Islam , 11 : 211) dam tiara berpikir Abu Hamifah, menurut dj.alan pemikiran orangoranq Arab. Hal ini ternjata dalam sebuah sjairnija jang diutjapkan Imam besar ini tatkala ia hendak pergi ke Mesir mengadu untuing: Diriku hendak melajang ke Mesir, Dari bumi miskin dan fakir, Aku tak tahu hialtiiku berdesir. Djajakah aku atou tersingkir. Djajakah aku ataukah kalah, T a k ada bagiku sesuatu gambaran, Menang dengan pertolongan Allah, Atau miskin masuk kuburanDemikian Imam Sjafi'i bersja'ir, tatkala ia hendak melangkah kakinja ke Mesir- Sja'ir Arab M berasal dari temannja Az-Z-a tarani, jang mendjawab bahwa kedua-duanja jang tersebut dalam 181 lang terdapat dîdaerah I - * 5 J ] K Ä Ä " *^ ^ ^^tùS^a^JSSipaham dan r***- * J enu fi h mFiqh" et S m k a i l f8 C , , U SaC 9 eUr a m hU,kUm "Usui jang memqatur ™ 1 ^ » 3 ^ a ^ ° a c î ï , 9 fa " M o*u ™ m a m a^ Asj-Sjafïi men djadi harum s e E S ? 3 9 hab S & ^ S r t « ^ <*a- Ahli MTz- Aristoteles dalam Ä S a E ™ iT Ö ^ n * ? a s a n , a d e n 9 a n u s a h a bin Ahmad dalam ï £ j K £ ? ; £ & * & £ a t M * d e »8an Chalil kan usul fiqh pennah d J ™ j f ^ f P U I \ a d a ° r a n 9 * * * * 9 tja Sji'ah, 299). 9 ' b e s a r n 'J a ^alam kitab Al-Umm (ba- A l - K a ^ ^ T h a u f £nmHeIUï f t * S?*1* ^ ' ^ a n i . Sallam A W B a g J w d a n d i M e ï I ' ^ AAH Î , a^ Al-Qasim Bin dan A r - R a b i ' A l l i u S i ™ * K ALMazan ^ ^ ^ÄÄlKÄär M n a m m a d ibn Idris hasa *u, sehingga ia s e n d f i k t „ S ^ ^ a d j a k dam sja'ir baKira-kira tahun 792 i f « ? - i ^ T t e r l k e n a l « a m sastra itu huw f Ä ^ £ » 5 îS£î 'Sitb^rhukum mendirikan Mazhab Maliki Sesud/h T ™ rk , b t a A n 9a sa' l J an 9 ? ^ fceda(lam **" lam talhun 801 to pergi k f h ^ J ^ - ^ te ?libat f perkara k,aum Afewi sehfoiaaTt ^ ^ ^ orang h u ( k u m a , n (ke B a ^ * J f eP f ^ kap .dan dibawa sebagai dilepaskan (kembali. Sufcbain Harunur Rasjid P ^ K ^ ^ ^ ^ ^ ^ ' ^ ^ * » Pernah beladjar lain- dari Jaman, i a ï h MesiT S T£^ A ^ * ^ « " W « a se' t / T , S beIa'd,Jar d a n mengadjar. Sesudah k Ä Ä i Ä ia di Baghdad sebagai Ä ^ Ä / S L ^ *** ^ P emenÏ aCijam,n,n,|a ^ * * » * « * * - m p u n j a i ™irid dan orang jang termasuk mula-mula meletakkan dasar tentang pengetahuan Usul Fiqh. Mazhab Sjafi'i menurut djalan hukum dapat dikatakan kedudükannja antara paham Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi, dijadi antara pemeluk traidisionil dam rasionil dalam memaham kan Qur'an dan Hadis. Pada masa ini ijang paling banjak terdapat pemeluk Mazhab Sjafi'i itu ialah di Mesdffl, Syria, beberapa bahagian tanah Arab dan seluruh Indonesia. Dahulu lebih luas lagi daerahnja, tetapi dalam waktu jang achir ini banjak terdesak oleh paham Mazhab Haruafi, Terutama sesudah tahun 922 M. sangat tjepafc kelihatan kemadjuan Mazhab ini di Mesir, di Iraq, Khorasan, Daghistan, Tauran, Sjam, Jaman, didaerah-daerah sungai Saihun Djaihun, Per sia, Hid'jaz,/ India, sebagian dari Afrika dan Spanjol. Pada umumnja dewasa ini penduduk Mesiri itu bermazhab Sjafi'i. Perimbangannya dapat kita lihat dalam Azhar jaitu Perguruan Islam Tinggi di Cairo, didirikan dalam tahun 969 oleh Gubernur Djauhar. Sedjak tahun 1759 sampai tahun 1909 jang mendjadi Sjeidh Al-Azhar adalah ulama-ulama Sjafi'i. Setelah iibu barulah diganti oleh seorang Hanafi, jaitu Sjeich Muhammad AlMahdil Abb a si. Selandjutnja tidaklah ada ketenltUan jang chusus kepada sesuatu mazhab, tetapi djabatan Sjeich Al-Azhar itu belum pernah dipegang oleh Mazhab Hambali, karena Mazhab ini sedikit sekali pemeluknja di Mesir. Kemudian djabatan Sjeich Al-Azhar itu kembali laqi kepada Mazhab Sjafi'i, jaitu sedjak Mahaguru Muhammad Al-Ahmadi mendjadi-Sjeieh Al-Djami" AkAzhar. Jang mula-mula menjiarkan Mazhab Sjafi'i dinegeri Damaskus ialah Abu Zur'ah Muhammad bin Usman (wafat 826 M ) sehing ga mazhab itu berpengaruh disana. Jang terkenal djuga namanja dalam mengembangkan aliran itu disana, ialah Muhammad bin Ismail Al-Qaffal Al-Kabir (wafat 987). Demikianlah madjunja mazhab ini di Baghdad disiarkan, oleh Hasan bin Muhammad AlDja'farani (wafat 860), sehingga hampir bersaingan dengan Hanafi. Di Marw mazhab ini disiarkan oleh Ahmad bin Saij,ar dan Hafiz Abdullah bin Muhammad. Penjiar di Ghazma dan Khorasan ialah Wadjihuddin Abui Fatah Al-Maruzini dan Abu Uwanah Ja'qub ihn Ishak An-Nisaburi (wafat 938) dan oleh pemeluk Sjafi'i didirikan disana sebuah mesdjid jang indah sekali jaitu pada 'tahun 1207. Dengan demikian tersabarlah mazhab ini di Timur. Sekarang umumnja pemeluk mazhab ini terdapat di Mesir, Palestina, Armenia, Persia, Ceylon, Indonesia, Tjina, Australia, Jaman, Adam, Hadraimaut, PihiMpina, begitu djuga di Hedjaz, Sjam dan Iraq. Di India terdapat kira-kira satu miljun djiwa pemeluk Mazhab Sjafi'i. 183 Kitab-kitab Mazhab Sjafi'i itu banjak dan, nanti akan dibitjarakan pada waktu membitjarakan kitab-kitab Mazhab Empat lebih landjuit. Walaupun pokok-pokok fiqh menurut aliran Sjafi'i itu terutama terkumpul dalam kitab-kitab karangan Sjafi'i sendiri .tetapi aclnr-adhirnja, kitab-kitab jang dikarangkan kemudian oleh murid-mundkija dan pengikut-pengikultinja djuga telah mendapat peïig aruh jang sekian besarnja dalam kalangan pemeluk Sjafi'i, sehinqga kitab-kitab jang terdahulu seakan-akan tidak dikenal oranq lagi. Sedjak abad ke X V I kita dapati kitab-kitab jang sematjam itu sepera Kitab Tuhfah karangan Ibtti Hadjar (mgl. 1567) Kitab Nihajah karangan Ar-Ramli (mgl. 1596), keduanja ditulis berupa uraian (sjarih) dari .kitab Minhadj Ath-Thahbim, karangan AnNawawi (mgl. 1277 MT). ™ ,uLfb.ih l a r n d j r t b a t j , a D r - T h - W - JuyniboH, Handl tik v Moh. W e t (Leiden, 1930, hal. 173, aart. 14). 184 de XXXI. M A Z H A B A H M A D IBN HANBAL. Pembentuk Mazhab Hanbal itu jalah Ahmad bin Muhammad ibn Hanbal (780-855). Ia laihr di Baghdad dan sesudah beberapa waktu menuntut illmu disana lalu pergi beladjar ke Sjam, Hedjaz dan Jaman. Diantara kitab-kitab jang dikairangnja jang termasjhur ialah "Musnad Ahmad ihn Hambal". Tetapi banjak sekali kitab-kitab jang lain, pernah disebut orang sampai sebanjak dua belas bebain-unltaDasar mazhabnja terletak atas empat: pertama Nas, kedua fatwa sahabat, ketiga Hadis (mursal dani dhaif) dan keempat qijas. Pengikutnja sangat sedikit dan kebamjakan pengikut-pengikutnja itu tidak mau beridjtihad menuruit mazhabnja, Ibnu Chaldun menerangkan, bahwa sebabnja Mazhab Ibn Hanbal kurang ter siar dimuka bumi, ialah karena sempitnija beridjtihad dalam mazhab itu. Mazhab ini lahir di Bagdad tempat lahimija Imam Ahmad. Pengaruhmja kelihatan dalam abad ke-IV H. Di Mesir mazhab ini baru dikenal orang pada abad ke-VII Jang membawa mazhab ini kesana ialah pengarang kitab jang bernama "Kitabul Umbah" jaitu Al-Hafiz Abdul Ghani Al-Makdisi. Mazhab ini 'tidak tersebut sebagai mazhab-mazhab jang lain, tjuma di Ned j d sadja. Djuga terdapat sedikit dari pemeluknja di Kotter dan Bahrain. Demikian keringkasan sedjarah tersiar Mazhab Empat ituLebih land jut tentang dasar-dasar untuk menetapkan sesuatu hukum fiqh itu dibicarakan dalam suatu ilmu pula, j,ang disebut Usul Fiqh. Kitab jang ternama dikarangkan orang untuk menguraikan hal ini misalnja: Ar-Risalah, karangan Imam Sjafi'i (mgl- 820 M.). Al-Waraqat fi usulil fiqh, karangan Imam Al-Hanamain Djuwaini (mg. 1085). Kanzul Wusul ila Ma'arifatil Usul, Iterutama masjhur dalam kalangan orang Turki, karangan Ali bin Muhammad AlMazdawi (mgl. 1089). At-Tawdhih fi hilli ghawamiah at-Tanqih, sebuah sjarh atas karangammja sendiri dari Sadr Asj-Sjari'ah II (mgl- 1346), jang bernama Tanqihul Usul, diterbitkan di Kassan dalam th. 1883, bersama sjarh dari seorang ulama Sjafi'i, bernama Taftazani (mgl. 1389), Djami'ul Djawami', karangan As-Subki (mgl. 1369) disertai uraian dari Djalaluddin Al-M<ahalli (mgl. 1459) dan dari Al-Banani (mgl. 1784), diterbitkan di Cairo, Mir185 d ' n l W U S K î i l m l l u U , S u l k a r a n 9 a n M a u l a C h u s r a m (mgl 1380) dengan sebuah s-jarh karangannja sendiri, bernama M r ' L UsuiHanbal Baghdad M A dan ^men ^ nqqal ^ dalam aVS wagnaad. th th. 780 /OU M., (Uh^ R^* »M* r krial» M , dan Basrah, sehingga kitab Hadisnja i L mendjadi 'peÏÏlng S n i a l ^ n ï k ^ P a d a i t U j a n 9 m e m a s J h u r k a n Ahmad ibn Hanbal ini jalah pnbadmja jang sangat salih, dan perdjuanqannja sanaLt kuat memegang nash Qur'an dan Hadis, serta m e E n k i r d i r i seban.ak mungkin dari pada akal atau „ ' i. s e h i n Z b a S orana memasukkan Ahmad ibn Hanbal ini kedalam golongan Ahli H dan tidak kedalam golongan Mudjtahid, misalnja oleh Ibn Nadfm d a n n 9 o ï h T b n ' A L U ^ " " "*«**"*" m a U m e n e*b ^ ^ ^ ' . Hanbal daiam ÏH ' ^ *** J ^ a n nama Ibn rianoal dalam kitabnja mengenai keutamaan Imam-imam Fich H a n b Ä a i d J T - Thabari tidak ^ memasukkan nama i t Hanbal kedalam j kitabnja: "Ichtilaful Fuqaha" ' dan begitu djnaa Ibn Qutaibah tidak. menjebu-tkan sesuatu tentang Ibn Hanbal dan Mazhabnja dalam "Kitabul Ma'arif". «««noai aan r e n a T m a 2 L b d S TT$* P ^ d a p a t ini dapat kita benarkan, karena mazhab Hanbah rtu termasuk salah satu mazhab fiqh iaina Siafi^t&Sf H a n b a l Pada m f^ - o r a n g murid dari Imam RnI, D l a K n t a H P^gikut-pcngikutnja Ahmad ibn Hanbal jalah Abu Bakar k u H a m , Abui Qasim Al-Karadri (mgl. 334 H ) Abdul Aziz b » Dja'far (mgl. 363 H-), Ibn Qudamah 9 (mg]L 620 H ) £ T a l m i j a h ( 6 6 1 7 2 8 H . ) , L b n Q a j j i m ( m ,. ? 5 ^ S ' ^ J ^ ™ ngarang kitab fiqh menurut adjaran Imam Ahmad bin Hanbal J a l a m kitab "Hamuli Muwaqqi'ien", karangan Ibnal Gafiim l9lam ( TJÏT ?S^S " t s b - ) ' ' b a ' h w a dasar-dasL penSrian ut anan s a S ä b a S JÄ* , aka sendtr den9an tidak lPUn n m e f ta,ra uT^ Sebabnja jalah b a h w a d i k«»»peidulikan ak ?' ia hidup, H " " ? " ! ! t " 1 36113 ^ TitU ^dengattl ™ Pt ue tnue t a Pmaa*t ahukum menurut ia Sn Sf t, Ur I t U Z" membersih enga n kemb be eP a NTbi K i t r S r K î ; * f *P 9 »9 kepada Sunnah W abu Kita ketahui bahwa Imam Ahmad hidupnja adalah dalam S f S S S ? 9kat M U t,a2tah i n 9 'iang dalam dan d keC Ua b a g i n i j a aIah ^ P - e r i n . t a h a n sa t ' .. J d,^,^ï J fatwa-fatwa sahabat, jang didjadikanmja hudjdjah atau dasar hukum, djilka ia tidak m e S 186 ada tantangan atau sanggahan dari sahabat-sahabat jang lain. Pendapat-pendapalt! sahabatpun, jang dekat kepada Qur'an dan Sunnah diguuiakannja, terutama untuk membuat sesuatu idjtihad sendiri, meskipun tidak lupa ia dalam fatwa-fatwanja itu menjebutkan perbedaan paham dan perbedaan pendapat dari golongan lain. Dalam tingkat jang keempat Ahmad ibn Hanbal menggunakan djuga Hadis muirisal dan. d'hadlf, dalam arti kata Hadis jang belum sampai ketingkat sahih, lebih diutamakan dari pada qijas. Ia kelihatan menggunakan qijas pada waktu-waktu sangat d a rurat, artinja dikala ia tidak mendapat sesuatu Hadis atau perkataan sahabat. Jang sangat penting kita peringatkan dlsini jalah sikapnja Ahmad ibmi Hanbal dalam memberikan sesuatu fatwa dalam hukum. I,a tidak sekali-kali mau mengeluarkan fatwa itu dalam sesualtu masalah, sebelum ia memperoleh keterangan dari mereka jang hidup dalam masa Salaf dengan memperhaltikan HadisHadis sekitannja. Disini 'letaknja ketjintaan orang kepada Imam Ahmad, jang tidak sadja mempertahankan kesutjialn. Al-Quir'an dari pada serangan-serangan Mu'tazilah, tetapi djuga dalam membersihkan Islam dengan mengembalikan dasar-dasar hukumnja kepada kehidupan jang bersih dalam masa SalafPengikut-pengikuitnja, seperti Ihn Taimijah dan Ibn Qajjim Al-Djauzijah, penganut mazhab Ahmad Ibn Hanbal ini. menghidupkan kembali dalam abad ke-VIII H. adjaram-adljaran Ahmad ibn Hanbal, jang kemudian dalam masa ke-XIl H. disambung 'agi dengan aktif oleh Muhammad bisa. Abdul W a h a b , jang biasa dinamakan gerakan Wahabi, dalam abad ke-XIX H. digerakkan kembali oleh Djamaluddin Al-Afgható dan Sjech Muhammad Abduh serta murid-muridnja, dengan tudjuan kembali kepada dasardasar pendirian dan penetapan sjari'at jang asli, serta mendjauhkan diri dari pada bid'afa, sjirik dan churafat. Mengenai gerakan Salaf ini akan kita bitjarakan dalam sebuah kitab jang tertentu mengenai perbandingan mazhab, terdini dari djilid ke-I: Salaf, zaman tauhid dan sosialisme jang murni dalam Islam, djilid ke-II: Kembali kepada Qur'an d a n Sunnah, dan djilid ke-III: Gerakan Salaf dan kebangkitan ummat Islam d» seluruh dunia. 187 188 IX MAZHAB AHLUS SUNNAH JANG LAIN 189 190 XXXII. M A Z H A B AT-THABARI. Abu Dja'far Muhammad bin Djarir (bin Jazid bin Chalid bin Ghalib At-Thabari dilahirkan dalam taihuin 224 H., bersamaan dengan 839 M . dli Atmul dalam daerah Thabaristan. Meskipun ia lebih terkenal sebagai seorang ahli sedjarah de agan karyamja "Tairich At-Thabari", jang berdjilid-djilid banjaknja, dan meskipun ia lebih terkenal sebagai seorang ahli tafsir AlQur'an, jang atjapkali disebut orang "Tafsir At-Thabari", jang berpuluh djilid pula dan jang mempunjai keistimewaan dalam me ngupas sedjarah-sedijarah jang bertali dengan (turun dan tersiarnja ajat-,ajat kitab sutji itu, ia adalah djuga seorang ahli fiqh, seorang imam jang mempunjai mazhab fiqh iterseinidiri, jang kadangkadang berlainan idjtihadnja dari pada imam-imam mazhab jang lain. Ia tidak bertaqlid kepada salah satu mazhab dalam masanya, dia mentjiptalkan mazhab sendiri, menganutnja dan mengamalkan nja, dan dianut pula oleh ulama-ulama jang lain,, seperti Xbul Faradj Al-Ma'afi, Ibn Zakaria An-Nahrawani, jang atjapkali dipanggil dengan^ Ibn Tha.rrar. Berkatalah Muhammad bin Ishaq ibn Cbuzaimah: "Saja belum mengenal ada dia'tas bumi lini seorang jang alim seperti Muhammad bin Djarir". Al-Chathib Al-Baghdadi berkata pula: "Ia (At-Thabari) adalah seorang jang hafal seluruh Al-Qur'an, mengetahui arti dan maksudmja sampai kepada seketjilnketjilnja, ia adalah seorang fuqaha' dalam hukum Qur'an, sangat luas pengetahuannja dalam Sunnah dan Sunan, mengetahui, riwajat-riwajalti jang luas dari pada Sunnah Nabi, jang sahih dan jang tidak sahih, jang naschih dan jang sudah mansuch, mengetahui setjaira luas dengan utjapan-utjapan, Sahabat dan Tabi'in. dan generasi jang lain sampai kepada masanja. Dan oleh karena itu ia dengan mudah dapat menetapkan hukum-hukum, jang kemudian dianggap Mazhab At-Thabari. H . A J R - Gibb mentjariiterakan dalam Shorter Encycl. of Islam (Leiden, 1853, hal. 556), Itentaing ulama besar ini sbb.: At-Thabari sudah belad^ar sedjak umuirnja masih sangat muda, menurut tjeritera orang dikala ia berumur Itudjuh tahun, ia sudah menghafal seluruh kitab sutji Al-Qur'am. Sesudah itu ia beroleh pengadjaran agama dari ajahnja dan dari ulama-ulama dalam tempat tinggalnja mengenai bahasa Artab dan pokok-pokok agama Islam. Kemudian ia kundjungJ negeri Raiy jang terkenal kemadjuan ilmu pengetahuannja, dam sesudah itu pergilah ia ke Baghdad, dimana ia ingin mengundjungi Ahmad bin Hambal, tetapi beberapa hari sebelum ia datang sudah meninggal dunia. Sesudah ia tinggal 191 beberapa waktu di Basrah dan Kufah, ia kembali lagi ke Baghdad dan tinggal dïsana beberapa lama. Iß berangkat ke Mesir, tetapi di tengah djalan ia tersangkut dalam beberapa buah kota di Syria, untuk mempeladijari Hadis. Kemudian dilkala ia mengundljungi Mesir ia sudah mendjadi seorang ulama jang dikagumi orang. Dari Mesir ia pulan lagi ke Baghdad, dan sesudah dua kali ia pulang ke tanah airmja Thabaristan (289-291/902-903), dia tinggal beberapa waktu di Baghdad dan meninggal dalam tahun 310 H. jang bersamaan dengan 923 MThabari adalah seorang jang tenang dan mempunjai hidup sederhana, tetapi berachlak sangat tinggi. Dalam tahun-tahun pertama ia mempeladjam dengan penuh imani dan kegiatan serta mengumpulkan bahan-bahan sedijairiah tanah Arab 'dan adat-istiadat serta bahan-bahan sedjarah ummat Islam umumnja. Banjak waktu nja dihabiskan untuk mengadjar dan menulis. Meskipun ia seorang pintar, dalam kehidupannja ia menolak kekajaan jang berlimpahlimpah dan menolak tawaran pekerdjaan-pekerdjaan jang sangat menguntungkan, baik dalam djabatan pemerintah maupun dalam masjarakat. Dengan demikian mempunjai waktu jang luas untuk mengadakan penjelidikan dalam kesusastraan dan hukum-hukum Islam. Istimewa ia tertarik kepada persoalan-persoalan sedjarah, hukum fiqh, membatja dan. menafsirkan Q u r a n , membuat sjair-sjair, kamus, ilmu bahasa, achlak, ilmu pasti dan ilmu kedokteran. Kira-kira sepuluh tahun ia menganut mazhab Sjafi'i. Kemudian ia membentuk sendiri suatu mazhab menurut idjtihadnja, jang pengainut-penganutnja menamakan dirinja golongan Djariirijah menurut nama bapaknja. Mazhab ini berbeda sedikit dengan Mazhab Sjafi'i, tetapi agak banjak dani pada Mazhab Ahmad bin Hanbal. Ia menganggap Ahmad bin, Hanbal bukan seorang ulama fiqh, tetapi seorang ahli Hadis. At-Thabari banjak sekali menulis kitab-kitabnja, meskipun sebahagian besar sudah hilang dan tidak dapat diketahui isinja. Terutama jang hilang itu jalah sebahagian karamgan-karanganimja, jang berisi garis-garis besar dalam fiqh menurut idjtihadnja jang terbaru. Sebaliknja ,ada kartangannja jang tanggal jang dikagumi orang, jaitu mengenai tafsir Al~Qur'am, bernama "Djami'ul bajan fi Tafsiril Q u r a n " , dengan singkat dinamakan dan masjhur "Tafsir Atr Thabari". Dalam karyanja ini ia mengumpulkan banjalk sekali Hadis-Hadis, terutama jlang mengenai sedjarah dan sebab-sebab turunnja ajat Qur'an, sehingga kitabnja ini merupakan pokok keterangan J keterangan jang bersifat sedjarah dan bersifat ilmu pengetahuan, jang mendjadi bahan-bahan penjelidikan ahli-ahli pengetahuan Barat Karyanja jang lain jang masjhur djuga dalam bidang sedjarah bernama "Tarichur Rusul wal Muluk". Penerbitan Universitas Leiden dinegeri Belanda dikatakan adalah keringkasan dari pada karangan At-Thabari itu, itupun sudah beberapa djilid besarnja192 XXXIII. MAZHAB AZ-ZAHIRI. Mazhab ini didirikan oleh Abu Sulaiman Dawud bin Ali bin Chalaf, jang dikenal dengan Az-Zahiri, lahir di Kufah tahun 202 H. dibesarkan di Baghdad dan meninggal djuga disana dalam tahun 270 H. Az-Zahirijah adalah satu mazhab jang mempunjai dasar mengambil sesuatu hukum dari makna jang lahir dari pada Qur'an dan Sunnah. Memang tiap-tiap mazhab dalam menetapkan hukum furu' fiqh mempunjai keistimewaan sendiri, jang berbeda antara satu sama lain. Begitu djuga Mazhab A-Zahiri atau jang dinamakan djuga Dawudi, mempunjai pegangan sendiri dalam istinfoath, atau penetapan hukum-hukum fiqh dalam masalah furu', jaitu masalah jang tidak termasuk mengenai perkara-perkara usuluddin, jarg sudah ditetapkan didalam Al-Qur'an dan Sunnah, terutama mengenai akidah dan ibadah- Mazhab ini adalah salah satu mazhab jang masih hidup sampai sekarang, diamalkan baik oleh perseorangan atau golongan ulama-ulaima Islam. Golongan ini sangat radikal dalam mengamalkan idjtihad, menggunakan akal, tidak mau menerima idjma', ketjuali apabila datang dari sahabat-sahabat, dan tidak mau menerima qijas, melainkan apabila ada sandaran kepada nash, jaitu Qur'an dan Sunnah, sebagaimana jang didjelaskan, oleh Ibn Ha^m dalam kitabnja "Al-Ahkam li usuli ahkam" atau dalam Ikitabnja jang bernama "Maritul Idjma' ", salah seorang penganut mazhab ini; jang sedia dan giat. Mazhab ini jang lahir dalam abad ke-II H. dengan lekas tersiar di Baghdad, kemudian meluas sampai Andalus atau Spaiajol, disiarkan oleh seorang alim besar dan seorang pengarang jang ulung serta tadjam penanja, bernama Ibn Hazm. Oleh Ibn Hazm paham mazhab ini disiarkan luas dalam karangan-karangannja iang sangat berharga, diantaranja "Al-Muhalla fi furu'il fiqh", jang terdiri dari pada sebelas djilid buku dan dalam kitab-kitabnja jang penting, jang sudah kita sebutkan namanja baru sadja diatas ini. Meskipun mazhab ini mendjauhkan dirinja dari pada ra'ji dan qijas, tetapi ia memperlihatkan pandangan-pandangan dalam hukum fiqh jang mendekati kehidupan modem dalam Islam, misalnja wadjib membajar narakah kepada seorang isteri jang kaja dan tjukup oleh lakinja, mengambil lahir pengertian dari ajat Qur'an. Surat Al-Baqarah, aja<t 228. Lihat bagaimana Ibn Hazim mengupas persoalan ini dalam kitabnja Al-Muhalla dengan tadjam dan menjerang pendapat-pendapat mazbab-mazhab jang lain jang 193 membebaskan laki-laki membajar mafakah isterinja jang kaja dan tjukup^ Tjontoh jang lain jalah bahwa Mazhab Az-Zahiri dari Ibn Hazm ini, sesuai pula dengan pendirian Mazhab At-Thabari, bahwa Ibn Hazm dan At-Thabari membolehkan seorang wanita men djadi qadhi mutlak dalam segala hal, jang bertentangan dengan pendapat Mazhab Abu Hanifah, jang menetapkan, bahwa tidak boleh seorang wanita mendjadi qadhd atau hakim, ketjuali dalam perkara urusan harta benda, dan bertentangan pula dengan mazhao-mazhab jang lain dari golongan Ahlus Sunnah ini, jang mengatakan, seorang wanita tidak boleh mendjadi qadhi atau hakim setjara mutlak dalam semua urusan (lih. Bidajatul Muditahid II 381, lih. pula Al-Muhalla, IX : 180). ' ' Asad Haidar dalam kitabnja jang tersebut diatas mengatakan bahwa Mazhab Dawud ini hidup sampai pertengahan abad ke-V, kemudian tidak begitu berkembang lagi. Demikianlah utjap an beberapa pengarang. Tetapi jang sebenannja mazhab ini hidup sampai ahad ke-VII H. karena diantara pengikut-pengikutnja dan lmam-imamm.ja, seperti Abdul Haq bin Abdur Rahman Al-Isjbili meninggal th. 610 H-, Muhammad bin Al-Husein, jang nama nja masjhur dipanggil dengan Al-Mijuerqi meninggal pada pertengaahn abad ke-VI, dan Madjidud Din Amr bin Husein bin Ali bin Muhammad bin Furadj meninggal th. 623 H. jang terachir ini adalah salah seorang dari pada ahli hadis. Jang penting djuga kita peringati diantara imam-imamnja ialah seorang pengarang besar, jang sudah beberapa kita sebutkan namanja diatas, jaitu Muhammad ibn Hazm, mengarang dan peletak batu pertama dalam ilmu perbandingan agama-agama. Kitabnja "AJ-Fisal fil Milal wan Nihal" adalah kitab jang pertama ditulis orang diatas muka bumi ini, mengenai perbandingan agama-agama dan aliran-aliran dalam agama, baik aliran-aliran dalam Islam, maupun aliran-aliran diluar agama Islam. Kitab jang kedua jang sangat penting jalah kitab jang sudah kita sebutkan diatas, jaitu 'kitab hadis dan fiqh "Al-Muhalla". Kitab ini kita katakan penting diantara karyanja, karena kitab ini adalah kitab fiqh sunnah jang pertama-tama, jang ditulis berbab, berpasal dan bernomor-nomor, seperti kitab undang-undang " Burgerlijk W e t boek" dari Barat. Dalam kedua buah kitab itu dapat kita lihat unsur-unsur dan dasar berfilkir dalam mazhab Az-Zahiri. Memang Ibn Hazm dari Andalus itu adalah seorang ulama intelek kaliber besar, jang telah mengagumkan dunia fiqh dalam Islam. Namanja selengkapnja ialah Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm. dilahirikan tahun 994 M. dam meninggal tahun 1064 M. Ia adalah seorang huffaz jang besar dan mempunjai karangan-karangan jang sangat banjak diantaranja jang kita sebutkan diatas, jang sampai sekarang masih terdapat dalam pasaran buku. Fatwafatwanja banjak jang gandjil-gandjil, misalmja sah Djum'at, jang 194 dikerdilkan oleh seoralng Islam, karena Djumiait itu baqimja bukanlah ganti Zuhur. Saja ingat sebuah tjeritera mengenai Ibn Hazm pada waktu masih ketjil. Ia adalah anak seorang mantri. Satu kali ia turut mengantarkan djenazah sahabat ajahnja ke masdjid- Majat diletakkan untuk sementara dipinggir masdjid menanti selesai salat Zuhur. Orang menantikan salat wadjib ini dengan mengerdjakan salat sunat, sedang dia terus masuk dan duduk- Oleh karena belum biasa bamjak urusan salat jang salah dikerdjakannja dan gurunja, jang berdiri disampimgnja menegor beberapa kali. Achirnja konon ia malu karena tidak paham hukum fiqh. Lalu bertanja akan nama seorang guru jang paling pandai mengadjar fiqh. Ibn Hazm lalu beladjar kepada ulama itu, d a n kemudian tumbuhlah dari anak muda jang atheis ini seorang ulama besar jang telah menggemparkan dunia fiqh. Banjak temannja, banjak pengikutnja, tetapi banjak pula musuhnja sampai zaman sekarang ini. Ibn Hazm sangat disegani dan ditakuti orang, terutama ulama-ulama Sji'ah, jang banjak mengeluarkan kritik terhadap kepribadiannja. Penanja sangat tadjam. Orang membandingkan persamaannja dengan Al-Hadjdjadj, kedua-duanja hidup dalam daerah Bani Umajjah. Ditjeriterakan orang, bahwa mula pertama ia menganut Maz hab Sjafi'i, tetapi Ibnal Arabi menerangkan, bahwa ia kemudian pindah kepada Mazhab Dawud dalam seluruh hukum furu', bahkan membuat satu mazhab sendiri dan mengakui bahwa ia adalah imamnja, (ketika ia dalam 'kedudukan qadhi pada suatu tempat di Andalus. Ia membuat hukum, ia melakukan istinbath langsung dari Qur'an dan Sunnah, sebagaimana dapat kita lihat dalam kitab-kitabnja, kadang-kadang stamgat berlainan dengan mazhabmazhab Islam jang lain dan berdiri sendiri dalam idjtihad hukum fiqh. Lebih landjut perhatikanlah perdjoangannja dalam kitab "Tazkiratul Huffaz" (III : 323), dan Shorter Encyl. of Islam. Fatwa-fatwanja merupakan tijambuk untuk berpikir setjara modern. Oleh karena itu mazhabnja lekas tersiar sampai ke Magribi. Ja'qub bin Jusuf bin Abdul Mu'min jang memegang kedudukan penting disana menjatakan diri berpegang kepada mazhab ini, dan dengan demikian menolak Mazhab Malik jang djuga banjak pengaruhnja disana. Maka tersiarlah banjak hukum-hukum furu' di Magribi itu, sehingga orang banjak takut kepada tindakan Sulthan jang mewadjibkan menganut mazhab ini, serta memerintahkan membakar kitab-kitab Mazhab Malik, dan kitab-kitab jang lain seperti karangan Ibn Jumus, kitab "Nawarid", "Muchtasar" karangan Ihn Abi Zaid, begitu djuga kitab "At-Tahzib". Maka ramailah persoalan ini di FezAl-Muqaddasi dalam kitabnja "Ahsanut Taqasim" mendjadikain Mazhab Dawud ini Mazhab jang kelima dalam gabungan Ahli Sunnah wal Djamia'ah. 195 R- Strothmann dalam karangannja Az-Zahirijah (Shorter Encycl. of Islam, Leiden, 1953, hal. 649) menerangkan, bahwa d, Iraq Mazhab ini, j,ang terkenal dengan Mazhab Dawudi, teratur rapi sebagai suatu mazhab hukum, sehingga pengaruhnja meluas sampai Persia dan Churasan. Ia menerangkan., bahwa Sja'rarii menempatkan mazhab Dawud Az-Zahiri ini antara Mazhnb Abu Hanifah dan Ibn Hanbal dengan Mazhab Al-Lais bin Sa'ad Hal itu disebutkan Sja'rani dalam kitabnya "Al-Mizan". Ia memberikan banjak sekali petikan tjontoh-tjontoh dari mazhab ini dalam masa lah furu', jang kita tidak ingin bitjarakan seluruhmja dismi. Ktla persiiliahkan sadja pembatja untuk lebih landjut melihat kepada karangan tersebut diatas. 196 X ISI KITAB FIQH 197 198 i i XXXIV. P O K O K - P O K O K IBADAT. Mengenai ibadat ini jang terpenting dibitjarakan dalam kitab îiqh ialah perkataan-perkataan jang tersebut dalam hukum Islam, jang banjakmja ada lima jaitu, mengucapkan kalimah sjahadat, mengerdjakan sembah jang, berpuasa dalam bulan Ramadhan mengeluarkan zakat, dan mengerdjakan hadji, apabila sanggup melalkukannja. Rukun Islam ini lahirnja dalam sedjarah bersamaan, dengan rukun Iman daln Ichsan, menurut sebuah Hadis jang diriwajatkan oleh Muslim dari pada Umar ibn Chattalb, jang mentjeriterakan keadaan sebagai berikut : Umar mentjeriterakan : "Pada suatu hari tatkala kami duduk duduk dengan Rasulullah, sdkonjong-konjong hadirlah ditengahtengah kami seorang laki-laki jang memakai badju sangat putih dan rambutnja sangat hitam, serta tidak terlihat padanja tandatanda bahwa ia baru datang dari suatu perdjalanan jang djauh. Seorang diantara kami tak ada jang mengenalnja. Tatkala ia sudah duduk dihadapan Nabi, maka disandarkanlah lututaija kepada lutut Nabi dam meletakkan tangamnja diatas paha Nabi. Ia lalu berkata : "Hai Muhammad, tjeriterakan kepadaku tentang Islam" Nabi mendjawab : "Islam itu ialah bahwa engikau menjaksikan, bahwasanja tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwasanja Muhammad itu pesuruh Allah. Kemudian hendaklah engikau mengerdjakan sembahjang, mengeluarkan zakat dan berpuasa dalam bulan Ramadhan, serta engkau mengerdjakan hadji ke Baittullah, djika engkau kuasa mendjalankannja.". Maka orang itupun berkata: "Benar apa jang kamu katakan itu". Umar mentjeriterakan : "Kami heran bahwa ia bertanja dan ia pula jang membenarkannja"Umar menerangkan bahwa orang itu bertanja lagi : "Beritahukanlah pula kepadaku tentang iman" Nabi mendjawab : "Hendaklah engkau pertjaja kepada Allah, kepada Malaikat-Malaikatnja, kepada kitab-kitabnja, kepada utusan-utusannja, kepada hari kiamat dan hendaklah engkau pertjaja pula kepada qadar jang baik dan jang buruk". Lalu orang itu berkata : "Benar sekarang katamu itu". Pada achirmrja orang itu berkata : "Beritehukanlah kepadaku tentang Ichsan". Nabi mendjawab : "Hendaklah engkau beribadat kepada Allah seakan-akan engkau melihatnja, sekalipun engikau tak dapat melihatmja, maka sesungguhnja Allah itu melihatmu". Orang itu berkata lagi : "Beritehukanlah kepadaku tentang hari kiamat". Nabi lalu mendjawab : "Orang jang ditasnja tentang perkara itu 199 tidak akan lebih mengetahui d a d pada orang jang bentlanja sendiri". Masih orang itu berbainga pula : "Berittahulkainlah kepadaku akan tandaritandanja''. Malka Nabi mend jawab : "Diaintara tanda-ltanda itu ialah bahwa ibu akan melahirkan bukan anaknja, tetapi tuannija, bahwa engkau melihat orang ja,ng tadimja mislkin papa, berhadju tjompang tjaimping, gembala kambing, sudah mampu dalam kekajaannja, hingga mereka berlombalomiba dalam mengadakan bangun-bangunan jang tinggi". Kemudian pergilah orang itu. Umar mengatakan : "Alku hening sedjenak, kemudian Nabi berkata kepadaku"- "Wahai Umar, taukah engkau siapa jang mengemukakan pertalnljiaampertainjaan tahadi itu?" Djawab U m a r : "Allah daln Rasulnja jang lebih mengetahui aikan hal itu". Malka Nabi udjar pula : "Orang itu ialah Djibrail, jang datang (kepadamu untuk mengadjarkan kamu semua tentang agamlamiu". Hadis ini diriwajatkatii oléh Muslim. Hadis-Hadis jang menenangkan Rukun Islam jang lima perkara ini banjak, dianitaranja jang diriwajatkan oleh Buchari dan Muslim dari pada Abdullah bin Umar, anak dam Umar ihn Chattab. Hadlis-Hadis ini merupalkan pokdk dan memdjadi sumlber ibadat dalam Islam, jang dilbiltjaralkan pandjang lebar dalam kitab-kitab fiqh bahagian ilbadat. Tetapi dalam bahagian ini tidaklah dibitjarakan dalam kitab-kitab fiqh itu setjara pandjang lebar mengenai sjahadat Rukun Islam jang pertama, 'karena pembiUjanaan ini dikupas dalam satu bahagian, ilmu Islam jang chtusus, bernama Ilmu Tauhid. Bati agian filsafat dalam ilmu Tauhid ini bernama Ilmu kalam, jang dibahas oleh ulama-ulama jang ahli dalam bidang itu, jang dinamakan mutakallimun. Oleh karena ilmu Tauhiid itu termasuk pokok adjaran dalam agama, atjapkiali djuga diberi nama Usuluddin. Jang dibahas dalam ilmu Fiqh dan jang merupakan bahagian ibadat jamg terpenting ialah empat Rulkun Islam jang 'lain, jaitu mengenai sembahjang atau salat, mengenai puasa atau saum dahm bulan Ramadhan, mengenai zakat dalam segala matjam bentuknja, dam mengetahui hadji dengan segala rukun dan sjaratnja. Sebagai mana Ikita lihat, bahwa agama itu terdiri dari pada tiga perkara jang terpenting, jaitu Iman, Islam dan Ichsain. Mengenai Iman dilbifbjarakan dalam Ilmu Tauhid, mengenai Islam dibitijarakm dalam Ilmu Fiqh, dan mengenai Ichsan dikupas pandjang lebar dalam suatu ilmu jang chusus, bernama ilmu Tasawwuf. Kitab J kitab fiqh tjara lama ditulis orang setjara matang mengenai pokok-pckok persoalan ibadat jalng diuraikan setjara praktis, sebagaimana jang harus dipahami atau dilakulkan, tidak setjara mengupas ajat-ajat Q u r a n dan Hadis-Hadis Nabi dalam bentuk idjtihad, atau ditulis orang setjara sjach, artinja kupasan jang lebih 200 luas dari pada matan-matan fiqh itu, biasanja dikendjakan oleh murid atau teman pada dmaim-imaim fiqh jang terkenal. Sjanh ini kemudian diperpandjang lagi mendjadi hasjijah, jang berisi kupasan dari segala sudut, dari sudut ibahasa dan tata-bahasa, dari siudut pengertian dan ibarat) dari sudut penambahan pendapat-pendapat pengarang-pengarang lain mengenai persoalan dalam matan dan sjanh itu. Kemudian ada pula jang meringkaskan ketiga matjam kitab ini kedalam bentuk gubahan jalng sangat sederhana, jang dapat dipergunakan untuk pengadjiian-pengadjian jang tidaik mendalam, bernama muchtasar, jang berarit keringkasan. Semua benltuk kitab tersebut terbahagi dallam dua bahagian, bahagian ibadat dan bahagian mu'amalat. Demikianlah gambaran 'kitab-kitab fiqh dalam bahasa Arab sebagai peninggalan dari pada ulalma-uilama fiqh dizaman jang lampau itu. Kadang-kadang ketiga matjam jang pertama itu dikumpulkan dalam sebuah kitab, dilüengah dan dipinggir, sehingga kitab itu merupakan djilid-djilid jamg tebal, jang terlepas kuras-kurasnja, untuk memudahkan ,baik guru maupun' murid, mempergumalkannja dallam pengadjiannja, jang biasanja dilakukan dalam mesdjid langgar atau tempat-tempat jang terluangi dalam rumah guru. Kupasan persoalan dalam kitab-kitab fiqh sebagaimana jang kita sebutkan diatas biasanja manunut adjaran satu mialzhab sadja, dalam mazhab Hanafi, Sjafi'i, Maliki dan Hambali. Hal ini 'dapat kita ketahui pada lembar permulkaan kitab itu, dimana ditulis nama kitab tersebut dengan pengarangnja dan mazbjabnja. Djika ada ke perkiian untuk menjebult pendapat mazhab jang lain, maka hal itu diberitahukan biasanja daterai hasjijah, bukan dalam matan dan sjanh. Berlainan sekali dengan, kitab-kitab fiqh jang ditulis orang pada waktu terachir, jang dapat kiltla namakan fiqh atas dasar perbandingan mazhab, misalnja jalng disusun oleh Abdur Rahman AlDjiazzairi, jamg bernama "Kitabul Fiqh ateü Mazahibill Araba'ah, jang terdiri atas empat djilid besar. Kitab ini mengenai isinja terdiri atas matan fiqh, jang dapat diterima oleh semua mazhab, kemudian dibawah tiap-tiap matan itu diberi pandangan-pandangan dan pendirian masing-masing mazhab, Iterutama Hanafi, Maliki Sjafi'i dan Hambali, itupun kalau ada perbeidalaln jang sangat tertondjol dalam persoalan fiqh jang sedang dikupas itu. Pada waktu jang terachir ini, dalam masa ummat Islam dan ulamanja sudah sadar hendak mengembalikan persoalan-persoalan fiqh ini terutama kepada Q u r a n dan Sunnah, tidak hanja dilukiskan sebagai pendirian mazhab semata-mata, sudah kelihatan pula aliran baru mengenai tjara mengupas fiqh. Diantara lain kita 'liha't dengan keluarga "Hiqhus Sunnah", karangan Sajjid Sabiq, y'lang terdiri atas beberapa djilid ketjil, dimana persoalan fiqh jang diuraikan dengan hadis-hadis dan atsar 'jang bersangkut dengan persoalan-persoalan fiq hijang sedang dikupas itu. 201' _ Pada waktu jang paling terachir ini saja bertemu pula dengan kHüab-kitalb fiqh jang modern, jang han|ja mengupas sesuatu persoalan saidja dengan memiperlihatfcan perobahan-perobaham zaman sekarang dan fceperluannjia, misalnja karangan Ali Ali Mansur jang bernama "Asj-Sjari'atul Islamijah wal qanunud duwalil'am'' jang diterbitkan oleh madjelis tertinggi untuk Perkara-Perkara Islam, jang didirikan oleh Republik Persatuan Arab. Dalam kitab ini ibahas hukum-hukum fiqh jang ada hubungannja dengan hukum antara negara dan initeirgentiel recht mengenai perdagangan, politik, sosial, peperangan, hak warisan dsb. 202 XXXV. POKOK-POKOK MU'AMALAT. Disana sini sudah kita singgung bahwa kebanjakan kitab fiqh terbagi atas dua bahagian, bahagian jang pertama mengenai ibadat, dan jang terpenting dibi'tjaralkan dalam ibadat ini jalah jang dinamakan rukun Islam, jaitu sjahadat, shalat, puasa, zakat dan had j i, dengan kupasan setjara lebar pandjang. Djuga sudah didjelaskan bahwa bahagian jang kedua dari pada kitab-kitab fiqh itu terutama mengandung persoalan mu'amalalt, jaitu membitjarakan persoalanpersoalan jang ada hubungan antara manusia dengan manusia. Dalam bahagian ini kfilta ingin menjinggung beberapa perkara jang bersangkut paut dengan mu'amalalt itu lebih luas sehingga orang mendapat gambaran, bahwa Islam itu bukan, hanja memperbaiki hubungan antara manusia dan Tuhannja sadja, seperti dalam agama Masehi, tetapi djuga segala matjam perhubungan antara manusia dengan manusia dalam segala bidang hidupnja, termasuk urusan pemerintahan negara, urusan ekonomi dan masjarakat, urusan perang dan damai, dll. Dalam bahagian mu'amalat ini uraian tantang fiqh dimulai dengan pendjelasan tentang apa jang dinamakan hailal dan apa jang dinamakan haram, mengenai perburuan binatang, mengenai menggunakan sumpah dalam sesuatu perkara, mengenai nazar dam tljara melepaskannya, mengenai hukum djual-beli, dengan segala sjarat dan rukunnja, akadnja, mengenai riba, jang pada waktu achir ini merupakan persoalan sangat penting bagi kemiadjuan Islam, karena agama-agama lain dengan menggunakan bank4>anknja dapat mendirikan kelenteng dam geredjanja dimana-mana, sedang uimmat Islam belum persoalkan, apakah interest baink itu termasuk riba atau tidak, Selain dari pada iltlu termasuk djuga dalam persoalan djual-beli, ma'asal salam, jaitu d jual beli benda jang ketika itu tidak hadir, hanja dengan menjebutkan sifat-sifaitnja, perkara-raham, jaitu urusan utang, jang dipindjam dengan djamiman sesuatu benda, qarudh, tukar-menukar barang, hadj'ar, kekuasaan ipemerintahan mentjabut haik seseorang atas hairta bendanja untuk dipelihana dan diawasi, karena misalnja sebab gila, boros dll. hukum sjarikah, tjara be'kerdja sama dalam dagang dengan segala jang bertali dengan itu mengenai permodalan dan pembahagiam laba dan rugi, idjanah, jaitu perkara sewaimenjewa dan perkara gad j i mengadji buruh, wifcalah segala sesuatu jang bertali dengan sjarat-sjarait sah pemberian sesuatu surat kekuasaan, baik dällam urusan perkawinan, djualbel; dll. Kita dapati djuga dalam mu'amalat ini peroalan dan hukumhukum ibertjotjok tanam, pengairan ipemeliharaan binatang, sewamenjewa dan pindijam-memindjam, jang diuraikan setjara pandjang 203 lébar dengan segala hikmah, sjarat dan rukunnja. Selandjutnja kita batja urusan hiWailah, tulkar menulkar dlalam arti kewadjiban berutang dipindahkan kepada orang lain, jang hampir sama dengan giro atau chaqe, simain, urusan djamin-mendjamin, wadi'ah, urusan pertjiimpanan, 'arijalh, pind|jam-memindjam barang jang akan dikembalikan sebagaimana barang itu seperti buiku dll., hibah, pemberian sesuatu benda kepada orang lain, jang tidak boleh diminta kembali dengan sjarat-sjarat dan rukunnja, wasiah, mewasiatkan dari harta benda kita kepada orang lain untuk did jadikan milifcnja, apabila 'kita mati. Adapun wasiat ini ditetapkan tidak boleh melebihi 'dari pada sepertiga harta benda fcepunjaan, dan hal inipun harus mendapat izin dar', ahli waris. Ada ditjeriterakan orang dalam sedjarah, bahwa Nabi Muhammad selalu mengadakan kulliah subuh sesudah sembabjamg subuh, 'jang selalu banjak dihadiri oleh sahabat-sahabat untuk mendengar wahju-wahju jang akan disampaikan Nabi, 'jang biasanja [turun pada malam hari kepadanja. Pada suatu kali tidak ha|dir dalam kulliah subuh itu Sahabat Abu Thalhah, tetapi ia mendengar dari orang lain, bahwa Nabi pada subuh jang tidak dihadirinja, imenljampaikan sebuah ajjlat Qur'an jang penting : "Kamu tidak afcaira mendapat kebadjikan, sehingga engkau mengurniai kepada orang lain, sesuatu jang kamu tjintai." Abu Thalhah adalah seorang sahabat jang telah banjak berkorban untuk Islam dari pada harta bendanja jang berlimpah-limpah- Mendengar ajat itu ia belum merasa puas, karena memang maisih ada sebuah kebon 'kurma jamg sangat baik, (jang tengah-tengahntja terdapat sebuah sumur jang hening airnjja dam sedap sekali unlftuk diminum, banjak untungnja kalau diidjualkan. Lalu ia lari menemui Nabi untuk mentjeriterakam tentang kebon jamg d'itj'ilntainja itu, satu-satunja harta bendanja jang tinggal1 sesudah Abu Thalhah mengorbankan seluruh harta bendanja untuk Islam. Nabi terharu 'dan pada waktu itu diadakanlah peraturan pertigaan hibah itu, seraja katanja kepada Abu Thalhah : "Wahai Abu Thalhah ! Amalmu sudah terlalu banjak. Engkau tidak memikirkan akan nasib keluargamu, apabila engkau kelak 'meninggal dunia. Apakah engkau senang, bahwa eng kau sendiri masuk surga dengan semua amalanmu jang berupa har ta benda hibah daln sedekah itu, sedang kemudian keluargamu hidup miskin dan mengemis ke sana-sini?" Lain 'dari pada itu dalam mu'amalat ini dibit j arakan djuga haq sjuff'ah, jaitu haik dari seorang sekutu dalam perdagangan, altau dalam perserikatan memiliki tanah. Terutama dalam persoalan terachir hak ini digunakan, bahwa djika seorang sekutu mendjual tanah itu, ia harus menawarkan pend|jiualannja itu lebih dahulu kepada temainnja. Dengan penuh chitmat kita batja dalam bahagian mu'amalat fiqh itu djuga peraturan-peraturan waqaf jang sangat diandjurkan, bagi orang-orang jang mempunjai kekajaannja untuk memberikan sesuatu, berupa rumah atau tanah, air dsb. untuk kepentingan masjarafcalt umum, jang dinamakan waqaf. Waqaf itu tidak boleh diambil oleh keluarga (jang berwaqaf, hanja digunakan 204 untuk tudjuan jang ditentukan pädia niat pertama melakukan waqaf itu. Jang berwaqaf hanja berhak membentuk suatu panitia, nazir namianja, jang akan mengawasi dan mendjalankan tudjuan waqaf itu sebaik-baifcnjaSebenarnja 'banjak urusan lain jang mengenai masyarakat dimasukkan orang persoalannja kedalam bahagian mu'amalat ini, seperti djihad, jaitu fcewadjiban berperang dallam Islam, tidak untuk mendjadjah, tetapi untuk mentijapai tudjuan tiga perkara, jaitu 1. mempentahankan tanah air, termasuk mempertahankan diri dan keluarga, mempertahankan harta benda, dll., 2. mempertahankan kesutjian agama Islam atau agama lain dengan lain perkataan mcm pertahankan kemerdekaan beragama, dan 3. membasmi permusuhan dan kezaliman. Untuk tiga perkaira ini ummat Islam diperintahkan mengangkat sendjata, berperang dan berdjuang. Ada kitab fiqh jang mempunjai bahagian mu'amalat mengenai urusan perkawinan, urusan keturunan, urusan Warisan, urusan jang lain-lain. Tetapi kitab-kitab fiqh jang modern sekarang ini, mengumpulkan semua persoalan ini dalam satu djilid tertentu, jang dinaimlakan Ahwalusj Sjachsijah, dimana dibifcjaralkan sdtjara pandjang lebar urusan perkawinan, misalnja wanita jang boleh dikawini dan jang tidak boleh dikawini, sjaralt dan rukun nikah, perkara wali, perkara mahar atau maskawin, perkara nafkah, perkara talaq, perkara rudju', penkaira chulu", perkara fasah, petfkara talik-talak, perkara ila', perkara zhihar perkana lian, perkara walimah, selandjutnja perkara faraidh atau membagi harta benda, perkata baitul mal, badan jang mengurus kepentingan sosial kaum muslimin, perkara kedjahatan dan hukummlja, baik jang mengenai hukuman djiwa atau anggota, baik jang mengenai kedjahatan hak milik, atau kedjahatan mengenai agama atau fcejakinan. Selandjutnja dibitjarakan perkara djihad, perkara akikah, chitan dll. Saja andjurkan bagi mereka jang ingin mempeladjari pokokpokok Islam membatja buku "Serba-serbi tentang Islam", Medan, 1959, karangan Mr- O.K. Rahmat, Dosen Sedjarah Islam dan Islamologi pada Kursus B-I Sedjarah Negeri di Medan, jang saja anggap ringkas dan djelais didalam kitab itu dikupas segala sesuatu me ngenai Islam dalam segala bidangnja menurut paham dan tjara berfikir Ahlus Sunnah wal Djama'ah. Sebagaimana jang saja katakan perkara-perkara jang bersang kut kekeluargaan pada waktu jang achir ini sudah didjadilkan satu kitab tersendiri, jang diberi bennama Al-Ahmalusj Sjachsijah, artinja segala penkaira jang bertali dengan kepribadian, sebagaimana jang pernah ditulis oleh Abdurrachman Al-Djaziri dalam kitahnja "Al-Fiqh alal Mazahibil Arba'ah". Pada waktu saja menulis karangan ini saja menerima sebuah sebuah kitab baru jang bernama "At-Tasjri'ul Djana'il Islami" (Cairo, 1963), dua djilid besar, karangan pedjoang Islam jang terkenal Abdul Kadir 'Audah. Dalam kitab ini dibahas dengan lengkap 205 segala hukum-hukum pidana dalam Islam dalam perbandingan dengan hukum-hukum pidana Barat. Begitu djuga pernah saja lihat beberapa buah kitab-kitab jang tebal-tebal, terachir diterbitkan dan dipakai untuk perguruan-perguruan tinggi d i Mesir, mengenai persoalan-persoalan ümu fiqh, jang telah dipisahkan pembitjaraannja dari pada susunan lama, men dj adi kitab-kitab jang tersendiri, modern dalam b a h i bentuknja dan dalam tjara berfikir pengarang^pengarangnja. S u: mem punjai harapan, bahwa masa jang akan datang akan membukakan suatu kesempatan bagi ummat Islam kembali dalam kemadjuan mem bahas ilmiah untuk Islam, sebagaimana terdjadi dalam masa Abbasijah. Dan ketika itulah kita berbangga diri akan berkata sekali lagi sesudah masa keemasan lampau, bahwa fiqh kita tidak djumud, tetapi mengikuti keperluan zaman. 206 XXXVI. MUNAKAHAT. Perkataan Munakahad terambil dari kata nikah, jang artinja perkawinan. Mumafcahat dalam ilmu fiqh atjap kali digunakan untuk pendjelasan segala sesuatu jang bersangkut paut dengan perkawinan. Dalam masai djahilijah Arab mempunjai bermatjam-matjam tjara perkawinan jang aneh dan tidak sesuai dengan masjarakat jang sopan, seperti boleh kawin dengan bekas ibu tiri, kawin m u t a h , jaitu perkawinan jang dilakukan untuk waktu jang tertentu dengan tidak usah tjerai dan tidak usah memakai wali, dll- Islam datang dengan peraturan baru tentang kehidupan rumah tangga. Dalam AlQur'an, terutama dalam surat An-Nisa', kita dapati peraturan-peraturan mengenai nikah dalam Islam itu, jang kemudian lebih diperdjelas dengan sunnah dan idjtilhad, jang lalu mendjadi bahagian dari pada hukum fiqh. Dalam munakahad disebutkan wanita-wanita jang tidak dibolehkan menikahinja, misalnja karena pertalian sanak (nasab), seperti ibu, ibu dari ibu, dari ajah d'st., anak, anak dari anak dst., saudara kandung, saudara seajah, saudara seibu, saudara ajah dist., saudara ibu, anak Saudara, karena pertalian susu (ridha'ah), disebabkan persemadaan (musaharh), seperti ibu tiri dat., anak tiri dst. mertua dst., menantu dst., dll- Begitu djuga dalam munakahad ini dibitjarakan segala sesuatu jang berkenaan dengan mereka jang berhak menikahkan (wali), mengenai aqad, utjapan, penjerahan (idjab), utjapan penerimaan (qabul), mengenai mahar atau maskawin, mengenai saksi, dll. Dalam kitab fiqh bahagian munakahad ini didjelaskan pandjang lebair, masing-masing menurut pendapat mazhabmja, mengenai wali mudjebir, wali nasab, wali hakim, wali tahkim, mengena mahar waktu aqad nikah, mahar misal, mengenai nafalkah, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dll. Uraian mengenai pertjeraian djuga dibahas setjara pandjang lebar, mengenai talak tegas (sarih, ba'in), talak sindirin (kinajah), karena ada hubungannja dengan rudju' dan idah. Tetapi selain dari pada itu ada pula pertjeraian jang dilakukan dengan chulu' jaitu menebais talak jang merupakan hak isteri, f asah, jang merupakan pentjeraian jang ditetapkan oleh hakim dengan pengaduan isteri, karena berbagai sebab, misalnja djika suami tidaik menunaikan kewadjibainnja, memberikan nafkah lahir dan bathin kepada isterinja. Talak dapat dkiltjjapfcan pada waktu nikah (ta'liq), sebagai sumpah (i'la) karena menjamafcan isterinja dengan mereka jang tidak boleh dinikahi (zihar), karena menuduh isterinja berzina (li'an), dll. Kedalam bab nikah ini dimasukkan djuga persoalan mengada- 207 kan selamatan kawin (walimah), penentuan pembahagian harta pusaka (faraidh), jang masing-masing mazhab mempunjai perbedaan sendiri-sendiri. Tjonltoh-tjontoh jang ringikas dan tegas dapalt dibiar tja dalam kitab "Serbaiserbi tentang Islam" karangan Mr. O K . Rahmat, Medan, jang saja anggap sangat baik dipeladjari sebagai keringkasan segala perkara mengenai urusan Islam. Uraian jang lebih pandjang lagi dibitjarakan oleh Dr. Th. W . Juynboll, maha guru pada universitas di Utrecht, mengenai munakahad menurut mazhab Sjafi'i, dalam Ikitabnja "Handl. t.d. De Moh W e t " (Leiden, 1930), suatu keringkalsan jang lengkap mengenai urusan perkawinan dalam Islam, dengan segala peraturan-peraturan pemerintah dan keadaan peradilan-peradilan. Djika peraturan ini disambung dengan peraturaniperaturan jang dipenbualt oleh Kementerian Agama R.I., malka orang sudah mengetahui banjak tentang seluk beluk urusan perkawinan dalam Islam dan urusan warisan jang berdjjalain di Indonesia (munakahat dan wirasat). 208 XXXVII. H U K U M DJINAJAT. Hukum pidana dinamakan Uqubat. Hukum pidana dalam masa sebelum Islam terlalu kedjam. Seorang jang menuduh orang lain dengan tidak beralasan, dipotong lidahnja. Seorang jang berbualt) dosa biasa, dipotong tangannja, sedang disamping itu dibawah 'bertanggung djawab keluarga orang jang berdosa itu. Dengan demikian kekedjaman ini menanam dendam antara satu suku dengan suku Arab jang lata. Jang mendg'iadikan kezaliman itu ialah karena undang-undang belum ada. Jang merupakan hakim ialah tiap-tiap kepala suku sendiri, jang mtenangkap kalhin, ahli tentang, jang dianggap oleh anggota sukunja satu-satu orang jang berhak memutuskan perkara. Keadilan hanja berarti untuk sukunja, sedang untuk orang lain tidaik didapati keadilan jang sebenarnja. Keadaan ini terdjadi disekitar Mekkah. Di Medinah dimana fcebanjakan orang berperkara kepada ikahin jang biasanja terdiri dari orang-orang Jahudi, jang kebanjalkanmja mengambil hukum dari Taurat dan TafsinnjaDiantarakahin-kahin jang terkenal dalam sedjarah hukum masa djahilijah ialah Sathin Az-Zi'bi, Afctsam Ilbnu Shaifi, dan Amir Ibnuzh Zharib. Kemudian terdapat kemadjuan dalam perkembangan hukum jaitu perkara-perkara besar dari pada suku-suku Arab itu diserahkan dan diputuskan oleh hakim-hakim di Mekkah, untuk menghin darkan kezaliman-kezaliman dari pada suku-suku Arab jang banjak itu. Semua keadaan berubah sama sekali pada waktu Islam datang dan disiarkan oleh Nabi Muhammad. Qur'an melarang memakai hukum lain selain dari pada hukum Tuhan dalam Al-Qur'an. Dalam Surat Al-Maidah, ajat 50, larangan itu didjelasikan dengan firman: "Apakah hukum Djahilijah djuga mereka kehendaki? Hukum manakah jang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang jang jakin (akan keaidilan)". Dalam firman jang lain Tuhan benkata : "Tidak demi Allah ! Mereka tidak dianggap beriman, sehingga mereka mengangkat engkau mendjadi Hakim, untuk menjelesaikan persoalan jang timbul diantara mereka, dan mereka tidaik berkeberatan menerima putusanmu itu, mereka putus dengan sebenar-benarnja" (Surat An-Nisa, ajat 65). Agama Islam adalah agama demokrasi, agama untuk keadilan dan persamaan. Agama Islam tidak akain memberikan ada perbedaan dalam hukum, terutalma Hukum Pidana antara satu Qabilah dengan Qabilah jamg lain, antara orang kaja dan miskin, antara 209 bangsawan dan rakjat djelata, antara laki-laki dan perempuan semuanja sama kedudukannja dihadapan Allah. Tetapi sdkali Prof. Ahmad Sjalaby menerangkan (fentang hukum Islam d'adam kitab nja Pembinaan Hukum Islam" (Djakarta, 1961) diantara lain demikian : "Hukum dapat dianggap bersifat demokrasi dan istimewa apa bila memenuhi segalai sifat keumuman, baik mengenai isi sebenarnia maupun pelaksanaannja- Jakin hendaknya sumber hukum itu bersifat umum. 1 idajk ada golongan berupa bangsa ataupun keturunan tertentu ,ang dichususkan dan diberi hak serta kekuasaan penuh supaja (bertugas membentuk hukum untuk manusia. Dam pembentukan hukum jang demokratis itu hendalknja bersifat umum jakni mengenai! semua orang, tidak ada perbedaan antara bangsa dan banqsa, antara warna dam warna, antara golongan dan golongan. Hukum Islam adalah demikian itu tjoraknja karena sumbernja bersifat umum dan pelaksanaannja bersifat umum. Sumbernia ada-lah Al-Quran dan Hadis, dan talk ada satu golongan, tertentu jang berhak sendiri memahami Al-Qur'an dan Hadis serta melakukan idjtihad untulk soal-soal jang tidak didapati nasnja dalam kedua sumber #u. Bahkan tiap-tiap oraing Islam memiliki pengetahuan, jang memungkinlkannja menitjapai tingkat idjtihad, berhak melakukan id'jti'had utu. Begitupun hukum-hukum Islam bersifat umum pelaksanaannja r 3 , 9 1 ^ ! ^ ; 0 ^ , o r a n 9 - T i d d k P e r d u»' ia orang besar atau orang ketjil. lidak peduli hartawan atau miskin. Nabi pun pernah berkata : "Barang siapa jang pernah aku tjamibuk pumggnngnja, maka inilaih ounggungiku, membalas siapa j-ang angin membalas. Barang siapa jang pernah aku tjertja maka milah aku bersedia menerima pembalasan- Dan barangsiapa jang pernah aku ambil hartanja maka inilah hartaku untuk penggantinja" Kata seorang sahabat: "KefMka aku bermohon kepada Nabi agar sudi mengampuni dosa fitnah Al-Machzumijah. maka Nabi berkatalah : Inilah jang membinasakan orang-orang dulu Kalau seorang bangsawan jang mentjuri dibiarlkannja. Dan kalau orang miskin mentjuri dikenakan hukuman". Ketika Umar Ibnu Chaittab menjamakan antara Djabalah Ibnul Aitham, seorang radja dari suku Ghassan, dengan seorang biasa dan 'kaum muslimin serltia memerintahkan dikenakan hukuman pembalasan jang sama (qawad), radja itu berkata : "Apakah Tuhan mau menjamaratalkan antara saja, sebagai seorang radja denqan seorang dari rakjat djelata?". D jawab U m a r : "Islam telah menyamaratakan kamu berdua" (hal. 123 - 124). Memang pokok jang terpentang hukum Islam adalah Q u r a n . Hukum-hukum jang tersebut dalam Al-Qur'an itu kebanjakainnja menenffiukan batas penghabisan (had hudud). Sepintas lalu kita melihat, bahwa hukum-hukum itu terlalu keras dan kedjam, seperti hukum bunuh (qisas) buat orang jang sudah membunuh orang lain, 210 hukum potong tangan bagi orang jang mentjuri. Hukum-hukum ini tidak dilakukan demikian sadja, dengan tidak memperhatikan penafskannja dalam hadis, idjjraia' dan pemeriksaan suasana jang tel» Djelas Tuhan berkata dalam Al-Qur'an misalnja tentang pentjuri : "Pentjuri lalki-laki dan perempuan, hendaklah kamu potong tangan keduanja sebagai balasan bagi penbuatannja dan sebagai siksaan Allah kepadanja ( Q u r a n , AHMa'idah, ajat 38). Meskipun hukum ini sudah djelas, tetapi tidak dapat didjalankan begitu sadu'a, sebelum dibahas dan diperiksa. Ada perkara-perkara jang harus diselidiki lebih dahulu, misalnja salksi, bukti barang tjuriain, apakah barang jang ditjuri itu kurang dari satu nisab, apakah barang jang dtjur tu ada sangkut paut dengan harta kepunjaamnja, apakah ia menitjuri itu terpaksa atau dipaksakan, dan lainlain pemeriksaan jang harus dilakukan dengan sangat teliti dan seksama. Jang demikian itu ialah karena hukum-hukum dalam Qur'an itu kebatnyalkannja bersifat mutlalk. Tepat sekali Prof. Dr. Ahmad Sjalaby menerangkan sebagai pendapataja, bahwa tak boleh kita mengambil sesuatu hukum dari ajat tersebut semata-malfla, tanpa memperhatikan hadist-hadist jang diriwajaitkan sekitar masailah itu, dan tanpa memperhatikan fatwa para ulama kaum muslimin. Kalau tidak, tenitiu kita akan memotong tangan pentjuri, (kendatipun ia mentjuri sedjumlah jang lebih ketjil dari djumlah jang ditetapkan. Kita alkan memotong tangan pentjuri jang masih disangsikan kesalahannja. Namun demikian, hal ini tidak menghalangi Al-Qur'an menempati tempat jang perama, Hadis menempati tempat Ikedua. Disusul oleh Idjtihad, karena Al-Qur'an mempunjai sifat jang istimewa, jalkni sanggup memahami soal-soal jang tak sanggkup difahami oleh akal manusia. Dan karena Al-Qur'an itu diriwajatkan setjara mutawatir, sehingga sedikitpuin talk disangsikan kebenarannja. Sebagai hakim Nabi Muhammad selalu memilih jang paling ringan hukumnja, djika kepadanja dihadapkan, dua perkara jang seimbang dosanja. Keadaan-keadaan jang seperti ini kemudian disalurkan oleh ulama fiqh dalam semalhjam ilmu jang mereka namakan "Usul Fiqh", jang memuatkan garis-garis besar dalam mengadakan sesuatu pemeriksaan hukum, misalnja istilah "kesukaran membawa keringan", "keadaan terpaksa dapat mempergunakan barang^ jang terlarang", "adat kebiasaan dapat disamakan dengan sjarat" dan "tidaklah diingkari berubahmja hukum lantaran berubahmja zaman". Lihat Prof. Dr. Ahmad Sjalaby, "Pembinaan Hukum Islam" (Pen. Djajamurni, Djakarta, 1961). Atas dasar itu terdirilah hukum-hukum mu'amalat, urusan hubungan antara manusia dengan manusia, muaakahat, urusan jang bersangkut paut dengan perkawinan dan akibat-akibatnja, dan 211 urusan djiniajat, segala urusan jang bertali dengan kedjahaltan atau pidana. Perbuatan-perbuatan jang termasuk hukum djinajat ini diantara lain adalah ikedjjiahatam-kedjahatan mengenai perampasan djiwa atau anggota badan seseorang, merampok, mentjuri hak milik orang lain, melakukan perzinaan atau menuduh seseorang melakukan zina dengan tidak ada bukti jang tjukup, kedjahatan terhadap agama, seperti kufur, murtad, dan Ikedjahatan-kedjahatan dosa besar lainnja, seperti minum chamar, dll. Dalam ilmu fiqh dibitjarakan pandjang lebar tentang djinajat itu. Tentang merampas djiwa atau merusakkan anggota tubuh orang lain, ibiasanja dibagi atas tiga bahagian, pertama 'Amdan (dengan sengadja)- Djilka perbuatan jang disengadja ini berlaku dengan akibat sebagaimana, direntljanakam, jang terdakwa tidak akan keluar dari pada hukum qishash, atas tuntutan walinja dapat dihukum mati, Dijat, hukuman diganti dengan denda atau ganti kerugian, jang wadjib dihajar oleh terdakwa atas pernjataan jang bersangkutan atau walimja, Ta'zir, jaitu hukuman badan jang didjatuh kan oléh hakim, karena walinja tidak menuntut jang laini, dan Afwain, bebais dari hukum kalau wali dan hakim berpendapat demikian. Kedua Sjibhu 'Amdirn (menyerupai sengadja), dikatakan demikian kai.au sesuatu kedjahatan jang dilakukan sengadja, tetapi akil-ainja dengan tidak sengadja melampaui batas jang tidak diharapkan. Hukumnya dijat. Ketiga Ohata' (tersalah), jaitu suatu perbuatan jang sama sekali tidak disengadja. Hukuman jattig dapat didjatuhkan adalah dijat. Selandjutmja mengenai kedjahatan mentjuri atau merampok hak milik orang lain, dapat diterangkan, bahwa seseorang jang mentjuri sekurangnkurangmja sampai batas seperempat dinar, maka orang jang mentjuri itu dipotong ttanganinja. Djika tidak sampai sedjumiah tersebut pentjuri itu didjatuhlkan hukuman ta'zir. Perampok jang merampas harta dam membunuh, dihukum bunuh. Djika ia hanja merampok, dan tidak membunuh hukumnja ialah dipotong sebelah tangan dan sdbeiah kakinja, djilka perampokan ini diatas seperempat dinar. Pentjegatan ditengah djalan dengan tidak mengambil harta dan membunuh, hukumnja ta'zir, jaitu hukuman siksa, jang berlaitnja tidak ditentukan, tetapi diserahkan kepada pertimbangan agung. Mengenai zina kita dapati hukum demikian- Seorang jang pernah kawin dengan sah (mubshin) melakukan perzinaan, didjatuhi hukuman mati dengan radjam, jaitu dilempari dengan batu sampai mati. Djika ia tidak muhshin dihukum tjambuk dengan rotlain seratus kali. Perbuatan liwath (homo sexuel) sama hukumnja dengan perzinaan. Orang jang bertsetubuh idengan hewan hulkumnja ialah ta'zir. 212 Kedjahatan-kedljahatain jang bertali dengan agama adalah diantara lain : Menijembah berhala dengan kehendak sendiri, tidak dengan paksaan, menghina sesuatu jang dimuliakan oleh agama Islam» misalnja menghina Tuhan, menghina Rasul, mengakui de ngan feann'ja, bahwa ia keluar dari agama Islam, menghalalkan jang diharamlkan Tuhan dan mengharamkan apa jang dihalalkannja, bersumpah dengan nama lain Allah, sengadja untuk memuliakan sesuatu selain Allah, dill. Hukuman jang didjatuhkan, atas orang jang murtad itu pada permulaannja istitab, menjuruh ia tobat, tetapi sesudah tiga kali. masih ia dalam keadaan biasa, hukuman dapat diubah mendjadi ta'zir atau hukuman mati. Harta bendanja dirampas oldh pemerintah. Batja lebih landjut keterangan tentang ini dalam M r . O.K. Rahmat, "Serba-serbi tenteng Islam" (Medan, 1959), dari mana keterangan diatas ini saja petikLebih landjut dapat diterangkan, bahwa orang dapat membatja filsafat pidana Islam ini dalam kitab, karangan A. Hanafi M.A. "Asas-Asas Hukum Pidana Islam" (Djakarta, 1967), dimana didje laskan beberapa pikiran baru dari seorang pengarang Islam terkenal alm. Abdulkadir 'Audah dengan kitabnja jang terkenal "At-Tasiri'al Djina'il Islami", jang terdiri atas tiga djilid besar. Dari karangan Sdr. A. Hanafi M-A., tersebut diatas, saja petik beberapa perkara seperti dibawah ini. Larangan-larangan sjara' dinamakan djarimah jang diantjain dengan hukuman menurut tingkatnja. Ulaima-ulama lebih sering menggunakan kata djarimah itu dari djinajah, jang sebenarnja berarti akibat perbuatan seorang jang sudah melewat batas-batas jang dibolehkan dalam agama. Dengan djinajah ini ahli-ahli fiqh memaksudkan sesuatu perbuatan jang dilarang oleh sjara', baik jang mengenai atau merugikan djiwa orang lain, baik jang merusakkan anggota badanmja, seperti membunuh, memukul, melukai, menggugurkan kandungan, maupun ikedjahatan-kedjahatan pidana jang lain. Tetapi ada pula ahli-ahli fiqh ijang membatasi pemakaian kata-kata djarimah itu kepada perkara-perkara jang diantjarn dengan hukuman hudud dan qisiais sadja. Djarimah-djarimah dapat berbeda panggolangannja, menurut perbedaan tjara menindjaunja. (1) Dilihat dari segi berat ringannja hukum, djarimah dibagi mendjadi tiga jaitu djarimah hudud, djarimah qîsas dijat, dan djarimah ta'zir. (2) Dilihat dari segi niat si pembuat, djarimah dibagi dua jaitu djarimah sengadja dan djarimah tidak sengadja. (3) Dilihat dari segi tjara mengerdjakanmja, djarimah dibagi mendjadi djarimah positif dan djarimah negatif. (4) Dilihat dari segi orang jang mendjadi korban (jang terkena) akibat perbuatan, djarimah dibagi mendjadi djarimah perseorangan dan djarimah masjarakat. (5) Dilihat dari segi tabiatnja jang chusus, djarimah dibagi mendjadi djarimah biasa dan djarimah politik. Un213 tuk djelasnja penggolongan-penggolongan tersebut akan diterangJ kan berikut ini. Djarimah hudud ialaH djarimah jang diantjamkan dengan hukuman had, jaitu hukuman jang telah ditentukan matjam dan djumlahnja, dan, jang mendjadi hak Tuhan, dengan lain perkataan hukuman jang dianggap peri :- kepentingan umum atau masjaraPe m r^L u ^ e h h a r a kelentraman dan keamanan masijarakat, sehingga mendjatuhkam hukuman itu dirasakan manfaatnja oleh anggota masjarakat tersebut. Kedalam djarimah hudud ini termasuk a o a . bersetubuh dibiar nikah, qadzaf, menuduh orang làïi berzina, meminum chama,r, minuman jang memabokkan, sjaraq mentjuri, hirabah membegal, merampok atau mengganggu keamanan umum, murtad, menjatakan keluar dari pada kejakinam bertuhan bagh'ju, memberontak terhadap pemerintah jang sah d j a r i m a , h h u d u d toi K«ir fa Mak ada pengampunan sama sekali, baik dan mereka jang menderita korban, maupun dari pada penguasa tertinggi, misalnja kepala negara, Hukuman ini didjalankan sebagaimana jang sudah ditetapkan dalam hukum Tuhan. Mengenai djarimah qisas dan dijat, diterangkan, bahwa d.janmah ini adalah akibat perbuatan-perbuatan jang diantjam dengan hukuman qisas dan dijat itu, sepert! qatJul-amdu, membunuh dengan sengadja, qatlul sjibhul amdi. membunuh seperti disengadja qathd chata, membunuh tidak disengadja, djarhul amdu menganiaja dengan sengadja, djarhul chata'. penganiayaan jang tidak disengadja. Ada djanmah-djarimah qisas, jang dapat diberikan ampunan oleh orang jang menderita, dan dapaW djuga diganti dengan hukuman oijat, uang damai atau uang ganti kerugian. Menurut mazhab Sjafi'i, sebagaimana jang tersebut dalam Dr. T.H. Juynboll Handl. v.d. Moh. W e t (Leiden 1930 ha' 3CP) jang bertanggung djawab untuk pembunuhan jang disengadja adalah pembunuh sendiri, untuk pembunuhan jang tidak disengadja dijat atau uang damai atau uang darah, dipikulkan kepada anqqota keluarganja jang laki-laki- Kepada djaminan ta'zir dimasukkan riba,, menggelapkan titip an, memaki-maki orang, main suapan, dll, umumnya segala perbuatan jang salah, jang pantas diberi pengadjaran (at ta'-d.b). Dalam Islam hukum ini diserahkan kepada hakim Islam hamja memberikan batas-batas untuk hukuman kedjahatain ini jang ringan dan jang berat. Ditengah-tengah itu diberi kemerdekaan kepala halom atau penguasa menentukan hukum jang lajak, bahkan memberi kebebasan aan ampunai dengan melihat kepada keadaan. Lebih landjut saja persilahkan membaitja Abdul Kadir Audah dan A. Hanafi M.A., (tentang hukum pidana dalam Islam itu. 214 XXXVIIL PENUTUP. Sebagaimana kita ketahui, bahwa pembitjaraan tentang Ahlus Sunnah wal Djama'ah dapat ditindjau dari tiga sudut, pertama da,ri sudut fiqh, kedua dari sudut 'aqidah, dan ketiga dari sudut siasah Jang sudah saja ikemukakan ini ialah pembahaisian fiqh dalam Ahlus Sunnah wal Djama'ah. Adapun pembitjaraan tentalng 'aqidah dan siasah akan saja bahas dalam dj'ilid-djiilid jang berikut. Lebih penting dari pada pembtjaraan tentang fiqh adalah mengenai 'aqidalh, karena pembitjaraan 'aqidah itu mengenai hampir seluruh ilmu kalam dengan aliiran-alirannja. Dari pada perbedaan perbeadan paham aliran-aliran itu, seperti Sji'ah, Mu'-tazilah, Djaba rijah. Qadarijah, Chanddjijah dan Murdji'ah, lahirlah 'aqidah Al Asj'arijah dan Maturidijah, jaitu pendirian kejakinan dalam kalangan Ahli Sunnah wal Djama'ah. Tidak kurang pentingnja pembitjaraan tentang siasah dalam kejakinan Ahli Sunnah wal Djama'ah, untuk memahami pendirian tentang "Ulil Amri" dari pada bermatjam-matjam aliran dalam Islam itu, sangat diperlukan unituk pengertian mengenai pemilihan presiden, pengangkatan radja-radja dan penetapan hukum dari pada badan-badan perwakilan dalam negara Islam. 215 216 BAHAN BATJAAN. AL-QUR'ANUL KARIM. AL-HADISUSJ SJARIF. AHMAD AMIN, Zuhrul Islam, Cairo, 1902 II : 37-45. SOBHI MAHMASSANI, Legal Systems in the Arab States. Past and Present,. Beirut, 1957. DR. C. SNOUCK HURGRONJE, Mekka, I dan II. DR. HASAN IBRAHIM HASAN, An-Nuzumul Islamijah. SIR THOMAS ARNOLD, The Caliphate. PROF. TOH A JAHJA OMAR M. A., Ilmiu Da'wah. Djakarta 1967. DJALALUDDIN AS-SUJUTHI, Al-Iklilfi Instinbathit Tanzil, 1373 H. THOMAS CARLYLE, Heroes and Hero-Worship- 1840. AL-DJILI, Al-Insan Al-Kamil, Mesir- 1906. C. BROCKELMANN, Geschichte der Arabischen Literatur (Eimar und Berlin,~f898Tl909). E. NICHOLSON, A Literary History of the Arabs, Londen- 1907. H A R . GIBB. A Sketch of Arabic Literature, Londen, 1925. - THANTHAWI DJAUHARI, Al-Qur'an wal 'Ulumul 'Ashrijah. FARID DADJDI, Al-Islam fi ashril 'ilm. DR. G. F. PIJPER, Fragmenta Islamica, Leiden. IMAM IBNUL DJAZARI, An-Nasar fi Qi'ra'atil 'Asjr. AL-ISFAHANI, Mufradat. AL-MAWARDI, Amtsalul Qur'an. H. MOENAWAR CHALIL. Kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Djakarta. 1956. hal. 194-204. DR. MUSTHAFA AS-SIBAI', As-Sunnah wa makanatuha fit tasjri'il Islami, Cairo, 1961. IMAM MUSLIM, Muqaddinah ShahihABDUL AZIZ AL-CHULI, Miftahus Sunnah, Mesir, 1928. GOLDZIHER, Miuh.Stud- II. AL-BAGHAWI, Miftah as-Sunnah. WALIJUDDIN AT-TIBRIZI, Masjikat al-Masabih. O. HOUDAS DAN W- MARGAIS, Les traditions Islamiques de l'Arabe, Paris, 1903-1914. A.N. MATHEWS, Miftahul Masabih, or a collection of the most' authentic tradions regarding the actions and saying of Muhammad, Calcutta, 1909 -1910. PROF. A.J. WESINCK, Concordanche et Indices de la Traditions Musulman (Al-Miu'djamul Mufahras, Leiden, 1936. DR- NURI DJA'FAR, As-Shira' bainal Umawijah wa Mabadil Islam, Bagdad, 1956. 217 ABU NATN AL-ASHBAHANI, Hiiijatul Aulia Mesir 1932. SAMARQANDI, Tanbihul Ghafilin, 1339 H ' MUHAMMAD ALI ABDUL HAMID, As-Sa'adah fi hubbis Sahabah Kudus (Wellevreden). IBN QAJJIM AL-DJAUZUAH, riamu! Muwaqqi'in, Damascus. AL-CHUDHARI, Tarichut Tasjri'. I- GOLDZIHER, Die Zahir Zahiriten Lehrsystem und ihre Geschishte Leipzig. 1884. AL-MAKKI, Manaqib Abu Hanifah. AHMAD AMIN, Dhuhal Islam, Mesir 1952. DR. SOBHI MAHMASSANI, Filsafatut Tasjri' fil Islam, Beirut 1952 ASJ-SJATHIBI, Al-Muwafaqat. DR. TH. W. JUYNBOL, Handl. t/k de Moh. Wel, volgens. Sjafi'itishe School, Leiden, 1930. IBN RUSJD, Dids.jatul Mudjtahid MI Mesir, 1950ABDUR RAHMAN AL-DJAZAIRI, Kitabul Fiqh alal Mazahibil Arba'ah MV Cairo, 1939. O.K. RACHMAT Serba Serbi ttg. Islam, Medan, 1959. PROF. T. M. HASBI ASH-SHIDDIEQY, Hukum Islam, 218 Djakarta, 1962. TJATATAN 219 TJATATAN 220 TJATATAN 221 TJATATAN 222 TJATATAN 223 Hm TJATATAN 224 H