2004
A
Perbandingan Mazhab
483
ILMU FIQH ISLAM
DALAM
LIMA MAZHAB
U N T U K PERGURUAN TINGGI ISLAM
OLEHi
PROF. DR. H . ABOEBAKAR ATJEH
Pengarang „Filsafat perkembangan hukum fiqh dalam Islam,"
„Syiah, rationalism dalam Islam," „Ilmu fiqh dalam
Tharekat Al-Qadiriyah", dll.
Diterbitkan oleh :
ISLAMIC RESEARCH INSTITUTE
J A K A R T A
1 9 7 7.
ILMU FIQH ISLAM
DALAM
LIMA M A Z H A B
A,mk Saya
ÜRS.
RUSKANDAR
>
Kawin 8 Mei 1970
IN Al AH
Cucuï
saya
NURINA
LUKMAN
MAULANA
MULKWATI
HA KIM
FANSURI
Lh. 27 April 1971
Lh. 11 Nop.
1972
Lh.
1973
5 Nop.
ISI
KANDUNGAN.
Hal.
PENDAHULUAN
SAMBUTAN
1. TARIKH TASYRI'.
1. Pengertian Syari'at Islam
2. Pembahagian Syari'at Islam
3. Mengapa Hukum-Hukum Islam berbeda ?
4. Pengeruan Fiqh Islam
5. Isi Ilmu Fiqh
6. Hukum Syara'.
7. Corak Hukum Islam
8. Perbedaan antara Syari'at dan Fiqh
9. Sumber Syari'at Islam dan Fiqh
1. Al-Qur'anul Karim
2. Sunnah Nabi
3. Ijma'
4. Qiyas
5
7
8
11
12
14
16
18
21
21
21
22
23
II. SEJARAH HIDUP
MUJTAHIDFN.
1. Mazhab Al-Ja'fari (Imamiyah)
2. Mazhab Hanafi
3. Mazhab Maliki
4. Mazhab Syafi'i
5. Mazhab Hambali
27
30
33
36
42
III. MENGENA1 IJTlHAD DAN RA'YJ
1. Ijtihad sebagai dasar hukum
2. Ijtihad sebagai dasar hukum (lij
3. Ijtihad sebagai dasar hukum (III)
49
53
56
IV. F / Q H MENU RUT LIMA
MAZHAB.
THAHARAH
Bersuci
A i r mutlak
Air mustamal
A i r dua Qullah
Pengertian Najis
Berwudhu' dan Hilang Wudhu'
Mandi Wajib
Urusan Haid
65
65
66
66
67
6
69
8
III
Pendarahan Nipas
Mandi Mayat
Mayat Yang dimandikan
Orang Yang Memandikan Mayat
Kaifiyat Memandikan
Meyembahyangkan (Shalat Jenazah)
Shalat Orang Mati Sahid
Shalat Ghaib
Izin W a l i Mayat
Kaifiat Shalat Jenazah
Tayammum
SHALAT.
Shalat atau sembahyang
Sunnat Rawatib
Sebelum Sembahyang Fardhu
Arah Qiblat
Menutup Badan Ketika Sembahyang
Tempat Sembahyang
Azzan
Iqamat
Rukun Sembahyang
Niat
Takbiratul Ihram
Qiraat
Ruku'
Syahwi dan Syak dalam Sembahyang
SHALAT
73
73
73
74
75
.
79
79
79
80
80
81
82
82
82
82
83
83
84
85
JUM'AT.
Tentang Kewajibannya
Syarat-syaratnya
Dua Khutbah Jum'at
Kaifiat Shalat
Shalat dua Hari Raya
Shalat Kusuf dan Khusuf
Shalatul Istisqa ! (Sembahyang minta hujan)
Shalat Qadha Apa Qadha Shalat itu wajib ?
Kaifiat Qadha
Shalat Jama'ah
Syarat-syaratnya
Mengikut Sembahyang
Imam
IV
70
70
71
71
71
86
86
87
87
87
88
88
89
90
90
91
91
91
Shalatul Musafir (Sembahyang dalam bepergian)
Syarat-syaratnya
Shalat Jama'
H a l yang membatalkan Sembahyang
Dilalui Orang
SHIAM.
Perkara Puasa
Shiam atau shaum
Mukaddimah
Hilang uzur
Syarat Puasa
Buka Puasa
MACAM
PUASA.
Qadha Ramadhan
Haram Puasa
Puasa pada hari Syak
Puasa Sunnat
Puasa Makruh
Penetapan bulan Ramadhan
Z A K AT.
Syarat Zakat Harta Benda
Wajib Zakat
Zakat Emas dan Perak
Zakat Tanaman dan Buah an
Zakat Perdagangan
Bani Hasyim
Zakat Fitrah
Takaran
PENGERTIAN
KHUMUS.
Pembahagian Khumus
HA/7.
Syarat Haji
Batal
Badal Haji
Macam Ibadah
Syarat pengganti haji orang lain
U M RAH
Macam umrah dan coraknya
Syarat dan hukumnya
Mengerjakannya
2
91
92
92
93
94
97
97
9g
99
99
99
2
2
2
2
202
202
102
203
103
107
107
107
108
10g
209
HO
HO
211
212
215
215
216
218
218
119
220
120
120
221
V
2
MACAM
HAJI
WAKTU1HRAM
Yang wajib dan yang sunat pada Ihram
Yang terlarang pada waktu Ihram
Batas dua tanah haram
122
123
124
125
126
THAWAF.
Macam Thawaf pada Syi'ah
Umar dan Haji Mut'ah
Pada waktu masuk Mesjid Mekkah
Syarat haji
Kaifiyat Thawaf
Yang sunat dikerjakan pada Thawaf
Hukum Thawaf
127
127
128
129
129
129
130
131
2
2
.
SA'I D A N POTONG RAMBUT
Cara melakukan
Hukum Sa'i
Taqsir pada Umrah
Memotong rambut
Taqsir pada haji
132
132
132
133
133
133
WUZUF
134
Dl ARAFAH
Amal yang kedua dalam Haji
Sebelum Wuquf di Arafah
Waktu Wuquf di Arafah
Ljngkungan daerah Arafah
Syarat Wuquf
W U Q U F DI M U Z D A L I F A F
2
Batas lingkungan Muzdalifah
Tidur dan Wuquf di Muzdalifah
Keadaan yang sunat
134
134
134
135
135
136
136
136
137
Dl MINA
K}farat, Fidiyah dam
138
138
MELEMPAR JUMRAH
Jumrah Uqbah
Jumrah hari yang kesepuluh
Syarat melempar
Syak
139
139
139
139
140
VI
PENYEMBELIHAN
Pembahagian Hadyu
Untuk siapa diwajibkan Hadyu itu ?
Sifat Hadyu
Waktu dan tempat penyembelihan
Pembahagian daging
Pergantian sembelih
Mewakiikan menyembelih
2
141
141
141
142
142
142
142
143
PENUTUP.
A N T A R A M E K K A H D A N MINA BEBERAPA
P E R K A R A HAJI
144
VII
PENDAHULUAN.
Dalam karangan saya Serie Perbandingan Mazhab „Ahlus Sunnah W a l Jama'ah", bahagian Filsafat perkembangan hukum dalam
Islam, penerbitan Yayasan „Baitul M a l " , Jakarta 1969, sebenarnya
sudah saya mulai membicarakan dasar pemikiran, yang melahirkan
empat Mazhab Fiqh dari Ahlus Sunnah W a l Jama'ah, dan dalam karangan saya, „Syiah Rasionalisme dalam Islam", yang terbit di Semarang, 1962, juga sudah saya singgung Sejarah lahirnya Mazhab „AlJa'fari, Mazhab A h l i l Bait", yang lebih tua umurnya daripada aliran
dalam Mazhab Ahlus Sunnah W a l Jama'ah.
2
2
Dalam Ahlus Sunnah wal Jama'ah sudah banyak dibicarakan
perbandingan ilmu fiqh dalam ber-m.-.cam mazhab, seperti „Bidayatul
Mujtahid" karangan Ibn Rusyd, yang sudah diterjemahkan kedalam
bahasa Indon sia dengan baik oleh , Bulan Bintang", selanjutnya kitab
„Bughyatul Mustarsyidin" dan „Kitab Al-Fiqh 'Alal Mazahibil Arba'ah," karangan Al-Jaza'iri, yang selalu saya gunakan pada waktu saya
memberikan pelajaran Ilmu Fiqh pada Perguruan Tinggi.
2
p
2
Kemudian, tatkala saya menerima dari Baghdad, dan meminjam
dari Perpustakaan „Islamic Research Institute", kepunyaan keluarga
A . H . Shahab, Blora, Jakarta, terdapat beberapa buku, karangan seorang alim besar Syi'ah, Muhammad Jawad Al-Mughniyyah, yaitu pertama bernama „Al-Fiqh 'Alal Mazahibil Khamsah" (Bairut, 1967) dan
„Al-Ahwalusy Syakhshiyyah 'alal Mazahibil Khamsah", yang didalamnya terdapat perbandingan hukum fiqh dan Mu'amalat dalam lima
Mazhab. Lalu timbullah pikiran saya, alangkah baiknya, jika dari
semua buku yang tersebut diatas itu saya perbuat keringkasan untuk
masyarakat Islam kita, agar mereka tahu perbedaannya antara satu
sama lain aliran, meskipun masing memegang mazhab yg. disukainya.
2
Sayang saya harus menambah kitab, „Ilmu Fiqh Islam dalam
Lima Mazhab" dengan sebuah sambungan, dimana nanti dikupas perbandingan kelima mazhab Islam itu, dengan persoalan Mu'amalat,
seperti mengenai perkawinan, perdagangan, dsb.
2
Mazhab mana yang saya pilih untuk kelima itu. Mazhab Zaydiyah, fiqhnya adalah fiqh mazhab Ahmad Ibn Hambali, Mazhab Salf
tidak mempunyai kitab yang khusus berfiqh, mereka hanya mengenai
„Fatwa" (lih. Ibn Taimiyah dan Tuan A . Hassan dari Persatuan Islam"
Maka oleh karena itu saya ambillah sebagai mazhab yang kelima ialah
„Isna'asyar Imamiyyah" atau „Al-Ja'fari, Mazhab Ahlil Bait", yang
IX
terdekat dengan amal kekeluargaan Nabi Muhammad s.a.w., sebagai
yang dipuji oleh Syaikhul Azhar Syaltut, seperti yang pernah saya
bentangkan.
Kita sudah sebutkan disana-sini, bahwa sejak tahun-tahun
yang silam sudah berdiri di Mesir suatu badan „Darut Taqrib
bayna! Mazahibil Islamiyah," dimana duduk tokoh-tokoh ulama
besar dari golongan Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan Syi'ah, seperti Syeikh Mahmud Syaltut, dekan Universitas Al-Azhar, doktor
Al-Bahy dan Al-Qummi dll. suatu badan yang mengadakan pembahasan mengenai persesuaian dan pertentangan mazhab-mazhab
Islam, agar dapat dipersatukan guna melenyapkan perpecahan
yang sampai sekarang terjadi diantara kaum Muslimin. Majallahnya
„Risalatul Islam" memuat tidak saja karangan-karangan yang mendalam tentang prinsip berbagai mazhab, tetapi juga keputusankeputusan sidang mengenai pembahasan-pembahasan kearah persatuan itu. Hasilnya sangat baik, diantaranya tidak berapa lama sesudah
badan inj berdiri di-unjversitas Al-Azhar sudah diwajibkan sebagai
mata pelajaran mempelajari ilmu fiqh Syi'ah Ja'fariyah, yang sebelumnya belum pernah diusahakan.
2
Dalam usaha ini tidak dapat dilupakan jasa seorang Syeichul
Azhar Mahmud Syaltut, yang sejak tahun 1947 menjadi anggota dari
badan Darut Taqrib itu. Begitu juga gurunya Syeich Abdulmajid Salim.
Ia mencari hubungan rapat dengan ulama-ulama Nejef, Karbala, Iran
dan Jabal A m i l , dengan tulisan-tulisan yang berharga dan pikiranpikiran persahabatan, guna mempelajarj lebih dalam fiqh Ja'fari dan
mengajarkannya di Al-Azhar.
Hasil daripada penyelidikan itu yang sangat menggemparkan
dunia Islam sampai sekarang ini, ialah fatwanya yang membolehkan
beribadat (yajuzut ta'abbud) dengan mazhab Ja'fari suatu keputusan
yang belum pernah diberikan dan diucapkan oleh ulama-ulama empat
mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki dan Hambali. Baca lebih lanjut suatu
uraian yang panjang lebar dalam majallah „Al-Irfan", suatu majallah
resmi gerakan Syi'ah, juz ke VII, jilid. 51. Ramadhan 1383 H
hal. 735 dst.
Sepanjang sejarah jarang orang-orang dari Ahli Sunnah menyelidik; mazhab Syi'ah ini dari sumbernya, dari kitab-kitab yang ditulis
oleh anak-anak Syi'ah sendiri dan melihat serta mempelajari dalam
pergaulan dengan mereka. Kecaman-kecaman terhadap Syi'ah yang
X
terdapat dalam kitab-kitab pengarang Ahli Sunnah kebanyakan berasal dari ungkapan-ungkapan mereka sendiri yang sambung-menyambung dikupas dan dibicarakan, jarang yang mau mempelajari benar
tidaknya sesuatu tuduhan dari kitab-kitab yang ditulis oleh ulamaulama Syi'ah sendiri dan mencocokkan keterangan-keterangan itu
dengan Qur'an dan Sunnah Rasul.
Berlainan sekali dengan sikap Mahmud Syaltut, yang mendasarkan fatwanya betul-betul dari pengenalannya yang benar dan keyakinannya yang sudah dibuktikan, ditambah dengan ke'khlasannya sebagai seorang pemimpin Islam yang ingin mempersatukan kembali umat
yang sudah pecah-belah itu hanya karena perbedaan perbedaan mazhab ibadat.
Fatwa Syeikh Mahmud Syaltut itu dikeluarkan atas pertanyaan
yang dikcmukakan kepadanya, bahwa orang Islam untuk melancarkan ibadat dan mu'amalatnya secara yang sah harus bertaqlid kepada
salah satu mazhab empat yang masyhur, tidak termasuk mazhab Syi'ah Imamiyah dan Syi'ah Zaidiyah. Orang bertanya, apakah pada pendapatnya benar dalam masalah taqlid itu disingkirkan mazhab Syi'ah
Imanvyah Isna 'Asyariyah. Maka lalu dijawabnya : „Bahwa Islam
tidak mewajibkan kepada penganutnya untuk mengikuti salah satu
mazhab yang tertentu. Tetapi dapat kami katakan, bahwa seorang
Muslim yang baik berhak bertaqlid kepada pokok pendirian sesuatu
mazhab dari mazhab-mazhab yang diakui sah oleh umum, dan yang
penetapan-hukum-hukumnya telah tercantum kepada mazhab semacam itu berhak pula berpindah dari satu mazhab kepada mazhab lam
yang diakui sahnya, tidak ada kesukaran yang diwajibkan kepadanya
berpcgang teguh kepada satu mazhab saja. Kemudian kami berfatwa,
bahwa mazhab Ja'fariyah, yang terkenal sebagai salah satu mazhab
Syi'ah Imamiyah Isna'asyariyah adalah mazhab yang diperbolehkan
beribadat dengan mazhab itu pada syara'. sebagaimana dengan mazhab-mazhab yang lain daripada Ahli Sunnah. Maka hendaklah semua
orang Islam mengetahui sungguh-sungguh pendirian ini, dan meiepaskan dinnya daripada ashabiyah berpegang dengan tidak ada hak kepada sesuatu mazhab yang tertentu. Agama Tuhan Allah tidaklah disyan atkan menjalankannya dengan mengikuti mazhab atau menentukan sesuatu mazhab. Semua mujtahid diterima pada sisi Allah, mereka yang tidak ahli dalam mengambil sesuatu keputusan atau berijtihad
(an-nazar wal ijtihad) diperbolehkan bertaqlid kepada mujtahid itu
2
XI
dan beramal dengan hukum-hukum fiqh yang ditetapkannya, meskipun ada perbedaan-perbedaan yang dijumpainya mengenai ibadat dan
mu'amalat" (hal. 736).
Fatwa i n i diserahkan dengan resmi oleh Syeikh Mahmud Syaltut
kepada Ustad Muhammad Taqyul Qummi, sekretaris umum dari Darut Taqrib baynal Mazahibil Islamiyah, dengan perintah agar fatwa
membolehkan beribadat dengan mazhab Syi'ah Imamiyah ini disiarkan
secara luas.
Dari segala karangan itu Syaltut memberikan
secara luas dan secara rationalistis.
pandangannya
Meskipun demikian, dari segala jasanya, saya anggap yang terbesar ialah ikhtiarnya memperdekatkan aliran Syi'ah dengan Ahlus
Sunnah wal Jama'ah dalam suatu badan kerja sama „Darut Taqrib
baynal Mazahibil Islamiyah" yang membuahkan masuknya fiqh Ja'fariyah kedalam mata pelajaran yang diwajibkan pada Universitas
„Al-Azhar" dan mengeluarkan fatwa yang membolehkan beribadat
yajuzut ta'abbud) dengan fiqh Syi'ah itu, sehingga dengan demikian
menghilangkan silang sengketa yang telah berabad-abad adanya antara Syi'ah dan Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
2
Mudah an dengan do'a dan bantuan saudara dapat buku itu saya
selesaikan dengan segera.
Saya mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada
keluarga M . Asad dan Ahmad Shahab, terutama Habib A l i Al-Habsyi, yang memberkan sepatah kata penghargaan, yang dapat menghilangkan letih dan lelah saya dalam mempersembahkan amal saleh
ini, kepada pegawai Percetakan „Islamic Research Institute dan teman saya yang lain, diantaranya Ny. Sahrijah Supandi, yang banyak
membantu dalam urusan ketikan, dikte dan koreksi.
Mudah-mudahan semua mendapat ganjaran dari Tuhan.
2
W a s s a 1 a m,
H . Aboebakar Atjeh
XII
Prof. Dr. H . Aboebakar Atjeh
ILMU FIQH ISLAM D A L A M LIMA M A Z H A B .
I
T A R I K H TASYRI'.
P E N G E R T I A N SYARI'AT I S L A M .
(I)
Kebanyakan orang menggunakan Syari'at Islam itu untuk Fiqh
Islanr pada hal Syari'at Islam itu lebih luas artinya daripada hanya
ilmu Fiqh, pengertian terakhir ini sudah dikenal orang dalam bahasa
Arab jauh lebih dahulu, sedang kalimat Fiqh waktu itu belum dikenal
dalam bahasa Arab, sepanjang pengertian yang kita kenal sekarang ini,
yaitu sesudah lahir Agama Islam.
Ibn Khaldun menerangkan dalam kitabnya yang terkenal.Muqaddimah"-nya sbb. : „
bahwa sahabat-sahabat Nabi semuanya
bukanlah ahli fatwa, dan bukanlah seluruh agama itu diambil dari
mereka, tetapi sahabat-sahabat itu adalah pendukung Al-Qur'an,
yang sangat paham dengan ayat-ayat nasikh dan mansukh, mutasyabihah dan muhakkamah, dan seluruh dalil-dalil dan alasan yang
mereka dapat dari Nabi kita Muhammad s.a.w., atau dari orang yang
mendengar keterangan-keterangan itu. Mereka didengar bacaannya
dan diikuti, artinya mereka yang membaca Al-Qur'an itu, karena
orang Arab pada waktu itu adalah ummiyah. Demikianlah keadaanya
dalam masa hari-hari kelahiran Islam. Tetapi daerah Islam itu makin
lama makin bertambah luas. Orang Arab itu mulai belajar membaca
dan menulis, terutama dengan menggunakan Al-Qur'an, yang didorong
oleh perintah membaca dan keinginan mendapat pahala dari pembacaan Qur'an itu. Kemajuan bertambah dan pada akhirnya sampailah
mereka kepada kesanggupan menetapkan hukum, lalu terjadilah
semacam i l m u hukum dalam Islam, yang dinamakan Fiqh, peraturan
beribadat, muamalat, munakahat, hukum warisan, hukum perang
dan damai, dll. Juga pengetahuan yang mereka peroleh itu akhirnya
tumbuh mengenai ekonomi, sosial, dan ilmu-ilmu yang lain. Maka
sejak itu perlahan-perlahan tidak digunakan lagi nama pembaca atau
pendukung Al-Qur'an, tetapi diganti dengan ahli dan ulama fiqh
(Muqaddimah Ibn Khaldun, hal. 446, eet. Bairut). Dalam kitab
„Al-Ibadat Minal Qur'an was Sunnah" (Cairo, 1967) Dr. Ahmad
Al-Ghanburi menerangkan asal perkataan Syari'ah dalam bahasa Arab,
yaitu mata air, yang diminum oleh manusia dan binatang. Kemudian
perkataan ini digunakan kepada segala sesuatu yang diturunkan Allah
kepada hambanya mengenai bermacam-macam hukum (hal. 3),
Maka lalu orang menggunakan kata syari'ah untuk membuat sesuatu
2
5
hukum, sebagaimana firman Allah s.w.t. : „Bagi tiap-tiap bangsamu
kami ciptakan hukum (syara'atan) dan cara-caranya"
(Al-Ma'idah,
48), kata Allah : „Kemudian kami ciptakan menurut hukum-hukum
itu (syari'ah), yang harus kamu ikuti "(Al-Ja'iyah, 18) dan pada
tempat lain Tuhan berkata: „Iya menciptakan (syar'a) bagimu
agama, sebagaimana yang pernah diwasiatkan kepada N u h
"
(Asy-syura, 12).
Jadi nyatalah arti istilah daripada syari'at itu yaitu apa yang
diturunkan Allah bagi hambanya daripada hukum melalui lidah RasulRasulnya yang mulia, untuk mengeluarkan manusia dari suasana gelap
kepada terang bercahaya dengan izinnya, dan memberi petunjuk kepamereka akan jalan yang lurus. Dimaksudkan dengan agama ittu adalah
cara hidup umum, yang dinamakan din, yang kedalamnya termasuk
millah, yaitu agama atau ibadat.
Syari'at Islam itu diwahyukan Allah kepada hambanya berupa
hukum-hukum dan peraturan, melalu lidah Junjungan kita Muhammad
s.a.w., baik dia merupakan Qur'an, atau merupakan Sunnah perjalanan Rasulullah, mengenai ucapannya, perbuatannya atau penetapannya.
Menurut kebiasaan
sehan-hari Fiqh Islam.
6
syari'at Islam
itu
disebut
dalam bahasa
P E M B A H A G I A N SYARI'AT ISLAM.
(II)
Peraturan-peraturan atau hukum yang diturunkan Allah untuk
hambanya kepada Nabi Muhammad dapat kita bahagi atas tiga
bahagian.
Bahagian Pertama.
Bahagian yang pertama i n i ialah hukum-hukum yang berhubungan dengan keyakinan-keyakinan pokok dalam Islam, yaitu yang
harus di imani dengan sesungguh-sungguhnya, tidak boleh bercampur
sakwasangka, seperti hukum-hukum yang bertali dengan keyakinan
terhadap Zat Allah dan Sifat-nya, Imam kepada Allah, Iman kepada
Rasulnya dan Malaikatnya, dan Iman kepada kitab-kitab suci yang
diturunkan daripada Allah, Iman kepada hari-Akhirat, dan apa yang
akan diperoleh pada hari itu daripada nikmat dan azab, kemudian
Iman dengan qadar, baik dan buruknya berasal dari Allah. Bahagian
ini dinamakan Ilmul 'Aqidah, atau Ilmul Tauhi'd, atau Ilmul Kalam.
Bahagian Kedua.
Kedalam bahagian i n i termasuk peraturan-peraturan mengenai
pendidikan jiwa, membersihkan dan menyempurnakannya, seperti
peraturan-peraturan meng-amalkan sifat-sifat keutamaan, seperti
jujur dan benar, memenuhi janji dan dapat dipercayai, serta menjauhkan diri dari sifat-sifat yang hina, seperti berdusta dan berhianat.
llmu-ilmu yang bertali dengan perkara pembentukan jiwa ini dinamai
Ilmul Akhlaq.
Bahagian Ketiga.
Kedalam bahagian ini termasuk hukum-hukum mengenai pengaturan antara manusia dengan manusia, mengenai hubungan antara
manusia dan Tuhannya, yaitu yang dinamakan ibadat, yang tidak syah
kecuali dengan niat, seperti mengenai Shalat, Zakat, Siam dan Haji.
Dan setemsnya yang mengatur hubungan antara manusia sesama
manusia, serta segala apa yang terjadi antara manusia itu, berupa amal
dan muamalat, dinamakan ilmul Fiqh, yang sama dengan arti qanun
peraturan dalam istilah ahli-ahli hadis.
7
M E N G A P A H U K U M - H U K U M ISLAM BERBEDA ?
(III)
Prof. Dr. Sobhi Mahmassani dalam kitabnya „Falsafatut Tasyri'
fil Islam" (Bairut. 1962), mengatakan sebab-sebab adanya perbedaan
paham dalam menetapkan hukum-hukum Islam furu' sebagai berikut:
„Kenyataan dalam sejarah, bahwa pandangan hidup masyarakat
itu berubah-rubah dengan berubah zaman dan tempatnya. Dan oleh
karena syari'at dan hukum Islam merupakan gambaran daripada
masyarakat-masyarakat kaum muslimin itu, tak dapat tidak ia berbekas juga dalam kehidupan mereka. Pengaruhnya ternyata dalam perbedaan paham tentang Syari'at Islam dan memahaminya karena berbeda masa dan negara , sehingga kita lihat umat itu berbeda coraknya,
karena berbeda adat dan kebiasaannya, lebih lanjut berbeda citacitanya dan semangatnya. Atas dasar ini terjadilah perbedaan paham.
terutama dalam menafsirkan dan memahami ayat-ayat
Al-Qur'an
serta bermacam-macam
Sunnah, untuk menetapkan hukum furu'.
Perbedaan paham ini dalam Syari'at Islam memang banyak, yang
kemudian melahirkan Mazhab-Mazhab, Mazhab 'Iyatikad dalam ilmu
kalam, Mazhab Akhlaq dan Adab, dan Mazhab Fiqh 'serta Mazhab
dalam Tasawwuf, yang dinamakan Tharikat. Meskipun demikian ada
perdekatan antara satu sama lain disebabkan dasarnya bersamaan.
2
2
Ibn Khaldun, dalam muqaddimahnya, cetakan Mesir pada beberapa halaman, menjelaskan, bahwa pergaulan manusia itu paling pokok.
Ahli-ahli filsafat tidak dapat tidak menganggap penting memperhatikan masyarakat, yang kadang-kadang sudah campur aduk antara
penduduk kota dan pendudu desa, sehingga berlain-lain keperluannya.
Manusia tidak mungkin hidup kecuali dengan bermasyarakat dan
tolong-menolong antara satu sama lain dalam mencari makan dan
barang-barang yang dibutuhkan. Mereka terpaksa bekerja sama,
Muamalat, dan mencari apa keperluannya, kadang-kadang sampai
kepada tabiat hewan, berbuat da'lim dan bermusuh-musuhan satu
sama lain, bahkan sampai kepada bunuh-membunuh. Maka tidak
mungkin mereka akan hidup terus kecuali diadakan peraturan dan
hukum bagi mereka untuk menjaga keadilan dan ketenteraman,
hukum-hukum yang telah berpilin dengan adat sukunya. dengan
agama dan keyakinannya, dengan adat dan akhlaqnya, yang oleh Islam
diberi kemerdekaan, asal tidak membawa kemusyri'kan.
8
Maka dengan demikian terjadilah perbedaan sedikit-sedikit dalam
hukum furu', karena dalam penetapan hukum itu diperhatikan masa
dan musim. keadaan alam dan tempat, adat kebiasaan dll.
Apakah hukum usul yang sudah ada dapat diubah kalau perlu
untuk keperluan umat bermacam-macam, sebagai tersebut diatas ?
Ibn Khaldun berkata : „Bahwa keadaan alam, umat, adat istiadatnya,
bermacam-macam kejakinannya, tidak tetap dan kekal, tetapi
berubah-rubah menurut hari dan zamannya, dan berpindah keadaannya dari suatu corak kepada corak yang lain".
Kalau bertentangan dengan hukum pokok dalam Islam, apakah
dapat diubah (taghyirul ahkam) ?
Oleh karena masyarakat itu pada hakikatnya berubah, karena
berubahnya kemaslahatan manusia, dan karena kemaslahatan manusia itu adalah dasar tiap-tiap syari'at agama, adalah masuk diakal
bahwa dapat dilakukan perubahan hukum dengan adanya perubahan
zaman. Ibnul Qayyim tepat sekali memberikan keputusannya, bahwa
perubahan fatwa dan perbedaan pendapat dapat dilakukan karena
perubahan masa, tempat, hal-ihwal, dan adat-istiadat. Ia mengatakan
seterusnya, bahwa tindakan ini nyata, dan tidak dikerjakan orang
karena mereka tidak paham tentang ini, adalah kesalahan besar dalam
Syari'at lalu mewajibkan kesukaran-kesukaran dan memberatkan
sesuatu yang tidak ada dasarnya, karena tidak mengetahui bahwa
syari'at (Islam) yang gilang-gemilang itu, sudah sampai kepada puncak
nya dalam memberikan sesuatu hukum sesuai dengan kemaslahatan
umat (melalui Falsafatut Tasyri', hal. 151-153) Mahmassani mengambil keputusan selanjutnya mengenai perubahan hukum dan perbedaan
ïhtihad serta perubahan nash, berkata demikian :
„Pokok-pokok yang kami sebutkan diatas, (mengenai perubahan
*sb.) terdapat dalam sejarah agama-agama yang lama dan agamaagama yang baru, dan didalam peraturan-peraturan zaman sekarang
berjalan dengan tidak dapat dibendung. Apabila ada suatu nash, maka
nash itu harus diubah dengan nash yang lain, sedapat-dapatnya yang
derajatnya setingkat, misalnya ayat Qur'an dengan ayat Qur'an, Sunnah dengan Sunnah".
Katanya pula : „Adapun dalam kalangan orang Islam, ahli Fiqh
dan Mujitahid kebanyakannya menerima qa'idah perubahan hukum
(taghyirul ahkam), tetapi mereka berbeda paham dalam memboleh9
kan perubahan ini, yaitu apabila adalah sesuatu perbuatan mempunyai
nash yang jelas dari Qur'an dan Sunnah, sukarlah dalam hal yang
demikian itu kembali kepada sifat syari'at Islam dan kepada nash
yang suci.
Maka apabila adalah nash itu untuk perkara agama dan ibadat
hal uu tetap tidak boleh diubah, selama adanya bumi dan langit'
karena usuluddin dan qa'idah tauhid dan iman adalah hakikat
kebenaran yang satu pada ajali dan abadi, wajib dilaksanakan dan
dipegang nasn-nya. Karena agama itu wajib bagi tiap-tiap yang hdup
dan anak beranaknya sampai had kiamat, diseluruh permukaan bumi'
maka tidaklah dapat perubahan hukum dilakukan, karena perubahan
zaman dan tempat, tidak pula karena berubah keadaan. Apa yang
tetap wajib tetap demikian pada tiap-tiap tempat pada tiap-tiap ma
sa dan pada tiap-tiap keadaan tetapi apabila nash itu mengenai
urusan muamalat duniawi, maka pokoknya dalam perubahan itu
mehhat kepada maksudnya dan kepada sebab-sebabnya ada hukum
untuk itu Demikian semua ulama fiqh setuju. Hanya mereka berbeda
paham dalam mengubah sesuatu hukum yang telah tetap dan ditetapkan dengan nash-nya.
Pendapat yang berlaku dalam kalangan ulama fiqh adalah
bahwa tidak diterima sesuatu perubahan yang ada nash dari Qur'an
dan Sunnah tidak dibolehkan mengubahnya dengan sebab berubah
keadaan. Bahkan diharamkan berfatwa dengan sesuatu yang menyalahi
nash, dengan membawa perubahan 'uruf, memudahkan yang sukar
dan mermgankan yang berar pada masalah-masalah yang tidak ada
Demikianlah yang terakhir ini pendapat Imam
sahabatnya Muhammad, Imam Syafi'i, Daud Zahili.
T e t a p i
U
, a r
b i
H
a
t
a
b
d
a
l
a
Abu Hanifah
m
5 J "
M
tindakannya banyak sekali mengadakan perubahan hukum dan nash, misalnya dalam perkara pembahaK
menjual budak, dalam perkara potong tangan, dalam
haiT^^r
( i ü i a t
"
F a i s a f a t u t
T a s y n
perkara zina
f u
r s i a m :
Dengan demikian terjadilah banyak mazhab-mazhab yang berlainlaman pahamnya dalam menetapkan hukum Islam.
10
PENGERTIAN FIQH ISLAM.
(IV)
Menurut Bahasa Arab perkataan Fiqh itu berarti ilmu, kecerdasan
dalam memahami sesuatu perkara secara mutlak. Dalam Al-Qur'an
kita bertemu sebuah ayat, yang menerangkan arti Fiqh semacam ini :
„Mengapakah golongan itu hampir-hampir tidak dapat memahami
pembicaraan orang ? " (An-Nisa, 78). Dan berkata Rasulullah s.a.w. :
„Barang siapa dikehendaki Allah mengurniai kebajikan, niscaya ia
dikurniai memahami (yufaqqihu) persoalan agama".
Dengan demikian terjadilah bentuk perkataan faqih (kata
banyak : fuqaha'), yaitu ahli fiqh, ulama yang mengerti hukum-hukum
sara' yang musti dilakukan oleh orang Islam yang mukallaf.
2
Fiqh Islam itu berarti Ilmu mengenai hukum Allah tentang
perbuatan seorang mukallaf, mengenai wajib atau haram dsb. daripada hukum-hukum Islam, agar ia dapat membedakan antara pekerjaan yang wajib dikerjakan dan pekerjaan yang tidak boleh dikerjakan,
pekerjaan yang harus diperbuatnya dan ditinggalkannya. Perkataan
Fiqh itu berarti hukum-hukum, yang dapat dipahami dari Qur'an dan
Sunnah dengan ihtihad, terbagi dua ada yang mengbendaki kepada
pandangan dan ada yang menghendaki kepada perbandingan alasahalasan hukum.
Ibn Khaldun berkata dalam Muqqaddimah-nya : „Fiqh itu ialah
mengenai hukum-hukum Allah Ta'ala mengenai pekerjaan seorang
yang dianggap mukallaf, mengenai wajib, haram, sunat, makruh dan
dibolehkan, semua itu dipetik dari Qur'an dan Sunnah, untuk
dipermudah menjadi Fiqh. Penetapan-penetapan itu berasal daripada
dalil-dalil Qur'an dan Sunnah, yang jika kurang jelas lalu diperjelaskan
dengan fiqh, yang tidak lain daripada mengeluarkan hukum-hukum
daripada dalil dan nash tsb. ".
Orang-orang Salaf mengeluarkan hukum-hukum Islam daripada
dalil-dalil Qur'an dan Sunnah, meskipun ada perbedaan paham antara
mereka satu sama lain, Sumber dalil yang penting itu dinamakan nash,
sepakat semua mereka, meskipun dalam menarik pengertian hukum
dari nash itu mereka berlain-lainan cara berpikirnya.
11
ISI I L M U FIQH.
(V)
Ilmu Fiqh Islam itu mengandung hukum-hukum dan peraturanperaturan sebagai berikut.
Pertama yang menjadi isinya ialah hukum-hukum, yang dapat
mendekatkan manusia itu kepada Tuhannya, dan dapat menanam
kedalam hatinya kebesaran Tuhan, yang dapat mengawasinya dan
dapat memimpin kerohaniannya, seperti uraian tentang salat, tentang zakat, tentang puasa, tentang haji, yang biasanya dinamakan
ibadat. Dengan sungguh-sungguh melakukan riadhah ibadat ini,
manusia itu dapat mencapai kebahagiaan dunia akhirat. „Dan barang
siapa mentaati Allah dan Rasulnya, ia akan jaya sejaya-jayanya".
(Al-Qur'an).
Kedua kandungan ilmu Fiqh itu ialah hukum-hukum yang berhubungan dengan keturunan manusia, hukum perkavvinan,- apa yang
wajib mengenai mahar, apa yang diatur mengenai nafakah, hak-hak
dan kewajiban suami istri. Selain daripada itu juga cara menyelesaikan
perselisihan, cara menjatuhkan Talaq, cara fasakh, kemudian apa yang
bersangkut paut 'idah, dengan urusan pemeliharaan anak, penyusuan
anak, hak-hak anak, pembahagian pusaka,
mengenai wasiat, yang
semua itu dinamakan ahwal siyah dalam kalangan ahli hadis. Karena
hukum-hukum ini masuk dalam hukum-hukum muamalat, yang diatur
oleh mujitahid. Semua hukum ini termasuk fiqh.
Ketiga juga termasuk kedalam ilmu fiqh pembicaraan tentang
hukum-hukum yang ada sangkut pautnya dengan harta benda dan
hak milik, perjanjian dan kerja sama antara manusia satu sama lain,
yang bersangkut paut dengan jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai, dagang bersama dll., yang termasuk
kedalam urusan harta
benda antara peribadi dan kekeluargaan, kewalian, yang biasa dinamakan juga mu'amalat.
Keempat. Dalam rombongan ini termasuk pembicaraan hukumhukum pidana, dan akibat-akibatnya daripada hukum itu mengenai
had dan penahanan penjara.
2
2
Kelima hukum dan peraturan yang mengenai peradilan, mengenai tugas-tugas qadhi, pengaduan dan penyelesaiannya, tuduhan dan
12
cara menyelesaikannya, dll. yang dapat menyelamatkan hak-hak
manusia, yang biasa dinamakan murafa'at.
Keenam. Termasuk juga dalam Ilmu Fiqh peraturan-peraturan
yang bertali dengan peperangan antara suatu bangsa dengan bangsa
yang lain, antara satu suku dengan suku yang lain, dan peraturanperaturan damai, begitu juga perjanjian-perjanjian, lebih lanjut cara
mengatur hubungan umat Islam dengan umat yang lain, untuk mencegah peperangan dan permusuhan.
Dengan demikian kita lihat bahwa Fiqh Islam itu mengandung
bermacam-macam hal dan peraturan untuk mengatur hidup manusia,
membantu hukum-hukum pemerintah, mengenai administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Islam itu bukanlah hanya memberikan kcyakinan agama saja, tetapi mengurus juga kayakinan dan
syari'at, agama dan kerajaan, yang memperbaikinya semua itu dan
berlaku tiap zaman dan tempat.
Dan barang siapa yang mengikuti Fiqh yang berdasarkan A l Qur'an dan Sunnah, pasti ia mendapati bahwa bagi tiap-tiap macam
(iqh itu ada ayat-ayat Qur'an yang merupakan dasar pokok dalam
mengaturnya, begitu juga mengenai ibadat umum tidak kurang daripada seratus empatpuluh ayat sumbernya. Mengenai peraturan
keturunan atau ahwal syaksiyah, tidak kurang dari tujuhpuluh avat,
mengenai mu'amalat tujuh puluh ayat, mengenai hukum pidana
tiga puluh ayat, mengenai pengadilan dua puluh ayat, dan didapati
juga ayat-ayat yang berhubungan dengan politik antara kerajaankerajaan Islam dan antara kerajaan Islam dengan lain Islam. Dan bagi
tiap-tiap macam perkara yang disebutkan itu ada penjelasan yang lebih
luas dalam hadis-hadis RasuluIIah, yang sebahagian menguatkan apa
yang tersebut dalam Al-Qur'an, dan sebahagian menguraikan lebih
jauh, atau menjelaskan jika dalam Qur'an tidak tersebut luas. Maka
adalah hadis itu merupakan komentar dan tafsir bagi nash-nash yang
tsb. dalam Qur'an yang suci mengenai seluruh keperluan dan hajat
hidup bagi orang Islam.
13
H U K U M SYARA'.
(VI)
Ada dua macam hukum dalam Islam, yang di Indonesia masih
dicampur adukkan pengertiannya. Pertama bernama hukum Syara;
yaitu hukum yang didasarkan kepada firman Allah, ditujukan kepada
manusia, untuk dikerjakan, dipilih atau ditetapkan. Contoh yang
pertama tentang hukum ini terdapat misalnya dalam contoh firman
Allah : „Dirikanlah Sembahyang dan keluarkanlah Zakat" (AlMuzammil, 20), merupakan perintah musti dikerjakan, oleh karena
itu menunaikan Sembahyang dan mengeluarkan Zakat wajib hukumnya. Begitu juga. mengenai larangan Allah yang ditujukan kepada
umum sebagai perintah, seperti : „Jangan kamu dekati (jangan kamu
kerjakan) zina" (Al-Isra', 32), yang berisi perintah meninggalkan
perbuatan zina itu, sekaligus mengharamkan perbuatan itu.
Contoh yang kedua ialah boleh memilih untuk mengerjakan atau
tidak mengerjakan, seperti firman Allah : „Apabila kamu sudah tahallul (meiepaskan diri daripada kewajiban ihram waktu mengerjakan
haji), maka boleh kamu berburu" (Al-Ma'idhah 2), menunjukkan
kepada kita niat orang berburu, yang boleh ia pilih, mengerjakan atau
meninggalkannya.
Macam hukum syara' ketiga, ialah menetapkan dari sebab-sebab
sesuatu menjadi perintah wajib atau larangan wajib, yaitu sesuatu
keterangan dari Qur'an yang dijadikan sebab bagi sesuatu hukum,
seperti firman Allah : „(Adapun hukum) seorang peria dan seorang
wanita yang mencuri, potonglah kedua tangannya" (Al-Ma'idah, 38),
menunjukkan bagi kita, bahwa mencuri itu menyebabkan lahirnya
hukum potong tangan. H a l ini menunjukkan perintah.
Tetapi ada juga hukum penetapan atau wadha' itu berarti
melarang, seperti Sabda Rasulullah : „Tidak diterima Allah Sembahyang orang yang tidak dalam keadaan sudah bersuci," yang menunjukkan kepada kita, bahwa bersuci itu merupakan syarat bagi Sembahyang.
Contoh yang berikut ialah hadis Rasulullah: „Tidak dapat
mewarisi pembunuh itu sesuatu warisanpun", yang menunjukkan
kepada kita, bahwa pembunuhan itu menolak orang yang membunuh
menerima warisan daripada orang yang dibunuhnya.
14
Dengan contoh-contoh itu ternyata bagi kita, bahwa hukum
syara' itu, yang biasa di Indonesia dinamakan „hukum Islam" terbagi
atas dua bahagian.
Pertama hukum taklifi, yaitu hukum yang diperintahkan dalam
Islam mengerjakannya, atau meninggalkannya, atau memilih diantara
keduanya.
Kedua Hukum Wadh'i, yang dijadikan sebab, atau syarat bagi
hukum yang harus dikerjakan atau harus ditinggalkan.
Hukum taklifi ada dua macam, pertama harus dikerjakan dengan
tidak ada kecuali, seperti Sembahyang orang yang bermukim, dinamakan azimah, kedua yang boleh berubah daripada hukum asli,
karena ada nzur, seperti Sembahyang seorang yang sedang musafir,
dinamakan rukhsah.
Uraian tentang hukum Syar'i dan Hukum Wadh'i ini terdapat
lebih luas dibicarakan dalam pendahuluan kitab „Al-Mu'amalat fisy
syari'atil Islamiyah", karangan Syeikh A l i Al-Khafis, dan dalam kitab
„Al-Fiqhul Islami", karangan Dr. Muhammad Yusuf Musa, dan kitab,
„Al-Ibadat Minal Qur'an was Sunnah", karangan Dr. Ahmad A l Ghanduri.
15
C O R A K H U K U M ISLAM
(VII)
Hukum Islam asli, yang belum berubah dengan salah satu uzur
yang lain, diberi bertingkat, sebagai berikut.
Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan, dengan jaminan
berhak menerima pahala. bagi yang mengerjakannya, dan akan
menerima dosa bagi yang meninggalkannya. Misalnya puasa bulan
Ramadhan itu wajib, karena kalau dikerjakan dapat pahala dan kalau
ditinggalkan berdosa, atas perintah Tuhan : „Wahai sekalian mereka
yang ber-iman ! Diwajibkan kepadamu puasa, sebagaimana diwajibkan
kepada umat-umat sebelum kamu." (Al-Qur'an).
1
Haram, yaitu segala pekerjaan yang diperintahkan meninggalkannya, dan kalau ditinggalkan dapat pahala serta kalau dikerjakan
berdosa, seperti berzina, makan bangkai, darah dan daging babi.
Mandauw, yang berbuat dapat pahala dan yang meninggalkannya
tidak disiksa. Perkataan lain untuk tingkat i n i ialah Sunat, dan mushab.
Makruh. Segala pekerjaan, dan ibadat, yang kalau dikerjakan
tidak mendapat siksaan, tetapi kurang baik, dan kalau ditinggalkan
mendapat pahala, seperti melarang sembahyang ditengah jalan.
Mubah, Segala pekerjaan yang boleh dipilih, untuk dikerjakannya
atau ditinggalkannya, tidak ada pahala kalau dikerjakan dan juga tidak
ada dosa kalau ditinggalkan, seperti firman Allah : „Makanlah kamu
dan minumlah !" (Al-Qur'an).
Inilah yang diminta dalam agama Islam kepada penganutnya yang
sudah mukallaf untuk melakukan perintah itu, mengerjakannya atau
meninggalkannya sesuai dengan perintah Tuhan dan Rasul-nya. Apabila seorang Islam mengerjakan dengan baik segala rukun dan syaratnya, agama menganggap perbuatan itu syak. Dan kalau tidak dikerjakan menurut rukun dan syaratnya, maka Islam menganggap tidak
syah.
Adapun yang dinamakan syah, segala perbuatan yang dilakukan
menurut perintah Allah dan Rasul-nya sepanjang sara'. Apabila
seorang mukallaf mengerjakan sembahyang sempurna rukun dan
16
syarat-nya, yang wajib, maka amalnya itu diterima dan kewajibannya
sudah dianggap sudah dilakukannya dan sak atau syahi.
Yang dianggap tidak syah, yaitu sesuatu perbuatan atau ibadah
tidak dikerjakan menurut dasar agama daripada rukun dan syaratnya,
seperti sembahyang dengan tidak ada ruku', atau sembahyang tidak
dalam waktunya, atau sembahyang tidak dengan wudu', maka tidaklah
syah ibadatnya itu.
17
P E R B E D A A N A N T A R A SYARI'AT D A N EIQH.
(VIII)
Adapun yang dinamakan Syari'at Islam atau Hukum Islam ialah
pokok-pokok umum dan peraturan-peraturan
keseluruhan hukum
yang didasarkan kepada Qur'an dan Sunnah Rasul-nya. Pandangannya mudah dan tidak sukar, sebagaimana firman Allah : „Allah
menghendaki untukmu bermudah-mudah, dan tidak
menghendaki
untukmu bersukar-sukar" (Al-Baqarah, 140).
Untuk keterangan ayat-ayat Qur'an itu digunakan Sunnah Nabi,
yang mengulas pandangan keseluruhan, dan pokok-pokok umum yang
dijadikan dasar peraturan mu'amalat. Seluruh pandangan pokok
hukum dari Qur'an dan Sunnah itu tetap berlaku bagi tiap masa dan
tempat, tidak menentukan untuk keturunan-keturunan khusus, tetapi
merupakan agama untuk semua keturunan, semua masyarakat, semua
kerajaan atau pemerintahan, yaitu Agama Umum bagi seluruh Alam.
Naskh Syari'at yang dipetik dengan jelas dari kedua sumber itu tidak
dapat diubah untuk selama-lamanya.
Adapun Fiqh Islam, yaitu hukum-hukum perincian, yang
ditetapkan oleh ulama-ulama Islam ahli Fiqh, dari Qur'an dan Sunnah
Rasul-nya, ditambah dengan ijtihad menurut fikirannya, baik diciptakan bersama-sama atau sendiri-sendiri, yang karena penetapanpenetapan itu menyebabkan banyak perbedaan pendapat.
Sebab-sebab yang membuat ada perbedaan pendapat dalam
penetapan hukum-hukum itu, ialah perbedaan paham ahli fiqh baik
mengenai pendapat atau pembawaannya, perbedaan-perbedaan yang
terjadi dalam memahami bahasa, perbedaan paham ahli fiqh dalam
menguatkan dan dalam menolak sesuatu masalah, dan hal-hal yang
bergantung kepada keperibadian mujitahid, serta kefanatikan
mazhab-nya.
H a l ini kadang-kadang membawa keputusan-keputusan mereka
keluar dari hukum-hukum dan peraturan keseluruhan, yang diletakkan oleh Syari'at Islam dalam Qur'an dan Sunnah Nabi.
Maka dengan demikian kita dapati banyak pendapatan yang
berbeda-beda dalam fiqh i n i menurut Mazhab-nya masing-masing,
seperti dalam Mazhab Syalafiyah, Mazhab Ahmad bin Hanbal, Abu
Hanifah atau Hanafi, Mazhab Syafi'i, Mazhab Daud Az-Zahiri Mazhab Syi'ah, Mazhab Sufi, dll. yang kadang-kadang lempar-lemparkan
18
serangan antara satu sama lain dan ejek-mengejek, sehingga umat
Islam, walaupun tidak berpecah belah, tetapi menjadi berbondongbondong, yang masing-masing mempertahankan mazhab-nya. Perbedaan paham ini terkadang-kadang demikian besarnya, sehingga penetapan hukum-hukum itu keluar dari Usuluddin, sumber-sumber pokok
dan keyakinan dalam Agama Islam.
Pada salah satu kitab saya, saya jelaskan, bahwa keinsyafan umat
Islam dalam abad ke-20 ini telah demikian besar, sehingga kebanyakan
dari mereka ingin mempersatukan kembali mazhab-mazhab itu. Lalu
didirikanlah di Mesir suatu badan yang dinamakan „Darut Taqrib
bainal Mazahibil Islamiyah", dimana duduk tokoh-tokoh ulama besar
dari golongan Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan Syi'ah, seperti Syeikh
Mahmud Syaltut, dekan Universitas Al-Azhar, Dr. Al-Baby dan A l Qummi dll. suatu badan yang mengadakan pembahasan
mengenai
persesuaian pertentangan mazhab-mazhab Islam, agar dapat dipersatukan guna melenyapkan perpecahan yang sampai sekarang terjadi
diantara kaum Muslimin. Majallahnya „Risalatul Hlam" memuat tidak
saja karangan yang mendalam tentang prinsip-prinsip berbagai mazhab, tetapi juga keputusan-keputusan sidang mengenai pembahasanpembahasan kearah persatuan itu. Hasilnya sangat baik diantaranya
tidak berapa lama sesudah badan ini berdiri di Universitas Azhar sudah diwajibkan sebagai mata pelajaran mempelajari ilmu fiqh Syi'ah
Ja'fariyah, yang sebelumnya belum pernah diusahakan.
Dalam usaha ini tidak dapat dilupakan jasa seorang Syeikhul
Azhar Mahmud Syaltut, yang sejak tahun 1947 menjadi anggota
badan Darut Taqrib itu. Begitu juga gurunya Syeikh Abdulmajid
Salim. Ia mencari hubungan rapat dengan ulama Nejef, Karbala,
Iran dan Jabal A m i l , dengan tulisan-tulisan berharga dan pikiranpikiran persahabatan, guna mempelajari lebih dalam fiqh Al-Ja'fari
dan mengajarkannya di Al-Azhar.
2
Hasil daripada penyelidikan itu yang sangat
menggemparkan
dunia Islam sampai sekarang ini, ialah fatwanya yang membolehkan
beribadat (jadjuzat ta' abbud) dengan mazhab Al-Jafa'ri, suatu keputusan yang belum pernah diberikan dan di ucapkan oleh ulama-ulama
empat mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki dan Hambali. Baca lebih lanjut
suatu uraian yang panjang lebar dalam majallah „Al-Irfan", suatu
majalah resmi gerakan Syi'ah juz ke VII, jilid 51, Ramadhan 1383 H . ,
hal. 735 dst.
19
Imam Mtihammad Abduh pernah mengecam pembicaraanFiqh yang berlarut-larut dan sukar memahaminya. Katanya, bahwa
ia pernah membaca lebih dari dua puluh buah syarah
(komentar),
untuk memahami cara berfikir ulama-ulama fiqh terakhir tentang
tayammum, didapatinya semua pembicaraan itu sangat mendalam dan
berliku-liku, sedang nash Qur'an demikian jelas pengertiannya, sehingga jika orang mengikutinya, ia tidak memerlukan lagi komentar yang
berpanjang-panjang itu.
20
SUMBER SYARI'AT I S L A M D A N FIQH.
(IX)
I
Al-Qur'anul
Karim.
Prof. Sobhi Mahmassani berkata dalam kitabnya
"Falsafatut
Tasyri' fil Islam" (Bairut, 1952), bahwa kitab suci Al-Qur'an itu ialah
sumber yang pertama bagi penetapan hukum syari'at Islam. Tidak
ada sebuah Mazhab Islampun yang berbeda paham tentang sumber
pertama ini, baik Mazhab Ahlus Sunnah, maupun Syi'ah, bahkan
Mu'tazilah, dan jika ada perbedaan paham, hal itu terdapat dalam
mengartikan dan mentafsirkan setengah daripada ayat Qur'an itu:
Ta'rif Al-Qur'an yang terlengkap, sebagaimana pernah saya
kemukakan dalam karangan saya „Filsafat perkembangan hukum
dalam Islam", dari S.E.R.I.E Ahlus Sunnah wal Ja'maah, diberikan
oleh Dr. Ma'ruf Ad-Dawalibi kepada Al-Qur'an yaitu sebuah kitab
suci yang merupakan pokok pertama dan sumber azas untuk hukumhukum Syariat Islam, diturunkan kepada Nabi Muhammad secara
berangsur pada malam tujuh belas Ramadhan, dikala umurnya 41
tahun sampai 9 Zulhidjah tahun kesepuluh Hijrah, dikala umurnya
63 tahun.
Qur'an itu turun kepadanya sebahagian demi sebahagian, seayat
atau beberapa ayat, menurut keadaan masa dan kebutuhan masyarakat. Qur'an itu terbagi atas bahagian-bahagian yang dinamakan
Surat, dan jumlah semua Surat dalam Al-Qur'an itu adalah 114 buah
banyaknya, dimulai dengan Surat Al-Fatihah dan disudahi dengan
Surat An-Nas. Surat-Surat itu tersusun dari pada ayat-ayat, yang
jumlahnya 6342 buah banyaknya, 500 ayat diantaranya berhubungan
dengan hukum-hukum.
Baca diantaranya kitab Jalaluddin As-Suyuthi,
Instinbathit Tanzil" (t. tp. 1373 H.).
„Al-Iklil
fi
II. Sunnah Nabi.
Adapun Hadis atau Sunnah Nabi ialah sumber kedua sesudah
Qur' an, yang bersifat menafsirkan dan menyempurnakan pengertian
Al-Qur'an.
Sunnah itu disampaikan dari N a b i oleh sahabat-sahabatnya, ada
yang merupakan "Sunnah Qauliyah", yaitu ucapan langsung dari Ra21
sulullah sendiri, dan dinamakan juga „Al-Hadis", „Sunnah fil'liyah",
mengenai perbuatan Nabi, atau „Sunnah taqririyah".
Pada hari-hari pertama Rasulullah tidak memperkenankan menulis Sunnah itu, sebagaimmana orang disuruh menulis dan menghafal
Al-Qur'an, bahkan dilarang : „Jangan kamu menulis dari saya, dan
barang siapa yang menulis selain Qur'an, hendaklah
dihapusnya".
(Muslim).
Pada hari-hari kemudian terpaksa orang mengumpulkan Sunnah
itu, yang termasyhur diantaranya ialah yang dinamakan „Masnad
Imam Ahmad Ibn Hanbal", yang sekaligus telah merupakan susunsn
kitab Fiqh.
Diantara kitab-kitab yang banyak digunakan dalam kalangan
Ahlus Sunnah ialah yang dinamakan Kitab Enam, dua buah diantaranya dinamakan Syahih, karangan Bukhari (194-256H), dan karangan
Muslim (mgl. 206-261 H). Termasuk kitab enam yang lain yaitu
karangan Ibn Majah, (mgl. 273 H), Abu Daud (mgl. 275 H), Tarmizi
(mgl. 275 atau 279 H ) , Nasa'i (mgl. 302 H). Disamping itu banyak
kitab-kitab hadis yang lain, seperti karangan Daraquthni (mgl.
385 H ) , karangan Baghawi (mgl. 512 atau 516 H ) , Baihaqi dll.
Sumber-sumber Sunnah yang banyak digunakan oleh Mazhab
Syi'ah ialah yang dinamakan Kitab Empat, yaitu „Al-Kafi", karangan
Kulaini (mgl. 328 H), kitab " M a n la Yahdhuruhul Faqih" karangan
Babuaih (mgl. 381 H ) , „Al-Istibshar fi ma Ikhtalafa minal Akhbar"
„Tahzibil
Ahkam",
kedua-duanya
karangan Ath-Thusi
dan
(mgl. 411 H).
Kemudian ditulis orang juga beberapa ilmu untuk memudahkan
penggunakaan hadis ini guna penetapan hukum, seperti ilmu „Musthalah Hadis", mengenai hadis yang dapat digunakan dan tidak dengan
penilaian hadis-hadis itu, seperti sejarah hidup perawi-perawi-nya, dll.
///.
Ijma'.
2
Untuk menetapkan hukum untuk Fiqh Islam, kemudian diperlukan orang juga mencari sumber lain, yaitu Ijma' dan Qiyas, terutama
yang terdapat dalam masa sahabat.
Ulama-ulama Fiqh sepakat menetapkan sebagai sumber ketiga
ialah Ijma', yang berarti kesepakatan, ada yang menganggap kesepakatan sahabat, tetapi banyak juga Mujtahid-Mujtahid Islam yang
22
menganggap cukup kesepakatan ulama fiqh saja. Golongan yang
terakhir ini mendasarkan pendapatnya kepada ayat Q u r ' a n : „Barang siapa masih menyusahkan Rasul, sesudah jelas apa yang diajarkan
sebagai petunjuk, kemudian mengikuti jalan selain jalan orang
mu'min, kami tinggalkan dia dan kami hubungkan dia dengan neraka
jahanam, sebagai tempat kembali yang buruk" (An-Nisa, IV : 115).
W. Q1YAS.
Qiyas artinya memperbandingkan sesuatu kejadian yang timbul
dengan kejadian-kejadian yang pernah terjadi dalam zaman Salaf,
yaitu zaman Nabi, zaman Sahabat dan kalau perlu zaman Tabi'in dst.
Karena meluasnya daerah Islam dan penganutnya, sukar sekali
untuk menetapkan sesuatu hukum, karena telah berlainan zaman dan
tempat serta suasana. Ulama-ulama Fiqh mencari jalan keluar dengan
mengakui Qiyas sebagai dasar hukum yang keempat. Hampir semua
mereka menerima dasar usul, bahwa seluruh hukum Islam itu sesuai
dengan tujuan dan ke-maslahatan.
Selain daripada terbuka secara luas Qiyas ini sebagai salah satu
daripada dasar hukum Islam yang empat, Qiyas inilah yang merupakan
sebab-sebab perbedaan paham antara satu dengan lain mazhab. Oleh
karena itu setengah mazhab, seperti Syi'ah Imamiyyah dan Daud AsZahiri, tidak mau menggunakan Qiyas itu. Tetapi kebanyakan ulamaulama fiqh
menerimanya, begitu juga Syi'ah Zaidiyah (lih.
kitab-kitab „Hillil Uqul, hal. 53, Al-Ahkam, kar. Ibn Hazam, juz V :
5356, dan „Nihayatus Sual, kar. Asnawi, III : 8).
Selain dari pada dasar perbedaan paham, seperti tersebut diatas,
ada lagi yang menyebabkan perlainan penetapan hukum itu, yaitu
kebijaksanaan Imam-Imam Mazhab Fiqh, seperti Hanafi dengan dasar
istihsan, M a l i k i dengan masalihul musalah, Syafi'i dengan istidal, dan
dasar istishabul hal, dll.
23
II
S E J A R A H HIDUP M U J T A H I D I N
M A Z H A B AL-JA'FARI.
(Imamiyah)
(I)
Mazhab ini didirikan oleh Imam Jafar Shadiq, seorang Tabi'in
tokoh besar, ahli hadis dan mujtahid mutlak, menurut Kulayni antara
83 — 148 H . sebagai yang sudah kita ceriterakan. Ibunya bernama
Farwah anak Al-Qasim anak cucu dari Abu Bakar As-Siddiq, Khalifah
I sesudah Nabi. Konon itu sebabnya maka Ja'far memakai nama dibelakangnya Sadiq, dan tidak pernah menyerang tiga Khalifah sebelum
A l i bin A b i Thalib. Bahkan pernah ia berkata, sepanjang yang diriwayatkan Sayuti : „Aku berlepas tangan dari orang-orang yang mengatakan sesuatu sesudah Nabi tentang Abu Bakar dan Umar kecuali yang
baik (Sayuti Tarikhul Khulafa). Konon pula itulah sebabnya, maka
ia tidak pernah diganggu oleh khalifah Umayyah, seperti Hteyam,
Walid, Ibrahim dan Marwan dan oleh Khalifah Abbasiyah, seperti
As-Safah dan Al-Mansur.
Baik Syi'ah maupun Ahli Sunnah menghormati Ja'far Sadiq.
Dalam masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan inilah lahir
Imam Ja'far Shadiq. Ia lahir pada malam Jum'at, bulan Rajab, tahun
80 H , dikala umat Islam mengalami kekacauan dalam hukum dan
pemerintahan, dikala pemerintah dan pembesar-pembesarnya melakukan kezaliman dengan sewenang-wenang, tidak ada jiwa
terjamin,
tidak ada kemerdekaan berpikir dan berbicara dihormati, siapa yang
kuat memang dan siapa yang kalah hancur. Keadaan umat Islam pada
waktu itu dibandingkan dengan masa Rasulullah dan sahabat-sahabatnya, seperti siang dengan malam, sedang daerah Islam yang luas
dengan umatnya yang banyak menanti-nanti hukum Islam yang terkenal adil dan lengkap itu dalam segala bidang.
Imam Ja'far Shadiq lahir sebagai suatu bantuan Tuhan kepada
umat Islam yang bingung itu. Ia dididik oleh ayahnya Al-Baqir dan
kakeknya Zainal Abidin, dua belas tahun lamanya merasakan asuhan
kakeknya A l i bin Husain. Dari orang-orang besar inilah beroleh pengajaran dan pendidikan, terutama dalam pembentukan jiwanya. Tidak
dapat disangkal bahwa kakeknya Zainal Abidin adalah anggota Bani
Hasyim yang utama dan tokoh terpenting dari A h l i l Bait, seorang yang
sangat alim, war'a, dan sangat dipercaya perkataannya dan mempunyai
akhlak dan budi pekerti yang bersih.
27
Sesudah mati kakeknya ini ia dididik oleh ayahnya Al-Baqir,
seorang yang luas pengetahuannya dan salih yang oleh orang Syi'ah
dianggap salah seorang Imam Dua Belas. Sembilan belas tahun ia
bergaul dengan ayah dan kakeknya.
Ia hidup ketika itu dalam bersembunyi dengan ketakutan, tetapi
dengan segala kegiatan dikumpulkan ilmu-ilmu dari ayah, kakek dan
moyangnya dan disiarkannya kepada umum dalam masa perpecahan,
kezaliman, zindiq dan ilhad itu. Yang paling menderita kezaliman
ketika itu ialah keluarga rumah tangga Rasulullah, keturunan A l i dan
pembantu-pembantunya, dan oleh karena itu mereka jarang, kelihatan
dalam mesjid-mesjid, karena khotbah-khotbah Jum'at itu isinya tidak
lain dari kecaman dan caci-maki terhadap mereka. Ja'far Shadiq hidup
secara sederhana, tetapi orang tahu dan umat Islam secara diam-diam
berduyun-duyun datang kepadanya untuk mengambil ilmunya dan
mengakuinya sebagai Imam. Diantara peralihan pemerintahan
Bani
Umayyah dan Bani Abbas, orang menaksir muridnya tidak kurang dari
empat ribu orang, Rumahnya merupakan perguruan tinggi untuk
ulama-ulama besar dalam ilmu hadis, tafsir, filsafat dan lain-lain ilmu
pengetahuan, ulama ulama yang kemudian memimpin mazhab-mazhab
dan perguruan yang ternama dalam Islam. Murid-murid itu yang
merupakan rawi-rawi hadis yang terpenting, berasal dari Ghathafan,
Ghiffar, A l - A z d i , Khuza'ah, Kha'zam, Makhzum, Bani Dhabbah,
Quraisy, Banil Haris dan Banil Hasan.
Semua mereka itu mengambil hadis dan ilmu dari pada Imam
Ja'far, dan kemudian menjadi guru-guru besar, dan imam-imam mazhab yang terpenting, seperti Yahya ibn Sa'id al-Anshari, Ibn Juraidj,
Malik bin Anas, As-Sauri, Ibn Uyaynah, A b u Hanifah, Syu'bah, A b u
Ayyub As-Sajastani dll, yang kemudian mendapat kehormatan dan
keutamaan dalam Islam karena beroleh ilmu daripada Imam Ja'far
As-Shadiq (Asad Haidar, I : 9-30).
Golongan Ja'far Sadiq ini biasa dinamai Imamiyyah Itsna Asyariyah, yaitu suatu golongan Syi'ah yang mengaku, bahwa imam mereka yang sah terdiri dari 12 orang, sebagaimana yang sudah kita sebutkan dalam pembicaraan mengenai golongan Syi'ah ini.
Prof. T. M . Hasbi A s Shiddieqy dalam kitabnya "Hukum Islam"
(Jakarta, 1962) banyak menulis tentang Syi'ah, dan berkata tentang
Ja'far Sadiq sbb. : „Orang-orang Syi'ah yang menobatkan dia menjadi imam, tiada memperoleh kepuasan hati dari padanya, karena ia
28
tidak menghendaki dan tidak menyukai dirinya dinobatkan itu. Ia
ini adalah seorang ulama yang sangat berbakti kepada Allah. Ia
tidak suka diperbudak-budakan kaum Syi'ah. Lantaran demikan, ia
dapat mengarungi samudera hidupnya dengan aman dan tenang, tidak
menjadi kebencian khalifah-khalifah yang menguasai negeri. Dan
yang perlu ditegaskan, bahwa ia ini pemuka dan pentasis fiqh Syi'ah
yang kemudian pecah kepada beberapa mazhab".
.
Tentang fiqh dan hukumnya, Hasbi menerangkan sbb. :
Fiqh Syi'ah
walaupun berdasarkan
Al-Qur'an dan As Sunnah
juga, namun melaini fiqh jumhur dari beberapa jurusan.
a. Fiqh mereka berdasar kepada tafsir yang sesuai dengan pokok
pendnian mereka. Mereka tidak menerima tafsir orang lain, dan
tidak menerima Hadis yang diriwayatkan oleh selain Imam ikutannya.
b. Fiqh mereka berdasarkan Hadis, Qaedah, atau Furu' yang
mereka terima dari imam-imamnya. Mereka tidak menerima segala
rupa qaedah yang dipergunakan oleh djumhur A h l i Sunnah.
c. Fiqh mereka tidak mempergunakan Ijma' dan tidak mempergunakan qiyas. Mereka menolak ijma', adalah karena lazim dari pengikutpengikut ijma', mengikuti faham lawan, yaitu Sahabat, Tabi'in dan
Tabi'ittabi'in. Mereka tidak menerima qiyas se-kali , karena qiyas
itu fikiran. Agama diambil dari Allah dan Rasulnya, serta imam-imam
yang mereka ikuti sehaja.
2
d. Fiqh mereka tidak memberi pusaka kepada perempuan kalau
yang dipusakai itu tanah dan kebun. Perempuan itu hanya mempusakaj
benda yang dapat dipindah-pindah sahaja.
Lebih lanjut diterangkan, bahwa : Terkadang-kadang apabila
disebut golongan Syi'ah, maka yang dikehendaki, Imamiyah. Imamiyyah ini berkembang di Iran dan Irak, mazhab mereka dalam soal fiqh,
lebih dekat kepada mazhab Asy-Safi'i walaupun mereka dalam beberapa masalah menyalahi Ahlus Sunnah yang empat.
29
MAZHAB HANAFI.
(II)
Abu Hanifah, yang mendirikan mazhab ini, menyatakan, bahwa
ia mendasarkan hukum-hukum yang ditetapkan, pertama-tama kepada
Kitabullah, jika tidak diperolehnya disana, kepada Sunnah Rasul, terutama kepada Hadis-Hadis Nabi yang masyhur, kemudian barulah ia
memilih mana yang ia suka dari pada ucapan-ucapan sahabat, pertamatama yang bersamaan antara beberapa orang mereka, dan kemudian
juga meskipun kepada ucapan seorang sahabat saja. Ia berijtihad, jika
ia sudah gagal mencari salah satu pendirian dari pada ucapan Ibrahim
An-Nukhai, Asy-Syubi, Ibn Sirin, Al-Hasan dan Ibn Musayyad, barulah
ia berasa dirinya berhak berijtihad memutuskan sesuatu hukum.
Acapkali Abu Hanifah menerima Hadis yang masyhur, jika ia
menganggap, bahwa yang demikian itu lebih baik, lalu dinamakan
Istihsan.
Diantara imam-imam mujtahid mutlak, Abu Hanifahlah yang
paling banyak mempergunakan qiyas dan istihsan.
Bahkan konon sampai pernah terjadi perselisihan paham pada
suatu kali antara Abu Hanifah dan gurunya Ja'far Shadiq, yang berkata : „Wahai Abu Hanifah tidaklah usah kita bertengkar didunia
ini mengenai pendirianmu dalam menggunakan banyak qiyas dengan
pendirianku yang langsung kuambil dari Kitabullah. Pada waktu Tuhan bertanya, siapa yang menetapkan hukum yang berdasarkan qiyas
ini, engkau boleh menjawab : Abu Hanifah. Jika Tuhan menanyakan
kepadaku, mengapa aku menetapkan hukum yang maksudnya berbeda
dengan Qur'an, aku akan menjawab : ,,Ta' sampai akalku untuk memahami wahyu itu, hanya sekedar inilah yang dapat kutetapkan" (baca
Syi'ah, karangan H . Aboebakar Atjeh, Jakarta 1965).
Maka dengan demikian dasar pendirian mazhab Abu Hanifah
ialah : 1. Kitabullah atau Qur'an, 2. As-Sunnah, 3. Al-Ijma', 4. A l Qiyas, dan 5. Al-Istihsan.
Apa artinya al-istihsan ? Menurut Hasan Sya'ab : Mengambil
yang lebih adil dari pada dua buah masalah yang sama pandangan
hukumnya (Al-Hiwar, „Rayi fil Ijtihad fil Islam 1966, hal. 99).
Abu Hanifah adalah keturunan bangsa Persia, pekerjaannya mulamula menjadi saudagar sutera, dan oleh karena banyak waktunya yang
terluang lalu ia belajar memperdalami ilmu agama Islam. Pelajarannya
30
terutama memakai dasar ra'yi, pikiran, (ratio), dalam menerangkan
ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadis Kitab yang paling banyak dipergunakan
oleh pemeluk Mazhab Hanafi ini ialah „Mukhtasar" dari Khuduri
(mgl 1036).
Dalam kehidupannya beliau pernah mengajar di Kufah tentang
ilmu fiqh dan juga pernah menjadi Mufti. Jabatan-jabatan yang lain
banyak ditolaknya.
Ketika Khalifah Al-Mansur mendirikan kota Bagdad (767 -771)
ia turnt bekerja dalam usaha pembangunan kota itu.
Kharbar tentang kematiannya bermacam-macam. Yang satu
menerangkan, bahwa ia itu menolak jabatan qadhi yang ditawarkan
kepadanya, lalu ia dimasukkan kedalam penjara dan dipukuli atas perintah Al-Mansur. Yang lain menerangkan, bahwa Al-Mahdi, putera
Al-Mansurlah yang memerintahkan ia dimasukkan penjara, karena
tidak mau bekerja bersama-sama memangku jabatan hakim agama.
Dan yang lain lagi menerangkan, bahwa alasan memasukkan Abu
Hanifah kedalam penjara karena tidak mau menjadi qadhi itu, hanyalah sebagai camouflage saja, tetapi yang sesungguhnya karena beliau
disangka menyebelah kepihak A l i dan membantu dengan kekayaan
kepada Ibrahim ibn Abdullah, yang menimbulkan pemberontakan di
Kufah dalam tahun 767.
Sesudah tahun 786 mulai Mazhab Hanafi dikenal orang di Mesir,
karena pada waktu itu telah diangkat oleh Khalifah Al-Mahdi seorang
Qadhi Hanafi disana, yaitu Ismail bin Yasa' Al-Kufi. Dialah yang
mula-mula mengembangkan mazhab Hanafi disana, terutama selama
kerajaan Islam berada dalam kekuasaan Khalifah-Khalifah Abbasiyah,
berangsur-angsur mazhab ini berkembang dikota Mesir.
Tatkala Mesir dikuasai oleh raja-raja Fathimiyah, masuk pula
kesana mazhab ini tersiar karenanya, tetapi juga kedudukan qadhi
dipengaruhi oleh mazhab itu. Malah pernah mazhab Syi'ah itu menjadi
mazhab kerajaan dengan resmi. Yang dijalankan oleh Pemerintah
waktu itu hukum-hukum mazhab ini, kecuali dalam soal-soal ibadah,
masih bebas menjalankannya menurut cara masing-masing.
Sebaliknya sesudah pemerintah Mesir kembali kedalam tangan
(Ayyubi), yang sulthan-sulthannya bermazhab Syafi'i, lalu mereka
tindas mazhab Syi'ah itu dengan segala aliran-aliran yang berbau
Syi'ah. Tidak hanya sekian saja, malah mereka mendirikan beberapa
banyak sekolahan untuk ulama-ulama mazhab Syafi'i dan Maliki.
31
Salahuddin Al-Ayyubi mendirikan di Cairo sebuah sekolah untuk
mazhab Hanafi, bernama
Madrasah As-Salahiyah. Sejak ketika itu
bertambah kuatlah kedudukan mazhab ini ditengah-tengah kota Cairo.
Pada tahun 1263 oleh Najamuddin Ayyub disusun pelajaran-pelajaran
empat, yaitu Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali, sebagai tindakan
untuk membasmi segala aliran-aliran mazhab yang lain. Rancangan
pelajaran ini berjalan dengan baik dalam Madrasah Salahiyah di Cairo.
Setelah Mesir jatuh kedalam kekuasaan kerajaan Turki, maka
kedudukan qadhi dan kehakiman tetap kembali dalam tangan pemeluk mazhab Hanafi. Karena mazhab Hanafi telah menjadi mazhab
yang resmi dari kerajaan (Usmaniyah) Turki dan pembesar-pembesarnya, lalu timbullah keinginan kebanyakan penduduk hendak menjadi
Hanafi, supaya mudah mendapat pangkat qadhi. Meskipun begitu
mazhab ini tidaklah demikian tersebar kedesa-desa dan kehulu-hulu
Mesir, tetapi terbatas didalam kota saja. Begitu corak daerahnya, penduduk desa hulu Mesir tetap bermazhab Syafi'i.
Mazhab Hanafi ini terdapat juga di Algeria, Tunisia dan Trablus
(Tripoli).
Selanjutnya pemeluknya banyak terdapat di Syam, Iraq, India,
Afganistan, Turkestan, Kaukasus, Turki, Balkan. Pengikutnya di India
ditaksir kira-kira 48 milyun jiwa, di Brazilia (Amerika Selatan) terdapat kira-kira 25 ribu jiwa.
Adapun A b u Hanifah An-Nu'man As-Tsabit, yang mendirikan
Mazhab Hanafi itu lahir dalam tahun 699 M . di Kufah dan meninggal
di Bagdad pada tahun 772 M .
32
M A Z H A B MALIKI.
(UI)
Berbeda sekali pendirian Abu Hanifah ini dengan pendirian Malik
bin Anas, yang menyusun dasar-dasar untuk penetapan hukum sebagai
berikut : Nas Al-Qur'an, Zahir Al-Qur'an, mafhum pengertiannya
yang cocok, dan dalil yang tidak cocok, Tanbih Al-Qur'an Nas
Al-Hadis,
Zahir Al-Hadis, Mafhum Al-Hadis, Dalil Al-Hadis,
Tanbih Al-Hadis, Ijma, Qiyas, pekerjaan ulama Madinah, ucapanucapan sahabat, istihsan, upaya menutup keburukan memelihara
akhlak, istihsan maslahatul mursalah dan syariat umat-umat yang
terdahulu.
Kita lihat, bahwa Imam Malik ini mempunyai luas sekali dasar
penetapan sesuatu hukum untuk mazhabnya. Yang demikian itu
karena ia di Madinah dan Mekkah dengan mudah ia mencari
keterangan-keterangan
mengenai Al-Qur'an dan Sunnah, karena
dengan masanya masih terdapat banyak sahabat terkumpul dan masih
hidup disana.
Menurut Prof. T . M . Hasbi A s h Shiddieqy, perbedaan
mazhab
Maliki dengan mazhab-mazhab yang lain ialah bahwa Imam Malik
menjadikan amal orang-orang Madinah jadi hujjah hukum fiqhnya,
karena pada pendapatnya orang-orang di Madinah itu bersih mengerjakan amal ibadat sebagaimana yang dilihat pada N a b i dan sahabatsahabat serta orang-orang Islam sekitar kota suci itu. Ia mendahukan amal orang Madinah itu dari pada qiyas dan dari pada Hadis
yang hanya diriwayatkan oleh seseorang rawi saja, yang biasa dinamakan khabar uhad. Ulama-ulama fiqh yang lain tidak ada yang menjadikan amal orang-orang Madinah itu menjadi hujjah agama.
Perbedaan yang lain pada Malik bin Anas i n i kita dapati dalam
dasar penetapan hukumnya, yang dinamakan maslahatul mursalah,
yang artinya menurut Hasan Sya'ab dalam karangannya tersebut diatas
ialah membina sesuatu hukum atas dasar kemashlahatan umum (104),
seperti membolehkan orang memukul pencuri agar ia mengaku kesalahannya. Ulama lain tidak membolehkan pekerjaan itu. Lain daripada
itu Imam Malik juga menjadikan hujjah hukum fatwa-fatwa sahabat
besar, manakala sanad riwayatnya itu sab, bahkan mendahulukan
fatwa-fatwa itu atas qiyas. Pekerjaannya ini sangat mendapat ban33
tahan dari Imam Al-Ghazali, sebagaimana tsb. dalam kitab Al-Mustasyfa
Seperkara lagi yang agak berlainan pendirian Malik bin Anas ini
dengan ulama lain, terutama ulama-ulama Hanafi, ialah bahwa ia
tidak menjadikan syarat baik sesuatu hadis dengan sifatnya masyhur,
bahkan ia acap kali menggunakan juga istihsan sebagai Abu Hanifah
dan mengutamakan riwayat Hadis dari penduduk Hejaz.
Malik bin Anas, yang membentuk Mazhab Maliki, hidup di
Madinah antara tahun 710 — 795. Disitu ia belajar dan disitu pula
ia mengajar. Beberapa lama ia menjabat pekerjaan Mufti dan ahli
hukum Islam.
Beberapa sikapnya dalam memberi fatwa menyebabkan PemAbbasiyah mencurigai dia, sehingga ia pernah merasai penyiksaan dan
penderitaan.
Kitabnya yang terpenting ialah „Al-Muwattha".
Pemeluknya sekarang terutama terdapat di Afrika Utara (kecuali
Mesir) dan Afrika Tengah. Yang terutama dipelajari orang
sebagai
kitab Maliki ialah kitab-kitab „Mudawana", karangan Ibnul Qasim
(mgl. 806) dan „Mukhtasar", karangan Khali Ibn Ishab (mgl. 1365).
Jika kaum Oriëntalisten Belanda gemar mempelajari hukumhukum mazhab Syafi'i, maka sebaliknya Oriëntalisten Perancis dan
Italia gemar menyelidiki hukum-hukum Islam menurut mazhab Maliki.
Sebagaimana Mazhab Syafi'i begitu juga Mazhab Maliki berdasarkan empat pokok : „Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas.
Diantara orang-orang yang mula-mula memperkenalkan kitabkitab fiqh mazhab Imam Malik di Mesir kita sebutkan Usman bin
Hakam Al-Jazami, Abdurrahman bin Khalid bin Yazid bin Yahya, Ibn
Wahab dan Rasyid bin Sa'ad, yang meninggal di Alexandria pada
tahun 786. Diantara yang giat sekali menyiarkannya kita sebutkan
Abdurrahman bin Qasim, Ashad bin Abdul Aziz, Ibnul Hakam dan
Haris bin Miskin.
Pengaruh Mazhab Maliki ini suram, tatkala ke Mesir masuk pula
mazhab Syafi'i.
Zaid
34
Sesudah Mazhab Maliki masuk ke Andalus, yang dibawa oleh
bin Abdurrahman al-Qurtubi, yang acapkali digelar orang
Syaibthun, maka Mazhab Auza'i yang sudah lebih dahulu disana, mulai
terdesak dan tidak diperhatikan lagi. Mazhab Maliki masuk Sepanyol,
yaitu dalam masa pemerintahan Hisyam bin Abdurrahman (793-820).
Sebagaimana di Mesir begitu juga di Andalus dalam zaman
pemerintahan Hisyam ini Abdurrahman terutama yang mendapat
pangkat yang baik dalam jabatan kehakiman, ialah ulama-ulama
Maliki, sehingga dengan demikian aliran mazhab i n i bertambah maju.
Yang memasukkan Mazhab Maliki ke Afrika kita sebutkan saja
nama Sahmun bin Sa'id Al-Tanukhi, yang menggantikan qadhi Asad
bin Furad, dan lalu disiarkannya paham Mazhab Maliki. Sesudah
Ma'az bin Badis menjadi Mufti di Afrika Utara, pada tahun 1029,
maka tanah Maroko pun tunduk kepada Mazhab Maliki.
Kitab-kitab Maliki yang banyak terpakai di Andalus ialah umpamanya sesudah kitab Muwattha, yaitu kitab "Wadhihah", karangan
Abdul Malik bin Habib, kitab "Atabiyah" yang dikarang oleh Atabi
murid Ibnu Habib.
Diantara kitab-kitab yang masyhur di Afrika ialah kitab "Asadiyah", karangan Asad bin Furad dan juga kitab karangan Sahnun,
kemudian boleh kita sebutkan juga Kitab „Tanbih" karangan A b u
Sa'id Al-Baradi'i.
Ditimurpun Mazhab Maliki itu mendapat tempat, umpamanya
di Bagdhad, tetapi kemudian terdesak oleh Mazhab A b u Hanifah, di
Basrah sampai abad ke-V untuk sementara waktu di Hejaz, Palestina,
Yaman, Kuwait, Kotter dan Bahrain.
35
M A Z H A B SYAFI'I
(IV)
Mazhab ini dimasukkan oleh golongan Syi'ah kedalam Mazhab
Ahlil Baid, karena pendiri dari pada Mazhab ini, Muhammad bin
Idris, ialah seorang Qurais dari keturunan ayahnya, dalam silsilah
bertemu dengan Nabi pada diri Abdu Manaf. Ibunya dari suku Azdiyah, yang berpusat di Yaman. Pada suatu kali tatkala ayahnya pergi
berdagang ke Syam, ia dilahirkan di Ghuzzah atau Asqalan pada tahun
150 H . Sesudah ayahnya meninggal dibawanya ibunya pindah ke
Mekkah pada waktu Muhammad bin Idris berumur dua tahun. Ia dan
ibunya termasuk keluarga yang miskin, seperti yang pernah diterangkan olehnya sendiri. Katanya : „Saya adalah anak yatim dalam asuhan
ibu saya, yang tidak mempunyai harta benda apa-apa. Guruku sayang
kepada ibuku, dan oleh karena itu ia membantu aku dalam pelajaran.
Sesudah menghafal Qur'an, aku mulai belajar dalam Masjid. A k u belajar pada beberapa orang ulama, menghafal Hadis dan mempelajari
persoalan-persoalan yang dikemukakan orang. Rumah kami pada
waktu itu terletak di Syi'ib Al-Khaif. Aku menulis pada tulang-belulang, dan penulisan itu kemudian aku kumpulkan dalam sebuah
kantong besar".
„Kemudian aku keluar dari Mekkah dan bergaul dengan orangorang dari suku Huzail disebuah desa, saya belajar bahasa Arab dan
kesusasteraan pada orang-orang itu, karena mereka berbahasa Arab
yang baik", katanya pula.
Pergaulan Asy Syafi'i dengan suku Qurais ini besar sekali faedahnya dalam kemajuannya berbahasa dan bersyair Arab, yang dapat
melancarkan memahami ma'na Qur'an dan Sunnah. Kemudian ia
mempelajari Hadis dan Fiqh, yang pernah diambilnya di Mekkah pada
Sufyan bin Uyainah dan Muslim bin Khalid Azi-Zanji, dan sesudah
menghafal kitab Muwattha' ia pergi mimpelajari lagi kitab itu pada
Malik bin Anas, serta mempelajari banyak juga padanya hukum-hukum
fiqh sampai Malik meninggal dunia pada tahun 179 H . Kemudian
barulah ia keluar ke Yaman, diantara sebab-sebabnya atas panggilan
Gubernur Yaman untuk mengambilnya bekerja padanya.
Ia dituduh memihak golongan Syi'ah, cuma yang tidak ketahuan,
manakala tuduhan itu dilancarkan kepadanya, pada waktu ia di Yaman
kah atau sesudah pulang ke Hejaz, yang menurut Abdul Bar, ia kelihatan rapat bekerja sama dengan golongan Alawi di Hejaz, tetapi
menurut Ibn Hajar di Yaman, karena ia dari sini diperintahkan meng36
hadap Harun Ar-Rasyid. Syafi'i dapat membela dirinya, lalu diampuni
oleh Sulthan Harun Ar-Rasyid (Ahmad Amin, "Dhuhal Islam",
II : 220). Kejadian ini berlaku pada tahun 184 H , sedang umur Syafi'i
pada waktu itu 34 tahun.
Dari sini ia berangkat ke Baghdad pada tahun 195 H , dan tinggal
disana dua tahun, kemudian kembali Iagi ke Mekkah, yang sesudah
itu kembali lagi ke Baghdad pada tahun 198 H serta tinggal disana
beberapa bulan, sebelum ia berangkat ke Mesir pada tahun 199 H ,
dan tinggal disana sampai ia wafat pada tahun 204 H .
Pada waktu ia tinggal di Iraq ia berhubungan dengan Muhammad
bin Hasan, teman dan tokoh dari A b u Hanifah, padanya ia ambil
banyak fiqh menurut Mazhab orang-orang Iraq. Kata Ibn Hajar :
„Penghabisan pelajaran Fiqh Syafi'i di Madinah, ia ambil dari pada
Malik bin Anas. Ia datangi Malik di Madinah, bergaul dan belajar dan
mengambil banyak cara penetapan Fiqh padanya. D i Iraq penghabisan
pengajarannya dicapai menurut Fiqh A b u Hanifah, Syafi'i mengambil
dari sahabatnya Muhammad bin Hasan sebahagian besar, terutama di
kumpulkannya pengetahuan-pengetahuan Mazhab yang hidup pada
waktu itu dinamakan Ahlur Ra'yi. dan Ilmu Ahlur Hadis, sehingga
ia mendapati dasar-dasar penetapan hukum usul, membuat kaidahkaidah, dan mulailah dijelaskannya kesepakatannya dan
perbedaan
pahamnya, sehingga namanya mashur orang sebutkan disana sini, dan
diakui oranglah kedudukannya sebagai Mujitahid Mazhab" (Tawalit
Ta'sis, hal. 54).
Gambaran Ilmu Fiqh Imam Syafi'i yang sangat jelas adalah dalam
kitabnya bernama „Al-Umm", yang diwasiatkan sebelum ia wafat
dan yang terjadi pada bulan Syafar 203 H , sebagai berikut : „Kitab
mi ditulis oleh Muhammad bin Idris Ibn Abbas Asy Syafi'i, untuk
anaknya Abul Hasan (Ibn Asy Syafi'i,). yang digunakan uangnya
sebanyak 400 Dinar oleh ayahnya, untuk ongkos mentashihannya"
dalam wasiat itu juga ia berdoa agar anaknya digantikan Tuhan harta
bendanya itu. Juga diwasiatkan kepada anaknya untuk beramal, diantaranya merawat yang baik bekas budak-budaknya. Dalam menyelesaikan kitab ini banyak dibantu oleh murid nya, seperti oleh Buwaithi'.
2
Imam Syafi'i adalah seorang Mjitahid yang sangat banyak pengalamannya mengenai cara menulis Fiqh di Iraq, di Hejaz dan kemudian
di Mesir. Mazhab Syafi'i itu terletak diantara dua paham yang sangat
berlainan, yaitu Mazhab A b u Hanifah, yang banyak menggunakan
akal, dan Mazhab Malik bin Anas yang banyak menggunakan nash.
Mazhab Syafi'i di Iraq biasa dinamankan Mazhab Qadim, dan Mazhab
37
Syafi'i di Mesir, biasa disebut orang Mazhab Jadid. Mereka yang berguru kepadanya di Iraq adalah Az-Za'farani, Al-Karabisi, Abu Tsaur,
Ibn Hanbal, A b u Ubaid Al-Qasim bin Sallam Al-Lughawi, sedang
pengikutnya di Mesir yang terkenal ialah Al-Buwaithi, Al-Majani,
Ar-Rabi' Al-Muradi.
Baik di Mesir atau di Madinah banyak ia pelajari cara menetapkan
hukum oleh Malik bin Anas dan oleh teman-teman Abu Hanifah, dan
yang mendalam dipelajarinya ialah kitab karangan sahabat Abu Hanifah Muhammad bin Hasan, serta cara orang menetapkan hukum oleh
Iraq. Ia berpendapat tidak semuanya cara ini dapat digunakan, tetapi
tidak juga ditinggalkan semuanya. Cara menggunakan Qas adalah cara
yang benar, tetapi menurut pandangan Syafi'i tidaklah demikian
mutlaknya penggunaan itu, sehingga ketinggalan dibelakang, HadisHadis yang sahid, sampai kepada hadis Ahad. Juga dipelajarinya cara
memisahkan hukum atau mengadakan persoalan baru dari pada usul,
dianggapnya suatu cara yang baik, begitu juga yang terdapat pada
mereka kebiasaan berjidal (berdebat), istiklal, (mengambil dalil lebih
dahulu dengan keadilan dan kemuslahatan), menghubungkan ayat
Mutasabih dengan Mutasabih, dan sesuatu usul yang berlainan dengan
yang bersamaan, bermunajarah, menulisi adlil-dalil dalam persoalan,
dilihatnya sesuatu yang baik. Oleh karena itu ia mempersiapkan
dirinya memasuki persoalan-persoalan itu, dan mengatasi kesukarankesukarannya, sehingga ia beroleh cara yang terindah dari cara yang
dilihatnya di Iraq itu. Kemudian bertambah lagi keistimewaannya
dalam menggunakan bahasa, sastra, hadis dan ijma''-ahli Madinah
dan cara ulama-ulama Hejaz dalam menetapkan hukum.
2
Daripada kedua pengalaman ini Syafi'i dapat menggunakan yang
terbaik, sehingga dia banyak mengarang menurut Mazhab baru, yang
pernah dikemukakan di Iraq pada tahun 195 H , dan diikuti oleh setengah sahabatnya dari Baghdad seperti A b u A l i Al-Husain bin A l i
Al-Karabisi, salah seorang daripada ulama Iraq yang masyhur, yang
banyak mengarang, meninggal pada tahun 256 H , dan seperti Abu
Tsaur Al-Kalbi, yang di Baghdad sudah mulai bersahabat dengan
Syafi'i serta belajar banyak padanya, pengarang dari sebuah kitab
yang berisi persoalan-persoalan yang berbeda pendapat antara Malik
dan Syafi'i, Al-Kalbi ini dalam karangan-karangannya condong sekali
kepada tulisan-tulisan Syafi'i. Lain dari pada itu juga pernah mengikut Syafi'i A b u A l i Az-Za'farani, yang banyak membaca kitab-kitab
Syafi'i dan mengarang tentang Mazhabnya sebelum Syafi'i datang
di Mesir.
38
Tetapi sayang Syafi'i tidak jaya dengan Mazhabnya di Iraq,
terdesak oleh cara berfikir Mazhab Hanafi, yang banyak menggunakan
akal, sehingga Mazhab Syafi'i itu kehilangan kedudukan dan kekuasaan. Lalu berangkatlah ia ke Mesir, mencari daerah baru, dimana
ia mengharapkan Mazhabnya akan tumbuh dengan subur. D i depan
Az-Za'farani ia bersyair, yang terjemahnya kira-kira sebagai berikut :
Diriku hendak me\layang ke Mesir,
Dari bumi miskin dan fakir,
Aku tak tahu hatiku berdesir,
Jayakah aku atau tersingkir.
Jayakah aku ataukah kalah,
Tak ada bagiku sesuatu gambaran,
Menang dengan pertolongan Allah,
Atau miskin masuk kuburan.
Demikian Imam Syafi'i bersya'ir, tatkala ia hendak melangkahkakinya ke Mesir. Sya'ir Arab ini diriwayatkan oleh temannya A z Za'farani, yang menjawab bahwa kedua-duanya yang tersebut dalam
sya'ir itu dicapai oleh Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i, baik kekayaan
yang menghilangkan kemiskinannya, maupun kejayaan yang membuat penganut mazhabnya ratusan kali lipat ganda dari pada yang
terdapat didaerah Iraq dari Mu'tazilah itu.
Untuk mencegah perselisihan paham dan menyalurkan kepada
kesatuan dasar hukum, Syafi'i segera menulis "Usul Fiqh", yang
mengatur cara menetapkan sesuatu hukum fiqh menurut sumbersumbernya, sehingga dengan buku ini nama Asy-Syafi'i menjadi harum
sekali diantara nama-nama Mujtahid dan A h l i Mazhab ketika itu.
Orang memperbandingkan jasanya dengan usaha Aristoteles dalam
menciptakan Ilmu Mantik, atau dengan Khalil bin Ahmad dalam karya
Ilmu 'Arudh. Meskipun ada orang sebutkan usul fiqh pernah dilarang
oleh Muhammad bin Hasan dari mazhab Hanafi, tetapi, karya ini
tidak tersiar luas dan tidak beroleh nama yang popuier seperti Usul
Fiqh karangan Asy-Syafi'i, yang termuat juga garis-garis besarnya
dalam kitab A l - U m m (baca Syi'ah, 299).
Karangannya hampir semua termuat dalam kitab A l - U m m , yang
terutama mengenai ilmu Fiqh. Syafi'i boleh kita anggap seorang yang
termasuk mula-mula meletakkan dasar tentang pengetahuan Usul
Fiqh.
39
Mazhab Syafi'i menurut jalan hukum dapat dikatakan kedudukannya antara paham Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi, jadi antara
pemeluk tradisionil dan rasionil dalam memahamkan Qur'an dan
Hadis.
Pada masa ini yang paling banyak terdapat pemeluk Mazhab Syafi'i itu ialah di Mesir, Syria, beberapa bahagian tanah Arab dan seluluruh Indonesia. Dahulu lebih luas lagi daerahnya, tetapi dalam waktu
yang akhir ini banya terdesak oleh paham Mazhab Hanafi.
Terutama sesudah tahun 922 M . sangat cepat kelihatan kemajuan
Mazhab ini di Mesir, di Iraq, Khorasan, Daghistan, Tauran, Syam,
Yaman, diaderah-daerah sungai Saihun Jaihun, Persia, Hijaz, India,
sebagian dari Afrika dan Spanyol.
Pada umumnya dewasa ini penduduk Mesir itu bermazhab Syafi'i
Perimbangannya dapat kita lihat dalam Azhar yaitu Perguruan Islam
Tinggi di Cairo didirikan dalam tahun 969 oleh Gubernur Jauhar.
Sejak tahun 1759 sampai tahun 1909 yang menjadi Syeikh Al-Azhar
adalah ulama-ulama Syafi'i. Setelah itu barulah diganti oleh seorang
Hanafi, yaitu Syeikh Muhammad Al-Mahdil Aabbasi.
Selanjutnya tidaklah ada ketentuan yang khusus kepada sesuatu
mazhab. tetapi jabatan Syeikh Al-Azhar itu belum pernah dipegang
oleh Mazhab Hambali, karena Mazhab im sedikit sekali pemeluknya
di Mesir.
Kemudian jabatan Syeikh Al-Azhar itu kembali lagi kepada
Mazhab Syafi'i, yaitu sejak Mahaguru Muhammad Al-Ahmadi menjadi
Syeikh ,,Al-Jami" Al-Azhar.
Yang mula-mula menyiarkan Mazhab Syafi'i dinegeri Damaskus
ialah A b u Zur'ah Muhammad bin Usman (wafat 826 M) sehingga
mazhab itu berpengaruh disana. Yang terkenal juga namanya dalam
mengembangkan aliran itu disana, ialah Muhammad bin Ismail A l Qaffal Al-Kabir (wafat 987). Demikianlah majunya mazhab ini di
(wafat
Baghdad disiarkan oleh Hasan bin Muhammad Al-Za'farani
860), sehingga hampir bersaingan dengan Hanafi. D i Marw mazhab
ini disiarkan oleh Ahmad bin Saiyar dan Hafiz Abdullah bin Muhammad. Penyiar di Ghazna dan Khorasan ialah Wajihuddin A b u l Fatah
Al-Maruzini dan A b u Uwanah Ya'qub ibn Ishak An-Nisaburi (wafat
938) dan oleh pemeluk Syafi'i didirikan disana sebuah mesjid yang
40
indah sekali yaitu pada tahun 1207.
mazsab i n i di Timur.
Dengan demikian tersebarlah
Sekarang umumnya pemeluk mazhab ini terdapat di Mesir,
Palestina, Armenia, Persia, Ceylon, Indonesia, Cina, Australia, Yaman,
Adan, Hadramaut, Philipina, begitu juga di Hejaz, Syam dan Iraq.
D i India terdapat kira-kira satu milyun jiwa pemeluk Mazhab Syafi'i.
Kitab-kitab Syafi'i itu banyak dan nanti akan dibicarakan pada
waktu membicarakan kitab-kitab Mazhab Empat lebih lanjut.
Walaupun pokok-pokok fiqh menurut aliran, Syafi'i itu terutama
terkumpul dalam kitab-kitab karangan Syafi'i sendiri, tetapi akhirakhirnya, kitab-kitab yang dikarangkan kemudian oleh murid-muridnya dan pengikut-pengikutnya juga telah mendapat pengaruh yang
sekian besarnya dalam kalangan pemeluk Syafi'i, sehingga kitab-kitab
yang terdahulu seakan-akan tidak dikenal orang lagi. Sejak abad ke
XVI kita dapati kitab-kitab yang semacam itu, seperti Kitab Tuhfah
karangan Ibn Hajar (mgl. 1567), Kitab Nihayah, karangan Ar-Ramli
(mgl. 1596), keduanya ditulis berupa uraian (syarh) dari kita Minhaj
Ath-Thalibin, karangan An-Nawawi (mgl. 1277 M.).
Lebih lanjut baca Dr. Th. W . Juynboll, Handl tik v. de Moh, Wet
(Leiden, 1930, hal. 173, aant. 14).
41
MAZHAB HAMBALI.
(V)
Pemeluk Mazhab Hanbal itu ialah Ahmad bin Muhammad ibn
Hanbal (780-855). Ia lahir di Baghdad dan sesudah beberapa waktu
menuntut ilmu disana lalu pergi belajar ke Syam, Hejaz dan Yaman.
Diantara kitab-kitab yang dikarangnya yang termasyhur ialah
"Musnad Ahmad ibn Hanbal". Tetapi banyak sekali kitab-kitab yang
lain, pernah disebut orang sampai sebanyak dua belas beban unta.
Dasar mazhabnya terletak atas empat : pertama Nas, kedua
fatwa sahabat, ketiga Hadis (mursal dan dhaif) dan keempat qiyas.
Pengikutnya sangat sedikit dan kebanyakan pengikut-pengikutnya itu tidak mau berijtihad menurut mazhabnya, Ibnu Kaldun menerangkan, bahwa sebabnya Mazhab Ibn Hanbal kurang tersiar dimuka
bumi, ialah karena sempitnya berijtihad dalam mazhab itu. Mazhab
ini lahir di Baghdad tempat lahirnya Imam Ahmad. Pengaruhnya kelihatan dalam abad ke-IV H .
D i Mesir mazhab ini baru dikenal orang pada abad ke-VII. Yang
membawa mazhab ini kesana ialah pengarang kitab yang bernama
„Kitabul Umbah" yaitu Al-Hafiz Abdul Ghani Al-Makdisi. Mazhab
ini tidak tersebut sebagai mazhab yang lain, cuma di Nejid saja.
2
Juga terdapat sedikit dari pemeluknya di Kotter dan Bahrain.
Demikian keringkasan sejarah tersiar Mazhab Empat itu.
Lebih lanjut tentang dasar-dasar untuk menetapkan sesuatu hukum fiqh itu dibicarakan dalam suatu ilmu pula, yang disebut Usul
Fiqh.
Kitab yang ternama dikarangkan orang untuk menguraikan hal
ini misalnya : Ar-Risalah, karangan Imam Syafi'i (mgl. 820 M) A l Waraqat fi usulil fiqh, karangan Imam Al-Haramain Juwaini (mgl.
1085). Kanzul Wusul ila Ma'arifatil Usul, terutama masyhur dalam
kalangan orang Turki, karangan A l i bin Muhammad Al-Mazdawi
(mgl. 1089). At-Tawdhih fi hilli qhawamiah at-Tanqih, sebuah syarh
atas karanganya sendiri dari Sadr Asy-Syari'ah II (mgl. 1346), yang
bernama Tanqihul Usul, diterbitkan di Kassan dalam tahun 1883, bersama syarh dari seorang ulama Syafi'i, bernama Taftazani (mgl. 1389),
Djami'ul Djawami', karangan As-Subki (mgl. 1369) disertai uraian dari
Jalaluddin Al-Mahalli (mgl. 1459) dan dari Al-Banani (mgl. 1784).
diterbitkan di Cairo, Mirkatul wusul fi'ilmil usul, karangan Maula
42
Khusran (mgl. 1380) dengan sebuah syarh karangannya sendiri, bernama Mir'atul Usul.
Sudah kita katakan bahwa Ibn Hanbal ini dilahirkan di Baghdad
tahun 780 M . , dan meninggal dalam tahun 855 M . Dalam memperlengkapkan Musnad-nya ia giat sekali bepergian, untuk mengumpulkan
ilmu Hadis, misalnya ke Syam, Hejaz, Yaman, Kufah dan Basrah, sehingga kitab Hadisnya itu menjadi penting dan masyhur.
Lain dari pada itu yang memasyurkan Ahmad Hanbal ini ialah
pribadinya yang sangat salih, dan perjuangannya sangat kuat memegang nash Qur'an dan Hadis, serta menjauhkan diri sebanyak mungkin
dari pada akal atau ra'yi, sehingga banyak orang memasukkan Ahmad
Ibn Hanbal ini kedalam golongan A h l i Hadis dan tidak kedalam golongan Mujtahid, misalnya oleh Ibn Nadim, yang menarik Ibn Hanbal
itu segaris dengan Bukhari dan Muslim, dan oleh Ibn Abdul Bar, yang
tidak mau menyebutkan nama Ibn Hanbal dalam kitabnya mengenai
keutamaan Imam-Imam Fiqh, Selanjutnya juga Thabari tidak ingin
memasukkan nama Ibn Hanbal kedalam kitabnya : "Ikhtilaful Fuqaha'" dan begitu juga Ibn Qutaibah tidak menyebutkan sesuatu tentang Ibn Hanbal dan Mazhabnya dalam "Kitabul Ma'arif".
Tentu tidak semuanya pendapat
mazhab Hambali itu termasuk salah
kan paham A h l i Sunnah wal Jama'ah,
nan mazhab, yang lengkap, mengenai
fiqh dalam Islam.
ini dapat kita benarkan, karena
satu mazhab fiq yang berdasarkarena merupakan suatu tunttrpersoalan usul dan furu' hukum
Meskipun Ibn Hanbal pada mulanya seorang murid dari Imam
Syafi'i, tetapi pada akhirnya ia telah mempunyai konsepsi sendiri
mengenai hukum fiqh.
Diantara pengikut-pengikutnya Ahmad ibn Hanbal ialah Abu
Bakar bin Hani', Abul Qasim Al-Karakhi (mgl. 334 H.) Abdul Aziz
bin Ja'far (mgl. 363 H.), Ibn Qudamah (mgl. 620 H.), Ibn Taimiyah
(661-728 H.), Ibn Qayyim (mgl. 751 H.). Semuanya mengarang kitab
fiqh menurut ajaran Imam Ahmad bin Hanbal.
Dalam kitab "I'lamul Muwaqqi'ien", karangan Ibnal Qayyim (baca juga "Dhuhal Islam" tsb.), bahwa dasar-dasar pendirian mazhab
Ahmad ibn .Hanbal ialah : Nash, yaitu Qur'an dan Sunnah, terutama
Hadis, meskipun marfu' dengan tidak memperdulikan ucapan sahabat.
43
Diantara sebabnya ialah bahwa dikala ia hidup, banyak sekali ulamaulama mengadakan penetapan hukum menurut akal sendiri, dan oleh
karena itu dengan tutup mata ia membersihkan hukum-hukum itu
dengan kembali berpegang kepada Sunnah Nabi, Kita ketahui, bahwa
Imam Ahmad hidupnya adalah dalam masa pengaruh Mu'tazilah yang
dalam dan diluar pemerintahan sangat hebatnya.
Tingkat yang kedua baginya ialah fatwa-fatwa sahabat, yang
dijadikannya hujjah atau dasar hukum, jika ia tidak melihat ada tantangan atau sanggahan dari sahabat-sahabat yang lain. Pendapatpendapat sahabatpun, yang dekat kepada Qur'an dan Sunnah digunakannya, terutama untuk membuat sesuatu ijtihad sendiri, meskipun
tidak lupa ia dalam fatwa-fatwanya itu menyebutkan perbedaan paham
dan perbedaan pendapat dari golongan lain.
Dalam tingkat yang keempat Ahmad ibn Hanbal menggunakan
juga Hadis mursal dan dhaif, dalam arti kata Hadis yang belum sampai
ketingkat sahih, lebih diutamakan daripada qiyas.
Ia kelihatan menggunakan qiyas pada waktu-waktu sangat darurat, artinya dikala ia tidak mendapat sesuatu Hadis atau perkataan,
sahabat. Yang sangat penting kita peringatkan disini ialah sikapnya
Ahmad ibn Hanbal dalam memberikan sesuatu fatwa dalam hukum.
Ia tidak sekali-kali mau mengeluarkan fatwa itu dalam sesuatu masalah, sebelum ia memperoleh keterangan dari mereka yang hidup dalam
masa Salaf dengan memperhatikan Hadis-Hadis sekitarnya.
Disini letaknya kecintaan orang kepada Imam Ahmad, yang tidak
saja mempertahankan kesucian Al-Qur'an dari pada serangan-serangan
Mu'tazillah, tetapi juga dalam membersihkan Islam dengan mengembalikan dasar hukumnya kepada kehidupan yang bersih dalam masa
Salaf.
2
Pengikut-pengikut, seperti Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim A l Jauziyah, penganut mazhab Ahmad Ibn Hanbal ini, menghidupkan
kembali dalam abad ke-VII H . ajaran-ajaran Ahmad ibn Hanbal, yang
kemudian dalam masa ke-XII H , disambung lagi dengan aktif oleh
Muhammad bin Abdul Wahab, yang biasa dinamakan gerakan Wahabi,
dalam abad ke-XLXH, digerakkan kembali oleh Jamaluddin Al-Afghani
dan Syeikh Muhammad Abduh serta murid-muridnya, dengan tujuan
kembali kepada dasar-dasar pendirian dan penetapan syari'at yang
asli, serta menjauhkan diri dari pada bid'ah, syirik dan khurafat.
44
Mengenai gerakan Salaf ini akan kita bicarakan dalam sebuah
kitab yang tertentu mengenai perbandingan mazhab, terdiri dari jilid
ke-I : Salaf, zaman tauhid dan sosialisme yang murni dalam Islam,
jilid ke-II : Kembali kepada Qur'an dan Sunnah, dan jilid ke III :
Gerakan Salaf dan kebangkita ummat Islam di seluruh dunia.
45
III
M E N G E N A I IJTIHAD D A N RA'YI
IJTIHAD SEBAGAI D A S A R H U K U M .
(I)
Jadi kita-kita, bahwa dalam pembinaan hukum Islam
tasyrï) untuk perkembangan Ilmu Fiqh penting sekali.
(tarikh
Sudah kita singgung, bahwa dasar hukum (adillatul akhkam)
bagi Ahlus Sunnah itu, yang terpokok adalah Al-Qur'an dan Sunnah
Nabi, tetapi untuk menyesuaikan dan memperluaskan dasar hukum
ini, diperkenankan Ijtihad, yaitu bersungguh-sungguh
memperluas
dasar hukum itu dengan ijma' dan qiyas. Bahkan selain apa yang tersebut mujtahid-mujtahid itu masing-masing mempunyai dasar berfikir
sendiri, seperti Imam A b u Hanifah dengan istihsan, mengambil dasar
hukum yang lebih baik untuk zamannya, Malik bin Anas muslahatul
masdlah, yaitu mengistimewakan dalam sesuatu hukum kepentingan
umum lebih dahulu, Imam Syafi'i dan Ahmad Ibn Hanbal, lebih banyak, menggunakan istidlal, mengutamakan dalil dari Qur'an dan
Sunnah, lebih suka daripada qiyas, dan ada juga yang menggunakan
istishabul hal, dalam keadaan ragu-ragu kembali kepada hukum asal,
dan ada juga yang menggunakan zahir ayat, seperti yang banyak dilakukan oleh Imam Dawud Az-Zahiri, dll.
Mengenai ijtihad dan taqlid, sudah panjang lebar saya kemukakan
dalam filsafat perkembangan hukum dalam Islam, dalam seri perbandingan Mazhab, "Ahlus Sunnah wal Jama'ah".
Ringkasannya saya
ulang disini sebagai berikut.
Oleh karena hukum Islam itu adalah syari'at ketuhanan, yang
berdasarkan kepada pokok hukum yang sudah ditentukan, seperti
Qur'an, Sunnah, yang hanya diterima untuk diamalkan, atau seperti
ijma', qiyas dan istihsan, yang kemudian dipikirkan sebagaj dasar
tambahan, adalah ijtihad itu suatu jalan untuk menetapkan hukum
yang berkembang dalam masyarakat pergaulan manusia. Ijtihad merupakan usaha yang berfaedah sekali dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Orang yang melakukan ijtihad, mujtahid, menetapkan
sesuatu hukum dengan nash Qur'an dan Hadis apabila ia berhasil
memperolehnya, juga menetapkan dengan pikirannya, ra'yi, apabila
ia tidak mendapati nash itu. Kadang-kadang ia memperbandingkan
sesuatu perkara dengan perkara yang sudah terjadi, qiyas, memilih
2
49
hukum yang lebih baik dan lebih cocok dengan masa dan tempat,
istihsan, atau mendasarkan pertimbangannya kepada sesuatu kemaslahatan, muslahatul mursalah.
Semua jalan-jalan yang ditempuh ini tidak sama, dan dengan
demikian hasilnyapun berlain-lainan, sehingga terjadilah perbedaan
pendapat dalam ijtihad, dan perbedaan mazhab terutama dalam
zaman keemasan Abbasiyah, dalam zaman mana sebagai yang kita
kenal lahirlah empat buah mazhab A h l i Sunnah, yang besar sekali
kemajuannya dalam ilmu fiqh dan ilmu usul.
2
Perbedaan paham dan kemerdekaan berpikir serta debat mendebat
sangat menguntungkan peradaban fiqh. Tetapi sayang kemajuan ini
berakhir tatkala Baghdad diserbu oleh Hulagu Khan dalam pertengahan abad ke-VII H . atau abad ke-XIII M , sesuatu penyerbuan yang
kejam dan merusak binasakan hampir seluruh kebudayaan Islam yang
dibentuk berabad-abad. Mungkin untuk menutup kesempatan Hulagu
Khan menggunakan ulama-ulama Islam memberi fatwa-fatwa yang
merugikan Islam, mungkin juga alasan karena lainnya, ulama-ulama
Sunnah menyatakan pintu ijtihad itu tertutup pada waktu itu dan
menganggap cukup beramal dengan peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan oleh empat Mazhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i
dan Hambali, dalam urusan ibadat dan mu'amalat.
Banyak orang menyayangkan, bahwa dengan tertutup pintu ijtihad itu, tertutup pula kemerdekaan berfikir dalam kalangan orang
Islam, sehingga umat Islam itu menjadi beku dalam segala bidang
dan segi kehidupan.
Dr. Sohibi Mahmassani termasuk seorang yang menyatakan kekecewaan tentang kebekuan itu. H a l ini dijelaskan panjang lebar dalam
kitabnya "Filsafatut Tasyri' F i l Islam" (Beirut 1952). Ia berpendapat,
bahwa keadaan inilah yang menyebabkan timbulnya banyak taqlid banyak bid'ah yang berdasarkan atas kebodohan dan syak-wasangka, dan
tersiarlah khurafat bikin bikinan dari zaman kezaman, yang membuat
Islam yang bertaqlid kepada perkara-perkara agama dalam ibadat,
yang sudah diselidiki tidak ada hubungan sama sekali dengan fiqh.
Keadaan i n i lebih merugikan, karena ahli ketimuran dari Barat,
yang menyelidiki Islam pada waktu yang akhir, menetapkan bahwa
Islam itu dalam syarat-syaratnya sudah mundur dan tidak dapat lagi
mengikuti zaman peradaban baru sekarang ini.
50
Kita ketahui demikian Mahmassani lebih lanjut, bahwa dalam
abad ke-XIX lahirlah gerakan pada beberapa tempat, yang berikhtiar
akan mempcrbaiki cara berfikir dalam kehidupan Islam itu. Maka
lahirlah yang dinamakan Mazhab Salaf dengan tujuan mempropagandakan untuk tidak berpegang kepada salah satu mazhab tertentu,
begitu juga ia menyeru umat Islam untuk .mempersatukan mazhabmazhabnya dan kembali kepada pokok hukum Syari'at serta semangat
nya yang sebesar-besarnya, agar umat Islam maju dalam peradabannya.
Dapat kita terangkan
disini, bahwa menurut pendapat umum
dalam dunia Islam tidaklah ijtihad itu diperbolehkan bagi sembarang
orang tetapi seorang mujtahid yang ingin menetapkan sesuatu hukum
istinbath, atau menetapkan dalil-dalil bagi sesuatu kejadian, istidlal,
harus mempunyai beberapa syarat, yaitu cerdas, berakal, adil, bersifat
dengan sifat-sifat yang akhlak yang baik, alim dalam hukum dengan
mengetahui alasan-alasan syara', mengetahui benar. tentang bahasa
Arab, ahli dalam tafsir Qur'an, mengetahui sebab-sebab turunnya
Qur'an mengetahui sejarah-sejarah perawi-perawi, baik dan buruk sifat
mereka dalam Hadis, mengetahui ayat-ayat yang nasikh dan mansukh,
sebagaimana yang telah dibicarakan oleh Asy-Syathibi dalam kitabnya
,,A1-Muwafaqat" IV : 106.
Syarat-syarat yang dkemukakan itu terutama bagi orang yang
dinamakan mujtahid mutlak, yang ingin berijtihad dalam seluruh masalah fiqh, tidak diwajibkan bagi mujtahid macam lain mujtahid yang
hendak menetapkan sesuatu hukum mengenai sebuah masalah agama,
cukup baginya sebagai syarat alim dalam pokok-pokok hukum fiqh
yang empat itu dan mengetahui sungguh-sungguh akan perkara yang
dihadapinya.
Mujtahid mutlak atau yang dinamakan juga mujtahid dalam
hukum syara', adalah orang yang istimewa keahliannya dalam sesuatu
mazhab atau jalan tertentu imam-imam dari mazhab empat. A b u Hanifah, Malik bin Anas, Syafi'i dan Ahmad ibn Hanbal, atau seperti imamimam mazhab lain, seperti Auza'i, Daud Zahiri, Ath-Thabari, Imam
Ja'far As-Shadiq. dll.
Mujtahid mazhab adalah mujtahid yang tidak menciptakan suatu
mazhab sendiri, tetapi ia dalam mazhabnya menyalahi imam yang
diikutinya dalam ijtihadnya mengenai beberapa perkara pokok atau
cabang hukum Islam. Sebagai contoh kita sebutkan A b u Yusup dan
51
Muhammad bin Hasan dalam mazhab Hanafi, dan Mazani dalam mazhab Syafi'i, yang keputusan-keputusan ijtihadnya tidak selalu sejalan
dengan cara berfikir imam-imamnya.
Mujtahid mazhab ialah orang yang berijtihad dalam sesuatu masalah yang tidak merupakan atau mengenai pokok-pokok umum bagi
sesuatu mazhab. Misalnya Thahawi dan Zarkhasi dalam mazhab H a nafi Imam Ghazali dalam Mazhab Syafi'i, mereka berijtihad dan menetapkan hukum sesuatu masalah yang tidak menyalahi pokokpokok asal dari pada mazhab yang dianutnya.
Mujtahid muqayyid ialah orang yang mengikatkan sesuatu penetapan hukum dengan cara berpikir Salaf dan mengikuti ijtihad mereka,
kemudian menyatakan hukum ini untuk diamalkan. Dengan sendirinya
mujtahid ini keluar dari pada cara berpikir mazhab yang ada, dan oleh
karena itu mereka dimasukkan kedalam golongan yang dinamakan
Ashab Takhrij, dan mereka sanggup mengatasi pendapat-pendapat
mazhab yang sudah diakui kekuasaannya, mengistimewakan pahampaham Salaf, menjelaskan perbedaan riwayat yang kuat dan dhaif,
riwayat yang umum dan riwayat yang jarang tersua, dan dengan demikian menciptakan sesuatu hukum baru dalam sesuatu persoalan.
Sebagai contoh kita sebutkan Al-Karakhi dan Al-Quduri dalam
mazhab Hanafi, yang dalam pendirian sesuatu masalah ia berpisah
sama sekali dengan imam mazhabnya, lalu berpegang kepada cara-cara
berpikir orang Salaf.
52
IJTIHAD SEBAGAI D A S A R H U K U M .
(II)
Dalam Qur'an, Sunnah dan Ijma' Sahabat, begitu juga pendapat
imam mazhab empat, terdapat banyak keterangan-keterangan yang
menunjukkan bahwa ijtihad itu untuk orang-orang yang memenuhi
syarat mujtahid wajib hukumnya, dan tak boleh ditinggalkan. Demikian pendapat umum dalam dunia Islam.
Yang dijadikan alasan untuk mewajibkan itu diantara lain ialah
ayat Qur'an yang berbunyi : „Gunakanlah pikiranmu, wahai orang
yang mempunyai akal" (Al-Hasyar, 59), dan ayat Qur'an yang berbunyi : „Jika engkau berbantahan dalam sesuatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah dan Rasulnya" (An-Nisa, 59). Dalam
Sunnah terdapat keterangan yang lebih nyata, diantara lain sabda
Nabi : „Berijtihadlah kamu, segala sesuatu yang dijadikan Tuhan
mudah adanya" (Ahmadi, Al-Ahkam, IÏI : 170), sabdanya : „Apabila
seorang hakim hendak menjatuhkan sesuatu hukum dan ia berijtihad,
kemudian ternyata hukumnya itu benar, maka ia beroleh dua pahala,
dan apabila ternyata bahwa hukumnya banyak lagi Hadis-Hadis yang
lain, yang menyuruh menuntut ilmu, yang menerangkan, bahwa ulama
itu amanat, pelita bumi, pengganti Nabi-Nabi atau ahli waris N a b i
Nabi, yang semuanya menganjurkan berfikir, mencari ilmu dan
berijtihad.
Khalifah A b u Bakar pernah melakukan ijtihad mengenai perkara
warisan kalalah dan Khalifah Umar bin Khattab-pun banyak kali berijtihad, sambil berkata : „Umar tidak tahu apakah ia mencapai kebenaran atau tidak, tetapi ia tidak mau meninggalkan ijtihad" (Ahmadi
dan Imam Al-Ghazali).
Menurut Ibn Qayyim, A b u Hanifah dan A b u Yusuf pernah berkata : „Tidak diperkenankan bagi seseorang berkata menggunakan
perkataan kami, hingga ia tahu dari sumber mana kami berkata i t u " .
M u ' i n bin Isa pernah mendengar Imam Malik berkata : „Aku i n i
hanya seorang manusia, dapat berbuat salah dan dapat berbuat yang
benar. Lihatlah kepada pendapatku, jika ia sesuai dengan Kitab dan
Sunnah, gunakanlah pendapat itu, tetapi jika tidak sesuai dengan
Kitab dan Sunnah tinggalkanlah pendapat i t u " . Imam Syafi'i pernah
53
berkata : „Meskipun aku sudah
menyatakan
pikiranku, tetapi
jika engkau dapati Nabi berkata berlainan dengan kataku itu, maka
yang benar adalah ucapan Nabi, dan janganlah engkau bertaqlid
kepadaku. Apabila ada sebuah Hadis yang menyalahi perkataanku dan
Hadis itu sah, ikutilah Hadis itu, ketahuilah bahwa itulah mazhabku".
Juga Imam Malik bin Anas, seorang Imam yang terkenal kuat memegang Sunnah dan sedapat mungkin menghindari dirinya dari menggunakan pikiran. Berkata kepada muridnya : „Jangan kamu bertaqlid
kepadaku, jangan kepada Malik, jangan kepada Syafi'i dan jangan
pula kepada A b u Tsauri, ambillah sesuatu dari sumber tempat mereka
mengambil pikiran i t u " .
Dari semua uraian diatas ternyata bahwa taqlid buta, taqlidul
a'ma, dalam agama dilarang, dan bahwa berijtihad itu wajib hukumnya
bagi orang alim yang berkuasa. Uraian itu menunjukkan juga. bahwa
seoraag mujtahid mungkin mengalami salah dan benar. Mereka berpikir secara merdeka. Berlainan dengan pendapat Mu'tazilah, yang berkata bahwa tiap-tiap mujtahid yang menggunakan akalnya pasti benar,
dengan demikian aliran ini se-akan memaksa seseorang manusia
apa yang tidak sanggup diperbuatnya. Tentu hal ini tidak diperkenankan pada syara' dengan alasan firman Tuhan dalam Qur'an : „Tuhan
Allah tidak memberatkan seseorang melainkan sekuasanya" (AlBaqarah, 268).
2
Disamping wajib berijtihad dan haram taqlid ada satu perkara
yang harus diperhatikan, yaitu bahwa seorang mujtahid atau qadi
tidak terikat kepada keputusan ijtihadnya dimasa yang telah lampau,
apabila keputusan itu ternyata kurang benar. Dalam hal ini Umar ibn
Khattab pernah memperingatkan dalam suratnya kepada A b u Musa
Al-Asy'ari sbb. : „Tidak ada sesuatu yang dapat mencegah engkau
memeriksa kembali keputusan ijtihad dalam sesuatu hukum. Mudahmudahan engkau beroleh petunjuk dan engkau pulang kepada yang
berhak, karena hak itu asli (qadim), tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu, dan kembali kepada yang hak lebih baik dari pada berpegang
kepada yang bathil". (Mawardi, Al-Ahkamus Sulthaniyah, dll).
Mengenai taqlid pendapat umum mengatakan, bahwa menuruti
pendapat orang lain dengan tidak mengetahui hujjah yang diwajibkan
tidak diperkenankan bagi orang yang berkuasa berijtihad, Taqlid hanya
dibolehkan kepada orang yang tidak sanggup berijtihad, yaitu orang
54
awam, orang yang belum mengetahui apa-apa, murid yang belum dapat berijtihad. Bagi mereka berlaku hukum; fatwa untuk orang jahir
sama kekuatannya dengan ijtihad bagi mujtahid, atau fatwa mujtahid
untuk orang awam sama dengan dalil syara' bagi orang mujtahid.
Pendapat i n i masuk diakal, karena hidup bermasyarakat sosial
dan ekonomi sekarang ini sibuk dengan urusan-urusan tersendiri,
sehingga tidak setiap orang dapat membuat dirinya ahli dalam hukum
fiqh dan usul. Orang yang semacam itu dibolehkan mengikuti perkataan mujtahid, sesuai dengan firman Tuhan dalam Qur'an : „Tanyalah
kepada orang alim jika kamu sendiri tidak mengetahui!" (AnNahal, 43).
Demikian perkembangan cara berfikir dalam dunia ulama ahli
Sunnah. Sekarang mari kita tinjau pendirian golongan Syi'ah, yang
sebagaimana dapat dilihat hampir tidak berbeda dengan itu, kecuali
mengenai ijtihad yang boleh Syi'ah dianggap tetap terbuka selamalamanya. Pendirian inipun sesuai dengan pendirian sebahagian ulama
Ahlus Sunnah.
Tentang mengubah sesuatu ijtihad, sebagaimana pendapat Umar
bin Khattab, tidak saja terjadi dalam golongan A h l i Sunnah. Ingat
akan mazhab Syafi'i, yang mempunyai dua aliran berfikir, yang biasa
dikenal dengan Qaul Qadim masa Baghdad, dan Qaul Jadid masa
Mesir.
Dr. Mahmassani mengatakan, bahwa kemerdekaan ijtihad dalam
Mazhab Syi'ah Isna Asyar Imamiyyah lebih luas dari A h l i Sunnah.
Pada mereka pintu ijtihad itu selamanya terbuka sampai zaman sekarang ini. Mereka melekatkan penghargaan kepada ijtihad lebih tinggi
dari Ijma' dan Qiyas. Imam pada mereka berkedudukan sebagai kepala
mujtahid, sayyidul mujtahidin, tempat mereka memperoleh ilmu
pengetahuan agama. Imam itu dianggap ma'sum dari pada segala
kesalahan, berlainan sekali dengan kedudukan seorang khalifah dalam
kalangan A h l i Sunnah (Filsafat dst., hal. 144).
Tentu saja Imam itu boleh berijtihad dalam hukum-hukum furu'
dan bukan dalam sesuatu yang bertentangan dengan Qur'an dan
Sunnah.
55
IJTIHAD SEBAGAI DASAR H U K U M .
(UI)
Menurut Syi'ah tiap-tiap orang Islam yang mukallaf diwajibkan
mengerjakan segala hukum Islam yang dipikulkan kepadanya dengan
yakin, dan yakin itu menurut mereka diperoleh melalui salah satu
jalan ijtihad, taqlid dan ihtiyath. Pengertian ketiga macam jalan i n i
dijelaskan dalam kitab-kitab Syi'ah sebagai berikut.
Ijtihad yaitu menetapkan hukum syara' dengan syaratnya yang
sudah ditetapkan. Taqlid yaitu berpegang kepada fatwa seorang mujtahid dalam mengerjakan segala amal ibadat. Ihtiyath yaitu beramal
dengan sesuatu cara yang yakin dari kebiasaan yang belum diketahui
sungguh-sungguh duduk perkara yang sebenarnya.
Bagi orang-orang Syi'ah berijtihad itu wajib kif ayah dan apabila
ada segolongan manusia mengerjakan pekerjaan ini, terbebaslah manusia yang lain daripada kewajiban itu. tetapi apa bila tidak ada yang
sanggup melakukan ijtihad itu, maka seluruh masyarakat Islam berdosa kepada Tuhan. Orang yang sanggup melakukan ijtihad dinamakan mujtahid, yaitu ada dua macam, pertama mujtahid mutlak dan
kedua mujtahid muttajiz. Yang dinamakan mujtahid mutlak ialah
orang Islam yang sanggup menetapkan hukum mengenai seluruh persoalan fiqh, sedang mujtahid-muttajiz ialah orang yang berkuasa,
menetapkan sesuatu hukum syara' dalam beberapa hukum furu' fiqh.
Seorang mujtahid mutlak diwajibkan beramal dengan hasil ijtihadnya. Ia boleh juga beramal secara ihtiyath. Mujtahid muttajiz juga
diwajibkan beramal dengan hasil ijtihadnya jika ia mungkin dalam
menciptakan bukan furu'. Tetapi jika ia tidak mungkin maka ia dihukum bukan mujahid, dan boleh ia memilih salah satu jalan antara
taqlid dan beramal dengan ihtiyath.
Keadaan ini hampir bersamaan dengan pendirian A h l i Sunnah.
Dalam dunia hukum A h l i Sunnah dikenal : Mujtahid Muttah, Mujtahid Mazhab, Mujtahid Fatwa dan Mujtahid Tarjih.
Mengenai taqlid diterangkan, bahwa taqlid itu ialah menuruti
cara berfikir seseorang mujtahid karena tidak sanggup berijtihad
sendiri. Amal seorang awam yang tidak didasarkan kepada taqlid atau
56
ihtiyath dianggap batal. Orang yang bertaqlid dinamakan muqallid
dan terbagi atas dua bahagian, pertama awam semata-mata, yaitu
seseorang yang tidak mengenai sama sekali hukum syara'. Kedua
muqallid berilmu yaitu seorang yang mempunyai ilmu tentang Islam
dalam garis-garis besarnya, tetapi tidak sanggup menetapkan sesuatu
hukum dengan ijtihadnya.
Dalam bertaqlid disyaratkan dua perkara sebagai berikut :
Pertama amalnya sesuai dengan fatwa mujtahid yang diikutinya
dalam beraqlid, kedua benar qasad ibadatnya untuk berbakti kepada
Tuhan dengan secara yang diputuskan mujtahid itu.
Seorang muqallid dapat mencapai fatwa yang diikutinya dengan
salah satu dari pada tiga jalan : pertama ia mendengar langsung hukum sesuatu masalah pada mujtahid itu sendiri, kedua bahwa ada dua
orang yang adil dan dapat dipercayai menyampaikan fatwa mujtahid
itu kepadanya, boleh juga hanya oleh seorang saja yang dipercayainya
keyakinannya, ketiga ia
sungguh-sungguh dan dapat menerangkan
membaca sebaran tertulis, dimana diuraikan mujtahid itu dan keputusan itu hendaknya dapat menenteramkan jiwanya tentang sahnya
dan benarnya penetapan hukum tersebut.
Apabila seorang mujtahid mati, sedang muqallid tidak mengetahuinya melainkan sesudah beberapa waktu kemudian, amal muqallid
yang sesuai dengan mujtahid yang wafat itu sah menurut Syi'ah. Bahkan dihukum sah dalam beberapa perkara yang berlainan, asal yang
berlainan itu mengenai persoalan-persoalan yang dapat dianggap uzur,
seperti antara satu kali atau tiga kali mengucapkan tasbih, yang fatwanya berbeda antara mujtahid yang sudah mati dengan mujtahid
yang dibelakangnya, yang berlaku fatwanya dalam masa itu. Jadi berlainan jumlah kali tasbih karena berlainan fatwa mujtahid tidak merusakkan sahnya sembahyang seorang muqallid dalam mazhab Syi'ah.
Seorang muqallid harus bertaqlid kepada mujtahid yang lebih
alim dari yang lain. Jika ia mendengar ucapan dua yang berlainan
dari dua orang mujtahid, dan orang tunjukkan kepadanya, bahwa
mujtahid yang seorang itu lebih alim dari yang lain, maka muqallid
itu harus mengikuti mujtahid yang alim itu. Seorang anak boleh bertaqlid, dan apabila mujtahid yang diikutinya itu mati sebelum sampai
umurnya, anak itu boleh bertaqlid terus kepadanya dengan tidak usah
memilih mujtahid yang lebih alim.
57
Orang-orang yang dibolehkan bertaqlid kepadanya, harus mempunyai syarat-syarat tertentu, seperti bahwa ia sudah baligh, berakal,
seorang laki-laki, seorang yang teguh imannya (dalam hal ini dimaksudkan Syi'ah penganut-penganut Mazhab Isna Asyariyah), adil, bersih
keturunannya, ahli agama, mempunyai kekuatan ihtiyath dan masih
hidup. Tidak dibolehkan bertaqlid pada umumnya kepada mujtahid
yang sudah mati, meskipun diketahui bahwa ia pada waktu hidupnya
adalah seorang mujtahid yang lebih adil dari yang lain. Dalam Mazhab
Ahlus Sunnah hal ini diperbolehkan.
Dalam memilih mujtahid yang lebih alim ditentukan dua buah
syarat. Jika ada seorang mujtahid mengajarkan perselisihan pendapat
dalam fatwanya, baik secara besar atau secara perinci, seorang muqallid wajib memilih mujtahid yang lebih alim. Jika seorang mujtahid
memberikan fatwa tidak mengajarkan perselisihan paham sama sekali,
kepadanya dibolehkan taqlid dengan tidak usah mencari orang lain
yang lebih alim.
Jika seorang muqallid memerlukan sebuah fatwa, ia boleh memilih seorang mujtahid yang sanggup memberikan fatwa itu kepadanya,
meskipun ada disampingnya mujtahid lain yang lebih alim.
Ihtiyath artinya boleh mengerjakan, boleh meninggalkan dan boleh mengulang sesuatu yang tidak diketahui caranya, tetapi diyakini
dalam melepaskannya dari suatu perintah agama. Yang masuk bahagian pertama ialah hukum-hukum yang diragu-ragui antara wajib dan
tidak haram, mazhab Syi'ah dalam keadaan yang demikian memerintah
kan mengerjakannya. Mengenai macam kedua, jika diragu-ragui antara
perintah dan tidak wajib, ihtiyath dalam hal ini' menghendaki agar
pekerjaan yang demikian itu ditinggalkan dan jangan dikerjakan.
Dalam perkara yang ketika misalnya mengenai suatu hukum yang
diragu-ragui wajibnya mengenai dua macam ibadat, seperti pertanyaan,
apakah sembahyang dilakukannya harus lengkap atau dipendekkan
dalam bentuk qasar, maka ihtiyath dalam keadaan begini diulang dua
kali, sekali secara qasar dan sekali secara tamam atau lengkap.
Mungkin terjadi seorang awam tidak pernah dapat membedakan
cara ihtiyath semacam itu, misalnya karena ahli fiqh berbeda paham
mengenai harus berwudhu' atau mandi dengan air musta'mal dalam
menghilangkan hadas besar. Ihtiyath dalam keadaan seperti ini ialah
meninggalkan seluruh macam itu. Jika orang awam itu mempunyai
58
air yang tidak musta'mal, maka boleh dilakukannya ihtiyath, yaitu
berwudhu' atau mandi dengan itu. Boleh juga ia tayammum jika ia
mungkin melakukan pekerjaan ini.
Demikian beberapa contoh yang kita ambil dari kitab Syi'ah
sendiri, yaitu kitab „Al-Masa'il Al-Muntakhabah" (Nejef, 1382 H),
karangan seorang ulama Syi'ah terkenal Sayyid Abdil Qasim A l - K h u ' i .
59
IV
FIQH MENURUT LIMA M A Z H A B
T H A H A R A H
BERSUCI.
Bersuci itu (At-thaharah) pada istilah fiqh mengangkat hadas
besar dan kecil pada badan manusia, menghilangkan najis, yaitu najis
yang berupa benda, seperti darah, kencing dan tahi, dan najis maknawi,
yang menyebabkan manusia belum boleh melakukan sembahyang,
yaitu, melakukan wudu', mandi junub atau tayammum. Bersuci dari
hadas itu tidak berhasil, jika tidak dengan niat beribadah dan ta'at
kepada perintah Tuhan. Melakukan bersuci terhadap pergelangan
tangan, pakaian dan barang , seperti bejana daripada najis, cukup
dengan melakukannya, tidak usah berniat.
2
Dasar wajib bersuci ini adalah dari firman Tuhan, yang menyuruh menggunakan air atau tayammum. Tuhan Allah berkata : „Ia
menurunkan air dari langit, agar kamu dapat menggunakannya untuk
bersuci" (Al-Anfal). Dan firmannya : "Kami turunkan dari langit
air yang suci" (Al-Furqan : 48).
Yang dikatakan suci itu adalah air yang suci dan dapat menyucikan yang lain. A i r yang demikian itu terbagi atas dua bahagian :
Air mutlak.
Yang dinamakan air mutlak ialah air yang tetap menurut sifatnya,
sebagaimana air itu turun dari langit, atau terpancar dari gunung,
sehingga namanya menurut sifatnya tetap disebut air. Kedalam
golongan ini termasuk air hujan, air laut, air kali, air sumur dan
semua air yang terpancar dari gunung, begitu juga air embun dan
salju.
A i r mutlak ini tetap bernama demikian, meskipun ia berubah
rupanya karena tanah, karena lumpur, karena lama tergenang, karena
bercampur dengan daun kayu atau garam, atau barang tambangan
dsb. yang suci pada asalnya.
2
2
A i r mutlak itu suci dirinya dan membuat barang lain jadi suci
pula.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar,
bahwa bertayammum itu lebih baik dari pada menggunakan air laut.
Tetapi Nabi pernah menyangkal dengan berkata : "Barang siapa yang
tidak bersuci dengan air laut, maka ia tidak dianggap Tuhan sudah
bersuci".
65
Air Mustamal.
Air yang pernah digunakan membersihkan najis dari badan atau
pakaian atau barang perabotan dari air mutlak, kemudian air itu
berpisah dengan barang yang dibersihkan itu, dinamakan air mustakmal, jadi najis pula, kalau air itu sedikit, baik berubah atau tidak
dan air itu tidak dapat mensucikan najis atau mengangkat sesuatu
hadas kembali.
Air yang mustakmal karena wudu' atau mandi sunat, seperti
mandi taubat dan mandi Jum'at, adalah suci dan mensucikan bagi
hadas dan najis, boleh dipakai untuk mandi junub, berwudu' atau
menghilangkan najis. Adapun air yang mustakmal karena mandi wajib,
seperti mandi junub dan haid, bukan saja, Mazhab al-Ja'fari, tetapi
semua ulamanya sepakat bahwa air itu dapat menghilangkan najis,
cuma berselisih faham dalam mengangkat hadas, setengahnya
membolehkan setengahnya tidak.
Sesudah membersihkan najis dan menceburkan diri kedalam air
mutlak yang sedikit, air itu menjadi mustakmal tetapi dapat mengangkatkan hadas besar lagi dan tidak usah kembali mandi.
Air Dua Qullah.
A i r dua qullah tidak najis. Hadis menerangkan; "Apabila air
sampai dua qullah tidak dapat bemajis." Dua qullah itu, yang
dinamakan kurs, sama dengan 1200 kg Irak.
A i r yang mengalir sama dengan air banyak, meskipun alirannya
itu sedikit. A i r hujan yang turun dari langit sama dengan air yang
terpancar dari mata air.
P E N G E R T I A N NAJIS.
2
Termasuk najis adalah anjing. Barang yang dijilat anjing,
dicuci tujuh kali, sekali dengan tanah. Babi sama dengan anjing.
Barang yang dijilatnya dicuci tujuh kali dengan air. Bangkai selain
mayat manusia, jika berdarah mengalir, najis. Semua darah najis,
kecuali darah manusia yang mati sahid, darah ikan, darah lalat.
Menurut Mazhab Imamiyyah semua darah binatang yang mengalir
najis.
2
66
Imamiyyah menghubungkan mani itu najis, sedang nanah tidak
najis. Kencing manusia najis. Sisa minuman burung yang boleh dimakan dan yang tidak boleh dimakan suci. Minuman yang memabukkan najis (yang cair). Muntah tidak najis. Mazi dan Wadi kedua -nya
tidak najis.
2
Sisa air yang diminum oleh binatang yang najis, seperti anjing
dan babi najis, dan sisa air yang diminum oleh binatang yang suci
tidak najis.
Membuang air kecil atau besar haram menghadap Qiblat atau
membelakanginya, baik didalam kamar atau ditempat yang terbuka.
BERWUDHU' D A N HILANG WUDHU'.
Hilang vvudhu' karena buang air besar, buang air kecil dan keluar
kentut, tetapi tidak hilang wudhu' karena keluar mazi dan wadi.
Selain daripada itu hilang wudhu' karena mabuk, gila atau pitam,
dan tidur apabila nyenyak tidak dapat mendengar atau melihat sesuatu. Keluar mani mewajibkan mandi, tidak mewajibkan wudhu'.
Muntah tidak menggugurkan wudhu', begitu juga keluar darah atau
nanah. Tertawa ber-bahak dalam sembahyang membatalkan sembahyang, tetapi tidak membatalkan wudhu. Wanita yang berhaid, wajib
wudhu.
2
Sembahyang fardhu dan Sunnat wajib dengan berwudhu. Sembahyang jenazah tidak mewajibkan wudhu, tetapi sunnat, karena sembahyang ini hanya merupakan do'a saja. Tawaff mewajibkan wudhu sama
dengan sembahyang. Sujud tilawat tidak mewajibkan wudhu, tetapi
sunnat. Haram menyentuh Al-Qur'an dengan tidak berwudhu atau
tidak berlapis kain, begitu juga kulitnya, tetapi tidak haram membacanya, menulis atau membawa Al-Qur'an, yang tertulis tidak dengan
huruf Arab.
Untuk berwudhu diwajibkan niat, mencuci muka, mencuci dua
tangan dengan mendahului kanan dari yang kiri, mewajibkan menyapu kepala dengan air, meskipun sebahagian, tidak cukup dengan
menyapu kepala atau surban karena Allah berkata : "Sapulah (dengan
air) kepala kamu" dan surban itu bukan kepala. Kemudian mencuci
atau menyapu dua belah kaki sampai kemata kaki. Tertib dan mualad
ber-irmg dan bersambungan antara satu pekerjaan wudhu dengan
yang lain wajib.
2
67
Sebagai syarat wudhu hendaklah bahwa air, tempat berwudhu,
cerek semuanya itu tidak boleh dari pada barang rampasan, jika
barang rampasan wudhunya batal.
Yang sunnat bagi wudhu banyak sekali, yaitu diantaranya mencuci pergelangan tangan, berkumur, mencuci hidung, bersikat gigi,
duduk berwudhu menghadap qiblat, berdo'a dengan do'a yang maksyur, mencuci seluruh muka, kedua belah tangan dua atau tiga kali,
mencuci yang pertama wajib, yang kedua sunnat, dan yang ketiga
bit'ah.
Apabila seorang yang menunggu syak dalam mencuci salah satu
anggotanya atau menyapu kepalanya, jika syak itu ditengah wudhu,
kembali balik sebagai semula, jika syak itu sesudah wudhu dan sudah
meninggalkan tempat sembahyang, tidak mengulang lagi.
MANDI
WAJIB.
Mandi wajib itu ialah pada waktu junub, haid, nifas dan memandikan orang mati. Semuanya wajib menurut mazhab Islam.
Imamiyyah mengatakan bahwa seorang kafir yang junub masuk
Islam wajib mandi untuk junub, bukan untuk Islam. Orang yang berjunub tidak boleh melakukan sembahyang. Junub itu terjadi, apabila
keluar mani, baik karena setubuh, baik dengan syahwat ataupun tidak
dengan syahwat. Kewajiban itu dipikulkan kepada orang Islam yang
sudah balig dan sesudah mukalaf. Atau yang belum balig, kepada l a k i
atau kepada perempuan, baik berlapis ataupun tidak berlapis kemaluannya, baik terpaksa atau sukarela, baik yang disetubuhi itu perempuan yang hidup atau mayat yang mati, baik binatang atau manusia.
2
Kewajiban mandi itu tidak boleh dilambatkan, orang yang berjunub tidak boleh lewat dalam salah satu masjid, tidak boleh membaca empat surat dalam Qur'an, yaitu surat Iqra', Wan-Nadni, Hamim
Sajjadah. A l i f Lam M i m Tanjil, dan dibolehkan membaca yang lain,
tetapi makruh membaca lebih daripada 7 ayat Qur'an. Tidak syah
puasa, apabila seseorang berjunub sampai siang, sengaja apa lupa,
apabila ketiduran tidak apa puasanya.
2
Yang diwajibkan pada mandi junub adalah apa yang diwajibkan
pada wudhu, baik tentang air, tentang bersuci, tentang suci badan
maupun tentang melekat sesuatu pada badan yang tidak menyampaikan air.
6S
Imamiyyah membagi junub itu atas dua bahagian, yaitu tertib
dan Ihtimas. Yang dinamakan tertib yaitu menyirami seluruh badan
dengan air, dimulai dengan kepala, kemudian kanan, kemudian kiri,
kalau dibalik nanti itu batal. Ihtimas yaitu memasukkan badan seluruhnya kedalam air sekaligus, jangan ada sebahagianpun diluar air.
Dengan demikian suci.
URUSAN HAID.
Yang dinamakan haid dalam Ilmu Fiqh ialah keluar darah yang
tetap pada wanita pada hari tertentu, dan dengan demikian mereka
harus meninggalkan Ibadah.
2
2
2
Se-kurang
masa haid ditetapkan tiga hari, dan sebanyak nya
sepuluh hari, yang berlainan dengan itu bukan haid.
2
Diharamkan atas wanita yang berhaid apa yang diharamkan
atas orang berjunub, seperti menyentuh Al-Qur'an, tinggal dalam
Masjid, tidak diterima puasa dan Sembahyang pada hari haid, tetapi
harus dikadha' puasanya dan tidak sembahyangnya. Diharamkan
mentalak wanita dalam masa haid, meskipun Talak itu syah pada
mazhab fiqh yang lain, tetapi batal talak pada Imamiyyah. Kalau
seseorang setubuh dengan isterinya yang sedang haid, ia harus membayar kifayah satu dinar.
Istihadhah yaitu keluar darah pada perempuan lain pada waktu
haid. Imamiyyah membagi atas 3 bahagian;
Pertama Istihadhah kecil, yaitu keluar darah sedikit sekedar basah
kapas, boleh sembahyang dengan berwudhu dan menggantikan
kapasnya, tidak boleh dua kali Sembahyang dengan satu
wudhu. Istihadhah.
Kedua
Istihadhah menengah, yaitu apabila darahnya mengalir dan
kapasnya basah semua, harus saban hari mandi satu kali,
menggantikan kapas dan berwudhu tiap Sembahyang.
2
Ketiga
Istihadhah besar, berdarah banyak dan kapas basah sama
sekali harus mandi tiga kali dalam sehari dan berwudhu
tiap mengganti kapas.
69
P E R D A R A H A N NIPAS.
Darah nifas yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan,
dengan keluar anak atau
karena melahirkan anak, baik ber-sama
sesudahnya, bukan sebelumnya.
2
Hukum mandinya sama dengan pada haid, tidak syah Sembahyang dan puasa, wajib kadha puasa, tidak diperkenankan bersetubuh
dalam masa itu, tidak diperkenankan menyentuh kitab Al-Qur'an,
tidak diperkenankan tinggal atau lewat mesjid, tidak boleh melakukan Talak.
Cara melakukan mandi seperti mandi haid.
MANDI MAYAT.
Wajib mandi karena menyentuh mayat yang sudah dingin badannya dan yang belum dimandikan menurut syariat Islam. Apabila
menyentuh mayat sebelum dingin atau baru mati, atau sesudah sempurna dimandikan, tidak apa .
2
Kewajiban mandi karena menyentuh mayat itu tetap, baik mayat
itu seorang Islam atau bukan seorang Islam, baik mayat itu besar
atau kecil, meskipun anak keguguran yang sudah empat bulan, baik
tersentuh karena terpaksa atau disengaja, baik mayat itu disentuh
secara suka rela. Wajib juga mandi orang yang menyentuh mayat itu
gila sesudah ia baik kembali, begitu juga jika yang menyentuh itu
anak kecil sebelum balig. Bahkan Imamiyyah mewajibkan mandi
karena memegang sepotong kain orang mati, menyentuh sepotong
tulang, menyentuh sepotong tangan yang sudah terpisah daripada
orang yang hidup atau sepotong didi, sepotong daging dsb.
Imamiyyah menganggap wajib mandi karena menyentuh mayat
itu sebagai hukum hadas kecil, dengan segala akibatnya mengerjakan
sesuatu amal yang wajib berwudhu, tidak yang mewajibkan mandi
sebagai mandi junub, oleh karena itu orang yang menyentuh mayat
boleh masuk masjid dan tinggal didalamnya atau membaca Al-Qur'an.
Mandi karena menyentuh mayat sama keadaannya dengan mandi
junub.
70
Mayat Yang
Dimandikan.
Mayat diletakkan terlentang, dengan telapak kakinya kearah
Qiblat, sehingga jika dia duduk menghadap Qiblat. Mengarahi mayat
itu ke Qiblat adalah sunnat. Setengah 'ulama Imamiyyah menerangkan
hal itu wajib kifayah, seperti mandi dan mengafani. Dalam kitab
"Mazahibul Faqih", yang ditulis menurut Mazhab Imamiyyah, diterangkan, bahwa "wajib menghadapkan mayat ke Qiblat, baik mayat
seorang dewasa ataupun anak ".
2
Sepakat semua ulama, bahwa orang mati sahid, yaitu orang yang
mati dalam peperangan memerangi kafir, tidak dimandikan, begitu
juga orang yang bukan Islam tidak harus dimandikan sama dengan
anak keguguran yang belum empat bulan, kalau sudah sampai empat
bulan wajib dimandikan.
Mengenai mayat yang terbakar atau dimakan binatang, Imamiyyah melihat, bahwa jika potongan yang terdapat yaitu dada dengan
isinya, hukumnya seperti hukum mayat yang lengkap, yaitu wajib
memandikan, wajib mengafani dan wajib menyembayangi.
Jika bukan dada, misalnya sepotong tulang, cukup dengan mencuci dan membungkus dengan sepotong kain, kemudian dikuburkan,
jika bukan tulang, cukup dengan dibungkus dan dikuburkan dengan
tidak dicuci.
Orang Yang Memandikan Mayat.
2
2
Jika mayat l a k i hendaklah dimandikan oleh laki , dan jika mayat
itu seorang wanita hendaklah dimandikan oleh wanita. Imamiyyah
membolehkan seorang suami memandikan isterinya atau isteri memandikan suaminya, yang hukumnya berlainan dengan Mazhab Hanafi.
Seorang perempuan boleh memandikan anak kecil selama belum berumur tiga tahun, begitu juga seorang l a k i boleh memandikan anak
perempuan sebelum umurnya sekian.
2
Kaifiyat
Memandikan.
Mayat itu dimandikan tiga kali. Kali yang pertama airnya dicampur dengan daun sadar kali yang kedua dicampur dengan sedikit kamper, dan kali yang ketiga dengan air yang bersih. Memandikan itu
dirrmlai dengan menyiram air mulai dari kepala, kemudian sebelah
71
kanan kemudian sebelah kiri. Disaratkan syah mandi mayat dengan
niat oleh orang yang memandikan, mencurahkan air, dan mengikhtiarkan kesuciannya, membuang najis yang ada pada badan mayat, tidak
ada sesuatupun yang dapat mendindingi antara badan mayat dengan
air. Makruh memandikan mayat dengan air panas. Mayat yang dimandikan dalam masa Haji tidak ditaroh kamper, sebagaimana tidak
diberi ber-wangi an.
2
Apabila mandi mayat tidak dapat dilakukan karena tidak ada
air atau mayat itu sudah terbakar atau karena penyakit badannya itu
hancur, boleh diberikan tayammum seperti tayammum orang hidup.
Imamiyyah menegaskan bahwa tayammum itu wajib dilakukan tiga
kali, yang pertama ganti mandi dengan air sadar, yang kedua ganti
mandi dengan air kamper dan ketiga ganti mandi dengan air yang
bersih. Kemudian memberikan kamper pada mukanya dan pergelangan
tangan dan kakinya.
Mengafani mayat itu wajib, yang wajib dalam selembar kain dan
yang sunnat tiga kain itu. Imamiyyah mewajibkan tiga lapis dan bukan
sunnat. Dimulai dengan selendang, kain pinggang, baju dan selendang
yang menutupi seluruh badan.
Umumnya dalam mengafani itu disaratkan dapat menutupi seluruh badan sebagaimana pada waktu Sembahyang, kain kafan jangan
dari sutera atau dari binatang yang dimakan dagingnya, atau dari
sulaman emas buat l a k i dan wanita.
2
Ongkos mengafani mayat wanita dipikul oleh suaminya, jika
ada, jika tidak punya suaminya itu tidak diwajibkan, karena perlengkapan mayat itu dapat diambil dari harta peninggalan, dari piutang,
dari wasiat, dan dari harta pusaka dan dari umum. Kafan yang wajib
itu saja yang dimestikan.
Umumnya apabila mayat tidak meninggalkan sesuatu untuk
mengafaninya, maka ongkos kafannya itu dipikul oleh orang Islam
yang dtiduk disekitarnya, atau dari Baitalmal, atau dari zakat atau dari
orang Islam yang berpuasa.
2
Imamiyyah menerangkan : Barang siapa meninggal tidak meninggalkan uang atau harta benda atau orang yang dapat menyelenggarakan hal itu daripada keluarganya, tidak ada orang yang diwajibkan
musti mengafaninya, karena yang diwajibkan itu ialah beramal menyelenggarakan mayat itu, termasuk menguburkannya, bukan diwajibkan
72
mengeluarkan duit, sedang mengeluarkan belanja untuk mengafani
orang yang miskin itu termasuk sunat dalam ikhsan, dan kalau tidak
ada orang yang berbuat baik, boleh mayat itu dikuburkan telanjang
bulat.
'
b
Menyembahyangkan (Shalat Jenazah).
SHALAT O R A N G MATI SAHID.
Semua mazhab setuju bahwa Sembahyang untuk mayat itu wajib
kepada semua orang Islam dan semua anak pinaknya, dengan tidak
memperhatikan mazhab apa dan perkumpulan apa, karena Sembahyang itu tidak syah kecuali sesudah mayat itu dimandikan dan dikafani.
Adapun orang yang mati sahid tidak dimandikan dan tidak dikafani,
tetapi dikuburkan dalam pakaian yang dipakainya. Imamiyyah, sebagaimana Mazhab Hanafi, mewajibkan Sembahyang atas mayat mati
sahid, sebagaimana mayat yang lain.
2
2
Sembahyang mayat untuk anak tidak diwajibkan sembahyang
untuk anak Islam, kecuali sesudah balig dan sesudah berumur 6
tahun. dan Sembahyang untuk anak dibawah umur demikian adalah
mustahad.
2
Salat Ghaib.
Tidak ada Shalat Ghaib pada waktu mayat belum dikuburkan.
Zzin Wali Mayat.
Imamiyyah mengatakan, bahwah semua kewajiban yang ada
sangkut pautnya dengan penyelenggaraan mayat baru syah apabila
ada izin daripada mayat yang meninggal, baik dalam memandikannya,
dalam mengafaninya, dalam memberikan pakaian mati, dan Sembahyang. Barang siapa mengerjakan demikian itu dengan tidak ada izin
dari wali mayat, batallah amalnya dan wajib semua penyelenggaraan
mayat itu diulang kembali. Adapun wali itu boleh turut dalam penyelenggaraan mayat, atau ia mengizinkan kepada orang lain. Dalam
mayat itu diulang kembali. Adapun wali itu boleh ia turut dalam penye
lenggaraan mayat, atau ia mengizinkan kepada orang lain. Dalam
menetapkan wali ini yang paling utama ialah suami terhadap isteri
yang meninggal, dan w a l i selain suami adalah kemudian daripada
2
73
itu, sebagaimana tersebut dalam tertib pembahagian pusaka, yaitu
tingkat pertama ayah dan anak lebih dahulu dari tingkat kedua saudara dan nenek, yang lebih dulu dari tingkat kedua dan ketiga yaitu
paman dari pihak ayah dan paman dari pihak ibu. Bapak adalah yang
paling utama.
Apabila ada satu mayat tidak diketahui, apakah ia seorang Islam
atau bukan orang Islam, jika mayat itu didapat dalam kampung orang
Islam, maka dia dihukum sebagai seorang muslim, jika terdapat dalam
kampung bukan Islam, tidak ada kewajiban apa .
2
2
Apabila orang Islam yang mati ini bercampur aduk mayatnya
dengan orang yang bukan Islam, dan sukar membedakannya, dilakukan Sembahyang atas mayat dengan niat orang Islam.
KAIFIAT S H A L A T J E N A Z A H .
Adapun tentang cara melakukan Sembahyang jenazah atau
Sembahyang mayat, diterangkan sebagai berikut. Mayat diletakkan
atas belakangnya dalam kurung batang, orang yang menyembahyangkannya berdiri dibelakangnya tidak jauh dari pada mayat itu sambil
mengucapkan 2 kalimat sahadat, sesudah takbir kedua mengucapkan
antara orang yang Sembahyang dengan mayat, orang yang Sembahyang
berdiri kecuali kalau ada uzur syara', kemudian berniat Sembahyang
mayat dengan mengucapkan takbir 4 kali, sekali demi sekali ber-turut
ini umumnya semua mazhab.
2
Mazhab Imamiyyah mewajibkan 5 takbir sama dengan bilangan
5 kali ferdhu Sembahyang fardhu sehari, sesudah takbir pertama
mengucapkan 2 kalimat sahadad, Sesudah takbir kedua mengucapkan
salawat kepada Nabi, sesudah takbir yang ketiga mengucapkan do'a
bagi orang mukmin peria dan wanita, dan sesudah takbir yang keempat do'a bagi mayat, bagi kedua ayahnya apa bila mayat itu kanak ,
dan sesudah takbir kelima tidak ada bacaan sesuatupun. Mengangkat
kedua belah tangan pada waktu mengucapkan takbir adalah mustahab.
2
Umumnya mazhab mengemukakan sebagai syarat syah Sembahyang jenazah adalah bersuci (berwudhu) dan menutup aurat yang sempurna seperti pada Sembahyang 5 waktu. Tetapi Mazhab Imamiyyah
tidak mewajibkan wudhu dan tutup aurat yang penuh untuk syah Sembahyang jenazah, tetapi menghubungkannya bukanlah Sembahyang,
74
saja. Baik Imam Ja'far as-Sadiq, maupun Nabi, melakukan 5 takbir
atas Sembahyang mayat umum orang Islam, dan melarang bertakbir
Sembahyang sebanyak itu terhadap mayat orang munafik.
Sembahyang mayat dalam Mesjid hukumnya mubah, jika tidak
mengotorkan Mesjid. Dan Shalat zenajah itu dapat dilakukan pada
Sembarang waktu. Dilarang meletakkan mayat diatas muka bumi dan
kemudian ditimbun dengan tanah. Mayat harus dikuburkan dalam tanah, terletak diatas lambung kanan menghadap Qiblat, kepalanya
kesebelah Barat dan kakinya sebelah Timur. Mayat seorang perempuan diturunkan kedalam kuburan oleh suaminya atau oleh salah
seorang mahrimnya, jika tidak ada orang yang demikian, oleh orang
saleh yang terdekat dengan familinya. "
Orang yang mati dalam kapal ditengah lautan, jauh dengan
daratan sesudah dimandikan dikafani dan di Sembayangkan, dikuburkan kedalam laut dengan memberikan pada kakinya sesuatu yang
berat. Jika sudah dekat dengan daratan dan tidak ditakuti busuk, boleh
ditahan sampai kedarat. Kuburan mayat boleh ditinggikan sedikit.
Mayat yang sudah dalam kubur tidak boleh digali lagi, baik kecil atau
besar, baik berakal atau gila, kecuali jika untuk kepentingan pemeriksaan hukum.
T A Y A M M U M
Bertayammum dilakukan jika tidak ada air, dengan tanah yang
suci, dan boleh juga pada waktu dalam perjalanan atau sakit,. karena
tidak boleh melakukan Sembahyang, jika tidak suci. Tidak syah tayammum dengan tidak berniat, menyapu seluruh muka, termasuk janggut,
menyapu kedua tangan sampai kesiku. Tepukkan tanah yang pertama
menyapu seluruh muka, sedang tepukkan tanah yang kedua menyapu dua tangan mulai dari ujung jari sampai kesiku. Wajib tertib,
sehingga jika didahulukan menyapu tangan dari muka, tayammumnya
batal.
2
Tayammum itu sebelum masuk sembahyang. Jika sesuatu
tayammum dikerjakan sebelum waktu sembahyang untuk sesuatupekerjaan yang mewajibkan tayammum, boleh digunakan untuk sembahyang. Sebuah tayammum boleh untuk dua kali Sembahyang.
Jika terdapat air sebelum masuk waktu Sembahyang, Tayammum
itu batal. Tayammum dapat digunakan ganti kewajiban mandi.
75
Imamiyyah menerangkan dalam mengupas ayat Qur'an yang
mengenai tayammum, bahwa diperkenankan Tayammum karena
menyentuh (lamasya) seorang perempuan tetapi diarükan, bahwa
hW atau campur dengan isteri bukan sentuh (lamasya). Yang dikehendaki dengan "Sha'id" ialah tanah, pasir dan debu padang pasir.
Menyapu muka tidak usah seluruhnya, dan menyapu kedua tangan
hendaklah sampai kesiku.
76
S H A L A T
SHALAT ATAU SEMBAHYANG.
Shalat itu terbagi atas dua jenis, yang wajib dan yang sunnat.
Sembahyang yang paling penting daripada segalanya ialah Sembahyang
5 waktu sehari semalam. Seluruh ulama Islam sepakat, bahwa orang
yang menentang wajibnya atau ragu terhadap kewajiban itu, bukanlah orang Islam, meskipun ia sudah mengucapkan dua kalimat Shahadat, karena Sembahyang itu adalah dari rukun Islam, dan kewajibannya ditegaskan dalam agama, tidak ada tentang Sembahyang itu kesempatan berfikir mempertimbangkan atau ijtihad, atau taqlid dan
soal jawab.
2
Semua mazhab sepakat tentang hukum orang yang meninggalkan
Sembahyang karena malas, atau karena meringan kan tentang keyakinan wajibnya, menurut Syafi'i, Maliki, dan Hambali dibunuh, tetapi
menurut Hanafi hanya dipenjarakan sampai dia mau Sembahyang.
Menurut Imamiyyah, bahwa tiap orang yang meninggalkan kewajiban
Islam, seperti Sembahyang, membayar zakat, mengeluarkan Humus,
Haji dan Puasa dibayar sebagaimana yang pantas pada pendapat hakim, jika menurut dibiarkan jika tidak dihardik lagi, jika taubat dibiarkan, jika melawan dihajar lagi, jika terus-menerus dia meninggalkan kewajiban tersebut pada tingkat yang keempat ia dibunuh ("Kasyful Dhithe'", karangan Syeikh Kabir, hal. 79, eet. 1317 H.)
2
2
Sunnat Rawatib.
Imamiyyah melakukan Sunnat Rawatib ini dalam sehari semalam
tiga puluh empat rakaat, dekpan rakaat sebelum Zhohor, delapan
rakaat untuk Isya, Sunnat Witir, delapan rakaat Shalatul Lay dan dua
rakaat sebelum Asyar empat raka'at sesudah Maghrib dua raka'at untuk Isya, Sunnat Witir, delapan rakaat Shalatul Lail dan dua rakaat
Shalat Safaat, dan dua rakaat sebelum Subuh, yang dinamakan Salat
Fajar.
Sebelum Sembahyang
Ferdhu.
Pembahasan dimulai dengan Shalat zhohor, karena Sembahyang
inilah yang mula ditentukan dalam sejarahnya, kemudian Sembahyang
Asyar, kemudian Sembahyang Maghrib, kemudian Sembahyang Isya
dan kemudian Sembahyang Subuh menurut tertib. Sepakat ulama,
bahwa Sembahyang lima waktu ini diwajibkan di Mekkah pada malam
Isyra' (Qur'an, Al-Isyra', ayat 78).
2
79
Semua Sembahyang itu dilakukan pada waktunya.
Imamiyyah mengatakan, bahwa Sembahyang Zhohor itu waktunya sesudah Jawal matahari, Asyar, akhir hari, apabila sempit waktu
dibolehkan Jama' antara dua Sembahyang ini.
Waktu Maghrib tatkala masuk matahari, dan waktu Isya sesudah
akhir separoh malam, dan antara dua Sembahyang ini boleh dilakukan
Jama'.
Waktu Subuh dimulai dengan keluar fajar sadiq sampai keluar
matahari.
Arah Qiblat.
Semua ulama dan mazhab sependapat bahwa Ka'bah itu adalah
Qiblat dan kalau Sembahyang dekat Ka'bah hendaklah kelihatan K a ' bah itu. Pada tempat yang jauh yang ditujukan adalah arah tempat
terletak Ka'bah bukan 'ain Ka'bahnya. Tetapi ada juga ulama Syafi'i
dan Imamiyyah yang berpendapat, wajib menghadap Ka'bah, baik dari
jauh atau dckat, mengenai 'ainnya. Jika tidak cukup zat saja.
Jika seseorang tidak mengetahui arah Qiblat, boleh Sembahyang
kearah manapun ia suka dan tidak usah mengulang Sembahyang itu
kembali. Imamiyyah menegaskan, bahwa jika ia diberitahukan arah
Qiblat di-tengah Sembahyang, wajib ia memutarkan badannya kearah
yang ditujukan itu.
2
Menutup Badan Ketika Sembahyang.
2
Menutup badan wajib dalam Sembahyang, bagi l a k i ada batasnya dan bagi wanita ada batasnya. Jika tidak ada yang lihat dan tidak
ada pakaian, jika pada suatu tempat yang sunyi tidak dilihat orang,
tidak haram dan tidak makruh Sembahyang dengan tutup badan yang
ada.
Aurat wanita
seluruh badannya,
kecuali sesama wanita dan
mahrimnya.
Aurat l a k i pada Imamiyyah ialah menutup kubul dan dhubur,
terhadap bukan mahrimnya seluruh badan. Bagi anak l a k i sebelum
umur tujuh tahun, tidak ada aurat. Tetapi anak yang sudah balig wajib
menutup auratnya. Menurut hadis riwayat A h l i l Bait boleh melihat
aurat anak-anak sebelum sampai umur 6 tahun.
2
2
80
Semua ulama dari mazhab berpendapat bahwa suara wanita
ayinabi bukan aurat, artinya tidak haram mendengar, kecuali kalau
suara itu terlalu sedap atau bisa menimbulkan fitnah.Tiap yang boleh dilihat, boleh disentuh dan tiap yang haram
dilihat haram disentuh. Imamiyyah menerangkan, bahwa boleh
menyentuh badan mahrim atau mahrimah dengan tak ada sahwat dan
merasa enak. Boleh melihat bagian badan manusia yang sudah tua,
yang tidak diingini mengawihinya lagi kecuali kehormatannya.
Imamiyyah menerangkan, bahwa wajib menutup aurat seseorang
perempuan atau laki pada waktu Sembahyang, apa yang diwajibkan
diluar Sembahyang.
2
Kesucian yang sudah dikemukakan pada waktu bersuci berlaku
juga untuk Sembahyang.
2
Tidak syah Sembahyang bagi laki dengan memakai sutera, atau
kain yang tersulam dengan emas atau memakai perhiasan emas. Begitu
juga tidak syah Sembahyang dengan memakai pakaian kulit binatang
yang tidak dimakan dagingnya, meskipun sudah disamak.
Tempat Sembahyang.
Imamiyyah menerangkan, bahwa batal Sembahyang pada tempat
atau dengan memakai pakaian yang dirampas, meskipun dibolehkan
Sembahyang diatas tanah yang luas yang tidak diperoleh izin. Tempat
yang suci itu buat sembahyang dimaksudkan ialah tempat meletakkan
kepala dan tempat sujud, meskipun disekitarnya bernajis. Tidak syah
Sembahyang diatas binatang tunggangan, kecuali jika sangat perlu.
Dibolehkan Sembahyang dalam Ka'bah, baik Sembahyang ferdhu atau
Sembahyang Sunnat.
2
Dalam Sembahyang berkumpul antara l a k i dan perempuan pada
satu tempat, sedang perempuan ada didepan atau bersamaan barisnya,
dan tidak ada dinding atau tidak lebih jauh dari sepuluh hasta. jika
perlu tidak batal Sembahyang orang yang datang kemudian dibelakang
atau disamping perempuan itu.
Imamiyyah menegaskan, bahwa tidak dibolehkan sujud kecuali
diatas tanah dan tidak diatas tumbuh an yang tidak dimakan atau
tidak dijadikan pakaian, seorang Sembahyang tidak sujud diatas kulit
berbulu, diatas kapas yang empuk atau diatas barang tambangan. D i bolehkan sujud diatas sepotong kertas.
2
81
A z z an .
Tidak ada dalam agama Azzan kecuali untuk Sembahyang lima
waktu saja, disunatkan untuk sembahyang yang dikadho, yang dilakukan secara tunai, berjamaah atau sendiri , dalam perjalanan atau boleh
bagi wanita atau laki . Dan tidak dibolehkan Azzan itu bagi Sembahyang yang lain, baik secara sunnat atau wajib. Pada Sembahyang Gerhana dan dua hari Raya, orang cuma mengucapkan : "Asy-Shalah !",
yang diulang tiga kali.
2
2
Tidak dibolehkan Azzan untuk Sembahyang lima waktu sebelum
Shalat fajar. Selain lafat Azzan yang sama, belum masuk waktunya,
kecuali Sembahyang Subuh, didahulukan sebelum Shalat fajar. Selain
lafat Azzan yang sama, Imamiyyah menambah dalam Azzan dan dalam
Iqamat, sesudah "Hayya Alas Salah, Hayya Alal Falah", suatu seruan
yang berbunyi "Hayya A l a Hairil Amal". Begitu juga Imamiyyah tidak
mau memasukkan dalam Azzannya "As-Salatu Hairum minan naum !",
karena tidak ada dalam masa Nabi dan Sahabat (lih. Bidayatul Mujitahid I : 103) atau Al-Fiqh Alal Mazahibil Hamzah, hal. 119, dan
Nuut.
Iqamat.
2
Disuratkan Iqamat pada Sembahyang lima waktu se-hari , baik
buat l a k i maupun buat wanita. Hukumnya sama dengan hukum
Azzan, hendaklah mualat, tertib dan dalam bahasa Arab. Dibolehkan
bagi orang yang musafir dan orang yang sedang sibuk memadakan
dengan salah satu daripada Azzan atau Iqamat.
2
Rukun Sembahyang.
Sembahyang itu baru syah, jika suci daripada hadas besar dan
kecil, dari najis, dalam waktunya, menghadap Qiblat, berpakaian yang
bersih, yang semuanya itu dinamakan sarat Sembahyang. Adapun
rukun Sembahyang banyak, diantaranya ialah :
N ia t.
Hakikat niat ialah menyengajakan Sembahyang karena mentaati
Tuhan, sambil menentukan fardhu atau tidaknya Sembahyang itu
Sunnat apa tidaknya, tunai apa pembayaran kembali.
82
Uraian tentang niat dapat dibagi dua bahagian pertama tokoh
fiqih terbesar, yaitu Ibnal Kayim, dan kedua tokoh ulama Imamiyyah,
yaitu Sayyid Muhammad, pengarang Al-Mudarid. Yang pertama berkata niat itu tidak usah dilafatkan, karena Nabi tidak berbuat
demikian.
Sayyid Muhammad dalam kitab "Mudarikul Ahqam" mengatakan, bahwa niat itu pada awal Sembahyang, maksudnya ialah menyengajakan ibadah Sembahyang untuk mentaati Allah. Niat itu tidak
diucapkan dengan lidah.
N
Takbiratut Ihram.
Tidak sempurna Sembahyang kecuali dengan mengucapkan Takbiratul Ihram, yaitu "Allahu Akbar", dengan bahasa Arab dan tidak
boleh ditukar dengan susunan kata yang lain. Berdiri adalah wajib
dalam Sembahyang, sejak Takbiratul Ihram sampai kepada ruku',
tidak boleh bertumpu kepada salah satu yang lain. Apabila tidak
dapat berdiri boleh duduk, boleh berbaring kesebelah kanan dan
menghadap Qiblat, dan boleh juga mengisyaratkan dengan angguk
kepala. Dan jika tidak Sembahyang itu dikerjakan dalam hati saja,
dengan menggerakkan lidah untuk zikir dan bacaan.
Q i r a a t.
Suatu perbedaan paham dalam mazhab Islam ialah, apakah wajib
membaca Fatihah pada tiap rakaat, atau pada dua rakaat yang pertama, atau pada semua rakaat ? Apakah membaca "Bismillah" itu
wajib pada Fatihah atau dapat ditinggalkan ?" Apakah semua bacaan
itu nyaring atau. dalam hati wajibkah atau mustahab ? Apakah membaca surat sesudah Fatihah pada dua rakaat yang pertama itu wajib
atau tidak ? Apakah bacaan „Tasbih" dapat menggantikan surat ?
2
Imamiyyah menerangkan; Membaca Fatihah itu hanya ditentukan
pada dua rakaat pertama tiap Sembahyang, tidak dapat diganti
dengan bacaan yang lain. Tidak diwajibkan membacanya pada rakaat
yang ke-tiga Sembahyang Mahrib atau pada dua rakaat terakhir daripada Sembahyang empat rakaat, tetapi boleh dipilih membaca Fatihah
itu atau membaca Tasbih, seperti "Subhanallah, Walhamdulillah, W a
Ilaha Ualah Walahu Akbar" 3X tetapi boleh sekali saja, pembacaan
surat pada dua rakaat pertama wajib penuh, membaca Bismillah itu
2
83
sebahagian dari pada surat, tidak boleh ditinggalkan, membacanya
wajib keras, kecuali bacaan yang berupa zikir, pada Sembahyang Subuh, pada dua rakaat pertama Sembahyang Maghrib dan Isya, sedang
pada dua rakaat Sembahyang Zhohor dibaca perlahan kecuali Bismillah. Membaca keras pada dua rakaat pertama Sunnat, begitu juga pada
rakaat yang ke-tiga Maghrib, dan dua rakaat yang terakhir pada Isya.
Disunatkan membaca Qunut pada semua Sembahyang 5 waktu,
dan tempatnya pada rakaat yang pertama sesudah membaca surat dan
sebelum ruku', se-kurang keras membacanya, hendaklah didengar
oleh orang yang terdekat, se-kurang ringan bacaannya dapat didengar
sendiri.
2
2
Wanita tidak boleh mengeraskan bacaan menurut semua mazhab,
tetapi dibaca secara berbisik, tetapi syah kalau untuk kepentingan
pengajaran.
Menurut Imamiyyah haram mengucapkan " A m i n " , dan batal
Sembahyang dengan ucapan keras itu, baik Sembahyang sendiri atau
menjadi Imam atau menjadi Makmun, karena A m i n itu adalah ucapan
manusia, yang tak layak disebutkan dalam Sembahyang. Sedang
mazhab empat dari Ahlus Sunnah menganggap sunat, karena mereka
mengambil alasan dari hadis yang diriwayatkan dari pada Rasulullah,
yang berkata : "Apabila Imam sampai bacaannya kepada : Ghairil
makdhubi 'alaihim wa laddalin, maka katakanlah bersama : Amin !".
Tetap; Imamiyyah menganggap hadis ini tidak syahih.
2
Imamiyyah menerangkan, bahwa menggerak kan tangan dalam
Sembahyang membatalkan Sembahyang dan haram hukumnya.
Ruku'
Ruku' itu wajib dalam Sembahyang dan harus dilakukan dengan
thuma'ninah, artinya dengan keterangan seluruh anggota badan.
Membaca tasbih dalam ruku' itu wajib. Disunatkan sesudah Tasbih
salawat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Pada waktu bangkit kembali diwajibkan tenang.
2
Sujud, sujud itu wajib dua kali pada tiap rakaat atas tujuh anggota badan secara sempurna.
Tasyahhud. Baik Tasyahhud awal, maupun tasyahhud akhir
dianggap oleh Imamiyyah kedua nya wajib. Imamiyyah mempunyai tasyahhud pendek tersendiri.
2
84
Taslim, yaitu mengucapkan salam pada penutupan Sembahyang,
setengah ulama Imamiyyah mengatakan wajib dan setengahnya
mengatakan mustahab. Yang terakhir ini diucapkan diantara lain oleh
Syakh At-Tusi dan A l - H i l l i .
Imamiyyah mempunyai dua macam salam, pertama: "Assalamu
Alaina wa ala ibadilahis salihim", dan yang kedua "Assalamu Alaikum
wa rahmattullahi wa barakatuhu". Yang wajib mengucapkan satu
kali, adapun mengucapkan yang kedua kali itu sunnat.
2
Tertib, tertib ini wajib diantara bahagian Sembahyang. Maka
wajib mendahulukan Takbiratul Ihram atas qiraat, dan qiraat atas
ruku', dan ruku' atas sujud, dan selanjutnya.
2
Mualad, mualadpun wajib, artinya melakukan bahagian Sembahyang itu ber-turut , menurut tertib dengan tidak men-jauh kan
waktunya.
2
2
Syahwi dan Syak dalam Sembahyang.
Barang siapa melupakan salah satu kewajiban dalam Sembahyang,
batal Sembahyangnya, tetapi apabila ia terlupa atau lupa dengan
tidak disengaja hendaklah ia melakukan sujud Syahwi. Begitu juga
jika ia Syak pada salah satu perbuatannya. Tidak dihitung Syak sesudah orang pindah kepada perbuatan atau bacaan yang lain. Tetapi
kalau masih dalam perbuatan atau bacaan, diulangi. Sujud Syahwi
dikerjakan karena melebihi rukun sembahyang atau menguranginya
tetapi kalau meninggalkan niat, takbir itu haram, berdiri, ruku', mengumpulkan dua sujud dalam satu rakaat, batal Sembahyangnya. Tiap
tiap ketinggalan bahagian Sembahyang sesudah lupa tidak wajib
sesudah selesai Sembahyang diulang kembali, kecuali sujud dan tasyahud, yang keduanya menyebabkan qadha Sembahyang dengan sujud
syahwi. Dalam sujud syahwi ini dibacakan : "Bismillah wa billa,
Alahuma Salli ala Muhammadin wa A l i Muhammaddin".
Kemudian ia membaca tasyahud dan melakukan salam.
Imamiyyah menetapkan, bahwa apabila syak datang pada salat
dua rakaat, seperti salat Subuh, salat Musyafir, salat Jum'at, salat
Hari Raya, salat Gerhana atau salat Maghrib, atau pada dua
rakaat pertama salat Isya, dan Zhohor, semua salat itu batal. Boleh
ia salat Ikhtiyath kalau syaknya itu lebih rakaatnya. H a l ini mengenai
salat wajib. Adapun salat sunnat, terserah kepada yang melakukannya.
85
SHALAT JUM'AT.
Tentang Kewajibannya.
Seluruh mazhab mewajibkan orang Islam melakukan Shalat
Jum'at, karena firman Tuhan : "Wahai orang yang ber-Iman ! Apa
bila kamu dipanggil Sembahyang pada hari Jum'at, segeralah kamu
datang untuk melakukan Shalat itu, dan tinggalkan semua daganganmu". Begitu juga banyak keterangan yang mewajibkan Sembahyang
Jum'at dalam hadis yang digunakan oleh Ahlus Sunnah atau Syi'ah.
2
Tinggal perbedaan paham, apakah disaratkan wajib melakukan
Jum'at itu dalam sesuatu negen yang ada Sultan atau wajib pada
segala tempat dan segala hal.
Imamiyyah menghukumkan, bahwa Jum'at itu wajib kalau dalam
sesuatu negeri tempat melakukannya ada terdapat sultan atau wakilnya, sedang jika sultan dan wakilnya itu tidak ada, maka Jum'at dalam
negeri itu tidak wajib. Dan Imamiyyah mensyaratkan pula untuk wajib
Jum'at dalam negerinya, bahwa sultan itu harus adil, jika tidak adil
sama dengan tidak ada sultan. Kata ulamanya pula, bahwa syah Jum'at
dalam sesuatu negeri yang tidak didapati sultan atau wakilnya tetapi,
didapati seorang ulama fiqih yang adil, dalam negeri yang seperti itu
terserah kepada ummat Islam, yang mau mengerjakan atau yang
ingin meniggalkan Sembahyang Jum'at itu.
Syarat-syaratnya.
2
Semua mazhab sepakat untuk menetapkan syarat pada shalat
Jum'at sebagai mana yang ditetapkan pada Sembahyang yang lain,
seperti bersuci, berpakaian, menghadap qiblat, waktunya sudah condong matahari ke Barat, didirikan dalam masjid atau diluar masjid.
Sembahyang Jum'at itu menurut semua mazhab wajib kepada
laki dan tidak wajib kepada wanita. Barang siapa sudah melakukan
Jum'at tidak wajib lagi melakukan zhohor. Sembahyang Jum'at itu
tidak wajib untuk orang buta, tidak syah maïainkan dengan ber-jama'ah, mengerjakan be-ramai , sedang bilangannya ditetapkan ber-lain an
oleh macam mashab. Imamiyyah menetapkan se-kurang nya seorang
Imam dan empat makmun.
2
2
2
2
2
Semua ulama sepakat bahwa tidak dibolehkan bepergian dari
sesuatu negeri, jika orang yang akan bepergian itu wajib Jum'at atasnya, memenuhi syarat , dan sudah condong matahari.
2
86
Dua Hutbah jum'at.
Dua hutbah Jum'at itu disyaratkan syahnya Jum'at, dan tempatnya sebelum Sembahyang Jum'at. Imamiyyah mewajibkan Hatib yang
mengucapkan Hutbah itu berdiri pada waktu mengucapkan Hutbah
pertama dan Hutbah kedua.
2
Imamiyyah menerangkan, wajib berisi pada tiap Hutbah Tahmid,
dan tsana' kepada Tuhan, Selawat kepada Nabi dan keluarganya,
Wa'az atau nasihat, dan membaca sesuatu daripada ayat Qur'an.
Pada Hutbah yang pertama selain yang tersebut diatas ditambah lagi
dengan Istighfar, dan do'a buat orang mukmin pria dan wanita.
Imamiyyah mewajibkan hatib
dengan duduk sebentar.
menceraikan antara dua Hutbah
Imamiyyah menerangkan, bahwa bahasa Arab itu tidak menjadi
syarat syahnya Hutbah Jum'at.
Kafiat Sha\lat.
Shalat Jum'at itu dua rakaat seperti Shalat subuh. Imamiyyah
menganggap sunat sesudah membaca Fatihah pada rakaat pertama
membaca surat Al-Jum'ah dan pada rakaat yang kedua sesudah Fatihah surat "Al-Munafiqin".
Shalat Dua Hari Raya.
2
Ulama fiqh berselisih paham tentang dua Shalat hari raya, yaitu
Idul Fitri dan Idul Adha, apakah wajib atau sunnat ?
Imamiyyah sama dengan Mazhab Hanafi menganggap kedua hari
raya itu fardhu ' A i n dengan syarat yang ada pada Shalat Jum'at.
Tetaoi apabila syarat itu tidak ada, maka Shalat kedua hari raya
itu tidak wajib. Cuma Imamiyyah berkata, bahwa jika syarat
yang
mewajibkan Sembahyang i n i tidak penuh, Sembahyang hari raya
dilakukan juga sunnat, baik bersama meskipun sendiri , baik dalam
perjalanan atau dalam kampung sendiri. Waktunya sejak terbit matahari sampai zhohor. Kemudian Imamiyyah mewajibkan pula dua
Hutbahnya lengkap seperti pada Sembahyang Jum'at. Tempatnya
sesudah Sembahyang.
2
2
12
2
Imamiyyah menerangkan, bahwa Sembahyang kedua hari raya
itu boleh dikerjakan sendiri atau berjamaah. Shalat ini dimulai dengan
2
87
takbiratul Ihram, membaca Fatihah dan salah sebuah Surat dari A l Qur'an, kemudian melakukan lima kali Takbir, kemudian ruku' dan
sujud. Pada rakaat yang kedua dibaca Fatihah dan salah sebuah
Surat dari Al-Qur'an, Takbir empat kali, dan do'a pada tiap Takbir,
kemudian ruku' dan menyempurnakan Shalat.
2
S H A L A T KUSUF D A N K H U S U F .
Berlainan dengan mazhab lain, Imamiyyah menetapkan bahwa
Shalat kusuf (gerhana matahari) dan salat khusuf (gerhana bulan)
adalah ferdhu 'ain untuk tiap mukallaf.
2
Kata Imamiyyah, bahwa Shalat karena gerhana matahari, gerhana bulan, gempa bumi, sekalian ketakutan yang ditimbulkan alam,
seperti kegelapan, atau kemerahan alam, atau angin taufan, semuanya
menyebabkan wajib shalat dan ferdhu 'ain. Apabila dilakukan bersama,
Imamiyyah diwajibkan membaca Fatihah dan Surat . Waktu gerhana
matahari dan gerhana bulan dimulai pada waktu remang , jika tidak
dilakukan Sembahyang pada waktu itu, hendaklah di Qadha. Adapun
gempa bumi dan lain yang menakutkan dan menggentarkan jiwa
manusia, wajib segera dilakukan.
2
2
2
Shalat ini dilakukan dengan Takbiratul Ihram, membaca Fatihah
dan satu Surat dari Al-Qur'an, kemudian ruku', kemudian mengangkat
kepala kemudian membaca Fatihah lagi dan Surat dari Al-Qur'an,
dan kemudian ruku', demikianlah sampai lima kali, kemudian sujud'
sesudah ruku' yang kelima dua kali sujud. Kemudian bangun lagi
untuk rakaat ke-dua, lalu membaca Fatihah dan sebuah Surat dari
Al-Qur'an, kemudian ruku', demikianlah sampai ruku' yang kelima
daripada rakaat yang kedua, kemudian sujud dua kali, kemudian mem
baca tasyahud dan memberi salam. Jadi jumlahnya sepuluh ruku', dua
kali sujud sesudah ruku', kelima dari rakaat pertama dan dua' kali
sujud sesudah ruku' kelima daripada rakaat kedua.
S H A L A T U L ISTISQA !
(Sembahyang minta hujan)
Shalatul Istisqa' atau Sembahyang minta hujan i n i ada perintahnya dalam Islam dengan keterangan dari Qur'an, dari Sunnah dan
Ijma , misalnya ayat yang mengenai Nabi Musa minta hujan untuk
kaumnya, dan keterangan bahwa sesudah perintah meminta ampun
kepada Tuhannya, Tuhan menurunkan hujan dari langit.
88
Ceritera lebih jauh diterangkan dalam sebuah hadis, bahwa
orang Madinah berobah musim kemarau. Tatkala itu Rasulullah
berhutbah. Kesana datang seorang laki dan berkata bahaya untuk
lapangan dan wanita, ya, Rasulullah pintalah kepada Tuhanmu agar
dicurahkan hujan ya untuk kami. Maka Rasulullah mengangkat kedua
belah tangannya dan berdo'a. Kata Anas langit pada waktu itu terang
benderang seperti kaca, tetapi dengan tiba datanglah angin, bergumpal-gumpallah awan dan langitpun mencurahkan hujannya, hingga
kami keluar semuanya dari tempat kami mengambil air dan mambawa
kerumah kami. Hujan itu turun sampai hari Jum'at berikutnya. Maka
datang pula seorang l a k i kepada Rasulullah sambil berkata : " Y a ,
Rasulullah ! Hancurlah rumah dan kendaraan tidak dapat keluar.
Mohon engkau berdo'a supaya hujan itu terhenti. Rasulullah tersenyum, kemudian ia berkata berdo'a menghentikan hujan itu sampai
menengadah kelangit.
2
2
2
2
2
2
Sembahyang ini dikerjakan kalau hujan tidak datang,
bahkan
dilakukan Sembahyang i n i ber-ulang , orang puasa tiga hari, orang
keluar Sembahyang dengan rasa khusu' dan tadara' kepada Tuhan,
semuanya keluar, baik wanita, baik anak , baik orang tua, baik
kakek , atau nenek dan binatang , dan kemudian berdo'a kepada
Tuhan.
2
2
2
2
2
2
2
Semua mazhab sepakat bahwa Sembahyang ini syah dikerjakan
secara berjama'ah, secara sendiri, tidak ada Azan dan tidak ada Iqamat, ;unnat bagi Imam akan berhutbah sesudah Sembahyang. Kaifiyatnya adalah dua rakaat dilakukan seperti Sembahyang Hari Raya. Imamiyyah menganggap sunnat membaca do'a pada tiap takbir, dengan
isi yang melembutkan hati, memohon rahmat Tuhan untuk menurunkan hujan.
2
SHALAT QADHA.
Apa Qadha Shalat itu wajib ?
Semua mazhab sepakat mengatakan pada umumnya, bahwa
barang siapa yang telah meninggalkan Sembahyang ferdhu, wajib
melakukan Qadha Sembahyang itu, baik yang ia meninggalkan Sembahyang itu dengan sengaja, atau lupa, atau karena bodohnya, atau
karena tidur. Tidak ada qadha Shalat untuk perempuan yang haid
dan nifas. Jika Sembahyang bukan ferdhu tidak wajib qadha. Berma89
cam-macam paham ulama tentang wajib qadha bagi orang gila, orang
pitam dan orang mabuk.
2
Imamiyyah menerangkan, bahwa wajib qadha secara mutlak bagi
orang yang mabuk karena minuman keras, baik yang minum karena
mengetahui, atau tidak mengetahui, minum secara suka rela atau
terpaksa. Adapun orang gila dan pitam tidak wajib qadha.
Kafiat Qadha.
Pada Imamiyyah ditetapkan, barang siapa meninggalkan atau
ketinggalan Sembahyang ferdhu, harus diqadhanya sebagaimana corak
Sembahyang yang tinggal itu dengan tidak mengubah atau menggantikannya. Barang sipa meninggalkan Sembahyang yang sempurna dan
ingin mengadanya, sedang ia dalam perjalanan, harus dilakukan Sembahyang qausar dalam perjalanan, ia menginginkan diqadha ditempatnya, harus dilakukan qadha itu secara qasar, begitulah dengan Sembah
yang yang dikeraskan bacaannya atau tidak dikeraskan. Apabila
mengada Isya pada siang hari haruslah secara jahar, dan apabila ia
qadha zohor pada malam hari haruslah secara sir atau bacaan berbisik.
Melakukan qadha Sembahyang itu hendaklah secara tertib, yang
ditinggalkan harus didahulukan daripada yang kemudian.
Menggantikan berpuasa dan Sembahyang untuk orang yang hidup
tidak syah, tetapi syah dilakukan bagi orang yang sudah mati. Imamiyyah mewajibkan atas anak melakukan qadha untuk ayahnya yang
ditinggalkan daripada Sembahyang dan puasa, meskipun persoalan
ini pecah dua dalam kalangan ulamanya, apakah yang wajib diqadha
itu yang ditinggalkan dengan sengaja atau yang ditinggalkan karena
sakit.
SHALAT JAMA'AH.
Semua mazhab sepakat 1 hwa Shalat Jama'ah itu adalah dari
syi'ar dan tanda Islam. Rasui llah dengan sahabat nya senantiasa
melakukan Shalat Jama'ah itu. Cuma timbul persoalan, apakah sembahyang Jama'ah itu wajib atau sunnat ?
2
Imamiyyah menerangkan, bahwa Sembahyang Jema'ah itu bukan
ferdhu 'ain atau ferdhu kifayah, tetapi sunnat muakkad. Sembahyang
Jama'ah itu diperintahkan pada semua sembahyang wajib, tidak pada
sembahyang sunat, kecuali pada sembahyang minta hujan dan sembahyang dua hari raya.
90
Syarat-syaratnya.
Disyaratkan untuk Sembahyang berjama'ah ialah Islam, berakal,
adil, laki , tidak boleh wanita menjadi Imam, balig, bilangan banyak,
sekurang nya dua orang, seorang Imam dan seorang Makmun. Tidak
boleh bermakmun pada Imam yang sedang Sembahyang lain, misalnya
zohor kepada Asyar, tetapi boleh Sembahyang zohor qadha dibelakang
Imam yang Sembahyang zohor ada (tunai).
2
2
Mengikut Sembahyang.
Boleh menjadi makmum yang berwudhu dengan air mengikuti
Imam yang tayammum dengan tanah, asal dalam bacaan, tasbih ruku'
dan sujud dan sebagainya bersamaan coraknya. Makmum tidak boleh
berdiri didepan, dan jangan terlalu jauh dari Imam, tidak berdiri antara makmum dan Imam, dapat dilihat orangnya kecuali wanita, yang
diperkenankan ikut Imam l a k i dengan berdinding kain.
2
Imamiyyah menerangkan, bahwa qiraat tidak wajib pada dua
rakaat yang pertama, tetapi wajib pada rakaat yang ketiga Maghrib,
dan dua rakaat yang terakhir zohor dan asyar membaca Fatihah itu.
Makmum wajib mengikuti Imamnya dalam segala perbuatannya. A r t i
mengikut itu tidak boleh pekerjaan Makmum, seperti ruku' dan sujud
lebih dahulu daripada Imam, dan tidak pula boleh terlalu terakhir.
Masbuq. Orang yang mazbuq syah Jama'ahnya, jika ia mendapati
salah satu bahagian dari rakaat Imam, kecuali ruku' terakhir.
ƒ m a m.
2
Macam sifat Imam yang dikemukakan oleh berbagai mazhab,
umumnya yang melebihi daripada Makmum tentang Ilmunya, tentang
keturunannya, kedudukannya, tentang bacaannya dsb.
Imamiyyah menerangkan, bahwa tidak penting untuk Imam
mendahulukan sifat keduniaan, yang terpenting ialah mendahulukan
seseorang Imam yang alim tentang fiqh, kemudian yang fasih tentang
bacaan, kemudian yang lebih tua, dll. sepanjang sara'.
2
S H A L A T U L MUSAFIR.
(Sembahyang dalam bepergian).
Dalam perjalanan boleh Sembahyang yang empat rakaat dipendekkan (qasar), jika Sembahyang ferdhu. Maka Sembahyang Zohor
itu, begitu juga Asyar dan Isa jadi dua rakaat seperti Subuh.
91
Syarat-syaratnya.
Diantara syaratnya menurut Imamiyah adalah beberapa farsah
jalan kaki Satu farsah jauhnya 5 km. dan 40 m. Dan Imamiyyah
menetapkan boleh fasak kalau perjalanan itu jauhnya empat puluh
km. dan tiga ratus dua puluh km.
Imamiyyah menetapkan pula, bahwa perjalanan yang dibolehkan
qasar sesudah meninggalkan rumah dan tidak mendengar lagi Azan.
Imamiyyah tidak menetapkan sebagai syarat harus ber Imam kepada
sesama orang yang fasak Sembahyang, tidak boleh kepada orang mukim kalau seorang mukim Sembahyang dibelakang musyafir yang sedang qasar Sembahyangnya, ia Sembahyang hanya dua rakaat. Niat
fasak tidak menjadi syarat pada wajib fasak, meskipun tidak dimat
qasar wajib ia menyempurnakan Sembahyangnya, karena pada waktu
ia syafar, ia sudah berniat. Seseorang musyafir yang ingin tinggal
pada sesuatu tempat boleh ia teruskan qasar, tetapi kalau sudah dimulainya Sembahyang sempurna, harus dilakukan yang demikian terus
menerus. Tinggal pada suatu tempat yang dapat menjalankan qasar
pada Imamiyyah adalah sepuluh hari, tetapi apabila ia tidak niat
tinggal lama karena masih memerlukan untuk pekerjaannya yang tidak
tentu lamanya dia tetap qasar sampai tiga puluh hari.
Sfefllflt
Jama'.
Dibolehkan Jama' (mengumpulkan dua shalat) antara Zohor dan
Asar dan antara Maghrib dan Isya, didahulukan atau dita'khirkan
karena uzur bepergian. Imamiyah menerangkan, bahwa orang yang
Sembahyang lengkap atau sempurna
dalam perjalanannya dengan
sengaja, batal sembahyangnya, harus diulangi jika masih ada waktu
Sembahyang atau diqadha jika waktu sudah habis. Barang siapa sembahyang karena bodoh tak mengenai hukumnya dengan wajib qasar,
maka Shalat qasarnya itu tidak diulangi baik masih ada waktunya atau
sudah habis. Apabila seseorang menyempurnakan Shalatnya dalam
perjalanan, kemudian teringat ia dalam perjalanan itu dan waktunya
masih ada, haruslah diulangi, dan apabila teringat diluar waktu tidak
diulangi.
Barang siapa yang berada dalam waktu Sembahyang, dikampungnya, kemudian ia bepergian sebelum ia Sembahyang, wajib ia Sembahyang qasar. Barang siapa yang berada dalam waktu Sembahyang
sedang dia dalam bepergian, dan tidak Sembahyang sampai kekampungnya sehingga sepuluh hari lamanya wajib ia Sembahyang sempurna.
92
HAL
2
YANG MEMBATALKAN
SEMBAHYANG.
Diantara yang membatalkan Sembahyang ialah bcrbicara dengan
se-kurang nya kalimat yang terdiri dari dua huruf, baik ada artinya
atau satu huruf yang ada artinya, seperti " q i " , karena qi itu
adalah fiil amar dari "waqinya, yang artinya pelihara. Tidak membatal
kan Sembahyang mengucapkan suatu kalimat karena lupa, asal sedikit
jangan banyak. Dan tidak batal Sembahyang karena daham, karena
ada keperluannya atau tidak.
2
Dibolehkan berdo'a ditengah Sembahyang, meminta kebajikan
dan ampunan dari Allah Ta'ala. Dan tidak batal Sembahyang dengan
mengucapkan tasbih.
Menurut Imamiyyah seorang yang sedang Sembahyang mendengar
orang memberi salam, wajib ia membalas dengan salam, tidak
dengan ucapan dunia yang baru, seperti "selamat pagi" dll. Disyaratkan bahwa salam itu harus sempurna dan tidak di-ubah seperti "Salamun 'alaikun", dan jawabnya „Assalamu'alaikum."
2
Makan dan minum tentu saja membatalkan Sembahyang. Tetapi
Imamiyyah menerangkan, bahwa makan dan minum yang membatalkan Sembahyang itu jika betul seperti orang makan dan teratur.
2
Selanjutnya Imamiyyah menerangkan, bahwa yang membatalkan
Sembahyang adalah ria, ber-ulang dalam mengucapkan niat, niat
memutuskan Sembahyang, niat menukarkan Sembahyang dengan salah
satu sembahyang lain, menambah banyak takbiratul Ihram, menambah rukun, kena najis yang tidak dimaafkan, tayammum dan Sembahyang dan pada tengah Sembahyang ada air buat berwudhu, kekurangan
pakaian yang menutup aurat atau keadaan tempat yang dirampas,
kentut, membalikkan badan seluruhnya kebelakang, atau kekanan
atau kekiri, sehingga tidak menghadap qiblat lagi, sengaja berbicara
dan menangis karena perkara dunia, tertawa ter-bahak , berbuat
sesuatu yang merusakkan Sembahyang, makan minum, yang se-benar
nya, melebihi atau mengurangi bahagian Sembahyang dengan sengaja,
meninggalkan sebuah dari lima rukun sengaja atau lupa, dan lima
rukun itu ialah niat, takbiratul Ihram, berdiri, ruku', dua sujud dari
rakaat pertama atau kedua, semua ini dengan pengatahuan bahwa
niat itu adalah qasad yang penting dalam Sembahyang tidak mungkin
ditambah atau dikurangi.
2
2
2
93
Dilalui
orang.
Sepakat semua fuqaha', bahwa jika ada seseorang lalu didepan
orang yang sedang Sembahyang, Sembahyang orang itu tidak batal,
tetapi perbuatan orang yang berjalan didepan orang yang Sembahyang
itu adalah haram hukumnya.
Imamiyyah menerangkan, tidak haram melewati orang Sembahyang,
tetapi sunat bahwa orang yang Sembahyang itu mengadakan sitr
sitr itu boleh terdiri dari tiang, dinding, atau sesuatu barang yang
diletakkan didepan tempat sujud orang Sembahyang). Tidak haram itu
jika tidak ada sitr dihadapan orang yang Sembahyang, yang dapat
menceraikan antara orang yang Sembahyang dengan orang yang lewat,
dan antara hadapan orang yang Sembahyang kepada Tuhannya.
Imam Syafi'i menerangkan, bahwa haram melewati hadapan
orang yang sedang Sembahyang, jika orang yang sedang Sembahyang
itju tidak meletakkan dihadapan tempat sujudnya sitr. Adapun
kalau sitr itu ada dan orang melewati juga hadapan orang Sembahyang itu maka apa kala ia lewati diluar sitr itu tidak haram dan tidak
makruh.
94
S H IA M
PERKARA PUASA.
Shiam atau shaum.
Shiam atau Shaum ini diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
dengan puasa, yaitu puasa wajib dalam bulan Ramadhan atau puasa
sunat. Di-rumah sakit digunakan juga perkataan puasa, tetapi bukan
sebagai yang dimaksudkan dalam Islam. Begitu juga tirakat yang
terdapat dalam kalangan orang Jawa, semua itu tidak dapat dinamakan Shiam atau Shaum, yang dimaksudkan oleh Agama Islam.
2
Muqaddimah.
Shiam dalam bulan Ramadhan adalah rukun dari beberapa rukun
Agama dan kewajibannya telah ditetapkan didalam Al-Qur'an, seperti
ketetapan wajib Shalat.
Shiam ini mula pertama diwajibkan dalam bulan Sya'ban tahun
ke-II Hijrah, dan ia itu adalah fardhu 'ain untuk tiap Mukallaf, dan
tidak dibolehkan tidak berpuasa kecuali karena salah satu sebab yang
berikut.
2
Pertama :
,
Tidak diwajibkan puasa wanita yang berhaid dan nifas.
seseorang wanita haid atau nifas tidak sah puasanya.
Kalau
Kedua :
Sakit. Imamiyah menerangkan, bahwa tidak dibolehkan berpuasa
seseorang yang sakit, atau karena puasanya menambah lebih
parah sakitnya, atau melambatkan sembuhnya, karena penyakit
itu adalah suatu bahaya dan karena bahaya itu mengerjakan puasa diharamkan. Jika orang yang demikian puasa juga, tidak sah
puasanya.
Adapun orang yang ghaib dilihat kepada keadaannya. Sebab yang
mewajibkan berbuka puasa ialah sakit, bukan ghaib, bukan kesukaran.
Ketiga :
Apabila seorang wanita yang dekat akan melahirkan, atau sudah
melahirkan kalau ia puasa akan membahayakan anaknya, wajib
berbuka dan tidak dibolehkan puasa, karena darurat itu diharam
97
kan berpuasa. Semua mazhab mengatakan wanita itu kemudian
harus qadha puasanya dan membayar fidiyah satu mud makanan,
apabila dianggap kalau dia berpuasa terus adalah mudarat bagi
anaknya. Apabila kemudaratan itu untuk dirinya sendiri, ada yang
mewajibkan berpuasa.
Keempat.
Syarat atau bepergian.
Imamiyyah menerangkan : Apabila seseorang yang akan bepergian mempunyai cukup syarat sebagaimana untuk
mengqasarkan
Shalat, tidak diterima Tuhan puasanya. Jika ia puasa ia qadha dengan
tidak menaruh kifarat. Apabila ia bepergian sebelum condong matahari atau pada waktu condong matahari atau sesudah condong matahari jika ia puasa, hendaklah ia sempurnakan puasanya. Apabila
seseorang berbuka puasa dengan sengaja wajib ia membayar kifarat.
Apabila seseorang musyafir sampai kekampungnya atau ketempat
tinggalnya sesudah sepuluh hari sebelum condong matahari, belum
dia membuka puasanya, wajib diteruskan puasanya, dan jika ia berbuka sama ia berbuka dengan sengaja.
2
Kelima :
Semua mazhab bersamaan pendapatnya, bahwa seseorang yang
terus-menerus haus (sakit kencing manis), dibolehkan berbuka
puasa, dan kemudian apabila sanggup ia qadha puasa itu. Imamiyyah mewajibkan kifarat satu mud makanan. Tidak dibolehkan
berbuka kecuali sakit itu terus-menerus (chronis).
Keenam :
2
Orang tua, baik laki atau perempuan, yang kesukaran tidak sanggup berpuasa, dibolehkan berbuka, dengan memberikan fidyah
saban hari memberi makan orang miskin, begitu juga orang yang
sakit yang tidak diharapkan lagi dapat sembuh kembali selama
setahun.
Ketujuh :
Imamiyyah tidak menganggap wajib puasa bagi orang pitam atau
kepalanya pusing, meskipun tidak sepuluh hari, kecuali apabila ia
sebelum pitam itu berniat puasa kemudian sesudah pitam pada
hari itu juga baik kembali, diteruskannya puasanya.
98
Hilang uzur :
Apabila seseorang hilang uzur yang membolehkan dia membuka
puasa, seperti sembuh dari penyakit, atau anak kecil mencapai
balig, atau sesudah pulang dari perjalanan, atau sudah suci dari
haid, sunnat meneruskan puasa pada Imamiyyah dan Syafiiyah.
Syarat Puasa :
Puasa itu fardhu 'ain kepada tiap Mukallaf, yaitu orang Islam
yang sudah balig dan berakal, tidak diwajibkan atas orang gila pada
waktu gilanya, kepada anak kecil sebelum balig. Lain daripada itu
untuk sah puasa hendaklah beragama Islam, dan berniat seperti pada
Ibadah yang lain. Puasa tidak diterima dari orang yang bukan Islam.
Dan tidak pula wajib perempuan yang berhaid dan nifas, orang sakit
dan orang yang berada dalam bepergian.
Imamiyyah menerangkan, bahwa orang yang mabuk wajib qadha
puasa apabila ia sudah sadar kembali, baik mabuk karena perbuatannya atau bukan, tidak wajib puasa atas orang yang pitam, meskipun
sakit pitam itu sedikit.
Buka Puasa :
Yang dianggap puasa ialah menahan diri sejak Imsak sampai kepada Maghrib. Dan yang membathalkannya ialah sebagai berikut :
Pertama :
Makan dan minum dengan sengaja dianggap sudah membatalkan
puasanya, dan wajib qadha. Kalau ia makan minum sedikit tidak
wajjb qadha. Dalam pengertian minum termasuk merokok.
Kedua :
Bersetubuh dengan wanita pada siang hari membatalkan puasa,
dan mewajibkan qadha serta kifarat. Kifarat itu yaitu memerdekakan
seorang budak belian, atau puasa dua bulan ber-turut , atau mernberi
makan enam puluh orang miskin. Menurut Imamiyyah boleh ia dalam
hal ini melakukan pilihan tentang budak, tentang puasa, dan tentang
orang miskin yang diberi makan.
2
2
Imamiyyah menerangkan, bahwa seseorang yang berbuka puasa
ditengah hari dengan benda atau perbuatan yang haram, harus dia
99
kerjakan semua, memerdekakan budak, puasa dua bulan ber-turut?
dan memberi makan enam puluh orang miskin. Yang dianggap berbuka dengan yang haram itu ialah memakan barang yang dirampas atau
minum khamar atau berzina di-tengah hari puasa. Adapun Jima' pada
tengah hari puasa dengan isteri sendiri karena lupa, tidak membatalkan puasanya.
2
Ketiga :
2
2
Istimna yaitu ber-main dengan kemaluan, baik l a k i dengan
zakarnya atau wanita dengan farajnya. Jika hal yang demikian itu
sampai mengeluarkan mani, perbuatannya itu merusakkan puasa.
Kata Imamiyyah wajib qadha puasanya dan membayar kifarat.
Keempat :
Muntah, dengan sengaja merusakkan
qadha pada Mazhab Imamiyyah.
puasa dan mewajibkan
Kelima :
Keluar darah dimulut merusakkan puasa dan wajib kifarat.
Keenam :
Merokok dan makan sirih membatalkan puasa.
Ketujuh :
Debu yang kotor, apabila masuk hidung sampai kekerongkongan
batal puasa.
Kedelapan :
Memakai celak pada siang hari.
dengan berbekam merusakkan puasa.
Memutuskan niat puasa sama
Kesembilan :
Berendam, merendamkan kepala dalam air, baik bersama badan
atau. tidak, merusakkan puasa, dan pada Imamiyyah mewajibkan qadha dan kifarat.
Kesepuluh :
Imamiyyah menerangkan, bahwa barang siapa yang dengan
sengaja meneruskan junubnya dalam bulan Ramadhan sampai kepada
keluar matahari, niscaya rusak puasanya, wajib qadha dan kifarat.
100
Kesebélas :
Imamiyyah menerangkan, bahwa barang siapa dengan sengaja
mendustai Allah dan Rasulnya dalam bulan puasa, diucapkannya
atau ditulisnya tentang Allah dan Rasul itu, sedangkan ia mengetahui
dengan benar akan ucapannya dan tulisannya, merusak puasanya,
wajib qadha dan kifarat. Setengah ulama Imamiyyah mengkafirkan
orang yang mendustakan Allah dan Rasulnya semacam itu serta mewajibkan memerdekakan seorang budak belian, puasa dua bulan berturut dan memberi makan enam puluh orang miskin.
2
2
2
MACAM
PUASA.
Empat macam puasa.
Ada empat macam puasa, yaitu puasa wajib, puasa sunat, puasa
haram, puasa makruh.
Yang masuk dalam puasa wajib ialah puasa
Qadha, puasa kifarat dan puasa nazar.
Ramadhan, puasa
Qadha Ramadhan :
Semua mazhab sama berpendapat, bahwa barang siapa yang
meninggalkan puasa Ramadhan wajib qadhanya, dihari lain dari Ramadhan. Imamiyyah menerangkan jika seseorang tidak mungkin
melakukan qadha karena tua, tidak wajib qadha, cuma memberi
makan orang miskin saban hari satu mud.
Imamiyyah menerangkan, bahwa seseorang yang berbuka puasa
pada hari Ramadhan, sedang ia ada kemungkinan sanggup mengerjakan qadha, tapi tidak ia qadha sampai mati, wajib atas anaknya yang
besar melakukan qadha puasa untuk ayahnya.
Imamiyyah menegaskan, bahwa dibolehkan berbuka puasa, karena salah satu sebab sebelum condong matahari ke Barat, tetapi
tidak dibolehkan sesudah condong, dan kewajiban terus sampai sore.
Jika ia berbuka juga sesudah condong matahari, wajib ia membayar
kifarat kepada sepuluh orang miskin, dan jika ia tidak sanggup memberi makan itu, ia harus puasa sendiri tiga hari ber-turut .
Puasa yang berkifarat ada beberapa macam, biasanya disebut
kifarat karena sesuatu pembunuhan yang keliru, puasa kifarat karena
2
101
sumpah palsu, atau karena nazar, dan puasa kifarat karena zihar
(mengatakan kepada bini kita, bahwa ia sama dengan ibu kita atau
saudara kita yang perempuan dll), begitu juga meninggalkan puasa
Ramadhan yang wajib karena jima' pada siang hari dll.
Imamiyyah menegaskan, bahwa orang yang diwajibkan kifarat
karena meninggalkan puasa dengan salah satu sebab yang membatalkan puasa itu, puasa dua bulan ber-turut , atau memerdekakan seorang budak, atau memberi makan enam puluh orang miskin (boleh
memilih dalam hal ini dengan puasa 18 hari), atau pulang kepada
bersedekah seberapa ia sanggup, dan kalau ia tidak sanggup sama
sekali, ia meminta ampun kepada Tuhan saja sudah cukup. Kifarat
puasa di-ulang sebanyak dosa yang diperbuat ber-ulang . Kalau
melakukan jima' ber-ulang pada satu hari, misalnya dua kali atau
tiga kali, maka kifaratnya juga diulang sebanyak kali itu. Adapun
buka puasa karena makan dan minum saja, hanya wajib satu kali
kifarat.
2
2
2
2
Haram puasa.
Berpuasa pada hari raya Fitrah dan hari raya Qurban adalah haram. Imamiyyah menerangkan, bahwa tidak dibolehkan berpuasa pada
hari "tasyriq" bagi orang yang berada di Mina, dan hari tasyriq itu
ialah tgl. 11, 12 dan 13 dari bulan Zulhijjah.
2
Wanita tidak boleh berpuasa sunat dengan tidak minta izin
lebih dahulu kepada suaminya, karena ada hak suaminya atas dirinya.
Puasa wajib dibolehkan dengan tidak usah izin dari suaminya.
Puasa pada hari syak.
Sepakat semua ulama fiqh, bahwa barang siapa yang membuka
puasa pada hari syak, kemudjan ternyata bahwa hari itu masih didalam
bulan Ramadhan, wajib ditahan makannya dan kemudian ia qadha
puasa itu.
Puasa Sunnat.
2
Puasa sunnat boleh dilakukan pada sembarang hari dalam tiap
tahun, kecuali pada hari yang dilarang berpuasa seperti tersebut diatas.
Bahkan ada yang sangat dianggap sunnat, yaitu tiga hari dalam sebulan, dan terutama puasa yang dinamakan pada hari putih (ayaamul
2
102
2
abyadh), yaitu pada tanggal 13, tanggal 14, dan tanggal 15 pada tiap
bulan Arab, kemudian juga puasa pada hari Tarwi'yah, pada hari sembilan Zulhijjah, puasa pada bulan Rajab dan Sa'ban pada hari Senin
dan hari Kamis, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab besar.
2
Puasa makruh.
Puasa Makruh itu adalah puasa yang dilakukan pada hari Jum'at
saja atau Sabtu saja, jika sebagai meneruskan sesuatu puasa yang
dimulai pada hari lain, dibolehkan. Imamiyah menganggap makruh
puasa seorang tamu dengan tidak seizin tempat ia bertamu, begitu
juga puasa seorang anak dengan tidak seizin bapaknya, atau puasa
syak dalam bulan Zulhijjah atau ragu tentang hari raya.
2
Penetapan builan Ramadhan.
Seseorang yang melihat bulan wajib ia puasa, baik bulan Ramadhan meskipun bulan Syawal, dan meskipun orang lain belum puasa.
Apabila sesuatu kampung melihat bulan, sedang kampung lain yang
terdekat tidak melihat, wajib kampung yang terdekat itu puasa.
Imamiyyah menerangkan, jika melihat bulan pada akhir Sa'ban
wajib puasa pada bulan Ramadhan dengan hisab. Tiap bulan
Ramadhan dan Syawal ditetapkan secara mutawatir, dan dengan dua
orang saksi laki yang adil.
2
2
Baik bulan Ramadhan maupun bulan Syawal ditetapkan secara
Ikmal 30 hari, dengan tidak memperdulikan, bahwa udara cerah atau
berawan, jika penetapan permulaannya dilakukan secara sahih.
103
ZAKAT
Z A K A T .
Zakat itu ada dua macam, yaitu zakat harta benda dan zakat
badan. Tidak sah mengeluarkan zakat kecuali dengan niat. Adapun
syarat nya adalah sebagai berikut.
2
Syarat Zakat Harta -Benda.
Zakat ini diwajibkan pada orang Islam yang berakal dan sudah
balig. Tetapi Imamiyyah mewajiban juga zakat itu kepada orang yang
bukan Islam.
Harta yang diwajibkan zakat hendaklah dapat dikuasai seluruhnya, oleh yang memilikinya dapat digunakan mana kala ia suka. Zakat
tidak wajib dari harta benda yang diperoleh secara zalim atau secara
rampasan. Piutang tidak wajib zakat, kecuali pasti dapat dikuasainya.
Lain daripada itu zakat itu diwajibkan sesudah sampai tahunnya,
baik harga yang merupakan biji an, buah an dan barang tambang.
Kemudian disyaratkan pula sampai rusaknya.
2
2
Zakat tidak diwajibkan atas barang perhiasan, permata, atas
rumah tempat tinggal, dan pakaian, tidak juga dikenakan atas binatang. kendaraan, senjata dll. Tetapi zakat diwajibkan atas emas dan
perak.
Wajib Zakat.
Wajib zakat atas tiga macam binatang, yaitu Unta, sapi, termasuk kerbau. dan kambing, termasuk biri . Dan tidak wajib zakat atas
kuda, keledai, kecuali jika binatang itu termasuk barang perdagangan.
2
2
2
2
Bagi Imamiyyah, seperti juga mazhab yang lain ada batas unta
yang kena zakat, sapi yang kena zakat, kambing. yang kena
zakat
dan beberapa banyak zakat itu. Perbedaannya tidak berjauhan dengan
pembahagian dan penetapan mazhab Ahlus Sunnah.
2
Zakat emas dan perak.
Emas dan perak diwajibkan zakat apabila sampai nisab,
emas dua puluh misqal, dan nisab perak dua ratus dirham, dengan
batas waktu sampai setahun dalam memilikinya, dan banyaknya zakat
107
pada keduanya dua setengah persen. Imamiyyah menegaskan, bahwa
zakat emas dan perak itu baru wajib, jikalau ia tersimpan sebagai harta benda dalam peti, tetapi tidak wajib, jika emas itu sebagai bungkilan, dan tidak wajib juga zakat atas perhiasan daripada emas.
Imamiyyah mewajibkan
surat yang bernilai harta.
seperlima
daripada wang
kertas dan
2
2
Zakat tanaman dan buah an.
Semua mazhab sepakat mewajibkan sepuluh persen zakat atas
tanam an dan buah an, sepuluh perseratus, jika pohon an itu mendapat air hujan, dan air kali, dan separuh dari jumlah zakat itu, jika pohon an itu disiram dari sumur dsb. Selain itu tidak wajib zakat kecuali
daripada biji gandum dan biji syair atau beras, begitu juga atas buah an dan buah zabib.
2
2
2
2
2
Zakat perdagangan.
Harta dagang, yang dikuasai, wajib zakat jika dikehendaki mencari untung dan usaha dan dapat dikuasai, atau dipusakai. Zakat
dagang wajib pada empat mazhab Ahlus Sunnah, dan sunat pada
Mazhab Imamiyyah.
Semua itu harus sampai haul (tahun) zakatnya, dimulai dari masa
berdagang.
Imamiyyah mensyaratkan untuk zakat dagang ini ada modal
sejak permulaan sampai akhir, apabila modal ini kekurangan ditengahtengah haul, tidak diwajibkan zakat.
Mereka yang berhak menerima zakat, adalah delapan macam,
seperti yang tersebut dalam ayat ke-enam puluh dari pada surat atTaubah dalam Al-Qur'an : „Bahwa sedekah (zakat itu) adalah bagi
fakir, miskin, orang yang bekerja, muallaf yang diambil hati, budak
yang mau meiepaskan hutangnya, orang yang berhutang untuk amal
sosial, pengeluaran diatas jalan Allah dan ibnu Sabil, yaitu orang
yang sedang melakukan perjalanan.
2
2
Imamiyyah menerangkan, bahwa yang dinamakan fakir itu ialah
menurut Agama mereka yang tidak mempunyai kehidupan tetap setahun, baik untuk dirinya, maupun untuk keluarganya. Jikalau mereka
masih mempunyai binatang peliharaan, yang dapat memberi makan
keluarganya setahun lamanya, dibolehkan mengeluarkan zakat, untuknya.
108
Mereka yang berkuasa mencari makan, tidak halal menerima zakat.
Adapun yang dinamakan miskin ialah orang lebih jelek nasibnya
daripada fakir. Tidak harus mengeluarkan zakat untuk saudara, paman
dari pihak ayah, dan paman dari pihak ibu, bapak dan anak, terutama
yang dua ini jika ia berada dalam perang sabil.
2
Zakat itu lebih afdhal di-bagi kan
untuk mereka yang sangat berhajat.
dalam kampung sendiri dan
Al-Amilun yaitu orang yang bekerja dalam urusan mengumpulkan
dan membagikan zakat.
Al-Muallafatu Qutubuhum ialah orang yang
yang baru masuk Islam, lagi dijinakkan hatinya.
bukan Islam atau
Riqab yaitu mereka yang karena utangnya menjadi budak, dan
sekarang mencari bantuan zakat untuk memerdekakan dirinya. Didalam Islam pernah terjadi hal yang demikian itu. Kepadanya diberikan
zakat.
Al-Gharimun yaitu mereka yang berhutang tidak untuk pekerjaan
yang maksiat, diberikan kepadanya zakat untuk menyelesaikan utangnya yang tidak dapat dibayar lagi.
Sabilillah,
menurut Imamiyyah, yang dinamakan Sabilillah itu
yaitu berperang mempertahankan Islam, membangun mesjid, membangun rumah sakit, membangun rumah sekolah dan segala gedung
untuk kemaslahatan umum.
2
Ibn Sabil yaitu orang luar negeri yang jauh, yang kehabisan
duitnya dalam perjalanannya. Kepadanyapun dibolehkan memberi
zakat sekedar dapat ia kembali kekampungnya.
Bani Hasyim.
Sepakat semua mazhab bahwa zakat itu haram diberikan kepada
Bani Hasyim dengan segala macam sukunya, tetapi halal zakat Bani
Hasyim untuk Bani Hasyim yang lain.
Imamiyyah menerangkan, boleh memberikan zakat itu kepada
orang kaya, jika ada keperluannya, untuk satu kali keperluan.
109
Zakat Fitrah.
Wajib Fitrah itu dikeluarkan oleh tiap orang Islam, yang berkua
sa, yang besar, yang kecil, anak kecil dan orang gila fitrahnya wajib
kepada walinya, diberikan kepada orang fakir.
Yang dinamakan berkuasa yaitu mereka yang pada malam dan
hari mempunyai barang makanan lebih dari cukup baginya dan bagi
keluarganya.
Menurut Imamiyyah disyaratkan wajib mengeluarkan zakat pertama orang itu balig, kedua berakal, ketiga berkuasa, maka tidak
wajib zakat dikeluarkan dari harta benda anak kecil dan orang gila,
karena ada hadis Nabi :
"Diangkat penulisan daripada tiga macam manusia : pertama dari
anak yang belum bermimpi, kedua dari orang gila yang belum sadar
kembali, dan ketiga dari orang tidur yang belum jaga". Adapun orang
yang berkuasa pada istilah Imamiyyah yaitu seseorang yang memiliki
makanan untuk setahun lamanya baginya, dan bagi keluarganya atau
penghasilan daripada pertanian dan usaha.
2
Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan untuk dirinya dan untuk orang
yang serumah dengan dia sesudah masuk malam lebaran, wajib orang
yang dipangku nafakahnya maupun tidak, baik ia anak kecil atau
besar, baik ia seorang Islam atau bukan seorang Islam, baik ia keluarga terdekat atau keluarga yang jauh, baik ia tamu yang masuk kerumahnya permulaan Syawal dan menjadi jumlah keluarganya, semuanya
wajib dikeluarkan fitrah untuknya. Begitu juga wajib dikeluarkan
fitrah bagi anak yang lahir atau kawin dengan seorang perempuan
sebelum masuk matahari pada malam harinya fitrah, atau bersamaan
juga wajib fitrah. Tetapi apabila lahir seorang anak, kawin dengan
seorang perempuan atau datang tamu sesudah masuk matahari, maka
tidak wajib lagi membayar fitrahnya.
Takaran.
Fitrah itu wajib untuk seseorang satu sa' dari gandum atau syair,
atau kurma, atau zabib, atau beras, ftau jagung atau barang sesuatu
yang menjadi makanan se-hari .
2
Zakat itu wajib mulai masuk malam lebaran, dan wajib mengeluarkannya pada permulaan masuk matahari sampai hari Lebaran
110
waktu condong matahari. Yang terlebih afdhal mengeluarkan fitrah
itu sebelum Sembahyang Hari Raya, apabila pada waktu itu belum
didapati orang yang berhak menerima, maka dipisahkanlah zakat
fitrah itu daripada harta bendanya, sambil berniat akan dikeluarkannya pada sesuatu kesempatan yang akan datang.
2
Zakat biji an dari pada fitrah itu sunat dikeluarkan terlebih
dahulu kepada keluarga yang memerlukannya, kemudian kepada tetangga, seperti yang disebutkan dalam hadis : "Tetangga kita lebih
berhak menerima lebih dulu zakat fitrah".
PENGERTIAN KHUMUS
Meskipun berbagai mazhab membicarakan persoalan khumus,
tetapi dalam kitab fiqih Imamiyyah kita dapati pembicaraan i n i dalam satu bab khusus mengenai humus, sesudah bab mengenai zakat.
Sumbernya daripada kewajiban mengeluarkan khumus ini ialah Qur'an,
ayat 41 surat Al-Anfal, yang berbunyi : "Ketahuilah olehmu, bahwa
apa yang kamu peroleh dari pendapatmu (ghanimah), yang demikian
itu adalah untuk Allah seperlima, dan begitu juga untuk Rasul, dan
untuk sanak kerabat juga demikian, dan untuk anak yatim, orang
miskin dan ibnu Sabil juga demikian".
2
2
2
Yang termasuk perolehan pendapatan (atau ghanimah) itu bersumber dari tujuh macam :
1. Ghanimah yang diambil dari medan perang. Daripadanya diambil khumus.
2.
Barang tambang, yang dikeluarkan dari bumi, seperti emas
perak, timah, tembaga dll. Menurut Imamiyyah wajib mengeluarkan daripada perolehan itu khumus sebanyak dua puluh persen
dari barang tambang, apabila harganya mencapai nisab emas,
yaitu sebanyak 20 dinar, atau nisab perak, yaitu 200 dirham.
Tidak ada khumus pada penggalian lain.
2
3.
Rukkaz, yaitu harta benda yang terdapat ditanam dalam bumi,
tidak diketahui lagi siapa yang menanamnya itu. Imamiyyah
menghubungkan, bahwa rukkaz sama dengan barang tambang
dalam kewajiban membayar khumus dan menentukan ukuran
nisab.
4.
Imamiyyah menentukan, bahwa penghasilan atau perolehan yang
didapati dari dalam laut, seperti mutiara dan merjan, apabila
Hl
harganya
khumus.
sampai satu dinar
atau lebih wajib mengeluarkan
i
5. Imamiyyah menetapkan pengeluaran khumus atas hasil yang
didapat untuk makan seseorang setahun, keluarganya dan khadam nya, dari usaha apapun juga, baik dari dagang, pertukangan,
pertanian, kepegawaian, pekerjaan se-hari , atau harta yang
diperoleh dari hibbah atau pemberian orang.
2
2
6. Juga Imamiyyah menetapkan dalam fiqihnya, bahwa apabila seseorang manusia memperoleh harta haram, kemudian bercampur
dengan harta yang halal, demikian rupa sehingga tidak diketahui
lagi berapa banyak harta yang halal itu, juga tidak diketahui
siapa yang empunya, wajib mengeluarkan khumus atas harta itu
fisabilillah. Apabila orang itu berbuat demikian, seluruh harta
yang campur aduk antara halal dan haram itu menjadi halal
semuanya.
7. Imamiyyah menetapkan, bahwa jika seorang Zimmi membeli
sepotong tanah dari orang Islam, atas orang Zimmi itu diwajibkan
mengeluarkan khumus.
Pembahagian
Khumus.
Menurut fiqih Imamiyyah bahwa khumus itu sebahagian untuk
Allah, sebagian untuk Rasul, sebahagian untuk "Zawil Qurba" (kekeluargaan terdekat), yang bahagian itu diserahkan kepada Imam atau
wakilnya, dan digunakan untuk kemaslahatan Muslimin. Enam bahagian yang lain diberikan kepada anak yatim dari Bani Hayim, orang
miskin mereka dan Ibn Sabil (orang terlantar dalam perjalanan)
mereka, dan tidak dibolehkan diberikan kepada orang lain.
2
112
2
HAJI
HAJI
Syarat
2
Haji.
Haji diwajibkan dengan syarat orang Islam yang melakukannya
sudah balig, berakal dan mempunyai kesanggupan.
Baligh.
Tidak wajib haji bagi anak kecil baik yang sudah mumayyiz
(balig dan sudah dapat membedakan buruk dan baik) atau tidak
mumayyiz. Jika seorang anak yang sudah mumayyiz hajinya sah, tetapi
sebagai haji sunnat, tidak menghilangkan kewajibannna melakukan
haji yang fardhu. Apabila ia nanti sudah baligh dan mempunyai kesanggupan, wajib ia naik haji lagi.
Dibolehkan bagi seorang wali untuk membawa anaknya yang
belum mumayyiz naik haji bersama, dipakaikan kepadanya pakaian
ihram, diajarkan membaca talbiyah dan dijauhkan berbuat segala yang
haram.
Apakah seorang anak yang belum baligh sah
dengan tidak seizin walinya ?
mengerjakan haji
Imamiyyah menetapkan, bahwa izin wali adalah syarat untuk
sah ihram bagi anak yang demikian.
Orang gila.
Orang gila tidak sah mengerjakan haji. Jika ia mengerjakan
juga, harus diulang lagi pada waktu ia sudah sembuh daripada gilanya
itu.
Kesanggupan.
Kesanggupan seseorang Islam adalah isyarat wajib haji, sebagaimana yang tersebut dalam Qur'an tentang ibadah haji. "Adalah orang
yang sanggup melakukannya".
2
2
Ber -macam pendapat ulama tentang arti kesanggupan itu, sebagaimana yang tersebut dalam banyak hadis, diantara lain mempunyai bekal yang cukup, kendaraan yang baik, mempunyai kesanggupan dalam perjalanan, makan minum, meninggalkan belanja untuk
keluarganya atau untuk orang yang bekerja dalam kebunnya, perabot
2
115
pertanian yang cukup, modal yang cukup bagi perdagangan serta aman
dalam perjalanan untuk dirinya, untuk harta bendanya dan untuk
kehormatannya.
Sebelum ada kesanggupan itu tidak wajib haji.
Segera atau dapat diundurkan.
Wajib haji itu harus dikerjakan dengan segera, apabila sudah
memenuhi syarat -nya. Tidak dibolehkan mengundurkannya dari permulaan masa kesanggupannya.
2
Apabila seseorang mengundurkan haji sesudah memenuhi syarat,
ia berdosa, tetapi sah hajinya jika dilakukan.
Haji bagi wanita.
Adakah syarat lagi bagi wanita untuk haji selain dari pada syarat yang sudah ditetapkan untuk l a k i ?
2
2
Tidak ada syarat, jika suami isteri mengerjakan haji yang wajib,
selain daripada syarat, jika suamji atau isteri mengerjakan haji. Tidak
boleh dilarang orang naik haji. Perbedaan paham terdapat, bagaimanakah jika seorang wanita tidak ada suaminya atau muhrimnya sebagai teman, masih wajibkah haji ? Imamiyyah menetapkan, bahwa tidak bermuhrim atau suami bukanlah syarat sah haji, haji itu wajib
yang melakukannya seorang wanita muda atau wanita yang sudah tua.
baik yang sudah kawin atau yang belum kawin, karena muhrim sudah
cukup untuk menjaga keamanannya.
Batal.
Apabila seseorang memberikan uangnya kepada orang lain sebagai hadiah untuk perjalanan haji, dengan tidak disyaratkan musti
digunakan untuk haji, boleh digunakan sesukanya, tetapi jika disyaratkan untuk haji wajib dilakukan untuk ibadah haji dan tidak boleh
ditolak.
Perkawinan dan haji.
2
Bagaimanakah hukumnya seseorang l a k i mempunyai uang hanya
cukup buat naik haji atau buat kawin. Mana yang didahulukannya ?
A b u Hanifah mendahulukan haji daripada perkawinan. Tetapi
Imamiyyah, sama dengan Syafi'i dan Hambali', mendahulukan perka116
winan, jika meninggalkannya menimbulkan kesukaran dan kegelisahan baginya. Jika tidak, didahulukan haji.
Khumus dan zakat.
Khumus dan zakat lebih didahulukan daripada haji, seseorang tidak
dianggap mempunyai kesanggupan untuk naik haji, kecuali jika ia
sudah menunaikan khumus dan zakat.
Kesanggupan yang tidak dilakukan.
Barang siapa pergi kesuatu negeri dekat dengan Mekkah dengan
maksud berdagang atau usaha yang lain, tetapi ia tinggal disana sampai pada waktu haji, dan mungkin sekali dengan kesanggupannya
pergi naik haji ke Baitullah. Jika ia kembali ke negerinya sebelum ia
melakukan haji, niscaya ia berdosa.
117
B A D A L HAJI.
Ada persoalan bagi ibadah haji, apabila seseorang mengerjakan
haji, sesudah memenuhi syarat , yang pertama kali untuk dirinya,
haji semacam ini wajib. Jika ditambah lagi dengan mengerjakan beberapa kali naik haji sesudahnya, haji itu sunat. Tetapi jika ia naik
haji dengan niat, untuk menggantikan haji orang lain, yang biasa
disebutkan "badal haji" atau ,,al-istinabah", persoalannya adalah
sebagai tersebut dibawah ini.
2
MACAM
Ibadah yang
tiga macam :
1.
banyak
2
IBADAH.
terdapat dalam
Islam dapat dibagi atas
2
Ibadah yang bersifat badaniah se-mata , artinya ibadah yang hanya terdiri dari perbuatan dan pekerjaan orang se-mata , tidak
ada sangkut pautnya' dengan harta benda yang langsung, seperti
puasa dan sembahyang. Keempat Mazhab Ahlust-Sunnah mengatakan bahwa ibadah yang seperti i n i , tidak boleh digantikan
oleh orang lain, baik orang yang digantikan ibadahnya itu orang
yang sudah mati atau orang yang masih hidup. Tetapi Imamiyyah
berpendirian dapat diganti ibadah orang yang sudah meninggal.
Adapun orang yang masih hidup tidak diperkenankan menggantikannya, baik berupa Sembahyang atau puasa.
2
2. Ibadah yang bersifat harta benda, tidak langsung mengenai badan
dan pekerjaan seseorang, seperti membayar khumus dan zakat.
Ibadah yang seperti ini dibolehkan menggantikannya menurut keempat Mazhab Ahlus Sunnah dan juga menurut Imamiyyah. Maka
diperbolehkan bagi yang empunya harta benda untuk mewakilkan
kepada orang lain, mengeluaran zakat dan sedekah lain dari pada
harta bendanya.
2
2
3. Ibadah yang tersusun daripada pekerjaan badan dan pengeluaran
harta benda, seperti ibadah haji. Haji menghendaki pekerjaan, seperti Thawaf, Sa'i, dan melempar Jumrah, serta menghendaki juga
kepada harta benda seperti ongkos perjalanan dan segala ongkos
lain yang mesti dikeluarkan pada waktu naik haji.
2
Semua mazhab sepakat mengeluarkan satu keputusan, bahwa
seseorang yang berkuasa mengerjakan haji sendiri serta mempunyai
118
2
syarat lengkap, wajib melakukan haji itu sendiri dan tidak diperkenankan orang lain membadalkan hajinya, dan jika dikerjakan oleh orang
lain, tidak boleh, harus dikerjakan sendiri. Dan jika tidak dikerjakan sendiri, kata Mazhab Syafi'i, Hambali dan imamiyyah, tidak
hilang fardhunya atas orang itu, dan wajib dikerjakan haji itu dengan
peninggalan hartanya oleh orang lain.
Mazhab Hanafi dan Maliki berkata, bahwa pardhu haji itu dapat
dipenuhi dari sudut badaniyah, tetapi jika ia mewasiatkan boleh diambil dari sepertiga hartanya, jika tidak diwasiatkan, tidak wajib diganti atau badal.
2
Syarat pengganti haji orang lain.
Menurut Imamiyyah ada dua macam haji yang dilakukan untuk
orang yang mati, yang pertama dilakukan mulai dari negeri orang
mati itu, dan kedua dilakukan menurut miqat. Kalau ditentukan salah
satu keduanya, harus dikerjakan, dan kalau tidak disebut tempat permulaan naik haji ini, boleh dikerjakan pada salah satu kedua tempat
itu, kalau tidak disebut sama sekali, badal haji itu dimulai pada miqat
yang terdekat dengan Mekkah.
Jika sudah menerima badal haji, wajib segera dilakukan, dan tidak
boleh ditangguhkan pada tahun depan.
Apabila yang menyuruh menggantikan, menentukan bagi yg membadalkannya tentang corak haji itu, seperti haji tamattu' atau ifrad
atau qiran, tidak diperbolehkan menukarkannya dengan yang ditetapkan itu.
119
U M R A H.
A r t i umrah dalam Agama Islam ialah
lah secara Ibadah yang sah.
ziarah kepada Baitul-
Adapun macam dan waktunya adalah sebagai berikut.
Ada Umrah yang dikerjakan sendiri, terpisah dari Ibadah haji
dan waktunya sepanjang tahun. Pada Mazhab Imamiyyah waktu yang
utama ialah bulan Rajab dan pada Mazhab lain bulan Ramadhan.
Ada Umrah yang digabungkan dengan Ibadah Haji, yaitu melakukannya lebih dahulu, dan melakukan Ibadah Haji kemudian
dalam satu perjalanan,
sebagaimana biasa dilakukan oleh jema'ah
haji yang datang ke Mekkah dari Negeri yang jauh. Waktunya ialah
bulan Haji yaitu bulan Syawal, Zhulqaidah dan Zhulhijjah.
2
Macam umrah dan coraknya, sbb. :
1. Tawaf wanita wajib pada
umrah Tamattti'.
Umrah Mufradah,
tidak wajib pada
2.
Waktu Umrah Tamattu' mulai dari awal bulan Syawal kepada
tanggal 9 Zhulhijjah. Adapun Umrah Mufradah waktunya sepanjang tahun.
3.
Mereka yang mengerjakan Umrah Tamattu', halal atau selesai
dengan memotong rambut. Adapun mereka yang mengerjakan
Umrah Mufradah selesai dengan melakukan pemotongan rambut
atau mencukur seluruhnya.
4. A d apun Umrah Tamattu' dan Haji mungkin terjadi sekaligus dalam
satu tahun, tetapi tidak dengan Umrah Mufradah, umrah yang
terpisah dari haji.
Syarat dan hukumnya.
Syarat haji adalah syarat umrah. Hanya berbeda bagi Mazhab H a nafi dan Maliki, yang menganggap bahwa umrah itu tidak wajib, tetapi
sunat Muakkad.
Imamiyyah menerangkan, bahwa umrah itu wajib bagi mereka
yang sanggup mengerjakannya, sama dengan haji yang tersebut dalam
Qur'an, surat Al-Baqarah, ayat 196. Dan Imamiyyah menganggap
umrah itu sunat bagi mereka yang tidak sanggup mengerjakannya.
120
MENGERJAKANNYA.
Imamiyyah menerangkan, seperti yang tersebut dalam : "Kitabul
Jawahir", bahwa yang wajib pada pekerjaan haji ialah Ihram, Wuquf
di Arafah, Wuquf di Masy'aril Haram, berhenti di Mina, melempar
Jumrah, memotong qurban, mencukur kepala dan menggunting janggut, Tawaf, Sembahyang sunnah Tawaf dua rak'at, Sa'i', Tawaf wanita
dan Sembahyang dua rakaat
dan pekerjaan yang wajib untuk
umrah Mufradah ada delapan : Niat, Ihram, (tidak ada beda bagi
Imamiyyah antara miqat umrah dan miqat haji untuk Ihram), Tawaf
dan Sembahyang dua rakaat, Sa'i, memotong rambut dan Tawaf wanita serta Sembahyang dua rakaat.
Dari keterangan diatas ternyata, bahwa amal haji lebih banyak
dari umrah disebabkan wuquf. Imamiyyah tidak menambahkan amal
kecuali mewajibkan umrah Mufradah.
Imamiyyah menerangkan, bahwa tidak dibolehkan bagi mereka
yang memasuki Mekkah, untuk melewati miqat dan masuk ketanah
haramnya, kecuali sesudah Ihram. Meskipun ia sudah haji atau berumrah beberapa kali, kecuali jika ia ber-ulang keluar masuk itu dalam sebulan, artinya jikalau ia memasuki tanah haram dengan Ihram,
kemudian keluar, kemudian masuk yang kedua kali sebelum habis
tiga puluh hari, maka tidak wajib Ihram. Kalau tidak demikian
Ihram itu wajib. Ihram itu karena masuk Mekkah sama dengan berwudhu memegang kitab suci Al-Qur'an.
2
Muhammad Jawwad Al-Mughmiyyah menambah catatannya tentang hukum ini dengan keterangannya bahwa justa-lah mereka yang
mengatakan bahwa Syi'ah tidak menganggap suci Baitalharam.
121
M A C A M - M A C A M HAJI.
Semua Mazhab sepakat, bahwa haji itu ada tiga macam, yaitu
Tamattu', Qiran dan Ifrad, uraiannya sebagai berikut :
A r t i haji Tamattu' ialah, bahwa seseorang mengerjakan pekerjaan umrah lebih dahulu daripada haji dalam bulan Haji, dan kemudian sesudah selesai umrah barulah ia mengerjakan haji itu.
Adapun haji Ifrad ialah bahwa seseorang naik haji lebih dahulu,
dan sesudah selesai naik haji, ia Ihram kembali untuk umrah dan
mengerjakannya.
Empat Mazhab Ahlus Sunnah memberi arti kepada haji Qiran,
bahwa seseorang berihram untuk haji dari umrah ber-sama dan
sekaligus, seperti
orang yang mengerjakannya mengatakan : "Labbaika ! Allahumma. Bil Hajji wal Umrati". (Wahai Tuhanku ! A k u ket
jakan haji dan umrah sekaligus), dan begitulah k i r a niat haji qiran
itu.
2
2
Mazhab Imamiyyah menerangkan, bahwa qiran dan ifrad itu satu
macam, tidak mempunyai perbedaan, kecuali bahwa orang yang berhaji qiran itu memotong qurban pada ihramnya. "Adapun orang yang
mengerjakan haji Ifrad, tidak ada pemotongan apa . Imamiyyah menambah, bahwa tidak boleh masuk kedalam dua macam Ihram, tidak
waktu mengerjakan haji dan umrah dengan satu niat dalam hal yang
sama, yang oleh Mazhab yang lain dibolehkan pada haji qiran.
2
2
Imamiyyah menerangkan, bahwa haji Tamattu' itu hanya
dikerjakan oleh orang di'luar Mekkah, adapun qiran dan Ifrad dikerjakan oleh ahli Mekkah sendiri. Alasannya diambil dari ayat Qur'an;
"Barang siapa yang bertamattu' dengan umrah kepada haji hendaklah mengadakan pemotongan. Jika tidak ada, maka ia puasa tiga
hari pada hari haji dan tujuh hari apabila mereka pulang kekampungnya, maka cukup menjadi sepuluh hari, inilah ditentukan bukan buat
orang yang sekitar Masyjidil haram" (Qur'an AI-Baqarah, ayat 196).
122
W A K T U IHRAM.
Miqat Ihram.
Ada beberapa macam tempat Ihram bagi umrah dan haji. Oleh
Imamiyyah dianggap rukun haji. Semua mazhab sepakat, bahwa miqat mereka yang datang di Madinah untuk Ihram adalah Masjidus
Syajarah, yang dinamakan Z u l Hulaifah, Miqat orang Syam, Mesir,
dan Maghrib adalah Al-Juhfah. Yang dimaksudkan dengan ahli Syam
itu termasuk orang Si'rya. Libanon dan Palestina dan Syarqul Ardan.
Kata Sayyid A l - H a k i m , bahwa orang yang bepergian dengan kapal
terbang tidak wajib Ihram apabila ia lalu diatas miqatnya, mereka
Ihram dipelabuhan kapal terbang di Jeddah. Kemudian miqat orang
Iraq yaitu di Al-Aqiq, dan untuk orang Yaman serta Negara dibelakangnya adalah Yalamlam.
2
2
2
Imamiyyah menetapkan, bahwa miqat orang yang
Persi dan Negeri yang searah ialah Mekkah sendiri.
datang dari
2
Perlu diperingatkan, bahwa maqam itu tidak diuntukkan bagi
sesuatu daerah dan bangsa. Kalau seorang yang datang dari Syam berada di Madinah, akan naik haji, boleh ia menggunakan miqat orang
Madinah Zhul Hulaifah, dst.
Ihram sebelum miqat.
Imamiyyah menerangkan,
bahwa tidak diperkenankan Ihram
sebelum miqat, kecuali bagi orang yang menghendaki umrah dalam
bulan Rajab, dan ia takut terbelakang Ihram dari miqatnya, dan kecuali bagi mereka yang memang sudah bernazar untuk memulai haji
nya pada miqat yang tertentu.
2
Ihram sesudah miqat.
Imamiyyah menetapkan, barang siapa yang meninggalkan Ihram
dari miqatnya dengan sengaja pada waktu ia naik haji, atau melakukan
umrah, dan tidak kembali kepada miqatnya, begitu juga tidak ada
miqat lain dihadapannya, haram ia mengerjakan Ibadah itu dan batal
Ihramnya serta hajinya, baik ia berhalangan atau tidak berhalangan.
Apabila ia meninggalkan miqatnya itu karena lupa atau tidak
mengetahui, sedangkan masih mungkin kembali kepada miqatnya,
jika tidak mungkin kepada miqatnya, kepada miqat yang lain ia harus
kembali kepada salah satu miqat itu.
123
Yang wdjib dan yang sunat pada Ihram.
Sebelum Ihram sunat membersihkan badan, mengerat kuku,
memotong kumis atau janggut, mandi bagi perempuan yang haid dan
nifas, berihram sesudah Sembahyang Zohor, sunat Sembahyang
Ihram enam rakaat, empat atau dua rakaat. Kemudian berdoa.
Adapun yang wajib bagi Ihram itu ialah niat, membaca talbiyah,
dan memakai kain Ihram menurut pendirian masing mazhab.
2
Imamiyyah menetapkan, wajib niat itu berbareng dengan memakai Ihram, tidak cukup berniat di-tengah nya, dan hendaklah ditentukan niat itu, apakah Ihram itu untuk haji atau untuk umrah, bahkan untuk haji Tamattu', Qiran, atau Ifrad, dan apakah ia naik haji
itu untuk dirinya atau untuk orang lain, jika tidak ada niat itu berbareng maka batallah ibadahnya.
2
Talbiyah; terdapat dalam Ibadah haji itu menurut Islam, cuma
ada mazhab yang mewajibkan, ada yang tidak, Imamiyyah mewajibkan
talbiyah. Tidak diperhitungkan untuk haji Tamattu', haji Ifrad, begitu
juga umrah baik yang bersama haji Tamattu', haji Ifrad, begitu
juga umrah baik yang bersama haji atau sendiri, kecuali dengan
talbiyah, sekurang nya ulang empat kali.
2
2
Hampir semua mazhab mempunyai sighah talbiyah itu sama.
Tidak disyaratkan pada waktu mengucapkan talbiyah harus suci
dari hadas.
Talbiyah itu dimulai pada waktu Ihram dan disunatkan meneruskannya sampai kepada melempar Jumratul Akbar, bagi l a k i dengan
suara keras dan bagi wanita dengan suara lemah kecuali dalam kumpulannya sendiri, terutama Mesjid Arafah dan sunat juga bertawaf
kepada Nabi dan keluarganya.
2
Kain Ihram tidak dibolehkan berjahit, berupa baju atau selendang, kemeja atau celana, atau menutup kepala dan mukanya. Tidak
boleh memakai khuf, tetapi hanya sepatu terbuka. Adapun wanita
dibolehkan menutup kepala dan membuka mukanya, kecuali untuk
menghindarkan pandangan laki . Boleh memakai kain sutera dan khuf,
2
2
Kain pinggang dan selendang Ihram ke-dua nya wajib. Yang sunat berasal dari kapas putih, dibolehkan bagi orang yang Ihram memakai lebih dari dua potong kain Ihram yang sudah digunakannya.
Tentang kebersihan disyaratkan bahwa pakaian Ihram itu harus sama
bersih seperti kain Sembahyang, bukan sutera atau kulit binatang
yang boleh dimakan, bagi l a k i bukan sutera dan kulit.
2
124
YANG TERLARANG PADA W A K T U IHRAM.
Beberapa perkara yang dilarang oleh syara' pada waktu Ihram,
akan disebutkan dibawah ini.
Kawin. Tidak dibolehkan bagi seorang yang sedang Ihram aqad
nikah, bagi dirinya, bagi orang lain, mewakili orang lain, dan kalau
diperbuatnya, tidak sah nikahnya. Imamiyyah menerangkan, bahwa
seseorang tidak dibolehkan juga menjadi saksi dalam perkawinan. Apa
bila yang sedang berihram mengetahui haramnya, maka haramlah
ia bercampur dengan perempuannya, meskipun ia tidak bersetubuh.
Jika ia tidak mengetahui tentang haramnya, maka tidaklah apa , sampai kepada jima'.
2
Jima', juga tidak dibolehkan bagi orang yang ber-ihram, begitu
juga ber-main dengan isterinya. Apabila ia jima' sebelum tahlil, rusak
hajinya. Boleh ia qadha pada tahun depan. Jika wanita itu mau dengan
rela akan memenuhi maksud lakinya mengenai jima', haji wanita
itupun batal dan didenda dengan seekor anak onta, dan diperkenankan
qadha pada tahun depan. Tetapi jika ia dipaksa oleh lakinya, tidak
apa , lakinya yang harus membayar kifarat dua ekor anak onta.
2
2
2
Dalam masa Ihram, diharamkan memakai wangi an, baik bagi
laki atau perempuan. Jika dikerjakan karena lupa tidak ada
kifarat.
2
2
Imamiyyah menghukumkan tiap orang yang memakai bau -an
dengan sengaja, harus didenda seekor kambing, dibagi atau dimakan
sendirinya.
2
Juga tidak dibolehkan memakai celak mata, tidak boleh memotong kuku, tidak boleh mencukur rambut, mencabut pohon kayu, melihat perempuan yang tidak tertutup badannya. Memakai inai makruh.
2
L a k i tidak dibolehkan menutup kepala, dan perempuan dibolehkan berpayung. Selanjutnya tidak diperkenankan memakai pakaian
yang berjahit, mengucapkan kata yang kotor, berdusta, jika lebih
dari dua kali dendanya seekor kerbau dan jika lebih dari pada tiga
kali, seekor onta. Adapun berbekam (hajjamah), meskipun empat mazhab Ahlus Sunnah membolehkan karena darurat, tetapi dalam Imamiyyah ada yang melarang. Imamiyyah tidak memperkenankan membunuh
binatang, seperti semut dan monyet, dan juga tidak boleh berburu,
ditanah haram.
2
125
Dalam Qur'an disebut
kamu membunuh binatang
siapa membunuhnya dengan
yang seperti itu, merupakan
k i n " (Al-Maidah, ayat 95).
: „Wahai orang yang beriman, jangan
buruan, sedang kamu ber-ihram. Barang
sengaja, harus digantikan dengan binatang
kifarat untuk memberi makan orang mis-
Oleh karena itu Imamiyyah, sama dengan pendirian Mazhab
Syafi'i. mengenai pemburuan darat, seperti sapi jalang, yang boleh
dipimpin untuk dibiarkan hidup atau disembelih dan dagingnya
di-bagi kepada orang miskin.
2
Dalam kitab "Asy-Syara'i", salah satu kitab fiqih Imamiyyah, tsb:
Tiap orang yang Ihram, memakan atau memakai sesuatu yang tidak
halal untuk dimakannya atau dipakainya, dendanya seekor kambing",
jika ia berbuat demikian dengan sengaja, bukan karena lupa atau
tidak mengetahui. Imamiyyah dan Syafi'i sepakat, bahwa tidak dikenakan kifarat, kalau orang yang berbuat sesuatu dalam masa Ihramnya bodoh atau lupa, kecuali berburu, dalam hal ini wajib kifarat,
meskipun ja lupa (Al-Jawwahir, Fiqus Sunnah).
2
Batas dua tanah haram.
Tidak ada bedanya tentang haram berburu dan memotong kayu
dalam daerah haram Mekkah dan haram Madinah.
Haram Mekkah dibatasi sebelah Utara dengan-tempat yang dinamakan "Tan'im", antaranya dan antara Mekkah enam kilo meter, sebelah Selatan oleh "Idhah", antaranya dan antara Mekkah duabelas
kilometer, disebelah Timur dengan "Al-Ju'ranah", yang antaranya dan
Mekkah jauh enambelas kilometer, dan dari sebelah Barat oleh "AsySyumaisi", yang antaranya dan Mekkah limabelas kilometer.
Adapun batas haram N a b i atau Mekkah ialah dua belas mil
memanjang dari Ir kegunung Staord, dan Ir itu adalah gunung Miqat,
Staord. adalah gunung Uhud.
126
T H A W A F .
Macam
2
Thawaf pada Syi'ah.
Syi'ah, sepakat dengan Ahlus Sunnah, mengakui bahwa dalam
Agama Islam ada perintah mengerjakan : "Thawaf Qudum" bagi
orang yang masuk Mekkah, semacam Sembahyang dua rakaat Tahiyat
Masjid. Oleh karena itu thawaf ini kadang dinamakan thawaf tahiyat.
Semua Mazhab menganggapnya sunat, jika ditinggalkan membayar
dam seekor kambing. Thawaf Ziarah, yang dinamakan juga Thawaf
Ifadhah. Thawaf ini dilakukan oleh orang haji sesudah ia di Mina melempar Jumrah Uqbah, penyembelihan dan menggunting rambut,
kemudian ia kembali ke Mekkah serta thawaf. Dinamakan Thawaf
Ziarah, karena orang haji meninggalkan Mina dan ziarah ke BaituIIah.
Dan dinamakan Thawaf Ifadhah, karena orang haji kembali (afadha)
dari Mina ke Mekkah. Kadang dinamakan Thawaf Haji, karena ia
merupakan rukun daripada rukun haji.
2
2
Dengan mengerjakan semua thawaf ini halallah bagi orang yang
Ihram haji itu semuanya, sampai kepada mendekati isterinya, kecuali
Imamiyyah yang menerangkan, bahwa bagi mereka ini belum halal
mendekati isterinya, sebelum ia Sa'i, antara Safa dan Marwah, dan
Thawaf lagi yang kedua kali, yang oleh mereka dinamakan thawaf
wanita (Thawaf Nisa'). Ketiga Thawaf Wida', yaitu apa yang dikerjakan orang haji, pada waktu ia pulang dari Mekkah, jika ditinggalkan
harus membayar dam satu kambing.
Syi'ah menyetujui ketiga macam Thawaf ini, tetapi mereka berpendapat bahwa thawaf Ziarah adalah rukun daripada rukun haji,
jika ditinggalkan batal-lah hajinya. Adapun Thawaf Qudum mereka
menganggap sunat, sedang Thawaf Wida' mereka dengan Mazhab
Maliki menganggap sunat.
2
2
Orang Syi'ah menambahkan satu Thawaf lagi, yaitu yang mereka
namakan Thawaf Nisa' atau Thawaf Wanita, dan menganggap wajib
thawaf ini, tidak boleh ditinggalkan pada Umrah Mufradah, atau dalam haji semua macamnya, baik Tamattu', Qiran atau Ifrad, tidak
boleh ditinggalkan kecuali pada Umrah Tamattu', yang hanya
dicukupkan dengan Thawaf Wanita saja yang melengkapi haji Tamattu'.
2
Orang penganut Ahlus Sunnah mengatakan, bahwa tidak ada
Thawaf Haji lagi yang wajib, dan sesudah Thawaf Haji itu halal-lah
semua, meskipun mendekati isterinya.
127
Tetapi Syi'ah menerangkan : Wajib bagi orang yang mengerjakan
haji sesudah Thawaf Haji dan Sya'i yang diperlukan, ialah Thawaf lagi
berikutnya satu kali, dan thawaf yang kedua ini ialah Thawaf Nisa
atau Thawaf Wanita.
Dan mereka menerangkan pula, bahwa apabila seorang naik haji
meninggalkan thawaf i n i pada akhirnya, bagi mereka masih diharamkan mendekati wanita, dan melakukan nikah, sampai ia
melakukan
lagi haji ini sendirinya atau digantikan oleh orang lain, jika ttdak dikerjakan, kewajiban ini wajib kepada walinya sesudah ia mati. Bahkan
orang Syi'ah menerangkan, bahwa jikalau seorang anak yang mumayyiz naik haji, tetapi pada akhirnya tidak thawaf wanita, meskipun
karena lupa atau bodoh, maka tidak halal baginya mendekati wanita
sesudah baligh, dan tidak sah nikahnya lagi, kecuali jika ia mengerjakan haji atau digantikan Ibadah haji itu oleh orang lain dan thawaf
wanita pada akhirnya untuk menghalalkannya.
Ringkasnya bagi orang Syi'ah diwajibkan kepada
orang yang
naik haji Tamattu' tiga macam thawaf, pertama untuk Umrah,
yang dianggap rukun daripadanya, kedua untuk haji, yang juga dianggap rukun baginya, dan ketiga untuk Wanita, yaitu satu bahagian
kewajiban, tidak seperti rukun Fatihah dalam Sembahyang.
Umar dan Haji Mut'ah.
Ada riwayat, bahwa Umar pernah mengatakan : „Ada dua Mut'ah
pada zaman Rasulullah, yang saya haramkan ke-dua nya dalam hukum.
Mut'ah yang pertama ialah Mut'ah wanita, artinya perkawinan yang
ditentukan waktu cerai pada waktu nikah dan yang kedua yaitu Mut'ah Haji. Keterangan ini lebih jelas dimaksudkan, bahwa Ahlus Sunnah
membolehkan mengumpulkan orang yang naik haji dalam satu ihram,
dengan niat yang satu antara haji dan Umrah, seperti keadaan dalam
haji Qiran, tetapi orang A h l i Sunnah sepakat dengan Syi'ah dalam
kesemuanya itu, kecuali Syi'ah menolak keras keadaan ini dan mewajibkan bagi tiap haji dan Umrah dilakukan Ihram sendiri .
2
2
2
Jadi mengumpulkan antara Haji dan Umrah dalam Ihram yang
satu dengan niat yang satu, kemudian difasakh hajinya untuk kembali
kepada Umrah, orang Syi'ah tidak dapat memperkenankannya, mereka membenarkan pendapat Umar (lih. Tafsir Ar-Razi, Surat Al-Baqarah ayat 186, Al-Mugni, jz. III, Fathui Bari, jz. IV).
2
128
Pada waktu masuk Mesjid Mekkah.
Disunatkan buat orang yang masuk Mekkah mandi, memasukinya
dari pihak atas, dari „Bab Bani Syaibah" (Babus Salam), dan mengangkat kedua tangannya tatkala melihat Ka'bah, serta membaca takbir
dan berdoa dengan do'a yang baik, atau yang mudah dihafalnya, kemudian pergi ke Hajar Aswad, menciumnya atau mengusapnya atau
mengisyaratkan dari jauh dengan tangannya.
Imamiyyah mengistimewakan memasuki Mekkah dengan mengulum semacam pohon yang baunya harum, jika tidak ada membersihkan
mulut, sampai bersih daripada bau busuk.
2
Syarat haji.
Imamiyyah menetapkan, bahwa diantara syarat haji ialah bersuci
dari pada hadas dan najis, sebagai syarat dalam thawaf yang wajib,
menutup aurat dengan pakaian yang suci, yang tidak dirampas. Pakaian itu hendaknya jangan daripada kulit binatang yang tidak boleh
dimakan dagingnya, tidak dari sutera, tidak pakai emas, seperti yang
terdapat pada Sembahyang. Bahkan untuk thawaf harus lebih diistimewakan dari pada Sembahyang, seperti yang kita ketahui banyak pelanggarannya yang disuruh bayar dengan dam. Juga bagi wanita tidak
dibolehkan memakai sutera dan emas.
Imamiyyah menerangkan juga diantara syarat haji ialah Thawaf
dan sudah berkhitan. Tidak sah thawaf, bagi anak maupun laki yang
belum dikhitani (Al-Jawahir, Al-Hada'iq).
2
2
Kaifiyat Thawaf.
Wajib ditentukan niat, bahwa ia berjalan Thawaf, jika lemah
boleh berkendaraan, seperti tersebut dalam kitab " A l - K a f i " dan kitab
"Man La Yahduruhul Faqih".
Jadi bagi Imamiyyah syarat Thawaf sebagai berikut :
1. Niat,
2. Thawaf berjalan atau berkendaraan.
3. Dimulai Thawaf pada Hijir Aswad. Kemudian diteruskan thawaf
dengan Ka'bah disebelah kiri, disudahi pada akhir kali, thawaf
yang ketujuh, pada Hijir Aswad dengan tidak melebihi dan mengurangi.
129
4. Dalam
perjalanan
thawaf
harus
dijaga,
bahwa Ka'bah selalu
terletak disebelah kiri.
5
dan Hijir Ismail termasuk dalam thawaf, karena ia merupakan
" sebagian daripada Ka'bah pada masa dahulukala, sehingga jika
ada
orang
yang
memotong jalan
thawaf
melalui Hijir Ismail
batal-lah thawafnya.
6
Bahwa hendaklah thawaf itu dilakukan diluar Ka'bah bukan didalamnya. Dalam Qur'an disebut : "Hendaklah mereka thawaf
keiiling Baital A t i q " , bukan didalamnya. Yang dimaksud dengan
Baital Atiq ialah Ka'bah.
7. Hendaklah orang yang thawaf itu melalui antara Ka'bah dan M a qam Ibrahim, atau batu (Sakarah), tempat Nabi Ibrahim membuat
Ka'bah, dahulu dalam
sebuah gubuk,
sekarang sudah terletak
diluar.
8. Bahwa dengan tujuh kali keiiling Ka'bah haruslah disempurnakan
thawaf itu, tidak berlebih dan berkurang.
Apabila sudah selesai thawaf wajib sembahyang dua rakaat
dibelakang maqam Ibrahim, meskipun manusia sesak padat tidak
mungkin dipindahkan ketempat lain, kecuali jika perlu betul jatuh
dalam Masjidil Haram. Tidak boleh melakukan thawaf kedua, kecuali
sesudah Sembahyang dua rakaat itu. Jika ia lupa, ulang kembali Sembahyangnya, jika uzur, diqada, apabila thawaf itu thawaf wajib, dan
apabila thawaf itu thawaf sunat boleh dikerjakan sembahyang dua
rakaat itu,. kapan suka (At-Tazkirah, Al-Jawwahir, Al-Hadaiq).
Imamiyyah memutuskan sunat mengusap Hajar Aswad dan Rurun yang lain (Rukun Yamani). Begitu juga menganggap wajib muwalah.
Yang sunat dikerjakan pada thawaf.
Terpetik dari kitab "Al-Lam'ah A d Damsyiqiah" Muhammad
Jawwad Mughniyah menerangkan, bahwa daripada sunat thawaf (dari
Imamiyyah) yaitu berdiri tentang Hajar Aswad, membaca do'a menghadapinya dan mengangkat dua belah tangan, membaca "Surat A l Qadar", Zikrullah, tenang pada waktu berjalan, mengusap Hijir
Aswad, dan menciuminya kalau mungkin, baunya harum atau memberi isyarat dengan tangan kanan dari jauh, melakukan istilam pada
rukun lain atau menciumnya, terutama pada thawaf kali ketujuh, dan
2
130
pada akhirnya mendekati Ka'bah dan pintunya, serta makruh kalau
berbicara ditengah thawaf, kecuali mengucapkan zikir dan Qur'an.
2
Juga Imamiyyah menetapkan, bahwa sunat
360 X , kalau tidak sanggup, 36 kali.
melakukan thawaf
Hukum Thawaf.
Berkata Imamiyyah selanjutnya : Jika seorang wanita Haid ditengah thawaf, maka diputuskan, bahwa jika haid itu datang sesudah
thawaf empat kali keiiling, lalu melakukan sa'i pada masa yang lampau sa'i itu dilakukan diluar Mesjid, dan boleh dalam keadaan wanita berhaid. Tetapi, tempat sa'i itu sekarang sudah masuk kedalam
Mesjid, jadi thawaf dan sa'i sudah sama
dilakukan dalam Masjidil
Haram, penyalin". (Sambungan thawaf dilakukan sesudah wanita itu
bersih.
2
2
Kita catat disini, bahwa Mazhab Hanafi membolehkan seorang
wanita yang sedang berhaid melakukan thawaf, dengan tidak disyaratkan, mesti suci daripada haid. Kitab "Fathui Qadir", dari Mazhab
Hanafi, menerangkan : Barang siapa yang memutuskan thawaf Jiarah
(Ifadha ?), wajib membayar dam seekor kambing, dan barang siapa
meninggalkan thawaf empat kali keiiling, batal thawafnya, sehingga
ia thawaf lagi.
Imamiyyah berkata : Apabila seseorang sesudah menyelesaikan
thawaf, datang syak dalam hatinya, apakah yang sudah dilakukannya
sudah memenuhi hukum, tidak ada lebih dan tidak ada kurang, Imamiyyah memutuskan, bahwa purbasangka.ini tidak berbekas dan thawafnya sah.
Thawaf ini dilakukan sesudah memakai Ihram dari pada amal
Umrah Mufradah atau Umrah Tamattu'. Adapun amal thawaf dari
haji, yang sudah melakukan hajinya di Mina, ada cara lain.
131
SA'I D A N P O T O N G R A M B U T .
Semua Mazhab sepakat, bahwa Ibadah sa'i itu dilakukan sesudah
thawaf, dan sesudah Sembahyang dua rakaat, yang dilakukan untuk
thawaf. Barang siapa sa'i sebelum thawaf, haruslah ia ulang kembali,
ia thawaf kemudian ia sa'i.
Cara
mèlakukan.
Semua Mazhab sepakat,
bahwa ibadah sa'i dikerjakan dengan
berjalan atau berlari antara bukit Safa dan bukit Marwah, dan merupakan rukun haji pada Imamiyyah.
Semua Mazhab juga sepakat, bahwa bilangan sa'i itu tujuh kali,
dimulai dengan Safa dan diakhiri dengan Marwah, yang terletak dekat „Babus Salam" atau „Babu Bani Syaibah", jalan masuk ke Mesjid, yang kuasa berjalan, yang tidak kuasa boleh berkendaraan atau
diusung. Ibadah sa'i itu, sesudah istilam, berjalan dari Safa menghadap Marwah, dan kembali dari Marwah menghadap Safa.
Imamiyyah menurut kitab „Al-Jawahir", menetapkan sa'i itu
dikerjakan sesudah selesai thawaf, sunat istilam kepada Hazar Aswad,
minum air zamzam, mengemukakan Hazar Aswad, dahulu bernama
„Babus Safa", naik keatas bukit Safa menghadap ke Ka'bah (Rukun
Al-Iraqi), membaca tahmid, berhenti sejenak dibukit Safa, bertakbir
tujuh kali, bertahlil, yang di-ulang tiga kali dan berdo'a dengan do'a
yang ma'tsur,
Hampir semua Mazhab bersamaan. Muhammad Jawwad Mughniah menerangkan, bahwa tidak seorang Imam Fuqaha' yang mewajib
kan bersuci untuk sya'i daripada hadas besar dan kecil, dan daripada
najis.
2
Cuma yang ada berlari kecil, sekarang pada tempat yang dibert
tanda.
Hukum Sa'i.
Barang siapa yang tidak sanggup melakukan sa'i, meskipun
dengan kendaraan, boleh diwakilkan kepada orang lain dan sah
hajinya. Dalam melakukan sa'i dengan sengaja lebih daripada tujuh
kali, batal sa'inya, tetapi tidak batal kalau lupa. Begitu juga kalau
sah, dilakukan pada yang yakin, atas bilangan ini.
132
Memotong
rambut.
Imamiyyah menetapkan, bahwa boleh dipilih antara menggunting sedikit rambut, kumis, rambut kepala, atau mengerat kuku.
Tetapi menetapkan bahwa „taqsir" itu wajib dan bukan hukum, sama
dengan memberi salam penutup pada waktu Sembahyang. Taqsir itu
atau mencukur kepala seluruhnya hanya wajib satu kali pada Umrah
Mufradah dan dua kali pada Umrah Tamattu'.
Taqsir pada Umrah.
Kata Imamiyyah : Apabila seorang yang ber-umrah Tamattu'
melakukan sa'i, berniat akan taqsir (gunting sebahagian) tidak boleh
mencukuri seluruh kepala. Dan apabila sudah taqsir, halal baginya apa
yang haram. Dan apabila dia mencukur seluruh kepala, wajib membayar dam seekor kambing.
Imamiyyah menerangkan, bahwa apabila seseorang selesai melakukan sa'i, boleh memilih antara mencukuri kepala atau menggunting
rambut sebahagian. Adapun halal dari pada ihram, terserah kepada
macam haji dan Umrah.
Taqsir pada ha'ji.
'
Taqsir kedua sesudah mengerjakan haji bergantung kepada macam
Hajinya, Tamattu', Ifrad atau Qiran, dan dilakukan sesudah memotong di Mina. Sepakat mazhab untuk memilih, apakah orang haji itu
memilih taqsir atau mengutamakan bersukur.
Imamiyah mewajibkan bagi mereka yang tidak ada rambut,
melakukan pisau cukur pada kulit kepala. Cukur di Mina atau memotong rambut atau kumis dsb. di Mina itu wajib.
Apabila seseorang bangkit dari Mina, sebelum cukur atau menggunting, wajib dia kembali, baik lupa atau sengaja.
Menggunting atau memotong rambut tidak berarti seseorang
boleh mencampuri isterinya, sebelum thawaf Nisa, yaitu thawaf khusus
untuk menghasilkan segala sesuatu dengan isteri, dan halal Aqad
Nikah, pada Imamiyyah. Tidak boleh berburu.
133
W U Q U F DI A R A F A H .
Amal yang kedua dalam Hap.
2
Amal Haji dimulai dengan Ihram, lengkap se-lengkap nya seperti pada Umrah. Adapun amal yang kedua, sesudah Ihram, adalah amal
yang dianggap Rukun Haji, yaitu wukuf di Arafah, dengan tidak dibedakan, apakah Haji itu diperbuat secara Tamattu', Ifrad atau Haji
Qiran. Orang yang datang ke Mekkah sesudah Ihram pada Miqatnya.
Thawaf di Mesjidil Haram, dan sebelum keluar ke Arafah juga thawaf,
seperti sunat Tahiyat Masjid bagi Sembahyang.
2
Sebelum wuquf di Arafah.
Semua orang haji yang keluar dari Mekkah disunatkan pada hari
Tarwiyah, tanggal 8 Zhulhijjah, pergi menghadapi Mina, yang terletak
dijalac. ke Arafah. Imamiyyah menerangkan, bahwa sunat bagi orang
yang mau keluar ke Arafah, tidak keluar dari Mekkah, sebelum Sembahyang Zhuhur.
Tetapi dibolehkan keluar bersegera ke Arafah sehari atau dua
sebelum hari Tarwiyah, khusus buat orang sakit, orang tua dan wanita,
dan orang yang takut tidak kebagian tempat, begitu juga boleh keluar
pada pagi hari yang kesembilan, agar ia hadir d i Arafah pada waktu
condong matahari. Tidak ada Mazhab yang menerangkan wajib menginap di Mina pada malam Arafah, tetapi menginap malam Arafah di
Mina tidak sunat, hanya sebagai istirahat saja.
Waktu Wuquf di Arafah.
Semua Mazhap menerangkan, bahwa waktu Wukuf di Arafah itu
adalah pada hari kesembilan bulan Zhulhijjah, cuma yang ada perselisihan pahamnya adalah pada waktu permulaan dan penghabisan
hari kesepuluh Zhulhijjah.
Imamiyyah menetapkan, bahwa waktu Arafah itu berlaku daripada condong hari tanggal Sembilan sampai kepada masuk matahari
pada hari itu bulan Zulhijjah bagi mereka yang leluasa, tetapi boleh
dipanjangkan sampai keluar matahari hari berikutnya, yaitu tanggal
Sepuluh Zulhijjah bagi orang yang terpaksa.
Sebelum Wuquf di Arafah itu disunatkan mandi yang sempurna,
seperti mandi Jum'at, dan tidak ada amal lain di Arafah itu kecuali
hadir dan berada pada salah satu tempat dalam lingkungan Arafah itu,
baik dalam keadaan jaga atau tidur, maupun dalam keadaan berkendaraan, duduk atau berjalan . Orang biasa menggunakan waktu yang baik
2
134
dan Mustajab ini untuk berdo'a, membaca Qur'an, atau
ceramah dsb.
mendengar
Lingkv.ngan datrak Arafah
Lingkungan lapangan Arafah itu ialah seluruh daerah, yang dinamakan Arafah sekarang ini, termasuk Namrah sampai kepada Z u l
Majaz. Pada garis dan diluar wilayah ini tidak diperkenankan Wukuf,
karena daerah lapangan Arafah itu tidak masuk Arafah. Jikalau W u qub didaerah luar itu batal hajinya.
Semua daerah Arafah sebelah dalam boleh digunakan sebagai
tempat Wuquf, ditempat manapun jua didaerah itu dibolehkan oleh
semua mazhab. Kata Imam As-Sadiq, bahwa Rasullullah Wuquf di
Arafah, kemudian turutlah orang banyak ketempat itu sehingga berdesak dengan ontanya. Rasullullah berkata : "Semua tempat ini adalah tempat Wuquf."
2
2
Syarat Wuquf.
Tidak disyaratkan bersuci lebih dulu untuk Wuquf di Arafah.
Menurut Imamiyyah, bahwa yang diwajibkan ialah berniat dan bermaksud Wuquf di Arafah.
Selanjutnya Imamiyyah menerangkan, bahwa untuk Wuquf itu
ada dua keadaannya : Suka rela dan terpaksa. Yang pertama dimulai
tanggal 9 sesudah condong matahari sampai matahari masuk. Dan
yang kedua mulai dari keluar matahari tanggal 10 Zulhijjah, boleh
sampai condong matahari atau sampai masuk matahari. Tetapi permulaannya dinamakan Wuquf dan ketinggalan bagian hari dinamakan wajib bukan rukun.
Apabila seseorang keluar dari Arafah sebelum condong matahari,
wajib kembali mengerjakan lagi, jika tidak ia harus membayar kifarat
seekor anak onta, jika dia tidak dapat mengerjakannya, ia harus puasa delapan belas hari ber-turut . Tetapi jika keluar dari Arafah sebelum condong matahari karena lupa, tidak teringat kecuali sesudah
habis waktunya, tidak ada apa . Ia mendapat Wuquf di Mes'aril haram
pada waktunya.
Akhirnya disunatkan bagi orang yang Wuquf di Arafah bersuci
yang sempurna, senantiasa menghadap Qiblat, memperbanyak istighfar
memperbanyak do'a serta khusyuk', khudhu' dan hudhur hati.
2
2
135
W U Q U F DI M U Z D A L I F A H .
Wuquf di Muzdalifah adalah amal haji yang berikutnya sesudah
Wuquf di Arafah. Semua orang haji yang datang dari Arafah menghadap ke Muzdalifah, sebagaimana yang disebutkan dalam Qur'an :
„Apabila sudah selesai pekerjaan di Arafah, berzikirlah kamu untuk
Allah pada Masy'aril Haram, sebagaimana berzikir yang diajarkan
kepadamu".
Semua Mazhab sepakat bahwa disunatkan mengakhirkan Shalat
Maghrib pada malam Hari Raya sampai dj Muzdalifah. Pengarang
At-Tazkirah (Kitab Syi'ah) berkata : „Apabila sudah masuk matahari
di Arafah, maka ia teruskan Sembahyangnya di Masy'aril Haram dan
ia berdo'a dengan do'a yang baik."
Kata pengarang Kitab Al-Mughni : „Bahwa sepanjang sunnah
Nabi, adalah sunat bagi orang yang sudah berangkat dari Arafah,
tidak Sembahyang Maghrib kecuali di Muzdalifah. Disana ia men jama'
Salat Maghrib dan Isya, sebagaimana Nabi telah memperbuatnya.
Dan oleh karena itu Imamiyyah mengganggap sunat meniru perbuat
an nabi itu dengan Jama' Shalat.
Barang siapa Shalat Maghrib lebih dahulu sebelum sampai di
Mazd2Üfah, dan tidak menjama' antara dua Shalat, Shalat Maghribnya
itu sah, meskipun A b u Hanifah menganggap tidak mendapat pahala
atas perbuatannya.
Batas lingkungan
Muzddlifah.
Sebagaimana tersebut dalam Kitab „At-Tazkirah" dan Kitab „AlMughni", bahwa Muzdalifah itu mempunyai tiga nama, yaitu Muzdalifah, Jama' dan Masy'aril Haram. Batasnya dari Ma'jami sampai
Al-Hivadh, sampai kepada Wadi Mahsyar. Seluruh Mu'aliyat itu
adalah tempat Wuquf seperti padang Arafah. Tiap bahagiannya
boleh digunakan. Menurut kitab „Al-Mudharid" (Syi'ah), bahwa
jika terlalu mendesak manusia, bahkan dibolehkan Wuquf dia tas
gunung, yang termasuk dalam garis Muzdalifah.
Tidur dan Wuquf di
Muzdalifah.
Apakah bermalam atau tidur di Muzdalifah pada malam Hari
Raya itu wajib ? Atau dapat dicukupkan Wuquf di Masy'aril Haram
saja, meskipun sepicing sesudah keluar matahari pagi ? Yang dimaksudkan dengan Wuquf ialah bagaimana yang disukai oleh seorang
haji bentuknya, ia berjalan, ia duduk atau i a berhenti sejurus diatas
kendaraannya, semua itu bersama halnya dengan di Arafah.
136
Sementara Mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hambali, mewajibkan
bermalam di Muzdalifah, dan yang tidak mengerjakannya harus membayar dam, Imamiyyah dan Mazhab Maliki tidak mewajibkan, hanya
mengutamakannya dengan tidak ada akibat apa-apa atas pelanggaran
itu.
Adapun Wuquf di Masy'aril Haram sesudah keluar matahari
pada sepuluh Zulhijjah adalah sebuah pekerjaan sunat daripada pekerjaan haji. Imamiyyah menerangkan, bahwa wuquf di Masy'aril Haram
itu ada dua macam, pertama bagi orang yang tidur uzur mentakhirkannya pada Hari Raya antara keluar pajar dan keluar matahari. Orang
yang melakukannya mengetahui dan dengan sengaja meliwati Masy'aril
Haram sebelum keluar pajar, tidak batal hajinya, jika ia sudah Wuquf
di Arafah cuma ia wajib membayar dam seekor kambing. Jika ia meninggalkan karena tidak mengerti hukumnya, tidak ada kewajiban
apa .
Yang kedua adalah Wuquf yang berlaku untuk wanita dan untuk
orang yang uzur yang tidak dapat melakukan Wuquf antara keluar
fajar dan keluar matahari, sampai kepada condong matahari sesudah
Hari Raya. Bagi orang yang terpaksa, hal itu dibolehkan.
Imamiyyah menerangkan, bahwa Wuquf pada suatu tempat diantara dua waktu yang terbatas itu, adalah sebuah Rukun daripada
rukun haji. Barang siapa yang meninggalkan Wuquf seluruhnya,
dengan uzur, secara sukarela atau terpaksa, dan tidak ada sama sekali
Wuqufnka pada malam hari, melalui tempat ini, batal hajinya, kecuali jika ia tinggalkan itu karena uzur yang dapat diterima oleh alam.
Pada Imamiyyah Wuquf di Masy'aril Haram dianggap lebih penting daripada Wuquf di Arafah. Dan oleh karena itu, dikatakan, bahwa
barang siapa yang tidak melakukan Wuquf di Arafah, tetapi berwuquf
di Masy'aril Haram, sebelum keluar matahari, dianggap sah hajinya
(At-Tazkirah).
2
2
2
2
Keadaan yang sunat.
Kata Imamiyyah, bahwa disunatkan bagi orang yang meneruskan
haji, melewati Masy'aril Haram (Al-Jawahir). Dan disunatkan pada
memilih kerikil di Muzdalifah, untuk digunakan melempar Jumrah di
Mina, sebanyak tujuh puluh biji.
Dan disunatkan pula dalam Mazhab Imamiyyah, bahwa keadaan
orang haji yang lalu itu, dalam keadaan suci, membaca tahlil, takbir
dan do'a apa yang dikehendaki.
137
D I
Kifarat, Fidiyah dan
M I N A .
dam.
Semua Mazhab mempunyai kata sepakat, bahwa Ibadad Haji
yang mengiringi Wuquf di Masy'aril Haram adalah manasik Mina.
Seorang haji keluar dari Muzdalifah sesudah terbit matahari dan
apabila dia keluar dari sana sebelum terbit matahari dan mencapai
batasnya, maka dianggap melanggar dan wajib membayar kifarat seekor kambing.
D i Mina banyak pekerjaan selama orang haji tinggal disana,
yang dinamakan Hari Na'at, Hari Raya dan Hari' tanggal 13, sore 12,
dan di Mina berakhirlah kewajiban haji. Tiga hari sesudah hari Raya
dinamakan Hari Tasyriq.
Pada Hari Raya di Mina ada tiga macam amal Ibadat, pertama
melemparkan Jumrah Uqbah, menyembelih dan mencukur kepala atau
menggunting sedikit rambut.
Semua Mazhab sepakat dengan keterangan, bahwa Rasulullah
melempar Jumrah lebih dahulu, kemudian baru melakukan penyembelihan dan kemudian itu mencukur kepala. Apakah tertib ini wajib ?
Imamiyyah menerangkan, bahwa jika seseorang haji mendahulukan pekerjaan satu dari yang lain, sedang ia tahu dan sengaja, ia berdosa meskipun tidak usah diulang lagi pekerjaan itu.
138
MELEMPAR JUMRAH.
Jumrah Uqbah.
Wajib melemparkan Jumrah di Mina bagi tiap orang haji Tamattu', atau Qiran atau Ifrad. Melempar Jumrah itu selama empat
hari, pertama pada hari Raya, yang dilemparkannya itu Jumrah Uqbah,
kedua pada Hari tanggal Sebelas Zulhijjah, dilempar ber-turut tiga
Jumrah dan ketiga juga ber-turut Jumrah, sedang Hari yang keempat
begitu juga, jika orang itu menginap di Mina pada malam tiga belas
Zulhijjah. Kalau dia tidak menginap maka tidak melemparkan apa .
2
2
2
Jumrah hari yang kesepuluh.
Semua Mazhab sepakat, bahwa melemparkan Jumrah Uqbah itu
adalah pada tanggal 10 Zulhijjah, dari terbit sampai terbenam matahari. Tidak dibolehkan melempar Jumratul Uqbah itu sebelum fajar,
kecuali disebabkan sakit, ketakutan atau uzur yang lain.
Imamiyyah menerangkan, bahwa waktu melemparkan Jum'rah
ini sampai masuk matahari, apabila seseorang lupa, diqadha hari berikutnya, apabila lupa lagi, pada hari berikutnya pula, dan apabila
terus-menerus lupa, wajib dipenuhi pada tahun yang akan datang, sendiri atau diwakilkan pada orang lain (AI-Hakim dan Al-Khu'i).
Syarat melempar.
Imamiyyah menjelaskan hal
Jumrah sebagai berikut:
2
yang mengenai syarat melempar
1. Niat
2. Bahwa melempar itu dengan tujuh butir batu.
3. Bahwa yang dijadikan pelemparan itu adalah batu, bukan
benda lain, dan tidak boleh dilempar sekaligus, tetapi satu
persatu.
4. Supaya batu yang dilempar itu mengenai jumrah.
5. Agar batu itu kena Jumrah, tidak boleh diletakkan saja.
6. Bahwa yang dilempar itu betul batu, tidak boleh dilempar
dengan lain batu, seperti garam, besi, tembaga, kayu, dll.
7. Bahwa batu yang dilempar itu belum pernah digunakan
untuk melempar Jumrah sebelumnya.
139
Imamiyyah menerangkan selanjutnya, bahwa batu yang dilempar
itu besarnya sebesar kepala semut atau sebesar kacang pul, warnanya
warna batu, tidak boleh merah, putih atau hitam.
Imamiyyah menerangkan, bahwa sunat bagi orang haji dalam
menunaikan seluruh Ibadah Hajinya, menghadap Qiblat, kecuali melempar Jumrah Uqbah pada Hari Raya, disitu sunat menghadapi Jumrah itu saja. Dan sunat bagi orang yang berjalan kaki, kecuali jika tempatnya terlalu jauh boleh berkendaraan.
Sunat ia berdoa, yang terjamahannya : „Wahai Tuhanku, jadikanlah haji ini bagiku haji yang penuh kebajikan, dan dosa yang penuh dengan ampunan
'•• Tuhanku, bahwa inilah batuku, lindungilah aku dan angkatkan daku dalam amalku
Tuhan Allah
Maha Besar
Tuhan jauhkanlah saitan dari padaku".
Syak.
Bagaimana hukumnya, jika seseorang Haji dalam melempar Jumrah syak, apakah batunya itu mengenai tujuan ? Jawabnya ia mengambil jumlah angka yang sedikit.
140
PENYEMBELIHAN.
2
Zabah atau Hadyu adalah kata yang kita terjemahkan dengan
penyembelihan. Untuk ini digunakan juga dalam bahasa Arab, perkataan Adhiyah atau Qurban.
Hadyu ini adalah salah satu kewajiban daripada amal Haji di
Mina pada Hari Raya, terbagi atas beberapa bahagian, ada yang wajib
dan ada yang sunat, yang wajib biasanya dinamakan dam, diwajibkan
karena melanggar salah satu yang tidak dibolehkan dalam menjalankan haji.
Hadyu yang wajib terbagi atas beberapa bahagian, pertama kepada siapa diwajibkan, kedua sifat nya, ketiga waktu dan tempat menyembelih, keempat hukum pembahagian daging, dan kelima pergantian.
2
Pembahagian
Hadyu.
Sudah diterangkan, bahwa Hadyu itu terbagi kepada dua, pertama yang wajib dan kedua yang sunat. Yang sunat itu dinamakan Adhiyah atau Qurban, sebagaimana tersebut didalam Qur'an dan didalam
Sunnah.
Adhiyah itu diwajibkan kepada Ahlil Bait pada tiap tahun, sebagaimana wajib zakat.
Imamiyyah menerangkan, bahwa hari Adhiyah yang sunat itu
di Mina adalah empat; Pertama Hari Raya, Kedua tiga hari berikutnya,
yaitu hari Tasyriq. Adapun didaerah bukan Mina, hari Adhiyah itu
hanya tiga, yaitu Hari Raya, tanggal 11 dan tanggal 12 Zulhijjah.
Waktunya yang utama hari penyembelihan itu ialah pada tanggal
10 Zulhijjah sesudah keluar matahari dan sesudah Shalat Hari Raya
dengan dua Khutbahnya (At-Tazkirah).
Empat macam dam dengan alasan yang tertulis dalam Al-Qur'an
ialah pertama Dam Tamattu', kedua Dam Halaq (tidak bercukur),
ketiga Hadyul Jaza', dan keempat Hadyul Hisar (At-Tazkirah). Selain
daripada itu penyembelihan termasuk wajib karena janji, karena nazar
atau karena sumpah.
2
2
2
Untuk siapa diwajibkan Hadyu 'itu?
Hadyu itu tidak wajib untuk orang yang mengerjakan Umrah
Mufradah, dan tidak juga kepada orang yang melakukan Umrah atau
141
Haji Mufradah, yang bukan penduduk Mekkah. Imamryyab udak mc
wa ibkan Hadyu. Ada yang mengatakan waub E d y u atas Hap
Tamattu' ini kepada mereka yang melakukannya Hap
Qiran
kecuali dengan N a z a , Jika seorang penduduk Mekkah
mattu yang sebenarnya Haji ini buat orang asmg dan luat Mekkah
wajib melalukan penyembelihan. Sembehhan yang wapb m. txdak
termasuk Rukun Haji.
2
Sifat
Hadyu.
Hadyu atau yang disembelih itu, hendaklah daripada onta. sapi,
kam
taLt^ang yang disembelih itu hendaklah jangan menderita
aib, misalnya buta, pincang, sakit, dsb.
Waktu dan tempat penyembdlihan.
Sudah diterangkan, waktu penyembelihan itu adalah Hari Raya
dan dua hari sesudahnya. Tidak dibolehkan mendahulukan penyembelihan daripada tanggal 10 Zulhijjah.
Imamiyyah menerangkan, bahwa penyembelihan Nahar atau Zabah untuk Tamattu' hanya dilakukan di Mina Apa yang bersangkutpaut dengan Ihram penyembelihan itu boleh ddakukan d, Mekkah.
Pembahagian daging.
Daging penyembelihan Hadyu menurut Imamiyyah harus dibagikan kepada
Uga macam golongan, pemma
disedekahkan kepada
orang" fakir yang ber-iman, kedua, dihadiahkan kepada
sembarang
orang, meskipun orang kaya dan keüga sepertiganya dimakan sendm
(Al-Jawahir).
Pergantian sembelih.
Semua Mazhab sepakat, bahwa seorang Haji, yang tidak mempunyai uang utk. membeli Hadyu atau menggantikannya dengan hcwan
yang lain, boleh digantikan dengan puasa sepuluh hari, uga hart diantaranya pada hari Haji dan tujuh hari yang lainnya apabila ia sudah
kembali kekampungnya.
2
142
Mewakilkan
menyembólih.
Penyembelihan yang utama dilakukan sendiri, tetapi boleh diwakilkan kepada orang lain, yang meniatkan Qurban itu untuk yang
empunya. Imamiyyah menganggap sunat bahwa, jika orang lain menyembelih untuknya, ia meletakkan tangannya pada tangan orang yang
memotong itu, atau se-kurang nya ia menghadiri penyembelihan itu.
2
Imam As-Sadiq menerangkan, bahwa Qani' dan Mu'tar
Qani' yaitu orang yang menerima pemberian daging dengan
hati dan tidak mendongkol, sedang Mu'tar yaitu mereka yang
meminta kepadamu daging itu (lih. Qur'an, surat Al-Hajj, ayat
adalah
senang
datang
36).
Selanjutnya perlu diperhatikan, bahwa penyembelihan hewan
itu hendaklah dengan lemah lembut. Al-Khutsi berkata dalam kitabnya
mengenai manasyik haji, bahwa boleh menghadiahkan daging penyembelihan itu kepada mereka yang bukan Muslim, dengan tidak memperhatikan fakir yang disedekahi itu beriman atau tidak, Islam atau tidak,
kaya atau miskin, orang Imamiyyah atau bukan, kafir Zemmi atau
bukan, teman terdekat, atau musuh dalam peperangan.
143
PENUTUP.
ANTARA M E K K A H D A N MINA
B E B E R A P A P E R K A R A HAJI
Apabila seseorang sudah selesai mengerjakan manasik haji di
Mina pada Hari Raya dengan menyelesaikan lempar Jumrah, penyembelihan. kembalilah ia ke Mekkah dan melakukan Thawaf
disckitar
Kabah, thawaf yang dinamakan Thawaf Ziarah bagi Imamiyyah atau
Thawaf Ifadhah' bagi Ahlus Sunnah namanya. Kemudian dia Sembahyang dua rakaat, dan melakukan Ibadah Sa'i antara Safa dan Marwah. Menurut empat Mazhab Ahlus Sunnah, calon yang sudah menjadi
Haji itu boleh kembali lagi ke Mina dan halal-lah semua baginya, meskipun mendekati isterinya. Tetapi Imamiyyah belum memperbolehkan
mendekati isterinya itu, kecuali orang Haji itu melakukan Thawaf khusus, yaitu thawaf yang dinamakan Thawafun Nisa', Sembahyang dua
rakaat, dan selesailah semua pekerjaan Haji. Perkara menginap di
Mina, Imamiyyah menerangkan, bahwa apabila seseorang menginap
ditempat lain Mina, tidak usah membayar fidyah, misalnya di Mekkah
dan melakukan amal ibadah disana. Tetapi jika bukan di Mekkah atau
lupa atau tidak mengerti hukumnya, orang itu selama dua malam itu
tiap malam memotong seekor kambing (Manahijun Nasikin, karangan
Sayid Al-Hakim.)
T A M M A T
144
B A H A N
AL-QUR'ANUL
SUNNATUR
KARIM.
B A C A A N .
Terjemah Ustad Mahmud Junus
RASUL
Kutubus Sittah : Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Ibn Majah,
Sunan A b u Dawud, Sunan Tarmizi, Sunan An-Nasa'i, Sunan
Ad-Darquthni, Al-Baghawi, Al-Baihaqi, dll.
Kutubul Arba'ah : Al-Kafilil Kulaini, Man L a yahdhuruhul
faqih l i Ibn Babuih, Al-Istibshar dan Afe-Tahzibil Ahkam l i
Ja'far Ath-Thusi.
MUH.
JAWAD
MUGHN1YAH.
Al-Fiqh alal Mazahibil Khamsah (Beirut, (1967)
„Al-Ahwalusy-Syakhsiyyah.
A S A D H A I D AR.
Al-Imamus Shadiq
(Beirut, 1969)
wal
Mazahibul
Arba'ah,
I — IV
DR. AHMAD
AL-GHANDUR1,
Al-Ibadat min Al-Qur'an was Sunnah (Mesir, 1967)
PROF. DR. SOBHl
MAHMASSAN1.
Falsafatut Tasyri' fil Islam (Beirut 1953)
PROF. DR. SOBHI
MAHMASSAN1.
Al-Audha'ut — Tasyri' fid Duwal Al-Arabiyah (Beirut, 1952)
PR. G.F. PIJPER,
Fragmenta Islamica, Leiden.
JALALUDD1N
AS-SUYUTHI,
Al-Iklilfi Instimbathit Tanzil, 1373 H .
THANTHAWI
JAUHARI,
Al-Qur'an wal 'Ulumul 'Ashriyah.
FAR/D DAJD1,
Al-Islam fi ashil 'ilm.
PROF DR. H. ABOEBAKAR
ATJEH,
Ahlus Sunnah wal Jama'ah (Filsafat perkembangan
dalam Islam) (Jakarta, 1969)
hukum
ft. MOENAWAR
CHAUL.
Kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Jakarta, 1956.
hal. 194-204.
DR. MUSTHAFA
AS-S1BAX
As-Sunnah wa makanatuha fit tasyri'il Islami, Cairo, 1961.
ABDUL
AZ1Z
AL-CHULL
Mirtahus Sunnah, Mesir 1928.
AL-BAGHAWI,
Miftah as-Sunnah.
W A L I J U D D I N AT-TIBRIZI.
Masyikat al-Masabih,
AL-CHUDHARl,
Tarikhut Tasyri'.
AL-MAKKI,
Manaqib Abu Hanifah.
AHMAD AMIN,
Dhuhal Islam, Mesir 1952.
DR T H . W . J U Y N B O L ,
.
Handl. t/k de M o h . W e l , volgens. Sjafi'itishe School.
Leiden,
1930.
IBN
RUSYD,
Didayatul Mujtahid I-II Mesir, 1950.
ABDUR RAHMAN AL-JAZAIRI,
Kitabul Fiqh alal Mazahibil Arba'ah, M V Cairo, 1939.
O.K. R A C H M A T
Serba Serbi ttg. Islam, Medan, 1959.
PROF. T . M . HASBI ASH-SHIDDIEQY,
Hukum Islam, Jakarta, 1962.
CATATAN :