[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
PILIHAN HUKUM KEWARISAN DALAM MASYARAKAT PLURALISTIK (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA) Supriyadi Jurusan Syari’ah STAIN Kudus Jl. Conge Ngembalrejo Po.Box 51 Kudus E-mail: supriyadi_rama@yahoo.co.id Abstract: Selection Inheritance Law in Society pluralistic (Comparative Study of Islamic Law and Civil Law). Regulations on the heritage of pluralism in Indonesia is still there, the Islamic inheritance law and inheritance law Civil Code. Civil inheritance law are subdivided into civil inheritance law which is subject to KUHPerdt civil and inheritance law which is subject to customary inheritance law (customary law derived from a diferent region each) . Diversity in the law can not be released for classiications in the community that have been made since the colonial era. he distribution of the Indonesian population classiication is based on article 131 IS is the son/indigenous, foreign and Eastern European group. As a result of this situation, the law of inheritance prevailing in Indonesia is still pluralism inheritance law. Keywords: heritage, pluralism, Indonesia Abstrak: Pilihan Hukum Kewarisan dalam Masyarakat Pluralistik (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata). Peraturan mengenai kewarisan di Indonesia masih terdapat pluralisme, yaitu hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan perdata. Hukum kewarisan perdata dibagi lagi menjadi hukum kewarisan perdata yang tunduk pada KUHPerdt dan hukum kewarisan perdata yang tunduk pada hukum kewarisan adat (yang bersumber dari hukum adat yang masing-masing daerah berbeda). Keanekaragaman di dalam hukum tersebut tidak dapat dilepaskan adanya penggolonganpenggolongan di dalam masyarakat yang telah dilakukan sejak zaman kolonial. Pembagian penggolongan penduduk Indonesia ini didasarkan pada pasal 131 IS yaitu bumi putra/penduduk asli, Timur Asing dan golongan Eropa. Sebagai akibat keadaan ini maka hukum waris yang berlaku di Indonesia saat ini masih berlakunya pluralisme hukum kewarisan. Kata Kunci: kewarisan, pluralisme, Indonesia deinisikan hukum kewarisan yang berbeda beda. Menurut Soepomo hukum waris itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta pengoperan barangbarang harta benda dan barang-barang yang berwujud benda dari suatu angkatan manusia pada keturunannya.2 Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan Pendahuluan Waris berasal dari bahasa Arab warisa-yarisuwarsan atau irsan/turâs, yang berarti mempusakai ketentuan-ketentuan harta pustaka yang meliputi ketentuan siapa yang berhak dan tidak berhak menerima warisan dan berapa jumlah masing-masing harta yang diterima.1 Banyak para ahli hukum men- 1 M. Ali Hasan, Hukum Kewarisan dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1998), h. 35. Lihat juga Idris Rahmulyo, Hukum Kewarisan Islam, Studi Kasus Ajaran Syai’i, Hazairin (Bilateral dan Praktik di Pengadilan Agama), (Jakarta: Ind Hilco, 1984), h. 23. 2 Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, (Jakarta: Universitas, 1966), h. 25. 553 554| AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 3, Juni 2015 seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada si hidup.3 Hilman Hadi Kusuma menyatakan bahwa warisan menunjuk harta kekayaan dari orang yang telah meninggal, yang kemudian disebut pewaris, baik harta itu telah dibagi-bagi atau masih dalam keadaan tidak terbagibagi.4 Berdasarkan deinisi tersebut tampak bahwa hukum kewarisan meliputi pewaris, ahli waris dan harta peninggalan pewaris yang perlu diatur agar terdapat kepastian hukum dalam kewarisan dengan tujuan agar ahli waris mendapatkan harta warisan sesuai dengan haknya. Hukum kewarisan sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena berkaitan erat dengan kehidupan manusia, khususnya apabila terjadi peristiwa hukum meninggalnya seseorang. Apabila ada suatu peristiwa meninggalnya seseorang, maka akan menimbulkan akibat hukum yaitu tentang bagaimana mengurus dan melanjutkan hak-hak serta kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut. Persoalan baru biasanya muncul apabila orang yang meninggal tersebut meninggalkan harta kekayaan, karena dengan meninggalnya seseorang akan berkaitan dengan peralihan pengelolaan ataupun pembagian terhadap harta kekayaan yang ditinggalkan atau harta warisan. Hukum kewarisan di Indonesia memegang peranan penting dalam struktur masyarakat yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama yang tentunya memiliki corak tersendiri. Bentuk dan sistem hukum waris sangat erat kaitannya dengan bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan.5 Sedangkan sistem kekeluargaan pada masyarakat Indonesia, berpangkal pada sistem menarik garis keturunan yang pada dasarnya dikenal ada tiga macam keturunan.6 yang 3 Wiryono Projodikoro, Hukum Waris di Indonesia, (Bandung: Vorkind Van Hoeve’s Graven Hage, t.t.), h. 8. 4 Hilman Hadi Kusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: Alumni, 1986), h. 12 5 Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, (Jakarta: Tinta Mas, 1968), h. 34 6 Wiryono Projodikoro, Hukum Waris di Indonesia, h. 9. meliputi sistem matrilineal, partrilineal dan parental. Ketiga sistem tersebut akan sangat berpengaruh terhadap model sistem kewarisan di Indonesia. Ada tiga macam ketentuan hukum waris yang berlaku dalam masyarakat dan mempunyai corak yang berbeda dengan corak sifat hukum yang berbeda. Ketiga hukum waris tersebut adalah hukum waris Islam yang bersumber pada Alquran dan Hadis, hukum perdata yang bersumber pada BW (Burgerlijk Wetboek) atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdt) dan hukum perdata yang bersumber dari waris adat. Hukum waris adat sendiri terbagi menjadi hukum waris adat yang yang masing masing daerah berbeda beda. Keaneka ragaman tersebut sebagai akibat dari adanya penggolonganpenggolongan di dalam masyarakat yang telah dilakukan sejak jaman kolonial. 7 Pembagian penggolongan penduduk Indonesia ini didasarkan pada pasal 131 IS (Indiesche Staatsregeling) yang membagi penduduk Indonesia menjadi tiga golongan yaitu bumi putra/penduduk asli, Timur asing dan golongan Eropa. Selanjutnya Wiryono membagi masyarakat Indonesia ke dalam beberapa golongan.8 1. Bagi orang-orang Indonesia asli yang berlaku hukum adatnya masing-masing. 2. Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam adanya pengaruh terhadap hukum Islam. 3. Bagi orang-orang Arab pada pokoknya berlaku seluruh hukum kewarisan Islam. 4. Bagi orang-orang Tiong Hoa dan Eropa berlaku hukum waris menurut BW (Burgelijk Wetboek) Sebagai akibat keadaan yang dikemukakan di atas maka hukum waris yang berlaku di Indonesia dewasa ini masih tergantung pada hukum waris mana yang berlaku bagi 7 Bushar Muhammad, Pokok-pokok Hukum Adat, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1991), h. 56. 8 Wiryono Projodikoro, Hukum Waris di Indonesia, h. 19. Supriyadi: Pilihan Hukum Kewarisan |555 yang meninggal dunia. Pilihan hukum untuk menentukan hukum kewarisan ini didasari oleh pluralisme hukum kewarisan yang diakui di negara Indonesia. Apabila yang meninggal dunia termasuk golongan timur asing Cina atau golongan Eropa, maka bagi mereka berlaku hukum waris Barat (KUHPerdt). Apabila pewaris termasuk golongan penduduk Indonesia yang beragama Islam, maka akan mempergunakan peraturan hukum waris Islam. Dalam hal pewaris ter masuk golongan Timur Asing Arab atau India berlaku hukum adat. Dan dimungkinkan bagi penduduk Indonesia asli untuk menggunakan hukum adat masingmasing daerah sesuai dengan tata cara yang mereka kehendaki. Persoalan timbul apabila terjadi percampuran penggolongan masyarakat akibat akulturasi hukum kewarisan. Bagaimana apabila seorang yang termasuk golongan timur asing dan Eropa yang beragama Islam atau orang Indonesia asli (bumi putra) yang non Muslim yang meninggal dunia sementara ahli warisnya ada yang beragama Islam. Dalam hal yang demikian tentu pilihan hukum kewarisan akan menjadi penting agar terdapat kepastian hukum bagi para ahli warisnya. Ada beberapa macam budaya, suku bangsa, struktur sosial, adat istiadat, dan sistem kekeluargaan di Indonesia, sehingga upaya untuk uniikasi hukum waris mendapat kesulitan. Perkembangan hukum di Indonesia selalu dipengaruhi oleh kesadaran hukum masyarakat dan politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.9 Untuk itu uniikasi hukum waris yang diinginkan bangsa Indonesia harus menjamin tertuangnya aspirasi, nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan perbedaan latar belakang budaya, agama dan kebutuhan hukum kelompok-kelompok tertentu dalam 9 Daniel S. Lev, Islamic Court In Indonesia, Zaini Ahmad Noeh (pent.), Peradilan Agama Islam di Indonesia, (Jakarta: Intermasa, 1980), h. 34. masyarakat. Uniikasi hukum kewarisan di Indonesia apabila tidak hati hati maka akan menimbulkan konlik dalam masyarakat karena para ahli waris yang tunduk kepada hukum kewarisan yang berbeda beda. Pilihan hukum kewarisan menjadi penting dalam rangka pembangunan hukum kewarisan nasional di tengah tengah masyarakat yang pluralistik yang tunduk kepada hukum kewarisan yang berbeda. Pluralisme hukum kewarisan tersebut menambah kekayaan hukum kewarisan nasional. Meskipun secara formal penyelesaian hukum kewarisan telah diatur oleh berbagai perundangan, misalnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, tetapi secara materiil masyarakat dapat menentukan pilihan hukum kewarisan dengan cara penundukan diri baik penundukan diri terhadap KUHPerdt, hukum Islam maupun hukum adat. Pluralisme Hukum Kewarisan Hukum kewarisan di Indonesia saat ini dalam keadaan pluralistik (beragam). Hal ini terlihat dari berlakunya berbagai sistem hukum kewarisan di Indonesia yaitu hukum waris Islam (farâidh), hukum waris perdata yang diatur dalam KUHPerdt dan hukum adat. Keanekaragaman hukum ini masih ditambah lagi hukum waris adat yang belaku yang berlaku pada kenyataannya tidak bersifat tunggal, tetapi juga bermacammacam mengikuti bentuk masyarakat dan sistem kekeluargaan masyarakat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa hukum kewarisan di Indonesia saat ini dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan masyarakat. Sistem kekeluargaan pada masyarakat Indonesia pada umumnya menggunakan sistem garis keturunan, yaitu (1) sistem patrilineal (terdapat pada masyarakat di Tanah Gayo, Alas, Batak, Ambon, Irian Jaya, Timor dan Bali), (2) sistem matrilineal (terdapat di daerah Minangkabau), dan (3) sistem bilateral atau parental (terdapat di 556| AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 3, Juni 2015 daerah antara lain: Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh, Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate dan Lombok)10 yang tentu memiliki sistem kewarisan yang berbeda-beda sesuai dengan kebenaran dan keyakinan masing masing. Secara sosiologis, Indonesia dikenal sebagai negara yang bercorak multi kultural, multi etnik, agama, ras dan multi golongan. Sesanti bhineka tunggal ika secara de facto mencerminkan kemajemukan budaya bangsa dalam naungan negara kesatuan Republik Indonesia. Wilayah yang terbentang luas dari sabang sampai Merauke, selain memiliki sumber daya alam (natural resources) yang melimpah, yang melimpah juga mempunyai sumber daya budaya (cultural resources) yang aneka ragam coraknya.11 Di sisi lain bangsa Indonesia pernah dijajah Belanda yang dalam politik hukumnya telah membagi penduduk Indonesia menjadi tiga golongan penduduk yaitu golongan bumi putra, timur asing dan Eropa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 131 IS jo, Pasal 161 IS. Hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya pluralisme hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia. Meskipun berdasarkan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan Keppres No. 240 tahun 1957 yang menyatakan bahwa pembagian golongan penduduk seperti di atas telah dihapuskan, tetapi pluralisme hukum kewarisan masih tetap berlaku hingga saat ini. Secara historis hukum di Indonesia menunjukkan bahwa eksistensi ketiga sistem hukum waris berlaku secara bersama-sama meskipun pada awalnya muncul tidak bersamaan tetapi telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia. Dalam sejarah perkembangannya, sistem hukum waris adat lebih dahulu ada dibandingkan dengan sistem hukum waris yang lain. Hal ini 10 Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, h. 8-10. 11 Koentjaraningrat, Antropologi Hukum dalam Antropologi Indonesia, Majalah Antropologi Sosial Budaya No. 47 tahun XII, (Jakarta: FISIP UI,1989), h. 26-34. dikarenakan hukum adat, termasuk hukum warisnya, merupakan hukum asli bangsa Indonesia, berasal dari nenek moyangnya dan telah melembaga serta terinternalisasi secara turun-menurun dari satu generasi ke generasi berikutnya.12 Pasca Kemerdekaan, kondisi yang pluralistik dari hukum kewarisan di Indonesia tersebut masih terus berlangsung. Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masing langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”, maka ketiga sistem hukum waris tersebut kemudian menjadi bagian hukum nasional. Keberadaan Pasal II aturan peralihan merupakan keharusan konstitusional, sehingga secara yuridis ketiga sistem kewarisan tersebut saat ini masih berlaku. Berlakunya hukum kewarisan tentu bergantung dari masyarakat yang multi kultural. Hukum kewarisan Islam (farâidh) berlaku bagi mereka yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Hukum acara peradilan agama Nomor 7 tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama khususnya Pasal 49 ayat 1 huruf (b) yang menyatakan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama Islam di bidang kewarisan. Selanjutnya pada ayat 3 menyatakan “bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf (b) ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut”. Melihat Pasal ini jelas bahwa bagi mereka yang beragama Islam (Muslim) secara formal (hukum acara) wajib tunduk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 jo, Nomor 3 Tahun 2006. 12 Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, h.78. Supriyadi: Pilihan Hukum Kewarisan |557 Hukum perdata barat (KUHPerdt) berlaku bagi orang orang Tionghoa/non Muslim dan orang orang yang menundukkan diri terhadap KUHPerdt, yang secara hukum acara perdata penyelesaiaanya merupakan kompetensi pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum. Sedangkan hukum kewarisan adat berlaku bagi masyarakat adat atau Indonesia asli dan masyarakat yang menundukkan diri pada hukum adat. Secara materiil ketiga sistem hukum tersebut merupakan pilihan hukum karena penyelesaian kewarisan dapat dilakukan di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian ini akan sangat bergantung dari masing masing pribadi dari orang orang yang akan melakukan pembagian kewarisan. Mereka yang beragama Islam atau masyarakat adat bisa saja melakukan pembagian kewarisan dengan menundukkan diri kepada hukum perdata sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Supriyadi13 yang pada intinya sebagian masyarakat adat dalam pelaksanaan pembagian waris meskipun beragama Islam mereka menundukkan diri pada KUHPerdt, hal ini bergantung dari kepentingan atau keyakinan. Namun demikian sebagian masyarakat adat yang beragama Islam juga ada yang menundukkan diri pada hukum adat. Dalam perjalanannya, ketiga sistem hukum waris tersebut mengalami perkembangan dan proses pelembagaan yang berlainan. Hukum waris barat relatif tidak mengalami perubahan yaitu bersumber pada KUHPerdt dan karenanya tetap sebagaimana pada masa penjajahan dulu. Hukum waris adat berkembang melalui berbagai macam yurisprudensi (judge made law). Yang agaknya berbeda adalah proses pelembagaan hukum waris Islam yang telah diatur dalam Undang- 13 Lihat selengkapnya Supriyadi, Pewarisan Terhadap Anak Sebagai Akibat Perkawinan Sirri, dalam Yudisia Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Edisi III, Juli-Desember 2005. undang No. 7 Tahun 1989 jo. UndangUndang No. 3 Tahun 2006.14 Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama dan keper cayaan sehingga mempunyai sistem ke kerabatan dengan sistem keturunan yang berbeda-beda. Sistem keturunan ini sudah ada sejak dulu sebelum agama Hindu, Budha, Islam dan Kristen masuk di Indonesia. Sistem yang berbeda-beda tersebut nampak berpengaruh terhadap sistem dan struktur hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia. Upaya uniikasi hukum kewarisan di Indonesia sudah pernah dilakukan akan tetapi upaya tersebut tidak pernah tercapai hingga akhirnya pada masa pemerintahan Hindia Belanda dilakukan penggolongan penduduk berdasarkan pada pasal 131 IS yang masih berlaku hingga saat ini. Dasar berlakunya IS tersebut adalah pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini” Akibatnya bentuk dan sistem kewarisan di Indonesia mengalami pluralisme hukum kewarisan yang berlaku dan dijalankan oleh masyarakat sesuai dengan rasa keadilan masing masing. Bentuk dan sistem hukum waris sangat erat kaitannya dengan bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan. Untuk mengetahui dan menguraikan perihal struktur hukum waris di Indonesia, terlebih dahulu perlu diketahui bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan yang terdapat di Indonesia menurut sistem keturunan yaitu:15 Pertama, sistem patrilineal/ sifat kebapakan. Sistem ini pada prinsipnya menarik garis keturunan ayah atau garis keturunan nenek moyangnya laki-laki. Sistem ini di Indonesia terdapat pada masyarakat di Tanah Gayo, Alas, Batak, Ambon, Irian Jaya, 14 iiAnis Ibrahim, Hukum Waris: Pluralisme Ataukah Uniformisme Hukum? http://rheyndiaz2.blogspot.com/2013/11/ uniikasi-hukum-sebagai-solusi.html 15 Sajuti halib, Hukum Kewarisan di Indonesia, ( Jakarta: Bina Aksara, 1984), h. 45. 558| AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 3, Juni 2015 Timor, dan Bali. Kedua, sistem matrilineal/ sifat keibuan. Pada dasarnya sistem ini adalah sistem yang menarik garis keturunan dari pihak ibu atau nenek moyangnya perempuan. Kekeluargaan yang bersifat keibuan ini di Indonesia terdapat di satu daerah yaitu Minangkabau. Ketiga, sistem bilateral atau parental/sifat kebapakan-keibuan, yaitu sistem yang menarik garis keturunan baik melalui keturunan bapak maupun garis ibu, sehingga dalam kekeluargaan semacam ini pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara pihak ibu dengan pihak ayah. Sistem ini di Indonesia terdapat di berbagai daerah antara lain di Jawa, Madura, Kalimantan, Sumatera, Riau, Aceh, Sulawesi, Ternate, Lombok. Dengan memperhatikan dari ketiga macam perbedaan di atas, kiranya akan diperoleh petunjuk ke arah penelaahan sistem hukum warisnya. Selain hukum adat yang beraneka ragam serta memiliki corak dan sifat tersebut sesuai dengan sistem kekeluargaan dari masyarakat adat tersebut. Di Indonesia masih ada pula dua macam ketentuan hukum waris yang berlaku dalam masyarakat yang satu sama lain mempunyai corak yang berbeda dengan corak sifat hukum adat yang berbeda. Kedua hukum waris tersebut adalah hukum waris Islam yang bersumber pada Alquran dan Hadis serta hukum barat yang bersumber pada BW (Burgerlijk Wetboek)/KUHPerdt. Berdasarkan berbagai bentuk sistem kewarisan tersebut ada kesamaan dalam sistem kewarisan misalnya terhadap utangutang pewaris harus diperhitungkan sebagai bagian dari harta warisan. Artinya utangutang pewaris harus tetap dibayar meskipun pewaris telah meninggal dunia. Apabila harta peninggalan pewaris tidak mencukupi maka utang-utang pewaris tetap dibayar meskipun sebagian. Hal ini sesuai kenyataan dalam praktik di berbagai lingkungan hukum adat di Indonesia bahwa meskipun harta warisan ternyata tidak mencukupi untuk membayar utang-utangnya, akan tetapi utang-utang tersebut akan dibayar lunas oleh para ahli waris tanpa memperhatikan jumlah harta peninggalan pewaris.16 Hal tersebut umumnya didasarkan pada suatu penghormatan kepada yang meninggal supaya tanpa beban di akhirat. Komparasi Hukum Kewarisan Hukum Kewarisan Islam Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum kewarisan Islam disebut juga hukum farâidh, jamak dari kata farîdhah, yang erat sekali hubungannya dengan kata fardh yang berarti kewajiban yang harus dilaksanakan dan secara syar’i adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Hukum kewarisan Islam telah mengubah hukum waris Arab pra Islam dan sekaligus merombak struktur hubungan kekerabatannya, bahkan juga merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut atas harta benda, khususnya harta pusaka. Struktur masyarakat Arab pra Islam sangat dipengaruhi oleh kelompokkelompok kesukuan. Harta benda, termasuk harta pusaka orang yang meninggal adalah milik sukunya. Kaum laki-laki sangat mendominasi kehidupan, perempuan tidak diperbolehkan memiliki harta benda kecuali wanita-wanita dari kalangan elite. Bahkan wanita menjadi suatu yang diwariskan.17 Hal ini terlihat dalam surat al-Nisâ’ [4]: 19 yang artinya berupa teguran Allah Swt. kepada orang Arab yang suka mewarisi perempuan dengan paksa. Hukum waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw. mengandung aturan bahwa setiap pribadi, apakah dia lakilaki atau perempuan berhak harta benda. 16 Sajuti halib, Hukum Kewarisan di Indonesia, h. 50. Ahmad Azhar Bashi, Hukum Waris Islam, (Yogyakarta: UII, 1991), h. 49. Lihat juga dalam Ali Hasan, Hukum Kewarisan dalam Islam, h. 41. 17 Supriyadi: Pilihan Hukum Kewarisan |559 Kaum wanita di samping berhak memiliki harta benda, juga berhak mewarisi dan mewariskan sebagaimana laki-laki.18 Dalam ikih, harta pusaka hanya bisa dimiliki oleh kerabat terdekat, baik karena keturunan, perkawinan, atau karena kemerdekaan hamba, bukan oleh kelompok kesukuan. Hukum Islam dengan sangat terperinci mengatur, siapa saja yang berhak, siapa saja yang tidak berhak dan berapa ukuran yang harus diterima masing-masing pihak.19 Ketentuan-ketentuan tersebut terdapat dalam Alquran, sehingga mempunyai kekuatan hukum tertinggi karena sifatnya qath’iyyah al-wurûd (turunnya ayat itu tidak diragukan lagi) dan qath’iyyah al-dilâlah (tunjukannya pasti). Isi kandungan ayat-ayat tentang waris telah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain. Ayat-ayat tentang kewarisan terutama terdapat dalam surat al-Nisâ di antaranya Q.s. al-Nisâ [4]: 7 sebagai berikut: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. Dalam ayat ini Allah secara tegas telah menyebutkan bahwa baik anak laki-laki maupun perempuan mereka mempunyai ahli waris. Selain itu dalam Q.s. al-Nisâ [4]: 11 yang berbunyi: Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu 18 Komar Andasasmita, Pokok-pokok Hukum Waris Islam, (Bandung: IMNO UNPAD, 1994), h. 34. 19 Khalaf Abdul wahab, Ilmu Ushûl al-Fiqh, Tolhah Mansoer, dkk, (pent.), (Bandung: Risalah 1998), h. 56. bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan Dalam ayat ini ditetapkan tentang bagian anak melalui tiga garis pokok hukum, bagian ibu dan ayah melalui tiga garis pokok hukum, serta diatur pula tentang wasiat dan utang pewaris. Wujud warisan atau peninggalan menurut hukum Islam sangat berbeda-beda dengan wujud warisan menurut hukum waris Barat sebagaimana diatur dalam KUHPerdt maupun menurut hukum waris adat. Warisan atau harta peninggalan menurut hukum Islam yaitu sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih, artinya harta peninggalan yang akan diwariskan oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda serta segala hak setelah dikurangi utang-utang dan pembayaran lain akibat si peninggal warisan20 Allah Swt. menjanjikan surga kepada orang-orang yang mengikuti aturan-Nya dalam masalah warisan, “(Hukum-hukum pembagian warisan yang disebutkan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar” (Al-Nisâ [4]: 13). Hazairin menguraikan bahwa sistem kewarisan Islam adalah sistem individual bilateral.21 Secara spesiikasi sistem hukum waris Islam menurut Alquran yaitu: Pertama, anak-anak si pewaris bersama-sama dengan orang tua si pewaris serentak sebagai ahli waris. Sedangkan sistem hukum waris di luar Alquran hal ini tidak mungkin terjadi ahli waris jika pewaris meninggal tanpa keturunan. Kedua, jika pewaris meninggal tanpa keturunan maka ada kemungkinan saudara-saudara pewaris bertindak bersamasama sebagai ahli waris dengan orang 20 Wiryono Projodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, h.17. Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Aquran, (Jakarta: Tinta Mas, 1998), h. 14. 21 560| AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 3, Juni 2015 tuanya, setidak-tidaknya dengan ibunya. Prinsip di atas maksudnya ialah jika orang tua pewaris, dapat berkongkurensi dengan anak-anak pewaris, apabila dengan saudarasaudaranya yang sederajat lebih jauh dari anak-anaknya. Menurut sistem waris di luar Alquran hal tersebut tidak mungkin sebab saudara si pewaris tertutup haknya oleh orang tuanya. Ketiga, bahwa suami istri saling mewarisi, artinya pihak yang hidup paling lama menjadi ahli waris pihak yang lainnya.22 Pada prinsipnya sistem pewarisan Islam merupakan perubahan dan perbaikan dari sistem pewarisan yang berlaku di negara Arab sebelum Islam yaitu dengan sistem kekeluargaan yang patrilineal. Selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 menguraikan pengelompokan ahli waris yang meliputi: 1. Menurut hubungan darah yaitu golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki laki, saudara laki, laki, paman dan golongan perempuan yang terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. 2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda Dalam hukum kewarisan Islam ada juga ahli waris yang tidak berhak mendapat warisan. Ada tiga alasan yang menyebabkan ahli waris tidak berhak mendapatkan warisan yaitu:23 22 Muchlis Marwan, Hukum Islam II (Hukum Waris Islam), (Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press, 1990), h. 96. 23 Pasal 173 KHI menyatakan bahwa seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yag telah menpunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena : a) dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris, b) dipersalahkan secara memitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih berat. Bandingkan dengan Pasal 838 KUHPerdt yang pada intinya menyatakan bahwa tidak patut menjadi ahli waris meliputi: telah dihukum karena membunuh atau memcoba membunuh pewaris. Dipersalahkan karena memitnah pewaris, melakukan kekerasan terhadap pewaris untuk mencabut wasiat dan menggelapkan, merusak atau memalsukan wasiat pewaris 1. Karena status budak Budak dianggap tidak dapat menguasai dan mempunyai apa-apa bahkan dirinya sendiri menjadi milik tuannya. Para fukaha (ahli hukum Islam) mendasarkan hal ini pada surat al-Nahl [16]: 75 yang artinya “Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun …”. Keadaan di Indonesia, faktor perbudakan ini sudah tidak relevan lagi, karena memang saat ini sudah tidak ada tradisi semacam itu.24 2. Karena pembunuhan Ahli waris yang membunuh si pewaris, tidak berhak menerima warisan dari si mati. Hal ini didasarkan pada Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Umar bin Khattab: “Siapa yang membunuh seseorang ia tidak dapat mewarisi si terbunuh itu, meskipun si terbunuh itu tidak mempunyai ahli waris selain si pembunuh, dan apabila si pembunuh itu orang tua atau anaknya, si pembunuh tidak berhak menerima harta pustaka”. 3. Karena pewaris dan orang mewarisi berbeda agama (Muslim dan non-Muslim, termasuk juga orang yang murtad). Hukum Kewarisan KUHPerdt Pewaris atau peninggal warisan adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan pada orang yang masih hidup. Dalam pengertian ini unsur yang penting ialah unsur harta kekayaan dan unsur orang yang masih hidup. Sedangkan unsur meninggalnya orang tidak perlu dipersoalkan sebab-musababnya.25 24 Idris Ramulya, Hukum Kewarisan Islam, Studi Kasus Ajaran Syai’i, Hazairin (Bilateral dan Praktik di Pengadilan Agama), h. 56. Bandingkan dengan Shidiq Abdullah, Hukum Waris Islam dan Perkembangannya di Seluruh Dunia, (Jakarta: Wijaya, 1994), h. 96 25 Pitlo, Hukum Waris Menurut KUH Perdata Belanda, M. Isa Arief, Internusa (pent.), (Jakarta: Tnp, 1989), h. 159. Supriyadi: Pilihan Hukum Kewarisan |561 Wujud harta peninggalan menurut hukum perdata barat yang tercantum dalam KUHPerdt meliputi seluruh hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang.26 Harta peninggalan yang akan diwarisi oleh para ahli waris tidak hanya berupa hal-hal yang bermanfaat berupa aktiva atau keuntungan, melainkan juga termasuk hutanghutang pewaris yang merupakan pasiva dari harta kekayaan yang ditinggalkan sehingga kewajiban membayar hutang pada hakikatnya beralih juga kepada ahli waris demikian pula pada hukum adat pembagian harta warisan tidak selalu ditanggungkan sampai semua utang si peninggal warisan dibayar, artinya harta warisan yang dapat beralih kepada ahli waris tidak selalu harus dalam keadaan bersih. Setelah dikurangi utangutang pewaris, melainkan dapat saja ahli waris menerima warisan yang di dalamnya tercakup kewajiban membayar utang-utang pewaris.27 Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh B. Ter Hear. Bzn, yaitu kewajiban-kewajiban untuk membayar utang yang ada atau timbul pada waktu nantinya atau matinya si peninggal warisan itu, akhirnya termasuk juga bagian-bagian dari harta peninggalan walaupun sebagai bagian negatif. Selanjutnya beliau mengemukakan bahwa ahli waris bertanggungjawab atas utang-utang peninggal warisan sepanjang mereka sudah mendapat laba dari pembagian harta dari peninggalan itu, serta barang-barang yang mereka terima kiranya dapat mencukupi utang-utang itu.28 Dalam hukum waris KUHPerdt tidak dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan istri. Semua mereka berhak mewaris. Bagian anak laki-laki 26 Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, (Jakarta: Sinar Graika, 2002), h. 98. 27 Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, h. 24. 28 Wiryono Projodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, h. 67. sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak.29 Apabila dihubungkan dengan sistem keturunan bilateral, di mana setiap orang itu menghubungkan dirinya ke dalam keturunan ayah maupun ibunya. Artinya ahli waris berhak mewarisi dari ayah jika ayah meninggal dan berhak mewarisi dari ibu jika ibu meninggal. Apabila dihubungkan dengan sistem kewarisan, maka KUHPerdt menganut sistem kewarisan individual, artinya sejak terbukanya waris (meninggalnya pewaris), harta warisan (peninggalan) dapat dibagi-bagi pemilikannya antara para ahli waris. Tiap ahli waris berhak menurut bagian warisan yang menjadi haknya.30 Sistem kewarisan yang dianut oleh KUHPerdt adalah sistem kewarisan individual bilateral. Artinya setiap ahli waris berhak menurut pembagian harta warisan dan memperoleh bagian yang menjadi haknya, baik harta warisan dari ibunya maupun harta warisan dari ayahnya.31 Apabila unsur harta kekayaan tidak ada, artinya orang yang meninggal itu tidak meninggalkan harta kekayaan, pewarisan menjadi tidak relevan. Tetapi apabila unsur orang yang masih hidup tidak ada, pewarisan masih relevan, karena harta kekayaan orang yang meninggal itu jatuh kepada Negara.32 Dalam hukum waris KUHPerdt, pokok permasalahan terletak pada hak waris, bukan pada kewajiban waris. Jika pokok masalahnya hak waris, maka tentunya ada harta kekayaan yang meninggalkan oleh pewaris dan ada orang yang berhak mewarisi.33 Hukum waris itu di satu sisi berakar pada keluarga dan 29 Subekti, Hukum Adat Indonesia dalam Jurisprudensi, (Bandung: Alumni, 1984), h. 98. 30 Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), h. 282 31 Wiryono Projodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, h. 134. 32 Subekti, Pokok- pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermesa, 1984), h. 69. 33 Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, h. 139. 562| AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 3, Juni 2015 di sisi lain berakar pada harta kekayaan. Dilihat dari sisi pertama, maka perkawinan, hubungan darah (leluhur atau keturunan) dengan pewaris (peninggalan warisan). Atau walaupun tidak mempunyai hubungan perkawinan, hubungan darah, tetapi pada waktu pewaris masih hidup, pewaris pernah me ngadakan ketentuan mengenai harta kekayaannya apabila ia meninggal dan menunjuk orang tertentu sebagai yang berhak atas sebagian harta kekayaannya melalui suatu wasiat (testament).34 Atas dasar ini lalu timbul dua macam materi hukum waris, yaitu pertama hukum waris ab intestato, yang didasarkan pada hubungan perkawinan dan hubungan darah, kedua hukum waris tetamentair, yang didasarkan pada wasiat (testament).35 Sehubungan dengan pewaris, yang dipersoalkan ialah perbuatan pewaris pada masa hidupnya mengenai harta kekayaannya apabila ia meninggal dunia. Apakah semasa hidupnya pewaris meninggalkan wasiat atau tidak. Apabila pewaris meninggalkan wasiat, maka menurut undang undang, wasiat tersebut harus tertulis dan berisi pernyataan mengenai apa yang dikehendaki pewaris setelah ia meninggal dunia. Wasiat tersebut selanjutnya akan dilaksanakan oleh ahli waris. Ahli waris merupakan orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan utang-utangnya. Hak dan kewajiban menyelesaikan utangutangnya. Hak dan kewajiban tersebut timbul setelah pewaris meninggal dunia. Hak waris ini didasarkan pada hubungan perkawinan, hubungan darah, dan surat wasiat, yang diatur dalam undang–undang. Tetapi legalitas bukan ahli waris, walaupun ia berhak atas harta peninggalan pewaris, karena bagiannya terbatas pada hak atas benda tertentu tanpa kewajiban.36 34 Pitlo, Hukum Waris Menurut KUH Perdata Belanda, h. 76. Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, h. 140 36 Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, h. 35 Ada dua macam ahli waris yang diatur dalam KUHPerdt yaitu ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah, dan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Ahli waris yang pertama disebut ahli waris ab intestato, sedangkan yang kedua disebut ahli waris testamentair.37 Ahli waris ab intestato diatur dalam pasal 832 KUHPerdt, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah dan istri (suami) yang masih hidup dan jika ini semua tidak ada, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah negara. Ada empat golongan ahli waris yang terdapat dalam KUHPerdt yaitu:38 1. Anak atau keturunannya dan istri (suami) yang hidup. 2. Orang tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris. 3. Nenek dan kekek, atau leluhur lainnya dalam garis lurus keatas (Pasal 853 KUHPerdt). 4. Sanak keluarga dalam garis ke samping sampai tingkat keenam. (Pasal 861 ayat 1 KUHPerdt). Golongan ahli waris ini ditetapkan secara berurutan, artinya jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama sama berhak mewarisi semua harta peninggalan pewaris. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, maka orang orang yang termasuk dalam golongan kedualah yang berhak sebagai ahli waris. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan kedua, maka orang-orang yang termasuk dalam golongan ketigalah yang berhak mewarisi. Jika semua golongan ini tidak ada barulah mereka yang termasuk dalam golongan keempat secara bertingkat berhak mewarisi. Jika semua golongan ini sudah tidak 59. Bandingkan dengan Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, h. 147 37 Salim HS, Hukum Perdata Indonesia, h. 246. 38 Supriyadi, Dasar-dasar Hukum Perdata di Indonesia, (Semarang: Pustaka Magister, 2014), h. 187. Supriyadi: Pilihan Hukum Kewarisan |563 ada, maka negaralah yang mewarisi semua harta peninggalan pewaris. Apabila semua orang yang berhak mewarisi tidak ada lagi, maka seluruh warisan dapat dituntut oleh anak luar kawin yang diakui. Apabila anak luar kawin ini pun juga tidak ada, maka seluruh warisan jatuh pada negara (Pasal 873 ayat 1 dan 382 ayat 2 KUHPerdt).39 Dalam KUHPdt terdapat golongan yang tidak patut mempeoleh warisan dari pewaris sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 838 KUHPerdt. Golongan yang tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya tidak berhak mewarisi adalah sebagai berikut: 1. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris. 2. Mereka yang dengan putusan Hakim dipersalahkan karena dengan itnah telah mengajukan pengaduan terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat. 3. Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya. 4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris. Selain yang diuraikan di atas terdapat juga ahli waris yang tidak berhak menerima warisan yaitu ahli waris yang menolak memperoleh warisan sebagaimana diatur dalam Pasal 1058 KUHPerd bahwa seorang ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Penolakan itu berlaku surut sampai waktu meninggalnya pewaris. Menurut pasal 1059 KUHPerdt bagian dari ahli waris yang menolak itu jatuh pada ahli waris lainnya, seolah-olah ahli waris yang menolak itu tidak pernah ada. Menurut pasal 1057 KUHPerdt penolakan warisan harus dinyatakan dengan tegas di Pengadilan Negeri (PN). Dalam pasal 1062 KUHPerdt dinyatakan pula bahwa hak untuk menolak warisan tidak dapat gugur karena daluarsa.40 Dalam KUHPerdt juga diatur adanya legitieme portie, menurut ketentuan Pasal 913 KUHPerdt, legitieme portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta warisan yang harus diberikan kepada pada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana pewaris tidak diperbolehkan menguranginya dengan sesuatu pemberian semasa hidup atau pemberian dengan surat wasiat. Garis lurus itu dapat garis lurus ke bawah atau garis lurus ke atas, artinya jika tidak ada ahli waris garis lurus ke bawah, maka ahli waris garis lurus ke atas berhak atas legitieme portie, yang berhak atas legitieme portie disebut legitimaris. Maksud diadakan ketentuan mengenai legitieme portie ialah untuk melindungi hak para ahli waris dari perbuatan pewaris yang tidak bertanggung jawab. Misalnya semua harta kekayaan dihibahkan dan diwasiatkan kepada orang lain menurut kemauannya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan ahli warisnya. Padahal menurut undangundang, para ahli waris mempunyai hak atas harta warisan.41 Hukum Kewarisan Adat Hukum waris adat meliputi aturan-aturan hukum yang bertalian dengan proses yang terus menerus dari abad ke abad, ialah suatu penerusan dan pengalihan kekayaan baik material maupun imaterial dari suatu angkatan ke angkatan berikutnya.42 Sebenarnya, sebagian besar dari hukum 40 Supriyadi, Dasar-dasar Hukum Perdata di Indonesia, h. 189. 41 Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, h. 124. 39 h. 249. Supriyadi, Dasar-dasar Hukum Perdata di Indonesia, 42 Soebakti Pusponoto K Ng, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1980), h. 46. 564| AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 3, Juni 2015 adat dan sebagian besar dari kepentingankepentingan yang diperjuangkan dalam hukum waris adat berdiri di tengah-tengah ilmu pengetahuan hukum, dalam arti siapa ingin memahami hukum waris, harus mempelajari dahulu hukum perkawinan, hukum keluarga dan diketahui terlebih dahulu.43 Hukum waris adat merupakan serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperasian harta peninggalan atau harta warisan dari sesuatu generasi ke generasi lain, baik mengenai benda material sekaligus menunjukkan bahwa sesuatu pewarisan tidak harus berlangsung dalam suasana kematian.44 Ini berarti, bahwa hukum waris mencakup pula persoalan, tindakan-tindakan mengenai pelimpahan harta benda semasa persoalan masih hidup, lembaga yang dipakai dalam hal ini ialah hibah.45 Hibah adalah suatu tindakan hukum di dalam rangka hukum waris adat, bila seseorang menghadiahkan sebagaian atau bagian tertentu dari harta waris kepada seseorang tertentu. Dengan catatan, bagian itu tidak boleh melebihi sepertiga dari seluruh harta bendanya; dan yang dimaksud dengan orang tertentu ialah yang bukan ahli waris anggota keluarga, maupun orang lain, bila dilihat dari garis keturunan.46 Dalam hukum adat tidak ada peraturan yang seragam atau patokan-patokan tertentu bagi berbagai lingkungan hukum. Namun demikian hukum waris adat dapat dirujuk mengenai asas-asas umum dari hukum waris adat itu. 43 Hilman Hadi Kusuma, Hukum Waris Adat, h. 58. Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, (Ttp.: Universitas, 1966), h. 37. 45 Hibah adalah pemberian suatu secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki (Kompilasi Hukum Islam: Inpres Nomor 1 tahun 1991) bandingkan dengan Pasal 1666 KUHPerdt yang menyatakan bahwa hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna kepentingan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. 46 Soebakti Pusponoto K Ng, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, h. 67. 44 Hukum Waris Yang Tidak Dapat Dibagi Dalam waris adat ada harta yang tidak dapat dibagi-bagi dan telah menjadi sistem atau kultur dalam masyarakat. Adanya sistem hukum waris yang harta peninggalnya tetap tidak dibagi-bagi adalah suatu pertanda khas dalam hukum adat, hal tersebut karena pengaruh cara berikir yang komunalitas. Yang menghendaki bahwa harta benda yang ditinggalkan itu merupakan harta turun-temurun, tidak mungkin dimiliki oleh seorang, karena memang merupakan milik bersama/kolektif.47 Sistem tidak dibagi-bagi ini sering di sebut sistem kolektif, setiap anak yang lahir merupakan peserta dalam gabungan pemilikan tadi (harta pusaka), berupa rumah, tanah atau kebun dan sawah-sawah beserta ternak dan harta-harta lain yang berupa perhiasan, keris, tombak dan lain-lainnya, selain dari nilai materialnnya, mengandung pula nilai, religio-magis. Dalam sistem waris ini setiap laki-laki atau perempuan yang meninggal, mewariskan sejumlah harta yang merupakan hasil usaha sendiri yang disebut harta pencaharian, maka harta itu berupa warisan yang bulat dan tidak dapat dibagibagi di antara orang-orang yang berhak sebagai ahli waris.48 Dengan cara demikian itu, maka harta peninggalan orangtuanya akan tetap utuh tanpa harus dibagi bagi oleh ahli waris, tetapi para ahli waris hanya memanfaatkan harta tersebut sesuai dengan kepentingan mereka atas persetujuan ahli waris lain. Bahkan terdapat harta benda yang tertua atau paling kuno berasal dari nenek leluhur di zaman lampau yang disebut harta pusaka tinggi. Pengurusannya ditempatkan di bawah pengurusan seorang laki-laki dari kerabat itu atau disepakati oleh para ahli waris. 47 Hilman Hadi Kusuma, Hukum Waris Adat, h. 84. Bandingkan dengan Hasbi Ash-Shidiqi, Hukum Kewarisan Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat, (Yogyakarta: FH UII, 2000), h. 59. 48 Bushar Muhammad, Pokok-pokok Hukum Adat, h. 68. Supriyadi: Pilihan Hukum Kewarisan |565 Mayorat Apabila masyarakat telah menundukkan diri pada hukum adat, maka cara pembagian warisnya akan disesuaikan dengan nilainilai hukum adat yang antara lain mengenal dengan sistem mayorat. Keadaan tidak dibagi-bagi juga terdapat dengan pasti pada sistem “mayorat” seorang anak tertua”, baik laki-laki maupun perempuan menjadi ahli waris. Adapun sistem mayorat membawa konsekuensi, bahwa anak laki-laki yang tertua yang mengganti ayahnya, tidak saja dalam hal material menerima pemilikan harta kekayaan, tetapi tidak saja dalam hal material menerima pemilikan harta kekayaan, tetapi juga wajib memelihara, memberi nafkah, menyekolahkan, mendidik saudaranya dan di dalam segala hal bertindak atas nama ayahnya (pewaris).49 Sistem mayorat ini tidak menutup kemungkinan saudara-saudaranya yang lain untuk tinggal tetap dalam lingkungan kekuasaan saudara tertua, karena itu minta pembagian yang layak untuk keperluan pribadinya. Pembagian itu tidak perlu dan acapkali tidak terdiri dari satu perbuatan sekaligus/pada suatu saat melainkan pembagian itu suatu proses berangsur-angsur dari pembagian/pemberian tanah pertanian, perkarangan, rumah-rumah pada anak yang merantau dan sisanya jatuh ke tangan anakanak yang termuda dan terlama tinggal di rumah. Dalam hukum adat, bila seorang pemilik harta benda meninggal dunia, warisnya atau anak yang sudah dewasa dapat menuntut pembagian sekaligus dan pasti dari harta peninggalan itu. Hal ini tergantung dari banyaknya faktor-faktor ekonomis dan magis berdasarkan pertimbangan keadaan yang nyata, harta itu tidak dibagi, butuhkan untuk menolong anggota keluarga lain. Bila ada yang lebih membutuhkan, umpama bagi 49 Hilman Hadi Kusuma, Hukum Waris Adat, h. 89. seorang janda dan anaknya yang masih kecilkecil memerlukan nafkah bagi kehidupannya sehari-hari, maka mungkin tidak atau belum akan diadakan pembagian itu.50 Pada orang Jawa, sebaliknya pembagian harta peninggalan itu dapat segera dilaksanakan, karena kebutuhan akan uang dan keperluan atau keharusan untuk memiliki tanah pertanian sendiri, agar supaya dapat dipakai sebagai jaminan pinjaman pada bank. Tetapi bila waris tak segera dibagi, maka pembagian harta itu sampai lama tidak dilaksanakan. Pada orang Minahasa, sangat lazim dengan sengaja membiarkan harta peninggalan sampai lama tidak dibagi atau bagaimana diadakan juga, pembagian tetap ditinggalkan atau dibiarkan sejengkal tanah, praktis tidak ada harganya tetap berada dalam pengurusan keluarga dan pelambang persatuan di antara mereka yang konkrit dan mengekalkan pertalian kerabat dan menjadi lambang persatuan.51 Akhirnya ada juga sistem bergiliran, yaitu pemakaian dan pengurusan harta peninggalan yang tidak dibagi itu dilaksanakan secara bergilir di anatara para keluarga, sebagian dari harta dipegang sendiri-sendiri dan kadang-kadang di tangan salah seorang dari mereka seluruhnya. Bila tidak ada perjanjian tidak ada kewajiban untuk menyerahkan atau membagi hasil. Harta Waris Yang Dibagi-bagi Dalam hukum adat terdapat juga masyarakat yang membagi-bagi harta peninggalan pewaris. Bahkan pembagian tersebut terkadang dilakukan pada saat pewaris masih hidup.52 Oleh karena itu, dalam hukum adat, pembagian harta kekayaan/harta waris dalam 50 Hilman Hadi Kusuma, Hukum Waris Adat, h. 139 Suroyo, Bab-bab Hukum Adat, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 1989), h. 68 52 Menurut Hukum Islam dan hukum perdata disebut sebagai hibah. Hibah dalam hukum adat merupakan bagian dari proses pembagian harta warisan dari pewaris meskipun pada saat itu pewaris masih hidup. 51 566| AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 3, Juni 2015 masyarakat meliputi: tentang hibah dan hibah wasiat, tentang kedudukan dan bagian janda dan anak-anak, tentang kedudukan anak angkat dan anak tiri, tentang lain-lain hal yang bersangkutan dengan harta waris yang dibagi-bagi.53 Ada masyarakat tertentu yang menganggap bahwa harta kekayaan merupakan harta yang digunakan untuk penghidupan bagi keturunannya. Sehingga pembagian warisan dilakukan pada saat orang tua mereka masih hidup. Tujuan pembagian tersebut adalah untuk memberi bekal kepada anak yang akan memisahkan diri karena sudah dewasa atau sudah menikah. Pemberian bekal itu merupakan dasar material bagi keluarga baru itu, dan barang-barang itu merupakan bagiannya di dalam kewarisan harta benda semuannya yang kelak akan dibagikan.54 Dapat dikatakan bahwa hibah merupakan perbuatan/tindakan hukum dalam rangka hukum waris, bila seorang pewaris melakukan pengoperan atau pembagian, maupun pembekalan dari harta benda warisannya yang tertentu kepada seseorang tertentu atau ahli waris, umpamanya dari seorang istrinya, seorang bapak/laki-laki yang akan naik haji, membagi harta benda, yang disebut marisake.55 Apabila penghibahan berupa sebidang tanah, maka hibah tersebut diangap sebagai suatu transaksi tanah dalam lingkungan keluarga (saudara). Jadi tidak perlu “terang” adanya, sebab bukan suatu transaksi jual beli sehingga ada syarat yang memerlukan bantuan atau diketahui para ahli waris lainnya, agar perbuatan itu sah. Seperti tindakan-tindakan dalam hukum waris lain. Penghibahan dari orang tua kepada anak dilakukan dengan cara penyerahan barangnya seketika itu juga. 53 Supriyadi, Kewarisan Anak Angkat di Kabupaten Rembang, (Kudus: STAIN, 2007), h. 59. 54 Supriyadi, Pewarisan Terhadap Anak Sebagai Akibat Perkawinan Sirri, h. 52 55 Hilman Hadi Kusuma, Hukum Waris Adat, h. 97. Dalam hubungan dengan kebiasaan menghibahkan kepada anak-anak dan janda, meskipun janda di dalam hukum adat bukan ahli waris, justru karena itulah untuk memberi kepastian bagiannya dan untuk menghindarkan tuntutan atas gugatan macam-macam di kelak kemudian hari terhadapnya, diadakanlah cara penghibahan itu, maka tentang kedudukann janda di dalam hukum waris adat, adalah dilihat dari sudut bahwa ia adalah orang luar dari keluarga suaminya. Tetapi sebaiknya satu kenyataan, bahwa ia adalah seorang istri dan ibu dalam rumah tangga suaminya, dan turut membinanya dan oleh karenannya ikut memiliki harta benda yang diperoleh selama perkawinan, maka di dalam urusan kewarisan.56 Hak waris orang-orang selain anak, yaitu anak-anak yang diangkat berdasarkan hukum adat yang terjadi di dunia adopsi dan orang-orang yang karena meninggal lebih dahulu memberikan jalan, bahwa warisanya jatuh kepada anak/ cucunya, selanjutnya berdasarkan hukum keturunan di masing-masing daerah adat, berbeda lagi tentang siapa yang berhak sebagai ahli waris. Penutup Pluralisme sistem kewarisan di Indonesia tampak dalam hukum kewarisan yang digunakan oleh masyarakat yaitu hukum kewarisan Islam, hukum waris perdata yang bersumber dari KUHPerdt dan hukum waris adat yang bersumber dari hukum yang hidup di masing-masing daerah. Hukum kewarisan Islam (farâidh) berlaku bagi mereka yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Acara Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan. Hukum Perdata Barat (KUHPerdt) berlaku bagi orang orang 56 Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, h. 69. Supriyadi: Pilihan Hukum Kewarisan |567 Tionghoa/non-Muslim dan orang-orang yang menundukkan diri terhadap KUHPerdt, yang secara hukum acara perdata penyelesaiaanya merupakan kompetensi pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum. Sedangkan hukum kewarisan adat berlaku bagi masyarakat adat atau Indonesia asli dan masyarakat yang menundukkan diri pada hukum adat. Pustaka Acuan Andasasmita, Komar, Pokok-pokok Hukum Waris Islam, Bandung: Imno Unpad, 1984. Ash-Shiddiqi, Hasbi, Peradilan Agama dan Hukum Acara Peradilan Islam, Bandung: al-Ma’arif, 2005. _____, Hukum Kewarisan Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat, Jogjakarta: FH UII 2001. Abdul Ghofur, Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Eksistensi dan Adaptabilitas, Yogyakarta: Ekosinia 2002. Abdul Wahab, Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, Tolhah Mansoer, dkk, (pent.), Bandung: Risalah, 1985. _____, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: Tinta Mas, 1968. Hilman Hadi Kusuma, Hukum Waris Adat, Bandung: Alumni, 1986. Hasan, M. Ali, Hukum Kewarisan dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1987. Koentjaraningrat, Antropologi Hukum Dalam Antropologi Indonesia, Majalah Antropologi Sosial Budaya, No. 47 Tahun XII, FISIP UI, Jakarta,1989. Lev, Daniel S., Islamic Court In Indonesia, Zaini Ahmad Noeh (pent.), Peradilan Agama Islam di Indonesia, Jakarta: Intermasa, 1980. Muclis, Marwan, Hukum Islam II (Hukum Waris Islam), Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press, 1990. Ng, Soebakti Pusponoto K, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1980. Pitlo, Hukum Waris menurut KUH Perdata Belanda, M. Isa Arief (pent.), Jakarta: Internusa, 1989. Ramulyo, Idris, Hukum Kewarisan Islam, Studi Kasus Ajaran Syai’i, Hazairin Bilateral dan Praktek di Pengadilan Agama, Jakarta: Ind Hilco, 1984. Anis Ibrahim, Hukum Waris: Pluralisme Ataukah Uniformisme Hukum? http:// rheyndiaz2.blogspot.com/2013/11/ unifikasi-hukum-sebagai-solusi.html. Diakses pada 11 Feb 2015. Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Jakarta: Sinar Graika, 2002. Bushar, Muhammad, Pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1991. _____, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Ind Hill dan CO, 1987. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermesa, 1984. Bashir, Ahmad Azhar, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: UII 1991. _____, Hukum Adat Indonesia dalam Yurtsprodensi Mahkamah Agung, Bandung: Alumni, 1983. Fachurohman, Ilmu Waris, Bandung: alMa’arif, 1981. Saefoedin, Beberapa Hal Tentang Burgerlij Wetboek, Bandung: Alumni, 1989. Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Alquran, Jakarta: Tinta Mas, t.t. Supriyadi, Dasar-dasar Hukum Perdata di Indonesia, Ttp.: Pustaka Magister, 2014. 568| AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 3, Juni 2015 _____, Pewarisan Terhadap Anak Sebagai Akibat Perkawinan Sirri, Jurnal Yudisia Hukum dan Hukum Islam, Edisi III, Juli-Desember, 2005. Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Ttp.: Universitas, 1966. Shidiq, Abdullah, Hukum waris Islam dan Perkembangannya di Seluruh Dunia, Jakarta: Wijaya, 1994. halib, Sajuti, Hukum Kewarisan di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1984. Wirjono Projodikoro, Hukum Waris di Indonesia, Bandung: Vorkind Van Hoeve’s Graven Hage, 1985.