[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
VOLUME 10 NO. 2, OKTOBER 2014 PENGUKURAN TINGKAT PENERAPAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (NSPK K3) PADA PROYEK KONSTRUKSI Ari Syaiful Rahman Arifin 1, Akhmad Suraji 2, dan Bambang Istijono3 ABSTRAK Hasil analisis statistik beberapa negara menyimpulkan bahwa bahwa risiko kecelakaan kerja di industri konstruksi adalah jauh lebih tinggi dibanding rata-rata untuk semua sektor (Suraji, 2000). Masalah keselamatan dan kesehatan kerja secara umum di Indonesia belum mendapatkan perhatian dari berbagai pihak (Wirahadikusumah, 2007). Permasalahan yang terkait dengan keselamatan kerja di Indonesia adalah bukan hanya mengenai kualitas dari kebijakan (policy) yang mengatur keselamatan kerja di industri konstruksi, tetapi juga sejauh mana kebijakan tersebut telah diimplementasikan dalam pekerjaan konstruksi di lapangan. Survai penerapan regulasi dan kebijakan K3 pada 30 proyek gedung oleh Suraji & Rosmariani (2012) menemukan bahwa dari 30 proyek gedung yang terdiri dari 17 proyek oleh perusahaan konstruksi BUMN hanya memiliki rata-rata penerapan elemen Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Keselamatan dan Kesehatan Kerja (NSPK K3) sebesar 60% dari 65 elemen NSPK. Demikian juga untuk 11 proyek oleh perusahaan swasta nasional penerapan elemen NSPK hanya sebesar 48%. Sedangkan untuk 2 proyek yang dikerjakan oleh perusahaan kontraktor swasta asing sudah sangat baik menerapkan hampir semua elemen NSPK (99%). Penelitian ini dilakukan pada proyek konstruksi pekerjaan gedung di Universitas Negeri Padang tahun 2011-2012, ditambah dengan satu proyek pemerintah dan satu proyek swasta tahun 2013 sebagai pembanding. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur kinerja perusahaan kontraktor dalam menerapkan NSPK K3 pada proyek konstruksi untuk pekerjaan gedung. Sehingga dapat mengetahui seberapa tingkat kepatuhan (akuntabilitas) perusahaan kontraktor dalam menerapkan NSPK K3. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa persetanse kepatuhan masing-masing perusahaan kontraktor terhadap penerapan peraturan berbeda-beda. Untuk perusahaan dengan proyek konstruksi beresiko rendah, hasil perhitungannya adalah pada kisaran 56,10% - 58,06%. Untuk proyek konstruksi dengan tingkat resiko sedang, hasil perhitungannya adalah pada kisaran 61,86% - 65,04%. Untuk perusahaan dengan proyek konstruksi berisiko tinggi, hasil perhitungannya adalah pada kisaran 79,96% - 84,28%. Berdasarkan hasil penelitian pada proyek konstruksi untuk tingkat risiko rendah tingkat penerapan NSPK K3 pada penilaian tingkat penerapan Kurang, sedangkan untuk proyek konstruksi dengan risiko sedang dan tinggi menerapkan NSPK K3 pada penilaian tingkat penerapan Baik. Kata kunci : NSPK K3, tingkat penerapan, risiko, kontraktor, proyek konstruksi. 1. PENDAHULUAN Hasil analisis statistik beberapa negara menyimpulkan bahwa risiko kecelakaan kerja di industri konstruksi adalah jauh lebih tinggi dibanding rata-rata untuk semua sektor (Suraji, 2000). Dampak yang ditumbulkan dari kecelakaan kerja cukup besar, selain hilangnya nyawa dan penurunan kualitas hidup pekerja, kecelakaan kerja di proyek konstruksi juga menyebabkan keterlambatan 1 Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Andalas, arianto41@gmail.com Staf Pengajar Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Andalas, akhmad.suraji@gmail.com 3 Staf Pengajar Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Andalas, bistijono@ft.unand.ac.id 2 31 Pengukuran Tingkat Penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Keselamatan dan Kesehatan Kerja (NSPK K3) Pada Proyek Konstruksi proyek, biaya proyek meningkat, beban medis dan konsekuensi negatif lainnya (Lipscomb et al, 2003). Masalah keselamatan dan kesehatan kerja secara umum di Indonesia belum mendapatkan perhatian dari berbagai pihak (Reini, 2007). Permasalahan yang terkait dengan keselamatan kerja di Indonesia adalah bukan hanya mengenai kualitas dari kebijakan (policy) yang mengatur keselamatan kerja di industri konstruksi tetapi juga sejauh mana kebijakan tersebut telah diimplementasikan dalam pekerjaan konstruksi. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah perusahaan kontrakator sudah sepenuhnya mengimplementasikan NSPK K3 pada proyek konstruksi di lapangan dan seperti apa penerapan NSPK K3 oleh perusahaan kontraktor pada proyek konstruksi gedung. Dari kondisi tersebut maka perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui seberapa tingkat kepatuhan (akuntabilitas) perusahaan kontraktor dalam menerapkan NSPK K3 pada proyek konstruksi gedung. Sehingga dapat mengukur kinerja perusahaan kontraktor dalam menerapkan NSPK K3 pada proyek konstruksi. 2. TINJAUN PUSTAKA 2.1. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Hutahuruk (1993) keselamatan kerja adalah usaha manusia untuk memperkecil kontak antara manusia sebagai pekerja (labor) dan bahaya (hazard) yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik dan non fisik, atau dapat juga diartikan sebagai suatu kebebasan manusia dari bahaya atau bebas dari segala risiko atau sesuatu yang dapat membahayakan. Davies (1990) menyimpulkan keselamtan dalam konteks teknik sipil adalah cara memelihara kselamatan untuk seseorang yang membangun, mengoperasikan, memelihara dan menghancurkan pekerjaan teknik dan yang lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan tersebut. Titik berat upaya-upaya peningkatan keselamatan kerja adalah untuk mengurangi frekuensi dan menurunkan kategori dari kecelakaan yang akan terjadi, meminimalisasi kerusakan yang terjadi pada bangunan dan peralatan, juga menyediakan kondisi tempat kerja yang aman demi menjaga semangat dan produktivitas pekerja. Dengan melaksanakan langkah-langkah peningkatan tingkat keselamatan kerja, sebuah perusahaan dapat mengurangi penderitaan pekerja yang menjadi korban kecelakaan, mengidentifikasi kebutuhan pelatihan yang dilakukan, merumuskan perencanaan faktor keselamatan, membuat skala prioritas untuk alokasi sumber-sumber daya yang akan digunakan, menyediakan bukti-bukti dokumentasi, juga mengurangi risiko kehilangan dalam hal keuangan (Green, 1998). 2.2. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Masalah keselamatan kerja di industri konstruksi telah diatur oleh pemerintah dalam beberapa produk kebijakan. Kebijakan nasional adalah serangkaian aturan yang dapat berupa NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah sebagai prosedur penyelenggaraan urusan pemerinatahan (PP no. 38 tahun 2007 pasal 1). Norma adalah aturan atau ketentuan tentang sesuatu hal. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan atas kondisi tersebut. Prosedur adalah metode atau tatacara untuk menentukan sesuatu. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan untuk menilai sesuatu. Adapun produk kebijakan berdasarkan hierarki peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. Undang-undang dasar 1945 : Pasal 27 ayat (2) Undang-undang dasar 1945. “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi No. 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. 32 | JURNAL REKAYASA SIPIL Ari Syaiful Rahman Arifin, Akhmad Suraji, dan Bambang Istijono 6. 7. 8. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2000 tentang penyelenggaran pembinaan jasa konstruksi. Peraturan Pemerintah No. 102 tahun 2000 tentang standarisasi nasional. Praturan menteri PU No. 09/PRT/M/2008 tentang prosedur sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang PU. 9. Undang-undang No. 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen. 10. Kepmenaker No. 174/86 tentang SMK3. 11. Permenaker No. 1/Men/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan. 12. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem menajemen keselamatan dan kesehatan kerja (penyempurnaan NSPK K3). 2.3. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Menurut Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Peraturan ini adalah standar sistem manajemen yang bersifat baku dan dapat diterapkan pada berbagai industri termasuk industri konstruksi. Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih atau mengandung potensi bahaya tinggi yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja, wajib menerapkan SMK3 (Pasal 5 PP No. 50/2012). Tujuan SMK3 adalah untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajeman, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas (Pasal 2 PP No. 50/2012). Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3 merupakan sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3 dan dapat mengembangkannya sesuai kebutuhan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 PP No. 50/2012). Audit SMK3 dilakukan dengan kriteria/elemen penilaian audit SMK3 sebagai berikut : 1. 2. 3. Untuk perusahaan besar atau perusahaan dengan tingkat risiko tinggi sebanyak 166 elemen/kriteria. Untuk perusahaan sedang atau perusahaan dengan tingkat risiko sedang sebanyak 122 elemen/kriteria. Untuk perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat risiko rendah sebanyak 64 elemen /kriteria. 2.4. Penelitian Yang Relevan Penelitian mengenai penerapan NSPK K3 telah pernah dilakukan berdasarkan hasil studi evaluasi kinerja kontraktor dalam menerapkan regulasi dan kebijakan dalam bentuk Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) K3 konstruksi pada proyek konstruksi gedung (Suraji & Rosmariani, 2012). Studi ini dilakukan dengan investigasi lapangan, wawancara dan kuisioner tentang penerapan NSPK K3 konstruksi pada 30 proyek gedung di Jakarta dan focus group discussion bersama pakar dan praktisi K3 konstruksi. Survei penerapan regulasi dan kebijakan K3 pada 30 proyek gedung oleh Suraji dan Rosmariani (2012) menemukan bahwa dari 30 proyek gedung yang terdiri dari 17 proyek oleh perusahaan konstruksi BUMN hanya memiliki rata-rata penerapan elemen Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Keselamatan dan Kesehatan Kerja (NSPK K3) sebesar 60% dari 65 elemen NSPK. Demikian juga untuk 11 proyek oleh perusahaan swasta nasional penerapan eleman NSPK hanya sebesar 48%. Sedangkan untuk 2 proyek yang dikerjakan oleh perusahaan kontraktor swasta asing sudah sangat baik menerapkan hampir semua eleman NSPK (99%). VOLUME 10 NO. 2, OKTOBER 2014 | 33 Pengukuran Tingkat Penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Keselamatan dan Kesehatan Kerja (NSPK K3) Pada Proyek Konstruksi 3. METODOLIGI PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Sudjana (1989), defenisi penelitian yang mendeskripsikan suatu gejala, fakta, peristiwa atau kejadian yang sedang atau sudah terjadi. Penelitian deskriptif terbatas pada usaha untuk mengungkap suatu masalah, keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya sehingga bersikap sekedar untuk mengungkapkan fakta atau tanpa manipulasi. Penelitian deskriptif terbatas pada usaha untuk mengungkapkan fakta atau tanpa manipulasi. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang memanfaatkan wawancara terbuka untuk menelaah dan memahami sikap, padangan, perasaan dan perilaku individu atau sekelompok orang (Moleong, 2005) bertujuan untuk mengangkat fakta, keadaan, variabel dan fenomena-fenomena yang terjadi ketika penelitian berlangsung dan menyajikan apa adanya. Metodologi penelitian ini dimulai dengan mengumpulkan bacaan, peraturan perundang-undangan, literatur dan hasil penelitian yang berkaitan dengan topik permasalahan penelitian. Kemudian melakukan studi literatur dan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya menyusun instrumen penelitian. Setelah itu melalukan survey lapangan mengenai pengukuran tingkat penerapan NSPK K3 dengan menggunakan metode quisioner dan wawancara. Langkah selanjutnya adalah melakukan pengolahan data dan menganalisis data sehingga dapat diambil kesimpulan penelitian. 3.1. Pengumpulan Data Metode quisioner dan wawancara dilakukan untuk mendapatkan data primer. Pelaksanaan metode ini dilakukan dengan menggunakan kuisioner dan wawancara yang berisi poin-poin kriteria audit penerapan SMK3 yang ada pada lampiran PP No.50 tahun 2012 kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. Pihak-pihak yang terlibat dan menjadi responden penelitian adalah : 1. 2. 3. Penyedia jasa konstruksi atau perusahaan kontraktor. Konsultan pengawas pekerjaan jasa konstruksi. Pemilik proyek (owner) yang terdiri dari pejabat penerima hasil pekerjaan, PPTK dan panitia. Metode studi kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang mendukung penelitan ini. Data-data sekunder yang didapatkan dari data-data dokumen K3 perusahaan dan kontrak pelaksanaan proyek konstruksi perusahaan kontraktor tersebut di Universitas Negeri Padang. Selain itu juga diperoleh dari buku-buku pedoman pelaksanaan, jurnal, hasil penelitian dan sebagainya untuk mendukung dan penguat bagi penelitian ini. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3, adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Peraturan ini adalah standar sistem manajemen yang bersifat baku dan dapat diterapkan pada berbagai industri termasuk industri konstruksi. Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih, atau mengandung potensi bahaya tinggi yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja wajib menerapkan SMK3 (Pasal 5 PP No.50/2012). 3.2. Analisis Data Analisis yang dilakukan pada penelitian ini merupakan gabungan antara analisis deskriptif dan analisis kuantitatif. Analisis deskriptif dilakukan untuk mewawancarai dan mendapatkan informasi mengenai penerapan NSPK K3 di proyek konstruksi gedung. Sedangkan analisis kuantitatif digunakan untuk menghitung persentase tingkat penerapan NSPK K3 di proyek konstruksi gedung oleh perusahaan kontraktor. Dalam penelitian ini skala pengukuran yang digunakan adalah skala Thurstone agar mendapatkan nilai poin atau bobot dari kriteria yang ada dalam penelitian. Nama 34 | JURNAL REKAYASA SIPIL Ari Syaiful Rahman Arifin, Akhmad Suraji, dan Bambang Istijono skala ini diambil dari nama penggagasnya yaitu L.L Thurstone. Dalam skala pengukuran penelitian ini responden memberikan score atau nilai 1-10 untuk setiap kriteria yang ada dan untuk mengetahui hasil pengukuran peneliti menjumlahkan skor dari setiap kriteria atau eleman yang ada. Setelah nanti didapatkan skor total, maka dijadikan kedalam bentuk persentase. Untuk meyakinkan validitas data digunakan metoda triangulasi. Jenis triangulasi yang digunakan adalah triangulasi adalah triangulasi sumber yang berarti membandingkan dan mencek ulang derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui sumberdaya yang berbeda. Triangulasi pada prinsipnya merupakan model pengecekan data untuk menentukan apakah sebuah data benar-benar tepat meggambarkan fenomena pada sebuah penelitian. Dalam hal ini penulis membandingkan penilaian antara perusahaan kontraktor, konsultan pengawas dan owner (pemilik) dengan menggunakan rumus (McGraw-Hill, 2006) sebagai berikut : E = (a + 4m + b) / 6 (1) E = Nilai triangulasi a = Nilai pesimis (nilai terendah) b = Nilai optimis (nilai tertinggi) m = Nilai tengah Khusus proyek pekerjaan proyek konstruksi di Universitas Negeri Padang juga dimasukkan penilaian dari tim teknis agar mendapatkan kondisi yang lebih objektif dalam tingkat penerapan di lapangan. Sedangkan untuk 2 proyek pembanding, penulis tidak mendapatkan informasi dari tim teknis proyek tersebut. Untuk mendapatkan penilaian tingkat penerapan NSPK K3, dilakukan dengan pembobotan skala berdasarkan PP No 50 tahun 2012 : 1. 2. 3. Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84% termasuk tingkat penilaian penerapan baik. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan. 4. HASIL DAN PEMBAHASAN Data penelitian ini terdiri dari proyek pekerjaan konstruksi Universitas Negeri Padang (UNP) terdiri dari : 1. 2. 3. Tahun 2011 sebanyak 4 (empat) proyek. Tahun 2012 sebanyak 7 (tujuh) proyek. Tahun 2013 sebanyak 2 (dua) proyek pembanding yang terdiri dari 1 (satu) proyek pemerintah dan 1(satu) proyek swasta . Secara keseluruhan klasifikasi usaha berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan penyempurnaannya pada Perpres 70 tahun 2012 terdiri dari : 1. 2. Untuk perusahaan kontraktor pelaksana proyek dengan kualifikasi kecil sebanyak: 3 (tiga) perusahaan. Untuk perusahaan kontraktor pelaksana proyek dengan kualifikasi non kecil sebanyak: 10 (sepuluh) perusahaan. VOLUME 10 NO. 2, OKTOBER 2014 | 35 Pengukuran Tingkat Penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Keselamatan dan Kesehatan Kerja (NSPK K3) Pada Proyek Konstruksi Tabel 4.1. Kategori Perusahaan No Kategori Perusahaan Kategori tingkat awal, Perusahaan kecil 1 Tingkat Resiko rendah Kategori tingkat transisi, Perusahaan sedang 2 Tingkat Resiko menengah Kategori tingkat lanjutan, Perusahaan besar 3 TingkatResiko tinggi Kriteria Audit Perusahaan Kontraktor 64 Kriteria 3 Perusahaan 122 Kriteria 7 Perusahaan 166 Kriteria 3 Perusahaan Tabel 4.2. Tabel Tingkat Penerapan Kategori Perusahaan Tingkat Awal (64 Kriteria) Owner Triangulasi (E) = Perusahaan Konsultan No Judul Paket Pekerjaan (Pemilik a + 4m + b Kontraktor Pengawas Proyek) 6 Lanjutan Pembangunan Gedung Laboratorium Pembinaan Olah 61,56% 61,56% 62,38 % 61,70% 1 Raga Berprestasi Universitas Negeri Padang Rehabilitasi Asrama Mahasiswa 60,78% 60,78% 60,81 % 60,79% 2 Universitas Negeri Padang Lanjutan Tahap II Pembangunan Laboratorium 61,56% 61,56% 62,27 % 61,68% 3 Seni Rupa Universitas Negeri Padang Tabel 4.3. Tabel Tingkat Penerapan Kategori Perusahaan Tingkat Awal (64 Kriteria) Triangulasi Hasil Akhir (G) (E) = Tim Teknis No Judul Paket Pekerjaan G = E+F a + 4m + b (F) 2 6 Lanjutan Pembangunan Gedung Laboratorium Pembinaan Olah 61,70% 54,43% 58,06% 1 Raga Berprestasi Universitas Negeri Padang Rehabilitasi Asrama Mahasiswa 60,79% 51,41% 56,10% 2 Universitas Negeri Padang Lanjutan Tahap II Pembangunan Laboratorium 61,68% 50,63% 56,15% 3 Seni Rupa Universitas Negeri Padang 36 | JURNAL REKAYASA SIPIL Tingkat Penilaian Penerapan Kurang Kurang Kurang Ari Syaiful Rahman Arifin, Akhmad Suraji, dan Bambang Istijono Tabel 4.4. Tabel Tingkat Penerapan Kategori Perusahaan Tingkat Transisi (122 Kriteria) Triangulasi Owner (E) = Perusahaan Konsultan (Pemilik No Judul Paket Pekerjaan a + 4m + b Kontraktor Pengawas Proyek) 6 Lanjutan Pembangunan Gedung 1 Micro Teaching Universitas 64,84% 64,84% 64,79% 64,83% Negeri Padang Lanjutan Tahap III Pembangunan Gedung 2 64,75% 64,75% 65,77% 64,92% Laboratorium Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang Jasa Konstruksi Lanjutan Tahap III Pembangunan Gedung Pasca 62,87% 62,87% 61,44% 62,63% 3 Sarjana Universitas Negeri Padang Lanjutan Tahap V Pembangunan Labor Pengembangan Ilmu 64,84% 64,84% 65,90% 65,02% 4 Keolahrgaan Universitas Negeri Padang Lanjutan Tahap IV Pembangunan Laboratorium 64,75% 64,10% 65,54% 64,77% 5 Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang Lanjutan Tahap II Pembangunan Gedung Laboratorium Fakultas 62,87% 62,87% 64,48% 63,14% 6 Teknik Universitas Negeri Padang Lanjutan Tahap IV Pembangunan Gedung Pasca 7 64,75% 64,75% 65,98% 64,96% Sarjana Universitas Negeri Padang VOLUME 10 NO. 2, OKTOBER 2014 | 37 Pengukuran Tingkat Penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Keselamatan dan Kesehatan Kerja (NSPK K3) Pada Proyek Konstruksi Tabel 4.5. Tabel Tingkat Penerapan Kategori Perusahaan Tingkat Transisi (122 Kriteria) Triangulasi Tim Hasil Akhir (G) (E) = Teknis No Judul Paket Pekerjaan G = E+F a + 4m + b 2 (F) 6 Lanjutan Pembangunan Gedung 1 Micro Teaching Universitas 64,83% 64,21% 64,52% Negeri Padang Lanjutan Tahap III Pembangunan Gedung 64,92% 64,77% 64,85% 2 Laboratorium Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang Jasa Konstruksi Lanjutan Tahap III Pembangunan Gedung Pasca 62,63% 61,08% 61,86% 3 Sarjana Universitas Negeri Padang Lanjutan Tahap V Pembangunan Labor Pengembangan Ilmu 65,02% 64,39% 64,70% 4 Keolahrgaan Universitas Negeri Padang Lanjutan Tahap IV Pembangunan Laboratorium 64,77% 64,38% 64,58% 5 Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang Lanjutan Tahap II Pembangunan Gedung Laboratorium Fakultas 63,14% 61,15% 62,14% 6 Teknik Universitas Negeri Padang Lanjutan Tahap IV Pembangunan Gedung Pasca 64,96% 65,12% 65,04% 7 Sarjana Universitas Negeri Padang Tingkat Penilaian Penerapan Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Tabel 4.6. Tabel Tingkat Penerapan Kategori Perusahaan Tingkat Lanjut (166 Kriteria) Triangulasi Owner (E) = Perusahaan Konsultan (Pemilik No Judul Paket Pekerjaan a + 4m + b Kontraktor Pengawas Proyek) 6 Pembangunan Sekolah 1 Laboratorium Universitas Negeri 80,90% 80,90% 79,92% 80,74% Padang Proyek Gedung PU Prasjal 84,28% 84,28% 84,28% 84,28% 2 Tarkim Padang Pekerjaan Konstruksi Hotel Ibis 3 78,98% 78,98% Padang 38 | JURNAL REKAYASA SIPIL Ari Syaiful Rahman Arifin, Akhmad Suraji, dan Bambang Istijono Tabel 4.7. Tabel Tingkat Penerapan Kategori Perusahaan Tingkat Lanjut (166 Kriteria) Hasil Triangulasi Akhir Tim (E) = Tingkat Penilaian No Judul Paket Pekerjaan Teknis (G) a + 4m + b Penerapan (F) G = E+F 6 2 Pembangunan Sekolah 80,74% 79,18% 79,96% Baik 1 Laboratorium Universitas Negeri Padang Proyek Gedung PU Prasjal 84,28% 84,28% Baik 2 Tarkim Padang Hasil penilaian Pekerjaan Konstruksi Hotel Ibis 78,98% 78,98% adalah penilaian 3 Padang Konsultan pengawas 4.1. Gambaran Hasil Penelitian Berdasarkan hasil di atas, dapat dicermati bahwa persentase kepatuhan masing-masing perusahaan kontraktor terhadap penerapan peraturan berbeda-beda. Untuk perusahaan dengan proyek konstruksi beresiko rendah, hasil perhitungannya adalah pada kisaran 56,10%-58,06%. Kalau dilihat dari hasil kuisioner dan wawancara dengan perusahaan kontraktor, mereka menyatakan bahwa sudah menerapkan NSPK K3 dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Hal ini bisa terjadi karena subjektifitas perusahaan kontraktor dalam mengisi kuisioner dan wawancara yang berkeyakinan bahwa perusahaan mereka telah melaksanakannya dengan baik. Menurut mereka keyakinan itu dapat dilihat dengan tidak adanya kecelakaan dalam pekerjaan konstruksi mengingat risiko yang rendah. Padahal, kalau dilihat di lapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan, kurangnya kesadaran pekerja dalam menggunakan alat pelindung diri untuk menghindari risiko kecelakaan kerja dan kemungkinan-kemungkinan yang membahayakan masih terjadi. Untuk perusahaan dengan proyek konstruksi berisiko sedang, hasil perhitungannya adalah pada kisaran 61,86%-65,04%. Kalau dibandingkan dengan penilaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012, bahwa nilai tersebut sedikit di atas kategori tingkat penilaian kurang yaitu pada persentase 0%-59%. Hal ini menjelaskan bahwa perusahaan kontraktor belum sepenuhnya melaksanakan NSPK K3 pada proyek konstruksi. Untuk perusahaan dengan proyek konstruksi berisiko tinggi, hasil perhitungannya pada kisaran 79,96%-84,28%. Hal ini dikarenakan perusahaan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi telah mempunyai standar ISO tentang K3 yang sekaligus merupakan salah satu syarat pula dalam penawaran yang mereka ajukan. Sehingga menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek dilapangan. Dari hasil kuisioner dan wawancara yang dilakukan untuk perusahaan kontraktor dengan tingkat risiko tinggi telah melibatkan ahli K3. Hal ini merupakan sebauh kewajiban sesuai permen PU no 9 tahun 2008. Dari dokumentasi dan pengamatan langsung dilapangan juga telah menerapkan SMK3 dengan baik yang terlihat dari perusahaan telah membuat RK3K, memiliki RMK (Rencana Mutu Kontrak) mempunyai komitmen yang ditunjukkan dari adanya ahli K3 di lapangan, pelaksanaan memenuhi syarat-syarat K3 (cara kerja, APD, rambu, fasilitas) dan melakukan monitoring K3 secara rutin dalam berbagai aktivitas. Kedisiplinan dapat terwujud karena perusahaan kontraktor menerapkan aturan tegas bagi setiap pihak dalam pelaksanaan proyek konstruksi dengan sistem punish dan reward. VOLUME 10 NO. 2, OKTOBER 2014 | 39 Pengukuran Tingkat Penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Keselamatan dan Kesehatan Kerja (NSPK K3) Pada Proyek Konstruksi 5. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Metoda Berdasarkan hasil penelitan dengan metoda kuisioner dan wawancara terhadap perusahaan. 2. Sepenuhnya menerapkan NSPK K3 dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: a. Minimnya alokasi biaya untuk K3 b. Rendahnya pemahaman perusahaan kontraktor dan pengguna jasa terhadap penerapan peraturan-peraturan K3 konstruksi Indonesia c. Rendahnya pemahaman dan pengawasan pemilik proyek dan konsultan pengawas terhadap penerapan K3. d. Kesadaran tenaga kerja yang rendah untuk menerapkan K3 3. Perusahaan kontraktor yang berstatus swasta dan BUMN yang menangani proyek konstruksi dengan tingkat risiko tinggi cenderung patuh menerapkan K3, hal ini karena sudah memahami peraturan yang ada, persyaratan yang terikat dengan kontrak, perusahaan yang sudah memiliki sertifikasi ISO dan OHSAS serta tingkat risiko yang dihadapi tinggi maka muncul kekhawatiran sekaligus kesadaran akan bahaya kecelakaan kerja. DAFTAR KEPUSTAKAAN Denti, Amelia Rahman. (2008), Penerapan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pada Proyek Konstruksi di Sumatera Barat , Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Andalas, Padang. Dinas Pekerjaan Umum. (2008), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 Tentang Prosedur Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, Jakarta. Dinas Tenaga Kerja. (1996), Peraturan Menetri Tenaga Kerja No. Per-05/Men/1996, tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta. Hanafi, Muhammad. (2011), Kajian Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) pada Proyek Bangunan Gedung, Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Andalas, Padang. Pemerintah Republik Indonesia. (2012), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta. Pemerintah Republik Indonesia. (1970), Undang-Undang no. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta. Pemerintah Republik Indonesia. (2003), Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jakarta. Pemerintah Republik Indonesia. (2000), Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Jakarta. Pemerintah Republik Indonesia. (2000), Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Jakarta. Suraji, Akhmad dan A. Roy Duff. (2000), Constraint Response Theory of Construction Accident Causation, The International Conference on Designing for Safety, ECI/CIB/HSE, London. Suraji, Akhmad, et.Al. (2001), Development of Casual Model of Construction Accident Causation, Journal of Construction Engineering and Management hal.343, July-August. Suraji, Akhmad, et.Al. (2004), Total Safety Control, International Building Control Confrence, Kualalumpur, Mei 2004. Suraji, Akhmad, Muhammad Hadi Nugroho & Didik Mundi Arsa. (2011), Buku Saku K3 Konstruksi untuk Pekerja dan Mandor, Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta. Wirahadikusumah, Reini. D. (2007), Tantangan Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Proyek Konstruksi di Indonesia, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung. Wirahadikusumah, Reini.D & Naibaho, D.F.G. (2012), Pengukuran Kinerja Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam Menerapkan NSPK K3 di Proyek Konstruksi, Laporan Studi, PPUK BP Konstruksi. 40 | JURNAL REKAYASA SIPIL