MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR II
TAHUN 2024
TENTANG
JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Sipil
Negara Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah
sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri ten tang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
Mengingat
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Sipil Negara
Nomor 20 Tahun 2023 tentang
(Lembaran
Tahun 2023 Nomor 141,
Negara
Tambahan
Republik Indonesia Nomor 6897);
jdih.menpan.go.id
Republik
Lembaran
Aparatur
Indonesia
Negara
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARzyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
bbjbj DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA TENTANG JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL
NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
KESATU
Jabatan Pelaksana terdiri atas:
a. Klerek;
b. Operator; dan
c. Teknisi.
KEDUA
Menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan
Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA
Bagi
lnstansi
Pemerintah
yang
Nomenklatur
Jabatan
Pelaksana
berdasarkan
Keputusan
Menteri
telah
dan
menyesuaikan
Kelas
Jabatannya
Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 ten tang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah
masih
tetap
berlaku
sampai
dengan
adanya
penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT
Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan
pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1
(satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KELIMA
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku;
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor
1103 Tahun 2022 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
lnstansi Pemerintah; dan
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 ten tang Jabatan
Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah,
jdih.menpan.go.id
KEENAM
Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal tl yuari 2024
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
R
LIK lNDONESlA,
&Te,
b
#
AZWAR ANNAS
jdih.menpan.go.id
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRAS
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR II TAHUN 2024
TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
KLASIFIKASI KLEREK: DAFTAR NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
No
Nomenklatur
Kualifikasi Pendidila Minimal
Tugas Jab.atan
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
1.
Penelaah Tekis Kebijakan
S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat)
Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyapan bahan di
ling ungan Instasi Pemerintah
Instansi Pemerintah
V
V
2
Pergola.h Data dan Informasi
D-3(Diploma-Tigal
Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data,
dan laporan di lingkungan Instansi Pemerintah
Instansi Pemenntah
V
V
3
Pengadministrasi Perkantoran
SLTA Sederajat
Mela.ksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran,
pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service)
lnstans Pemenntah
V
V
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Telenologi
Desaner Buku
$-1(strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Desain Grafis/
Penerbitan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
over buku sesuai dengan kebutuhan bu.ku, sasaran pembaca, $8ry.a
Instanst Pemenntah
V
V
5
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
llustrator Buku
Instasi Pemerintah
V
V
6
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
Pengembang Buku Elektronik
s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknolog
Pendidikan/Desain Grafis/
TIK/Sistem Komputer/ Ilmu
Komputer/Sistem Multimedia /Sistem Informasi atau bidang lain yang
relevan dengan tugas jabatan
Melakeukan kegiatan konversi buku cetak menjadi buku elektronik
dan/atau membuat buku elektronik sesuai sasaran pembaca, gaya
selinglung dan standar mutu buku elektronik
Instansi Pemerintah
V
V
7
Kementerian Sekretariat Negara
Penata Ke protokolan
s-I~Strata-Satu)/D4 (Diploma-Empatj
Melaksanakan kegiatan tata
kelola keprotokolan di lingkungan instansi
pemerintah
Instansi Pemerintah
V
V
8
Kementerian Seckretariat Negara
Pengelola Keprotokolan
D-3(Diploma-Tiga)
lnstans Pemenntah
V
V
Seckretariat Mahkamah Agung
V
X
lnstans Pemenntah
V
V
Kejaksaan Agung
V
X
4,
Instansi Tenis
s
! (Strata-Satu/ D4 (Diploma-Em pat) bidang Desain Komunikasi
Visual/Seni Rupa atau bidang lain yang relevan dengan tugas
jabatan
Melakukan kegatan rancangan penatale
ta.kan/ pelayoutan isi dan
selingkung dan standar percetakan
Melakukan kegiatan pembuatan llustrasi untuk bagian is.i dan kover
buku sesuad dengan kebutuhan buku,gaya selingkung $as.aran
pembaca dan standar percetakan
Melaksanakan egatan
pengelolaan keprotokolan di lingkungan instansi
pemerinta.h
rekomendasi di bidang sengketa peradilan
10
Kementerian Dalam Negeri
Penata Kelola Pemenntahan
s-I (Strata-Satu)/ D4 (Diploma-Empat) llmu Pererintahan
11
Kejaksaan Agung
Penelaah Penuntutan dan Penegakan
Hukum
s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma Empat) Hukum
Melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang pemerintahan di
lingkungan Instansi emerintah
Melakukan kegiatan penclaahan dalam rangka penyusunan
rekomendasi di bidang penuntutan, intelijen penegakan hukum,
perdata dan Tata Us.aha Negara, tindak pidana militer dan pemuhihan
a$et
jdih.menpan.go.id
No
Instansi Tekenis
Norenkla tur
Kualifikasi Pendidikan Minima
Tugas Jabatan
Keduduan habatan
PNS
PPPK
12.
Kejaksaan Agung
Pengelola Penanganan Perkara
D-3 (Diploma-Tiga) Umum/Bidang Administrasi
Mela.kukan kegatan penyiapan bahan dan pengeloaan administrasi
penanganan perk.aura di bidang pidana, intelijen penyelenggera
penegakan hukum, perdata da TUN, tindak pidana militer
Kejaksaan Agung
V
Xx
13
Kejaksaan Agung
Petugas Barang Bukti
D.3(Diploma-Tiga) Umum/Bidang Manajemen
Melakukan kegiatan pengelolaan barang bukti dan aset tindak pidana
Kejaksaan Agung
V
X
Penata Kelola Pemasyarakatan
S-I(Strata-Satu)/ D4 (Diploma-Empat) bidang Kesehatan
Masyarakat/ Kebijakan Kesehatan/ Manajemen atau bidang lain
V
x
14
Kementerian Hukum dan Hake
Asasi Manusia
yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan tata kelola pada pelayanan taha.nan/ a.na.k,
pembinaan narapidana /anake binaan, pembimbingan kemasyara.katan Kementerian Hukum dan Hake
klien, pengelolaan bend.a sitaan, dan perawatan kesehatan
Asasi Manusia
Tahanan/anak dan Warga Bina.an
Asasi Manusa
Penata Kelola Hukum dan Perundangundangan
s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/
Kebijakan Publik/ Sosial dan Politik/ Administrasi atau
bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di
bidang hukum dan perundang undangan
Instansi Pemerintah
V
Xx
16
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusa
Penyusun Mateni Hukum dan Perundangundangan
S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum
Melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data,
informasi, dan mateni pengharmonisan peraturan perundangundangan sesuai dengan ketentuan yang berlakeu
Instansi Pemenntah
V
Xx
17.
Kementerian Hukum dan Hak
Asas Manusa
Pengelola Administrasi Perasyarakatan
D-3(Diploma-Tiga) bidang Hukum/Manajemen Perkantoran/
Administrasi perkantoran Tata Perkeantoran atau bidang lain yang
relevan dengan tugas jabatan
Melakeukan kegiatan pengelolaan administrasi pada pelayanan
tahanan/ana, pembinaan narapidana/anak binaan, pembimbingan
kemasyarakatan klien, pengelolaan benda sitaan, dan perawatan
keschatan Taha.nan/ana.k da Warga Bina.an
Kementenian Hukum dan Hak
AsasI Manusa
V
Xx
18
Kementenan Hukum dan Hak
Asasi Manusa
Pengelola Sarana Pemasyarakatan
D-3(Diploma-Tiga) bidang Hukuma/Manajemen Perkantoran/
Administrasi perkantoran/ Tata Perkantoran atau bidang lain yang
relevan dengan tugas jabatan
Mela.kukan kegiatan pengelolaan terhadap sarana dan penyiapan
dukungan kegiatan pelayanan tahanan/anak, pembinaan
narapidana/anak binaan, pembimbingan kemasyarakatan klien,
pengelolaan benda sitaan, dan perawatan kesahatan Tahanan/anak
dan Warga Bina.an
Kementenan Hukum dan Hak
Asas Manusa
V
Xx
19
Kementerian Hukum dan Hake
Asasi Maus.ia
Dokumentalis Hukum
D-3(Diploma-Tigaj bidang Hukum/ Manajemen Perkantoran/
Administrasi perkantoran/ Tata Perkantoran atau bidang lain yang
relevan dengan tugas jabatan
Melaksanakan kegiatan dokumentasi hukum yang meliputi analisis
konteks dan isi peraturan perundang-undangan serta pengelolaan
dokumen dan informasi hukum dan pengembangan sistem
dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar
Instansi Pemerintah
V
x
20
Kementerian Dalam Negeri
Pengasuh Praja
s-I~Strata-Satu)/ D4 (Diploma-Empat) di bidang Sosial dan
Politik / Psikologi/Ekonomi/ Manajemen/ Administrasi Negara
Administrasi Pererintahan/ Hukum atau bidang lain yang relevan
dengan tugas jabatan
Instasi Pemerintah
V
X
Mela.kukan kegatan penelahaan teknis dalam rangka pemyusunan
rekomendasi kebijakan di bidang intelijen
BIN, [nstansi Pusat tertentu
V
x
Melakukan kega tan pengolahan dan pendokumentasian data di
bidang intelijen
BIN, Instasi Pusat tertentu
V
Xx
BIN Instansi Pusat tertentu
V
X
15
Kementerian Hukum dan Hak
21
Badan Intelijen Negara
penelaah Telenis Intelijen
s-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang
Hukum/Ekonomi/Manajemen/Sistem Informasi/ Ilru
Komputer/ Teknik Informatika/ llmu Politik / Hubungan
Internasiona]/Psikologr atau bidang lain yang relevan dengan tugas
abatan
22
Badan Intelijen Negara
Pengolah Data Intelijen
D-3 (Diploma-Tga) bidang Teknik Informatika/ Manajemen Teknik
[nformatika/ Sistem Informasi/Administrasi Perkantoran /Manajemen
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
23
Badan Intelijen Negara
Pengelola Administrasi Intelijen
SLTA/D- (Diploma-Satu)/ D-2 (Diploma-Dua) / D-3 (Diploma-Tiga)
bidang Administrasi/Komputer /Informatika / Sos.ial atau bidang lain
yang relevan dengan tugas jabatan
jdih.menpan.go.id
Mela.kukan kegaan pengasuhan, pembimbingan, dan pengawas.an
praya
Melakukan kegatan pengelolaan dokumen intelijen dan melakukan
pengrman bahan keterangan atau produk intelijen hingga sampai ke
pengguna
No
Instansi Tekenis
Norenkla tur
Kualifikasi Pendidikan Minima
Tugas Jabatan
Keduduan habatan
PNS
PPPK
24.
Badan Kepegawaian Negara
Konselor SDM
S-I(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang Psikologi/Manajemen
SD4/Pikologi Pendidikan dan Bimbingan
Memberikan layan.an bimbingan dan konscling
lnstans Pemerntah
V
V
25
Kementeran Perdagangan
Penelaah Pengembangan Jasa Sertifikasi
dan Pengujian
Instansi Pemerintah
V
V
Instansi Pemerintah
V
V
S-1(Strata-Satu/D-4 [Diploma-Empat) bidang Ilmu Keteknikan
Industri/ atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk
menyimpukan dan menysun rekomendasi di bidang pengembangan
pengujian sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlakeu untuk diproses le bih lanjut
jasa sertifikasi dan
Melakukan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan
26.
Kementerian Perdagangan
Fasilitator Perdagangan
S-I(Strata-Sanu)/D-4 [(Diploma-Empat) bidang Ekonomi
pembangunan/Manajemen / Akuntansi/Hu bungan
Internastonal/Komunikasi/atau bidang lain yang relevan dengan
tugas jabatan
27
Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
Pengelola Rumah Aman
SMA/ D3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi Perkantoran/
Manajemen Perkantoran/ Administrasi Pemerintahan atau bidang
lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan pengelolaan rumah aman
Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban
V
x
28.
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pererintah
Pengelola Layana Pengadaan
D-3 (Diploma- Tiga) bidang Teknik Mesin/Manajemen /Administrasi/
Pemerintahan/ Teknik Informatika/Manajemen Tekeik Infomatika
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Mela.kukan kegatan penyusunan bahan dan penelahaan data di
bidang pengadaan barang/jas.a Pererintah serta pengelolaan laya.nan
pengadaan secara elektronik
Instansi Pemerintah
V
V
Penelaah Pengembangan Standar
S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Kimia/ Teknik
Metalurgi/ Teknik Lingkungan/ Pertanian/ Teknologi Pangan/
Penikananan Peternakan/ Kesehatan Masyarakat/ Kedokteran/
Kedokteran Hewan/ Materatika dan Llmu Pengetahuan/ Telenik
Sip~l/ Teknik Geodesi/ Geografi/ Manajemen/ Tekrik Fisika/ Teknik
Nuklir/ Manajemen SDM/ Ekonomi Pembangunan/ Teknik
Perencanaan Wilayah Kota (Planologi/ Tekrik Elektro/ Telkerik
Industri dan bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Mela.kukan kegiatan penelaahan pengembangan SNI dan stand.ar
internasional dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di
bidang standardisasi dan penilaian kesesuaan
Instansi Pemerintah
V
V
Penelaah Akreditasi Lembaga Penilaian
Kesesuaan
s-1(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Elektro/
Teknik
Mesin/ Teknik Sipil/
Tekrik Industri/ Tekik Kimia / Teknik
Fisika/Fisika/Kimia/ Elektronikainstrumentasi/Instrumentasi/ Tekno
logi Pertanian/ Pertanian/ Perikanan/ Farmasi/ Kedokteran Hewan/
Kedokteran/ Biologi/ Fisika/ Kiria/ Geologi/ Geodesif
Geofisika/Geokimia /Pertambangan / Perminyakan/Keschatan /Manaj
emen/ Kehutanan atau bidang lain yang relevan
Melakeukan kegiatan penelaahan dan evaluasi dalam rangka
pemyusunan rekomendasi kebijakan akreditasi Lembaga Penilaian
Kesesuatan di bidang standardisasi dan penilaian kesesu#ian
Instansi Pemerintah
V
V
lnstans Pemenntah
V
V
Instansi Pemerintah
V
V
29
30
Badan Standardisasi Nasional
Badan Standardisasi Nasional
31
Kementerian Komunikast dan
Informatika
Penata Kelola Sistem dan Tekenologi
Informasi
32
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Ana.k
Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan
Pelindurgan Anak
jdih.menpan.go.id
untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang
perdagangan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
diproses lebih lanjut
Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan,
pengklasifikasian,persiapan dan pelaksanaan penyuluhan,
S-I(Strata-Satu)/ D-4 [Diploma-Empat) bidang Teknolog
pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan
Informasi/ Teknik Informatika/ Sistem Informasi / Ilru
penelaahan untuk menympulkan dan menyusun rekomendasi di
Komputer/ Teknik Elektro, atau bidang lain yang sesuadi tugas jabatan
bidang sistem dan teknologi informasi berdasark.an prosedur dan
ketentuan yang berlakcu agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
program kerja yang telah disusun
D-3(Diploma-Tiga) bidang Psikologi/Kesejahteraan Sosial/ Sosiologi
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melaksanakan kegatan pengelolaan pemberdayaan perempuan dan
perindungan an.a.
No
Instansi Tekenis
33
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Ana.k
Norenkla tur
Kualifikasi Pendidikan Minima
Tugas Jabatan
Keduduan habatan
PNS
PPPK
Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan
SI(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Kesejahteraan Sosial/
llmu Komunikasi/ Sosiologi/ Bimbingan & Konseling/ Hukum
Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan proses pengubahan
perilaku melalui penyampaian informasi, komunikasi, motivasi dan
edukasi yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan
dalam bentu.k layanan yang diberikan berdasarkan kebutu han
perempuan dan anak termasuk korban dan /atau keluarga korban
Instasi Pememntah
V
V
dan Perlindungan a
S-1(Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ilmu Hukum/
34
Sekretariat Jenderal Komisi
Penelaah Kode Etk dan Perlaku Hakim
tugas Jabatan
sekreKorisi 35
Yudisal
36
37
Sekretarat Jenderal Koms
Yudisial
Bbad
Mela.kukan analisis terhadap laporan /informasi terkait dugaan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan cara
kode etik dan pedoman perilaku hakim beserta kelengkapannya
sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan
S-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ilmu Hukum/
Hukum Islam/ Filsafat/ Psikologi/ llmu Pemerintahan, atau
kuaifikasi pendidikan lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan
tugas Jabatan
Menyusun bahan penyelenggaraan rekrutmen Hakim Agung, Hakim
Ad Hoc, dan Hakim dengan cara melakukan analisis data hakim,
menyiapkan rapat pimpinan, mengetik konsep surat, serta
menyiapk.an seleksi Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, dan pengangkatan
Hakim sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
agar kegiatan rekrutmen hakim berjalan sesuai dengan rencana
Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisal
V
Xx
Penelaah Advokasi Hakim
D-3(Diploma Tiga) bidang lmu Sosial/ Ilmu
Terapan /Akuntansi/Pajak/Kepabeanan dan Cukai/Manajemen
Keuangan, ataru bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Menerima pengaduan terkait perbuatan yang merendahkan
kehormatan dan keluhuran martabat hakim, melakukan pemantauan
atas adanya dugaan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan
keluhuran martabat hakim, mengumpulkan dan mengolah data
tentang perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran
martabat hakim, dan menyusun bahan penyiapan langkah hukum
dan/atau tindakan lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang
atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran
martabat hakin serta melakukan evaluasi dan menyusun laporan
kegiatan advokasi.
Sekretarat Jenderal Koms
Yudrsial
V
x
Pengawas Pendataan Statistik
$-1(Strata-Satu/ D4 (Diploma-Empat) bidang Statistika, atau
bidang lain yang relevan dengan bidang tugas jabatan
Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang
berhubungan dengan pengupulan, pengolahan dan analisis statistik
yang mencakup seluruh kegatan statistik baik yang berupa sensus,
survei, kompilasi produk administrasi serta tugs-tugas lain
Instansi Pemerintah
V
V
lnstans Pemenntah
'
V
Kementerian Agama
V
V
Penelaah Bah.an Rekrutmen Hakim Agung
38
Badan Narkotika Nasional
Fasihtator Rehabilitasr
Melakukan kegiatan fasilitasi peningkatan lembaga rehabilitasi dengan
melaksanakan program peningkatan kompetensi teknis dan kegatan
S-I(Strata-Satu) / D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan
rehabilitasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam
tugas jabatan
rangka pemulihan fisik dan kejiwaan penguna nark.oba agar da pat
melakukan kegiatan normal kembali
39
Kementerian Agama
Penelaah Hisab Rukyat
Melakukan kegiatan penghitungan his.ab, pemantauan hilal, kaibrasi
sI(Strata-Satu) / D-4 (Diploma Epat) bidang Hukum islam /
arah kiblat masjid/mus.holla, kerjasama dan akreditasi lembaga hisab
astronomi / Syariah / Hukum Keluarga / ilmu falak atau bidang lain
rukyat, pembinaan pengelolaan hisab rukyat, penyusunan jad wad
yang relevan dengan ugas jabat.an
waktu sholat dan kalender hijriah
jdih.menpan.go.id
No
Instansi Telnis
Nomenklatur
ementerian gama
Penata Kelola Zakat dan Wk.af
Kualifiled Pendidilearn Minimal
Tugas habatan
Kedudukan Jabatan
PNS
PppK
Kementenan Agaa
V
V
Kementenan Agama
'
ementenan Agaa
V
s-I(Strata-Satu / D-4 (Diploma-Empat) bidang
40
4l
42
keme
Kementerian Agama
Hukum/Syariah/File«afat [slam/ ekonori islam/ekonomi
syaria.h/manajemen zaat dan waka/akutarsi/akuntansi svariah
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Peanata Kerukunan Umat Beragam.a
s-I(Strata-Saru/ D- (Diploma-Empat) bidang Syariah/ Dakwah/
Kornurikasi dan Penyiaran Islam/ Sosial dan Politik/ Sosiologif
Manajeme/ Pendidikan/ Hukum/ Teknologi Informasi/ AdministrAi
atau bidang lain yang relevan dergan tugas jabatan
Pengawas Lembaga lbadah Haji dan Umrah
s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat bidang Syariah/ Dakwah/
Korunikasi dan Penyiaran Islam Sos.ial dan Politik/ Sos.iologif
Manajemen/ Pendidikan/ Hukeum/ Telenologi Informaei/Manajemen
Hajj dan Umrah Administrasi atau bidang lain yang relevan dengan
tugas jabatan
4.3
44
Melakukan kegiatan tata kelola zakat dan wakaf
Melakukan kegiatan pengkajian, pengamanan, penertiban,
perlindungan, pembimbingan da pemanduan, pengembangan dan
penyusunan konsep /desain kerukunan di bidang kerukunan urt
beraga (KUB], dialog antar-iman, wawasan multkultural,
pengelolaan konflik antar-umat, bir bingan dan pemanduan page
konlike da pengembagan forum KUB
Melakukan kegiatan pereneanaan, pelaksanaan pembinaan da
perinan, penilaian akreditasi, pemerimaan dan penelaaha.n dokumen
peririnan daen akreditasi, pengawasan dan penyidika dengan
Bares.krim Kepolisian Republik Indonesia dan evaluasi penyelenggar
fbadah Hajj Khuss, Umrah, dan Kelorpok Bimbingan lbadah Haji dan
Melakukan kegiatan pendampingan, pembimbingan, penyusunan, dan
evaluasi urusan agama (faham eagamaan dan permasalahan internal
umat beragama, penguatan lembaga dan dalcwah keagamaan,
standardisasi rumah ibadah, kepenghuluan dan kepenyuluhan agama,
keluaga sakinah/sejahtera, musabaqa.h budaya dan siaran
keagaaan
Kementenian Agama
V
'
Xx
'
x
ementeran Agard
Perbimbing Teknis Urusan Agama
Kementerinn Agama
Penata Kelola Jaminan Produk Halal
SI(Strata-satu)/ D4 (Diploma-Empat) bidang Syariah, Ekonomi
slam, Hukum Islam, Kimia, Biologi, Gii, Farmasi, Tekmik Pangan
atau bidang lain yang relevan demgan tugas jabatan
Melakuka kegiatan tata kelola, penataan, pengelolaan, dan bimbingan
di bidang jaminan produk halal
Kementenan Agama
gama, dan Keagaroan
S-I(strata-satu)/ D-4 [Diploma-Empat) bidang Pendidikan Agama
tau bidang lain yang relevan dengan tugas jabat.an
Melakukan kegiatan pengelolaan madras.ah pendidikan agama pada
sekolah, pendidian mu adalah, pendidikan diniyah formal, pendidikan
a-Quran, pendidikasn diniyah takrlryah serta program keagamagn
Lanny.a
Kementenan Agaa
Penata Kelola Madras.ah, Pendidikan
Agama, dan Keagamaan
SI(Strata-satu)/ D-4 [Diploma-Empat) bidang Pendidilean Agaa
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabata
Melakukan kegiatan pengelolaan mnadrasah pendidika agama pada
sekolah, pendidika mu'adalah, pendidikan diniyah formal, pendidilean
ad-Quran, pendidikan diniyah takmiliyah serta program keagaman
lainnya
Kerentenan A.gama
Kementerian gama
46
Kementeran Agata
Penata Kelola Madras.ah. Pendidkan
V
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
•
+RMASI BIROKRASI
#t
~"~
o
9Rsi
jdih.menpan.go.id
X
Umrah
SI(Strata-Santy/ D-4 (Diploma-Empat) bidang
Syariah/Manajemen/ Sosiologi Agamaf Filsafat Islam/ Teologi
Agauma/Fils.afat Agama/Sastra agar.a Penerangan agam.a /llru
Korunikasi kegamaa/ Kepanditaan atau bidang lain yang relevan
dergan tugas jabatan
45
X
o
y
X
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRAS
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR II TAHUN 2024
TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
KLASIFIKASI OPERATOR : DAFT AR NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
Kuaifii Pendidilean Minimal
Tugas Jab.atan
Kedudukan Jabatan
PNS
pppK
.
penata Layanan Operasional
s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas
jabatan
Melakukan kegatan tata kelola laya.nan
teknis
Instasi Pemerintah
V
V
2
.
Pengelola Layanan Operasional
D-II (Diploma-Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan
Mela.kukan kegiatan pengelolaan layanan
teknis
Instansi Pemerintah
V
V
3
.
Operator Layaunan Operasional
SLTA sederajat
Melakukan kegiatan pengoperasian
lavanan teknis
lnstans Pemenntah
V
V
4.
.
Pengelola Umum Operasional
SD sederajat/SLTP sederajat
Melakukan kegiatan pengelolaan
laya.nan um um
Instansi Pemerintah
V
V
5
.
Operator Laboratorium
D-Ill (Diploma-Tigay bidang yang relevan dengan tugas jabatan
Instansi Pemerintah
V
V
6
.
Tekms Laboratorum
S-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas Mela.kukan pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta
pemelihara.an laboratoriu
jabatan
Instansi Pemenntah
V
V
7
Kementerian Sekretariat Negara
Protokol Kenegaraan
s.I(Strata-Satu)/ D.4 [Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas
jabatan
Instans Pusat Tertentu
V
V
Penata Kelola Kelautan dan Penikanan
S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen Sumberdaya
Perikanan /Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan /Pemanfaatan
Sumberdaya Perairan /Telenologi Penangkapan lkan/Mes.in
Perikanan/ Penagkapan lkan/
Telenologi Pengelolaan Sumberdaya
Perairan / Teknologi Penangkapan Ikan/
Teknik Kelautan/
Teknik
Perkapalan/ Teknik Sipil/ Teknik Mesin /Ilmu Sosial / Ilmu Politik / Ilmu
Ekonomi
Melakukan kegiatan tata kelola dan pengkajian di bidang
kelautan dan penikanan
lnstansi Pemenntah
V
V
Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan
D-II (Diploma-Tigaj bidang Administrasi/Kelautan /Perikanan/ Tekenik
Mesin/Telemike Perkapalan/Desain Kominikasi Visual/Desain Kominikasi
Visual/Komurikasi/ Komunikasi Massa / Teenik
Informatika/ Administrasi/ Budidaya lkan/ Pembenihan lkan /Teknologi
dan Manajemen Perikanan Budidaya fTekenologi Budidaya Perikanan
/Analisis Kimia /Kesehatan Hewan/ Teenik Mesin
Melakukan kegiatan pengelola.an operasional dan
pelayanan di bidang kelautan dan perikanan
Instansi Pemerintah
v
V
No
'
8
9
Kementenan Kelautan dan Perikanan
Kementenan Kelautan dan Penikanan
jdih.menpan.go.id
Melakeukan kegiatan operasional laboratorium
Melakukan kegiatan keprotokolan
Wakil Preside
n
bagi
Presiden dan
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
Kementerian Kelautan dan Penikanan
Penata Sarana dan Prasarana Kelautan dan
Perikanan
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
Tugas Jab.atan
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
Melakukan kegiatan penataan administrasi sarana dan
prasaran.a di bidang kelautan dan perikanan
Instansi Pemerintah
V
V
SMA, SLTA, SUPM, SMK Perikanan, SUPM Penangkapan kan, SUPM
10
1
12
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Tekenologi
Perikanan Laut, SMK Teknika Perikanan Laut, SUP'M Teknika Perikanan
Laut / Permesinan Penikanan, $MK Tekenologi Penangkapan lkan, SUM
Teleologi Penangkapan lkan, SUPM Nautika Perikanan Laut, $MK
Perikanan dan Kelautan, STM
s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang
mu
Mela.kukan kegiatan mengedit naskah buku hingga sip
Editor Buku
Komunikasi/Bahasa/Sastra/ Sosial Humaniora atau bidang lain yang
relevan dengan ugas jaba tan
cetak sesuadi sasaran pembaca, gaya sclingkung, dan
standar pereetaka
lnstans Pementah
V
V
Penyuluh Bahasa
s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Bahasa/Sastra
Melakukan kegiatan penyuluhan dan evaluasi bahasa
lnstansi Pemenntah
V
V
13.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Konservator
S-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang
Kimia/Fisika/ Biologi/Arkeologi/
Teknik Sipil/ Teknik Metalurgi/ Teknik
Kimia / Geologi/ Teknik Arsitektur
Melakeukan kegiatan pengawasan, pemeliharaan, dan
pengembangan prosedur, teknik dan metode konservasi
Instansi Pemerintah
V
V
14.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Kurator
s-1~Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang
Arkeologi/Antropologi/Sejarah/ Seri Rupa Murri/Desain Interior/Desain
Komunikasi Visual/Desain Produk/Kriya Seni/Kriya/ Sosiologi
Melakukan kurasi koleksi museum dan/atau koleksi
karya seni serta penyiapan alur cerita, tat.a paumer di
museum dan/atau galeri sesuai dengan kaidah yang
berlaku
lnstans Pemenntah
V
V
15
Kementerian Pendidikan, Kebuday@an, Riset,
dan Teknologi
Edukator
s-I(strata-Satu/ D-4 (Diploma-Em pat) bidang
Sejarah /Antropologi/Arkeologi / lmu
Komurikasi/ Pendidikan Seri/ Pendidikan Sejarah
Melakukan kegatan lay@nan edukasi sesuai dengan
kaidah dan ketentuan yang berlaku
Instansi Pemerintah
V
V
16
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Polisi Khusus Cagar Budaya
SLTA/SMK/Sederajat.
Melakukan kegiatan pengamanan dan penindakan non
yustisial dalam kegiatan pelestarian cagar budaya, koleksi
dan objek yang diduga cagar budaya
Instans Pemerintah
V
V
17.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Juru Peihara Cagar Budaya
SMP/Sederajat
Melakukan kegatan peme hiharaan dan pengamanan
objek yang diduga cagar budaya dan cagar budaya
Instans Pemenntah
V
V
18
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Juru Pugar Cagar Budaya
SMP/Sederajat
Melakeukan pemugaran cagar budaya dan objek diduga
cagar budaya meliputi kegatan rekonstruksi, konsolidasi,
rehabilitasi, dan restorasi sesuai dengan kaidah yang
tela.h ditentukan
Instasi Pemerintah
V
V
19
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Perevitalisasi Bahasa dan Sastra
S-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma Empat) bidang Bahasa/Sastra
Melakukan kegiatan revitalisasi di bidang pelindungan
bahasa dan #astra
Instansi Pemerintah
V
V
20
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Penata Pameran
SMK Teknik Bangunan/ Multimedia /Desain Grafis
Melakukan penataan pameran koleksi museum dan/atau
koleksi kaya seni sesuai desain layout tata pamer untuk
kerapihan dan kelancaran pameran
lnstans Pemenntah
V
V
21
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Registrar
Melakcukan kegiatan registrasi, inventarisasi, dan
klasifikasi benda bernilai budaya berdasarkan jenis
koleksi, objek diduga cagar budaya, cagar budaya, dan
objek pemajuan kebudaya.an berdasarkan kaida.h yang
berlaku
lnstans Pemenntah
V
V
jdih.menpan.go.id
D-III (Diploma-Tiga bidang Arkcologi Sastra
f Sejarah.
Indonesia
Sastra Daera.h
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
22
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Filolog
SI(Strata-saru/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Filologi / Arkeologi /
Sastra Indonesia / Sastra Daerah / Sastra Asing / Kajian Budaya / Religi
23.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teleologi
dan Budaya
Pengawas Has Penyensofan
Tugas Jab.atan
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
Instansi Pemerintah
V
V
lnstans Pemenntah
V
V
V
X
Melakcukan alih aksara, aih bahasa, dan interpretasi
pada teks yang ada di mausknip atau prasasti sesua
dengan kaidah kajian filologi
st(strata-Satu)/ D4 (Diploma-Em pat) bidang Hukum Administrasi
Negara / Administrasi Publik f File dan Televisi / Televisi dan Film
Produksi Film dan Televisi / Teknologi Multimedia dan Broadcasting
Melakukan kegatan pengawasan pertunukan film, iklan
file, film iklan, dan sarana publikasi sesuai dengan hasil
putusan penyensoran
24
Kementerian Hukum dan HAM
Penjaga Tahanan
SLTA sederajat /DI (Diploma-Satu)/ D-2 (Diploma-Dua/
D-3 (Diploma-Tigal
Melakukan penjagaan, pembinaan,pengawalan, dan
pengelolaan tahanan
25
Kementenan Hukum dan HAM
Petugas Pengamanan Pemasyarakatan
SLTA sederajat/DI (Diploma-Satu)/ D-2 (Diploma-Dua)/
D-3 (Diploma-Tiga)
Melakukan penjagaan, pengaturan, pengawalan, patroli
dalam memehihara keamanan Narapidana/Anak /Ana.k
Bina.an/ Benda Sita.an Negara
Kementerian Hukum dan
HAM
V
X
26
Kementerian Kesehatan
Pengelola Layanan Kesehatan
D-II (Diploma-Tiga) bidang Kesehatan
Melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan
eschatan
Instansi Pemerintah
V
V
27.
Kementerian Kesehatan
Operator Laya.nan Kesehatan
SMA/SLTA segala jurusan
Melakukan kegatan persiapan dukungan di bidang
layaunan kesehatan
Instans Pemerintah
V
V
28.
Kementenan Kesehatan
Penata Kelola Layanan Kesehatan
s-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Kesehatan
Melakukan kegiatan tata kelola di bidang layanan
kesehatan
lnstans Pemenntah
V
V
jdih.menpan.go.id
Kementenan Hukum dan
HAM
No
Noren.la tur
fnstarsi Telenis
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
Tugas Jab.atan
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
Kementerian Perhubungan
V
X
'
V
V
V
Kelas I
Terminal Penumpang
Tipe A Kelas I dan
pelabuhan
S-I(Strata-Sanu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Transportasi / Teknik
Sipil
Manajemen f bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Penyeberangan
Komersal
Kelas IE
Terminal Penurpang
Tipe A Kelas 2, UPPKB
Kelas I, atau
pelabuhan
Penyeberangan
Pennts Kelas l
29
Kementerian Perhubungan
Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan,
Pengawas Satuan
$-1(Strata-Sanu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Transportasi / Teknik
Pelayanan
Sipil
Manajemen / bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
peme lihara.an, pemanfaatan prasarana transportasi, dan
pengawasan penyelenggaura.an saran.a transportasi
Kelas II
Terminal Penurpang
Tipe A Kelas 3, UPPKB
Kelas 2, Pelabuhan
Penyeberangan
Perintis Kelas 2, atau
Pelabuhan Sungai dan
Danau
Perkeretaapian
Transportasi Darat
30
Kementerian Perhubungan
Pengawas
Transportasi
Perkeretaa pian
jdih.menpan.go.id
Instasi Pemerintah
pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan
Mela.ksanakan kegiatan operasional di bidang
transport.ast
Transportasi Darat
Kementerian Perhubungan
D-II (Diploma-Tiga) bidang LLA/LLASDP/PKB atau kualifikasi
Petugas Transportasi
Perkeretaapian
31
s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma Empat) bidang llmu Teknik Sipil / Teknik
Elektro / Teknik Telekomunikasi/ Teknik Mesin / Geologi / Geofisika /
Geodesi / Manajemen / Teknik Informatika Komputer / Ekoomi f
Transportasi
Peikologi / Hukum
D-Ill (Diploma-Tiga) bidang Perkeretaapian/ Transportasi atau bidang lain
lnstans Pemerintah
yang relevan dengan tugas jabatan
s-I6Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Transportasi Darat /
Manajemen Kesclamatan Transportasi Jalan f Teleik Kesclamatan
Otomotif / Teknik Sipil / Teknik Mesin atau kualifikasi pendidian lain
yang relevan dengan tugas jabatan
S-I(Strata-Sanu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Perkeretaapian /
Transportasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Instansi Pemerintah
Melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan
operasiona di bidang transportasi
lnstansi Pemenntah
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
32
Kementerian Perhubungan
petugas Sarana dan Prasarana Transportasi
33
Kementerian Perhubungan
34
Kementerian Perhubungan
Pengatur Perjalanan Kereta Api
35
Kementerian Perhubungan
Awak Sarana Perkeretaapian
36.
Kementerian Perhubungan
Tekeisi Perkeretaa pian
37
Kementerian Perhubungan
38.
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
Tugas Jab.atan
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
Kementerian Perhubungan
V
V
D-II (Diploma-Tiga) bidang LLA/LLASDP/PKB/ Telnik Sip~l/Teknik
Mela.ksanakan kegiatan operasional di bidang sarana dan
Mesin atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan
prasarana transportas
D-II (Diploma-Tiga) bidang LLA/LLASDP/PKB/ Telnik Sip~l/Teknik
Mesin atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melaksanakan kegatan operasional di bidang lalu lintas
dan angkutan transportasi
Kementerian Perhubungan
V
V
D-It (Diploma-Tiga) bidang Perkeretaapian Transportasi atau bidang lain
Membuat perencanaan, pemyusunan, pengaturan,
pengendalian pergerakan perjalanan kereta api
Kementerian Perhubungan
V
V
Mela.kukan kegatan persiapan dan pengoperas1an
menjalank.an sarana perkeretaapan.
Kementerian Perhubungan
V
V
D-I (Diploma-Tiga) bidang Perkeretaapian / Transportasi atau bidang lain
yang relevan dengan tugas jabatan
Mela.kukan kegiatan teknis perawatan, pemasangan,
perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan sarana,
prasarana, lalu lintas, angutan, dan keselama tan
perkeretaa pan
Kementerian Perhubungan
V
V
Penguji Sumber Daya Manusia Perkeretaa pan
s-I6Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Perkeretaapian /
Transportasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegatan analisa, pengupan, penelahaan, dan
penyusunan rekomendasi SDM perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
V
V
Kementerian Perhubungan
Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api
S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Perkeretaapian /
Transportasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakeukan kegiatan pemeriksaan kecclakaan kereta api,
identifikasi sebab dan akibat kecelakaan dari sisi
prasarana, saran.a, lalu lintas dan SD4M, dokumentasi dan
pelaporan kecelakaan kereta api
Kementerian Perhubungan
V
V
39
Kementerian Perhubungan
Personel Operasional Bandar Udara
SMA / MA/Paket C (IPA/IPS) SMK (Teknikx Mesin/SMK Listrik/ SMK
Mekanikal/ SMK Tekik Sipi/ SMK Penerbangan/ SMK Teknik
Konstruksi/ SMK Teknik Elektronika/SMK Bangunan/SMK Komputer
Mela.ksanakan kegiatan pengendalian dan penyiapan
peralatan di bidang keamanan dan keselamatan
penerbangan pada bandar udara
Kementerian Perhubungan
V
V
SMK/Sederajat
40
Kementerian Perhubungan
Melaksanakan perawatan fasilitas keamanan, menjaga
keaanan dan kenvamanan operasional penerbagan
baik di sisi darat maupun udara, dan men)aga
kebersihan.
V
V
Kementerian Perhubungan
V
V
Kementerian Perhubungan
V
V
Petugas Lalu Lintas dan Angkutan
Transportasi
Personel Tekik dan
Operasional
Penerbangan
yang relevan dengan tugas jabatar
D-It (Diploma-Tiga) bidang Perkeretaapian Transportasi atau bidang lain
yang relevan dengan tugas jabatar
Bidang Faskampen
Bidang Teknisi
Peralatan dan Mesin
SMA IPA/SMK Mesin/SMK Listrik
Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan
s
41
Kementerian Perhubungan
Pengevaluasi Penerbangan
42
Kementerian Perhubungan
Pengawas Penerbangan
jdih.menpan.go.id
(Strata-Satu)/D-4 (Diploma Empat) bidang Teknik Elektro, Teknologi
Rekayasa Navigasi Udara, Teknik Listrik Bandar Udara, Teknologi
Rekayasa Bandar Udara, Teknik Mekanika Bandar Udara, Teknik
Melaksanakan kegatan analisis dan evaluasi terhadap
Bangunan dan Landasan, Teknik Mesin, Teknik Sipil, Teknik Arsitek,
Teknik Geodesi, Ekonomi Akuntansi, Manajemen Transportasi, Teknik
bahan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawas.an
Industni, Teknik Penerbangan, Teknik Elektronika, Teknik Navigasi Udara,
serta peningkatan pelaya.nan di bidang penerbangan
Teknik Pesawat Udara, Lalu Lintas Udara, Teknik omputer, Teknik
pesawat Udara, Tekrik Informatika, Hukum, Ekonomi, Akutansi,
Manaemen, Manajemen Transportasi, Komputer, Keuangan
D-Ill (Diploma-Tga) bidang teknik sipil, teknik arsitektur, teknik elektro,
teknik mesin, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, Teknik Penerbangan,
manaemen transportasi;
Melaksanakan kegiatan penyiarpan bahan teknis
pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta
peningkatan pelayanan di bidang penerbangan
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
Tugas Jab.atan
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
43.
Kementerian Perhubungan
Personel Perawatan Pesawat Udara
D-Al (Diploma-Dua) bidang Teknik Pesawat Udara, Teknik Mesin, Tekenik
Elektrorika, Telenike Penerbangan
Melaksanakan penyiapan peralatan dan melaksanakan
kegatan perawatan pesawat udara
Kementerian Perhubungan
v
V
Kementerian Perhubungan
Pengawas Operasional Bandar Udara
Kementerian Perhubungan
v
V
Kementerian Perhubungan
v
V
44,
D-III (Diploma-Tga) bidang Teknik Mesin, Listrik, Mekanika, Teknik Sipil,
Penerbangan, Teknik Konstruksi, Tekerik Elektronika, Bangunan,
Komputer
45
Kementerian Perhubungan
Pengawas Personel Perawatan Pesawat Udara
D-Ill (Diploma-Tigaj bidang Teknik Pesawat Udara, Teknik Mesin, Tekenik
Elektronika, Teknile Penerbangan
Mela.ksanakan kegiatan pengawasan terhadap
pelakes.anaan kegiatan pengendalian dan penyiapan
peralatan di bidang kearanan dan keselamatan
penerbangan pada bandar udara
Melaksanak.an pengawas.an terhadap pelaksanaan
penyiapan peralatan dan pelaksanaan kegiatan
perawatan pesawat udara
46.
Kementerian Perhubungan
Pengevaluasi Perawatan Pesawat Udaura
S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Pesawat Udara,
Tekenik Mesin, Telenik Elektronika, Telenike Penerbangan
Mela.ksanakan analisis dan evaluasi terhadap
pelaksanaan penyiapan peralatan dan pelaksanaan
egatan perawatan pesawat udara
Kementerian Perhubungan
v
V
47.
Kementerian Perhubungan
Personel Perawatan Peralatan Kalibrasi
Penerbangan
D-II (Diploma-Tiga) bidang Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektronika
Teleik Komputer, Telenik Navigasi Udara, Teknologi Navigasi Udara
Melaksanakan penyiapan peralatan pengujian dan
peneraan Kalibrasi Penerbangan
Kementerian Perhubungan
V
V
48
Kementerian Perhubungan
Personel Pengujian dan Peneraan
s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Telekomunikasi,
Teknik Elektronika, Teknik Komputer, Teknik Navigasi Udara, Teknik
Penerbangan
Melaksanakan kegiatan pengujian dan peneraan Kalibrasi
Penerbangan
Kementerian Perhubungan
V
V
49
Kementerian Perhubungan
Pengevaluasi Pengujian dan Peneraan
s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Telekomunikasi,
Teknik Elektronika, Teknik Komputer, Teknik Navigasi Udara, Teknik
Penerbangan
Melaksanakan kegatan evaluasi dan kapan terkait
penyiapan peralatan dan pelaksanaan pengujian dan
peneraa Kalibrasi Penerbangan
Kementerian Perhubungan
V
V
Kementerian Perhubungan
V
V
50
Kementerian Perhubungan
Petugas Unit Bengkel Keselamatan Pelayaran
s-I(strata-Satu/ D-4 (Diploma Empat) bidang Teknik ndustni / Teenik
produksi Tekenik Sipil Akuntansi Manajemen / Administrasi
Melakukan kegatan pemyusunan dan koordinasi yang
meliputi perencanaan, pengumpulan, penyusunan,
verifikasi data dan penyempurnaan hasi] olahan serta
pembuatan laporan sementara pada instalasi bengkel
agar tersedia laporan yang baik dan akurat di lingkungan
Balai Tekenologi Kesclamatan Pelayaran
51
Kementerian Perhubungan
Penguji Peralatan Kesclamatan Pelayaran
s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Mesin/ ATT.II
Melaku.kan pengujian, pemeriksaan dan percobaan alat
keselamatan pelayaran dengan mencatat /merekam hasil
pengupan, pemeriksaan dan dan percobaan terkait
peralatan kesclamatan pelayaran yang akurat
Kementerian Perhubungan
V
V
52
Kementerian Perhubungan
Petugas Laboratorium Peralatan Keselamatan
Pelayaran
s-I (Strata-Satu) D4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen Transportas
Mela.kukan kegiatan penyusunan dan koordinasi yang
meliput perencanaan, pengumpulan, penyusunan,
verifikasi data dan penyempurnaan hasil olahan sera
pembuatan laporan sementara pada instalasi
la borotorium keselamatan pelayaran
Kementerian Perhubungan
V
V
53.
Kementerian Perhubungan
Petugas Telkormpel
D-III (Diploma-Tgal bidang Elektro / Elektronika / Transportasi
Melakuan koordinasi at.as Denita bahaya, peeraowa.ta.n
pencegahan, korektif, dan detektif secara berkala untuk
keandalan telekomunikasi pelayaran dan saran.a
telekomukasi pelayaran
Kementerian Perhubungan
V
V
jdih.menpan.go.id
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
54.
Kementerian Perhubungan
Pengawas Pemanduan Kapad
D-III (Diploma-Tiga) bidang Nautika
55.
Kementerian Perhubungan
Pengawas Kegiatan Kepelabuhanan
D-Ill (Diploma-Tga bidang Teknik Transportasi/ KALK/ Manajemen
Melakukan pengawasan aspek-aspek terkait kegiatan di
pelabuhan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan
56.
Kementerian Perhubungan
Pengawas Sarana dan Prasarana Kenavgasign
D-III (Diploma-Tiga) semua jurusan
perbaik.an, serta memperbaharui data peralatan instalasi
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
Kementerian Perhubungan
V
V
Kementerian Perhubungan
V
V
Kementerian Perhubungan
V
V
S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Perkapalan /
Nautk.a
Menyiapk.an pelaksanaan pemeniksaan terhadap
peralatan pencegahan pencemaran dan penerbitan
sertifikat pol, melaksanakan pengawasan dan
memberikan persetujuan terhadap olah gerak kapal,
melaksanakan pengecekan fisik kapal serta mengawas
perbaikan kapal di wilayah perairan bandar
Kementerian Perhubungan
V
V
Kementerian Perhubungan
V
V
Tugas Jab.atan
Melakeukan pengawasan teknis kegiatan pemanduan
kapal meliputi pengawasan keselamatan pemanduan dan
penertiban pelayanan peranduan dengan upaya
penaggulangan hambatan operasion.al
Mengelola penympanan, pengawasan, kebutuhan
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
57
Kementerian Perhubungan
Pengawas Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran
mar
58.
Kementerian Perhubungan
Pengawas Penanggulangan pencemaran dan
Musbah SAR
s-1~Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Transportasi / Teknik
Lingkungan
Merencana.kan, menetapk.an dan mela.ksauna.k.an strategi
operasi penanggulangan pencemaran, mengumpulkan
informasi data pencemaran, dan memberi dukungan
sumber daya, serta memberi bantuan pencarian orang
yang hilang di laut, menyelamatkan dan mengevakuasi
korban, dan melakukan pemeriksaan peralatan SAR
59
Kementerian Perhubungan
Pengawas Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
SMA/SLTA segala jurusan
Menyiapkan hasil pengawasan salvage dan pekerjaan
bawah au.r
Kementerian Perhubungan
V
V
60.
Kementerian Perhubungan
Penata Keselamatan Pelayaran
S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Pelayara.n
Melakukan pengembangan, evaluasi dan monitoring atas
spesifikasi dan penetapan kualifikasi teknis dalam bidang
Keselamatan Pelayaran
Kementerian Perhubungan
v
V
61.
Kementerian Perhubungan
Penata Penegakan Hukum dan Diseminasi
S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ilmu Hukum
Melakuan pengawas.an ataus pelaksanaan aturan hukum
dalam ranga penegakan tindak Pidana Pelayaran
Kementerian Perhubungan
v
V
Kementerian Perhubungan
Penata Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran
Melaksahakan pengawasan at.as perlindungan lingkungan
maritim berupa manaemen keselamatan, standar
kompetensi, sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian
pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian
pelaut tingkat operasional
Kementerian Perhubungan
V
V
Mela.kukan kegiatan bimbingan teknis, evaluasi dan
pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan lat dengan
trayek berjadwal tetap dan teratur di bidang lalu lintas
dan angkutan laut dengan trayek tidak berjadwal tetap
dan tdak teratur
Kementerian Perhubungan
V
V
62.
63
Kementerian Perhubungan
jdih.menpan.go.id
perilik Angkutan Laut
SI(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Perkapalan
Perkapalan / Nautika f Telenika
s-I6Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Tata Laksana Angkutan
Laut / Manajemen Transportasi Laut / Macnajemen Logistik f Pelayaran
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
Tugas Jab.atan
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
Kementerian Perhubungan
V
V
Kementerian Perhubungan
v
V
Mengkoordinir perawatan, menaga peralatan dan fasilitas
kera, memperbaiki, menginventarisir bahan/suku
cadang serta melakukan komunikasi dan koordinasi
64,
Kementerian Perhubungan
Teknisi Menara Suar
SLTA/SMK Umum
dengan UPT terkait menggunakan SSB sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kelancaran
pekeraan agar lamp menara star tetap menyala,
fas.ilitas dan alat tetap terpelihara dengan baik
Mela.ksanak.an komunikasi antar stasiun radio pantai dan
mengadakan pengamatan terhadap kapal-kapal di sekitar
65.
Kementerian Perhubungan
Penjaga Menara Suar
SLTA/SMK Umum
menara suar, meensaga serta merawat fasilitas lingkungan
dan sewaktu-waktu apabila larpumenara suar padam
segera membantu perbaikan keandalan SBNP delam
rangka menjaga kesclamatan pelayaran
66.
Kementerian Perhubungan
Marine Rado
D-II (Diploma Tiga) bidang Teknik Elektro/ Telchik Mes.in
Memeniksa dan melakukan sertifikas fasthitas dan alat
kelengkapan radio di kapal
Kementerian Perhubungan
V
V
Kementerian Perhubungan
V
V
Kementerian Perhubungan
Perekayasa Teknolog dan Pemberitaan
S-I(Strata-Satu) /D-4 (Diploma- Empat) bidang Teknik Mesin/ Teknik
Sip~l,/ Teknik Perkapalan/ Teknik Elektro
Melakukan penyiapan rekayasa teknologi dan
pembenitaan keselamatan pelayaran yang meliputi
perencanan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan
dan pemeliharaaan, penghapusan, dan pemindahtanganan
BMN, agar tersedia bahan rekayasa teknologi dan
pembenitaan keselamatan pelayaran yang baik dan akurat
di lingkungan kantor Balai Telenologi Keselamatan
Pelayaran.
68
Kementerian Perhubungan
Surveyor Kenavigasian
S-I(Strata-Satu) /D-4 (Diploma- Empat) bidang
Pelayaran /Nautika/ Teknik Geodesi
Melaksanak.an survey terkait kenavgasian, memetakan
potensi bahaya kenavigasian, memehihara peralatan
survey kenavigasian, serta melakeukan kalibrasi dan
perbakan terhadap peralatan survey
Kementerian Perhubungan
V
V
69,
Kementerian Perhubungan
Pengelola Peralatan Keselamatan Pelayaran
D-III (Diploma- Tiga) bidang Teknika
Menyiaplan, mengoperasikan, menyusun rencana
perawatan, serta mnela.k.u.k.an perbaikan terhadap
peralatan keselamatan pelayaran
Kementerian Perhubungan
V
V
70
Kementerian Perhubungan
Investigator Keselamatan Pelayaran
s-1(Strata-Satu) /D-4 (Diploma- Empat) bidang llmu Hukum / Teknik
Perkapala/Kelautan /Nautika
Mengusut tindak pidana pelayaran, kecelakaan kapal,
serta pelanggaran disiplin dan ketertiban di wilayah kerja
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan
V
V
71.
Kementerian Perhubungan
Auditor ISPS Code
S-I(Strata-Satu) /D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknk Transportasi
Melakeukan audit pada sistem keamanan pelabuban
sesuai dengan ketetapan yang disepakati oleh [MO,
memberikan penilaian dan memastikan sistem kearanan
pelabu han sudah memenuhi ketetapan tersebut.
Kementerian Perhubungan
V
V
72
Kementerian Perhubungan
Surveyor Pengangkutan Barang Berbahaya
D.II (Diploma-Tiga) bidang Transportasi/ Tekenik Lingkungan
Melakukan pengawasan kegiatan Bong.kar/Muat Barang
Berbahaya Dan Barang Khusus di wilayah kerja
Direktorat Jenderal Perhubunan Laut
Kementerian Perhubungan
V
V
67
jdih.menpan.go.id
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
73
Kementerian Perhubungan
Penilik Kenavigasian
S-1(Strata-Satu/D-4 [Diploma-Empat) bidang Teknik Sip~/ Tekrik
Mesin/ Perkapalan Nautik.a
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
Kementerian Perhubungan
V
V
Melaksanakan kegiatan perancangan teknis dan
perawatan fasilitas pelabuhan laut serta kegiatan
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang
kepelabuhanan
Kementerian Perhubungan
v
V
Melaksanaan pengembangan, monitoring dan evaluas
terhadap rancang bangun kapal, status hukum kapal,
perilengapan keselamatan karpal, sistem keamanan
kapal, Kepelautan, pencegahan pencemaran perairan dari
apal, dan manaemen keselamatan kapal
Kementerian Perhubungan
V
X
D-II (Diploma-Tiga) bidang PKB/ Telenik Sipi/Teenikx Mesin/ Teenik
Otomotif atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas
jabatan
Melaksanakan kegiatan pengujian tipe kendaraan
bermotor pada laboratorium indoor dan outdoor
Kementerian Perhubungan
V
V
SLTA/ SMK sederajat
Melakcukan kegiatan pengawasan, perawatan, dan atau
pelatihan keterarpilan satwa liar yang menjadi tanggung
Jawabnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan schingga satwa liar lebih
dapat dikendalikan dan terawat dengan hasil yang
optimal
Instansi Pemerintah
V
V
SLTA/ SMK sederajat
Melakukan kegatan pengawas.an dan pemehiharaan
tumbuhan yang menjadi tanggung Jawabnya sesuai
dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang
undangan sehingga tumbuhan terpelihara dengan hasi
yang optimal
lnstansi Pemenntah
v
V
Instansi Pemerintah
V
V
lnstans Pemerintah
V
V
Instansi Pemerintah
'
V
Tugas Jab.atan
Mela.kukan pengembangan, monitoring dan evaluasi
terhadap Sarana Bantu Navigasi Pelayaran se hingga
terwujudnya kehandala Sarana Bantu Navigasi
Pelayaran
74
Kementerian Perhubungan
Perilik Kepelabuhanan
s-1(Strata-Satu) /D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sipi/Tata Laksana
Angkutan Laut dan Kepelabuhanan/ Nautika/ Tekenik Bangunan / Teleni
Lingkungan/ Planologi (tata kota) /Hukum/Transportasi
75.
Kementerian Perhubungan
Perilik Kelaiklautan Kapal
76.
Kementerian Perhubungan
Petugas Laboratorium Uji Tipe Kendaraan
Bermotor
77
78.
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Pelatih dan Perawat Satwa Liar
Pemehhara Tumbuhan
S-I(Strata-Satu) /D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Perkapalan
Perkapalan / Pelayaran / Nautika Telenika / Hukum
f
79
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Petugas Pengaman Hutan dan Hasil Hutan
SLTA/ SMK sederajat
Melaksanakan kegiatan perindungan dan pengamanan
hutan serta pengawasan peredaran has hutan di wilayah
kerjanya sesai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam rang.k.a
mewujudkan kelestarian sumber daya alam dan
ekosistem
80
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Pengawas Jaringaan Utilitas
$1(Strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sip~/Telenik
Elektro atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan pengawasan jaringan utilitas di
bidang pekerjaan mum
81
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Teknisi Sarana dan Prasarana
S-I(Strata-Satu/D-4 [Diploma-Empat) bidang Teknik Kimia/ Teknik
Mesin/ Teknik Sipil atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
pengeoekan serta pemebiharaan saran.a dan prasaran.a
82
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Pengamat Operasi dan Pemeliharaan Sumber
Daya Air
Rakyat
$-1(Strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sip~/Telenik
Pengaran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan pengamatan operasi dan
pemeiharaan sumber daya air
lnstans Pemerintah
V
V
83
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya air di
bidang pekerjaan umum
Instansi Pemerintah
'
V
jdih.menpan.go.id
Operator Pengelolaan Sumber Daya Air
DI (Diploma-Tiga) bidang Teknik Sipil/Teknik Geologi/Telenik
Geodesi/ Teknik Pengairan atau bidang lain yang relevan dengan tugas
jabatan
Melakukan kegiatan pemasagan, perbaikan dan
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Jurua Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
Tugas Jab.atan
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
lnstansi Pemenntah
V
V
lnstansi Pemenntah
'
V
lnstansi Pemenntah
V
V
D-II (Diploma-Tiga) bidang Teknik Sipil atau bidang lain yang relevan
Melakcukan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan
Rakyat
Air
dengan tugas jabatan
sumber daya air di bidang pekerjaan tmum
85.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Operator Sumber Daya Air
SMK Tekehike /SMA IPA atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
86.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Petugas Operasi dan Pereliharaan
SMK Tekehike /SMA IPA atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Penata Kelola Leger Jalan
s-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sipl/Teknik
Arsitektur/ Teknik Lingkungan atau bidang lain yang relevan dengan
tugas jabatan
Melakuka kegiatan penelaahan pengelolaan leger jalan
di bidang pekerjaan umum
lnstans Pemerintah
v
V
Penilik Jalan
SMK Teknik/SMA IPA atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Mela.kukan kegiatan pengecekan kualitas, pengendalian
mutu, dan evaluasi pemanfaatan jalan
Instansi Pemerintah
V
V
Penata Bangunan Gedung dan Permukiman
D-III (Diploma Tiga) bidang Teknik Sip~l/ Teknik Arsitekturf Teknik
Lingkungan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Mela.kukan kegiatan penataan karakteristik dan
spesifikasi serta pemeliharaan bangunan gedung dan
pemukiman di bidang pekerjaan umurn
Instansi Pemerintah
V
V
84.
87
88
89
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Melakcukan
kegiatan
pengelolaan dan pengolahan sumber
daya air di bidang pekerjaan umum
Melakcukan kegiatan persiapan, pengecekan,
pengoperasian, dan peme hiharaan sumber daya air
90
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman
D-III (Diploma Tiga) bidang Teknik Sipil/Teknik Arsitekturf Telchik
Lingkungan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Mela.kukan kegatan penataan penyehatan ling.kungan
permukiman di bidang pekerjaan umum
Instansi Pemerintah
V
V
91
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Penata Kelola Pengadaan Tana.h
S-1(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang Pertanahan/
Teknik Sipil/
Arsitek/Administrasi Publik atau bidang lain yang relevan
Melakukan kegatan pengelolaan pengadaan tanah
Instansi Pemenntah
V
V
92
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Operator Alat Berat
sLTA/DI/ D-2 (Diploma Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang kualifikasi
pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan
Melakeukan kegiatan pemeriksaan kelengkapan dan
pengoperasian alat berat
lnstansi Pemenntah
v
V
93
Kementerian Keuangan
Account Representative
D-Ill (Diploma-Tigaj bidang lmu Sosial/llmu Terapan/Akuntansi/Pajak/
Kepabeanan dan Cukai/Manajemen Keuangan/atau bidang lain yang
relevan dengan tugas jabatan
Mela.ksanakan pemberian bimbingan, konsultasi, analisis
dan pengawas.an terhad.ap wajib pajak yang bertujuan
untuk menggali potensi penerimaan negara di bidang
perpayak.an
Kementerian Keuangan
'
X
Kementerian Keuangan
V
X
Kementerian Keuangan
V
X
94.
Kementerian Keuangan
Jurua Sita Keuangan Negara
SMA/SMK sederajat
Mela.kukan tindakan penagihan yang meliputi penagihan
seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa,
penyitaan berdasarkan surat perintah melakukan
Penyitaan, dan penyanderaan berdasarkan surat perintah
penyanderaan terhadap has.il sitaan pajak, bea dan cu.kai,
dan/atau kekayaan negara
95
Kementerian Keuangan
Penelaah Keberatan
D-I (Diploma-Tigay bidang lmu Sosial/ Dru
Tera pan/Akuntansi/Pajak/Kepabeanan dan Cukai/Manajemen
Keuangan/atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan penclaahan terhadap pemohonan keberatan,
pengurangan atau penghapus.an sanksi administrasi, dan
pengurangan atau pembatalan ketetapan payak yang
tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak
jdih.menpan.go.id
ale 10di1
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
96.
Kementerian Keuangan
Penilai set
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
Tugas Jab.atan
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
Diploma I [Diploma-Satu) bidang llmu Sosial/Ilmu Terapan/Akuntansi/
Pajak/Kepabeanan dan Cukai/Manajemen Keuangan/atau bidang lain
Mela.kukan penilaian aset, menyiapkan bahan
perencanaan penilaian, dan menyusun laporan periodik
Kementerian Keuangan
V
X
yang relevan dengan tugas jabatan
rekapitulasi hasil penilaian
Instans Pusat
V
X
Instansi Pusat
V
X
Instansi Pemerintah
V
V
Melakukan operasional pelacakan dan pengelolaan Unit
Anjing Pelacak, Pengawasan kegiatan Pawang & kondis.i
K-9, Pengelolaan Training Unit K-9, Pelatihan Dasar,
Ulang, Teknis, Lanjutan, dan Pengawasan proficiency
training unit pusat dan vertikal
97
Kementerian Keuangan
Instruktur Anjing Pelacak
SMA/SMK/sederajat
98
Kementerian Keuangan
Pawang Anjing Pelacak
SMA/SMK/sederajat
Instruktur Pencarian dan Pertolongan
s(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang lmu Keolahragaan/
Pendidikan Ke pelatihan Olahraga/ Manajemen Sumber Daya Manus.ia/
Manajemen Pendidikan/ Psikologi/ Sosiologi atau bidang lain yang
relevan dengan tugas jabatan
Mengelola, engendahik.an, nengkoordinasikan,
memeniksa, dan mengevaluasi peralatan, logistik, saran.a
dan peralatan siaga, dan perangkat komunikasi sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku di bidang Pelatihan
Pencarian dan Pertolongan
Instansi Pemerintah
V
V
Melakukan kegatan operasion.al pelacakan dan
pengelolaan Unit Anjing Pelacak
Merencana.kc.an, mengoventarisir, melaksanak.an survey
99
BASARNAS
lokasi, menyampaikan mateni pelatihan, melakukan
penilaian, sosialiasi dan pemasyarkatan serta
mengevaluasi pelaksanaan pelatihan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan
pendidikan dan Pelatihan Pencarian dan Pertolongan
100
BASARNAS
Pengelola Pencarian dan Pertolongan
D-III (Diploma-Tigaj bidang Manajemen Logistik dan Material/ Tekxnik
Informatika/ Tekerik Komputer/ Administrasi Perkantoran/ Telenisi
Teknik Perkapala / Teknik Penerbangan / Teknik Elektro
Perpustakaan/
Arus Lemah
101.
Kementerian Dalam Negeri
Pengelola Trantibum
D-III (Diploma-Tga) yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegatan pengamanan, penertiban dan
perlindungan masyarakat
Instans Daerah
V
V
102
Kementerian Dalam Negeri
Pranata Trantbum
SLTA sederajat
Melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku untu.k kelancaran pelaksanaan tugas
lnstansi Daerah
V
V
Fasilitator Pemerintahan
s-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/ Manajemen/
Akuntansi/Ekonomi Srudi Pembangunan / Sosia dan Politik /Administrasi
Negara/ Administrasi Pemerintahan/Kebijakan
Publik /Hukum/Komuikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas
jabatan
Melakukan kegiatan fasilitasi, koordinasi, pengkajian,
identifikasi, pengolahan, kompilasi data atau bah.an
informasi di bidang pemerintahan
Instansi Pemerintah
'
V
103
Kementerian Dalam Negeri
jdih.menpan.go.id
al di1
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
104
Kementerian Dalam Negeri
Pranata Kewilayahan
S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Perencanaan Wilayah dan
Kota /Ekonomi Studi Pembangunan/ Pemetaan atau bidang lain yang
relevan dengan ugas jabatan
Tugas Jab.atan
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
Melakukan kegatan pengolahan, pelayanan dan evaluasi
hasil di bidang kewilayahan
Instasi Pemerintah
V
V
Melakukan kegiatan pemajuan, pen@embangan dan
pembinaan di bidang pemerinta.han
Instansi Pemerintah
V
V
SI(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Manajemen/
Ekonomi Studi Pembangunan/ Sos.ial dan Politik/Administrasi Negara/
105
Kementerian Dalam Negeri
among Pemerintahan
106.
Kementerian Dalam Negeri
Pengawas Penvelenggara Pemilu
S-I(Strata-Sanu)/D-4 [(Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Manajemen/
Sos.ial dan Politik /Administrasi Negara/ Administrasi
Pemerintahan/Kebijakan Publik /Hukum atau bidang lain yang relevan
dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan penelaahan dan pengawasan
penyelenggara pemilu
lnstans Pemerintah
v
V
Konsultan Industri
S-1(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang teknik industri, teknik
elektro, tekrik mesin, teknik kelautan, teknik perkapalan, teknik sipil,
teknik instrumentasi dan kontrol, teknik fisika, teknik kimia, teknik
biosister, teknik biomedis, teknik material, teknik mekatronika, teknik
lingkungan, teknik telekomunikasi, teknik informatika, teknik
komputer, teknik sistem informasi, teknik dirgantara, teknik tekstil,
perencanaan wilayah, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika
dan sauins data, pangan, perikanan dan pertanian, kehutanan, ekonomi,
hukum, manajemen bisnis, psikologi, desain, hubungan internasional,
atau kebijakan publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Mela.kukan kegiatan pendampingan dan konsultansi di
bidang industri
Instansi Pemenntah
V
V
Mela.kukan kegiatan perencanaaan, pelaksanaaon,
penilaian, pengawasan dan pengendalian di bidang usaha
industni dan/atau usaha kawasan Industri
lnstans Pemerintah
V
V
107
Kementerian Perindustrian
Administrasi Pererintahan/Kebijaka Publik /Hukum/Komurikasi atau
bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
108
Kementerian Perindustrian
Pengawas Industri
S-I(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang teknik industri, teknik
elektro, teknik mesin, teknik kelautan, teknik perkapalan, teknik sipil,
teknik instrumentasi dan kontrol, teknik fisika, teknik kirmia, teknik
biosistem, teknik biomedis, teknik material, teknik mekatronika, teknik
lingkungan, teknik telekomunikasi, teknik informatika, tekenik
komputer, teknik sistem informasi, teknik dingantara, teknik tekstil,
matematika dan ilmu pen@etahuan alam, statistika dan sains data,
pang.an, perikanan dan pertaian, kehutanan, ekonomi, huk um atau
bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
109
Kementerian Perdagangan
pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
S-I(Strata-Sanu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum / Hubungan
Internasional / Ekonomi / Akuntansi / Manajemen / Ekonomi
Pembangunan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan penerimaan dan penelaahan dokumen serta
pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi
(PBK), sistem resi gudang (SRG, dan pasar lelang
komoditas (PLK} sesuai dengan peraturan yang berlakeu
Instansi Pemerintah
V
V
110.
Kementerian Perdagangan
Pengawas Barang Beredar dan Jasa
s-I6Strata-Satu)/D-4 [Diploma-Empat) bidang Ekonomi Pembangunan
Manajemen / Akuntansi f Komunikas.i / atau bidang lain yang relevan
dengan tugas jabatan
Melak u.ka penerimaan dan penelaa
han dokumen serta
pengawasan di bidang barang beredar dan jasa sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses
le bih lanjut
lnstans Pemenntah
V
V
jdih.menpan.go.id
al12di1
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
Kementerian Perdagangan
Surveyor Perdagangan
Tugas Jab.atan
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
Mela.kukan pemetaan harga barang penting dan barang
po.kok, produk komoditi, dan produk perdagangan lain
yang diatur dalam peraturan perundang undangan
Instansi Pemerintah
V
V
Penata Laksana Agraria dan Tata Ruang
D-It (Diploma-Tiga) bidang hukum, administrasi negara, manajemen,
geografi, geomatika, geodesi, planologi/ perencanaan wilayah kota,
pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi
pembangunan dan manajemen, survei, pengukuran, pemetaan, bidang
lmu perencanaan wilayah dan kota, planologi, teknik arsitektur, teknik
ipil, teknik lingkungan
Melakukan kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan
inventarisasi data agraria /pertanahan dan tata rang
lnstansi Pemenntah
V
V
Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian
Kesesuaan
s- (Strata-Satu)/D4 (Diploma-Empat) bidang ilmu manajemen, teknik,
ilmu hayat, MIPA, teknik industri, teknik lingkupgan, kimia, fisika,
statistik, teknologi pangan, agribisnis, desain komunikasi visual, imu
komunikasi, manajemen industni, mekanisasi pertaian, ilmu
komunikasi, manaemen pemasaran, biologi dan bidang lain yang relevaun
dengan tugas jabatan
Melakeukan kegiatan fasilitasi dan pendampingan
pembinaan penerapan standar dan penilaian kesesuaian
kepada stakeholder seperti usaha mikro kecil, industri,
organisasi publik, lembaga penilaian kesesuaian
lnstans Pemenntah
V
V
lnstansi Pemenntah
v
V
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
s1(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi Pembangunan
1I
Manajemen / Akuntansi f
Hubungan Internasional / komunikasi / atau bidang lain yang relevan
dengan tugas jabatan
112.
113
Kementerian ATR/BPN
Badan Standardisasi Nasional
114
Badan Standardisas Nasional
Penelaah Ketertelusuran Standar Pengukuran
S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Fisika, Teknik Mesin,
Teknik Fisika, Fisika instrumentasi, Metrologi dan Instrumentasi, Teknik
Kimia, Biologi, Tekxnik Nuklir, Tekenik Elektro, atau bidang lain yang
relevan dengan ugas jabatan
Mela.kukan kegiatan pengklasifikasian dan evaluasi serta
penyusunan laporan di bidang ketertelusuran standar
pengukuran dengan cara pengumpulan bahan-bahan,
pengusulan rencana, pengusulan pembentukan tin,
memfasilitasi pelaksanaan pertemuan tim, dan
pengusulan penetapan dokeumen pengembangan sistem
standar nasional satuan ukuran sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku dengan menpertimbang.kan
hasl evaluasi sstem standar nasonal satuan ukuran
yang telah berjalan demi terwujudnya sistem standar
nasional satuan ukuran yang efektif dan efisien, serta
dakui secara international
115
Kementenan Sosal
Penyusun Buku Braille dan Buku Bicara
S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ilmu Sosial/lmu Terapan,
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melaksanakan penyiapan bahan, pengumpulan,
pengolahan naskah dan standarisasi yang bertujuan
menyediakan nas.kah braille siap cetak dan naska.h bicara
Instansi Pemerintah
v
V
116.
Kementerian Sosial
Fasilitator Bahasa lsyarat
$I(Strata-Saru/D-4 (Diploma-E.mpat) bidang llmu Sosiat /Ilmu Tera pan,
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melaksanakan fasilitasi, literasi serta laya.nan
komunikasi dan informasi bahasa isyarat
lnstansi Pementah
V
V
jdih.menpan.go.id
al13di1
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
Tugas Jab.atan
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
Instansi Pemerintah
V
V
nstansi Pemerintah
V
V
Melakeukan kegiatan yang meliputi koordinasi,
117
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Pengendahi Konten Internet
$-I(strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknologi
Informasi/ Telenik Informatika /Sistem Informasi /lru Komputer/Telenik
Eleketro, atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
penerimaan dan pengumpulan aduan, pengklasifikasian,
anabs.a serta venfikas data konten internet untuk
menympulkan dan menyusun pemblokiran konten
internet ilegal sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
program yang telah disusun dan peraturan perundang-
undangan
Melakukan serangkaian kegatan penanganan pertama
bukti elektrorik meliputi Identifikasi, Koleksi, Akuisisi
dan Preservasi serta melakukan pengupan, pemeriksaan,
analisa, dan membuat laporan hasil pemeriksaan bukti
elektronik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku di Laboratorium Forensik Digital
118
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Pemeriksa Forensik Digital
S-I(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknologi
lnformasi/ Teknik Informatika /Sistem Informasi /[mu Komputer/Teknik
Elektro, atau bidang lain yang sesua tugas jabatan
119
Komnas HAM
Komediator
s-1~Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Sosial/ Politik
Melakuk.an kegatan dukungan teknis dalam pelaksanaan
penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM
V
V
Komnas HAM
V
V
120.
Komnas HAM
Pemantau Aktivitas Hak Asasi Manus.ia
S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Sosial/ Politi
Melakukan kegatan tindak lanjut pengaduan masyarakat
terkait pelaggaran Hak Asasi Manusia dibidang
penegaka Hak Asasi Manusia dan penyuluhan ilmu
pengetahuan di bidang hak-hak sipil, politik, ekonomi,
dan sosal
121
Kementerian Ketenagakerjaan
Pengawas lesehatan dan Keselamatan Ke,ja
S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik
lndustni/Manajemen /Psikologi/Kesehatan Masyarakat/Kesehatan
Lingkungan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegatan pengawasan ketenagakerjaan dan
keselamatan keschatan kerja
Instansi Pemerintah
V
V
122.
Setjen DPR
Penata Acara
S-I(Strata-Sanu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Broadcasting
atau bidang yang relevan dengan ugas jabatan
Melaksanakan kegatan produksi suatu acara dalam
bentu.k desain dan pengelolaan program acara secara
keseluruhan
lnstansi Pemenntah
v
V
123.
Setjen DPR
Jurnahrs
D-Ill (Diploma-Tiga) bidang Sosial Politik /Komunikasi/Jurnalistik atau
bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
bahan pemberitaan dan mendukung kegiatan program
lnstansi Pemenntah
V
V
Melakukan kegiatan Jurnalistik dalam menghim pun
dan produksi acara
124.
Setjen DPR
Pengelola Siaran
D-II (Diploma Tiga) bidang Komunikasi/ Penyiaran/
Broadcasting/Manajemen atau bidang yang relevan dengan tugas jabatan
Melaksanakan kegatan penyuntngan materi produksi
serta penoiapan, pemeriksaan, dan pengoperasia
aplikasi grafis dalam mendukung kegiatan pemberitaan
lnstans Pemenntah
V
V
125
Setjen DPR
Penata Kelola Sistem Jaringan Penyiaran
SI(Strata-Sanu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Broadcasting
atau bidang yang relevan dengan tugas jabatan
Mela.kukan kegatan pengelolaan sister janingan
pcnyiaran dalam rangka mend ukung kelancaran
pelaksanaan pengelolan berita
lnstansi Pementah
V
V
jdih.menpan.go.id
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
126
Setjen DPR
Pengelola Teknik Televisi dan Radio
D-III (Diploma-Tga bidang Manajemen/ Administrasi/ Pemerintahan/
Tekrik Informatika/ Manajemen Teknik Infomatika atau bidang lain yang
relevan dengan ugas jabatan
Operator Kilarg dan Utilitas
SLTA/SMK/DI/ D-2 (Diploma-Dua)/ D-3 (Diploma-Tiga) bidang yang
dibutuhkan ataru bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
127
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tugas Jab.atan
Melakukan kegiatan pengelolaan pelaksanaan produksi
program televisi dan radio dalam studio
Melakukan kegiatan pengoperasian, pemeriksaan dan
pemehiharaan peralatan teknis serta penunang kilang
dan utilitas sebagai sarana penunyang pelatihan dan
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
Instansi Pemerintah
'
V
lnstans Pemerintah
v
V
sertifikasi kompetensi bidang migas sesuai SOP yang
berlakeu
128.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Operator Perboran
SLTA/DI/ D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma Tiga) bidang yang dibutuhkan
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan pengeboran, pemeriksaan, dan
pemeliharaan peralatan atau pelengkapan pem boran
lnstansi Pemenntah
'
V
129.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Permantau Gunang Api
SLTA/ SMK/ DI/ D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma Tiga) bidang Geologi
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan pemantauan dan pengukuran gejala
aktivitas gunung api
Instansi Pemenntah
V
V
130.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Penyelidik Geologi
S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Geologi atau bidang lain
yang releva dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan penyelidikan/pemetaan potensi
sumber daya geologi dan kawasan rawan bencana geolog
di laut dan darat
Instansi Pemenntah
V
V
131.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Petugas Survei Geologi
D-III (Diploma-Tga) bidang Geologi atau bidang lain yang relevan dengan
tugas jabatan
Mela.kukan kegiatan pemasangan, perbaikan dan
pengecekan, serta pemeliharaan survei geologi
Instansi Pemenntah
V
V
Melaksanakan kegiatan tata kelola perizinan berusaha,
tata kelola wilayah pertambangan mineral dan batubara,
S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Pertambangan/
pembinaan, pengujian dan pengawasan terhadap
Teknik Geologi/ Metalurgi/Tekenik Geodesi/ Tekenik Geofisika/ Tekenik
pelaksanaan kegiatan pengusahaan/ pemanfaatan
Mesin/ Tekeike Fisika/ Kimia/ Geokiria/ Geografi/ Geodesi/ Kehutanan/
mineral dan batubara, keteknikan, keselama tan
Hukum/ Ekonomi/ Manajemen/Akuntansi atau bidang lain yang relevan
pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi,
dengan tugas jabatan
dan pasca tam bang serta konservasi sumber daya mineral
dan batubara
lnstansi Pemenntah
v
V
Melakukan kegiatan pengolahan data, evaluasi dokumen
persyaratan administrasi dan teknis, serta melaksaa.kc.an
venifikasi lapangan atas permohonan perizinan tsaha
penyediaan tenaga listrik, usaha penunyang
ketenagalistrikan, fas.ilitarsi hubungan komersial, serta
kegiatan pelayanan perlindungan konsumen dan usaha
ketenagalistnikan
Instansi Pemerintah
v
V
Melakukan pengawasan pengusahaan/ pemanfaatan,
keteknikan, K3LL di bidang EBT dan Pengawasan
pelaksanaan Konservasi Energi
lnstans Pemenntah
V
V
132
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Penata Kelola Pertambargan
133
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan
s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Elektro Arus
Kuat/ Teknk Tenaga Listrik/Teknik Elektro/Teknik Mesin/ Teknik
[ndustni/Ekonomi Akuntansi/Statistika atau bidang lain yang relevan
dengan tugas jabatan
134
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Pengawas Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Enengi
$-1(Strata Satu) /D4 (Diploma Empat) bidang Teknik Elektro, Teknik
Sipil, Tekenik Mesin, Teknik Industni, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
jdih.menpan.go.id
al1$di1
No
fnstarsi Telenis
Noren.la tur
Kuaif1kasi Pendidikan Minimal
135.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Pengelola Keselamatan Ketenagalistrikan
Kuat/ Teknk Tenaga Listrik / Teknik Elektro/Teknik Mesin/
Teknik Fisika
Kedudukan Jabatan
PNS
PPPK
lnstans Pemerintah
V
V
Instansi Pemerintah
V
V
Mela.kukan kegiatan standardisasi, keteknikan,
keselamatan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan
hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi
Instasi Pemerintah
V
V
Mela.kukan kegiatan penataan dan pengelolaan
pengembangan wilayah kerja konvensional dan non
konvesional, pengawas.an eksplorasi, penilaian usaha
hulu dan pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi
lnstans Pemenntah
V
V
$-1(Strata- Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen/ Teknik
Melakukan kegiatan pemberdayaan potensi barang dan
Pertambangan/ Teknik Geologi/ Tekenik Kimia/ Tekanik Fisika atau bidang as.a dalam negen pada kegiatan operasi minyak dan gas
lain yang relevan dengan tugas jabatan
bur
Instansi Pemenntah
V
V
s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Elektro Arus
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
136
137
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Penata Kelola Kegiatan Usaha Hilir Minyak
dan Gas Bumi
Penata Kelola Keteknikan. Standardisasi, dan
Kesclamatan Minyak dan Gas Bumi
s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen/ Teknik
Pertambangan/ Teknik Perminyakan / Teknik Geologi /bidang Geologi/
Geodesi/ Geofisika/ Geokimia/ Teknik Kimia atau bidang lain yang
relevan dengan ugas jaba tan
SI(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Pertambangan/
Tekenk Perminyakan/ Teknik Geologi/ Geologi/ Geodesi/ Geofiska/
Geokimia Pertambangan/ Perminyakan atau bidang lain yang relevan
dengan tugas jabatan
S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Geologi/ Geodesi/
Geofisika/ Geokimia/ Pertambangan/ Perminyakan / Teenik
Perminyakan/ Tekerik Geologi/ Tekik Geofisika/ Tekenik Geodesi/ Teknik
Mesin atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Tugas Jab.atan
Melakcukan kegiatan pengelolaan dan pengawasan atas
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Ketenagalistrikan (SMK) pada instalasi penyediaan dan
pemanfaatan tenaga listrik
Melakukan kegiatan pengelolaan pengangkutan,
penyimpanan, niaga dan tata kelola kegiatan us.aha
minyak dan gas bumi serta harga dan subsidi bahan
bakar
138.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Penata Kelola Kegiatan Usaha Hulu Migas
139
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Penata Ketola Barang dan Jasa Kegiatan
Operasi Minyak dan Gas Bumi
140
Kementenan Pertahanan
Pengelola Senjata Api
D-III (Diploma-Tiga bidang Hukum/Sosial dan Politik / Politik /Ketahanan
Nasional/Pemerintahan
Melakukan kegiataan pengelolaan, penggunaan,
pendistribusian, serta pelatihan terkait penggunaan
senjata api dan amunisinya
Instans Pemerintah
Tertentu
V
X
s-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma Empat) bidang
Pertahanan /Ekonomi/Manajemen/Akuntansi/Ekonomi Studi
Pembangunan / Sosial dan Politik /Administrasi Negara/Administrasi
Pemerintahan/Kebijaka Publik /Hukum/Komunikasi atau bidang lain
yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan fasilitasi, koordinasi, pengkajian,
identifikasi, pengola
han, korplasi data atau bahan
informasi di bidang bela negara
Kementerian Pertahanan
V
X
Badan Narkotika Nasional
V
X
Instansi Pemerintah
V
V
14l
Kementeran Pertahanan
Fasilitator Bela Negara
142
Badan Narkotika Nasional
Penata Pemberantasan Narkotika
143
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Penata Kelola Obat dan Makanan
jdih.menpan.go.id
Melakukan kegatan penyelidikan dan penyidikan atas
s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas
jaringan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,
prekursor, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali
jabatan
bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol
S-I(Strata-Safu) bidang Ilmu Alam/Teknik atau rekayasa / lmu
Sosial/Kesehatan dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin
atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
al. 16 di1
Melakukan kegatan pelaksanaan Pengawasan Farmasi
dan Mak.anan yang meliputi pengujian laboratorium,
pemeniksaan, penilaian, penyuluhan, pemantauan, dan
penyidikan di bidang obat dan makanan
No
lnstand Tekenj
Nomenltur
144
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Asisten Kelola Obat dan Mak.anan
Kuaifd Pendidiln Minimal
Tug ha tan
Sekolah AMenegah Farmai/Sekola.h Kejuruaen Farr.as dan Kesehatan/p.3
(Diploma Tiga] bidang ilmu alam, teknik atau relay.as, ilru oiad,
Melakukan egatan penyiapan pelaknaan Pergawan
kesehatan, dan earing kelruan multi, inter atau trans diplin ata
bidang lain yang relevasn dengan tugos jabatan
Famadan Makanan
Kedudult habtan
PNS
pppy
lnstans Pemerit.ah
V
V
N APARATUR
BIROKRAST
jdih.menpan.go.id
LAMIRAN III
KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARAT'UR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR II TAHUN 2024
TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
KLASIFIKASI TEKNISI : DAFTAR NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Kualifii
Pendidikan
No
lntad Teleni
Nonenklatur
Kuadifii Pendidiln Minis.al
Minimal
(detail program
studij
Kapal Kelas l
s-1(strata-Satu) /D4 (DiplomaEmpat) bidang Pelayaran/ Umum
Nautia / Urum
yarat
Jab.ta
Tugas Jabtan
Sertifit Keahlian
ANT /PDN I/Ankapin I
Keterangan
Keduduke
PNS
pp
Instansi emerintah
tertentu
V
X
Instansi emerintah
tertentu
v
X
Sertifit eterarpiln
BSTAFF,SCRB, MFA, RADAR
SIMULATOR, RADAR ARPA,
GMDSS, SAT, ORU, Medical
Care, Bridge Resource
Management.Ecdis, Ship
Security Ofeer
p50meter
+
IMDG/Seafares Designated
'
Kementerian
Perhubungan
Nakhoda
Melakeuloan kegiatan pada kapal negarea
sebagaikorandan kapal dalam pelaksana.an
kegiatan keaman.an dae keselam.atan
pelayaran/maritim
Kapa Kelas Il
D3(Diploma Tiga) bidang
Pelayaran/ Umum
Nautika / Urumn
ANT III/PDKN I/Ankapin I
BST. MFA, SCRB, MC, SAT,
AFF, RADAR SIMULATOR
RADAR ARPA, GMDSS
Kapa Kelas LI
D3(Diploma Tigal bidang
Pelayaran/Umum
Nautika / Umun
ANT IV/PDKN DI/ Ankapin II
BST, MFA, SCRB. MC, SAT AFF
25Pe35 meter
Nautia / Urumn
ANTV /PDN II/Ankapin I
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
24Pe«25 meter
Nautika / Urumn
ANTV /PDN II/Ankapin I
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
pet2meter
Teknika / Urur
ATT II/PMKN I/Atkapi f
BST, AFF, SCRB.MFA.SAT,
Medical Care_,Engine Resource
Management, Ship Security
Officer IMDG/Seafare.s
Designated Securities Duties
PS0meter
Teknika Umum
ATT III/PMKN I/Atkapin I
BST, AFF, SCRB, MFA.SAT,
Medical Care Engine Resource
Management, Ship Security
Officer
Kapal Kelas IV
35«Pe50 meter
yaran
SLTA/SMK bidang Umum /Pela
Kapal Kelas V
Kapal Kelas l
2
Kementeria
Perhubungan
Kapa Kela.s Il
Kepala Kamar Mes.in
Kapal Kelas [l
SI (Strata -Satu)
/D-4
(Diploma
Empat bidang Pelayaran/Urum
D-3(Diploma Tigal bidang
Pelayaran/Umum
D-3(Diploma- Tga) bidang
Pelayaran/ Umum
Kapa Kela.s IV
Teknika
f
Umum
Melakukan keg@tan manaemen terhadap
permesinan da bertanggang jawab penu.h
ataskegatan operasi dan peme lihara.an
terhadap sea peresian yarn.gala di atas
kapeal,serta mengarwasi semu awak kapeal di
bagan
nesi
35sPs50 meter
ATT IV/PMKN II/Atkpin I
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
25«Pe35 meter
Teknika / Urun
ATTV /PMKN II/ Atka pin AIL
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
12sP<25 meter
Telnika / Urur
ATTV/PMKN III/Atkapin Ill
BST, MFA, SCRB. MC, SAT, AFF
Pe12meter
SLTA/SMK bidang Urum /Pela
yaran
Kapal Kelas V
jdih.menpan.go.id
t.an.di
Kualifiai
Pendidikan
No
Instasi Teleni
Kuadifii Pendidila Minis.al
Nonenklatur
Minimal
(detail program
yaratJab.tan
Tug Jabatao
Sertifit Keahlian
studij
Kementerian
Perhubungan
Mualimn
AFF, RADAR SIMULATOR
RADAR ARPA, GMDSS
Nautika Urumn
ANT IV/PDKN II/Ankapin Il
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
Kapa Kela [IL
SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Nautika Urumn
ANT V /PDKN III/ Ankapin Ill
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
25«Pe3 meter
Kapa Kela IV
SLTA/SMK bidang Urum /Pelayaran Nautika Urumn
ANT V /PDKN III/ Ankapin Ill
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
2«Pe25 meter
ANT IV/PDKN II/Ankapin Il
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
Kapa Kela IL
Kapal Kelas l
4
Kerentera
Perhubungan
Mualim Il
Kapa
Kela.s Il
D-3(Diploma- Tiga) bidang
Pelayaran/Unum
pNS
pp
Instansi emerintah
tertentu
v
x
Jnstans Permertah
tertentu
V
x
Instasi Pemerintah
tertentu
V
x
lnstans Pemermntah
tertentu
V
X
Instansi Pemerintah
tertentu
V
X
Instansi Pemerintah
tertentu
V
X
lnstans Perertah
tertentu
V
x
Instansi emerintah
tertentu
V
'
p50meter
ANT III/ PDKN I/Ankapin I
Pelayaran/Umum
Keduduke
BST, MFA. SCRB, MC, SAT,
Nautia / Umuan
Kapal Kelas I
3
D-3(Diploma Tigal bidang
Keterangan
Sertifit Ketearpiln
D-3(Diploma- Tga) bidang
Pelayaran / Umum
Nautika f Urum
D-3(Diploma- Tigal bidang
Pelayaran/Umum
Nautia / Umuan
Melakeuka egiatan tugas haria.n sebagai
perwire jaga, merencanak.an pelayaran dan
memimpin kapal jika nakchoda berhalangan
35«P«50 meter
PS0meter
Melakukan kegatan fugas harian se baga
ANT V /PDKN II/ Ankapin II
BST, MFA, SCRB, MC, SAT AFF
perwiraja.ga, bertangang jawab terhadap
pengoperasian dan perawatan peralatan
35sPs50 meter
kenavigsian
Kapa Kelas LI
Kapal Kelas l
5.
6
7
Kementeria
Perhubungan
Mualim Al
kKementeran
Per hubungan
Kementerian
Perhubungan
9
Kementerian
Perhubungan
Kerenteria
Per hubungan
Serang
p50meter
ANTV /PDKN II/Ankapin I
f
Urumn
Melakukan kegiatan fugas hariacn sbaga
perwira jaga, bertanggung jawab terhadap
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
pengoperasian dan perarwat.an peralatan
keselaatan serta persenjata.an diatas kapal
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
Kapa Kelas I
D-3(Diploma.a Tigal bidang
Pelayaran/ Umum
Teknika Umum
ATT III/ PMKN I/Atkapin I
BST, MFA, SCR, MC, SAT AFF
Kapal Kelas I
D3(Diploma.a Tigal bidang
Pelayaran/Umum
Teknika Umum
ATT IV/PMKN I/Atkapin I
BST, MFA, SCR, MC, SAT AFF
Kapa Kelas LI
SLA/SMK bidang Umum /Pelayaran Teknika Umum
ATT V /PMKN III/ Atkapin III
BST, MFA, SCRB, MC, SAT AFF
Kapal Kelas IV
yaran Tekrika
SLTA/SMK bidang Umum /Pela
ATTV /PMKN II/Atapin III
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
ATT IV/PMKN II/Atkapin I
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
f Unum
Kapal Kelas l
D-3(Diploma Tiga) bidang
Pelayaran/ Umum
Teknika / Urur
Kapa Kelas IL
D-3(Diploma- Tiga) bidang
Pelayaran / Umum
Teknika
f Unum
ATTV/PMKN III/Atkapin II
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
yaran Tekrika
SLTA/SMK bidang Umum /Pela
f Unum
ATTV /PMKN II/Atapin III
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
ATT IV/PKN II/Atka.pin Il
BST, MFA, SCRB, MC, SAT AFF
D-3(Diploma.a Tigal bidang
Pelayaran/Umum
Teknika Umum
SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Telnika / Urum
Kapa Kelas l
SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Nautika / Umun
BST, MFA, SCRB, MC, SAT,
AFF, ORU
SLTA/SMK bidang Unum /Pelayaran Nautika / Umuan
BST, MFA, SCRB, MC, SAT,
AFF, ORU
Kapa Kela.s Il
SLTA/SMK bidang Umum /Pela
yaran Nautika f Urumn
Kapal Kelas l
SLTA/SMK bidang Urum /Pela
yaran Nautika / Urumn
Kapal Kelas Al
SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Nautika / Umun
ATTV/PMKN III/ Atkapin II
.
.
BST, SCRB, SAT, AFF, RATING
DEK
BST, SCRB, SAT, AFF, RATING
DEK
SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran Nautika / Umuan
t.an.a2di
Melakukan kegatan gas harian sebaga
perwirajaga, bertanggung jawab terhadap
pengoperasian dan perawatan resin induk
254Pe«35 meter
35P50 meter
25Pe35 meter
24Pe«25 meter
PS0meter
Melakeukea egiatarn fugars haria.n see bagai
perwirajaga, bertapgung jarwab terhadap
pengoperasian dan perarwat.an mes.in batu
dan/atau korpresor
35Ps50 meter
254Pe«35 meter
p»s0meter
35«Peso meter
PS0meter
Melakukan kegatan pencatatan dan
kouik.as di kapad dan antar instansi
terkait, serta pengadministrasi kapad
BST, MFA, SCRB, MC, SAT,
AFF, ORU
BST, SCRB, SAT, AFF, RATING
DEK
35«Pe50 meter
p»s0meter
Melakeukan kegiatan tugas haria.n sebagai
perwirajaga, bertapgu.ng jarwab terhadap
pengoperas.ian dan perawatan pornpa-pompa
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
dan perpipaan
Kapal Kelas ll
Kapal Kelas II
jdih.menpan.go.id
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
yaran Nautika
SLTA/SMK bidang Umum /Pela
Kapal Kelas I
Kementeria
Perhubungan
ANT IV/PDKN DI/Ankapin II
Kapal Kelas II
Kapal Kelas [l
10
25pe35 meter
ANT V /PDKN II/ Ankapin Al
Ma sins Ill
Markonis
Nautia / Urum
BST, MFA, SCRB. MC, SAT AFF
SLTA/SMK bidang Umum/ Pelayarar Nautika Urumn
Kapal Kelas II
8
D-3(Diploma- Tga) bidang
Pelayaran/ Umum
ANT V /PDKN II/ Ankapin II
Kapa Kelas Il
Masinis l
Masins ll
SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran Nautika / Umun
35sPs50 meter
25«Pe35 meter
Melakukan koordinasi pelaksanaan kegatan
pemeliharaa dan perawatan kapal bagian
deck serta melakukan inventas.as
peralatan dan perlengkapan yang
dbutuh.kan
PS0meter
35«Peso meter
254Pe«35 meter
Kualifiai
Pendidikan
No
Instasi Teleni
Nonenklatur
1l
12
Perhubungan
15
Kementera
Kerani
Perhubung8an
Kapal Kelas I
SLA/SMK bidang Umum/Pelayaran Tekcnika Umum
BST, SCRB, SAT, AFF, RATING
MESIN
Kapal Kelas I
SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran
Kassab Deck
kKementeran
Perhubungan
Kas.ab Mesin
Kapal Kelas ll
16
7
8
19
20
kKementerian
Perhubungan
Kerenteria
Per hubungan
Kerenteria
Per hubungan
Nautika / Umuan
SLA/SMK bidang Umum/Pelayaran Nautika / Umun
.
.
Keterangan
Melakeuka koordin.asi peak.sanaan kegiatan
p50meter
pemehihara.an dan perawatan kapal bagan
mesin dalam elakeuka tugas perawatan
dan kebersihan began kamar mes.in serta
perlengkapannya
Penyelam Scuba
Konstabel
Tenaga
Penanggulangan
encemaran
BST. SCRB, SAT. AFF
Kementeria
Perhubungan
jdih.menpan.go.id
Nautika Urumn
BST, SCRB, SAT, AFF
f Urum
BST, SCRB, SAT, AFF
SLTA/SMK bidang Umum /Pelaryaran Nautika
/mu
BST, SCRB, SAT, AFF
Kapal Kelas l
yaran Teknika
SLTA/SMK bidang Umum /Pela
f Unum
BST, SCREB, SAT, AFF
Kapa Kelas l
SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran
Kapa Kela.s IL
SLTA/SMK bidang Umum /Pelaryaran
yaran
SLTA/SMK bidang Umum /Pela
Nautika / Tekn~lea
/ Umum
BST, SCRB, SAT. AFF
Nautika Teknika
/Umun
BST, SCRB, SAT, AFF
Nautika Telenilea
fUmun
BST, SCRB, SAT, AFF
Kapal Kelas I
SLA/SMK bidang Umum /Pelayaran Nautika / Umuan
Kapa Kelas Il
SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Nautika Urumn
dan korunikai serta membantu markonis
35«peso meter
Kapa Kelas [IL
SLTA/SMK bidang Urum /Pelayaran Nautika
Kapal Kelas l
yaran
SLTA/SMK bidang Umum /Pela
/mu
Nautika Telenilea
fUmun
BST, SCRB. SAT, AFF
.
pp
Jnstans Permertah
tertentu
V
V
V
V
lnstans.i Pemerit.ah
tertentu
V
V
lnstans Pemermntah
tertentu
V
V
lnstansi Pemerinta.h
tertentu
V
'
BST, SCRB, SAT. AFF
Instasi Pemerintah
tertentu
V
V
BST, SCRB, SAT, AFF
BST, SCRB, SAT, AFF
Kementeran
Perhubungan
V
V
Jnstans Pererintah
tertentu
V
V
Jnstans Pererintah
tertentu
V
V
lnstans Pemerintah
tertentu
V
V
Instasi Pemerintah
tertentu
25«Pe3 meter
Melaeukan pengoperas.ian, perawatan,
persiapan peralatan dan perengkapan kapal
baggian deck srta enginventarisas.i
Melakukan pengoperasian, perawatan,
persiapan peralata da perlengkapan kapal
began resin serta menginventarisasi
PS0meter
35Ps50 meter
p50meter
P»So meter
Melakukan kegiatan penyelaran dan
penyelaratan dalam operasi ksela.rat.an
35Ps50 meter
mantm
.
.
pNS
35«peso meter
Mela.kukangatan adistrasi, pencatatan
SLTA/SMK bidang Umum /Pelaryaran Nautika
254Pe«35 meter
Melakukan perawatan persenataan di atas
kapal agar selalu siap diguak.an dalam
pelaksaaan kegatan kea.anan dan
keselaura tan pelaryarras/oar
it serta
mengoperasion.alkan senjata berat
Melakuka kegiatan pengawas.an,
peyusunan rencacna dan strateg
penanggulangan penceraran di peraira Laut
p»s0meter
35«Peso meter
25Pe35 meter
p50meter
dan pantai
Telika f Telchik
Elektro / Umum
Kapal Kelas l
yaran
SLTA/SMK bidang Umum /Pela
Kapal Kelas ll
Teknika / Teknik
SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran
Elektro / Urumn
Kapal Kelas l
SLTA/SMK bidang Umum /Pela
yaran Teknika
Kapa Kela.s Il
SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran Teknika Umum
Kapa Kelas Ill
SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Telenika / Urun
Kapa Kela.s f
SLTA/SMK bidang Urum /Pelayaran Nautika / Tekell
Urum
Kapa Kela.s Il
Nautia / Teknilea
SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran
/Urum
Teknisi Listrik
Jurua Minya.k
SLTA/SMK bidang Urum /Pelayaran
Keduduke
p50meter
BST, SCRB, SAT, AFF
Kapa Kela.s IL
Kapal Kelas II
Kementeria
Perhubung8an
SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran
Tug Jabatao
Sertifit Ketearpiln
dalarm pelaksanaan fugasny.a
Kementera
Per hubun8an
Kementerian
Perhubungan
Sertifit Keahlian
Mador Mesin
Kapal Kelas l
I4
yaratJab.tan
BST, SCRB, SAT, AFF, RATING
MESIN
Kapa Kela [IL
13
Minimal
(detail program
studij
Teknika Umum
Kapal Kelas l
Kerentera
Kuadifii Pendidila Minis.al
Jenang
.
BST, SCRB, SAT, AFF
BST. SCRB, SAT, AFF
Melakeulean kegiatan pengoperasian dan
perawata peralatan listrik dan elektronika
BST, SCRB, SAT, AFF, RATING
f Umum
.
.
ME
SIN
Melakukan kegatan pengeoekan, pencatatan,
dan penggantian minyake urn.as sert.a
BST, SCRB, SAT, AFF, RATING
membantu dalam had perawatan dan
MESIN
kebersiha kaoar fees
BST SCRB, SAT, AFF, RATING
MESIN
BST, SCRB, SAT, AFF
BST, SCRB, SAT, AFF
t.an.di
Melakuka egiatan perencana.an, persiapan,
pengolahan konsmsi dan menu mnakanan
serta melaporkau jenis menu ma.kc.anan yang
telah ditentukan
p50meter
35«Peso meter
PS0meter
35sPs50 meter
25ape3s meter
PS0meter
35sPs50 meter
Kualifiai
Pendidikan
No
21
22
Instasi Teleni
Kementeria
Perhubung8an
Nonenklatur
Juru Mudi
Kementerian
Perhubungan
Kelasi
Kuadifii Pendidila Minis.al
Kapal Kelas I
SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran
Kapal Kelas ll
SLA/SMK bidang Umum/Pelayaran Nautika / Umun
Kapa Kela [IL
SLTA/SMK bidnag Urum /Pelayaran
Kapal Kelas l
SLTA/SMK bidang Umum /Pelaryaran
Kapa Kelas Il
SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran
Kapa
SLA/SMK bidang Umum/Pelayaran
Kapa
Kelas Ill
Kela.s IV
Kapal Kelas V
23
Kementeria
Perhubungan
Juru Mesin
Kementeran
Perhubungan
Juru Masak
Kementerian
Perhubungan
Kementeria
Perhubung8an
.
BST, SCRB, SAT, AFF, RATING
DEK
Unum
Nautika / Telle
4tleur
Nautika Telenle
1tum
Nautika Teknilea
SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran
Unu
iaut
fe
SLA/SMK bidang Umum/Pelayaran
BST. SCRB, SAT. AFF
Pe12meter
BST, SCREB, SAT, AFF
D-Ill bidang Keperawatan
V
Instansi emerintah
tertentu
V
V
Nautika Teknika
fUru
BST, SCRB, SAT, AFF
Keperawataon f
Kesehatan
35«Pe50 meter
Instasi Pemerintah
tertentu
V
V
lnstans Pemermntah
tertentu
V
V
Instansi emerintah
tertentu
V
'
Instasi Pemerintah
tertentu
V
V
Kementerian
Perhubungan
V
X
254Pe«35 meter
p»s0meter
Mela.kukan kegiatan memacs.ak mnaka.nan dan
minuroan, serta menghidangk.any.a
BST, SCRB, SAT, AFF
354PS0 meter
25Pe35 meter
Melakukan kegiatan pencucian kapad
BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
Maya.rake.at
Kapal Kelas I
V
p50meter
Melakukan perawatan da menjaga
kebersihan mesn serta kamar res
BST, SCRB, SAT, AFF
Unum
yaran Nautika Telenika
SLTA/SMK bidang Umum /Pela
Unu
Nautika / Tekn~lea
SLTA/SMK bidang Umum /Pelaryaran
/Unum
25«Pe3s meter
124Pe«25 meter
BST, SCRB, SAT, AFF
Nautika Telenilea
Keperawatan f
Kesehata
Instansi Pemerintah
tertentu
35«P«50 meter
Melaku.kan kegiatan persiapan,
pengoperasian dan peenelihara.an pera.lat.an
BST. SCRB, SAT. AFF
BST, SCREB, SAT, AFF
D-Ill bidang Keperawatan
35«peso meter
BST, SCRB, SAT, AFF
Tekrika / Telnik
Elektro / Umurn
Juru Rawat
Keschata
pp
p»5oeter
BST, SCRB, SAT, AFF
.
.
yaran
SLTA/SMK bidang Umum /Pela
SLTA/SMK bidang Umum /Pelaryaran
Melakukan kegiatan mengemudi kapal
BST, SCRB, SAT, AFF
Kapal Kelas II
Kapa Kela.s f
pNS
25«Pe3 meter
.
BST, SCRB, SAT. AFF
SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran
Keduduke
p50meter
Nautika Urumn
Nautika Teknilea
Kapa Kelas Il
Kapa Kelas I
26
BST, SCRB, SAT, AFF, RATING
DEK
Nautika / Umuan
Keterangan
Sertifit Ketearpiln
Teknika / Teknik
SLTA/SMK bidang Umum/ Pelayarar
Elektrof Urum
Kapal Kelas I
Juru Cui Kapal
Tug Jabatao
Sertifit Keahlian
Kapal Kelas l
Kapa Kela.s [IL
25
yaratJab.tan
yaran Telika f Telchik
SLTA/SMK bidang Umum /Pela
Elektro / Umurn
Kapa Kelas I
24
Minimal
(detail program
studij
p50meter
PS0meter
Melakuka kegiatan pemeriks.aan da
perawatankeseha tau
.
BST, MFA, SCRB, MC, SAT AFF
.
ORU-GMDSS, LALA VTS
Operator Training (VI03 / I
[ALA VTS Supervisor Training
(VI03 / 21, IALA VTS On The
Job Training (V103 / 3
35sPs50 meter
Mayarakat
27
Kementerian
Perhubungan
Manager VTS
jdih.menpan.go.id
/Vessel Traffic Services)
$I(Strata-Satu) /D4 (DiplomaEmpat) bidang Pelayaran (Nautia) /
Teknik Elektrof Telenik Mesin f
Teknik Telekomuikasi / Tekni
Informatika / Teknik Komputer f
Tekike Trasport.asi
t.an.a4di
anggungyarwao penun
terhadap pengoperasian stasiunVTS
mclaksanak.an koordinasi dengan Supervisor
VTS, Operator VS dan TeknisjVTS, serta
stakeholder terkait di instansi VTS yang
menjadi tanggungjawabnya sestuai ketentua
peraturan perundang-undangan yang
Kualifiai
Pendidikan
No
28
Instasi Teleni
Kementerian
Perhubungan
Nonenklatur
Supervise vTs /Vessel
Traffic Services)
Kuadifii Pendidila Minis.al
Minimal
(detail program
studij
yaratJab.tan
$I(Strata-Satu) /D-4 (DiplomaEmpat) bidang Pelayaran (Nau.ti.a) /
Teknike Elektrof Telenik Mesin f
Teknik Telekomunias.i / Teknik
Teknik Transportasi
29
Operator VIS
/Vessel Traffic Services)
30
Kementera
Per hubungan
Telnis VTS (Vessel Traffic Services)
31
Kementerian
Perhubungan
Auditor ISM Code
D3(Diploma-Tiga) bidang Pelayaran
(Nautika) Telike Eleketr f Telenke
Mesin / Telnie Tele korundkaes f
Teknik Informatik.a f Telri
Komputer / Teknik Transport.as
.
TTpp(Tekenis Telekormuniksi
Pelayaran Tingkat III, ORUGMDSS, SRE I
SI (Strata Sat) /D-4 (Diploma
32
Kementera
Per hubung8an
Ahli Ukur Kapal
Bidang Awsee
33
Kementeriat
Perhubungan
Personel
Penerbangan
Bidang PKP-PK
f
Perkapalan / Pelayaran / Nauatia
Nautika f Tekrika
ORU-GMDSS, IALA VTS
Operator Training (V103 4 4
ALA VTS On The Job Training
(V103/ 3
DIII Bidang Tekenk Elektro / Telenike
Mesin / Teknikc Telekomuikasi
Telnik Informatika Komputer
Teknik Elektrof Teknik Mesin f
Teknik Telekoruikasi / Teknik
Informatika / Komputer
Empat) bidang Teknik Pekapalan
ANT I/ATT I
s-1(strata-Satu) / D4 (DiplomaEm pat) bidarg Teknik Sipill / Teknik
Perle.arpelan
Basic Safety Training
SMA Unum sederajat
Basic AVSEC
Keudaraan Tingkat Das.r,
Dangerous Goods Type A,
Profulling
Basic PKP PK
Keudaraan tin@kat Dasear,
Simpul da Tali temadi, Tekrik
Pemadam.an Api, Hazardous
Material, Airport Emergency
Plan, Aircraft Familirization,
Breathing Apparatus Operation,
Airport Topography, Teknik
Perelihara.a Kenda.rage pp
PK
Bidang FOO
jdih.menpan.go.id
SMA IPA/SMK Listrike, SMK Tekenik
Mesin, $MK Penerbagan
V
x
Kementerian
Per hubungan
V
X
Kementeria.
Per hubungan
V
X
Kementerian
Perhubungan
V
X
Melakukan kegiatan pengukuran,
perhitungan dan penetapan ton.asee,
perbuata daftaer uleu (intern.asion.ad atar
nasion.al] serta verifikasi dokumen
persyarat.an yang berkaitar dengan proses
penerbitan surat ukur tetap kapal
Kementera
Per hubungan
V
X
Mela.ksanakan kegatan pengeuaan
peralata pp.pK,permantauan dan
pengendalian keamanan Bandar Udara, dan
atau penyusu.nan jadwal /korposisi
penerbangan kahibrasi
Kementerian
Perhubungan
v
"
Flight Operation Officer (FOO/
Helicopter Landing Officer
(HLO) Training
t.an.di
Melakes.an.aka.n pengarwars.aon dalam pelarya.nan
VIS, mengelola penilaian kinerja, pelatihan,
pengesahan terhaap pelakanaan tugs
Operator VTS dan/atau Teknis4VTS, Berta
melakuk.an koordinasi dengan stakeholder
terkait di instansiVS yang menjadi
tang9ugjarwaby.assuai ketentuan
peraturan perundang undangan yang
belake
Melaksanakan pengendalian pengum plan
data, pengeoekan perangk.at / peralatan dan
sistem dan/atau jaringan, melakukan
monitoring dan korurikasi timbal batik
epada penggua alur pelayaran
perlintasan /slat / terus.an di instasis
yang menjadi tanggung jawabnya sesua
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Keduduke
Recurrent Mandatory Training
Basie Indoctrination
Kementerian
Perhubungan
Secara rutin melaksanakan pengecekan,
peelihara.an perbeak.an da kaalibrasi
peralatan, menerima dan mengnventarisasi
aporankerusak.a, #rta ela.an.a..a
updating dan backup data di instansi VTS
yang menjadi tanggung jawabnya sesua
ketentuan peraturan perundag-undargan
yang berlaku
Mengaudit perusahaan (DOC da kapal
Diklat Marine lnspektor, Diklat
($MC}, menyiapkan penerbitan f
Auditor ISM Code
penguluhan sertiflat perusahaan (DOC daon
kapal (SMC
1. Dilat Pengukuran Ka.pal
2. Diklat Pengukeukeuran kapal
metode khusus
a Terusa Sue
b. Panama Canal
Diklat Keteam pilan
a. Basic Computer Aided Design
for Ship
SMA Umum sederajat
pp
Keterangan
Sertifit Ketearpiln
ORU-GMDSS, IALA VTS
Operator Training (V103 / IM
LALA4VTS Supervisor Training
(V103 / 2, ALA VTS On Te
Job Training (V103 / 3J
Informatika / Teknik Komputer
Kementeria
Per hubun8an
pNS
Tug Jabatao
Sertifit Keahlian
Kualifiai
Pendidikan
No
Instasi Teleni
Nonenklatur
Kuadifii Pendidila Minis.al
Minimal
(detail program
yaratJab.tan
Tug Jabatao
Sertifit Keahlian
Sertifit Ketearpiln
Junior AV'SEC
Explosive and Liquid Detector,
Security Management System
studij
Bidang Awsee
34
Kementerian
Perhubungan
Bidang PKP-PK
Pegawa Personel
MA Unum sederajat
$MA
L/rum sederajat
Junior PKP
Human Factor for PKP.PK, Fire
Operation Command and
Control, Strategies and Tactic in
Melaksanakan kegatan pengawasan
Fie Fighting ,Foare Tender
terhadap pengguaan peralatan PP.PK
Operation and Driving Standard pelaksanaan permantau.an dean pengendalian
of Emengency Management,
kea.ma.nan Bandar Udaa, dan / at.au
Type Rating ARFF,
penyusu.an jadwal serta komposisi
Troubleshooting
penerbeagan kalibrasi
PK
Penerbangan
Bidang FOO
SMA IPA/SMK Listrike, SMK Tekenk
Mesin, SMK Penerbangan
Flight Operation Officer
(FOO/
Helicopter Landing Officer
0HLO) Training
Keterangan
Keduduke
pNS
pp
Kementerian
Perhubungan
V
V
Kemnentera
Perhubungan
V
V
Kementerian
Perhubungan
V
'
lnstans Pemerntah
tertentu
V
V
Type Rating Pesawat King Air
B200 atau King Air 350i tau
Hawker 900KP atau Bel 429
atau pesarwat yang diililei oleh
BBKFP
AVSEC Management, Security
Bidang Awsee
SMA Unum sederajat
Senior AVSEC
Risk and Crisis Maagerent
System, TOT AVSEC
35
kKementeran
Perhubungan
Pengevaluai
kKesclarnatan dan
Keaanan Bandar
Bidang PKP.PK
sMA Umum sederajat
Senor pp.p
Udara
Fire Safety Management, Fire
Investigation, Fire Safety
Inspection, Watchroor
Operation aend Incident
Reporting, Fire Service Safety
Audit, Search and Rescue
Management, TOT PKP PK
Bidang FOO
36
Kementerian
Perhubungan
Pilot lnstruktur
SMA IPA/SMK Listnik, MK Telchik
Mesin, SMK Penerbangan
DIV Penerbang atau D ll Penerbang
atu SLTA/SMK/STM
Flight Operation Officer (FOO/
Helicopter Landing Offeer
0HLO) Training
CPLH/PIC ATPL BBKFP TYPE
RATED/ (khusus untuke
jenjang pendidikan
SLTA/SMK/$TM]
Commercial Pilot Lsenoe
Holder/LOA/ Rating
Instrument/FI type
rated/CCP/DCCP/Chief
Melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi
terhadap penyapan dan penggua.an
peralatan Pp.PK,pelaksana.an perant.aqua.n
da pengendalian keaanan Bandar Udara,
dan / atau penyusunan jadwal serta
komposisi penerbangan kalibrasi
Type Rating Pesawat King Air
B200 atau King Air 350i atau
Hawker 900XP at.au Bel 429
ata pesarwat yang diriliki, SP1P
Ground Instructor Course/
Company Check Plot/ Flight
Instructor Route
Instructor/ Simulator Instructor
Melakeuka kegiatan pengoperas.ian pesawat
udara scbagai kapten psarwat dan
melaksaa.kan pelatiha penerbagan
Pengala.ran
jumlah jam terbag minimal
wing / 1500 jau
3000 jam fix
37
Kementerian
Perhubungan
Pilot
DIV Penerbapg atau D ll Penerbang
atau SLTA/SMK/STM
CPLH/PC ATPL BBKFP TYPE
RATED/ (khuus untuke
jenjang pendidikan
SLTA/SMK/STMT
LOA/Rating Instrument /FL
type rated/CCP/DCCP/Chief
Pengalama
jumlah jam terbag minimal
3000 jam fix wing / 1500 jau
rotary
jdih.menpan.go.id
t.an.6di
Commercial jvate
Lisenoe+Instrument Rating
Holder, Type Rating Pesawat
King Air B200 atau King Air
350i atau Hawker 900XP atau
Bell 429 atau pesawat yang
dimilili oleh BBKFP
Melakukan kegiatan pengoperas.ian pesarwat
udaa sebagai kapten pesawat
Kua[ifief
No
fntani Tekeni
Nonelatur
Pendidikn
Kuaiflei Pedidiln Minim.d
(detail program
tudij
38
39
40
Keenterian
ehubungan
Ce
Pilot
42
Tugas habatn
Sertifet Keh li
enatan Bata Wilayah,
Operator SIG
Pengedali Kedaruratan Pengelolan
Lirbah Dahan Derbaharya Beraun (PLB.
st[strata Satu/D4 (DiplomaEmpatf bidang Langkurgan idup/
Kesehatan dan Keslarnatan Kera
llmu ayat atau bidang lain yang
reva dengaon tug jabeta
Diktat KJ
Diktat Pengelola.n
angkungan
pilat Pengelolan Limb' B3
Diktat Ard.al A
Teknii Mein lat De rat
SLTA/ DI/ D-2(Diploma Du/D3
(Diploma-Taj bid.ag litrke at.a
bidang lain yang relevan dengan
as jabat.an
Sertifee Meler.k Engine
Alat Drat
l(strata-Satu) Manaemen Sumber
Daya Perarsn/ SI Telenologi Hail
Kela-utan/ SI Telenologi Has.il
Perikanan/ SI Maaemen
Sumberdaya Peril.nan/SL
Perikanan/ St er#pail.an/ S4/DIV
Teleologi Penasgkpan kn/ DIV
Telenologi Penangkapen/ DIV Mei
Perksnan/ DIV Telenologi
engeloloan Sumberdaya Perairan/
DIV Peasngkapa lien/ S4
Kelautan
An.lapin atau Atlapin4, aie
Safety Traurning, Diktat
Sya.hbanar, Burt.eke
engeioloan Sumberdaya
lkan, Bimtek Keplabuhanan
enilore,
eke pal
Pelan dan Alat
Penanglapan lkan, Bumtek
fern.an da Kenely.nan
etugas Ukur Kawaa.n Hutan
Ketentera
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Kementera Pelerjaa
Unum dan lerumaha
Rakyat
Ketenteria Kelautan
den Peril
wahbandar di Pelabuhan Pernikaaa
Keteraga
Keduduke
PNS
PPPK
"
V
ntani Peerintah
V
V
lnstans lemerintah
V
V
Melaeukn kegiatan pemanga, perban
da pengeeek #erta perebih min
[ntan4 femerintah
V
V
Menjarineaa dan eel.aura.an
operaiona kapal penkanan dan pelabuhuaen
perikaan flu petri.lee
keelengk.pan,keeua, dankeab.aha
doken kapeal pnkan dan keen4pea
dokuer penangk.pan ik.on, penerbita
penetjuan berlayat, erta mengat ur
aktivita.s karpad di lingkup pelabuha
peril.nan
penteria Kelean
V
x
Sertifit Keterrpilan
Connereiad Pilot Line
Holder/PC ATPL BBKFP TYPE
RATED/ khusu ntu.k
Safety Management System
jenjang pendidikan
Recurrent Mandatory Training Melakeula kegiat.an pengoperasian peswat
SLTA/SMK/STM
dara sebaga asisten/ pendampig apten
aie
Indoctrination. Lah
Pengahautan
pesawat
nggn
jurlah jar terbang « 3000
jam flue wing / 1500 jam rotary
wing
$MK kehutaha/D1 (DiplomaSatu)/ D-2 (Diploma-Dua/ D-3
(Diploma-Tiga) bidang Pemetaan dan
Pertanaha.n atau bidang lain yang
relevan dengan tugs jabta
Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
«.
DIV penerbang atau ptl peeverbacg
tau SLTA/SMK/STM
Syart Jab.t
Minimal
ertifkt pens.kuran dan
pent.an lee.an but.a
manpmengopera kn GdS
(Siter Andorra Go.pail
dan/at.au Global Positioning
System (GPs
Melakuks giatan penapan,
pemenil, dan pengukuan Kawa.
hutan
Melakenakn pengewanterhdp
penerapee 3, 4lake.an prant.au
ling/gin dan penegahan davmpeke
egatan terbadap lingungan
.
Instasi Pererintah
ertentu
dan Perie.an
MENTERI PENDAYAGUNAA.N APARA'TUR
SI BROKRASI
jdih.menpan.go.id
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2024
TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL
NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
TABEL USULAN KONVERSI NOMENKLATUR JABATAN, NILAI DAN KELAS JABATAN BAGI JABATAN PELAKSANA
DI LINGKUNGAN ......
No
Nama Jabatan
(Permenpan No 41 / 2018)
Kualifikasi Pendidikan
Unit Organisasi
Kelas Jabatan
Eksisting
Nama Jabatan sesuai dengan PermenPANRB No
45/2022 dan KepmenPANRB No 11/2024
1
2
3
4
5
6
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
jdih.menpan.go.id
Kualifikasi Pendidikan
Unit Organisasi
Kelas
Jabatan
Nilai Jabatan
FAKTOR 1
Pengetahuan
(Level 1~9)
FAKTOR 2
Pengawasan
(Level 1~5)
FAKTOR 3
Pedoman
(Level 1~5)
FAKTOR 4
Kompleksitas
(Level 1~6)
FAKTOR 5
Ruang Lingkup &
Pengaruh
(Level 1~6)
FAKTOR 6
Hubungan
Personal
(Level 1~4)
FAKTOR 7
Tujuan
Hubungan
(Level 1~4)
FAKTOR 8
Tuntutan Fisik
(Level 1~3)
FAKTOR 9
Lingkungan Kerja
(Level 1~3)
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
No
Nama Jabatan
(Permenpan No 41 / 2018)
Kualifikasi Pendidikan
Unit Organisasi
Kelas Jabatan
Eksisting
Nama Jabatan sesuai dengan PermenPANRB No
45/2022 dan KepmenPANRB No 11/2024
1
2
3
4
5
6
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
jdih.menpan.go.id
Kualifikasi Pendidikan
Unit Organisasi
Kelas
Jabatan
Nilai Jabatan
FAKTOR 1
Pengetahuan
(Level 1~9)
FAKTOR 2
Pengawasan
(Level 1~5)
FAKTOR 3
Pedoman
(Level 1~5)
FAKTOR 4
Kompleksitas
(Level 1~6)
FAKTOR 5
Ruang Lingkup &
Pengaruh
(Level 1~6)
FAKTOR 6
Hubungan
Personal
(Level 1~4)
FAKTOR 7
Tujuan
Hubungan
(Level 1~4)
FAKTOR 8
Tuntutan Fisik
(Level 1~3)
FAKTOR 9
Lingkungan Kerja
(Level 1~3)
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
No
Nama Jabatan
(Permenpan No 41 / 2018)
Kualifikasi Pendidikan
Unit Organisasi
Kelas Jabatan
Eksisting
Nama Jabatan sesuai dengan PermenPANRB No
45/2022 dan KepmenPANRB No 11/2024
1
2
3
4
5
6
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
jdih.menpan.go.id
Kualifikasi Pendidikan
Unit Organisasi
Kelas
Jabatan
Nilai Jabatan
FAKTOR 1
Pengetahuan
(Level 1~9)
FAKTOR 2
Pengawasan
(Level 1~5)
FAKTOR 3
Pedoman
(Level 1~5)
FAKTOR 4
Kompleksitas
(Level 1~6)
FAKTOR 5
Ruang Lingkup &
Pengaruh
(Level 1~6)
FAKTOR 6
Hubungan
Personal
(Level 1~4)
FAKTOR 7
Tujuan
Hubungan
(Level 1~4)
FAKTOR 8
Tuntutan Fisik
(Level 1~3)
FAKTOR 9
Lingkungan Kerja
(Level 1~3)
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
No
Nama Jabatan
(Permenpan No 41 / 2018)
Kualifikasi Pendidikan
Unit Organisasi
Kelas Jabatan
Eksisting
Nama Jabatan sesuai dengan PermenPANRB No
45/2022 dan KepmenPANRB No 11/2024
1
2
3
4
5
6
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
jdih.menpan.go.id
Kualifikasi Pendidikan
Unit Organisasi
Kelas
Jabatan
Nilai Jabatan
FAKTOR 1
Pengetahuan
(Level 1~9)
FAKTOR 2
Pengawasan
(Level 1~5)
FAKTOR 3
Pedoman
(Level 1~5)
FAKTOR 4
Kompleksitas
(Level 1~6)
FAKTOR 5
Ruang Lingkup &
Pengaruh
(Level 1~6)
FAKTOR 6
Hubungan
Personal
(Level 1~4)
FAKTOR 7
Tujuan
Hubungan
(Level 1~4)
FAKTOR 8
Tuntutan Fisik
(Level 1~3)
FAKTOR 9
Lingkungan Kerja
(Level 1~3)
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
No
Nama Jabatan
(Permenpan No 41 / 2018)
Kualifikasi Pendidikan
Unit Organisasi
Kelas Jabatan
Eksisting
Nama Jabatan sesuai dengan PermenPANRB No
45/2022 dan KepmenPANRB No 11/2024
1
2
3
4
5
6
59
60
jdih.menpan.go.id
Kualifikasi Pendidikan
Unit Organisasi
Kelas
Jabatan
Nilai Jabatan
FAKTOR 1
Pengetahuan
(Level 1~9)
FAKTOR 2
Pengawasan
(Level 1~5)
FAKTOR 3
Pedoman
(Level 1~5)
FAKTOR 4
Kompleksitas
(Level 1~6)
FAKTOR 5
Ruang Lingkup &
Pengaruh
(Level 1~6)
FAKTOR 6
Hubungan
Personal
(Level 1~4)
FAKTOR 7
Tujuan
Hubungan
(Level 1~4)
FAKTOR 8
Tuntutan Fisik
(Level 1~3)
FAKTOR 9
Lingkungan Kerja
(Level 1~3)
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18