[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR II TAHUN 2024 TENTANG JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Sipil Negara Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri ten tang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah; Mengingat 1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 tentang (Lembaran Tahun 2023 Nomor 141, Negara Tambahan Republik Indonesia Nomor 6897); jdih.menpan.go.id Republik Lembaran Aparatur Indonesia Negara MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARzyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA bbjbj DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH. KESATU Jabatan Pelaksana terdiri atas: a. Klerek; b. Operator; dan c. Teknisi. KEDUA Menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA Bagi lnstansi Pemerintah yang Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri telah dan menyesuaikan Kelas Jabatannya Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 ten tang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini. KEEMPAT Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KELIMA Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku; 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah; dan 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 ten tang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, jdih.menpan.go.id KEENAM Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal tl yuari 2024 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI R LIK lNDONESlA, &Te, b # AZWAR ANNAS jdih.menpan.go.id LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAS REPUBLIK INDONESIA NOMOR II TAHUN 2024 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KLASIFIKASI KLEREK: DAFTAR NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH No Nomenklatur Kualifikasi Pendidila Minimal Tugas Jab.atan Kedudukan Jabatan PNS PPPK 1. Penelaah Tekis Kebijakan S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyapan bahan di ling ungan Instasi Pemerintah Instansi Pemerintah V V 2 Pergola.h Data dan Informasi D-3(Diploma-Tigal Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan di lingkungan Instansi Pemerintah Instansi Pemenntah V V 3 Pengadministrasi Perkantoran SLTA Sederajat Mela.ksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) lnstans Pemenntah V V Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telenologi Desaner Buku $-1(strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Desain Grafis/ Penerbitan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan over buku sesuai dengan kebutuhan bu.ku, sasaran pembaca, $8ry.a Instanst Pemenntah V V 5 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi llustrator Buku Instasi Pemerintah V V 6 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pengembang Buku Elektronik s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknolog Pendidikan/Desain Grafis/ TIK/Sistem Komputer/ Ilmu Komputer/Sistem Multimedia /Sistem Informasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakeukan kegiatan konversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik sesuai sasaran pembaca, gaya selinglung dan standar mutu buku elektronik Instansi Pemerintah V V 7 Kementerian Sekretariat Negara Penata Ke protokolan s-I~Strata-Satu)/D4 (Diploma-Empatj Melaksanakan kegiatan tata kelola keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah Instansi Pemerintah V V 8 Kementerian Seckretariat Negara Pengelola Keprotokolan D-3(Diploma-Tiga) lnstans Pemenntah V V Seckretariat Mahkamah Agung V X lnstans Pemenntah V V Kejaksaan Agung V X 4, Instansi Tenis s ! (Strata-Satu/ D4 (Diploma-Em pat) bidang Desain Komunikasi Visual/Seni Rupa atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegatan rancangan penatale ta.kan/ pelayoutan isi dan selingkung dan standar percetakan Melakukan kegiatan pembuatan llustrasi untuk bagian is.i dan kover buku sesuad dengan kebutuhan buku,gaya selingkung $as.aran pembaca dan standar percetakan Melaksanakan egatan pengelolaan keprotokolan di lingkungan instansi pemerinta.h rekomendasi di bidang sengketa peradilan 10 Kementerian Dalam Negeri Penata Kelola Pemenntahan s-I (Strata-Satu)/ D4 (Diploma-Empat) llmu Pererintahan 11 Kejaksaan Agung Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma Empat) Hukum Melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang pemerintahan di lingkungan Instansi emerintah Melakukan kegiatan penclaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang penuntutan, intelijen penegakan hukum, perdata dan Tata Us.aha Negara, tindak pidana militer dan pemuhihan a$et jdih.menpan.go.id No Instansi Tekenis Norenkla tur Kualifikasi Pendidikan Minima Tugas Jabatan Keduduan habatan PNS PPPK 12. Kejaksaan Agung Pengelola Penanganan Perkara D-3 (Diploma-Tiga) Umum/Bidang Administrasi Mela.kukan kegatan penyiapan bahan dan pengeloaan administrasi penanganan perk.aura di bidang pidana, intelijen penyelenggera penegakan hukum, perdata da TUN, tindak pidana militer Kejaksaan Agung V Xx 13 Kejaksaan Agung Petugas Barang Bukti D.3(Diploma-Tiga) Umum/Bidang Manajemen Melakukan kegiatan pengelolaan barang bukti dan aset tindak pidana Kejaksaan Agung V X Penata Kelola Pemasyarakatan S-I(Strata-Satu)/ D4 (Diploma-Empat) bidang Kesehatan Masyarakat/ Kebijakan Kesehatan/ Manajemen atau bidang lain V x 14 Kementerian Hukum dan Hake Asasi Manusia yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan tata kelola pada pelayanan taha.nan/ a.na.k, pembinaan narapidana /anake binaan, pembimbingan kemasyara.katan Kementerian Hukum dan Hake klien, pengelolaan bend.a sitaan, dan perawatan kesehatan Asasi Manusia Tahanan/anak dan Warga Bina.an Asasi Manusa Penata Kelola Hukum dan Perundangundangan s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/ Kebijakan Publik/ Sosial dan Politik/ Administrasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang undangan Instansi Pemerintah V Xx 16 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusa Penyusun Mateni Hukum dan Perundangundangan S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum Melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data, informasi, dan mateni pengharmonisan peraturan perundangundangan sesuai dengan ketentuan yang berlakeu Instansi Pemenntah V Xx 17. Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusa Pengelola Administrasi Perasyarakatan D-3(Diploma-Tiga) bidang Hukum/Manajemen Perkantoran/ Administrasi perkantoran Tata Perkeantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakeukan kegiatan pengelolaan administrasi pada pelayanan tahanan/ana, pembinaan narapidana/anak binaan, pembimbingan kemasyarakatan klien, pengelolaan benda sitaan, dan perawatan keschatan Taha.nan/ana.k da Warga Bina.an Kementenian Hukum dan Hak AsasI Manusa V Xx 18 Kementenan Hukum dan Hak Asasi Manusa Pengelola Sarana Pemasyarakatan D-3(Diploma-Tiga) bidang Hukuma/Manajemen Perkantoran/ Administrasi perkantoran/ Tata Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Mela.kukan kegiatan pengelolaan terhadap sarana dan penyiapan dukungan kegiatan pelayanan tahanan/anak, pembinaan narapidana/anak binaan, pembimbingan kemasyarakatan klien, pengelolaan benda sitaan, dan perawatan kesahatan Tahanan/anak dan Warga Bina.an Kementenan Hukum dan Hak Asas Manusa V Xx 19 Kementerian Hukum dan Hake Asasi Maus.ia Dokumentalis Hukum D-3(Diploma-Tigaj bidang Hukum/ Manajemen Perkantoran/ Administrasi perkantoran/ Tata Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melaksanakan kegiatan dokumentasi hukum yang meliputi analisis konteks dan isi peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumen dan informasi hukum dan pengembangan sistem dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar Instansi Pemerintah V x 20 Kementerian Dalam Negeri Pengasuh Praja s-I~Strata-Satu)/ D4 (Diploma-Empat) di bidang Sosial dan Politik / Psikologi/Ekonomi/ Manajemen/ Administrasi Negara Administrasi Pererintahan/ Hukum atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Instasi Pemerintah V X Mela.kukan kegatan penelahaan teknis dalam rangka pemyusunan rekomendasi kebijakan di bidang intelijen BIN, [nstansi Pusat tertentu V x Melakukan kega tan pengolahan dan pendokumentasian data di bidang intelijen BIN, Instasi Pusat tertentu V Xx BIN Instansi Pusat tertentu V X 15 Kementerian Hukum dan Hak 21 Badan Intelijen Negara penelaah Telenis Intelijen s-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Ekonomi/Manajemen/Sistem Informasi/ Ilru Komputer/ Teknik Informatika/ llmu Politik / Hubungan Internasiona]/Psikologr atau bidang lain yang relevan dengan tugas abatan 22 Badan Intelijen Negara Pengolah Data Intelijen D-3 (Diploma-Tga) bidang Teknik Informatika/ Manajemen Teknik [nformatika/ Sistem Informasi/Administrasi Perkantoran /Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 23 Badan Intelijen Negara Pengelola Administrasi Intelijen SLTA/D- (Diploma-Satu)/ D-2 (Diploma-Dua) / D-3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi/Komputer /Informatika / Sos.ial atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan jdih.menpan.go.id Mela.kukan kegaan pengasuhan, pembimbingan, dan pengawas.an praya Melakukan kegatan pengelolaan dokumen intelijen dan melakukan pengrman bahan keterangan atau produk intelijen hingga sampai ke pengguna No Instansi Tekenis Norenkla tur Kualifikasi Pendidikan Minima Tugas Jabatan Keduduan habatan PNS PPPK 24. Badan Kepegawaian Negara Konselor SDM S-I(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang Psikologi/Manajemen SD4/Pikologi Pendidikan dan Bimbingan Memberikan layan.an bimbingan dan konscling lnstans Pemerntah V V 25 Kementeran Perdagangan Penelaah Pengembangan Jasa Sertifikasi dan Pengujian Instansi Pemerintah V V Instansi Pemerintah V V S-1(Strata-Satu/D-4 [Diploma-Empat) bidang Ilmu Keteknikan Industri/ atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpukan dan menysun rekomendasi di bidang pengembangan pengujian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlakeu untuk diproses le bih lanjut jasa sertifikasi dan Melakukan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan 26. Kementerian Perdagangan Fasilitator Perdagangan S-I(Strata-Sanu)/D-4 [(Diploma-Empat) bidang Ekonomi pembangunan/Manajemen / Akuntansi/Hu bungan Internastonal/Komunikasi/atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 27 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pengelola Rumah Aman SMA/ D3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi Perkantoran/ Manajemen Perkantoran/ Administrasi Pemerintahan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban V x 28. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pererintah Pengelola Layana Pengadaan D-3 (Diploma- Tiga) bidang Teknik Mesin/Manajemen /Administrasi/ Pemerintahan/ Teknik Informatika/Manajemen Tekeik Infomatika atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Mela.kukan kegatan penyusunan bahan dan penelahaan data di bidang pengadaan barang/jas.a Pererintah serta pengelolaan laya.nan pengadaan secara elektronik Instansi Pemerintah V V Penelaah Pengembangan Standar S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Kimia/ Teknik Metalurgi/ Teknik Lingkungan/ Pertanian/ Teknologi Pangan/ Penikananan Peternakan/ Kesehatan Masyarakat/ Kedokteran/ Kedokteran Hewan/ Materatika dan Llmu Pengetahuan/ Telenik Sip~l/ Teknik Geodesi/ Geografi/ Manajemen/ Tekrik Fisika/ Teknik Nuklir/ Manajemen SDM/ Ekonomi Pembangunan/ Teknik Perencanaan Wilayah Kota (Planologi/ Tekrik Elektro/ Telkerik Industri dan bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Mela.kukan kegiatan penelaahan pengembangan SNI dan stand.ar internasional dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaan Instansi Pemerintah V V Penelaah Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaan s-1(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Elektro/ Teknik Mesin/ Teknik Sipil/ Tekrik Industri/ Tekik Kimia / Teknik Fisika/Fisika/Kimia/ Elektronikainstrumentasi/Instrumentasi/ Tekno logi Pertanian/ Pertanian/ Perikanan/ Farmasi/ Kedokteran Hewan/ Kedokteran/ Biologi/ Fisika/ Kiria/ Geologi/ Geodesif Geofisika/Geokimia /Pertambangan / Perminyakan/Keschatan /Manaj emen/ Kehutanan atau bidang lain yang relevan Melakeukan kegiatan penelaahan dan evaluasi dalam rangka pemyusunan rekomendasi kebijakan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuatan di bidang standardisasi dan penilaian kesesu#ian Instansi Pemerintah V V lnstans Pemenntah V V Instansi Pemerintah V V 29 30 Badan Standardisasi Nasional Badan Standardisasi Nasional 31 Kementerian Komunikast dan Informatika Penata Kelola Sistem dan Tekenologi Informasi 32 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Ana.k Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Pelindurgan Anak jdih.menpan.go.id untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang perdagangan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian,persiapan dan pelaksanaan penyuluhan, S-I(Strata-Satu)/ D-4 [Diploma-Empat) bidang Teknolog pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan Informasi/ Teknik Informatika/ Sistem Informasi / Ilru penelaahan untuk menympulkan dan menyusun rekomendasi di Komputer/ Teknik Elektro, atau bidang lain yang sesuadi tugas jabatan bidang sistem dan teknologi informasi berdasark.an prosedur dan ketentuan yang berlakcu agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun D-3(Diploma-Tiga) bidang Psikologi/Kesejahteraan Sosial/ Sosiologi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melaksanakan kegatan pengelolaan pemberdayaan perempuan dan perindungan an.a. No Instansi Tekenis 33 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Ana.k Norenkla tur Kualifikasi Pendidikan Minima Tugas Jabatan Keduduan habatan PNS PPPK Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan SI(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Kesejahteraan Sosial/ llmu Komunikasi/ Sosiologi/ Bimbingan & Konseling/ Hukum Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan proses pengubahan perilaku melalui penyampaian informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam bentu.k layanan yang diberikan berdasarkan kebutu han perempuan dan anak termasuk korban dan /atau keluarga korban Instasi Pememntah V V dan Perlindungan a S-1(Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ilmu Hukum/ 34 Sekretariat Jenderal Komisi Penelaah Kode Etk dan Perlaku Hakim tugas Jabatan sekreKorisi 35 Yudisal 36 37 Sekretarat Jenderal Koms Yudisial Bbad Mela.kukan analisis terhadap laporan /informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan cara kode etik dan pedoman perilaku hakim beserta kelengkapannya sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan S-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ilmu Hukum/ Hukum Islam/ Filsafat/ Psikologi/ llmu Pemerintahan, atau kuaifikasi pendidikan lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan tugas Jabatan Menyusun bahan penyelenggaraan rekrutmen Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, dan Hakim dengan cara melakukan analisis data hakim, menyiapkan rapat pimpinan, mengetik konsep surat, serta menyiapk.an seleksi Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, dan pengangkatan Hakim sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku agar kegiatan rekrutmen hakim berjalan sesuai dengan rencana Sekretariat Jenderal Komisi Yudisal V Xx Penelaah Advokasi Hakim D-3(Diploma Tiga) bidang lmu Sosial/ Ilmu Terapan /Akuntansi/Pajak/Kepabeanan dan Cukai/Manajemen Keuangan, ataru bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Menerima pengaduan terkait perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, melakukan pemantauan atas adanya dugaan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, mengumpulkan dan mengolah data tentang perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, dan menyusun bahan penyiapan langkah hukum dan/atau tindakan lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakin serta melakukan evaluasi dan menyusun laporan kegiatan advokasi. Sekretarat Jenderal Koms Yudrsial V x Pengawas Pendataan Statistik $-1(Strata-Satu/ D4 (Diploma-Empat) bidang Statistika, atau bidang lain yang relevan dengan bidang tugas jabatan Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang berhubungan dengan pengupulan, pengolahan dan analisis statistik yang mencakup seluruh kegatan statistik baik yang berupa sensus, survei, kompilasi produk administrasi serta tugs-tugas lain Instansi Pemerintah V V lnstans Pemenntah ' V Kementerian Agama V V Penelaah Bah.an Rekrutmen Hakim Agung 38 Badan Narkotika Nasional Fasihtator Rehabilitasr Melakukan kegiatan fasilitasi peningkatan lembaga rehabilitasi dengan melaksanakan program peningkatan kompetensi teknis dan kegatan S-I(Strata-Satu) / D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan rehabilitasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam tugas jabatan rangka pemulihan fisik dan kejiwaan penguna nark.oba agar da pat melakukan kegiatan normal kembali 39 Kementerian Agama Penelaah Hisab Rukyat Melakukan kegiatan penghitungan his.ab, pemantauan hilal, kaibrasi sI(Strata-Satu) / D-4 (Diploma Epat) bidang Hukum islam / arah kiblat masjid/mus.holla, kerjasama dan akreditasi lembaga hisab astronomi / Syariah / Hukum Keluarga / ilmu falak atau bidang lain rukyat, pembinaan pengelolaan hisab rukyat, penyusunan jad wad yang relevan dengan ugas jabat.an waktu sholat dan kalender hijriah jdih.menpan.go.id No Instansi Telnis Nomenklatur ementerian gama Penata Kelola Zakat dan Wk.af Kualifiled Pendidilearn Minimal Tugas habatan Kedudukan Jabatan PNS PppK Kementenan Agaa V V Kementenan Agama ' ementenan Agaa V s-I(Strata-Satu / D-4 (Diploma-Empat) bidang 40 4l 42 keme Kementerian Agama Hukum/Syariah/File«afat [slam/ ekonori islam/ekonomi syaria.h/manajemen zaat dan waka/akutarsi/akuntansi svariah atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Peanata Kerukunan Umat Beragam.a s-I(Strata-Saru/ D- (Diploma-Empat) bidang Syariah/ Dakwah/ Kornurikasi dan Penyiaran Islam/ Sosial dan Politik/ Sosiologif Manajeme/ Pendidikan/ Hukum/ Teknologi Informasi/ AdministrAi atau bidang lain yang relevan dergan tugas jabatan Pengawas Lembaga lbadah Haji dan Umrah s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat bidang Syariah/ Dakwah/ Korunikasi dan Penyiaran Islam Sos.ial dan Politik/ Sos.iologif Manajemen/ Pendidikan/ Hukeum/ Telenologi Informaei/Manajemen Hajj dan Umrah Administrasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 4.3 44 Melakukan kegiatan tata kelola zakat dan wakaf Melakukan kegiatan pengkajian, pengamanan, penertiban, perlindungan, pembimbingan da pemanduan, pengembangan dan penyusunan konsep /desain kerukunan di bidang kerukunan urt beraga (KUB], dialog antar-iman, wawasan multkultural, pengelolaan konflik antar-umat, bir bingan dan pemanduan page konlike da pengembagan forum KUB Melakukan kegiatan pereneanaan, pelaksanaan pembinaan da perinan, penilaian akreditasi, pemerimaan dan penelaaha.n dokumen peririnan daen akreditasi, pengawasan dan penyidika dengan Bares.krim Kepolisian Republik Indonesia dan evaluasi penyelenggar fbadah Hajj Khuss, Umrah, dan Kelorpok Bimbingan lbadah Haji dan Melakukan kegiatan pendampingan, pembimbingan, penyusunan, dan evaluasi urusan agama (faham eagamaan dan permasalahan internal umat beragama, penguatan lembaga dan dalcwah keagamaan, standardisasi rumah ibadah, kepenghuluan dan kepenyuluhan agama, keluaga sakinah/sejahtera, musabaqa.h budaya dan siaran keagaaan Kementenian Agama V ' Xx ' x ementeran Agard Perbimbing Teknis Urusan Agama Kementerinn Agama Penata Kelola Jaminan Produk Halal SI(Strata-satu)/ D4 (Diploma-Empat) bidang Syariah, Ekonomi slam, Hukum Islam, Kimia, Biologi, Gii, Farmasi, Tekmik Pangan atau bidang lain yang relevan demgan tugas jabatan Melakuka kegiatan tata kelola, penataan, pengelolaan, dan bimbingan di bidang jaminan produk halal Kementenan Agama gama, dan Keagaroan S-I(strata-satu)/ D-4 [Diploma-Empat) bidang Pendidikan Agama tau bidang lain yang relevan dengan tugas jabat.an Melakukan kegiatan pengelolaan madras.ah pendidikan agama pada sekolah, pendidian mu adalah, pendidikan diniyah formal, pendidikan a-Quran, pendidikasn diniyah takrlryah serta program keagamagn Lanny.a Kementenan Agaa Penata Kelola Madras.ah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan SI(Strata-satu)/ D-4 [Diploma-Empat) bidang Pendidilean Agaa atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabata Melakukan kegiatan pengelolaan mnadrasah pendidika agama pada sekolah, pendidika mu'adalah, pendidikan diniyah formal, pendidilean ad-Quran, pendidikan diniyah takmiliyah serta program keagaman lainnya Kerentenan A.gama Kementerian gama 46 Kementeran Agata Penata Kelola Madras.ah. Pendidkan V MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR • +RMASI BIROKRASI #t ~"~ o 9Rsi jdih.menpan.go.id X Umrah SI(Strata-Santy/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Syariah/Manajemen/ Sosiologi Agamaf Filsafat Islam/ Teologi Agauma/Fils.afat Agama/Sastra agar.a Penerangan agam.a /llru Korunikasi kegamaa/ Kepanditaan atau bidang lain yang relevan dergan tugas jabatan 45 X o y X LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAS REPUBLIK INDONESIA NOMOR II TAHUN 2024 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KLASIFIKASI OPERATOR : DAFT AR NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH fnstarsi Telenis Noren.la tur Kuaifii Pendidilean Minimal Tugas Jab.atan Kedudukan Jabatan PNS pppK . penata Layanan Operasional s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegatan tata kelola laya.nan teknis Instasi Pemerintah V V 2 . Pengelola Layanan Operasional D-II (Diploma-Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan Mela.kukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Instansi Pemerintah V V 3 . Operator Layaunan Operasional SLTA sederajat Melakukan kegiatan pengoperasian lavanan teknis lnstans Pemenntah V V 4. . Pengelola Umum Operasional SD sederajat/SLTP sederajat Melakukan kegiatan pengelolaan laya.nan um um Instansi Pemerintah V V 5 . Operator Laboratorium D-Ill (Diploma-Tigay bidang yang relevan dengan tugas jabatan Instansi Pemerintah V V 6 . Tekms Laboratorum S-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas Mela.kukan pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemelihara.an laboratoriu jabatan Instansi Pemenntah V V 7 Kementerian Sekretariat Negara Protokol Kenegaraan s.I(Strata-Satu)/ D.4 [Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas jabatan Instans Pusat Tertentu V V Penata Kelola Kelautan dan Penikanan S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen Sumberdaya Perikanan /Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan /Pemanfaatan Sumberdaya Perairan /Telenologi Penangkapan lkan/Mes.in Perikanan/ Penagkapan lkan/ Telenologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan / Teknologi Penangkapan Ikan/ Teknik Kelautan/ Teknik Perkapalan/ Teknik Sipil/ Teknik Mesin /Ilmu Sosial / Ilmu Politik / Ilmu Ekonomi Melakukan kegiatan tata kelola dan pengkajian di bidang kelautan dan penikanan lnstansi Pemenntah V V Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan D-II (Diploma-Tigaj bidang Administrasi/Kelautan /Perikanan/ Tekenik Mesin/Telemike Perkapalan/Desain Kominikasi Visual/Desain Kominikasi Visual/Komurikasi/ Komunikasi Massa / Teenik Informatika/ Administrasi/ Budidaya lkan/ Pembenihan lkan /Teknologi dan Manajemen Perikanan Budidaya fTekenologi Budidaya Perikanan /Analisis Kimia /Kesehatan Hewan/ Teenik Mesin Melakukan kegiatan pengelola.an operasional dan pelayanan di bidang kelautan dan perikanan Instansi Pemerintah v V No ' 8 9 Kementenan Kelautan dan Perikanan Kementenan Kelautan dan Penikanan jdih.menpan.go.id Melakeukan kegiatan operasional laboratorium Melakukan kegiatan keprotokolan Wakil Preside n bagi Presiden dan No fnstarsi Telenis Noren.la tur Kementerian Kelautan dan Penikanan Penata Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan Kuaif1kasi Pendidikan Minimal Tugas Jab.atan Kedudukan Jabatan PNS PPPK Melakukan kegiatan penataan administrasi sarana dan prasaran.a di bidang kelautan dan perikanan Instansi Pemerintah V V SMA, SLTA, SUPM, SMK Perikanan, SUPM Penangkapan kan, SUPM 10 1 12 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekenologi Perikanan Laut, SMK Teknika Perikanan Laut, SUP'M Teknika Perikanan Laut / Permesinan Penikanan, $MK Tekenologi Penangkapan lkan, SUM Teleologi Penangkapan lkan, SUPM Nautika Perikanan Laut, $MK Perikanan dan Kelautan, STM s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang mu Mela.kukan kegiatan mengedit naskah buku hingga sip Editor Buku Komunikasi/Bahasa/Sastra/ Sosial Humaniora atau bidang lain yang relevan dengan ugas jaba tan cetak sesuadi sasaran pembaca, gaya sclingkung, dan standar pereetaka lnstans Pementah V V Penyuluh Bahasa s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Bahasa/Sastra Melakukan kegiatan penyuluhan dan evaluasi bahasa lnstansi Pemenntah V V 13. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Konservator S-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Kimia/Fisika/ Biologi/Arkeologi/ Teknik Sipil/ Teknik Metalurgi/ Teknik Kimia / Geologi/ Teknik Arsitektur Melakeukan kegiatan pengawasan, pemeliharaan, dan pengembangan prosedur, teknik dan metode konservasi Instansi Pemerintah V V 14. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kurator s-1~Strata-Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Arkeologi/Antropologi/Sejarah/ Seri Rupa Murri/Desain Interior/Desain Komunikasi Visual/Desain Produk/Kriya Seni/Kriya/ Sosiologi Melakukan kurasi koleksi museum dan/atau koleksi karya seni serta penyiapan alur cerita, tat.a paumer di museum dan/atau galeri sesuai dengan kaidah yang berlaku lnstans Pemenntah V V 15 Kementerian Pendidikan, Kebuday@an, Riset, dan Teknologi Edukator s-I(strata-Satu/ D-4 (Diploma-Em pat) bidang Sejarah /Antropologi/Arkeologi / lmu Komurikasi/ Pendidikan Seri/ Pendidikan Sejarah Melakukan kegatan lay@nan edukasi sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku Instansi Pemerintah V V 16 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Polisi Khusus Cagar Budaya SLTA/SMK/Sederajat. Melakukan kegiatan pengamanan dan penindakan non yustisial dalam kegiatan pelestarian cagar budaya, koleksi dan objek yang diduga cagar budaya Instans Pemerintah V V 17. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Juru Peihara Cagar Budaya SMP/Sederajat Melakukan kegatan peme hiharaan dan pengamanan objek yang diduga cagar budaya dan cagar budaya Instans Pemenntah V V 18 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Juru Pugar Cagar Budaya SMP/Sederajat Melakeukan pemugaran cagar budaya dan objek diduga cagar budaya meliputi kegatan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi sesuai dengan kaidah yang tela.h ditentukan Instasi Pemerintah V V 19 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Perevitalisasi Bahasa dan Sastra S-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma Empat) bidang Bahasa/Sastra Melakukan kegiatan revitalisasi di bidang pelindungan bahasa dan #astra Instansi Pemerintah V V 20 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Penata Pameran SMK Teknik Bangunan/ Multimedia /Desain Grafis Melakukan penataan pameran koleksi museum dan/atau koleksi kaya seni sesuai desain layout tata pamer untuk kerapihan dan kelancaran pameran lnstans Pemenntah V V 21 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Registrar Melakcukan kegiatan registrasi, inventarisasi, dan klasifikasi benda bernilai budaya berdasarkan jenis koleksi, objek diduga cagar budaya, cagar budaya, dan objek pemajuan kebudaya.an berdasarkan kaida.h yang berlaku lnstans Pemenntah V V jdih.menpan.go.id D-III (Diploma-Tiga bidang Arkcologi Sastra f Sejarah. Indonesia Sastra Daera.h No fnstarsi Telenis Noren.la tur Kuaif1kasi Pendidikan Minimal 22 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Filolog SI(Strata-saru/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Filologi / Arkeologi / Sastra Indonesia / Sastra Daerah / Sastra Asing / Kajian Budaya / Religi 23. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teleologi dan Budaya Pengawas Has Penyensofan Tugas Jab.atan Kedudukan Jabatan PNS PPPK Instansi Pemerintah V V lnstans Pemenntah V V V X Melakcukan alih aksara, aih bahasa, dan interpretasi pada teks yang ada di mausknip atau prasasti sesua dengan kaidah kajian filologi st(strata-Satu)/ D4 (Diploma-Em pat) bidang Hukum Administrasi Negara / Administrasi Publik f File dan Televisi / Televisi dan Film Produksi Film dan Televisi / Teknologi Multimedia dan Broadcasting Melakukan kegatan pengawasan pertunukan film, iklan file, film iklan, dan sarana publikasi sesuai dengan hasil putusan penyensoran 24 Kementerian Hukum dan HAM Penjaga Tahanan SLTA sederajat /DI (Diploma-Satu)/ D-2 (Diploma-Dua/ D-3 (Diploma-Tigal Melakukan penjagaan, pembinaan,pengawalan, dan pengelolaan tahanan 25 Kementenan Hukum dan HAM Petugas Pengamanan Pemasyarakatan SLTA sederajat/DI (Diploma-Satu)/ D-2 (Diploma-Dua)/ D-3 (Diploma-Tiga) Melakukan penjagaan, pengaturan, pengawalan, patroli dalam memehihara keamanan Narapidana/Anak /Ana.k Bina.an/ Benda Sita.an Negara Kementerian Hukum dan HAM V X 26 Kementerian Kesehatan Pengelola Layanan Kesehatan D-II (Diploma-Tiga) bidang Kesehatan Melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan eschatan Instansi Pemerintah V V 27. Kementerian Kesehatan Operator Laya.nan Kesehatan SMA/SLTA segala jurusan Melakukan kegatan persiapan dukungan di bidang layaunan kesehatan Instans Pemerintah V V 28. Kementenan Kesehatan Penata Kelola Layanan Kesehatan s-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Kesehatan Melakukan kegiatan tata kelola di bidang layanan kesehatan lnstans Pemenntah V V jdih.menpan.go.id Kementenan Hukum dan HAM No Noren.la tur fnstarsi Telenis Kuaif1kasi Pendidikan Minimal Tugas Jab.atan Kedudukan Jabatan PNS PPPK Kementerian Perhubungan V X ' V V V Kelas I Terminal Penumpang Tipe A Kelas I dan pelabuhan S-I(Strata-Sanu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Transportasi / Teknik Sipil Manajemen f bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Penyeberangan Komersal Kelas IE Terminal Penurpang Tipe A Kelas 2, UPPKB Kelas I, atau pelabuhan Penyeberangan Pennts Kelas l 29 Kementerian Perhubungan Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, Pengawas Satuan $-1(Strata-Sanu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Transportasi / Teknik Pelayanan Sipil Manajemen / bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan peme lihara.an, pemanfaatan prasarana transportasi, dan pengawasan penyelenggaura.an saran.a transportasi Kelas II Terminal Penurpang Tipe A Kelas 3, UPPKB Kelas 2, Pelabuhan Penyeberangan Perintis Kelas 2, atau Pelabuhan Sungai dan Danau Perkeretaapian Transportasi Darat 30 Kementerian Perhubungan Pengawas Transportasi Perkeretaa pian jdih.menpan.go.id Instasi Pemerintah pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan Mela.ksanakan kegiatan operasional di bidang transport.ast Transportasi Darat Kementerian Perhubungan D-II (Diploma-Tiga) bidang LLA/LLASDP/PKB atau kualifikasi Petugas Transportasi Perkeretaapian 31 s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma Empat) bidang llmu Teknik Sipil / Teknik Elektro / Teknik Telekomunikasi/ Teknik Mesin / Geologi / Geofisika / Geodesi / Manajemen / Teknik Informatika Komputer / Ekoomi f Transportasi Peikologi / Hukum D-Ill (Diploma-Tiga) bidang Perkeretaapian/ Transportasi atau bidang lain lnstans Pemerintah yang relevan dengan tugas jabatan s-I6Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Transportasi Darat / Manajemen Kesclamatan Transportasi Jalan f Teleik Kesclamatan Otomotif / Teknik Sipil / Teknik Mesin atau kualifikasi pendidian lain yang relevan dengan tugas jabatan S-I(Strata-Sanu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Perkeretaapian / Transportasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Instansi Pemerintah Melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan operasiona di bidang transportasi lnstansi Pemenntah No fnstarsi Telenis Noren.la tur 32 Kementerian Perhubungan petugas Sarana dan Prasarana Transportasi 33 Kementerian Perhubungan 34 Kementerian Perhubungan Pengatur Perjalanan Kereta Api 35 Kementerian Perhubungan Awak Sarana Perkeretaapian 36. Kementerian Perhubungan Tekeisi Perkeretaa pian 37 Kementerian Perhubungan 38. Kuaif1kasi Pendidikan Minimal Tugas Jab.atan Kedudukan Jabatan PNS PPPK Kementerian Perhubungan V V D-II (Diploma-Tiga) bidang LLA/LLASDP/PKB/ Telnik Sip~l/Teknik Mela.ksanakan kegiatan operasional di bidang sarana dan Mesin atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan prasarana transportas D-II (Diploma-Tiga) bidang LLA/LLASDP/PKB/ Telnik Sip~l/Teknik Mesin atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan Melaksanakan kegatan operasional di bidang lalu lintas dan angkutan transportasi Kementerian Perhubungan V V D-It (Diploma-Tiga) bidang Perkeretaapian Transportasi atau bidang lain Membuat perencanaan, pemyusunan, pengaturan, pengendalian pergerakan perjalanan kereta api Kementerian Perhubungan V V Mela.kukan kegatan persiapan dan pengoperas1an menjalank.an sarana perkeretaapan. Kementerian Perhubungan V V D-I (Diploma-Tiga) bidang Perkeretaapian / Transportasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Mela.kukan kegiatan teknis perawatan, pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan sarana, prasarana, lalu lintas, angutan, dan keselama tan perkeretaa pan Kementerian Perhubungan V V Penguji Sumber Daya Manusia Perkeretaa pan s-I6Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Perkeretaapian / Transportasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegatan analisa, pengupan, penelahaan, dan penyusunan rekomendasi SDM perkeretaapian Kementerian Perhubungan V V Kementerian Perhubungan Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Perkeretaapian / Transportasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakeukan kegiatan pemeriksaan kecclakaan kereta api, identifikasi sebab dan akibat kecelakaan dari sisi prasarana, saran.a, lalu lintas dan SD4M, dokumentasi dan pelaporan kecelakaan kereta api Kementerian Perhubungan V V 39 Kementerian Perhubungan Personel Operasional Bandar Udara SMA / MA/Paket C (IPA/IPS) SMK (Teknikx Mesin/SMK Listrik/ SMK Mekanikal/ SMK Tekik Sipi/ SMK Penerbangan/ SMK Teknik Konstruksi/ SMK Teknik Elektronika/SMK Bangunan/SMK Komputer Mela.ksanakan kegiatan pengendalian dan penyiapan peralatan di bidang keamanan dan keselamatan penerbangan pada bandar udara Kementerian Perhubungan V V SMK/Sederajat 40 Kementerian Perhubungan Melaksanakan perawatan fasilitas keamanan, menjaga keaanan dan kenvamanan operasional penerbagan baik di sisi darat maupun udara, dan men)aga kebersihan. V V Kementerian Perhubungan V V Kementerian Perhubungan V V Petugas Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Personel Tekik dan Operasional Penerbangan yang relevan dengan tugas jabatar D-It (Diploma-Tiga) bidang Perkeretaapian Transportasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatar Bidang Faskampen Bidang Teknisi Peralatan dan Mesin SMA IPA/SMK Mesin/SMK Listrik Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan s 41 Kementerian Perhubungan Pengevaluasi Penerbangan 42 Kementerian Perhubungan Pengawas Penerbangan jdih.menpan.go.id (Strata-Satu)/D-4 (Diploma Empat) bidang Teknik Elektro, Teknologi Rekayasa Navigasi Udara, Teknik Listrik Bandar Udara, Teknologi Rekayasa Bandar Udara, Teknik Mekanika Bandar Udara, Teknik Melaksanakan kegatan analisis dan evaluasi terhadap Bangunan dan Landasan, Teknik Mesin, Teknik Sipil, Teknik Arsitek, Teknik Geodesi, Ekonomi Akuntansi, Manajemen Transportasi, Teknik bahan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawas.an Industni, Teknik Penerbangan, Teknik Elektronika, Teknik Navigasi Udara, serta peningkatan pelaya.nan di bidang penerbangan Teknik Pesawat Udara, Lalu Lintas Udara, Teknik omputer, Teknik pesawat Udara, Tekrik Informatika, Hukum, Ekonomi, Akutansi, Manaemen, Manajemen Transportasi, Komputer, Keuangan D-Ill (Diploma-Tga) bidang teknik sipil, teknik arsitektur, teknik elektro, teknik mesin, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, Teknik Penerbangan, manaemen transportasi; Melaksanakan kegiatan penyiarpan bahan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta peningkatan pelayanan di bidang penerbangan No fnstarsi Telenis Noren.la tur Kuaif1kasi Pendidikan Minimal Tugas Jab.atan Kedudukan Jabatan PNS PPPK 43. Kementerian Perhubungan Personel Perawatan Pesawat Udara D-Al (Diploma-Dua) bidang Teknik Pesawat Udara, Teknik Mesin, Tekenik Elektrorika, Telenike Penerbangan Melaksanakan penyiapan peralatan dan melaksanakan kegatan perawatan pesawat udara Kementerian Perhubungan v V Kementerian Perhubungan Pengawas Operasional Bandar Udara Kementerian Perhubungan v V Kementerian Perhubungan v V 44, D-III (Diploma-Tga) bidang Teknik Mesin, Listrik, Mekanika, Teknik Sipil, Penerbangan, Teknik Konstruksi, Tekerik Elektronika, Bangunan, Komputer 45 Kementerian Perhubungan Pengawas Personel Perawatan Pesawat Udara D-Ill (Diploma-Tigaj bidang Teknik Pesawat Udara, Teknik Mesin, Tekenik Elektronika, Teknile Penerbangan Mela.ksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelakes.anaan kegiatan pengendalian dan penyiapan peralatan di bidang kearanan dan keselamatan penerbangan pada bandar udara Melaksanak.an pengawas.an terhadap pelaksanaan penyiapan peralatan dan pelaksanaan kegiatan perawatan pesawat udara 46. Kementerian Perhubungan Pengevaluasi Perawatan Pesawat Udaura S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Pesawat Udara, Tekenik Mesin, Telenik Elektronika, Telenike Penerbangan Mela.ksanakan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyiapan peralatan dan pelaksanaan egatan perawatan pesawat udara Kementerian Perhubungan v V 47. Kementerian Perhubungan Personel Perawatan Peralatan Kalibrasi Penerbangan D-II (Diploma-Tiga) bidang Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektronika Teleik Komputer, Telenik Navigasi Udara, Teknologi Navigasi Udara Melaksanakan penyiapan peralatan pengujian dan peneraan Kalibrasi Penerbangan Kementerian Perhubungan V V 48 Kementerian Perhubungan Personel Pengujian dan Peneraan s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektronika, Teknik Komputer, Teknik Navigasi Udara, Teknik Penerbangan Melaksanakan kegiatan pengujian dan peneraan Kalibrasi Penerbangan Kementerian Perhubungan V V 49 Kementerian Perhubungan Pengevaluasi Pengujian dan Peneraan s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektronika, Teknik Komputer, Teknik Navigasi Udara, Teknik Penerbangan Melaksanakan kegatan evaluasi dan kapan terkait penyiapan peralatan dan pelaksanaan pengujian dan peneraa Kalibrasi Penerbangan Kementerian Perhubungan V V Kementerian Perhubungan V V 50 Kementerian Perhubungan Petugas Unit Bengkel Keselamatan Pelayaran s-I(strata-Satu/ D-4 (Diploma Empat) bidang Teknik ndustni / Teenik produksi Tekenik Sipil Akuntansi Manajemen / Administrasi Melakukan kegatan pemyusunan dan koordinasi yang meliputi perencanaan, pengumpulan, penyusunan, verifikasi data dan penyempurnaan hasi] olahan serta pembuatan laporan sementara pada instalasi bengkel agar tersedia laporan yang baik dan akurat di lingkungan Balai Tekenologi Kesclamatan Pelayaran 51 Kementerian Perhubungan Penguji Peralatan Kesclamatan Pelayaran s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Mesin/ ATT.II Melaku.kan pengujian, pemeriksaan dan percobaan alat keselamatan pelayaran dengan mencatat /merekam hasil pengupan, pemeriksaan dan dan percobaan terkait peralatan kesclamatan pelayaran yang akurat Kementerian Perhubungan V V 52 Kementerian Perhubungan Petugas Laboratorium Peralatan Keselamatan Pelayaran s-I (Strata-Satu) D4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen Transportas Mela.kukan kegiatan penyusunan dan koordinasi yang meliput perencanaan, pengumpulan, penyusunan, verifikasi data dan penyempurnaan hasil olahan sera pembuatan laporan sementara pada instalasi la borotorium keselamatan pelayaran Kementerian Perhubungan V V 53. Kementerian Perhubungan Petugas Telkormpel D-III (Diploma-Tgal bidang Elektro / Elektronika / Transportasi Melakuan koordinasi at.as Denita bahaya, peeraowa.ta.n pencegahan, korektif, dan detektif secara berkala untuk keandalan telekomunikasi pelayaran dan saran.a telekomukasi pelayaran Kementerian Perhubungan V V jdih.menpan.go.id No fnstarsi Telenis Noren.la tur Kuaif1kasi Pendidikan Minimal 54. Kementerian Perhubungan Pengawas Pemanduan Kapad D-III (Diploma-Tiga) bidang Nautika 55. Kementerian Perhubungan Pengawas Kegiatan Kepelabuhanan D-Ill (Diploma-Tga bidang Teknik Transportasi/ KALK/ Manajemen Melakukan pengawasan aspek-aspek terkait kegiatan di pelabuhan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan 56. Kementerian Perhubungan Pengawas Sarana dan Prasarana Kenavgasign D-III (Diploma-Tiga) semua jurusan perbaik.an, serta memperbaharui data peralatan instalasi Kedudukan Jabatan PNS PPPK Kementerian Perhubungan V V Kementerian Perhubungan V V Kementerian Perhubungan V V S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Perkapalan / Nautk.a Menyiapk.an pelaksanaan pemeniksaan terhadap peralatan pencegahan pencemaran dan penerbitan sertifikat pol, melaksanakan pengawasan dan memberikan persetujuan terhadap olah gerak kapal, melaksanakan pengecekan fisik kapal serta mengawas perbaikan kapal di wilayah perairan bandar Kementerian Perhubungan V V Kementerian Perhubungan V V Tugas Jab.atan Melakeukan pengawasan teknis kegiatan pemanduan kapal meliputi pengawasan keselamatan pemanduan dan penertiban pelayanan peranduan dengan upaya penaggulangan hambatan operasion.al Mengelola penympanan, pengawasan, kebutuhan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. 57 Kementerian Perhubungan Pengawas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran mar 58. Kementerian Perhubungan Pengawas Penanggulangan pencemaran dan Musbah SAR s-1~Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Transportasi / Teknik Lingkungan Merencana.kan, menetapk.an dan mela.ksauna.k.an strategi operasi penanggulangan pencemaran, mengumpulkan informasi data pencemaran, dan memberi dukungan sumber daya, serta memberi bantuan pencarian orang yang hilang di laut, menyelamatkan dan mengevakuasi korban, dan melakukan pemeriksaan peralatan SAR 59 Kementerian Perhubungan Pengawas Salvage dan Pekerjaan Bawah Air SMA/SLTA segala jurusan Menyiapkan hasil pengawasan salvage dan pekerjaan bawah au.r Kementerian Perhubungan V V 60. Kementerian Perhubungan Penata Keselamatan Pelayaran S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Pelayara.n Melakukan pengembangan, evaluasi dan monitoring atas spesifikasi dan penetapan kualifikasi teknis dalam bidang Keselamatan Pelayaran Kementerian Perhubungan v V 61. Kementerian Perhubungan Penata Penegakan Hukum dan Diseminasi S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ilmu Hukum Melakuan pengawas.an ataus pelaksanaan aturan hukum dalam ranga penegakan tindak Pidana Pelayaran Kementerian Perhubungan v V Kementerian Perhubungan Penata Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Melaksahakan pengawasan at.as perlindungan lingkungan maritim berupa manaemen keselamatan, standar kompetensi, sertifikasi pelaut, standar pengujian keahlian pelaut tingkat manajerial, standar pengujian keahlian pelaut tingkat operasional Kementerian Perhubungan V V Mela.kukan kegiatan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan lat dengan trayek berjadwal tetap dan teratur di bidang lalu lintas dan angkutan laut dengan trayek tidak berjadwal tetap dan tdak teratur Kementerian Perhubungan V V 62. 63 Kementerian Perhubungan jdih.menpan.go.id perilik Angkutan Laut SI(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Perkapalan Perkapalan / Nautika f Telenika s-I6Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Tata Laksana Angkutan Laut / Manajemen Transportasi Laut / Macnajemen Logistik f Pelayaran No fnstarsi Telenis Noren.la tur Kuaif1kasi Pendidikan Minimal Tugas Jab.atan Kedudukan Jabatan PNS PPPK Kementerian Perhubungan V V Kementerian Perhubungan v V Mengkoordinir perawatan, menaga peralatan dan fasilitas kera, memperbaiki, menginventarisir bahan/suku cadang serta melakukan komunikasi dan koordinasi 64, Kementerian Perhubungan Teknisi Menara Suar SLTA/SMK Umum dengan UPT terkait menggunakan SSB sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kelancaran pekeraan agar lamp menara star tetap menyala, fas.ilitas dan alat tetap terpelihara dengan baik Mela.ksanak.an komunikasi antar stasiun radio pantai dan mengadakan pengamatan terhadap kapal-kapal di sekitar 65. Kementerian Perhubungan Penjaga Menara Suar SLTA/SMK Umum menara suar, meensaga serta merawat fasilitas lingkungan dan sewaktu-waktu apabila larpumenara suar padam segera membantu perbaikan keandalan SBNP delam rangka menjaga kesclamatan pelayaran 66. Kementerian Perhubungan Marine Rado D-II (Diploma Tiga) bidang Teknik Elektro/ Telchik Mes.in Memeniksa dan melakukan sertifikas fasthitas dan alat kelengkapan radio di kapal Kementerian Perhubungan V V Kementerian Perhubungan V V Kementerian Perhubungan Perekayasa Teknolog dan Pemberitaan S-I(Strata-Satu) /D-4 (Diploma- Empat) bidang Teknik Mesin/ Teknik Sip~l,/ Teknik Perkapalan/ Teknik Elektro Melakukan penyiapan rekayasa teknologi dan pembenitaan keselamatan pelayaran yang meliputi perencanan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaaan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN, agar tersedia bahan rekayasa teknologi dan pembenitaan keselamatan pelayaran yang baik dan akurat di lingkungan kantor Balai Telenologi Keselamatan Pelayaran. 68 Kementerian Perhubungan Surveyor Kenavigasian S-I(Strata-Satu) /D-4 (Diploma- Empat) bidang Pelayaran /Nautika/ Teknik Geodesi Melaksanak.an survey terkait kenavgasian, memetakan potensi bahaya kenavigasian, memehihara peralatan survey kenavigasian, serta melakeukan kalibrasi dan perbakan terhadap peralatan survey Kementerian Perhubungan V V 69, Kementerian Perhubungan Pengelola Peralatan Keselamatan Pelayaran D-III (Diploma- Tiga) bidang Teknika Menyiaplan, mengoperasikan, menyusun rencana perawatan, serta mnela.k.u.k.an perbaikan terhadap peralatan keselamatan pelayaran Kementerian Perhubungan V V 70 Kementerian Perhubungan Investigator Keselamatan Pelayaran s-1(Strata-Satu) /D-4 (Diploma- Empat) bidang llmu Hukum / Teknik Perkapala/Kelautan /Nautika Mengusut tindak pidana pelayaran, kecelakaan kapal, serta pelanggaran disiplin dan ketertiban di wilayah kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan V V 71. Kementerian Perhubungan Auditor ISPS Code S-I(Strata-Satu) /D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknk Transportasi Melakeukan audit pada sistem keamanan pelabuban sesuai dengan ketetapan yang disepakati oleh [MO, memberikan penilaian dan memastikan sistem kearanan pelabu han sudah memenuhi ketetapan tersebut. Kementerian Perhubungan V V 72 Kementerian Perhubungan Surveyor Pengangkutan Barang Berbahaya D.II (Diploma-Tiga) bidang Transportasi/ Tekenik Lingkungan Melakukan pengawasan kegiatan Bong.kar/Muat Barang Berbahaya Dan Barang Khusus di wilayah kerja Direktorat Jenderal Perhubunan Laut Kementerian Perhubungan V V 67 jdih.menpan.go.id No fnstarsi Telenis Noren.la tur Kuaif1kasi Pendidikan Minimal 73 Kementerian Perhubungan Penilik Kenavigasian S-1(Strata-Satu/D-4 [Diploma-Empat) bidang Teknik Sip~/ Tekrik Mesin/ Perkapalan Nautik.a Kedudukan Jabatan PNS PPPK Kementerian Perhubungan V V Melaksanakan kegiatan perancangan teknis dan perawatan fasilitas pelabuhan laut serta kegiatan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang kepelabuhanan Kementerian Perhubungan v V Melaksanaan pengembangan, monitoring dan evaluas terhadap rancang bangun kapal, status hukum kapal, perilengapan keselamatan karpal, sistem keamanan kapal, Kepelautan, pencegahan pencemaran perairan dari apal, dan manaemen keselamatan kapal Kementerian Perhubungan V X D-II (Diploma-Tiga) bidang PKB/ Telenik Sipi/Teenikx Mesin/ Teenik Otomotif atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan Melaksanakan kegiatan pengujian tipe kendaraan bermotor pada laboratorium indoor dan outdoor Kementerian Perhubungan V V SLTA/ SMK sederajat Melakcukan kegiatan pengawasan, perawatan, dan atau pelatihan keterarpilan satwa liar yang menjadi tanggung Jawabnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan schingga satwa liar lebih dapat dikendalikan dan terawat dengan hasil yang optimal Instansi Pemerintah V V SLTA/ SMK sederajat Melakukan kegatan pengawas.an dan pemehiharaan tumbuhan yang menjadi tanggung Jawabnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan sehingga tumbuhan terpelihara dengan hasi yang optimal lnstansi Pemenntah v V Instansi Pemerintah V V lnstans Pemerintah V V Instansi Pemerintah ' V Tugas Jab.atan Mela.kukan pengembangan, monitoring dan evaluasi terhadap Sarana Bantu Navigasi Pelayaran se hingga terwujudnya kehandala Sarana Bantu Navigasi Pelayaran 74 Kementerian Perhubungan Perilik Kepelabuhanan s-1(Strata-Satu) /D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sipi/Tata Laksana Angkutan Laut dan Kepelabuhanan/ Nautika/ Tekenik Bangunan / Teleni Lingkungan/ Planologi (tata kota) /Hukum/Transportasi 75. Kementerian Perhubungan Perilik Kelaiklautan Kapal 76. Kementerian Perhubungan Petugas Laboratorium Uji Tipe Kendaraan Bermotor 77 78. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pelatih dan Perawat Satwa Liar Pemehhara Tumbuhan S-I(Strata-Satu) /D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Perkapalan Perkapalan / Pelayaran / Nautika Telenika / Hukum f 79 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Petugas Pengaman Hutan dan Hasil Hutan SLTA/ SMK sederajat Melaksanakan kegiatan perindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran has hutan di wilayah kerjanya sesai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rang.k.a mewujudkan kelestarian sumber daya alam dan ekosistem 80 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pengawas Jaringaan Utilitas $1(Strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sip~/Telenik Elektro atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pengawasan jaringan utilitas di bidang pekerjaan mum 81 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Teknisi Sarana dan Prasarana S-I(Strata-Satu/D-4 [Diploma-Empat) bidang Teknik Kimia/ Teknik Mesin/ Teknik Sipil atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan pengeoekan serta pemebiharaan saran.a dan prasaran.a 82 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Pengamat Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Rakyat $-1(Strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sip~/Telenik Pengaran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pengamatan operasi dan pemeiharaan sumber daya air lnstans Pemerintah V V 83 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya air di bidang pekerjaan umum Instansi Pemerintah ' V jdih.menpan.go.id Operator Pengelolaan Sumber Daya Air DI (Diploma-Tiga) bidang Teknik Sipil/Teknik Geologi/Telenik Geodesi/ Teknik Pengairan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pemasagan, perbaikan dan No fnstarsi Telenis Noren.la tur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Jurua Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Kuaif1kasi Pendidikan Minimal Tugas Jab.atan Kedudukan Jabatan PNS PPPK lnstansi Pemenntah V V lnstansi Pemenntah ' V lnstansi Pemenntah V V D-II (Diploma-Tiga) bidang Teknik Sipil atau bidang lain yang relevan Melakcukan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan Rakyat Air dengan tugas jabatan sumber daya air di bidang pekerjaan tmum 85. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Operator Sumber Daya Air SMK Tekehike /SMA IPA atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 86. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Petugas Operasi dan Pereliharaan SMK Tekehike /SMA IPA atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Penata Kelola Leger Jalan s-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Sipl/Teknik Arsitektur/ Teknik Lingkungan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakuka kegiatan penelaahan pengelolaan leger jalan di bidang pekerjaan umum lnstans Pemerintah v V Penilik Jalan SMK Teknik/SMA IPA atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Mela.kukan kegiatan pengecekan kualitas, pengendalian mutu, dan evaluasi pemanfaatan jalan Instansi Pemerintah V V Penata Bangunan Gedung dan Permukiman D-III (Diploma Tiga) bidang Teknik Sip~l/ Teknik Arsitekturf Teknik Lingkungan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Mela.kukan kegiatan penataan karakteristik dan spesifikasi serta pemeliharaan bangunan gedung dan pemukiman di bidang pekerjaan umurn Instansi Pemerintah V V 84. 87 88 89 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melakcukan kegiatan pengelolaan dan pengolahan sumber daya air di bidang pekerjaan umum Melakcukan kegiatan persiapan, pengecekan, pengoperasian, dan peme hiharaan sumber daya air 90 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman D-III (Diploma Tiga) bidang Teknik Sipil/Teknik Arsitekturf Telchik Lingkungan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Mela.kukan kegatan penataan penyehatan ling.kungan permukiman di bidang pekerjaan umum Instansi Pemerintah V V 91 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penata Kelola Pengadaan Tana.h S-1(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang Pertanahan/ Teknik Sipil/ Arsitek/Administrasi Publik atau bidang lain yang relevan Melakukan kegatan pengelolaan pengadaan tanah Instansi Pemenntah V V 92 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Operator Alat Berat sLTA/DI/ D-2 (Diploma Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan Melakeukan kegiatan pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian alat berat lnstansi Pemenntah v V 93 Kementerian Keuangan Account Representative D-Ill (Diploma-Tigaj bidang lmu Sosial/llmu Terapan/Akuntansi/Pajak/ Kepabeanan dan Cukai/Manajemen Keuangan/atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Mela.ksanakan pemberian bimbingan, konsultasi, analisis dan pengawas.an terhad.ap wajib pajak yang bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara di bidang perpayak.an Kementerian Keuangan ' X Kementerian Keuangan V X Kementerian Keuangan V X 94. Kementerian Keuangan Jurua Sita Keuangan Negara SMA/SMK sederajat Mela.kukan tindakan penagihan yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan berdasarkan surat perintah melakukan Penyitaan, dan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan terhadap has.il sitaan pajak, bea dan cu.kai, dan/atau kekayaan negara 95 Kementerian Keuangan Penelaah Keberatan D-I (Diploma-Tigay bidang lmu Sosial/ Dru Tera pan/Akuntansi/Pajak/Kepabeanan dan Cukai/Manajemen Keuangan/atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan penclaahan terhadap pemohonan keberatan, pengurangan atau penghapus.an sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan payak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak jdih.menpan.go.id ale 10di1 No fnstarsi Telenis Noren.la tur 96. Kementerian Keuangan Penilai set Kuaif1kasi Pendidikan Minimal Tugas Jab.atan Kedudukan Jabatan PNS PPPK Diploma I [Diploma-Satu) bidang llmu Sosial/Ilmu Terapan/Akuntansi/ Pajak/Kepabeanan dan Cukai/Manajemen Keuangan/atau bidang lain Mela.kukan penilaian aset, menyiapkan bahan perencanaan penilaian, dan menyusun laporan periodik Kementerian Keuangan V X yang relevan dengan tugas jabatan rekapitulasi hasil penilaian Instans Pusat V X Instansi Pusat V X Instansi Pemerintah V V Melakukan operasional pelacakan dan pengelolaan Unit Anjing Pelacak, Pengawasan kegiatan Pawang & kondis.i K-9, Pengelolaan Training Unit K-9, Pelatihan Dasar, Ulang, Teknis, Lanjutan, dan Pengawasan proficiency training unit pusat dan vertikal 97 Kementerian Keuangan Instruktur Anjing Pelacak SMA/SMK/sederajat 98 Kementerian Keuangan Pawang Anjing Pelacak SMA/SMK/sederajat Instruktur Pencarian dan Pertolongan s(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang lmu Keolahragaan/ Pendidikan Ke pelatihan Olahraga/ Manajemen Sumber Daya Manus.ia/ Manajemen Pendidikan/ Psikologi/ Sosiologi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Mengelola, engendahik.an, nengkoordinasikan, memeniksa, dan mengevaluasi peralatan, logistik, saran.a dan peralatan siaga, dan perangkat komunikasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di bidang Pelatihan Pencarian dan Pertolongan Instansi Pemerintah V V Melakukan kegatan operasion.al pelacakan dan pengelolaan Unit Anjing Pelacak Merencana.kc.an, mengoventarisir, melaksanak.an survey 99 BASARNAS lokasi, menyampaikan mateni pelatihan, melakukan penilaian, sosialiasi dan pemasyarkatan serta mengevaluasi pelaksanaan pelatihan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan Pencarian dan Pertolongan 100 BASARNAS Pengelola Pencarian dan Pertolongan D-III (Diploma-Tigaj bidang Manajemen Logistik dan Material/ Tekxnik Informatika/ Tekerik Komputer/ Administrasi Perkantoran/ Telenisi Teknik Perkapala / Teknik Penerbangan / Teknik Elektro Perpustakaan/ Arus Lemah 101. Kementerian Dalam Negeri Pengelola Trantibum D-III (Diploma-Tga) yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegatan pengamanan, penertiban dan perlindungan masyarakat Instans Daerah V V 102 Kementerian Dalam Negeri Pranata Trantbum SLTA sederajat Melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untu.k kelancaran pelaksanaan tugas lnstansi Daerah V V Fasilitator Pemerintahan s-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/ Manajemen/ Akuntansi/Ekonomi Srudi Pembangunan / Sosia dan Politik /Administrasi Negara/ Administrasi Pemerintahan/Kebijakan Publik /Hukum/Komuikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan fasilitasi, koordinasi, pengkajian, identifikasi, pengolahan, kompilasi data atau bah.an informasi di bidang pemerintahan Instansi Pemerintah ' V 103 Kementerian Dalam Negeri jdih.menpan.go.id al di1 No fnstarsi Telenis Noren.la tur Kuaif1kasi Pendidikan Minimal 104 Kementerian Dalam Negeri Pranata Kewilayahan S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Perencanaan Wilayah dan Kota /Ekonomi Studi Pembangunan/ Pemetaan atau bidang lain yang relevan dengan ugas jabatan Tugas Jab.atan Kedudukan Jabatan PNS PPPK Melakukan kegatan pengolahan, pelayanan dan evaluasi hasil di bidang kewilayahan Instasi Pemerintah V V Melakukan kegiatan pemajuan, pen@embangan dan pembinaan di bidang pemerinta.han Instansi Pemerintah V V SI(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Manajemen/ Ekonomi Studi Pembangunan/ Sos.ial dan Politik/Administrasi Negara/ 105 Kementerian Dalam Negeri among Pemerintahan 106. Kementerian Dalam Negeri Pengawas Penvelenggara Pemilu S-I(Strata-Sanu)/D-4 [(Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Manajemen/ Sos.ial dan Politik /Administrasi Negara/ Administrasi Pemerintahan/Kebijakan Publik /Hukum atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan penelaahan dan pengawasan penyelenggara pemilu lnstans Pemerintah v V Konsultan Industri S-1(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang teknik industri, teknik elektro, tekrik mesin, teknik kelautan, teknik perkapalan, teknik sipil, teknik instrumentasi dan kontrol, teknik fisika, teknik kimia, teknik biosister, teknik biomedis, teknik material, teknik mekatronika, teknik lingkungan, teknik telekomunikasi, teknik informatika, teknik komputer, teknik sistem informasi, teknik dirgantara, teknik tekstil, perencanaan wilayah, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika dan sauins data, pangan, perikanan dan pertanian, kehutanan, ekonomi, hukum, manajemen bisnis, psikologi, desain, hubungan internasional, atau kebijakan publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Mela.kukan kegiatan pendampingan dan konsultansi di bidang industri Instansi Pemenntah V V Mela.kukan kegiatan perencanaaan, pelaksanaaon, penilaian, pengawasan dan pengendalian di bidang usaha industni dan/atau usaha kawasan Industri lnstans Pemerintah V V 107 Kementerian Perindustrian Administrasi Pererintahan/Kebijaka Publik /Hukum/Komurikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 108 Kementerian Perindustrian Pengawas Industri S-I(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang teknik industri, teknik elektro, teknik mesin, teknik kelautan, teknik perkapalan, teknik sipil, teknik instrumentasi dan kontrol, teknik fisika, teknik kirmia, teknik biosistem, teknik biomedis, teknik material, teknik mekatronika, teknik lingkungan, teknik telekomunikasi, teknik informatika, tekenik komputer, teknik sistem informasi, teknik dingantara, teknik tekstil, matematika dan ilmu pen@etahuan alam, statistika dan sains data, pang.an, perikanan dan pertaian, kehutanan, ekonomi, huk um atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 109 Kementerian Perdagangan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi S-I(Strata-Sanu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum / Hubungan Internasional / Ekonomi / Akuntansi / Manajemen / Ekonomi Pembangunan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan penerimaan dan penelaahan dokumen serta pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK), sistem resi gudang (SRG, dan pasar lelang komoditas (PLK} sesuai dengan peraturan yang berlakeu Instansi Pemerintah V V 110. Kementerian Perdagangan Pengawas Barang Beredar dan Jasa s-I6Strata-Satu)/D-4 [Diploma-Empat) bidang Ekonomi Pembangunan Manajemen / Akuntansi f Komunikas.i / atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melak u.ka penerimaan dan penelaa han dokumen serta pengawasan di bidang barang beredar dan jasa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses le bih lanjut lnstans Pemenntah V V jdih.menpan.go.id al12di1 No fnstarsi Telenis Noren.la tur Kementerian Perdagangan Surveyor Perdagangan Tugas Jab.atan Kedudukan Jabatan PNS PPPK Mela.kukan pemetaan harga barang penting dan barang po.kok, produk komoditi, dan produk perdagangan lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan Instansi Pemerintah V V Penata Laksana Agraria dan Tata Ruang D-It (Diploma-Tiga) bidang hukum, administrasi negara, manajemen, geografi, geomatika, geodesi, planologi/ perencanaan wilayah kota, pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen, survei, pengukuran, pemetaan, bidang lmu perencanaan wilayah dan kota, planologi, teknik arsitektur, teknik ipil, teknik lingkungan Melakukan kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan inventarisasi data agraria /pertanahan dan tata rang lnstansi Pemenntah V V Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaan s- (Strata-Satu)/D4 (Diploma-Empat) bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, teknik industri, teknik lingkupgan, kimia, fisika, statistik, teknologi pangan, agribisnis, desain komunikasi visual, imu komunikasi, manajemen industni, mekanisasi pertaian, ilmu komunikasi, manaemen pemasaran, biologi dan bidang lain yang relevaun dengan tugas jabatan Melakeukan kegiatan fasilitasi dan pendampingan pembinaan penerapan standar dan penilaian kesesuaian kepada stakeholder seperti usaha mikro kecil, industri, organisasi publik, lembaga penilaian kesesuaian lnstans Pemenntah V V lnstansi Pemenntah v V Kuaif1kasi Pendidikan Minimal s1(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi Pembangunan 1I Manajemen / Akuntansi f Hubungan Internasional / komunikasi / atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 112. 113 Kementerian ATR/BPN Badan Standardisasi Nasional 114 Badan Standardisas Nasional Penelaah Ketertelusuran Standar Pengukuran S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Fisika, Teknik Mesin, Teknik Fisika, Fisika instrumentasi, Metrologi dan Instrumentasi, Teknik Kimia, Biologi, Tekxnik Nuklir, Tekenik Elektro, atau bidang lain yang relevan dengan ugas jabatan Mela.kukan kegiatan pengklasifikasian dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang ketertelusuran standar pengukuran dengan cara pengumpulan bahan-bahan, pengusulan rencana, pengusulan pembentukan tin, memfasilitasi pelaksanaan pertemuan tim, dan pengusulan penetapan dokeumen pengembangan sistem standar nasional satuan ukuran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dengan menpertimbang.kan hasl evaluasi sstem standar nasonal satuan ukuran yang telah berjalan demi terwujudnya sistem standar nasional satuan ukuran yang efektif dan efisien, serta dakui secara international 115 Kementenan Sosal Penyusun Buku Braille dan Buku Bicara S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ilmu Sosial/lmu Terapan, atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melaksanakan penyiapan bahan, pengumpulan, pengolahan naskah dan standarisasi yang bertujuan menyediakan nas.kah braille siap cetak dan naska.h bicara Instansi Pemerintah v V 116. Kementerian Sosial Fasilitator Bahasa lsyarat $I(Strata-Saru/D-4 (Diploma-E.mpat) bidang llmu Sosiat /Ilmu Tera pan, atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melaksanakan fasilitasi, literasi serta laya.nan komunikasi dan informasi bahasa isyarat lnstansi Pementah V V jdih.menpan.go.id al13di1 No fnstarsi Telenis Noren.la tur Kuaif1kasi Pendidikan Minimal Tugas Jab.atan Kedudukan Jabatan PNS PPPK Instansi Pemerintah V V nstansi Pemerintah V V Melakeukan kegiatan yang meliputi koordinasi, 117 Kementerian Komunikasi dan Informatika Pengendahi Konten Internet $-I(strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknologi Informasi/ Telenik Informatika /Sistem Informasi /lru Komputer/Telenik Eleketro, atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan penerimaan dan pengumpulan aduan, pengklasifikasian, anabs.a serta venfikas data konten internet untuk menympulkan dan menyusun pemblokiran konten internet ilegal sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program yang telah disusun dan peraturan perundang- undangan Melakukan serangkaian kegatan penanganan pertama bukti elektrorik meliputi Identifikasi, Koleksi, Akuisisi dan Preservasi serta melakukan pengupan, pemeriksaan, analisa, dan membuat laporan hasil pemeriksaan bukti elektronik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Laboratorium Forensik Digital 118 Kementerian Komunikasi dan Informatika Pemeriksa Forensik Digital S-I(Strata-Satu/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknologi lnformasi/ Teknik Informatika /Sistem Informasi /[mu Komputer/Teknik Elektro, atau bidang lain yang sesua tugas jabatan 119 Komnas HAM Komediator s-1~Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Sosial/ Politik Melakuk.an kegatan dukungan teknis dalam pelaksanaan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Komnas HAM V V Komnas HAM V V 120. Komnas HAM Pemantau Aktivitas Hak Asasi Manus.ia S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Sosial/ Politi Melakukan kegatan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pelaggaran Hak Asasi Manusia dibidang penegaka Hak Asasi Manusia dan penyuluhan ilmu pengetahuan di bidang hak-hak sipil, politik, ekonomi, dan sosal 121 Kementerian Ketenagakerjaan Pengawas lesehatan dan Keselamatan Ke,ja S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik lndustni/Manajemen /Psikologi/Kesehatan Masyarakat/Kesehatan Lingkungan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegatan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan keschatan kerja Instansi Pemerintah V V 122. Setjen DPR Penata Acara S-I(Strata-Sanu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Broadcasting atau bidang yang relevan dengan ugas jabatan Melaksanakan kegatan produksi suatu acara dalam bentu.k desain dan pengelolaan program acara secara keseluruhan lnstansi Pemenntah v V 123. Setjen DPR Jurnahrs D-Ill (Diploma-Tiga) bidang Sosial Politik /Komunikasi/Jurnalistik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan bahan pemberitaan dan mendukung kegiatan program lnstansi Pemenntah V V Melakukan kegiatan Jurnalistik dalam menghim pun dan produksi acara 124. Setjen DPR Pengelola Siaran D-II (Diploma Tiga) bidang Komunikasi/ Penyiaran/ Broadcasting/Manajemen atau bidang yang relevan dengan tugas jabatan Melaksanakan kegatan penyuntngan materi produksi serta penoiapan, pemeriksaan, dan pengoperasia aplikasi grafis dalam mendukung kegiatan pemberitaan lnstans Pemenntah V V 125 Setjen DPR Penata Kelola Sistem Jaringan Penyiaran SI(Strata-Sanu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Broadcasting atau bidang yang relevan dengan tugas jabatan Mela.kukan kegatan pengelolaan sister janingan pcnyiaran dalam rangka mend ukung kelancaran pelaksanaan pengelolan berita lnstansi Pementah V V jdih.menpan.go.id No fnstarsi Telenis Noren.la tur Kuaif1kasi Pendidikan Minimal 126 Setjen DPR Pengelola Teknik Televisi dan Radio D-III (Diploma-Tga bidang Manajemen/ Administrasi/ Pemerintahan/ Tekrik Informatika/ Manajemen Teknik Infomatika atau bidang lain yang relevan dengan ugas jabatan Operator Kilarg dan Utilitas SLTA/SMK/DI/ D-2 (Diploma-Dua)/ D-3 (Diploma-Tiga) bidang yang dibutuhkan ataru bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 127 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tugas Jab.atan Melakukan kegiatan pengelolaan pelaksanaan produksi program televisi dan radio dalam studio Melakukan kegiatan pengoperasian, pemeriksaan dan pemehiharaan peralatan teknis serta penunang kilang dan utilitas sebagai sarana penunyang pelatihan dan Kedudukan Jabatan PNS PPPK Instansi Pemerintah ' V lnstans Pemerintah v V sertifikasi kompetensi bidang migas sesuai SOP yang berlakeu 128. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Operator Perboran SLTA/DI/ D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma Tiga) bidang yang dibutuhkan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pengeboran, pemeriksaan, dan pemeliharaan peralatan atau pelengkapan pem boran lnstansi Pemenntah ' V 129. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Permantau Gunang Api SLTA/ SMK/ DI/ D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma Tiga) bidang Geologi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pemantauan dan pengukuran gejala aktivitas gunung api Instansi Pemenntah V V 130. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Penyelidik Geologi S-I(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Geologi atau bidang lain yang releva dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan penyelidikan/pemetaan potensi sumber daya geologi dan kawasan rawan bencana geolog di laut dan darat Instansi Pemenntah V V 131. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Petugas Survei Geologi D-III (Diploma-Tga) bidang Geologi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Mela.kukan kegiatan pemasangan, perbaikan dan pengecekan, serta pemeliharaan survei geologi Instansi Pemenntah V V Melaksanakan kegiatan tata kelola perizinan berusaha, tata kelola wilayah pertambangan mineral dan batubara, S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Pertambangan/ pembinaan, pengujian dan pengawasan terhadap Teknik Geologi/ Metalurgi/Tekenik Geodesi/ Tekenik Geofisika/ Tekenik pelaksanaan kegiatan pengusahaan/ pemanfaatan Mesin/ Tekeike Fisika/ Kimia/ Geokiria/ Geografi/ Geodesi/ Kehutanan/ mineral dan batubara, keteknikan, keselama tan Hukum/ Ekonomi/ Manajemen/Akuntansi atau bidang lain yang relevan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dengan tugas jabatan dan pasca tam bang serta konservasi sumber daya mineral dan batubara lnstansi Pemenntah v V Melakukan kegiatan pengolahan data, evaluasi dokumen persyaratan administrasi dan teknis, serta melaksaa.kc.an venifikasi lapangan atas permohonan perizinan tsaha penyediaan tenaga listrik, usaha penunyang ketenagalistrikan, fas.ilitarsi hubungan komersial, serta kegiatan pelayanan perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistnikan Instansi Pemerintah v V Melakukan pengawasan pengusahaan/ pemanfaatan, keteknikan, K3LL di bidang EBT dan Pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi lnstans Pemenntah V V 132 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Penata Kelola Pertambargan 133 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Elektro Arus Kuat/ Teknk Tenaga Listrik/Teknik Elektro/Teknik Mesin/ Teknik [ndustni/Ekonomi Akuntansi/Statistika atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 134 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawas Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Enengi $-1(Strata Satu) /D4 (Diploma Empat) bidang Teknik Elektro, Teknik Sipil, Tekenik Mesin, Teknik Industni, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan jdih.menpan.go.id al1$di1 No fnstarsi Telenis Noren.la tur Kuaif1kasi Pendidikan Minimal 135. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pengelola Keselamatan Ketenagalistrikan Kuat/ Teknk Tenaga Listrik / Teknik Elektro/Teknik Mesin/ Teknik Fisika Kedudukan Jabatan PNS PPPK lnstans Pemerintah V V Instansi Pemerintah V V Mela.kukan kegiatan standardisasi, keteknikan, keselamatan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi Instasi Pemerintah V V Mela.kukan kegiatan penataan dan pengelolaan pengembangan wilayah kerja konvensional dan non konvesional, pengawas.an eksplorasi, penilaian usaha hulu dan pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi lnstans Pemenntah V V $-1(Strata- Satu/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen/ Teknik Melakukan kegiatan pemberdayaan potensi barang dan Pertambangan/ Teknik Geologi/ Tekenik Kimia/ Tekanik Fisika atau bidang as.a dalam negen pada kegiatan operasi minyak dan gas lain yang relevan dengan tugas jabatan bur Instansi Pemenntah V V s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Elektro Arus atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 136 137 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Penata Kelola Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Penata Kelola Keteknikan. Standardisasi, dan Kesclamatan Minyak dan Gas Bumi s-1(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen/ Teknik Pertambangan/ Teknik Perminyakan / Teknik Geologi /bidang Geologi/ Geodesi/ Geofisika/ Geokimia/ Teknik Kimia atau bidang lain yang relevan dengan ugas jaba tan SI(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknik Pertambangan/ Tekenk Perminyakan/ Teknik Geologi/ Geologi/ Geodesi/ Geofiska/ Geokimia Pertambangan/ Perminyakan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Geologi/ Geodesi/ Geofisika/ Geokimia/ Pertambangan/ Perminyakan / Teenik Perminyakan/ Tekerik Geologi/ Tekik Geofisika/ Tekenik Geodesi/ Teknik Mesin atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Tugas Jab.atan Melakcukan kegiatan pengelolaan dan pengawasan atas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK) pada instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik Melakukan kegiatan pengelolaan pengangkutan, penyimpanan, niaga dan tata kelola kegiatan us.aha minyak dan gas bumi serta harga dan subsidi bahan bakar 138. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Penata Kelola Kegiatan Usaha Hulu Migas 139 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Penata Ketola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi 140 Kementenan Pertahanan Pengelola Senjata Api D-III (Diploma-Tiga bidang Hukum/Sosial dan Politik / Politik /Ketahanan Nasional/Pemerintahan Melakukan kegiataan pengelolaan, penggunaan, pendistribusian, serta pelatihan terkait penggunaan senjata api dan amunisinya Instans Pemerintah Tertentu V X s-I(Strata-Satu/ D-4 (Diploma Empat) bidang Pertahanan /Ekonomi/Manajemen/Akuntansi/Ekonomi Studi Pembangunan / Sosial dan Politik /Administrasi Negara/Administrasi Pemerintahan/Kebijaka Publik /Hukum/Komunikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan fasilitasi, koordinasi, pengkajian, identifikasi, pengola han, korplasi data atau bahan informasi di bidang bela negara Kementerian Pertahanan V X Badan Narkotika Nasional V X Instansi Pemerintah V V 14l Kementeran Pertahanan Fasilitator Bela Negara 142 Badan Narkotika Nasional Penata Pemberantasan Narkotika 143 Badan Pengawas Obat dan Makanan Penata Kelola Obat dan Makanan jdih.menpan.go.id Melakukan kegatan penyelidikan dan penyidikan atas s-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas jaringan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, prekursor, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali jabatan bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol S-I(Strata-Safu) bidang Ilmu Alam/Teknik atau rekayasa / lmu Sosial/Kesehatan dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan al. 16 di1 Melakukan kegatan pelaksanaan Pengawasan Farmasi dan Mak.anan yang meliputi pengujian laboratorium, pemeniksaan, penilaian, penyuluhan, pemantauan, dan penyidikan di bidang obat dan makanan No lnstand Tekenj Nomenltur 144 Badan Pengawas Obat dan Makanan Asisten Kelola Obat dan Mak.anan Kuaifd Pendidiln Minimal Tug ha tan Sekolah AMenegah Farmai/Sekola.h Kejuruaen Farr.as dan Kesehatan/p.3 (Diploma Tiga] bidang ilmu alam, teknik atau relay.as, ilru oiad, Melakukan egatan penyiapan pelaknaan Pergawan kesehatan, dan earing kelruan multi, inter atau trans diplin ata bidang lain yang relevasn dengan tugos jabatan Famadan Makanan Kedudult habtan PNS pppy lnstans Pemerit.ah V V N APARATUR BIROKRAST jdih.menpan.go.id LAMIRAN III KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARAT'UR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR II TAHUN 2024 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KLASIFIKASI TEKNISI : DAFTAR NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH Kualifii Pendidikan No lntad Teleni Nonenklatur Kuadifii Pendidiln Minis.al Minimal (detail program studij Kapal Kelas l s-1(strata-Satu) /D4 (DiplomaEmpat) bidang Pelayaran/ Umum Nautia / Urum yarat Jab.ta Tugas Jabtan Sertifit Keahlian ANT /PDN I/Ankapin I Keterangan Keduduke PNS pp Instansi emerintah tertentu V X Instansi emerintah tertentu v X Sertifit eterarpiln BSTAFF,SCRB, MFA, RADAR SIMULATOR, RADAR ARPA, GMDSS, SAT, ORU, Medical Care, Bridge Resource Management.Ecdis, Ship Security Ofeer p50meter + IMDG/Seafares Designated ' Kementerian Perhubungan Nakhoda Melakeuloan kegiatan pada kapal negarea sebagaikorandan kapal dalam pelaksana.an kegiatan keaman.an dae keselam.atan pelayaran/maritim Kapa Kelas Il D3(Diploma Tiga) bidang Pelayaran/ Umum Nautika / Urumn ANT III/PDKN I/Ankapin I BST. MFA, SCRB, MC, SAT, AFF, RADAR SIMULATOR RADAR ARPA, GMDSS Kapa Kelas LI D3(Diploma Tigal bidang Pelayaran/Umum Nautika / Umun ANT IV/PDKN DI/ Ankapin II BST, MFA, SCRB. MC, SAT AFF 25Pe35 meter Nautia / Urumn ANTV /PDN II/Ankapin I BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF 24Pe«25 meter Nautika / Urumn ANTV /PDN II/Ankapin I BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF pet2meter Teknika / Urur ATT II/PMKN I/Atkapi f BST, AFF, SCRB.MFA.SAT, Medical Care_,Engine Resource Management, Ship Security Officer IMDG/Seafare.s Designated Securities Duties PS0meter Teknika Umum ATT III/PMKN I/Atkapin I BST, AFF, SCRB, MFA.SAT, Medical Care Engine Resource Management, Ship Security Officer Kapal Kelas IV 35«Pe50 meter yaran SLTA/SMK bidang Umum /Pela Kapal Kelas V Kapal Kelas l 2 Kementeria Perhubungan Kapa Kela.s Il Kepala Kamar Mes.in Kapal Kelas [l SI (Strata -Satu) /D-4 (Diploma Empat bidang Pelayaran/Urum D-3(Diploma Tigal bidang Pelayaran/Umum D-3(Diploma- Tga) bidang Pelayaran/ Umum Kapa Kela.s IV Teknika f Umum Melakukan keg@tan manaemen terhadap permesinan da bertanggang jawab penu.h ataskegatan operasi dan peme lihara.an terhadap sea peresian yarn.gala di atas kapeal,serta mengarwasi semu awak kapeal di bagan nesi 35sPs50 meter ATT IV/PMKN II/Atkpin I BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF 25«Pe35 meter Teknika / Urun ATTV /PMKN II/ Atka pin AIL BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF 12sP<25 meter Telnika / Urur ATTV/PMKN III/Atkapin Ill BST, MFA, SCRB. MC, SAT, AFF Pe12meter SLTA/SMK bidang Urum /Pela yaran Kapal Kelas V jdih.menpan.go.id t.an.di Kualifiai Pendidikan No Instasi Teleni Kuadifii Pendidila Minis.al Nonenklatur Minimal (detail program yaratJab.tan Tug Jabatao Sertifit Keahlian studij Kementerian Perhubungan Mualimn AFF, RADAR SIMULATOR RADAR ARPA, GMDSS Nautika Urumn ANT IV/PDKN II/Ankapin Il BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF Kapa Kela [IL SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Nautika Urumn ANT V /PDKN III/ Ankapin Ill BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF 25«Pe3 meter Kapa Kela IV SLTA/SMK bidang Urum /Pelayaran Nautika Urumn ANT V /PDKN III/ Ankapin Ill BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF 2«Pe25 meter ANT IV/PDKN II/Ankapin Il BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF Kapa Kela IL Kapal Kelas l 4 Kerentera Perhubungan Mualim Il Kapa Kela.s Il D-3(Diploma- Tiga) bidang Pelayaran/Unum pNS pp Instansi emerintah tertentu v x Jnstans Permertah tertentu V x Instasi Pemerintah tertentu V x lnstans Pemermntah tertentu V X Instansi Pemerintah tertentu V X Instansi Pemerintah tertentu V X lnstans Perertah tertentu V x Instansi emerintah tertentu V ' p50meter ANT III/ PDKN I/Ankapin I Pelayaran/Umum Keduduke BST, MFA. SCRB, MC, SAT, Nautia / Umuan Kapal Kelas I 3 D-3(Diploma Tigal bidang Keterangan Sertifit Ketearpiln D-3(Diploma- Tga) bidang Pelayaran / Umum Nautika f Urum D-3(Diploma- Tigal bidang Pelayaran/Umum Nautia / Umuan Melakeuka egiatan tugas haria.n sebagai perwire jaga, merencanak.an pelayaran dan memimpin kapal jika nakchoda berhalangan 35«P«50 meter PS0meter Melakukan kegatan fugas harian se baga ANT V /PDKN II/ Ankapin II BST, MFA, SCRB, MC, SAT AFF perwiraja.ga, bertangang jawab terhadap pengoperasian dan perawatan peralatan 35sPs50 meter kenavigsian Kapa Kelas LI Kapal Kelas l 5. 6 7 Kementeria Perhubungan Mualim Al kKementeran Per hubungan Kementerian Perhubungan 9 Kementerian Perhubungan Kerenteria Per hubungan Serang p50meter ANTV /PDKN II/Ankapin I f Urumn Melakukan kegiatan fugas hariacn sbaga perwira jaga, bertanggung jawab terhadap BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF pengoperasian dan perarwat.an peralatan keselaatan serta persenjata.an diatas kapal BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF Kapa Kelas I D-3(Diploma.a Tigal bidang Pelayaran/ Umum Teknika Umum ATT III/ PMKN I/Atkapin I BST, MFA, SCR, MC, SAT AFF Kapal Kelas I D3(Diploma.a Tigal bidang Pelayaran/Umum Teknika Umum ATT IV/PMKN I/Atkapin I BST, MFA, SCR, MC, SAT AFF Kapa Kelas LI SLA/SMK bidang Umum /Pelayaran Teknika Umum ATT V /PMKN III/ Atkapin III BST, MFA, SCRB, MC, SAT AFF Kapal Kelas IV yaran Tekrika SLTA/SMK bidang Umum /Pela ATTV /PMKN II/Atapin III BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF ATT IV/PMKN II/Atkapin I BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF f Unum Kapal Kelas l D-3(Diploma Tiga) bidang Pelayaran/ Umum Teknika / Urur Kapa Kelas IL D-3(Diploma- Tiga) bidang Pelayaran / Umum Teknika f Unum ATTV/PMKN III/Atkapin II BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF yaran Tekrika SLTA/SMK bidang Umum /Pela f Unum ATTV /PMKN II/Atapin III BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF ATT IV/PKN II/Atka.pin Il BST, MFA, SCRB, MC, SAT AFF D-3(Diploma.a Tigal bidang Pelayaran/Umum Teknika Umum SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Telnika / Urum Kapa Kelas l SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Nautika / Umun BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF, ORU SLTA/SMK bidang Unum /Pelayaran Nautika / Umuan BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF, ORU Kapa Kela.s Il SLTA/SMK bidang Umum /Pela yaran Nautika f Urumn Kapal Kelas l SLTA/SMK bidang Urum /Pela yaran Nautika / Urumn Kapal Kelas Al SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Nautika / Umun ATTV/PMKN III/ Atkapin II . . BST, SCRB, SAT, AFF, RATING DEK BST, SCRB, SAT, AFF, RATING DEK SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran Nautika / Umuan t.an.a2di Melakukan kegatan gas harian sebaga perwirajaga, bertanggung jawab terhadap pengoperasian dan perawatan resin induk 254Pe«35 meter 35P50 meter 25Pe35 meter 24Pe«25 meter PS0meter Melakeukea egiatarn fugars haria.n see bagai perwirajaga, bertapgung jarwab terhadap pengoperasian dan perarwat.an mes.in batu dan/atau korpresor 35Ps50 meter 254Pe«35 meter p»s0meter 35«Peso meter PS0meter Melakukan kegatan pencatatan dan kouik.as di kapad dan antar instansi terkait, serta pengadministrasi kapad BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF, ORU BST, SCRB, SAT, AFF, RATING DEK 35«Pe50 meter p»s0meter Melakeukan kegiatan tugas haria.n sebagai perwirajaga, bertapgu.ng jarwab terhadap pengoperas.ian dan perawatan pornpa-pompa BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF dan perpipaan Kapal Kelas ll Kapal Kelas II jdih.menpan.go.id BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF yaran Nautika SLTA/SMK bidang Umum /Pela Kapal Kelas I Kementeria Perhubungan ANT IV/PDKN DI/Ankapin II Kapal Kelas II Kapal Kelas [l 10 25pe35 meter ANT V /PDKN II/ Ankapin Al Ma sins Ill Markonis Nautia / Urum BST, MFA, SCRB. MC, SAT AFF SLTA/SMK bidang Umum/ Pelayarar Nautika Urumn Kapal Kelas II 8 D-3(Diploma- Tga) bidang Pelayaran/ Umum ANT V /PDKN II/ Ankapin II Kapa Kelas Il Masinis l Masins ll SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran Nautika / Umun 35sPs50 meter 25«Pe35 meter Melakukan koordinasi pelaksanaan kegatan pemeliharaa dan perawatan kapal bagian deck serta melakukan inventas.as peralatan dan perlengkapan yang dbutuh.kan PS0meter 35«Peso meter 254Pe«35 meter Kualifiai Pendidikan No Instasi Teleni Nonenklatur 1l 12 Perhubungan 15 Kementera Kerani Perhubung8an Kapal Kelas I SLA/SMK bidang Umum/Pelayaran Tekcnika Umum BST, SCRB, SAT, AFF, RATING MESIN Kapal Kelas I SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran Kassab Deck kKementeran Perhubungan Kas.ab Mesin Kapal Kelas ll 16 7 8 19 20 kKementerian Perhubungan Kerenteria Per hubungan Kerenteria Per hubungan Nautika / Umuan SLA/SMK bidang Umum/Pelayaran Nautika / Umun . . Keterangan Melakeuka koordin.asi peak.sanaan kegiatan p50meter pemehihara.an dan perawatan kapal bagan mesin dalam elakeuka tugas perawatan dan kebersihan began kamar mes.in serta perlengkapannya Penyelam Scuba Konstabel Tenaga Penanggulangan encemaran BST. SCRB, SAT. AFF Kementeria Perhubungan jdih.menpan.go.id Nautika Urumn BST, SCRB, SAT, AFF f Urum BST, SCRB, SAT, AFF SLTA/SMK bidang Umum /Pelaryaran Nautika /mu BST, SCRB, SAT, AFF Kapal Kelas l yaran Teknika SLTA/SMK bidang Umum /Pela f Unum BST, SCREB, SAT, AFF Kapa Kelas l SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Kapa Kela.s IL SLTA/SMK bidang Umum /Pelaryaran yaran SLTA/SMK bidang Umum /Pela Nautika / Tekn~lea / Umum BST, SCRB, SAT. AFF Nautika Teknika /Umun BST, SCRB, SAT, AFF Nautika Telenilea fUmun BST, SCRB, SAT, AFF Kapal Kelas I SLA/SMK bidang Umum /Pelayaran Nautika / Umuan Kapa Kelas Il SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Nautika Urumn dan korunikai serta membantu markonis 35«peso meter Kapa Kelas [IL SLTA/SMK bidang Urum /Pelayaran Nautika Kapal Kelas l yaran SLTA/SMK bidang Umum /Pela /mu Nautika Telenilea fUmun BST, SCRB. SAT, AFF . pp Jnstans Permertah tertentu V V V V lnstans.i Pemerit.ah tertentu V V lnstans Pemermntah tertentu V V lnstansi Pemerinta.h tertentu V ' BST, SCRB, SAT. AFF Instasi Pemerintah tertentu V V BST, SCRB, SAT, AFF BST, SCRB, SAT, AFF Kementeran Perhubungan V V Jnstans Pererintah tertentu V V Jnstans Pererintah tertentu V V lnstans Pemerintah tertentu V V Instasi Pemerintah tertentu 25«Pe3 meter Melaeukan pengoperas.ian, perawatan, persiapan peralatan dan perengkapan kapal baggian deck srta enginventarisas.i Melakukan pengoperasian, perawatan, persiapan peralata da perlengkapan kapal began resin serta menginventarisasi PS0meter 35Ps50 meter p50meter P»So meter Melakukan kegiatan penyelaran dan penyelaratan dalam operasi ksela.rat.an 35Ps50 meter mantm . . pNS 35«peso meter Mela.kukangatan adistrasi, pencatatan SLTA/SMK bidang Umum /Pelaryaran Nautika 254Pe«35 meter Melakukan perawatan persenataan di atas kapal agar selalu siap diguak.an dalam pelaksaaan kegatan kea.anan dan keselaura tan pelaryarras/oar it serta mengoperasion.alkan senjata berat Melakuka kegiatan pengawas.an, peyusunan rencacna dan strateg penanggulangan penceraran di peraira Laut p»s0meter 35«Peso meter 25Pe35 meter p50meter dan pantai Telika f Telchik Elektro / Umum Kapal Kelas l yaran SLTA/SMK bidang Umum /Pela Kapal Kelas ll Teknika / Teknik SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Elektro / Urumn Kapal Kelas l SLTA/SMK bidang Umum /Pela yaran Teknika Kapa Kela.s Il SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran Teknika Umum Kapa Kelas Ill SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Telenika / Urun Kapa Kela.s f SLTA/SMK bidang Urum /Pelayaran Nautika / Tekell Urum Kapa Kela.s Il Nautia / Teknilea SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran /Urum Teknisi Listrik Jurua Minya.k SLTA/SMK bidang Urum /Pelayaran Keduduke p50meter BST, SCRB, SAT, AFF Kapa Kela.s IL Kapal Kelas II Kementeria Perhubung8an SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran Tug Jabatao Sertifit Ketearpiln dalarm pelaksanaan fugasny.a Kementera Per hubun8an Kementerian Perhubungan Sertifit Keahlian Mador Mesin Kapal Kelas l I4 yaratJab.tan BST, SCRB, SAT, AFF, RATING MESIN Kapa Kela [IL 13 Minimal (detail program studij Teknika Umum Kapal Kelas l Kerentera Kuadifii Pendidila Minis.al Jenang . BST, SCRB, SAT, AFF BST. SCRB, SAT, AFF Melakeulean kegiatan pengoperasian dan perawata peralatan listrik dan elektronika BST, SCRB, SAT, AFF, RATING f Umum . . ME SIN Melakukan kegatan pengeoekan, pencatatan, dan penggantian minyake urn.as sert.a BST, SCRB, SAT, AFF, RATING membantu dalam had perawatan dan MESIN kebersiha kaoar fees BST SCRB, SAT, AFF, RATING MESIN BST, SCRB, SAT, AFF BST, SCRB, SAT, AFF t.an.di Melakuka egiatan perencana.an, persiapan, pengolahan konsmsi dan menu mnakanan serta melaporkau jenis menu ma.kc.anan yang telah ditentukan p50meter 35«Peso meter PS0meter 35sPs50 meter 25ape3s meter PS0meter 35sPs50 meter Kualifiai Pendidikan No 21 22 Instasi Teleni Kementeria Perhubung8an Nonenklatur Juru Mudi Kementerian Perhubungan Kelasi Kuadifii Pendidila Minis.al Kapal Kelas I SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran Kapal Kelas ll SLA/SMK bidang Umum/Pelayaran Nautika / Umun Kapa Kela [IL SLTA/SMK bidnag Urum /Pelayaran Kapal Kelas l SLTA/SMK bidang Umum /Pelaryaran Kapa Kelas Il SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Kapa SLA/SMK bidang Umum/Pelayaran Kapa Kelas Ill Kela.s IV Kapal Kelas V 23 Kementeria Perhubungan Juru Mesin Kementeran Perhubungan Juru Masak Kementerian Perhubungan Kementeria Perhubung8an . BST, SCRB, SAT, AFF, RATING DEK Unum Nautika / Telle 4tleur Nautika Telenle 1tum Nautika Teknilea SLTA/SMK bidang Umum /Pelayaran Unu iaut fe SLA/SMK bidang Umum/Pelayaran BST. SCRB, SAT. AFF Pe12meter BST, SCREB, SAT, AFF D-Ill bidang Keperawatan V Instansi emerintah tertentu V V Nautika Teknika fUru BST, SCRB, SAT, AFF Keperawataon f Kesehatan 35«Pe50 meter Instasi Pemerintah tertentu V V lnstans Pemermntah tertentu V V Instansi emerintah tertentu V ' Instasi Pemerintah tertentu V V Kementerian Perhubungan V X 254Pe«35 meter p»s0meter Mela.kukan kegiatan memacs.ak mnaka.nan dan minuroan, serta menghidangk.any.a BST, SCRB, SAT, AFF 354PS0 meter 25Pe35 meter Melakukan kegiatan pencucian kapad BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF Maya.rake.at Kapal Kelas I V p50meter Melakukan perawatan da menjaga kebersihan mesn serta kamar res BST, SCRB, SAT, AFF Unum yaran Nautika Telenika SLTA/SMK bidang Umum /Pela Unu Nautika / Tekn~lea SLTA/SMK bidang Umum /Pelaryaran /Unum 25«Pe3s meter 124Pe«25 meter BST, SCRB, SAT, AFF Nautika Telenilea Keperawatan f Kesehata Instansi Pemerintah tertentu 35«P«50 meter Melaku.kan kegiatan persiapan, pengoperasian dan peenelihara.an pera.lat.an BST. SCRB, SAT. AFF BST, SCREB, SAT, AFF D-Ill bidang Keperawatan 35«peso meter BST, SCRB, SAT, AFF Tekrika / Telnik Elektro / Umurn Juru Rawat Keschata pp p»5oeter BST, SCRB, SAT, AFF . . yaran SLTA/SMK bidang Umum /Pela SLTA/SMK bidang Umum /Pelaryaran Melakukan kegiatan mengemudi kapal BST, SCRB, SAT, AFF Kapal Kelas II Kapa Kela.s f pNS 25«Pe3 meter . BST, SCRB, SAT. AFF SLTA/SMK bidang Umum/Pelayaran Keduduke p50meter Nautika Urumn Nautika Teknilea Kapa Kelas Il Kapa Kelas I 26 BST, SCRB, SAT, AFF, RATING DEK Nautika / Umuan Keterangan Sertifit Ketearpiln Teknika / Teknik SLTA/SMK bidang Umum/ Pelayarar Elektrof Urum Kapal Kelas I Juru Cui Kapal Tug Jabatao Sertifit Keahlian Kapal Kelas l Kapa Kela.s [IL 25 yaratJab.tan yaran Telika f Telchik SLTA/SMK bidang Umum /Pela Elektro / Umurn Kapa Kelas I 24 Minimal (detail program studij p50meter PS0meter Melakuka kegiatan pemeriks.aan da perawatankeseha tau . BST, MFA, SCRB, MC, SAT AFF . ORU-GMDSS, LALA VTS Operator Training (VI03 / I [ALA VTS Supervisor Training (VI03 / 21, IALA VTS On The Job Training (V103 / 3 35sPs50 meter Mayarakat 27 Kementerian Perhubungan Manager VTS jdih.menpan.go.id /Vessel Traffic Services) $I(Strata-Satu) /D4 (DiplomaEmpat) bidang Pelayaran (Nautia) / Teknik Elektrof Telenik Mesin f Teknik Telekomuikasi / Tekni Informatika / Teknik Komputer f Tekike Trasport.asi t.an.a4di anggungyarwao penun terhadap pengoperasian stasiunVTS mclaksanak.an koordinasi dengan Supervisor VTS, Operator VS dan TeknisjVTS, serta stakeholder terkait di instansi VTS yang menjadi tanggungjawabnya sestuai ketentua peraturan perundang-undangan yang Kualifiai Pendidikan No 28 Instasi Teleni Kementerian Perhubungan Nonenklatur Supervise vTs /Vessel Traffic Services) Kuadifii Pendidila Minis.al Minimal (detail program studij yaratJab.tan $I(Strata-Satu) /D-4 (DiplomaEmpat) bidang Pelayaran (Nau.ti.a) / Teknike Elektrof Telenik Mesin f Teknik Telekomunias.i / Teknik Teknik Transportasi 29 Operator VIS /Vessel Traffic Services) 30 Kementera Per hubungan Telnis VTS (Vessel Traffic Services) 31 Kementerian Perhubungan Auditor ISM Code D3(Diploma-Tiga) bidang Pelayaran (Nautika) Telike Eleketr f Telenke Mesin / Telnie Tele korundkaes f Teknik Informatik.a f Telri Komputer / Teknik Transport.as . TTpp(Tekenis Telekormuniksi Pelayaran Tingkat III, ORUGMDSS, SRE I SI (Strata Sat) /D-4 (Diploma 32 Kementera Per hubung8an Ahli Ukur Kapal Bidang Awsee 33 Kementeriat Perhubungan Personel Penerbangan Bidang PKP-PK f Perkapalan / Pelayaran / Nauatia Nautika f Tekrika ORU-GMDSS, IALA VTS Operator Training (V103 4 4 ALA VTS On The Job Training (V103/ 3 DIII Bidang Tekenk Elektro / Telenike Mesin / Teknikc Telekomuikasi Telnik Informatika Komputer Teknik Elektrof Teknik Mesin f Teknik Telekoruikasi / Teknik Informatika / Komputer Empat) bidang Teknik Pekapalan ANT I/ATT I s-1(strata-Satu) / D4 (DiplomaEm pat) bidarg Teknik Sipill / Teknik Perle.arpelan Basic Safety Training SMA Unum sederajat Basic AVSEC Keudaraan Tingkat Das.r, Dangerous Goods Type A, Profulling Basic PKP PK Keudaraan tin@kat Dasear, Simpul da Tali temadi, Tekrik Pemadam.an Api, Hazardous Material, Airport Emergency Plan, Aircraft Familirization, Breathing Apparatus Operation, Airport Topography, Teknik Perelihara.a Kenda.rage pp PK Bidang FOO jdih.menpan.go.id SMA IPA/SMK Listrike, SMK Tekenik Mesin, $MK Penerbagan V x Kementerian Per hubungan V X Kementeria. Per hubungan V X Kementerian Perhubungan V X Melakukan kegiatan pengukuran, perhitungan dan penetapan ton.asee, perbuata daftaer uleu (intern.asion.ad atar nasion.al] serta verifikasi dokumen persyarat.an yang berkaitar dengan proses penerbitan surat ukur tetap kapal Kementera Per hubungan V X Mela.ksanakan kegatan pengeuaan peralata pp.pK,permantauan dan pengendalian keamanan Bandar Udara, dan atau penyusu.nan jadwal /korposisi penerbangan kahibrasi Kementerian Perhubungan v " Flight Operation Officer (FOO/ Helicopter Landing Officer (HLO) Training t.an.di Melakes.an.aka.n pengarwars.aon dalam pelarya.nan VIS, mengelola penilaian kinerja, pelatihan, pengesahan terhaap pelakanaan tugs Operator VTS dan/atau Teknis4VTS, Berta melakuk.an koordinasi dengan stakeholder terkait di instansiVS yang menjadi tang9ugjarwaby.assuai ketentuan peraturan perundang undangan yang belake Melaksanakan pengendalian pengum plan data, pengeoekan perangk.at / peralatan dan sistem dan/atau jaringan, melakukan monitoring dan korurikasi timbal batik epada penggua alur pelayaran perlintasan /slat / terus.an di instasis yang menjadi tanggung jawabnya sesua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Keduduke Recurrent Mandatory Training Basie Indoctrination Kementerian Perhubungan Secara rutin melaksanakan pengecekan, peelihara.an perbeak.an da kaalibrasi peralatan, menerima dan mengnventarisasi aporankerusak.a, #rta ela.an.a..a updating dan backup data di instansi VTS yang menjadi tanggung jawabnya sesua ketentuan peraturan perundag-undargan yang berlaku Mengaudit perusahaan (DOC da kapal Diklat Marine lnspektor, Diklat ($MC}, menyiapkan penerbitan f Auditor ISM Code penguluhan sertiflat perusahaan (DOC daon kapal (SMC 1. Dilat Pengukuran Ka.pal 2. Diklat Pengukeukeuran kapal metode khusus a Terusa Sue b. Panama Canal Diklat Keteam pilan a. Basic Computer Aided Design for Ship SMA Umum sederajat pp Keterangan Sertifit Ketearpiln ORU-GMDSS, IALA VTS Operator Training (V103 / IM LALA4VTS Supervisor Training (V103 / 2, ALA VTS On Te Job Training (V103 / 3J Informatika / Teknik Komputer Kementeria Per hubun8an pNS Tug Jabatao Sertifit Keahlian Kualifiai Pendidikan No Instasi Teleni Nonenklatur Kuadifii Pendidila Minis.al Minimal (detail program yaratJab.tan Tug Jabatao Sertifit Keahlian Sertifit Ketearpiln Junior AV'SEC Explosive and Liquid Detector, Security Management System studij Bidang Awsee 34 Kementerian Perhubungan Bidang PKP-PK Pegawa Personel MA Unum sederajat $MA L/rum sederajat Junior PKP Human Factor for PKP.PK, Fire Operation Command and Control, Strategies and Tactic in Melaksanakan kegatan pengawasan Fie Fighting ,Foare Tender terhadap pengguaan peralatan PP.PK Operation and Driving Standard pelaksanaan permantau.an dean pengendalian of Emengency Management, kea.ma.nan Bandar Udaa, dan / at.au Type Rating ARFF, penyusu.an jadwal serta komposisi Troubleshooting penerbeagan kalibrasi PK Penerbangan Bidang FOO SMA IPA/SMK Listrike, SMK Tekenk Mesin, SMK Penerbangan Flight Operation Officer (FOO/ Helicopter Landing Officer 0HLO) Training Keterangan Keduduke pNS pp Kementerian Perhubungan V V Kemnentera Perhubungan V V Kementerian Perhubungan V ' lnstans Pemerntah tertentu V V Type Rating Pesawat King Air B200 atau King Air 350i tau Hawker 900KP atau Bel 429 atau pesarwat yang diililei oleh BBKFP AVSEC Management, Security Bidang Awsee SMA Unum sederajat Senior AVSEC Risk and Crisis Maagerent System, TOT AVSEC 35 kKementeran Perhubungan Pengevaluai kKesclarnatan dan Keaanan Bandar Bidang PKP.PK sMA Umum sederajat Senor pp.p Udara Fire Safety Management, Fire Investigation, Fire Safety Inspection, Watchroor Operation aend Incident Reporting, Fire Service Safety Audit, Search and Rescue Management, TOT PKP PK Bidang FOO 36 Kementerian Perhubungan Pilot lnstruktur SMA IPA/SMK Listnik, MK Telchik Mesin, SMK Penerbangan DIV Penerbang atau D ll Penerbang atu SLTA/SMK/STM Flight Operation Officer (FOO/ Helicopter Landing Offeer 0HLO) Training CPLH/PIC ATPL BBKFP TYPE RATED/ (khusus untuke jenjang pendidikan SLTA/SMK/$TM] Commercial Pilot Lsenoe Holder/LOA/ Rating Instrument/FI type rated/CCP/DCCP/Chief Melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi terhadap penyapan dan penggua.an peralatan Pp.PK,pelaksana.an perant.aqua.n da pengendalian keaanan Bandar Udara, dan / atau penyusunan jadwal serta komposisi penerbangan kalibrasi Type Rating Pesawat King Air B200 atau King Air 350i atau Hawker 900XP at.au Bel 429 ata pesarwat yang diriliki, SP1P Ground Instructor Course/ Company Check Plot/ Flight Instructor Route Instructor/ Simulator Instructor Melakeuka kegiatan pengoperas.ian pesawat udara scbagai kapten psarwat dan melaksaa.kan pelatiha penerbagan Pengala.ran jumlah jam terbag minimal wing / 1500 jau 3000 jam fix 37 Kementerian Perhubungan Pilot DIV Penerbapg atau D ll Penerbang atau SLTA/SMK/STM CPLH/PC ATPL BBKFP TYPE RATED/ (khuus untuke jenjang pendidikan SLTA/SMK/STMT LOA/Rating Instrument /FL type rated/CCP/DCCP/Chief Pengalama jumlah jam terbag minimal 3000 jam fix wing / 1500 jau rotary jdih.menpan.go.id t.an.6di Commercial jvate Lisenoe+Instrument Rating Holder, Type Rating Pesawat King Air B200 atau King Air 350i atau Hawker 900XP atau Bell 429 atau pesawat yang dimilili oleh BBKFP Melakukan kegiatan pengoperas.ian pesarwat udaa sebagai kapten pesawat Kua[ifief No fntani Tekeni Nonelatur Pendidikn Kuaiflei Pedidiln Minim.d (detail program tudij 38 39 40 Keenterian ehubungan Ce Pilot 42 Tugas habatn Sertifet Keh li enatan Bata Wilayah, Operator SIG Pengedali Kedaruratan Pengelolan Lirbah Dahan Derbaharya Beraun (PLB. st[strata Satu/D4 (DiplomaEmpatf bidang Langkurgan idup/ Kesehatan dan Keslarnatan Kera llmu ayat atau bidang lain yang reva dengaon tug jabeta Diktat KJ Diktat Pengelola.n angkungan pilat Pengelolan Limb' B3 Diktat Ard.al A Teknii Mein lat De rat SLTA/ DI/ D-2(Diploma Du/D3 (Diploma-Taj bid.ag litrke at.a bidang lain yang relevan dengan as jabat.an Sertifee Meler.k Engine Alat Drat l(strata-Satu) Manaemen Sumber Daya Perarsn/ SI Telenologi Hail Kela-utan/ SI Telenologi Has.il Perikanan/ SI Maaemen Sumberdaya Peril.nan/SL Perikanan/ St er#pail.an/ S4/DIV Teleologi Penasgkpan kn/ DIV Telenologi Penangkapen/ DIV Mei Perksnan/ DIV Telenologi engeloloan Sumberdaya Perairan/ DIV Peasngkapa lien/ S4 Kelautan An.lapin atau Atlapin4, aie Safety Traurning, Diktat Sya.hbanar, Burt.eke engeioloan Sumberdaya lkan, Bimtek Keplabuhanan enilore, eke pal Pelan dan Alat Penanglapan lkan, Bumtek fern.an da Kenely.nan etugas Ukur Kawaa.n Hutan Ketentera Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementera Pelerjaa Unum dan lerumaha Rakyat Ketenteria Kelautan den Peril wahbandar di Pelabuhan Pernikaaa Keteraga Keduduke PNS PPPK " V ntani Peerintah V V lnstans lemerintah V V Melaeukn kegiatan pemanga, perban da pengeeek #erta perebih min [ntan4 femerintah V V Menjarineaa dan eel.aura.an operaiona kapal penkanan dan pelabuhuaen perikaan flu petri.lee keelengk.pan,keeua, dankeab.aha doken kapeal pnkan dan keen4pea dokuer penangk.pan ik.on, penerbita penetjuan berlayat, erta mengat ur aktivita.s karpad di lingkup pelabuha peril.nan penteria Kelean V x Sertifit Keterrpilan Connereiad Pilot Line Holder/PC ATPL BBKFP TYPE RATED/ khusu ntu.k Safety Management System jenjang pendidikan Recurrent Mandatory Training Melakeula kegiat.an pengoperasian peswat SLTA/SMK/STM dara sebaga asisten/ pendampig apten aie Indoctrination. Lah Pengahautan pesawat nggn jurlah jar terbang « 3000 jam flue wing / 1500 jam rotary wing $MK kehutaha/D1 (DiplomaSatu)/ D-2 (Diploma-Dua/ D-3 (Diploma-Tiga) bidang Pemetaan dan Pertanaha.n atau bidang lain yang relevan dengan tugs jabta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan «. DIV penerbang atau ptl peeverbacg tau SLTA/SMK/STM Syart Jab.t Minimal ertifkt pens.kuran dan pent.an lee.an but.a manpmengopera kn GdS (Siter Andorra Go.pail dan/at.au Global Positioning System (GPs Melakuks giatan penapan, pemenil, dan pengukuan Kawa. hutan Melakenakn pengewanterhdp penerapee 3, 4lake.an prant.au ling/gin dan penegahan davmpeke egatan terbadap lingungan . Instasi Pererintah ertentu dan Perie.an MENTERI PENDAYAGUNAA.N APARA'TUR SI BROKRASI jdih.menpan.go.id LAMPIRAN IV KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH TABEL USULAN KONVERSI NOMENKLATUR JABATAN, NILAI DAN KELAS JABATAN BAGI JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN ...... No Nama Jabatan (Permenpan No 41 / 2018) Kualifikasi Pendidikan Unit Organisasi Kelas Jabatan Eksisting Nama Jabatan sesuai dengan PermenPANRB No 45/2022 dan KepmenPANRB No 11/2024 1 2 3 4 5 6 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 jdih.menpan.go.id Kualifikasi Pendidikan Unit Organisasi Kelas Jabatan Nilai Jabatan FAKTOR 1 Pengetahuan (Level 1~9) FAKTOR 2 Pengawasan (Level 1~5) FAKTOR 3 Pedoman (Level 1~5) FAKTOR 4 Kompleksitas (Level 1~6) FAKTOR 5 Ruang Lingkup & Pengaruh (Level 1~6) FAKTOR 6 Hubungan Personal (Level 1~4) FAKTOR 7 Tujuan Hubungan (Level 1~4) FAKTOR 8 Tuntutan Fisik (Level 1~3) FAKTOR 9 Lingkungan Kerja (Level 1~3) 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 No Nama Jabatan (Permenpan No 41 / 2018) Kualifikasi Pendidikan Unit Organisasi Kelas Jabatan Eksisting Nama Jabatan sesuai dengan PermenPANRB No 45/2022 dan KepmenPANRB No 11/2024 1 2 3 4 5 6 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 jdih.menpan.go.id Kualifikasi Pendidikan Unit Organisasi Kelas Jabatan Nilai Jabatan FAKTOR 1 Pengetahuan (Level 1~9) FAKTOR 2 Pengawasan (Level 1~5) FAKTOR 3 Pedoman (Level 1~5) FAKTOR 4 Kompleksitas (Level 1~6) FAKTOR 5 Ruang Lingkup & Pengaruh (Level 1~6) FAKTOR 6 Hubungan Personal (Level 1~4) FAKTOR 7 Tujuan Hubungan (Level 1~4) FAKTOR 8 Tuntutan Fisik (Level 1~3) FAKTOR 9 Lingkungan Kerja (Level 1~3) 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 No Nama Jabatan (Permenpan No 41 / 2018) Kualifikasi Pendidikan Unit Organisasi Kelas Jabatan Eksisting Nama Jabatan sesuai dengan PermenPANRB No 45/2022 dan KepmenPANRB No 11/2024 1 2 3 4 5 6 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 jdih.menpan.go.id Kualifikasi Pendidikan Unit Organisasi Kelas Jabatan Nilai Jabatan FAKTOR 1 Pengetahuan (Level 1~9) FAKTOR 2 Pengawasan (Level 1~5) FAKTOR 3 Pedoman (Level 1~5) FAKTOR 4 Kompleksitas (Level 1~6) FAKTOR 5 Ruang Lingkup & Pengaruh (Level 1~6) FAKTOR 6 Hubungan Personal (Level 1~4) FAKTOR 7 Tujuan Hubungan (Level 1~4) FAKTOR 8 Tuntutan Fisik (Level 1~3) FAKTOR 9 Lingkungan Kerja (Level 1~3) 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 No Nama Jabatan (Permenpan No 41 / 2018) Kualifikasi Pendidikan Unit Organisasi Kelas Jabatan Eksisting Nama Jabatan sesuai dengan PermenPANRB No 45/2022 dan KepmenPANRB No 11/2024 1 2 3 4 5 6 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 jdih.menpan.go.id Kualifikasi Pendidikan Unit Organisasi Kelas Jabatan Nilai Jabatan FAKTOR 1 Pengetahuan (Level 1~9) FAKTOR 2 Pengawasan (Level 1~5) FAKTOR 3 Pedoman (Level 1~5) FAKTOR 4 Kompleksitas (Level 1~6) FAKTOR 5 Ruang Lingkup & Pengaruh (Level 1~6) FAKTOR 6 Hubungan Personal (Level 1~4) FAKTOR 7 Tujuan Hubungan (Level 1~4) FAKTOR 8 Tuntutan Fisik (Level 1~3) FAKTOR 9 Lingkungan Kerja (Level 1~3) 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 No Nama Jabatan (Permenpan No 41 / 2018) Kualifikasi Pendidikan Unit Organisasi Kelas Jabatan Eksisting Nama Jabatan sesuai dengan PermenPANRB No 45/2022 dan KepmenPANRB No 11/2024 1 2 3 4 5 6 59 60 jdih.menpan.go.id Kualifikasi Pendidikan Unit Organisasi Kelas Jabatan Nilai Jabatan FAKTOR 1 Pengetahuan (Level 1~9) FAKTOR 2 Pengawasan (Level 1~5) FAKTOR 3 Pedoman (Level 1~5) FAKTOR 4 Kompleksitas (Level 1~6) FAKTOR 5 Ruang Lingkup & Pengaruh (Level 1~6) FAKTOR 6 Hubungan Personal (Level 1~4) FAKTOR 7 Tujuan Hubungan (Level 1~4) FAKTOR 8 Tuntutan Fisik (Level 1~3) FAKTOR 9 Lingkungan Kerja (Level 1~3) 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18