[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
MAKALAH PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS Dosen Pengampu: Dr.Wirmie Eka Putri.,S.E,M.,si.,CIQnR.,CSRS Adi Ikhsan Syukri,S.E.,M.M Disusun Oleh: Elisa Danuarta Lumbantungkup NIM: C0C021032 PROGRAM STUDI DIPLOMA IIl AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2023 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada khadirat Allah swt yang telah melimpahkan nikmat rahmat Dan hidayahNya sehingga penulis diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Penyelesaian sengketa bisnis”makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam bisnis. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah aspek hukum dalam bisnis yang telah banyak membimbing saya dalam menyelesaikan makalah ini.semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.walaupun makalah ini banyak memiliki kelebihan dan kekurangan, penyusun mohon saran dan kritiknya. Terima kasih. Jambi,31 mei 2023 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Dalam mu ekonomi, bismis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau Ja kepada komen atau bisnis lamnya, untuk mendapatkan laba. Secara stris kate bas daribahasa Inggris biomes, dari kata dasar ay yang berarti "huk dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Sampai saat ini penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan melalui dua model, yakni penyelesaian secara litigasi dan non litigasi. Pilihan penyelesaian songketa non litigasi Dalam menjalankan kegiatan bisnis, kemungkinan timbulnya sengketa satu hal yang sulit untuk dihindari. Oleh karena itu, dalam pa bonis modem dewasa ini, para pelaku bisnis sudah mulai mengantisipasi atas paling tidak mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa. Langkah yang ditempuh dengan non ligitusi dan ligitasi. Rumusan Masalah Apa pengertian sengketa bisnis? Bagaimana strategi penyelesaian sengketa bisnis? Tujuan a. Unak mengetahui pengertian sengketa hanis b. Untuk mengetahui strategi penyelesaian sengketa bisnis BAB II PEMBAHASAN Pengertian sengketa bisnis Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan. Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya. Model-model Alternatif penyelesaian sengketa Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama bisnis, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya. Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya: 1. Wanprestasi. 2. Perbuatan melawan hukum 3. Kerugian salah satu pihak Berikut ini beberapa model penyelesaian sengketa selain pengadilan, yaitu sebagai berikut: Arbitrase Seperti telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata swasta di luar pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dimana pihak penyelesai sengketa tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan, yang terdiri dari orang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan, orang-orang mana akan memeriksa dan memben putusan terhadap sengketa tersebut. Negosiasi Pengertian Negosiasi: Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik. demi kepentingan kedua pihak. Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain. Pola perilaku dalam negosiasi: Moving against (pushing) menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain. Moving with (pulling) memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi. Moving away (with drawing) menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan. Not moving detting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada "here and now", mengikuti anus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi Mediasi Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esenainya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Prosedur Untuk Mediasi: Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis. Mediator Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Konsiliasi Konsiliasi mirip dengan mediasi, yakni juga merupakan suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak yang akan bekerja dengan pihak bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan kedua belah pihak. Pihak ketiga yang netral tersebut dengan konsiliator, Karena antara mediasi dengan konsiliasi banyak persamaannya, maka dalam praktek kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan. Pencari Fakta Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak keduanya dimaksud untuk mencari fakta Hal ini bisa kita sebut misalnya melalui kepolisian, dimana akan dikupas tuntas, diselidiki hingga ketemu akar masalahnya. Dan fakta yang benar itulah yang benar dan harus diterima oleh kedua belah pihak. Minitrial Minitrial adalah alternatif penyelesaian sengketa (ADR) prosedur yang digunakan oleh bisnis dan pemerintah federal untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa menimbulkan beban dan menunda terkait dengan litigasi pengadilan. Mini-sidang tidak menghasilkan ajudikasi formal, tetapi merupakan kendaraan bagi para pihak untuk mencapai solusi melalui proses penyelesaian terstruktur Hal ini digunakan paling efektif ketika isu-isu kompleks dipertaruhkan dan pihak perlu atau ingin mempertahankan hubungan damai. Ombudsman Ombudsman (jamak bahasa Inggris konvensional: ombudsman) adalah orang yang bertindak sebagai perantara terpercaya antara baik negara (atau unsur- unsur itu) atau organisasi, dan beberapa konstituen internal atau eksternal, sementara mewakili tidak hanya tapi kebanyakan lingkup yang luas dari konstituen kepentingan. Sebuah Swedia, Denmark dan Norwegia adat istilah, Ombudsman secara etimologis berakar pada umboðsmaðr kata Norse Lama, pada dasarnya berarti "perwakilan". Dalam paling sering penggunaan modern, ombudsman adalah seorang pejabat, biasanya ditunjuk oleh pemerintah atau oleh parlemen, tetapi dengan tingkat signifikan kemerdekaan, yang dituduh mewakili kepentingan publik dengan menyelidiki dan menangani pengaduan yang dilaporkan oleh individu. Variasi modern dari istilah ini termasuk "ombud". "Ombudsman", "ombudsman", atau "ombudswoman". Penilaian Ahli Tanggapa ahli adalah segala sesuatu yang merupakan, dasar pemikiran dan indikator dan penyelesain sengketa bisnis,karena dalam penyelesaian sengketa harus melihat aspek-aspek hukum, sosial dan budaya Bagaimana Ahli Hukum dapat memberikan kontribusi yang positif dalam penyelesaian sengketa bisnis. Peradilan Adat Peradilan adat merupakan salah satu alat penyelesian sengketa bisnis menurut adat yang berlaku di daerah tersebut. Pengadilan Kasus Kecil (Small Claim Court) Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI pasal 49 sampai dengan pasal 58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. Disebut cepat karena harus memberikan keputusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja (lihat pasal 55 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), dan tanpa ada penawaran banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan keputusan (lihat pasal 56 dan 58 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), sederhana karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, dan murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses persidangan sangat ringan. Keanggotaan BPSK terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha, yang masing-masing unsur diwakili oleh 3-5 orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5). BAB III PENUTUP Kesimpulan Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemunduran dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan. sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya. Daftar Pustaka Fuadi,munur.Pengantar Hukum Bisnis-Menata bisnis modern di era Globalisasi. Bandung. PT Citra Aditya Bakti, 2008. http://id.wikipedia.org/wiki/Badan Arbitrase Nasional Indonesia