Skip to main content
Muhammad Harits
  • 083177555340

Muhammad Harits

  • Seorang mahasiswa yang passionate dengan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Dan akan selalu haus akan pengalam... moreedit
BPS Sumatera Selatan mendata, jumlah penderita ISPA di sumsel terutama Palembang mengalami peningkatan dikarenakan kabut asap. Berdasarkan Data BPS jumlah penderita ISPA di bulan juni mengalami peningkatan sebanyak 39.683 dan pada bulan... more
BPS Sumatera Selatan mendata, jumlah penderita ISPA di sumsel terutama Palembang mengalami peningkatan dikarenakan kabut asap. Berdasarkan Data BPS jumlah penderita ISPA di bulan juni mengalami peningkatan sebanyak 39.683 dan pada bulan juli meningkat sebanyak 40.874 lalu di bulan Agustus menjadi 50.682. dan dapat di simpulkan per bulan November ini sudah pasti penderita ISPA juga mengalami peningkatan di karena hingga sekarang ASAP masih menyelimuti Sumatera Selatan Khususnya wilayah sekitar Palembang. 5 Titik api di wilayah Sumatera Selatan semakin meningkat seiring masih pada puncak musim kemarau. Berdasarkan laporan Dinas Kehutanan Sumsel, terdapat 1.297 titik api yang terpantau pada Jumat (25/10). 6 Hal ini mengakibatkan Kerusakan Hutan yang parah dan sulit untuk dipulihkan kembali dalam waktu yang singkat. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan Hairul Sobri mengatakan kejadian karhutla memang "terus berulang, bahkan di tempat yang sama." Dan ini menurutnya membuktikan pemerintah tidak serius menangani masalah. lalu Upaya Hukum untuk mendapatkan Hak Akses Kesehatan akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan?
Agama dan hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, sehubungan dengan hal tersebut, bagi bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam dengan kewajiban melaksanakan kewajiban berzakat maka lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun... more
Agama dan hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, sehubungan dengan hal tersebut, bagi bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam dengan kewajiban melaksanakan kewajiban berzakat maka lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat juga terikat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak sebagai konsekwensi dari warga negara negarapun mempunyai aturan hukum tentang perpajakan. Guna menghindari 2 (dua) kewajiban tersebut maka dengan adanya regulasi tentang zakat pengurang pajak penghasilan merupakan kebijakan yang bijaksana dan inilah hakikat negara hukum Indonesia.
Seperti yang diketahui oleh masyarakat Palembang Walikota Palembang dan Pemerintahan Daerah Kota Palembang ingin Mewujudkan Kota Palembang EMAS Darussalam. Akan tetapi di lain pihak Pemerintahan Daerah memiliki Otonomi Daerah seperti hak,... more
Seperti yang diketahui oleh masyarakat Palembang Walikota Palembang dan Pemerintahan Daerah Kota Palembang ingin Mewujudkan Kota Palembang EMAS Darussalam. Akan tetapi di lain pihak Pemerintahan Daerah memiliki Otonomi Daerah seperti hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan dalam menjalankan Otonomi daerah setiap Pemerintah daerah dipersilakan mengambil Pajak dan/atau Retrebusi Daerah untuk jadi pendapatan daerah. Kota Palembang salah satu Pajak dan/atau Retrebusi Daerah nya berasal dari izin tempat hiburan malam yang ada di Palembang.
Sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-undang dasar 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum”, Negara hukum sudah pasti memiliki Kedaulatan keluar maupun kedalam dalam menjaga Keutuhan negaranya sendiri. Oleh karena itulah Negara... more
Sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-undang dasar 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum”, Negara hukum sudah pasti memiliki Kedaulatan keluar maupun kedalam dalam menjaga Keutuhan negaranya sendiri. Oleh karena itulah Negara Indonesia harus berdualat dalam menegakkan Hukum laut yang berhubungan dengan kekayaan alam di Indonesia supaya bisa di pergunakan untuk seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (33) Undang-undang dasar 1945.
Cyber Attack merupakan aktivitas kejahatan dengan menggunakan fasilitas computer atau jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum, baik cara mengubahnya atau tanpa perubahan (kerusakan) pada fasilitas komputer yang dimasuki atau... more
Cyber Attack merupakan aktivitas kejahatan dengan menggunakan fasilitas computer atau jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum, baik cara mengubahnya atau tanpa perubahan (kerusakan) pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan, atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet karena dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya, atau kejahatan di bidang komputer dengan cara illegal, Dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet. Terlebih lagi di Era Post-truth dimana Suatu fakta sangat sulit ditemukan lagi dikarenakan Era Post-Truth dapat disebut sebagai pergeseran sosial spesifik yang melibatkan media arus utama dan para pembuat opini. Fakta-fakta bersaing dengan hoax dan kebohongan untuk dipercaya oleh publik. Media mainstream yang dulu dianggap salah satu sumber kebenaran harus menerima kenyataan semakin tipisnya pembatas antara kebenaran dan kebohongan, kejujuran dan penipuan, fiksi dan non-fiksi.
Teknologi finansial adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial, di mana istilah tersebut berasal dari kata “financial” dan “technology” (FinTech) yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan... more
Teknologi finansial adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial, di mana istilah tersebut berasal dari kata “financial” dan “technology” (FinTech) yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern (Sukma 2016). Akan tetapi dari semua keuntungan tersebut terdapat banyak resiko dalam pengembangan teknologi finansial di indonesia seperti, Potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun forcemajeurdari kegiatan FinTech dan juga Isu privasi pengguna FinTech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja. Maka dari itu Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Tujuan Penulisan Nota Kesepahaman untuk mengikuti Gadja Mada Legal Festival 2019
Tujuan Penulisan Nota Kesepahaman untuk mengikuti Gadja Mada Legal Festival 2019