Proceedings of the International Conference on Law, Economic & Good Governance (IC-LAW 2023)
To support job creation, the Indonesian Government has issued an Omnibus Law. This Omnibus Law is... more To support job creation, the Indonesian Government has issued an Omnibus Law. This Omnibus Law is intended to simplify and reorganize various provisions of various laws which are considered to be overlapping and contradictory so that they are unable to support job creation. One of the laws whose provisions have been partially changed is the Spatial Planning Law. The issuance of the Spatial Planning Law itself aims to regulate the use of space to ensure justice for all parties who use space and preserve the environment so as to realize sustainable development. This article reviews post-Obnibus Law spatial arrangements that have not considered the principles of community rights and sustainable development in good governance. This article is based on normative juridical research conducted by the author. The author's research findings show that the Spatial Planning Law after the Omnibus Law tends to side with investors without paying attention to the goals of sustainable development and justice
ABSTRAK Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hid... more ABSTRAK Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup telah diatur tentang pemberian dan mekanisme penerbitan izin lingkungan hidup. Pemberian izin lingkungan diberikan jika pemrakarsa rencana usaha/kegiatan yang dianggap berpotensi menimbulkan dampak penting melakukan uji kelayakan terhadap rencana usaha/kegiatan yang akan dilakukannya. Walaupun telah dilakukan pengaturan tentang mekanisme uji kelayakan lingkungan sebagai dasar penerbitan izin lingkungan, dalam beberapa kasus terjadi sengketa penerbitan izin lingkungan. Salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat adalah sengketa penerbitan izin lingkungan pengoperasian Pabrik Semen Indonesia di Desa Sukolilo – Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Mendasarkan pada kasus sengketa pemberian izin lingkungan tersebut, dalam makalah ini dibahas bagaimana obyektivitas proses pemberian izin lingkungan kepada pemrakarsa rencana usaha/kegiatan yang wajib AMDAL. Dari hasil penelitian diketahui bahwa proses penerbitan izin lingkungan tidak obyektif sejak penyusunan KLHS, penilaian kesesuian rencana tata ruang hingga proses uji kelayakan lingkungan.
Di era digitalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini, masyarakat dikenalkan dengan ber... more Di era digitalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini, masyarakat dikenalkan dengan berbagai produk peralatan Gadget dan ponsel pintar (smartphone). Banyak produk peralatan Gadget dan Ponsel Pintar yang ditawarkan kepada masyarakat. Baru-baru ini perusahaan Ponsel Pintar asal Korea Selatan, Samsung Electronics Co Ltd. telah meluncurkan di pasaran produk terbarunya yang dikenal dengan Samsung S9 dan Samsung S9 Plus. Dalam promosinya, dikatakan Samsung S9 dan Samsung S9 Plus adalah ponsel pintar yang mengerti kebutuhan pemakainya, khususnya dalam teknologi gambar. Oleh karena itu, dalam promosinya dikatakan bahwa Samsung S9 dan S9 Plus ini diciptakan untuk cara berkomunikasi masa kini. Tidak lebih dari 1 bulan setelah peluncuran Smartphone S9 produk Samsung di pasaran di Indonesia, Smartphone Vivo buatan Tiongkok juga meluncurkan produk barunya yang dikenal dengan Vivo 9. Smartphone ini menawarkan kecanggihan kamera yang dapat dipergunakan oleh para pengguna smartphone yang menyukai pamer diri untuk berswafoto (selfie). Dalam peluncurannya, perusahaan teknologi informasi asal Tiongkok ini membeli jam tayang 12 stasiun televisi nasional swasta dan pemerintah yang ada di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, jam tayang yang dibeli adalah jam tayang unggulan (primetime) yang banyak ditonton oleh pemirsa di Indonesia. Melihat pada gejala " lomba " memasarkan produk ponsel pintar yang dilakukan oleh Samsung dan Vivo, menunjukkan Indonesia memang merupakan lahan pemasaran gadget dan ponsel pintar yang sangat potensial. Memperhatikan data yang ditampilkan oleh media online Kata Data, diketahui bahwa pengguna telepon seluler di Indonesia mencapai 371,4 juta pengguna (142%) dari total populasi sebanyak 262 juta jiwa. Data statistik itu menunjukkan setiap orang Indonesia setidaknya memiliki 2 buah ponsel.
Buku ini merupakan Prosiding yang diterbitkan oleh Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Ind... more Buku ini merupakan Prosiding yang diterbitkan oleh Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia tahun 2015. Silahkan menyebarluaskan buku ini dengan tetap menyebutkan sumbernya. Terima kasih.
Di era digitalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini, masyarakat dikenalkan dengan ber... more Di era digitalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini, masyarakat dikenalkan dengan berbagai produk peralatan Gadget dan ponsel pintar (smartphone). Banyak produk peralatan Gadget dan Ponsel Pintar yang ditawarkan kepada masyarakat. Baru-baru ini perusahaan Ponsel Pintar asal Korea Selatan, Samsung Electronics Co Ltd. telah meluncurkan di pasaran produk terbarunya yang dikenal dengan Samsung S9 dan Samsung S9 Plus. Dalam promosinya, dikatakan Samsung S9 dan Samsung S9 Plus adalah ponsel pintar yang mengerti kebutuhan pemakainya, khususnya dalam teknologi gambar. Oleh karena itu, dalam promosinya dikatakan bahwa Samsung S9 dan S9 Plus ini diciptakan untuk cara berkomunikasi masa kini. Tidak lebih dari 1 bulan setelah peluncuran Smartphone S9 produk Samsung di pasaran di Indonesia, Smartphone Vivo buatan Tiongkok juga meluncurkan produk barunya yang dikenal dengan Vivo 9. Smartphone ini menawarkan kecanggihan kamera yang dapat dipergunakan oleh para pengguna smartphone yang menyukai pamer diri untuk berswafoto (selfie). Dalam peluncurannya, perusahaan teknologi informasi asal Tiongkok ini membeli jam tayang 12 stasiun televisi nasional swasta dan pemerintah yang ada di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, jam tayang yang dibeli adalah jam tayang unggulan (primetime) yang banyak ditonton oleh pemirsa di Indonesia. Melihat pada gejala " lomba " memasarkan produk ponsel pintar yang dilakukan oleh Samsung dan Vivo, menunjukkan Indonesia memang merupakan lahan pemasaran gadget dan ponsel pintar yang sangat potensial. Memperhatikan data yang ditampilkan oleh media online Kata Data, diketahui bahwa pengguna telepon seluler di Indonesia mencapai 371,4 juta pengguna (142%) dari total populasi sebanyak 262 juta jiwa. Data statistik itu menunjukkan setiap orang Indonesia setidaknya memiliki 2 buah ponsel.
Era globalisasi menjadikan interaksi sosial dan ekonomi tidak lagi tersekat oleh batas negara, me... more Era globalisasi menjadikan interaksi sosial dan ekonomi tidak lagi tersekat oleh batas negara, membuka terjadinya lalu lintas barang, jasa bahkan tenaga kerja antar negara. Globalisasi berdampak berkembangnya Multi National Corporate (MNC) dan Trans National Corporate (TNC) yang bersifat kapitalistik. Namun sifat kapitalistik perusahaan telah mendorong upaya operasionalisasi perusahaan tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dengan mempekerjakan tenaga kerja dari wilayah miskin dan diberikan upah minim. Kondisi ini tidak jarang menimbulkan tindakan perdagangan orang. Sebagai komitmen pemerintah menanggulangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah diterbitkan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk mengefektifkan implementasi Undang-undang tersebut diamanatkan pembentukan Gugus Tugas Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang, di tingkat Nasional hingga Kabupaten/Kota. Walaupun telah ada perangkat hukum, namun hingga saat ini Indonesia masih masuk dalam kategori Tier 2. Terjadinya kesenjangan kondisi ideal dan kondisi faktual di lapangan, memotivasi dilakukannya penelitian. Permasalahan yang diteliti adalah faktor apa yang menyebabkan tidak efektifnya upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Penelitian dilakukan di Kec. Donomulyo - Kabupaten Malang yang menjadi sending area perdagangan orang di Provinsi Jawa Timur. Dari hasil penelitian diketahui tidak saja faktor yuridis penyebab lemahnya upaya pemberantasan TPPO, namun juga faktor sosio kultural masyarakat yang berperan dalam memperlemah upaya pemberantasannya.
Abstrak: Penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) merupakan salah satu ta... more Abstrak: Penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) merupakan salah satu target dari Tujuan Pembangunan Millenium atau yang lebih dikenal dengan Millennium Development Goals (MDGs). Seluruh target MDGs ini diharapkan tercapai pada awal tahun 2015, dengan mendasarkan baseline data tahun 1990. Ditetapkan target dalam MDGs untuk pengurangan angka kematian ibu di Indonesia adalah terjadinya penurunan rasio hingga tiga perempatnya dari angka di tahun 1990, yaitu 120 per 100.000 kelahiran hidup. Sedangkan target penurunan angka kematian bayi adalah dua pertiga berdasar data tahun 1990, yaitu sebesar 23 per 1.000 kelahiran hidup. Untuk mendukung pencapaian target penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi diperlukan keterlibatan berbagai pihak, dimana salah satunya adalah kelembagaan Institusi Masyarakat Perkotaan (IMP) yang merupakan kelembagaan di tingkat komunitas. Dalam paper ini akan diuraikan bagaimana peran serta kader Institusi Masyarakat Perkotaan (IMP) mendukung akselerasi penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi di kota Surabaya dan bagaimana pencapaiannya. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diketahui bahwa kelompok perempuan adalah kelompok yang dominan berperan sebagai kader IMP. Keberadaan kelembagaan ini cukup signifikan dalam mendukung akselerasi penurunan angka kematian bayi di kota Surabaya, namun belum cukup signifikan menurunkan angka kematian ibu. Pendahuluan Pada September 2000 di New York diselenggarakan Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) yang dihadiri oleh 189 negara anggota PBB yang sebagian besar diwakili oleh Kepala Negara. Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ini bertujuan untuk membahas permasalahan pembangunan yang dialami oleh para anggota PBB yang kemudian menghasilkan sebuah kesepakatan mengenai arah pembangunan global dengan pendekatan inklusif dan berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar manusia. Kesepakatan arah pembangunan global ini kemudian dideklarasikan oleh seluruh negara anggota PBB menjadi Deklarasi Tujuan Pembangunan Millenium atau yang lebih dikenal dengan Millennium
Era globalisasi menjadikan interaksi sosial dan ekonomi tidak lagi tersekat oleh batas negara, me... more Era globalisasi menjadikan interaksi sosial dan ekonomi tidak lagi tersekat oleh batas negara, membuka terjadinya lalu lintas barang, jasa bahkan tenaga kerja antar negara. Globalisasi berdampak berkembangnya Multi National Corporate (MNC) dan Trans National Corporate (TNC) yang bersifat kapitalistik. Namun sifat kapitalistik perusahaan telah mendorong upaya operasionalisasi perusahaan tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dengan mempekerjakan tenaga kerja dari wilayah miskin dan diberikan upah minim. Kondisi ini tidak jarang menimbulkan tindakan perdagangan orang. Sebagai komitmen pemerintah menanggulangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah diterbitkan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk mengefektifkan implementasi Undang-undang tersebut diamanatkan pembentukan Gugus Tugas Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang, di tingkat Nasional hingga Kabupaten/Kota. Walaupun telah ada perangkat hukum, namun hingga saat ini Indonesia masih masuk dalam kategori Tier 2. Terjadinya kesenjangan kondisi ideal dan kondisi faktual di lapangan, memotivasi dilakukannya penelitian. Permasalahan yang diteliti adalah faktor apa yang menyebabkan tidak efektifnya upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Penelitian dilakukan di Kec. Donomulyo - Kabupaten Malang yang menjadi sending area perdagangan orang di Provinsi Jawa Timur. Dari hasil penelitian diketahui tidak saja faktor yuridis penyebab lemahnya upaya pemberantasan TPPO, namun juga faktor sosio kultural masyarakat yang berperan dalam memperlemah upaya pemberantasannya.
Proceedings of the International Conference on Law, Economic & Good Governance (IC-LAW 2023)
To support job creation, the Indonesian Government has issued an Omnibus Law. This Omnibus Law is... more To support job creation, the Indonesian Government has issued an Omnibus Law. This Omnibus Law is intended to simplify and reorganize various provisions of various laws which are considered to be overlapping and contradictory so that they are unable to support job creation. One of the laws whose provisions have been partially changed is the Spatial Planning Law. The issuance of the Spatial Planning Law itself aims to regulate the use of space to ensure justice for all parties who use space and preserve the environment so as to realize sustainable development. This article reviews post-Obnibus Law spatial arrangements that have not considered the principles of community rights and sustainable development in good governance. This article is based on normative juridical research conducted by the author. The author's research findings show that the Spatial Planning Law after the Omnibus Law tends to side with investors without paying attention to the goals of sustainable development and justice
ABSTRAK Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hid... more ABSTRAK Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup telah diatur tentang pemberian dan mekanisme penerbitan izin lingkungan hidup. Pemberian izin lingkungan diberikan jika pemrakarsa rencana usaha/kegiatan yang dianggap berpotensi menimbulkan dampak penting melakukan uji kelayakan terhadap rencana usaha/kegiatan yang akan dilakukannya. Walaupun telah dilakukan pengaturan tentang mekanisme uji kelayakan lingkungan sebagai dasar penerbitan izin lingkungan, dalam beberapa kasus terjadi sengketa penerbitan izin lingkungan. Salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat adalah sengketa penerbitan izin lingkungan pengoperasian Pabrik Semen Indonesia di Desa Sukolilo – Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Mendasarkan pada kasus sengketa pemberian izin lingkungan tersebut, dalam makalah ini dibahas bagaimana obyektivitas proses pemberian izin lingkungan kepada pemrakarsa rencana usaha/kegiatan yang wajib AMDAL. Dari hasil penelitian diketahui bahwa proses penerbitan izin lingkungan tidak obyektif sejak penyusunan KLHS, penilaian kesesuian rencana tata ruang hingga proses uji kelayakan lingkungan.
Di era digitalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini, masyarakat dikenalkan dengan ber... more Di era digitalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini, masyarakat dikenalkan dengan berbagai produk peralatan Gadget dan ponsel pintar (smartphone). Banyak produk peralatan Gadget dan Ponsel Pintar yang ditawarkan kepada masyarakat. Baru-baru ini perusahaan Ponsel Pintar asal Korea Selatan, Samsung Electronics Co Ltd. telah meluncurkan di pasaran produk terbarunya yang dikenal dengan Samsung S9 dan Samsung S9 Plus. Dalam promosinya, dikatakan Samsung S9 dan Samsung S9 Plus adalah ponsel pintar yang mengerti kebutuhan pemakainya, khususnya dalam teknologi gambar. Oleh karena itu, dalam promosinya dikatakan bahwa Samsung S9 dan S9 Plus ini diciptakan untuk cara berkomunikasi masa kini. Tidak lebih dari 1 bulan setelah peluncuran Smartphone S9 produk Samsung di pasaran di Indonesia, Smartphone Vivo buatan Tiongkok juga meluncurkan produk barunya yang dikenal dengan Vivo 9. Smartphone ini menawarkan kecanggihan kamera yang dapat dipergunakan oleh para pengguna smartphone yang menyukai pamer diri untuk berswafoto (selfie). Dalam peluncurannya, perusahaan teknologi informasi asal Tiongkok ini membeli jam tayang 12 stasiun televisi nasional swasta dan pemerintah yang ada di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, jam tayang yang dibeli adalah jam tayang unggulan (primetime) yang banyak ditonton oleh pemirsa di Indonesia. Melihat pada gejala " lomba " memasarkan produk ponsel pintar yang dilakukan oleh Samsung dan Vivo, menunjukkan Indonesia memang merupakan lahan pemasaran gadget dan ponsel pintar yang sangat potensial. Memperhatikan data yang ditampilkan oleh media online Kata Data, diketahui bahwa pengguna telepon seluler di Indonesia mencapai 371,4 juta pengguna (142%) dari total populasi sebanyak 262 juta jiwa. Data statistik itu menunjukkan setiap orang Indonesia setidaknya memiliki 2 buah ponsel.
Buku ini merupakan Prosiding yang diterbitkan oleh Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Ind... more Buku ini merupakan Prosiding yang diterbitkan oleh Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia tahun 2015. Silahkan menyebarluaskan buku ini dengan tetap menyebutkan sumbernya. Terima kasih.
Di era digitalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini, masyarakat dikenalkan dengan ber... more Di era digitalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini, masyarakat dikenalkan dengan berbagai produk peralatan Gadget dan ponsel pintar (smartphone). Banyak produk peralatan Gadget dan Ponsel Pintar yang ditawarkan kepada masyarakat. Baru-baru ini perusahaan Ponsel Pintar asal Korea Selatan, Samsung Electronics Co Ltd. telah meluncurkan di pasaran produk terbarunya yang dikenal dengan Samsung S9 dan Samsung S9 Plus. Dalam promosinya, dikatakan Samsung S9 dan Samsung S9 Plus adalah ponsel pintar yang mengerti kebutuhan pemakainya, khususnya dalam teknologi gambar. Oleh karena itu, dalam promosinya dikatakan bahwa Samsung S9 dan S9 Plus ini diciptakan untuk cara berkomunikasi masa kini. Tidak lebih dari 1 bulan setelah peluncuran Smartphone S9 produk Samsung di pasaran di Indonesia, Smartphone Vivo buatan Tiongkok juga meluncurkan produk barunya yang dikenal dengan Vivo 9. Smartphone ini menawarkan kecanggihan kamera yang dapat dipergunakan oleh para pengguna smartphone yang menyukai pamer diri untuk berswafoto (selfie). Dalam peluncurannya, perusahaan teknologi informasi asal Tiongkok ini membeli jam tayang 12 stasiun televisi nasional swasta dan pemerintah yang ada di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, jam tayang yang dibeli adalah jam tayang unggulan (primetime) yang banyak ditonton oleh pemirsa di Indonesia. Melihat pada gejala " lomba " memasarkan produk ponsel pintar yang dilakukan oleh Samsung dan Vivo, menunjukkan Indonesia memang merupakan lahan pemasaran gadget dan ponsel pintar yang sangat potensial. Memperhatikan data yang ditampilkan oleh media online Kata Data, diketahui bahwa pengguna telepon seluler di Indonesia mencapai 371,4 juta pengguna (142%) dari total populasi sebanyak 262 juta jiwa. Data statistik itu menunjukkan setiap orang Indonesia setidaknya memiliki 2 buah ponsel.
Era globalisasi menjadikan interaksi sosial dan ekonomi tidak lagi tersekat oleh batas negara, me... more Era globalisasi menjadikan interaksi sosial dan ekonomi tidak lagi tersekat oleh batas negara, membuka terjadinya lalu lintas barang, jasa bahkan tenaga kerja antar negara. Globalisasi berdampak berkembangnya Multi National Corporate (MNC) dan Trans National Corporate (TNC) yang bersifat kapitalistik. Namun sifat kapitalistik perusahaan telah mendorong upaya operasionalisasi perusahaan tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dengan mempekerjakan tenaga kerja dari wilayah miskin dan diberikan upah minim. Kondisi ini tidak jarang menimbulkan tindakan perdagangan orang. Sebagai komitmen pemerintah menanggulangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah diterbitkan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk mengefektifkan implementasi Undang-undang tersebut diamanatkan pembentukan Gugus Tugas Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang, di tingkat Nasional hingga Kabupaten/Kota. Walaupun telah ada perangkat hukum, namun hingga saat ini Indonesia masih masuk dalam kategori Tier 2. Terjadinya kesenjangan kondisi ideal dan kondisi faktual di lapangan, memotivasi dilakukannya penelitian. Permasalahan yang diteliti adalah faktor apa yang menyebabkan tidak efektifnya upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Penelitian dilakukan di Kec. Donomulyo - Kabupaten Malang yang menjadi sending area perdagangan orang di Provinsi Jawa Timur. Dari hasil penelitian diketahui tidak saja faktor yuridis penyebab lemahnya upaya pemberantasan TPPO, namun juga faktor sosio kultural masyarakat yang berperan dalam memperlemah upaya pemberantasannya.
Abstrak: Penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) merupakan salah satu ta... more Abstrak: Penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) merupakan salah satu target dari Tujuan Pembangunan Millenium atau yang lebih dikenal dengan Millennium Development Goals (MDGs). Seluruh target MDGs ini diharapkan tercapai pada awal tahun 2015, dengan mendasarkan baseline data tahun 1990. Ditetapkan target dalam MDGs untuk pengurangan angka kematian ibu di Indonesia adalah terjadinya penurunan rasio hingga tiga perempatnya dari angka di tahun 1990, yaitu 120 per 100.000 kelahiran hidup. Sedangkan target penurunan angka kematian bayi adalah dua pertiga berdasar data tahun 1990, yaitu sebesar 23 per 1.000 kelahiran hidup. Untuk mendukung pencapaian target penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi diperlukan keterlibatan berbagai pihak, dimana salah satunya adalah kelembagaan Institusi Masyarakat Perkotaan (IMP) yang merupakan kelembagaan di tingkat komunitas. Dalam paper ini akan diuraikan bagaimana peran serta kader Institusi Masyarakat Perkotaan (IMP) mendukung akselerasi penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi di kota Surabaya dan bagaimana pencapaiannya. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diketahui bahwa kelompok perempuan adalah kelompok yang dominan berperan sebagai kader IMP. Keberadaan kelembagaan ini cukup signifikan dalam mendukung akselerasi penurunan angka kematian bayi di kota Surabaya, namun belum cukup signifikan menurunkan angka kematian ibu. Pendahuluan Pada September 2000 di New York diselenggarakan Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) yang dihadiri oleh 189 negara anggota PBB yang sebagian besar diwakili oleh Kepala Negara. Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ini bertujuan untuk membahas permasalahan pembangunan yang dialami oleh para anggota PBB yang kemudian menghasilkan sebuah kesepakatan mengenai arah pembangunan global dengan pendekatan inklusif dan berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar manusia. Kesepakatan arah pembangunan global ini kemudian dideklarasikan oleh seluruh negara anggota PBB menjadi Deklarasi Tujuan Pembangunan Millenium atau yang lebih dikenal dengan Millennium
Era globalisasi menjadikan interaksi sosial dan ekonomi tidak lagi tersekat oleh batas negara, me... more Era globalisasi menjadikan interaksi sosial dan ekonomi tidak lagi tersekat oleh batas negara, membuka terjadinya lalu lintas barang, jasa bahkan tenaga kerja antar negara. Globalisasi berdampak berkembangnya Multi National Corporate (MNC) dan Trans National Corporate (TNC) yang bersifat kapitalistik. Namun sifat kapitalistik perusahaan telah mendorong upaya operasionalisasi perusahaan tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dengan mempekerjakan tenaga kerja dari wilayah miskin dan diberikan upah minim. Kondisi ini tidak jarang menimbulkan tindakan perdagangan orang. Sebagai komitmen pemerintah menanggulangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah diterbitkan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk mengefektifkan implementasi Undang-undang tersebut diamanatkan pembentukan Gugus Tugas Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang, di tingkat Nasional hingga Kabupaten/Kota. Walaupun telah ada perangkat hukum, namun hingga saat ini Indonesia masih masuk dalam kategori Tier 2. Terjadinya kesenjangan kondisi ideal dan kondisi faktual di lapangan, memotivasi dilakukannya penelitian. Permasalahan yang diteliti adalah faktor apa yang menyebabkan tidak efektifnya upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Penelitian dilakukan di Kec. Donomulyo - Kabupaten Malang yang menjadi sending area perdagangan orang di Provinsi Jawa Timur. Dari hasil penelitian diketahui tidak saja faktor yuridis penyebab lemahnya upaya pemberantasan TPPO, namun juga faktor sosio kultural masyarakat yang berperan dalam memperlemah upaya pemberantasannya.
Uploads
Papers
intended to simplify and reorganize various provisions of various laws which are considered to be overlapping and
contradictory so that they are unable to support job creation. One of the laws whose provisions have been partially changed
is the Spatial Planning Law. The issuance of the Spatial Planning Law itself aims to regulate the use of space to ensure
justice for all parties who use space and preserve the environment so as to realize sustainable development. This article
reviews post-Obnibus Law spatial arrangements that have not considered the principles of community rights and
sustainable development in good governance. This article is based on normative juridical research conducted by the author.
The author's research findings show that the Spatial Planning Law after the Omnibus Law tends to side with investors
without paying attention to the goals of sustainable development and justice
Books
Conference Presentations
intended to simplify and reorganize various provisions of various laws which are considered to be overlapping and
contradictory so that they are unable to support job creation. One of the laws whose provisions have been partially changed
is the Spatial Planning Law. The issuance of the Spatial Planning Law itself aims to regulate the use of space to ensure
justice for all parties who use space and preserve the environment so as to realize sustainable development. This article
reviews post-Obnibus Law spatial arrangements that have not considered the principles of community rights and
sustainable development in good governance. This article is based on normative juridical research conducted by the author.
The author's research findings show that the Spatial Planning Law after the Omnibus Law tends to side with investors
without paying attention to the goals of sustainable development and justice