Abstrak Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ujungberung Bandung sebagai salah satu lembag... more Abstrak Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ujungberung Bandung sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, merupakan solusi pemerintah dalam membangun dan memperkuat posisi perekonomian. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan pembiayaan kepemilikan cicil emas yang diselenggarakan oleh Bank Syariah Mandiri harus sesuai dengan ketentuan syariah dan tinjauan fiqh. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan metode anuitas pada produk cicil emas di BSM KCP Ujungberung Bandung dan bagaimana analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang pengakuan keuntungan metode anuitas dan proporsional pada produk cicil emas di Bank Syariah Mandiri KCP Ujungberung Bandung. Dominasi pembiayaan murābaḥah dalam perbankan syariah disikapi dengan dikeluarkannya berbagai macam aturan sehingga murābaḥah yang dilakukan oleh bank syariah sesuai dengan prinsip syariah dan pelaporan akuntansi syariah. Bank Syariah Mandiri hampir sepenuhnya memenuhi ketentuan Fatwa DSN-MUI dan dalam hal instrumen keuangannya menggunakan kombinasi PSAK 102 dan PSAK 55. Berdasarkan analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang pengakuan keuntungan metode anuitas dan proporsional pada produk cicil emas berdasarkan pada Fatwa DSN-MUI No. 84/DSN-MUI/XII/2012 sudah sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di dalam akuntansi perbankan syariah mengingat banyaknya perubahan dan penyempurnaan peraturan yang dilakukan demi tercapainya pertumbuhan perbankan syariah. Sehingga metode anuitas merupakan al-maslahah (ashlah) yaitu suatu keadaan yang dianggap paling banyak mendatangkan manfaat bagi pertumbuhan lembaga keuangan syariah yang sehat serta margin dalam hal ini tidak dikategorikan kedalam riba dikarenakan objek yang dipergunakan yaitu barang yang berupa emas. Kata kunci : Murābaḥah emas, metode anuitas, Fatwa DSN-MUI.
Abstrak Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ujungberung Bandung sebagai salah satu lembag... more Abstrak Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ujungberung Bandung sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, merupakan solusi pemerintah dalam membangun dan memperkuat posisi perekonomian. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan pembiayaan kepemilikan cicil emas yang diselenggarakan oleh Bank Syariah Mandiri harus sesuai dengan ketentuan syariah dan tinjauan fiqh. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan metode anuitas pada produk cicil emas di BSM KCP Ujungberung Bandung dan bagaimana analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang pengakuan keuntungan metode anuitas dan proporsional pada produk cicil emas di Bank Syariah Mandiri KCP Ujungberung Bandung. Dominasi pembiayaan murābaḥah dalam perbankan syariah disikapi dengan dikeluarkannya berbagai macam aturan sehingga murābaḥah yang dilakukan oleh bank syariah sesuai dengan prinsip syariah dan pelaporan akuntansi syariah. Bank Syariah Mandiri hampir sepenuhnya memenuhi ketentuan Fatwa DSN-MUI dan dalam hal instrumen keuangannya menggunakan kombinasi PSAK 102 dan PSAK 55. Berdasarkan analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang pengakuan keuntungan metode anuitas dan proporsional pada produk cicil emas berdasarkan pada Fatwa DSN-MUI No. 84/DSN-MUI/XII/2012 sudah sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di dalam akuntansi perbankan syariah mengingat banyaknya perubahan dan penyempurnaan peraturan yang dilakukan demi tercapainya pertumbuhan perbankan syariah. Sehingga metode anuitas merupakan al-maslahah (ashlah) yaitu suatu keadaan yang dianggap paling banyak mendatangkan manfaat bagi pertumbuhan lembaga keuangan syariah yang sehat serta margin dalam hal ini tidak dikategorikan kedalam riba dikarenakan objek yang dipergunakan yaitu barang yang berupa emas. Kata kunci : Murābaḥah emas, metode anuitas, Fatwa DSN-MUI.
Uploads
Drafts
Papers