'amalah merupakan komponen mata kuliah dasar dan bagian dari kelompok MKK pada Jurusan Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Kediri yang merupakan kelompok mata kuliah yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli berdasarkan dasar ilmu dan...
more'amalah merupakan komponen mata kuliah dasar dan bagian dari kelompok MKK pada Jurusan Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Kediri yang merupakan kelompok mata kuliah yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai. Mata kuliah Fiqih Mu'amalah ini tidak hanya beorientasi untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa, akan tetapi lebih dari itu memberikan ketrampilan untuk berkarya dan bertindak cerdas sesuai dengan ruang lingkup mata kuliah ini. Mata kuliah Fiqih Mu'amalah ini membahas tentang Jual Beli: Pengertian, Rukun dan Syarat, dan Bentuk-bentuknya; Hutang Piutang (al-Qardl) dan Pinjam Meminjam (al-'Ariyah); Riba: Riba Jual Beli, Riba Hutang Piutang, dan Bunga Bank; Bentuk-bentuk Kerja Sama dalam Bisnis (Syirkah, Mudharabah); Shadaqah dan Wakaf; aturan pernikahan; talak, ruju', khulu' dan fasakh; hukum waris; Jarimah, Hudud, Qishash, Diyat, dan Ta'zir; bentuk negara dan per-Undang-Undang-an menurut fiqih. Mata Kuliah Fiqih Mu'amalah ini dipelajari dan harus diprogram sebagai mata kuliah semester III oleh Mahasiswa Jurusan Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Kediri. Arti penting mata kuliah ini bagi mahasiswa Ilmu Hadis adalah untuk memberikan dasar keahlian konseptual dan operasional karena Fiqih Mu'amalah merupakan ilmu dasar untuk memahami dan mengembangkan kajian hukum Islam berkenaan dengan seluruh aspek amal perbuatan manusia. Pengetahuan Fiqih Mu'amalah bagi mahasiswa Ilmu hadis menjadi dasar penting untuk memahami hasil-hasil ijtihad ulama' terdahulu yang sudah dipraktekkan dan menjadi word view masyarakat muslim. III.KOMPETENSI MATA KULIAH 1. Mahasiswa memahami dan menguasai materi fiqh Islam dalam bidang Muamalah, Munakahat, Jinayah, dan Siyasah. 2. Menganalisis dan menghayati ajaran fiqh Islam dalam bidang Muamalah, Munakahat, Jinayah, dan Siyasah dalam menghubungkannya dengan realitas kehidupan sehari-hari. 3. Menerapkan materi fiqh Islam dalam bidang Muamalah, Munakahat, Jinayah, dan Siyasah di dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hal-hal tersebut. IV. INDIKATOR 1. Mahasiswa dapat memahami dan menguasai materi fiqh Islam dalam bidang Muamalah, Munakahat, Jinayah, dan Siyasah. 2. Mahasiswa dapat menganalisis dan menghayati ajaran fiqh Islam dalam bidang Muamalah, Munakahat, Jinayah, dan Siyasah dalam menghubungkannya dengan realitas kehidupan sehari-hari. 3. Mahasiswa dapat menerapkan materi fiqh Islam dalam bidang Muamalah, Munakahat, Jinayah, dan Siyasah di dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hal-hal tersebut. 1