Skip to main content
Berkembangnya paham radikal dan intoleran di Indonesia merupakan sebuah persoalan yang sangat mengkhawatirkan. Apabila tidak ditangani dengan baik, maka dapat mengancam kohesivitas sosial masyarakat, begitu juga dengan persatuan dan... more
Berkembangnya paham radikal dan intoleran di Indonesia merupakan sebuah persoalan yang sangat mengkhawatirkan. Apabila tidak ditangani dengan baik, maka dapat mengancam kohesivitas sosial masyarakat, begitu juga dengan persatuan dan kesatuan bangsa. Paham radikal dapat mengarah kepada ekstremisme dan terorisme yang bersifat merusak, sedangkan paham intoleran dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Masyarakat dapat terpolarisasi satu sama lain dan terjadi penguatan identitas di masyarakat yang membuat masyarakat berjarak satu sama lain. Untuk mengatasi permasalahan ini, penting untuk menjadikan Pancasila sebagai pegangan dalam laku hidup dan praksis empirik masyarakat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah cukup solutif, namun dari sisi peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar aturan. Berdasarkan Pasal 60 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 162 Ayat 1 dan 2... more
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah cukup solutif, namun dari sisi
peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar aturan. Berdasarkan Pasal
60 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 162 Ayat 1
dan 2 UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada, tidak terdapat ruang
regulasi untuk perpanjangan masa jabatan karena hanya dibatasi lima tahun. Solusinya adalah dengan penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang telah diatur
secara hukum yakni UU No.1 Tahun 2015, UU No. 8 Tahun 2015, UU No. 10
Tahun 2016, serta UU No. 6 Tahun 2020. Penunjukan Penjabat Kepala Daerah juga harus dilakukan dengan cermat dengan
mempertimbangkan aspek kapasitas dan integritas demi kelancaran pembangunan
daerah dan pelaksanaan tata pemerintahan di daerah
Peringatan hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sejatinya bukanlah ajang seremonial belaka. Penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016 dimaksudkan agar segenap komponen... more
Peringatan hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sejatinya bukanlah ajang seremonial belaka. Penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016 dimaksudkan agar segenap komponen bangsa Indonesia tanpa kecuali menjadikannya sebagai momen kontemplasi atau perenungan yang mendalam untuk menghayati kembali nilai-nilai luhur yang digali oleh para pendiri bangsa dan menempatkannya sebagai ideologi dan falsafah dalam menjalankan kehidupan sebagai bangsa dan negara Indonesia. Peringatan hari lahir Pancasila pada 2022 kali ini mengambil tema “Bangkit bersama membangun peradaban dunia”.
Dinamika politik global dewasa ini menjadi salah satu aspek yang perlu diatensi secara serius oleh pemerintah. Pencapaian tujuan nasional di berbagai bidang sebagaimana termaktub dalam preambul UUD NRI 1945 tidak terlepas dari... more
Dinamika politik global dewasa ini
menjadi salah satu aspek yang perlu
diatensi secara serius oleh pemerintah.
Pencapaian tujuan nasional di
berbagai bidang sebagaimana
termaktub dalam preambul UUD NRI
1945 tidak terlepas dari lingkungan
strategis regional dan global yang
mempengaruhi. Tidak dimungkiri
bahwa meskipun sistem internasional
bersifat multipolar, kecenderungan
negara-negara besar seperti Amerika
Serikat, kelompok Uni Eropa, Rusia,
dan Tiongkok yang menjalankan
perang proksi dan perebutan pengaruh
di berbagai kawasan dunia akan
secara langsung dan tidak langsung
mempengaruhi kebijakan politik luar
negeri Indonesia. Oleh sebab itu,
prinsip politik luar negeri bebas aktif
yang menjadi pedoman Indonesia di
kancah politik global harus dipertajam
menjadi strategi geopolitik yang
bersifat taktis dan komprehensif bagi
pemenuhan kepentingan nasional.
Politik uang atau money politics merupakan sebuah istilah yang merujuk pada semua jenis perilaku korupsi dalam Pemilu yang meliputi korupsi politik, klientelisme, pembelian suara (vote buying), serta praktik kecurangan (Daniel Bumke:... more
Politik uang atau money politics merupakan sebuah istilah yang merujuk pada semua jenis perilaku korupsi dalam Pemilu yang meliputi korupsi politik, klientelisme, pembelian suara (vote buying), serta praktik kecurangan (Daniel Bumke: 2001). Pada awalnya politik uang identik dengan “serangan fajar”, yakni mekanisme bagi-bagi uang yang dilakukan oleh seorang calon dan mesin pendukungnya kepada rakyat yang merupakan pemilik suara, di waktu subuh sebelum pemungutan suara dilakukan. Seiring dengan perkembangan waktu, politik uang berubah dari “serangan fajar” menjadi “politik uang pascabayar”. Istilah terakhir ini merujuk pada pembagian uang yang dilakukan oleh calon kepada rakyat setelah pemberian suara dilakukan, yang mana rakyat menunjukkan bukti pemberian suara melalui foto kertas suara yang telah dicoblos.
Pertama, secara umum gelaran Pemilu 2019 menunjukkan bahwa partai yang mengusung kadernya sendiri dalam Pilpres 2019 mengalami Coattail Effect secara efektif seperti yang dialami oleh PDI-P (19,33 persen suara) dan Gerindra (12,57 persen... more
Pertama, secara umum gelaran Pemilu 2019 menunjukkan bahwa partai yang mengusung kadernya sendiri dalam Pilpres 2019 mengalami Coattail Effect secara efektif seperti yang dialami oleh PDI-P (19,33 persen suara) dan Gerindra (12,57 persen suara) yang masing-masing mengusung Joko Widodo dan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Kedua, dalam studi kasus Coattail Effect Joko Widodo-Ma’ruf Amin terhadap perolehan suara PDI-P pada Pilpres 2019, terbukti popularitas dan elektabilitas Joko Widodo memberikan perolehan suara yang banyak terhadap PDI-P di 44 Dapil, dengan kategori suara cukup besar, besar, dan sangat besar. Dari 44 Dapil tersebut, 27 Dapil di antaranya adalah basis massa murni PDI-P yang tidak beririsan dengan partai-partai pengusung Joko Widodo lainnya.
Ketiga, popularitas dan elektabilitas Joko Widodo-Ma’ruf Amin tidak hanya memberikan Coattail Effect terhadap PDI-P saja sebagai partai pengusung utama, tapi juga partai-partai pengusung lainnya yang tergabung dalam koalisi. Dari 44 Dapil yang dimenangkan, 17 Dapil di antaranya beririsan dengan basis massa Golkar, PKB, dan Partai Nasdem. Di luar 44 Dapil yang dimenangkan, Jokowi-Ma’ruf juga memberikan Coattail Effect terhadap kemenangan partai-partai pengusung di 4 Dapil (tidak termasuk basis massa PDI-P).
Keempat, merujuk pada kesimpulan ketiga, popularitas dan elektabilitas Jokowi-Ma’ruf tidak bekerja secara signifikan terhadap seluruh partai politik pengusung. Coattail Effect hanya efektif pada partai politik pengusung utama saja, yakni PDI-P. Sedangkan pada partai-partai lain seperti Golkar, PKB, dan Partai Nasdem, kemenangannya lebih ditentukan oleh basis massa di Dapil masing-masing.
Kelima, tidak semua Dapil di mana PDI-P mendapatkan suara cukup besar dan besar berkorelasi dengan jumlah suara yang besar juga untuk Jokowi-Ma’ruf. Hal ini terlihat di 13 Dapil yang meliputi Sumut I, Riau I, Bengkulu, DKI Jakarta I, DKI Jakarta II, Jabar I, Jabar VI, Jabar IX, Jabar X, Banten III, Kalsel II, Sultra, Malut, di mana jumlah suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jauh lebih besar. Hal ini mengindikasikan bahwa selain faktor Coattail Effect, faktor kekuatan mesin politik dan basis massa PDI-P juga turut menjadi faktor kemenangan di Pemilu 2019.
Krisis politik di Afghanistan yang terjadi sejak 2021, tidak hanya memberikan dampak terhadap instabilitas politik Afghanistan sendiri secara domestik, melainkan menimbulkan implikasi yang sifatnya regional dan global. Krisis politik yang... more
Krisis politik di Afghanistan yang terjadi sejak 2021, tidak hanya memberikan dampak terhadap instabilitas politik Afghanistan sendiri secara domestik, melainkan menimbulkan implikasi yang sifatnya regional dan global. Krisis politik yang terjadi di Afghanistan terjadi karena dua hal utama, yakni penarikan mundur pasukan AS setelah menduduki Afghanistan selama dua puluh tahun lamanya pasca invasi pada 2001, serta strategi Taliban yang memanfaatkan kelemahan rezim pemerintahan Ashraf Ghani yang notabene merupakan bentukan Amerika Serikat. Mundurnya pasukan AS dari Afghanistan dan naiknya Taliban ke tampuk kekuasaan tidak secara otomatis membawa situasi politik dan ekonomi di Afghanistan menjadi lebih baik. Terjadi eksodus besar-besaran masyarakat Afghanistan ke luar negeri, terjadi perlawanan bersenjata dari sisa-sisa pendukung Ashraf Ghani, hingga penolakan dunia internasional terhadap eksistensi dan kedaulatan Afghanistan di bawah rezim Taliban.
Research Interests:
Kesenian qasidah hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia sebagai bentuk kesenian dan budaya yang harus senantiasa dilestarikan dan dikembangkan. Masyarakat Indonesia, termasuk di tanah Banten ini, memiliki antusiasme yang besar dan... more
Kesenian qasidah hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia sebagai bentuk kesenian dan budaya yang harus senantiasa dilestarikan dan dikembangkan. Masyarakat Indonesia, termasuk di tanah Banten ini, memiliki antusiasme yang besar dan mengakar terhadap kesenian qasidah tersebut. Atas dasar antusiasme masyarakat yang besar tersebut, maka dibentuklah suatu wadah kesenian untuk menghimpun dan mengembangkan minat, potensi, dan keterampilan dari para seniman qasidah dalam bentuk Lembaga Seni Qasidah Indonesia atau yang biasa disingkat dengan sebutan LASQI. Keberadaan LASQI sejak terbentuk pada 1970 dengan nama Seni Qasidah Tradisional Rebana hingga saat ini telah banyak mengalami dinamika dan memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi Indonesia. Saya berharap agar LASQI senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat, antusiasme umat, melalui dakwah dan kerja nyata di jalur kesenian.
The USA’s policy under President Joe Biden to withdraw all USA’s troops in Afghanistan by September 11th, 2021, at the latest, has caused the political and security turbulences at the Afghanistan domestic level. The Afghanistan... more
The USA’s policy under President Joe Biden to withdraw all USA’s troops in Afghanistan by
September 11th, 2021, at the latest, has caused the political and security turbulences at the Afghanistan
domestic level. The Afghanistan government formed by the USA under the regime of President Ashraf
Ghani collapsed and was replaced by the Taliban regime that has taken control since mid of August 2021.
The return of the Taliban as the ruling regime has caused political and security significance, not only for
Afghanistan but also for global geopolitics. This research aims to map out the situation and condition of
Afghanistan under the Taliban regime, as well as its significance to global geopolitics. This research uses
a descriptive qualitative approach. Data collection was conducted by using the desk research method.
Data analysis was carried out by using literature review and annotated bibliography methods. The results
of this research are: (1) political and security instability in Afghanistan has the potential to last in long
term, and (2) political and security instability in Afghanistan has a significant impact on the global
geopolitics, particularly the national interests and foreign policies of related countries. In conclusion,
global and comprehensive cooperation from the global actors is needed, both from the state analysis unit,
and the global organization analysis unit.
Research Interests:
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya disahkan sebagai undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari yang lalu. Pengesahan ini bisa dikatakan berlangsung sangat cepat karena pembahasan hanya... more
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya disahkan sebagai undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari yang lalu. Pengesahan ini bisa dikatakan berlangsung sangat cepat karena pembahasan hanya berlangsung selama 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021. Yang menarik pasca pengesahan UU IKN ini, ada banyak sekali resistensi yang ditunjukkan oleh publik. Penolakan publik ini dilayangkan dari banyak aspek, mulai dari waktu pembahasan yang dinilai tidak memadai, substansi regulasi, hingga aspek keterlibatan rakyat atau publik sebagai prasyarat utama penyusunan sebuah regulasi. Salah satu bentuk konkret dari resistensi publik ini adalah diajukannya UU IKN ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review. Pemohonnya adalah sejumlah warga yang menamakan diri mereka sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Jika Pilpres mendatang diselenggarakan pada Februari 2024, maka secara matematis, setiap partai politik kontestan Pemilu mempunyai waktu efektif tersisa 26 bulan lagi menuju gelaran tersebut. Tahun 2022 dipastikan berbeda dengan 2021.... more
Jika Pilpres mendatang diselenggarakan pada Februari 2024, maka secara matematis, setiap partai politik kontestan Pemilu mempunyai waktu efektif tersisa 26 bulan lagi menuju gelaran tersebut. Tahun 2022 dipastikan berbeda dengan 2021. Jika pada 2021 partai politik memasuki fase warming-up (pemanasan) dengan mulai melempar nama kandidat yang akan diusung ke publik untuk mengetahui popularitas dan elektabilitas calonnya, maka pada 2022 diprediksi partai-partai politik yang memiliki hajat untuk mengusung calon pada Pilpres 2024 akan lebih intens melakukan pendekatan dan penjajakan dengan partai-partai politik lainnya dalam membentuk koalisi, termasuk upaya strategis internal dalam mendongkrak popularitas dan elektabilitas calon yang mereka usung.
Ada banyak sekali peristiwa politik, hukum, dan keamanan sepanjang 2021 yang layak untuk dicermati secara saksama, baik sebagai pembelajaran (lesson learned) maupun sebagai kompas dalam mengarungi tahun 2022 mendatang. Ada banyak... more
Ada banyak sekali peristiwa politik, hukum, dan keamanan sepanjang 2021 yang layak untuk dicermati secara saksama, baik sebagai pembelajaran (lesson learned) maupun sebagai kompas dalam mengarungi tahun 2022 mendatang. Ada banyak peristiwa positif sebagai gambaran kesigapan dan ketangkasan pemerintah dalam mewujudkan kehadiran negara (state presence) bagi pemenuhan kebutuhan rakyat. Namun, ada juga hal-hal yang sifatnya challenging yang menjadi ujian bagi ketahanan nasional Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara.
China�s claims to all areas in the South China Sea have caused conflict with several states, such as Malaysia, the Philippines, Vietnam, Brunei Darussalam, and Taiwan. China�s claims are based on historical aspects by referring to the... more
China�s claims to all areas in the South China Sea have caused conflict with several states, such as Malaysia, the Philippines, Vietnam, Brunei Darussalam, and Taiwan. China�s claims are based on historical aspects by referring to the nine-dash line map, whether other claimant states are based on the UNCLOS 1982. Indonesia initially acted as a non-claimant state in this conflict. However, along with many violations committed by China in the North Natuna Sea, which is the Indonesian Exclusive Economic Zone, Indonesia is increasing its national vigilance. China is playing smart by pursuing a grey zone strategy. China�s strategy requires Indonesia to strengthen its deterrence strategy. This research uses a qualitative approach. Desk research is conducted as the collection data method. The results of this study indicate that it is necessary to strengthen Indonesia�s deterrence strategy, both military and non-military approaches. Keywords: coercion, deterrence, North Natuna Sea, South Ch...
At the first, terminology of the buzzer is used to mention the individual who has responsibility to conduct promotion towards particular products for commercial purposes. Nevertheless, since 2014, the buzzer phenomenon has connected to... more
At the first, terminology of the buzzer is used to mention the individual who has responsibility to conduct promotion towards particular products for commercial purposes. Nevertheless, since 2014, the buzzer phenomenon has connected to the political world. Political actors who followed the general election have recruited the buzzer to assist their political campaign in the social media. The existence of the buzzer has increased since the government has involved them in examining the government’s political communication strategy. This research was aimed to recommend a public policy to government in managing the existence and activities of the buzzer in order to support political stability in Indonesia. This research used qualitative descriptive approach. The data was collected through the desk research method. The results of research show that there is no particular regulation yet that manages the existence and activities of the buzzer in the social media. Therefore, it gives negativ...
Dewasa ini kita memasuki sebuah milieu (lingkungan) baru, yakni sebuah lingkungan yang diwarnai oleh adanya perubahan besar dan mendasar yang terjadi pada hampir seluruh aspek kehidupan kita. Perubahan ini tanpa kita sadari telah merubah... more
Dewasa ini kita memasuki sebuah milieu (lingkungan) baru, yakni sebuah lingkungan yang diwarnai oleh adanya perubahan besar dan mendasar yang terjadi pada hampir seluruh aspek kehidupan kita. Perubahan ini tanpa kita sadari telah merubah perilaku dan cara hidup kita, jauh berbeda dengan perilaku dan cara hidup manusia pada masa-masa sebelumnya. Perubahan ini menghadirkan sebuah paradoks kepada kita semua. Di satu sisi, perubahan ini menjadi ancaman yang dapat menggerus jati diri, bahkan eksistensi kita sebagai manusia, apabila tidak disikapi secara cermat dan saksama. Namun di sisi lain, perubahan ini menjelma sebagai sebuah peluang bagi kita semua untuk melakukan lompatan progresif dalam mencapai taraf hidup yang lebih baik sebagai manusia, serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai sebuah bangsa dan negara. Perubahan besar dan mendasar ini disebut oleh para pakar manajemen sebagai disrupsi.
Gelaran Pilpres 2024 masih menyisakan tiga tahun lagi. Pilpres 2024 diprediksi akan menghadirkan sirkumstansi yang berbeda. Joko Widodo tidak bisa bertarung kembali karena terganjal konstitusi. Hal ini dapat menjadi kesempatan bagi... more
Gelaran Pilpres 2024 masih menyisakan tiga tahun lagi. Pilpres 2024 diprediksi akan menghadirkan sirkumstansi yang berbeda. Joko Widodo tidak bisa bertarung kembali karena terganjal konstitusi. Hal ini dapat menjadi kesempatan bagi partai-partai politik lain untuk memajukan calonnya masing-masing. PKB misalnya yang secara tegas menyatakan dukungannya kepada Gus Muhaimin untuk maju sebagai capres pada 2024. PDI-P sebagai partai berkuasa saat ini, meskipun tidak secara lugas menyatakan, namun tersirat cukup kuat akan mengusung Puan Maharani. Nama-nama alternatif dengan elektabilitas tinggi juga cukup banyak mewarnai jagad survei tanah air, seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan Sandiaga Uno. Gerindra pun pada berbagai kesempatan menyatakan akan mendukung kembali Prabowo Subianto dalam pencalonan. Terlepas dari siapapun yang berlaga pada kontestasi 2024 nanti, rakyat berharap agar Pilpres dapat terselenggara secara kompetitif dan demokratis, serta lepas dari unsur-unsur oligarki yang membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penguatan kelembagaan Pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga menjadi sebuah keharusan demi mewujudkan Pilpres yang luber dan jurdil selaras dengan amanat konstitusi.
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 dapat digolongkan ke dalam ancaman yang bersifat multidimensi dengan damage yang sangat besar terhadap segala sektor kehidupan, seperti politik, ekonomi, kesehatan, serta sosial... more
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 dapat digolongkan ke dalam ancaman yang bersifat multidimensi dengan damage yang sangat besar terhadap segala sektor kehidupan, seperti politik, ekonomi, kesehatan, serta sosial budaya. Angka kematian karena kasus positif menembus 143,8 ribu orang. Para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi banyak yang gugur, yang bertahan mengalami burning out (kelelahan dan stres karena beban kerja). Logistik alkes dan bed occupancy rate sempat mengalami kendala karena tingginya kasus positif pada Juli 2021 yang lalu. Indonesia juga tersungkur ke dalam jurang resesi pada 2020 karena pertumbuhan ekonomi negatif selama dua kuartal berturut-turut. Situasi politik juga sempat mengalami instabilitas karena beberapa kebijakan pemerintah mendapat penolakan dari elemen masyarakat, seperti Pilkada di masa pandemi, PSBB dan PPKM dengan melibatkan TNI/Polri untuk membatasi mobilisasi masyarakat, dan sebagainya.
Namun demikian, segala kompleksitas yang muncul sebagai risiko adanya pandemi tersebut mampu ditangani dengan baik oleh pemerintah. Pemerintah mampu menyeimbangkan dengan baik antara pendekatan kesehatan dan pendekatan ekonomi. Dua pendekatan tersebut ibarat dua sisi mata uang: tidak dapat dipisahkan. Pendekatan ekonomi tidak akan berhasil selama masyarakat dalam kondisi sakit. Sedangkan masyarakat yang sehat, adalah modal utama untuk mengakselerasi perekonomian yang mengalami tubulensi akibat pandemi.
Berbagai kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk mitigasi dan penanganan pandemi, seperti PSBB, PPKM, bantuan sosial kepada masyarakat, insentif untuk dunia usaha, hingga vaksinasi, tidak akan mampu mencapai tujuan atau objektif tanpa sinergi dan kolaborasi di antara para pemangku kepentingan, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan juga masyarakat. Inilah yang dinamakan gotong royong. Dalam implementasi kebijakan, sinergi antarpemangku kepentingan adalah kunci utama.
Cinta tanah air disebut juga sebagai nasionalisme, yakni sebuah paham yang dianut oleh suatu bangsa yang dengan rela berkorban mempertaruhkan segenap jiwa dan raganya bagi tanah airnya. Pada masa revolusi fisik, cinta tanah air... more
Cinta tanah air disebut juga sebagai nasionalisme, yakni sebuah
paham yang dianut oleh suatu bangsa yang dengan rela berkorban mempertaruhkan
segenap jiwa dan raganya bagi tanah airnya. Pada masa revolusi fisik, cinta tanah
air diwujudkan dalam bentuk perjuangan merebut kemerdekaan. Pada masa itu
negara memang belum terbentuk, akan tetap nasion atau bangsa Indonesia telah
ada yang dipersatukan oleh perasaan senasib sepenanggungan dan keinginan untuk
hidup bersama dalam sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Pada masa
pasca kemerdekaan, cinta tanah air diwujudkan melalui perjuangan
mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda (sekutu) dan mengisi
pembangunan nasional. Sebagai konsensus dasar kebangsaan, nilai-nilai dalam
Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, tentu saja selaras dan
mencakupi paham nasionalisme. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945 misalnya,
menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela
negara. Sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia, menjadi mandat bagi
seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali untuk berjuang menegakkan
kedaulatan dan keutuhan NKRI. Itu sebagai contoh legal-formal penerapan sikap
cinta tanah air atau nasionalisme berdasarkan empat pilar.
Merujuk pada nilai-nilai dalam Pancasila, radikalisme, ekstremisme, serta terorisme, jelas-jelas bertentangan dan tidak sesuai. Ketiga paham tersebut cenderung menggunakan kekerasan (aksi koersif) dalam mencapai tujuannya, tidak... more
Merujuk pada nilai-nilai dalam Pancasila, radikalisme, ekstremisme, serta terorisme, jelas-jelas bertentangan dan tidak sesuai. Ketiga paham tersebut cenderung menggunakan kekerasan (aksi koersif) dalam mencapai tujuannya, tidak menghargai heterogenitas atau kemajemukan masyarakat Indonesia, serta memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Terorisme yang muncul di Indonesia pada dasarnya bersumber dari anasir luar, yakni gerakan-gerakan transnasional yang mengusung agenda tertentu. Beberapa pelaku teror penting di tanah air, seperti Nurdin M. Top dan Dr. Azahari, merupakan warga negara asing. Mengapa terorisme begitu tumbuh subur di Indonesia, hal ini tidak terlepas dari strategi teroris transnasional tersebut yang menyasar masyarakat dalam negeri Indonesia yang lemah secara sosial dan ekonomi, serta kelompok-kelompok yang tidak puas terhadap kinerja kepemimpinan nasional. Singkat kata, mereka berhasil memanfaatkan celah kemiskinan dan instabilitas politik Indonesia sebagai bahan bakar untuk merekrut anggota dan menjalankan aksi-aksi secara masif.
> 70 persen PMI bergerak di sektor informal  butuh penguatan keahlian dan kompetensi agar bergerak di sektor pekerjaan yang lebih baik. > 90 persen PMI adalah kaum wanita  tantangan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan perempuan... more
> 70 persen PMI bergerak di sektor informal  butuh penguatan keahlian dan kompetensi agar bergerak di sektor pekerjaan yang lebih baik.
> 90 persen PMI adalah kaum wanita  tantangan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan perempuan Indonesia melalui kebijakan nasional.
Penguatan aspek keimigrasian PMI (pemberangkatan kerja yang kerap tidak sesuai prosedur / tidak patuh hukum, serta minimnya pemahaman akan hukum imigrasi di negara tujuan.
Penguatan perlindungan hukum kepada PMI di negara tujuan agar terhindar dari segala tindak kekerasan dan kejahatan lainnya.
Sistem data tunggal secara nasional terkait jumlah PMI di negara-negara lain yang dipakai oleh semua K/L terkait.
Pengelolaan remitansi (uang kiriman ke Indonesia) sebagai sumber pendapatan nasional.
Arus balik PMI sebagai imbas Pandemi COVID-19 dan strategi pemberdayaan ke depan.
Munir Said Thalib, kelahiran Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965, adalah seorang aktivis HAM Indonesia. Pernah bekerja di Dewan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta menjabat sebagai Direktur Eksekutif... more
Munir Said Thalib, kelahiran Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965, adalah seorang aktivis HAM Indonesia. Pernah bekerja di Dewan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Sebagai aktivis, ia sangat vokal membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dan Kopassus.
Beberapa kasus penting yang ditangani Munir di antaranya; kasus Marsinah yang dibunuh militer pada 1994, menjadi penasehat hukum para korban dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa, yang mana korbannya adalah 24 mahasiswa dan aktivis politik di Jakarta dalam rentang 1997 dan 1998, penasehat hukum korban dan keluarga korban pembantaian dalam tragedi Tanjung Priok 1984 yang notabene melibatkan pihak militer sebagai pelakunya, penasehat hukum korban dan keluarga korban dalam tragedi Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999), penasehat hukum serta koordinator advokasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Aceh dan Papua yang mana kasus-kasus pelanggaran berat di kedua wilayah tersebut merupakan produk kebijakan opresif militer, dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya. Secara garis besar, kasus-kasus yang ditangani Munir berada pada dua hal, (1) pelanggaran HAM akibat politik kebijakan orde baru, dan (2) pelanggaran HAM akibat operasi militer dengan mengatasnamakan negara.
Perekonomian merupakan salah satu aspek penting yang menunjang ketahanan nasional suatu bangsa. Perekonomian juga menjadi aspek kunci untuk mencapai tujuan nasional, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (dalam bahasa... more
Perekonomian merupakan salah satu aspek penting yang menunjang ketahanan nasional suatu bangsa. Perekonomian juga menjadi aspek kunci untuk mencapai tujuan nasional, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (dalam bahasa konstitusi, “kesejahteraan umum”). Melihat situasi saat ini, keberhasilan pembangunan perekonomian nasional akan sangat ditentukan oleh tiga faktor utama, yakni (1) kemampuan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional di era pandemi Covid-19, (2) kejelian pemerintah memanfaatkan momentum bonus demografi yang sedang berlangsung, (3) strategi pemerintah dalam melakukan inovasi dan memacu daya saing nasional.
Urgensi kawasan Asia Pasifik bagi Amerika Serikat dapat dilihat dari langkah-langkah teknis yang diambil seperti kunjungan Presiden Barrack Obama pada 2011 ke Darwin, Australia, dengan tujuan untuk menjalin kerja sama strategis dengan... more
Urgensi kawasan Asia Pasifik bagi Amerika Serikat dapat dilihat dari langkah-langkah teknis yang diambil seperti kunjungan Presiden Barrack Obama pada 2011 ke Darwin, Australia, dengan tujuan untuk menjalin kerja sama strategis dengan Australia terkait penempatan 2.500 personel marinir Amerika Serikat di pangkalan militer Australia di Darwin; kunjungan Menlu Hillary Clinton ke Indonesia pada 2012 untuk memberikan pandangan Amerika Serikat terkait konflik di Laut Tiongkok Selatan yang pada ujungnya mengundang protes diplomatik dari Tiongkok;  serta kunjungan komandan marinir Amerika Serikat untuk kawasan Asia Pasifik, Letjen Duanne Thissen ke Mako Brigif II Cilandak, Jakarta, untuk tujuan kerja sama militer. Selain itu, kebijakan eksisting yang sudah ditempuh Amerika Serikat demi menancapkan pengaruhnya di kawasan Asia Pasifik adalah memiliki pangkalan udara Hickam di Hawaii, pangkalan militer Yokota, Jepang, dan pangkalan militer Osan, Korea Selatan .
Esensi utama demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yakni tata kelola pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Benang merah demokrasi dan amandemen konstitusi jelas, yakni amandemen konstitusi harus berpijak pada... more
Esensi utama demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yakni tata kelola pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Benang merah demokrasi dan amandemen konstitusi jelas, yakni amandemen konstitusi harus berpijak pada aspirasi dan kedaulatan rakyat dan substansi amandemen harus mampu mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan rakyat dan tujuan nasional bangsa Indonesia. Secara umum, mencuatnya wacana untuk memunculkan PPHN didasari oleh pandangan bahwa dibutuhkan landasan filosofis dalam melaksanakan pembangunan nasional, sehingga pembangunan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah selaras dan mampu mencapai tujuan nasional sebagaimana dibunyikan dalam Preambul UUD NRI 1945 Alinea Ke-4, tanpa terpengaruh oleh perubahan rezim atau pergantian pemerintah sebagai konsekuensi sirkulasi elit selama lima tahunan (Pilpres).
Permasalahan utama Prabowo Subianto nanti apabila benar hendak maju pada Pilpres 2024 adalah adalah pada pemilihan pasangan. Hal ini penting karena salah langkah dalam memiliki pasangan dan juga strategi kampanye akan berdampak pada rekam... more
Permasalahan utama Prabowo Subianto nanti apabila benar hendak maju pada Pilpres 2024 adalah adalah pada pemilihan pasangan. Hal ini penting karena salah langkah dalam memiliki pasangan dan juga strategi kampanye akan berdampak pada rekam jejak Prabowo Subianto sendiri yang hattrick atau tiga kali gagal sebagai capres. Basis massa Gerindra sendiri diprediksi akan solid mendukung. Hanya saja basis massa 212 diproyeksikan sebagian besar atau mayoritas tidak akan lagi mendukung. Menilik platform Gerindra sendiri sebagai partai nasionalis, secara rasional pilihan Prabowo Subianto akan jatuh pada basis massa Islam, baik NU maupun Muhammadiyah. Ada peluang jika Prabowo Subianto akan didukung oleh PDI-P. Namun demikian, sebagai partai politik pemenang Pemilu 2019, akan sangat mustahil mengharapkan PDI-P mendukung calon lain untuk posisi sebagai capres.
Dalam rangka memastikan progresivitas perekonomian nasional, secara garis besar, langkah-langkah teknis pemerintah antara lain sebagai berikut: 1. Penanganan Covid-19 melalui kebijakan intensifikasi vaksinasi untuk mencapai kekebalan... more
Dalam rangka memastikan progresivitas perekonomian nasional, secara garis besar, langkah-langkah teknis pemerintah antara lain sebagai berikut:
1. Penanganan Covid-19 melalui kebijakan intensifikasi vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas. Dibutuhkan sinergi antarpemangku kepentingan.
2. Pemberlakuan PPKM secara cermat dengan menerapkan PPKM berdasarkan klasifikasi risiko penyebaran di masing-masing wilayah, sehingga di satu sisi laju pertambahan kasus positif dapat ditekan, sedangkan di sisi lain risiko perlambatan laju perekonomian dapat diminimalisasi.
3. Peran serta masyarakat dalam mendukung program vaksinasi pemerintah, serta kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
4. Kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mengkonsumsi produk-produk buatan dalam negeri yang dapat mendukung penguatan sektor usaha nasional, khususnya UMKM yang menjadi backbone perekonomian.
5. Komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional dengan menciptakan kedaulatan pangan di tengah kebijakan restriktif dari negara-negara lain, serta mewujudkan neraca perdagangan yang positif dalam relasi bilateral dan multilateral dengan negara lain (lebih besar ekspor ketimbang impor).
6. Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), sehingga anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dapat terserap secara optimal dan tepat sasaran, serta tidak terjadi mis-management dalam pemanfaatan anggaran (korupsi bansos, data ganda, dll).
7. Kebijakan anggaran (APBN/APBD) yang berorientasi pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam kaitannya dengan upaya mewujudkan efektivitas dan efisiensi hukum, penyusunan dan eksekusi Prolegnas di DPR RI tidak selalu berjalan mulus, atau dengan kata lain terkadang menemui kendala. Problematika yang kerap disorot oleh... more
Dalam kaitannya dengan upaya mewujudkan efektivitas dan efisiensi hukum, penyusunan dan eksekusi Prolegnas di DPR RI tidak selalu berjalan mulus, atau dengan kata lain terkadang menemui kendala. Problematika yang kerap disorot oleh kalangan masyarakat sipil terkait Prolegnas antara lain: (1) jumlah undang-undang yang dijadikan target legislasi terlalu banyak, sehingga terkesan tidak realistis, (2) kerapkali ada isu atau muatan materi yang tidak perlu diatur dalam undang-undang, akan tetapi tetap dimasukkan ke dalam Prolegnas, (3) banyaknya judul atau ruang lingkup pengaturan yang sama, serta (4) hal ini diperburuk oleh disparitas antara pencapaian dan target legislasi yang ditetapkan. Keempat permasalahan ini merupakan kontributor terbesar bagi adanya inefektivitas dan inefisiensi hukum dalam dinamika pelaksanaan tugas badan legislatif.
Dengan demikian, secara umum, efektivitas dan efisiensi dalam relasinya dengan legislator pada tahap formulasi akan dapat terwujud apabila legislator memiliki kecakapan yang mumpuni dalam penyusunan undang-undang, serta badan legislatif yang mampu memanajemen dengan baik penyusunan undang-undang sebagai produk legislasi. Pada tataran selanjutnya, yakni pada tahap implementasi, legislator berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi undang-undang tersebut di masyarakat, apakah mampu mencapai objektif yang ditetapkan dalam undang-undang atau menemui kendala/resistensi yang dapat berujung pada uji materiil dan uji formil terhadap undang-undang, atau bahkan JR di Mahkamah Konstitusi.
Tulisan ini dimaksudkan untuk menyoroti kebijakan pertanian nasional, khususnya kebijakan pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Namun demikian, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menganalisis secara teknis kebijakan pemenuhan... more
Tulisan ini dimaksudkan untuk
menyoroti kebijakan pertanian nasional,
khususnya kebijakan pemenuhan
kebutuhan pangan nasional. Namun
demikian, tulisan ini tidak dimaksudkan
untuk menganalisis secara teknis
kebijakan pemenuhan kebutuhan pangan
nasional tersebut. Tulisan ini akan
menelaah persoalan kebijakan
pemenuhan kebutuhan pangan nasional
secara ideologis dan filosofis dari
perspektif Pancasila sebagai dasar negara
dan landasan ideologis dalam praktik
kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh
sebab itu, perumusan masalah dalam
tulisan ini adalah: “Bagaimana
meletakkan Pancasila sebagai kerangka
ideologis dan filosofis dalam kebijakan
3
pangan nasional Indonesia?” Sebagai
turunan, ada 3 (tiga) pertanyaan kajian
yang akan dijawab. Pertama, apa
relevansi Pancasila terhadap kebijakan
pangan nasional? Kedua, apakah
kebijakan pangan nasional saat ini sudah
berpijak pada Pancasila sebagai landasan
ideologis dan filosofis? Ketiga,
bagaimana memperkuat kebijakan
pangan nasional yang berbasis Pancasila?
Untuk melakukan amandemen konstitusi yang mempertimbangkan aspek konsolidasi nasional, maka hal utama yang harus diperhatikan dalam amandemen konstitusi adalah perubahan yang dilakukan harus mencerminkan aspirasi atau kehendak... more
Untuk melakukan amandemen
konstitusi yang mempertimbangkan
aspek konsolidasi nasional, maka hal
utama yang harus diperhatikan dalam
amandemen konstitusi adalah
perubahan yang dilakukan harus
mencerminkan aspirasi atau kehendak
rakyat, jelas pengusulnya, jelas bagian
yang diusulkan, serta diusulkan secara
tertulis. Perubahan konstitusi yang
tidak berbasis pada aspirasi atau
kehendak rakyat berpotensi
menciptakan instabilitas politik dan
pemerintahan. Sedangkan pada
tataran prosedural, amandemen atau
perubahan konstitusi harus
berpedoman kepada Pasal 37 UUD
NRI 1945 yang menjadi landasan
konstitusional perubahan atau
amandemen itu sendiri.
Tantangan dan problematika bagi Pancasila dewasa ini lebih didominasi oleh hal-hal yang bersifat kontekstual ketimbang konseptual. Kita semua memahami bahwa secara konseptual Pancasila merupakan dasar bagi berdirinya Negara Kesatuan... more
Tantangan dan problematika bagi Pancasila dewasa ini lebih didominasi oleh hal-hal yang bersifat kontekstual ketimbang konseptual. Kita semua memahami bahwa secara konseptual Pancasila merupakan dasar bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta landasan ideologis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sejak merdeka. Namun demikian, secara kontekstual, terdapat kesenjangan (gap) antara pemahaman dan aktualisasi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Masih adanya kelompok-kelompok yang mempertentangkan antara agama dan negara adalah satu dari sekian banyak contoh kesenjangan yang ada. Oleh sebab itu, pengakaran kembali atau reinternalisasi Pancasila di tengah-tengah masyarakat menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan.
Pandemi Covid-19 yang melanda banyak negara, termasuk Indonesia, tidak hanya menimbulkan konsekuensi logis berupa banyaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saja atau pelemahan kapasitas perekonomian nasional, tapi juga berpotensi... more
Pandemi Covid-19 yang melanda banyak negara, termasuk Indonesia, tidak hanya menimbulkan konsekuensi logis berupa banyaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saja atau pelemahan kapasitas perekonomian nasional, tapi juga berpotensi menjadi faktor penghambat penerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kekhawatiran semacam ini tidak hanya berkembang di Indonesia saja, tapi juga negara-negara lain di belahan dunia lainnya.
Dikuasainya Afghanistan oleh Taliban pada medio Agustus lalu telah menyita perhatian publik dalam skala besar. Hal ini lumrah mengingat konflik Afghanistan memiliki magnitudo besar dalam mengubah wajah politik internasional. Tumbangnya... more
Dikuasainya Afghanistan oleh Taliban pada medio Agustus lalu telah menyita perhatian publik dalam skala besar. Hal ini lumrah mengingat konflik Afghanistan memiliki magnitudo besar dalam mengubah wajah politik internasional. Tumbangnya rezim Mohammad Ashraf Ghani Ahmadzai yang dibentuk Amerika Serikat, diproyeksi akan menjadikan Afghanistan sebagai medan pertarungan kepentingan negara-negara besar, seperti Cina, Rusia, Turki, India, dan Pakistan. Selain itu, bangkitnya Taliban diprediksi akan menggeliatkan kembali terorisme internasional. Proyeksi terakhir inilah yang diwaspadai banyak negara, termasuk Indonesia.
Reformasi yang terjadi pada 1998 yang silam telah mengamanatkan beberapa perubahan mendasar yang harus dilakukan oleh Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara. Reformasi yang merupakan cerminan aspirasi rakyat pada waktu itu menghendaki... more
Reformasi yang terjadi pada 1998 yang silam telah mengamanatkan beberapa perubahan mendasar yang harus dilakukan oleh Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara. Reformasi yang merupakan cerminan aspirasi rakyat pada waktu itu menghendaki sebuah praktik politik dan pemerintahan yang berkhidmat pada prinsip-prinsip demokrasi, pelaksanaan pemilihan umum sebagai wujud daulat rakyat dalam memilih representasinya baik di eksekutif maupun legislatif, serta terciptanya negara hukum (rechtsstaat) yang bersifat adil dan mampu menjamin setiap hak asasi warga negaranya. Aspirasi-aspirasi tersebut semuanya dibingkai dalam kerangka konstitusi yang dijadikan sebagai panduan hukum dalam praktik politik dan pemerintahan.
Berdasarkan amanah konstitusi Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945, serta mandat UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, tanggung jawab untuk menyelenggarakan pertahanan negara bukan di tangan TNI saja sebagai komponen... more
Berdasarkan amanah konstitusi Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945, serta mandat UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, tanggung jawab untuk menyelenggarakan pertahanan negara bukan di tangan TNI saja sebagai komponen utama pertahanan negara, tapi segenap rakyat Indonesia tanpa kecuali. Rakyat Indonesia, khususnya generasi muda, dapat mendukung penyelenggaraan pertahanan negara di luar jalur komponen utama, semisal melalui jalur komponen cadangan (komponen cadangan banyak dimaknai sebagai kewajiban bela negara).
 Masih merujuk pada UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara juga melibatkan aspek sumber daya alam. Artinya, generasi muda dapat berkontribusi dalam mendukung pertahanan negara dengan menjalankan pengelolaan sumber daya alam secara efektif dan efisien. Sederhananya, generasi muda yang tidak membuang limbah sembarangan, tidak merusak ekosistem ikan dan terumbu karang, menjaga ekosistem laut dan pesisir dengan menjalankan praktik perikanan dan kelautan yang bersih, juga dapat dianggap telah menyelenggarakan pertahanan negara.
Melihat kompleksnya ancaman terhadap pertahanan negara dewasa ini, pemerintah menyadari bahwa pertahanan negara tidak cukup hanya dengan mengandalkan TNI saja sebagai kekuatan utama. Dibutuhkan partisipasi dari segenap bangsa Indonesia tanpa kecuali untuk mempertahankan setiap jengkal wilayah kedaulatan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI begitu menggalakkan PROGRAM BELA NEGARA dengan menyasar generasi muda sebagai pilar utamanya.
Pembatasan kegiatan masyarakat hingga unit terkecil (RT/RW) melalui PPKM Mikro yang berlaku sejak Februari 2021 ini diharapkan dapat menjadi mekanisme yang efektif dalam menekan laju lonjakan kasus positif Covid-19. Namun demikian, dalam... more
Pembatasan kegiatan masyarakat hingga unit terkecil (RT/RW) melalui PPKM Mikro yang berlaku sejak Februari 2021 ini diharapkan dapat menjadi mekanisme yang efektif dalam menekan laju lonjakan kasus positif Covid-19. Namun demikian, dalam implementasinya, kebijakan PPKM Mikro ini mengalami banyak dinamika. Perubahan nomenklatur kebijakan dari PSBB, PPKM Jawa-Bali, hingga PPKM Mikro, dikritik banyak pihak sebagai inkonsistensi pemerintah dalam pengarusutamaan (mainstreaming) pendekatan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah terlalu fokus pada pendekatan ekonomi, sehingga mengabaikan perkembangan yang ada seperti kemungkinan munculnya gelombang kedua (second wave) pandemi dan mutasi virus ke bentuk yang lebih berbahaya dan kontaminatif. Ketika terjadi lonjakan kasus yang signifikan, pendekatan kesehatan baru dilirik kembali oleh pemerintah. Oleh sebab itu, yang menjadi pertanyaan kajian dalam penulisan ini adalah apa yang menjadi basis perumusan kebijakan PPKM Mikro, bagaimana penerapannya?, serta bagaimana strategi penguatan ke depan dalam rangka menjaga ketahanan nasional?
One of the most important things covered by special autonomy regulation for Papua is that fiscal decentralization. Fiscal decentralization itself means that the transfer of expenditure responsibility and revenue assignment from the... more
One of the most important things covered by special autonomy regulation for Papua is that fiscal decentralization. Fiscal decentralization itself means that the transfer of expenditure responsibility and revenue assignment from the central government to lower-level government. Fiscal decentralization also means that funds sourced from the APBN which are allocated to regions to fund regional needs in the context of the implementation of the decentralization concept (PP. Number 25 the Year 2005 regarding Budget Balancing). Specifically, fiscal decentralization consists of a general allocation budget (DAU), special allocation budget (DAK), revenue sharing (DBH), and special autonomy budget for Papua. The aspect that distinguishes Papua from other regions is the existence of a special autonomy budget for Papua as the implementation of fiscal decentralization.
There are so many ways to overcome the problems of Indonesia’s budget reform. The government may conduct such kinds of benchmarking to the state who successfully conducted budget reform. Finland as the OECD’s country is a good example of... more
There are so many ways to overcome the problems of Indonesia’s budget reform. The government may conduct such kinds of benchmarking to the state who successfully conducted budget reform. Finland as the OECD’s country is a good example of it. In budget formulation, all process conducted by spending ministries and Ministry of Finance will be opened to the public to get some insights, inputs, even critics. This is done with the aim to conduct transparency principle and enlarge public participation in the budgetary process. Furthermore, in advance practices, the Finland government is also open to inform the deficit projection. It is important as the way to get public’s approval, in case the government will propose financial aids to the international organizations. Those ways could become the lesson learned and input for the government of Indonesia. The parliament in Indonesia has to take lesson-learned from the parliament of Finland. Their parliament just takes a little role in the budgeting system. They just tend to monitor the local projects that are funded by the government rather than taking large involvement in decision making. The parliament believes that the executive has the capacity to arrange budget proposals, moreover, there is a cabinet finance system as a special institution and supporting body that conducts the special case of government program. The parliament just plays the role of watching and monitoring the process. The easiness of parliament in conducting their roles and functions is caused by the solid collaborative capacity of the executive in planning the program as a result of their political system (OECD, 2002).
Indonesia has enacted the Presidential Decree No. 59/2017 as the legal basis for SDGs Implementation and shown strong commitment by linking most of the SDGs targets to the National Midterm Development Plan (RJPMN) 2020-2024. Indonesia is... more
Indonesia has enacted the Presidential Decree No. 59/2017 as the legal basis for SDGs Implementation and shown strong commitment by linking most of the SDGs targets to the National Midterm Development Plan (RJPMN) 2020-2024.
Indonesia is the co-chairs of the High-level Panel of Eminent Person advising the UN Secretary-General on the development of a global framework beyond 2015.
In Asia and the Pacific, Indonesia has also been actively involved in the development of a Regional Roadmap for SDGs implementation.
Indonesia has been and will continue contributing to the efforts of other developing countries through its South-South and Triangular Cooperation (SSTC) program. SSTC programs are focused on poverty alleviation, for instances training and knowledge sharing on food security and agriculture.
Indonesia has implemented the two kinds of the presidential election policies since the 1971 election. Those are representative and direct presidential election policy. Representative presidential election policy means that both the... more
Indonesia has implemented the two kinds of the presidential election policies since the 1971 election. Those are representative and direct presidential election policy.

Representative presidential election policy means that both the president and vice president are elected by the People Consultative Assembly. This kind of election happened in the past era and was implemented in several times since 1971 until 1999.

The collapse of the new order regime and the third amendment of constitution have been the two moments that terminated the role of the People Consultative Assembly as the highest state institution and also representative presidential election policy. The government of Indonesia has committed to conduct direct presidential election policy, in which people have been direct voters in the election.

As a mandate of the amended constitution, direct presidential election policy has been implemented in the elections 2004, 2009, 2014, and 2019.
Although direct presidential election policy is a product of the 1998 political reform and the amended constitution, referring to the implementation, especially the last two presidential elections in 2014 and 2019, there are many critics and rejections to this policy.

Although the candidates are elected directly by people in direct election, their candidacy is fully determined by the elites of political party.
The candidacy of the candidates in direct presidential election is really high cost.
The practice of political identity issue as a strategy to win the election.
Social gap and polarization in society.
A lot of hate speeches and black campaigns.

As a result, there are some suggestions and recommendations from civil society and political party to return the presidential election policy from direct to representative presidential election policy like had been implemented in the past era.

How is the implementation of representative and direct presidential election policy?
Which one is the optimum election policy regarding the effort to improve the quality of democracy in Indonesia?
Pada masa awal kemerdekaan, bangsa Indonesia masih menggunakan hukum warisan kolonial Belanda, seperti Wetboek van Strafrecht (KUHP), Wetboek van Koophandel (KUH Dagang), serta Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata), dan berlanjut hingga... more
Pada masa awal kemerdekaan, bangsa Indonesia masih menggunakan hukum
warisan kolonial Belanda, seperti Wetboek van Strafrecht (KUHP), Wetboek van
Koophandel (KUH Dagang), serta Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata), dan berlanjut
hingga saat ini. Penggunaan hukum-hukum warisan kolonial tersebut dikarenakan
situasi Indonesia sendiri yang pernah menjadi wilayah jajahan kolonial Belanda dan
banyak para sarjana hukum Indonesia pada masa itu yang menimba ilmu hukum di
negeri Belanda, sehingga mempengaruhi corak pemikiran ahli hukum Indonesia.
Ketika kolonial Belanda telah pergi dari Indonesia, hukum-hukum warisan Belanda
dianggap masih relevan untuk diterapkan, terlebih lagi apabila hukum-hukum
tersebut tidak digunakan, maka akan terjadi kekosongan hukum.
Sejak 1960-an, muncul wacana dari ahli hukum pidana Indonesia untuk melakukan
pembaharuan hukum pidana secara komprehensif guna menciptakan kodifikasi
hukum nasional yang dapat menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Hal ini
didasari oleh tiga pandangan, yakni (1) KUHP dianggap tidak lagi sesuai dengan
dinamika perkembangan hukum pidana nasional di Indonesia, (2) perkembangan
hukum pidana di luar KUHP telah menggeser keberadaan sistem hukum pidana
dalam KUHP, serta (3) dalam beberapa hal, terjadi duplikasi norma hukum pidana
antara norma hukum pidana dalam KUHP dan norma hukum pidana dalam undangundang di luar KUHP. Dengan pertimbangan inilah, dipandang perlu untuk merevisi
KUHP agar mampu merespons dinamika perkembangan hukum pidana dan
mewujudkan kedaulatan hukum nasional Indonesia.
Dengan demikian, secara umum, efektivitas dan efisiensi dalam relasinya dengan legislator pada tahap formulasi akan dapat terwujud apabila legislator memiliki kecakapan yang mumpuni dalam penyusunan undang-undang, serta badan legislatif... more
Dengan demikian, secara umum, efektivitas dan efisiensi dalam relasinya dengan legislator pada tahap formulasi akan dapat terwujud apabila legislator memiliki kecakapan yang mumpuni dalam penyusunan undang-undang, serta badan legislatif yang mampu memanajemen dengan baik penyusunan undang-undang sebagai produk legislasi. Pada tataran selanjutnya, yakni pada tahap implementasi, legislator berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi undang-undang tersebut di masyarakat, apakah mampu mencapai objektif yang ditetapkan dalam undang-undang atau menemui kendala/resistensi yang dapat berujung pada uji materiil dan uji formil terhadap undang-undang, atau bahkan JR di Mahkamah Konstitusi.
Konflik Laut Cina Selatan yang melibatkan Tiongkok, Taiwan, serta beberapa negara Asia Tenggara, merupakan ancaman regional terhadap stabilitas politik dan keamanan di Asia Tenggara. Klaim Tiongkok yang tidak berlandaskan pada UNCLOS... more
Konflik Laut Cina Selatan yang melibatkan Tiongkok, Taiwan, serta beberapa negara Asia Tenggara, merupakan ancaman regional terhadap stabilitas politik dan keamanan di Asia Tenggara. Klaim Tiongkok yang tidak berlandaskan pada UNCLOS 1982, serta aksi-aksi unilateral dan ekspansionis yang kerap dilakukan, merupakan persoalan yang harus disikapi. Indonesia sebagai founding father ASEAN, sekaligus kekuatan terbesar di Asia Tenggara, meskipun berstatus non-claimant state, tentu saja tidak bisa berdiam diri. Suka tidak suka, instabilitas di Laut Cina Selatan dan kawasan Asia Tenggara akan berdampak buruk terhadap kepentingan nasional Indonesia. Terlebih lagi secara faktual, aksi-aksi ekspansionis Tiongkok juga menyasar wilayah Indonesia di Laut Natuna Utara.
Implementasi ketahanan nasional di bidang ekonomi pada hakikatnya terletak pada pembinaan ketahanan nasional, baik secara bottom-up, maupun top-down, yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah/pemerintah daerah, pelaku usaha dan... more
Implementasi ketahanan nasional di bidang ekonomi pada hakikatnya terletak pada pembinaan ketahanan nasional, baik secara bottom-up, maupun top-down, yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah/pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat, sehingga terwujud tingkat perekonomian masyarakat yang tangguh. Bentuk implementasi ketahanan ekonomi dapat dilihat pada berbagai kebijakan yang diambil seperti kebijakan ketahanan pangan, pengembangan sektor-sektor ekonomi produktif, maupun pengembangan ekonomi kreatif. Kebijakan-kebijakan tersebut ditujukan bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sistem politik Indonesia sejatinya memberikan kans yang besar bagi generasi muda untuk terjun ke politik, utamanya menjadi legislator. Hal ini difasilitasi oleh partaipartai politik yang moderat yang membutuhkan kader-kader muda... more
Sistem politik Indonesia sejatinya memberikan kans yang besar bagi generasi muda
untuk terjun ke politik, utamanya menjadi legislator. Hal ini difasilitasi oleh partaipartai politik yang moderat yang membutuhkan kader-kader muda berkualitas dan
berintegritas untuk membangun organisasi partai politik di satu sisi, serta
8
LUSOR Analysis _ July 2021
berkontribusi bagi negara melalui jabatan politik yang diperoleh melalui mekanisme
Pemilu. Hal ini bisa dirujuk dari strategi berbagai partai politik seperti PKB yang
memprioritaskan generasi muda milenial sebagai kader. Partai-partai politik juga
mengembangkan berbagai organisasi sayap sebagai wahana pematangan kadernya
yang didominasi oleh generasi muda. Artinya, kesempatan bagi generasi muda untuk
terjun ke dunia politik benar-benar dijembatani melalui infrastruktur politik yang ada.
Di DPR RI Periode 2019-2024 misalnya, cukup banyak legislator muda yang berusia
di bawah 30 tahun yang terpilih melalui Pemilu. Ada Marthen Douw dari Papua yang
mencalonkan diri melalui PKB dan terpilih sebagai legislator pada usia 29 tahun. Ada
juga Muhammad Rahul usia 23 tahun dari Gerindra, Hillary Brigitta Lasut usia 23
tahun dari Golkar, dan masih banyak lagi.
Terpilihnya anak-anak muda tersebut merupakan cermin bahwa sistem politik
Indonesia saat ini, baik partai politik maupun mekanisme Pemilu sangat open dan
mendukung terlibatnya generasi muda dalam dunia politik. Kombinasi antara tokohtokoh senior dengan anak muda tersebut akan memberikan warna dan refreshment
politik yang bagus sehingga infrastruktur politik dan suprastruktur politik nasional
menjadi lebih dinamis dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Keterlibatan generasi muda Indonesia di masa yang akan datang dalam dunia politik
akan sangat ditentukan oleh cara pandang mereka sendiri tentang dunia politik, serta
kapasitas dan kemauan untuk berpartisipasi dan berkontribusi secara langsung.
PPKM Darurat ditilik dari studi kebijakan publik dapat dikategorikan sebagai kebijakan publik atau kebijakan pemerintah. PPKM Darurat sebagai sebuah kebijakan diformulasikan sebagai respons pemerintah terhadap sirkumstansi yang ada,... more
PPKM Darurat ditilik dari studi kebijakan publik dapat dikategorikan sebagai
kebijakan publik atau kebijakan pemerintah. PPKM Darurat sebagai sebuah
kebijakan diformulasikan sebagai respons pemerintah terhadap sirkumstansi yang
ada, yakni meningkatnya penyebaran Covid-19 di seluruh tanah air, khususnya Jawa
dan Bali yang paling banyak kasus terkonfirmasi positifnya. PPKM Darurat sebagai
kebijakan publik juga memiliki objektif umum dan spesifik, umum  mencegah
penyebaran Covid-19, spesifik penurunan kasus <10.000 kasus/hari.
PPKM Darurat sebagai sebuah kebijakan juga menarik untuk dicermati tahapan
formulasinya. Dalam konteks identifikasi masalah, pemerintah merujuk pada data
sebaran Covid-19 selama bulan Juni 2021 (ada dasar ukur kebijakan). Selama bulan
juni, rata-rata kasus positif harian >20.000 kasus, terlebih lagi ada varian baru yang
masuk seperti varian Alpha, Beta, dan Delta, yang notabene lebih cepat
penularannya dan lebih mematikan. Identifikasi masalah by data ini kemudian
diperkuat dengan saran dan masukan dari kepala daerah dan para pakar kesehatan
yang memiliki otoritas keilmuan yang memadai mengenai permasalahan pandemi
tersebut.
Ditilik dari model perumusan kebijakan publik, PPKM Darurat ini masuk kategori
kebijakan berbasis goal-attainment (pencapaian hasil), yakni kebijakan yang
dibuat untuk mencapai target-target tertentu yang ditentukan pemerintah, yakni
mencegah lonjakan kasus dan menurunkan angka kasus terkonfirmasi positif
Covid-19.
Berdasarkan banyal realitas empirik, muncul gagasan dan wacana untuk menghidupkan kembali GBHN sebagai pokok-pokok haluan negara yang menjadi “kiblat” pembangunan nasional bersama. Beberapa pihak yang mendukung pengembalian GBHN ini... more
Berdasarkan banyal realitas empirik, muncul gagasan dan wacana untuk
menghidupkan kembali GBHN sebagai pokok-pokok haluan negara yang menjadi
“kiblat” pembangunan nasional bersama. Beberapa pihak yang mendukung
pengembalian GBHN ini seperti Presiden Megawati Soekarnoputri berpandangan
bahwa GBHN sangatlah penting agar bangsa memiliki konsep dan strategi
pembangunan jangka panjang, tidak terbatas pada lima tahun usia politik. Dengan
adanya GBHN, akan ada pola pembangunan nasional yang terencana dan tersusun
secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan pada visi-misi presiden terpilih.
Secara garis besar, urgensi pembentukan pokok-pokok haluan negara adalah
sebagai berikut:
1) Pembangunan nasional dibentuk sesuai prioritas dan urgensi berdasarkan pada
kepentingan rakyat yang beragam, majemuk, dan heterogen.
2) Pembangunan nasional menjadi lebih terpadu, konsisten, dan sistematis, serta
spesifik sesuai dengan kebutuhan.
3) Adanya efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan negara dan
pemerintahan, khususnya dalam pembangunan nasional.
Persoalan kesejahteraan sudah menjadi concern banyak negara, termasuk Indonesia. Negara tidak hanya berdiri sebagai bangunan politis yang bertugas mewujudkan keamanan dan ketertiban saja, tapi juga bertanggung jawab dalam menopang... more
Persoalan kesejahteraan sudah menjadi concern banyak negara, termasuk
Indonesia. Negara tidak hanya berdiri sebagai bangunan politis yang bertugas
mewujudkan keamanan dan ketertiban saja, tapi juga bertanggung jawab dalam
menopang terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pancasila dan
konstitusi telah memberikan panduan dan pijakan dalam mewujudkan cita-cita
negara kesejahteraan tersebut. Untuk merealisasikannya, sudah menjadi tugas dan
tanggung jawab para pemangku kebijakan untuk mengejawantahkannya dalam
kebijakan-kebijakan ekonomi dan politik hukum yang selaras dengan pencapaian
tujuan tersebut. Cita-cita akan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera adalah citacita dan tujuan nasional kita bersama.
Pilpres 2024 merupakan Pilpres kelima yang akan digelar secara langsung setelah Pilpres 2004, 2009, 2014, dan 2019. Beberapa diskursus penting terkait dengan Pilpres 2024 di antaranya adalah wacana penghapusan presidential threshold... more
Pilpres 2024 merupakan Pilpres kelima yang akan digelar secara langsung setelah Pilpres 2004, 2009, 2014, dan 2019. Beberapa diskursus penting terkait dengan Pilpres 2024 di antaranya adalah wacana penghapusan presidential threshold pencalonan presiden/wakil presiden, wacana penolakan dua pasang calon seperti 2014 dan 2019 karena memicu polarisasi dan segregasi nasional, serta munculnya keinginan masyarakat agar muncul calon-calon alternatif dengan visi kebangsaan dan kenegaraan yang kuat.
Wacana lainnya yang berhembus seputar Pilpres 2024 adalah wacana tiga periode untuk Presiden Jokowi. Wacana ini dimunculkan oleh para pendukungnya, khususnya relawan politik yang dalam satu dekade terakhir menjelma sebagai kekuatan politik non-partai yang cukup besar dari segi kuantitas dan militansi perjuangan. Para pendukung Presiden Jokowi berpandangan bahwa seandainya tidak terganjal konstitusi, maka kans Presiden Jokowi untuk berlaga di 2024 masih sangat besar karena masih memiliki elektabilitas paling besar dibanding calon lainnya. Perubahan masa jabatan presiden sendiri menjadi tiga periode adalah suatu hal yang dimungkinkan karena ada prosedurnya dalam konstitusi. Hanya saja pertanyaan mendasarnya adalah adakah pihak yang secara resmi mengajukan usulan ini ke MPR RI? dan apakah ini sudah sesuai dengan kehendak dan aspirasi rakyat?
Keputusan pemerintah yang melabeli gerakan separatisme di Papua sebagai kelompok teroris menjadi diskursus yang menarik untuk dikaji. Pelabelan tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai respons atas tingginya intensitas konflik dan... more
Keputusan pemerintah yang melabeli gerakan separatisme di Papua sebagai
kelompok teroris menjadi diskursus yang menarik untuk dikaji. Pelabelan tersebut
diberikan oleh pemerintah sebagai respons atas tingginya intensitas konflik dan
kekerasan di wilayah tersebut sejak April 2021 yang disebabkan oleh berbagai aksi
penyerangan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap
aparat TNI-Polri yang bertugas. Yang paling menyita perhatian adalah tewasnya
Kabinda Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya yang ditembak oleh
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Operasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM)
pada April lalu di Kabupaten Puncak, Papua.
Pelabelan teroris terhadap gerakan separatis OPM di Papua ini menimbulkan reaksi
dari beberapa pihak. Salah satunya adalah Komnas HAM yang khawatir kekerasan
di Papua justru akan semakin meningkat. Di sisi lain, berbagai kelompok masyarakat
sipil mengkhawatirkan bahwa pelabelan tersebut akan berdampak serius terhadap
keamanan warga sipil yang ada di Papua, termasuk potensi pelanggaran hak asasi
manusia yang mungkin terjadi. Pemerintah sendiri menggunakan UU No. 5 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.
1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UndangUndang sebagai dasar pelabelan. Berdasarkan regulasi tersebut, siapapun yang
merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme disebut sebagai
teroris.
Secara garis besar, keamanan maritim mengandung lima esensi, yang terkandung dalam kepentingan nasional yang meliputi aspek kedaulatan dan hukum di laut, utilisasi atau pemanfaatan laut secara aman dan damai, penegakan hukum (law... more
Secara garis besar, keamanan maritim mengandung lima esensi, yang terkandung dalam kepentingan nasional yang meliputi aspek kedaulatan dan hukum di laut, utilisasi atau pemanfaatan laut secara aman dan damai, penegakan hukum (law enforcement) baik hukum nasional sebuah negara maupun hukum internasional, peran aktif Indonesia dalam menjaga keamanan regional dan global, serta kerja sama aktif dari semua elemen bangsa. Kelima esensi keamanan maritim tersebut penting untuk diberikan atensi dalam menyikapi potensi ancaman di laut yang bersifat kompleks dan dinamis. Seperti yang sudah diulas di latar belakang, luasnya wilayah perairan Indonesia di satu sisi memberikan keuntungan, namun di sisi lain menghadirkan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Secara umum, potensi AGHT di laut meliputi ancaman kekerasan (misal perompakan kapal niaga dan kapal tanker), ancaman terhadap sumber daya laut dan lingkungan (misal illegal fishing dan illegal logging), ancaman pelanggaran hukum, serta ancaman bahaya navigasi.
Berbagai ancaman tersebut apabila tidak dipetakan dan direspons secara masif, terstruktur dan sistematis, maka dapat berimplikasi negatif terhadap kedaulatan nasional dan keutuhan wilayah NKRI. Persoalannya bagi Indonesia adalah kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki oleh Indonesia belum cukup kuat dan tangguh dalam mewujudkan keamanan maritim. Setidaknya ada dua permasalahan besar yang dihadapi, yakni belum solid dan terintegrasinya komitmen nasional sebagai bangsa maritim, serta kemampuan pengamanan wilayah maritim yang belum optimal. Lemahnya komitmen nasional sebagai bangsa maritim disebabkan oleh belum komprehensifnya pemahaman komponen bangsa mengenai konsep negara maritim dan negara berkekuatan maritim, serta kebijakan nasional di bidang maritim yang belum dijabarkan secara menyeluruh ke segenap lapisan masyarakat.
Belum optimalnya kemampuan pengamanan wilayah maritim, sebagai contoh, tercermin dari belum idealnya besaran anggaran pertahanan jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, terlebih lagi anggaran untuk matra laut (TNI AL). Hal lainnya yang menjadi faktor penyebab adalah sinergi dan kolaborasi antar-institusi terkait yang belum benar-benar solid. Persoalan pengamanan wilayah maritim sejatinya bukan hanya tanggung jawab TNI (militer) saja, tapi juga kewenangan kementerian dan lembaga lainnya yang terkait, semisal KKP RI, Kemendag RI, Kemenperin RI, Kemenkumham RI, Polri, BIN, Bakamla, BUMN di  bidang industri strategis, pemerintah daerah, meliputi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk juga pihak swasta nasional, serta membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan memetakan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh Indonesia dalam konteks keamanan maritim saat ini, maka rumusan masalah dalam penulisan sebagai berikut: “Bagaimana menguatkan keamanan maritim untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia?”.
Berdasarkan perumusan masalah tersebut, maka pertanyaan kajian yang akan dianalisis dan dielaborasi lebih jauh, beserta proyeksi solusi atau langkah penanganan ke depan adalah sebagai berikut:
a. Bagaimana agar komitmen nasional sebagai negara maritim menjadi solid dan terintegrasi ke seluruh komponen bangsa?.
b. Bagaimana agar kemampuan pengamanan wilayah maritim yang sudah ada saat ini semakin optimal?.
c. Bagaimana hak berdaulat di wilayah ZEE Indonesia dapat ditegakkan?

And 52 more

Kalau orang tak tahu sejarah bangsanya sendiri-tanah airnya sendiri, gampang jadi orang asing di antara bangsa sendiri.