Masalah Praktik Hubungan Internasional di suatu negara samapi saat ini selalu menjadi menarik unt... more Masalah Praktik Hubungan Internasional di suatu negara samapi saat ini selalu menjadi menarik untuk di diskusikan. Begitu juga dengan pelaksanaan subjek hukum internasional terutama di Indonesia, sebagai sebuah negara yang aktif melakukan kegiatan dengan negara lain. Perjanjian Internasional sebagai sumber utama Hukum Internasional masih tetap actual untuk di pelajari mengingat ,lahirnya banyak kaidah – kaidah hukum baru dalam pergaulan antarnegara dan organisasi Internasional. Permasalahan yang muncul adalah apakah suatu implikasi Paham Filsafat dalam Hukum Internasional. sebut saja Ius Naturale sbagai Ius Gentium, Konvensi wina tentang suatu perjanjian Internasional, Tanggung jawab negara. misalnya mengenai landasan Hukum pembuatan Perjanjian Internasional dalam Pasal 11 UUD 1945 dan mengenai judicial Review UU No. 38 Tahun 2008 tentang pengesahan piagam Asean dan Mahkamah Konstitusi. Masalah Implementasi Hukum Internasional terkait juga dengan apa tanggung jawab negara dalam Hukum Internasional,Filsafat dalam Hukum Internasional dan perjanjian Internasional apakah setelah suatu negara meratifikasi perjanjian Internasional harus dibuat peraturan pelaksanaan untuk melaksanakan kewajiban Internasional yang melekat dalam perjanjian internasional tersebut, atau proses sebuah ratifikasi sudah memiliki akibat hukum bahwa kewajiban Internasional harus sudah dapat dilaksanakan atau tidak. Tanggung Jawabn negara menurut Hukum Internasional, apakah negara wajib melindungi orang asing, apakah haknya akan terpenuhi. Suatu Contoh terhadap Kelompok Rakyay Terlatih (Ratih) ditinjau dari aspek tanggung jawab Negara , dalam Ketentuan yang berhubungan dcenagn perang diatur oleh dua kelompok Konvensi yaitu ketentuan hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (Ius In Bello) dan pembatasan pembatasan dilakukakannya perang diatur oleh Peraturan Den Haag (Hague Rules) sedangkan hukum mengenai perlindungan orang orang yang menjadi korban perang diatur dalam Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Dua Protokol tambahan tahun 1977.
Pada Bab I yang berjudul Pendahuluan berisi sub bab, yaitu mengenai pengertian Negara hukum dan h... more Pada Bab I yang berjudul Pendahuluan berisi sub bab, yaitu mengenai pengertian Negara hukum dan hubungan Negara hukum dengan Hak Asasi Manusia. Jadi, Negara hukum adalah negara yang menegakan supremasi hukum untuk menciptakan keadilan yang bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan di dalam pemerintah atau lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Adapun Negara Hukum dibagi menjadi dua bagian, yaitu Negara hukum formil dan Negara hukum materiil. Dimana yang dimaksud Negara hukum formil merupakan negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifatpasif terhadap rakyat dannegara tidak campur tangan secara besar dalam kegiatan warga negaranya, urusan warga negara di serahkan kepada warga tersebut, jadi negara itu di biarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri, maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat. Sedangkan Negara Hukum materiil dapat disebut juga Negara hukum modern, dimana pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan, maka dari itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga Negaranya. Hubungan Negara hukum dengan hak asasi manusia dapat dilihat dari perlindungan yang menjamin hak-hak individu, konstitusi juga harusmenentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin, badan kehakiman di Negara hukum harus bersifat bebas dan tidak memihak, maksudnya bebas disini adalah bebas untuk melakukan pemilihan umum, menyatakan pendapat, bebas berpendidikan dan bebas dalam berorganisasi. Pada Bab II yang berisi konsep tentang Negara hukum yang meliputi konsep Rechstaat, rule of law, soialist legality, religy legality dan nomokrasi islam. Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law.Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental sedang istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon.Socialist Legality adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis. Inti dari konsep socialist legality berbeda dengan konsep barat, karena dalam socialist legality hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Hukum merupakan
Abstrak Hukum Internasional sama dengan hukum internasional publik, dimana hukum internasional pu... more Abstrak Hukum Internasional sama dengan hukum internasional publik, dimana hukum internasional public merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan sifat perdata , antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Penangguhan yang dilakukan rusia terhadap kesepakatan dengan Amerika serikat dimana melalui nota kesepahaman atau memorandum of Understanding yang dilakukan oleh kedua negara tersebut.
Hak Asasi Manusia dari berakhirnya orde baru dan lahirnya era reformasi masih belum tuntas bagaim... more Hak Asasi Manusia dari berakhirnya orde baru dan lahirnya era reformasi masih belum tuntas bagaimana cara menyelesaikan kasus pelanggaran Hak asasi manusia . Di Pemerintahan era Presiden Jokowi , masyarakat Indonesia menuntut pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia. Dari kasus semanggi, kasus pembunuhan munir,dan kasus lainnya. Penegakan hukum Terhadap HAM diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 adalah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang diatur dalam UU adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Hak hidup merupaka kodrat yng diberikan tuhan kepada setiap manusia yang lahir. Pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara menimbulkan polemik tentang bagaimana melindungi Hak Hidup setiap warga Negara Indonesia. Perlindungan korban dan saksi sangat diperlukan sebagaiman prinsip asas keadilan, penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, tidak diskriminatif dan kepastian hukum. Dalam hal ini pemerintah lebih gencar lagi dalam menagani adanya kasus pelanggaran ham dari yang kecil sampai berat. Kasus tragedi subuh Praha di kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang Jawa Tengah pada tanggal 31 Maret 2017 pukul 04.00 wib yang menewaskan Siswa Kelas X SMA Taruna Nusantara yang dibunuh secara tragis dengan luka sayatan diarea leher sekitar 10 cm dan sedalam 2 cm yang ditemukan oleh petugas pamong ( pengasuh ) SMA Taruna Nusantara. Pembunuhan tersebut telah merenggut hak korban sebagai hak warga Negara.
Kata kunci : Hak asasi manusia, Hak warga Negara , Penegakan, Pelanggaran.
Berbagai judul dalam buku ini yang ditempatkan melalui Bab I sampai Bab V masih tetap memiliki un... more Berbagai judul dalam buku ini yang ditempatkan melalui Bab I sampai Bab V masih tetap memiliki unsur keharuan apabila dihubungkan dengan praktik hubungan internasional dewasa ini. Hal ini terurai misalnya dalam menjelaskan materi yang berhubungan dengan tanggung jawab Negara dilihat dari aspek pergaulan internasional. Demikian juga otoritas suatu Negara yang memiliki implikasi yang keluar batas wilayahnya seperti persoalan nasional yang mucul dalam aktivitas bisnis internasional. Perjanjian internasional masih tetap aktual untuk dorongan mengingat lahirnya kaidah-kaidah hukum baru untuk pergaulan antaranegara dan organisasi internasional. Telaah materi diakhiri melalui Bab V yang menelusuri berbagai paham filsafat dalam hukum internasional. Buku ini tidak seperti buku internasional biasanya yang jarang sekali menggunakan bahasa Indonesia, penulis menggunakan pendekatan terhadapa Hukum Internasional yang lazim di praktikan di Fakultas Hukum. Pendekatan yang dimaksud adalah tindakan semata-mata melihat hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas saja melainkan dipertautkan juga dengan lembaga-lembaga (intuisi) dan proses-proses yang mewujudkan kaidah-kaidah tersebut dalam kenyataan. Cara pendekatan yang demikian lazim dipergunakan oleh guru-guru si penulis. Berbagai judul dalam buku ini yang ditempatkan melakukan Bab I sampai Bab V masih tetap memiliki unsur kebaharuan apabila dihubungkan dengan praktik hubungan internasional dewasa ini. Hal ini terurai misalnya dalam menjelaskan materi yang berhubungan dengan tanggung jawab negara dilihat dari aspek pergaulan internasional. Demikian juga otoritas suatu negara yang memiliki implikasi yuridis keluar batas wilayahnya seperti persoalan yuridis yang muncul dalam aktivitas bisnis internasional. Perjanjian internasional sebagai sumber utama hukum internasional masih tetap actual untuk ditelaah mengingat lahirnya kaidah-kaidah hukum baru dalam pergaulan antarnegara dan organisasi internasional. Buku yang ditulis oleh Yudha Bakti pada buku yang berjudul Hukum Internasional terdiri dari lima Bab yang pada setiap Bab terdapat subbab yang membahas mengenai hukum internasional pada Bab pertama berjudul tanggung jawab negara menurut hukum internasional dan dilengkapi dengan dua subbab, pada Bab yang kedua berjudul imunitas kedaulatan negara dan dilengkapi dengan tiga subbab, pada Bab yang ketiga berjudul yurisdikasi negara dalam aktivas bisnis internasional, pada Bab keempat yaitu yang berjudul konvensi WINA 1969 tentang hukum perjanjian internasional dan dilengkapi dengan tiga bab, dan pada Bab kelima yang berjudul implikasi beberapa paham filsafat hukum dalam hukum internasional.
Masalah Praktik Hubungan Internasional di suatu negara samapi saat ini selalu menjadi menarik unt... more Masalah Praktik Hubungan Internasional di suatu negara samapi saat ini selalu menjadi menarik untuk di diskusikan. Begitu juga dengan pelaksanaan subjek hukum internasional terutama di Indonesia, sebagai sebuah negara yang aktif melakukan kegiatan dengan negara lain. Perjanjian Internasional sebagai sumber utama Hukum Internasional masih tetap actual untuk di pelajari mengingat ,lahirnya banyak kaidah – kaidah hukum baru dalam pergaulan antarnegara dan organisasi Internasional. Permasalahan yang muncul adalah apakah suatu implikasi Paham Filsafat dalam Hukum Internasional. sebut saja Ius Naturale sbagai Ius Gentium, Konvensi wina tentang suatu perjanjian Internasional, Tanggung jawab negara. misalnya mengenai landasan Hukum pembuatan Perjanjian Internasional dalam Pasal 11 UUD 1945 dan mengenai judicial Review UU No. 38 Tahun 2008 tentang pengesahan piagam Asean dan Mahkamah Konstitusi. Masalah Implementasi Hukum Internasional terkait juga dengan apa tanggung jawab negara dalam Hukum Internasional,Filsafat dalam Hukum Internasional dan perjanjian Internasional apakah setelah suatu negara meratifikasi perjanjian Internasional harus dibuat peraturan pelaksanaan untuk melaksanakan kewajiban Internasional yang melekat dalam perjanjian internasional tersebut, atau proses sebuah ratifikasi sudah memiliki akibat hukum bahwa kewajiban Internasional harus sudah dapat dilaksanakan atau tidak. Tanggung Jawabn negara menurut Hukum Internasional, apakah negara wajib melindungi orang asing, apakah haknya akan terpenuhi. Suatu Contoh terhadap Kelompok Rakyay Terlatih (Ratih) ditinjau dari aspek tanggung jawab Negara , dalam Ketentuan yang berhubungan dcenagn perang diatur oleh dua kelompok Konvensi yaitu ketentuan hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (Ius In Bello) dan pembatasan pembatasan dilakukakannya perang diatur oleh Peraturan Den Haag (Hague Rules) sedangkan hukum mengenai perlindungan orang orang yang menjadi korban perang diatur dalam Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Dua Protokol tambahan tahun 1977.
Pada Bab I yang berjudul Pendahuluan berisi sub bab, yaitu mengenai pengertian Negara hukum dan h... more Pada Bab I yang berjudul Pendahuluan berisi sub bab, yaitu mengenai pengertian Negara hukum dan hubungan Negara hukum dengan Hak Asasi Manusia. Jadi, Negara hukum adalah negara yang menegakan supremasi hukum untuk menciptakan keadilan yang bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan di dalam pemerintah atau lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Adapun Negara Hukum dibagi menjadi dua bagian, yaitu Negara hukum formil dan Negara hukum materiil. Dimana yang dimaksud Negara hukum formil merupakan negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifatpasif terhadap rakyat dannegara tidak campur tangan secara besar dalam kegiatan warga negaranya, urusan warga negara di serahkan kepada warga tersebut, jadi negara itu di biarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri, maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat. Sedangkan Negara Hukum materiil dapat disebut juga Negara hukum modern, dimana pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan, maka dari itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga Negaranya. Hubungan Negara hukum dengan hak asasi manusia dapat dilihat dari perlindungan yang menjamin hak-hak individu, konstitusi juga harusmenentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin, badan kehakiman di Negara hukum harus bersifat bebas dan tidak memihak, maksudnya bebas disini adalah bebas untuk melakukan pemilihan umum, menyatakan pendapat, bebas berpendidikan dan bebas dalam berorganisasi. Pada Bab II yang berisi konsep tentang Negara hukum yang meliputi konsep Rechstaat, rule of law, soialist legality, religy legality dan nomokrasi islam. Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law.Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental sedang istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon.Socialist Legality adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis. Inti dari konsep socialist legality berbeda dengan konsep barat, karena dalam socialist legality hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Hukum merupakan
Abstrak Hukum Internasional sama dengan hukum internasional publik, dimana hukum internasional pu... more Abstrak Hukum Internasional sama dengan hukum internasional publik, dimana hukum internasional public merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan sifat perdata , antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Penangguhan yang dilakukan rusia terhadap kesepakatan dengan Amerika serikat dimana melalui nota kesepahaman atau memorandum of Understanding yang dilakukan oleh kedua negara tersebut.
Hak Asasi Manusia dari berakhirnya orde baru dan lahirnya era reformasi masih belum tuntas bagaim... more Hak Asasi Manusia dari berakhirnya orde baru dan lahirnya era reformasi masih belum tuntas bagaimana cara menyelesaikan kasus pelanggaran Hak asasi manusia . Di Pemerintahan era Presiden Jokowi , masyarakat Indonesia menuntut pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia. Dari kasus semanggi, kasus pembunuhan munir,dan kasus lainnya. Penegakan hukum Terhadap HAM diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 adalah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang diatur dalam UU adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Hak hidup merupaka kodrat yng diberikan tuhan kepada setiap manusia yang lahir. Pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara menimbulkan polemik tentang bagaimana melindungi Hak Hidup setiap warga Negara Indonesia. Perlindungan korban dan saksi sangat diperlukan sebagaiman prinsip asas keadilan, penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, tidak diskriminatif dan kepastian hukum. Dalam hal ini pemerintah lebih gencar lagi dalam menagani adanya kasus pelanggaran ham dari yang kecil sampai berat. Kasus tragedi subuh Praha di kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang Jawa Tengah pada tanggal 31 Maret 2017 pukul 04.00 wib yang menewaskan Siswa Kelas X SMA Taruna Nusantara yang dibunuh secara tragis dengan luka sayatan diarea leher sekitar 10 cm dan sedalam 2 cm yang ditemukan oleh petugas pamong ( pengasuh ) SMA Taruna Nusantara. Pembunuhan tersebut telah merenggut hak korban sebagai hak warga Negara.
Kata kunci : Hak asasi manusia, Hak warga Negara , Penegakan, Pelanggaran.
Berbagai judul dalam buku ini yang ditempatkan melalui Bab I sampai Bab V masih tetap memiliki un... more Berbagai judul dalam buku ini yang ditempatkan melalui Bab I sampai Bab V masih tetap memiliki unsur keharuan apabila dihubungkan dengan praktik hubungan internasional dewasa ini. Hal ini terurai misalnya dalam menjelaskan materi yang berhubungan dengan tanggung jawab Negara dilihat dari aspek pergaulan internasional. Demikian juga otoritas suatu Negara yang memiliki implikasi yang keluar batas wilayahnya seperti persoalan nasional yang mucul dalam aktivitas bisnis internasional. Perjanjian internasional masih tetap aktual untuk dorongan mengingat lahirnya kaidah-kaidah hukum baru untuk pergaulan antaranegara dan organisasi internasional. Telaah materi diakhiri melalui Bab V yang menelusuri berbagai paham filsafat dalam hukum internasional. Buku ini tidak seperti buku internasional biasanya yang jarang sekali menggunakan bahasa Indonesia, penulis menggunakan pendekatan terhadapa Hukum Internasional yang lazim di praktikan di Fakultas Hukum. Pendekatan yang dimaksud adalah tindakan semata-mata melihat hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas saja melainkan dipertautkan juga dengan lembaga-lembaga (intuisi) dan proses-proses yang mewujudkan kaidah-kaidah tersebut dalam kenyataan. Cara pendekatan yang demikian lazim dipergunakan oleh guru-guru si penulis. Berbagai judul dalam buku ini yang ditempatkan melakukan Bab I sampai Bab V masih tetap memiliki unsur kebaharuan apabila dihubungkan dengan praktik hubungan internasional dewasa ini. Hal ini terurai misalnya dalam menjelaskan materi yang berhubungan dengan tanggung jawab negara dilihat dari aspek pergaulan internasional. Demikian juga otoritas suatu negara yang memiliki implikasi yuridis keluar batas wilayahnya seperti persoalan yuridis yang muncul dalam aktivitas bisnis internasional. Perjanjian internasional sebagai sumber utama hukum internasional masih tetap actual untuk ditelaah mengingat lahirnya kaidah-kaidah hukum baru dalam pergaulan antarnegara dan organisasi internasional. Buku yang ditulis oleh Yudha Bakti pada buku yang berjudul Hukum Internasional terdiri dari lima Bab yang pada setiap Bab terdapat subbab yang membahas mengenai hukum internasional pada Bab pertama berjudul tanggung jawab negara menurut hukum internasional dan dilengkapi dengan dua subbab, pada Bab yang kedua berjudul imunitas kedaulatan negara dan dilengkapi dengan tiga subbab, pada Bab yang ketiga berjudul yurisdikasi negara dalam aktivas bisnis internasional, pada Bab keempat yaitu yang berjudul konvensi WINA 1969 tentang hukum perjanjian internasional dan dilengkapi dengan tiga bab, dan pada Bab kelima yang berjudul implikasi beberapa paham filsafat hukum dalam hukum internasional.
Uploads
Papers
Kata kunci : Hak asasi manusia, Hak warga Negara , Penegakan, Pelanggaran.
Book Reviews
Kata kunci : Hak asasi manusia, Hak warga Negara , Penegakan, Pelanggaran.