Skip to main content
‫ُ؟‬ ‫ﺔ‬ � ‫ِﻠ‬ ‫َﻘ‬ ‫ﺘ‬ ْ ‫ﺴ‬ ُ ‫ﻣ‬ ُ ‫ة‬ َ ‫ﻼ‬ َ ‫ﺻ‬ ْ ‫م‬ َ ‫أ‬ ٌ ‫ة‬ َ ‫ر‬ ْ ‫ﻮ‬ ُ ‫ْﺼ‬ ‫ﻘ‬ َ ‫ﻣ‬ ٌ ‫ﺮ‬ ْ ‫ﻬ‬ ُ ‫ﺿ‬ ُ ‫ﺔ‬ َ ‫ﻌ‬ ْ ‫ﻤ‬ ُ ‫ﺠ‬ ْ ‫ﻟ‬ َ ‫ا‬ "Shalat jum'at merupakan shalat dzuhur yang dipendekkan, ataukah merupakan shalat... more
‫ُ؟‬ ‫ﺔ‬ � ‫ِﻠ‬ ‫َﻘ‬ ‫ﺘ‬ ْ ‫ﺴ‬ ُ ‫ﻣ‬ ُ ‫ة‬ َ ‫ﻼ‬ َ ‫ﺻ‬ ْ ‫م‬ َ ‫أ‬ ٌ ‫ة‬ َ ‫ر‬ ْ ‫ﻮ‬ ُ ‫ْﺼ‬ ‫ﻘ‬ َ ‫ﻣ‬ ٌ ‫ﺮ‬ ْ ‫ﻬ‬ ُ ‫ﺿ‬ ُ ‫ﺔ‬ َ ‫ﻌ‬ ْ ‫ﻤ‬ ُ ‫ﺠ‬ ْ ‫ﻟ‬ َ ‫ا‬ "Shalat jum'at merupakan shalat dzuhur yang dipendekkan, ataukah merupakan shalat menurut keadaannya yang semestinya". Munculnya perselisihan di antara para ulama'disebabkan perbedaan dalam mengunggulkan pendapat terkait kasus furu'iyahnya. Untuk memahami lebih jauh bisa kita lihat contohnya sebagai berikut : 1. Apabila orang niat shalat jum'at dengan niat dzuhur yang diqashr, apakah shalat jum'atnya sah? Ulama' berbeda pendapat dalam menangggapinya,yang mana perbedaan ini muncul karena perbedaan dalam mengambil kaidah pertama ini, menurut mu'allif kitab taqrib, bila berpijak pada pendapat yang menyatakan bahwa shalat jum'at adalah shalat yang keadaannya demikian (dua rakaat,bukan shalat dzuhur yang diqashr) maka shalatnya tidak sah,dan harus niat shalat jum'at agar shalatnya sah. Dan bila berpijak pada pendapat yang menyatakan bahwa shalat jum'at merupakan shalat dzuhur yang diringkas maka ada dua pendapat : pertama, sah sebab ia meniati hakikat shalat tersebut, yakni shalat yang diqashr, kedua tidak sah,sebab fungsi dari niat adalah membedakan satu ibadah dengan ibadah lainnya. Maka dalam niat shalat jum'at harus ada lafal yang khusus menunjukkan shalat jum'at yang membedakan dengan ibadah lain. 2. Apabila orang sedang melakukan shalat jum'at, dan ternyata waktunya sudah habis,apakah ia boleh melanjutkan shalat dzuhur dengan meneruskan shalatnya,atau harus mengulangi lagi dari awal? Ulama berbeda pendapat. Menurut imam ar-rafi'I, perbedaan itu dilatarbelakangi perbedaab dalam kaidah pertama ini. Bila berpijak pada pendapat yang menyatakan shalat jum'at adalah shalat dzuhurang diqashr, maka boleh melanjutkan shalat tersebut dan bila berpijak pada pendapat yang menyatakan, bahwa shalat jum'at merupakan shalat yang keadaannya memang demikian maka harus mengulangi dari awal untuk melakukan shalat dzuhur. 1 B. Kaidah Yang Diperselisihkan Ke-dua 1 Muntaha Ahmad,pengantar kaidah fiqh syafi'iyah,2013 santri salaf press-kediri,halm 245
Aturan ini memberikan ketentuan dan persyaratan mengenai pemegang saham pengendali, dewan komisaris, serta direksi. Dijelaskan juga mengenai Dewan Pengawas Syariah yang wajib dibentuk dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas... more
Aturan ini memberikan ketentuan dan persyaratan mengenai pemegang saham pengendali,
dewan komisaris, serta direksi. Dijelaskan juga mengenai Dewan Pengawas Syariah yang wajib
dibentuk dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama
Indonesia. Tenaga kerja asing juga bisa digunakan selama sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara umum para calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), Dewan Komisaris, Dewan
Pengawas Syariah (DPS), Direksi dan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memenuhi persyaratan- persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia. Termasuk di dalam pemenuhan persyaratan
dimaksud adalah dinyatakan lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan, kecuali bagi calon DPS
dan TKA yang akan menjabat sebagai konsultan.
ini adalah sebagi contoh untuk sahabat-sahabat semoga dapat judul dengan cepat
ini adalah contoh judul skripsi muamalah, semoga ini bermanfaat..
Setiap saat hidup kita dikuasasi oleh hukum. Hukum mencapuri urusan manusia sebelum ia lahir dan masih mencampurinya sesudah ia meninggal. Hukum melindungi benih di kandungan ibu dan masih menjaga jenazah orang yang telah mati. Ia... more
Setiap saat hidup kita dikuasasi oleh hukum. Hukum mencapuri urusan manusia sebelum
ia lahir dan masih mencampurinya sesudah ia meninggal. Hukum melindungi benih di
kandungan ibu dan masih menjaga jenazah orang yang telah mati. Ia memberikan
sesorang, langsung setelah ia dilahirkan hak-hak terhadap ibu bapa dan meletakkan
kewajiban atas ibu bapa terhadap anak-anaknya. Sejak lahir, manusia merupakan
penduduk hak. Ikatan hukum yang jumlahnya tak terhingga, menguhubungkan manusia
satu sama lain dan dengan dunia jasmani yang megelilinginya. Pergaulan hidup manusia
terjadi daripada hubungan yang jumlahnya tak terhingga antara manusia dan manusia,
hubungan yang langsung dari asal usul, pertalian darah, perkawinan, tempat tinggal,
kebangsaan, perdagangan, pemberian jasa yang beraneka warna. Semua hubungan
tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan hukum (rechtsbetrekkingen).
Jika kita pikirkan, maka terasalah bahwa hukum tak terbatas melainkan terdapat dimana- mana
Sistem ekonomi dunia saat ini yang bersifat sekuler terjadi pemisahan antara kehidupan agama dan kehidupan duniawi, termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi mulai terkikis. Kekuasaan gereja Katolik yang sangat dominan pada masa kegelapan... more
Sistem ekonomi dunia saat ini yang bersifat sekuler terjadi pemisahan antara kehidupan agama dan kehidupan duniawi, termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi mulai terkikis. Kekuasaan gereja Katolik yang sangat dominan pada masa kegelapan (dark ages) di
A. Pengertian Ijarah Menurut bahasa kata ijarah berasal dari kata alajru yang berarti al-iwadu” (ganti) dan oleh sebab itu ath-thawab atau (pahala) dinamakan ajru (upah). Lafal al-ijarah dalam bahasa arab berarti upah, sewa, jasa,... more
A. Pengertian Ijarah 
Menurut bahasa kata  ijarah berasal dari kata alajru yang berarti al-iwadu” (ganti) dan oleh sebab itu  ath-thawab atau (pahala) dinamakan ajru (upah).  Lafal al-ijarah dalam bahasa arab berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Al-ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa-meyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.
Dari segi bahasa kata mawaris merupakan bentuk jamak dari kata mirats yang artinya harta yang diwariskan. Adapun makna istilahnya adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah orang meninggal dunia. Ilmu mawaris disebut juga... more
Dari segi bahasa kata mawaris merupakan bentuk jamak dari kata mirats yang artinya harta yang diwariskan. Adapun makna istilahnya adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah orang meninggal dunia. Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraidh, kata faraidh ditinjau dari segi bahasa merupakan bentuk jama dari kata fariddoh yang bermakna ketentuan, bagian, atau ukuran. Ilmu faraidh adala disiplin ilmu yang membahas tentang ketentuan ketentuan atau bagian bagian yang telah ditentukan untuk masing masing ahli waris.
Indonesia merupakan salah satu negara hukum di dunia. Berbagai lembaga yang bergerak dibidang hukum pun sekarang banyak di dirikan di negara Indonesia. Dalam hal ini pemerintah Indonesia sekarang sedang ingin menegakkan hukum yang... more
Indonesia merupakan salah satu negara hukum di dunia.  Berbagai lembaga yang bergerak dibidang hukum pun sekarang banyak di dirikan di negara Indonesia. Dalam hal ini pemerintah Indonesia sekarang sedang ingin menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Bagi pelaku kejahatan akan diberi sanksi atas perbuatannya sesuai undang-undang hukum yang telah dibuat.
Hukum yang dimaksud adalah himpunan yang berisi larangan dan kewajiban dibuat untuk mengtur ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan kata lain hukum dapat mengawasi dan menjadi kontrol masyarakat agar hidup lebih baik.
Hukum itu sendiri harus memiliki wibawa agar masyarakat mematuhi dan menaati hukum tersebut. Hukum harus menunjukkan tingkat keadilannya seadil-adilnya agar tidak tajam dibawah dan tumpul diatas. Peranan hukum dalam masyarakat sekarang sangat beragam sehingga masyarakat sekarang sudah merasakan keberadaan hukum. Dengan demikian masyarakat akan mudah mengerti tentang hukum dan menyadari manfaat menaati hukum.
Dilihat dari sudut etimologi, ittihad (Al-Ittihad) berarti persatuan, dalam kamus sufisme bearti persatuan antara manusia dengan tuhan. Menurut istilah Al-Ittihad adalah penyatuan batin dan rohaniah dengan Tuhan. Karena tujuan fana’ dan... more
Dilihat dari sudut etimologi, ittihad (Al-Ittihad) berarti persatuan, dalam kamus sufisme bearti persatuan antara manusia dengan tuhan. Menurut istilah Al-Ittihad adalah penyatuan batin dan rohaniah dengan Tuhan. Karena tujuan fana’ dan baqa’ itu sendiri adalah Ittihad. Hal ini sejalan dengan pendapat Mustafa Zahri yang mengatakan bahwa fana’ dan baqa’ tidak dapat dipisahkan dengan pembicaraan paham ittihad. Dalam ajaran ittihad sebagai salah satu metode tasawuf sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Badawi yang dilihat hanya satu wujud yang berpisah dari yang lain karena yang dilihat dan dirasakan hanya satu wujud. Maka dalam ittihad ini bisa terjadi pertukaran peranan antara yang mencintai (manusia) dengan yang dicintai (Tuhan). Sedangkan menurut  Prof. Dr. Harun Nasution, yang dimaksud dengan ittihād kelihatannya ialah satu tingkatan tasawuf di mana seorang sufi telah merasa dirinya bersatu dengan Tuhan. Ittihād dalam ajaran tasawuf kata Ibrahim Madkur adalah tingkat
tertinggi yang dapat dicapai dalam perjalanan jiwa manusia.
Menurut Pasal 499 KUHPerdata, pengertian benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Yang dapat menjadi obyek hak milik dapat berupa barang dan dapat pula berupa hak, seperti hak cipta, hak paten, dan lain –... more
Menurut Pasal 499 KUHPerdata, pengertian benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Yang dapat menjadi obyek hak milik dapat berupa barang dan dapat pula berupa hak, seperti hak cipta, hak paten, dan lain – lain. Namun pengertian benda yang dimaksud oleh KUHPerdata adalah benda berwujud seperti kendaraan bermotor, tanah, dan lain – lain. Sedangkan benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, tdak diatur oleh KUHPerdata, melainkan diatur dalam undang – undang tersendiri, yaitu Undang – Undang Perlindungan HKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)(Djaja S. Meliala, 2015 : Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana jaminan fidusia dapat memberikan perlindungan hukum bagi kreditur menurut UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia? Dan bagaimana akibat hukum tidak didaftar-kannya jaminan Fidusia ? Penelitian yang digunakan merupakan penelitian deskriptif, yaitu mencoba menggambarkan tentang objek penelitian. Penelitian ini berbentuk normatif, yang akan menggunakan pendekatan Yuridis berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang jenis Jaminan, hipotik dan Fidusia.