Skip to main content

Narges Fitriah

  • noneedit
  • edit
1. Jelaskan bagaimana hubungan negara dengan agama terkhusus pengalaman islam di indonesia yang anda ketahui? Dalam praktik kehidupan kenegaraan masa kini, hubungan antara agama dan negara dapat diklasifikasikan kedalam tiga bentuk, yakni... more
1. Jelaskan bagaimana hubungan negara dengan agama terkhusus pengalaman islam di indonesia yang anda ketahui? Dalam praktik kehidupan kenegaraan masa kini, hubungan antara agama dan negara dapat diklasifikasikan kedalam tiga bentuk, yakni integrated (penyatuan antara agama dan negara), intersectional (persinggungan antara agama dan negara), dan sekularistik (pemisahan antara agama dan negara). Bentuk hubungan antara agama dan negara di negara-negara barat dianggap sudah selesai dengan sekularismenya atau pemisahan antara agama dan negara. Paham ini menurut The Encyclopedia of Religion adalah sebuah ideologi, dimana para pendukungnya dengan sadar mengecam segala bentuk supernaturalisme dan lembaga yang dikhususkan untuk itu, dengan mendukung prinsip-prinsip non-agama atau anti-agama sebagai dasar dari moralitas pribadi dan organisasi sosial. Pemisahan agama dan negara tersebut memerlukan proses yang disebut sekularisasi yang pengertiannya cukup bervariasi. termasuk pengertian yang sudah ditinjau kembali. Menurut Peter L Berger berarti "Sebuah proses dimana sektor-sektor kehidupan dalam masyarakat dan budaya dilepaskan dari dominasi lembaga-lembaga dan simbol-simbol keagamaan. Proses sekularisasi yang berimplikasi pada marjinalisasi agama ini bisa berbeda antara satu negara dan negara lainnya, yang terutama dipengaruhi oleh Latar belakang budaya dans sejarah masing-masing masyarakatnya. Negara-negara yang mendasarkan diri pada sekularisme memang telah melakukan pemisahan ini, meski bentuk pemisahan itu bervariasi. Penerapan sekularisme secara ketat terdapat di Perancis dan Amerikas serikat. Umat islam tetap memperhatikan faktor agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, meski negara itu telah melakukan modernisasi dan sekularisasi politik bersamaan dengan globalisasi. Hal ini sebenarnya tidak terlepas dari karakteristik ajaran islam itu sendiri, yang tidak hanya merupakan sistem teologis, tetapi juga cara hidup yang berisi standar etika moral dan norma-norma dalam kehidupan masyarakat dan negara. Islam tidak membedakan sepenuhnya antara hal-hal sakral dan profan, sehingga muslim yang taat menolak pemisahan antara agama dan negara. Oleh karena
1. Jelaskan bagaimana hubungan negara dengan agama terkhusus pengalaman islam di indonesia yang anda ketahui? Dalam praktik kehidupan kenegaraan masa kini, hubungan antara agama dan negara dapat diklasifikasikan kedalam tiga bentuk, yakni... more
1. Jelaskan bagaimana hubungan negara dengan agama terkhusus pengalaman islam di indonesia yang anda ketahui? Dalam praktik kehidupan kenegaraan masa kini, hubungan antara agama dan negara dapat diklasifikasikan kedalam tiga bentuk, yakni integrated (penyatuan antara agama dan negara), intersectional (persinggungan antara agama dan negara), dan sekularistik (pemisahan antara agama dan negara). Bentuk hubungan antara agama dan negara di negara-negara barat dianggap sudah selesai dengan sekularismenya atau pemisahan antara agama dan negara. Paham ini menurut The Encyclopedia of Religion adalah sebuah ideologi, dimana para pendukungnya dengan sadar mengecam segala bentuk supernaturalisme dan lembaga yang dikhususkan untuk itu, dengan mendukung prinsip-prinsip non-agama atau anti-agama sebagai dasar dari moralitas pribadi dan organisasi sosial. Pemisahan agama dan negara tersebut memerlukan proses yang disebut sekularisasi yang pengertiannya cukup bervariasi. termasuk pengertian yang sudah ditinjau kembali. Menurut Peter L Berger berarti "Sebuah proses dimana sektor-sektor kehidupan dalam masyarakat dan budaya dilepaskan dari dominasi lembaga-lembaga dan simbol-simbol keagamaan. Proses sekularisasi yang berimplikasi pada marjinalisasi agama ini bisa berbeda antara satu negara dan negara lainnya, yang terutama dipengaruhi oleh Latar belakang budaya dans sejarah masing-masing masyarakatnya. Negara-negara yang mendasarkan diri pada sekularisme memang telah melakukan pemisahan ini, meski bentuk pemisahan itu bervariasi. Penerapan sekularisme secara ketat terdapat di Perancis dan Amerikas serikat. Umat islam tetap memperhatikan faktor agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, meski negara itu telah melakukan modernisasi dan sekularisasi politik bersamaan dengan globalisasi. Hal ini sebenarnya tidak terlepas dari karakteristik ajaran islam itu sendiri, yang tidak hanya merupakan sistem teologis, tetapi juga cara hidup yang berisi standar etika moral dan norma-norma dalam kehidupan masyarakat dan negara. Islam tidak membedakan sepenuhnya antara hal-hal sakral dan profan, sehingga muslim yang taat menolak pemisahan antara agama dan negara. Oleh karena
ABSTRAK Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara adalah alat (argency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan... more
ABSTRAK Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara adalah alat (argency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarkat. Pembahasan: Negara merupakan lembaga tertinggi dalam masyarakat atau bangsa yang merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan secara utuh. Sebuah negara harus memiliki unsur pokok yaitu wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat, baik keluar maupun kedalam, kemudian mendapat pengakuan internasional. Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifertasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Berikut adalah sifat-sifat negara: 1. Sufat memaksa Agar peraturan peraturan perundang-undangan ditaati dan demikian terjadi sebuah penertiban. 2. Sifat monipoli Negara mempunyai tujuan dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat 3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all-embaracing) semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua tanpa terkecuali. Unsur negara sebagai syarat berdirinya suatu negara rakyat, wilayah, pemerintah dan pengakuan suatu negara yang berdaulat secara internasional harus memenuhi empat persyaratan unsur negara berikut ini: 1. Memiliki wilayah Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. 2. Memiliki rakyat Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal dinegara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. 3. Pemerintahan yang bedaulat Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelenggara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan. 4. Pengakuan dari negara lain Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara defacto(nyata) maupun secara de yure. Tujuan dan fungsi negara: Menurut Roger H.Soltau tujuan negara adalah " Memungkinkan rakyatnya berkembang serta
ABSTRAK Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara adalah alat (argency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan... more
ABSTRAK Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara adalah alat (argency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarkat. Pembahasan: Negara merupakan lembaga tertinggi dalam masyarakat atau bangsa yang merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan secara utuh. Sebuah negara harus memiliki unsur pokok yaitu wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat, baik keluar maupun kedalam, kemudian mendapat pengakuan internasional. Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifertasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Berikut adalah sifat-sifat negara: 1. Sufat memaksa Agar peraturan peraturan perundang-undangan ditaati dan demikian terjadi sebuah penertiban. 2. Sifat monipoli Negara mempunyai tujuan dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat 3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all-embaracing) semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua tanpa terkecuali. Unsur negara sebagai syarat berdirinya suatu negara rakyat, wilayah, pemerintah dan pengakuan suatu negara yang berdaulat secara internasional harus memenuhi empat persyaratan unsur negara berikut ini: 1. Memiliki wilayah Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. 2. Memiliki rakyat Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal dinegara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. 3. Pemerintahan yang bedaulat Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelenggara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan. 4. Pengakuan dari negara lain Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara defacto(nyata) maupun secara de yure. Tujuan dan fungsi negara: Menurut Roger H.Soltau tujuan negara adalah " Memungkinkan rakyatnya berkembang serta
ABSTRAK Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bhs inggris), staat (bahasa jerman dan belanda), dan etat (bhs prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang eropa... more
ABSTRAK Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bhs inggris), staat (bahasa jerman dan belanda), dan etat (bhs prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang eropa dari bahasa latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Negara adalah suatu kumpulan orang yang telah mempunyai kehendak/tujuan yang sama untuk membangun masa depan bersama-sama. PEMBAHASAN Bentuk negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isi atau strukturnya. Seringkali bentuk negara disamakan dengan bentuk pemerintahan. Namun menurut Mac iver, jika bentuk-bentuk pemerintahan dibedakan dari pada bentuk-bentuk negara, maka hal itu dilakukan sebagai berikut: " Bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara dan tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara, sedangkan bentuk-bentuk pemerintahan, melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap. " Bentuk Negara pada zaman Yunani kuno 1. Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat. 2. Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri. 3. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat. 4. Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri. 5. Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat. 6. Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat. 7. Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.
ABSTRAK Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bhs inggris), staat (bahasa jerman dan belanda), dan etat (bhs prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang eropa... more
ABSTRAK Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bhs inggris), staat (bahasa jerman dan belanda), dan etat (bhs prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang eropa dari bahasa latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Negara adalah suatu kumpulan orang yang telah mempunyai kehendak/tujuan yang sama untuk membangun masa depan bersama-sama. PEMBAHASAN Bentuk negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isi atau strukturnya. Seringkali bentuk negara disamakan dengan bentuk pemerintahan. Namun menurut Mac iver, jika bentuk-bentuk pemerintahan dibedakan dari pada bentuk-bentuk negara, maka hal itu dilakukan sebagai berikut: " Bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara dan tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara, sedangkan bentuk-bentuk pemerintahan, melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap. " Bentuk Negara pada zaman Yunani kuno 1. Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat. 2. Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri. 3. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat. 4. Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri. 5. Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat. 6. Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat. 7. Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.
ABSTRAK Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bhs inggris), staat (bahasa jerman dan belanda), dan etat (bhs prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang eropa... more
ABSTRAK Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bhs inggris), staat (bahasa jerman dan belanda), dan etat (bhs prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang eropa dari bahasa latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Negara adalah suatu kumpulan orang yang telah mempunyai kehendak/tujuan yang sama untuk membangun masa depan bersama-sama. PEMBAHASAN Bentuk negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isi atau strukturnya. Seringkali bentuk negara disamakan dengan bentuk pemerintahan. Namun menurut Mac iver, jika bentuk-bentuk pemerintahan dibedakan dari pada bentuk-bentuk negara, maka hal itu dilakukan sebagai berikut: " Bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara dan tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara, sedangkan bentuk-bentuk pemerintahan, melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap. " Bentuk Negara pada zaman Yunani kuno 1. Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat. 2. Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri. 3. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat. 4. Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri. 5. Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat. 6. Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat. 7. Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.
ABSTRAK Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bhs inggris), staat (bahasa jerman dan belanda), dan etat (bhs prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang eropa... more
ABSTRAK Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bhs inggris), staat (bahasa jerman dan belanda), dan etat (bhs prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang eropa dari bahasa latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Negara adalah suatu kumpulan orang yang telah mempunyai kehendak/tujuan yang sama untuk membangun masa depan bersama-sama. PEMBAHASAN Bentuk negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isi atau strukturnya. Seringkali bentuk negara disamakan dengan bentuk pemerintahan. Namun menurut Mac iver, jika bentuk-bentuk pemerintahan dibedakan dari pada bentuk-bentuk negara, maka hal itu dilakukan sebagai berikut: " Bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara dan tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara, sedangkan bentuk-bentuk pemerintahan, melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap. " Bentuk Negara pada zaman Yunani kuno 1. Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat. 2. Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri. 3. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat. 4. Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri. 5. Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat. 6. Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat. 7. Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.
Unsur-unsur Pendukung Demokrasi Narges Fitriah Azzahra 70200120042 Universitas islam negeri Alauddin makassar Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat... more
Unsur-unsur Pendukung Demokrasi Narges Fitriah Azzahra 70200120042 Universitas islam negeri Alauddin makassar Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. A.Negara Hukum Negara hukum bertumpu pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yg adil dan baik. Ada dua elemen dalam negara hukum, yaitu pertama hubungan antara set dan di atur tidak dengan kekerasan, tetapi dengan norma-norma objektivitas yang juga mengikat partai yang berkuasa. Yang kedua: norma objektif yang harus memenuhi syarat tidak hanya formal, tetapi dapat di pertahankan untuk menangani gagasan hukum. Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli 1. Prof. R. Djokosutomo, SH UU 45 dalam Konstitusi yang telah kita pelajari sejauh menjelaskan bahwa hukum negara adalah aturan hukum. Menyatakan dirinya sebagai subjek hukum dapat dituntut untuk melanggar hukum. 2. Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL Di brosurnya " Mekanisme Demokrasi Pancasila" Mengatakan bahwa negara hukum indonesia mencakup unsur-unsur berikut:-Menegakkan hukum-Pembagian kekuasaan-Perlindungan keberadaan hak asasi manusia dan untuk membela obat prosedural-Hal ini di mungkinkan untuk administrasi peradilan 3. Aristoteles Negara-negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi menjadi:-Hukum tertulis-Hukum tak tertulis Istilah konstitusi itu sendiri dikenal sejak abad ke sembilan belas, tetapi konsep negara hukum telah berkembang dengan tuntutan situasi. 4. Plato dan Aristoteles Mengungkapkan bahwa Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara adil. Dalam filsafat, baik ofensif dan disebutkan bahwa konsep hukum negara memiliki aspirasi yang dapat digambarkan sbg berikut: 1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran
Unsur-unsur Pendukung Demokrasi Narges Fitriah Azzahra 70200120042 Universitas islam negeri Alauddin makassar Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat... more
Unsur-unsur Pendukung Demokrasi Narges Fitriah Azzahra 70200120042 Universitas islam negeri Alauddin makassar Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. A.Negara Hukum Negara hukum bertumpu pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yg adil dan baik. Ada dua elemen dalam negara hukum, yaitu pertama hubungan antara set dan di atur tidak dengan kekerasan, tetapi dengan norma-norma objektivitas yang juga mengikat partai yang berkuasa. Yang kedua: norma objektif yang harus memenuhi syarat tidak hanya formal, tetapi dapat di pertahankan untuk menangani gagasan hukum. Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli 1. Prof. R. Djokosutomo, SH UU 45 dalam Konstitusi yang telah kita pelajari sejauh menjelaskan bahwa hukum negara adalah aturan hukum. Menyatakan dirinya sebagai subjek hukum dapat dituntut untuk melanggar hukum. 2. Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL Di brosurnya " Mekanisme Demokrasi Pancasila" Mengatakan bahwa negara hukum indonesia mencakup unsur-unsur berikut:-Menegakkan hukum-Pembagian kekuasaan-Perlindungan keberadaan hak asasi manusia dan untuk membela obat prosedural-Hal ini di mungkinkan untuk administrasi peradilan 3. Aristoteles Negara-negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi menjadi:-Hukum tertulis-Hukum tak tertulis Istilah konstitusi itu sendiri dikenal sejak abad ke sembilan belas, tetapi konsep negara hukum telah berkembang dengan tuntutan situasi. 4. Plato dan Aristoteles Mengungkapkan bahwa Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara adil. Dalam filsafat, baik ofensif dan disebutkan bahwa konsep hukum negara memiliki aspirasi yang dapat digambarkan sbg berikut: 1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran
Negara Hukum Negara hukum bertumpu pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yg adil dan baik. Ada dua elemen dalam negara hukum, yaitu pertama hubungan antara set dan di atur tidak dengan kekerasan, tetapi... more
Negara Hukum Negara hukum bertumpu pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yg adil dan baik. Ada dua elemen dalam negara hukum, yaitu pertama hubungan antara set dan di atur tidak dengan kekerasan, tetapi dengan norma-norma objektivitas yang juga mengikat partai yang berkuasa. Yang kedua: norma objektif yang harus memenuhi syarat tidak hanya formal, tetapi dapat di pertahankan untuk menangani gagasan hukum. Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli 1. Prof. R. Djokosutomo, SH UU 45 dalam Konstitusi yang telah kita pelajari sejauh menjelaskan bahwa hukum negara adalah aturan hukum. Menyatakan dirinya sebagai subjek hukum dapat dituntut untuk melanggar hukum. 2. Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL Di brosurnya " Mekanisme Demokrasi Pancasila" Mengatakan bahwa negara hukum indonesia mencakup unsur-unsur berikut:-Menegakkan hukum-Pembagian kekuasaan-Perlindungan keberadaan hak asasi manusia dan untuk membela obat prosedural-Hal ini di mungkinkan untuk administrasi peradilan 3. Aristoteles Negara-negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi menjadi:-Hukum tertulis-Hukum tak tertulis Istilah konstitusi itu sendiri dikenal sejak abad ke sembilan belas, tetapi konsep negara hukum telah berkembang dengan tuntutan situasi. 4. Plato dan Aristoteles Mengungkapkan bahwa Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara adil. Dalam filsafat, baik ofensif dan disebutkan bahwa konsep hukum negara memiliki aspirasi yang dapat digambarkan sbg berikut: 1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran 2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan 3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan 4. Cita-cita untuk mengejar keadilan 5. Hugo krabbe Bahwa Negara harus memiliki Negara Hukum dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus bertanggung jawab kepada hukum. 6. F.R. Bothlingk Waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers adalah pintu beperkt Grenzen van recht (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh hukum) 7. Prof. R. Djokosutomo, SH Negara menurut UU 1945 didasarkan pada aturan hukum. Menghukum berdaulat. Negara adalah subjek hukum dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara dipandang sebagai subyek hukum jadi jika dia bersalah dapat di tuntut di depan pengadilan karena kesalahan.