Menurut Pasal 1548 Bab VII Buku III KUH Perdata menyebutkan bahwa: “Sewa-menyewa ialah suatu per... more Menurut Pasal 1548 Bab VII Buku III KUH Perdata menyebutkan bahwa: “Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang pihak tertentu belakangan itu disanggupi pembayarannya.” Dalam ijarah atau sewa menyewa kewajiban pihak yang satu adalah menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak lain, sedangkan kewajiban pihak yang lain adalah membayar harga sewa yang telah disepakati. Melihat kondisi saat ini masih cukup banyak masyarakat Indonesia yang melakukan peminjaman dana ataupun bertransakasi kepada bank konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa dalam aktivitas ijarah (sewa menyewa) masih ada kemungkinan besar terdapat unsur yang tidak sesuai dengan syariat pada bank konvensionnal. Terjadi karena masyarakat pada umumnya belum memahami betul bagaimana konsep/akad ijarah (sewa menyewa) atau akad lainnya yang ada di perbankan syariah dan bahkan tidak tertarik dengan perbankan syariah. Meskipun data terbaru penulis kutip dari liputan6.com 18 Oktober 2022 menurut penuturan Direktur Finance dan Strategy BSI, Ade Cahyo Nugroho dari porsi nasabah bank syariah memegang sekitar 45% - 50% nasabah bank syariah.
Sirukam Dairy Farm ini sejatinya bisnis yang bergerak dipeternakan sapi perah dan pabrik susu ola... more Sirukam Dairy Farm ini sejatinya bisnis yang bergerak dipeternakan sapi perah dan pabrik susu olahannya (pengelolaan hulu-hilirisasi). Perlu kita ketahui lahan untuk berternak sapi perah itu idealnya minimal berada diketinggian 800 mdpl dan PT Sirukam Lumbung Nagari ini berada diketinggian 850 mdpl ujar beliau. Ini merupakan letak yang sangat strategis karena kita dapat menikmati keindahan alam dan hanya 18 km simpang Rombio kota solok serta disini kita dapat melihat beberapa gunung seperti marapi, singgalang, sago, talang, kemudian bersanding juga bukit barisan.
Menurut Pasal 1548 Bab VII Buku III KUH Perdata menyebutkan bahwa: “Sewa-menyewa ialah suatu per... more Menurut Pasal 1548 Bab VII Buku III KUH Perdata menyebutkan bahwa: “Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang pihak tertentu belakangan itu disanggupi pembayarannya.” Dalam ijarah atau sewa menyewa kewajiban pihak yang satu adalah menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak lain, sedangkan kewajiban pihak yang lain adalah membayar harga sewa yang telah disepakati. Melihat kondisi saat ini masih cukup banyak masyarakat Indonesia yang melakukan peminjaman dana ataupun bertransakasi kepada bank konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa dalam aktivitas ijarah (sewa menyewa) masih ada kemungkinan besar terdapat unsur yang tidak sesuai dengan syariat pada bank konvensionnal. Terjadi karena masyarakat pada umumnya belum memahami betul bagaimana konsep/akad ijarah (sewa menyewa) atau akad lainnya yang ada di perbankan syariah dan bahkan tidak tertarik dengan perbankan syariah. Meskipun data terbaru penulis kutip dari liputan6.com 18 Oktober 2022 menurut penuturan Direktur Finance dan Strategy BSI, Ade Cahyo Nugroho dari porsi nasabah bank syariah memegang sekitar 45% - 50% nasabah bank syariah.
Sirukam Dairy Farm ini sejatinya bisnis yang bergerak dipeternakan sapi perah dan pabrik susu ola... more Sirukam Dairy Farm ini sejatinya bisnis yang bergerak dipeternakan sapi perah dan pabrik susu olahannya (pengelolaan hulu-hilirisasi). Perlu kita ketahui lahan untuk berternak sapi perah itu idealnya minimal berada diketinggian 800 mdpl dan PT Sirukam Lumbung Nagari ini berada diketinggian 850 mdpl ujar beliau. Ini merupakan letak yang sangat strategis karena kita dapat menikmati keindahan alam dan hanya 18 km simpang Rombio kota solok serta disini kita dapat melihat beberapa gunung seperti marapi, singgalang, sago, talang, kemudian bersanding juga bukit barisan.
Uploads
Papers by Hartono 06
Melihat kondisi saat ini masih cukup banyak masyarakat Indonesia yang melakukan peminjaman dana ataupun bertransakasi kepada bank konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa dalam aktivitas ijarah (sewa menyewa) masih ada kemungkinan besar terdapat unsur yang tidak sesuai dengan syariat pada bank konvensionnal. Terjadi karena masyarakat pada umumnya belum memahami betul bagaimana konsep/akad ijarah (sewa menyewa) atau akad lainnya yang ada di perbankan syariah dan bahkan tidak tertarik dengan perbankan syariah. Meskipun data terbaru penulis kutip dari liputan6.com 18 Oktober 2022 menurut penuturan Direktur Finance dan Strategy BSI, Ade Cahyo Nugroho dari porsi nasabah bank syariah memegang sekitar 45% - 50% nasabah bank syariah.
Melihat kondisi saat ini masih cukup banyak masyarakat Indonesia yang melakukan peminjaman dana ataupun bertransakasi kepada bank konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa dalam aktivitas ijarah (sewa menyewa) masih ada kemungkinan besar terdapat unsur yang tidak sesuai dengan syariat pada bank konvensionnal. Terjadi karena masyarakat pada umumnya belum memahami betul bagaimana konsep/akad ijarah (sewa menyewa) atau akad lainnya yang ada di perbankan syariah dan bahkan tidak tertarik dengan perbankan syariah. Meskipun data terbaru penulis kutip dari liputan6.com 18 Oktober 2022 menurut penuturan Direktur Finance dan Strategy BSI, Ade Cahyo Nugroho dari porsi nasabah bank syariah memegang sekitar 45% - 50% nasabah bank syariah.