[go: up one dir, main page]

Lompat ke isi

Visa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Visa untuk Laos, Thailand, dan Sri Lanka.
Stempel paspor di Indonesia.

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan atau konsulat negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. Visa adalah sebuah dokumen resmi yang diperlukan untuk dapat masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya distempel di paspor penerima sangat diperlukan jika seseorang hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.

Visa kedatangan di Indonesia hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US$20,00 per hari/orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda Rp25.000.000,00 (mata uang lokal).

Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika seseorang bepergian ke negara itu, orang tersebut tidak memerlukan izin tambahan seperti visa untul ke negara itu atau dengan kata lain bebas visa. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat sampai di pintu kedatangan internasional dan langsung diperbolehkan masuk ke wilayah negara tersebut.

Bebas visa untuk Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia meliputi:[1]

Selain dari negara yang disebutkan di atas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara. Walaupun bebas visa, terkadang informasi lebih lanjut diperlukan dalam bepergian ke suatu negara, karena terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa.

  • Filipina mensyaratkan tiket pulang untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, tidak diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.
  • Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
  • Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa tinggal di negara tertentu atau visa AS.
  • Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Kuba.

Jenis visa

[sunting | sunting sumber]

Visa saat kedatangan

[sunting | sunting sumber]

Visa kunjungan saat kedatangan (visa on-arrival) adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau bandar udara tertentu. Visa saat kedatangan adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa dibeli di perbatasan atau bandara negara yang akan dituju.

Visa sebelum kedatangan

[sunting | sunting sumber]

Visa kunjungan sebelum kedatangan (visa pre-arrival) adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara. Selain di Jakarta, kedutaan besar atau konsulat jenderal negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Denpasar atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa saat kedatangan, maka diharuskan untuk mengajukan visa suatu negara sebelumnya di kedutaan atau konsulat tersebut.

Biaya yang dibebankan untuk visa dan lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat mengajukan visa secara daring dan tidak perlu mendatangi kedutaan secara langsung. Hal ini sangat membantu sekali bila seseorang terkendala waktu dan jarak untuk datang ke kedutaan.

Untuk negara tertentu, terdapat beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti alasan ke negara tersebut. Orang yang mengajukan visa dapat ditolak oleh kedutaan atau konsulat yang bersangkutan bila syarat-syarat tidak cukup. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visanya. Ketika ditolak, banding dapat diajukan ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Bebas Visa Kunjungan". www.imigrasi.go.id. Diakses tanggal 2019-09-13. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]