[go: up one dir, main page]

Lompat ke isi

Salat jenazah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Salat jenazah (Arab: صلاة الجنازة, Sholatu janazah) adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap Muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardu kifayah. Nabi Muhammad tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki utang[1] dan orang meninggal setelah bunuh diri,[2] tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum.[3]

Gerakan salat jenazah berbeda dengan gerakan salat pada umumnya. Pada salat jenazah, gerakan yang dilakukan hanyalah berdiri tegak. Salat jenazah diawali dengan gerakan takbir sebanyak empat kali. Perbedaan antara salat jenazah bagi jenazah laki-laki dan wanita hanya terletak pada posisi imam. Bagi jenazah laki-laki, imam akan berada di posisi samping kepala, sedangkan bagi wanita posisi imam di bagian pinggang.[4] Setelah takbir ketiga, para peserta salat mendoakan jenazah sebelum mengakhiri salat dengan salam.[5] Pada beberapa periwayatan hadis disebutkan bahwa takbir dapat dilakukan sebanyak empat, lima, enam atau tujuh kali.[6]

Dalam mazhab Syafi'i terdapat beberapa sunah dalam salat jenazah. Kegiatan salat jenazah diawali dengan takbir dan dilanjutkan dengan membaca Surah Al-Fatihah. Cara membaca surah dengan suara yang dipelankan. Setelah takbir dilakukan salawat kepada Nabi Muhammad. Setelahnya dilanjutkan dengan pemanjatan doa yang ditujukan kepada jenazah. Setelah gerakan takbir berakhir, salat jenazah diakhiri dengan salam.[7] Peserta salat jenazah dapat menggunakan alas kaki selama pelaksanaan salat.[8]

Syarat penyelenggaraan

[sunting | sunting sumber]

Salat jenazah dapat dilakukan di rumah jenazah maupun di tempat ibadah muslim seperti masjid dan musala. Selain itu, salat jenazah juga dapat dilakukan di dekat liang kuburan jenazah. Syarat minimal yang harus dipenuhi agar salat jenazah dapat diadakan adalah jenazah telah suci dari hadas. Seluruh aurat jenazah harus tertutup saat salat jenazah berlangsung. Posisi peserta salat telah menghadap kiblat dan tubuh jenazah diletakkan di sebelah orang yang mensalatkan. Persyaratan tersebut dikecualikan pada salat gaib. Salat jenazah secara berjamaah sedikitnya dilakukan dalam tiga baris makmum. Hubungan antara imam dan jenazah diutamakan merupakan keluarga terdekat dan tertua semasa hidupnya.[9]

Rukun salat

[sunting | sunting sumber]

Kedudukan tempat salat jenazah tidak sama dengan masjid. Ini disebabkan di dalam rukun salat jenazah tidak dilakukan rukuk dan sujud.[10] Dalam salat jenazah juga tidak dilakukan iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam.

Niat salat pada salat jenazah sama dengan salat-salat yang lain yaitu cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, Tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.[11][12][13]
"Allahumma ṣalli 'alā Muhammadin" ("Ya Allah berilah salawat atas Muhammad).";
  • Takbir ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah:
  1. Jenazah pria, "Allahummaghfir lahu warhamhu wa'āfihi wa'fu anhu..." ("Ya Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia").
  2. Jenazah wanita kata lahū diganti dengan lahā, "Allahhummaghfir lahā warhamha wa'āfiha wa'fu anha...".
  3. Jenazah banyak kata lahū diganti dengan lahum, "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'āfihim wa'fu anhum..."
  • Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:
  1. Jenazah pria, "Allahumma lā tahrimnā ajrahu walā taftinna ba'dahu waghfirlanā walahu." ("Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia").
  2. Jenazahnya wanita, bacaannya menjadi, "Allahumma lā tahrimnā ajraha walā taftinna ba'daha waghfirlanā walaha.";

Gerakan salam merupakan gerakan terkahir dalam salat jenazah.

Salat gaib

[sunting | sunting sumber]

Salat gaib dapat dilakukan dibolehkan jika jenazah tidak berada di tempat salat.[14] Kondisi ini umumnya terjadik jika terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan. Pelaksanaannya serupa dengan salat jenazah, perbedaan hanya pada niat salatnya.

Bidah saat mensalatkan jenazah

[sunting | sunting sumber]

Terdapat beberapa pemikiran dan perbuatan yang dianggap bidah ketika mensalatkan jenazah. Bidah ini berkaitan dengan waktu pelaksanaan salat jenazah, sifat Allah dalam kematian manusia, serta posisi dan bacaan salat. Bidah yang berkaitan dengan waktu pelaksanaan ialah mengadakan salat gaib untuk jenazah muslim di tempat yang jauh setiap hari setelah matahari terbenam. Jenis bidah yang sama ialah mengerjakan salat gaib untuk jenazah yang sudah disalatkan di tempatnya meninggal. Bidah yang berkaitan dengan sifat Allah ialah mengucapkan kalimat pujian kepada Allah dengan menyifatkan Maha Membinasakan dan Maha Hidup. Berkaitan dengan peserta salat, melepaskan alas kaki yang tidak bernajis dan berdiri di atasnya pada saat salat jenazah dianggap bidah. Posisi imam berdiri di sisi tengah dari tubuh jenazah laki-laki atau di dekat dada jenazah perempuan juga dianggap bidah. Sedangkan bidah yang berkaitan dengan bacaan salat ialah membaca doa iftitah, tidak membaca Surah Al-Fatihah. Jenis bidah yang sama adalah menyertakan satu surah lainnya serta tidak mengucapkan salam saat salat jenazah.[15] Ada juga bidah yang dilakukan sesaat setelah atau sesaat sebelum melaksanakan salat jenazah yaitu menanyakan dan menyerukan kesaksian mengenai kesalehan jenazah secara lantang.[16]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Rasulullah ﷺ pernah tidak mensalatkan jenazah yang meninggal dengan masih memiliki hutang & jenazah yang meninggal karena bunuh diri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah; “Sesungguhnya dibawakan kepada rasulullah ﷺ jenazah seorang laki-laki yang mempunyai (tanggungan) hutang. Maka dia bertanya, “Apakah ia meninggalkan (harta) untuk (melunasi) hutangnya?” Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan (harta) untuk melunasi hutangnya, maka dia mensalatkannya. Jika tidak, maka dia mengatakan kepada kaum Muslimin, “Salatkanlah jenazah sahabat kalian (ini).” Ketika Allah membuka kemenangan-kemenangan atas dia, maka dia bersabda, “Aku lebih berhak atas kaum mu’minin atas diri mereka sendiri. Barangsiapa dari kalangan kaum mu’minin yang meninggal dunia dengan (tanggungan) hutang, pelunasannya menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka (itu) untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari Juz 2:2176).
  2. ^ Diriwayatkan pula dari Jabir bin Samurah, ia berkata; ”Pernah dibawa kepada nabi ﷺ seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, maka dia tidak mensalatkannya.” (HR. Muslim Juz 2:978).
  3. ^ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah; “Masyarakat umum boleh mensalatkannya. Adapun para tokoh agama yang menjadi panutan, jika mereka meninggalkan salat atas jenazah tersebut, sebagai teguran atas yang lain dan untuk mengikuti perbuatan nabi ﷺ, maka itulah yang benar” (Majmu’ Fatawa, 24/289).
  4. ^ Miswanto, A., dan Mujahidun (2014). Arofi, Z., dan Pratiwi, E. K., ed. Panduan Praktis Hidup Islami: Ibadah, Muamalah, dan Doa-Doa (PDF). Magelang: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Studi Islam (P3SI), Universitas Muhammadiyah Magelang. hlm. 24. ISBN 978-602-18110-3-0. 
  5. ^ Thaib dan Hasballah 2012, hlm. 171.
  6. ^ 'Abdussalam 2005, hlm. 114.
  7. ^ 'Abdussalam 2005, hlm. 255.
  8. ^ 'Abdussalam 2005, hlm. 42.
  9. ^ Thaib dan Hasballah 2012, hlm. 170-171.
  10. ^ Adil 2018, hlm. 81.
  11. ^ Hadits dari ‘Aisyah, ia berkata: “Biasanya rasulullah ﷺ memulai salatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498).
  12. ^ Dari Abdullah bin Umar ia berkata: “Saya melihat nabi ﷺ memulai salatnya dengan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya” (HR. Bukhari no.738).
  13. ^ Sifat Sholat Nabi dari Takbir hingga Salam di Islamhouse.com
  14. ^ Hambali, Muhammad (2017). Rusdianto, ed. Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. hlm. 180. ISBN 978-602-407-185-1. 
  15. ^ Al-Albani 2018, hlm. 497.
  16. ^ Al-Albani 2018, hlm. 498.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]
  • 'Abdussalam, Syaikh Muhammad (2005). Bid'ah-Bid'ah yang Dianggap Sunnah. Qisthi Press. ISBN 979-3715-04-9. 
  • Adil, Abu Abdirrahman (2018). Mujtahid, Umar, ed. Ensiklopedi Salat. Jakarta: Ummul Qura. ISBN 978-602-7637-03-0. 
  • Al-Albani, Muhammad Nashiruddin (2018). Badrusalam, ed. Fiqih Jenazah Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah. Diterjemahkan oleh Ghoffar E. M., M. Abdul. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi'i. 
  • Thaib, H., dan Hasballah, Z. (2012). Bimbingan Agama untuk Kalangan Medis (PDF). Medan: Perdana Publishing. ISBN 978-602-8935-81-4. 

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]