Pengadilan Perikanan
Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan Khusus di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan Perikanan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Tempat Kedudukan
[sunting | sunting sumber]Hingga saat ini terdapat sepuluh Pengadilan Perikanan di seluruh Indonesia. Pengadilan Perikanan dibentuk pertama kali pada tahun 2004 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Bitung, dan Pengadilan Negeri Tual. Pada tahun 2010 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2010 dibentuk Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai. Kemudian pada tahun 2014 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2014, dibentuk 3 (tiga) Pengadilan Perikanan baru di Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke. Daerah hukum Pengadilan Perikanan berada sesuai dengan daerah hukum Pengadilan Negeri.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- (Indonesia) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan [1]
- (Indonesia) Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai
- (Indonesia) Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke