[go: up one dir, main page]

Lompat ke isi

Negara Yahudi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

"Negara Yahudi" adalah sebuah istilah politik yang dipakai untuk menyebut negara Israel.[1] Israel modern berdiri pada 14 Mei 1948 sebagai tanah air untuk orang Yahudi. Ini juga didefinisikan dalam deklarasi kemerdekaannya sebagai "negara Yahudi," sebuah istilah yang juga muncul dalam keputusan pemisahan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1947. Istilah terkait "negara Yahudi dan demokratis" muncul dari legislasi tahun 1992 oleh Knesset Israel.

Proposal negara untuk Yahudi

[sunting | sunting sumber]

Beberapa tempat, selain Palestina, sebenarnya sudah dipersiapkan oleh beberapa negara atau tokoh untuk menampung bangsa Yahudi menjadi sebuah negara atau daerah tersendiri. Antara lain Kota Ararat oleh Mordecai Manuel Noah, Uganda atau Guyana oleh Inggris, Komzet oleh Uni Soviet, Madagaskar oleh Jerman, Port Davey oleh Tasmania. Jepang juga sempat mempertimbangkan menampung pengungsi Yahudi melalui Rencana Fugu (dinamai fugu sesuai dengan karakter ikan yang terkenal enak dimakan namun berbahaya bila salah mengolahnya).

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Kessler, Glenn (2 October 2010). "Defining 'Jewish state': The term was coined by Theodor Herzl, founder of the modern Zionist movement. For some, the term has different meanings". The Washington Post. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-03. Diakses tanggal 2017-11-17. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]