PENDAHULUAN Wakaf adalah suatu lembaga yang memiliki peranan penting dalam perkembangan masyarakat Islam baik dalam bidang keagamaan maupun pendidikan, ekonomi dan sosial. Lembaga ini jika dibandingkan dengan zakat, infak dan sedekah...
morePENDAHULUAN Wakaf adalah suatu lembaga yang memiliki peranan penting dalam perkembangan masyarakat Islam baik dalam bidang keagamaan maupun pendidikan, ekonomi dan sosial. Lembaga ini jika dibandingkan dengan zakat, infak dan sedekah memiliki kekuatan ekonomi yang kokoh mengingat dana yang ditransfer untuk mendukung berbagai proyek keagamaan dan sosial adalah keuntungan atau manfaatnya sementara pada zakat, infak dan sedekah adalah assetnya sehingga bersifat konsumtif. Wakaf yang didefinisikan sebagai aset yang disumbangkan untuk kemanusiaan dalam jangka waktu yang relatif lama memiliki fungsi ritual (ubudiyah) dan sosial (kemasyarakatan). Fungsi ritual wakaf adalah sebagai implementasi iman seseorang dalam bentuk kesadaran beramal saleh yang dapat diharapkan menjadi bekal hidup di akhirat yang mengalir pahalanya terus menerus (shadaqah jariyah) walaupun yang bersangkutan telah meningal dunia, sedangkan fungsi sosialnya sebagai bentuk solidaritas yang dapat diharapkan menjadi instrumen yang kontributif terhadap kesejahteraan masyarakat yang bekelanjutan (dana abadi). Sejarah membuktikan bahwa wakaf telah berperan memfasilitasi berbagai kegiatan keagamaan dan sosial seperti pembangunan tempat ibadah, tempat persinggahan musafir, tempat penyebaran ilmu, sekolah, pembuatan karya tulis, pengadaan air bersih dan kebutuhan fakir miskin. Pada masa Bani Umayah dan Bani Abasiyah peranan wakaf tidak terbatas pada pembangunan tempat-tempat ibadah dan pendidikan, tetapi menjangkau penyediaan biaya operasional majelis ilmu, biaya operasional perpustakaan, pendidikan, beasiswa, kesejahteraan guru dan dosen serta tenaga kependidikan lainnya. Uraian di atas menunjukkan betapa besar peranan wakaf yang dapat disumbangkan untuk kepentingan masyarakat, baik dalam memfasilitasi kegiatan keagamaan dan sosial maupun kegiatan-kegiatan akademik. Namun di Indonesia faktanya lain, perwakafan saat ini menghadapi problem yang cukup rumit, karena umumnya merupakan wakaf non produktif dan biaya operasionalnya terkesan membebani masyarakat. Kenyataan ini menggambarkan kondisi perwakafan yang apabila meminjam istilah Mundzir Qahaf, merupakan wakaf langsung, bukan wakaf produktif. Artinya wakaf yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, bukan wakaf yang disediakan untuk kepentingan produksi. Adanya jumlah wakaf langsung yang lebih besar jika dibandingkan dengan wakaf produktif, perwakafan di Indonesia menghadapi problem yang serius, terutama terkait dengan