[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
MANAJEMEN - UNPAD GIFT LAW REVIEW FROM AL MAJALLA Ikhsan Dwitama 120310100127 13 GIFT (MEMBERIKAN HADIAH) Memberikan hadiah merupakan salah satu bentuk perpindahan kepemilikan barang dari pihak pemberi, sebagai bentuk ucapan terima kasih, kepada pihak penerima secara gratis. Contoh contoh hadiah adalah sedekah, sebuah kegiatan mendermakan barang kepada pihak yang membutuhkan, dan mengizinkan orang lain untuk makan dan minum dengan gratis. Dalam pelaksanaanya hadiah terdiri dari dua kegiatan utama yaitu memberi dan menerima. Pihak yang memberi harus mengawali pembicaraan dengan mengucapkan kalimat – kalimat yang berisi penawaran barang secara cuma - cuma. Bagi pihak yang menerima, ekspresi setuju maupun mengatakan kalimat – kalimat yang bermakna menerima menandakan bahwa pihak penerima menerima tawaran tersebut. Ketika proses tersebut selesai maka pihak penerima bisa bersepakat dengan pihak pemberi untuk mengantarkan hadiah ke tempatnya. Wewenang atas hadiah bagi pihak pemberi yang timbul setelah kesepakatan tersebut disebut dengan wewenang sementara. Wewenang ini memberikan kepemilikan sementara bagi pemberi atas barang tersebut sebelum bertemu dan resmi diberikan kepada pihak penerima. Contohnya adalah saat seseorang memberikan uangnya kepada pihak yang tidak mampu, maka pemberian hadiah resmi terjadi saat penerima menerima uang tersebut. Ketika salah satu pihak baik pemberi ataupun penerima meninggal sebelum proses terjadi maka pemberian hadiah tersebut menjadi batal. Selain itu hadiah yang menyebabkan manfaat di masa depan juga tidak dibenarkan, karena hadiah haruslah bermanfaat saat penerima menerimanya. Di sisi lain, pemberi hadiah bisa mengajukan persyaratan, yang disepakati kedua belah pihak, kepada penerima. Alhasil ketika salah satu pihak tidak menaati persyaratan maka proses pemberian hadiah batal dan berlaku sebaliknya. Berikut karakteristik – karakteristik hadiah yang dapat diberikan, yaitu : 1. Jelas produknya dan ada saat diberikan. 2. Milik sendiri 3. Jelas maksud dan tujuannya, Hal ini menandakan kejelasan kepemilikan produk sehingga tidak ada keraguan kepemilikan setelahnya. 4. Pihak pemberi haruslah berakal sehat dan dewasa 5. Disetujui oleh pihak pemberi Pemberi bisa membatalkan hadiah sebelum diantarkan maupun sesudahnya. Namun untuk pembatalan hadiah yang sudah diantarkan haruslah sesuai dengan persetujuan dari pihak penerima. Jika penerima tidak setuju maka proses tersebut bisa dibawa ke pengadilan sehingga hadiah tersebut dibatalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Al-Majalla. Ketika pihak pemberi mengambil kembali barangnya tanpa persetujuan pihak penerima maupun keputusan pengadilan maka orang tersebut bersalah. Sedekah pun tidak bisa ditolak oleh pihak yang membutuhkan setelah sedekah tersebut sampai kepadanya. Ketika pihak pemberi menerima hadiah dari pihak 1 penerima atau orang lain setelah hadiah tersebut diantarkan maka pihak pemberi tidak bisa menolaknya Ketika pihak pemberi hadiah memberikan hadiahnya dalam keadaaan sakit menjelang kematian maka hadiah tersebut sah. Namun ketika pihak pemberi hadiah tersebut, dengan kondisi yang sama, memiliki hutang maka hadiah tersebut dibagi dua baik kepada pihak penerima dan pihak yang dihutangi untuk dilunasi. Dalam masalah jumlah hadiah yang diberikan, hadiah yang kurang dari 1/3 jumlah hartanya maka hadiah tersebut sah. Tetapi ketika hadiah tersebut lebih dari 1/3 jumlah hartanya maka harus ada kesepakatan dengan ahli waris agar hadiah tersebut sah. Sumber : ______:________. AL-MAJALLA AL AHKAM ALADALIYYAH (The Ottoman Courts Manual (Hanafi)). diambil dari website http://www.iiu.edu.my/deed/lawbase/al_majalle /al_majalleintro.html pada tanggal 31 Desember 2000 jam 16:28:45 2