ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH
(STUDI KASUS PADA BMT MUDA DAN KJKS BMT AMANAH UMMAH DI SURABAYA)1
Nabilah
Program Studi S-1 Ekonomi Islam - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas
Airlangga
Email: nabilahamini@gmail.com
Noven Suprayogi
Departemen Ekonomi Syariah-Fakultas Ekonomi dan Bisnis-Universitas Airlangga
Email: noven.suprayogi@feb.unair.ac.id
ABSTRACT:
Sharia cooperative is subject to use the PSA Sharia guideline 100 and 101 on the
process of arranging and presenting financial report. The fact is that there are a lot of
financial report presentation that is less suitable with the PSAK Sharia. This research
aims at determining the reasons why do the financial report presentation is less suitable
with the PSAK Sharia 100 and 101.
This research utilizes qualitative approach with exploratory case study method. Data
collection is done by interviewing informant with resource triangulation validation
method.
The result of this research shows that sharia cooperation tends to use Indonesian
Accounting Standards Non-Publicly-Accountable Entities (SAK ETAP) when presenting
the financial report since there is a Ministrial regulation of Cooperatives and SmallMedium Enterprises number 4 in
2012 that obliged all the cooperatives in Indonesia to use SAK ETAP guide.
Keywords: Financial Report, Accounting Standards Applicable in Indonesia, PSAK Sharia
100, PSAK Sharia 101
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
praktek koperasi syariah. SOP tersebut
Koperasi syariah atau yang sering
terbagi
dalam
tiga bagian Standar
disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Operasional Manajemen (SOM), yaitu
(KJKS) adalah koperasi yang kegiatan
standar
usahanya
bidang
kelembagaan, manajemen usaha, dan
pembiayaan, investasi, dan simpanan
manajemen keuangan Koperasi Jasa
sesuai
syariah. Munculnya jenis
Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa
berawal
Keuangan
bergerak
pola
koperasi
ini
di
dari
Keputusan
operasi
Syariah
manajemen
(UJKS).
Aturan
ini
Menteri Negara Koperasi dan Usaha
dijelaskan dalam
Kecil dan Menengah RI
Nomor:
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
91/Kep/M.KUKM/IX/2004
tentang
Standar
koperasi syariah.
koperasi
Operasional
menjaga
1)Jurnal
operasional
manajemen
keuangan KJKS dan UJKS terkandung
melalui
telah
Menteri
Menengah RI nomor 35 tahun 2007.
petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha
Pemerintah
Peraturan
departemen
membuat
Prosedur
kesesuaian
standar
Standar
(SOP)
untuk
syariah
dalam
akuntansi
keuangan
untuk
KJKS dan UJKS yang mengacu pada
Pernyataan
Standar
Akuntansi
ini merupakan bagian dari skripsi Nabilah, NIM: 041014033, yang diuji pada 1 Februari 2016
843
Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya)
Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang
Sholihah
akuntansi perkoperasian
Penerapan PSAK No
tahun
2011 berubah
Standar
Entitas
yang
menjadi
Akuntansi
Tanpa
mulai
(2009),
berjudul
Analisis
101-106 dalam Akuntansi Syariah (Studi
Kasus
Keuangan
KJKS
An-Nisa
Kabupaten
Pemalang), menunjukkan bahwa PSAK
Akuntabilitas
Publik (SAK ETAP), PSAK Syariah, dan
No 101-106 belum sempurna diterapkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
oleh KJKS An- Nisa, seperti mereka hanya
Usaha Kecil dan Menengah RI nomor
menyusun laporan neraca, laporan laba
91
rugi,
tahun
2004
tentang
petunjuk
laporan
arus
kas,
laporan
pelaksanaan kegiatan usaha koperasi
perubahan ekuitas, serta laporan sumber
syariah.
dan penggunaan dana kebajikan. Di
PSAK
Syariah
adalah
hasil
samping
dari
itu,
hasil
dari kegiatan
perubahan PSAK 59 tentang Akuntansi
“Pendampingan Penerapan
Perbankan Syariah yang disahkan oleh
dan Pelaporan Keuangan Koperasi Jasa
Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS)
Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan
pada tahun 2007 dan berlaku pada
Syariah
tahun buku 2008. Faktanya, penerapan
Akuntansi
PSAK Syariah pada KJKS masih belum
pada tahun 2014 oleh Dinas Koperasi
maksimal
dan UMKM Jatim bekerja sama dengan
karena
ditemukan
masih
KJKS
kesalahan
yang
dalam
banyak
Berbasis
(PSAK)
Pengembangan
Pembangunan
pencatatan
Pernyataan
Keuangan
Lembaga
melakukan
Akuntansi
(LPEP)
Standar
Syariah”
Ekonomi
FEB
Unair,
oleh
menunjukkan bahwa masih banyak KJKS
hasil penelitian yang dilakukan oleh Sari
dan UJKS yang belum sempurna dalam
(2014),
menerapkan PSAK Syariah.
akuntansinya. Hal
berjudul
ini
diperkuat
Analisis
Struktur
dan
Penelitian
Komponen Keuangan KJKS UGT Sidogiri
ini
bertujuan
Wirolegi, menunjukkan bahwa laporan
menjelaskan tentang
keuangan yang dibuat oleh pihak KJKS
sesuainya penyajian laporan keuangan
UGT Sidogiri Wirolegi
dengan PSAK Syariah 100 dan 101.
belum
dengan
SAK
seperti
ketidaksesuaian
sesuai
alasan
untuk
kurang
Berdasarkan uraian di atas, rumusan
ETAP dan PSAK Syariah,
masalah
penyusunan
dari
penelitian
ini
adalah
laporan neraca dengan SAK ETAP dan
mengapa penyajian laporan keuangan
PSAK Syariah, ketidaksesuaian arus kas
koperasi
dengan
dengan PSAK Syariah 100 dan 101.
PSAK
Syariah,
dan
belum
syariah
kurang
sesuai
tersusunnya laporan perubahan ekuitas,
II. LANDASAN PUSTAKA
laporan sumber dan penggunaan dana
zakat
serta
penggunaan
penelitian
lain
laporan
dana
yang
sumber
dan
Menurut Buchori (2009:15) koperasi
kebajikan.
Hasil
syariah adalah sebuah konversi dari
dilakukan
oleh
koperasi
844
konvensional
melalui
Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya)
pendekatan
yang
sesuai
UKM RI nomor 4 tahun 2012 tentang
dengan
syariat Islam dan peneladanan ekonomi
pedoman umum akuntansi koperasi.
yang dilakukan Rasulullah dan para
Bangun
sahabatnya.
menurut Wiroso (2011: 20) terdiri dari
koperasi
Tujuan
syariah
dari
sistem
telah
peraturan pemerintah
ada
syariah
Landasan
syariah
bersumber
dari
Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Fatwa
Syariah.
Landasan
konseptual
bersumber dari Kerangka Dasar
Penyusunan
dan
Penyajian
Laporan
Keuangan
Syariah
(KDPPLKS). Landasan operasional
atau praktek terdiri dari tiga
tingkatan yaitu: (a) tingkat satu
bersumber dari PSAK dan ISAK
syariah serta PSAK dan ISAK
umum,
(b) tingkat dua bersumber dari
SAK
internasional negara lain yang
sesuai syariah, buletin tehnis,
peraturan
pemerintah
untuk
industri (regulasi), serta pedoman
atau praktek akuntansi industri
(kajian asosiasi syariah), (c) tingkat
tiga bersumber dari praktek,
konvensi
dan
kebiasaan
pelaporan yang sehat sesuai
dengan
syariah,
serta
buku
teks/ajar, simpulan riset, artikel,
dan pendapat ahli.
a. Mensejahterakan
ekonomi
anggotanya sesuai norma dan
moral Islam.
b. Menciptakan persaudaraan dan
keadilan sesame anggota
c. Pendistribusian
pendapatan
dan
kekayaan
yang
merata sesama
anggota berdasarkan kontribusinya.
d. Kebebasan
pribadi
dalam
kemaslahatan
sosial
yang
didasarkan
pada
pengertian
bahwa manusia diciptakan hanya
untuk tunduk kepada Allah.
ini
akuntansi
tiga landasan yaitu:
menurut Buchori
(2009:18) adalah:
Saat
prinsip
beberapa
yang mengatur
tentang koperasi syariah, yaitu:
a. Undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian.
b. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun
1995 tentang pelaksanaan kegiatan
usaha simpan pinjam oleh koperasi.
c. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
UKM nomor 91 tahun 2004 tentang
Wiroso (2011: 21) menjelaskan bahwa:
petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha
Bangun prinsip akuntansi
koperasi jasa keuangan syariah.
syariah
digambarkan
sebagai
suatu
bangunan rumah ‘Prinsip Akuntansi
Syariah yang Berlaku Umum di
Indonesia’ dimana setiap lapisan
di bawahnya menjadi landasan
bagi lapisan di atasnya.
d. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
UKM RI nomor 35 tahun 2007 tentang
pedoman penilaian kesehatan koperasi
jasa keuangan syariah dan unit jasa
keuangan syariah koperasi.
Standar akuntansi keuangan atau
SAK merupakan konsensus pada
kala itu tentang pencatatan
sumber-sumber
ekonomi,
kewajiban, modal, hasil, biaya,
dan perubahannya dalam bentuk
laporan
keuangan
(Harahap,
2011: 153).
e. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
UKM RI nomor 19 tahun 2007 tentang
pedoman pengawasan koperasi jasa
keuangan
syariah
dan
unit
jasa
keuangan syariah koperasi.
f. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
845
Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya)
Dengan adanya rencana IAI untuk
perubahan
PSAK
59
untuk
mengadopsi semua IFRS, maka standar
disempurnakan menjadi PSAK syariah.
akuntansi di Indonesia terbagi menjadi
Isi PSAK Syariah terdiri dari: PSAK 101
tentang
penyajian
laporan
keuangan
syariah,
PSAK
102
tentang
akuntansi
murabahah,
PSAK 103 tentang akuntansi salam,
PSAK
104
tentang
akuntansi
istishna’,
PSAK
105
tentang
akuntansi mudharabah, PSAK 106
tentang
akuntansi musyarakah,
PSAK 107 tentang akuntansi ijarah,
PSAK
108
tentang
akuntansi
transaksi asuransi syariah, PSAK 109
tentang akuntansi zakat, infak,
shadaqah, PSAK 110
tentang
akuntansi sukuk (Wiroso, 2011: 1819).
empat, yaitu:
a. Standar akuntansi umum yang akan
mengadopsi IFRS dan hanya berlaku
wajib bagi perusahaan publik atau Tbk.
b. Standar akuntansi ETAP atau Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik.
c. Standar akuntansi syariah yang berlaku
untuk semua transaksi yang dilakukan
secara syariah oleh lembaga dan pihak
manapun.
d. Standar akuntansi pemerintahan atau
Konsep
SAP yang digunakan dalam lingkungan
100-101. PSAK
Standar Akuntansi Keuangan Entitas
100 berisi Kerangka Dasar Penyusunan
Tanpa Akuntabilitas Publik atau SAK ETAP
untuk
entitas
dan
tanpa
berisi
laporan
keuangan
Penyajian
Laporan
Keuangan
Syariah (KDPPLKS) sedangkan PSAK 101
akuntabilitas publik.
Unsur
keuangan
koperasi syariah berlandaskan PSAK
entitas pemerintah.
digunakan
laporan
yang
penyajian
laporan
keuangan
syariah.
tercantum dalam SAK ETAP meliputi:
laporan
neraca,
laporan
Unsur-unsur laporan keuangan
laba-rugi,
laporan perubahan ekuitas, laporan arus
entitas syariah menurut IAI (2009: 23)
kas,
terdiri dari:
dan
catatan
atas
laporan
keuangan (IAI, 2009:17).
a. Komponen laporan
keuangan
yang
mencerminkan
kegiatan
komersial, terdiri dari: laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi,
laporan arus kas, dan laporan
perubahan ekuitas.
b. Komponen laporan
keuangan
yang
mencerminkan kegiatan
sosial, terdiri dari: laporan sumber
dan penggunaan dana zakat
serta
laporan
sumber
dan
penggunaan dana kebajikan.
c. Komponen laporan
keuangan
lainnya
yang
mencerminkan
kegiatan dan tanggung jawab
khusus entitas syariah tersebut.
Unsur
yang
berkaitan
secara
langsung
Untuk menjaga kesesuaian akuntansi
syariah pada entitas syariah maka Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI) sebagai Badan
Penyusun Standar Akuntansi Indonesia
melalui
Keuangan
Dewan
Standar
(DSAK),
Akuntansi
mengeluarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) nomor 59 pada tahun 2007. PSAK
ini
hanya
berlaku
untuk
perbankan
syariah sehingga pada tahun 2008 DSAK
membentuk Komite Akuntansi Syariah
(KAS) yang bertugas untuk melakukan
846
Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya)
21):
dengan pengukuran posisi keuangan
adalah aset, kewajiban, dana syirkah
a. Dana zakat yang berasal dari
wajib zakat (muzakki). Dana ini bisa
berasal dari dalam entitas syariah
maupun dari luar entitas syariah.
b. Penggunaan
dana
zakat
melalui lembaga amil zakat untuk
fakir, miskin, riqab, orang yang
terlilit hutang (gharim), muallaf, fi
sabilillah,
orang
yang dalam
perjalanan (ibnu sabil), dan amil.
c. Kenaikan atau penurunan dana
zakat.
d. Saldo awal dana
zakat. e. Saldo akhir
dana zakat.
temporer, dan ekuitas (IAI, 2009: 100.24).
Struktur dan isi laporan laba rugi
menurut PSAK Syariah 101 sebagai
berikut (IAI, 2009: 101.18-101.19):
a. Laporan laba rugi entitas syariah
disajikan sedemikian rupa yang
menonjolkan
berbagai
unsur
kinerja keuangan yang diperlukan
bagi penyajian secara wajar.
b. Laporan
laba
rugi
minimal
mencakup
pos-pos
berikut:
pendapatan usaha, bagi hasil
untuk pemilik dana, beban usaha,
laba atau rugi usaha, pendapatan
dan beban non
usaha, laba atau rugi dari aktivitas
normal, beban pajak, dan laba
atau rugi bersih untuk periode
berjalan.
c. Jika terdapat pendapatan non
halal
maka
pendapatan
tersebut tidak boleh disajikan di
dalam laporan laba rugi entitas
syariah maupun laba rugi
konsolidasian entitas konvensional
yang
mengkonsolidasikan
entitas
syariah. Informasi pendapatan non
halal tersebut disajikan dalam
laporan sumber dan penggunaan
dana kebajikan.
Laporan arus kas melaporkan arus kas
Struktur dan isi laporan sumber dan
penggunaan dana kebajikan menurut
PSAK Syariah
101
sebagai
berikut
(IAI, 2009:
101.22-101.23):
a. Sumber dana kebajikan yang
berasal dari: infak, sedekah,
hasil pengelolaan wakaf sesuai
dengan
perundang-undangan
yang
berlaku,
pengembalian
dana
kebajikan
produktif,
denda, dan pendapatan non
halal.
b. Penggunaan dana
kebajikan
untuk dana kebajikan produktif,
sumbangan, dan penggunaan
lainnya untuk kepentingan umum.
c. Kenaikan
atau
penurunan
sumber dana kebajikan.
d. Saldo awal dana penggunaan
dana kebajikan.
e. Saldo akhir dana penggunaan
dana kebajikan.
selama periode tertentu dan diklasifikasi
menurut aktivitas operasi, investasi, dan
pendanaan (Wiroso, 2011: 62).
Laporan
perubahan
ekuitas
menggambarkan
peningkatan
atau penurunan aset bersih atau
kekayaan
selama
periode
bersangkutan berdasarkan prinsip
pengukuran tertentu yang dianut
dan harus diungkapkan dalam
laporan keuangan (Wiroso, 2011:
65).
Kerangka
berpikir
ini sebagai berikut:
Struktur dan isi laporan sumber
dan penggunaan dana zakat
menurut PSAK Syariah 101 adalah
(IAI, 2009:
101.
847
dari
penelitian
Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya)
adalah metode studi kasus eksploratoris.
Menurut Yin ( 2011:1) studi kasus adalah:
Strategi yang lebih cocok bila
pokok pertanyaan suatu penelitian
berkenaan dengan how atau why,
bila peneliti hanya memiliki sedikit
peluang
untuk
mengontrol
peristiwa-peristiwa
yang
akan
diselidiki, dan bilamana fokus
penelitiannya
terletak
pada
fenomena kontemporer (masa kini)
di dalam konteks kehidupan nyata.
Ruang lingkup penelitian ini berkaitan
dengan
rumusan
masalah
mengapa
penyajian laporan keuangan koperasi
syariah
Gambar 1. Kerangka
Berpikir
ini
metode
Jenis
menggunakan
penelitian
dua
kualitatif
dan
sumber
data
yang
yaitu
penelitian
ini
ada
data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh dari
hasil wawancara dengan Koperasi Jasa
Metode penelitian yang digunakan
untuk meneliti pada kondisi obyek
yang alamiah, (sebagai lawannya
adalah
eksperimen)
dimana
peneliti adalah sebagai instrumen
kunci, teknik pengumpulan data
dilakukan
secara
triangulasi
(gabungan), analisis data bersifat
induktif,
dan
hasil
penelitian
kualitatif lebih menekankan makna
daripada generalisasi.
Keuangan Syariah (KJKS) sebagai praktisi,
dimaksudkan
untuk
pertanyaan yang
masalah
yaitu
dan
Dinas
Koperasi
sebagai
laporan
dan
UMKM
sebagai
penyusun
standar
keuangan
dan
peraturan
koperasi syariah.
Teknik pengumpulan data dalam
penelitian
pada
ini
menggunakan
teknik
wawancara. Jenis wawancara yang
digunakan
penyajian laporan keuangan koperasi
100
Unair sebagai akademisi,
akuntansi. Data sekunder diperoleh dari
mengapa
syariah kurang sesuai dengan
FEB
(IAI)
menjawab
terdapat
dosen
regulator, dan Ikatan Akuntan Indonesia
Penggunaan pendekatan kualitatif
Syariah
PSAK
digunakan dalam
adalah:
rumusan
dengan
100 dan
101.
pendekatan kualitatif. Menurut Sugiyono
(2014:1)
sesuai
Syariah
III. METODE PENELITIAN
Penelitian
kurang
adalah
wawancara
mendalam (in-depth interview) yang
PSAK
bertujuan “menemukan permasalahan
101, sehingga
secara lebih terbuka, di mana pihak
diperoleh gambaran yang akurat dan
yang
mendalam tentang objek penelitian.
diajak
wawancara
dimintai
pendapat dan ide- idenya” (Sugiyono,
Metode penelitian yang digunakan
848
Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya)
2014:73).
untuk koperasi syariah adalah kerangka
Teknik
keabsahan
data
laporan keuangan menggunakan PSAK
yang
digunakan dalam penelitian ini adalah
Syariah
triangulasi.
transaksinya
Sugiyono
(2014:125)
101,
sementara
mengacu
pencatatan
pada
PSAK
menjelaskan bahwa triangulasi adalah
Syariah
pengecekan
berbagai
102-110 dan SAK ETAP untuk transaksi
sumber dengan berbagai cara, dan
yang tidak diatur dalam PSAK Syariah.
berbagai
waktu.
jenis
Faktanya,
triangulasi
yaitu
triangulasi sumber,
keuangan
data
dari
Ada
tiga
format
penyajian
yang
laporan
dipahami
dan
triangulasi teknik pengumpulan data,
dipraktekkan oleh BMT MUDA dan KJKS
dan
BMT Amanah Ummah adalah kerangka
triangulasi
waktu
(Sugiyono,
2014:125). Penelitian ini menggunakan
penyajian
triangulasi sumber,
menggunakan
kredibilitas
yaitu
data
“menguji
yang
telah
diperoleh
sementara
dilakukan
dengan cara mengecek data
laporan
format
pencatatan
keuangan
SAK
ETAP
transaksinya
mengacu pada PSAK Syariah dan SAK
yang
ETAP.
melalui beberapa
sumber” (Sugiyono, 2014:127).
Selain itu, standar akuntansi yang
Teknik analisis data yang digunakan
berlaku bagi koperasi syariah sebagai
dalam penelitian ini adalah analisis
entitas syariah adalah PSAK Syariah untuk
data
analisisnya
transaksi syariah serta SAK ETAP untuk
adalah analisis domain dan analisis
transaksi yang tidak diatur dalam PSAK
komponensial.
Syariah.
Menurut Peraturan
Negara
Koperasi
Spradley.
Analisis
Tahapan
domain
digunakan
untuk
Menteri
dan UKM nomor 4
mengetahui gambaran umum mengenai
tahun 2012 tentang pedoman umum
penerapan
akuntansi koperasi, standar akuntansi
PSAK
Syariah
pada
penyajian laporan keuangan di koperasi
yang
syariah
adalah
menurut
akademisi,
perspektif
regulator,
dan
praktisi,
penyusun
penelitian
ini
dilakukan
bagi
untuk
wajib disusun
oleh
menurut Peraturan
jawaban
Koperasi
masing-
syariah
Untuk jenis laporan keuangan yang
mengidentifikasi kontras atau perbedaan
antar
koperasi
SAK ETAP.
standar regulasi. Analisis komponensial
pada
berlaku
masing
koperasi
Menteri
dan UKM nomor 4
syariah
Negara
tahun
persepektif mengenai penerapan PSAK
2012 ada lima yaitu: laporan neraca,
Syariah
laporan
pada
penyajian
laporan
keuangan di koperasi syariah.
perhitungan
hasil
usaha,
laporan arus kas, laporan perubahan
ekuitas, serta catatan atas laporan
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
keuangan. Untuk laporan dana ZISWAF
Format penyajian laporan keuangan
849
Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya)
dibuat tersendiri oleh BMT MUDA dan
laporan keuangan yaitu laporan neraca,
KJKS
laporan perhitungan hasil usaha, laporan
BMT
Amanah
Ummah
tanpa
dilaporkan kepada dinas koperasi.
arus
kas, laporan perubahan ekuitas,
dan catatan atas laporan keuangan.
Berikut ini tabel analisis domain dan
Kesimpulannya
komponensial:
adalah
laporan
akhir
tahun yang biasa mereka susun ada lima
Tabel 1.
Analisis Domain dan Komponensial
yaitu
laporan
neraca,
laporan
perhitungan hasil usaha, laporan arus
kas, laporan perubahan ekuitas, dan
catatan atas laporan keuangan. Hal ini
berdasarkan pernyataan mereka bahwa
saat pengauditan laporan keuangan
mereka
hanya
mengaudit
laporan
keuangan
menurut
mereka
kelima
tersebut
karena
kelima
laporan
keuangan itulah yang wajib dibuat jika
mengacu
penyajian
yang
tabel
laporan
telah
4.1
format
keuangan
disepakati oleh
standar
akuntansi
keuangan ETAP.
Sumber: Hasil Penelitian Diolah
Berdasarkan
pada
Berdasarkan hasil analisis di atas,
KJKS
menunjukkan
bahwa
ada
satu
kedua
fenomena yang menyebabkan laporan
lembaga KJKS di atas, menggunakan
keuangan KJKS kurang sesuai dengan
format SAK ETAP. Namun mereka tetap
PSAK Syariah yaitu pedoman penyajian
berpendapat bahwa standar akuntansi
laporan
keuangan yang berlaku untuk KJKS
menggunakan
adalah PSAK Syariah, sementara SAK
akuntansi keuangan ETAP. Hal ini sesuai
ETAP
dengan
hanya
berfungsi
sebagai
kerangka laporan keuangan.
Koperasi
keuangan
Menengah RI
Jenis laporan keuangan yang wajib
cenderung
pedoman
Peraturan
dan
KJKS
standar
Menteri
Usaha
Negara
Kecil
dan
nomor 4 tahun 2012
disusun oleh KJKS, BMT MUDA hanya
tentang
pedoman
menyusun dua laporan keuangan yaitu
koperasi
yang
laporan
akuntansi
umum
akuntansi
menyatakan
bahwa
dan
laporan
standar
usaha.
Sisanya
berlaku untuk koperasi adalah SAK ETAP.
mengikuti permintaan dari nasabah jika
Bab 1 peraturan tersebut menyebutkan
nasabah
bahwa:
perhitungan
neraca
hasil
menginginkan
laporan
keuangan yang lain. Sementara itu, KJKS
keuangan
Standar akuntansi keuangan yang
mengacu
pada
IFRS
BMT Amanah Ummah menyusun lima
850
yang
Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya)
dikelompokkan menjadi 2 (dua)
yaitu Standar Akuntansi Keuangan
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
(SAK ETAP) dan Standar Akuntansi
Keuangan Umum (SAK Umum).
Mengingat koperasi sejauh ini
termasuk dalam entitas tanpa
akuntabilitas
publik,
maka
memberlakukan
akuntansi
koperasi dengan SAK ETAP.
Peraturan
bahwa
ini
bentuk,
pengungkapan
koperasi
juga
isi
Tabel 2.
Analisis Penyajian Laporan Keuangan
menetapkan
penyajian,
laporan
dan
keuangan
mengacu pada SAK ETAP.
Berikut pernyataannya:
Pedoman
ini
menetapkan
bentuk, isi
penyajian,
dan
pengungkapan
laporan
keuangan
koperasi
untuk
kepentingan
internal
koperasi
maupun
pihak
lain
selaku
pengguna
laporan
keuangan
koperasi. Pedoman ini merupakan
acuan yang harus dipatuhi oleh
koperasi
dan
aparat
dalam
melakukan pembinaan dalam
menyusun laporan keuangan.
Sumber: Hasil Penelitian Diolah
Berdasarkan tabel 4.2 ada dua jenis
laporan
keuangan
yang
sesuai
dengan PSAK Syariah yaitu laporan arus
kas dan laporan perubahan ekuitas. Hal
ini dikarenakan tidak ada perbedaan
format penyajian dua laporan keuangan
Peraturan ini berlaku untuk semua
tersebut dalam PSAK Syariah maupun
koperasi di Indonesia, tanpa terkecuali
SAK ETAP. Sementara itu hasil analisis
Koperasi
Syariah,
penyajian dari laporan neraca, laporan
di
bawah
perhitungan hasil usaha, laporan sumber
Koperasi.
Berikut
dan penggunaan dana zakat, laporan
Jasa
mengingat KJKS
naungan
Dinas
Keuangan
berada
sumber
pernyataannya:
dan
penggunaan
dana
kebajikan, serta catatan atas laporan
Pedoman
umum
akuntansi
koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 merupakan acuan
bagi koperasi di Indonesia, dan
pembina koperasi pemerintah,
pemerintah
provinsi,
kabupaten dan/kota serta pihakpihak lain yang terkait. Khusus
untuk
usaha
simpan-pinjam,
akuntansi koperasi diatur sendiri.
Berikut
tabel
analisis
keuangan,
menunjukkan
adanya
ketidaksesuaian dengan penyajian di
PSAK Syariah. Ketidaksesuaian penyajian
laporan
tidak
neraca
terletak
dicantumkannya
temporer.
dana
Ketidaksesuaian
pada
syirkah
penyajian
laporan perhitungan hasil usaha terletak
penyajian
pada tidak dicantumkannya bagi hasil
laporan keuangan koperasi syariah:
untuk
pemilik
penyajian
851
dana.
laporan
Ketidaksesuaian
sumber
dan
Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya)
penggunaan dana zakat dan laporan
sumber
dan
kebajikan
penggunaan
karena
kedua
terkait.
dana
Entitas syariah adalah entitas yang
lembaga
melaksanakan transaksi syariah sebagai
koperasi syariah tidak menyusun dua
kegiatan
laporan
prinsip syariah yang dinyatakan dalam
keuangan
tersebut.
Ketidaksesuaian penyajian catatan atas
usaha
berdasarkan
prinsip-
anggaran dasarnya (IAI, 2009: 101.1).
laporan keuangan dikarenakan dasar
penyusunan
dan
penyajian
Wiroso (2011: 20) dalam bukunya
laporan
“Akuntansi
keuangan yang digunakan oleh dua
Akuntansi industri khusus seperti
akuntansi koperasi syariah, harus
menerapkan PSAK yang berlaku
umum dan PSAK khusus karena
entitas tersebut memiliki karakter
khusus
yang
tidak
dapat
disampaikan dengan entitas yang
lain.
Hasil analisis di atas membuktikan
bahwa penyajian laporan keuangan
syariah
menggunakan
pedoman SAK ETAP. Hal ini tentu
bertentangan dengan PSAK
101
tentang
penyajian
Syariah
laporan
Sehingga akuntansi koperasi syariah
keuangan syariah. Paragraf 1 dalam
menggunakan standar akuntansi PSAK
PSAK Syariah 101 menyebutkan bahwa
Syariah, SAK ETAP, dan peraturan dari
jika suatu lembaga keuangan syariah
merupakan
standar
entitas
akuntansi
berlaku
untuk
syariah
maka
keuangan
yang
Syariah”,
menjelaskan bahwa:
lembaga tersebut adalah SAK ETAP.
koperasi
Transaksi
Departemen Koperasi.
Porsi
penggunaan
keuangan
pengakuan,
itu
2
dalam
standar
pelaporan
dan
keuangan adalah kerangka penyajian
pengungkapan transaksi adalah PSAK
laporan keuangan tetap mengacu pada
Syariah. Berikut pernyataanya:
PSAK Syariah 101, transaksi syariahnya
pengukuran,
penyajian,
mengacu pada
1. Pernyataan ini bertujuan untuk
mengatur
penyajian
dan
pengungkapan
laporan
keuangan untuk tujuan umum
(general
purpose
financial
statements) untuk entitas syariah
yang selanjutnya disebut “laporan
keuangan”,
agar
dapat
dibandingkan
baik
dengan
laporan keuangan entitas syariah
periode
sebelumnya
maupun
dengan
laporan
keuangan entitas syariah lain.
Pengakuan,
pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan
transaksi dan peristiwa tertentu
diatur dalam Pernyataan Standar
Akuntansi
Keuangan
(PSAK)
PSAK Syariah 102-110,
sedangkan akun-akun lain yang
diatur PSAK
tidak
Syariah, mengacu pada
SAK ETAP atau SAK Umum.
Intinya
adalah
pengukuran,
pengungkapan
syariah
tetap
pengakuan,
penyajian,
akuntansi
mengacu
dan
koperasi
pada PSAK
Syariah, sementara SAK ETAP hanya
berfungsi
sebagai
pedoman
bagi
transaksi- transaksi yang tidak diatur
dalam PSAK Syariah, sehingga laporan
852
Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya)
oleh
arus kas, dan catatan atas laporan
koperasi syariah ada delapan yaitu
keuangan. Bab 3 paragraf 3.12 Standar
laporan neraca, laporan perhitungan
Akuntansi Keuangan ETAP menjelaskan
hasil usaha, laporan perubahan ekuitas,
bahwa
laporan
meliputi:
keuangan
yang
wajib
perubahan
disusun
dana
investasi
terikat, laporan rekonsiliasi pendapatan
dan bagi hasil, laporan sumber
penggunaan
dana
dan
zakat, serta
kebajikan.
Hal ini sesuai dengan pernyataan
Wiroso (2011:49-50) bahwa unsur dari
laporan keuangan entitas syariah terdiri
dari:
a. Komponen laporan
keuangan
yang
mencerminkan kegiatan
komersial, seperti: laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi,
laporan arus kas, dan laporan
perubahan ekuitas.
b. Komponen laporan
keuangan
yang mencerminkan kegiatan
sosial, seperti: laporan sumber
dan penggunaan dana zakat
serta
laporan
sumber
dan
penggunaan dana kebajikan.
c. Komponen laporan keuangan
lainnya
yang
mencerminkan
kegiatan dan tanggung jawab
khusus entitas syariah tersebut.
Faktanya, pengakuan, pengukuran, dan
akuntansi
laporan sumber dan penggunaan dana
zakat
Berdasarkan
dapat
laporan
perhitungan
hasil
hasil
analisis
disimpulkan
syariah
terhadap
disebabkan
koperasi
di
bahwa
atas
kurang
PSAK
adanya
Syariah
regulasi
kementrian koperasi, yaitu
dari
peraturan
menteri nomor 4 tahun
2012 tentang pedoman umum akuntansi
koperasi yang memberlakukan SAK ETAP
sebagai pedoman umum akuntansi bagi
laporan
semua koperasi di Indonesia, termasuk
koperasi
syariah mengikuti pedoman SAK ETAP,
neraca,
dan
sesuainya laporan keuangan koperasi
keuangan yang disusun oleh koperasi
yaitu laporan
sumber
lain.
syariah
adalah
laporan
secara terpisah dari laporan keuangan
menggunakan pedoman SAK ETAP.
Dampaknya
serta
penggunaan dana kebajikan, dibuat
Syariah, sementara penyajian laporan
koperasi
entitas
mencerminkan kegiatan sosial, seperti
syariah menggunakan pedoman PSAK
keuangan
keuangan
a. Neraca;
b. Laporan laba rugi;
c. Laporan perubahan ekuitas yang
juga menunjukkan:
i. seluruh perubahan dalam ekuitas, atau
ii. perubahan ekuitas selain perubahan
yang timbul dari transaksi dengan
pemilik
dalam
kapasitasnya
sebagai pemilik;
d. Laporan arus kas; dan
e. Catatan atas laporan keuangan
yang berisi ringkasan kebijakan
akuntansi yang signifikan dan
informasi penjelasan lainnya.
(IAI, 2009: 17)
Sementara laporan keuangan yang
laporan sumber dan penggunaan dana
pengungkapan
laporan
syariah,
sehingga
mereka
cenderung menggunakan SAK
laporan,
saat penyajian
usaha,
untuk
laporan perubahan ekuitas, laporan
memenuhi
laporan
aspek
ETAP
keuangan
kepatuhan
terhadap aturan yang telah dikeluarkan
853
Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya)
oleh kementrian koperasi.
bahwa
Wiroso
dalam
Syariah”,
ditulis oleh
bukunya
dapat
suatu
bangunan
cenderung
bawahnya
menggunakan
landasan
operasional
lapisan di atasnya.
tingkat
dari
koperasi
dua
akuntansi
bangun
syariah,
yaitu
rumah
‘Prinsip
di Indonesia’ dimana setiap lapisan di
pula
syariah
bahwa
prinsip
Akuntansi Syariah yang Berlaku Umum
“Akuntansi
disimpulkan
bangun
akuntansi syariah digambarkan sebagai
Jika melihat teori bangun prinsip
akuntansi syariah yang
kerangka
menjadi
landasan
bagi
prinsip
peraturan
V. SIMPULAN
pemerintah untuk industri (regulasi), saat
Kesimpulan dari penelitian ini adalah
penyajian laporan keuangan. Padahal
kurang
Wiroso (2011: 20) menyebutkan bahwa
keuangan
landasan operasional akuntansi syariah
PSAK
di Indonesia terdiri dari tiga tingkatan
regulasi dari kementrian koperasi, yaitu
yaitu: tingkat pertama bersumber dari
peraturan menteri nomor 4 tahun 2012
PSAK Syariah dan PSAK Umum, tingkat
yang memberlakukan SAK ETAP sebagai
kedua bersumber dari SAK Internasional
pedoman umum akuntansi bagi semua
negara lain yang sesuai syariah, buletin
koperasi di Indonesia, termasuk koperasi
teknis,
untuk
syariah, sehingga mereka cenderung
industri (regulasi), serta pedoman atas
menggunakan SAK ETAP saat penyajian
praktek
laporan
peraturan
pemerintah
akuntansi
industri
(Asosiasi
sesuainya
penyajian
koperasi
Syariah
laporan
syariah
terhadap
disebabkan
adanya
keuangan
untuk
memenuhi
Syariah), serta tingkat ketiga bersumber
aspek kepatuhan terhadap aturan yang
dari praktek konvensi dan kebiasaan
telah dikeluarkan
pelaporan yang sehat sesuai syariah,
koperasi.
pendapat ahli,
laporan
hasil penelitian, buku
dan teks.
Mengacu
pada
seharusnya
teori
di
atas,
Selain
oleh
itu,
keuangan,
kementrian
saat
penyajian
koperasi
cenderung
menggunakan
operasional
tingkat
dua
syariah
landasan
yang
berisi
koperasi
syariah
peraturan menteri nomor 4 tahun 2012
landasan
operasional
daripada landasan operasional tingkat
tingkat 1 yang berisi PSAK Syariah dan
satu yang berisi PSAK Syariah dan SAK
SAK ETAP sebagai pedoman penyajian
ETAP, dari teori bangun prinsip akuntansi
laporan
syariah yang berlaku umum di Indonesia.
menggunakan
keuangan. Koperasi
syariah
tidak seharusnya menjadikan landasan
operasional
penyajian
laporan keuangan di koperasi syariah
peraturan menteri nomor 4 tahun 2012
kurang memenuhi unsur-unsur laporan
sebagai pedoman penyajian laporan
keuangan entitas syariah, seperti yang
keuangan. Hal
tercantum dalam
ini
Wiroso
dua,
adalah
yaitu
penjelasan
tingkat
Dampaknya
sesuai
dengan
(2011:
21)
yang
854
PSAK
Syariah
100
berisi Kerangka Dasar Penyusunan
Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya)
dan
Penyajian
Laporan
diakses 27 Agustus 2014, pukul 09.55)
Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
Syariah (KDPPLKS).
1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi,
DAFTAR PUSTAKA
Buchori, Nur S. 2009. Koperasi Syariah.
(Online),
(http://www.depkop.go.id,
diakses 27 Agustus 2014, pukul 09.49)
Sidoarjo: Mashun
Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
Sari, Tika Wahyu Puspita. 2014. Analisis
2009. Pernyataan Standar Akuntansi
Struktur
Keuangan. Jakarta: Ikatan Akuntan
Keuangan KJKS UGT Sidogiri Wirolegi,
Indonesia
(Online),
Harahap,
Sofyan
Syafri.
2011.
Akuntansi. Jakarta: PT
dan
Laporan
(http://repository.unej.ac.id,
Sholihah, Siti. 2009. Analisis Penerapan
RajaGrafindo
PSAK No 101-106 Dalam Akuntansi
Menteri
Usaha
Kecil
Negara
dan
Republik Indonesia
Tahun
Komponen
diakses 16 Oktober 2014, pukul 07.52)
Teori
Persada
Keputusan
dan
Menengah
Nomor
Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan
Usaha
Jasa
Syariah,
Kabupaten Pemalang (Online),
(http://library.walisongo.ac.id/digilib/
91
2004 tentang
Koperasi
Syariah (Studi Kasus KJKS AN NISA
Koperasi
gdl.php, diakses 16 Oktober 2014,
pukul 08.15)
Sugiyono.
Keuangan
2014.
Memahami
Penelitian
(Online),
(http://www.kumkm- sulsel.info/regulasi-
Kualitatif. Bandung: Alfabeta
keputusan-menteri, diakses 27 Agustus
Undang-Undang Republik Indonesia
2014, pukul 09.34)
Peraturan
dan
Menteri
Usaha
Kecil
Nomor
Negara
dan
Koperasi
25 Tahun 1992 tentang
Menengah
Perkoperasian, (Online),
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
(http://portal.mahkamahkonstitusi.go.
2007,
id/eLaw/download_pdf.php, diakses
(Online),
(http://www.smecda.com/Files/Dep_
27 Agustus 2014, pukul 09.26)
Pembiayaan/11_Permen_No_35.3_X_T
Wiroso. 2011. Akuntansi Transaksi
hn_2007.pdf, diakses 27 Agustus 2014,
Syariah. Jakarta: IAI
pukul 09.38)
Yin, Robert K. 1996. Studi Kasus Desain
& Metode. Terjemahan oleh M. Djauzi
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Mudzakir. 2011 Jakarta: Rajawali Pers
Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia
Nomor
39
tentang
Pedoman
Tahun
2007
Pengawasan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan
Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi,
(Online),
(http://www.depkop.go.id,
855