[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (STUDI KASUS PADA BMT MUDA DAN KJKS BMT AMANAH UMMAH DI SURABAYA)1 Nabilah Program Studi S-1 Ekonomi Islam - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Airlangga Email: nabilahamini@gmail.com Noven Suprayogi Departemen Ekonomi Syariah-Fakultas Ekonomi dan Bisnis-Universitas Airlangga Email: noven.suprayogi@feb.unair.ac.id ABSTRACT: Sharia cooperative is subject to use the PSA Sharia guideline 100 and 101 on the process of arranging and presenting financial report. The fact is that there are a lot of financial report presentation that is less suitable with the PSAK Sharia. This research aims at determining the reasons why do the financial report presentation is less suitable with the PSAK Sharia 100 and 101. This research utilizes qualitative approach with exploratory case study method. Data collection is done by interviewing informant with resource triangulation validation method. The result of this research shows that sharia cooperation tends to use Indonesian Accounting Standards Non-Publicly-Accountable Entities (SAK ETAP) when presenting the financial report since there is a Ministrial regulation of Cooperatives and SmallMedium Enterprises number 4 in 2012 that obliged all the cooperatives in Indonesia to use SAK ETAP guide. Keywords: Financial Report, Accounting Standards Applicable in Indonesia, PSAK Sharia 100, PSAK Sharia 101 I. PENDAHULUAN Latar Belakang praktek koperasi syariah. SOP tersebut Koperasi syariah atau yang sering terbagi dalam tiga bagian Standar disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah Operasional Manajemen (SOM), yaitu (KJKS) adalah koperasi yang kegiatan standar usahanya bidang kelembagaan, manajemen usaha, dan pembiayaan, investasi, dan simpanan manajemen keuangan Koperasi Jasa sesuai syariah. Munculnya jenis Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa berawal Keuangan bergerak pola koperasi ini di dari Keputusan operasi Syariah manajemen (UJKS). Aturan ini Menteri Negara Koperasi dan Usaha dijelaskan dalam Kecil dan Menengah RI Nomor: Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Standar koperasi syariah. koperasi Operasional menjaga 1)Jurnal operasional manajemen keuangan KJKS dan UJKS terkandung melalui telah Menteri Menengah RI nomor 35 tahun 2007. petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha Pemerintah Peraturan departemen membuat Prosedur kesesuaian standar Standar (SOP) untuk syariah dalam akuntansi keuangan untuk KJKS dan UJKS yang mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi ini merupakan bagian dari skripsi Nabilah, NIM: 041014033, yang diuji pada 1 Februari 2016 843 Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya) Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Sholihah akuntansi perkoperasian Penerapan PSAK No tahun 2011 berubah Standar Entitas yang menjadi Akuntansi Tanpa mulai (2009), berjudul Analisis 101-106 dalam Akuntansi Syariah (Studi Kasus Keuangan KJKS An-Nisa Kabupaten Pemalang), menunjukkan bahwa PSAK Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), PSAK Syariah, dan No 101-106 belum sempurna diterapkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan oleh KJKS An- Nisa, seperti mereka hanya Usaha Kecil dan Menengah RI nomor menyusun laporan neraca, laporan laba 91 rugi, tahun 2004 tentang petunjuk laporan arus kas, laporan pelaksanaan kegiatan usaha koperasi perubahan ekuitas, serta laporan sumber syariah. dan penggunaan dana kebajikan. Di PSAK Syariah adalah hasil samping dari itu, hasil dari kegiatan perubahan PSAK 59 tentang Akuntansi “Pendampingan Penerapan Perbankan Syariah yang disahkan oleh dan Pelaporan Keuangan Koperasi Jasa Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan pada tahun 2007 dan berlaku pada Syariah tahun buku 2008. Faktanya, penerapan Akuntansi PSAK Syariah pada KJKS masih belum pada tahun 2014 oleh Dinas Koperasi maksimal dan UMKM Jatim bekerja sama dengan karena ditemukan masih KJKS kesalahan yang dalam banyak Berbasis (PSAK) Pengembangan Pembangunan pencatatan Pernyataan Keuangan Lembaga melakukan Akuntansi (LPEP) Standar Syariah” Ekonomi FEB Unair, oleh menunjukkan bahwa masih banyak KJKS hasil penelitian yang dilakukan oleh Sari dan UJKS yang belum sempurna dalam (2014), menerapkan PSAK Syariah. akuntansinya. Hal berjudul ini diperkuat Analisis Struktur dan Penelitian Komponen Keuangan KJKS UGT Sidogiri ini bertujuan Wirolegi, menunjukkan bahwa laporan menjelaskan tentang keuangan yang dibuat oleh pihak KJKS sesuainya penyajian laporan keuangan UGT Sidogiri Wirolegi dengan PSAK Syariah 100 dan 101. belum dengan SAK seperti ketidaksesuaian sesuai alasan untuk kurang Berdasarkan uraian di atas, rumusan ETAP dan PSAK Syariah, masalah penyusunan dari penelitian ini adalah laporan neraca dengan SAK ETAP dan mengapa penyajian laporan keuangan PSAK Syariah, ketidaksesuaian arus kas koperasi dengan dengan PSAK Syariah 100 dan 101. PSAK Syariah, dan belum syariah kurang sesuai tersusunnya laporan perubahan ekuitas, II. LANDASAN PUSTAKA laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta penggunaan penelitian lain laporan dana yang sumber dan Menurut Buchori (2009:15) koperasi kebajikan. Hasil syariah adalah sebuah konversi dari dilakukan oleh koperasi 844 konvensional melalui Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya) pendekatan yang sesuai UKM RI nomor 4 tahun 2012 tentang dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi pedoman umum akuntansi koperasi. yang dilakukan Rasulullah dan para Bangun sahabatnya. menurut Wiroso (2011: 20) terdiri dari koperasi Tujuan syariah dari sistem telah peraturan pemerintah ada syariah Landasan syariah bersumber dari Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Fatwa Syariah. Landasan konseptual bersumber dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Landasan operasional atau praktek terdiri dari tiga tingkatan yaitu: (a) tingkat satu bersumber dari PSAK dan ISAK syariah serta PSAK dan ISAK umum, (b) tingkat dua bersumber dari SAK internasional negara lain yang sesuai syariah, buletin tehnis, peraturan pemerintah untuk industri (regulasi), serta pedoman atau praktek akuntansi industri (kajian asosiasi syariah), (c) tingkat tiga bersumber dari praktek, konvensi dan kebiasaan pelaporan yang sehat sesuai dengan syariah, serta buku teks/ajar, simpulan riset, artikel, dan pendapat ahli. a. Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral Islam. b. Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesame anggota c. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya. d. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah. ini akuntansi tiga landasan yaitu: menurut Buchori (2009:18) adalah: Saat prinsip beberapa yang mengatur tentang koperasi syariah, yaitu: a. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. b. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. c. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 91 tahun 2004 tentang Wiroso (2011: 21) menjelaskan bahwa: petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha Bangun prinsip akuntansi koperasi jasa keuangan syariah. syariah digambarkan sebagai suatu bangunan rumah ‘Prinsip Akuntansi Syariah yang Berlaku Umum di Indonesia’ dimana setiap lapisan di bawahnya menjadi landasan bagi lapisan di atasnya. d. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI nomor 35 tahun 2007 tentang pedoman penilaian kesehatan koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah koperasi. Standar akuntansi keuangan atau SAK merupakan konsensus pada kala itu tentang pencatatan sumber-sumber ekonomi, kewajiban, modal, hasil, biaya, dan perubahannya dalam bentuk laporan keuangan (Harahap, 2011: 153). e. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI nomor 19 tahun 2007 tentang pedoman pengawasan koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah koperasi. f. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan 845 Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya) Dengan adanya rencana IAI untuk perubahan PSAK 59 untuk mengadopsi semua IFRS, maka standar disempurnakan menjadi PSAK syariah. akuntansi di Indonesia terbagi menjadi Isi PSAK Syariah terdiri dari: PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah, PSAK 102 tentang akuntansi murabahah, PSAK 103 tentang akuntansi salam, PSAK 104 tentang akuntansi istishna’, PSAK 105 tentang akuntansi mudharabah, PSAK 106 tentang akuntansi musyarakah, PSAK 107 tentang akuntansi ijarah, PSAK 108 tentang akuntansi transaksi asuransi syariah, PSAK 109 tentang akuntansi zakat, infak, shadaqah, PSAK 110 tentang akuntansi sukuk (Wiroso, 2011: 1819). empat, yaitu: a. Standar akuntansi umum yang akan mengadopsi IFRS dan hanya berlaku wajib bagi perusahaan publik atau Tbk. b. Standar akuntansi ETAP atau Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. c. Standar akuntansi syariah yang berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan secara syariah oleh lembaga dan pihak manapun. d. Standar akuntansi pemerintahan atau Konsep SAP yang digunakan dalam lingkungan 100-101. PSAK Standar Akuntansi Keuangan Entitas 100 berisi Kerangka Dasar Penyusunan Tanpa Akuntabilitas Publik atau SAK ETAP untuk entitas dan tanpa berisi laporan keuangan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) sedangkan PSAK 101 akuntabilitas publik. Unsur keuangan koperasi syariah berlandaskan PSAK entitas pemerintah. digunakan laporan yang penyajian laporan keuangan syariah. tercantum dalam SAK ETAP meliputi: laporan neraca, laporan Unsur-unsur laporan keuangan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus entitas syariah menurut IAI (2009: 23) kas, terdiri dari: dan catatan atas laporan keuangan (IAI, 2009:17). a. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial, terdiri dari: laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. b. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, terdiri dari: laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. c. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut. Unsur yang berkaitan secara langsung Untuk menjaga kesesuaian akuntansi syariah pada entitas syariah maka Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sebagai Badan Penyusun Standar Akuntansi Indonesia melalui Keuangan Dewan Standar (DSAK), Akuntansi mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 59 pada tahun 2007. PSAK ini hanya berlaku untuk perbankan syariah sehingga pada tahun 2008 DSAK membentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) yang bertugas untuk melakukan 846 Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya) 21): dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dana syirkah a. Dana zakat yang berasal dari wajib zakat (muzakki). Dana ini bisa berasal dari dalam entitas syariah maupun dari luar entitas syariah. b. Penggunaan dana zakat melalui lembaga amil zakat untuk fakir, miskin, riqab, orang yang terlilit hutang (gharim), muallaf, fi sabilillah, orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil), dan amil. c. Kenaikan atau penurunan dana zakat. d. Saldo awal dana zakat. e. Saldo akhir dana zakat. temporer, dan ekuitas (IAI, 2009: 100.24). Struktur dan isi laporan laba rugi menurut PSAK Syariah 101 sebagai berikut (IAI, 2009: 101.18-101.19): a. Laporan laba rugi entitas syariah disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar. b. Laporan laba rugi minimal mencakup pos-pos berikut: pendapatan usaha, bagi hasil untuk pemilik dana, beban usaha, laba atau rugi usaha, pendapatan dan beban non usaha, laba atau rugi dari aktivitas normal, beban pajak, dan laba atau rugi bersih untuk periode berjalan. c. Jika terdapat pendapatan non halal maka pendapatan tersebut tidak boleh disajikan di dalam laporan laba rugi entitas syariah maupun laba rugi konsolidasian entitas konvensional yang mengkonsolidasikan entitas syariah. Informasi pendapatan non halal tersebut disajikan dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Laporan arus kas melaporkan arus kas Struktur dan isi laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan menurut PSAK Syariah 101 sebagai berikut (IAI, 2009: 101.22-101.23): a. Sumber dana kebajikan yang berasal dari: infak, sedekah, hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pengembalian dana kebajikan produktif, denda, dan pendapatan non halal. b. Penggunaan dana kebajikan untuk dana kebajikan produktif, sumbangan, dan penggunaan lainnya untuk kepentingan umum. c. Kenaikan atau penurunan sumber dana kebajikan. d. Saldo awal dana penggunaan dana kebajikan. e. Saldo akhir dana penggunaan dana kebajikan. selama periode tertentu dan diklasifikasi menurut aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan (Wiroso, 2011: 62). Laporan perubahan ekuitas menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan (Wiroso, 2011: 65). Kerangka berpikir ini sebagai berikut: Struktur dan isi laporan sumber dan penggunaan dana zakat menurut PSAK Syariah 101 adalah (IAI, 2009: 101. 847 dari penelitian Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya) adalah metode studi kasus eksploratoris. Menurut Yin ( 2011:1) studi kasus adalah: Strategi yang lebih cocok bila pokok pertanyaan suatu penelitian berkenaan dengan how atau why, bila peneliti hanya memiliki sedikit peluang untuk mengontrol peristiwa-peristiwa yang akan diselidiki, dan bilamana fokus penelitiannya terletak pada fenomena kontemporer (masa kini) di dalam konteks kehidupan nyata. Ruang lingkup penelitian ini berkaitan dengan rumusan masalah mengapa penyajian laporan keuangan koperasi syariah Gambar 1. Kerangka Berpikir ini metode Jenis menggunakan penelitian dua kualitatif dan sumber data yang yaitu penelitian ini ada data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan Koperasi Jasa Metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi. Keuangan Syariah (KJKS) sebagai praktisi, dimaksudkan untuk pertanyaan yang masalah yaitu dan Dinas Koperasi sebagai laporan dan UMKM sebagai penyusun standar keuangan dan peraturan koperasi syariah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian pada ini menggunakan teknik wawancara. Jenis wawancara yang digunakan penyajian laporan keuangan koperasi 100 Unair sebagai akademisi, akuntansi. Data sekunder diperoleh dari mengapa syariah kurang sesuai dengan FEB (IAI) menjawab terdapat dosen regulator, dan Ikatan Akuntan Indonesia Penggunaan pendekatan kualitatif Syariah PSAK digunakan dalam adalah: rumusan dengan 100 dan 101. pendekatan kualitatif. Menurut Sugiyono (2014:1) sesuai Syariah III. METODE PENELITIAN Penelitian kurang adalah wawancara mendalam (in-depth interview) yang PSAK bertujuan “menemukan permasalahan 101, sehingga secara lebih terbuka, di mana pihak diperoleh gambaran yang akurat dan yang mendalam tentang objek penelitian. diajak wawancara dimintai pendapat dan ide- idenya” (Sugiyono, Metode penelitian yang digunakan 848 Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya) 2014:73). untuk koperasi syariah adalah kerangka Teknik keabsahan data laporan keuangan menggunakan PSAK yang digunakan dalam penelitian ini adalah Syariah triangulasi. transaksinya Sugiyono (2014:125) 101, sementara mengacu pencatatan pada PSAK menjelaskan bahwa triangulasi adalah Syariah pengecekan berbagai 102-110 dan SAK ETAP untuk transaksi sumber dengan berbagai cara, dan yang tidak diatur dalam PSAK Syariah. berbagai waktu. jenis Faktanya, triangulasi yaitu triangulasi sumber, keuangan data dari Ada tiga format penyajian yang laporan dipahami dan triangulasi teknik pengumpulan data, dipraktekkan oleh BMT MUDA dan KJKS dan BMT Amanah Ummah adalah kerangka triangulasi waktu (Sugiyono, 2014:125). Penelitian ini menggunakan penyajian triangulasi sumber, menggunakan kredibilitas yaitu data “menguji yang telah diperoleh sementara dilakukan dengan cara mengecek data laporan format pencatatan keuangan SAK ETAP transaksinya mengacu pada PSAK Syariah dan SAK yang ETAP. melalui beberapa sumber” (Sugiyono, 2014:127). Selain itu, standar akuntansi yang Teknik analisis data yang digunakan berlaku bagi koperasi syariah sebagai dalam penelitian ini adalah analisis entitas syariah adalah PSAK Syariah untuk data analisisnya transaksi syariah serta SAK ETAP untuk adalah analisis domain dan analisis transaksi yang tidak diatur dalam PSAK komponensial. Syariah. Menurut Peraturan Negara Koperasi Spradley. Analisis Tahapan domain digunakan untuk Menteri dan UKM nomor 4 mengetahui gambaran umum mengenai tahun 2012 tentang pedoman umum penerapan akuntansi koperasi, standar akuntansi PSAK Syariah pada penyajian laporan keuangan di koperasi yang syariah adalah menurut akademisi, perspektif regulator, dan praktisi, penyusun penelitian ini dilakukan bagi untuk wajib disusun oleh menurut Peraturan jawaban Koperasi masing- syariah Untuk jenis laporan keuangan yang mengidentifikasi kontras atau perbedaan antar koperasi SAK ETAP. standar regulasi. Analisis komponensial pada berlaku masing koperasi Menteri dan UKM nomor 4 syariah Negara tahun persepektif mengenai penerapan PSAK 2012 ada lima yaitu: laporan neraca, Syariah laporan pada penyajian laporan keuangan di koperasi syariah. perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan IV. HASIL DAN PEMBAHASAN keuangan. Untuk laporan dana ZISWAF Format penyajian laporan keuangan 849 Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya) dibuat tersendiri oleh BMT MUDA dan laporan keuangan yaitu laporan neraca, KJKS laporan perhitungan hasil usaha, laporan BMT Amanah Ummah tanpa dilaporkan kepada dinas koperasi. arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Berikut ini tabel analisis domain dan Kesimpulannya komponensial: adalah laporan akhir tahun yang biasa mereka susun ada lima Tabel 1. Analisis Domain dan Komponensial yaitu laporan neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Hal ini berdasarkan pernyataan mereka bahwa saat pengauditan laporan keuangan mereka hanya mengaudit laporan keuangan menurut mereka kelima tersebut karena kelima laporan keuangan itulah yang wajib dibuat jika mengacu penyajian yang tabel laporan telah 4.1 format keuangan disepakati oleh standar akuntansi keuangan ETAP. Sumber: Hasil Penelitian Diolah Berdasarkan pada Berdasarkan hasil analisis di atas, KJKS menunjukkan bahwa ada satu kedua fenomena yang menyebabkan laporan lembaga KJKS di atas, menggunakan keuangan KJKS kurang sesuai dengan format SAK ETAP. Namun mereka tetap PSAK Syariah yaitu pedoman penyajian berpendapat bahwa standar akuntansi laporan keuangan yang berlaku untuk KJKS menggunakan adalah PSAK Syariah, sementara SAK akuntansi keuangan ETAP. Hal ini sesuai ETAP dengan hanya berfungsi sebagai kerangka laporan keuangan. Koperasi keuangan Menengah RI Jenis laporan keuangan yang wajib cenderung pedoman Peraturan dan KJKS standar Menteri Usaha Negara Kecil dan nomor 4 tahun 2012 disusun oleh KJKS, BMT MUDA hanya tentang pedoman menyusun dua laporan keuangan yaitu koperasi yang laporan akuntansi umum akuntansi menyatakan bahwa dan laporan standar usaha. Sisanya berlaku untuk koperasi adalah SAK ETAP. mengikuti permintaan dari nasabah jika Bab 1 peraturan tersebut menyebutkan nasabah bahwa: perhitungan neraca hasil menginginkan laporan keuangan yang lain. Sementara itu, KJKS keuangan Standar akuntansi keuangan yang mengacu pada IFRS BMT Amanah Ummah menyusun lima 850 yang Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya) dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK Umum). Mengingat koperasi sejauh ini termasuk dalam entitas tanpa akuntabilitas publik, maka memberlakukan akuntansi koperasi dengan SAK ETAP. Peraturan bahwa ini bentuk, pengungkapan koperasi juga isi Tabel 2. Analisis Penyajian Laporan Keuangan menetapkan penyajian, laporan dan keuangan mengacu pada SAK ETAP. Berikut pernyataannya: Pedoman ini menetapkan bentuk, isi penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan koperasi untuk kepentingan internal koperasi maupun pihak lain selaku pengguna laporan keuangan koperasi. Pedoman ini merupakan acuan yang harus dipatuhi oleh koperasi dan aparat dalam melakukan pembinaan dalam menyusun laporan keuangan. Sumber: Hasil Penelitian Diolah Berdasarkan tabel 4.2 ada dua jenis laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK Syariah yaitu laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas. Hal ini dikarenakan tidak ada perbedaan format penyajian dua laporan keuangan Peraturan ini berlaku untuk semua tersebut dalam PSAK Syariah maupun koperasi di Indonesia, tanpa terkecuali SAK ETAP. Sementara itu hasil analisis Koperasi Syariah, penyajian dari laporan neraca, laporan di bawah perhitungan hasil usaha, laporan sumber Koperasi. Berikut dan penggunaan dana zakat, laporan Jasa mengingat KJKS naungan Dinas Keuangan berada sumber pernyataannya: dan penggunaan dana kebajikan, serta catatan atas laporan Pedoman umum akuntansi koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi koperasi di Indonesia, dan pembina koperasi pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten dan/kota serta pihakpihak lain yang terkait. Khusus untuk usaha simpan-pinjam, akuntansi koperasi diatur sendiri. Berikut tabel analisis keuangan, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan penyajian di PSAK Syariah. Ketidaksesuaian penyajian laporan tidak neraca terletak dicantumkannya temporer. dana Ketidaksesuaian pada syirkah penyajian laporan perhitungan hasil usaha terletak penyajian pada tidak dicantumkannya bagi hasil laporan keuangan koperasi syariah: untuk pemilik penyajian 851 dana. laporan Ketidaksesuaian sumber dan Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya) penggunaan dana zakat dan laporan sumber dan kebajikan penggunaan karena kedua terkait. dana Entitas syariah adalah entitas yang lembaga melaksanakan transaksi syariah sebagai koperasi syariah tidak menyusun dua kegiatan laporan prinsip syariah yang dinyatakan dalam keuangan tersebut. Ketidaksesuaian penyajian catatan atas usaha berdasarkan prinsip- anggaran dasarnya (IAI, 2009: 101.1). laporan keuangan dikarenakan dasar penyusunan dan penyajian Wiroso (2011: 20) dalam bukunya laporan “Akuntansi keuangan yang digunakan oleh dua Akuntansi industri khusus seperti akuntansi koperasi syariah, harus menerapkan PSAK yang berlaku umum dan PSAK khusus karena entitas tersebut memiliki karakter khusus yang tidak dapat disampaikan dengan entitas yang lain. Hasil analisis di atas membuktikan bahwa penyajian laporan keuangan syariah menggunakan pedoman SAK ETAP. Hal ini tentu bertentangan dengan PSAK 101 tentang penyajian Syariah laporan Sehingga akuntansi koperasi syariah keuangan syariah. Paragraf 1 dalam menggunakan standar akuntansi PSAK PSAK Syariah 101 menyebutkan bahwa Syariah, SAK ETAP, dan peraturan dari jika suatu lembaga keuangan syariah merupakan standar entitas akuntansi berlaku untuk syariah maka keuangan yang Syariah”, menjelaskan bahwa: lembaga tersebut adalah SAK ETAP. koperasi Transaksi Departemen Koperasi. Porsi penggunaan keuangan pengakuan, itu 2 dalam standar pelaporan dan keuangan adalah kerangka penyajian pengungkapan transaksi adalah PSAK laporan keuangan tetap mengacu pada Syariah. Berikut pernyataanya: PSAK Syariah 101, transaksi syariahnya pengukuran, penyajian, mengacu pada 1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur penyajian dan pengungkapan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) untuk entitas syariah yang selanjutnya disebut “laporan keuangan”, agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan entitas syariah periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas syariah lain. Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) PSAK Syariah 102-110, sedangkan akun-akun lain yang diatur PSAK tidak Syariah, mengacu pada SAK ETAP atau SAK Umum. Intinya adalah pengukuran, pengungkapan syariah tetap pengakuan, penyajian, akuntansi mengacu dan koperasi pada PSAK Syariah, sementara SAK ETAP hanya berfungsi sebagai pedoman bagi transaksi- transaksi yang tidak diatur dalam PSAK Syariah, sehingga laporan 852 Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya) oleh arus kas, dan catatan atas laporan koperasi syariah ada delapan yaitu keuangan. Bab 3 paragraf 3.12 Standar laporan neraca, laporan perhitungan Akuntansi Keuangan ETAP menjelaskan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, bahwa laporan meliputi: keuangan yang wajib perubahan disusun dana investasi terikat, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber penggunaan dana dan zakat, serta kebajikan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Wiroso (2011:49-50) bahwa unsur dari laporan keuangan entitas syariah terdiri dari: a. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial, seperti: laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. b. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, seperti: laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. c. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut. Faktanya, pengakuan, pengukuran, dan akuntansi laporan sumber dan penggunaan dana zakat Berdasarkan dapat laporan perhitungan hasil hasil analisis disimpulkan syariah terhadap disebabkan koperasi di bahwa atas kurang PSAK adanya Syariah regulasi kementrian koperasi, yaitu dari peraturan menteri nomor 4 tahun 2012 tentang pedoman umum akuntansi koperasi yang memberlakukan SAK ETAP sebagai pedoman umum akuntansi bagi laporan semua koperasi di Indonesia, termasuk koperasi syariah mengikuti pedoman SAK ETAP, neraca, dan sesuainya laporan keuangan koperasi keuangan yang disusun oleh koperasi yaitu laporan sumber lain. syariah adalah laporan secara terpisah dari laporan keuangan menggunakan pedoman SAK ETAP. Dampaknya serta penggunaan dana kebajikan, dibuat Syariah, sementara penyajian laporan koperasi entitas mencerminkan kegiatan sosial, seperti syariah menggunakan pedoman PSAK keuangan keuangan a. Neraca; b. Laporan laba rugi; c. Laporan perubahan ekuitas yang juga menunjukkan: i. seluruh perubahan dalam ekuitas, atau ii. perubahan ekuitas selain perubahan yang timbul dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik; d. Laporan arus kas; dan e. Catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lainnya. (IAI, 2009: 17) Sementara laporan keuangan yang laporan sumber dan penggunaan dana pengungkapan laporan syariah, sehingga mereka cenderung menggunakan SAK laporan, saat penyajian usaha, untuk laporan perubahan ekuitas, laporan memenuhi laporan aspek ETAP keuangan kepatuhan terhadap aturan yang telah dikeluarkan 853 Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya) oleh kementrian koperasi. bahwa Wiroso dalam Syariah”, ditulis oleh bukunya dapat suatu bangunan cenderung bawahnya menggunakan landasan operasional lapisan di atasnya. tingkat dari koperasi dua akuntansi bangun syariah, yaitu rumah ‘Prinsip di Indonesia’ dimana setiap lapisan di pula syariah bahwa prinsip Akuntansi Syariah yang Berlaku Umum “Akuntansi disimpulkan bangun akuntansi syariah digambarkan sebagai Jika melihat teori bangun prinsip akuntansi syariah yang kerangka menjadi landasan bagi prinsip peraturan V. SIMPULAN pemerintah untuk industri (regulasi), saat Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyajian laporan keuangan. Padahal kurang Wiroso (2011: 20) menyebutkan bahwa keuangan landasan operasional akuntansi syariah PSAK di Indonesia terdiri dari tiga tingkatan regulasi dari kementrian koperasi, yaitu yaitu: tingkat pertama bersumber dari peraturan menteri nomor 4 tahun 2012 PSAK Syariah dan PSAK Umum, tingkat yang memberlakukan SAK ETAP sebagai kedua bersumber dari SAK Internasional pedoman umum akuntansi bagi semua negara lain yang sesuai syariah, buletin koperasi di Indonesia, termasuk koperasi teknis, untuk syariah, sehingga mereka cenderung industri (regulasi), serta pedoman atas menggunakan SAK ETAP saat penyajian praktek laporan peraturan pemerintah akuntansi industri (Asosiasi sesuainya penyajian koperasi Syariah laporan syariah terhadap disebabkan adanya keuangan untuk memenuhi Syariah), serta tingkat ketiga bersumber aspek kepatuhan terhadap aturan yang dari praktek konvensi dan kebiasaan telah dikeluarkan pelaporan yang sehat sesuai syariah, koperasi. pendapat ahli, laporan hasil penelitian, buku dan teks. Mengacu pada seharusnya teori di atas, Selain oleh itu, keuangan, kementrian saat penyajian koperasi cenderung menggunakan operasional tingkat dua syariah landasan yang berisi koperasi syariah peraturan menteri nomor 4 tahun 2012 landasan operasional daripada landasan operasional tingkat tingkat 1 yang berisi PSAK Syariah dan satu yang berisi PSAK Syariah dan SAK SAK ETAP sebagai pedoman penyajian ETAP, dari teori bangun prinsip akuntansi laporan syariah yang berlaku umum di Indonesia. menggunakan keuangan. Koperasi syariah tidak seharusnya menjadikan landasan operasional penyajian laporan keuangan di koperasi syariah peraturan menteri nomor 4 tahun 2012 kurang memenuhi unsur-unsur laporan sebagai pedoman penyajian laporan keuangan entitas syariah, seperti yang keuangan. Hal tercantum dalam ini Wiroso dua, adalah yaitu penjelasan tingkat Dampaknya sesuai dengan (2011: 21) yang 854 PSAK Syariah 100 berisi Kerangka Dasar Penyusunan Nabilah, et al/Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 3 No. 10 Oktober 2016: 843-855; ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus Pada BMT MUDA dan KJKS BMT Amanah Ummah di Surabaya) dan Penyajian Laporan diakses 27 Agustus 2014, pukul 09.55) Keuangan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun Syariah (KDPPLKS). 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, DAFTAR PUSTAKA Buchori, Nur S. 2009. Koperasi Syariah. (Online), (http://www.depkop.go.id, diakses 27 Agustus 2014, pukul 09.49) Sidoarjo: Mashun Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Sari, Tika Wahyu Puspita. 2014. Analisis 2009. Pernyataan Standar Akuntansi Struktur Keuangan. Jakarta: Ikatan Akuntan Keuangan KJKS UGT Sidogiri Wirolegi, Indonesia (Online), Harahap, Sofyan Syafri. 2011. Akuntansi. Jakarta: PT dan Laporan (http://repository.unej.ac.id, Sholihah, Siti. 2009. Analisis Penerapan RajaGrafindo PSAK No 101-106 Dalam Akuntansi Menteri Usaha Kecil Negara dan Republik Indonesia Tahun Komponen diakses 16 Oktober 2014, pukul 07.52) Teori Persada Keputusan dan Menengah Nomor Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Jasa Syariah, Kabupaten Pemalang (Online), (http://library.walisongo.ac.id/digilib/ 91 2004 tentang Koperasi Syariah (Studi Kasus KJKS AN NISA Koperasi gdl.php, diakses 16 Oktober 2014, pukul 08.15) Sugiyono. Keuangan 2014. Memahami Penelitian (Online), (http://www.kumkm- sulsel.info/regulasi- Kualitatif. Bandung: Alfabeta keputusan-menteri, diakses 27 Agustus Undang-Undang Republik Indonesia 2014, pukul 09.34) Peraturan dan Menteri Usaha Kecil Nomor Negara dan Koperasi 25 Tahun 1992 tentang Menengah Perkoperasian, (Online), Republik Indonesia Nomor 35 Tahun (http://portal.mahkamahkonstitusi.go. 2007, id/eLaw/download_pdf.php, diakses (Online), (http://www.smecda.com/Files/Dep_ 27 Agustus 2014, pukul 09.26) Pembiayaan/11_Permen_No_35.3_X_T Wiroso. 2011. Akuntansi Transaksi hn_2007.pdf, diakses 27 Agustus 2014, Syariah. Jakarta: IAI pukul 09.38) Yin, Robert K. 1996. Studi Kasus Desain & Metode. Terjemahan oleh M. Djauzi Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Mudzakir. 2011 Jakarta: Rajawali Pers Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 39 tentang Pedoman Tahun 2007 Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi, (Online), (http://www.depkop.go.id, 855