AKUNTANSI PERPAJAKAN
Konsep investasi jangka panjang pada akuntansi perpajakan
Di susun oleh :
NAMA : Nur asikin
NIM :C0DO20022
PRODI : G PERPAJAKAN
UNIVERSITAS JAMBI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
DIII PERPAJAKAN
TAHUN 2020
MATERI
INVESTASI JANGKA PANJANG
Investasi jangka panjang dimaksudkan utnuk meningkatkan penghasilan degnan menanamkan modal di perusahaan lain. Penguasaan saham perusahaan lain dapat dimasukkan pula untuk menguasai pasokan bb atau distribusi. Investasi jangka panjang dapat berupa:
Penyertaan dalam bentuk saham, obligasi dll
Dana untuk melunasi utang jangka panjang atau dana khusus
Asset lain-‐lain seperti pembelian tanah dengan rencana penggunaan di masa
yad
Nilai perolehan investasi jangka panjang meliputi:
Harga pembelian
Biaya broker
Pajak
Biaya lain-‐lain
Penghasilan dari investasi umumnya dilaporkan di Lap RL secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan.
Penghasilan dari investasi berupa bunga obligasi dan dividen saham adalah obyek PPh , dipungut dengan tarif 15% PB.
SAHAM
Jurnal akuntansi pajak atas transaksi investasi dalam saham menggunakan cost method dan equity method:
Transaksi
Cost Method
Pembelian saham
Investasi dalam saham PT…
Xxx
Kas
xxx
Pengumuman laba
No entry
Pembagian dividen
Kas
xxx
PPh 23 dibayar dimuka
xxx
Pendapatan dividen
xxx
Transaksi
Equity Method (kepemilikan saham <25%)
Pembelian saham
Investasi dalam saham PT…
Xxx
Kas
xxx
Pengumuman laba
Investasi dalam saham PT…
Xxx
Pendapatan Investasi
xxx
Pembagian dividen
Kas
xxx
PPh 23 dibayar dimuka
xxx
Pendapatan dividen
xxx
Transaksi Equity Method (kepemilikan saham >=25%)
Pembelian saham
Investasi dalam saham PT…
Xxx
Kas
xxx
Pengumuman laba
Investasi dalam saham PT…
Xxx
Pendapatan Investasi
xxx
Pembagian dividen
Kas
xxx
Pendapatan dividen
xxx
Untuk tujuan perpajakan, tidak terdapat ketentuan menyebutkan metode pembukuan investasi jangka saham. Investasi saham menurut pasal 10 ayat 5 UU PPh sama dengan halnya persediaan, dibukukan berdasarkan harga perolehan tanpa memperhatikan persentase kepemilikan.
Keuntungan pengalihan saham merupakan obyek PPh. Yaitu kelebihan harga jual diatas perolehannya . Apabial penjualan saham dilakukan tidak melalui pasar modal, maka keutnungan dari penjualan tersebut harus diakui sebagai penghasilan dari penjualan dikenakan PPh:
-‐ Untuk saham pendiri tarif 0,5% PB bersifat final
-‐ Untuk bukan saham pendiri tarif ),1% bersifat final
Sehingga biaya yang dikeluarkanuntuk perolehan penghasilan tsb tidak dapat mengurangi pendapatan dividen.
Jika penjualan tidak melalui pasar modalmaka keutungan dari penjualan tersebut harus diakui sebagai penghasilan di luar usaha yang harus digabungkan dengan penghasilan lain untuk dilaporkan di SPT PPh Badan.
Sehingga biaya yang dikeluarkan untuk perolehan penghasilan tsb dapat mengurangi pendapatan dividen.
CONTOH
WP. Alice adalah pemegang saham PT.B pada tahun 2004 memiliki saham 5000 lembar dengan harga perolehan Rp.3.000/lembar saham. Pada tahun 2007 PT.B membagikan saham bonus yang berasal dari konversi agio saham dengan perbandingan 1:1 yaitu setiap satu lembar saham memperoleh satu saham bonus. Pada bulan Agustus 2009
WP Alice menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp.5.000 perlembar saham. Penghasilan yang harus dimasukkan ke dalam SPT Tahunan WP OP:
Harga perolehan setiap lembar saham:
5000 lbr yang diperoleh th 2004 @Rp.3.000 = Rp. 15.000.000
5000 lbr yang diperoleh th 2007@Rp.0 = Rp.0
Jumlah lembar saham 10.000 lbr = Rp.15.000.000
Harga perolehan rata-‐rata perlembar saham Rp.1.500
Harga penjualan = 1000 x Rp.5.000 = Rp.5.000.000
Harga perolehan 1000 lembar saham = 1000 X Rp.1.500 = Rp.1.500.000
Keuntungan Rp.5.000.000 – Rp.1.500.00 = Rp. 3.500.000
Untuk mempertahankan proporsi kepemilikan saham pada umumnya jika perusahaan akan menerbitkan saham baru kepada persero lama diberikan hak emmbeli terlebih dahulu (pre-‐emptive rights). Kelaziman dalam akuntansi komersial untuk mengalokasikan harga perolehan saham kepada rights tersebut. Penjualan rights diatas harga alokasi tersebut merupakan keuntungan.
Sementara itu jika hak tersebut dimanfaatkan untuk emmbeli saham baru dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar, harga perolehan rights ditambahkan pada pembelian dan diakui sebagai harga perolehan saham baru. Apabila rights tidak dimanfaatkan alokasi biaya umumnya dianggap sebagai kerugian. Dalam ketentuan perpajakan alokasi tersebut tidak dilakukan sehingga hasil penjualan rights merupakan penghasilan kena pajak seluruhnya.
OBLIGASI
Obligasi adalah surat utang jangka panjang dengan tingkat bunga tertentu. Nilai obligasi sebagai investasi dicatat sesuai dengan harga perolehannya. Pembayaran bunga harus dinyatakan terpisah dari harga perolehannya.
Perbedaan antara harga perolehan dengan nilai nominal obligasi atau surat berharga semacam itu harus ditangguhkan dan diamortisasikan selama jangka waktu yang ada.
Penjelasan pasal 4 ayat 1 UU PPh menganggap bagian keuntungan atas pembagian keuntukan dalam hal penghasilan bunga, memiliki karakter seperti dividen.
CONTOH:
Pada tanggal 1 juli 2003 Budi membeli 10 lembar obligasi PT.A dengan niali nominal Rp.10.000 dan dengan kurs sebesar 110%. Bunga obligasi 12% pertahun dibayar tiap 1 april dan 1 oktober. Komisi pialang Rp.8.000. Obligasi akan dilunasi pada tanggal 31 Desember 2007 ( 4,5 tahun kemudian).
Pencatatan investasi obligasi oleh Budi:
1 Juli
Investasi Obligasi
100.000
Premium
10.000
Penghasilan Bunga
3.000
Utang PPh Pasal 23
1.500
Kas
111.500
Budi harus melakukan pemotongan PPh 23 atas premium diskonto yang merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi : 15% X 10.000 = 1.500
Tanggal 10 bulan berikutnya Budi harus menyetorkan pajak tsb ke kas negara
10 Agus Utang PPh 23 1.500
Kas 1.500 Sesuai PPh Pasal 21 Budi harus memotong pembayaran komisi sebesar 5% XPB = 5% X 8.000 = 400
1 Juli
Biaya Komisi
8.000
Utang PPh 21
400
Kas
7.600
Tanggal 10 bulan berikutnya Budi harus menyetorkan pajak tsb ke kas negara
10 Agus Utang PPh 21 400
Kas 400
Pendapatan bunga yang diterima budi dipotong PPh 23 oleh PT.A 15% x 6.000 = 900
1 Oktober
Kas
5.100
Pph 23 dibayar dimuka
900
Penghasilan bunga
6.000
Premium obligasi diamortisasi Rp.1.111 untuk 6 bulan selama tahun 2003 yang dimasukkan dalam pos pengurang penghasilan bunga
31 Des Piutang bunga 3.000
Penghasilan 3.000 bunga
Penghasilan bunga 1.111
Premium obligasi 1.111
Penghasilan bunga obligasi bukan penghasilan yang dikenakan PPh Final, sehingga pada akhir tahun akan dilakukan penggabungan dengan penghasilan lain dan dilakukan penghitungna kembali dalam SPT Tahunan Budi
31 Des Penghasilan Bunga 4.889
Rugi Laba 4.889
LATIHAN DAN TUGAS
WP. RASA adalah pemegang saham PT.B pada tahun 2014 memiliki saham 15.000 lembar dengan harga perolehan Rp.95.000/lembar saham. Pada tahun 2015 PT.B membagikan saham bonus yang berasal dari konversi agio saham dengan perbandingan 1:1 yaitu setiap satu lembar saham memperoleh satu saham bonus. Pada bulan Agustus 2015 WP RASA menjual 10.000 lembar saham dengan harga Rp.105.000 perlembar saham. Bagaimana perlakuan Akuntansi Pajak atas transaksi tersebut?
Pada tanggal 15 juli 2013 Andi membeli 120 lembar obligasi PT.A dengan nilai nominal Rp.145.000 dan dengan kurs sebesar 120%. Bunga obligasi 12% pertahun dibayar tiap 1 april dan 1 oktober. Komisi pialang Rp.89.000 perlembar. Obligasi akan dilunasi pada tanggal 31 Desember 2017 ( 4,5 tahun kemudian). Bagaimana perlakuan Akuntansi Pajak atas transaksi tersebut?
DAFTAR PUSTAKA
Soekrisno Agus dan Estralita Tresnawati, Akuntansi Perpajakan, Salemba Empat,
2014, Jakarta
1
[
AKUNTANSI PAJAK
]
1
[
AKUNTANSI PAJAK
]