[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) MAKALAH Diseminarkan Pada Mata Kuliah Manajemen BMT Program Studi Ekonomi Islam Semester I Tahun 2021 Oleh: NUR HALISA NIM. 90100119060 Dosen Pengajar: Sirajuddin, ME PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR 2021 i KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah swt. atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammadsaw, keluarga dan para untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah manajemen BMT. Penulis menyadari bahwa penyelesaian makalah ini tidak akan terwujud tanpa bantuan, bimbingan dan dukungan dari berbagai pihak. Makassar, November 2021 Penyusun ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii DAFTAR ISI ............................................................. Error! Bookmark not defined. BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1 A. Latar Belakang .............................................................................................. 1 B. Rumusan Masalah ......................................................................................... 2 C. Tujuan Penulisan ........................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................... 3 A. Pengertian Baitul Mal Wat Tamwil ............................................................... 3 B. Sejarah Awal Terbentuknya Baitul Maal Wat Tamwil ................................. 3 C. Tujuan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) ....................................................... 5 D. Perkembangan Baitul Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia ........... 6 BAB III PENUTUP ............................................................................................... 8 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ 9 iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ekonomi Islam memandang bahwa kemiskinan identik dengan penderitaan, kesengsaraan, ketidakadilan, perputaran harta yang hanya pada sebagian golongan yang tidak produktif. Hal ini tentu saja bertentangan dengan tujuan dari ekonomi Islam yaitu mencapai falah (kebahagiaan), tentunya dengan memperhatikan kemaslahatan umat, untuk itu peranan dari Bank Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai lembaga keuangan Islam harus bisa mencapai tujuan dari ekonomi Islam itu sendiri. Namun, keberadaan dua jenis lembaga keuangan tersebut belum sanggup menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah. Oleh karena itu, dibentuklah lembaga-lembaga simpan pinjam yang disebut Baitul Maal Wattamwil (BMT). (Irwanuddin, 2017) Salah satu lembaga yang dapat dipergunakan untuk mendistribusikan sebagian harta seseorang dan untuk kepentingan sosial atau kemaslahatan umat serta dapat diproduktifkan adalah lembaga keuangan syari’ah yaitu Bait al-Mal Wa al-Tamwil (BMT). BMT merupakan sebuah lembaga perekonomian mikro syari’ah yang bergerak menghimpun dan menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat kecil, Baik yang bersiafat sosial ( nirlaba ) seperti Zakat , infak dan sedekah ataupun penyaluran dan pembiayaan modal usaha yang bersifat laba dengan sistem bagi hasil. (Irwanuddin, 2017) 1 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan, maka pokok masalah yang diangkat dalam makalah ini adalah apa itu baitul maal wat tamwil? Adapun sub masalah yang akan dibahas adalah: 1. Apa pengertian baitul maal wat tamwil? 2. Bagaimana sejarah awal terbentuknya Baitul Maal wat Tamwil (BMT)? 3. Apa tujuan Baitul Maal wat Tamwil (BMT)? 4. Bagaimana Perkembangan Baitul Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui pengertian baitul maal wat tamwil? 2. Untuk mengetahui Sejarah awal terbentuknya Baitul Maal wat Tamwil (BMT) 3. Untuk mengetahui Tujuan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) 4. Untuk mengetahui Perkembangan Baitul Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Baitul Mal Wat Tamwil Baitul Maal wa Tamwil terdiri dari dua istilah yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usahauasaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infaq dan shodaqoh. Sedangkan baitul tamwil sebagai pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan swasta yang modal sepenuhnya bersumber dari masyarakat. Lembaga ini tidak mendapat subsidi sedikitpun dari pemerintah. Oleh karena itu keberadaannya setingkat dengan koperasi yang dalam mengoperasikannya berprinsip pada syariah. Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah suatu lembaga berorientasi sosial kegamaan yang kegiatan utamanya adalah menampung serta menyalurka harta masyarakat berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Al qur’an dan Sunnah Rosul karena berorientasi sosail keagamaan, ia tidak dapat dimanipulasi untuk kepentingan bisnis atau mencari laba (profit). BMT memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafat yang sama yitu dari anggota, dan untuk anggota. Berdasarkan Undang-undnag RI Nomor 25 tahun 1992, BMT berhak menggunakan badan hukum koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam konvensional. Perbedaannya hanya terletak pada kegiatan operasionalnya yang menggunakan prinsip syariah dan etika moral dengan melihat kaidah halal dan haramnya dalam melakukan usahanya. B. Sejarah Awal Terbentuknya Baitul Maal Wat Tamwil Islam dapat memberi solusi agar keselamatan didunia serta keselamatan memperoleh ketenangan dan di akhirat. Misalnya larangan terhadap 3 riba, alternatif yang diberikan Islam dalam rangka menghapus riba dalam praktek mu’amalah yang dilakukan manusia melalui dua jalan. Jalan yang pertama, berbentuk shadaqah ataupun qardhul hasan yang rnerupakan solusi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas riba untuk keperluan biaya hidup (konsumtif). Sedangkan jalan yang keduaadalah melalui yang didalamnya menyangkut perighimpunan sistem perbankan Islam dana melalui mudharubah, deposito musyawarahdan giro wadiahyang tabungan kemudian disalurkan melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil (seperti mudharabah, musyarakah), prinsip jual beli (bai ’ bithaman ajil, mudarabah dan sebagainya) serta prinsip sewa/fee (Ijarah, bai’at takjiridan lain-lain). Dari kedua jalan di atas, secara sistematik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal wat Tamwil.’ Dalam sejarah perekonomian umat muslim, ada salah satu instansi yang telah memperhatikan aspek kebajikan pada kehidupan masyarakat, yaitu baitul maal yang memberikan kontribusi menyeimbangkan perekonomian umat yang Islam sangat pada signifikan dalam masa itu dengan memberikan dana subsidi kepada umat Islam yang membutuhkan yang dalam Islam disebut sebagai mustahik. Adapun sumber dana dari baitul maal yaitu dana zakat, infak, dan beberapa kebijakan yang telah ditentukan oleh khalifah (pemimpin) umat Islam pada waktu itu. 4 C. Tujuan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Jularso menjelaskan, ada dua kegiatan utama dari BMT. Yaitu, sebagai Baitul Tamwil (lembaga bisnis) dan Baitul Maal (lembaga sosial). “Bagi BMT, puncak dari tujuan akhir berbisnis adalah sosial. Karena, kemuliaan seseorang itu ketika mampu berbuat banyak untuk orang lain. Ukurannya adalah berapa banyak yang sudah menjadi anggota koperasi syariah dan sejauhmana pemberdayaan ekonomi umat,” pungkas Jularso. Tujuan BMT, yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sebagai lembaga keuangan syariah, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) memiliki beberapa tujuan antara lain : 1. Penghimpun dan penyalur dana dengan penyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana) 2. Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan. 3. Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya. 4. Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut. 5. Sebagai satu lembaga keuangan mikro Islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKM tesebut. 5 D. Perkembangan Baitul Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia Perkembangan BMT dari tahun 1980-an hingga sekarang menemui momentumnya pada saat krisis 1997. Hingga saat ini memang belum ada data konkrit tetang jumlah BMT. Namun, beberapa sumber menyebutkan jumlahnya kurang lebih 3.900 BMT. Bahkan beberapa diataranya sudah memiliki beberapa kantor pelayanan lebih dari satu. Sedangkan masyarakat yang terlibat dalam operasional BMT diperkirakan lebih dari 3.5 juta orang atau anggota.14 Selama ini pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan mikro syariah, termasuk koperasi BMT berada pada dua kelembagaan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi dan UMKM. Sebagian besar BMT atau lembaga keuangan mikro di Indonesia memilih untuk berbadan hukum koperasi. Hanya beberapa saja yang memilih pengawasan dan pembinaan di bawah OJK. Keberadaan BMT diharapkan mampu mendorong sektor usaha mikro dan kecil. Hal tersebut dianggap penting karena BMT menjadi bagian penggerak perekonomian Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang menjadi pengusaha sektor UMKM terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kredit yang disalurkan pun demikian. Di 2011 sebanyak Rp458,16triliun, 2012 sebesar Rp526,40t riliun, 2013 sebanyak Rp610,03triliun, 2014 sebanyak Rp671,72triliun, 2015 sebanyak Rp739,80triliun, dan 2016 sebanyak Rp781,91triliun. Pertumbuhan BMT cukup signifikan, di mana berdasarkan data Permodalan BMT (PBMT) ventura sebagai asosiasi BMT di Indonesia, terdapat sekitar 4.500 BMT di 2015 yang melayani 6 kurang lebih 3,7 juta orang dengan aset sekitar Rp16 triliun yang dikelola sekitar 20 ribu orang. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, menunjukkan jumlah unit usaha koperasi di Indonesia mencapai 150.223 unit usaha, di mana terdapat 1,5 persen koperasi yang berbadan hukum. 7 BAB III PENUTUP Baitul Maal wa Tamwil terdiri dari dua istilah yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usahauasaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infaq dan shodaqoh. Sedangkan baitul tamwil sebagai pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan swasta yang modal sepenuhnya bersumber dari masyarakat. Lembaga ini tidak mendapat subsidi sedikitpun dari pemerintah. Oleh karena itu keberadaannya setingkat dengan koperasi yang dalam mengoperasikannya berprinsip pada syariah. 8 DAFTAR PUSTAKA Iswandi, H. PEMBIAYAAN BMT Al-AMIN DALAM MENINGKATKAN USAHA MIKRO DI KOTA MAKASSAR. Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 4(2). Nurmazizah, I. (2016). Kemampuan anggota dalam membayar angsuran pada pembiayaan ijarah di BMT Aulia Magelang (Doctoral dissertation, UIN Walisongo) Sariwulan, T. (2012). Baitul Maal Wat Tamwil Dipandang Dari Sudut Agama, Serta Sejarah Berdirinya Di Indonesia. Econosains Jurnal Online Ekonomi dan Pendidikan, 10(1), 64-70. . Irwanuddin, I. (2017). Peranan BMT Dalam Pemberdayaan Ekonomi Bagi Perempuan (Studi Kasus BMT Kelompok Usaha Bersama Sejahtera 036 makassar). Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1). 9