[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Makalah APD

KATA PENGANTAR                     Alhamdulillahirabbil’alamin, puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Dalam makalah ini, kami mengangkat topik “ Penggunaan Alat Pelindung Diri ”. Penulis menyadari bahwa tidak mungkin tugas ini dapat selesai bila dilakukan tanpa bantuan, bimbigan, dorongan dan nasihat dari berbagai pihak yan telah membatu kami. Karena itu kami ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang bersangkutan dalam pembuatan tugas  ini . Dengan segala keterbatasan dan kekurangan kami sehingga tugas ini tidak sesempurna yang Ibu kira  karena masih banyak kekurangannya . terlepas dari itu , saya berharap agar tugas ini dapat bermanfaat dikemudian hari untuk segala pihak yang membutuhkan . Sekian yang dapat kami sampaikan semoga tugas ini dapat bermanfaat. Akhir kata. ‘Wasalamualaikum Wr.Wb.’       Bandung, Agustus 2012 Tim Penyusun     BAB 1 PENDAHULUAN 1.1  Latar Belakang Di Indonesia dewasa ini sudah mulai berkembang tingkat peridustrianya. Alat perindustrian yang biasanya dilakukan secara manual , sudah mulai ditinggalkan dengan beralih ke teknik yang lebih cepat dan efisien. Akan tetapi, disamping cepat dan efisien, masih ada efek pengikut lainnya yang tidak  bisa diabaikan begitu saja, seperti misalnya peluang kecelakan kerja yang meningkat dan juga penyakit yang bisa ditimbulkan baik pada pekerja maupun lingkungan sekitarnya. Kecelakaan kerja merupakan salah satu masalah bagi sebuah perusahaan. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi namun timbulnya korban jiwa pekerjap. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian bagi perusahaan karena diperlukan waktu untuk mencari atau mendidik sumber daya manusia yang sesuai perusahaan. Kerugian yang langsung yang nampak dari timbulnya kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan. Sedangkan biaya tak langsung yang tidak nampak ialah kerusakan alat-alat produksi, penataan manajemen keselamatan yang lebih baik, penghentian alat produksi, dan hilangnya waktu kerja. Oleh karena itulah diperlukan alat pelindung diri (APD) untuk mengurangi resiko kecelakaan dalam pekerjaan terutama di industry. Alat Pelindung Diri ( APD ) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerjauntuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik.   1.2  Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah : 1.2.1        Seberapa pentingkah Alat Pelindung Diri (APD) dalam pekerjaan ? 1.2.2        Apa sajakah jenis serta kegunaan APD ?   1.3  Tujuan Penulisan Tujuan dalam penulisan makalah ini antara lain : 1.3.1        untuk memperdalam pemahaman pentingnya APD dalam melakukan pekerjaan di bidang industry 1.3.2        untuk mengetahui fungsi dari APD 1.3.3        untuk menambah wawasan pada masyarakat luas mengenai APD, agar kecelakaan kerja dapat berkurang         BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Alat Pelindung Diri Alat Pelindung Diri adalah alat-alat yang mampu memberikan perlindungan terhadap bahaya-bahaya kecelakaan (Suma’mur, 1991). Atau bisa juga disebut alat kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir. Alat Pelindung Diri harus mampu melindungi pemakainya dari bahaya-bahaya kecelakaan yang mungkin ditimbulkan, oleh karena itu, APD dipilih secara hati-hati agar dapat memenuhi beberapa ketentuan yang diperlukan. Menurut ketentuan Balai Hiperkes, syarat-syarat Alat Pelindung Diri adalah : APD harus dapat memberikan perlindungan yang kuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja.  Berat alat hendaknya seringan mungkin dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan.  Alat harus dapat dipakai secara fleksibel. Bentuknya harus cukup menarik. Alat pelindung tahan untuk pemakaian yang lama. Alat tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi pemakainya yang dikarenakan bentuk dan bahayanya yang tidak tepat atau karena salah dalam menggunakannya. Alat pelindung harus memenuhi standar yang telah ada. Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya. Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaannya.     2.2. Tujuan, Manfaat,Jenis dan Kegunaan dari Alat Pelindung Diri 1. Tujuan Melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan    dengan baik. Meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja. Menciptakan lingkungan kerja yang aman.     2. Manfaat Untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. Mengurangi resiko akibat kecelakaan. 3. Jenis Alat Pelindung Diri di bagi menjadi 3 kelompok yaitu: APD bagian kepala meliputi : Alat Pelindung Kepala : Alat ini adalah kombiansi dari alat pelindung mata,pernapasan dan mata contohnya Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet), Tutup Kepala, Hats/cap, Topi pengaman. Alat Pelindung Kepala Bagian Atas : Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet), Alat Pelindung Muka : Safety Glasses, Face Shields, Goggles. Alat Pelindung Pengliahatan : Kaca Mata Alat Pelindung Telinga : Tutup Telinga (Ear muff ), Sumbat Telinga (Ear plugs). Alat Pelindung Pernafasan : Masker, Respirator.       APD bagian badan meliputi : Alat Pelindung Seluruh Badan : jas laboratorium Alat Pelindung Badan Bagian Muka : Apron Alat Pelindung Bagian Dada : Rompi Pelindung   APD bagian anggota badan meliputi :   Alat Pelindung Tangan : Sarung Tangan (Safety Gloves). Alat Pelindung Kaki : sepatu bot.         4. Kegunaan Alat Pelindung Kepala       Alat Pelindung Kepala Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet) : Melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik. Tutup Kepala : Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin. Hats/cap : Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar. Topi pengaman : untuk penggunaan yang bersifat umum dan pengaman dari tegangan listrik yang terbatas. Tahan terhadap tegangan listrik. Biasanya digunakan oleh pemadam kebakaran.  Alat Pelindung Muka Dan Mata         Melindungi muka dan mata dari: Lemparan benda-benda kecil. Lemparan benda-benda panas Pengaruh cahaya Alat Pelindung Telinga     Sumbat Telinga (Ear plugs ) yang baik adalah menahan frekuensi Daya atenuasi (daya lindung) : 25-30 dB, sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya (komunikasi) tak terganggu. Tutup Telinga (Ear muff ) frekuensi 2800–4000 Hz sampai 42 dB (35–45 dB) Untuk frekuensi biasa 25-30 dB. Untuk keadaan khusus dapat dikombinasikan antara tutup telinga dan sumbat telinga sehingga dapat atenuasi yang lebih tinggi; tapi tak lebih dari 50 dB,karena hantaran suara melalui tulang masih ada.   Alat Pelindung Pernafasan       Memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber bahaya seperti: Kekurangan oksigen Pencemaran oleh partikel (debu, kabut, asap dan uap logam) Pencemaran oleh gas atau uap Alat Pelindung Tangan     Sarung Tangan (Gloves) Jenis pekerjaan yang membutuhkan sarung tangan : Pengelasan/ pemotongan (bahan kulit) Bekerja dengan bahan kimia (bahan karet) Beberapa pekerjaan mekanikal di workshop dimana ada potensi cedera bila tidak menggunakan sarung tangan (seperti benda yang masih panas, benda yang sisinya tajam dlsb.). Beberapa pekerjaan perawatan. Alat Pelindung Kaki     Untuk mencegah tusukan Untuk mencegah tergelincir Tahan terhadap bahaya listrik Alat Pelindung Badan   Pakaian Pelindung: digunakan untuk melindungi tubuh dari benda berbahaya, misal api, asap, bakteri, zat-zat kimia, dsb.           Safety Belt     Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler.   Alat pelindung diri untuk tugas khusus     Apron untuk bekerja dengan bahan kimia ataupun pekerjaan pengelasan. Full body harness untuk bekerja di ketinggian melebihi 1,24 meter. Tutup telinga (ear plugs) untuk bekerja di tempat dengan kebisingan melebihi 85 dB. Sepatu boot karet (rubber boot) untuk semua pekerjaan di kebun yang dimulai dari survey lahan, pembibitan, penanaman hingga panen. 2.3 Kekurangan dan Kelebihan Alat Pelindung Diri       1. Kekurangan Kemampuan perlindungan yang tak sempurna karena memakai Alat pelindung diri yang kurang tepat Fungsi dari Alat Pelindung Diri ini hanya untuk menguragi akibat dari kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya. Tidak menjamin pemakainya bebas kecelakaan Cara pemakaian Alat Pelindung Diri yang salah, Alat Pelindung Diri tak memenuhi persyaratan standar) Alat Pelindung Diri yang sangat sensitive terhadap perubahan tertentu. Alat Pelindung Diri yang mempunyai masa kerja tertentu seperti kanister, filter dan penyerap (cartridge). Alat Pelindung Diri dapat menularkan penyakit,bila dipakai berganti-ganti. 2. Kelebihan Mengurangi resiko akibat kecelakan Melindungi seluruh/sebagian tubuhnya pada kecelakaan Sebagai usaha terakhir apabila sistem pengendalian teknik dan administrasi tidak berfungsi dengan baik. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di tempat kerja. 2.4  Cara Memilih dan Merawat Alat Pelindung Diri 1. Cara memilih Sesuai dengan jenis pekerjaan dan dalam jumlah yang memadai. Alat Pelindung Diri yang sesuai standar serta sesuai dengan jenis pekerjaannya harus selalu digunakan selama mengerjakan tugas tersebut atau selama berada di areal pekerjaan tersebut dilaksanakan. Alat Pelindung Diri tidak dibutuhkan apabila sedang berada dalam kantor, ruang istirahat, atau tempat-tempat yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya. Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai. 2. Cara merawat Meletakkan Alat pelindung diri pada tempatnya setelah selesai digunakan. Melakukan pembersihan secara berkala. Memeriksa Alat pelindung diri sebelum dipakai untuk mengetahui adanya kerusakan atau tidak layak pakai. Memastikan Alat pelindung diri yang digunakan aman untuk keselamatan jika tidak sesuai maka perlu diganti dengan yang baru. Dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat helm kerja yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan Secara spesifik sebagai berikut Helm Safety/ Helm Kerja (Hard hat) Helm kerja dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat helm kerja yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan (retak-retak, bolong atau tanpa system suspensinya). Setiap manajemen lini harus memiliki catatan jumlah karyawan yang memiliki helm kerja dan telah mengikuti training. Kacamata Safety (Safety Glasses) Kacamata safety dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kacamata safety yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan. Penyimpanan masker harus terjamin sehingga terhindar dari debu, kondisi yang ekstrim (terlalu panas atau terlalu dingin), kelembaban atau kemungkinan tercemar bahan-bahan kimia berbahaya. Setiap manajemen lini harus memiliki catatan jumlah karyawan yang memiliki kacamata safety dan telah mengikuti training. Sepatu Safety (Safety Shoes) Sepatu safety dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sepatu safety yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan. Setiap manajemen lini harus memiliki catatan jumlah karyawan yang memiliki sepatu safety dan telah mengikuti training. Masker/ Perlindungan Pernafasan (Mask/ Respiratory Protection) Pelindung pernafasan dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat pelindung pernafasan yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan. Kondisi dan kebersihan alat pelindung pernafasan menjadi tanggung jawab karyawan yang bersangkutan, Kontrol terhadap kebersihan alat tersebut akan selalu dilakukan oleh managemen lini.   Sarung tangan Sarung tangan dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya oleh manajemen lini. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sarung tangan yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan. Penyimpanan sarung tangan harus terjamin sehingga terhindar dari debu, kondisi yang ekstrim (terlalu panas atau terlalu dingin), kelembaban atau kemungkinan tercemar bahan-bahan kimia berbahaya.               BAB III PENUTUP   A .Kesimpulan Alat Pelindung Diri atau APD sangat penting dan diperlukan oleh pegawai,karyawan ,Enginering,administratif  atau siapapun yang memiliki resiko kecelakaan atauapun bahaya dalam bekerja.Oleh karena itu APD harus benar-benar di pelajari dan di pahami  baik dalam penggunaannya ataupun pemeliharaannya agar APD bias berfungsi dengan baik. Berikut pembahasan mengenai Alat Pelindung diri : Alat Perlindungan Diri merupakan alat yang digunakan untuk mengurangi resiko akibat kecelakaan, bukan menghilangkan kecelakaan itu sendiri. Alat Perlindungan Diri dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat. Alat Perlindungan Diri harus sesuai dengan jenis kegiatan dan tempat pekerjaan. Alat Perlindungan Diri harus selalu dirawat agar dapat digunakan sesuai dengan ketentuan. B.Saran Setiap pekerja sebaiknya menggunakan Alat pelindung diri. Penyuluhan tentang Alat pelindung diri kepada semua masyarakat agar dapat mengurangi angka kecelakaan. Penggunaan Alat pelindung diri sebaiknya sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja. Pemantauan terhadap Alat pelindung diri harus rutin dilakukan, agar dalam penggunaan lebih optimal. ALAT PELINDUNG DIRI Untuk memenuhi tugas mata kuliah Keselamatan dan kesehatan kerja Yang di ampu oleh bapak Haris Mujianto,spd.t Oleh: Universitas PGRI Banyuwangi Fakultas Teknik Program Studi Teknik Mesin 2011 BAB I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Dindonesia dewasa ini sudah mulai berkembang tingkat peridustrianya. Alatperindustrian yang biasanya manual dilakukan mulai ditinggalkan dengan beralih keteknik yang lebih cepat dan efisien. Akan tetapi, disamping cepat dan efisien, masih ada efek pengikut lainnya yang tidak bisa diabaikan begitu saja, seperti misalnya penyakit ataupun kecelakaan kerja yang bisa ditimbulkan baik pada pekerja maupun lingkungan sekitarnya            Alat Pelindung Diri ( APD ) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerjauntuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensibahaya/kecelakaan kerja. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik .1.2  Tujuan          Untuk mengetahui apakah itu alat pelindung diri          Untuk mengetahui manfaat dari penggunaan alat pelindung diri bagi para pekerja 1.3  Manfaat          Memberikan informasi tentang pentingnya alat pelindung diri          Dapat meningkatkan kesadaran pekerja untuk menggunakan alat pelindung diri BAB II ISI 2.1 Alat Pelindung Diri     adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir Hirarki Pengendalian Potensi Bahaya K3 Pengendalian Teknis (Engineering Control) Eliminasi Substitusi Isolasi Perubahan Proses Ventilasi Pengendalian Administratif Pengurangan waktu kerja Rotasi, Mutash Alat Pelindung Diri 2.2 METODE PENENTUAN APD       Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai Telaah data-data kecelakaan dan penyakit Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya Bila ada perubahan proses, mesin, dan material Peraturan perundangan 2.3 APA KRITERIA APD?       Proses penggunaan APD harus memenuhi kriteria: Hazard telah diidentifikasi. APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju. Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya. 2.4 DASAR HUKUM 1. Undang-undang No.1 tahun 1970. a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat    untuk memberikan APD b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD. c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD. Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma 2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja. 3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982 Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja 4. Permenakertrans  No.Per.03/Men/1986 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan 2.5 Jenis-jenis APD dan Penggunaannya A.P. Kepala A.P. Muka dan Mata A.P. Telinga A.P. Pernafasan A.P. Tangan A.P. Kaki Pakaian Pelindung Safety Belt APD untuk tugas khusus a. Alat Pelindung Kepala Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet): Melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik. Tutup Kepala: Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin Hats/cap: Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar b. TOPI PENGAMAN Untuk penggunaan yang bersifat umum dan pengaman dari tegangan listrik yang terbatas. Tahan terhadap tegangan listrik tinggi. Tanpa perlindungan terhadap tenaga listrik,biasanya terbuat dari logam Yang digunakan untuk pemadam kebakaran. PENGUJIAN MEKANIK     Dengan menjatuhkan benda seberat 3 kg dari ketinggian 1m, topi tidak boleh pecah atau benda tak boleh menyentuh kepala. Jarak antara lapisan luar dan lapisan dalam dibagian puncak ; 4-5 cm. Tidak menyerap air dengan direndam dalam air selama 24 jam. Air yang diserap kurang 5% beratnya Tahan terhadap api PENGUJIAN DAYA TAHAN TERHADAP API     Topi dibakar selama 10 detik dengan pembakar Bunsen atau propan, dengan nyala api bergaris tengah 1 cm. Api harus padam setelah 5 detik. Pengujian listrik Tahan terhadap listrik tegangan tinggi diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 20.000 volt dengan frekuensi 60 Hz, selama 3 menit,kebocoran arus harus lebih kecil dari 9 mA. Tahan terhadap listrik tegangan rendah, diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 2200 volt dengan frekuensi 60 Hz selama 1 menit kebocoran arus harus kurang dari 9mA Manfaat Topi/Tudung Untuk melindungi kepala: Dari zat-zat kimia berbahaya Dari Iklim yang berubah-ubah Dari bahaya api dll c. APD RESPIRATOR dan KACAMATA Mudah dikenakan. Cocok untuk kasus berisiko kecil dan menengah. d. ALAT PELINDUNG MUKA DAN MATA  ( FACE SHIELD ) Fungsi: Melindungi muka dan mata dari: Lemparan benda – benda kecil. Lemparan benda-benda panas. Pengaruh cahaya. Pengaruh radiasi tertentu. BAHAN PEMBUAT ALAT PELINDUNG MUKA DAN MATA 1. Gelas/kaca biasa/Plastik. Gelas yang ditempa secara panas.Bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam. 2. Gelas dengan laminasi aluminium dan lain-lain. Yang terbaik adalah jenis gelas yg ditempa secara panas karena bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam .Bila dipasang frame tak mudah lepas. Dari plastik ada beberapa jenis tergantung dari bahan dasarnya seperti: selulosa asetat, akrilik, poli karbonat dll SYARAT OPTIS TERTENTU Lensa tidak boleh mempunyai efek distorsi/ efek prisma lebih dari 1/16 prisma dioptri; artinya perbedaan refraksi,harus lebih kecil dari 1/16 dioptri. Alat pelindung mata terhadap radiasi :  Prinsipnya kacamata yang hanya tahan terhadap panjang gelombang tertentu; Standar Amerika, ada 16 jenis kaca dengan sifat-sifat tertentu. Integrasi APD Alat pelindung kepala ini dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri lainnya seperti: Kacamata / goggles. Penutup muka. Penutup telinga. Respirator dan lain-lain. e. Alat Pelindung Telinga Sumbat telinga (ear plug): Dapat mengurangi intensitas suara 10 s/d 15 dB Tutup telinga ( ear muff ): Dapat mengurangi intensitas suara 20 s/d 30 dB ALAT PELINDUNG TELINGA (ear protector) Sumbat Telinga Sumbat telinga yang baik adalah menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya (komunikasi) tak terganggu. Kelemahan: tidak tepat ukurannya dengan lobang telinga pemakai, kadang-kadang lobang telinga kanan tak sama dengan yang kiri Bahan sumbat telinga Karet, plastik keras, plastik yang lunak, lilin, kapas. Yang disenangi adalah jenis karet dan plastic lunak,karena bisa menyusaikan bentuk dengan lobang telinga. Daya atenuasi (daya lindung) : 25-30 dB Ada kebocoran dapat mengurangi atenuasi + 15 dB Dari lilin  : - bisa lilin murni - dilapisi kertas - kapas Kelemahan: Kurang nyaman Lekas kotor. Dari kapas: daya atenuasi paling kecil antara 2 – 12 dB. Tutup Telinga Ada beberapa jenis Atenuasinya:  pada frekuensi 2800–4000 Hz sampai 42 dB (35–45 dB) Untuk frekuensi biasa 25-30 dB. Untuk keadaan khusus dapat dikombinasikan antara tutup telinga dan sumbat telinga sehingga dapat atenuasi yang lebih tinggi; tapi tak lebih dari 50 dB,karena hantaran suara melalui tulang masih ada. f. FUNGSI & JENIS alat pelindung pernafasan Memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber bahaya seperti: kekurangan oksigen pencemaran oleh partikel (debu, kabut, asap dan uap logam) pencemaran oleh gas atau uap Alat Pelindung Tangan Alat Pelindung Kaki Pada industri ringan/ tempat kerja biasa Cukup dengan sepatu yang baik Sepatu pelindung ( safety shoes) Dapat terbuat dari kulit, karet, sintetik atau plastik Untuk mencegah tergelincir Dipakai sol anti slip Untuk mencegah tusukan Dipakai sol dari logam Terhadap bahaya listrik Sepatu seluruhnya harus di jahit atau  direkat tak boleh memakai paku. g. Safety Belt Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada  pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler. Harus dapat menahan beban sebesar 80 Kg. Jenis Penggantung unifilar Penggantung berbentuk U Gabungan penggantung unifilar dan bentuk U Penunjang dada (chest harness) Penunjang dada dan punggung (chest waist harness) Penunjang seluruh tubuh (full body harness) BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN       Alat Pelindung Diri ( APD ) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensibahaya/kecelakaan kerja. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik     Jenis-jenis alat pelindung diri adalah alat pelindung kepala,muka dan mata,telinga,pernafasan,tangan,kaki dan tubuh. Dampak terhadap pekerja jika tidak menggunakan alat pelindung diri adalah dapat memperbesar resiko fatal bila terjadi kecelakaan kerja. PENERAPAN ALAT PELINDUNG DIRI DALAM DUNIA KERJA MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dibina oleh Bapak Prof. Dr. Ir. H. Djoko Kustono, M.Pd oleh Aam Dhyan                             207511409520 Dian Adi Putra                        110511427016 Syahrul Kirom                         110511427009    UNIVERSITAS NEGERI MALANG FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK MESIN September 2011 BAGIAN I PENDAHULAUAN A.  Latar Belakang Semenjak terjadinya revolusi industri di Inggris pada akhir abad ke -18 dan awal abad ke-19, industri mulai berkembang ke seluruh Eropa Barat dan Amerika Utara kemudian keseluruh dunia. Dampak dari revolusi industri adalah meningkatnya jumlah tenaga kerja di kawasan industri yang sebelumnya para pekerja lebih banyak bekerja di sektor nonindustri. Peningkatan jumlah tenaga kerja dalam sektor industri tentu saja membawa dampak terhadap keadaan sosial masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari adanya perkembangan industri berupa dampak positif dan dampak negatif. Salah satu contoh dampak negatif  yang ditimbulkan adalah penurunan kondisi kesehatan dan keselamatan para pekerja dikarenakan keadaan pekerja dilapangan atau di dunia industri belum dilindungi sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya dunia industri terhadap keselamatan jiwa baik secara langsung maupun dalam jangka waktu yang lama. Untuk itu diperlukan suatu sistem penanggulangan bahaya yang disebut dengan kesehatan dan keselamatan kerja, dan salah satu indikator penting pelaksanaannya adalah penerapan alat pelindung kerja. Alat pelindung kerja bertujuan untuk melindungi para pekerja dari kemungkinan resiko bahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Tentu saja alat pelindung kerja harus mempunyai standarisasi dan  spesifikasi sesuai dengan fungsinya untuk menanggulangi jenis bahaya tertentu. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas macam-macam alat pelindung diri, perancangan, pembuatan, sertifikasi dan penerapannya dalam industri atau dunia kerja. A.  Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, dapat dirumuskan masalah-masalah yakni sebagai berikut: 1.    Apa dasar hukum dari adanya alat pelindung diri? 2.    Apa definisi dari alat pelindung diri? 3.    Meliputi apa saja alat pelindung diri itu? 4.    Bagaimana sistem perencanaan, pembuatan, sertifikasi dan label alat pelindung diri itu? 5.    Tempat kerja seperti apa yang wajib menggunakan alat pelindung diri? 6.    Apa kewajiban dan hak pekerja serta pengusaha terhadap penerapan alat pelindung diri? B.  Tujuan penulisan 1.    Untuk mengetahui dasar hukum dari adanya alat pelindung diri. 2.    Untuk mengetahui defenisi alat pelindung diri. 3.    Untuk mengetahui macam-macam alat pelindung diri. 4.    Untuk mengetahui sistem perencanaan pembuatan, sertifikasi dan label alat pelindung diri. 5.    Untuk mengetahui tempat-tempat kerja yang wajib menggunakan alat pelindung diri. 6.    Untuk mengetahui kewajiban dan hak pekerja serta pengusaha terhadap penerapan alat pelindung diri. BAGIAN II PEMBAHASAN A.  Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4). 2.    Undang-undang No.3 Tahun 1969 tentang ratifikasi Konvensi ILO No.120 mengenai Higiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 14). 3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918). 4.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279). 5.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu. B.  Pengertian Alat Pelindung Pendiri Alat Pelindung Diri selanjutnya disebut APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh dan atau sebagian tubuh dari adanya kemungkinan potensi bahaya dan kecelakaan kerja. (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia NomorPer.08/MEN/VII/2010). C.  Jenis-Jenis Alat Pelindung Diri Alat pelindung diri meliputi : 1. Alat pelindung kepala. 2. Alat pelindung mata dan muka. 3. Alat pelindung pernapasan. 4. Alat pelindung telinga. 5. Alat pelindung tangan. 6. Alat pelindung kaki. 7. Alat pelindung badan (pakaian pelindung) 8. Alat pelindung pekerjaan di ketinggian. 9. Alat pelindung pekerjaan di atas, di permukaan dan di dalam air. D. Perencanaan, Pembuatan, Sertifikasi dan Label Alat Pelindung Diri Perencanaan pembuatan alat pelindung diri harus mengacu pada StandardNasional Indonesia (SNI) atau standard internasional yang diakui secara luas di dunia. Pembuat atau distributor alat pelindung diri wajib terdaftar dan memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) bidang fabrikasi atau distribusi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Pembuat dan distributor alat pelindung diri wajib bertanggung jawab atas kualitas, keamanan dan keselamatan alat pelindung diri yang dibuat dan diedarkan. Setiap jenis APD yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri dan akan diedarkan di wilayah hukum RI wajib memiliki nomor pendaftaran dan mendapat sertifikat kelayakan .Syarat mendapat nomor pendaftaran dan sertifikat kelayakan antara lain: 1. Gambar rencana. 2. Spesifikasi produk. 3. Surat keterangan atau sertifikat hasil uji material. 4. Surat keterangan atau sertifikat hasil uji produk. 5. Sampel produk. Pengujian alat pelindung diri dapat dilakukan di laboratorium di dalam dan di luar negeri yang telah mendapat akreditasi dari lembaga yang berwenang. Label berupa logo K3 dan nomor pendaftaran wajib dilekatkan pada produk alat pelindung diri yang telah mendapat nomor pendaftaran dan sertifikat kelayakan. Dalam hal ini tidak dapat dilekatkan pada alat pelindung diri, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus atau buku manual alat pelindung diri. E.  Tempat Kerja Yang Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri 1.    Tempat kerja yang wajib APD I NAB faktor Kimia dan Fisika melebihi ketentuan yang berlaku; dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan; tempat yang dikelola asbes, debu dan serat berbahaya, api, asap, gas, kotoran, hembusan angin yang keras,dan panas matahari; dibuat, diolah, dipakai dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi , bersuhu tinggi atau bersuhu sangat rendah; dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan; dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan; dilakukan usaha kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan pelayanan kesehatan kerja. 2.    Tempat kerja yang wajib APD II Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan mineral dan logam, minyak bumi dan gas alam; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, laut dan udara; dikerjakan bongkar muat barang muatan di pelabuhan laut, bandar udara, terminal, setasiun kereta api atau gudang; dilakukan penyelaman dan pekerjaan lain di dalam air; dilakukan pekerjaan di ketinggian di atas permukaan tanah; dilakukan pekerjaan dengan tekanan udara atau suhu di bawah atau di atas normal (ekstrem); dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang dan ruang tertutup; dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak dan air. 3.    Tempat kerja yang wajib APD III Dilakukan pekerjaan di dekat atau di atas air. Penggunaan alat pelindung diri merupakan cara terakhir pengendalian bahaya setelah bentuk pengendalian teknis dan administratif telah dilakukan. Penggunaan alat pelindung diri disesuaikan dengan potensi bahaya dan jenis pekerjaan.Berdasarkan identifikasi potensi bahaya, pengusaha atau pengurus menetapkan tempat kerja wajib menggunakan alat pelindung diri. 4.    Kewajiban Pengusaha serta Kewajiban dan Hak Pekerja 4.1  Pengadaan Alat Pelindung Diri Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, bagi tenaga kerja setiap orang lain yang memasuki tempat kerja. dengan ketentuan : 1.  Pada pekerja/ buruh yang baru ditempatkan. 2. Alat pelindung diri yang ada telah kadaluarsa. 3. Alat pelindung diri telah rusak dan tidak dapat berfungsi dengan baik karena dipakai bekerja. Ada penetapan dan diwajibkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli Keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Pemilihan alat pelindung diri wajib melibatkan wakil pekerja/buruh. Pengurus wajib menyediakan alat pelindung diri dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan jenis potensi bahaya dan jumlah pekerja/buruh. Begitu juga pekerja wajib untuk memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. Wajib merawat dan menjaga alat-alat perlindungan diri yang diberikan , berhak meminta kepada pengurus atau pengusaha alat perlindungan diri yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan. berhak menyatakan keberatan kerja atau mogok kerja bila: 1. Tidak tersedia alat pelindung diri yang memadai. 2. Meragukan kehandalan alat pelindung diri yang disediakan oleh pengurus atau pengusaha. 3. Dilarang menperjualbelikan alat pelindung diri yang disediakan. Dilarang mengganti alat pelindung diri yang disediakan pengurus atau pengusaha untuk keperluan bekerja dengan jenis lain yang mutu dan kualitasnya tidak setara. 4.2 Pembinaan Pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan melalui program pembinaan alat pelindung diri.dilaksanakan dengan cara : 1.    Pembinaan bagi tenaga kerja baru atau yang baru ditempatkan; 2.  Pembinaan dan latihan berkala setiap tahun; Pengurus atau pengusaha wajib memiliki dokumentasi program pembinaan alat pelindung diri. 4.3    Perawatan Alat pelindung diri yang telah dipakai seorang tenaga kerja tidak boleh dipakai tenaga kerja lain kecuali bila alat pelindung diri sudah dibersihkan. Alat pelindung diri yang terkontaminasi oleh debu atau serat dan bahan kimia berbahaya dilarang untuk dibawa pulang.Pengurus harus menyediakan tempat penyimpanan khusus untuk alat pelindung diri.Penggantian salah satu komponen atau seluruh komponen alat pelindung diri harus diketahui oleh Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.Perusahaan harus memiliki dokumentasi perawatan alat pelindung diri. 4.4 Pembuangan dan pemusnahan Alat pelindung diri yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang. Alat pelindung diri yang habis masa pakainya ( kadaluarsa) dan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), wajib dimusnahkan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku. Pembuangan dan pemusnahan alat pelindung diri yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan. 4.5 Tindakan Disiplin Pengusaha atau pengurus dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pekerja/buruh dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia untuk mengikuti program penggunaan alat pelindung diri.Sanksi terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. 4.6    Penunjukan Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri mempunyai kewajiban: 1.  Melakukan identifikasi kebutuhan dan syarat alat pelindung diri. 2. Melakukan pemilihan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/ kenyamanan pekerja/ buruh. 3.  Menyusun program pelatihan alat pelindung diri. 4. Melakukan penatalaksanaan perawatan dan penyimpanan alat pelindung diri. 5. Melakukan inspeksi alat pelindung diri di tempat kerja; 6. Melakukan penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan; 7. Melakukan evaluasi efektifitas penggunaan alat pelindung diri; 8. Membuat laporan tatalaksana Alat Pelindung Diri. BAGIAN III PENUTUP A.  Kesimpulan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sangat diperlukan di dalam dunia kerja untuk melindungi para pekerja terhadap kemungkinan potensi resiko kecelakaan yang bisa terjadi. Untuk itu pemerintah menetapakan peraturan-peraturan yang berkaitan tentang penggunaan dan penerapan APD di dunia kerja. Jenis-jenis APD bermacam-macam disesuaikan dengan fungsinya untuk melindungi objek yang dirasa perlu untuk dilindungi.             Pembuatan APD harus sesuai dengan acuan Standard Nasional Indonesia (SNI) atau standard internasional. Kelayakan penggunaan APD ditentukan oleh hasil pengujian kelayakan oleh lembaga terakreditasi yang selanjutnya jika telah terpenuhi akan diberikan sertifikat kelayakan dan nomor pendaftaran. Tempat kerja yang wajib memakai APD dibagi menjadi tiga yakni tempat kerja yang resiko bahayanya disebabkan faktor kimia dan fisika, tempat kerja pengolahan dan pertambangan mineral serta logam, dan terakhir adalah tempat kerja yang berlokasi dekat air atau di air.      Kewjiban pengusaha sebagai pelaksana industri adalah mengadakan APD bagi pekerjanya, memastikan penerapan di lapangan bisa dalam bentuk perawatan,pemberian APD yang baru bagi pekerja, pemusnahan APD yang sudah tidak layak pakai,pembinaan terhadap pekerja, dan penunjukan petugas penatalaksana alat pelindung diri. B.  SARAN Penerapan Alat Pelindung Diri harus lebih dioptimalkan sebagai bagian dari sistem kesehatan dan keselamatan kerja. Pemerintah perlu membuat undang-undang yang lebih tegas di dalam mengatur sangsi-sangsi terhadap pelanggar undang-undang tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Selain itu kesadaran dari para pekerja tentang kesehatan dan keselamatan kerja juga harus lebih ditingkatkan. Karena pada umumnya kecelakaan-kecelakaan kerja yang terjadi di dunia industri adalah akibat faktor kelalaian pekerja itu sendiri. DAFTAR RUJUKAN Safety.do.tim. 2010. Dasar Hukum Alat Pelindung Diri, (Online), (http://www.safetydo.com/2010/12/dasar-hukum-alat-pelindung-diri.html), diakses 20 September 2011. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia NomorPer.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 330. 2010. Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.