Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Abstract: Perform Abortion is basically prohibited under any law whatsoever, either in the positive law and in Islamic law. Because the act of abortion is a criminal offense with murder of candidate human lives in the womb. However, other conditions then gives leeway do this forbidden actions, such as in cases of rape and medical emergencies, which, if not performed abortions would result in danger to the life of the mother. Therefore, the debate will be this exception still occurs. So it is necessary to conduct in-depth research on the issue. Keywords: Abortion, Rape, Medical Emergencies
Abstrak : This study was conducted by looking at the number of cases of abortion that occurred in recent years, this study uses the method deskriktif with the aim of describing the case of abortion provokatus criminalis, Methods Abortion provokatus criminalis 37 percent done through curettage, 25 percent through oral and massage, 13 percent through the way syringes, 8 percent to insert foreign objects into the uterus and the rest through herbal medicine and acupuncture. Strategies to reduce the risk of death due to abortion provokatus criminalis is to decrease the desire of women to unsafe abortions.
Aborsi = pengguguran=abortus provocatus Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. (Wikipedia, 2009) Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Macam-macam Aborsi 1) Abortus Spontan (abortus spontaneus) 2) Abortus Terapeutik/Medis (abortus provocatus therapeticum) Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus. Merupakan abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya: 1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi. 2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum,psikologi). 3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat. 4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah. 5. Prosedur tidak dirahasiakan.
Aborsi = pengguguran=abortus provocatus Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. (Wikipedia, 2009) Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu.