[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
AKUNTANSI SYARIAH “AKAD SALAM” Oleh : SEPTA DANU YUDO (C1F018037) Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang kerena anugerah dari-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang “AKAD SALAM” ini. Sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta. Dalam menyelesaikan penulisan makalah ini penulis benar benar menyadari akan banyaknya kekurangan dalam segi susunan kalimat maupun dari segi materinya sehingga saran dan kritik dari semua pihak yang sifatnya membangun akan senantiasa penulis harapkan demi perbaikan makalah yang sederhana ini. Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada: 1. Bapak Wirmie Eka Putra S.E., M.Si. selaku dosen pembimbing yang telah banyak memberikan bimbingan dan bantuan dalam menyelesaikan penulisan makalah ini. 2. Serta teman-teman dan rekan, yang tak mungkin disebutkan satu persatu. Yang dengan penuh semangat persahabatan dan kekeluargaan senantiasa mendorong dan membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini, hasil nya penulis mengharapkan semoga makalah ini akan dapat memberikan manfaat bagi kita semua, Aamiin. Jambi , 17 April 2021 Penulis i DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................... i DAFTAR ISI ............................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................... 1 A. Latar Belakang Masalah ............................................................................. 1 B. Rumusan Masalah ...................................................................................... 1 C. Tujuan Pembahasan .................................................................................. 2 BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................... 3 A. Pengertian Akad Salam .............................................................................. 3 B. Jenis-jenis Akad Salam ..............................................................................5 C. Dasar Syari’ah............................................................................................ 8 D. Perlakuan Akuntansi PSAK 103................................................................. 8 E. Ilustrasi Kasus Akad Salam ........................................................................ 13 BAB III PENUTUP ................................................................................................... 14 A. Kesimpulan ............................................................................................... 14 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................ 15 ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Belakangan ini sedang marak terjadi suatu transaksi dimana membeli suatu barang namun barang itu belum ada saat terjadinya transaksi tersebut.Biasanya pembayaran dilakukan di muka dan barang akan dikirim atau diterima oleh si pembeli di kemudian hari. Di dalam Syariah, transaksi tersebut dikenal dengan nama Akad Salam. Akad Salam berbeda dengan ijon. Di dalam Syariah Islam, Akad Salam diperbolehkan sedangkan system ijon dilarang. Meskipun ijon dan akad salam sama-sama pembayarannya dilakukan di muka/awal transaksi dan barang yang diperjual belikan akan diberikan di kemudian hari. Namun,bedanya ijon tidak jelas akan barang yang akan diperjual belikan,tentang waktu maupun kualitas. Sedangkan Salam merupakan salah satu jenis akad jual beli, di mana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu di kemudian hari. Akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya. Sebaliknya, pembeli mendapat jaminan memperoleh barang tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Akad Salam? 2. Apa saja jenis dari Akad Salam? 3. Apa dasar syariah dari Akad Salam? 4. Bagaimana perlakuan Akuntansi PSAK 103? 5. Bagaimana ilustrasi dari kasus Akad Salam? 1 C. Tujuan dan Manfaat 1. Mengetahui dan memahami pengertian Akad Salam. 2. Mengetahui dan memahami jenis Akad Salam. 3. Mengetahui dan memahami dasar Syariah. 4. Mengetahui dan memahami tentang perlakuan Akuntansi PSAK 103. 5. Mengetahui dan memahami serta menyelesaikan ilustrasi kasus Akad Salam. 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Akad Salam Salam berasal dari kata As-Salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Para ahli fikih menamainya al mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat. ”Mendesak”, dilihat dari sisi pembeli karena ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara dari sisi penjual, ia sangat membutuhkan uang tersebut. Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli di mana barang yang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran di muka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari. PSAK 103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syaratsyarat tertentu. Untuk menghindari resiko yang merugikan, pembeli boleh meminta jaminan dari penjual. Sekilas transaksi salam mirip dengan transaksi ijon. Contoh transaksi ijon, misalnya membeli padi di sawah yang belum siap panen. Ada gharar (ketidakpastian) baik dalam jumlah maupun kualitas pada transaksi pada transaksi ijon, sehingga syarat saling rela dapat tidak terpenuhi atau dapat merugikan salah satu pihak dan oleh karena itu transaksi ini dilarang oleh syariah. Salam tidak sama dengan transaksi ijon dan karena itu diperbolehkan oleh syariah karena tidak ada gharar. Walaupun barang baru diserahkan di kemudian hari. Harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi. Contoh akad salam, misalnya pembeli memesan beras tipe IR 64 sebanyak 2 ton dengan harga Rp 5000 per kilogram dan diserahkan 4 bulan ke depan atau pada waktu panen serta dibayar di muka. Di sini jelas bahwa pembeli harus menyerahkan uang di muka sebesar Rp 10.000.000 untuk pembelian 2 ton beras IR 64 yang akan diserahkan 4 bulan kemudian oleh penjual. 3 Contoh transaksi ijon misalnya, pembeli membeli 1 hektar padi (waktu akad ini terjadi padi belum siap dipanen) dengan harga Rp 15.000.000. Apabila ternyata padi terserang hama sehingga tidak dapat dipanen atau menghasilkan lebih sedikit dari 5 ton gabah, maka pembeli akan rugi (asumsi harga per kg padi gabah Rp 3000), sebaliknya jika hasilnya 8 ton maka petani yang akan merugi. Salam merupakan pembayaran yang dimana dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian hari. Tujuan dari penyerahan modal usaha salam adalah sebagai modal kerja, sehingga dapat dihunakan oleh penjual untuk menghasilkan barang (produksi) sehingga dapat memenuhi pesanan. Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya. Dalam akad salam harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama angka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, pembeli boleh melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan. Apabila pembeli menerima, sedangkan kualitasnya lebih rendah maka pembeli akan mengakui adanya kerugian dan tidak boleh meminta pengurangan harga karena harga sudah disepakati dalam akad dan tidak dapat diubah. Demikian juga jika kualitasnya lebih tinggi, penjual tidak dapat meminta tambahan harga dan pembeli tidak boleh mengakui adanya keuntungan karena kalau diakui sebagai keuntungan dapat dipersamakan ada unsur riba (kelebihan yang tidak ada iwad/faktor pengimbang yang dibolehkan syariah). Salam dapat dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual serta dapat juga dilakukan oleh 3 pihak secara paralel: pembeli – penjual – pemasok yang disebut sebagai salam paralel. Risiko yang muncul dari kasus ini adalah apabila pemasok tidak bisa mengirim barang maka ia tidak dapat memenuhi permintaan pembeli, risiko lain barang yang dikirimkan oleh pemasok tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli sehingga perusahaan memiliki persediaan barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat. Sedangkan ia tetap memiliki kewajiban pada pembeli dan pemasok. 4 Transaksi salam biasanya digunakan pada industri pertanian. Akad salam dapat digunakan untuk membantu petani dengan 3 strategi pendekatan yang dilakukan pemerintah (Syafi’i Antonio,1999) antara lain sebagai berikut : 1. Pemerintah membentuk perusahaan pembiayaan syariah untuk sektor pertanian secara khusus dalam bentuk BUMN nonbank. Perusahaan ini bertanggung jawab untuk menyalurkan pembiayaan pada petani dan kemudian menjual hasil pertanian yang di dapat kepada publik atau pemerintah dengan kata lain memperluas peran bulog, di mana bulog difungsikan pula sebagai lembaga pembiayaan petani. Hal yang terpenting, lembaga ini haruslah amanah. 2. Pemerintah membentuk bank pertanian syariah. Namun demikian yang perlu diperhatikan adalah bagaimana cara bank untuk menyimpan hasil pertanian mengingat ia akan menerima dalam bentuk produk dari petani dan bukan dalam bentuk uang. Untuk itu perlu ada modifikasi dari skema salam, dimana bank dapat menunjuk petani yang bersangkutan utnuk menjualkan hasil pertaniannya ke pasar dan kemudian mengembalikan sejumlah uang kepada bank. Petani dapat diberikan komisi tambahan oleh bank karena telah bertindak sebagai agennya. 3. Melalui penerbitan sukuk. Daerah-daerah surplus pangan dapat menerbitkan sukuk berbasis salam dan daerah-daerah yang kekurangan pangan dapat menginvestasikan dananya untuk membeli sukuk. Daerah surplus pangan akan memiliki modal tambahan dan daerah minus pangan akan mendapat kepastian supply pangan. B. Jenis Akad Salam 1. Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran di muka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari. Skema Salam (1) Barang/Modal Penjual Pembeli (2) (3) 5 Keterangan : (1) Pembeli dan Penjual menyepakati akad salam. (2) Pembeli membayar kepada penjual. (3) Penjual menyerahkan barang. 2. Salam paralel, artinya melaksanakan 2 transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut. Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antara pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat maka tidak diperbolehkan (terjadi taalluq). Akad antara penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual. Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus karena dapat menjurus kepada riba. Perbedaan antara Salam, Forward dan Future. Salam Forward Future Penentuan harga Saat kontrak Saat kontrak Saat kontrak dibuat. dan kuantitas dibuat. dibuat. Pengiriman Di masa depan Di masa depan Tidak harus ada barang. sesuai dengan sesuai dengan pengiriman karena kontrak. kontrak. pembeli/penjual dapat produk yang akan dikirimkan. menutup kewajibannya dengan bertukar posisi.Misalnya,Tn.A menjual 1000kg beras untuk pengiriman 3 6 bulan kemudian.Setelah kontrak berjalan 2 minggu penjual dapat menutup posisi awal dengan menjadi pembeli beras sebesar 1000kg. Pembayaran oleh Saat kontrak Saat barang Saat melakukan pembeli. dibuat,pembeli diterima di pembelian/penjualan,inv harus melunasi masa depan estor harus menyimpan seluruh nilai sesuai dengan uang di clearing house kontrak yang kontrak. dan setiap hari akan disetujui. proses mark-to-the market. Barang yang Barang yang Sesuai dengan Barang yang menjadi objek halal dan harus kehendak ditransaksikan kontrak. mudah ditemui pembeli dan distandarisasi. Umumnya di pasar penjual yang future (fungible).Um membuat memperjualbelikan umnya salam kontrak komoditas dan aset digunakan forward. keuangan. dalam kontrak jual beli produk pertanian. Tujuan dibuatnya Memberikan Lindung nilai Lindung nilai dan kontrak. modal kerja dan spekulasi. spekulasi. kepada penjual untuk memproduksi. 7 C. Dasar Syariah Sumber Hukum Akad Salam : a. Al Qur’an “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar...” (QS 2;282) “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu...” (QS 5;1). b. Al-Hadits “Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR.Bukhari Muslim) “tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah). D. Perlakuan Akuntansi (PSAK 103) 1. Akuntansi untuk Pembeli Hal-hal yang harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi: a. Pengakuan piutang salam, piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam disajikan sebagai piutang salam. b. Pengukuran modal usaha salam. Modal salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan. Jurnal : Dr.Piutang Salam xxx Kr.Kas xxx Modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar, selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha non kas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut. 1) Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat. Jurnal : Dr.Piutang Salam xxx 8 Dr.Kerugian xxx Kr.Aset Nonkas xxx 2) Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat. Jurnal : Dr.Piutang Salam c. xxx Kr.Aset Nonkas xxx Kr.Keuntungan xxx Penerimaan barang pesanan. 1) Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yang disepakati. Jurnal: Dr.Aset Salam xxx Kr.Piutang Salam 2) xxx Jika barang pesanan berbeda kualitasnya. a) Nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad, maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad. Jurnal : Dr.Aset Salam xxx Kr.Piutang Salam xxx b) Jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad, maka barang pesanan yang siterima diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisishnya diakui sebagai kerugian. Jurnal : Dr.Persediaan-Aset Salam xxx Dr.Kerugian Salam xxx Kr.Piutang Salam xxx 3) Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka: 9 a) Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad dan jurnal atas bagian barang pesanan yang diterima: Dr.Aset Salam xxx Kr.Piutang Salam xxx b) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi dan jurnal: Dr.Piutang Lain-lain Penjual xxx Kr.Piutang Salam c) xxx Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari niali piutang salam, maka selisih antara niali tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual (asumsi yang menjual barang jaminan adalah pembeli). Jurnal: Dr.Kas xxx Dr.Piutang Lain-lain penjual xxx Kr.Piutang Salam xxx Jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual. Dr.Kas d. xxx Kr.Utang Penjual xxx Kr.Piutang Salam xxx Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan. Jurnal: Dr.Dana Kebijakan-Kas xxx Kr.Dana Kebijakan-Pendapatan Denda 10 xxx Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya tetapi sengaja tidak melakukannya lali. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. e. Penyajian. 1) Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam. 2) Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam. 3) Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasikan lebih rendah dari baiaya perolehan maka selisihnya diakui sebagai kerugian. f. Pengungkapan. 1) Besarnya modal usaha salam,baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain. 2) Jenis dan kuantitas barang pesanan. 3) Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK No 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 2. Akuntansi untuk Penjual a. Pengakuan kewajiaban salam, kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam. Modal usaha salam yang diterima disajikan sebagai kewajiban salam. b. Pengukuran kewajiban salam. Jurnal: Dr.Kas xxx Kr.Utang Salam xxx Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Jurnal: Dr.Aset Nonkas xxx 11 Kr.Utang salam c. xxx Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Jurnal: Dr.Utang Salam xxx Kr.Penjualan d. xxx Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir. Jurnal ketika membeli persediaan: Dr.Aset Salam xxx Kr.Kas xxx Pencatatan ketika menyerahkan persediaan, jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih kecil dari biaya perolehan barang pesanan. Jurnal: Dr.Utang Salam xxx Dr.Kerugian Salam xxx Kr.Aset Salam xxx Pencatatan ketika menyerahkan persediaan,jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih besar dari biaya perolehan barang pesanan. Jurnal: Dr.Utang Salam e. xxx Kr.Aset Salam xxx Kr.Keuntungan Salam xxx Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan maka selisihnya diakui sebagai kerugian. f. Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam. g. Pengungkapan. 12 1) Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa. 2) Jenis dan kuantitas barang pesanan. 3) Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK No 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. E. Ilustrasi Kasus Akad Salam Rohiman menawarkan jasa pembuatan furniture berupa kursi, meja, dan sebagainya. Kemudian datang seorang customer sebut saja namanya Aul ingin membeli furniture yang Rohiman jual. Aul ingin membeli meja dan kursi untuk mengisi rumahnya. Namun, karena furniture yang Rohiman jual belum ada maka Rohiman menawarkan akad salam kepada Aul. Alhasil Aul setuju untuk membeli meja dan kursi dengan akad salam. Aul menjelaskan spesifikasi meja dan kursi yang ia butuhkan. Setelah menjelaskan spesifikasinya, Rohiman mencoba menghitung modal yang dibutuhkan ditambah biaya jasa atas pembuatan meja dan kursi tersebut. Modal yang dibutuhkan setelah dihitung-hitung mencapai Rp 5 juta. Rohiman menghitung biaya jasa pembuatan yang kemudian menjadi keuntungannya adalah sebesar Rp 3 juta. Sehingga total yang Aul harus bayar adalah Rp 8 juta. Kemudian Rohiman memberikan kepastian bahwa meja dan kursi akan selesai dalam waktu 14 hari dan akan dikirimkan langsung ke rumah Aul dengan menggunakan mobil box. Aul sepakat dengan jumlah uang dan durasi pengerjaan tersebut. Alhasil Aul menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta kepada Rohiman. Setelah 14 hari, meja dan kursi tersebut berhasil dibuat dan dikirim ke rumah Aul dengan menggunakan mobil box sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. Aul sepakat dengan jumlah uang dan durasi pengerjaan tersebut. Alhasil Aul menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta kepada Rohiman. Setelah 14 hari, meja dan kursi tersebut berhasil dibuat dan dikirim ke rumah Aul dengan menggunakan mobil box sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. 13 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Akad salam merupakan akad jual beli dengan uang muka dan pengiriman di belakang.Walaupun barang baru diserahkan harga,spesifikasi,karakteristik,kualitas,kuantitas dikemudian dan waktu hari penyerahannya namun sudah ditentukan ketika akad terjadi,sehingga tidak ada gharar.Hal inilah yang membedakan salam dengan transaksi ijon. Salam merupakan transaksi yang diizinkan oleh syariah Islam sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan As Sunnah serta harus mengikuti rukun dan ketentuan yang digariskan. Selain akad salam yang biasa,juga dikenal salam paralel.Salam paralel merupakan akad salam di mana barang tidak dimiliki oleh penjual dan penjual memesannya kepada pemasok lainnya.Akad ini juga diizinkan syariah asalkan antara ke dua akad tersebut tidak saling tergantung atau menjadi syarat,selain itu akad antara penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual. 14 DAFTAR PUSTAKA Nurhayati, Sri dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia : edisi 3.2014.Jakarta: Salemba Empat. https://qazwa.id/blog/akad-salam/ 15