AKUNTANSI SYARIAH
“AKAD SALAM”
Oleh :
SEPTA DANU YUDO
(C1F018037)
Dosen Pengampu :
Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si.
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang kerena anugerah dari-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah tentang “AKAD SALAM” ini. Sholawat dan salam senantiasa
tercurahkan kepada junjungan besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah
menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan
menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta.
Dalam menyelesaikan penulisan makalah ini penulis benar benar menyadari akan
banyaknya kekurangan dalam segi susunan kalimat maupun dari segi materinya sehingga
saran dan kritik dari semua pihak yang sifatnya membangun akan senantiasa penulis
harapkan demi perbaikan makalah yang sederhana ini. Pada kesempatan ini penulis ingin
menyampaikan ucapan terimakasih kepada:
1.
Bapak Wirmie Eka Putra S.E., M.Si. selaku dosen pembimbing yang telah banyak
memberikan bimbingan dan bantuan dalam menyelesaikan penulisan makalah ini.
2.
Serta teman-teman dan rekan, yang tak mungkin disebutkan satu persatu. Yang
dengan penuh semangat persahabatan dan kekeluargaan senantiasa mendorong dan
membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini, hasil nya penulis mengharapkan
semoga makalah ini akan dapat memberikan manfaat bagi kita semua, Aamiin.
Jambi , 17 April 2021
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................... 1
A. Latar Belakang Masalah ............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................................... 1
C. Tujuan Pembahasan .................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................... 3
A. Pengertian Akad Salam .............................................................................. 3
B. Jenis-jenis Akad Salam ..............................................................................5
C. Dasar Syari’ah............................................................................................ 8
D. Perlakuan Akuntansi PSAK 103................................................................. 8
E. Ilustrasi Kasus Akad Salam ........................................................................ 13
BAB III PENUTUP ................................................................................................... 14
A. Kesimpulan ............................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................ 15
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Belakangan ini sedang marak terjadi suatu transaksi dimana membeli suatu
barang namun barang itu belum ada saat terjadinya transaksi tersebut.Biasanya
pembayaran dilakukan di muka dan barang akan dikirim atau diterima oleh si pembeli
di kemudian hari.
Di dalam Syariah, transaksi tersebut dikenal dengan nama Akad Salam. Akad
Salam berbeda dengan ijon. Di dalam Syariah Islam, Akad Salam diperbolehkan
sedangkan system ijon dilarang. Meskipun ijon dan akad salam sama-sama
pembayarannya dilakukan di muka/awal transaksi dan barang yang diperjual belikan
akan diberikan di kemudian hari. Namun,bedanya ijon tidak jelas akan barang yang
akan diperjual belikan,tentang waktu maupun kualitas. Sedangkan Salam merupakan
salah satu jenis akad jual beli, di mana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu
barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan
diserahkan pada saat tertentu di kemudian hari. Akad salam dapat membantu produsen
dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang
telah dipesan sebelumnya. Sebaliknya, pembeli mendapat jaminan memperoleh barang
tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Akad Salam?
2.
Apa saja jenis dari Akad Salam?
3.
Apa dasar syariah dari Akad Salam?
4.
Bagaimana perlakuan Akuntansi PSAK 103?
5.
Bagaimana ilustrasi dari kasus Akad Salam?
1
C. Tujuan dan Manfaat
1.
Mengetahui dan memahami pengertian Akad Salam.
2.
Mengetahui dan memahami jenis Akad Salam.
3.
Mengetahui dan memahami dasar Syariah.
4.
Mengetahui dan memahami tentang perlakuan Akuntansi PSAK 103.
5.
Mengetahui dan memahami serta menyelesaikan ilustrasi kasus Akad Salam.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akad Salam
Salam berasal dari kata As-Salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan
barang menyerahkan uangnya di muka. Para ahli fikih menamainya al mahawi’ij
(barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak
walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat. ”Mendesak”, dilihat dari
sisi pembeli karena ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara
dari sisi penjual, ia sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli di mana barang
yang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan
pembayaran di muka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
PSAK 103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih)
dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya
dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syaratsyarat tertentu. Untuk menghindari resiko yang merugikan, pembeli boleh meminta
jaminan dari penjual.
Sekilas transaksi salam mirip dengan transaksi ijon. Contoh transaksi ijon,
misalnya membeli padi di sawah yang belum siap panen. Ada gharar (ketidakpastian)
baik dalam jumlah maupun kualitas pada transaksi pada transaksi ijon, sehingga syarat
saling rela dapat tidak terpenuhi atau dapat merugikan salah satu pihak dan oleh karena
itu transaksi ini dilarang oleh syariah.
Salam tidak sama dengan transaksi ijon dan karena itu diperbolehkan oleh
syariah karena tidak ada gharar. Walaupun barang baru diserahkan di kemudian hari.
Harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahannya sudah
ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi.
Contoh akad salam, misalnya pembeli memesan beras tipe IR 64 sebanyak 2 ton
dengan harga Rp 5000 per kilogram dan diserahkan 4 bulan ke depan atau pada waktu
panen serta dibayar di muka. Di sini jelas bahwa pembeli harus menyerahkan uang di
muka sebesar Rp 10.000.000 untuk pembelian 2 ton beras IR 64 yang akan diserahkan 4
bulan kemudian oleh penjual.
3
Contoh transaksi ijon misalnya, pembeli membeli 1 hektar padi (waktu akad ini
terjadi padi belum siap dipanen) dengan harga Rp 15.000.000. Apabila ternyata padi
terserang hama sehingga tidak dapat dipanen atau menghasilkan lebih sedikit dari 5 ton
gabah, maka pembeli akan rugi (asumsi harga per kg padi gabah Rp 3000), sebaliknya
jika hasilnya 8 ton maka petani yang akan merugi.
Salam merupakan pembayaran yang dimana dilakukan terlebih dahulu dan
penyerahan barang dilakukan kemudian hari. Tujuan dari penyerahan modal usaha
salam adalah sebagai modal kerja, sehingga dapat dihunakan oleh penjual untuk
menghasilkan barang (produksi) sehingga dapat memenuhi pesanan.
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh
barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga
yang disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana
untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.
Dalam akad salam harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat
berubah selama angka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan
ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, pembeli boleh melakukan khiar yaitu
memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.
Apabila pembeli menerima, sedangkan kualitasnya lebih rendah maka pembeli
akan mengakui adanya kerugian dan tidak boleh meminta pengurangan harga karena
harga sudah disepakati dalam akad dan tidak dapat diubah. Demikian juga jika
kualitasnya lebih tinggi, penjual tidak dapat meminta tambahan harga dan pembeli tidak
boleh mengakui adanya keuntungan karena kalau diakui sebagai keuntungan dapat
dipersamakan ada unsur riba (kelebihan yang tidak ada iwad/faktor pengimbang yang
dibolehkan syariah).
Salam dapat dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual serta dapat
juga dilakukan oleh 3 pihak secara paralel: pembeli – penjual – pemasok yang disebut
sebagai salam paralel. Risiko yang muncul dari kasus ini adalah apabila pemasok tidak
bisa mengirim barang maka ia tidak dapat memenuhi permintaan pembeli, risiko lain
barang yang dikirimkan oleh pemasok tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli
sehingga perusahaan memiliki persediaan barang tersebut dan harus mencari pembeli
lain yang berminat. Sedangkan ia tetap memiliki kewajiban pada pembeli dan pemasok.
4
Transaksi salam biasanya digunakan pada industri pertanian. Akad salam dapat
digunakan untuk membantu petani dengan 3 strategi pendekatan yang dilakukan
pemerintah (Syafi’i Antonio,1999) antara lain sebagai berikut :
1.
Pemerintah membentuk perusahaan pembiayaan syariah untuk sektor pertanian
secara khusus dalam bentuk BUMN nonbank. Perusahaan ini bertanggung jawab
untuk menyalurkan pembiayaan pada petani dan kemudian menjual hasil
pertanian yang di dapat kepada publik atau pemerintah dengan kata lain
memperluas peran bulog, di mana bulog difungsikan pula sebagai lembaga
pembiayaan petani. Hal yang terpenting, lembaga ini haruslah amanah.
2.
Pemerintah membentuk bank pertanian syariah. Namun demikian yang perlu
diperhatikan adalah bagaimana cara bank untuk menyimpan hasil pertanian
mengingat ia akan menerima dalam bentuk produk dari petani dan bukan dalam
bentuk uang. Untuk itu perlu ada modifikasi dari skema salam, dimana bank
dapat menunjuk petani yang bersangkutan utnuk menjualkan hasil pertaniannya
ke pasar dan kemudian mengembalikan sejumlah uang kepada bank. Petani
dapat diberikan komisi tambahan oleh bank karena telah bertindak sebagai
agennya.
3.
Melalui penerbitan sukuk. Daerah-daerah surplus pangan dapat menerbitkan
sukuk berbasis salam dan daerah-daerah yang kekurangan pangan dapat
menginvestasikan dananya untuk membeli sukuk. Daerah surplus pangan akan
memiliki modal tambahan dan daerah minus pangan akan mendapat kepastian
supply pangan.
B. Jenis Akad Salam
1.
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjual belikan belum
ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran di muka
sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
Skema Salam
(1)
Barang/Modal
Penjual
Pembeli
(2)
(3)
5
Keterangan :
(1) Pembeli dan Penjual menyepakati akad salam.
(2) Pembeli membayar kepada penjual.
(3) Penjual menyerahkan barang.
2.
Salam paralel, artinya melaksanakan 2 transaksi salam yaitu antara pemesan
pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak
ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan
memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.
Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad
pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad
antara pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat maka
tidak diperbolehkan (terjadi taalluq).
Akad antara penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual.
Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika
perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus karena
dapat menjurus kepada riba.
Perbedaan antara Salam, Forward dan Future.
Salam
Forward
Future
Penentuan harga
Saat kontrak
Saat kontrak
Saat kontrak dibuat.
dan kuantitas
dibuat.
dibuat.
Pengiriman
Di masa depan
Di masa depan
Tidak harus ada
barang.
sesuai dengan
sesuai dengan
pengiriman karena
kontrak.
kontrak.
pembeli/penjual dapat
produk yang akan
dikirimkan.
menutup kewajibannya
dengan bertukar
posisi.Misalnya,Tn.A
menjual 1000kg beras
untuk pengiriman 3
6
bulan kemudian.Setelah
kontrak berjalan 2
minggu penjual dapat
menutup posisi awal
dengan menjadi pembeli
beras sebesar 1000kg.
Pembayaran oleh
Saat kontrak
Saat barang
Saat melakukan
pembeli.
dibuat,pembeli
diterima di
pembelian/penjualan,inv
harus melunasi
masa depan
estor harus menyimpan
seluruh nilai
sesuai dengan
uang di clearing house
kontrak yang
kontrak.
dan setiap hari akan
disetujui.
proses mark-to-the
market.
Barang yang
Barang yang
Sesuai dengan
Barang yang
menjadi objek
halal dan harus
kehendak
ditransaksikan
kontrak.
mudah ditemui
pembeli dan
distandarisasi. Umumnya
di pasar
penjual yang
future
(fungible).Um
membuat
memperjualbelikan
umnya salam
kontrak
komoditas dan aset
digunakan
forward.
keuangan.
dalam kontrak
jual beli
produk
pertanian.
Tujuan dibuatnya
Memberikan
Lindung nilai
Lindung nilai dan
kontrak.
modal kerja
dan spekulasi.
spekulasi.
kepada penjual
untuk
memproduksi.
7
C. Dasar Syariah
Sumber Hukum Akad Salam :
a.
Al Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan
benar...” (QS 2;282)
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu...” (QS 5;1).
b.
Al-Hadits
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan
takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang
diketahui.” (HR.Bukhari Muslim)
“tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh
muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk
keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah).
D. Perlakuan Akuntansi (PSAK 103)
1.
Akuntansi untuk Pembeli
Hal-hal yang harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi:
a.
Pengakuan piutang salam, piutang salam diakui pada saat modal usaha
salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam
disajikan sebagai piutang salam.
b.
Pengukuran modal usaha salam.
Modal salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.
Jurnal :
Dr.Piutang Salam
xxx
Kr.Kas
xxx
Modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar,
selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha non kas yang
diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan
modal usaha tersebut.
1) Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat.
Jurnal :
Dr.Piutang Salam
xxx
8
Dr.Kerugian
xxx
Kr.Aset Nonkas
xxx
2) Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat.
Jurnal :
Dr.Piutang Salam
c.
xxx
Kr.Aset Nonkas
xxx
Kr.Keuntungan
xxx
Penerimaan barang pesanan.
1) Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yang
disepakati.
Jurnal:
Dr.Aset Salam
xxx
Kr.Piutang Salam
2)
xxx
Jika barang pesanan berbeda kualitasnya.
a)
Nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau
lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad,
maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai
akad.
Jurnal :
Dr.Aset Salam
xxx
Kr.Piutang Salam
xxx
b) Jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari
nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad, maka barang
pesanan yang siterima diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat
diterima dan selisishnya diakui sebagai kerugian.
Jurnal :
Dr.Persediaan-Aset Salam
xxx
Dr.Kerugian Salam
xxx
Kr.Piutang Salam
xxx
3) Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan
pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
9
a)
Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang
salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai
yang tercantum dalam akad dan jurnal atas bagian barang pesanan
yang diterima:
Dr.Aset Salam
xxx
Kr.Piutang Salam
xxx
b) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang
salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual
sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi dan jurnal:
Dr.Piutang Lain-lain Penjual
xxx
Kr.Piutang Salam
c)
xxx
Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli
mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan
jaminan tersebut lebih kecil dari niali piutang salam, maka selisih
antara niali tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan
tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual (asumsi yang
menjual barang jaminan adalah pembeli).
Jurnal:
Dr.Kas
xxx
Dr.Piutang Lain-lain penjual
xxx
Kr.Piutang Salam
xxx
Jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat
piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
Dr.Kas
d.
xxx
Kr.Utang Penjual
xxx
Kr.Piutang Salam
xxx
Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian
dana kebajikan.
Jurnal:
Dr.Dana Kebijakan-Kas
xxx
Kr.Dana Kebijakan-Pendapatan Denda
10
xxx
Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan
kewajibannya tetapi sengaja tidak melakukannya lali. Hal ini tidak berlaku
bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force
majeur.
e.
Penyajian.
1) Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang
salam.
2) Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi
kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari
piutang salam.
3) Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai
terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.
Apabila nilai bersih yang dapat direalisasikan lebih rendah dari baiaya
perolehan maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
f.
Pengungkapan.
1) Besarnya modal usaha salam,baik yang dibiayai sendiri maupun yang
dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain.
2)
Jenis dan kuantitas barang pesanan.
3) Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK No 101 tentang Penyajian
Laporan Keuangan Syariah.
2.
Akuntansi untuk Penjual
a.
Pengakuan kewajiaban salam, kewajiban salam diakui pada saat penjual
menerima modal usaha salam. Modal usaha salam yang diterima disajikan
sebagai kewajiban salam.
b.
Pengukuran kewajiban salam.
Jurnal:
Dr.Kas
xxx
Kr.Utang Salam
xxx
Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai
wajar.
Jurnal:
Dr.Aset Nonkas
xxx
11
Kr.Utang salam
c.
xxx
Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat
penyerahan barang kepada pembeli.
Jurnal:
Dr.Utang Salam
xxx
Kr.Penjualan
d.
xxx
Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang
dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui
sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan
oleh penjual ke pembeli akhir.
Jurnal ketika membeli persediaan:
Dr.Aset Salam
xxx
Kr.Kas
xxx
Pencatatan ketika menyerahkan persediaan, jika jumlah yang dibayar oleh
pembeli akhir lebih kecil dari biaya perolehan barang pesanan.
Jurnal:
Dr.Utang Salam
xxx
Dr.Kerugian Salam
xxx
Kr.Aset Salam
xxx
Pencatatan ketika menyerahkan persediaan,jika jumlah yang dibayar oleh
pembeli akhir lebih besar dari biaya perolehan barang pesanan.
Jurnal:
Dr.Utang Salam
e.
xxx
Kr.Aset Salam
xxx
Kr.Keuntungan Salam
xxx
Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui
transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai
bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi
lebih rendah dari biaya perolehan maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
f.
Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai
kewajiban salam.
g.
Pengungkapan.
12
1) Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki
hubungan istimewa.
2)
Jenis dan kuantitas barang pesanan.
3) Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK No 101 tentang Penyajian
Laporan Keuangan Syariah.
E. Ilustrasi Kasus Akad Salam
Rohiman menawarkan jasa pembuatan furniture berupa kursi, meja, dan
sebagainya. Kemudian datang seorang customer sebut saja namanya Aul ingin
membeli furniture yang Rohiman jual. Aul ingin membeli meja dan kursi untuk
mengisi rumahnya. Namun, karena furniture yang Rohiman jual belum ada maka
Rohiman menawarkan akad salam kepada Aul.
Alhasil Aul setuju untuk membeli meja dan kursi dengan akad salam. Aul
menjelaskan spesifikasi meja dan kursi yang ia butuhkan. Setelah menjelaskan
spesifikasinya, Rohiman mencoba menghitung modal yang dibutuhkan ditambah
biaya jasa atas pembuatan meja dan kursi tersebut.
Modal yang dibutuhkan setelah dihitung-hitung mencapai Rp 5 juta.
Rohiman menghitung biaya jasa pembuatan yang kemudian menjadi keuntungannya
adalah sebesar Rp 3 juta. Sehingga total yang Aul harus bayar adalah Rp 8 juta.
Kemudian Rohiman memberikan kepastian bahwa meja dan kursi akan selesai
dalam waktu 14 hari dan akan dikirimkan langsung ke rumah Aul dengan
menggunakan mobil box.
Aul sepakat dengan jumlah uang dan durasi pengerjaan tersebut. Alhasil Aul
menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta kepada Rohiman. Setelah 14 hari, meja dan
kursi tersebut berhasil dibuat dan dikirim ke rumah Aul dengan menggunakan mobil
box sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
Aul sepakat dengan jumlah uang dan durasi pengerjaan tersebut. Alhasil Aul
menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta kepada Rohiman. Setelah 14 hari, meja dan
kursi tersebut berhasil dibuat dan dikirim ke rumah Aul dengan menggunakan mobil
box sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
13
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Akad salam merupakan akad jual beli dengan uang muka dan pengiriman di
belakang.Walaupun
barang
baru
diserahkan
harga,spesifikasi,karakteristik,kualitas,kuantitas
dikemudian
dan waktu
hari
penyerahannya
namun
sudah
ditentukan ketika akad terjadi,sehingga tidak ada gharar.Hal inilah yang membedakan
salam dengan transaksi ijon.
Salam merupakan transaksi yang diizinkan oleh syariah Islam sesuai dengan
tuntunan Al Qur’an dan As Sunnah serta harus mengikuti rukun dan ketentuan yang
digariskan.
Selain akad salam yang biasa,juga dikenal salam paralel.Salam paralel
merupakan akad salam di mana barang tidak dimiliki oleh penjual dan penjual
memesannya kepada pemasok lainnya.Akad ini juga diizinkan syariah asalkan antara ke
dua akad tersebut tidak saling tergantung atau menjadi syarat,selain itu akad antara
penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual.
14
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia : edisi 3.2014.Jakarta:
Salemba Empat.
https://qazwa.id/blog/akad-salam/
15