[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Oleh: M. Reresi, M.Pd STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 3 Tinjauan Mata Kuliah: Mata kuliah Administrasi/manajemen pendidikan merupakan mata kuliah yang akan membekali mahasiswa tentang konsep dasar pengelolaan organisasi pendidikan. Mengenalkan dan membahas komponen-komponen inti pengelolaan pendidikan yakni dari sudut pandang proses, fungsi maupun bidang-bidang garapan. Standar Kompetensi: Mahasiswa mampu menjelaskan secara komprehensif tentang konsep dasar manajemen/administrasi pendidikan, organisasi pendidikan, kepemimpinan pendidikan, bidang garapan manajemen pendidikan, supervisi pendidikan, manajemen berbasis sekolah/MBS Kompetensi Dasar: 1. Menjelaskan Konsep Dasar Manajemen/Administrasi Pendidikan 2. Menjelaskan Organisasi Pendidikan 3. Menjelaskan Kepemimpinan Pendidikan 4. Menjelaskan Bidang Garapan Manajemen Pendidikan 5. Menjelaskan Supervisi Pendidikan 6. Menjelaskan Manajemen Berbasis Sekolah/MBS Materi Pokok: Bab I Konsep Dasar Manajemen/Administrasi Pendidikan Bab II Organisasi Pendidikan Bab III Kepemimpinan Pendidikan Bab IV Bidang Garapan Manajemen Pendidikan Bab V Supervisi Pendidikan Bab VI Manajemen Berbasis Sekolah/MBS Uraian Setiap Materi Pokok: Pertemuan I: Pengantar dan Subtansi Mata Kuliah A. Standar Kompetensi B. Kompetensi Dasar C. Isi Kontrak Mata Kuliah Administrasi/Manajemen Pendidikan Pertemuan II: Bab I Bab I Konsep Dasar Manajemen/Administrasi Pendidikan (1) A. Penggunaan Istilah Administrasi dan Manajemen B. Pengertian Administrasi/Manajemen Pendidikan C. Tujuan Administrasi/Manajemen Pendidikan D. Prinsip Administrasi/Manajemen Pendidikan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 4 Pertemuan III: Bab I Konsep Dasar Manajemen/Administrasi Pendidikan (2) E. Tujuan dan Fungsi Administrasi/Manajemen Pendidikan F. Bidang Garapan Administrasi/Manajemen Pendidikan G. Pentingnya Mempelajari Administrasi/Manajemen Pendidikan Pertemuan IV: BAB II Organisasi Pendidikan (1) A. Pengertian Organisasi Pendidikan B. Manfaat Organisasi Pendidikan C. Asas-Asas Organisasi Pendidikan Pertemuan V: Bab II Organisasi Pendidikan (2) D. Organisasi Sekolah sebagai Organisasi Pendidikan Formal E. Budaya Sekolah Pertemuan VI: Bab III Kepemimpinan Pendidikan (1) A. Pengertian Kepemimpinan B. Fungsi-Fungsi Kepemimpinan C. Teori-teori Kepemimpinan Pertemuan VII: Bab III Kepemimpinan Pendidikan (2) D. Model-Model/Gaya Kepemimpinan E. Kepala Sekolah sebagai Kepemimpinan Pendidikan F. Keterampilan-Keterampilan Manajerial Kepemimpinan Kepala Sekolah Pertemuan VIII:Bab IV Bidang Garapan Manajemen Pendidikan (1) A. Pengelolaan Kurikulum B. Pengelolaan Peserta Didik C. Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pertemuan IX: Bab IV Bidang Garapan Manajemen Pendidikan (2) D. Pengelolaan Keuangan E. Pengelolaan Sarana dan Prasaran Pendidikan F. Pengelolaan Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Pertemuan X: Bab V Supervisi Pendidikan (1) A. Pengertian Supervisi Pendidikan B. Tujuan Supervisi Pendidikan C. Fungsi Supervisi Pendidikan D. Sasaran Supervisi Pendidikan E. Prinsip-Prinsip Supervisi Pertemuan XI: Bab V Supervisi Pendidikan (2) F. Azas Supervisi Pendidikan G. Peranan Supervisor Pendidikan H. Perilaku Supervisi Pendidikan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 5 I. Teknik Supervisi Pertemuan XII: Bab VI MBS (1) A. Pengertian MBS B. Alasan Dilaksanaakannya MBS C. Pentingnya MBS D. Tujuan MBS Pertemuan XIII: Bab VI MBS (2) E. Prinsip Pengembangan MBS G. Strategi Pelaksanaan MBS H. Indikator dan Pendukung keberhasilan MBS Pertemuan XIV-XV: Pengayaan Bab I-Bab VI Penilaian: Nilai akhir diperoleh dari akumulasi aspek-aspek di bawah ini: 1. Tatap muka minimal 75% kehadiran : 15% 2. Tugas (mandiri maupun terstruktur) : 20% 3. Ujian Tengah Semester (UTS) : 20% 4. Keaktifan pada proses Perkuliahan : 15% 5. Ujian Akhir Semester (UAS) : 30% Referensi: 1. Amtu Onisimus, 2011. Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah, Konsep, Strategi & Implementasi. Bandung: Alfabeta. 2. Bush Tosh & Marrianne Coleman, 2012. Manajamen Mutu Kepemimpinan Pendidikan. Jogjakarta: IRCISod. 3. Danim Sudarwan, 2012. Motivasi, Kepemimpinan, dan Efektivitas Kelompok. Jakarta: Rineka Cipta. 4. Daryano, H. M. 2006. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. 5. Engkoswara & Komariah Aan, 2010. Administrasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta. 6. Karwati Euis & Priansa Doni Juni, 2013. Kinerja Profesionalisme Kepala Sekolah Membangun Sekolah Bermutu. Bandung: Alfabeta. 7. Kurniadi Didin & Machali Imam, 2012. Manajemen Pendidikan, Konsep & Prinsip Pengelolaan Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz-Media. 8. Mahmud Marzuki, 2012. Manajemen Mutu Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja Grafindo. 9. Megan Crawford, Nigel Bennett & Marion Cartwright, 2003. Effective Educational Leadership. London: Sage Publications Inc. 10. Miniarti Sri, 2011. Manajemen Sekolah, Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Madiri. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 6 11. Mulyasa, H. E, 2012. Manajemen & Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara. 12. Mulyono, M.A, 2009. Manajemen Administasi & Organisasi Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media. 13. Pidarta Made, 2011. Manajamen Pendidikan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 14. Rivai Veithzal & Murni Syliviana Jauvani, 2010. Education Manajement, Analisis Teori dan Praktik. Jakarta: Rajagrafindo Persada. 15. Rohiat, 2010. Manajemen Sekolah, Teori Dasar dan Praktik Dilengkapi dengan Contoh Rencana Strategis dan Rencana Operasional. Bandung: Refika Aditama. 16. Rusman, 2012. Manajemen Kurikulum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 17. Sagala, 2011. Manajemen Strategik Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta. 18. Sutisna, Oteng, 2010. Administrasi Pendidikan, Dasar Teoritis untuk Praktek Profesional. Bandung: Angkasa. 19. Tilaar, H. A. R, 2012. Standarisasi Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta. 20. Tilaar, H. A. R, 2009. Kekuasaan dan Pendidikan, Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan. Jakarta: Rineka Cipta. 21. Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, 2009. Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta. 22. Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, 2011. Kurikulum & Pembelajaran. Bandung: Alfabeta. 23. Triyono, Ayon, 2012. Paradigma Baru Manajemen Sumber Daya Manusia, Kunci Sukses Meningkatkan Kinerja, Produktivitas, Motivasi dan Kepuasan Kerja. Jakarta: Suka Buku. 24. Wahab Abdul Aziz, 2011. Anatomi Organisasi dan Kepemimpinan Pendidikan, Telaah Terhadap Organisasi Pengelolaan Organisasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta. 25. Wahyudi, 2009. Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Organisasi Pembelajar. Bandung: Alfabeta. 26. Winardi, 2000. Asas-Asas Manajemen. Bandung: CV. Mandar Maju. 27. Winardi, 2002. Motivasi dan Pemotivasian dalam Manajemen. Jakarta: Raja Grafindo Persada. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 7 Pertemuan II: Bab I Konsep Dasar Manajemen/ Administrasi Pendidikan (1) o Penggunaan Istilah Administrasi dan Manajemen o Pengertian Administrasi/Manajemen Pendidikan o Tujuan Administrasi/Manajemen Pendidikan o Prinsip Administrasi/Manajemen Pendidikan A. Penggunaan Istilah Administrasi dan Manajemen 1. Pengertian Administrasi Menurut asal katanya, administrasi berasal dari bahasa Latin Ad ministrare yang artinya Ad: pada, intensif; ministrare: melayani, maka kata administrasi berarti memberikan pelayanan. Dari kedua kata tersebut terbentuk kata benda administratio dan kata sifat administrativus yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris administration; bahasa Indonesia administrasi. Berdasarkan pengertian etimologis di atas maka admisitrasi dapat diartikan secara sempit dan secara luas. Administrasi dalam pengertian sempit administratie (bahasa Belanda) yang artinya segala kegiatan yang meliputi tulis menulis, komputerisasi, surat menyurat (korespondensi), kearsipan, agenda (pekerjaan-pekerjaan Tata Usaha kantor). Sedangkan administrasi dalam pengertian luas merupakan keseluruhan proses (mulai dari proses perencanaan, proses pengaturan, proses penggerakan, proses pengawasan sampai dengan pencapaian tujuan) dan keseluruhan tindakan (aktivitas/tugas) yang harus dilakukan oleh seseorang yang berkedudukan sebagai “administrator” (memegang jabatan dalam manajemen suatu organisasi). Berikut pengertian administrasi menurut beberapa ahli, sebagai berikut:  P. Siagian: Keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya.  Stephen P. Robbins: Proses pengkoordinasian kegiatan-kegiatan pekerjaan tersebut terselesaikan secara efisien (memperoleh output terbesar dengan input yang terkecil) dan efektif (menyelesaikan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 8 kegiatan-kegiatan sehingga sasaran organisasi dapat tercapai) dengan dan melalui orang lain.  Mirrian S. Ariff: suatu kegiatan atau aktivitas untuk memberikan pelayanan, bantuan, penyelenggaraan suatu kegiatan mulai dari merencanakan, melaksanakan dan mengawasi untuk tercapainya tujuan  Mary P Follet: Seni melaksanakan suatu pekerjaan melalui orangorang Berdasarkan beberapa pengertian administrasi di atas maka dapat disimpulkan bahwa administrasi adalah proses penyelenggaraan kegiatan atau rangkaian kegiatan sebagai usaha kerjasama sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja yang ditentukan untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan secara produktif, efektif dan efisien. 2. Pengertian Manajemen Menurut asal katanya, manajemen berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari kata benda mano (tangan), kata kerja manus (bekerja berkalikali dengan menggunakan tangan) dan imbuhan agere (melakukan sesuatu). Dari kata tersebut terbentuk kata maniagare (melakukan sesuatu berkali-kali dengan menggunakan tangan-tangan). Kemudian dalam perkembangannya manajemen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris: kata kerja to manage: mengurus, mengatur, mengemudikan, mengendalikan, menangani, mengelola, menyelenggarakan, menjalankan, melaksanakan, dan memimpin. Berikut disajikan beberapa pengertian manajemen menurut para ahli, sebagai berikut:  Milion Brown: manajemen adalah alat atau cara untuk menggunakan orang, uang, perlengkapan, bahan, metode secara efektif untuk mencapai tujuan  Albert Lepawsky: menajemen adalah tenaga atau kekuatan yang memimpin, memberi petunjuk dan mengarahkan suatu organisasi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.  Earl.F. Lundgren: manajemen adalah sebuah kekuatan pembuatan keputusan yang didasari pengetahuan dan pengertian yang saling STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 9 terkait atau terpadu dalam proses yang tepat dari semua unsur sistem organisasi dalam suatu cara yang didesain untuk mencapai tujuan.  George R. Tery: manajemen adalah suatu proses yang khas terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya.  R.C. Devis: manajemen merupakan fungsi dari kepemimpinan eksekutif pada organisasi apa pun.  Vermon A. Musselman: manajemen sebagai tugas dari perencanaan, pengorganisasian, pengawasan pekerjaan demi mencapai tujuan.  H. Koontz dan Donel: manajemen adalah kegiatan di dalam sebuah organisasi dan penetapan tujuan organisasi serta penetapan penggunaan alat-alat demi mencapai tujuan yang efektif.  American Society of mechanical Engineers: ilmu dan seni mengorganisasidan memimpin usaha manusia, menerapkan pengawasan dan pengendalian tenaga serta memanfaatkan bahan alam bagi kebutuhan manusia.  Hersey dan Blanchard: suatu proses pencapaian sasaran organisasi melalui kepemimpinan.  Stoner: proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.  Sudjana: rangkaian berbagai kegiatan wajar yang dilakukan seseorang berdasarkan norma-norma yang telah ditetapkan dan dalam pelaksanaannya memiliki hubungan dan saling keterkaitan dengan lainnya. Hal tersebut dilaksanakan oleh orang atau beberapa orang yang ada dalam organisasidan diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Berdasarkan beberapa pengertian manajemen di atas maka dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah usaha/proses mengelola sumber daya organisasi secara sistematis (diantaranya manusia, uang, metode, mesin, pemasaran) untuk mencapai tujuan organisasi secara produktif, berkualitas, efektif dan efisien. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 10 3. Penggunaan Istilah Manajemen dan Administrasi Berdasarkan pengertian manajemen dan administrasi di atas, setidaknya ada 3 pendapat mengenai istilah manajemen dan administrasi, sebagai berikut: Pendapat I: Dalam melancarkan tugas manajemen maka diperlukan administrasi. Administrasi berfungsi sebagai alat pelaksanaan dalam kebijakan manajemen. Manajemen berperan sebagai penentu kebijakan yang kemudian dilaksanakan oleh penyelenggara manajemen, yaitu administrasi. Atau dengan kata lain manejemen lebih luas pengertiannya dari pada administrasi sebab administrasi hanyalah sebuah fungsi pelaksanaan masalah-masalah kebijakan manajemen. Pendapat II: Administrasi lebih luas dari manajemen sebab manajemen adalah alat pelaksana administrasi. Atau dengan kata lain manajemen adalah bagian operasional dari administrasi. Untuk melaksanakan kerja agar dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Pendapat III: manajemen dan administrasi adalah sama atau sinonim. Kedua istilah tersebut bertujuan untuk efektifas dan efisiensi organisasi. Kedua istilah tersebut merupakan kegiatan dalam praktek organisasi bahkan sama-sama menandaskan tentang penyelenggarakan kerja kerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Demi konsistensi penggunaan istilah maka dalam bahan ajar ini kita menggunakan istilah manajemen/administrasi karena kedua istilah tersebut mempunyai fungsi dan ruang lingkup yang sama. B. Pengertian Administrasi/Manajemen Pendidikan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, sikap sosial, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Dengan demikian pendidikan merupakan suatu sistem terencana untuk menciptakan manusia seutuhnya. Sistem Pendidikan memiliki garapan dasar yang dikembangkan, diantaranya terdiri dari: STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 11        Bidang garapan Kurikulum Bidang garapan peserta didik Bidang garapan pendidik dan tenaga kependidikan Bidang garapan dana/keuangan Bidang garapan sarana prasarana Bidang garapan kemitraan dengan masyarakat Bidang garapan bimbingan dan pelayanan khusus Mengadaptasi pengertian manajemen/administrasi sebagaimana yang telah dibahas pada uraian sebelumnya maka dapat dikemukakan bahwa administrasi/manajemen pendidikan adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha pendidikan agar mencapai tujuan pendidikan. Administrasi/Manajemen pendidikan adalah proses pengelolaan bidang garapan pendidikan yang dilakukan melalui aktivitas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan secara sistematis untuk mencapai tujuan pendidikan secara produktif, berkualitas efektif dan efisien. C. Tujuan Administrasi/Manajemen Pendidikan Ada pun tujuan manajemen pendidikan yaitu:  Produktivitas adalah perbandingan terbaik antara hasil yang diperoleh (output) dengan jumlah sumber yang digunakan (input). Kajian terhadap produktivitas pendidikan secara lebih komprehensif adalah output yang banyak dan bermutu dari tiap-tiap fungsi atau peranan penyelenggaraan pendidikan.  Kualitas menunjukkan kepada suatu ukuran penilaian atau penghargaan yang diberikan atau dikenakan kepada barang (products) dan/atau jasa (services) tertentu berdasarkan pertimbangan objektif atas bobot dan/atau kinerjanya. Jasa/pelayanan atau produk tersebut harus menyamai atau melebihi kebutuhan atau harapan pelanggannya. Dengan demikian mutu adalah jasa/produk yang menyamai bahkan melebihi harapan pelanggan sehingga pelanggan mendapat kepuasan.  Efektivitas adalah ukuran keberhasilan tujuan organisasi. Keefektifan adalah derajat dimana organisasi mencapai tujuannya. Atau dengan kata lain kesesuaian hasil yang dicapai organisasi dengan tujuan. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 12 Efektifitas institusi pendidikan terdiri dari dimensi manajemen dan kepemimpinan sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan personil lainnya, siswa, kurikulum, sarana-prasarana, pengelolaan kelas, hubungan sekolah dan masyarakatnya, pengelolaan bidang khusus lainnya hasil nyatanya merujuk kepada hasil yang diharapkan bahkan menunjukkan kedekatan/kemiripan antara hasil nyata dengan hasil yang diharapkan. Efektifitas dapat juga ditelaah dari : (1) masukan yang merata; (2) keluaran yang banyak dan bermutu tinggi; (3) ilmu dan keluaran yang relevan dengan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun; (4) pendapatan tamatan yang memadai  Efisiensi berkaitan dengan cara yaitu membuat sesuatu dengan betul (doing things right). Efisiensi lebih ditekankan pada perbandingan antara input/sumber daya dengan output. Suatu kegiatan dikatakan efisien bila tujuan dapat dicapai secara optimal dengan penggunaan atau pemakaian sumber daya yang minimal. Efisiensi pendidikan adalah bagaimana tujuan pendidikan dicapai dengan memiliki tingkat efisiensi waktu, biaya, tenaga dan sarana pendidikan. D. Prinsip Administrasi/Manajemen Pendidikan Prinsip-prinsip administrasi/manajemen pendidikan, yaitu:  Prinsip efisiensi, maksudnya adalah efisiensi dalam penggunaan sumber daya pendidikan.  Prinsip pengelolaan, artinya melakukan tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengontrolan.  Prinsip pengutamaan tugas pengelolaan, artinya mengutamakan tugastugas pengelolaan dari pada tugas-tugas operatif.  Prinsip kepemimpinan yang efektif, maksudnya menggunakan gaya kepemimpinan yang efektif yaitu memperhatikan dimensi-dimensi hubungan antar manusia, dimensi pelaksanaan tugas dan dimensi situasi dan kondisi yang ada.  Prinsip kerja sama, maksudnya mengembangkan kerja sama di antara orang-orang yang terlibat, baik secara horizontal maupun vertikal  Prinsip flesibilitas, maksudnya lentur terhadap situasi dan kondisi yang sifatnya internal maupun eksternal. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 13  Prinsip continuitas, artinya segala aktivitas pengelolaan pendidikan demi menjamin kelangsungan hidup organisasi pendidikan.  Prinsip orientasi pada tujuan, artinya segala aktivitas terarah pada tujuan pendidikan yang hendak dicapai.  Memperhatikan nilai-nilai universal, artinya segala aktivitas pengolaan pendidikan menjunjung tinggi nilai keadilan, kejujuran, kesamaan hak dan kewajiban. Pertemuan III: Bab I Konsep Dasar Manajemen/ Administrasi Pendidikan (2) o Tujuan dan Fungsi Administrasi/Manajemen Pendidikan o Bidang Garapan Administrasi/Manajemen Pendidikan o Pentingnya Mempelajari Administrasi/Manajemen Pendidikan E. Tujuan dan Fungsi Administrasi/Manajemen Pendidikan Tujuan administrasi/manajemen pendidikan adalah agar tujuan pendidikan tercapai secara efektif, produktif dan efisien. Jadi tujuan administrasi/manajemen pedidikan menunjang ketercapaian tujuan pendidikan nasional. Terdapat 4 fungsi administrasi/manajemen menurut George R. Terry yang dapat diaplikasikan ke dalam konteks administrasi/ manajemen pendidikan, sebagai berikut:  Perencanaan (planning): proses menetapkan tujuan, sasaran, kegiatan, sumber daya, waktu, tempat dan prosedur pelaksanaan aktivitas organisasi. Perencanaan juga berhubungan erat dengan pembuatan keputusan yang sistematis tentang sasaran dan aktivitas individu, kelompok, unit kerja atau semua komponen organisasi. Perencanaan bukan semata-mata menetapkan rencana-rencana organisasi dari atas kemudian diimplementasikan ke bawah, namun fungsi perencanaan lebih menekankan upaya menghantarkan nilai-nilai strategis organisasi kepada siapa saja yang terlibat dalam organisasi untuk ikut serta menciptakan, meraih, memperkuat organisasi pendidikan demi pencapaian tujuan pendidikan. Dalam perencanaan terlebih dahulu menganalisis factor-faktor internal ataupun eksternal yang akan menjadi dasar dalam perencanaan program-program organisasi. Dalam konteks organisasi pendidikan (sekolah) faktor-faktor internal STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 14 yang berpengaruh diantaranya: PBM, guru, kepala sekolah, tenaga TU, laboran, tenaga perpustakaan, fasilitas atau sarpras, media pengajaran, buku, peserta didik, kurikulum, manajemen sekolah, pembiayaan dan sumber dana sekolah, kelulusan, sistem penilaian/evaluasi, peran komite sekolah, dan sebagainya. Sedangkan faktor-faktor eksternal diantaranya: kondisi sosial masyarakat, kondisi ekonomi masyarakat dan nasional, kondisi geografis lingkungan sekolah, kondisi demografis masyarakat sekitar, kondisi perpolitikan, kondisi keamanan lingkungan, perkembangan globaliasasi, perkembangan IPTEK, regulasi/kebijakan pemerintah pusat dan daerah, dan sebagainya. Selanjutnya analisis factor-faktor internal maupun eksternal digunakan oleh sekolah untuk melihat kelemahan, kekuatan dan peluang sekolah dalam penyusunan visi, misi dan rencana kerja sekolah. Dalam hal ini dapat menggunakan metode analisa SWOT (Strengths, Weakness, Opportunity,Threats), yakni suatu metode analisa untuk mengidentifikasi faktor-faktior internal organisasi (kekuatan dan kelemahan) dan eksternal (peluang dan ancaman) secara sistematis sehingga dapat ditentukan suatu posisi organisasi.  Pengorganisasian (organizing): proses kegiatan memilih, membentuk hubungan kerja, menyusun deskripsi tugas dan wewenang orangorang yang terlibat dalam kegiatan sehingga terbentuk kesatuan susunan dan struktur organisasi yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan. Memilih orang-orang yang dilibatkan dalam kegiatan tertentu, mempertimbangkan karakteristik dan latar belakang yang bersangkutan, antara lain: karakteristik fisik dan psikhis (minat, kemampuan, emosi, kecerdasan, dan kepribadian); serta latar belakang (pendidikan, pengalaman, dan jabatan sebelumnya). Membentuk hubungan kerja menjadi satu kesatuan berarti bahwa penempatan orang-orang dalam kegiatan tertentu dibentuk berupa susunan dan atau struktur organisasi, lengkap dengan deskripsi tugas dan wewenangnya. Konkritnya pengorganisasian menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa penanggung jawab atas tugas tersebut, pada tingkatan mana keputusan harus diambil. PrinsipSTPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 15 prinsip pengorganisasian yaitu: (1) adanya kejelasan tugas dan wewenang; (2) adanya kesatuan perintah; (3) fleksibel; (4) seimbang; dan (5) semua orang atau unit kerja memahami tujuan yang akan dicapai, (6) strategi dan metode/tekhnik yang digunakan dalam melaksanakan tugasnya, (7) memahami dan mampu mendayagunakan dana, sarana, dan prasarana yang digunakan dalam melaksanakan tugasnya. Pengorganisasian tidak hanya terarah pada sumber daya manusia melainkan juga pada segenap sumber daya yang lainnya (money, materials, method, machines, minute, market) yang berpengaruh terhadap suatu organisasi demi mencapai tujuan.  Penggerakan (actuating): proses menggerakan orang-orang untuk melakukan kegiatan pencapaian tujuan sehingga terwujud efisiensi proses dan efektivitas hasil kerja. Di dalam proses actuating terkandung di dalamnya tindakan pengarahan, pemotivasian, pengkomunikasian, kepemimpinan, pengambilan keputusan, pemecahan masalah, koordinasi, negosiasi.  Pengawasan/pemantauan (Controlling). Proses pemberian balikan dan tindak lanjut perbandingan antara hasil yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan dan tindakan penyesuaian apabila terdapat penyimpangan. Seorang pemimpin/manajer dituntut untuk menemukan masalah yang ada dalam operasional perusahaan, kemudian memecahkannya sebelum masalah itu menjadi semakin besar. Di dalam fungsi ini terkandung aktivitas evaluasi, pelaporan dan pengendalian. F. Bidang Garapan Administrasi/Manajemen Pendidikan Bertitik-tolak dari pengertian dan fungsi administrasi/manajemen pendidikan maka wilayah kerja/bidang garapan/ruang lingkup administrasi/manajemen pendidikan, yaitu:  Sumber Daya Manusia (SDM), meliputi peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan sera masyarakat pengguna jasa pendidikan  Sumber Belajar (SB), yaitu berupa alat /rencana kegiatan yang akan digunakan sebagai media, seperti kurikulum STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 16  Sumber Fasilitas dan Dana (SFD) sebagai faktor pendukung yg memungkinkan aktivitas pendidikan berjalan sesuai dengan yg diharapkan demi pencapaian tujuan Secara singkat dapat dikemukakan bahwa yang menjadi bidang garapan manajemen pendidikan yaitu bidang garapan pendidikan itu sendiri, yakni Bidang garapan kurikulum, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dana/keuangan pendidikan, sarana prasarana pendidikan, kemitraan lembaga pendidikan dengan masyarakat. G. Pentingnya Mempelajari Administrasi/Manajemen Pendidikan Mata kuliah administrasi/manajemen pendidikan penting dipelajari oleh mahasiswa STPAK karena mahasiswa STPAK sebagai calon pendidik yang sedang dan akan terlibat aktif dalam pengelolaan dunia pendidikan. Melalui mata kuliah manajemen/administrasi pendidikan, mahasiswa asah pemahaman tentang konsep dasar manajamen/administasi pendidikan sekaligus menumbuh-kembangkan potensi-potensi diri sebagai seorang manajer/administrator pendidikan. Pertemuan IV: Bab II Organisasi Pendidikan (1) o Pengertian Organisasi Pendidikan o Manfaat Organisasi Pendidikan o Asas-Asas Organisasi Pendidikan A. Pengertian Organisasi Pendidikan Secara etimologis kata organisasi berasal dari bahasa Latin organum yang berarti alat, bagian, anggota badan. Kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris organiser berarti yang menunjukkan tindakan atau usaha untuk mencapai sesuatu. Beberapa pendapat para tokoh tentang pengertian organisasi, sebagai berikut:  Gibson: organisasi adalah wadah yang memungkinkan masyarakaat dapat meraih hasil yang sebelumnya tidak dapat dicapai oleh infividu secara sendiri-sendiri.  Robinson: organisasi sebagai kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 17  P. Siagian: organisasi adalah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan, yang di dalamnya ada seorang/beberapa orang yang disebut atasan dan seorang/sekelompok yang orang disebut bawahan. Organisasi didirikan oleh manusia karena kesamaan kepentingan, baik dalam rangka mewujudkan hakekat kemanusiaannya maupun secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhannya. Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa organisasi adalah wadah, tempat atau sistem yang di dalamnya terjadi interaksi berdasarkan hubungan kerja, pembagian kerja dan otoritas yang tersusun secara sistematis dalam struktur untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Selanjutnya merujuk pada pengertian organisasi maka organisasi pendidikan adalah tempat, wadah, sistem dan struktur organisasi dalam rangka melakukan aktivitas pengelolaan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. B. Manfaat Organisasi Pendidikan Terdapat beberapa manfaat organisasi pendidikan, antara lain: 1. Mengatasi keterbatasan kemampuan, kemauan dan sumber daya yang dimiliki dalam mencapai tujuan pendidikan. 2. Mencapai pendidikan tujuan secara efektif dan efisien. 3. Menjadi wadah pengembangan potensi dan spesialisasi yang dimiliki. 4. Menjadi tempat pengembangan ilmu pengetahuan. 5. Menjadi wadah mengelola lingkungan pendidikan secara bersama. 6. Menjadi wadah pemenuhan kebutuhan pendidikan. C. Asas-Asas Organisasi Pendidikan Asas organisasi pendidikan merupakan implementasi dari asas-asas organisasi pada umumnya. Asas-asas organisasi merupakan prinsip organisasi yang dilaksanakan untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan. Berbagai persoalan yang muncul dalam organisasi baik yang berasal dari individu maupun hirarkhi STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 18 organisasi memerlukan adanya asas-asas organisasi dalam praktek. Secara garis besar terdapat beberapa asas organisasi, sebagai berikut : 1. Asas Perumusan Tujuan. Perumusan tujuan organisasi (principle of organizational objective) harus jelas dan rasional, apakah untuk mendapatkan laba (business organization) ataukah untuk memberikan pelayanan publik (public organization). Kejelasan tujuan merupakan bagian terpenting untuk menentukan struktur organisasi. Dalam perumusan tujuan organisasi harus pula memperhatikan pada kesatuan tujuan (unity of objective) yang ingin dicapai oleh tiap-tiap bagian dari organisasi maupun oleh organisasi secara keseluruhan. 2. Asas Kesatuan Perintah. Asas kesatuan perintah (principle of unity of command) mengandung makna bahwa pejabat dalam organisasi hanya dapat diperintah dan bertanggung jawab kepada seorang pejabat atasannya, sedangkan seorang atasan dapat memerintah beberapa bawahannya. Asas kesatuan perintah disebut pula sebagai responsibility to one superior. Garis-garis saluran perintah dan tanggung jawab harus jelas menunjukkan dari siapa pejabat menerima perintah dan kepada siapa dia bertanggung jawab, sebaliknya harus jelas pula kepada siapa dia melapor dan memperoleh laporan. 3. Asas Rentang Kendali. Asas rentang kendali atau kontrol (principle of the span of management) jangkauan pengawasan, atau jumlah anggota yang dipimpin. Jika struktur organisasi dirancang agar setiap manajer hanya mengawasi beberapa anggota, maka struktur itu memiliki jangkauan pengawasan yang sempit. Sebaliknya, jika dirancang agar setiap manajer mengawasi banyak anggota maka struktur memiliki jangkauan pengawasan yang luar. Jika sebuah organisasi memiliki banyak anggota yang melaksanakan tugas sederhana, maka jangkauan pengawasan luas yang digunakan, karena para karyawan dengan mudah dapat dikelola oleh satu atau dua orang manajer. Dalam sebuah organisasi yang memiliki tugas-tugas yang sangat berbeda, maka diperlukan para manajer yang memiliki berbagai keterampilan untuk dapat mengelola berbagai tugas itu. Hal ini mengakibatkan jangkauan pengawasan yang sempit. 4. Asas Pendelegasian Wewenang. Asas pendelegasian wewenang (principle of delegation of authority) merupakan pelimpahan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 19 wewenang atau penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tanggung jawab dan tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik dari pejabat satu kepada pejabat yang lain. Menurut asas pelimpahan wewenang, pendelegasian wewenang harus jelas dan efektif, sehingga yang memberi wewenang dan yang diberi wewenang mengetahui wewenangnya masing-masing. Dalam pendelegasian wewenang harus memperhatikan batas wewenang yang diberikan, adanya tanggung jawab yang menyertai pelimpahan wewenang, adanya keseimbangan antara tugas, tanggung jawab dan wewenang (parity of authority and responsibility) sehingga wewenang yang didelegasikan tidak menuntut pertanggungjawaban yang lebih besar dari wewenang tersebut dan sesuai dengan garis wewenang (line authority), serta adanya pengontrolan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan. 5. Asas Departemenisasi. Asas departemenisasi (principle of departmentation) atau disebut pula dalam departmentalization, atau divisionalization merupakan aktivitas untuk menyusun satuan-satuan organisasi yang akan diserahi bidang kerja atau fungsi tertentu. Menurut asas ini pengelompokan tugas, pekerjaan atau kegiatan yang sama ke dalam satu unit kerja (departemen) hendaknya didasarkan pada keterkaitan dengan pekerjaan tersebut. Asas departemenisasi harus memperhatikan satuan-satuan organisasi yang dikelompokkan menurut pembagian tugas dalam organisasi. Asas departemenisasi mengandung makna pula pembagian kerja (division of work). Pembagian kerja merupakan rincian dan pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain untuk dilakukan oleh satuan organisasi tertentu dan atau dilaksanakan oleh seorang pejabat tertentu. Asas pembagian kerja harus memperhatikan rincian aktivitas dalam satuan organisasi tertentu, beban tugas yang merata bagi tiap-tiap satuan organisasi, variasi tugas bagi seseorang hendaknya diusahakan yang sejenis dan erat hubungannya satu sama lain, penambahan atau pengurangan pegawai hendaknya didasarkan pada volume kerja, dan pembagian kerja jangan sampai menimbulkan pengelompokan pejabat. Asas departemenisasi mencakup pula penempatan personalia (personnel placement) pada setiap jabatan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 20 harus mendasarkan atas kecakapan dan keahlian yang dimilikinya (the right men in the right job) dengan memperhatikan job spesification dari jabatan yang akan diisi. 6. Asas Koordinasi. Asas koordinasi (principle of coordination) merupakan tindak lanjut dari asas organisasi lain yang dimaksudkan untuk dan mengintegrasikan segala tindakan supaya terarah kepada sasaran yang ingin dicapai. Dalam organisasi harus ada keselarasan aktivitas antar satuan organisasi atau keselarasan tugas antar pejabat. 7. Asas Jenjang Organisasi. Asas jenjang organisasi (hierarchy) merupakan tingkat-tingkat satuan organisasi yang di dalamnya terdapat pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas ke bawah dalam fungsi tertentu. Asas ini disebut pula sebagai level of management. Asas jenjang organisasi mendasarkan pula pada jenjang saluran perintah atau wewenang dari atas ke bawah yang merupakan mata rantai vertikal yang jelas dan tidak terputus-putus serta menempuh jarak terpendek. Sebaliknya pertanggungjawaban dari bawahan ke atasan juga melalui mata rantai vertikal yang jelas. Garis-garis saluran pada jenjang organisasi dapat digunakan untuk hubungan mendatar (horizontal), menegak (vertical) dan diagonal yaitu hubungan diagonal ke bawah dan hubungan diagonal ke atas. 8. Asas Kesinambungan. Asas kesinambungan (principle of continuity) harus mengusahakan cara-cara untuk menjamin kelangsungan hidup organisasi. Keberlangsungan organisasi sangat ditentukan oleh perubahan yang terjadi dalam organisasi yang bersangkutan. Lingkungan sangat memperngaruhi organisasi, karena organisasi dapat dipengarui dan atau mempengaruhi lingkungan. Perubahan dalam organisasi dapat terjadi dalam diri organisasi bersangkutan, sehingga fleksibilitas organisasi untuk menghadapi perubahan sangat penting dilaksanakan tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berlangsung. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 21 Pertemuan V: Bab II Organisasi Pendidikan (2) o Organisasi Sekolah sebagai Organisasi Pendidikan Formal o Budaya Sekolah D. Organisasi Sekolah sebagai Organisasi Pendidikan Formal Organisasi sekolah merupakan organisasi pendidikan formal yang dicirikan oleh struktur organisasi pendidikan. Struktur organisasi pendidikan menandaskan beberapa hal penting, yakni:  Mengidentifikasikan tanggung jawab untuk setiap posisi pekerjaan dan hubungan antar posisi bagi masing-masing jabatan pekerjaan dan hubungan antara jabatan-jabatan itu sendiri.  Memberikan dampak pada efisiensi menghasilkan produknya dan oleh karena itu berdampak pada nilai organisasi pendidikan.  Menggambarkan bagan organisasi yang merupakan sebuah diagram yang memperlihatkan interaksi tanggung jawab masing-masing komponen dalam organisasi pendidikan.  Mengindikasikan alur perintah dan jabatan pekerjaan, yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tipe bagian sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab atas setiap jenis pekerjaan dan orang.  Menandaskan tentang hirarki kekuasaan/ gambaran hubungan jalur hubungan kerja, komunikasi perintah, petunjuk, konsultasi/ koordinasi, pelimpahan wewenang dalam organisasi sekolah. Contoh Struktur Organisasi Sekolah Dasar STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 22 Contoh Sturktur Organisasi Sekolah Menengah (SMP/SMA) STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 23 Dari contoh bagan di atas, dapat ditegaskan bahwa sekolah merupakan kumpulan orang yang terdiri dari siswa, guru, kepala sekolah, tenaga tata usaha, tenaga laboran, tenaga perpustakaan dan tenaga pendukung lainnya. Tenaga-tenaga tersebut saling berinteraksi, bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. E. Budaya Sekolah Budaya sekolah merupakan sesuatu yang dipahami dan diyakini oleh pikiran dan hati sehingga dapat dijadikan pedoman seseorang ketika berperilaku (individu/kelompok) dalam satuan pendidikan pada khususnya dan lingkungan sekolah pada umumnya. Budaya sekolah yang diharapkan dalam konteks ini lebih merujuk pada “suatu sistem nilai, kepercayaan dan norma-norma yang diterima secara bersama, serta dilaksanakan dengan penuh kesadaran sebagai perilaku alami, yang dibentuk oleh lingkungan yang menciptakan pemahaman yang sama di antara seluruh unsur dan personil sekolah baik STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 24 itu kepala sekolah, guru, staf, peserta didik dan jika perlu membentuk opini masyarakat yang sama dengan sekolah. Budaya sekolah terfokus khususnya pada beberapa hal, yakni: 1. Budaya Religius. Berperilaku religius hendaknya tidak ditunjukkan hanya yang bersifat hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti berdoa dan beribadah, melainkan juga hubungan manusia dengan manusia lainnya, seperti tidak mengambil/mengganggu milik orang lain, budaya antri, dan menghargai pendapat orang lain, serta hubungan manusia dengan alam/lingkungannya, seperti tidak membuang sampah sembarangan, tidak merusak pohon, dan tidak mencorat-coret tembok. Perilaku religius, sebagaimana perilaku di bidang lain, akan berkembang melalui keteladanan, pembiasaan, dan pembimbingan. Oleh karena itu, sekolah dalam hal ini guru, kepala sekolah, dan orang dewasa lain di sekolah, hendaknya memberikan teladan dalam hal yang diinginkan terjadi pada diri peserta didik. Misal, agar peserta didik disiplin, maka sekolah harus memberikan teladan/contoh tentang disiplin tersebut. 2. Budaya Bersih dan Sehat. Budaya bersih dan sehat mengandung pengertian adanya penerapan 7 K ( Kebersihan, Ketertiban, Kesehatan, Keindahan, Kekeluargaan, Keamanan, Kerindangan). Nilai dan budaya bersih dan sehat dapat dibiasakan melalui kegiatankegiatan berikut: memilah dan menempatkan sampah pada tempatnya, memungut sampah ketika melihatnya, tidak mencorat-coret tembok, gerakan cuci tangan sebelum dan sesudah makan, gerakan rajin gosok gigi (minimal 2 kali sehari), menjaga kerapihan dalam berpakaian dan penampilan (rambut, kuku), menjaga kerapihan kelas dan sekolah, merapikan barang-barang setelah digunakan, mengembalikan buku di perpustakaan sesuai tempatnya, menciptakan dan menjaga keindahan lingkungan sekolah, tidak menginjak rumput di taman, menciptakan gerakan kebersihan dan cinta lingkungan, membawa tanaman (bunga) untuk penghijauan sekolah. 3. Budaya Sopan-Santun. Pengembangan sopan-santun terpadu dalam kegiatan sekolah. Interaksi antara peserta didik dan peserta didik serta peserta didik dan guru dengan menonjolkan budaya sopan dan santun. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 25 4. Budaya Disiplin. Pelaksanaan disiplin tumbuh dari kesadaran diri sendiri. Pengembangan disiplin peserta didik sangat terkait dengan penegakan peraturan dan tata tertib sekolah. Pengembangan disiplin diri dikembangkan melalui semua kegiatan sekolah baik kurikuler maupun ekstra-kurikuler, akdemik maupun non-akademik. 5. Budaya membaca. Untuk meningkatkan budaya membaca beberapa hal dilakukan di sekolah:  Perpustakaan sekolah dikelola untuk menciptakan suasana yang mendorong anak untuk membaca.  Penambahan jumlah buku.  Jam membaca diterapkan di kelas ataupun sekaligus di seluruh sekolah supaya anak terbiasa membaca.  Mengungkapkan hasil bacaannya dalam bentuk lisan atau tulisan. 6. Budaya Gemar Menabung Gemar menabung sebagai pembiasaan yang perlu dibiasakan sejak dini untuk membina peserta didik hidup hemat. Pertemuan VI: Bab III Kepemimpinan Pendidikan (1) o Pengertian Kepemimpinan o Fungsi-Fungsi Kepemimpinan o Teori-teori Kepemimpinan A. Pengertian Kepemimpinan Kepemimpinan dan kelompok adalah merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain. Tak ada kelompok tanpa adanya kepemimpinan, dan sebaliknya kepemimpinan hanya ada dalam situasi interaksi kelompok. Setiap organisasi pasti memerlukan dan memiliki pemipin yang harus menjalankan aktivitas kepemimpinan. Seseorang tidak dapat dikatakan pemimpin jika ia berada di luar kelompok/organisasi, ia harus berada di dalam suatu kelompok/organisasi di mana ia memainkan peranan-peranan dan kegiatan-kegiatan kepemimpinannya. Beberapa pendapat tentang kepemimpinan:  Stephen P. Robibins: kepemimpinan adalah kemampuan mempengaruhi suatu kelompok ke arah pencapaian tujuan. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 26            Kepemimpinan menjadi inti manajemen yakni sebagai motor penggerak bagi sumber-sumber dan alat-alat dalam organisasi. Robert G. Owens: kepemimpinan merupakan suatu interaksi antara suatu pihak yang memimpin dengan pihak yang dipimpin. Ralp M. Stogdill: kepemimpinan adalah proses mempengaruhi kegiatan-kegiatan kelompok yang diorganisir menuju kepada penentuan dan pencapain tujuan. Sondang P. Siagian: kepemimpinan merupakan motor atau daya penggerak daripada semua sumber-sumber, dan alat yang tersedia bagi suatu organisasi. Gibson dkk.: kepemimpinan adalah upaya menggunakan berbagai jenis pengaruh yang bukan paksaan untuk memotivasi anggota organisasi agar mencapai tujuan tertentu. Harold Knootz, Cyril O‟Donnel dan Heinz Weihrich: kepemimpinan adalah seni berusaha mencapai tujuan organisasi dengan kemauan dan antusiasme yang tinggi. Fred E. Fiedler: kepemimpinan adalah individu di dalam kelompok yang memberikan tugas pengarahan dan pengorganisasian yang relevan dengan kegiatan-kegiatan kelompok. Robert & Angelo: kepemimpinan adalah upaya mempengaruhi anggota untuk mencapai tujuan organisasi secara sukarela. Hemhill & Coons: Kepemimpinan adalah perilaku dari seorang individu yang memimpin aktivitas-aktivitas suatu kelompok ke suatu tujuan yang hendak dicapai bersama. Tannenbaum Weshler & Massarik: kepemimpinan adalah pengaruh antar pribadi, yang dijalankan dalam suatu situasi tertentu, yang diarahkan melalui proses komunikasi ke arah satu atau beberapa tujuan tertentu. Rauch & Behling: kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktivitas-aktivitas sebuah kelompok yang diorganisasikan ke arah pencapaian tujuan. Jacobs & Jasques: kepemimpinan adalah sebuah proses memberi makna terhadap suatu kolektif dan mengakibatkan kesediaan untuk melakukan usaha yang diinginkan dalam mencapai sasaran. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 27 Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan merupakan suatu proses dinamis yang dilaksanakan melalui hubungan timbal-balik antara pemimpin dan yang dipimpin berdasarkan kemampuan mempengaruhi, mendorong, mengajak, menuntun, menggerakan, mengarahkan orang yang dipimpin demi tercapainya suatu tujuan. B. Fungsi-Fungsi Kepemimpinan 1. Fungsi Pengambilan Keputusan Setiap pimpinan harus memahami bahwa di dalam posisi dan perannya terdapat wewenang dan tanggung jawab yang harus dijalankan secara efektif. Salah satu wewenang dan tanggung jawabnya yaitu sebagai pengambil keputusan. Demi mewujudkan, mempertahankan dan mengembangkan eksistensi organisasi maka pengambilan keputusan oleh pemimpin menjadi signifikan dan menjadi strategi kepemimpinan yang sangat penting peranannya. Dalam menjalankan kepemimpinan, pemimpin perlu menampilkan keberanian dalam mengambil keputusan yang tentu saja berdasarkan pertimbangan yang matang terhadap resikoresiko yang akan dihadapi. Seni mempengaruhi orang lain atau kepemimpinan berhubungan erat dengan kemampuan dan keberanian pemimpin mengambil keputusan. Pemimpin yang berani dan mampu mengambil keputusan secara otomatis mampu menggerakan pikiran, perasaan, sikap dan perilaku anggota organisasi. Dalam menjalankan fungsi pengambilan keputusan pemimpin perlu melibatkan anggota organisasi dengan cara anggota organisasi diberikan kesempatan memberikan usul, saran, pendapat sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemimpin dalam pengambilan keputusan. Melibatkan anggota organisasi dalam pengambilan keputusan dapat meningkatkan tanggungjawab bersama dalam pelaksanaan keputusan. Pengambilan keputusan perlu disertai dengan kemampuan pemimpin mengkomunikasikan keputusan yang ditetapkan kepada anggota organisasi untuk dilaksanakan. 2. Fungsi Instruksi Organisasi hanya akan bergerak secara dinamis apabila pemimpin memiliki kemampuan dalam melaksanakan kekuasaan dan atau STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 28 wewenangnya sebagai pemberi instruksi atau pemberi wewenang memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan/ tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota organisasi. Fungsi instruksi yang dimaksudkan di sini tidak dalam arti memposisikan pemimpin sebagai sosok yang menakutkan dan tidak juga dalam arti demi menjaga wibawa pemimpin. Fungsi instruksi dijalankan dalam rangka mewujudkan organisasi yang efektif. Oleh karena itu penyampaian instruksi secara jelas dan sesuai dengan tingkat kemampuan dan kematangan intelektual anggota organisasi yang menerima instruksi. Dalam konteks pelaksanaan instruksi, seorang pemimpin tidak perlu menampilkan sikap emosional terhadap anggota organisasi yang keliru menjalankan perintah. Pemimpin perlu menelusuri dan mengkaji penyebab kekeliruan dalam pelaksanaan instruksi oleh anggota organisasi. Pemberian punisment dalam konteks fungsi instruksi akan menjadi efektif apabila diiberikan secara bijaksana. Artinya, pemimpin memberikan punishment secara wajar dan manusiawi dan tidak bermaksud balas dendam. Dengan demikian pemberian perintah oleh pemimpin menimbulkan rasa dihargai, dihormati oleh anggota organisasi sekaligus menunjukkan kecerdasan emosional pemimpin. Fungsi ini bersifat komunikasi satu arah. Pemimpin sebagai komunikator merupakan pihak yang menentukan apa, bagaimana, bilamana, dan dimana perintah itu dikerjakan agar keputusan dapat dilaksanakan secara efektif. Kepemimpinan yang efektif memerlukan kemampuan untuk menggerakkan dan memotivasi orang lain agar mau melaksanakan perintah. 3. Fungsi Konsultatif Pemimpin menjadi figur sentral, tumpuan harapan anggota organisasi dan sekaligus sebagai tokoh utama yang diyakini mengetahui dan dapat membantu menyelesaikan pelbagai masalah yang dihadapi oleh anggota organisasi dalam menjalankan aktivitas organisasi. Pada tataran ini, pemimpin dipandang layak sebagai sosok yang paling tepat untuk berkonsultasi oleh anggota organisasi dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah. Oleh karena itu fungsi konsultasi mengartikan kesediaan pemimpin memberikan kesempatan kepada anggota organisasi untuk berkonsultasi dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah yang STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 29 berhubungan dengan pekerjaan dan organisasi maupun yang tidak berhubungan dengan pekerjaan dan organisasi, misalnya masalah pribadi. Fungsi konsultasi juga berarti anggota organisasi menyampaikan usul, saran, informasi dan pendapat yang berhubungan dengan pekerjaan dan organisasi. Melalui fungsi konsultasi, pemimpin dapat memperoleh dan menghimpun informasi terbaru atau umpan balik yang berguna untuk pebaikan kepemimpinannya, termasuk untuk mengambil keputusankeputusan di masa datang. Fungsi ini bersifat komunikasi dua arah. Fungsi ini dapat dilakukan sebelum dan sesudah menetapkan keputusan. 4. Fungsi Partisipatif Fungsi partisipatif sebagai strategi kepemimpinan untuk mengefektifkan organisasi. Melalui fungsi ini pemimpin dituntut memiliki kemampuan mengikutsertakan anggota organisasi sesuai posisi dan kewenangannya agar berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan organisasi, termasuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Melibatkan anggota organisasi dalam pengambilan keputusan berarti memberikan kesempatan kepada anggota organisasi untuk menyampaikan saran dan pendapatnya sehingga menimbulkan sence of decition yang harus didukung pelaksanaannya. Dalam menjalankan fungsi ini pemimpin berusaha mengaktifkan orang-orang yang dipimpinnya, baik dalam keikutsertaan mengambil keputusan maupun dalam melaksanakannya. Partisipasi tidak berarti bebas berbuat semaunya, tetapi dilakukan secara terkendali dan terarah berupa kerja sama dengan tidak mencampuri atau mengambil tugas pokok orang lain. Keikutsertaan pemimpin harus tetap dalam fungsi sebagai pemimpin bukan pelaksana. Pemimpin dalam mejalankan fungsi partisipasi menuntut pula kesediaan pemimpin untuk berpartisipasi dalam membantu anggota organisasi melaksanakan pekerjaan atau menyelesaikan masalah yang dihadapi. Misalnya pemimpin memberikan pengarahan, berdiskusi, menyelesaikan pekerajaan yang sifatnya mendesak secara bersama-sama. Demi mengefektifkan organisasi maka dalam konteks menjalankan fungsi partisipasi, pemimpin dituntut untuk mampu menjadi panutan, teladan dan bekerja sama. Pemimpin harus mampu menunjukkan keteladanan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan organisasi, kemahiran menyelesaikan suatu pekerjaan. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 30 Pemimpin dalam menjalankan fungsi partisipatif menempatkan pemimpin sebagai orang dalam (in group) yang disertai dengan sikap dipercaya, dihormati dan disegani oleh anggota organisasi. 5. Fungsi Delegatif Pemimpin yang efektif tidaklah bekerja sendiri melainkan mampu mendayagunakan anggota organisasinya. Dengan kata lain, pemimpin tidak dapat berbuat banyak secara sendiri untuk mewujudkan efektivitas organisasi. Fungsi delegatif mengartikan kemampuan pemimpin membagi pekerjaan dan melimpahkan wewenang dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil keputusan sesuai batas kekuasaan dan tanggung jawab. Melalui fungsi delegasi maka pemimpin memperoleh waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dan masalahmasalah organisasi yang menjadi prioritas. Fungsi delegasi memberikan ruang partisipasi, menumbuhkan tanggung jawab anggota organisasi, mengembangkan kreativitas dan inovasi, memperpendek birokrasi, dan menghilangkan kebiasaan menunggu perintah. Fungsi ini dilaksanakan dengan memberikan pelimpahan wewenang membuat/menetapkan keputusan, baik melalui persetujuan maupun tanpa persetujuan dari pimpinan. Fungsi delegasi pada dasarnya berarti kepercayaan. Orangorang penerima delegasi itu harus diyakini merupakan pembantu pemimpin yang memiliki kesamaan prinsip, persepsi, dan aspirasi. 6. Fungsi Pengendali Kegiatan pengendalaian harus diawali dengan kejelasan tujuan yang hendak dicapai oleh organisasi. Berikut dalam pelaksanaan keputusan oleh anggota organisasi perlu dikendalikan sehingga tetap terarah pada tujuan organisasi. Fungsi pengendalian dalam kepemimpinan membuka ruang munculnya ketetapan keputusan baru yang dipandang lebih efektif mengganti keputusan sebelumnya yang telah direalisasikan. Fungsi pengendalian berarti bahwa kepemimpinan yang sukses/efektif mampu mengatur aktivitas anggotanya secara terarah dalam koordinasi yang efektif sehingga memungkinkan tercapainya tujuan bersama secara maksimal. Fungsi pengendalian dapat diwujudkan melalui kegiatan bimbingan, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan. Melalui fungsi ini pemimpin melakukan tindakan prefentif dari tindakan penyimpangan terhadap tujuan organisasi. Konkritisasi dari STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 31 fungsi pengendalian yaitu tindakan pengarahan, pengkoordinasian dan pengkomunikasian. C. Teori-Teori Kepemimpinan 1. Teori Great dan Teori Big Bang Menurut teori Great kepemimpinan merupakan bakat atau bawaaan sejak seseorang lahir. Kemampuan memimpin dimiliki oleh seseorag akibat dari proses pewarisan orang tua atau keberuntungan seseorang memperoleh bakat untuk menempati posisi sebagai pemimpin. Dalam perkembangannya teori Great ditolak dan lahirlah teori Big Bang. Menurut teori Big Bang, kepemimpinan dimiliki oleh seseorang karena suatu peristiwa tertentu yang menciptakan atau memunculkan seseorang menjadi pemimpin. Ketika terjadi suatu peristiwa tertentu misalnya revolusi, kerusuhan, reformasi akhirnya masyarakat menokohkan seseorang menjadi pemimpin dan orang tersebut bersedia dan taat terhadap kesepakatan masyarakat. Pada tataran ini ada integrasi antara situasi atau peristiwa, masyarakat dan orang yang ditokohkan karena diyakini memiliki pembawaan sebagai pemimpin dengan sejumlah kualitas tertentu, selalu sukses dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya dan di mata pengikutnya dia dianggap sebagai “orang besar”. 2. Teori Sifat atau Karakterisitik Kepribadian Teori ini menekankan sifat-sifat atau karakteristik kepribadian seorang pemimpin. Seseorang dapat menjadi pemimpin bila memiliki sifat-sifat atau karakteristik yang menjadi prasyarat menjadi pemimpin. Misalnya: kefasihan berbicara, mampu memecahkan masalah, paham tentang masalah organisasi, luwes, memiliki keterampilan sosial, sadar terhadap diri sendiri dan lingkungan, kemampuan mengkomunikasikan tujuan atau arah yang dapat menarik perhatian anggota organisasi, kemampuan menciptakan dan mengkomunikasikan makna tujuan secara jelas, kemampuan untuk dipercaya, konsisten, kemampuan mengetahui dan mengendalikan diri sendiri, kematangan intelegensi, kematangan sosial, mampu memotivasi, kemampuan mengambil keputusan atas pertimbangannya sendiri, kemauan keras, pemberani, percaya diri, tanggungjawab, teguh pendirian, loyal, stamina pisik yg stabil, STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 32 kematangan emosional, dan keberanian menanggung resiko atas keputusan yang diambil. 3. Teori Perilaku Teori sifat kepemimpinan semakin tidak populer karena studi tentang kepemimpinan terarah pada perilaku pemimpin sehingga menghasilkan teori perilaku (behavior theories). Teori ini berpandangan bahwa efektifitas kepemimpinan tergantung dari perilaku pemimpin dalam menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan. Perilaku yang dimaksud adalah gaya dan tipe kepemimpinan dalam menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan. Ada pun tipe kepemimpinan yang populer, yakni: a. Tipe otoriter Tipe otoriter disebut juga tipe “authoritarian”. Dalam kepemimpinan yang otoriter, pemimpin bertindak sebagai diktator terhadap anggota organisasi. Baginya memimpin adalah menggerakan dan memaksa kelompok. Penafsirannya sebagai pemimpin yaitu sebagai pemberi pentunjuk dan pemberi perintah. Kewajiban anggota organisasi hanyalah mengikuti dan menjalankan perintah dan tidak boleh membantah atau mengajukan saran. Mereka harus patuh dan setia kepada pemimpin secara absolut. Pemimpin otoriter tidak menghendaki adanya musyawarah. Rapat yang seharusnya menjadi ajang musyawarah dijadikan sebagai ajang penyampaian instruksi. Setiap individu dalam kepemimpinan otoriter dipandang sama dalam hal pikiran, perasaan, sikap dan perilaku. Oleh karena itu perbedaan di antara individu dalam organisasi dianggap sebagai pembangkang dan bahkan sebagai pelanggaran. Dalam kepemimpinan otoriter, insisiatif dan kreativitas dibatasi. Pengawasan dalam kepemimpinan otriter dihayati sebagai tindakan mengontrol ketaatan anggota organisasi dalam melaksanakan perintah. Bahkan pengawasan dijadikan sebagai ajang mencari kesalahan, ketidaktaatan anggota organisasi. Kesalahan dalam menjalankan instruksi patut memperoleh hukuman bahkan pemecatan. Anggota organisasi yang patuh menjadi “anak mas” dan diberikan penghargaan. b. Tipe Laissez-Fraire Dalam kepemimpinan ini, pemimpin tampil seoalah-olah sebagai pemimpin namun sebenarnya tidak dalam menjalankan kepemimpinan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 33 karena membiarkan anggota organisasi berbuat seturut kehendaknya. Pemimpin tidak memberikan kontrol dan koreksi terhadap aktivitas anggota organisasi. Pembagian tugas diserahkan kepada anggota organisasi untuk mengaturnya tanpa petunjuk dari pemimpin. Oleh karena itu terjadi tumpang-tindih kekuasaan dan tanggung jawab dan tidak merata. Keberhasilan organisasi mencapai tujuan organisasi bukan karena hasil kepemimpinan melainkan hanya karena sikap dedikasi anggota organisasi Stuktur organisasi tidak jelas, kegiatan dilakukan secara spontan dan tapa pengawasan dari pemimpin. c. Tipe Demokratis Pemimpin yang bertipe demokratis menafsirkan kepemimpinannya bukan sebagai diktator, melainkan sebagai pemimpin di tengah-tengah anggota kelompoknya. Pemimpin menghayati kepemimpinannya sebagai mediator, fasilitator dan motivator bagi anggota dalam melaksanakan aktivitas. Hubungan dengan anggota bukan sebagai majikan terhadap buruhnya, melainkan sebagai mitra kerja. Pemimpin demokratis memberikan stimulus bagi anggota-anggotanya agar bekerja sama secara produktif untuk mencapai tujuan organisasi. Pemimpin mengutamakan kepentingan organisasi dan mempertimbangkan kesanggupan serta kemampuan anggotan kelompoknya. Pemimpin demokratis membuka ruang kerativitas, usul, saran pendapat dan bahkan kritikan sebagai umpan balik dan dijadikan bahan pertimbangan dalam tindakan selanjutnya. Dalam kepemimpinan demokratis terjadi interaksi kepercayaan antara pemimpin dengan anggota organisasi. d. Tipe Pseudo-Demokratis Tipe kepemimpinan ini disebut juga kepemimpinan semu atau manipulasi diplomatik. Pemimpin tampil seolah-olah demokratis namun sebenarnya bersikap otoriter. Misalnya jika ia mempunyai ide-ide, pikiran, kosep-konsep yang ingin diterapkan di lembaga yang dipimpinnya, maka hal tersebut didiskusikan dan dimusyawarahkan dengan bawahannya, tetapi situasi diatur dan diciptakan sedemikian rupa sehingga pada akhirnya bawahan didesak agar menerima ide/ pikiran/ konsep tersebut sebagai keputusan bersama. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 34 Pertemuan VII: Bab III Kepemimpinan Pendidikan (2) o Model-Model/Gaya Kepemimpinan o Kepala Sekolah sebagai Kepemimpinan Pendidikan o Keterampilan-Keterampilan dalam Kepemimpinan Kepala Sekolah D. Model-Model/Gaya Kepemimpinan Beberapa model/gaya kepemimpinan, sebagai berikut: 1. Partisipatif (participative) Pada model kepemimpinan partisipatif terjadi proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan secara tim. 2. Transformasional (transformational). Model kepemimpinan yang komprehensif dalam mengembangkan hubungan berdasarkan nilainilai moral dan motif tingkat tinggi seperti self-esteem dan aktualisasi diri. 3. Interpersonal(interpersonal): Model kepemimpinan yang lebih menekankan pada hubungan teman sejawat dan hubungan antar pribadi. 4. Transaksional (transactional). Dalam model kepemimpinan terjadi hubungan antara pemimpin dengan bawahan berdasarkan kesepakatan nilai yang diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak. Hubungan yang tercipta berdasarkan pada kesepakatan atau„transaksi‟ antara pemimpin dan pengikut, misal, kesepakatan beban tugas dan besaran uang bayaran pelaksanaan tugas. 5. Birokratik: Pemimpn dalam menjalankan kepemimpinanya berdasarkan peraturan dan prosedur yang sudah ditetapkan. 6. Kepemimpinan situasional: menurut model kepemimpina ini tidak ada suatu model kepemimpinan yang tepat untuk semua situasi. Model kepemimpinan ini ini berusaha menerapkan gaya kepemimpinan dengan situasi organisasi. Misalnya gaya partisipatif cocok diterapkan bilamana pengikutnya telah memiliki kesadaran berorganisasi. 7. Kepemimpinan Kharismatik. Dalam model kepemimpinan ini para pengikut beranggapan bahwa pemimpin mereka diakui memiliki kemampuan luar biasa yang mana kemampuan tersebut dimiliki sebagai anugerah atau takdir Tuhan. Para anggota mempercayai bahwa pemimpin mereka mampu melindungi dirinya dari bahaya yang mengancam, bhw pemimpin mereka mampu menghadapi krisis yang dihadapi kelompoknya. Beberapa ciri kepemimpinan kharismatik STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 35 antara lain: memiliki sifat-sifat radikal, visioner, tidak konvensional, keberanian mengambil resiko, selalu melakukan perubahan, memiliki kepercayaan diri yang kuat, pengikut mengagumi kemampuannya. E. Kepala Sekolah sebagai Kepemimpinan Pendidikan Kepemimpinan kepala sekolah adalah cara atau usaha kepala sekolah dalam mempengaruhi, mendorong, membimbing, mengarahkan dan menggerakan guru, staf, siswa, orang tua siswa dan pihak terkait untuk bekerja atau berperan guna mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu marilah kita simak tentang kompetensi, tugas dan keterampilan manajerial kepala sekolah, sebagai berikut: 1. Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia Kompetensi kepala sekolah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah yang berlaku nasional”. Dalam PP tersebut juga dinyatakan ada 5 dimensi kompetensi kepala sekolah, yaitu: a) kepribadian, (b) manajerial, (c) kewirausahaan, (d) supevisi, dan (e) sosial. Tiap-tiap dimensi kompeensi dijabarkan dalam bentuk standar kompetensi sebagai berikut. a. Dimensi Kepribadian o Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah. o Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. o Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah o Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. o Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah. o Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan. b. Dimensi Manajerial o Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan. o Mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 36 o Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal. o Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif. o Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. o Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. o Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. o Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah. o Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. o Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. o Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. o Mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah. o Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah. o Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. o Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah. o Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya. c Dimensi Kewirausahaan o Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah. o Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. o Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 37 o Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah. o Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah sebagai sumber belajar peserta didik. d. Dimensi Supervisi o Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. o Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. o Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. e. Dimensi Sosial o Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah. o Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. o Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain. 2. Tugas Kepala Sekolah: EMASLIM a. Edukator : bertanggung jawab thd upaya pengembangan kualitas proses pembelajaran b. Manager: mengelola dan memfasilitasi kegiatan pendidikan yang kondusif. c. Administrator: melaksanakan POAC pada bidang sarana prasarana dan alokasi anggaran. d. Supervisor: mengusahakan situasi belajar yang mengacu pada tujuan pembelajaran e. Leader : memimpin dan menumbuhkan kreativitas agar semakin tinggi etos dan produktivitas kerja f. Inovator: menemukan inovasi baru dan pembaharuan di sekolah sesuai visi misi sekolah. g. Motivator: menggerakkan dan bertindak positif dalam meningkatkan mutu pendidikan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 38 F. Keterampilan-Keterampilan Manajerial Kepemimpinan Kepala Sekolah Demi kelancaran tugas seorang kepala sekolah maka seorang kepala sekolah hendaknya menguasai keterampilan-keterampilan manajerial, yakni:  Keterampilan konseptual (Conceptual skills): kemampuan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan kegiatan serta kepentingan sekolah.  Keterampilan manusiawi (Human skills) merupakan kemampuan memahami orang lain, bekerjasama dengan orang lain, memotivasi orang lain baik secara individual maupun kelompok.  Keterampilan teknis (Technical skills) merupakan kemampuan memahami serta melakukan kegiatan operasional. Pertemuan VIII: Bab IV Bidang Garapan Manajemen Pendidikan (1) o Pengelolaan Kurikulum o Pengelolaan Peserta Didik o Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan A. Pengelolaan Kurikulum 1. Pengertian Pengelolaan Kurikulum Kurikulum sebagai rancangan pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam seluruh aspek kegiatan pendidikan. Sebagai suatu program pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan, kurikulum perlu dikelola agar segala kegiatan pendidikan menjadi produktif. Manajemen kurikulum adalah suatu sistem pengelolaan kurikulum yang kooperatif, komprehensif, sistemik, dan sistematik dalam rangka mewujudkan ketercapaian tujuan kurikulum secara efektif, efesien dan optimal dengan memberdayakan berbagai sumber maupun komponen kurikulum. Dalam pelaksanaannya, manajemen kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Kurikulum di tingkat sekolah. Otonomi diberikan pada sekolah dalam mengelola kurikulum secara mandiri dan karena itu STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 39 sekolah perlu memprioritaskan kebutuhan dan ketercapaian visi dan misi sekolah dan tidak mengabaikan kebijakan nasional yang telah ditetapkan. 2. Prinsip dan Fungsi Manajemen Kurikulum Prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan manajemen kurikulum adalah sebagai berikut, yaitu:  Produktivitas. Hasil yang akan diperoleh dalam kegiatan kurikulum merupakan aspek yang harus dipertimbangkan dalam manajemen kurikulum. Pertimbangan bagaimana agar peserta didik dapat mencapai hasil belajar sesuai dengan tujuan kurikulum harus menjadi sasaran dalam menejemen kurikulum.  Demokratisasi. Pelaksanaan manajemen kurikulum harus berasazkan demokrasi yang menempatkan pengelola, pelaksana dan subjek didik pada posisi yang seharusnya dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab untuk mencapai tujuan kurikulum.  Kooperatif, untuk memperoleh hasil yang diharapkan dalam kegiatan manajemen kurikulum perlu adanya kerjasama yang positif dari berbagai pihak yang terlibat.  Efektifivitas dan efesiensi. Rangkaian kegiatan manajemen kurikulum harus mempertimbangkan efektivitas dan efesiensi untuk mencapai tujuan kurikulum, sehingga kegiatan manajemen kurikulum tersebut memberikan hasil yang berguna dengan biaya, tenaga dan waktu yang relatif minimal.  Terarah pada visi, misi, dan tujuan yang ditetapkan dalam kurikulum. Proses manajemen kurikulum harus dapat memperkuat dan mengarahkan visi, misi dan tujuan kurikulum. Ada beberapa fungsi dari manajemen kurikulum di antaranya :  Meningkatkan efesiensi pemanfaatan sumber daya kurikulum.  Meningkatkan keadilan (equity) dan kesempatan pada siswa untuk mencapai hasil yang maksimal.  Meningkatkan relevansi dan efektivitas pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik maupun lingkungan sekitar peserta didik.  Meningkatkan efektivitas kinerja guru maupun aktivitas siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran.  Meningkatkan efesiensi dan efektivitas proses belajar mengajar. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 40  Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu mengembangkan kurikulum. 3. Ruang Lingkup dan Tahapan dalam Pengelolaan Kurikulum Ruang lingkup kegiatan manajemen kurikulum meliputi: penyusunan program tahunan, penyusunan dan penjabaran kalender sekolah, pembagian tugas mengajar dan tugas lain, penyusunan jadwal pelajaran, penyusunan jadwal kegiatan perbaikan dan pengayaan, penyusunan jadwal kegiatan ekstrakurikuler, penyusunan program kegiatan bimbingan karir (BK), pengaturan pemanfaatan sumber dan media pembelajaran, pemilihan strategi pembelajaran yang efektif untuk pokok-pokok bahasan tertentu (antara lain PAKEM), pengaturan kriteria dan pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik, kenaikan kelas, dan kelulusan, penyusunan/review KTSP dan silabus, penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), pengaturan pembukaan tahun ajaran baru, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, supervisi pembelajaran, supervisi kegiatan BK, penentuan kelulusan peserta didik, penutupan tahun ajaran dan pelepasan peserta didik, pengawasan (pemantauan, dan evaluasi), dan pertanggungjawaban (pelaporan). 4. Tahapan pelaksanaan kurikulum di tingkat Sekolah meliputi: a. Perencanaan. Kegiatan-kegiatannya:  Menetapkan Kerangka Dasar, meliputi: o Menetapkan kelompok mata pelajaran (Agama & Akhlak Mulia, Kewarganegaraan & Kepribadian, Ilmu Pengetahuan & Teknologi, Estetika, Jasmani, Olah Raga & Kesehatan, Muatan Lokal, Pengembangan Diri) o Memperhatikan prinsip pengembangan kurikulum (berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan & kepentingan peserta didik & lingkungannya; Beragam & terpadu; tanggap terhadap perkembangan IPTEK; relevan dengan kehidupan keluarga; menyeluruh & berkesinambungan; belajar sepanjang hayat; seimbang antara kepentingan nasional & daerah) o Memperhatikan prinsip pelaksanaan kurikulum: (Berpusat pada potensi perkembangan, kebutuhan, kepentingan perserta didik & lingkungannya, berdasarkan 5 pilar pendidikan, hubungan guru & STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 41        b. c. murid, menggunakan multi strategi, pendayagunaan lingkungan, Melibatkan semua komponen) Menyusun struktur kurikulum. Struktur kurikulum meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan yang tercermin dalam mata pelajaran dan alokasi waktu. Struktur kurikulum meliputi sub komponen: mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, penyusunan kalender pendidikan, penyusunan program tahunan, penyusunan program semester, ketuntasan belajar, kenaikan kelas, dan kelulusan. Pembagian tugas mengajar guru & pendjadwalan, meliputi: menghitung jumlah mata pelajaran, menghitung jumlah jam mata pelajaran, menghitung jumlah kelas, menghitung hari sekolah, menghitung jumlah guru (tetap & honor), membagi mata pelajaran, jam pelajaran, jumlah kelas & hari kepada guru sesuai dengan keahliannya. Menghitung hari efektif. Dalam hal ini perlu memperhatikan kalender pendidikan. Pengembangan silabus (standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian, materi pokok/uraian materi, pengalaman belajar, penilaian, alokasi waktu, sumber/media/alat) Penyebaran silabus ke dalam hari efektif mengajar. Aktivitasnya; mempelajari silabus, menghitung hari yang tersedia, menghitung hari libur, mengitung hari efektif mengajar dibagi hari yang tersedia dikurangi hari libur, medistribusikan KD, Indikator, materi ke dalam hari efektif mengajar secara proporsional. Perencanaan model, pendekatan & strategi pembelajaran. Penyusunan Rencana Pembelajaran (RPP). Pelaksanaan. Setelah melakukan perencanaan kurikulum maka selanjutnya adalah tindak lanjut pelaksanaan kurikulum seluruh komponen yang telah direncanakan perlu dilaksanakan secara efektif. Pengendalian. Kegiatan-kegiatannya: Supervisi, Pemantauan & Penilaian. Supervisi adalah pengawasan pelaksanaan kurikulum dalam ranagka pengembangan kemampuan guru melaksanakan kurikulum. Pemantauan adalah upaya mengetahui target/sasaran dan kualitas yang telah dicapai, keadaaan siswa, keadaan tenaga pengajar/pelatih, media STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 42 pengajaran, prosedur penilaian, proses bimbingan kepada peserta. Penilaian adalah pemberian umpan balik bagi kebutuhan program pendidikan. B. Pengelolaan Peserta Didik Peserta didik merupakan fokus yang menjadi titik ujung dari setiap bidang garapan dalam pendidikan. Siapa itu peserta didik, hak dan kewajibannya, serta proses pengelolaan peserta didik? 1. Pengertian, Hak dan Kewajiban Peserta Didik Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 mengatakan bahwa peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Oemar Hamalik mendefinisikan peserta didik sebagai suatu komponen masukan dalam sistem pendidikan, yang selanjutnya diproses sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam penamaannya untuk setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan memang berbeda seperti siswa, murid, pembelajar, mahasiswa, peserta kursus, peserta pelatihan, warga belajar, dan lain-lain. Namun semuanya adalah anggota masyarakat yang pada dasarnya berupaya untuk mengembangkan potensi dirinya melalui sebuah proses pembelajaran yang disediakan pemerintah dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 bahwa setiap warga negara memperoleh hak yang sama di dalam negara, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Oleh karena itu dalam pelayanannya, peserta didik memperoleh hak-hak sebagai berikut (lihat pasal 12 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional) yang dapat diringkas sebagai berikut:  Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;  Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;  Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 43  Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;  Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Adapun kewajiban peserta didik meliputi:  Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengelolaan Peserta Didik Manajemen peserta didik adalah pengaturan peserta didik yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan peserta didik di sekolah mulai dari peserta didik masuk sekolah sampai dengan mereka lulus sekolah. Tujuan manajemen peserta didik adalah mengatur kegiatankegiatan peserta didik agar kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses pembelajaran di sekolah demi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secara optimal. Fungsi manajemen peserta didik adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi individualitasnya, segi sosial, aspirasi, kebutuhan dan segi-segi potensi peserta didik. Ruang lingkup kegiatan manajemen peserta didik meliputi penerimaan peserta didik baru, pengenalan atau masa orientasi peserta didik baru, penempatan peserta didik, pelayanan minat dan bakat, pembinaan disiplin, penelusuran alumni, layanan khusus siswa, dan penatalaksanaan peserta didik. uraiannya sebagai berikut: a. Penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan melakukan analisis kebutuhan yaitu penetapan siswa yang dibutuhkan oleh sekolah sambil memperhatikan daya tampung dan besarnya kelas (class size). Kebijakan sekolah untuk penetapan jumlah peserta didik yang diterima mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu standar pelayanan minimal pendidikan dengan ketentuan rasio siswa per kelas STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 44    b. adalah 1:32. Untuk menetapkan penerimaan peserta didik berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan dinyatakan bahwa sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik, meliputi: Kriteria calon peserta didik (usia) Penerimaan peserta didik sekolah dilakukan secara obyektif, transparan, akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan sesuai dengan daya tampung sekolah. Prosedur penerimaan peserta didik baru bisa mengikuti langkah berikut: Pembentukan panitia, rapat penentuan peserta didik baru (persyaratan, daya tampung, jumlah calon yang diterima, kriteria penerimaan, dan sistem seleksi), pembuatan, pemasangan dan pengiriman pengumuman, pendaftaran, seleksi, penentuan peserta didik baru yang diterima, pengumuman peserta didik baru yang diterima, registrasi/daftar ulang bagi peserta didik yang diterima. Setelah dinyatakan diterima, kegiatan berikutnya adalah pelaksanaaan masa orientasi peserta didik baru. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan dinyatakan bahwa orientasi bagi peserta didik baru bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru. Kegiatan-kegiatan masa orientasi peserta didik baru dilaksanakan dengan suasana yang menyenangkan sehingga peserta didik mendapat kesan pertama bahwa sekolah itu tidak menakutkan, atau dengan kegiatan yang mengarah pada “dreaming school”. Penempatan peserta didik berdasarkan pada asumsi bahwa setiap peserta didik memiliki keunikan. Penempatan bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada peserta didik dengan latar belakang keunikannya. Penempatan peserta didik dapat dilakukan berdasarkan tipe klasikal (menurut jenis kelamin, umur, minat, bakat) dan tipe moderat: Friendship grouping (kesukaan memilih teman), Achievement grouping (prestasi yg dicapai. Gabungan siswa STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 45 berprestasi-tdk berprestasi), Aptitude grouping( sikap), Attention or interest grouping (perhatian/ kesenangan terhadap bakat/ketidak senangan terhadap bakat yang dimiliki) dan Intelligence grouping (hasil tes intelegensi). c. Pelayanan dan pembinaan minat bakat peserta didik melalui kegiatan ekstrakurikuler. Dalam hal ini peserta didik diberi keleluasaan untuk memilih program kegiatan ekstrakurikuler yang diprogramkan di sekolah sesuai dengan bakat dan minatnya. Jenis-jenis kegiatan ekstra kurikuler yang bisa dilaksanakan misalnya pramuka, olahraga, kesenian, seni bela diri, dan lain-lain sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki sekolah. Dalam pelayanan kegiatan ekstra kurikuler sekolah perlu memiliki dokumen program pembinaan ekstra kurikuler. Untuk menanamkan disiplin peserta didik di sekolah diperlukan pengenalan tentang hak anak dan kewajibannya sejak masa orientasi peserta didik baru. Dalam perumusan tata tertib sekolah, tata tertib kelas, peraturan akademik, dan kode etik sekolah dilaksanakan secara partisipatif antara sekolah, orang tua siswa atau pengurus komite sekolah, dan melibatkan peserta didik atau perwakilan dari peserta didik. d. Layanan khusus di sekolah adalah penataan semua sumberdaya dalam rangka penyelenggaraan layanan secara khusus guna mencapai tujuan sekolah secara lebih optimal. Jenis-jenis layanan khusus yang dapat diselenggarakan sekolah meliputi: bimbingan konseling, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), gemar membaca di perpustakaan, pelayanan penggunaan laboratorium, pembinaan jiwa enterpreneurship melalui koperasi sekolah dan/atau Kafetaria sekolah, penyediaan transportasi sekolah, pembiasan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan dan kerindangan), pelayanan pelajaran tambahan bagi peserta didik yang memerlukan pelayanan tambahan atau pengayaan. e. Penatalaksanaan peserta didik terdiri atas:  Buku induk siswa/stambuk: yaitu buku yang digunakan untuk mencatat data identitas semua siswa yang pernah dan sedang mengikuti pendidikan di sekolah tersebut. catatan tentang siswa berdasarkan tahun masuk. Isinya: nama, nomor induk, keterangan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 46 pribadi, keterangan tempat tinggal, keterangan kesehatan, keterangan pendidikan sebelumnya, keterangan orang tua kandung, foto.  Buku klaper: buku pelengkap buku induk yang dituliskan menurut abjad nama siswa dan berfungsi sebagai penolong untuk pencarian data siswa pada buku induk. catatan tentang siswa berdasarkan abjad. Isinya: nama, nomor induk, kelamin, nama ortu, keterangan kelas per tahun, tahun lulus dan atau tinggalkan sekolah dan keterangan.  Daftar mutasi: catatan keluar masuk (pindahan)siswa dalam setiap bulan, semester atau tahun.  Buku kelas : cuplikan dari buku induk.  Buku presensi kelas: buku tentang kehadiran dan ketidakhadiran siswa setiap hari untuk mengetahui prosentase presensi pada tiap akhir bulan dan semester.  Buku catatan bimbingan dan penyuluhan. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan dimaksud untuk memberikan bantuan kepada setiap siswa agar selama mengikuti pendidikan di sekolah tidak merasa dirugikan dan dapat mencapai hasil yang optimal. Biasanya juga tersimpan di ruang bimbingan konseling.  Buku nilai: catatan tentang hasil belajar siswa per mata pelajaran. Biasanya dikerjakan oleh guru mata pelajaran untuk mencatat nilai yang diperoleh dari ulangan harian, ulangan umum dan nilai-nilai lain seperti nilai tugas dan aktivitas.  Buku legger: buku kumpulan nilai yang memuat semua nilai untuk semua bidang pelajaran yang diikuti oleh siswa di dalam periode tertentu. Biasanya diisi oleh wali kelas yang menampung nilai-nilai dari guru-guru yang memegang pelajaran di kelas yang bersangkutan. Namun sekolah juga mempunyai buku legger sekolah, yang merupakan kumpulan nilai dari buku legger kelas.  Laporan kenaikan kelas/kelulusan: laporan prestasi belajar siswa, kehadiran, tingkah laku. Buku ini diisi setiap semester untuk SMP dan SMA. Sedangkan SD setiap tahun. f. Kelulusan & Alumni. Dalam manajamen siswa yg paling akhir yakni pembuatan pernyataan dari sekolah terhadap kelulusan siswa. Kemudian, sekolah melakukan pencatatan terhadap prestasi yg dicapai STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 47 oleh alumni dan bahkan sekolah perlu melakukan studi pelacakan terhadap keberadaan alumni. Penelusuran alumni bertujuan untuk membina peserta didik agar cinta almamater dan memberikan pengarahan kepada peserta didik ketika akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. C. Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1. Pengertian, Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: a) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; b) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c) Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d) Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan e) Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan fungsinya masingmasing pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: a)Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; b) Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan; c) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 48 Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah. Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal. Oleh karena itu ditegaskan dalam UUSPN Nomor 23 tahun 2003 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. 2. Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari tenaga kependidikan dan pendidik masuk ke dalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti. Aktivitas yang dimaksudkan yaitu perencanaan SDM, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan/pengembangan, dan pemberhentian. Uraiannya sebagai berikut: a. Perencanaan. Perencanaan manajemen endidik dan tenaga kependidikan adalah pengembangan dan strategi dan penyusunan tenaga pendidik dan kependidikan (Sumber Daya Manusia/SDM) yang komprehensif guna memenuhi kebutuhan organisasi di masa depan. Perencanaan SDM merupakan awal dari pelakasanaan fungsi manajemen SDM. Walaupun merupakan langkah awal yang harus dilaksanakan, perencanaan ini seringkali tidak diperhatikan dengan seksama. Dengan melakukan perencanaan ini, segala fungsi SDM dapat dilaksankan dengan efektif dan efisien. b. Seleksi. “Selection” atau seleksi didefinisikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dimana individu dipilih untuk mengisi suatu jabatan yang didasarkan pada penilaian terhadap seberapa besar STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 49 c. d. e. f. karakterisik individu yang bersangkutan, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut. Proses seleksi itu penting dan sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Pembinaan dan Pengembangan. Pembinaan atau pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan merupakan usaha mendayagunakan, memajukan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap pendidik dan tenaga kependidikan. Tujuan dari kegiatan pembinaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi pertumbuhan keilmuannya, wawasan berpikirnya, sikap terhadap pekerjaannya, dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan. Misalnya melalui berbagai cara, antara lain: Musyawarah Guru Mata Pelajaran/MGMP, Kelompok Kerja Guru/KKG, Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah/MKKS, studi lanjut, supervisi, pendidikan dan pelatihan, lokakarya, rapat sekolah, pertemuan organisasi profesi, diskusi, seminar, studi banding, magang guru, pertukaran guru antar sekolah, sistem pemberian penghargaan kepada pendidik atau tenaga kependidikan yang berprestasi, dan penilaian kinerja. Penilaian. Penilaian pendidik dan tenaga kependidikan merupakan usaha yang dilakukan untuk mengetahui seberapa baik performa seseorang tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dan seberapa besar potensinya untuk berkembang. Performa ini dapat mencakup prestasi kerja, cara kerja dan pribadi. Sedangkan potensi untuk berkembang mencakup kreativitas dan kemampuan mengembangkan karir. Kompensasi. Kompensasi merujuk pada semua bentuk upah atau imbalan yang berlaku bagi suatu pekerjaan. Secara umum kompensasi ini memiliki dua komponen, yaitu 1) Kompensasi langsung berupa upah, gaji, insentif, komisi dan bonus, dan; 2) kompensasi tidak langsung, misalnya berupa asuransi kesehatan, fasilitas untuk rekreasi dan sebagainya. Pemberhentian. Pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan merupakan proses yang membuat seorang pendidik dan tenaga STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 50        kependidikan tidak dapat lagi melaksanakan tugas pekerjaan atau fungsi jabatannya baik untuk sementara waktu maupun untuk selamalamanya. Banyak alasan yang menyebabkan seorang pendidik dan tenaga kependidikan berhenti dari pekerjaannya (putus hubungan kerja), yaitu: Karena permintaan sendiri untuk berhenti; Karena mencapai batas usia pensiun menurut ketentuan yang berlaku (bagi pegawai negeri); Karena adanya penyederhanaan organisasi yang menyebabkan adanya penyederhanaan tugas di satu pihak sedang di pihak lain diperoleh kelebihan tenaga kerja; Karena yang bersangkutan melakukan penyelewengan atau tindakan pidana, misalnya melanggar peraturan yang berlaku seperti melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan disiplin, korupsi dan sebagainya; Karena yang bersangkutan tidak cukup cakap jasmani atau rohani, seperti cacat karena suatu hal yang menyebabkan tidak mampu lagi bekerja; mengidap penyakit yang membahayakan diri dan lingkungan, berubah ingatan dan sebagainya; Karena meninggalkan tugas dalam jangka waktu tertentu sebagai pelanggaran atas ketentuan yang berlaku; Karena meninggal dunia atau karena hilang sebagaimana dinyatakan oleh pejabat yang berwenang. Pertemuan IX: Bab IV Bidang Garapan Manajemen Pendidikan (2) o Pengelolaan Keuangan o Pengelolaan Sarana dan Prasaran Pendidikan o Pengelolaan Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan D. Pengelolaan Keuangan 1. Pengertian Manajemen Keuangan Sekolah Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Manajemen keuangan merupakan aktivitas mengelola keuangan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 51 sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah. 2. Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah Tujuan manajemen keuangan sekolah yaitu:  Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah.  Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.  Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 3. Prinsip Manajemen Keuangan Sekolah Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini dibahas masingmasing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.  Transparansi. Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 52 Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.  Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah, (2) adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat.  Efektivitas. Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 53  Efisiensi. Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:  Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya: Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.  Dilihat dari segi hasil. Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya. 4. Sumber-sumber keuangan sekolah. Sesuai dengan Permendiknas No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Pendidikan, sumber keuangan sekolah terdiri dari: a. Sumber Biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah terdiri:  anggaran pendapatan dan belanja negara;  anggaran pendapatan dan belanja daerah;  sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;  sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;  bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;  bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau  sumber lain yang sah. b. Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:  bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;  pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;  bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;  bantuan Pemerintah;  bantuan pemerintah daerah; STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 54  bantuan pihak asing yang tidak mengikat;  bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;  hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau  sumber lain yang sah. 5. Ruang Lingkup Manajemen Sekolah a. Budgeting (penyusunan anggaran). Budggeting mennjadi bagian yang utuh dari fungsi perencanaan keuangan sekolah. Perencanaan keuangan merupakan satu aktivitas dalam menetapkan perkiraan biaya yang diperlukan yang mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah. Perencanaan keuangan sekolah menyatu dengan Rencana Kerja Sekolah (RKS) secara menyeluruh. Dengan demikian perencanaan keuangan sekolah terdiri dari: perencanaan jangka pendek, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan jangka panjang. Dalam konteks perencanaan keuangan sekolah perlu dibuat pengalokasian keuangan sekolah. Pengalokasian adalah suatu rencana penetapan jumlah dan prioritas uang yang akan digunakan dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah. Alokasi keuangan di sekolah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta pada dasarnya adalah sama. Alokasi tersebut terdiri dari :  Alokasi pembangunan, baik pembangunan fisik (penambahan pasilitas) maupun nonfisik (pendidikan dan latihan pegawai);  Alokasi kegiatan rutin, seperti belanja pegawai, kegiatan belajar mengajar, pembinaan kasiswaan, dan kebutuhan rumah tangga Dalam konteks perencanaan penganggaran perlu juga disusun Rencana Kerja Sekolah/RKS (dokumen satuan pendidikan yang memuat Rencana Kerja Jangka Menengah, dan disusun 4 tahun sekali), Rencana Kerja Anggaran Sekolah/RKAS (disusun setiap tahun) oleh sekolah berdasarkan RKS dengan masa implementasi satu tahun. Dengan demikian dokumen RKS memuat rencana strategis yang akan dicapai oleh sekolah dalam jangka waktu 4 tahun, dan dokumen RKS memuat program/kegiatan strategis dan kegiatan operasional sekolah yang akan dicapai oleh sekolah dalam jangka waktu 4 tahun. Penyusunan RKAS terdiri dari tiga langkah: (1) menghitung biaya operasional; (2) menghitung rencana biaya dan sumber pendanaan program dan kegiatan operasional; dan (3) STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 55 menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah. Setelah mengetahui berapa kebutuhan sekolah untuk membiayai program dan kegiatan operasional, maka langkah berikutnya adalah membuat rencana pendanaan. Rencana pendanaan dibuat untuk memperkirakan sumber dan jumlah dana yang diperkirakan diperoleh sekolah/madrasah. Beberapa sumber dana yang dapat diharapkan oleh sekolah, antara lain: BOS, BOS kab./kota, BOS Provinsi, sumbangan masyarakat melalui komite sekolah atau paguyuban kelas, donatur, dan sebagainya. b. Accounting (pembukuan) Sekolah diharuskan menyelenggarakan pembukuan keuangan sekolah. Pembukuan menyangkut sumber dana, pengunaan dan besarnya dana untuk tiap-tiap penggunaan. Untuk tertibnya pembukuan keuangan, sekolah harus memiliki: buku kas, daftar gaji, buku kas harian, buku pemeriksaan, buku setoran pajak, buku tabungan, daftar lembur dan atau daftar honorarium, tempat penyimpanan uang, kertas berharga dan tanda bukti pengeluaran, brand kas, pembukuan dana BOS dan Bosda, penerimaan dan penggunaan dana bantuan komite sekolah dan stakeholders, berita acara penutupan kas, tanda bukti pengeluaran, laporan penggunaan keuangan menurut sumbernya kepada atasan yang bersangkutan, peringatan/teguran tertulis kepada bendaharawan apabila ada penggunaan uang yang tidak sesuai dengan tanda bukti yang ada dan penggunaan diluar rencana. c. Auditing(Pemeriksaan pembukuan, Pengawasan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan) Pemeriksaan pembukuan atau audit adalah suatu kegiatan meneliti, mempelajari, menelaah, dan mengusut atas kebenaran pembukuan yang ada, berdasarkan ketentuan-ketentuan akutansi yang berlaku, antara lain, meliputi:  Sasaran pemeriksaan adalah dokumen-dokumen asli yang digunakan di dalam transaksi;  Pemeriksaan/audit dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang atau lembaga lain yang sesuai dengan kebutuhan;  Hasil audit merupakan umpan balik bagi peningkatan pengelolaan keuangan selanjutnya. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 56 Pengawasan adalah suatu kegiatan yang mengamati kesesuaian antara pengalokasian dan penggunaan dana yang sebenarnya. Pengawasan dapat melihat ada tidaknya penyimpangan penggunaan dana. Pengawasan dilakukan dalam tiga kegiatan diantaranya:  Pemeriksaan yang ditujukan pada bukti-bukti dokumen asli, penerimaan, dan pengeluaran, serta saldo akhir yang dicocokan dengan temuan hasil audit.  Bila terdapat penyimpangan, dapat dilakukan dengan pengusutan, bila tidak, dilakukan pembinaan ke arah yang lebih baik.  Pengawasan keuangan dapat dilaksanakan bersifat internal (pengawasan melekat yang dilakukan oleh kepala sekolah beserta warga sekolah lainnya dengan pihak penyelenggara sekolah/yayasan bagi sekolah swasta. Di samping itu, pengawasan dapat dilakukan oleh pengawas fungsional, seperti pengawas sekolah, Inspektorat wilayah, BPK, dan lembaga keuangan lainnya. Pengawasan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pendidikan atau oleh akuntan publik. Pertanggungjawaban dapat dilakukan dalam bentuk bulanan, semester, atau setelah selesai aktivitas tertentu, Penetapan waktu/tanggal bergantung pada peraturan yang berlaku, baik peraturan yang ditetapkan pemerintah maupun yayasan bagi sekolah swasta. Isi pertanggungjawaban meliputi : Jumlah uang yang diterima dan yang dikeluarkan, buku penerimaan dan pengeluaran, waktu transaksi, berbagai akibat dari penerimaan dan pengeluaran uang. Pelaporan dilakukan dalam suatu periode tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Isi laporan sesuai dengan isi pertanggungjawaban dengan menggunakan format-format tertentu. Laporan disampaikan kepada pihak yang terkait, seperti pemerintah, yayasan, orangtua/masyarakat, dan para penyumbang lainnya. E. Pengelolaan Sarana dan Prasaran Pendidikan 1. Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan (Fasilitas Pendidikan) UU SPN Nomor 23 tahun 2003 Pasal 45 dikatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 57 pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam empat kelompok, yaitu:  Lahan/tanah (site): letak/lokasi tanah atau suatu lahan yang telah dipilih secara seksama untuk dibangun gedung atau bangunan di atas tanah/lahan lembaga pendidikan. Bahkan dalam pengertian yang lebih luas lahan ini mencakup pula tempat berkebun, bertani, beternak, maupun bermain dan berolahraga serta halaman tempat upacara berlangsung, dan kegiatan lain sepanjang ada kaitannya secara langsung dengan kegiatan belajar mengajar.  Bangunan (building): semua bangunan atau ruangan yang sengaja didirikan di atas lahan tersebut dan digunakan untuk kepentingan pendidikan serta menunjang kelancaran proses belajar mengajar.  Perlengkapan (equipment): perabot dan perlengkapan disini berarti benda dan alat yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang dipergunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan. Secara lebih spesifik lagi yang dimaksud dengan perlengkapan adalah perlengkapan yang dipergunakan bagi terselenggaranya kegiatan belajar mengajar, bermain dan bekerja. Seperti perlengkapan tulis menulis, menggambar, olah raga, kesenian, dan juga termasuk perlengkapan: penerangan, air minum dan cuci, pendingin, pemanas, dan sarana komunikasi.  Perabot sekolah (furniture): mebeler berupa: meja, kursi, bangku, berbagai macam papan pendidikan, kotak maupun rak dan gantungan. 2. Pengertian Manajemen Saran dan Prasarana Manajemen adalah pengaturan sarana dan prasarana yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan sarana dan prasarana di sekolah dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku (Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana). Manajemen sarana dan prasarana meliputi aktivitas identifikasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, penginvetarisan, penyimpanan/ pemeliharaan, dan penghapusan. Barang yang dikelola meliputi barang yang tidak bergerak, serta barang yang bergerak, baik yang habis pakai STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 58 maupun yang tidak, misalnya perabot, alat kantor, buku, alat peraga praktek media pendidikan, dan administrasi sekolah. Aktivitas pengelolaan sarana dan prasarana meliputi: a. Identifikasi kebutuhan. Identifikasi kebutuhan merupakan awal sebelum perencanaan. Tujuannya adalah untuk mengetahui keadaan perlengkapan/barang yang ada, baik dari segi kuantitas (jumlah) maupun kualitas (kondisi). Hasil identifikasi merupakan dasar dalam perencanaan kebutuhan sarana. b. Perencanaan. Rencana kebutuhan dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran, yang selanjutnya disusun ke dalam perencanaan biaya yang meliputi biaya-biaya pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, penyaluran, penginventarisasian, dan penghapusan agan jangan sampai ada kegiatan yang tertinggal dalam penghitungan biaya yang diperlukan. Berhubungan dengan perencanaan perlu ditegaskan bahwa perencanaan fasilitas merupakan pekerjaan yang kompleks, karena harus terintegrasi dengan rencana pembangunan baik nasional, regional maupun lokal. Ada dua hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan fasilitas sekolah, sebagai berikut:  Fasilitas yang ada di sekolah harus disesuaikan dengan kebutuhan anak yang beranekaragam sifat dan keperluannya, baik secara individu maupun kelompok.  Fasilitas yang ada harus disesuaikan dengan kurikulum/program pendidikan yang akan dilaksanakan sekolah. Sekolah tidak bisa dibangun di sembarang tempat. Sekolah hendaknya dibangun pada tempat atau lokasi yang baik, yang dapat memberikan pengaruh pada perkembangan siswa. Dalam mendirikan gedung sekolah, perlu diperhatikan tentang letak sekolah dan lingkungannya. Letak dan lingkungan sekolah adalah salah satu komponen yang dapat menunjang atau menghambat usaha meningkatkan ketahanan sekolah. Sekolah merupakan lembaga tempat mendidik anak menjadi warga negara yang kreatif dan produktif. Untuk itu menuntut adanya gedung yang memadai sehingga pada tiap murid ada perasaan bangga dan nyaman belajar dalam gedung tersebut. Selain itu untuk menumbuhkan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 59 penghormatan murid terhadap lembaga tempat ia dididik. Seyogyanya, sekolah didirikan dalam lingkungan yang cukup terhormat. Sebagai sarana atau tempat yang akan dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung sekolah yang akan dibangun selain harus memperhatikan segi kualitas, juga harus memperhatikan kurikulum pendidikan, untuk itu maka dalam membangun gedung sekolah menuntut adanya suatu perencanaan, dengan prosedur sebagai berikut:  Melakukan survey berkenaan dengan bangunan sekolah yang akan dibangun, yang meliputi, fungsi bangunan, jumlah pemakai, program pendidikan atau kurikulum sekolah, jenis dan jumlah alat-alat yang akan ditempatkan pada gedung sekolah tersebut.  Mengadakan perhitungan luas bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan disusun berdasarkan hasil survey tersebut.  Menyusun anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung sekolah yang disusun dengan harga standar yang berlaku pada daerah tempat gedung tersebut akan dibangun. Untuk efektivitas belajar yang nantinya dapat menentukan mutu pembelajaran, siswa di sekolah tidak cukup hanya menuntut adanya gedung/kelas yang baik, tetapi juga menuntut adanya perabot dan perlengkapan yang memadai. Pengadaan perabot dan perlengkapan yang asal saja, sudah dipastikan proses pendidikan berjalan kurang efektif yang nantinya akan berimbas pada ketidaksesuaian antara lulusan yang dihasilkan dengan apa yang diharapkan. Kegiatan pendidikan merupakan usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas. Karena itu, perabot dan perlengkapan pendidikan hendaknya direncanakan dan dibuat sesuai dengan kebutuhan anak yang beranekaragam sifat dan keperluannya, baik secara individu maupun kelompok dan kurikulum atau program pendidikan yang akan dilaksanakan di sekolah. Dalam merencanakan fasilitas sekolah/pendidikan, terdapat beberapa syarat-syarat yang harus ada pada perabot sekolah. Adapun beberapa syarat perabotan sekolah adalah sebagai berikut:  Ukuran fisik pemakai/ peserta didik agar pemakainya fungsional dan efektif.  Bentuk dasar, yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:  Sesuai dengan aktivitas murid dalam proses belajar mengajar. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 60   c. d. e. f.  Kuat, mudah pemeliharaannya dan mudah dibersihkan.  Mempunyai pola dasar yang sederhana.  Mudah dan ringan untuk disimpan/ disusun.  Fleksibel sehingga mudah digunakan dan dapat pula berdiri sendiri. Konstruksi perabot, hendaknya: Kuat dan tahan lama, mudah dikerjakan secara masal, tidak tergantung keamanan pemakaiannya, dan Bahan yang mudah didapat dipasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat. Syarat- syarat bagi perlengkapan sekolah: Jenis, bentuk, ukuran serta warna hendaknya benar- benar disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan pendidikan peserta didik. Pengadaan. Pengadaan perlengkapan/barang sekolah meliputi buku, alat tulis kantor, media pembelajaran, perabot, bangunan, dan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyimpanan/pemeliharaan. Penyimpanan barang meliputi kegiatan menerima, mencatat, menyimpan Pendistribusian/penggunaan. Kegiatan pemindahan barang kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang. Penggunaan atau pemakaian fasilitas pendidikan di sekolah merupakan tanggungjawab kepala sekolah pada setiap jenjang pendidikan. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, bagi kepala sekolah yang mempunyai wakil bidang sarana dan prasarana atau petugas yang berhubungan dengan penanganan fasilitas sekolah diberi tanggung jawab untuk menyusun jadwal tersebut. Dalam penggunaan fasilitas, semua pengguna baik siswa, guru dan komponen sekolah lainnya harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan fasilitas yang telah digunakan. Dalam artian bahwa dalam menggunakan fasilitas harus digunakan dengan baik dengan tidak merusak fasilitas yang telah ada. Penghapusan. Kegiatan yang bertujuan untuk menghapus barangbarang milik negara dari Daftar Inventaris Kementerian Pendidikan dan Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasan Penghapusan, yaitu: barang dalam keadaan sudah tua atau rusak berat, perbaikan menelan biaya yang besar, kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemelihara, tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi, jika disimpan lebih lama akan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 61 berlebih, tak terpakai & bahkan rusak, dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam. Tujuan Penghapusan yaitu:  Mencegah atau meminimalisir kerugian/ pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk dan tidak dapat digunakan lagi  Meringankan beban kerja  pelaksanaan inventaris  Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak digunakan lagi  Dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam. Tahapan penghapusan melalui tahapan kegiatan berikut:  Meneliti kuantitas dan spesifikasi barang yang akan dihapus.  Meneliti dan memeriksa barang yang ada untuk memenuhi.  Mempersiapkan dan membuat Berita Acara Penghapusan Barang.  Membuat laporan kepada atasan langsung. 3. Prinsip Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Prinsip dasar dalam melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan adalah sebagai berikut :  Lahan bangunan, dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambarkan cita dan citra masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan pendidikan.  Perencanaan lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat tersebut.  Lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya disesuaikan dan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka dan dapat melayani serta menjamin mereka di waktu belajar, bekerja dan bermain sesuai dengan bakat masing-masing.  Lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta kegunaan atau manfaat bagi anak-anak/murid-murid dan guru-guru. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 62  Sebagai penanggungjawab harus dapat membantu program sekolah secara efektif, melatih para petugas serta memilih alatnya dan cara menggunakannya agar mereka dapat menyesuaikan diri serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan profesinya.  Seorang penanggung jawab sekolah harus mempunyai kecakapan untuk mengenal, baik kualitatif maupun kuantitatif serta menggunakannya dengan tepat fungsi bangunan dan perlengkapannya.  Sebagai penanggungjawab harus mampu memelihara serta menggunakan bangunan dan tanah sekitarnya sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan, kebahagiaan, dan keindahan serta kemajuan sekolah dan masyarakat.  Sebagai penanggungjawab sekolah bukan hanya mengetahui aset sekolah yang dipercayakan kepadanya, tetapi harus memperhatikan seluruh keperluan alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh anak didiknya. F. Pengelolaan Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan 1. Pengertian Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Sekolah sebagai lembaga sosial yang diselenggarakan dan dimiliki oleh masyarakat, harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Sekolah mempunyai kewajiban untuk selalu memberikan penerangan kepada masyarakat tentang tujuan-tujuan, program-program, kebutuhan dan keadaannya. Juga sebaliknya, sekolah harus mengetahui dengan jelas apa kebutuhan, harapan, dan tuntutan masyarakatnya. Secara etimologis, “hubungan masyarakat” diterjemahkan dari perkataan Bahasa Inggris “public relation”, yang berarti hubungan sekolah dengan masyarakat ialah sebagai hubungan timbal balik antara suatu organisasi (sekolah) dengan masyarakatnya. Dalam UUSPN Nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa ”Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan”. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 63 Kerjasama sekolah dengan masyarakat adalah semua bentuk kegiatan bersama yang langsung atau tidak langsung bermanfaat bagi kedua belah pihak. Dengan pengertian ini, semua bentuk dukungan masyarakat termasuk dukungan orang tua siswa adalah wujud kerjasama. Demikian juga semua kegiatan di sekolah, termasuk proses belajar mengajar yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat adalah wujud kerjasama yang perlu ditingkatkan. Unsur-unsur di dalam masyarakat yang dapat diajak bekerja sama adalah: orang tua siswa, warga dan lembaga masyarakat sekitar sekolah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama sekolah, serta kalangan pengusaha, pedagang dan industri yang masih dalam jangkauan sekolah. Begitu banyak dan luas unsur masyarakat yang mungkin dapat membantu eksistensi serta pengembangan sekolah, namun tidak semua dapat memberikan sumbangan secara nyata kepada sekolah. Maka dari itu, pengelola sekolah perlu berupaya dengan sungguh-sungguh dan sistematis agar kerjasama dengan masyarakat dapat diwujudkan dan dikembangkan. Tujuan digalakkan peran serta masyarakat adalah untuk mendorong masyarakat setempat supaya mereka merasa ”memiliki” sekolahnya dan lebih berperan dalam kegiatan sekolah. Peran serta di masa lalu pada umumnya hanya terbatas pada pemberian dana ke sekolah, tetapi lambat laun masyarakat lebih bertanggung jawab dalam memperbaiki dan merawat gedung sekolah. Keterlibatan masyarakat dalam sekolah dirasakan penting keberadaannya, karena bagaimanapun masyarakat adalah wadah yang menyediakan input bagi proses pendidikan dan pada akhirnya masyarakat pula yang akan menampung hasil proses kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, untuk meluruskan dan menjamin bentuk-bentuk dukungan masyarakat terhadap sekolah perlu dibentuk sebuah lembaga. Lembaga tersebut secara formal berada dalam lingkungan sekolah dan menjadi mitra sekolah sebagai konsekuensi untuk mengakomodasi aspirasi, harapan dan kebutuhan stakeholder sekolah maka perlu dikembangkan adanya wadah untuk menampung dan menyalurkannya. Wadah tersebut berfungsi sebagai forum dimana representasi pada stakeholder sekolah STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 64 terwakili secara proporsional. Dalam berbagai dokumen yang ada serta kensensus yang telah muncul dalam berbagai forum, wadah ini diberi nama “komite sekolah”. Komite sekolah merupakan suatu badan yang berfungsi sebagai forum resmi untuk mengakomodasi dan membahas hal-hal yang menyangkut kepentingan kelembangan sekolah. Hal-hal tersebut meliputi:  Penyusunan perencanaan strategik sekolah, yaitu strategi pengembangan sekolah untuk perspektif 3-4 tahun. Dalam dokumen ini dibahas visi dan misi sekolah, pengembangan sekolah, perumusan program, perumusan strategi pelaksanaan program, cara pengendalian dan evaluasinya.  Penyusunan perencanaan tahunan sekolah, yang merupakan elaborasi dari perencanaan strategi sekolah. Dalam perencanaan tahunan program-program operasional yang merupakan implementasi program prioritas yang dirumuskan dalam perencanaan anggarannya. Dalam hal ini komite sekolah bekerjasama dengan kepala sekolah dan guru untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kemudian mengumumkan rencana tersebut supaya diketahui masyarakat;  Mengadakan pertemuan untuk menampung dan membahas berbagai kebutuhan, masalah, aspirasi serta ide-ide yang disampaikan oleh anggota komite sekolah, hal-hal tersebut merupakan refleksi kepedulian para stakeholder sekolah terhadap berbagai aspek kehidupan sekolah yang ditujukan pada upaya-upaya bagi perbaikan, kemajuan dan pengembangan sekolah.  Memikirkan upaya-upaya untuk memajukan sekolah, terutama yang menyangkut kelengkapan fasilitas sekolah, fasilitas pendidikan, pengadaan biaya pendidikan bagi pengembangan keunggulan kompetitif dan komparatif sekolah sesuai dengan aspirasi stakeholder sekolah. Perhatian terhadap masalah ini dimaksudkan agar sekolah setidak-tidaknya memenuhi standar pelayanan minimum.  Mendorong sekolah untuk melakukan internal monitoring (school self-assesment) dan melaporkan hasil-hasilnya yang dibahas dalam forum komite sekolah. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 65  Memantau sekolah dan memberi bantuan dalam hal: kondisi fisik sekolah, dan pelaksanaan kegiatan sekolah baik proses pembelajaran maupun kegiatan lainnya.  Mendorong orang tua peserta didik dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.  Mendorong kerjasama dengan masyarakat perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industri dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan.  Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.  Membahas hasil-hasil tes standar yang dilakukan oleh lembaga/institusi eksternal dalam upaya menjaga jaminan mutu (quality assurance) serta memelihara kondisi pembelajaran sekolah sesuai dengan tuntutan standar minimum kompetensi siswa (basic minimum competency) seperti yang diatur dalam PP nomor 25 tahun 2000.  Membahas laporan tahunan sekolah sehingga memperoleh penerimaan komite sekolah. Laporan Tahunan Sekolah tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota. Laporan Tahunan Sekolah tersebut merupakan bahan untuk melakukan review sekolah pada tingkat kabupaten/kota. Review sekolah merupakan kegiatan penting untuk mengetahui keunggulan suatu sekolah disertai analisis kondisi-kondisi pendukungnya, atau sebaliknya untuk mengetahui kelemahankelemahan sekolah disertai analisis faktor-faktor penyebabnya. Review sekolah merupakan media untuk saling pengalaman dan sekaligus saling belajar antar sekolah dalam upaya meningkatkan kinerja masing-masing.  Memantau kinerja sekolah, yang meliputi kinerja manajemen sekolah, kepemimpinan kepala sekolah, mutu belajar mengajar termasuk kinerja mengajar guru, hasil belajar siswa, disiplin dan tata tertib sekolah, prestasi sekolah, baik dalam aspek intra maupun ekstrakulikuler. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 66  Komite sekolah berbeda dengan BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan). Dalam peran dan fungsinya yang berjalan sekarang, kemitraan BP3 terbatas pada aspek-aspek pemenuhan kebutuhan finansial, sarana prasarana sekolah dan fasilitas pendidikan. Komite sekolah merupakan wadah stakeholder sekolah. Dengan demikian anggota komite ini terdiri dari perwakilan representatif stakeholder. Mereka terdiri dari (1) Kepala Sekolah, (2) perwakilan guru. (3) Perwakilan murid, (4) Perwakilan orang tua murid, (5) Perwakilan tokoh masyarakat setempat yang menaruh kepedulian terhadap kemajuan pendidikan di wilayahnya, (6) Perwakilan dari unsur pengendali mutu pendidikan, dalam hal ini diwakili oleh pengawas sekolah. Perwakilan murid dapat dipilih dari pengurus OSIS. Perwakilan guru dipilih dan ditetapkan oleh dewan guru; bisa guru senior, koordinator mata pelajaran, wali kelas atau dari unsur pembantu kepala sekolah/wakil kepada sekolah. Perwakilan orang tua dipilih dan ditetapkan sendiri oleh orang tua murid. Struktur organisasi komite sekolah menggambarkan tugas-tugas yang menjadi kepedulian komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan kelompok anggota yang menangani urusan-urusan khusus. Berapa banyak urusan yang ada tergantung pada kepentingannya, misalnya urusan anggaran sekolah, sarana dan prasarana sekolah, kurikulum dan layanan belajar, disiplin, kafetaria sekolah, dan lain-lainnya. Dasar hukum pembentukan komite sekolah adalah Kepmendiknas Nomor 044/U/2002. Sejak Kepmendiknas tersebut diundangkan, sudah banyak komite sekolah yang didirikan. Komite Sekolah berperan sebagai berikut:  Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.  Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud keuangan, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 67  Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.  Mediator (mediating agency) antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan. 2. Jenis-Jenis Peran Serta Masyarakat  Peran serta dengan menggunakan jasa pelayanan yang tersedia.  Peran serta dengan memberikan kontribusi dana, bahan, dan tenaga.  Peran serta secara pasif.  Peran serta melalui adanya konsultasi.  Peran serta dalam pelayanan.  Peran serta sebagai pelaksana kegiatan.  Peran serta dalam pengambilan keputusan. Pertemuan X: Bab V Supervisi Pendidikan (1) o Pengertian Supervisi Pendidikan o Tujuan Supervisi Pendidikan o Fungsi Supervisi Pendidikan o Sasaran Supervisi Pendidikan o Prinsip-Prinsip Supervisi A. Pengertian Supervisi Pendidikan Supervisi berasal dari dua kata yaitu “Super” dan “Vision”, super dapat diartikan kelebihan, orang yang memiliki kelebihan sedangkan vision diartikan sebagai pandangan jauh kedepan. Jadi, supervisi secara harfiah dapat diartikan sebagai kelebihan yang dimiliki orang untuk melihat jauh kedepan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor atau diartikan orang yang memiliki pandangan jauh kedepan, sedangkan orang yang dikenai supervisi dikatakan supervisee atau orang yang dikenai kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas. Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas untuk meneliti, menilai, memperbaiki, kemudian meningkatkan kemampuan orang yang dikenai pengawasan itu dikatakan sebagai kegiatan supervisi atau kegiatan pengawasan. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 68 Supervisi merupakan salah satu fungsi manajemen yang sangat penting di samping perencanaan dan pelaksanaan. Sangat penting karena menyangkut jalan tidaknya roda organisasi sebagaimana rencana yang telah ditetapkan. Oleh karena itu kegiatan supervisi selalu dilakukan di setiap lembaga atau organisasi apapun. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi kerja dan membentuk perilaku anggota organisasi sesuai dengan norma dan budaya organisasi itu bagi kepentingan maksud dan tujuan organisasi. Oleh sebab itu, istilah supervisi selalu dijumpai dalam setiap organisasi. Esensi dari pengawasan/supervisi adalah dalam kerangka peningkatan profesionalisme dalam pekerjaan. Dalam organisasi pendidikan, istilah supervisi sudah lama dikenal dan dibicarakan. Perhatian utama supervisi di sekolah adalah masalah mutu pengajaran dan upaya-upaya perbaikannya. Istilah “supervisi pendidikan” mengacu kepada misi utama organisasi pendidikan, yaitu kegiatan yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu akademik. Dengan kata lain, supervisi pendidikan adalah kegiatan yang berurusan dengan perbaikan dan peningkatan proses dan hasil pembelajaran. Perbaikan dan peningkatan pembelajaran yang mampu menghasilkan peserta didik yang berkualitas. Dalam berbagai literatur, supervisi pendidikan dikenal dengan sebutan “instructional supervision” atau “educational supervision” yang selanjutnya dalam bahan ajar ini disebut “supervisi pengajaran” atau “supervisi pendidikan”. Supervisi pendidikan dipandang sebagai kegiatan yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Pengawasan yang dilakukan di sekolah dititik beratkan pada perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan pada umumnya dan kualitas proses belajar mengajar pada khususnya. Namun pada pelaksanaannya di lapangan masih terdapat kekurangan-kekurangan yang disebabkan karena salah kaprah dalam mengartikan pengawasan. Setidaknya terdapat tiga masalah pengawasan di sekolah, yaitu:  Sistem pembinaan yang kurang memadai karena menekankan aspek administratif, mengabaikan aspek profesional;  Sikap mental yang perlu dibenahi baik dari pada pembina sendiri maupun dari guru-gurunya; STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 69  Kurang koordinasi diantara berbagai pihak didalam menangani supervisi dilapangan baik vertikal maupun horisontal akhirnya menimbulkan kesimpangsiuran dan sering membingungkan aparat pelaksana pembelajaran. B. Tujuan Supervisi Pendidikan Ada pun tujuan supervisi pendidikan yaitu untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan. Dalam konteks ini dilakukan upaya deteksi sedini mungkin segala bentuk penyimpangan serta menindaklanjutinya dalam rangka mendukung pelaksanaan prioritas pendidikan. Prioritas pendidikan yang dimaksud adalah pemerataan kesempatan belajar, relevansi dan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, supervisi pendidikan berkaitan dengan upaya peningkatan kemampuan profesional guru, yang pada gilirannya akan berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran Tujuan tersebut masih bersifat umum sehingga harus dioprasionalisasikan ke dalam tujuan-tujuan khusus. Tujuan operasional pengawasan adalah sebagai berikut :  Membantu guru lebih mengerti dan memahami tujuan-tujuan pendidikan disekolah dan fungsi sekolah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan.  Membantu guru lebih menyadari dan mengerti kebutuhan dan masalah siswanya.  Meningkatkan kegiatan profesional disekolah  Mmenemukan kemampuan dan kelebihan tiap guru untuk dikembangkan dan diberi tugas sesuai kompetensinya.  Membantu guru meningkatkan perfomance mengajarnya.  Membantu guru baru mengenal situasi baru danmemudahkan penyesuaian diri serta mengoptimalkan kemampuannya.  Mengembangkan “ esprit de corps “ guru-guru, dsb. C. Fungsi Supervisi Pendidikan 1) Fungsi Penelitian Untuk memperoleh gambaran yang jelas dan obyektif tentang situasi pendidikan (khususnya sasaran-sasaran supervisi pendidikan), STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 70 maka perlu diadakan penelitian terhadap situasi dan kondisi tersebut, dengan prosedur: perumusan pokok masalah sebagai fokus penelitian, pengumpulan data yang bersangkut paut dengan masalah itu, pengolahan data, penarikan kesimpulan yang diperlukan untuk perbaikan dan peningkatan. Pengawas/Supervisor tidak berprasangka buruk terhadap perilaku guru atas rendahnya hasil belajar siswa yang dicapai, akan tetapi harus ”syuudhan” dengan mengumpulkan fakta dan data melalui pengamatan langsung terhadap proses atau guru. Dengan penelitian yang dilakukannya tidak akan menimbulkan kesalahan dalam menafsirkan apa yang sebenarnya terjadi karena permasalahan yang sebenarnya dapat ditemukan dari data dan fakta yang dikumpulkannya. 2) Fungsi Penilaian Hasil penelitian selanjutnya dievaluasi apakah menggembirakan atau memprihatinkan, mengalami kemajuan atau kemunduran/ kemandegan. Hanya patut diingat, bahwa dalam etika pendidikan penilaian itu harus menekankan terlebih dahulu pada aspek-aspek positif (kebaikan-kebaikan dan kemajuan-kemajuan), kemudian baru pada aspek-aspek negatif (kekurangan-kekurangan atau kelemahankelemahan). Penilaian dimaksudkan untuk memperoleh baik atau buruknya sesuatu, oleh karena itu kebaikan yang sudah dicapai diupayakan untuk terus dipertahankan dan kekurangan yang masih nampak diberikan perlakuan yang proporsional sehingga tidak terulang lagi, pengulangan atas keburukan sebenarnya harus dikembalikan kepada diri sendiri apakah upaya yang sudah dilakukan untuk memperbaikinya. 3) Fungsi Perbaikan Berdasarkan hasil penilaian tersebut, langkah-langkah yang dapat diambil adalah: mengidentifikasi aspek-aspek negatif, yaitu kekurangan, kelemahan atau kemandegan, mengklasifikasi aspek-aspek negatif itu mana yang serius dan mana yang sederhana, dan melakukan perbaikanperbaikan menurut prioritas. Perbaikan atas sesuatu yang sudah terjadi (kuratif) akan menjadi bekal bagi guru, akan tetapi bagaimana caranya diawal supaya tidak terjadi kesalahan (preventif) diperlukan upaya yang maksimal, dorongan mental spiritual dan tindakan nyata yang profesional STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 71 dan proporsional akan sangat berarti dan modal untuk tidak menimbulkan kesalahan dan pengulangan kesalahan yang sama untuk tugas yang sama. 4) Fungsi Peningkatan Upaya perbaikan merupakan proses yang berkesinambungan yang dilakukan terus-menerus. Supervisi pendidikan menjunjung praktek “continous quality improvement” (CQI). Dalam proses ini, diusahakan agar kondisi yang telah memuaskan itu supaya dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan lagi. D. Sasaran Supervisi Pendidikan Sasaran supervisi pendidikan adalah proses pembelajaran peserta didik dengan tujuan meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Proses pembelajaran dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti guru, peserta didik, kurikulum, alat dan buku-buku pelajaran, serta kondisi lingkungan sosial dan fisik. Dalam konteks ini, guru merupakan faktor yang paling dominan. Oleh karena itu, supervisi pendidikan menaruh perhatian utama pada upaya-upaya yang sifatnya memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk berkembang secara profesional, sehingga mereka lebih mampu dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu memperbaiki dan meningkatkan proses dan hasil pembelajaran. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa sasaran utama supervisi pendidikan yaitu pemberdayaan akontabilitas profesional guru yang direfleksikan dalam kemampuan-kemampuan: o Merencanakan kegiatan pembelajaran (PBM). o Melaksanakan kegiatan pembelajaran (PBM). o Menilai proses dan hasil pembelajaran. o Memanfaatkan hasil penilaian bagi peningkatan layanan pembelajaran. o Memberikan umpan balik secara tepat, teratur, dan terus-menerus kepada peserta didik. o Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar. o Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan. o Mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran. o Memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 72 o Mengembangkan interaksi pembelajaran (strategi, metode, dan teknik) yang tepat. o Melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran. Profesional guru hanya akan berkembang apabila didukung oleh penciptaan budaya sekolah sebagai organisasi belajar. Yang dimaksudkan dengan organisasi belajar (learning organization) adalah suatu organisasi dimana para anggotanya menunjukkan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi dan berupaya untuk mengatasi masalah tersebut tanpa desakan atau perintah dari pihak luar. Kepala sekolah dan guru tidak hanya bekerja menunaikan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya, melainkan pula memiliki sikap untuk selalu meningkatkan mutu pekerjaannya, dan oleh karenanya mereka terus belajar untuk mempelajari cara-cara yang paling baik. Mereka adalah “learning professionals”. Jadi sasaran lain dari supervisi pendidikan adalah menjadikan kepala sekolah dan guru sebagai learning professionals, yaitu para profesional yang menciptakan budaya belajar dan mereka mau belajar terus menyempurnakan pekerjaannya. Budaya ini memungkinkan terjadinya peluang inovasi dari bawah (bottom-up innovation) dalam proses pembelajaran. Kepala sekolah menduduki posisi kunci dalam penciptaan budaya tersebut. Aspek lain yang akan mendukung pemberdayaan akontabilitas profesional guru adalah tersedianya sumber daya pendidikan untuk mendukung produktivitas sekolah, khususnya mendukung proses pembelajaran yang bermutu. Alat peraga, alat pelajaran, fasilitas laboratorium, perpustakaan dan sejenisnya sangat diperlukan bagi terwujudnya proses pembelajaran yang bermutu. Sumber daya pendidikan seperti itu memungkinkan peserta didik terlibat secara aktif melalui variabilitas dan spektrum kegiatan pembelajaran yang lebih kaya. Jadi sasaran yang ketiga dari supervisi akademik adalah membina kepala sekolah dan guru-guru untuk memiliki kemampuan manajemen sumber daya pendidikan. Kemampuan manajemen sumber daya pendidikan tersebut meliputi kemampuan dalam pengadaan, penggunaan/ pemanfaatan, dan merawat/memelihara. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 73 E. Prinsip-Prinsip Supervisi a. Prinsip Fundamental. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, pengawas harus mengetahui prinsip-prinsip pengawasan yang bersifat fundamental seperti pemahaman tentang nilai-nilai keagamaan dan sekaligus pelaksanaannya, juga pemahaman atas dasar-dasar dan idiologi negara yaitu pancasila. Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi titik tolak melaksanakan tugasnya. b. Prinsip operasional. Disamping prinsip fundamental, pengawas harus paham juga akan prinsip-prinsip operasional, yaitu:  Prinsip organisasi, yaitu bahwa fungsi pengawasan langsung berada pada pimpinan. Setiap pimpinan harus bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan bawahannya.  Prinsip pencegahan, yaitu berusaha menghindarkan kemungkinankemungkinan terjadinya penyimpangan/penyelewengan yang akan terjadi dengan selalu menyertai bawahan dan menjadi contoh teladan.  Prinsip pengendalian, yaitu kegiatan pengawasan harus dapat memberikan bimbingan teknik operasional, teknik administratif dan bantuan pemecahan masalah.  Prinsip perbaikan dan penyempurnaan, yaitu mendeteksi akibat kesalahan dan menyeleksi kemungkinan pemecahannya.  Prinsip komunikasi, pengawas merupakan saluran komunikasi atau mediator bagi guru yang harus mengetahui aspirasi dan tuntutantuntutan serta harapan-harapan dalam mengemban pelaksanaan pendidikan.  Prinsip objektifitas, bahwa kegiatan pengawasan harus didasarkan fakta-fakta yang ada serta tidak didominasi oleh subjektifitas pribadi.  Prinsip integritas, yaitu kepribadian pengawasan harus didasarkan pada kepribadian dan jatidiri bangsa Indonesia yang jujur, disiplin, bijaksana, sabar, tanggungjawab.  Prinsip koordinasi, yaitu adanya kerjasama yang solid untuk mencapai tujuan yang selaras dan terpadu.  Prinsip protektif, yaitu bahwa pengawasan harus berusaha menghindarkan timbulnya kerugian pada pihak yang tidak bersalah, serta melindunginya secara proporsional. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 74  Prinsip efektif dan efisien; bahwa semua kegiatan pendidikan harus dijalankan secara efektif dan efisien artinya pengawasan harus dilaksanakan dengan tepat pada sasaran dan dengan hemat tenaga, waktu dan biaya. Pertemuan XI: Bab V Supervisi Pendidikan (2) o Azas Supervisi Pendidikan o Peranan Supervisor Pendidikan o Perilaku Supervisi Pendidikan o Teknik Supervisi F. Azas Supervisi Pendidikan Azas adalah dasar berpijak dalam pelaksanaan supervisi oleh pengawas, supervisi Pendidikan dilaksanakan atas dasar keyakinan sebagai berikut:  Kualitas proses pembelajaran sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional gurunya.  Pengawasan terhadap penyelenggaraan PBM hendaknya menaruh perhatian yang utama pada peningkatan kemampuan profesional gurunya, yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran.  Pembinaan yang tepat dan terus menerus yang diberikan kepada guruguru berkontribusi terhadap peningkatan mutu pembelajaran.  Peningkatan mutu pendidikan melalui pembinaan profesional guru didasarkan atas keyakinan bahwa mutu pembelajaran dapat diperbaiki dengan cara paling baik di tingkat madrasah/kelas melalui pembinaan langsung dari orang-orang yang bekerjasama dengan guru-guru untuk memperbaiki mutu pembelajaran.  Supervisi yang efektif dapat menciptakan kondisi yang layak bagi pertumbuhan profesional guru-guru. Kondisi ini ditumbuhkan melalui kepemimpinan partisipatif, dimana guru-guru merasa dihargai dan diperlukan. Dalam situasi seperti ini akan lahir saling kepercayaan antara para pembina (pengawas, kepala sekolah) dengan guru-guru, antara guru dengan guru, dan di antara pembina sendiri. Guru-guru STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 75 akan merasa bebas membicarakan pekerjaannya dengan pembina jika ada keyakinan bahwa pembina akan menghargai pikiran dan pendapatnya.  Supervisi yang efektif dapat melahirkan wadah kerjasama yang dapat mempertemukan kebutuhan profesional guru-guru. Melalui wadah ini, guru-guru memiliki kesempatan untuk berpikir dan bekerja sebagai suatu kelompok dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang dihadapi sehari-hari di bawah bimbingan pembina dalam upaya memperbaiki proses pembelajaran.  Supervisi yang efektif dapat membantu guru-guru memperoleh arah diri, memahami masalah yang dihadapi sehari-hari, belajar memecahkan sendiri masalah-masalah yang dihadapi sehari-hari dengan imajinatif dan kreatif. Dalam suasana seperti itu, pemikiran dan alternatif pemecahan masalah, maupun gagasan inovatif akan muncul dari bawah dalam upaya menyempurnakan proses pembelajaran tanpa menunggu instruksi atau petunjuk dari atas. Dengan demikian, supervisi yang efektif dapat merangsang kreativitas guru untuk memunculkan gagasan perubahan dan pembaruan yang ditujukan untuk memperbaiki proses pembelajaran.  Supervisi yang efektif hendaknya mampu membangun kondisi yang memungkinkan guru-guru dapat menunaikan pekerjaanya secara profesional, ketersediaan sumber daya pendidikan yang diperlukan memberi peluang kepada guru untuk mengembangkan proses pembelajaran yang lebih baik. Keyakinan seperti dirumuskan tersebut di atas merupakan konsep/teori dan hasil-hasil penelitian yang kebenarannya masih diakui oleh pakar supervisi sampai saat ini. Para pengawas (sebagai pembina) dapat menjadikannya sebagai pedoman untuk membandingkan antara apa yang sebaiknya dilakukan dengan apa yang kenyataanya terjadi. Dengan kata lain, para pengawas harus selalu mengembangkan perilaku pembinaanya sejalan dengan konsep yang diyakini kebenarannya. Kegiatan supervisi pendidikan diwujudkan oleh para pengawas dalam bentuk sikap dan tindakan yang dilakukan dalam interaksi antara pengawas dengan guru-guru dan kepala sekolah. Agar sikap dan tindakan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 76 pengawas itu sejalan dengan nilai-nilai dan tujuan supervisi, maka dalam proses interaksinya itu perlu memperhatikan pedoman berikut:  Supervisi hendaknya dimulai dari hal-hal yang positif, menyentuh sisi kelebihan dan kebaikan yang melekat pada setiap orang akan memudahkan pengawas untuk berinteraksi.  Hubungan antara para pengawas dengan guru-guru hendaknya didasarkan atas hubungan kerabat kerja sebagai profesional, kedekatan yang tidak dilandasai oleh profesionalisme akan menyebabkan hambarnya hubungan kerja, dan tidak akan memperoleh hasil yang memuaskan.  Pembinaan profesional hendaknya didasarkan pada pandangan obyektif, pengawas dalam melihat orang hendaknya seperti apa adanya mereka sehingga proses pembinaan sesuai dengan potensi dan kapasitas yang dimilikinya.  Pembinaan profesional hendaknya didasarkan atas hubungan manusiawi yang sehat, hubungan yang baik menempatkan seseorang sama dimata Yang Maha Kuasa akan menimbulkan keiklasan dalam bekerja.  Pembinaan profesional hendaknya mendorong pengembangan inisitif dan kreativitas guru-guru, stimulus yang baik akan mendorong orang untuk berubah karena tekanan-tekanan yang tidak bijak akan menimbulkan ketergantungan atau bahkan pelarian dari tanggungjawab.  Pembinaan profesional harus dilaksanakan terus-menerus dan berkesinambungan, perubahan tidak dapat terjadi dengan cepat akan tetapi kadang orang perlu lama untuk mengadaptasikan perubahan itu. Tidak cepat menyerah dengan keadaan dan tidak frustasi dengan apa yang tidak dapat memberikan hasil yang baik, hal yang baik walaupun hanya sedikit demi sedikit akan membekas.  Pembinaan profesional hendaknya dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing guru, adil itulah kata yang tepat! Jangan memberikan sesuatu yang tidak dibutuhkan orang karena akan mubajir tidak akan digunakan dan tidak akan memunculkan rasa kepemilikan. Profesionalisme membutuhkan keikhlasan dan akan muncul ketika apa yang dibutuhkannya dipenuhi dengan benar dan baik. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 77  Pembinaan profesional hendaknya dilaksanakan atas dasar rasa kekeluargaan, kebersamaan, keterbukaan, dan keteladanan. G. Peranan Supervisor Pendidikan Pembinaan profesional dilakukan karena satu alasan, yaitu memberdayakan profesional guru yang pada gilirannya meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Untuk maksud tersebut, para pengawas hendaknya melakukan peranan sebagai berikut:  Peneliti. Seorang supervisor dituntut untuk mengenal dan memahami masalah-masalah pengajaran. Karena itu ia perlu mengidentifikasi masalah-masalah pengajaran dan mempelajari faktor-faktor atau sebab-sebab yang mempengaruhinya.  Konsultan atau Penasihat. Seorang supervisor hendaknya dapat membantu guru untuk melakukan cara-cara yang lebih baik dalam mengelola proses pembelajaran. Oleh sebab itu, para pengawas hendaknya selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah dan gagasan-gagasan pendidikan dan pengajaran mutakhir. Ia dituntut untuk banyak membaca dan menghadiri pertemuan-pertemuan profesional, dimana ia memiliki kesempatan untuk saling tukar informasi tentang masalah-masalah pendidikan dan pengajaran yang relevan, yaitu gagasan-gagasan baru mengenai teori dan praktek pengajaran.  Fasilitator. Seorang supervisor harus mengusahakan agar sumbersumber profesional, baik materi seperti buku dan alat pelajaran maupun sumber manusia yaitu nara sumber mudah diperoleh guruguru. Dengan perkataan lain, hendaknya menyediakan kemudahankemudahan bagi guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.  Motivator. Seorang supervisor hendaknya membangkitkan dan memelihara kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi keja yang semakin baik. Guru-guru didorong untuk mempraktekkan gagasangagasan baru yang dianggap baik bagi penyempurnaan proses pembelajaran, bekerjasama dengan guru (seseorang atau kelompok) untuk mewujudkan perubahan yang dikehendaki, merangsang lahirnya ide baru, dan menyediakan rangsangan yang memungkinkan usahausaha pembaruan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 78  Pelopor Pembaharuan. Para supervisor hendaknya jangan merasa puas dengan cara-cara dan hasil yang dicapai. Pengawas hendaknya memiliki prakarsa perbaikan dan meminta guru melakukan hal serupa. Ia tidak boleh membiarkan guru mengalami kejenuhan dalam pekerjaannya. Pekerjaan mengajar adalah pekerjaan dinamis. Guruguru perlu dibantu untuk menguasai kecakapan-kecakapan baru. Untuk maksud tersebut para supervisor hendaknya mengembangkan program-program latihan dan pengembangan dengan cara merencanakan pertemuan atau penataran sesuai dengan kebutuhan setempat. H. Perilaku Supervisor Pendidikan Dalam kerangka supervisi sebagai pembinaan profesional guru diwujudkan dalam perilaku para supervisor sebagai pembina. Kualitas perilaku pembinaan tersebut tergantung pada pemahaman para pengawas mengenai tujuan pembinaan profesional. Jika dianalisis, tingkat kualitas perilaku pembinaan berwujud: (1) memperhatikan, (2) mengerti atau memahami, (3) membantu dan membimbing, (4) memupuk evaluasi diri bagi perbaikan dan pengembangan, (5) memupuk kepercayaan diri, dan (6) memupuk, mendorong bagi pengembangan inisitif dan kreativitas. Para supervisor diharapkan mengembangkan perilaku pembinaan profesionalnya pada tingkat tertinggi. Tuntutan kurikulum, perkembangan iptek dan informasi mendorong guru-guru untuk memiliki inisiatif dan kreativitas yang tinggi dalam proses pembelajaran siswa. I. Teknik Supervisi a. Teknik Supervisi Langsung (Direct Technique) Teknik langsung, artinya pengawas melakukan tatap muka langsung dengan guru apakah terjadi pada saat guru mengajar di dalam kelas atau pertemuan yang diatur di luar ruang kelas. Pada bagian ini diuraikan beberapa teknik supervisi pendidikan sebagai kegiatan pembinaan atau pelayanan profesional untuk meningkatkan proses dan hasil pembelajaran. 1) Kunjungan Kelas STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 79 Pelaksanaan kunjungan kelas harus direncanakan atau dipersiapkan lebih dahulu. Dalam prakteknya dapat dilakukan dalam bentuk:  Direncanakan oleh pengawas dan diberitahukan kepada guru yang bersangkutan;  Direncanakan pengawas tetapi tidak diberitahukan lebih dahulu kepada Guru yang bersangkutan;  Direncanakan guru dan guru yang bersangkutan mengundang supervisor untuk mengadakan kunjungan kelas. Dalam pelaksanaan kunjungan kelas guru harus memahami bahwa kunjungan kelas tersebut dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi dalam rangka meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar sebagai tanggung jawab bersama, dan bukan untuk menentukan kondite. Kunjungan kelas mungkin saja dilakukan tanpa persiapan dan tujuan tertentu. Kunjungan kelas seperti ini bermanfaat utuk mengetahui kesankesan umum situasi belajar mengajar, disamping itu bermanfaat untuk ikatan kekeluargaan sebagai rekan sejawat. Kunjungan kelas atau observasi kelas yang dilaksanakan supervisor bermanfaat untuk mengetahui pelaksanaan pembelajaran. Dengan kunjungan kelas kepala sekolah dan pengawas dapat:  Menemukan kelebihan atau kekurangan guru dalam melaksanakan pembelajaran guna pengembangan dan pembinaan lebih lanjut;  Mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam melaksanakan suatu gagasan pembaharuan pengajaran;  Mengetahui secara langsung keperluan masing-masing guru dalam melaksanakan proses belajar-mengajar;  Memperoleh data atau informasi yang dapat digunakan dalam penyusunan program pembinaan profesional secara terinci,  Menumbuhkan kepercayaan diri pada guru untuk berbuat lebih baik. 2) Pertemuan Pribadi Pertemuan pribadi ialah pertemuan percakapan, dialog, atau tukar pikiran antara pengawas dengan guru mengenai usaha-usaha meningkatkan kemampuan profesional guru. Pertemuan itu sifatnya informal terjadi dalam waktu yang singkat atau agak lama dan dapat diadakan sebelum atau sesudah kunjungan kelas. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 80 Proses pertemuan pribadi berisi dialog profesional tentang berbagai hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan pengajaran, sikap kekeluargaan, kebersamaan, dan keterbukaan hendaknya menjiwai pertemuan pribadi. Kesadaran yang tinggi terhadap perbaikan pengajaran sebagai tanggung jawab bersama masalah yang dihadapi dan menemukan cara mengatasinya. Pertemuan pribadi yang dilakukan sebelum kunjungan kelas dimaksudkan untuk membicarakan aspek-aspek proses pembelajaran yang ingin diperbaiki sehingga akan menjadi fokus observasi kelas, sedangkan pertemuan pribadi yang dilaksanakan setelah kunjungan kelas dimaksudkan untuk menganalisis aspek-aspek proses pembelajaran untuk menemukan mana yang telah baik atau belum informasi ini merupakan umpan balik bagi guru untuk memperbaiki dan meningkatkan proses pembelajaran. Pertemuan pribadi dapat pula dilakukan atas keinginan guru. Dalam situasi ini guru merasakan adanya masalah yang ingin dibicarakan dengan supervisor, dengan harapan diperoleh dengan saran-saran. Untuk maksud tersebut pengawas diharapkan memainkan peran konsultan atau nara sumber dan menjadi pendengar yang baik. 3) Kunjungan Sekolah Untuk mengetahui pendidikan secara lengkap di suatu sekolah seorang pengawas perlu mengunjungi sekolah secara teratur. Dengan kunjugan ini program pembinaan yang direncanakan akan lebih berhasil. Kunjungan sekolah dapat berbentuk kunjungan dengan atau tanpa pemberitahuan serta kunjungan atas undangan. 4) Kunjungan dengan Pemberitahuan Sebelum berkunjung Pengawas telah memberitahukan terlebih dahulu kepada kepala sekolah secara langsung atau tidak langsung. Selain waktu kunjungan, maksud kunjungan dapat diberitahukan kepada kepala sekolah dan guru, misalnya untuk mengetahui keberhasilan dan kesukaran yang dialami guru dalam mengajar. Dalam kunjungan seperti ini pengawas dapat menilai usaha maksimal yang dilakukan guru. 5) Kunjungan Tanpa Pemberitahuan Pengawas sesuai degan rencana kerjanya mengunjungi sekolah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kunjungan jenis ini mempunyai STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 81 keuntungan, yakni apa yang diamati di sekolah adalah keadaan yang sebenarnya. Pengawas dapat menilai sikap dan kemampuan guru sebagaimana adanya. Perlu ditekankan bahwa kunjungan madrasah hanya akan berarti bagi peningkatan proses pembelajaran apabila disertai kunjungan kelas. 6) Kunjungan atas Undangan Guru atau Kepala Sekolah Kunjungan seperti ini dilaksanakan apabila guru atau kepala sekolah menghadapi masalah-masalah khusus yang belum dapat dipecahkan, atau dilaksanakan apabila guru ataupun kepala sekolah ingin memperlihatkan keberhasilan yang telah dicapai. Kunjungan seperti ini merupakan kunjungan yang cukup baik, karena menunjukkan adanya hubungan baik dan kepercayaan dari guru dan kepala madrasah terhadap pengawas. b. Teknik Supervisi Tidak Langsung (Indirect Technique) Teknik tidak langsung artinya pengawas melakukan supervisi melalui fasilitasi berbagai media baik itu rapat-rapat atau media terbitan, penataran dan pelatihan yang dapat diikuti oleh semua guru yang berada di bawah pengawasannya. Teknik tidak langsung sama halnya dengan teknik langsung ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme guru. 1) Rapat Guru Rapat dewan guru yang sering disebut juga rapat sekolah atau rapat staf, merupakan pertemuan antara semua guru dan kepala sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah atau seorang guru yang ditunjuk. Pertemuan ini membicarakan berbagai hal yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan terutama proses pembelajaran. Apabila pertemuan pribadi dimaksudukan untuk membicarakan masalah yang dihadapi oleh guru secara individual, maka staf rapat merupakan forum untuk membahas masalah yang merupakan perhatian seluruh atau sebagian guru, rapat dewan guru merupakan sarana komunikasi langsung antara pengawas dan semua guru serta antara sesama guru karena itu rapat dewan guru merupakan suatu keharusan dalam pembinaan profesional. Secara umum maksud diadakan rapat dewan guru adalah untuk: o Mengatur seluruh anggota staf yang berbeda tingkat pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya menjadi satu keseluruhan potensi STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 82 yang sadar akan tujuan bersama dan bersedia bekerjasama guna mencapai tujuan bersama. o Mendorong anggota staf agar mengetahui tanggung jawab masingmasing dan berusaha melaksanakannya dengan baik. o Bersama-sama menentukan cara-cara yang dapat dilakukan dalam memperbaiki proses pembelajaran. o Meningkatkan arus komunikasi dan informasi diantara anggota staf. Dalam hubungan dengan pembinaan guru, usaha-usaha perbaikan dan peningkatan pembelajaran harus mendapat perhatian yang lebih besar pada rapat dewan guru. Oleh karena itu rapat staf dalam rapat pembinaan profesional bukanlah rapat dinas dimana rapat dinas hanya dapat hadir dimana peserta rapat hanya dapat hadir untuk menerima instruksi, pengarahan atau petunjuk rapat pembinaan dimaksudkan untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang dirasakan guru, membahasnya, dan bersama-sama mencarikan ide bagi pemecahannya. Dalam rapat pembinaan seperti ini yang diutamakan adalah pembinaan dinamika kelompok yang produktif, dimana setiap peserta rapat didorong untuk aktif saling tukar pengalaman dan saling belajar. 2) Penataran Dalam rangka peningkatan mutu, penataran merupakan salah satu teknik yang sering digunakan. Namun kegiatan penataran sering tidak diikuti. Akibatnya guru yang mengalami kesulitan waktu menerapkan hasil-hasil penataran tidak mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitannya. Salah satu faktor penting yang sangat menentukan keberhasilan guru untuk memperoleh manfaat seoptimal dan seefektif mungkin adalah minat dan kegairahan guru dalam mengikuti suatu penataran. Minat dan kegairahan ini dapat timbul bila guru merasakan bahwa penataran yang diikutinya dapat memenuhi kebutuhan dalam profesinya atau dapat membangkitkan rasa ingin tahu dan kreativitas. Peningkatan gairah dan minat guru dalam mengikuti penataran sangat ditentukan pula oleh materi penataran dan cara melaksanakan penataran. Karena itu, program penataran sebaiknya disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi setempat. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 83 Identifikasi kebutuhan itu dapat dilakukan oleh Pengawas sendiri dan dapat pula berdasarkan laporan atau usulan para kepala sekolah dan guru. Penataran tidak akan efektif jika penatar lebih banyak berceramah sedangkan para peserta hanya duduk pasif. Potensi dan pengalaman peserta tidak dimanfaatkan sebagai masukan dan sumbangan bagi peningkatan bersama rekan peserta. Karena itu, jikalau dikehendaki penataran yang efektif maka porsi keaktifan peserta harus jauh lebih besar dari porsi fasilitator. 3) Penerbitan Buletin Profesional Yang dimaksud dengan buletin profesional ialah selebaran berkala yang terdiri atas beberapa lembar berisi tulisan mengenai topik-topik tertentu berkaitan dengan usaha peningkatan proses belajar mengajar. Pembahasannya tidak selalu ditulis oleh seorang ahli, akan tetapi dapat juga berupa pengalaman guru-guru atau para pengawas mengenai keberhasilan yang dicapainya di lapangan. Buletin profesional sangat praktis karena dapat disebarluaskan dalam jumlah yang banyak dan dapat dibaca baik oleh guru maupun pengawas kapan saja dan dimana saja. Di samping itu, isi buletin dapat dijadikan pula sebagai bahan diskusi di Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di tingkat sekolah menengah, dan Kelompok Kerja Guru (KKG) di tingkat sekolah dasar. 4) Kunjungan antar Kelas Kunjungan antar kelas dapat pula digolongkan sebagai teknik pembinaan profesional. Guru dari kelas yang satu berkunjung ke kelas yang lain dalam lingkungan sekolah itu sendiri dengan kunjungan antar kelas ini setiap guru akan memperoleh pengalaman baru tentang proses belajar mengajar pengelolaan kelas dan lain sebagainya. Kunjungan antar kelas akan lebih efektif jika disertai dengan kesempatan berdialog tentang hal-hal yang menarik perhatian antara guru kelas yang berkunjung dengan yang dikunjungi. 5) Kunjungan antar Sekolah Kunjungan antar sekolah dapat memberikan banyak manfaat. Dengan mengunjungi sekolah lain, guru-guru dapat mengukur sampai sejauh mana keberhasilan suatu sekolah yang dikunjungi. Hal-hal yang baik dapat dijadikan contoh. Dengan cara demikian pengawas dapat STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 84 memanfaatkan potensi guru-guru di suatu sekolah untuk kepentingan pembinaan di sekolah lain. Suatu hal yang harus diperhatikan ialah kunjungan itu seyogyanya tidak terlalu mengganggu kegiatan sekolah yang dikunjungi ataupun terlalu mengganggu kegiatan sekolah yang berkunjung, karena itu kunjungan seyogyanya diatur dengan seksama. Kunjungan antar sekolah akan lebih efektif apabia disertai dengan diskusi antara guru-guru yang berkunjung dan yang dikunjungi tentang berbagai hal perbaikan pengajaran. Pengawasan dalam bidang pendidikan saat ini harus diarahkan pada pemberdayaan personil sekolah secara profesional. Di samping itu pengawasan harus diarahkan pada pembaharuan sistem sekolah yang dititik beratkan pada kemampuan staf sekolah terutama guru-guru dalam mempelajari dan mendiagnosis masalah-masalah sekolah secara sistematik dan mencarikan pemecahannya. Supervisi harus dapat menimbulkan kemandirian bagi guru-guru tidak menunggu pemecahan masalah dari luar akan tetapi mereka sendiri berupaya sendiri untuk mengatasi masalahnyan sendiri. Sebagai upaya dalam perubahan supervisi, tidak dilarang dan tidak ada salahnya bila kita melihat dan meniru kebiasaan-kebiasaan baik orang lain. Pertemuan XII: Bab VI MBS (1) o o o o Pengertian MBS Alasan Dilaksanaakannya MBS Pentingnya MBS Tujuan MBS A. Pengertian MBS Suatu model manajemen sekolah yg memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kekhasan, kemampuan dan kebutuhan sekolah demi mencapai tujuan pendidikan nasional. Esensi MBS menjadi sangat penting bukan hanya sekedar pemberian otonomi sekolah agar dapat bekerja dengan baik dalam rangka peningkatan mutu sekolah. Atau, bukan diterjemahkan dangkal dalam STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 85 otonomi sekolah sebagai pemberian kewenangan yang lebih mandiri pada sekolah yang mengandung makna swakarsa, swakarya, swadana, swakelola, dan swasembada. Namun lebih dari itu, bagaimana kepala sekolah memiliki kelayakan sebagai manajer dan pemimpin yang dapat mengelola bidang terkait dengan manajemen kurikulum, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pembiayaan, dan hubungan sekolah dan masyarakat, di samping menata budaya sekolah yang ada. Semua aspek dan delapan (8) standar pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan patut dalam proses pendidikan yang ada jika kepala sekolah dan guru melaksanakan manajemen dengan baik. Kunci sukses MBS sangat bergantung pada peran kepala sekolah dan guru sebagai entrepreuneur. Mereka dapat mengidentifikasi dan memecahkan masalah dengan cara mereka sendiri yang unik, dan secara bersama-sama menghimpun informasi dan membuat pilihan sesuai dengan kondisi yang ada di sekolah mereka. Mereka dapat mengelola dana dengan baik, mengontrolnya dan melaporkannya secara akuntabiltas. Delegasi tugas berjalan dengan baik hingga ke jenjang terendah di satuan pendidikan mereka. Perolehan belajar peserta didik menjadi fokus agar tidak ada peserta didik yang dirugikan. Budaya sekolah dibangun sebagai komunitas pembelajar yang selalu haus akan ilmu dan selalu belajar. Peran serta orangtua dan masyarakat terlibat dalam berbagai aktivitas sekolah sehingga terbangun kepercayaan budaya sekolah yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Berdasarkan uraian di atas maka unsur-unsur penting yang terkandung dalam MBS meliputi: o Pengelolaan. Pengelolaan dimaknai dari dua sudut pandang yakni proses dan komponen manajemen sekolah. Sebagai proses, manajemen sekolah merupakan sistem yang komponennya meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Keempat komponen manajemen ini seringkali dibahas dalam forum kerja sekolah dan gugus serta secara piawai dipraktikkan dalam kehidupan persekolahan. o Ditinjau dari komponennya, manajemen sekolah meliputi: (1) kurikulum dan pembelajaran, (2) peserta didik, (3) pendidik dan tenaga kependidikan, (4) pembiayaan, (5) sarana dan prasarana, (6) STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 86 o o o o hubungan sekolah dan masyarakat, dan (7) budaya dan lingkungan sekolah. Sumber daya. Sumber daya sekolah yang paling penting adalah sumber daya manusia sebagai sosial kapital. Kepala sekolah dan para guru senantiasa mampu menggali dan bekerjasama dengan berbagai sumber daya manusia yang dianggap dapat membantu keberhasilan sekolah dalam melaksanakan perannya sebagai lembaga pendidikan. Misalnya melibatkan unsur masyarakat (petani, pedagang, peternak, seniman, tokoh masyarakat, tokoh agama, puskesmas) untuk pemberdayaan mata pelajaran tertentu, ekstrakurikulur, dan pengembangan diri anak. Sumber dana, sarana dan prasarana akan sangat efektif bila dilakukan oleh SDM yang kreatif, dan amanah. Strategi pembelajaran. Strategi pembelajaran yang dilakukan hendaknya berpusat pada peserta didik (student centre) dengan melaksanakan prinsip-prinsip belajar yang menyenangkan, ramah otak, ramah lingkungan, yang biasa juga dikenal dengan istilah PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan). Implementasi budaya dan lingkungan sekolah yang kondusif. Sekolah memiliki tanggungjawab moral dalam mengintegrasikan pendidikan dengan budaya yang ada di masyarakat. Oleh karena sekolah merupakan miniatur masyarakat yang ada di sekitarnya, maka diharapkan budaya dan lingkungan sekolah menjadi konteks pendidikan. Berbagai latar sosial dan budaya yang mampu diadopsi dalam proses pendidikan akan menjadikan sekolah kuat dan berenergi untuk merawat perbedaan yang ada dari multifacet dan multisosial, multibudaya yang ada yang diistilahkan Huga dengan pendidikan berlatar pendidikan multikultural. Peran serta masyarakat. Melibatkan masyarakat yang ada di lingkungan sekolah akan menguatkan kelembagaan, dan menjadikan sekolah itu milik masyarakatnya. Jika sekolah menjadi milik masyarakat, maka apa pun kepentingan sekolah akan dikuatkan oleh peran serta masyarakat yang memiliki komitmen untuk kemajuan pendidikan di sekolah tersebut. Masyarakat petani, misalnya, akan berjuang untuk sekolah yang ada di sekitarnya dengan mendermakan STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 87 sedikit hasil pertanian mereka. Begitu juga dengan masyarakat nelayan, masyarakat industri, dan sebagainya. o Pencapaian tujuan peningkatan mutu sekolah. Pencapaian tujuan peningkatan mutu sekolah sangat ditentukan oleh visi, misi sebagai modal sosial dari pihak terkait yang ada di sekolah. Jika kepala sekolah dan guru memiliki mimpi yang sama untuk kesuksesan yang akan diraih oleh sekolah, maka masyarakat akan terlibat dengan senang hati, mendukung keberlanjutan untuk meraih kesuksesankesuksesan berikutnya. B. Alasan Dilaksanakannya MBS MBS dilaksanakan dengan pertimbangan: o Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya, sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya. o Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input dan output pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik. o Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih tepat untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi sekolahnya. o Penggunaan sumber daya pendidikan lebih efisien dan efektif bila masyarakat setempat juga ikut mengontrol. o Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengambilan keputusan sekolah, menciptakan transparansi dan demokrasi yang kuat. o Sekolah bertanggung jawab tentang mutu pendidikan sekolah masingmasing kepada pemerintah, orang tua, dan masyarakat. o Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orang tua, masyarakat, dan pemerintah. o Sekolah dapat secara tepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 88 C. Pentingnya MBS Desentralisasi manajemen pendidikan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengembangkan sistem pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Pada masa lalu, manajemen pendidikan dilaksanakan secara sentralistik/terpusat dan wewenang pemerintah daerah dan sekolah sangat terbatas. Penyerahan tanggung jawab dan sumber daya ke sekolah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhannya sendiri. Selain itu, penyerahan tanggung jawab tersebut akan memotivasi sekolah dan masyarakat untuk mengembangkan hal-hal yang dulu dianggap bukan urusan mereka. Dengan adanya keputusan yang lebih banyak diambil di tingkat sekolah, pemanfaatan sumber daya termasuk dana pembelajaran diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah dan peserta didik setempat. Hal ini dapat terwujud melalui MBS. D Tujuan MBS 1. Tujuan Umum MBS bertujuan meningkatkan kemandirian sekolah melalui pemberian kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya sekolah, dan mendorong keikutsertaan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah dalam pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu sekolah. 2. Tujuan Khusus Secara khusus MBS bertujuan untuk: o Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia. o Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama o Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolah. o Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 89 o Memberdayakan potensi sekolah yang ada agar menghasilkan lulusan yang berhasil guna dan berdaya guna. Pertemuan XIII: Bab VI MBS (2) o Prinsip Pengembangan MBS o Strategi Pelaksanaan MBS o Indikator dan Pendukung keberhasilan MBS E. Prinsip Pengembangan MBS Peratuan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 49 Ayat (1) menyatakan: “Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas”. Berdasarkan kedua isi kebijakan tersebut maka prinsip MBS meliputi: kemandirian, keadilan, keterbukaan, kemitraan, partisipatif, efisiensi, dan akuntabilitas. Uraiannya sebagai berikut: 1. Kemandirian. Kemandirian berarti kewenangan sekolah untuk mengelola sumberdaya dan mengatur kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi seluruh warga sekolah sesuai peraturan perundangan. Kemandirian sekolah hendaknya didukung oleh kemampuan sekolah dalam mengambil keputusan terbaik, berdemokrasi, mobilisasi sumberdaya, berkomunikasi yang efektif, memecahkan masalah, adaptif dan antisipatif terhadap inovasi pendidikan, bersinergi dan berkolaborasi, dan memenuhi kebutuhan sekolah sendiri. 2. Keadilan. Keadilan berarti sekolah tidak memihak terhadap salah satu sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan sumberdaya sekolah, dan dalam pembagian sumberdaya untuk kepentingan peningkatan mutu sekolah. Sumber daya manusia yang terlibat, baik warga sekolah maupun pemangku kepentingan lainnya diberikan kesempatan yang sama untuk ikut serta memberikan dukungan guna peningkatan mutu sekolah sesuai dengan kapasitas mereka. Pembagian sumberdaya untuk pengelolaan semua substansi STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 90 manajemen sekolah dilakukan secara bijaksana untuk mempercepat dan keberlanjutan upaya peningkatan mutu sekolah. Dengan diperlakukan secara adil, semua pemangku kepentingan untukmemberikan dukungan terhadap sekolah seoptimal mungkin. 3. Keterbukaan. Manajemen dalam konteks MBS dilakukan secara terbuka atau transparan, sehingga seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan dapat mengetahui mekanisme pengelolaan sumberdaya sekolah. Selanjutnya sekolah memperoleh kepercayaan dan dukungan dari pemangku kepentingan. Keterbukaan dapat dilakukan melalui penyebarluasan informasi di sekolah dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sumberdaya sekolah, untuk memperoleh kepercayaan publik terhadap sekolah. Tumbuhnya kepercayaan publik merupakan langkah awal upaya sekolah dalam meningkatkan peranserta masyarakat terhadap sekolah. 4. Kemitraan. Kemitraan yaitu jalinan kerjasama antara sekolah dengan masyarakat, baik individu, kelompok/organisasi maupun dunia usaha dan dunia industri. Dalam prinsip kemitraan antara sekolah dengan masyarakat dalam posisi sejajar, yang melaksanakan kerjasama saling menguntungkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Keuntungan yang diterima sekolah antara lain meningkatnya kemampuan dan keterampilan peserta didik, meningkatnya kualitas dan kuantitas saranadan prasarana sekolah, diperolehnya sumbangan ide untuk pengembangan sekolah, diperolehnya sumbangan dana untuk peningkatan mutu sekolah, dan terbantunya tugas. kepala sekolah dan guru. Keuntungan bagi masyarakat biasanya dirasakan secara tidak langsung, misalnya terbinanya anggota masyarakat yang berakhlak mulia, dan terciptanya tertib sosial. Sekolah bisa menjalin kemitraan, antara lain dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dunia usaha, dunia industri, lembaga pemerintah, organisasi profesi, organisasi pemuda, organisasi wanita, lembaga swadaya masyarakat (LSM). 5. Partisipatif. Partisipatif dimaksudkan sebagai keikutsertaan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan sekolah dalam mengelola sekolah dan pembuatan keputusan. Keikutsertaan mereka dapat dilakukan melalui prosedur formal yaitu komite sekolah, atau STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 91 keterlibatan pada kegiatan sekolah secara insidental, seperti peringatan hari besar nasional, hari besar daerah, hari besar agama, mendukung keberhasilan lomba antarsekolah, atau pengembangan pembelajaran. Bentuk partisipasi dapat berupa sumbangan tenaga, dana, dan sarana prasarana, serta bantuan teknis antara lain gagasan tentang pengembangan sekolah. 6. Efisiensi. Efisiensi dapat diartikan sebagai penggunaan sumberdaya (dana, sarana prasarana dan tenaga) sedikit mungkin dengan harapan memperoleh hasil seoptimal mungkin. Efisiensi juga berarti hemat terhadap pemakaian sumberdaya namun tetap dapat mencapai sasaran peningkatan mutu sekolah. 7. Akuntabilitas. Akuntabilitas menekankan pada pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan di sekolah, utamanya pencapaian sasaran peningkatan mutu sekolah. Sekolah dalam mengelola sumberdaya berdasar pada peraturan perundangan dan dapat mempertangungjawabkan kepada pemerintah, seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan lainnya. Pertanggungjawaban meliputi implementasi proses dan komponen manajemen sekolah. Pertanggungjawaban dapat dilakukan secara tertulis disertai buktibukti administratif yang sah, menunjukkan bukti fisik (seperti bangunan gedung, bangku, dan alat-alat laboratorium), atau lisan misalnya rapat dengan mengundang pemangku kepentingan. Sejalan dengan adanya pemberian otonomi yang lebih besar terhadap sekolah untuk mengambil keputusan, maka implementasi ketujuh prinsip MBS di sekolah pada dasarnya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah. Sekolah diperbolehkan menambah prinsip implementasi MBS yang sesuai dengan karakteristik sekolah, guna mempercepat upaya peningkatan mutu sekolah baik secara akademis maupun nonakademis. G. Strategi Pelaksanaan MBS Beberapa strategi pelaksanaan MBS yaitu:  Profesionalisme kepala sekolah dan guru.  Motivasi dan partisipasi orang tua. STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 92  Kemampuan alokasi dana.  Kualitas pembelajaran dan hasil lulusan.  Keterlibatan semua stakeholder pendidikan. Pada dasarnya pelaksanaan MBS dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi sekolah dan kondisi sosial masyarakat serta mempertimbangkan faktor geografis, demografis, budaya setempat, dan potensi dasar yang dimiliki masyarakat sekolah. Dalam pelaksanaan MBS dapat dialakukan melalui tahapan sebagai berikut: o Sosialisasi konsep. o Pelatihan MBS. o Pembentukan komite sekolah. o Rencana pengembangan sekolah model MBS o Monitoring dan evaluasi. o Pembinaan dan asistensi lapangan. H. Indikator dan Pendukung keberhasilan MBS 1. Indikator a. Orientasi ke arah efektivitas proses pembelajaran b. Kepemimpinan kepala sekolah yang kuat c. Pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan yang efektif d. Memiliki budaya mutu e. Memiliki Team Work yang kompak dan dinamis f. Memiliki kemauan untuk berubah g. Memiliki kemandirian h. Partisipasi warga sekolah dan masyarakat i. Memiliki keterbukaan (transparansi) j. Melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan k. Responsive dan antisipasif pada kebutuhan l. Efektifitas proses pembelajaran m. Memiliki pertanggung jawaban (akuntabilitas publik) n. Memiliki sustainabilitas (berkelanjutan) o. Output adalah prestasi sekolah p. Penekanan angka drop out q. Kepuasan staf. 2. Pendukung keberhasilan MBS STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 93 a. Kepemimpinan dan Manajemen sekolah yang professional MBS akan berhasil jika didukung oleh kemampuan profesional Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola sekolah secara efektif dan efisien, serta mampu menciptakan iklim organisasi di sekolah yang kondusif untuk proses pembelajaran. b. Dukungan Kondisi sosial, ekonomi, dan apresiasi masyarakat terhadap pendidikan. Faktor eksternal yang turut menentukan keberhasilan MBS adalah kondisi tingkat pendidikan orang tua peserta didik dan masyarakat, kemampuan dalam membiayai pendidikan, serta tingkat apresiasi dalam mendorong anak untuk terus belajar. c. Dukungan pemerintah. Faktor ini sangat menentukan efektivitas implementasi MBS terutama bagi sekolah yang kemampuan orang tua dan masyarakat relatif belum siap memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan. Alokasi dana pemerintah dan pemberian kewenangan dalam pengelolaan sekolah kepada sekolah menjadi penentu keberhasilan. d. Profesionalisme. Faktor inipun sangat strategis dalam upaya menentukan mutu dan kinerja sekolah. Tanpa profesionalisme kepala sekolah, guru, pengawas, dan tenaga kependidikan lain akan sulit dicapai pembelajaran yang bermutu serta prestasi peserta didik. PERTEMUAN XIV-XV: PENGAYAAN BAB I-BAB VI STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 94 STPAK | Administrasi/Manajemen Pendidikan*RESI*2015 95