[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

AGAMA DAN POLITIK

2020, dina, pitriana sipahutar

Satu aspek terbesar yang memainkan peranan dalam kehidupan manusia sejagat adalah politik. Hendak atau tidak, politik tetap berlaku dalam kehidupan bagi setiap insan yang menjadikan kehidupan mereka normal dan teratur. Segala masalah yang berlaku dalam masyarakat pada masa ini adalah berlaku akibat politik. Politik yang tercipta dari perbuatan manusia sendiri mestilah mempunyai panduan supaya tidak keluar dari landasannya. Agamalah satu-satunya panduan yang dimaksudkan ini. Satu pemberian dari pencipta yang sudah tentu mengetahui segalanya tentang ciptaannya. Apabila politik yang dicipta oleh manusia dan panduannya itu adalah agama yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Mengetahui. Jadi wajar bila agama saling mempunyai keterkaitan dengan politik, supaya politik itu sejalan dengan aturan agama.

KATA PENGANTAR Assalamualaikum wr. Wb. Dengan menyebut nma Allah yang maha oengasih lagi maha penyayang, puja dan puji syukur kami panjatkan kehadorat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga kami dapat mengerjakan makalah kami yang berjudul AGAMA DAN POLITIK tepat pada waktunya. Penulisan makalah ini telah semaksimal mungkin kami upayakan dan di dukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya untuk itu tidak lupa kami mengucaokan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu kami sangat mengharapakan kritik dan saran dari para pembaca untuk menyempurnakan makalah kami. Wassalamualaikum wr. Wb. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Rumusan Masalah BAB II PEMBAHASAN Pengertian Agama Peran Agama Pengertian Politik Hubungan Agama Dan Politik Agama Dan Perilaku Politik Pengaruh Hubungan Politik Dan Agama Nilai Agama Dan Budaya Politik BAB III PENUTUP KESIMPULAN DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Satu aspek terbesar yang memainkan peranan dalam kehidupan manusia sejagat adalah politik. Hendak atau tidak, politik tetap berlaku dalam kehidupan bagi setiap insan yang menjadikan kehidupan mereka normal dan teratur. Segala masalah yang berlaku dalam masyarakat pada masa ini adalah berlaku akibat politik. Politik yang tercipta dari perbuatan manusia sendiri mestilah mempunyai panduan supaya tidak keluar dari landasannya. Agamalah satu-satunya panduan yang dimaksudkan ini. Satu pemberian dari pencipta yang sudah tentu mengetahui segalanya tentang ciptaannya. Apabila politik yang dicipta oleh manusia dan panduannya itu adalah agama yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Mengetahui. Jadi wajar bila agama saling mempunyai keterkaitan dengan politik, supaya politik itu sejalan dengan aturan agama. RUMUSAN MASALAH Apa pengertian agama? Bagaimana peran agama dalam ilmu politk? Bagaimankah hubungan agama dan ilmu politik? Apakah pengaruh dari hubungan agama dan politik? Bagaimanakah nilai agama dan budaya politik? BAB II PEMBAHASAN Pengertian Agama Banyak ahli menyebutkan agama berasal dari bahasa Sansakerta, yaitu “a” yang berarti tidak dan “gama” yang berarti kacau. Maka agama berarti tidak kacau (teratur). Dengan demikian agama itu adalah peraturan, yaitu peraturan yang mengatur keadaan manusia, maupun mengenai sesuatu yang ghaib, mengenai budi pekerti dan pergaulan hidup bersama. Faisal Ismail, Paradigma Kebudayaan Islam, (Yogyakarta: Titian Ilahi Pers, 1997), hal. 28. Menurut Daradjat (2005) agama adalah proses hubungan manusia yang dirasakan terhadap sesuatu yang diyakini, bahwa sesuatu lebih tinggi daripada manusia . sedangkan Glock dan Stark mendefenisikan agama sebaagai sistem simbol, sistem keyakinan, sistem nilai, dan sistem perilaku yang terlembaga, Sawaluddin Siregar, “Hakikat Kuliah Kerja Lapangan Dan Perubahan Masyarakat Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara,” Al-Maqasid Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 5, no. 2 (2019): 230–42. yang kesemuanya terpusat pada persoalan-persoalan yang dihayati sebagai yang paling maknawi (Ultimate Mean Hipotetiking). Peran Agama Peran agama yaitu sebagai perubahan. Artinya ajaran-ajaran agama dapat merubah umatnya kearah yang lebih baik. Dampak dari perubahan tersebut diharapkan mampu dirasakan oleh masyarakat luas. Agama harus membuka peluang agar umat dengan keputusan sendiri melakukan perubahan sekaligus mengubah masyarakat. Ikhwanuddin Harahap et al., “Pendekatan Al-Maslahah|Ikhwanuddin Harahap,” Yurisprudentia; Jurnal Hukum Ekonomi, 2017, 47–65. Walaupun demikian, agama tidak boleh salah kaprah bahwa semua hal dalam masyarakat (misalnya unsur-unsur budaya, tatanan dan interaksi sosial, cara hidup warisan nenek moyang, dan lain-lain) sebagai kebiasaan lama yang harus dirubah karena tidak sesuai dengan ajaran agama. Jika agama menemukan hal-hal dalam masyarakat yang mungkin saja bertentangan dengan ajaran keagamaan, maka tidak perlu pemaksaan untuk meninggalkannya. Agama hanya memberikan pertimbangan agar umat dengan suka rela meninggalkan hal-hal tersebut. Pengertian Politik Diiliihat dari segi etimologi, kata politik berasal dari bahasa Yunani, yakni polis yang berarti kota yang berstatus Negara kota (city state). Kemudian arti itu berkembang menjadi polities yang berarti warga Negara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan Negara, politika yang berarti pemerintahan Negara dan politicos yang berarti kewarganegaraan. http//:hubungan-politik-dan agama.html,diakses,16-02-2020. Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya Agustina Damanik, “Pemikiran Ali Syariati|Agustina Damanik,” Yurisprudentia; Jurnal Hukum Ekonomi 2, no. 2 (2016): 1–18.. Kekuasaan yaitu kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku. Hubungan Agama Dan Politik Hubungan agama dan politik tidak dapat dipisahkan. Dapat dikatakan bahwa politik berbuah dari hasil pemikiran agama agar tercipta kehidupan yang harmonis dan tentram dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: Sikap dan keyakinan bahwa seluruh aktivitas manusia tidak terkecuali politik harus dijiwai oleh ajaran-ajaran agama, Fakta bahwa kegiatan manusia yang paling banyak membutuhkan legitimasi adalah bidang politik dan hanya agamalah yang dipercayai mampu memberikan legitimasi yang paling meyakinkan karena sifat dan sumbernya yang transcendent. Agama secara hakiki berhubungan dengan politik. Kepercayaan agama dapat mempengaruhi hukum, perbuatan yang oleh rakyat dianggap dosa, seperti sodomi dan incest, sering tidak legal. Seringkali agamalah yang memberi legitimasi kepada pemerintahan. Agama sangat melekat dalam kehidupan rakyat dalam masyarakat industri maupun masyarakat non-industri, sehingga kehadirannya tidak muungkin tidak terasa dibidang politik. Sedikit atau banyak sejumlah pemerintahan diseluruh dunia menggunakan agama untuk memberi legitimasi pada kekuasaan politik. Dermina Dalimunthe, “Objek Gadai Dalam Kitab...|Dermina Dalimunthe,” Yurisprudentia; Jurnal Hukum Ekonomi, n.d., 50–66. Agama Dan Perilaku Politik Agama sebagai pengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, pada dasarnya sudah berbekas pada seseorang/individu, bagaimanapun dalam masyarakat yang sudah mapan ataau belum, agama merupakan salah satu struktur institutional yang mempunyai nilai dan norma penting yang melengkapi keseluruhan sistem sosial. Siregar, “Hakikat Kuliah Kerja Lapangan Dan Perubahan Masyarakat Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara.” Agama yang menyangkut kepercayaan beserta dengan ritual-ritualnya yang menjadi pengalaman didalam masyarakat sehingga menimbulkan kekuatan tersendiri. Ada beberapa unsur pokok tujuan politik untuk mendapatkan kekuasaan. Yang dapat dijumpai pada interaksi social antara manusia ataupun antara kelompok. Adanya unsur rasa takut. Adanya unsur rasa cinta. Adanya unsur pemujaan. Adanya unsur pemujaan. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, 1999), hal.13. Dari keempat unsur inilah yang mendasari berbagai tindak perilaku politik seseorang atau suatu kelompok untuk mencapai tujuannya yaitu “kekuasaan”. Jadi perilaku politik adalah tingkah laku yang terorganisir dalam upaya mencapai tujuan politik dengan unsur-unsur yang sistematis. Bagi David Easton, perilaku politik pertama-tama terdiri dari alokasi nilai-nilai yang kemudian pengaplikasiannya tersebut bersifat mengikat/memaksa terhadap kelompok masyarakat secara keseluruhan. Identifikasi perilaku politik yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan adalah sebagai berikut: Pengambilan keputusan. Skala prioritas dalam menentukan kebijakan-kebijakan umum. Pengaturan dan pengambilan alokasi sumber-sumber yang ada Ibid, hal. 17.. Pengaruh Hubungan Politik Dan Agama Dalam kehidupan bernegara, bidang politik sangat diperlukan. Namun, semua ilmu yang berhubungan dengan politik tidak dapat dipisahkan dengan konsep agama yang telah ada. Pada agama ada suatu kalimat yang membuat dan merupakan konsep awal politik yaitu dalam surah Al-An’aam: 151. “ Allah memerintahkan kepada manusia untuk tidak mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang Nampak maupun yang tersembunyi.” Dari penjelasan diatas kita dapat memahami bahwa antara agama dengan politik adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan guna untuk kesejahteraan berbangsa dan bernegara. Nilai Agama dan Budaya Politik Agama menjelaskan pada kita apa itu baik apa itu jahat dan bagaimana melakukan tindakan baik dan apa saja tindakan jahat yang harus dihindari. Agama mensugestikan setiap manusia untuk berbuat tindakan yang baik dan tentunya agama menjelaskan akibat dari perbuatan baik dan hukuman dari perbuatan jahat. Oleh karena itu, banyak orang yang ingin melakukan tindakan benar yang dijelaskan dalam agama. Nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945, yaitu: nilai demokrasi, mengandung makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap warga Negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Nilai kesamaan derajat, setiap warga Negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum. Muhammad, and Mahmud Dongoran, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Di Pengadilan Agama,” Yurisprudentia; Jurnal Hukum Ekonomi, 1974, 54–67. Dan nilai ketaatan hukum, setiap warga Negara tanpa pandang bulu wajib mentaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku. Kehidupan politik yang merupakan bagian dari keseharian dalam interaksi antar warga Negara dengan pemerintah, dan institusi-institusi diluar pemerintah (non-formal) telah menghasilkan dan membentuk variasi pendapat, pandangan dan pengetahuan dan praktik-praktik perilaku politik dalam semua sistem politik. Oleh Karena itu seringkali kita bisa melihat dan mengukur pengetahuan-pengetahuan perasaan dan sikap warga Negara terhadap negaranya, pemerintahnya, pemimpin politik dan lain-lain. Budaya politik, merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan cirri-ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses pembuatan kebijakan pemerintah, kegiatan partai-partai politik perilaku aparat Negara, serta gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang memerintah. Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan kegiatan ekonomi dan sosial, kehidupan pribadi dan sosial secara luas. Dengan demikian, budaya politik langsung mempengaruhi kehidupan politik dan menentukan keputusan nasional yang menyangkut pola pengaloksian sumber-sumber masyarakat dengan berbagai agama yang ada. BAB III PENUTUP Kesimpulan Agama berarti tidak kacau (teratur). Dengan demikian agama itu adalah peraturan, yaitu peraturan yang mengatur keadaan manusia, maupun mengenai sesuatu yang ghaib, mengenai budi pekerti dan pergaulan hidup bersama. Kemudian peran agama yaitu sebagai perubahan. Artinya ajaran-ajaran agama dapat merubah umatnya kearah yang lebih baik. Dampak dari perubahan tersebut diharapkan mampu dirasakan oleh masyarakat luas. Kemudian pengertian politik secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksakan tujuannya. Agama dan politik adalah dua hal yang tidak bisa di pisahkan karena ketika ingin melakukan politik maka kita tidak boleh melupakan agama agar sesuai dengan syariah islam. DAFTAR PUSTAKA Faisal Ismail, Paradigma Kebudayaan Islam, Yogyakarta: Titian Ilahi Pers, 1997. http//:hubungan-politik-dan agama.html,diakses,16-02-2020. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, 1999. Dalimunthe, Dermina. “Objek Gadai Dalam Kitab...|Dermina Dalimunthe.” Yurisprudentia; Jurnal Hukum Ekonomi, n.d., 50–66. Damanik, Agustina. “Pemikiran Ali Syariati|Agustina Damanik.” Yurisprudentia; Jurnal Hukum Ekonomi 2, no. 2 (2016): 1–18. Hak-hak, Perlindungan Hukum Terhadap, Oleh Muhammad, and Mahmud Dongoran. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Di Pengadilan Agama.” Yurisprudentia; Jurnal Hukum Ekonomi, 1974, 54–67. Harahap, Oleh Ikhwanuddin, M Ag, Dosen Fakultas, Ilmu Hukum, and Iain Padangsidimpuan. “Pendekatan Al-Maslahah|Ikhwanuddin Harahap.” Yurisprudentia; Jurnal Hukum Ekonomi, 2017, 47–65. Siregar, Sawaluddin. “Hakikat Kuliah Kerja Lapangan Dan Perubahan Masyarakat Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara.” Al-Maqasid Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 5, no. 2 (2019): 230–42. 3