[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH ILMU NEGARA

MAKALAH ILMU NEGARA TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN OLEH: Muhammad Hafiz Nim: 1930203043 Muhammad Yusuf Nim: 1930203046 Dosen: Sa’adatul Maghfirah, MH JURUSAN HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR 2019 KATA PENGANTAR Puji syukur kita ucapkan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmatnya kita dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan semampunya. Makalah Sistem Pemeritahan yang terdiri dari penjelasan, kelebihan, dan kekurangan dari system pemerintahan antara Presidensial dan Parlementer. Penyelesaia makalah ini juga bersumber dari beberapa referensi dari pengetahuan yang kami miliki seputar hal ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Oleh karena itu, diharapkan saran dan kritik sebagai penyemurnaan makalah ini. DAFTAR ISI BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang Rumusan masalah BAB 2 PEMBAHASAN SISTEM PEMERINTAHAN Pengertian Sistem Pemerintahan Macam-macam Sistem Pemerintahan BAB 3 PENUTUP Kesimpulan DAFTAR KEPUSTAKAAN BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang Setiap Negara mempunyai sitem pemerintahan di mana sistem pemerintahan itu memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan Negara tersebut. Namun di beberapa Negara sering terjadi egislativ karena system pemerintahannya yang banyak merugikan rakyat. Sistem pemerintahan memiliki fondasi yang kuat di mana tidak bisa di ubah. Pemerintahan mempunyai sitem pemerintahan yang statis atau tidak bisa di ubah selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Sistem pemerintahan secara luas untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi system pemerinthan yang kontinu dan demokrasi. Saat ini hanya sedikit Negara yang dapat melakukan ssistem pemerintahan secara menyeluruh. Sistem pemerintahan merupakan sarana untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan Negara dalam jangka waktu yang egislat lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyat dari Negara tersebut. Rumusan Masalah Pengertian Sistem Pemerintahan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial BAB II PEMBAHASAN SISTEM PEMERINTAHAN Pengertian Sistem Pemerintahan Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata yaitu “Sistem” dan “Pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya. Sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruihi keseluruhannya. Pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang dilakukan Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara itu sendiri. Jadi, dari pengertian fdi atas dapat di simpulkan arti sistem pemerintahan itu sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga Negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyanya. Sri Seomantri menyatakan bahwa Sistem Pemerintahan adalah hubungan antara lembaga Legislatif dan Eksekutif terdapat perbedaan yang jelas antara sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan parlementer. Masing-masing memiliki cirri-ciri sebagaimana diungkapkan dalam kutipan berikut. Pertama, mengatakan bahwa yang berlaku sekarang ini sistem pemerintahan presidensil. Kedua, mengatan itu bukan, bahkan ada yang mengatakan itu semacam campuran dan Ketiga, ini merupakan mencari solusi, itu yang dikemukakan oeleh almarhum Prof. Padmo Wahyono yang mengatakan sistem MPR. Sri M Soermantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1992, hlm. 90. Macam-macam Sistem Pemerintahan Pada umumnya Sistem Pemerintahan yang diterapkan di Negara-negara ada dua yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Sistem Pemerintahan Parlementer Di dalam sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan legislative, atau parlementer, atau badan perwakilan rakyat. Tugas atau kekuasaan eksekutif di sini di serahkan kepada suatu badan yang disebut cabinet atau dewan menteri. Soehin, Op. Cit., hlm. 250. Kabinet ini di pimpin oleh seorang perdana menteri, yang mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya, terutama dalam lapangan pemerintahan kepada badan perwakilan rakyat. Pertanggungjawaban ini tidak berarti bahwa badan eksekutif harus mengikuti segala apa yang dikehendaki oleh badan perwakilan rakyat saja, dan menjalankan apa yang menjadi kemauan dari pada badan perwakilan rakyat, tetapi kebinet masih mempunyai kebebasan dalam menentukan kebijaksanaannya terutama menegenai langkah-langka pemerintahannnya. Jika badan perwakilan tidak membenarkan kebijaksanaan yang dilakukan oleh badan eksekutiif, maka badan perwakilan dapat menyatakan tidak menaruh kepercayaan lagi kepada badan eksekutif. Pernyataan tidak menaruh kepercayaan itu lazim disebut “mosi tidak percaya atau usul tidak percaya”. Akibat daripada mosi tidak percayabadan egislative, maka badan eksekutif harus mengundurkan diri. Pertanggungjawaban ini dapa secara perseorangan atau dapat juga bersama-sama untuk materi-materi seluruhnya. Inilah yang disebut dengan krisis cabinet. Sebagai imbagan terhadap tanggung jawab menteri dalam sistem ini pemerintahan dapat membubarkan badan perwakilan, artinya apabila dalam perselisihan antara badan perwakilan dan cabinet kemudian cabinet berpendapat bahwa badan perwakilan rakyat tersebut tidak lagi mencerminkan kemauan rakyat, maka pemerintahan dapat membubarkan dewan perwkilan dan dengan segara mengadakan pemilihan baru,tetapi lazimnya pembubaran ini hanya diperkenankan hanya untuk satu kali saja. Apabila dalam pemilihan yang baru ternyata mengahasilkan badan perwakilan yang suaranya membenarkan badan perwakilan yang dulu, maka pemerintah yang harus bubar. Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, Cetakan kedua,(Jakarta: BIna Aksara,1984), hlm. 69. Begitupun sebaliknya, apabila badan perwakilan rakyat yang baru dapat menerima baik pertanggung jawaban kebijaksanaan cabinet yang membubarkan badan erwakilan rakyat, maka kebijaksanaan cabinet berarti betul. Kalau kita perhatikan parlementer ini lebih jauh lagi kita akan mendapatkan di dalam inti stelsel parlementer ini dua segi, yaitu: Soehino, Ilmu… Op. Cit. hlm 250. Segi positif, yaitu para menteri harus diangkat oleh, atau sesuai dengan mayoritas dalam badan perwakilan rakyat. Segi egislat, yaitu para menteri hrus mengundurkan diri bila kebijaksanaannya tidak dapat diterima atau disetujui atau didukung oleh mayoritas badan perwakilan rakyat. Di dalam parlementer ini, kepala Negara tidak merupakan pimpinan yang nyata daripada pemerintahan atau cabinet. Jadi yang memikul segala pertanggung jawab adalah cabinet, termasuk juga di sini pertanggung jawab atas kebijaksanaan atau tindakan kepala Negara, artinya segala akibat daripada perbuatannya atau tindakannya itu dipikul oleh cabinet. Karena itu, yang menentukan sifat kebijaksanaan pemerintahan adalah harus egisla sendiri. Kriteria dari pemerintahan Parlementer adalah hubungan antara legislative dengan eksekutif di mana satu sama lain dapat memengaruhi. Pengertian memengaruhi di sini adalah bahwa salah satu pihak mempunyai kemampuan kekuasaan untuk menjatuhkan pihak lain dari jabatannya. Alan R. Ball menamakan sistem pemerintahan parlementer itu dengan sebutan the parliamentary types of government, dengan cirri- cirri sebagai berikut. Sri Soematri, Op. Cit. Kepala Negara hanya mempunyai kekuasaan nominal. Hal ini berarti bahwa Negara hanya merupakan lambing/ symbol yang hanya mempunyai tugas-tugas yang bersifat formal, sehingga pengaruh politik terhadap kehidupan Negara sangat kecil. Pemegang kekuasan eksekutif yang sebenarnya/nyata adalah perdana menteri bersama kabinetnya yang dibentuk melalui lembaga legislative/parlemen, dengan demikian egisla sebagai pemegang kekuasaan eksekutif riil harus bertanggung jawab kepada badan legislative/parlementer dan harus meletakkan jabatannya bila parlementer tidak mendukungnya. Badan legislative dipilih untuk bermacam-macam periode yang saat pemilihannya ditetapkan oleh kepada Negara atas saran perdana menteri. Berbeda dengan Alan R. Ball, C. F. Strong I Made Pasek Diantha,Tiga Tipe Pokok Sistem Pemerintahan dalam Demokrasi Modern, (Bandung: Abardin , 1990), hlm. 23. menamakan sistem pemerintahan parlementer itu dengan istilah the parliamentary executive yang cirri-cirinya sebagai berikut. Anggota cabinet adalah anggota parlementer, cirri ini berlaku antara lain di Inggris dan Malaysia, sedangkan di Negara-negara lain cirri ini sudah mengalami modifikasi. Anggota cabinet harus mempunyai pandangan politik yang sama dengan parlementer. Ciri ini antara lain berlakun di Inggris, sedang di Negara-negara yang tidak menganut sistem dua partai, hal itu sering dilakukan melalui kompromi di antara partai-partai politik yang mendukung cabinet. Adanya politik berencana untuk dapat mewujudkan programnya. Perdana menteri dan kabinetnya harus bertanggung jawab kepada badan egislative/parlemen. Para menteri mempunyai kedudukan di bawah perdana menteri. Sistem pemerintahan parlementer memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Secara umum dipahami bahwa kelebihan sistem presidensial menjadi kelemahan sistem parlementer, begitu pun sebaliknya kekurangan sistem presidensial menjadi kelebihan sistem parlementer. Kekurangan sistem parlementer sedikitnya ada tiga macam Arend Lijphart (Penyadur), Sistem…, Loc.Cit. dan kelebihan sistem parlementer yaitu: Pertama, di dalam sistem parlementer seing diidentikkan dengan instabilitas Eksekutif, karena adanya ketergantungan cabinet pada mosi tidak percaya Legislatif. Kedua, pemilihan kepala eksekutif tidak dilakukan langsung oleh rakyat, tetapi oleh partai politik. Ketiga, tidak adanya pemisahan secara tegas antara legislative dan eksekutif, hal ini di pandang dapat membahayakan kebebasan individu. Kelebihan sistem parlementer, pertama, dalam sistem sistem parlementer ancaman itu selalu menemukan jalan keluarnya karena parlemen dapat membuat mosi terhadap eksekutif. Kedua, sistem parlementer dipandang lebih fleksibel karena tidak ada pembatasan masa jabatan yang pasti. Ketiga, lebih demokratis, karena karena cabinet yang dibentuk adalah koalisi dari berbagai partai yang ada di parlemen. Sistem Pemerintahan Presidensial Sistem pemerintahan presidensial yaitu sistem pemisahan kekuasaan secara tegas. Pemisahan kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislatif di sini diartikan bahwa kekuasaan eksekutif itu dipagang oleh suatu badan atau organ yang di dalam menjalankan tugas eksekutif itu tidak bertanggung jawab kepada badan rakyat. Badan perwakilan rakyat ini menurut ide trias politika Mountesqieu memegang kekuasaan legislative, jadi bertugas membuat dan menentukan peraturan-peraturan hokum. Dengan, demikian sebagai juga halnya dengan anggota-anggotabadan perwakilan rakyat, pimpinan daripada badan eksekutif ini diserahkan kepada seseorang yang di dalam hal pertanggung jawabannya sifatnya sama dengan badan perwakilan rakyat, yaitu bertanggung jawab langsung kepada rakyat, jadi tidak usah melalui badan perwakilan rakyat. Jadi, kedudukan badan eksekutif adalah bebas dari badan perwakilan rakyat. Ibid., hlm. 249. Presiden menyelenggarakan pemerintahan dalam arti yang sebenarnya, dan di dalam menjalankan kekuasaannya presiden di bantu oleh menteri-menteri yang merupakan pembantu presiden. Pleh karena itu, menteri-menteri itu harus bertanggung jawab kepada presiden, menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan. Badan perwakilan tidak dapat memberhentikan presiden atau beberapa orang mentri, meskipun badan perwakilan tidak menyetujui kebijaksanaan daripada para menteri tersebut. Jadi, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan presiden kepada menteri-menteri adalah presiden sendiri. Alan R. Ball menamakan sistem pemerintahan presidensial itu sebagai the presidential type of government. Sedangkan C.F Strong member nama the non parliamentary atau fixed executive. Sri Soemantari, Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN, (Bandung: Tarsito), hlm. 47. Adapun cirri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial (Amerika Serikat) sebagai berikut: Presiden sebagai kepala Negara dan sebagai kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh oleh badan perwakilan tetapi oleh dewan pemilih dan belakangan peranan dewan pemilih tidak tampak lagi. Presiden bukan merupakan bagian dari lembaga legislative. Presiden tidak dapat di jatuhkan oleh badan legislative, kecuali melalui dakwan yang biasanya jarang terjadi. Presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif untuk kemudian memerintahkan pemilu baru. Biasanya presiden dan lembaga legislative dipilih untuk suatu jangka waktu jabatan yang pasti. Secara umum sistem pemerintahan presidensial mwmiliki tiga macam kelebihan, Arend Lijphart (Penyadur), Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, (Jakarta: Rajawali Press, 1995), hlm. 14-17. yaitu: Stabilitas eksekutif yang didasarkan pada masa jabatan presiden. Dalam sistem presidensial, kabinat tidak tergantung pada moi legislative, sehingga tidak dapat dijatuhakan setiaap saat. Pemilihan kepala pemerintahan oleh rakyat dapat dipandang lebih demokrasi dari pemilihan tidak langsung. Jadi, kepala pemerintahan dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemisahan kekuasaan berarti pemerintahan yang dibatasi-perlindungan kebebasan individu atas tirani pemerintahan. Selain adanya beberapa kelebihan sistem ini juga mampunyai tiga kekurangan. Ibid., hlm. 18-22. Yaitu sebagai berikut: Kemandengan atau konflik eksekutif-legislatif, yang bisa berubah menjai “jalan buntu” dan “kebuntuan” adalah akibat dari koeksistensian dari dua badan indenpenden yang diciptakan oleh pemerintahan presidensial dan yang mungkin bertentangan. Kekakuan temporal. Masa jabatan presiden yang pasti menguraikan periode-periode yang dibatasi secara kaku dan tidak berkelanjutan, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk melakukan berbagai penyesuaian yang di kehendaki oleh keadaan. Sistem ini berjalan atas dasar aturan “pemenang menguasai semua” yang cenderung membuat politik demokrasi sebagai sebuah permainan dengan semua potensi konfliknya. BAB III PENUTUB Kesimpulan Sistem Pemerintahan adalah hubungan antara lembaga Legislatif dan Eksekutif terdapat perbedaan yang jelas antara sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem Parlementer adalah sebuah sitem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengankat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, dimana sistem parlemen dapat seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, poresiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi symbol kepala Negara saja. DAFTAR KEPUSTAKAAN Dr. Ni’matul Huda, 2010. S.H., M.Hum, Ilmu Negara, Cetakan kedua, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, Koencoro Poerbopranoto, 1987. Sistem Pemerintahan Demokrasi, Bandung: Eresco. Soehino, 2002. Ilmu Negara. Yogyakarta: Penerbit Liberty