[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

TUGAS MAKALAH PKN

2019, makalah

makalah pkn

TUGAS MAKALAH PKN “HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN BAGAIMANA IMPLEMENTASINYA DI KONDISI SAAT INI” OLEH: Muhammad Fachrizal Baikoni B011191078 Kata Pengantar Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN IMPLEMENTASINYA SAT INI” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Bapak Muh. Guntur Alfie, S.H., M.H. pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR …………………..………………………………………….. .3 DAFTAR ISI ………………………………………………………………………. 4 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang …………………………………………………………...............5 B. Rumusan Masalah …………………..……………………………………............5 C. Tujuan Penulisan …………………….…………………………………........…...5 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara …………………………......….6 B. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ……………..…………..7 C. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945 …… ..8 D. Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 ………………………………..…….. 8 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ……………………………………………………………………. 10 DAFTAR PUSTAKA …………………..…………………………………………11 BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Hak dan Kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak bisa di pisahkan.Sehingga harus di jalankan secara bersamaan.Hak merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang sebagai warga Negara sejak berada dalam kandungan,sedangkan kewajiban itu bagi seseorang melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam praktik kehidupan sehari-hari,maka akan terjadi ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,maupun bernegara. RUMUSAN MASALAH Rumusan masalah pada makalah ditujukan untuk meluruskan permasalahan yang akan di bahas pada pembahasan dalam makalah.Adapun rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah sebagai berikut: Apa itu hak,kewajiban dan warga Negara? Apa hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia? Apa sajakah bentuk-bentuk hak dan kewajiban warga Negara Indonseia? Bagaimana implementasi pasal 27 Ayat 2 UUD 1945? TUJUAN PENULISAN Tujuan penulisan dalam makalah di tujukan untuk mencari tujuan dari rumusan masalah dalam makalah.Ada pun tujuan penulisan makalah,sebagai berikut: Memahami pengertian akan hak,kewajiban dan warga Negara. Memahami hak dan kewajiban warga Negara Indonesia. Mengetahui bentuk-bentuk hak dan kewajiban warga Negara Indonesia. Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945. BAB II PEMBAHASAN Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara 1.Pengertian Hak Hak adalah merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang sebagai warga Negara sejak berada dalam kandungan.Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia ,Hak adalah seusatu hal yang benar,milik,kepunyaan,kewenangan,kekuasaan untuk berbuat sesuatu(karena telah di tentukan oleh aturan,undang-undang dan sebagainya),kekuasaan yang benar atas meurut sesuatu,derajat atau martabat.Hak pada umum nya di dapat dengan cara memperjuangkan melalui pertanggung jawaban atas kewajiban. Hak warga Negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi Hak hidup,h memperoleh pendidikan,hak untuk melanjutkan keturunan dan lain nya. Contoh dari pengakuan Hak yaitu: Hak mengemukakan pendapat,Hak beragama,hak mendapatkan pelindungan hukum,dan sebagai nya. 2.Pengertian kewajiban Kewajiban adalah kewajiban itu bagi seseorang melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara untuk mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa kea rah yang lebih baik. Contoh: Tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di Indonesia,melaksanakan tata tertib di sekolah/kampus,dan sebagai nya. 3.Pengertian Warga Negara Warga Negara adalah warga yang sepenuhnya dapat diatur oleh Negara da n megakui pemerintahan nya sendiri.adapun pegertian warga Negara menurut beberapa tokoh dan undang-undang: Koerniatmanto S Menurut pendapat dari Koerniatmanto S, warga negara ialah anggota negara yang memiliki status khusus mengenai negaranya, memiliki interaksi hak dan kewajiban yang berbentuk timbal-balik mengenai negaranya. A.S.Hikam Menurut pendapat dari A.S. Hikam, warga negara ialah anggota dari sebuah golongan yang menciptakan suatu negara itu sendiri. Daryono Menurut pendapat dari Daryono, warga negara ialah isi utama yang meliputi hak dan kewajiban warga negara. R.Paman Menurut pendapat dari R. Daman, warga negara ialah kata kondisi-kondisi yang berkaitan dengan penduduk dalam suatu negara. Undang-undang 1945 Pasal 26Ayat(1) Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak dan Kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak bisa di pisahkan.Sehingga harus di jalankan secara bersamaan. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam praktik kehidupan sehari-hari,maka akan terjadi ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak dan jika masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya,dapat menimbulkan kerugian banyak orang. Hak kita sebagai warga Negara dengan mendapatkan sesuatu yang sama dari Negara tanpa membeda-bedakannya dengan warga Negara lain nya.Sedangkan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia yaitu melakukan apa yang semestinya dilakukan demki kemajuan bangsa Indonesia. Adapun contoh kewajiban warga Negara Indonesia: Kewajiban untuk membayar pajak Kewajiban untuk menaati peraturan Kewajiban untuk melakukan pembelaan Negara Kewajiban untuk mengikuti Pendidikan dasar Kewajiban untuk tunduk kepada hak dan kebebasan C. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945 Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” Hak dan Kewajiban Warga Negara Di Bidang Pendidikan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ”. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Pasal 27 ayat (3) UUD Tahun 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD Tahun 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Implementasi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara. Disisi lain, tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun 8 pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak. BAB III PENUTUP Kesimpulan Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh Individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan. Daftar Pustaka https://www.academia.edu/29871332/MAKALAH_PKN_Hak_Kewajiban_dan_warga_negara_indonesia https://pakdosen.co.id/warga-negara/ https://www.romadecade.org/pengertian-hak-dan-kewajiban/#! https://guruppkn.com/contoh-hak-dan-kewajiban-warga-negara https://id.scribd.com/document/363157429/1-Implementasi-Hak-Dan-Kewajiban-Warga-Negara-Makalah https://www.google.com/search?q=kbbi&oq=kbbi&aqs=chrome..69i57.3301j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8