[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Yang bertanda tangan di bawah ini : -          Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) : Nama : LEE MANAGEMENT Alamat : Jl. Sunter Kirana III Blok E 1 No.1 Sunter Jaya Jakarta Utara – Indonesia -          Sebagai Pihak Kedua ( 2 ) : Nama : Mulai Bekerja : Jabatan : Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama 1 ( satu ) tahun atau 12 ( dua belas ) bulan. Dengan syarat – syarat sebagai berikut : Batas Waktu Perjanjian Perjanjian ini berlaku selama 1 ( satu ) tahun atau 12 ( dua belas ) bulan Dari tanggal 1 Desember 2008 sampai dengan 1 Desember 2009   Jam Kerja Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja 9 ( sembilan ) jam perhari atau 54 ( lima puluh empat) jam perminggu.   Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp. ………………… Tunjangan Rp………………… ,Kerajinan Rp…………………..,- dan Transportasi Rp ……………….,-/ Bulan.   Biaya Pengobatan Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. 600.000,- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. 50.000,-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.   Cuti Tahunan Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).   Pengunduran Diri Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal 15 hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.   Pemutusan Hubungan Kerja Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.   Kedisiplinan dan Ketertiban Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja. Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak. Jakarta, 1 Desember 2014 Pihak I Pihak II ( LEE Management ) ( …………..………….. ) PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK ) Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.  Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama karyawan.  Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja. Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak / merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya. Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ). Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja. Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.  Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat selama 3 ( tiga ) hari berturut - turut dalam 1 ( satu ) minggu atau 6 ( enam ) hari berturut – turut dalam 1 ( satu ) bulan. Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis. Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan. Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan. Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang milik tamu. Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan. Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen. Jakarta, 1 Desember 2014 Menyetujui, ( …………………………. )