Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2019
ABSTRAK Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Sesungguhnya, pungli adalah sebutan semua bentuk pungutan yang tidak resmi, yang tidak mempunyai landasan hukum, maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar (pungli). Pungutan liar di sebagian besar kasus yang terjadi terdapat unsur penyalahgunaan wewenang. Apakah terdapat unsur kesalahan dan pertanggung jawaban pidana dari perbuatan pungutan liar. Penyalahgunaan wewenang pejabat dalam jabatannya melakukan perbuatan pungutan liar sebagian dari inti delik. Pembenahan aparat penegak hukum perlu dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas, melalui pendekatan aspek substansi, yakni pendekatan hukum, Unsur melawan hukum sangat di perlukan untuk menentukan seseorang telah melakukan tindak pidana. Apakah unsur melawan hukum dalam pungutan liar sejalan dengan prinsip asas legalitas atau tidak. Penulis menyadari keterbatasan kemampuan penulis dalam menyelesaikan penulisan ini. Namun, penulis berharap dengan apa yang penulis berikan dalam penulisan hukum ini dapat bermanfaat bagi diri pribadi penulis dan seluruh pembaca.
Abstrak Pegawai Negeri Sipil sebagai pelayan public harus menjunjung nilai Profesionalitas, karna untuk melayani masyarakat umum yang memiliki banyak keperluan terhadap Instansi-instansi pemerintahan. Sebagai upaya mencapai 'Feels good service' baik bagi masyarakat penerima layanan PNS, maupun dari PNS sebagai pemberi layanan. Untuk menyediakan pelayanan yang seperti itu PNS harus bekerja sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, contohnya saja yang berlaku di Undang-Undang Administrasi pemerintahan. Karena PROFESIONALISME mempengaruhi prinsip pemerintah yaitu prinsip "GOOD GOVERNANCE" atau "PEMERINTAHAN YANG BAIK". Untuk mempertahankan profesionalisme PNS dalam memberikan pelayanan public dibutuhkan komitmen dari seluruh pegawai serta diberlakukannya pengawasan,pengembangan, dan evaluasi periodic. Kata Kunci: Pelayanan public, Profesionalisme, dan Pemerintahan yang baik. PENDAHULUAN Pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea ke IV telah ditetapkan tujuan negara "… Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan men-cerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemebrdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social,…" guna mewujudkan tujuan negara, diperlukan berbagai macam unsur pendukung, seperti organisasi, peraturan perundang-undangan, sumber penerimaan negara, dan sumber daya manusia. Salah satu unsur yang mendukung jalannya tujuan negara ialah dipekerjakannya Pegawai Negeri Sipil sebagai pelayan publik/ public service. Dimana di Indonesia, pendapatan negara salah satunya dari Pajak, berarti masyarakat menjalani kewajiban mereka melaksanakan pembangunan negara, dan negara berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat/publik secara Profensional. Pelayanan kepada masyarakat yang tiap bulannya menerima gaji harus berlaku profesional agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang nyaman dan tulus tanpa beban. Meskipun rasio antara pegawai negeri sipil dan masyarakat yang menerima pelayanan, tidak ideal, pelayanan yang profesional harus dilakukan dengan baik. Kedudukan atau posisi Pegawai Negeri didasarkan pad Undang-Undang nomor 43 tahun 1999, Pasal 3 ayat (1), yaitu Pegawai Negeri sebagai Unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam pelaksanaan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Menurut pasal tersebut, berarti Pegawai Negeri mempunyai peranan yang sangat penting sebab Pegawai Negeri merupakan unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangungan dalam rangka mencapai tujuan negara. Guna mewujudkan pelayanan yang profesional kepada masyarakat, perlu dirumuskan seperti apa pelayanan profesional yang harus dilakukan oleh aparat Negara kepada msyarakat. Agar upaya pelayanan profesional dapat terwujud diperlukan dukungan sifat profesionalisme bagi setiap pegawai negeri sipil. Sehubungan dengan hal dimuka, perlu diketahui pengertian profesionalisme. Dan mengapa orang harus profesional dalam menjalankan pekerjaan? Mungkinkan aparat negara dapat melakukan pelayanan kepada masyarakat secara profesional? Maka tujuan dari tulisan ini adalah untuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan pelayanan yang profesional kepada masyarakat yang dilakukan oleh aparat negara baik yang berada pada tataran pemerintah pusat maupun pmemerintah daerah.
PP Nomor 94 Tahun 2021, 2021
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;
Permen PANRB No 27 Tahun 2021, 2021
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 : Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1403); dan b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1439), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
This study discusses "analysis of Civil Servant Performance Appraisal in Human Resources Agency and Human Resource Development of Bulungan District of North Kalimantan Province". The purpose of this research is to know and analyze the implementation of Performance Appraisal of Civil Servants, to know and analyze the factors inhibiting the implementation of Performance Appraisal of Civil Servants Employment Agency and Human Resource Development District Bulungan Province of North Kalimantan. This research uses qualitative method by exposing explorative with inductive approach. With data collection techniques are interviews, observation and documentation.
PP NO 11 TAHUN 2017, 2017
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PEI{YUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN BAB III : PENGADAAN BAB IV : PANGKAT DAN JABATAN BAB V : PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARIER BAB VI : PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN BAB VII : PENGHARGAAN BAB VIII : PEMBERHENTIAN BAB IX : PENGGAJIAN, TUNJANGAN, DAN FASILITAS BAB X : JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA BAB XI : PERLINDUNGAN BAB XII : CUTI BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN BAB XV : KETENTUAN PENUTUP Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
International Sociology, 2019
Ifiok: Journal of Interdisciplinary Studies, 2024
Heimatlos Kültü, 2024
WordPress, 2021
EPRA International Journal of Multidisciplinary Research (IJMR), 2022
Gezi at Ten Domination, Opposition and Political Organization, 2024
Journal of Near Eastern Studies, 2000
Vector-Borne and Zoonotic Diseases, 2017
Revista Economia E Desenvolvimento, 2011
revista PH, 2000
Journal of Physical Chemistry C, 2019
Journal of Allergy and Clinical Immunology, 2017
Wiener klinische Wochenschrift, 2021
International Journal of General Medicine
The Plant Journal, 1993