[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
GEOPOLITIK INDONESIA atau WAWASAN NUSANTARA Mohammad Faisal Arif1), Safari Hasan, S.IP., MMRS2) 1)Ilmu Kesehatan Masyarakat, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri 2) Staf Pengajar Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri Jl. K.H Wachid Hasyim no. 65, Kediri, Jawa Timur, Indonesia Email : picanknano22144@gmail.com1) , safarihasan81@gmail.com2 Abstrak : Adanya glasnost dan perestroika yang melanda Eropa Timur mengakibatkan negara-negara Unisoviet dan Yogoslovakia mengalami disintegrasi. Peristiwa di atas memberi dampak negatif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), daerah daerah prtahanan mulai bergejolak, daerah pinggiran memiliki aspirasi untuk merdeka seperti Timor-timur yang telah merdeka, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Organisasi Papua Merdeka (OPM), Republik Maluku Selatan (RMS). Benih-benih disintegrasi semakin subur ketika Pemerintah Suharto bersifat otoriter dengan pendekatan milter tanpa mengevalusi kebijakan politik perbatasan untuk memakmurkan rakyatnya. Adanya globalisasi, liberalisasi perdagangan, dan menguatnya new etnisitas (kesadaran hak-hak kesuku bangsaan) semakin menguatnya tuntutan daerah pinggiran meminta hak-haknya baik sosial, politik dan ekonomi untuk mempercepat kesejahteraannya. Faktor-faktor dan kondisi di atas mengakibatkan freksi-freksi dan gejolak daerah yang melahirkan potensi kekerasan dan konflik berdarah. Hal ini disebabkan karena tidak adanya persepsi yang sama di antara warga negara. Wawasan Nusantara merupakan jawaban untuk menyamakan persepsi untuk hidup bersama dalam koridor (Negara Kesatuan Republik Indonesia) NKRI dan mewujudkan Integrasi nasional. Kata kunci : . Faktor-faktor dan kondisi di atas mengakibatkan freksi-freksi dan gejolak daerah yang melahirkan potensi kekerasan dan konflik berdarah. Abstract : The existence of glossos and prestige that hit Eastern Europe resulted in Unicovian countries and Yogoslovakia disintegrating. The above events had a negative impact on the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI), the area of ​​ferry began to flare up, the periphery had aspirations for independence such as an independent East Timor, the Free Aceh Movement (GAM), the Free Papua Organization ( OPM), Republic of South Maluku (RMS). The seeds of disintegration became more fertile when the Suharto Government was authoritarian with a military approach without evaluating border political policies to prosper its people. The existence of globalization, trade liberalization, and the strengthening of new ethnicity (awareness of my tribal rights), the increasing demands of the periphery demanded their rights both social, political and economic to accelerate their welfare. The above factors and conditions lead to regional fractions and turmoil that give birth to potential violent and bloody conflicts. This is due to the absence of the same perception among citizens. Archipelago insight is the answer to equate perceptions to live together in the corridor (Unitary Republic of Indonesia) NKRI and realize national integration. Keywords : The above factors and conditions lead to regional fractions and turmoil that give birth to potential violent and bloody conflicts. 1.PENDAHULUAN Latar Belakang Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara Indonesia adalah Negara yang terdiri dari beberapa kepulauan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dan ber-ideologi kan pancasila sebagai dasar Negara. Ratzel mengemukakan bahwa geopolitik merupakan kekuatan total suatu Negara untuk mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Secara sederhana geopolitik tadi dapat didefinisikan sebagai, “ ilmu yang mempelajari tentang potensi, yang dimiliki suatu bangsa atas dasar jati dirinya dan merupakan kekuatan serta kemampuan untuk ketahanan nasional. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa geopolitik adalah penerapan geografi politik ke dalam praktik politik Negara. Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara” yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia). Wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya dan sudah barang tentu ruang hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsur pokok profil bangsa dan geografi inilah yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan Negara. 1.2 Rumusan Masalah Apa pengertian dari geopolitik? Bagaimana teori geopolitik? Apa pengertian dari wawasan nusantara? Kedudukan Wawasan Nusantara ? Unsur dasar wawasan nusantara ? Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara? 1.3 Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia. 2. Untuk mengetahui perkembangan geopolitik di Indonesia. 3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara. 4. Untuk mengetahui bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia. 5. Untuk mengetahui bagaimana peranan wawasan nusantara di Indonesia. 1.4 Tinjauan Pustaka 1.4.1 kajian pustaka Geopolitik adalah sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik. Geopolitik dapat disebut juga dengan istilah wawasan nusantara. 1.4.2 landasan teori Pengertian Geopolitik menurut para ahli: Frederich Ratzel (1844–1904) Negara itu seperti organisme yang hidup. Negera identik dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa) pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Rudolf Kjellen (1964–1922) Negara seperti organisme, maka ia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip. Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Halford Mackinder (1861–1947) Mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah „jantung‟ dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung. Barang siapa menguasai „daerah jantung‟ (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Untuk menguasai dunia dengan menguasai daerah jantung dibutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat. Alfred Thayer Mahan (1840–1914) Mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses laut. Sehingga tidak hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia. Geopolitik Saversky, JFC Fuller Guilio Douhet (1869–1930) dan William Mitchel (1878–1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya. Di samping itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya musuh itu sendiri atau di garis belakang medan peperangan. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di udara. PEMBAHASAN Pengertian Geopolitik Geopolitik secara etimologis berasal dari dua kata dalam bahasa yunani yaitu Geo yang berarti Bumi dan politea yang berarti politik secara kasar dapat diartikan sistem atau hal yang berkaitan dengan perpolitikan di suatu kawasan di bumi, secara umum Geopolitik di Indonesia dapat diartikan pandangan masyarakat terhadap diri, lingkungan dan negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Geopolitik mendapat perhatian besar dalam masa sebelum Perang Dunia 2 dengan tokoh Rudolf Kiellen (1864-1933) yang menganggap bahwa disamping faktor ekonomi dan antropologi, geografi memengaruhi karakter dan kehidupan nasional dari rakyat dan karena itu mutlak harus diperhitungkan dalam menyusun politik luar negeri dan politik nasional, dengan menggunakan analisis dan argumentasi Geopolitik kekalahan Nazi dapat diperhitungkan seperti faktor ras, lebensraum, faktor ekonomi dan sosial Di Indonesia yang termasuk archipelago-state atau negara kepulauan eksistensi Geopolitik sangat besar mencakup desentralisasi, distribusi ekonomi, bahasa dan budaya daerah, antropologi serta berhubungan dengan Geostrategis seperti menjaga garis pantai terhadap penangkapan ikan yang ilegal serta perbatasan negara untuk memelihara keamanan bangsa terhadap negara lain Pemikiran Rudolf Kiellen dengan teori kekuatan mengatakan bahwa negara adalah kesatuan politik yang menyeluruh serta satuan biologis yang memiliki intelektualitas yang jika dalam keindonesian adalah masyarakat heterogen dan multikultur, pendapat lain oleh friederich Ratzel dengan teori ruang mengatakan bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif, menurut konteks ini bisa dimaknakan bahwa manusia akan melakukan perluasan wilayah untuk kelangsungan hidup dimana dalam masa abad pertengahan diwujudkan dengan penaklukan, penjajahan untuk mencari wilayah baru, lebensraum nazi juga bisa dikatakan termasuk kedalam teori ini dimana mereka mencari ruang baru untuk tinggal dan mendesak bangsa yang menurut mereka dibawah mereka. 2.2 Teori Geopolitik Istilah geopolitik awalnya sebagai ilmu bumi politik kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara. Teori geopolitik kemudian berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional. Oleh karena itu, geopolitik selalu mengacu pada wawasan nasional. 2.1.1 Teori Geopolitik “Frederich Ratzel” Bahwa Negara itu seperti organisme hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat. 2.1.2 Teori Geopolitik “Rudolf Kjellen” Negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual. Dengan kekuatannya, ia mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat swasembada. 2.1.3 Teori Geopolitik “Karl Haushofer” Untuk menjadi jaya, suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakekatnya dunia dapat dibagi atas empat kawasan benua (Pan Region) dan dipimpin oleh negara unggul. 2.1.4 Teori Geopolitik “Alfred Thayer Mahan” Bahwa konsepsi geopolitik dapat dibentuk dengan memperhatikan serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses kelaut. 2.1.5 Teori Geopolitik “Guilio Douhet dan William Mitchel” Kedua orang ini mencita-citakan berdinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, disebutkan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga belakang lawan, serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara. 2.3 Pengertian Wawasan Nusantara Menurut etimologis Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara”digunakan sebagai pengganti nama Indonesia. Menurut terminologis wawasan nusantara menurut sebagai berikut. Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Wan usman Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Pengertian wawasan nusantara dalam GBHN 1998 Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wailayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengertian wawasan nusantara menurut kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi Tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999 “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.” Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, secara sederhana wawasan berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya. 2.4 Kedudukan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa.Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan.Wawasan Nusantara merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan.Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Wawasan nusantara juga merupakan ajaran yang diyakini kebenaranya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan peyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Kedudukan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasi sebagai berikut : Pancasila (dasar negara) sebagai landasan idiil. UUD 1945 (konstitusi negara) sebagai landasan kontitusional. Wawasan nusantara (visi bangsa) sebagai landasan visional. Ketahanan nasional (konsepsi bangsa) sebagai landasan konsepsional. GBHN (kebijakan dasar bangsa) sebagai landasan operasional. Paradigma di atas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Paradigma nasional ini secara struktural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramidal dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2.5 Unsur dasar wawasan nusantara Konsepsi wawasan nusantara mengandung 3 unsur dasar, yaitu wadah, isi, dan tata laku. Ketiga unsur dapat di jelaskan sebagai berikut: Wadah (contour) wadah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.setelah menegara dalam negara kesatuan republik indonesia,angsa indoesia memiliki organasasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik,sedangkan sebagai wadah kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik. Isi (content) isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukuan UUD 1945.untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di sebut di atas,bangsa indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dan dalam kehidupan nasional yang berupa politik,ekonomi,sosial budaya,dan hamkan.isi menyangkut 2 hal esensial. A) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudan pencapaian cita-cita. B) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional. Tata Laku (conduct) Merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tingkah laku batiniyah dan lahiriyah.tatalaku batiniyah mencerminkan jiwa semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia.adapun tatalaku lahiriyah terdiri dari tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa indonesia yang akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi semua aspek kehidupan nasional. 2.5.1 Kaitan wawasan nusantara dengan otonomi daerah Wawasan nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional . pandangan untuk tetap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik,sistem ekonomi,sistem sosial,sistem budaya,dan sistem keamanan pertahanan-keamanan dalam dilingkup negara nasional indonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu di wujudkan dalam bentuk dalam Namun demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan negara menguasai segal aspek dalam kehidupan bermasyarakat trmasuk menguasai hal dan kewenangan yang ad di daerah di indonesia. Tiap tiap daerah sebagai wilayah (ruang hidup) hendaknya diberi kewenangan mengatur dan mengelola sendiri urusannya adlam rangka mendapatkan keadilan dan kemakmuran. Oleh karena itu lah dalam menyelenggarakan pemerintahannya NKRI menganut asas desentralisasi, bukan sentralisasi. Desentralisasi artinya,penyerahan urusan pemerintah dari atas kebawah pemerintah dibawahnya untuk menjadi urusan rumah tangganya. Negara kesatuan degan sistem desentralisasi dalam menjalankan pemerntahannya memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat dan daerah . daerah memiliki hak otonomi untuk meneyelenggarakan kekuaaan . deentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi di indonesia Negara kita melaksanakan otonomi daerah karena melaksanakan UUD 1945 pasal 18. Jadi, landasan hukum melaksanakan otonomi daerah adalah pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap propinsi, kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur oleh undang undang. Pemerintah daerah propinsi,daerah kabupaten dan kota menatur dan mengurus sendriri urusan pemerinahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. . Pemerintaha daerah propinsi,daerah kabupaten,dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Guberbur ,bupati,wali kota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi,kabupaten,dan kota dipilih secara demokratis. Pemerinah daerah menjalankan otonomi seluas luasnya,kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang di tentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pemerintaha daerah berhak berhak meneapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakn otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang undang . Untuk menyelenngarakan akan pemerintah didaerah dibentuk undang undang organik sebagai pelaksanaan dari pasal 18 UUD 1945. Undang tersebut adalah undang undang nomor 32 tahun 2004 tentag pemerintah daerah. Undang undang ini menggantikan undang undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintaha daerah. Pengganti dari undang undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di daerah. 2.5.2 Peranan wawasan nusantara di Indonesia Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, dalam arti: 1. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. 2.Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya` 3.Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, se-Bangsa dan se-Tanah Air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. 4.Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan Negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. 5.Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan social dan budaya, dalam arti: 1. Bahwa masyarakat Indonesia adalah adala satu, peri kehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa` 2.Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekeyaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil- hasilnya dapat dimiliki oleh bangsa. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, dalam arti: 1.Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial mapn efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. 2.Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan, dalam arti: 1.Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara. 2.Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa. 2.6 Faktor-faktor yang Memengaruhi Wawasan Nusantara 1.Wilayah (Geografi) a) Asas Kepulauan (Archipelagic Principle) Kata Archipelago dan Archipelagic berasal dari kata italia Archipelagos. Akar katanya adalah Archi berarti terpenting, terutama, dan Pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, Archipelago dapat diartikan sebagai wilayah lautan terpenting dengan pulau-pulau didalamnya. Lahirnya asas Archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. b) Kepulauan Indonesia Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama „Indonesia‟ meskipun bukan dari bahasanya sendiri. Dalam bahasa Yunani “Indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau. Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang. c) Konsepsi tentang Wilayah Lautan Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut : Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil). Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut. d) Karakteristik Wilayah Nusantara Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut : Utara: ± 6° 08‟ LU Selatan: ± 11° 15‟ LS Barat: ± 94° 45‟ BT Timur: ± 141° 05‟BT Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat– timur sekitar 5.110 Kilometer. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km dan perairan 1273.166.163 km. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara merupakan yang terluas. 2. Geostrategi Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek-aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam. 3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya a) Sejak 17–8–1945 sampai dengan 13–12–1957 Wilayah nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zeeen Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial Indonesia. b) Dari Deklarasi Juanda (13– 12– 1957) sampai dengan 17–2–1969 Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut : Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat. Penentuan batas–batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles). Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarsi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang– undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia.Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya. c) Dari 17–2–1969 ( Deklarasi Landas Kontinen ) sampai sekarang Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI. d) Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE ) Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.Alasan–alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah : Persediaan ikan yang semakin terbatas. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional. 3. KESIMPULAN Sebagai wawasan nasional dari bangsa Indonesia maka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut, dan udara di atasnya dipandang sebagai aspek penting dalam Wawasan Nasional dan Geopolitik Indonesia. Wawasan nusantara bangsa Indonesia didasarkan pada keadaan lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi wawasan nusantara. Jadi, wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia. Setiap bangsa di dunia memiliki cara pandang terhadap prinsip-prinsip kebangsaan dan tanah airnya masing-masing yang kemudian disebut sebagai wawasan kebangsaan. Sehingga dengan berpedoman kepada cara pandang yang menjadi prinsip dasar kebangsan itu, maka bangsa tersebut memiliki sikap dan jati diri sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dianutnya. DAFTAR PUSTAKA https://fachrimuhammadabror.wordpress.com/2017/08/02/wawasan-nusantara-teori-kekuasaan-dan-teori-geopolitik/ https://www.zonareferensi.com/fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara/ https://mukhlishendrik.wordpress.com/2017/11/13/makalah-geopolitik-dan-wawasan-nusantara/ https://www.academia.edu/9434546/Makalah_PKN-Geopolitik_dan_Wawasan_Nusantara Frederich Ratzel (1844-1904) Halford Mackinder (1861-1947) Alfred Thayer Mahan (1840-1914) Geopolitik Saversky,JFC Fuller Guilio Douhet (1869-1930) dan William mitchel (1878-1939) Biodata Penulis Mohammad Faisal Arif, merupakan mahasiswa Jurusan Ilmu Kesehatan IIK Bhakti Wiyata Kediri tahun 2018 Safari Hasan,S.IP,MMRS, memperoleh gelar Sarjana Ilmu Politik (S. IP) dari Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Airlangga Surabaya, lulus tahun 2007. Memperoleh gelar Magister Manajemen Rumah Sakit (MMRS) dari Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Rumah Sakit Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, lulus tahun 2011. Saat ini menjadi Dosen di IIK Bhakti Wiyata Kediri.