[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Dalam ajaran agama Islam kita mengenal adanya zakat, infaq, dan shadaqah. Zakat sendiri termasuk dalam rukun Islam, yaitu sebagai sebuah dasar atau fondasi wajib untuk ditegakan dalam kehidupan seorang Muslim. Rukun Islam sendiri terdiri atas 5 perkara, yaitu mengucapkan kalimat syahadat, menjalankan shalat 5 waktu, menunaikan zakat, menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah Haji bagi yang mampu. Zakat adalah salah satu kewajiban umat Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang selalu disebutkan sejajar dengan shalat. Inilah yang menunjukkan betapa pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam. Menjelang tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW menerima wahyu dari Allah SWT mengenai kewajiban bagi setiap muslim untuk menunaikan zakat. Dalam Surat Al-Baqarah, Allah mewajibkan muslim menunaikan zakat layaknya mewajibkan untuk menunaikan Shalat 5 waktu. Pasca turunnya wahyu, Rasulullah menentukan batasan siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Semenjak itu zakat mulai berkembang menjadi sebuah praktik sosial keagamaan yang sekarang sudah terlembaga, yang mana setiap muslim wajib untuk menunaikannya apabila telah terpenuhi nisabnya. https://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-Islam/dakwah/10/12/23/154145-sejarah-awal-mula-kewajiban-zakat Berbicara mengenai zakat, tentu tidak terlepas dari infaq, shadaqah dan juga Wakaf. Kesemuanya saling berkaitan dalam kehidupan umat Islam, karena sebagai salah satu instrument penting dalam upaya untuk menanggulangi masalah kemiskinan dan penyerataan ekonomi umat. Begitu pentingnya penyelanggaraan zakat, Infaq, shadaqah dan juga Wakaf, Indonesia sendiri memiliki lembaga khusus yang menangani masalah tersebut, salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tidak hanya di Indonesia, Sudan sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim yang cukup besar zakat, infaq dan shadaqah menjadi salah satu sumber pemasukan negara untuk menanggulangi ketimpangan perekonomian negara. Dalam makalah ini penulis akan berusaha untuk melakukan perbandingan sistem pengelolaan zakat, Infaq, shadaqah dan juga Wakaf antara Indonesia dan Sudan sebagai negara dengan penduduk mayoritas Umat Islam. Rumusan Masalah Apa itu zakat, Infaq, shadaqah dan juga Wakaf? Bagaimana pengelolaan zakat, Infaq, shadaqah dan Wakaf di Indonesia? Bagaimana pengelolaan zakat, Infaq, shadaqah dan Wakaf di Sudan? Bagaimana perbandingan pengelolaan zakat, Infaq, shadaqah dan Wakaf Antara Indonesia dan Sudan? Tujuan dan Manfaat Dapat memahami apa itu Zakat, Infaq, shadaqah dan Wakaf serta mengetahui syarat dan bagaimana cara pengelolaannya di Indonesia dan Sudan Dapat memahami dan menganalisis hal – hal yang berkaitan dengan zakat, Infaq, shadaqah dan juga Wakaf serta perbedaan pengelolaannya di Indonesia dan Sudan. BAB II PEMBAHASAN Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf Zakat Secara lisan, Zakat (Al Zakat) ditinjau dari sudut Bahasa adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji. Dalam bahasa arab sering sekali dikatakan, “Si Fulan seorang yang zaki, seorang yang bertambah-tambah kebaikannya.” Sebagian harta yang dikeluarkan untuk memberikan kepada fakir miskin disebut zakat, karena zakat itu menyuburkan harta dan melindunginya dari bencana. Hasbi ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat, cetakan pertama (semarang, PT Pustaka Rizki Putra, 2009), h. 4. Sedangkan secara terminologi, zakat adalah sebuah bentuk ibadah yang wajib untuk ditunaikan dengan memberikan sejumlah harta milik pribadi dengan takaran yang telah ditentukan kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang telah ditentukan dalam ajaran agama Islam. Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Jakarta:PT. Grasindo, 2007), h.10 Zakat adalah suatu ibadah wajib bagi setiap muslim. sebagai salah satu rukun Islam zakat merupakan ibadah yang sering di sejajarkan dengan menunaikan shalat. Alasannya adalah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43 zakat disebutkan bersamaan dengan menunaikan shalat. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, Ia adalah perintah Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Dalam Al-Quran banyak perintah untuk melaksanakan zakat, seperti (QS. At Taubah:103), (QS. Al Baqarah:43), (QS. An Nisa:77), (QS. Adz Dzariyat:19), tidak hanya dari Al-Quran, kewajiban membayar zakat juga tertera dalam beberapa hadist Nabi Muhammad SAW. Dalam ajaran Islam, Zakat wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila harta yang dimiliki telah mencapai nisabnya. Nisab sendiri adalah batasan jumlah harta kepemilikan seorang muslim selama satu tahun yang wajib dikeluarkan zakatnya. https://id.wikipedia.org/wiki/Nisab Besarnya kadar zakat yang harus dibayarkan yaitu sebesar 2,5% dari pandapatan selama satu tahun. Banyak manfaat yang akan kita dapat dari zakat baik secara sadar ataupun tidak sadar. Seperti saat kita menunaikan zakat, secara kasat mata kita terlihat seperti mengeluarkan uang, namun sebenarnya itu akan membuka pintu rezeki dari tempat yang lain. Selain itu zakat juga memiliki manfaat untuk mensucikan harta dan diri kita. Manfaat zakat sendiri terdiri dari beberapa poin, yaitu: Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan. Membantu pemecahan masalah ekonomi yang dihadapi mustahiq (penerima zakat). Mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan antar sesama Muslim dan manusia pada umumnya. Menghilangkan sifat kikir dan serakah dari pemilik harta. Memperkecil jurang pemisah Antara si kaya dan si miskin dalam kehidupan social bermasyarakat. Mendidik manusia untuk berdisiplin dalam menunaikan kewajiban. Dr. Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Kencana, 2015) h. 253 Dalam pembagian zakat, tidak semua Umat Islam dapat menerima zakat. Dalam surat At-Taubah ayat 60 hanya 8 golongan saja yang berhak untuk menerima zakat. Kedelapan golongan tersebut yaitu: Fakir. Yaitu golongan orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan untuk mencukupi beban hidup sehari-hari. Miskin. Fakir dan miskin sebenarnya dalam keadaan yang sama, maksudnya sama-sama tidak punya, sama-sama tidak mampu, tidak berkecukupan, melarat dan sengsara, akan tetapi orang fakir lebih melarat daripada orang miskin. Amil, adalah pengurus yang ditugaskan untuk memungut, mengumpulkan kemudian membagikan zakat. Riqab (hamba sahaya/budak). Pada zaman di negeri-negeri di dunia masih menggunakan system perbudakan, agama Islam menyediakan harta zakat untuk menebus dan memerdekakan budak. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang). Orang yang berhutang dan sudah terdesak, sedangkan ia tidak sanggup membayarnya, maka dapat melaporkan nasibnya kepada panitia zakat agar ia mendapatkan bantuan tersebut baik berupa pembayaran secara keseluruhan atau hanya sebagian. Mualaf. Maksud pemberian zakat kepada orang-orang yang baru masuk Islam (Mualaf) adalah untuk semakin meyakinkan dan meneguhkan hatinya untuk semakin memeluk Islam. Fisabilillah. Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Ibnu Sabil. Tidak semua ibnu sabil berhak menerima zakat, hanya mereka yang berada dalam perjalanan untuk menegakkan kebaikan yang berhak menerima zakat. Infaq Pengertian Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk dipergunakan kepentingan orang banyak. http://www.baitul-maal.com/perbedaan-dan-pengertian-zakat-infaq-shodaqoh/ Dalam pengertian ini termasuk juga infaq yang dilakukan orang kafir untuk kepentingan agamanya sendiri, dalam pengertian ini infaq berarti juga untuk mengeluarkan sebagian hartanya atau penghasilannya demi kepentingan yang diajarkan Islam. Infaq dikeluakan oleh setiap orang yang beriman baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah dalam keadaan sempit maupun lapang. Tidak seperti zakat yang diwajibkan untuk diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima, Infaq dapat diberikan kepada siapa saja. Misalnya kepada orang tua, anak yatim atau yang lainnya. Ibid Dengan demikian infaq memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan zakat. Infaq dapat kita keluarkan apabila kita mendapatkan rezeki tanpa perlu menunggu apakah telah tercapai nisabnya atau belum. Shadaqah Secara bahasa, Shadaqah berasal dari kata sadaqa yang berarti benar. Shadaqah adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. https://id.wikipedia.org/wiki/Sedekah Layaknya seperti Infaq Shadaqah merupakan pemberian yang dikeluarkan secara sukalera kepada siapa saja, tanpa nisab dan tanpa adanaya aturan waktu yang mengeikat. Hanya saja, infaq lebih pada pemberian yang sifatnya maretial, sedangkan sedekah mempunyai makna yang lebih luas, baik dalam bentuk pemberian yang bersifat materi maupun non materi. Berdasarkan hukum shadaqah, secara ijma’ ulama’ menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunah. Islam mensyariatkan sedekah karena di dalamnya terdapat unsur memberikan pertolongan kepada pihak yang membutuhkan. Sedekah sendiri memiliki keutamaan-keutamaan bagi mereka yang menjalankannya, yaitu: Sedekah dapat menghapus dosa, orang yang bersedekah akan mendapatkan naungan di hari akhir, sedekah memberi keberkahan pada harta, Allah melipat gandakan pahala orang yang bersedekah, terdapat pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersedekah, sedekah akan menjadi bukti keimanan seseorang, sedekah dapat membebaskan dari siksa kubur, sedekah dapat mencegah pedagang melakukan maksiat dalam jual-beli, orang yang bersedekah merasakan dada yang lapang dan hati yang bahagia, pahala sedekah terus berkembang, sedekah menjauhkan diri dari api neraka, boleh iri kepada orang yang dermawan. Ibid Wakaf Mekanisme pelaksaan Wakaf dan zakat memiliki cara yang berbeda. Namun keduanya memiliki peraturan dan yang mutlak dan mengikat. Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan Wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai hukum Islam. https://id.wikipedia.org/wiki/WakafMenurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan. Atau Wakaf adalah menahan atau memutus kepemilikan atas harta dari pemilik disertai pemberian manfaat sebagai sedekah. Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Secara ketentuan, Wakaf bisa diartikan sebagai: http://www.rumahWakaf.org/apa-itu-Wakaf/ Harta yang ditahan haknya untuk diperjual belikan, diwariskan dan diwasiatkan. Dikekalkan sumber atau pokoknya. Manfaatnya digunakan untuk kebaikan khusus atau umum kepada umat dengan niat mendekatkan diri peWakaf kepada Allah. Wakaf juga sering dikenal sebagai sedekah jariyah. Alasannya adalah karena Wakaf menghasilkan pahala yang tidak terputus meskipun yang memberikan Wakaf sudah lama meninggal dunia. Menurut Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi Syarat – syarat Wakaf sebagai berikut: http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2004/41Tahun2004UU.HTM Syarat Wakaf harus ada Wakif Dalam syarat Wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang meWakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda Wakaf. Dalam syarat Wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan Wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk meWakafkan harta benda Wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan. Dalam syarat Wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan Wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk meWakafkan harta benda Wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan. Syarat Wakaf harus ada Nadzir Dalam syarat Wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda Wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Dalam syarat Wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan: Warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah Mampu secara jasmaniah dan rohani, tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum. Ibid Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf Syarat Wakaf harus ada harta benda yang diWakafkan. Harta benda Wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran Islam. Harta benda Wakaf diWakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda Wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak. Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf Syarat Wakaf harus ada ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk meWakafkan benda miliknya. Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oleh 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar Wakaf oleh PPAIW. Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf Syarat Wakaf harus ada peruntukan harta benda Wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi Wakaf dan tujuan Wakaf, harta benda Wakaf hanya dapat diperuntukan bagi: Sarana ibadah, kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Ibid Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf Syarat Wakaf harus ada jangka waktu Wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat yang diWakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa Wakaf itu boleh dibatasi waktunya. Golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diWakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus. Berbicara mengenai Wakaf, tentu tidak terlepas dari jenis-jenis Wakaf. Mengenai macam-macam Wakaf di dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1977 maupun dalam menjelaskan tidak diatur, di mana dalam peraturan pemerintah tersebut hanya mengatur Wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik. Sedangkan menurut Ahmad Azhar Basyir Wakaf dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Wakaf ahli (keluarga/khusus) dan Wakaf umum. Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, h.66 Wakaf Ahli (keluarga atau khusus) Macam-macam Wakaf salah satunya adalah Wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan Wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik keluarga wakif atau bukan, misalnya meWakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya. Macam Wakaf ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta Wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan Wakaf. Wakaf Umum Macam-macam Wakaf salah satunya Wakaf umum. Wakaf umum ialah Wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan pada orang-orang tertentu. Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan Wakaf yang menyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif itu meninggal dunia. Apabila harta Wakaf masih, tetap diambil manfaatnya sehingga Wakaf itu dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta keagamaan. Manfaat Wakaf semacam ini jauh lebih besar dibandingkan Wakaf ahli dan macam Wakaf ini nampaknya lebih sesuai dengan tujuan Wakaf secara umum. Secara substansinya, Wakaf jenis ini merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta Wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun perekonomian, maka manfaatnya sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak terbatas untuk keluarga atau kerabat terdekat. Wakaf sendiri bertujuan memanfaatkan benda Wakaf sesuai dengan dengan fungsinya. Fungsi Wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda Wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Sejarah pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf di Indonesia Pengelolaan zakat di Indonesia mengalami beberapa fase seiring dengan perkembangan sosial politik negara. Pengalaman itu dialami pada masa penjajahan, kemerdekaan dan masa reformasi. Sebelum masa reformasi, pengelolaan zakat di masa penjajahan dan kemerdekaan masih terasa belum jelas pengelolaan dan penyalurannya. Di masa itu pembayaran zakat masih bersifat individual, atau zakat belum dibayarkan secara baik oleh umat Islam. Pada masa pra-kemerdekaan juga, zakat dibayar langsung pada orang tertentu yang ia sukai atau atas seruan tokoh masyarakat yang ada di wilayahnya. Dari satu tempat ke tempat lain, jumlah pengumpulan zakat sangat beragam karena mengikuti kesadaran dan keaktifan tokoh atau ulama setempat. Aan Jaelani, Manajemen Zakat di Indonesia dan Brunei Darussalam, (Cirebon: IAIN Syekh Nurjati), h. 61 Negara pada masa itu melepaskan diri dari pengelolaan zakat, karena negara khawatir dituduh terlalu ikut campur dalam urusan agama. Sebab itu penyelewengan atau pelanggaran dalam zakat diselesaikan secara konvensional atau adat, tanpa melibatkan negara. Pada masa Orde Baru, kekhawatiran terhadap Islam memaksa pemerintah untuk tidak terlibat dalam urusan zakat. Bahkan secara struktural pun, pemerintah tidak secara tegas memberikan dukungan legal formal. Zakat sering dikumpulkan masih dengan cara konvensional dan musiman. Sehingga dana zakat tidak memberikan dampak yang berarti. Di sinilah hubungan agama dan negara masih saling curiga. Perlakuan pemerintah Orde Baru disebabkan oleh tekanan psikologis politik yang kuat, karena pengalaman politik persaingan antara nasionalis, sekuler dan Islam. Dan sejak tahun 1968, Presiden Soeharto hanya memberikan ruang pengelolaan zakat melalui Keputusan Presiden No.7/PRIN/10/1968.16 Aturan ini memberikan dorongan pada pemda-pemda di daerah, seperti DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Aceh, untuk mendirikan lembaga zakat yang langsung dikontrol oleh pemerintah daerah. Ibid, h.62 Dengan dimulainya sistem demokrasi, tepatnya setelah turunnya Presiden Soehartopada tahun 1998, UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, adalah awal dari terbukanya keterlibatan publik secara aktif. Peran lembaga zakat, bersama dengan struktur negara telah menfasilitasi pengaturan zakat dengan lembaga-lembaga khusus yang dilindungi oleh UU. Sejak saat itulah pengelolaan zakat dapat dilakukan secara masif dan terbuka baik oleh lembaga swasta maupun oleh pemerintah. Ibid, h. 63 Sedangkan pengelolaan Wakaf di Indonesia telah berjalan seiring dengan perkembangan Islam di Nusantara. Pada masa-masa awal penyiaran Islam, kebutuhan terhadap masjid untuk menjalankan aktivitas ritual dan dakwah berdampak positif, yakni pemberian tanah Wakaf untuk mendirikan masjid menjadi tradisi yang lazim dan meluas di komunitas-komunitas Islam di Nusantara. Tradisi Wakaf untuk tempat ibadah tetap bertahan dan mulai muncul Wakaf lain untuk kegiatan pendidikan seperti untuk pendirian pesantren dan madrasah. Masa awal tumbuhnya Wakaf dapat ditelusuri sejak abad ke 12 M, yakni ketika terjadi penetrasi Islam oleh para guru sufi ke Nusantara. Peran guru sufi ini memberi pengaruh pada penduduk setempat dan memberi andil bagi penyebaran Islam. Jika di Jawa, Wakaf dipraktikkan melalui pendirian masjid dan pesantren, di wilayah lain, seperti Sumatera Wakaf dipraktikkan melalui pendirian surau di Minangkabau, di tangan para tokoh agama institusi keagamaan surau dan Masjid didirikan. Selain itu, sebagian Wakaf digunakan untuk mengembangkan sekolah-sekolah agama, seperti thawalib, parabek, dan diniyah Di masa kolonial Belanda, Masalah Wakaf telah menjadi perhatian serius. Hal ini ditandai dengan adanya beberapa peratutan yang berkenaan dengan Wakaf, seperti pada waktu Pengadilan Agama (Priesterraad) didirikan berdasarkan Staatsblad No. 152 Tahun 1882. Salah satu yang menjadi wewenangnya adalah menyelesaikan maslah Wakaf. Oleh karena itu, pada masa pemerintahan Hindia Belanda telah dikeluarkan beberapa peraturan yang berkenaan dengan perWakafan. Peraturan-peraturan tersebut antara lain adalah surat Edaran Sekretaris Gubernemen tanggal 4 Juni 1931 No. 125/3. Dalam perjalanannya, sejarah Wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi yang relevan, seperti bentuk Wakaf uang, Wakaf hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, saat ini Wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya. http://tabungWakaf.com/sejarah-perkembangan-Wakaf-di-indonesia/ Pola pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf di Indonesia Sejak awal tahun masuk Islam ke Negara kita, zakat telah di praktekkan, dengan didorong oleh dua Institusi keagamaan terpenting seperti: masjid dan pesantren. Namun tidak adanya bukti yang memadai bahwa zakat di kumpulkan secara formal, tanpa adanya intervensi pemerintah. Baru sejak awal renzim orde baru, mulai muncul keinginan, yaitu dari Departemen Agama, agar pemerintah terlibat dalam pengelolaan zakat dalam rangka mengoptimalkan potensi zakat. Namun usulan ini tidak mendapat dukungan parlemen dan presiden Soeharto saat itu. Yang menarik, terlepas dari ketidak jelasan kebijakan nasional tentang pengelolaan zakat dan ketiadaan dukungan kepala negara otoriter saat itu, sejumlah lembaga amil zakat di berbagai didaerah terus bermunculan yang dikenal sebagai Badan Amil Zakat, Infaq dan Sedekah (BAZIS), yang secara resmi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ali Sadikin mengeluarkan surat keputusan No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 4 desember 1968 tentang pembentukan Badan ini. lebih dari itu, bahkan mulai bermunculan lembaga amil zakat jenis baru yang didirikan oleh badan usaha milik negara seperti BAMUIS BNI (1968), LAZ YAUMIL PT Bontang LNG (1986), dan Baitul Mal Pupuk Kujang (1994). Sejalan dengan perkembangan BAZIS pada saat itu lahirlah Undang-Undang Pada tahun 1999 yaitu UU Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat. Yang mana sekarang bernama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), serta pengelolaan zakatnya sekarang dibantu oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Secara umum, terdapat lima bentuk pengelolaan zakat di masyarakat muslim kontemporer. Pertama, sistem pengumpulan zakat secara wajib oleh negara. Kedua, pengumpulan secara wajib namun dilakukan oleh masyarakat atau swasta. Ketiga, pengumpulan zakat secara sukarela oleh negara. Keempat, pengumpulan zakat secara sukarela oleh swasta. Kelima, pengumpulan zakat secara sekarela ditangan individual. Posisi Indonesia disini tergolong unik, pengelolaan secara resmi terkait dengan otoritas negara, namun masih ditingkat sukarela dan tetap masih mengikut sertakan kelompok masyarakat secara luas. DiIndonesia, pajak dan Zakat berjalan dengan sendiri-sendiri dan terpisah, zakat adalah kewajiban Umat Islam terhadap Allah, sedangkan pajak adalah kewajiban masyarakat Indonesia terhadap pemerintah, dimana prinsipnya sama yaitu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Dimana disini terdapat pengurangan zakat dari pendapatan sisa kena pajak yang dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yaitu harus membayar pajak dan zakat. Khusus pajak terdapat sanksi yang jelas apabila masyarakat lalai, atau sengaja tak membayar, Adapun sanksi itu berupa sanksi administrasi. Untuk pendistribusian zakat untuk mustahik di Indonesia sesuai dengan ketentuan agama yaitu 8 asnaf yang tertulis sebelumnya, berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan mustahik serta dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif. Layaknya negara Islam lain yang telah mapan secara sistem perekonomian dan sosialnya Indonesia juga memiliki lembaga khusus yang mengatur soal wakaf yaitu, Badan Wakaf di Indonesia (BWI). Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infastruktur publik. http://bwi.or.id/index.php/in/tentang-bwi/sekilas-bwi.html Pola pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf di Sudan Sudan sebagai salah satu negara yang menerapkan syariat Islam sebagai peratuan negara, mewajibkan zakat sebagai kewajiban yang didasarkan pada undang-undang wajib zakat dan institusi yang menanganinya. Sebelum diterapkannya Undang-Undang zakat tahun 2001, yang menjadi dasar peraturan pengelolaan zakat di Sudan adalah Undang-Undang Zakat tahun 1990. UU zakat tahun 2001 menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Sudan dilakukan oleh Dewan Zakat sebagai operator, dan Majelis Tinggi Kepengurusan Zakat sebagai legislator. Artinya, Dewan Zakat bekerja berdasarkan arahan dan keputusan dari Majelis Tinggi Kepengurusan Zakat (Undang-undang Zakat Sudan Tahun 2001). Dewan Zakat merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Sudan untuk melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Dewan Zakat ada dua yaitu Dewan Zakat Pusat dan Dewan Zakat Provinsi. Untuk Dewan Zakat Pusat yang menjadi penanggung jawab operasional kepada Majelis Tinggi Kepengurusan Zakat adalah Sekretaris Jenderal, sedangkan untuk Dewan Zakat Provinsi yang menjadi penanggung jawab operasional kepada Majelis Tinggi Kepengurusan Zakat Provinsi adalah Sekretaris Dewan Zakat Provinsi. Baik Dewan Zakat Pusat maupun Dewan Zakat Provinsi, keduanya tunduk dan bekerja sesuai dengan kebijakan dan rencana Majelis Tinggi Kepengurusan Zakat maupun Majelis Kepengurusan Zakat provinsi sesuai dengan tingkatannya. Majelis Tinggi Kepengurusan Zakat merupakan lembaga tertinggi yang menjalankan tugas pengawasan umum dalam mewujudkan tujuan Dewan Zakat. Kewajiban zakat tergantung pada kewarganegaraan dan agama seseorang, karena itu zakat diwajibkan untuk seluruh warga negara sudan yang beragama Islam dan memiliki harta yang cukup, baik mereka di dalam negeri ataupun diluar negeri. Serta harta warga negara orang sudan yang sedang berada diluar negeri wajib dizakati. Untuk warga non-sudan yang beragama Islam, berdomisili atau kerja di sudan, dikenakan wajib zakat. Dan apabila pemilik harta benda tidak berada di dalam negeri pada saat jatuh tempo, pembayaran bisa diwakilkan oleh penanggung jawab benda tersebut. Masuknya dua pertimbangan kewarganegaraan dan domisili menjadi syarat wajib zakat memiliki beberapa kelebihan. Pertama, bertambah banyak pemasukan dan zakat karena zakat diambil dari harta benda milik muslim baik harta tersebut didalam negeri atau di luar negeri. Demikian juga harta milik orang asing yang muslim yang sedang dikembangkan di negara Sudan. Kedua, mewujudkan kesatuan umat Islam yaitu dengan jalan memberikan perlakuan yang sama antara warga sudan dan non-Sudan yang berdomisili di Sudan sehingga dapat menjalin kasih sayang, persaudaraan dan saling bahu membahu dalam kehidupan sehari-hari dan dalam upaya merealisasikan syariah Islam yang telah terakomodasi dalam UU resmi negara. Adapun harta yang wajib dizakati menurut UU tersebut adalah barang tambang, barang perdagangan, emas, perak, uang, dan surat berharga. Untuk nisab dan tarif zakatnya mengikuti zakat emas. Selanjutnya yang dikenakan zakat adalah hasil pertanian, barang temuan, dan hewan ternak. Sudan juga telah memperluas obyek harta wajib zakat yaitu harta mustaghollat dan zakat penghasilan (mustafad). Harta Mustaghallat adalah barang yang asalnya tetap dan menghasilakan pemasukan serta bertambah kemanfaatannya. Penghasilan dari mustaghallat meliputi pengolahan hasil pertanian, hasil pengolahan produksi hewan, penghasilan bersih dari jasa transportasi serta pendapatan lainnya yang ditentukan oleh Komisi Fatwa. Undang-undang zakat juga mewajibkan zakat atas penghasilan dari profesi mencakup gaji para pegawai dan professional serta penghasilan sampingan lainnya. Pembayaran zakat dilakukan disaat penerimaan penghasilan tersebut dengan prasyarat penghasilan tersebut melebihi kebutuhan pokok minimal, dan zakat yang dikeluarkan tarifnya 2,5%. Untuk mustahik di Sudan sesuai dengan ketentuan agama yaitu 8 golongan. Dikarenakan pembayaran zakat di Sudan bersifat wajib, maka dalam UU tersebut dijelaskan pula sanksi terhadap individu yang tidak membayar zakat: pertama, setiap individu yang menolak atau menghindar membayar zakat. Mereka akan diberi hukuman denda sebesar zakat yang harus dikeluarkan sehingga ia harus membayar zakat dua kali lipat. Kedua setiap individu yang menolak member laporan ataupun dokumen yang diminta oleh Dewan Zakat, maka didenda sebesar 10% dari zakat yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut dibayarkan kepada Dewan Zakat atau Dewan Zakat Provinsi sesuai lingkup kewenangannya. Di Sudan, kewajiban membayar zakat menjadi pengurang kewajiban pajak pribadi dengan menunjukkan surat tanda lunas zakat yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal. Berbeda dengan di Indonesia yang mengutamakan asas transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan zakat, di Sudan Dewan Zakat dalam hal ini amil tidak diperbolehkan mempublikasikan informasi berkenaan dengan zakat dan alokasinya, justru tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan kriminal dan akan dihukum pidana bagi yang melakukannya. Penerapan pengelolaan zakat di Sudan memiliki karakteristik sebagai berikut: pertama, zakat ditangani langsung pemerintah. Sebagaimana dalam surat at Taubah ayat 103 yang memerintahkan agar zakat ditangani langsung oleh negara, maka Sudan memiliki UU khusus tentang zakat. Dengan adanya UU zakat yang kedudukannya cukup kuat, maka bagi yang telah kena kewajiban zakat namun tidak menunaikannya maka akan terkena sanksi. Kedua, Dewan Zakat sebagai lembaga independen yang dibentuk pemerintah Sudan, mempunyai wewenang penuh dalam menangani perzakatan, mulai dari pemungutan, pengelolaan, dan penedistribusian zakat. Ia harus bertanggung jawab kepada Presiden melalui Direktorat Jenderal. Ketiga menerapkan system Federal. Artinya, di setiap provinsi memiliki Dewan Zakat masing-masing. Dan jika suatu provinsi telah tercukupi kebutuhannya dari zakat tersebut, maka dialihkan ke provinsi lain yang membutuhkan. Keempat, memiliki pandangan fiqih yang luas. Dewan Zakat menetapkan pemungutan zakat tidak hanya terbatas pada enam jenis harta saja (emas dan perak, pertanian dan perkebunan, niaga dan perdagangan, barang tambang dan barang temuan). Namun juga memasukkan harta wajib zakat di masa kontemporer seperti al-mustaghallat dan al-mustafad. Tentu hal ini demi asas keadilan dan terwujudnya kemaslahatan umat utamanya fakir miskin. Dalam urusan Wakaf, Sudan telah memiliki lembaga Wakaf dengan nama haiat al- waqf al- Islamy. Hadirnya organisasi ini diperuntukan untuk memberikan wewenang lebih dalam mengatur harta Wakaf tanpa ada campur tangan pemerintah. Pada prakteknya, Haiat al-waqf al-Islami mempunyai dua posisi, pertama: Sebagai nazir (pengelola Wakaf), hal ini bisa terjadi ketika di temukan yaitu harta–harta Wakaf yang tidak jelas sertifikat-sertifikatnya dan tidak jelas pula tujuan penyalurannya. Sebaliknya jika harta Wakaf memiliki nazir yang jelas maka lembaga ini hanya bertindak sebagai pengawas terhadap penyalurannya. https://izzanizza.wordpress.com/2012/03/21/zakat-dan-wkaf-negara-sudan/ Secara umum, pelaksanan lembaga Wakaf di Sudan memiliki dua aktifitas penting yaitu: Mobilisasi harta Wakaf (penghimpunan Wakaf), pendayagunaan dan investasi harta Wakaf (pemroduktifan Wakaf). Dalam menarik simpati masyarakat agar mau berwakaf melalui lembaga ini, lembaga ini mencoba untuk mengajak kepada para donator agar menginvestasikan harta ke lembaga-lembaga Wakaf yang ada, yang nantinya akan di gunakan untuk pembangunan proyek strategis pemerintah. Dari hasilnya akan di alokasikan untuk pemberdayaan umat dan untuk kemaslahatan umum. Secara umum lembaga Wakaf haiat al- waqf al- Islamy di Sudan ini sudah mampu untuk menjalankan tugasnya dengan baik melalui program-programnya yaitu: pertama, pemberian beasiswa dan asrama kepada pelajar. Dalam pelaksanaan proyek ini, haiat al-Waqf al-Islami mengadakan koordinasi dengan Shunduq al-Qoumi al-Thullab (dana beasiswa nasional) Sudan. Kedua, Pembangunan rumah sakit dan apotik. Proyek dilakukan kerja sama dengan dewan zakat. dewan zakat yang menyediakan obat-obatan. Ketiga, Penyediaan asrama haji. Keempat, Pendirian percetakan, khususnya percetakan al-quran. Kelima, Mendirikan pasar yang berskala besar. Pemerintah Sudan berhasil mendirikan pasar-pasar perdagangan yang terebar di beberapa kota di sudan dinataranya di Khourtum. https://izzanizza.wordpress.com/2012/03/21/zakat-dan-wkaf-negara-sudan/ Selain Wakaf dalam bentuk tanah atau property, Sudan juga menjalankan Wakaf uang. Sejak 1987, Sudan membenahi manejemen Wakafnya dengan membentuk Badan Wakaf yang Memiliki kewenangan yang lebih luas termasuk dalam aspek pengelolaan Wakaf uang. Sejarah telah menunjukkan bahwa berkat Wakaf uang, Universitas Al-Azhar, Universitas Zaituniyyah di Tunis, serta Madaris Imam Lisesi di Turki mampu bertahan hingga kini meski mereka tak berorientasi pada keuntungan Analisa pola Perbandingan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf di Sudan dan Indonesia Melalui pemaparan yang telah dijabarkan sebelumnya mengenai pengelolaan Zakat, Infak, Shadaqah, dan juga Wakaf antara Indonesia dan Sudan dapat dilihat perbandingannya. Dalam urusan zakat, infak dan shadaqah, pola pengumpulan dan penyalurannya masih di lakukan oleh pemerintah melalui Dewan Zakat sebagai lembaga pengelola zakat. Dewan Zakat ini merupakan lembaga Independen. Meskipun demikian Dewan Zakat secara struktural lembaga ini masih berada di bawah kekuasaan presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Lain halnya dengan yang terjadi di Indonesia, pola pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah sudah dilakukan oleh lembaga independen yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan juga Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kedua lembaga ini tidak memili keterkaitan secara struktural terhadap pemerintah pusat, meskipun pembentukan dan pendiriannya diprakarasai oleh presiden. Dalam proses penyaluran dan pengumpulannya, Negara Sudan menggunakan proses yang cukup ketat dan sistematis. Yaitu dengan mengumpulkan setiap zakat terhadap berbagai sistem usaha yang ada di Sudan. Selain itu setiap muslim Sudan baik yang berada di luar ataupun dalam negeri wajib hukumnya untuk berzakat ke Dewan Zakat. Kewajiban ini juga diberikan pada umat muslim non-Sudan yang tinggal dan mencari nafkah di negara ini. Sedangkan yang terjadi di Indonesia, setiap Muslim diberi kebebasan untuk mengumpulkan dan menyalurukan sendiri zakat mereka. Dalam urusan wakaf, antara Indonesia dan Sudan juga memiliki lembaga khusus yang mengurusi soal permasalahan wakaf. Indonesia memiliki Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang memiliki wewenang untuk mengumpulkan dan mengembangkan hasil perwakafan yang ada secara bebas dan independen tanpa ada interfensi dari pemerintah. Sudan juga memiliki lembaga wakaf yaitu haiat al- waqf al- Islamy yang memiliki wewenang untuk menyalurkan dan mengorganisir harta wakaf masyarakat untuk digunakan dalam kemajuan masyarakat dan negara Kesimpulan Dalam proses pengumpulan dan pengorganisir serta penyaluran harta zakat, infak, sadaqah dan wakaf Indonesia dan Sudan telah sama-sama memiliki kematangan secara sistem dan telah memiliki undang-undang yang jelas untuk mengaturnya. Sehingga hasil dari pengumpulan zakat dan wakaf bagi kedua negara ini dapat terlihat dari banyaknya rumah ibadah ataupun sarana prasarana penunjang kemaslahatan umat yang di bangun melalui uang zakat, infak, shadaqah dan dari hasil wakaf. DAFTAR PUSTAKA Ash-Shiddieqy, Hasbi Pedoman Zakat, cetakan pertama Semarang, PT Pustaka Rizki Putra, 2009 Badan Wakaf Indonesia, Sekilas BWI, http://bwi.or.id/index.php/in/tentang-bwi/sekilas-bwi.html https://id.wikipedia.org/wiki/Nisab Jaelani, Aan. Manajemen Zakat di Indonesia dan Brunei Darussalam, Cirebon: IAIN Syekh Nurjati Kartika Sari, Elsi. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta:PT. Grasindo, 2007 Kemenkeu, UU No 41 Tahun 2004 http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2004/41Tahun2004UU.HTM Lazbmaba, Perbedaan dan Pengertian Zakat, Infaq Shodaqoh http://www.baitul-maal.com/perbedaan-dan-pengertian-zakat-infaq-shodaqoh/ Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia, Jakarta: Penerbit Kencana, 2015 Republika, Sejarah Awal Kewajiban Zakat, https://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-Islam/dakwah/10/12/23/154145-sejarah-awal-mula-kewajiban-zakat Rumah Wakaf, Apa itu Wakaf, http://www.rumahWakaf.org/apa-itu-Wakaf/ Tabung Wakaf, Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia http://tabungWakaf.com/sejarah-perkembangan-Wakaf-di-indonesia/ Wikipedia, Infak https://id.wikipedia.org/wiki/Wakaf Wikipedia, Sedekah https://id.wikipedia.org/wiki/Sedekah