[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
COPY - PASTE AMDAL DAN KEJAHATAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN PERTAMBANGAN (STUDI KASUS PT. MITRABARA ADIPERDANA) (Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah AMDAL dan Kesehatan) AMDAL dan Kesehatan Kelas A Senin, 07 Mei 2018 Pukul 10.40 – 12.20/Ruang Kuliah 5 Dosen Pengampu: Dr. Isa Ma’rufi, S.KM., M.Kes. Disusun oleh: Viona Reza Maulinda 152110101125 BAGIAN KESEHATAN LINGKUNGAN FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS JEMBER 2018 KATA PENGANTAR Segala puji hanya milik Allah SWT, shalawat  serta  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat  limpahan rahmat-Nya, penulis  mampu  menyelesaikan  artikel ini guna memenuhi tugas  mata kuliah AMDAL dan Kesehatan. Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi, namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan bapak Dr. Isa Ma’rufi, S.KM., M.Kes. selaku dosen pengampu mata kuliah AMDAL dan Kesehatan sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi dapat teratasi. Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas wawasan mengenai permasalahan AMDAL di Indonesia dan solusi pemecahan masalahnya yang penulis sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi dan berita. Artikel ini disusun dengan berbagai rintangan baik itu yang datang dari diri penulis maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya artikel ini dapat terselesaikan. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Jember. Penulis sadar bahwa artikel ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pengampu, penulis meminta masukannya demi perbaikan pembuatan artikel penulis di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca. Jember, 29 April 2018 Penulis DAFTAR ISI BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang Perkembangan dunia industri saat ini semakin pesat seiring dengan laju arus globalisasi yang terus berjalan tak terkecuali industri pertambangan. Perkembangan ini berdampak pada kebutuhan akan energi yang terus meningkat. Batu bara merupakan salah satu sumber energi yang banyak dipakai untuk pembangkit energi listrik dan industri besar lainnya. Konsumsi batu bara yang meningkat menyebabkan semakin meningkatnya industri yang bergerak pada bidang pertambangan dan perusahaan - perusahaan tambang batu bara lain yang sudah berdiri harus terus meningkatkan kinerjanya untuk meningkatkan produktivitas di dalam memenuhi permintaan batu bara di dunia. Produktivitas merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan sebagai alat untuk mengukur kinerja produksi dan dapat dijadikan sebagai pedoman untuk melakukan perbaikan secara terus – menerus (continuous improvement). Hal ini terkait dengan daya saing perusahaan untuk terus berkompetisi yang mengakibatkan analisis performansi menjadi salah satu perhatian bagi pihak management. Top management ingin mengidentifikasi dan mengurangi inefisiensi yang terjadi di perusahaan untuk mendapatkan competitive advantage (Utoro, 2010). Batu Bara adalah salah satu sumber energi yang penting bagi dunia, yang digunakan pembangkit listrik untuk menghasilkan listrik hampir 40% di seluruh dunia. Di banyak negara angka-angka ini jauh lebih tinggi: Polandia menggunakan batu bara lebih dari 94% untuk pembangkit listrik; Afrika Selatan 92%; Cina 77%; dan Australia 76%. Batu bara merupakan sumber energi yang mengalami pertumbuhan yang paling cepat di dunia di tahun-tahun belakangan ini lebih cepat daripada gas, minyak, nuklir, air dan sumber daya pengganti. Batu bara telah memainkan peran yang sangat penting ini selama berabad-abad – tidak hanya membangkitkan listrik , namun juga merupakan bahan bakar utama bagi produksi baja dan semen, serta kegiatan-kegiatan industri lainnya. Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development. Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi (administrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi. Diskresi luas yang dimiliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan. Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup (Sitorus, 2000). Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, pengunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak. Pemanfaatan sumber daya alam tersebut hendaknya dilandasi oleh tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable), dan ramah lingkungan (environmentally sound). Proses pembangunan yang diselenggarakan dengan cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan generasi masa kini dan yang akan datang. Kegiatan pertambangan untuk mengambil bahan galian berharga dari lapisan bumi telah berlangsung sejak lama. Mekanisasai peralatan pertambangan telah banyak menyebabkan skala pertambangan semakin membesar, sehingga menyebabkan kegiatan pertambangan menimbulkan dampak lingkungan yang sangat besar dan bersifat penting. US-EPA (1995) telah lebih dulu melakukan penlitian terkait pengaruh kegiatan pertambangan terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia pada 66 kegiatan pertambangan. Dari hasil penelitian tersebut, dampak lingkungan yang mungkin timbul kaibat kegiatan pertambangan adalah pencemaran air permukaan, pencemaran air tanah, kesehatan manusia, kerusakan flora dan fauna dan pencemaran udara. Karena hal ini, suatu kegiatan pertambangan haruslah memiliki AMDAL yang memastikan bahwa biaya lingkungan, sosial dan kesehatan dipertimbangkan dalam menentukan kalayakan ekonomi dan penentuan alternative kegiatan yang akan dipilih serta memastikan pengendalian, pengelolaa, pemantauan serta langkah – langkah perlindungan telah terintegrasi di dalam desain dan implementasi proyek serta rencana penutupan tambang (BAPEDAL, 2001). PT Mitrabara Adiperdana (PT MA) adalah perusahaan tambang di Malinau Selatan, Kalimantan Utara yang berada di bawah Baramulti Group. Perusahaan ini melakukan peningkatan produksi dari 500.000 ton per tahun menjadi 4.000.000 ton per tahun di area seluas 1.930 Ha. Mitra dari PT MA adalah Idemitsu Kosan, perusahaan Jepang yang bergerak di bidang energi dan tambang. PT MA juga memiliki anak perusahaan tambang batubara bernama PT Baradinamika Muda Sukses (PT BM), yang juga beroperasi di Malinau Selatan. Dalam kajian yang dilakukan oleh JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) ditemukan beberapa kejanggalan dalam studi AMDAL perusahaan dan wawancara dengan beberapa warga lokal diantaranya yaitu adanya indikasi tindakan salin-tempel (copy-paste) dalam dokumen AMDAL PT. MA. Padahal untuk kelas perusahaan pertambangan yang cukup menimbulkan dampak besar dan penting harus menyusun AMDAL sesuai dengan kegiatam yang dilakukan. Oleh karena itu, berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas penulis tertarik untuk menganalisis kasus copy-paste AMDAL yang dilakukan oleh PT. Mitrabara Adiperdana. Rumusan Masalah Bagaimanakah bentuk pelanggaran AMDAL dan kejahatan lingkungan apa yang dilakukan oleh PT. Mitrabara Adiperdana? Apa saja dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan PT. Mitrabara Adiperdana? Bagaimana solusi yang dapat diberikan untuk menyelesaikan kasus PT. Mitrabara Adiperdana? 1.3 Tujuan Untuk mengetahui bentuk pelanggaran AMDAL dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Mitrabara Adiperdana Untuk mengidentifikasi dan mengetahui dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan PT. Mitrabara Adiperdana Untuk memberikan solusi pemecahan kasus PT. Mitrabara Adiperdana TOPIK PERMASALAHAN PT Mitrabara Adiperdana Copy Paste AMDAL dan Menghancurkan Lingkungan Malinau Selatan [Jakarta, 25 April 2017] – PT Mitrabara Adiperdana (PT MA) adalah perusahaan tambang batu bara di Malinau Selatan, Kalimantan Utara yang berada di bawah Baramulti Grup. Perusahaan ini melakukan peningkatan produksi dari 500.000 ton per tahun menjadi 4.000.000 ton per tahun di area seluas 1.930 Ha. Mitra dari PT MA adalah Idemitsu Kosan, perusahaan Jepang yang bergerak di bidang energi dan tambang. Dari keseluruhan ekspor PT MA, sebesar 37,76% dialokasikan untuk Idemitsu Kosan. Idemitsu Kosan mengakuisisi saham PT MA sebesar 30% di tahun 2014 serta masuk dalam struktur kepengurusan perusahaan. Pengakuisisian saham PT MA oleh Idemitsu Kosan dilakukan melalui pinjaman dari The Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar 24 juta USD, dan sisanya didanai oleh The Mie Bank, Ltd., The Chiba Kogyo Bank, Ltd., dan North Pacific Bank, Ltd., menjadi total 40 juta USD. Dalam mengkaji kasus PT MA, ditemukan beberapa kejanggalan dalam studi dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) perusahaan dan wawancara dengan beberapa warga lokal. Temuan-temuan JATAM antara lain adalah: Dalam dokumen Amdal PT MA muncul nama perusahaan lain yaitu PT. Mestika Persada Raya pada lembar abstrak di halaman xii. Penemuan ini mengindikasikan adanya tindakan salin-tempel (copy-paste) Amdal PT Mestika Persada Raya dalam pembuatan Amdal PT MA. PT Mestika Persada Raya adalah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Malinau Selatan, Kalimantan Utara. Air Sungai Malinau warnanya berubah menjadi coklat dalam kurang lebih sepuluh tahun terakhir. Hal ini menyebabkan air tidak layak pakai untuk kebutuhan sehari-hari – seperti minum dan mandi – tadinya Sungai Malinau bisa digunakan warga. Oleh karena itu, banyak warga yang memutuskan untuk membuat sumur di rumah masing-masing, sedangkan sebagian lagi membeli air jika tidak mampu membuat sumur. Ironisnya, ada juga warga yang tidak mampu membuat sumur maupun membeli air. Sehingga terpaksa menggunakan air sungai yang tidak layak tersebut. Debu yang dihasilkan sepanjang aktivitas penambangan perusahaan menjadi salah satu keluhan utama yang dirasakan oleh warga. Akibatnya, banyak anak-anak kecil terkena infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Salah satu warga setempat mengatakan debu terlihat jelas baik dari kaca-kaca di rumah warga maupun di sepanjang jalan. Air yang dipakai warga untuk berkebun pun berubah menjadi kecil dan airnya seringkali naik akibat tekena limbah perusahaan. Namun, perusahaan kerap mengelak untuk hal ini, mereka mengatakan bahwa naiknya air hingga ke ladang-ladang warga merupakan banjir yang disebabkan oleh air hujan. Padahal, sebelumnya hal ini tidak terjadi. Aktivitas penambangan berdampak besar terhadap hewan-hewan yang ada di hutan-hutan yang berada dalam konsesi perusahaan. Burung enggang sudah jarang terlihat, tidak seperti 10 tahun yang lalu masih berkeliaran hingga ke desa-desa. Budaya masyarakat setempat untuk mendapatkan makan, yaitu melalui berburu, akan tetapi buruan-buruan mereka yaitu rusa dan babi hutan menurun drastis. Elite-elite desa, termasuk beberapa kepala desa dan kepala adat, yang tidak idealis dengan mudah beralih menjadi pro perusahaan. Hal ini membuat protes yang dilakukan warga menjadi tidak pernah berhasil karena tidak menemenukan solusi konkrit, sehingga semangat warga untuk memperkarakan dampak-dampak yang mereka rasakan kian menurun. Berkaitan dengan beberapa hal di atas, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) telah melapor kepada Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) pada Selasa, 25 April 2017, Pkl 14.00 – 15.00 Wib, tadi. Berikut adalah lima (5) tuntutan yang telah disampaikan kepada Dirjen GAKKUM KLHK: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan penyelidikan dan pengusutan dugaan pelanggaran dokumen amdal terhadap PP No 27 tahun 2012 tentang AMDAL dan dugaan pidana lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 109, pasal 110, pasal 111 (ayat 2) dan pasal 113. Pasal-pasal tersebut berisi tentang perizinan (Amdal) yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dan untuk orang-orang yang memberikan informasi atau keterangan palsu terkait Amdal. Memulihkan ruang hidup masyarakat yang terkena dampak akibat aktivitas PT. MA. KLHK harus mencabut Izin Lingkungan PT. MA terkait dengan temuan-temuan di atas. JBIC dan Pemerintah Jepang harus bertanggungjawab atas persoalan ini, mengingat peristiwa ini menambah deretan panjang buruknya reputasi investasi dan pembiyaan dari JBIC dan Pemerintah Jepang karena, selain membiayai sektor industri fosil seperti Batubara yang kotor juga melanggar hukum dan memanipulasi dokumen Amdal. JBIC dan Pemerintah Jepang segera menghentikan pembiayaan energi kotor batubara di Malinau dan di Indonesia pada umumnya. Sumber berita : KBR Berita Nasional oleh redaktur Rio Tuasikal terbit Rabu, 26 April 2017 http://m,kbr.id/nasional/042017/jatam_temukan_modus_salin_rekat_amdal_tambang_batubara_di_kaltara_/89895.html BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Identifikasi Permasalahan dan Kejahatan Lingkungan PT. Mitrabara Adiperdana Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan dugaan salin rekat Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT Mitrabara Adiperdana yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara di Malinau Selatan, Kalimantan Utara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dugaan ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang peneliti JATAM yaitu Awliya Syahbanu yang menemukan nama perusahaan lain dalam dokumen AMDAL PT. Mitrabara Adiperdana yaitu perusahaan PT. Mestika Persada Raya pada lembar abstrak di halaman xii. Menurut Awliya, jika dokumen AMDAL hanya salinan maka sangat berpotensi melanggar UU Lingkungan Hidup, sehingga KLHK harus cepat bertindak untuk memeriksa, mengusut dokumen AMDAL PT. Mitrabara Adiperdana serta mencabut izin lingkungan PT. Mitrabara Adiperdana jika terbukti melanggar. Pada 4 Juli 2017 tanggul kolam pengendapan (settling pond/sediment pond) di pit Betung milik PT Baradinamika Mudasukses (salah satu anak perusahaan PT Mitrabara Adiperdana) jebol dan mengakibatkan pencemaran parah di dua sungai utama di Malinau, yakni Sungai Sesayap dan Sungai Malinau. Pencemaran ini merusak sumber air minum masyarakat setempat. PDAM Kabupaten Malinau menyatakan bahwa tingkat kekeruhan air baku pada kedua sungai meningkat tajam. Tingkat kekeruhan air baku meningkat hampir 80 kali lipat, dari 25 NTU (Nephelometric Turbidity Unit) menjadi 1.993 NTU. Mengacu pada Kepmen Kesehatan No. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat- Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, bahwa batas standar tingkat kekeruhan untuk air minum seharusnya hanya 5 NTU. Menurut PDAM Malinau, limbah batubara yang mencemari sungai tersebut mengandung Silika (SiO2), Alumina (Al203), Fero Oksida (Fe203), Kalsium Oksida (CaO), Magnesium Oksida (MgO), Titanium Oksida (TiO2), Alkalin (Na2O) dan Kalium Oksida (K2O), Sulfur Trioksida (SO3), Pospor Oksida (P205) dan Karbon. Kolam pengendapan di pit Betung ini tidak hanya digunakan oleh PT BM saja, namun juga dimanfaatkan oleh PT MA untuk menampung limbah pertambangan batubara mereka. Proses pinjam meminjam kolam pengendapan ini tentu saja melanggar ketentuan yang berlaku serta tidak tercantum dalam AMDAL kedua perusahaan tersebut. Sejak adanya aktivitas pertambangan batubara di Kabupaten Malinau, warga setempat telah menerima berbagai daya rusak akibat hancurnya ruang hidup mereka. Aktivitas pertambangan begitu dekat dengan pemukiman warga serta dua sungai utama yang menjadi sumber air utama warga di Kabupaten Malinau, yakni Sungai Sesayap dan Sungai Malinau. Akibat dari tercemarnya dua sungai tersebut, PDAM Malinau harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk melakukan pengolahan air baku demi memenuhi kebutuhan air bersih warga Malinau. Tidak hanya itu saja, warga Malinau kehilangan haknya atas air setelah aliran air PDAM mati total selama tiga hari, kemudian berlanjut dengan keruhnya air PDAM pada 8-9 Juli 2017. Pada 12 juli 2017 Dinas ESDM Kalimantan Utara mengeluarkan teguran keras dan penghentian sementara untuk empat perusahaan tambang batubara di Malinau Selatan dikarenakan pencemaran sungai di Malinau dan jebolnya pit Betung. Keempat perusahaan tersebut adalah PT MA (No. surat 540/558/ESDM.II/VI/2017), PT BM (No. surat 540/557/ESDM.II/VI/2017), PT Kayan Prima Utama Coal (No. surat 540/555/ESDM.II/VI/2017) dan PT Atha Marth Naha Kramo (No. surat 540/556/ESDM.II/VI/2017). Menanggapi sanksi yang diberikan oleh Dinas ESDM tersebut, PT MA dalam pernyataan media tertanggal 8 September 2017 menyebutkan bahwa sanksi dan rekomendasi dari Dinas ESDM Kaltara hanya bersifat administratif dan sudah ditindaklanjuti dengan baik oleh PT MA. Padahal dalam UU PPLH, pencemaran sungai dan hilangnya baku mutu lingkungan merupakan salah satu tindak pidana lingkungan hidup. 2.2 Bentuk Pelanggaran Copy-Paste yang dilakukan oleh PT. Mitrabara Adiperdana telah melanggar karena dokumen AMDAL tersebut mengandung kekeliruan, ketidakbenarah bahkan pemalsuan data dan informasi, karena dokumen AMDAL yang dibuat hanya meniru milik PT. Mestika Persada Raya sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PT Mitrabara Adiperdana dapat dikenai sanksi administrative sesuai dengan pasal 74 yaitu berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pemebekuan izin lingkungan dan paling berat pencabutan izin lingkungan. Selain itu, dalam rangka penegakan hukum lingkungan dilihat dari hukum pidana, maka perlu PT Mitrabara Adipersada dikenakan denda atau kurungan bilamana melakukan pemalsuan AMDAL. Konsultan AMDAL dapat juga dikenakan sanksi pidana apabila studi AMDAL (data dan informasi) yang dicantumkan dalam dokumen tidak disampaikan berdasarkan studi yang benar/palsu (Deviani, 2012). Sedangkan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batubara ini dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni: UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 96 ayat e yang berbunyi “Pengelolaan sisa tambang dari kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan” Pasal 97 berbunyi “Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standard an baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah” Pasal 98 berbunyi “Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumberdaya air yang bersangkutan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). PP No. 55 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba, pasal 16 huruf h “Pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang” Permen ESDM No. 34 tahun 2017 tentang perijinan di Bidang Minerba, Bab VII tentang Hak, Kewajiban dan Larangan, pasal 26 ayat 1 dan 2. Permen ESDM No. 34 tahun 2017 tentang perijinan di Bidang Minerba, bab IX tentang sanksi administratif. Kepmen Pertambangan dan Energi No. 1211.K/008/M.PE/1995 tantang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum pasal 10 yang berbunyi “Air yang berassal dari kegiatan pertambangan sebelum dialirkan ke perairan harus diolah terlebih dahulu sehingga memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku” Kepmen Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum. 2.3 Dampak Kegiatan Pertambangan PT Mitrabara Adiperdana Kegiatan pembangunan yang berlangsung memberikan rangsangan melalui faktor – faktor risiko atas kesehatan manusia. Besar kecilnya rangsangan dari kegiatan pembangunan tidaklah sama. Dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan hidup dan aspek kesehatan secara langsung akan mengenai faktor – faktor kependudukan, lingkungan, perilaku dan pelayanan kesehatan (Sucipto, 2011). Kegiatan pertambangan setidaknya memliki beberapa dampak yang signifikan terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan kesehatan manusia (BAPEDAL, 2001) diantaranya yaitu : Pencemaran air Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis. Batubara yang mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri. Pencemaran udara Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru - paru. Peranan polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis. Pencemaran Tanah Penambangan batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen. Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca. Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Karena Limbah tersebut mengandung belerang (b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), di samping itu debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat. Kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan. 2.4 Alternatif Pemecahan Kasus Berdasarkan analisis tersebut diatas ada beberapa rekomendasi yang perlu disarankan diantaranya : Pemerintah terutama KLHK harus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap izin lingkungan yang telah dikeluarkan untuk kegiatan pertambagan. Pemerintah aktif dan bijaksana dalam mengawasi dan mengevaluasi perusahaan pertambangan batubara yang telah beroperasi dalam melakukan kegiatan penambangan pada setiap tahapan mulai tahapan pra konstruksi, kontruksi, operasi dan pasca operasi agar dampak positif maupun negative dari kegiatan pertambangan dapat dideteksi awal dan dapat meminimalisir dampak tersebut. Perusahaan Penambangan melakukan pengontrolan dan pemeriksaan kualitas air dan kualitas udara secara berkala sesuai peraturan yang ada di sekitar permukiman masyarakat dan lokasi penambangan. Melakukan reklamasi dan revegetasi lanjutan pada lahan bekas penambangan yang belum ditutup. Melaksanakan peraturan atau perundang-undangan yang ada. Sebelum pembuatan dokumen AMDAL , PT. Mitrabara Adiperdana harus melaksanakan Kepka Bapedal No. 8/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL , yaitu dengan melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula. Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik atau kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit (Mukono, 2015). BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan Permasalahan yang dikaji yaitu adanya kasus copy-paste dokumen AMDAL yang dilakukan oleh PT. Mitrabara Adiperdana dan kejahatan lingkungan yang dilakukan berupa pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran tanah serta gangguan kesehatan masyrakat sekitar akibat kegiatan pertambagan yang tidak sesuai dengan SOP. PT Mitrabara Adiperdana dianggap melanggar UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), PP No. 55 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba, Permen ESDM No. 34 tahun 2017 dan Kepmen Pertambangan dan Energi No. 1211.K/008/M.PE/1995 tantang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum. Dampak dari kegiatan pertambangan PT Mitrabara Adipersada yaitu air Sungai Malinau warnanya berubah menjadi coklat, debu yang dihasilkan sepanjang aktivitas penambangan perusahaan menjadi salah satu keluhan utama yang dirasakan oleh warga, air yang dipakai warga untuk berkebun pun berubah menjadi kecil dan airnya seringkali naik akibat tekena limbah perusahaan, aktivitas penambangan berdampak besar terhadap hewan-hewan yang ada di hutan-hutan yang berada dalam konsesi perusahaan dan tokoh masyarakat yang pro terhadap PT Mitrabara Adipersada. Alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan yaitu Pemerintah terutama KLHK harus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap izin lingkungan yang telah dikeluarkan untuk kegiatan pertambagan, Pemerintah aktif dan bijaksana dalam mengawasi dan mengevaluasi perusahaan pertambangan batubara yang telah beroperasi dalam melakukan kegiatan penambangan, perusahaan penambangan harus melakukan pengontrolan dan pemeriksaan kualitas air dan kualitas udara secara berkala sesuai peraturan yang ada di sekitar permukiman masyarakat dan lokasi penambangan, melakukan reklamasi dan revegetasi lanjutan pada lahan bekas penambangan yang belum ditutup serta melaksanakan peraturan atau perundang-undangan yang ada. 3.2 Saran Bagi Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Penulisan artikel analisis adanya kasus pelanggaran AMDAL dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Mitrabara Adiperdana dapat dijadikan bahan untuk menambah wawasan. Sebaiknya mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat terus menggali dan mengikuti kasus tersebut untuk dipelajari. Bagi Pemerintah Bagi Pemerintah, sebaiknya melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada tiap perusahaan yang akan mengajukan izin lingkungan dan lebih teliti lagi dalam memeriksa dokumen izin lingkungan serta member hukuman yang sesuai kepada perusahaan yang melanggar peraturan terkait AMDAL dan Lingkungan Hidup. Bagi PT Mitrabara Adiperdana Bagi PT MA sebaiknya melakukan penyusunan ulang dokumen AMDAL dari awal sesuai dengan kondisi lapangan dan kegiatan pertambangan yang dilakukan. DAFTAR PUSTAKA BAPEDAL. 2001. Aspek Lingkungan dalam AMDAL Bidang Pertambangan. Jakarta : Pusat Pengembangan dan Penerapan AMDAL BAPEDAL. Deviani, Eka. 2012. Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Reklamasi Pantai di Kota Bandar Lampung. Jurnal Ilmu Hukum. Vol 6 No 1. p-326. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum. Mukono, H.J. 2005. Kedudukan AMDAL dalam Pembangunan Berwawasasn Lingkungan yang Berkelanjutan (Sustainable Development). Jurnal Kesehatan Lingkungan.Vol 2 No 1. p-8. Peraturan Menteri ESDM No. 34 tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba. Rahmadi, P.D. 2011. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Sitorus. S.R.P. 2000. Pengembangan Sumberdaya Tanah Berkelanjutan. Bogor : Jurusan Tanah.Fakultas pertanian lnstitut Pertanian Bogor (IPB). Soemarwoto, O. 2005. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press. Sucipto, C.D. 2011. Aspek Kesehatan Masyarakat dalam AMDAL. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press. Syahbanu, Alwiya. 2017. Tambang Barubara Sokongan Jepang Menghancurkan Lingkungan Hidup di Malinau, Kalimanatan Utara. Jakarta : JATAM. Undang – Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang - Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Utoro.A.G., M.L.Singgih. 2010. Evaluasi Efisiensi Tambang Terbuka (Open Pit) Menggunakan Metode Data Envelopment Analysis – Artificial Neural Network (Studi Kasus: Pt. Kpc).Teknik Industri. ITB. PAGE \* MERGEFORMAT iii