[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN ANGGARAN 2014 NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR : 910 /180 / VII / 2013 NOMOR : 910 /0494 / 2013 TENTANG KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014 Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Jabatan Alamat Kantor : dr. Hj. WIDYA KANDI SUSANTI, MM. : : Bupati Kendal Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal Bertindak selaku dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kendal. 2. a. Nama Jabatan Alamat Kantor : : : Hj. ANIK KASIYANI, S.Sos Ketua DPRD Kabupaten Kendal Jl. Soekarno Hatta No. 218 Kendal b. Nama Jabatan Alamat Kantor : : : H. ASSEP DIAMONDE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Jl. Soekarno Hatta No. 218 Kendal c. Nama Jabatan Alamat Kantor : : : H. BENNY KARNADI, S.Ag Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Jl. Soekarno Hatta No. 218 Kendal d. Nama Jabatan Alamat Kantor : : : H. SYAEFUDIN, SE. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Jl. Soekarno Hatta No. 218 Kendal Sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal. Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Kebijakan Umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk KUA 2014 ~i~ selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2014 yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2014 dan dalam hal terjadi pergeseran asumsi yang melandasi penyusunan KUA akibat adanya kebijakan pemerintah, dapat dilakukan penambahan / pengurangan program serta pagu anggaran indikatif. Secara lengkap Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2014 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini. Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2014. Kendal, 8 Juli 2013 PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL Selaku, PIHAK KEDUA BUPATI KENDAL Selaku, PIHAK PERTAMA Cap. ttd Cap. dr. Hj. WIDYA KANDI SUSANTI, MM. ttd Hj. ANIK KASIYANI, S.Sos KETUA ttd H. ASSEP DIAMONDE WAKIL KETUA ttd H. BENNY KARNADI, S.Ag WAKIL KETUA ttd H. SYAEFUDIN, SE. WAKIL KETUA KUA 2014 ~ ii ~ DAFTAR ISI Nota Kesepakatan ................................................................................ i Daftar Isi ............................................................................................. iii I. PENDAHULUAN ............................................................................. 1 A. Latar Belakang ......................................................................... 1 B. Prinsip dan Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum APBD ......... 2 C. Dasar Penyusunan Kebijakan Umum APBD .............................. 3 II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH ....................................... 4 A. Kondisi Perekonomian .............................................................. 4 B. Prospek Ekonomi Tahun 2014 .................................................. 6 III. ASUMSI-ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD) ......... 9 IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH ........................................................................................ 10 A. Pendapatan Daerah .................................................................. 10 B. Belanja Daerah ......................................................................... 19 C. Pembiayaan Daerah ..................................................................... 29 V. PENUTUP........................................................................................ 32 KUA 2014 ~ iii ~ KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014 I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RKPD merupakan rencana kerja tahunan daerah yang disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut setiap pemerintah Pembangunan daerah Jangka wajib Panjang untuk menyusun Rencana Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) berpedoman pada RKPD serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, maka penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk mewujudkan visi, misi Kabupaten Kendal serta target-target yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2014 sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD KUA 2014 Kabupaten Kendal Tahun 2014. ~1~ Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat antara lain diwujudkan dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014. KUA dan PPAS pemerintah provinsi Tahun 2014 berpedoman pada RKPD provinsi Tahun 2014 yang telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2014, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD kabupaten/kota Tahun 2014 yang telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2014 dan RKPD provinsi Tahun 2014. Hasil sinkronisasi kebijakan tersebut dicantumkan pada PPAS yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Kebijakan umum APBD pada dasarnya adalah sasaran dan kebijakan daerah dalam satu tahun anggaran yang menjadi petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan R-APBD dan RP-APBD. Kebijakan Umum ini merupakan kebijakan makro yang memuat sinkronisasi perencanaan tahunan dengan pencapaian target RPJMD tahunan yang telah ditetapkan. Kebijakan Umum APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2014 memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya. . B. Prinsip dan Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum APBD Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 didasarkan pada prinsip antara lain : KUA 2014 ~2~ (a). Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya; (b). Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; (c). Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD; (d). Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; (e). Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan (f). Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. Adapun tujuan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah : (a). Memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2014 agar berdayaguna dan berhasilguna ; (b). Mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; (c). Meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel. C. Dasar Penyusunan Kebijakan Umum APBD Dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 adalah : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun Perencanaan Pembangunan Nasional; KUA 2014 ~3~ 2004 tentang Sistem 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal. II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH A. Kondisi Perekonomian Pertumbuhan perekonomian tahun 2011 di Kabupaten Kendal didorong oleh sembilan sektor yang mengalami pertumbuhan positif. Pertumbuhan sektor pertanian merupakan yang tertinggi dengan pertumbuhan sebesar 11,08%. Hal ini menunjukkan bahwa sektor KUA 2014 ~4~ pertanian merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi yang utama. Tabel 1 Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kendal Tahun 2007 – 2011 (%) 1. Pertanian Sektor 2007 0.27 2008 3.96 2009 12.99 2010* -1.02 2011** 11.08 2. Pertambangan 13.47 3.89 6.61 2,45 1.41 3. Industri Pengolahan 5.86 3.65 1.67 9.90 3.50 4. Listrik/ Gas/ Air Bersih 16.77 3.20 0.96 1,34 1,25 5. Konstruksi 2.71 6.03 8.59 5.14 5.17 6. Perdagangan/ Hotel/ Restoran 7. Transportasi/ Komunikasi 8. Keuangan/ Persewaan/ Jasa Perusahaan Jasa-jasa 9. PDRB 4.52 3.70 4.34 7.18 5.11 11.04 8.15 5.27 8.87 7,03 5.06 7.94 8.11 6.21 5,41 3.91 6.95 4.80 6.43 6.98 4.30 4.28 5.56 5.96 5,99 Sumber : BPS 2012, *angka diperbaiki ** angka sementara Kontribusi perekonomian Kabupaten Kendal didominasi oleh empat sektor ekonomi utama, yaitu sektor industri pengolahan, sektor pertanian, sektor perdagangan/ hotel/ restoran, serta sektor jasa-jasa. Kontribusi keempat sektor ini mencapai 89,61%. Kontribusi sektor pertanian sedikit meningkat setelah pada tahun sebelumnya mengalami penurunan, sedangkan sektor yang semakin meningkat kontribusinya adalah sektor bangunan, pengangkutan dan komunikasi dan jasa-jasa. Data distribusi persentase PDRB atas dasar harga berlaku secara lengkap disajikan pada Tabel 2 berikut. Tabel 2 Distribusi Persentase Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Kendal No Lapangan Usaha 1 Pertanian 2 Pertambangan dan 2008 2009 2010 2011 2012* 23.33 24.98 26,17 27,80 27,80 1.04 1.05 1,16 1,10 1,10 39.96 38.49 33,86 32,76 32,76 1.20 1.15 1,53 1,44 1,44 2.90 2.99 3,66 3,58 3,58 18.20 17.99 16,95 16,80 16,80 Penggalian 3 Industri Pengolahan 4 Listrik, Gas dan Air minum 5 Bangunan 6 Perdagangan, Hotel dan restoran KUA 2014 ~5~ No 7 Lapangan Usaha 2008 Pengangkutan dan 2009 2010 2011 2012* 2.65 2.64 3,38 3,32 3,32 2.64 2.70 3,00 2,92 2,92 8.08 8.03 10,29 10,28 10,28 100.00 100.00 100.00 100.00 100 Komunikasi 8 Keuangan, Persewaan & Jasa Perusahaan 9 Jasa-jasa PDRB Sumber : BPS 2012, *perhitungan prediksi Kondisi perekonomian yang kondusif di Kabupaten Kendal ditunjang oleh laju inflasi yang rendah pada tahun 2012, yaitu sebesar 3,96%. Laju inflasi tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun bila dibandingkan dengan Jawa Tengah, laju inflasi Kabupaten Kendal masih sedikit lebih tinggi. Dimana laju inflasi Jawa Tengah pada tahun yang sama tercatat sebesar 2,68 %. Hal tersebut menggambarkan kondisi perekonomian regional dan nasional yang relatif stabil pada tahun 2011. Tabel 3 Nilai Laju Inflasi Kabupaten Kendal Tahun 2008-2012 Inflasi Tahun 2008 2009 2010 2011 2012 Sumber : BPS 2012 12,74 2,38 5,89 2,77 3,96 B. Prospek Ekonomi Tahun 2014 Kondisi ekonomi Kabupaten Kendal secara umum pada tahun 2012 relatif tumbuh dengan baik seiring dengan perkembangan ekonomi nasional yang semakin kondusif. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal pada tahun 2011 menunjukkan peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2010. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal pada tahun 2010 sebesar 5,96%, meningkat menjadi sebesar 5,99%. Pertumbuhan ekonomi tersebut masih di bawah pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang pada tahun 2011 KUA 2014 ~6~ mencapai 6,61% dan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2011 sebesar 6,5%. Peningkatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal terlihat pada Gambar 1. berikut. Gambar 1. Trend Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kendal 2006-2011 (sumber : BPS, 2012) Perkembangan perekonomian nasional dan regional memberikan dampak langsung pada kondisi perekonomian di Kabupaten Kendal, oleh karena itu isu-isu nasional dan bahkan isu global yang sedang berkembang saat ini perlu mendapatkan perhatian daerah dalam menetapkan target capaian ekonomi makro pada tahun mendatang. Permasalahan ekonomi nasional seperti terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi khususnya solar perlu mendapatkan perhatian karena akan menjadi pemicu peningkatan inflasi karena menghambat distribusi barang dan jasa kepada masyarakat. Selain itu tingginya harga bawang merah dan bawang putih serta cabai pada awal Maret 2013 juga dapat menjadi pemicu inflasi yang mengakibatkan melemahnya daya beli masyarakat. Pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2013, diperkirakan peningkatan harga akan memberikan kebutuhan pokok pengaruh terhadap masyarakat termasuk kebutuhan akan transportasi. Dalam hal perencanaan program kegiatan, diperlukan penajaman program bagi masyarakat rentan dalam menghadapi kenaikan harga bahan pokok serta peningkatan KUA 2014 ~7~ ketahanan pangan. Sehingga diharapkan pada tahun 2014 kondisi perekonomian akan kembali normal dan tetap tumbuh lebih baik walaupun mengalami sedikit perlambatan. Seiring dengan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi diharapkan pada tahun 2014 terjadi peningkatan pendapatan riil masyarakat. Sebagaimana amanat inpres No. 3 tahun 2010 tentang Pembangunan Berkeadilan, oleh karena itu RKPD 2014 harus memiliki semangat dan kebijakan pro-growth, pro justice dan pro-poor. Perkembangan ekonomi yang semakin baik perlu terus dijaga sehingga dalam perencanaan pembangunan daerah tahun 2014 perlu didukung kebijakan penyediaan infrastuktur yang memadai serta peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Pada tahun 2014 diharapkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kendal tidak hanya terjadi pada peningkatan konsumsi melainkan juga terjadi peningkatan investasi dan peningkatan ekspor. Kenaikan aktivitas ekonomi dan investasi ini merupakan solusi atas berbagai permasalahan di Kabupaten Kendal yaitu tingkat pengangguran yang masih tinggi dengan membuka peluang kesempatan kerja dan berusaha bagi kelompok masyarakat usia produktif. Untuk mencapai sasaran RKPD 2014, arah kebijakan ekonomi Kabupaten Kendal tahun 2014 ditekankan pada upaya mengembangkan dan mendayagunakan seluruh potensi yang ada untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Adapun rincian arah kebijakan ekonomi diuraikan sebagai berikut : 1. Optimalisasi kualitas dan kuantitas infrastruktur daerah guna meningkatkan daya saing daerah 2. Penguatan keberdayaan UMKM, optimalisasi daya saing koperasi serta pengembangan kewirausahaan. 3. Optimalisasi produktivitas industri kecil, menengah dan besar untuk meningkatkan daya serap tenaga kerja. 4. Peningkatan realisasi investasi dan optimalisasi iklim usaha (ease of doing bussiness) melalui penyederhanaan pelayanan perijinan investasi. KUA 2014 ~8~ 5. Optimalisasi pelaksanaan program-program dan kegiatan prioritas yang hasilnya memberikan kemanfaatan langsung serta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 6. Optimalisasi pencapaian target sasaran pembangunan nasional maupun daerah yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan 7. Penguatan dan pengembangan penguasaan iptek dan inovasi teknologi dalam mendukung perluasan ekonomi III. ASUMSI-ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD) Asumsi-asumsi dasar ekonomi makro dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) adalah: A. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 6,20%. B. Laju inflasi Kabupaten Kendal pada tahun 2014 berada pada kisaran 5% dengan adanya kenaikan harga BBM. Secara Nasional inflasi diperkirakan pada angka 6%. C. PDRB menurut lapangan usaha berdasarkan harga berlaku dapat mencapai kurang lebih 14,193 triliun rupiah. PDRB atas dasar harga konstan 6,468 triliun rupiah dan PDRB per kapita atas dasar harga berlaku Rp.15.450.178. Tabel 3.1. Proyeksi Indikator Ekonomi Makro Kabupaten Kendal Tahun 2014 No Indikator 1 PDRB a. Atas Dasar Harga Berlaku (juta rupiah) b. Atas Dasar Harga Konstan (juta rupiah) 2 Laju Pertumbuhan Ekonomi (%) 3 Inflasi (%) 4 PDRB Per Kapita Atas dasar harga berlaku (Rp) Sumber data : BPS Kabupaten Kendal KUA 2014 ~9~ 2014 12.123.159,50 6.468.159,06 6,20 5 15.450.178 IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH Kebijakan alokasi penganggaran dalam rangka mewujudkan Pembangunan Kabupaten Kendal tahun 2014 secara umum ditujukan dalam rangka mencapai target RPJMD Kabupaten Kendal, penurunan kemiskinan, pengangguran, peningkatan produksi unggulan Kabupaten Kendal, pencapaian target MDGs dan peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan pendidikan masyarakat Kabupaten Kendal, penurunan angka kematian akibat kesakitan, kematian akibat melahirkan dan menurunkan angka kesakitan, meningkatkan sarana prasarana pengungkit daya saing (jalan, jembatan, irigasi dan perhubungan). Berkenaan dengan hal tersebut di atas, agar alokasi anggaran pada program dan kegiatan SKPD lebih realistis, terukur serta akuntabel perlu disusun kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD Kabupaten Kendal tahun 2014 dengan mengacu pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. A. Pendapatan Daerah Rencana pendapatan daerah yang akan dituangkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PAD memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2014 dan realisasi penerimaan PAD tahun sebelumnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. KUA 2014 ~ 10 ~ 2) Tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha. 3) Peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sehingga dilarang menganggarkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang peraturan daerahnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan/atau telah dibatalkan. Dalam penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah, agar memperhatikan potensi pajak daerah dan retribusi daerah pada masing-masing pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. 4) Penerimaan atas jasa layanan kesehatan masyarakat yang dananya bersumber dari hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan PPK-BLUD, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan Retribusi Jasa Umum, rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan. 5) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atas penyertaan modal atau investasi daerah lainnya, harus rasional dengan memperhitungkan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan, sesuai dengan tujuan penyertaan modal dimaksud. KUA 2014 ~ 11 ~ Pengertian hasil yang rasional dalam konteks hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: a) Bagi perusahaan daerah yang menjalankan fungsi pemupukan laba (profit oriented) adalah selain menjamin kelangsungan dan pengembangan usaha, juga mampu menghasilkan keuntungan atau deviden dalam rangka meningkatkan PAD; dan b) Bagi perusahaan daerah yang menjalankan fungsi kemanfaatan umum (public service oriented) adalah mampu menjamin kelangsungan dan pengembangan usaha. 6) Penerimaan hasil pengelolaan dana bergulir sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang non permanen, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-lain PAD Yang Sah, obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir, rincian obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dari Kelompok Masyarakat Penerima. 7) Penerimaan bunga atau jasa giro dari dana cadangan, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-Lain PAD Yang Sah, obyek Bunga atau Jasa Giro Dana Cadangan, rincian obyek Bunga atau Jasa Giro Dana Cadangan sesuai peruntukannya. b. Dana Perimbangan Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang terdiri atas DBH-Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) selain PBB Perkotaan dan Perdesaan, DBH-Pajak Penghasilan (DBHPPh) dan DBH-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dialokasikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Sementara DBH-Pajak Tahun Anggaran 2014. KUA 2014 ~ 12 ~ Apabila Peraturan Menteri Keuangan dimaksud belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari DBH-Pajak didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Sementara DBH-Pajak Tahun Anggaran 2013, dengan memperhatikan realisasi penerimaan DBH-Pajak Tahun Anggaran 2012 dan 2011. Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara DBH-Pajak tersebut di luar DBH-CHT ditetapkan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, menyesuaikan peraturan Anggaran maka alokasi daerah 2014 pemerintah DBH-Pajak tentang atau daerah harus dimaksud pada Perubahan dicantumkan APBD dalam Tahun LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. 2) Penganggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBHSDA), yang terdiri dari DBH-Kehutanan, DBH- Pertambangan Umum, DBH-Perikanan, DBH-Minyak dan Gas Bumi, DBH-Panas Bumi dialokasikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perkiraan Alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2014. Apabila Peraturan Menteri Keuangan dimaksud belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari DBH-SDA didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perkiraan Alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2013, dengan memperhatikan Anggaran realisasi 2012 kemungkinan dan tidak penerimaan 2011 stabilnya DBH-SDA serta harga Tahun mengantisipasi dan hasil produksi/lifting (minyak dan gas bumi) tahun 2014. Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara DBH-SDA tersebut di luar Dana Reboisasi yang merupakan bagian dari DBH-Kehutanan, ditetapkan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 KUA 2014 ~ 13 ~ ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-SDA dimaksud pada peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Apabila terdapat penerimaan lebih DBH-SDA di luar perkiraan alokasi DBH-SDA tahun 2014 seperti penerimaan kurang salur tahun-tahun sebelumnya atau selisih penerimaan tahun 2013, maka penerimaan lebih tersebut juga dianggarkan dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. 3) Penganggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan sesuai Peraturan Presiden mengenai Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014. Dalam hal Peraturan Presiden dimaksud belum ditetapkan, maka penganggaran DAU didasarkan pada alokasi DAU daerah provinsi, kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2014 yang diinformasikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan atau Surat Edaran Menteri Keuangan setelah Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2014 disetujui bersama antara Pemerintah dan DPR-RI. Apabila Peraturan Presiden atau informasi resmi oleh Kementerian Keuangan Keuangan atau dimaksud belum Surat Edaran Menteri diterbitkan, maka penganggaran DAU tersebut didasarkan pada alokasi DAU Tahun Anggaran 2013 dengan memperhatikan realisasi DAU Tahun Anggaran 2012. Apabila Peraturan Presiden atau informasi resmi oleh Kementerian Keuangan atau Surat Edaran Menteri Keuangan tersebut diterbitkan setelah peraturan daerah KUA 2014 ~ 14 ~ tentang APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi DAU dimaksud pada peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. 4) Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi DAK Tahun Anggaran 2014. Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan dimaksud belum ditetapkan, maka penganggaran DAK didasarkan pada alokasi DAK daerah provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2014 yang diinformasikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan Keuangan setelah atau Rancangan Surat Edaran Menteri Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2014 disetujui bersama antara Pemerintah dan DPR-RI. c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari LainLain Pendapatan Daerah Yang Sah memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Penganggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dialokasikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014. Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan dimaksud belum ditetapkan, penganggaran dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi dana BOS Tahun Anggaran 2013. Apabila Peraturan Menteri Keuangan tersebut diterbitkan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 KUA 2014 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi Dana BOS dimaksud pada peraturan ~ 15 ~ daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. 2) Penganggaran Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014. Apabila Peraturan Menteri Keuangan tersebut diterbitkan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, menyesuaikan maka alokasi DID pemerintah dimaksud daerah pada harus peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. 3) Penganggaran Dana Penyesuaian lainnya dan Dana Transfer lainnya dialokasikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian lainnya dan Dana Transfer lainnya Tahun Anggaran 2014. Apabila Peraturan Menteri Keuangan tersebut diterbitkan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Penyesuaian lainnya dan Dana Transfer lainnya dimaksud pada peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. 4) Penganggaran pendapatan Kabupaten Kendal yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah yang diterima dari pemerintah provinsi didasarkan pada alokasi belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dari pemerintah provinsi Tahun Anggaran 2014. Dalam hal penetapan APBD Kabupaten KUA 2014 Kendal Tahun Anggaran 2014 mendahului penetapan APBD ~ 16 ~ provinsi, penganggarannya didasarkan pada alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2013 dengan memperhatikan realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2012, sedangkan bagian pemerintah Kabupaten Kendal yang belum direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2013, ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. 5) Pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten lainnya dianggarkan dalam APBD penerima bantuan, sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan. Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan tersebut diterima setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud pada peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Dalam hal bantuan keuangan tersebut diterima setelah penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014, maka bantuan keuangan tersebut ditampung dalam LRA pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota penerima bantuan. 6) Penganggaran penerimaan hibah yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah lainnya atau pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar KUA 2014 negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang ~ 17 ~ tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian penerimaan dimaksud. Untuk kepastian penerimaan hibah yang bersumber dari pemerintah daerah lainnya tersebut didasarkan pada perjanjian hibah antara Kepala Daerah/pejabat yang diberi kuasa selaku pemberi dengan Kepala Daerah/pejabat yang diberi kuasa selaku penerima, sedangkan untuk penerimaan hibah yang bersumber dari pihak ketiga juga didasarkan pada perjanjian hibah antara pihak ketiga selaku pemberi dengan Kepala Daerah/pejabat yang diberi kuasa selaku penerima. Dari aspek teknis penganggaran, penerimaan tersebut di atas dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dan diuraikan ke dalam jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan sesuai kode rekening berkenaan. Dalam hal pemerintah daerah memperoleh dana darurat dari APBN dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dan diuraikan ke dalam jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan Dana Darurat. Berkaitan dengan hal tersebut maka proyeksi pendapatan tahun 2014 digambarkan sebagai berikut: 1. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kendal diprediksi sebesar Rp. 128.539.083.891,00,- yang terdiri dari:  Hasil Pajak Daerah Rp 46.132.000.000,00;  Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 19.928.075.929,00;  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 6.583.866.413,00;  Serta Lain-lain pendapatan yang sah Rp. 55.895.141.549,00. KUA 2014 ~ 18 ~ 2. Sedangkan Dana Perimbangan sebesar Rp. 908.516.585.043,yang terdiri dari:  Bagi hasil Pajak/Bukan Pajak Rp. 60.988.817.043,-;  Dana Alokasi Umum Rp.788.134.078.000,- dan  Dana Alokasi Khusus Rp. 59.393.690.000,-. 3. Selanjutnya untuk Pos Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp. 298.179.511.800,- terdiri dari:  Hibah dari Pemerintah Rp. 1.139.370.000,-  Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Rp 50.178.009.000,-,  Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp.182.412.290.800,-  Bantuan Keuangan dari Provinsi sebesar Rp. 64.449.842.000,Dengan demikian Total pendapatan tahun 2014 diprediksi sebesar Rp. 1.335.235.180.734,00. B. Belanja Daerah Belanja daerah harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak Pelaksanaan serta urusan mengembangkan wajib sistem dimaksud jaminan berdasarkan sosial. Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas KUA 2014 ~ 19 ~ perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya. a. Belanja Tidak Langsung Penganggaran belanja tidak langsung memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Belanja Pegawai a) Besarnya penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD disesuaikan dengan hasil rekonsiliasi jumlah pegawai dan belanja pegawai dalam rangka perhitungan DAU Tahun Anggaran 2014 dengan memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta pemberian gaji ketiga belas. b) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon PNSD sesuai formasi pegawai tahun 2014. c) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5 persen dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan. d) Penyediaan dana penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi PNSD yang dibebankan pada APBD berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terkait dengan hal tersebut, penyediaan anggaran untuk pengembangan cakupan jaminan kesehatan bagi PNSD di luar cakupan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS, tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD, kecuali ditentukan KUA 2014 lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. ~ 20 ~ e) Penganggaran Tambahan memperhatikan Penghasilan kemampuan keuangan PNSD harus daerah dengan persetujuan DPRD sesuai amanat Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Kebijakan dan penentuan kriterianya ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. f) Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun Pemanfaatan 2010 tentang Insentif Tata Pemungutan Cara Pemberian Pajak Daerah dan dan Retribusi Daerah. Dalam hal tunjangan profesi guru PNSD dan dana tambahan penghasilan guru PNSD dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran 2014 pada dana transfer ke daerah, tunjangan profesi guru PNSD dan dana tambahan penghasilan guru PNSD dimaksud dianggarkan dalam APBD pada jenis belanja pegawai, dan diuraikan ke dalam obyek dan rincian obyek belanja sesuai dengan kode rekening berkenaan. 2) Belanja Bunga Bagi daerah yang belum memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang supaya dianggarkan pembayarannya dalam APBD Tahun Anggaran 2014. 3) Belanja Subsidi Belanja Subsidi hanya diberikan kepada perusahaan/ lembaga tertentu agar harga jual dari hasil produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas. Produk yang diberi subsidi merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebelum belanja subsidi tersebut dianggarkan dalam APBD harus terlebih dahulu dilakukan KUA 2014 ~ 21 ~ pengkajian agar diketahui besaran subsidi yang akan diberikan, tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 4) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD harus mempedomani peraturan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial. 5) Belanja Bagi Hasil Penganggaran dana Bagi Hasil Pajak Daerah yang bersumber dari pendapatan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota harus mempedomani Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tata cara penganggaran dana bagi hasil tersebut harus memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada Tahun Anggaran 2014, sedangkan pelampauan target Tahun Anggaran 2013 yang belum direalisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Dari aspek teknis penganggaran, pendapatan Bagi Hasil Pajak Daerah dari pemerintah provinsi untuk pemerintah kabupaten/kota dalam APBD harus diuraikan ke dalam daftar nama pemerintah kabupaten/kota selaku penerima sebagai rincian obyek penerima bagi hasil pajak daerah sesuai kode rekening berkenaan 6) Belanja Bantuan Keuangan a) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota dapat menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya dan kepada desa yang didasarkan pada pertimbangan KUA 2014 untuk ~ 22 ~ mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya, sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pemberian bantuan keuangan dapat bersifat umum dan bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula antara lain variabel: pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Bantuan keuangan yang bersifat khusus digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas pemerintah daerah/desa penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Pemanfaatan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan terlebih dahulu oleh pemberi bantuan. b) Bantuan keuangan kepada partai politik dianggarkan pada jenis belanja bantuan keuangan, obyek belanja bantuan keuangan kepada partai politik dan rincian obyek belanja nama partai politik penerima bantuan keuangan. Besaran penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang bantuan menganggarkan bantuan keuangan kepada partai politik. c) Pemerintah kabupaten/kota keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota yang terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Bagi Hasil (Pajak, terdiri dari: PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dan Sumber Daya Alam, terdiri dari: kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan KUA 2014 minyak bumi dan pertambangan panas bumi) setelah ~ 23 ~ dikurangi belanja pegawai. Bantuan keuangan ini merupakan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa dalam percepatan rangka pemberdayaan pembangunan desa masyarakat sesuai dan kemampuan keuangan daerah. d) Sistem dan prosedur penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 47 dan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan peraturan perundang-undangan lainnya. e) Dari aspek teknis penganggaran, dalam APBD pemberi bantuan keuangan, belanja bantuan keuangan tersebut harus diuraikan daftar nama pemerintah daerah/desa selaku penerima bantuan keuangan sebagai rincian obyek penerima bantuan keuangan sesuai kode rekening berkenaan. 7) Belanja Tidak Terduga Penganggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2012 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah. Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan KUA 2014 ~ 24 ~ pada Tahun Anggaran 2014, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. b. Belanja Langsung Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Alokasi belanja langsung dalam APBD digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Belanja langsung dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik. Penyusunan anggaran belanja untuk setiap program dan kegiatan mempedomani SPM yang telah ditetapkan, Analisis Standar Belanja (ASB), dan standar satuan harga. ASB dan standar satuan harga ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan digunakan sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD. 2) Belanja Pegawai Dalam rangka penganggaran meningkatkan honorarium efisiensi bagi PNSD anggaran dan Non daerah, PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNSD sesuai ketentuan KUA 2014 tersebut pada a.1).e) dan pemberian Insentif Pemungutan Pajak ~ 25 ~ Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan tersebut pada a.1).f). Suatu kegiatan tidak diperkenankan diuraikan hanya ke dalam jenis belanja pegawai, obyek belanja honorarium dan rincian obyek honorarium belanja bagi honorarium PNSD dan Non Non PNSD. Besaran PNSD dalam kegiatan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah 3) Belanja Barang dan Jasa a) Alokasi untuk pemberian jasa narasumber/tenaga ahli dalam kegiatan dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa sesuai kode rekening berkenaan dan besarannya ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. b) Penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi. Alokasi belanja tersebut dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa sesuai kode rekening berkenaan. c) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2013. d) Penganggaran untuk pengadaan barang (termasuk berupa aset tetap) yang ketiga/masyarakat akan pada diserahkan tahun kepada anggaran pihak berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa. Belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat dimaksud barang/jasa pada dianggarkan yang akan tahun anggaran sebesar harga diserahkan berkenaan beli/bangun kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait KUA 2014 ~ 26 ~ dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan. e) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan sesuai peraturan perundangundangan. Khusus penganggaran perjalanan dinas luar negeri berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota DPRD. f) Penganggaran untuk menghadiri pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia Pimpinan dan Anggota DPRD serta pejabat/staf pemerintah daerah, yang tempat penyelenggaraannya di luar daerah harus dilakukan sangat selektif dengan mempertimbangkan aspek-aspek urgensi dan kompetensi serta manfaat yang akan diperoleh dari kehadiran dalam pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya guna pencapaian efektifitas penggunaan anggaran daerah. Dalam rangka orientasi dan pendalaman tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KUA 2014 ~ 27 ~ g) Penganggaran untuk penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah. 4) Belanja Modal a) Pemerintah daerah harus mengalokasikan belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2014 sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari belanja daerah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-2014. b) Penganggaran untuk pengadaan kebutuhan barang milik daerah, menggunakan dasar perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan memperhatikan standar barang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Proyeksi belanja daerah Kabupaten Kendal untuk tahun 2014 sebesar Rp. 1.358.055.780.734,00 yang terdiri dari:  Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 824.401.558.734,00 yang meliputi belanja pegawai, bunga dan jasa bank, hibah, bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/ Kota dan pemerintahan serta belanja tidak terduga ; KUA 2014 ~ 28 ~  Belanja Langsung sebesar Rp. 533.654.222.000,00 yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Pembiayaan a) Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2013 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2014 tercapainya yang SiLPA tidak yang dapat didanai direncanakan. akibat tidak Selanjutnya SiLPA dimaksud harus diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SiLPA Tahun Anggaran 2013. b) Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan. c) Penerimaan kembali dana bergulir dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali investasi pemerintah daerah, obyek dana bergulir dan rincian obyek dana bergulir dari kelompok masyarakat penerima. d) Pemerintah berdasarkan daerah dapat peraturan melakukan pinjaman perundang-undangan di daerah bidang pinjaman daerah. 2. Pengeluaran Pembiayaan a) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir sesuai Pasal 118 ayat (3) Peraturan Pemerintah KUA 2014 Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penganggaran dana bergulir dalam APBD ~ 29 ~ pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, jenis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, obyek dana bergulir dan rincian obyek dana bergulir kepada kelompok masyarakat penerima. b) Penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal. Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan daerah penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak perlu diterbitkan peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada peraturan daerah tentang penyertaan modal. c) Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dimaksud, pemerintah daerah melakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal tersebut. d) Pemerintah daerah dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga berkompetisi, tumbuh BUMD dan dimaksud berkembang. dapat lebih Penambahan penyertaan modal dilengkapi dengan analisis investasi, khusus untuk BUMD sektor perbankan, pemerintah daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal dimaksud guna memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia. e) Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada bank perkreditan rakyat milik pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KUA 2014 ~ 30 ~ f) Dalam rangka penguatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bagian laba bersih PDAM yang layanannya belum mencapai 80% (delapan puluh persen) dari jumlah penduduk yang menjadi cakupan pelayanan PDAM harus diinvestasikan kembali untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan. Selain itu, pemerintah daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat, agar percepatan pemenuhan target pelayanan air perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80% (delapan puluh persen) dan wilayah pedesaan sebanyak 60% (enam puluh persen) sesuai target Millenium Development Goal’s (MDG’s) tahun 2015 dapat segera tercapai. g) Untuk menganggarkan dana cadangan, pemerintah daerah harus menetapkan terlebih dahulu peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan yang mengatur tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan. h) Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. 3. Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan a) Pemerintah daerah menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Anggaran 2014 bersaldo nihil. b) Dalam hal perhitungan penyusunan Rancangan APBD menghasilkan SILPA Tahun Berjalan positif, pemerintah daerah harus memanfaatkannya untuk penambahan program dan KUA 2014 ~ 31 ~ kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program dan kegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan. c) Dalam hal pemerintah perhitungan daerah SILPA melakukan Tahun Berjalan pengurangan negatif, bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program dan kegiatannya. Pembiayaan daerah dari penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 37.039.813.297,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 14.219.213.297,00. V. PENUTUP Demikian Kebijakan Umum APBD ini disusun untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan RAPBD Tahun Anggaran 2014. Kendal, 8 Juli 2013 BUPATI KENDAL, Cap. ttd WIDYA KANDI SUSANTI KUA 2014 ~ 32 ~