[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan BAB I PENDAHULUAN 1.1. MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan entitas pelaporan selama 1 (satu) periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan dengan anggaran yang ditetapkan, menilai kondisi neraca keuangan, menilai efektifitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung disusun untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan cara: 1) Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundangundangan; 2) Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah serta hasil-hasil yang telah dicapai; 3) Menyediakan informasi mengenai upaya pemerintah daerah dalam mendanai seluruh kegiatan dan mencukupi kebutuhan kas; 4) Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi pemerintah daerah berkaitan dengan sumbersumber penerimaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman; 5) Menyediakan informasi mengenai keuangan Pemerintah Kota Bandung. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 perubahan posisi 12 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung disusun dan disajikan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dalam penyusunan Laporan keuangan tahun anggaran 2015 terlebih dahulu dilakukan konversi laporan keuangan yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Konversi mencakup jenis laporan, basis akuntansi, pengakuan, pengukuran dan pengungkapan pada pos-pos laporan keuangan, Struktur APBD, klasifikasi anggaran, aset, kewajiban, ekuitas, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Dengan ketersediaan informasi-informasi tersebut, maka diharapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bandung juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, artinya dapat menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan dan dihasilkan untuk operasi yang berkelanjutan, risiko dan ketidakpastian yang terkait, serta dapat menyajikan informasi bagi pengguna mengenai indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran. Selain itu juga untuk mengetahui apakah sumber daya uang yang diperoleh dan digunakan telah sesuai dengan ketentuan termasuk kepatuhan terhadap batas penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD. Laporan keuangan tahun anggaran 2015, merupakan tahun pertama laporan keuangan disusun berbasis akrual sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2015, Pemerintah Kota Bandung tidak melakukan Penyajian kembali untuk laporan keuangan tahun anggaran 2014. Kondisi ini sesuai dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 Tentang Perubahan Kebijakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 13 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Akuntansi Dan Koreksi Kesalahan tanpa Penyajian kembali Laporan Keuangan, sehingga untuk hal-hal yang tidak disajikan kembali tidak dilakukan perbandingan perangkaan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung disusun dengan melakukan proses konsolidasi dari seluruh laporan keuangan entitas akuntansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Neraca saldo dari semua entitas akuntansi SKPD dan entitas akuntansi PPKD menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, sehingga dengan demikian laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan, atau entitas akuntansi sampai dengan tersaji sebagai satu entitas tunggal. 1.2. LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undangundang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Bandung menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2015 sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015, meliputi: 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); 2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) 3. Laporan Operasional (LO); 4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); 5. Neraca; 6. Laporan Arus Kas (LAK); dan 7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 14 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 1.3. SISTEMATIKA KEUANGAN Bab I PENULISAN CATATAN ATAS LAPORAN Pendahuluan 1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan 1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan 1.3. Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan Bab II Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan, dan Capaian Kinerja Keuangan 2.1. Ekonomi Makro 2.2. Kebijakan Keuangan 2.3. Capaian Kinerja Keuangan berbasis LRA 2.4. Capaian Kinerja Keuangan berbasis LO Bab III Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan 3.1. Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan 3.2. Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan Berbasis LO 3.3. Hambatan dan Kendala yang Ada dalam Pencapaian Target yang telah Ditetapkan Bab IV Kebijakan Akuntansi 4.1. Dasar Penyajian Laporan Keuangan 4.2. Entitas Pelaporan Keuangan 4.3. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan. 4.4. Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan. Bab V Penjelasan Pos-pos Laporan Keuangan 5.1. Penjelasan Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran 5.2. Penjelasan Pos-pos Saldo Anggaran Lebih 5.3. Penjelasan Pos-pos Laporan Operasional 5.4. Penjelasan Pos-pos Laporan Perubahan Ekuitas 5.5. Penjelasan Pos-pos Neraca 5.6. Penjelasan Pos-pos Laporan Arus Kas Bab VI Penjelasan atas Informasi-informasi Non Keuangan Bab VII Penutup Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 15 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan BAB II EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN CAPAIAN KINERJA KEUANGAN 2.1. EKONOMI MAKRO Untuk dapat memahami kondisi dan posisi keuangan, berikut ini diuraikan hal-hal mengenai kebijakan fiskal/keuangan, kondisi ekonomi makro, dan perubahan APBD dalam tahun anggaran 2015 sebagai berikut: a) Kebijakan fiskal/keuangan yang ditempuh oleh Pemerintah kota Bandung adalah dengan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015 baik APBD murni maupun APBD perubahan. Beberapa produk hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung tahun anggaran 2015 adalah : (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Tanggal 20 Februari 2015 Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2015 Tanggal 2 November 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; (3) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (4) Peraturan Walikota Bandung Nomor 193 Tahun 2015 tanggal 20 Februari 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 813 Tahun 2015 Tentang Perubahan keempat Peraturan Walikota Nomor Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 16 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 193 Tahun 2015 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015; (5) Keputusan Walikota Bandung Nomor 954/Kep.007– DPKAD/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015. (6) Keputusan Walikota Bandung nomor 954/Kep.057DPKAD/2015 Tentang Penunjukkan Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandung Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Bendahara Umum Daerah, serta Pejabat Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandung Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015. b) Indikator Ekonomi Makro Hasil Pelaksanaan kebijakan fiskal/keuangan yang telah diimplementasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Bandung Tahun Anggaran 2015, dapat dilihat dalam beberapa indikator Ekonomi Makro, yaitu: (1) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sesuai dengan ketersediaan data pada Badan Pusat Statistik Kota Bandung, Realisasi pencapaian IPM Kota Bandung Tahun 2015 belum dapat disajikan. Namun demikian sebagai gambaran bahwa IPM Kota Bandung tahun 2014 adalah sebesar 79,66 point, dibandingkan tahun 2013 mengalami kenaikan sebesar 0,19 poin yaitu dari 79,47 pada Tahun 2013 menjadi 79,66 pada Tahun 2014. Berdasarkan kriteria dari UNDP hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan/ kemakmuran masyarakat Kota Bandung dalam tingkat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 17 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan yang mengarah pada peningkatan yang berkelanjutan, berarti menunjukkan sub komponen terhadap IPM yaitu pendidikan, daya beli, dan kesehatan, memiliki kecenderungan positif terhadap tolok ukur internasional. (2) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sesuai dengan data pada Biro Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bandung tahun 2015 belum dapat disajikan. Namun demikian sebagai gambaran dapat kami sampaikan bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada tahun 2014 berdasarkan harga konstan adalah sebesar RP 138.911.063.000.000. (3) Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) kota Bandung tahun 2014 adalah sebesar 7,69 %. Kondisi ini apabila dibandingkan dengan LPE tingkat Nasional maupun Regional pada Provinsi Jawa Barat lebih tinggi, yang mana LPE Nasional pada tahun yang sama adalah sebesar 5% (sumber you tube). Kondisi ini menggambarkan bahwa kebijakan fiskal yang telah ditetapkan dapat menstimulir kegiatan perekonomian di Kota Bandung. (4) Tingkat Inflasi Adapun tingkat inflasi di Kota Bandung tahun 2014 menunjukkan angka sebesar 7,76%, sedangkan tingkat inflasi pada tahun 2015 adalah sebesar 3,93 % lebih rendah dibandingkan dengan angka inflasi pada tahun 2014, dengan demikian perekonomian Kota Bandung pada tahun 2015 sudah lebih terkendali dibanding tahun 2014. c) Perubahan APBD Tahun Berjalan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2015 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015. Selanjutnya APBD murni dimaksud dilakukan perubahan dengan Perda Kota Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 18 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Rincian APBD Tahun 2015 dan Perubahan APBD Tahun 2015 diuraikan sebagai berikut: (dalam rupiah) NO URAIAN SEBELUM PERUBAHAN SETELAH TAMBAH/(KURANG) PERUBAHAN 1. Pendapatan 5.330.912.166.997,00 5.455.361.616.094,00 124.449.449.097,00 2. Belanja 6.400.773.368.821,47 6.553.368.797.049,00 152.595.428.227,53 3. Surplus/(Defisit) (1.069.861.201.824,47) (1.098.007.180.955,00) (28.145.979.130,53) 4. Pembiayaan : - Penerimaan 1.184.861.201.824,47 1.213.007.180.955,00 28.145.979.130,53 - Pengeluaran 115.000.000.000,00 115.000.000.000,00 0,00 1.069.861.201.824,47 1.098.007.180.955,00 28.145.979.130,53 0,00 0,00 0,00 -Pembiayaan Neto 5. SiLPA / (SiKPA) Perubahan anggaran Pemerintah Kota Bandung dilakukan mengingat terdapatnya beberapa hal yang harus diakomodasi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sedang berjalan. Kondisi-kondisi tersebut diantaranya adalah: (1) Terjadinya perubahan pendapatan yang disebabkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya serta adanya perubahan pencapaian target pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, maupun Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. (2) Perubahan belanja perlu dilakukan karena adanya kebijakan-kebijakan strategis yang harus diakomodir, disamping adanya pergeseran-pergeseran antar kegiatan yang menyebabkan terjadinya perubahan kode rekening pada pos belanja sehingga target kinerja dari pelaksanaan program/kegiatan dapat tercapai. (3) Terjadinya perubahan pembiayaan terutama disebabkan adanya perhitungan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada bulan Mei Tahun 2014. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 19 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 2.2. KEBIJAKAN KEUANGAN Penyerahan sumber keuangan daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya. Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Sejalan dengan pembagian kewenangan yang disebutkan di atas, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD,sedangkan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dibiayai atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan. Selanjutnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayananan kepada masyarakat berdasarkan asas desentralisasi, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi (tax assignment) dan pemberian bagi hasil penerimaan (revenue sharing) serta bantuan keuangan (grant) atau dikenal sebagai Dana Perimbangan. Daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pinjaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pinjaman tersebut dapat berupa pinjaman jangka pendek untuk membiayai kesulitan arus kas Daerah dan pinjaman jangka panjang untuk membiayai kebutuhan pengeluaran untuk penyediaan sarana danprasarana Daerah. Transparansi dan akuntabilitas merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pelaksanaan anggaran, sementara disiplin anggaran ditunjukkan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 20 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan tercapainya keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Prinsip yang lain yang dilaksanakan adalah prinsip partisipatif untuk mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta prinsip anggaran kinerja yang didasarkan pada indikatorindikator yang jelas dan terukur. Sumber-sumber pembiayaan Daerah yang utama rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal meliputi: dalam 1) Pendapatan Asli Daerah Salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumberpenerimaan bagi Daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuaidengan potensinya masing-masing. Kewenangan Daerah untuk memungut pajak daerah danretribusi daerah diatur dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang merupakanpenyempurnaan dari Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000. Berdasarkan Undang-undang, Daerah diberikan kewenangan untuk memungut 11 (sebelas) jenis pajak dan 28 jenis retribusi. Penetapan jenis pajak dan retribusi daerah tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa jenis pajak dan retribusi daerah tersebut secara umum dipungut hampir di semua Daerah dan merupakan jenis pungutan yang secara teoritis dan praktik merupakan jenis pungutan yang potensial.Sesuai dengan amanat Perundangan yang berlaku dan potensi yang ada pada pemerintah Kota Bandung jenis pajak yang dipungut meliputi sembilan jenis pajak yaitu: pajak Hotel, pajak Restoran, pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Parkir, PajakAir Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Atas Tanah dan bangunan. Adapun jenis retribusi yang dipungut meliputi 16 jenis. Pengaturan pengelolaan pendapatan asli daerah Kota Bandung berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 21 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan; (3) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; (4) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; (5) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; (6) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan; (7) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan; (8) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; (9) Peraturan Walikota Bandung Nomor 386 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Hotel sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1323 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 386 tahun 2012 Tentang Tata cara Pemungutan Pajak Hotel; (10) Peraturan Walikota Bandung Nomor 387 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Restoran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1324 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 387 tahun 2012 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Restoran; Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 22 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan (11) Peraturan Walikota Bandung Nomor 388 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1325 tahun 2014 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan walikota Bandung Nomor 388 Tahun 2012 tentang Tata cara Pemungutan Pajak Hiburan; (12) Peraturan Walikota Bandung Nomor 389 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1326 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Walikota bandung Nomor 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame; (13) Peraturan Walikota Bandung Nomor 390 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1327 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 390 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan; (14) Peraturan Walikota Bandung Nomor 391 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Parkir sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1328 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 391 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir; (15) Peraturan Walikota Bandung Nomor 392 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1329 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 392 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; (16) Peraturan Walikota Bandung Nomor 393 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 23 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor1330 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 393 Tahun 2012 Tentang Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; (17) Peraturan Walikota Bandung Nomor 216 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan; (18) Peraturan Walikota Nomor 624 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah; (19) Peraturan Walikota Bandung Nomor 1041 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; (20) Peraturan Walikota Bandung Nomor 1127 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 2) Dana Perimbangan a) Bagian Daerah dalam bentuk bagi hasil penerimaan (Revenue Sharing) Untuk menambah pendapatan Daerah dalam rangka pembiayaan pelaksanaan fungsi yang menjadi kewenangan dilakukan dengan pola bagi hasil penerimaan pajak dan bukan pajak (SDA) antara Pusat dan Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. b) Dana Alokasi Umum Implikasi langsung dari kewenangan/fungsi yang diserahkan kepada Daerah sesuai dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 24 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Daerah adalah kebutuhan dana yang cukup besar, oleh karenanya diperlukan bantuan dana dari Pemerintah Pusat dalam bentuk dana perimbangan. Untuk mengurangi ketimpangan kebutuhan pembiayaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah telah diatasi dengan adanya perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah (dengan kebijakan bagi hasil dan DAU minimal sebesar 25% dariPenerimaan Dalam Negeri). Dengan perimbangan tersebut, khususnya dari DAU akanmemberikan kepastian bagi Daerah dalam memperoleh sumber-sumber pembiayaanuntuk membiayai kebutuhan pengeluaran yang menjadi tanggungjawabnya. Berdasarkan konsep fiscal gap, distribusi DAU bagi daerah-daerah yang memiliki kemampuan relatif besar akan lebih kecil dan sebaliknya daerah-daerah yang mempunyai kemampuan keuangan relatif kecil akan memperoleh DAU yang relatif besar. c) Dana Alokasi Khusus Pada hakikatnya pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus. Pengalokasian DAK ditentukan dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. 2.3. CAPAIAN KINERJA KEUANGAN BERBASIS LRA Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015, menunjukkan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp 5.098.071.916.848,00,- atau 93,45%. dari target pendapatan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 5.455.361.616.094,00,- Apabila dibandingkan dengan realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp4.953.940.629.444,00,- maka mengalami kenaikan sebesar Rp 144.131.287.404 atau 2,9%. Realisasi belanja Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 5.201.938.207.165,- atau 79,38% Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 25 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp6.553.368.797.049,00,- Apabila dibandingkan dengan realisasi belanja Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 4.435.589.826.032,00,- maka mengalami kenaikan sebesar Rp 766.348.381.133 atau 17,28%. Dengan demikian, berdasarkan realisasi pendapatan dan realisasi belanja Tahun Anggaran 2015 tersebut diperoleh deficit APBD sebesar Rp (103.866.290.317,00,-) Pembiayaan Tahun Anggaran 2015 menghasilkan nilai pembiayaan netto sebesar Rp 1.098.007.180.955,00,- yang diperoleh dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1.213.007.180.955,00,- dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp115.000.000.000,00,- sehingga diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran per 31 Desember 2015 sebesar Rp 994.140.890.638,00,- 2.4. CAPAIAN KINERJA KEUANGAN BERBASIS LO Laporan Operasional Daerah Kota Bandung Tahun 2015, menunjukkan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp 5.600.903.184.889,15 Beban Tahun 2015 sebesar Rp 5.008.584.815.774,13 Dengan demikian, berdasarkan pendapatan dan beban Tahun 2015 tersebut diperoleh surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp592.318.369.115,02 surplus dari kegiatan non operasional Tahun 2015 menghasilkan nilai sebesar Rp538.302.554,00, yang diperoleh dari hasil penjualan lelang kendaraan milik Pemerintah Kota Bandung. Adapun Pos Luar Biasa Tahun 2015 menghasilkan nilai sebesar Rp116.993.530,- yang diperoleh sebagai akibat adanya belanja untuk kegiatan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan di Kecamatan Panyileukan. Baik pendapatan, beban, surplus operasional, pos luar biasa dan surplus LO tidak bisa dilakukan perbandingan dengan periode tahun 2014 karena LO tidak disusun. Sehingga hanya dapat menampilkan realisasi pendapatan dan beban tahun berjalan saja dan surplus tahun berjalan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 26 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan BAB III IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN 3.1. IKHTISAR REALISASI KEUANGAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA 1. Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2015 Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015 Periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 5.098.071.916.848,00 atau 93,45% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp5.455.361.616.094,00. Adapun realisasi belanja sebesar Rp5.201.938.207.165,00 atau 79,38% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 6.553.368.797.049,00. Dengan demikian berdasarkan realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah diperoleh defisit sebelum Pembiayaan Netto sebesar (Rp103.866.290.317,00). Realisasi Pendapatan sebesar Rp 5.098.071.916.848,00 terdiri dari: - Pendapatan Asli Daerah Rp 1.859.694.643.505,00 - Pendapatan Transfer Rp 3.144.486.854.423,00 - Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Rp 93.890.418.920,00 Rp 5.098.071.916.848,00 Jumlah 2. Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2015 Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015 Periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 menunjukkan Realisasi Belanja sebesar Rp 5.201.938.207.165,00 atau mencapai 79,38% dari anggaran belanja sebesar Rp 6.553.368.797.049,00. Realisasi belanja sebesar Rp 5.201.938.207.165,00 tersebut terdiri dari: - Belanja Operasi - Belanja Modal Rp Rp Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 3.914.018.385.824,00 1.287.802.827.811,00 27 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan - Belanja Tak Terduga Jumlah Rp 116.993.530,00 Rp 5.201.938.207.165,00 3. Realisasi Pembiayaan Tahun Anggaran 2015 Rincian Pembiayaan periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut: URAIAN ANGGARAN 2015 REALISASI 2015 (Rp) (Rp) % PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan 1.213.007.180.955,00 1.213.007.180.955,00 100,00 1.213.007.180.955,00 1.213.007.180.955,00 100,00 115.000.000.000,00 115.000.000.000,00 100,00 0,00 0,00 0 Jumlah Pengeluaran 115.000.000.000,00 115.000.000.000,00 100,00 PEMBIAYAAN NETTO 1.098.007.180.955,00 1.098.007.180.955,00 100,00 Anggaran (SiLPA) Jumlah Penerimaan PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Utang 3.2. HAMBATAN DAN KENDALA YANG ADA DALAM PENCAPAIAN TARGET YANG TELAH DITETAPKAN Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian target yang telah ditetapkan antara lain sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah Secara umum pencapaian target kinerja keuangan khususnya pendapatan daerah Kota Bandung, bila dilihat dari realisasi pendapatan daerah maka secara umum target yang telah ditetapkan tidak dapat dicapai, yaitu pencapaian target pendapatan daerah hanya sebesar 93,45%. Antara lain disebabkan tidak tercapainya target pajak daerah, retribusi daerah, dana perimbangan dari DAK dan dana perimbangan dari bantuan provinsi. Hambatan tersebut antara lain: a. Pajak hiburan, antara lain disebabkan oleh adanya pembatasan jam operasional tempat hiburan, adanya beberapa tempat hiburan yang tutup dan tingkat kunjungan menurun; Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 28 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan b. BPHTB, disebabkan oleh adanya penurunan minat investasi sektor properti; c. Pajak Air Tanah, disebabkan oleh adanya kenaikan harga dasar air tanah yang semula Rp. 500,00/m3 menjadi Rp. 5.000,00/m3 sehingga wajib pajak melakukan penghematan dan penggunaan sumber air lain seperti PDAM; d. Pajak Reklame, disebabkan volume Nota Pengantar Perhitungan Pajak menurun. e. Menurunnya pembangunan di sektor property (pembangunan Apartemen, mall dan Hotel). f. Adanya keterlambatan permohonan perpanjangan Izin Trayek yang harusnya jatuh tempo tahun 2015 akibat akan adanya peraturan baru yang mengharuskan pengusaha angkot berbentuk Badan Usaha. g. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengurusan perijinan. h. Belum terintegrasinya pelayanan perijinan secara penuh dari persyaratan-persyaratan yang menjadi syarat dalam pengajuan perijinan. i. Tidak tercapainya target penerimaan dari bagi hasil Pemerintah pusat disebabkan adanya Prognosa realisasi penerimaan pajak Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan perubahan alokasi dana. 2. Belanja Daerah Penyerapan belanja daerah Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar 79,38%. Rendahnya tingkat penyerapan tersebut disebabkan antara lain: a. Terkendalanya Pembangunan lanjutan Stadion Utama Sepakbola yang merupakan Pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api Tahap II belum dapat dilaksanakan mengingat masih terkait dengan Proses hukum. Disamping itu Pembangunan Sarana Olahraga di Lingkungan Gelora Bandung Lautan Api tidak dapat dilaksanakan sehubungan adanya pemutusan kontrak untuk pembangunan Lapangan Tenis Madya dan Atletik disebabkan belum terbitnya Perda Ruang Terbuka Hijau. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 29 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan b. Adanya permasalahan pada rekanan pelaksana pengadaan alat biodegester dari Pihak Penyedia Barang dan jasa dalam kegiatan Pengadaan Biodegester. 3. Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah pada dasarnya tidak mengalami banyak kendala. Sampai saat ini Pemerintah Kota Bandung untuk mendukung tersedianya anggaran masih mengandalkan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Anggaran Sisa Lebih Tahun yang lalu. 3.3. IKHTISAR KINERJA KEUANGAN BERBASIS LO 1. Pendapatan-LO Tahun 2015 Laporan Operasional Daerah Kota Bandung Tahun 2015 Periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 menunjukkan pendapatan sebesar Rp5.600.903.184.889,15 Adapun beban sebesar Rp 5.008.584.815.774,13 Dengan demikian berdasarkan laporan operasional diperoleh surplus dari kegiatan operasi sebesar Rp592.318.369.118,02 Pendapatan sebesar Rp5.600.903.184.889,15 terdiri dari: - Pendapatan Asli Daerah Rp 2.013.108.259.340,15 - Pendapatan Transfer Rp 3.144.486.854.423,00 - Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Rp 443.308.071.126,00 Rp 5.600.903.184.889,15 Jumlah 2. Beban Tahun 2015 Laporan Operasional Daerah Kota Bandung Tahun 2015 Periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 menunjukkan Beban Operasional sebesar Rp4.814.218.955.787,72. yang terdiri dari: - Beban Pegawai Rp 2.177.720.008.002,00 - Beban Barang dan Jasa Rp 1.472.667.177.744,17 - Beban Subsidi Rp 116.260.455.000,00 - Beban Hibah Rp 126.741.369.485,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 30 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan - Beban Penyusutan dan amortisasi - Beban Penyisihan Piutang Rp 346.746.187.214,80 Rp 573.183.017.121,76 - Beban Lain-lain Rp 900.741.220,00 Jumlah 5.008.584.815.774,13 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 31 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI 4.1. ASUMSI DASAR PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN 1) Asumsi Dasar Kemandirian Entitas Setiap unit organisasi merupakan unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. 2) Asumsi Kesinambungan Entitas Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaanya. Dengan demikian Pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek. 3) Asumsi Keterukuran dalam Satuan Uang Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. 4.2. ENTITAS PELAPORAN KEUANGAN Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Sedangkan entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa “tiap-tiap kementerian negara/lembaga merupakan entitas pelaporan yang tidak hanya wajib menyelenggarakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 32 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan akuntansi, tetapi juga wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan”. laporan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 232 ayat (1) menyatakan bahwa : “Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah”. Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan pokok adalah meliputi: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) c. Laporan Operasional (LO); d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); e. Neraca; f. Laporan Arus Kas (LAK); dan g. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 4.3. BASIS AKUNTANSI LAPORAN YANG MENDASARI PENYUSUNAN Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Bandung adalah basisbasis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca, pengakuan Pendapatan-LO dan beban dalam laporan operasional. Basis akrual untuk LO berarti pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi, walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandun, dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandung. Pendapatan seperti bantuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 33 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula di Laporan Operasional. Basis akrual untuk neraca dan berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah Kota Bandung. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas maka LRA disusun berdasarkan basis kas berarti pendapatan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh kas daerah Kota Bandung, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas daerah Kota Bandung. Pemerintah daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitugan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi penerimaan pendapatan dan pembiayaan dengan pengeluaran belanja dan pembiayaan. 4.3.1 Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO 1. Definisi Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. 2. Pengakuan Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan (earned) atau saat pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized). 3. Pengukuran Pengukuran pendapatan-LO menggunakan uang Rupiah berdasarkan nilai sekarang kas diterima dan atau akan diterima. Pendapatan diukur dengan mata uang asing dikonversi ke Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 mata yang yang mata 34 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan uang Rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada saat terjadinya pendapatan. 4.3.2 Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA 1. Definisi Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Transfer Masuk (LRA) adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi 2. Pengakuan Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan dan saat pendapatan kas yang diterima oleh bendahara penerimaan yang sebagai pendapatan daerah dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan bendahara penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD; 3. Pengukuran Pengukuran pendapatan-LRA menggunakan mata uang Rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima dan atau akan diterima. Pendapatan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang Rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada saat terjadinya pendapatan. 4.3.3 Kebijakan Akuntansi Beban 1. Definisi Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 35 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. 2. Pengakuan Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, Saat terjadinya konsumsi aset dan saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. 3. Pengukuran Pengukuran beban menggunakan mata uang Rupiah berdasarkan nilai sekarang yang dikeluarkan dari kas daerah Kota Bandung. Beban yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang Rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada saat terjadinya belanja. 4.3.4 Kebijakan Akuntansi Belanja 1. Definisi Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas daerah Kota Bandung yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Transfer keluar (LRA) adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh Pemerintah Pusat dan bagi hasil oleh Pemerintah Daerah. 2. Pengakuan Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening kas daerah Kota Bandung. Khusus pengeluaran yang dilakukan melalui bendahara pengeluaran, pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. 3. Pengukuran Pengukuran belanja menggunakan mata uang Rupiah berdasarkan nilai sekarang yang dikeluarkan dari kas daerah Kota Bandung. Belanja yang diukur dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 36 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan mata uang asing dikonversi ke mata uang Rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah bank Indonesia) pada saat terjadinya belanja. 4.3.5 Kebijakan Akuntansi Pembiayaan 1. Definisi Pembiayaan merupakan seluruh transaksi keuangan pemerintah baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan rekening kas daerah Kota Bandung yang antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi daerah/negara, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan. Penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya. Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran rekening kas umum daerah Kota Bandung antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan menambah dana cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan merupakan penambah dana cadangan dan dicatat dalam pos pendapatan asli daerah lainnya. Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 37 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 2. Pengakuan Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada kas daerah Kota Bandung. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan dengan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas daerah Kota Bandung. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA. 3. Pengukuran Pengukuran pembiayaan menggunakan mata uang Rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima dan atau akan dikeluarkan. Pembiayaan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang Rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada saat pengakuan belanja. 4.3.6 Kebijakan Akuntansi Aset 1. Definisi Aset adalah sumber daya ekonomis yang dimiliki dan atau dikuasai dan dapat diukur dengan satuan uang. Aset terdiri dari Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Dana Cadangan, Aset Lainnya. Aset Lancar adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat kurang dari 12 (dua belas) bulan (satu periode akuntansi). a. Aset Lancar, antara lain terdiri dari : 1) Kas (1) Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di Bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 38 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan (2) Kas dinyatakan dalam Rupiah. Apabila dalam kas terdapat valuta asing maka valuta asing tersebut dikonversikan terlebih dahulu berdasarkan nilai kurs pada tanggal transaksi. Pada akhir tahun, saldo kas dalam valuta asing dikonversi ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca. (3) Nilai kas pada tanggal neraca adalah hasil kas opname di masing-masing pemegang kas (Bendahara Umum Daerah dan Pemegang Kas). 2) Piutang (1) Piutang adalah hak atau klaim kepada pihak ketiga yang diharapkan dapat dijadikan kas dalam satu periode akuntansi. (2) Piutang dapat berupa tagihan hasil penjualan barang, kewajiban pihak ketiga yang belum dilunasi, seperti pajak/retribusi atau pinjaman uang yang belum dilunasi pada saat pencatatan. (3) Piutang dinilai serta disajikan di neraca sebesar jumlah yang dapat direalisasikan setelah memperhitungkan penyisihan piutang tidak tertagih dan penghapusan piutang. (4) Piutang diakui pada saat timbulnya hak atas piutang tersebut. (5) Piutang Pajak/Retribusi diakui sebagai piutang apabila telah diterbitkan dasar ketetapan pajak/retribusi yaitu Surat Keputusan Pajak Daerah/Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKPD/SKRD). 3) Persediaan (1) Persediaan adalah barang yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah dan atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 39 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan untuk dijual/diserahkan dalam pelayanan kepada masyarakat. rangka (2) Persediaan pada akhir periode akuntansi dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik persediaan. (3) Saldo persediaan dinilai dan disajikan dalam neraca berdasarkan: - Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh; - Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri; - Nilai wajar apabila persediaan diperoleh dengan cara lain seperti donasi/rampasan. (4) Jenis-jenis persediaan: - Persediaan Pakai Habis, adalah barangbarang yang bekas penggunaannya tidak dapat digunakan kembali, misalnya ATK. - - Persediaan Tak Habis Pakai, adalah persediaan yang dapat digunakan berulang kali, misal kotak file. Persediaan untuk dijual, misal aspal dalam drum, obat-obatan, alat-alat kedokteran, bibit tanaman, benih ikan dan sebagainya. b. Investasi Jangka Panjang, antara lain terdiri dari: Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah jumlah yang dibayar oleh pemerintah daerah untuk penyertaan modal dalam Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau lembaga keuangan lainnya dimana pemerintah daerah memiliki kepentingan yang dinyatakan dalam perjanjian. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dicatat dalam neraca sebesar nilai nominal. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 40 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan c. Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi untuk digunakan dalam kegiatan kepemerintahan dan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap dapat diperoleh melalui pembelian dan atau pembangunan yang sumber dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari APBD, hibah atau donasi, pertukaran dengan aset lainnya dan dari sitaan atau rampasan. Aset tetap dicatat dengan nilai historis. Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Nilai tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Konstruksi dalam pengerjaan dicatat berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan atas pekerjaan tersebut. Apabila penilaian konstruksi dalam pengerjaan berdasarkan SPM yang diterbitkan tidak memungkinkan, maka konstruksi dalam pengerjaan dicatat berdasarkan harga perolehan yang diestimasikan. Apabila biaya perolehan suatu konstruksi dalam pengerjaan dinyatakan dalam valuta asing, penyajian dalam neraca dicatat dengan nilai rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada saat perolehan. d. Aset Lainnya Aset tak berwujud adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 41 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset dalam Proses Penghapusan/Aset Rusak Berat adalah aset yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Hal tersebut sesuai dengan PSAP No. 07 Paragraf 79. 4.3.7 Kebijakan Akuntansi Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban Jangka Pendek adalah kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam valuta asing (valas) dikonversikan ke dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada tanggal transaksi. Kewajiban jangka pendek terdiri dari: (1) Bagian Lancar Kewajiban Jangka Panjang Kepada Pemerintah Pusat. Merupakan bagian kewajiban jangka panjang kepada Pemerintah Pusat, yang telah jatuh tempo dalam satu periode akuntansi. (2) Kewajiban Bunga, Denda, dan Commitment Fee. - - Kewajiban Bunga adalah bagian beban bunga yang telah jatuh tempo dan harus dibayar dalam suatu periode akuntansi. Kewajiban bunga dicatat sebesar persentase tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian. Denda adalah kewajiban yang timbul sebagai akibat dari kewajiban pokok pinjaman dan atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 42 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan bunganya yang tidak dapat dilunasi tepat waktu sesuai perjanjian. - Comitment Fee adalah kewajiban yang harus dibayar sebesar persentase tertentu terhadap jumlah pinjaman yang belum atau tidak ditarik sampai batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman. (3) Kewajiban Perhitungan Fihak Ketiga. Merupakan kewajiban jangka pendek kepada fihak ketiga yang akan jatuh tempo dalam satu periode akuntansi. (4) Pendapatan Diterima Dimuka Berdasarkan Buletin Teknis nomor 08 mengenai akuntansi utang, terhadap nilai kas yang telah diterima pemerintah dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang/jasa dari pemerintah dicantumkan di Neraca dengan akun Pendapatan Diterima Dimuka. Kewajiban Jangka Panjang merupakan kewajiban yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo lebih dari satu periode akuntansi. Kewajiban jangka panjang dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Kewajiban jangka panjang dicatat pada saat dana tersebut diterima sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam valuta asing (valas) dicatat berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada tanggal transaksi. Kewajiban jangka panjang terdiri dari: (1) Kewajiban Kepada Pemerintah. Kewajiban jangka panjang kepada pemerintah adalah bagian kewajiban kepada pemerintah pusat yang akan jatuh tempo lebih dari satu periode akuntansi. (2) Kewajiban Bunga dan Jasa Bank Jangka Panjang. Kewajiban bunga dan jasa bank jangka panjang merupakan kewajiban atas bunga pinjaman serta jasa bank jangka panjang yang akan jatuh tempo lebih dari satu periode akuntansi. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 43 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 4.3.8 Kebijakan Akuntansi Ekuitas 1. Definisi Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo Ekuitas berasal dari ekuitas awal ditambah(dikurang) oleh surplus/defisit-LO, SiLPA/SiKPA, penutupan saldo perubahan SAL, dan perubahan lainnya seperti koreksi nilai persediaan, selisih evaluasi aset tetap, dan lain-lain yang tersaji dalam Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). 2. Pengakuan Ekuitas diakui pada saat terjadi kenaikan atau penurunan hak pemerintah atas kekayaan pemerintah, yang diakibatkan oleh adanyasurplus/defisit-LO, SiLPA/SiKPA, serta penutupan saldo Perubahan SAL.; 3. Pengukuran Ekuitas dicatat sebesar nilai nominal yang mencerminkan nilai kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal laporan. 4.4. BASIS PENGUKURAN LAPORAN KEUANGAN YANG MENDASARI PENYUSUNAN Sehubungan dengan penyusunan laporan keuangan, beberapa informasi penting yang perlu disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan ini adalah sebagai berikut: 1) Penyusunan Neraca Pemerintah Kota Bandung menganut prinsip substansi mengungguli bentuk formalnya (substance over form). Artinya informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 44 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. 2) Basis akuntansi yang digunakan adalah basis kas dan basis akrual yaitu: (1) Basis kas digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran. (2) Basis Akrual digunakan untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca dan pengakuan pendapatan dan beban dalam Laporan Operasional. 3) Periode Akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bandung adalah tahun anggaran (periode tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015). 4) Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. 5) Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 45 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan BAB V PENJELASAN POS – POS LAPORAN KEUANGAN 5.1. PENJELASAN POS – POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN 5.1.1.Dasar Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Dasar Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran adalah: a) Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan khususnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP); b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. d) Peraturan Walikota Bandung Nomor 1136 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 528 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi. e) Peraturan Walikota Bandung Momor 1137 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 529 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. 5.1.2.Tujuan Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran bertujuan memberikan informasi tentang kinerja keuangan berupa realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 46 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan perundang-undangan. 5.1.3.Definisi a) Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. b) Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/ Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. c) Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/ Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. d) Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. e) Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. f) Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. 5.1.4.Penjelasan Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015 Periode 1 Januari 2015 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 47 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan sampai dengan 31 Desember 2015 menunjukkan pendapatan sebesar Rp5.098.071.916.848,00 atau 93,45% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.455.361.616.094,00 sedangkan realisasi belanja berjumlah Rp5.201.938.207.165,00 atau 79,38% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 6.553.368.797.049,00 sehingga diperoleh surplus sebelum Pembiayaan Netto antara realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah sebesar (Rp 103.886.290.317,00) Realisasi pendapatan daerah Rp5.098.071.916.848,00 terdiri dari: sebesar - Pendapatan Asli Daerah Rp 1.859.694.643.505,00 - Pendapatan Transfer Rp 3.144.486.854.423,00 - Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Rp 93.890.418.920,00 Rp 5.098.071.916.848,00 Jumlah Sedangkan realisasi belanja daerah secara keseluruhan periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 5.201.938.207.165,00 atau mencapai 79,38% dari anggaran belanja sebesar Rp 6.553.368.797.049,00 Realisasi belanja sebesar tersebut terdiri dari: Rp5.201.940.107.165,00 - Belanja Operasi Rp 3.914.018.385.824,00 - Belanja Modal Rp 1.287.802.827.811,00 - Belanja Tak Terduga Rp 116.993.530,00 Rp 5.201.938.207.165,00 Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015 diuraikan sebagai berikut: 5.1.4.1. Realisasi Pendapatan Asli Daerah Realisasi Pendapatan Asli Daerah periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 1.859.694.643.505,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 48 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan atau mencapai 90,00% dari target anggaran sebesar Rp 2.066.246.830.526,00 yang terdiri dari : No Uraian 1 Pajak Daerah 2 3 4 Anggaran 2015 (Rp) Realisasi 2015 Realisasi 2014 % (Rp) (Rp) 1.598.000.000.000,00 1.485.255.717.607,00 92,94 1.399.598.856.917,00 Retribusi Daerah Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 107.563.238.797,00 64.985.847.830,00 59,13 99.192.319.387,00 20.000.000.000,00 8.602.757.430,00 43,01 Lain-lain PAD 340.683.591.729,00 300.850.320.638,00 85,70 207.909.364.605,00 2.066.246.830.526,00 1.859.694.643.505,00 90,00 1.716.057.298.378,00 Jumlah 9.356.757.469,00 Realisasi Pendapatan Asli Daerah masing diuraikan sebagai berikut : masing- a. Pendapatan Pajak Daerah Realisasi pendapatan pajak daerah periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 1.494.147.377.053,00 atau 93,50% dari target anggaran sebesar Rp1.598.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut : No Uraian Anggaran 2015 Realisasi 2015 (Rp) (Rp) % Realisasi 2014 (Rp) 1 Hotel 260.000.000.000,00 215.286.361.236,00 82,80 204.152.062.826,00 2 Restoran 170.000.000.000,00 181.868.358.705,00 106,00 142.399.711.300,00 3 Hiburan 60.000.000.000,00 50.449.101.884,00 84,08 40.730.151.211,00 4 Reklame 15.000.000.000,00 18.107.052.336,00 120,71 23.643.479.085,00 5 Penerangan 180.000.000.000,00 178.144.137.262,00 98,97 159.123.681.023,00 Jalan 6 Parkir 30.000.000.000,00 20.234.816.571,00 67,45 12.155.079.775,00 7 Air Tanah 32.850.000.000,00 30.260.073.225,00 92,10 26.032.655.125,00 8 PBB Perkotaan 422.000.000.000,00 391.020.956.093,00 92,60 372.575.609.204,00 9 BPHTB 428.150.000.000,00,00 399.885.860.295,00 93,40 418.786.427.368,00 1.598.000.000.000,00 1.485.255.717.607,00 92,94 1.399.598.856.917,00 Jumlah b. Pendapatan Retribusi Daerah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 49 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Realisasi pendapatan retribusi daerah periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 64.985.847.830,00 atau 59,13% dari target anggaran sebesar Rp107.563.238.797,00 dengan rincian sebagai berikut : No Uraian 1 Pelayanan Kesehatan 2 Pelayanan Persampahan /Kebersihan 3 Penggantian Biaya KTP dan Akte Catatan Sipil 4 Pelayanan Pemakaman Anggaran 2015 (Rp) Realisasi 2015 (Rp) % Realisasi 2014 (Rp) 5.523.238.797,00 8.012.980.000,00 145.08 19.316.871.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 3.590.050.000,000 3.793.450.000,00 105 3.952.350.000,00 9.120.000.000,00 5.071.064.500,00 55,60 5.528.338.000,00 0,00 7.798.136.620,00 1.400.000.000,00 810.208.600,00 57,87 533.957.100,00 3.200.000.000,00 0,00 0,00 1.629.159.022,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 5.502.006.200,00 2.000.000.000,00 1.652.970.000,00 82,65 1.523.570.000,00 609.950.000,00 1.193.276.000,00 195,64 999.563.500,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 77.250.000.000,00 26.133.792.450,00 33,83 49.218.086.494,00 4.000.000.000,00 4.229.516.460,00 110,70 2.723.896.471,00 120.000.000,00 588.447.000,00 89,41 181.925.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 dan Pengabuan Mayat 5 Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 6 Pengujian Kendaraan 5.464.529.000,00 Bermotor 7 Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 8 Pengendalian Menara Telekomunikasi 9 Pengelolaan Limbah Cair 10 Bidang Perhubungan 11 Rumah Potong Hewan 12 Tempat Rekreasi dan 8.120.073.800,00 Olahraga 13 Penyebrangan di Air 14 Pembinaan dan Promosi Penyelenggaraan Usaha 15 Izin Mendirikan Bangunan 16 Izin Gangguan/ Keramaian 17 Izin Trayek 18 Izin Perindustrian dan Perdagangan 19 Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 50 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No 20 Uraian Anggaran 2015 Realisasi 2015 (Rp) (Rp) Izin Usaha Jasa Realisasi 2014 (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 107.563.238.797,00 64.985.847.830,00 60,42 99.192.319.387,00 Konstruksi Jumlah % c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Realisasi pendapatan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 8.602.757.430,00 atau 43,01% dari target anggaran sebesar Rp 20.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut : No Uraian 1 PDAM Tirta Wening 2 Bank BJB 3 KPKB Jumlah Anggaran 2015 Realisasi 2015 (Rp) (Rp) % Realisasi 2014 (Rp) 11.140.000.000,00 0,00 0,00 0,00 8.664.565.950,00 8.305.600.430,00 95.86 9.059.600.469,00 195.434.050,00 297.157.000,00 152,05 297.157.000,00 20.000.000.000,00 8.602.757.430,00 43,01 9.356.757.469,00 d. Penerimaan Lain – Lain PAD Yang Sah Realisasi penerimaan Lain-lain PAD yang sah periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 300.850.320.638,00 atau 88,31% dari target anggaran sebesar Rp340.683.591.729,00 dengan rincian sebagai berikut : No 1 Uraian Anggaran 2015 Realisasi 2015 (Rp) (Rp) % Realisasi 2014 (Rp) Hasil Penjualan Aset Daerah yang 20.000.000,00 574.652.554,00 2.873 104.526.150,00 22.649.721.044,00 62.650.381.413,00 276,61 44.547.756.078,00 0,00 7.562.826.325,00 1.315.882.871,00 0,00 10.459.290.506,00 1.341.074.966,00 tidak dipisahkan 2 Penerimaan Jasa Giro 3 Tuntutan Ganti Kerugi-an Daerah (TGR) 4 Penerimaan Denda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 51 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No Uraian Anggaran 2015 Realisasi 2015 (Rp) (Rp) Realisasi 2014 % (Rp) Pajak 5 Penerimaan Denda 8.202.500.000,00 2.730.401.197,00 0,00 0,00 2.160.000.000,00 1.562.921.575,00 72,36 2.435.759.557,00 21.780.000.000,00 21.964.329.937,00 100,85 22.085.813.898,00 0,00 354.108.602,00 72.372.496.229,00 6.477.851.262,00 8,95 7.828.861.908,00 126.655.278.956,00 111.427.309.721,00 87.98 90.827.468.996,00 72.086.095.500,00 72.462.949.000,00 100,52 34.026.324.000,00 340.683.591.729,00 300.850.320.638,00 88,31 207.909.364.605,00 Retribusi 6 Penerimaan dari 2.530.154.402,00 33,29 0,00 Pengembalian 7 Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum 8 Pendapatan dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah 9 Penerimaan Setoran dari 865.741.779,00 Lembaga Lain 10 Pendapatan Lainnya 11 Pendapatan BLUD 12 Dana Kapitasi JKN pada FKTP Jumlah 5.1.4.2. Realisasi Pendapatan Transfer Realisasi Pendapatan Transfer periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 3.144.486.854.423,00 atau 96,37% dibandingkan dengan anggaran yang ditetapkan sebesar Rp3.262.813.188.768,00 Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain. Pendapatan dari Transfer ini besarannya sangat tergantung kondisi keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Realisasi Transfer Rp3.144.486.854.423,00 terdiri atas: - sebesar Transfer Pemerintah Pusat – Dana Rp 1.765.831.826.066,00 Perimbangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 52 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan - Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya Rp 629.171.608.000,00 - Transfer Pemerintah Provinsi Rp 749.482.420.357,00 Jumlah Rp 3.144.486.854.423,00 a. Transfer Pemerintah Perimbangan Pusat - Dana (2) Realisasi Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp1.765.831.826.066,00 atau 95,08% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1.857.228.628.475,00, terdiri dari: 147.610.669.000,00 - Dana Bagi Hasil Pajak 25.773.926.066,00 - Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/SDA 1.574.737.891.000,00 - Dana Alokasi Umum 17.709.340.000 - Dana Alokasi Khusus Jumlah 1.765.831.826.066,00 Pendapatan dari Transfer Pemerintah PusatDana Perimbangan ini besarannya sangat tergantung kondisi keuangan Pemerintah Pusat. Penerimaan Pusat-Dana Perimbangan untuk rincian obyek Dana Bagi Hasil Pajak adalah sebagai berikut: a. Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan 1)Dana Bagi Hasil Pajak: - BH dari Pajak Bumi dan Bangunan - BH dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan - BH dari Pajak Penghasilan (PPh) Psl. 25 & 29 WP Orang Pribadi DN dan Psl. 21 Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak: Anggaran 2015 (Rp) Realisasi 2015 (Rp) Realisasi 2014 (Rp) % 21.631.441.000,00 16.555.801.000,00 76,54 17.524.006.377,00 0,00 0,00 0,00 0,00 192.716.117.475,00 131.054.868.000,00 68 18.8063.214.246,00 217.555.776.475,00 147.610.669.00,00 69,55 208.505.514.171,00 Penerimaan Pusat-Dana Perimbangan untuk rincian obyek Dana Bagi Hasil Bukan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 53 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Pajak/Sumber Daya Alam adalah sebagai berikut: Anggaran 2015 (Rp) 2) Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam - BH dari Iuran Hak Peng. Hutan - BH dari Hasil Pung. Hasil Perikanan - BH dari Pertambangan Minyak Bumi - BH dari Pertambangan Gas Bumi - BH dari Pertambangan Panas Bumi - BH dari Pertambangan Umum - BH dari Cukai Hasil Tembakau JumlahDana Bagi Hasil Bukan Pajak/SDA Realisasi 2015 (Rp) % Realisasi 2014 (Rp) 596.327.000,00 275.934.928,00 46,27 184.728.866,00 395.257.000,00 703.264.033,00 177,03 383.182.410,00 13.969.545.000,00 6.619.184.758,00 47,38 14.788.317.919,00 10.366.174.000,00 4.951.137.776,00 47,76 10.088.261.897,00 6.661.367.000,00 8.667.429.710,00 130,11 7.048.800.474,00 747.491.000,00 854.830.861,00 114,36 562.777.283,00 3.208.218.000,00 3.702.144.000 115,40 2.918.293.548,00 32.736.161.000,00 25.773.926.066,00 78,73 33.056.068.849,00 Penerimaan Pusat-Dana Perimbangan untuk rincian obyek Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sebagai berikut: Anggaran Realisasi 2015 2015 (Rp) (Rp) Dana Alokasi Umum 1.574.737.891.000,00 1.574.737.891.000,00 100 1.596.749.326.000,00 Jumlah Dana Alokasi 1.574.737.891.000,00 1.574.737.891.000,00 100 1.596.749.326.000,00 3) Dana Alokasi Umum Realisasi % 2014 (Rp) Umum Penerimaan Pusat-Dana Perimbangan untuk rincian obyek Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah sebagai berikut: 4)Dana Alokasi Khusus - DAK Sektor Pendidikan - DAK Sektor Kesehatan Anggaran 2015 (Rp) Realisasi 2015 (Rp) % Realisasi 2014 (Rp) 18.827.110.000,00 10.354.910.500,00 55,00 38.360.235.000,00 2.468.240.000,00 1.357.532.000,00 55,00 3.345.450.000,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 54 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan - DAK Sektor Insfras. Air 3.926.810.000,00 2.159.745.500,00 bersih 55,00 3.203.280.000,00 0,00 - DAKSektorLingkunganHidup 0,00 0,00 55,00 1.146.735.000,00 - DAK Sektor Pertanian 4.483.400.000,00 2.465.870.000,00 55,00 0,00 - DAKSektorPerdagangan 1.919.800.000,00 1.055.890.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 55,00 963.780.000,00 573.440.000,00 315.392.000,00 32.198.800.000,00 17.709.340.000,00 - DAK Sektor Keluarga Berencana - DAK Sektor Transportasi Jumlah Dana Alokasi Khusus 685.875.000,00 55,00 47.705.355.000,00 b. Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya Realisasi transfer Pemerintah Pusat–Lainnya periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 629.172.608.000,00 atau 99,47% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 632.519.108.000,00 Transfer ini merupakan transfer yang berasal dari Pemerintah Pusat untuk Dana Penyesuaian sektor Pendidikan bagi Pemerintah Kota Bandung, dengan rincian obyek sebagaimana berikut di bawah ini: b. Transfer Pemerintah Pusat Anggaran Realisasi Lainnya 2015 2015 1) Dana Penyesuaian (Rp) (Rp) 632.519.108.000,00 629.172.608.000,00 99,47 503.186.210.000,00 632.519.108.000,00 629.172.608.000,00 99,47 503.186.210.000,00 Dana Penyesuaian Sektor Realisasi % 2014 (Rp) Pendidikan Jumlah Dana Alokasi Khusus c. Transfer Pemerintah Provinsi Realisasi Transfer Pemerintah Provinsi periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp749.482.420.357,00 atau 96,95% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 773.065.452.293,00 seluruhnya merupakan pendapatan dari bagi hasil yang terdiri dari: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 55 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 1) Dana Transfer Pemerintah Provinsi Jawa Barat Anggaran 2015 (Rp) Realisasi 2015 (Rp) - Pajak Kendaraan Bermotor - Bea Balik Nama Kend. Bermotor - Pajak Bahan Bakar Kend. Bermotor - Pajak Air Permukaan - Bagi Hasil dari Kemetrologian - Bagi hasil dari pajak rokok 306.185.056.770,00 298.152.551.160,00 97,38 263.556.471.554,00 208.974.579.000,00 207.360.224.070,00 99,23 229.663.258.140,00 171.145.013.980,00 162.205.771.476,00 94,78 133.336.704.874,00 261.315.090,00 18.374.353,00 257.428.200,00 18.374.353,00 98,51 100,00 274.558.105,00 280.759.808,00 86.481.112.200,00 81.488.071.098,00 94,23 50.295.218.285,00 773.065.452.293,00 749.482.420.357,00 96,95 677.406.970.766,00 Jumlah Dana Transfer Pem Provinsi Jawa Barat % Realisasi 2014 (Rp) Pendapatan dari Transfer Pemerintah Provinsi ini besarannya sangat tergantung pada kondisi/realisasi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 5.1.4.3. Realisasi Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Realisasi Lain-Lain Pendapatan yang Sah periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp93.890.418.920,00 atau 74,34% dari anggaran sebesar Rp126.301.596.800,00 yang merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 3) Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Pendapatan Hibah Anggaran 2015 (Rp) Realisasi 2015 (Rp) % Realisasi 2014 (Rp) 15.500.000.000,00 0,00 0,00 0,00 8.551.912.000,00 0,00 Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat 110.801.596.800,00 85.338.503.920,00 77,02 171.273.886.280,00 Jumlah Bantuan Pemerintah Pusat dan Pem Provinsi Jawa Barat 126.301.596.800,00 93.890.415.920,00 74,30 171.273.886.280,00 Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 56 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2015 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015. 5.1.4.4. Realisasi Transfer Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.  Transfer/Bagi Hasil Pendapatan Ke Kelurahan Realisasi Transfer/Bagi Hasil Pendapatan Ke Kelurahan periode 1 Januari 2015sampai dengan 31 Desember 2015 adalah nihil. 5.1.4.5. Realisasi Belanja Operasi Realisasi Belanja Operasi periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 3.914.018.385.824,00 atau mencapai 84,65 % dari anggaran sebesar Rp 4.623.533.972.302,19 Realisasi Belanja Operasi sebesar 3.914.018.385.824,00 terdiri dari: URAIAN ANGGARAN 2015 (Rp) REALISASI 2015 (Rp) Belanja Pegawai 2,768,196,287,357.29 Belanja Barang 1,587,229,827,290.90 Belanja Subsidi 126,728,065,000.00 Belanja Hibah 140,379,792,654.00 Belanja Bantuan Sosial % 2,381,935,235,484.00 1,288,180,584,635.00 116,260,455,000.00 126,741,369,485.00 Rp REALISASI 2014 (Rp) 86.05 2.193.068.581.307.00 81.16 937.333.189.024.00 91.74 95,628.422.500.00 90.28 164.426.915.411.00 0.00 72.791.138.800.00 - - Belanja Bantuan Keuangan 1,000,000,000.00 900,741,220.00 90.07 835.418.959.00 Jumlah Belanja Operasi 4,623,533,972,302.19 3,914,018,385,824.00 84.65 3.464.083.666.001.00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 57 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Realisasi belanja operasi sebesar Rp.3.914.018.385.824,00 tersebut termasuk belanja yang dilaksanakan dengan mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Kota Bandung, dan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM) Kota Bandung. 5.1.4.6 Realisasi Belanja Pegawai Realisasi Belanja Pegawai Pemerintah Kota Bandung sebesar RP. 2,381,935,235,484.00 dianggarkan dalamklasifikasi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dengan masing-masing realisasi sebesar Rp2.139.610.745.499,00 dan Rp242.324.489.985,00 Realisasi belanja pegawai yang diklasifikasikan sebagai belanja tidak langsung sebesar Rp2.139.610.745.499,00 terdiri dari : TAHUN 2015 No 1 2 3 4 5 6 URAIAN Gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/WKDH Biaya Pemungutan Pajak Daerah Insentif Pemungutan Pajak Daerah Insentif Pemungutan Retribusi Daerah JUMLAH REALISASI ANGGARAN REALISASI TAHUN 2014 (Rp) (Rp) 2,122,552,987,177.60 1,804,025,117,602.00 84.99 1.722.768.280.290.00 293,959,505,699.92 270,083,138,598.00 91.88 212.113.907.995.00 7,389,870,274.00 7,026,759,500.00 95.09 6.480.923.000.00 - - - - 65,583,722,815.48 55,893,202,895.00 85.22 60.053.031.801.00 5,480,000,000.00 2,582,526,904.00 47.13 4.866.859.451.00 2,494,966,085,967.00 2,139,610,745,499.00 85.76 2.006.283.002.537.00 % (Rp) Adapun belanja pegawai yang diklasifikasikan sebagai belanja pegawai langsung adalah belanja pegawai yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 58 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Bandung dengan nilai sebesar Rp242.324.489.985,00 terdiri dari : TAHUN 2015 No URAIAN ANGGARAN REALISASI REALISASI TAHUN 2014 % (Rp) (Rp) (Rp) 1 Honorarium PNS 110,088,788,546.00 92,167,755,720.00 83.72 88.765.449.275,00 2 Honorarium Non PNS 53,390,565,001.00 49,890,196,000.00 93,44 42.558.986.000,00 3 Uang Lembur 16,356,696,443.29 13,305,936,475.00 81,34 12.134.112.150,00 62,260,905,000.00 56,393,725,620.00 90,57 37.168.358.793,00 31,128,446,400.00 30,562,076,170.00 98,18 8,460,350,000.00 8,068,720,500.00 95,37 273,230,201,390.29 242.324.489.985,00 88,68 4 5 6 Belanja Pegawai BLUD Honorarium Pengelola Dana BOS Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat JUMLAH 5.796.171.952,00 362.500.000,00 186.785.578.770,00 5.1.4.7 Realisasi Belanja Barang Realisasi belanja barang sebesar dikelompokkan kedalam belanja langsung dimana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dianggarkan sebagai belanja barang dan jasa untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan Pemerintah Kota Bandung. Belanja barang terdiri dari : No URAIAN ANGGARAN (Rp) TAHUN 2015 REALISASI (Rp) Belanja Bahan Pakai Habis Kantor Belanja Bahan/Material 102,265,110,027.00 66,197,423,695.00 3 Belanja Kantor 161,882,218,489.42 140,163,984,090.00 4 Belanja Asuransi 82,718,007,293.00 64,251,427,055.00 1 2 91,668,076,917.95 81,366,235,397.00 Jasa Premi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 % 88.76 64.73 86.58 77.68 REALISASI TAHUN 2014 (Rp) 65,108,400,366.00 58,353,766,031.00 89,635,303,368.00 1,431,546,459.00 59 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 URAIAN Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Belanja Cetak dan Penggan-daan Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir Belanja Sewa Sarana Mobilitas Belanja sewa alat berat Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor Belanja Makanan dan Minuman Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya Belanja Pakaian Kerja Belanja Pakaian Khusus dan harihari Tertentu Belanja Perjalanan Dinas Belanja Beasiswa Pendidikan PNS Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS Belanja Pemeliharaan Belanja Jasa Konsultasi Belanja Peralatan dan Mesin serta Alat Olahraga yang tidak Dikapitalisasi Belanja Barang Dana BOS Belanja yang sumber dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Belanja barang yang akan diserahkan pada pihak ketiga Belanja Barang dan Jasa BLUD Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan Belanja jasa tenaga ahli Uang untuk diberikan kepada ANGGARAN (Rp) TAHUN 2015 REALISASI (Rp) 68,543,293,192.00 52,217,856,803.00 56,345,574,349.92 49,660,850,616.00 15,837,713,243.00 11,435,140,132.00 5,372,891,300.00 3,603,970,300.00 64,990,000.00 34,340,000.00 14,621,612,245.00 10,755,388,767.00 102,474,917,770.00 83,200,408,046.00 8,465,764,446.00 8,133,947,180.00 13,032,334,470.00 12,421,026,816.00 19,461,744,110.00 17,300,543,215.00 83,588,181,295.00 60,096,361,170.00 1,339,233,040.00 1,168,373,040.00 40,221,419,888.67 35,770,246,379.00 165,599,576,369.56 151,852,112,055.00 150,887,549,929.38 118,304,706,517.00 8,988,670,654.00 8,014,567,976.00 95,576,064,325.00 92,647,287,119.00 85,994,083,319.00 42,367,431,352.00 25,300,000.00 25,155,000.00 49,574,023,956.00 39,040,611,747.00 34,510,859,611.00 30,361,665,990.00 117,587,857,050.00 97,598,393,678.00 8,460,350,000.00 8,068,720,500.00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 % 76.18 88.14 72.20 67.08 52.84 73.56 81.19 96.08 95.31 88.90 71.90 87.24 88.93 91.70 78.41 0.00 96.94 49.27 99.43 78.75 87.98 83.00 95.37 REALISASI TAHUN 2014 (Rp) 52,725,586,603.00 61,344,603,680.00 8,498,842,955.00 2,387,094,270.00 84,648,000.00 7,527,069,142.00 80,434,639,990.00 5,947,782,242.00 2,280,607,480.00 11,307,109,645.00 72,977,864,754.00 2,174,867,500.00 23,031,595,680.00 52,903,250,423.00 88,665,490,478.00 2,125,522,815.00 30,175,364,826.00 0,00 8,506,562,990.00 37,805,555,487.00 38,836,841,747.00 73,270,049.264.00 19,121,003,500.00 60 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No URAIAN ANGGARAN (Rp) TAHUN 2015 REALISASI (Rp) % REALISASI TAHUN 2014 (Rp) pihak ketiga 29 Belanja Hibah barang/Jasa yang akan diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Masyaraka t JUMLAH 2,122,410,000.00 2,122,410,000.00 1,587,229,827,290.90 1,288,180,584,635.00 100.00 81.16 0,00 937.333.189.024.00 5.1.4.8 Realisasi Belanja Bunga Realisasi belanja bunga periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah nihil. 5.1.4.9 Realisasi Belanja Subsidi Realisasi Belanja Subsidi periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp116.260.455.000,00 atau mencapai 91,74% dari anggaran sebesar Rp.126.728.065.000,00 Realisasi Belanja Subsidi diberikan kepada PD Kebersihan Kota Bandung dan Perum BULOG Sub Divisi Regional Bandung, dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) % 1 PD Kebersihan 98,806,000,000.00 88,806,000,000.00 89.88 2 Perum Bulog 27,922,065,000.00 27,454,455,000.00 98.33 126,728,065,000.00 116,260,455,000.00 91.74 Jumlah Pemberian belanja subsidi dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut : 1) Peraturan Walikota Bandung Nomor 307 Tahun 2015 tentang Belanja Subsidi kepada Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung Tahun Anggaran 2015; 2) Peraturan Walikota Bandung Nomor 1226 Tahun 2015 tentang Belanja Subsidi kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 61 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Sub Divisi Regional Anggaran 2015; Bandung Tahun 5.1.4.10Realisasi Belanja Hibah Realisasi belanja hibah Pemerintah Kota Bandung periode 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015 sebesar Rp126.741.369.485,00 atau 91,34% dari alokasi anggaran Rp140.379.792.654,00 .Realisasi Belanja Hibah berupa uang pada DPKAD selaku PPKD periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp126.741.369.485,00 atau 91,34% dari alokasi anggaran Rp140.379.792.654,00.Realisasi belanja hibah berupa uang yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung kepada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan sebesar Rp126.741.369.485,00 diuraikan sesuai bidangnya sebagai berikut: No Bidang Jumlah (Rp) 1 Yang Diamanatkan Perundangan 47,731,869,000.00 2 Program Pemerintah Daerah/ Provinsi/Pusat 71,838,462,085.00 3 Sosial, Keagamaan/Peribadatan dan Pendidikan Keagamaan 4 Perumahan dan Urusan Penataan Ruang 5 Pendidikan 6 Kebudayaan dan Adat Istiadat 7 Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri 65,500,000.00 8 Kesejahteraan Sosial 60,000,000.00 9 Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 40,000,000.00 Ketenagakerjaan 27,750,000.00 10 495,000,000.00 6,018,563,400.00 40,000,000.00 Jumlah 424,225,000.00 126,741,369,485.00 Penyerapan belanja hibah Tahun Anggaran 2015 90,50 % disebabkan adanya penyelesaian Peraturan Walikota terhadap Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemeritah Daerah Pasal 290 ayat 5 huruf d dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ Tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 Undang Undang Nomor 23 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 62 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan adanya Penerima Hibah yang tidak mencairkan dana hibah. Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok masyarakatperorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.Pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial oleh Pemerintah Kota Bandung terutama berpedoman pada : 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2) Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 816 Tahun 2015 tanggal 25 Agustus 2015 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 63 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyaluran belanja hibah dan belanja bantuan sosial berupa uang Tahun Anggaran 2015, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Bandung sebagai berikut : 1) Keputusan Walikota Bandung Nomor : 978/Kep.296-DPKAD/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015. 5.1.4.11Realisasi Belanja Bantuan Keuangan Realisasi Belanja Bantuan Keuangan periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp900.741.220,00 atau mencapai 90,07% dari anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00 Belanja bantuan keuangan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Belanja Bantuan Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015 yang diberikan kepada Partai Politik diuraikan sebagai berikut : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 64 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan ANGGARAN 2015 URAIAN REALISASI 2015 (Rp) Partai Demokrat % (Rp) REALISASI 2014 (Rp) 85,161,650.00 85,161,650.00 100 238,708,796.00 Partai Gerakan Indonesia Raya 153,150,690.00 153,150,690.00 100 85,912,238.00 Partai Golongan Karya 110,128,985.00 110,128,985.00 100 93,455,827.00 Partai Hati Nurani Rakyat 64,493,730.00 64,493,730.00 100 26,872,388.00 Partai Nasional Demokrat 52,667,625.00 52,667,625.00 100 21,944,844.00 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 230,662,070.00 230,662,070.00 100 155,289,111.00 Partai Kebangkitan Bangsa 35,826,510.00 35,826,510.00 100 14,927,713.00 114,380,805.00 114,380,805.00 100 133,737,494.00 54,269,155.00 54,269,155.00 100 45,282,948.00 0,00 0,00 900,741,220.00 900,741,220.00 Partai Keadilan Sejahtera Partai Persatuan Pembangunan Partai Amanat Nasional Jumlah Belanja Operasi 19.287.600.00 100 835.418.959.00 5.1.4.12Realisasi Belanja Modal Realisasi Belanja Modal Pemerintah Kota Bandung periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp1.287.802.827.811,00 atau 67,47% dari anggaran sebesar Rp1.908.650351.654,81terdiri dari : URAIAN ANGGARAN 2015 (Rp) Tanah Peralatan Mesin Bangunan dan Gedung Jalan, Irigasi, Jaringan Belanja Aset Tetap Lainnya Jumlah REALISASI 2015 % (Rp) REALISASI 2014 (Rp) 320,544,700,000.00 105,999,490,000.00 33.07 138.264.034.470,00 448,292,597,436.22 382,115,607,127.00 85.24 269.869.283.838,00 407,758,692,148.27 285,777,877,939.00 70.09 202.124.853.925,00 693,192,562,010.32 479,379,967,515.00 69.16 355.474.048.249,00 38,861,800,060.00 34,529,885,230.00 88.85 5.708.378.849,00 1,908,650,351,654.81 1,287,802,827,811.00 67.47 971.440.599.331,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 65 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Realisasi belanja modal sebesar Rp1.287.802.827.811,00 tersebut dapat diuraikan per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebagai berikut : No URAIAN ANGGARAN 2015 (Rp) REALISASI 2015 (Rp) % TAHUN 2014 (Rp) 1 DinasPendidikan 87,062,073,298.27 72.704.158.381,00 83,51 103.700.399.527,00 2 3 DinasKesehatan RSUD 23,129,022,902.00 53,653,115,856.22 17.580.431.639,00 46.854.657.918,00 76,01 99,33 25.913.879.085,00 30.767.879.065,00 14,233,656,793.00 7,605,027,800.00 672,397,586,060.32 11.315.918.029,00 6.103.639.156,00 468.491.014.715,00 80,30 80,79 69,67 2.875.487.991,00 7.734.881.656,00 376.985.253.601,00 8,125,311,600.00 8.062.809.980,00 99,23 10.211.139.410,00 91,498,520,230.00 78.690.354.785,00 86,00 12.423.497.610,00 132,066,442,620.00 83.979.486.360,00 63,59 37.913.155.842,00 3,606,505,750.00 1.262.551.600,00 35,01 570.699.800,00 110,542,225,250.00 88.913.070.676,00 80,43 53.719.805.150,00 38,438,680,000.00 1,358,195,000.00 34.689.975.754,00 987.409.970,00 90,25 72,70 8.620.937.020,00 1.715.101.803,00 720,000,000.00 30,360,501,000.00 647,965,508.00 589.645.020,00 17.933.844.000,00 629.365.630,00 81,90 59,07 97,13 1.508.390.125,00 1.429.592.510,00 608.544.750,00 10,431,874,446.00 2.871.871.210,00 27,53 6.129.457.480,00 4,133,120,000.00 81,362,912,504.00 3.743.315.360,00 51.871.768.378,00 90,57 63,75 1.664.360.450,00 7.456.170.700,00 1,183,764,000.00 7,082,337,361.00 907.523.810,00 5.798.916.646,00 76,66 81,88 869.684.448,00 1.432.837.300,00 46,231,819,860.00 11,715,038,293.00 38.367.802.320,00 10.151.142.924,00 82,52 86,65 21.858.644.565,00 4.617.092.456,00 324,255,892,910.00 967,100,000.00 2,775,800,000.00 109.466.584.670,00 769.210.570,00 2.636.350.200,00 33,76 79,54 94,98 139.637.509.470,00 80.950.100,00 12.447.402.660,00 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 RSKIA RSKGM DBMP BPP Kebakaran DinasPemakaman Dan Pertamanan Dinas Tata Ruang Dan CiptaKarya BAPPEDA DinasPerhubunga n BPLH Disdukcapil BPPKB DinasSosial DinasTenagaKerja Dinas Koperasi UKM PerindustrianPerd ag BPPT DISPORA BKBPM SATPOL PP 22 23 Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD 24 25 26 DPKAD Inspektorat Disyanjak 27 28 BKD Kec. Sukasari 534,975,000.00 2,344,350,000.00 463.998.150,00 2.293.646.660,00 86,73 97,84 463.666.500,00 3.301.535.760,00 29 30 31 Kec. Cidadap Kec. Sukajadi Kec. Cicendo 2,524,584,300.00 3,799,350,000.00 3,979,030,000.00 2.347.469.475,00 3.464.712.360,00 2.979.453.108,00 92,98 91,19 74,88 3.428.256.376,00 1.529.555.310,00 1.784.285.100,00 32 33 Kec. Andir Kec. Coblong Kec. Bandung Wetan Kec. Sumur Bandung Kec. CibeunyingKidul 5,380,055,589.00 4,662,512,100.00 4.980.482.107,00 4.594.123.460,00 92,57 98,53 868.099.300,00 2.777.570.130,00 2,270,056,480.00 2.247.295.080,00 99,00 1.436.208.240,00 2,882,950,000.00 2.585.115.000,00 89,67 804.816.700,00 4,580,222,870.00 4.484.647.470,00 97,91 1.450.143.070,00 34 35 36 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 66 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 43 Kec. CibeunyingKaler Kec. Astana Anyar Kec. BojongloaKaler Kec. BojongloaKidul Kec. BabakanCiparay Kec. Bandung Kulon Kec. Regol 3,762,912,750.00 3.613.226.438,00 96,02 1.710.163.950,00 44 45 46 Kec. Lengkong Kec. Batununggal Kec. Ujungberung 5,317,967,000.00 4,480,794,055.00 2,686,165,600.00 5.130.649.610,00 4.317.969.265,00 2.646.042.750,00 96,48 96,37 98,51 1.171.707.515,00 3.054.465.890,00 2.460.614.229,00 47 48 Kec. Kiaracondong Kec. Arcamanik 4,038,550,000.00 3,337,900,000.00 3.783.176.800,00 3.270.613.600,00 93,68 97,98 1.719.462.460,00 3.724.440.630,00 49 50 51 Kec. Cibiru Kec. Antapani Kec. Rancasari 2,218,015,500.00 3,335,391,120.00 2,960,587,100.00 2.216.219.880,00 3.301.189.010,00 2.943.111.000,00 99,92 98,97 99,41 4.679.543.290,00 1.419.015.360,00 4.299.188.750,00 52 3,931,495,000.00 3.770.305.974,00 95,90 1.177.170.370,00 2,952,391,257.00 2.847.605.840,00 96,45 808.249.330,00 54 55 Kec. BuahBatu Kec. Bandung Kidul Kec. Gedebage Kec. Panyileukan 2,233,605,000.00 3,946,153,506.00 2.142.001.513,00 3.886.919.586,00 95,90 98,50 674.335.580,00 3.242.846.215,00 56 57 Kec. Cinambo Kec. Mandalajati 1,678,773,000.00 2,374,100,000.00 1.569.339.000,00 2.318.521.200,00 93,48 97,66 1.162.988.580,00 982.325.116,00 58 59 KAPUSARDA Diskominfo DinasPertanian Dan KetahananPangan DinasKebudayaan Dan Pariwisata 2,414,730,000.00 10,039,135,000.00 2.325.652.370,00 8.312.057.412,00 96,31 82,80 1.709.165.200,00 25.433.296.890,00 9,527,971,000.00 6.102.999.660,00 64,05 4.122.744.846,00 17,921,718,986.00 7.557.118.820,00 42,17 1.870.215.600,00 1,908,650,351,654.81 1.287.802.827.811,00 85,32 971.440.599.331,00 37 38 39 40 41 42 53 60 61 TOTAL 2,210,025,000.00 2.120.165.420,00 95,93 3.811.285.360,00 5,884,366,350.00 5.658.850.663,00 96,17 1.374.942.420,00 2,153,350,000.00 1.982.623.410,00 92,07 2.715.057.720,00 2,745,650,000.00 2.619.776.330,00 95,42 1.298.310.520,00 3,567,257,500.00 3.431.867.999,00 96,20 1.795.342.450,00 4,388,771,550.00 4.121.061.690,00 93,90 2.282.830.000,00 5.1.4.13 Realisasi Belanja Tidak Terduga Realisasi Belanja Tak Terduga periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp 116.993.530,00 atau 0,55% dari anggaran sebesar Rp 21.184.473.092,00. Realisasi belanja tidak terduga dilaksanakan berdasarkan pada : 1) Keputusan Walikota Bandung No : 440/ Kep – 1218- DKK/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Penetapan Belanja Tidak terduga untuk penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Kasus Keracunan makanan di Kecamatan Panyileukan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 67 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Keputusan Walikota Bandung No : 973/Kep.1218-DPKAD/2015 tentang Pengembalian Penerimaan Pajak BPHTB Tahun Anggaran 2014 dari Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandung ke Rekening Perantara Rekening antar kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Pembantu Pemerintah Kota Bandung Nomor : 0296.819936.360 Realisasi belanja terdiri dari: - tidak terduga tersebut Pengembalian a.n. Darman Rp. 9.200..000,00 Susanto Bin Kadiya (Pajak BPHTB) - KLB RS Al Islam Rp 37.076.514,00 - KLB Hermina Rp 5.689.323,00 - KLB RSUD Rp 54.276.293,00 - KLB Santa yusuf Rp 10.751.400,00 Jumlah Rp. 116.993.530,00 5.1.4.14 Pembiayaan Rincian Pembiayaan periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut: URAIAN PENERIMAAN DAERAH Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) PENGELUARAN DAERAH Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Pembiayaan Netto ANGGARAN REALISASI 2015 2015 1.213.007.180.955,00 1.213.007.180.955,00 100,00 710.156.377.543,00 1.213.007.180.955,00 1.213.007.180.955,00 100,00 1.213.007.180.955,00 115.000.000.000,00 115.000.000.000,00 100,00 15.500.000.000,00 115.000.000.000,00 115.000.000.000,00 100,00 15.500.000.000,00 1.098.007.180.955,00 1.098.007.180.955,00 100,00 694.656.377.543,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 % REALISASI 2014 68 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan A. Realisasi Penerimaan Pembiayaan Realisasi Penerimaan Pembiayaan periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp1.213.007.180.955,00 atau 100 % dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1.213.007.180.955,00 Jumlah tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)Tahun Lalu setelah audit sebesar Rp.1.213.007.180.955,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 53.A/LHP/XVIII.BDG/05/2015 tanggal 20 Mei 2015. B. Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp115.000.000.000,00atau 100,00% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp115.000.000.000,00 Realisasi sebesar Rp115.000.000.000,00 terdiri dari pengeluaran pembiayaan untuk: - Penyertaan Modal pada PD Pasar Rp - Penyertaan Modal pada PD BPR Rp 30.000.000.000,00 Rp 115.000.000.000,00 Jumlah 85.000.000.000,00 Jumlah Penyertaan Modal sebesar Rp115.000.000.000,00 pada tahun 2015 merupakan penyertaan modal Pemerintah Kota Bandung kepada PD. Pasar Kota Bandung sebesar Rp. 85.000.000.000,00 dan Penyertaan Modal sebesar Rp. 30.000.000.000,00 merupakan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 69 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Rakyat. Sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor : 193 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. 5.1.4.15 Perhitungan Anggaran Dari Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 994.140.890.448,00 yang merupakan hasil perhitungan sebagai berikut: - Realisasi Pendapatan Rp 5.098.071.916.848,00 - Realisasi Belanja Rp 5.201.938.207.165,00) Rp (103.866.290.317,00) Rp (115.000.000.000,00) Sub Jumlah 1 - Penyertaan Modal Pemerintah Daerah - Pembayaran Hutang Belanja (0,00) Sub Jumlah 2 Rp (115.000.000.000,00) Rp (218.866.290.307,00) SILPA Tahun yang Lalu Hasil Audit Rp 1.213.007.180.955,00 SILPA per 31 Desember 2015 Rp 994.140.890.638,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berjalan ( 1 - 2 ) 5.2. PENJELASAN POS-POS LAPORAN SALDO ANGGARAN LEBIH 5.2.1. Saldo Per 31 Desember Per 31 Desember 2014 Anggaran 2015 (Rp) Lebih Awal (Rp) 1.213.007.180.955,00 0,00 Saldo Annggaran Lebih per 31 Desember 2015 sebesar Rp 1.213.007.180.955,00 merupakan saldo gunggungan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 70 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya. 5.2.2. Penggunaan Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) (Rp) (1.213.007.180.955,00) 0,00 SALsebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan per 31 Desember 2015 sebesar Rp 1.213.007.180.955,00. 5.2.3. Sisa Lebih/ Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) (Rp) 994.140.890.638,00 0,00 Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) Saldo Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) per 31 Desember 2015 sebesar Rp 994.140.890.638,00 merupakan angka yang didapat dari selisih lebih/kurang antara realisasi PendapatanLRA sebesar Rp 5.098.071.916.848,00 dan belanja sebesar Rp 5.201.938.207.165,00 serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1.213.007.180.955,00 dan pengeluaran pembiayaan Pemerintah Kota Bandung dalam APBD 1 Januari 2015 sampai 31 Desember 2015 sebesar Rp 115.000.000.000,00. 5.2.4. Koreksi Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 (Rp) 71 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya 0,00 0,00 Lain-lain Saldo Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya per 31 Desember 2015 sebesar Rp 0,00. Hal ini disebabkan tidak ada perubahan kas. Laporan Saldo Anggaran Lebih tahun 2015 tidak bisa dibandingkan karena tidak disusunnya LPSAL 2014. Karena ini tahun pertama dibuatnya LPSAL. 5.3. PENJELASAN POS-POS LAPORAN OPERASIONAL 5.3.1.Dasar Penyusunan Laporan Operasional Dasar Penyusunan Laporan Operasional adalah: a) Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan khususnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP); b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. d) Peraturan Walikota Bandung Nomor 528 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi. e) Peraturan Walikota Bandung Nomor 529 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 72 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 5.3.2.Tujuan Laporan Operasional Laporan Operasional bertujuan menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam Pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit entitas pelaporan yang Operasional penyajiannya dari suatu disandingkan dengan periode sebelumnya. 5.3.3.Definisi a. Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. b. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsia setelah atau timbulnya kewajiban. c. Pos luar biasa adalah pendapatan luarbiasa yang terjadi karena atau beban kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan rutin atau sering terjadi, dan berada diluar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. d. Surplus/defisit-LO adalah selisih antara PendapatanLO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa 5.3.4.Penjelasan Pos-pos Laporan Operasional Laporan Operasional Daerah Kota Bandung Periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 menunjukkan pendapatan sebesar Rp5.600.903.184.889,15 sedangkan beban berjumlah Rp5.008.584.815.774,13 Sehingga diperoleh surplus dari operasi sebesar Rp592.318.369.115,02. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 73 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Realisasi pendapatan daerah Rp5.600.903.184.889,15 terdiri dari: sebesar - Pendapatan Asli Daerah Rp 1.982.166.745.752,15 - Pendapatan Transfer Rp 3.175.428.368.001 ,00 - Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Jumlah Rp 443.308.071.126,00 Rp 5.600.903.184.889,15 Sedangkan beban daerah secara keseluruhan periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp5.008.584.815.774,13 Beban sebesar Rp5.008.584.815.774,13 tersebut terdiri dari: - Beban Pegawai Rp 2.177.720.008.002,00 - Beban Barang dan Jasa Rp 1.667.039.981.498,17 - Beban Bunga Rp 0,00 - Beban Subsidi Rp 116.260.455.000,00 - Beban Hibah Rp 126.741.369.485,00 - Beban Bantuan Sosial Rp 0,00 - Beban Penyusutan dan Amortisasi Rp 346.746.187.214,80 - Beban Penyisihan Piutang Rp 573.176.073.354,16 - Beban Lain2 Rp 900.741.220,00 - Beban Luar Biasa Rp 0,00 Rp 5.008.584.815.774,13 Jumlah Laporan Operasional Kota diuraikan sebagai berikut: Bandung Tahun 2015 5.3.4.1. Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp1.982.166.745.752,15 yang terdiri dari : No Uraian 2015 2014 (Rp) (Rp) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 74 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 1 Pajak Daerah 2 Retribusi Daerah 3 Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4 Lain-lain PAD Jumlah 1.601.888.139.663,34 0,00 63.359.752.483,00 0,00 0,00 8.602.757.430,00 0,00 308.316.096.175,81 0,00 1.982.166.745.752,15 0,00 Pendapatan Asli Daerah diuraikan sebagai berikut : masing-masing A. Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan pajak daerah periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp1.601.888.139.663,34 dengan rincian sebagai berikut : No 2015 Uraian 2014 (Rp) 217.232.170109,20 (Rp) 185.748.678.238,81 0,00 0,00 Hiburan 51.909.196.962.61 0,00 4 Reklame 14.726.957.589,51 0,00 5 Penerangan Jalan 178.144.137.262,00 0,00 6 Parkir 20.909.499.623,51 0,00 7 Air Tanah 32.830.234.608,00 0,00 8 PBB Perkotaan 483.859.953.022,00 0,00 9 BPHTB 399.885.860295,00 0,00 1.601.888.139.663,34 0,00 1 Hotel 2 Restoran 3 Jumlah B. Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan retribusi daerah periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp63.678.192.563,00 dengan rincian sebagai berikut : No Uraian 1 Pelayanan Kesehatan 2 Pelayanan Persampahan /Kebersihan 3 Penggantian Biaya KTP dan 2015 2014 (Rp) 8.013.994.000,00 (Rp) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 75 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No Uraian 2015 2014 (Rp) (Rp) Akte Catatan Sipil 4 Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat 5 Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 6 Pengujian Kendaraan Bermotor 7 Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 8 Pengendalian Menara Telekomunikasi 9 Pengelolaan Limbah Cair 3.458.157.000,00 0,00 5.071.064.500,00 0,00 5.502.006.200,00 0,00 815.013.100,00 0,00 0,00 0,00 0,00 10 Bidang Perhubungan 0,00 7.798.136.620,00 11 Rumah Potong Hewan 1.652.970.000,00 0,00 12 Tempat Rekreasi dan 1.215.246.000,00 0,00 0,00 0,00 1.182.920,00 0,00 Olahraga 13 Penyebrangan di Air 14 Pembinaan dan Promo-si Penyelenggaraan Usaha 0,00 15 Izin Mendirikan Bangunan 24.753.963.003,00 0,00 16 Izin Gangguan/ Keramaian 4.441.967.060,00 0,00 17 Izin Trayek 637.547.000,00 0,00 18 Izin Perindustrian dan 0,00 0,00 0,00 0,00 7.798.136.620,00 0,00 63.678.192.563,00 0,00 Perdagangan 19 Izin Peruntukan Penggunaan Tanah 20 Izin Usaha Jasa Jumlah C. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pendapatan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp45.764.781.549,23. D. Penerimaan Lain – Lain PAD Yang Sah Penerimaan Lain-lain PAD yang sah periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 76 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 2015 adalah sebesar Rp 298.360.746.493,20 yang meliputi dari : Hasil Penjualan Aset Daerah yang tidak dipisahkan, Penerimaan Jasa Giro, Tuntutan Ganti Kerugi-an Daerah (TGR), Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Pendapatan atas Pelanggaran Perda, Penerimaan Denda Pajak, Penerimaan Denda Retribusi, Penerimaan dari Pengembalian, Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum, Pendapatan dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah, Penerimaan Setoran dari Lembaga Lain(Taspen), Pendapatan Lainnya, Pendapatan BLUD, Dana Kapitasi JKN pada FKTP. 5.3.4.2. Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp3.144.486.854.423,00 Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain. Pendapatan dari Transfer ini besarannya sangat tergantung kondisi keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Realisasi Transfer Rp3.144.486.854.423,00 terdiri atas: sebesar - Transfer Pemerintah Pusat – Dana Rp 1.765.831.826.066,00 Rp 629.172.608.000,00 Rp 749.482.420.357,00 Perimbangan - Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya - Transfer Pemerintah Provinsi Jumlah Rp 3.144.486.854.423,00 A. Transfer Pemerintah Perimbangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 Pusat - Dana 77 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp1.765.831.826.066,00 terdiri dari: Rp 151.312.813.000,00 Rp 22.071.782.066,00 - Dana Alokasi Umum Rp 1.574.737.891.000,00 - Dana Alokasi Khusus Rp 17.709.340.000,00 Rp 1.765.831.826.066,00 - Dana Bagi Hasil Pajak - Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/SDA Jumlah Pendapatan dari Transfer Pemerintah PusatDana Perimbangan ini besarannya sangat tergantung kondisi keuangan Pemerintah Pusat. Penerimaan Pusat-Dana Perimbangan untuk rincian obyek Dana Bagi Hasil Pajak adalah sebagai berikut: a. Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan 4. Dana Bagi Hasil Pajak: - BH dari Pajak Bumi dan Bangunan BH dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BH dari Pajak Penghasilan (PPh) Psl. 25 & 29 WP Orang Pribadi DN dan Psl. 21 BH dari Cukai Hasil Tembakau Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak: 2015 (Rp) 2014 (Rp) 16.555.801.000,00 0,00 0,00 0,00 131.054.868.000,00 0,00 3.702.144.000,00 0,00 151.312.813.000,00 0,00 Penerimaan Pusat-Dana Perimbangan untuk rincian obyek Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam adalah sebagai berikut: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 78 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 8. - Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam BH BH BH BH BH BH dari dari dari dari dari dari Iuran Hak Peng. Hutan Hasil Pung. Hasil Perikanan Pertambangan Minyak Bumi Pertambangan Gas Bumi Pertambangan Panas Bumi Pertambangan Umum JumlahDana Bagi Hasil Bukan Pajak/SDA 2015 (Rp) 2014 (Rp) 275.934.928,00 703.264.033,00 6.619.184.758,00 4.951.137.776,00 8.667.429.710,00 854.830.861,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 22.071.782.066,00 0,00 Penerimaan Pusat-Dana Perimbangan untuk rincian obyek Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sebagai berikut: 9. 2015 2014 (Rp) (Rp) Dana Alokasi Umum - Dana Alokasi Umum Jumlah Dana Alokasi Umum 1.574.737.891.000,00 0,00 1.574.737.891.000,00 0,00 Penerimaan Pusat-Dana Perimbangan untuk rincian obyek Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah sebagai berikut: 2015 (Rp) 10. Dana Alokasi Khusus - DAK Sektor Pendidikan - 2014 (Rp) 10.354.910.500,00 0,00 DAK Sektor Kesehatan 1.357.532.000,00 0,00 - DAK Sektor Insfras. Air bersih 2.159.745.500,00 0,00 - DAK Sektor Pertanian 2.465.870.000,00 0,00 - DAK Sektor Keluarga Berencana 0,00 0,00 - DAK Sektor Perdagangan 1.055.890.000,00 0,00 - DAK Sektor Transportasi 315.392.000,00 0,00 17.709.340.000,00 0,00 Jumlah Dana Alokasi Khusus B. Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya Transfer Pemerintah Pusat–Lainnya periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp629.172.608.000,00 Transfer ini merupakan transfer yang berasal dari Pemerintah Pusat untuk Dana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 79 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Penyesuaian sektor Pendidikan bagi Pemerintah Kota Bandung, dengan rincian obyek sebagaimana berikut di bawah ini: b. Transfer Pemerintah Pusat Lainnya 1) Dana Penyesuaian - Dana Penyesuaian Sektor Pendidikan Jumlah Dana Alokasi Khusus Realisasi Realisasi 2015 2014 (Rp) (Rp) 629.172.608.000,00 0,00 629.172.608.000,00 0,00 C. Transfer Pemerintah Provinsi Transfer Pemerintah Provinsi periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp749.482.420.357,00 seluruhnya merupakan pendapatan dari bagi hasil. Pendapatan dari Transfer Pemerintah Provinsi ini besarannya sangat tergantung pada kondisi/realisasi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 5.3.4.3. Pendapatan Lain-Lain Yang Sah Pendapatan Lain-Lain yang Sah periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp443.308.071.126,00 yang merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 3) Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Pendapatan Hibah Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Jumlah Pendapatan Hibah Realisasi 2015 (Rp) Realisasi 2014 (Rp) 357.969.564.206,00 0,00 85.338.506.920,00 0,00 443.308.071.126,00 0,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 80 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2015 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015. 5.3.4.4. Beban Operasional Beban Operasional periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 5.008.584.815.774,13 Beban Operasi sebesar Rp 5.008.584.815.774,13 terdiri dari: Realisasi URAIAN 2015 (Rp) - Beban Pegawai 2.177.720.008.002,00 - Beban Barang 1.667.039.981.498,17 - Beban Subsidi 116.260.455.000,00 - Beban Hibah 126.741.369.485,00 - Beban Bantuan Sosial 0,00 - Beban Penyusutan dan Amortisasi 346.746.187.214,80 - Beban Penyisihan Piutang 573.176.073.354,16 - Beban Lain-lain Jumlah Beban Operasi 900.741.220,00 5.008.584.815.774,13 Beban operasi sebesar Rp 5.008.584.815.774,13 tersebut termasuk beban yang dilaksanakan dengan mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Kota Bandung, dan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM) Kota Bandung A. Beban Pegawai Beban Pegawai Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 2.177.720.008.002,00 merupakan beban dari Gaji dan Tunjangan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 81 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Tambahan Penghasilan PNS, Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/WKDH, Biaya Pemungutan Pajak Daerah, Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah. B. Beban Barang Beban barang sebesar Rp 1.667.039.981.498,17 dikelompokkan kedalam pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan Pemerintah Kota Bandung C. Beban Subsidi Beban Subsidi periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 116.260.455.000,00 kepada PD Kebersihan Kota Bandung dan Perum BULOG Sub Divisi Regional Bandung, dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Realisasi (Rp) 1 PD Kebersihan 27.454.455.000,00 2 Perum Bulog 88.806.000.000,00 116.260.455.000,00 Jumlah Beban subsidi dilakukan ketentuan sebagai berikut : berdasarkan a. Peraturan Walikota Bandung Nomor 307 Tahun 2015 tentang Belanja Subsidi kepada Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung Tahun Anggaran 2015; b. Peraturan Walikota Bandung Nomor 1226 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 82 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Peraturan Walikota Bandung Nomor 198 Tahun 2015 tentang Belanja Subsidi kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Bandung Tahun Anggaran 2015; D. Beban Hibah Beban hibah Pemerintah Kota Bandung periode 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015 sebesar Rp 126.741.369.485,00 atau 91,34 % dari alokasi Anggaran 140.379.792.654,00 Beban hibah tersebut diberikan kepada masyarakat baik berupa hibah uang dengan nilai sebesar Rp 126.741.369.485,00 atau 91,34 % dari alokasi Anggaran 140.379.792.654,00. Realisasi Beban Hibah berupa uang yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan sebesar Rp 126.741.369.485,00 diuraikan sesuai bidangnya sebagai berikut: No Bidang Jumlah (Rp) 1 Yang Diamanatkan Perundangan 47,731,869,000.00 2 Program Pemerintah Daerah/ Provinsi/Pusat 71,838,462,085.00 3 Sosial, Keagamaan/Peribadatan dan Pendidikan Keagamaan 4 Perumahan dan Urusan Penataan Ruang 5 Pendidikan 6 Kebudayaan dan Adat Istiadat 7 Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri 65,500,000.00 8 Kesejahteraan Sosial 60,000,000.00 9 Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 40,000,000.00 Ketenagakerjaan 27,750,000.00 10 495,000,000.00 6,018,563,400.00 40,000,000.00 Jumlah 424,225,000.00 126,741,369,485.00 Penyerapan belanja hibah Tahun Anggaran 2015 90,50 % disebabkan adanya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 83 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan penyelesaian Peraturan Walikota terhadap Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemeritah Daerah Pasal 290 ayat 5 huruf d dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ Tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan adanya Penerima Hibah yang tidak mencairkan dana hibah. Beban hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok masyarakatperorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.Pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial oleh Pemerintah Kota Bandung terutama berpedoman pada : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 84 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 816 Tahun 2015 tanggal 25 Agustus 2015 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyaluran belanja hibah dan belanja bantuan sosial berupa uang Tahun Anggaran 2015, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Bandung sebagai berikut : 3. Keputusan Walikota Bandung Nomor : 978/Kep.296-DPKAD/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015. E. Beban Penyusutan dan Amortisasi. Beban Penyusutan dan Amortisasi periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp 346.187.214,80. Beban Penyusutan 346.187.214,80. sebesar Rp. Rp F. Beban Penyisihan Piutang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 85 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan G. Beban Penyisihan piutang periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp 573.176.073.354,16. H. Beban Transfer Beban Bantuan Keuangan Beban Bantuan Keuangan periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 900,741,220.00 Beban bantuan keuangan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Beban Bantuan Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015 yang diberikan kepada Partai Politik diuraikan sebagai berikut : URAIAN REALISASI 2015 (Rp) - Partai Demokrat - Partai Gerakan Indonesia Raya 153,150,690.00 - Partai Golongan Karya 110,128,985.00 - Partai Hati Nurani Rakyat 64,493,730.00 - Partai Nasional Demokrat 52,667,625.00 - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan - Partai Kebangkitan Bangsa - Partai Keadilan Sejahtera - Partai Persatuan Pembangunan 85,161,650.00 Jumlah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 230,662,070.00 35,826,510.00 114,380,805.00 54,269,155.00 900,741,220.00 86 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 5.3.4.5. Beban Luar Biasa Beban Tidak Terduga Beban Tak Terduga periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp 116.993.530,00 Beban tidak terduga dilaksanakan berdasarkan pada : 1) Keputusan Walikota Bandung No : 440/ Kep – 1218- DKK/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Penetapan Beban Tidak terduga untuk penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Kasus Keracunan makanan di Kecamatan Panyileukan.. 2) Keputusan Walikota Bandung No : 973/Kep.1218-DPKAD/2015 tentang Pengembalian Penerimaan Pajak BPHTB Tahun Anggaran 2014 dari Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandung ke Rekening Perantara Rekening antar kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Pembantu Pemerintah Kota Bandung Nomor : 0296.819936.360 Beban tidak terduga tersebut terdiri dari: - Pengembalian a.n. Darman Rp 9.200..000,00 Susanto Bin Kadiya (Pajak BPHTB) - KLB RS Al Islam Rp 37.076.514,00 - KLB Hermina Rp 5.689.323,00 - KLB RSUD Rp 54.276.293,00 - KLB Santa yusuf Rp 10.751.400,00 Rp 116.993.530,00 Jumlah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 87 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 5.3.4.6. Surplus Non Operasi Surplus Penjualan Aset Non Lancar Surplus Penjualan Aset Non Lancar periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp. 538.302.554,00 yang terdiri dari penjualan aset non lancar berupa kendaraan bermesin yang sudah melewati waktu masa pakai sebanyak 35 unit yang terdiri dari kendaraan roda 2 sebanyak 18 unit dan kendaraan roda 4 sebanyak 17 unit dengan realisasi Rp 435.311.554,00. Surplus penjualan aset non lancar lainnya diperoleh dari penjualan bekas bahan bangunan yaitu sebesar Rp. 95.728.000,00 dan dari penjualan drum bekas sebesar Rp. 7.263.000. Dengan demikian surplus penjualan aset non lancar total sebesar Rp. 538.302554,00 B. Surplus Penyelesaian Kewajiban Panjang Surplus Penyelesaian Kewajiban Panjang periode 1 Januari 2015 dengan 31 Desember 2015 adalah Rp 0,- Jangka Jangka sampai sebesar C. Surplus Dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Surplus Dari Kegiatan Non Operasional Lainnya periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 0,5.3.4.7. Defisit Non Operasi A. Defisit Penjualan Aset Non Lancar Defisit Penjualan Aset Non Lancar periode 1 Januari 2015sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 0,- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 88 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan B. Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang periode 1 Januari 2015sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 0,- 5.3.4.8. Pos Luar Biasa A. Pendapatan Luar Biasa Pendapatan Luar Biasa periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 0,B. Beban Luar Biasa Beban Luar Biasa periode 1 Januari 2015sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 116.993.530,00 5.4. Penjelasan Pos – Pos Laporan Perubahan Ekuitas 5.4.1. Ekuitas Awal Per 31 Desember 2015 (Rp) 24.976.000.782.250,60 Per 31 Desember 2014 (Rp) 0,00 Saldo Ekuitas awal per 1 Januari 2015 sebesar Rp24.976.000.782.250,60 merupakan saldo awal yang diperoleh dari nilai total ekuitas tahun 2014 sesuai hasil pemeriksaan BPK-RI. 5.4.2.Surplus/DefisitLO Per 31 Desember 2015 (Rp) 486.899.385.691,74 Per 31 Desember 2014 (Rp) 0,00 Saldo Surplus/Defisit-LO periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp486.899.385.691,74 merupakan saldo yang diperoleh dari selisih antara Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 89 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Pendapatan-LO sebesar Rp5.300.697.032.455,46 dan beban Pemerintah Kota Bandung periode 1 Januari 2015 sampai 31 Desember 2015 sebesar Rp4.814.218.955.787,72 serta perhitungan surplus/defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp538.302.554,00 dan pos luar biasa sebesar Rp116.993.530,00. Rincian surplus/defisit LO diuraikan sebagai berikut : No pada masing-masing SKPD SKPD NILAI PER 31-12-2015 (Rp) 1 Dinas Pendidikan 2 Dinas Kesehatan 3 RSUD (39.286.346.884,06) 4 RSKIA (17.236.965.321,00) 5 RSKGM 6 Dinas Bina Marga dan Pengairan 7 DPP Kebakaran (28.748.976.392,50) 8 Dinas Pemakaman Pertamanan (36.370.972.294,00) 9 Dinas Tata Ruang Cipta Karya (27.590.046.242,00) 10 Bappeda (34.072.373.243,00) 11 Dinas Perhubungan (61.165.642.493,50) 12 BPLH (33.196.132.540,00) 13 Dinas Kependudukan dan Capil (15.318.061.332,00) 14 BPPKB (16.431.139.758,00) 15 Dinas Sosial (21.945.015.790,00) 16 Dinas Tenaga kerja (20.087.923.612,50) 17 Dinas Koperasi UKM Indag (27.686.591.865,00) 18 BPPT 19 Dinas Pemuda dan Olah Raga (67.387.892.404,00) 20 BKBPM (14.090.566.109,00) 21 Satpol PP (59.986.468.092,00) 22 DPRD (13.226.343.342,00) 23 Kepala Daerah dan Wakil KD 24 Sekretariat Daerah 25 Sekretariat DPRD (55.889.855.002,00) 26 DPKAD SKPD (35.233.653.060,80) 27 DPKAD PPKD 3.089.853.270.914,23 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 (1.591.334.974.026,00) (206.554.584.816,31) (8.692.020.916,33) (305.569.777.916,86) 3.518.206.027,00 (3.007.495.462,00) (190.619.180.191,00) 90 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No SKPD NILAI PER 31-12-2015 (Rp) 28 Inspektorat (24.003.637.600,00) 29 Dinas Pelayanan Pajak 967.014.168.510,36 30 Badan Kepegawaian Daerah (30.605.656.922,00) 31 Kec. Sukasari (13.673.582.726,00) 32 Kec. Cidadap (11.592.748.775,00) 33 Kec. Sukajadi (12.594.066.029,00) 34 Kec. Cicendo (17.114.051.561,00) 35 Kec. Andir (18.587.847.377,00) 36 Kec. Coblong (17.714.665.252,00) 37 Kec. Bandung Wetan (11.975.051.319,00) 38 Kec. Sumur Bandung (12.631.410.608,00) 39 Kec. Cibeunying Kidul (20.287.972.179,00) 40 Kec. Cibeunying Kaler (15.531.710.936,00) 41 Kec. Astanaanyar (18.101.151.866,00) 42 Kec. Bojongloa Kaler (15.218.127.712,00) 43 Kec. Bojongloa Kidul (17.338.212.032,00) 44 Kec. Babakan Ciparay (17.487.748.621,00) 45 Kec. Bandung Kulon (19.696.052.472,00) 46 Kec. Regol (18.340.853.877,00) 47 Kec. Lengkong (18.352.684.644,00) 48 Kec. Batununggal (22.126.182.616,00) 49 Kec. Ujungberung (16.988.675.537,00) 50 Kec. Kiaracondong (18.939.180.261,00) 51 Kec. Arcamanik (12.857.253.551,00) 52 Kec. Cibiru (15.780.979.756,00) 53 Kec. Antapani (15.245.396.071,00) 54 Kec. Rancasari (14.861.310.474,00) 55 Kec. Buah Batu (15.299.119.073,00) 56 Kec. Bandung Kidul (11.698.240.941,00) 57 Kec. Gedebage (13.986.605.419,00) 58 Kec. Panyileukan (14.203.294.683,00) 59 Kec. Cinambo (13.285.128.161,00) 60 Kec. Mandalajati (14.020.117.761,00) 61 Kapusarda (7.175.794.181,00) 62 Diskominfo (42.569.621.421,00) 63 Dinas Pertanian Kepang (20.699.589.017,00) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 91 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan NILAI PER 31-12-2015 (Rp) No SKPD 64 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (42.173.539.223,00) 486.899.385.691,74 Total 5.4.3.Koreksi Nilai Per 31 Desember 2015 (Rp) 0,00 Persediaan Per 31 Desember 2014 (Rp) 0,00 Saldo Koreksi Nilai Persediaan per 31 Desember 2015 adalah nihil. 5.4.4.Selisih Revaluasi Aset Tetap Per 31 Desember 2015 (Rp) 0,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 0,00 Saldo Selisih Revaluasi Aset Tetap per 31 Desember 2015 adalah nihil. 5.4.5.Koreksi Ekuitas Lainnya Per 31 Desember 2015 (Rp) (2.400.226.325.765.62) Per 31 Desember 2014 (Rp) 0,00 Saldo koreksi ekuitas lainnya per 31 Desember 2015 sebesar minus Rp2.400.226.325.765,62 merupakan koreksi terhadap ekuitas yang terutama disebabkan adanya penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual mulai tahun anggaran 2015 sehingga perlu dilakukan koreksi terhadap ekuitas. Koreksi ekuitas terutama berasal dari adanya perhitungan dan penyajian akumulasi penyusutan sampai dengan 31 Desember 2014 dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2015. Rincian koreksi ekuitas lainnya per SKPD pada tahun 2015 adalah sebagai berikut : Koreksi Ekuitas Lainnya No 1 SKPD Dinas Pendidikan Penyusutan s.d. 31/12/2014 (532.650.461.425,40) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 Lainnya (80.066.436.067,00) 92 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Koreksi Ekuitas Lainnya No SKPD Penyusutan s.d. 31/12/2014 Lainnya 2 Dinas Kesehatan (52.001.633.207,00) (2.157.759.623,00) 3 RSUD (41.654.840.148,00) (128.139.492,00) 4 RSKIA (21.677.500.060,00) (26.346.147,00) 5 6 RSKGM Dinas Bina Marga dan Pengairan (4.950.506.058,00) (940.754.885,00) (1.306.198.198.942,00) 153.891.171.756,00 (25.698.197.208,00) 0,00 (21.800.931.972,00) 3.002.347.350,00 (20.007.155.281,00) 57.758.631.360,00 (6.224.256.153,00) 0,00 (32.313.500.784,00) (158.567.000,00) (5.195.249.599,00) (18.743.026.918,00) (10.313.493.442,00) 0,00 7 8 9 DPP Kebakaran Dinas Pemakaman Pertamanan Dinas Tata Ruang Cipta Karya 10 Bappeda 11 Dinas Perhubungan 12 13 BPLH Dinas Kependudukan dan Capil 14 BPPKB (3.899.330.386,00) (57.958.000,00) 15 Dinas Sosial (4.741.445.035,00) (989.734.745,00) 16 Dinas Tenaga kerja (3.213.899.392,00) 84.175.000,00 17 Dinas Koperasi UKM Indag (5.024.307.523,00) (71.500.000,00) 18 19 BPPT Dinas Pemuda dan Olah Raga (8.750.821.175,00) (1.608.596.500,00) (3.056.843.563,00) (1.032.062.327,00) 20 BKBPM (2.700.013.636,00) 0,00 21 Satpol PP (5.357.142.020,00) (1.329.977.290,00) 22 Sekretariat Daerah (127.117.641.416,00) (925.503.361,00) 23 Sekretariat DPRD (20.496.489.466,00) 0,00 24 DPKAD (36.077.361.399,00) (87.123.542.172,00) 25 Inspektorat (2.165.891.696,00) 47.511.000,00 26 Dinas Pelayanan Pajak (16.869.553.696,00) (16.499.900,00) 27 Badan Kepegawaian Daerah (3.702.151.113,00) (6.600.000.000,00) 28 Kec. Sukasari (2.129.505.366,00) (3.500.000,00) 29 Kec. Cidadap (1.490.535.579,00) 0,00 30 Kec. Sukajadi (1.929.557.150,00) 156.239.000,00 31 Kec. Cicendo (1.794.751.814,00) 150.844.390,00 32 Kec. Andir (1.808.221.277,00) ,00 33 Kec. Coblong (1.983.373.481,00) (16.429.870,00) 34 Kec. Bandung Wetan (2.803.868.070,00) 53.439.000,00 35 Kec. Sumur Bandung (1.740.745.658,00) (10.340.000,00) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 93 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Koreksi Ekuitas Lainnya No SKPD Penyusutan s.d. 31/12/2014 Lainnya 36 Kec. Cibeunying Kidul (2.627.609.795,00) 37.750.000,00 37 Kec. Cibeunying Kaler (1.564.656.466,00) 0,00 38 Kec. Astanaanyar (2.215.412.359,00) (1.162.202.612,00) 39 Kec. Bojongloa Kaler (2.268.902.356,00) 33.028.000,00 40 Kec. Bojongloa Kidul (2.300.938.807,00) 252.826.990,00 41 Kec. Babakan Ciparay (1.896.612.544,00) 23.781.000,00 42 Kec. Bandung Kulon (2.214.094.351,00) 0,00 43 Kec. Regol (2.033.591.889,00) 97.371.080,00 44 Kec. Lengkong (1.904.787.362,00) (108.275,00) 45 Kec. Batununggal (2.284.209.268,00) 10.500.000,00 46 Kec. Ujungberung (2.132.888.600,00) 232.500.500,00 47 Kec. Kiaracondong (2.097.082.008,00) 0,00 48 Kec. Arcamanik (1.904.341.206,00) 62.456.000,00 49 Kec. Cibiru (1.939.075.821,00) 23.710.000,00 50 Kec. Antapani (1.342.981.446,00) 49.801.200,00 51 Kec. Rancasari (1.690.972.041,00) 135.836.000,00 52 Kec. Buah Batu (2.690.919.338,00) 33.776.000,00 53 Kec. Bandung Kidul (1.956.482.028,00) 38.702.000,00 54 Kec. Gedebage (2.404.809.955,00) 0,00 55 Kec. Panyileukan (1.495.220.294,00) 40.411.354,00 56 Kec. Cinambo (1.344.589.529,00) 0,00 57 Kec. Mandalajati (1.606.779.452,00) 0,00 58 Kapusarda (2.471.412.053,00) 0,00 59 Diskominfo (7.603.964.645,00) 0,00 60 61 Dinas Pertanian Kepang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (9.598.813.848,22) (5.763.540.174,00) (4.380.076.354,00) (11.382,00) (2.407.510.598.005,62) 7.284.272.240,00) Total Koreksi Ekuitas Lainnya per 31 Desember 2015 selain yang berasal dari perhitungan penyusutan sampai dengan 31 Desember 2014 sebesar minus Rp2.407.510.598.005,62 juga berasal dari koreksi atas pembayaran utang belanja tahun 2014 dan penambahan terhadap aset Pemerintah Kota Bandung dari Hibah sebesar total Rp7.284.272.240,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 94 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan sehingga total koreksi ekuitas lainnya berjumlah minus Rp2.400.226.325.765,62. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 95 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 5.5. Penjelasan Pos – Pos Neraca 5.5.1. Kas di Kas Daerah Per 31 Desember 2015 (Rp) 908.541.462.148,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 1.168.814.191.188,00 Saldo Kas di Kas Daerah Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp908.541.462.148,00 merupakan saldo rekening kas daerah Kota Bandung yang disimpan di Bank Jabar Banten Cabang Tamansari dengan nomor Rek. 0270280000017 atas nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Bandung. 5.5.2. Kas di Bendahara Pengeluaran Per 31 Desember 2015 (Rp) 6.510.310.769,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 16.478.624.056,00 Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2015 sebesar Rp6.510.310.769,00 merupakan saldo kas yang ada pada Bendahara Pengeluaran dan belum diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2015. Kas di Bendahara Pengeluaran berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran 2015, sisa uang persediaan dan sisa tambahan uang persediaan, jasa giro rekening bendahara, dan kas lainnya yang merupakan kas yang belum dibayarkan kepada yang berhak. Kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2015 tersebut telah diselesaikan pada saat penyusunan laporan keuangan, yaitu pada awal tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut : No Uraian Per 31-12-2015 (Rp) Per 31-12-2014 (Rp) 1 Kas dari Sisa Belanja TA 2015 1.220.112.093,00 22.005.372,00 2 3 Kas dari Sisa UP dan TU TA 2015 Kas dari Jasa giro/bunga Rek. Bendahara 1.535.079.412,00 757.509.875,00 331.599,00 163.088,00 6.322.250,00 1.160.631,00 4 Perhitungan Pihak Ketiga 5 Kas Lainnya 3.748.465.415,00 15.697.785.090,00 Jumlah 6.510.310.769,00 16.478.624.056,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 96 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Saldo kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2015 terdapat pada SKPD sebagai berikut : No SKPD Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) 2.863.916.544,00 2.500.000,00 284.844.840,00 279.475.703,00 RSUD SKPD 0,00 18.345.000,00 4 RSKGM SKPD 0,00 3.650.000,00 5 DBMP 534.753.894,00 505.034.439,00 6 DPPK 3.751.239,00 4.920.935,00 7 Dinas Pemakaman Pertamanan 27.713.125,00 0,00 8 Dinas Perhubungan 377.846.862,00 150.000,00 9 BPLH 1.435.000,00 0,00 0,00 18.000,00 101.664.828,00 0,00 0,00 24.807.500,00 1 Dinas Pendidikan 2 Dinas Kesehatan 3 10 BPPKB 11 BPPT 12 Dispora 13 Sekretariat Daerah 396.113.186,00 4.270.931,00 14 Sekretariat DPRD 210.549.740,00 515.111.911,00 15 DPKAD PPKD 0,00 14.674.287,00 16 Dinas Pelayanan Pajak 432.404.429,00 15.063.241.741,00 17 Kec. Andir 18.000,00 0,00 18 Kec. Coblong 0,00 67.560,00 19 Kec. Sumur Bandung 3.190.000,00 0,00 20 Kec. Astanaanyar 0,00 100.000,00 21 Kec. Bojongloa Kaler 2.933.500,00 15.436.392,00 22 Kec. Babakan Ciparay 360,00 0,00 23 Kec. Regol 1.257.500,00 0,00 24 Kec. Lengkong 331.599,00 108.275,00 25 Kec. Batununggal 10.919.893,00 0,00 26 Kec. Kiaracondong 48.277.100,00 0,00 27 Kec. Buah Batu 80,00 26.700.000,00 28 Kec. Panyileukan 3.223.750,00 0,00 29 Disbudpar 994.200.300,00 11.382,00 6.510.310.769,00 16.478.624.056,00 Jumlah Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran dan penyelesaiannya selengkapnya disajikan pada Lampiran 1. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 97 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 5.5.3. Kas di Bendahara Penerimaan Per 31 Desember 2015 (Rp) 8.842.500,00 Per 31 Desember 2015 (Rp) 8.967.000,00 Saldo Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2015 sebesar Rp8.842.500,00 merupakan pendapatan asli daerah berupa hasil retribusi daerah yang diterima oleh Bendahara pada Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan pada akhir tahun dan belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandung. Kas pada Dinas Kesehatan berasal dari Puskesmas Kujangsari sebesar Rp846.000,00 dan Puskesmas Ciumbuleuit sebesar Rp168.000,00 serta telah diselesaikan dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandung pada tanggal 4 Januari 2016. 5.5.4. Kas di BLUD Per 31 Desember 2015 (Rp) 35.311.537.001,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 27.381.517.755,00 Saldo kas lainnya pada Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp82.844.236.985,00 adalah saldo kas yang ada pada BLUD sebesar Rp35.311.537.001,00 dan saldo kas pada Bendahara Dana Kapitasi sebesar Rp47.532.699.984,00 dengan rincian sebagai berikut : Uraian Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) Kas di BLUD RSUD 16.476.182.774,00 12.341.318.449,00 Kas di BLUD RSKIA 14.623.842.275,00 13.084.077.621,00 4.211.511.952,00 1.956.121.685,00 35.311.537.001,00 27.381.517.755,00 Kas di BLUD RSKGM TOTAL Rincian dari masing-masing kas di BLUD per 31 Desember 2015 diuraikan sebagai berikut : 5.5.4.1. Kas di BLUD RSUD Per 31 Desember 2015 (Rp) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) 98 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 16.476.182.774,00 12.341.318.449,00 Saldo Kas di BLUD RSUD per 31 Desember 2015 sebesar Rp16.476.182.774,00 merupakan saldo kas Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung yang disimpan pada Bank bjb Cabang Suci Bandung dengan nomor rekening 0012774206100 atas nama Bendahara Umum RSUD Kota Bandung. 5.5.4.2. Kas di BLUD RSKIA Per 31 Desember 2015 (Rp) 14.623.842.275,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 13.084.077.621,00 Saldo Kas di BLUD RSKIA per 31 Desember 2015 sebesar Rp14.623.842.275,00 merupakan saldo kas Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kota Bandung yang disimpan pada Bank bjb Cabang Pembantu Terusan Kopo dengan nomor rekening 0017044291001 atas nama BLUD RSKIA Kota Bandung. 5.5.4.3. Kas di BLUD RSKGM Per 31 Desember 2015 (Rp) 4.211.511.952,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 1.956.121.685,00 Saldo Kas di BLUD RSKGM per 31 Desember 2015 sebesar Rp4.211.511.952,00 merupakan kas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Kota Bandung yang disimpan pada Bank bjb Cabang Tamansari dengan 0024824667001 atas nama BLUD RSKGM Kota Bandung. 5.5.5. Kas di Bendahara Dana Kapitasi Per 31 Desember 2015 (Rp) 47.532.699.984,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 16.192.669.214,00 Saldo Kas di Bendahara Dana Kapitasi per 31 Desember 2015 sebesar Rp47.532.699.984,00 merupakan sisa kas dari pengelolaan dana kapitasi Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor : 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 99 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sedangkan FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Jumlah kas di Bendahara Dana Kapitasi Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 tersimpan pada 30 (tiga puluh) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, dengan rincian sebagai berikut: NO NAMA Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) 1 FKTP Pusk. Garuda 2.203.241.800,00 763.463.040,00 2 FKTP Pusk. Pasir Kaliki 2.297.022.600,00 750.194.613,00 3 FKTP Pusk. Sukajadi 1.557.391.500,00 561.708.654,00 4 FKTP Pusk. Sukarasa 1.577.608.200,00 531.041.000,00 5 FKTP Pusk. Neglasari 795.376.940,00 304.006.233,00 6 FKTP Pusk. Ciumbuleuit 777.532.637,00 271.300.679,00 7 FKTP Pusk. Padasuka 1.868.900.950,00 594.664.740,00 8 FKTP Pusk. Puter 3.341.039.900,00 964.061.303,00 9 FKTP Pusk. Salam 518.561.922,00 181.528.491,00 10 FKTP Pusk. Tamblong 865.116.600,00 290.670.337,00 11 FKTP Pusk. Babakan Sari 2.138.084.158,00 637.245.886,00 12 FKTP Pusk. Ibrahim Ajie 3.181.559.200,00 1.244.796.127,00 13 FKTP Pusk. Pasundan 1.851.010.000,00 690.201.767,00 14 FKTP Pusk. Talaga Bodas 1.183.073.400,00 415.616.090,00 15 FKTP Pusk. Caringin 2.124.719.309,00 828.237.456,00 16 FKTP Pusk. Citarip 3.057.062.320,00 1.040.509.110,00 17 FKTP Pusk. Cibuntu 2.150.097.400,00 763.640.892,00 18 FKTP Pusk. Kopo 1.777.414.698,00 606.988.740,00 19 FKTP Pusk. Pagarsih 1.314.457.600,00 438.548.690,00 20 FKTP Pusk. Kujangsari 1.139.629.500,00 398.055.955,00 21 FKTP Pusk. Cipamokolan 1.004.686.000,00 326.961.327,00 22 FKTP Pusk. Margahayu Raya 2.252.267.600,00 639.636.585,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 100 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan NO Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) NAMA 23 FKTP Pusk. Panghegar 682.998.100,00 188.066.577,00 24 FKTP Pusk. Riung Bandung 538.482.450,00 225.349.891,00 25 FKTP Pusk. Ujungberung Indah 1.731.417.000,00 572.011.459,00 26 FKTP Pusk. Cibiru 1.830.616.200,00 614.273.666,00 27 FKTP Pusk. Sindang Jaya 1.244.343.700,00 425.945.278,00 28 FKTP Pusk. Griya Antapani 824.262.000,00 307.259.547,00 29 FKTP Pusk. Cinambo 490.334.800,00 180.474.010,00 30 FKTP Pusk. Arcamanik 1.214.391.500,00 436.211.071,00 TOTAL JUMLAH 47.532.699.984,00 16.192.669.214,00 Dari jumlah kas di Bendahara Dana Kapitasi per 31 Desember 2015 sebesar Rp47.532.699.984,00 tersebut terdapat transaksi penerimaan transfer ke rekening bendahara dana kapitasi FKTP-FKTP dari BPJS pada tanggal 23 Desember 2015 sebesar total Rp1.382.702.500,00 yang bukan bagian dari dana kapitasi FKTP. Transaksi tersebut menurut pihak BPJS berasal dari pelayanan jamkesda Kota Bandung untuk periode bulan November 2014. Untuk itu, telah dilakukan reklasifikasi pendapatan dari Lain-lain pendapatan asli daerah ke pendapatan retribusi untuk periode pelaporan tahun 2015. Total dana sebesar Rp1.382.702.500,00 tersebut telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Bandung pada periode Bulan Januari–Februari 2016 dengan rincian penyetoran sebagai berikut : NO FKTP Penyetoran ke Kasda Tanggal Jumlah (Rp) 1 Pusk. Garuda 20-01-2016 65.068.000,00 2 Pusk. Pasir Kaliki 25-01-2016 29.661.000,00 3 Pusk. Sukajadi 25-01-2016 50.586.000,00 4 Pusk. Sukarasa 22-01-2016 31.520.000,00 5 Pusk. Neglasari 25-01-2016 27.255.000,00 6 Pusk. Ciumbuleuit 29-01-2016 20.060.000,00 7 Pusk. Padasuka 21-01-2016 81.753.000,00 8 Pusk. Puter 21-01-2016 73.630.000,00 9 Pusk. Salam 21-01-2016 2.137.500,00 Pusk. Tamblong 22-01-2016 43.102.500,00 10 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 101 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan NO FKTP Penyetoran ke Kasda Tanggal Jumlah (Rp) 11 Pusk. Babakan Sari 21-01-2016 26.289.000,00 12 Pusk. Ibrahim Ajie 22-01-2016 86.876.000,00 13 Pusk. Pasundan 25-01-2016 54.624.000,00 14 Pusk. Talaga Bodas 25-01-2016 19.966.500,00 15 Pusk. Caringin 21-01-2016 52.285.500,00 16 Pusk. Citarip 21-01-2016 151.751.000,00 17 Pusk. Cibuntu 22-01-2016 65.055.000,00 18 Pusk. Kopo 25-01-2016 54.375.000,00 19 Pusk. Pagarsih 12-02-2016 17.738.000,00 20 Pusk. Kujangsari 22-01-2016 21.970.500,00 21 Pusk. Cipamokolan 22-01-2016 26.378.000,00 22 Pusk. Margahayu Raya 21-01-2016 50.403.000,00 23 Pusk. Panghegar 22-01-2016 17.275.000,00 24 Pusk. Riung Bandung 22-01-2016 28.909.500,00 25 Pusk. Ujungberung Indah 21-01-2016 56.998.000,00 26 Pusk. Cibiru 22-01-2016 78.052.500,00 27 Pusk. Sindang Jaya 21-01-2016 48.831.500,00 28 Pusk. Griya Antapani 27-01-2016 23.850.500,00 29 Pusk. Cinambo 25-01-2016 25.773.000,00 30 Pusk. Arcamanik 25-01-2016 50.528.000,00 TOTAL JUMLAH 1.382.702.500,00 Pengelolaan dana kapitasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dilakukan berdasarkan: 1. Keputusan Walikota Bandung Nomor 990/Kep.1092DPKAD/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Penunjukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Tempat Menyimpan Uang Daerah Kota Bandung yang Berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 2. Keputusan Walikota Bandung Nomor 990/Kep.1039DPKAD/2014 tentang Penunjukan Bendahara Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2014; Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 102 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 3. Keputusan Walikota Bandung Nomor 440/Kep.1042DPKAD/2014 tentang Penunjukan Kepala Unit Pelayanan Teknis Puskesmas selaku Kepala Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama Atasan Langsung Bendahara Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2014; 4. Perjanjian Kerjasama antara Bendahara Umum Daerah Kota Bandung dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bandung AH. Nasution Nomor 119/1706-DPKAD/2014 tentang Penyimpanan Uang Daerah Kota Bandung yang Berasal dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 5.5.6. Kas Lainnya Per 31 Desember 2015 (Rp) 629.386.822,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 0,00 Saldo kas lainnya pada Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp629.386.822,00 adalah saldo kas yang berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar 629.386.822,00 dan dana yang bersumber dari Dana Non Kapitasi sebesar Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut : 5.5.6.1. Kas dari Dana BOS Per 31 Desember 2015 (Rp) 629.386.822,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 0,00 Saldo kas yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) per 31 Desember 2015 sebesar Rp629.386.822,00. Dana BOS tahun anggaran 2015 yang bersumber dari Pemerintah Pusat tidak masuk kedalam postur APBD Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2015. Pemerintah Pusat melakukan transfer secara langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan transfer langsung ke rekening masing-masing sekolah. Saldo kas Dana BOS sebesar Rp629.386.822,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 103 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No Uraian Jumlah (Rp) 1. 2. 3. Saldo Kas Tahun Lalu Penerimaan Dana BOS TA 2015 Penggunaan Dana BOS TA 2015: a. Untuk Non Belanja Modal b. Untuk Belanja Modal Saldo Kas Akhir TA 2015 320.644.864,00 242.048.496.100,00 4. (194.372.221.754,00) (47.367.532.388,00) 629.386.822,00 Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Pusat dilaksanakan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2015 antara Gubernur Jawa Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor : 978/537SET.DISDIK dan Nomor 119/0270-DISDIK/2015 tanggal 22 Januari 2015 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015. Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian hibah dimaksud mendapatkan alokasi dana BOS sebesar Rp284.902.000.000,00 dengan pembagian jenjang sekolah sebagai berikut : No Jenjang Sekolah 1 Sekolah Dasar 2 Sekolah Jumlah Sekolah Alokasi Dana (Rp) 769 177.896.000.000,00 Menengah 238 107.006.000.000,00 Pertama Total 1.007 284.902.000.000,00 Selama tahun anggaran 2015 telah dilaksanakan adendum terhadap naskah perjanjian hibah BOS Pusat sebanyak 4 (empat) kali sebagai berikut : 1) Addendum ke-1 dengan Nomor : 978/2277-SET.DISDIK dan Nomor : 900/227.DISDIK tanggal 7 April 2015 atas Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2015 Nomor : 978/537-SET.DISDIK dan Nomor : 900/227.DISDIK tanggal 22 Januari 2015. Perubahan berkaitan dengan penambahan jumlah alokasi dana BOS sebesar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 104 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Rp1.961.550.000,00 dari alokasi sebelumnya sebesar Rp284.902.000.000,00 menjadi Rp286.863.550.000,00; 2) Addendum ke-2 dengan Nomor : 978/5029-SET.DISDIK dan Nomor : 900/4513.DISDIK tanggal 1 Juli 2015 atas Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2015 Nomor : 978/537-SET.DISDIK dan Nomor : 900/227.DISDIK tanggal 22 Januari 2015. Perubahan berkaitan dengan pengurangan jumlah alokasi dana BOS sebesar Rp995.900.000,00 dari alokasi sebelumnya sebesar Rp286.863.550.000,00 menjadi Rp285.867.650.000,00; 3) Addendum ke-3 dengan Nomor : 978/7201-SET.DISDIK dan Nomor : 900/6455.DISDIK tanggal 6 Oktober 2015 atas Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2015 Nomor : 978/537-SET.DISDIK dan Nomor : 900/227.DISDIK tanggal 22 Januari 2015. Perubahan berkaitan dengan pengurangan jumlah alokasi dana BOS sebesar Rp1.634.850.000,00 dari alokasi sebelumnya sebesar Rp285.867.650.000,00 menjadi Rp284.232.800.000,00; 4) Addendum ke-4 dengan Nomor : 978.3/8564SET.DISDIK dan Nomor : 900/7529.DISDIK tanggal 12 Nopember 2015 atas Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2015 Nomor : 978/537-SET.DISDIK dan Nomor : 900/227.DISDIK tanggal 22 Januari 2015. Perubahan berkaitan dengan penambahan jumlah alokasi dana BOS sebesar Rp567.700.000,00 dari alokasi sebelumnya sebesar Rp284.232.800.000,00 menjadi Rp284.800.500.000,00; Alokasi dana BOS Pusat sesuai naskah perjanjian addendum ke-4 sebesar Rp284.800.500.000,00 terbagi pada jenjang sekolah sebagai berikut : No Jenjang Sekolah Jumlah Sekolah Alokasi Dana (Rp) 1 Sekolah Dasar 771 176.090.000.000,00 2 Sekolah Menengah 242 108.710.500.000,00 Pertama Total 1.007 284.800.500.000,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 105 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 5.5.6.2. Kas dari Dana Non Kapitasi Per 31 Desember 2015 (Rp) 0,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 0,00 Saldo kas di bendahara yang bersumber dari Dana Non Kapitasi per 31 Desember 2015 adalah nihil. Dana non kapitasi atau dana klaim adalah dana yang diperoleh puskesmas dari BPJS Kesehatan setelah terlaksananya suatu pelayanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pembayaran klaim non kapitasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkap Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran klaim non kapitasi di FKTP milik Pemerintah Daerah meliputi : 1) 2) 3) 4) Pelayanan ambulan; Pelayanan obat program rujuk balik; Pemeriksaan penunjang pelayanan program rujuk balik; Pelayanan skrining kesehatan tertentu termasuk pelayanan terapi krio; 5) Rawat inap tingkat pertama; 6) Pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter; 7) Peyanan KB berupa MOP/vasektomi; 8) Kompensasi pada daerah yang belum tersebut fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat; 9) Pelayanan darah di FKTP; dan 10) Pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penyetoran dana non kapitasi oleh beberapa FKTP ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bandung selama tahun 2015 diuraikan sebagai berikut : No Tanggal FKTP/ Puskesmas Periode Penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 Jumlah (Rp) 106 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 1 19-01-2015 Ibrahim Adjie Tahun 2014 70.820.000,00 2 20-01-2015 Garuda Tahun 2014 26.960.000,00 3 20-01-2015 Puter Tahun 2014 5.970.000,00 4 16-12-2015 Garuda Tahun 2015 138.260.000,00 5 23-12-2015 Ibrahim Adjie Tahun 2015 83.460.000,00 6 23-12-2015 Puter Tahun 2015 115.635.000,00 7 28-12-2015 Padasuka Tahun 2015 83.510.000,00 8 29-12-2015 Pagarsih Tahun 2015 65.500.000,00 Total 590.115.000,00 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dana non kapitasi yang telah disetorkan ke Kas Daerah oleh FKTP dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan harus : 1) Mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut; 2) Membuat dan mengusulkan dalam bentuk program dan kegiatan pada RKA-DPA SKPD Dinas Kesehatan. Sampai dengan tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota Bandung belum memiliki peraturan terkait dengan pedoman pemanfaatan dana non kapitasi. 5.5.7. Investasi Jangka Pendek Per 31 Desember 2015 (Rp) 0,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 0,00 Pemerintah Kota Bandung tidak melakukan investasi jangka pendek atas aset yang dimiliki sehingga saldo investasi jangka pendek per 31 Desember 2015 adalah nihil. 5.5.8. Piutang Pajak Netto Per 31 Desember 2015 (Rp) 416.921.767.127,44 Per 31 Desember 2014 (Rp) 835.600.839.087,84 Saldo piutang pajak netto Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp416.921.767.127,44 merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 107 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan piutang atas penerimaan pendapatan pajak daerah Kota Bandung yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 belum terima kasnya oleh Pemerintah Kota Bandung setelah diperhitungkan dengan penyisihan piutang pajak daerah sebagai berikut : No Jumlah (Rp) Uraian 31-12-2015 31-12-2014 964.899.432.466.04 835.600.839.087,84 1 Piutang Pajak Daerah 2 Penyisihan Piutang Pajak (547.977.665.338,60) Jml Piutang Pajak Netto 0,00 416.921.767.127,44 835.600.839.087,84 Pengelolaan piutang pajak daerah dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung. Rincian piutang pajak daerah Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut : Per 31-12-2015 (Rp) Per 31-12-2014 (Rp) 1. Pajak Hotel 4.630.557.979,86 1.720.650.508,70 2. Pajak Restoran 7.923.911.696,15 4.041.249.095,67 3. Pajak Hiburan 5.338.990.015,36 3.081.977.059,05 0,00 0,00 5. Pajak Parkir 2.936.172.471,25 2.146.511.265,00 6. BPHTB 1.658.408.911,00 1.658.408.911,00 22.488.041.073,62 12.648.796.839,42 12.479.850.791,42 10.455.639.269,42 8.403.407.830,00 5.857.488.479,00 Uraian 4. Pajak Penerangan Jalan Jml Pajak Pendaftaran 7. Pajak Reklame 8. Pajak Air Tanah 9. PBB 921.528.132.771,00 806.638.914.500,00 Jml Pajak Penetapan 942.411.391.392,42 822.952.042.248,42 Jumlah Total Piutang 964.899.432.466,04 835.600.839.087,84 Rincian selengkapnya piutang pajak sebagaimana disajikan pada Lampiran 2. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 108 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Penyisihan Piutang Pajak Daerah per 31 Desember 2015 sebesar (Rp547.977.665.338,60) diperoleh dari perhitungan berdasarkan umur piutang pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 528 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi. 5.5.9. Piutang Retribusi Netto Per 31 Desember 2015 (Rp) 121.343.093,50 Per 31 Desember 2014 (Rp) 6.571.592.021,00 Saldo piutang retribusi netto Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp121.343.093,50 merupakan penerimaan pendapatan retribusi Pemerintah Kota Bandung yang sampai dengan 31 Desember 2015 belum diterima kasnya setelah diperhitungkan dengan penyisihan piutang retribusi daerah sebagai berikut : No 1. 2. Uraian Piutang Retribusi Penyisihan Piutang Retribusi Jml Piutang Pajak Netto Jumlah (Rp) 31-12-2015 31-12-2014 2.843.747.354.00 6.571.592.021,00 (2.722.404.260,50) 0,00 121.343.093,50 6.571.592.021,00 Piutang retribusi per 31 Desember 2015 ada pada SKPD sebagai berikut: NO 1. 2. SKPD Dinas PP Kebakaran Dinas Pemakaman dan Pertamanan 3. BPPT 4. Diskominfo Jumlah Total Saldo Piutang Retribusi (Rp) Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 129.393.500,00 124.589.000,00 0,00 2.430.456.000,00 2.675.266.989,00 3.977.460.156,00 39.086.865,00 39.086.865,00 2.843.747.354,00 6.571.592.021,00 Penyisihan Piutang Pajak Daerah per 31 Desember 2015 sebesar (Rp2.722.404.260,50) diperoleh dari perhitungan berdasarkan umur piutang pajak daerah sebagaimana diatur Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 109 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 528 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi 5.5.10. Piutang Pendapatan Lainnya Netto Per 31 Desember 2015 (Rp) 67.053.977.018,76 Per 31 Desember 2014 (Rp) 55.084.415.480,00 Saldo piutang pendapatan lainnya netto Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp67.053.977.018,76 merupakan piutang pendapatan selain dari piutang pajak dan piutang retribusi yang sampai dengan 31 Desember 2015 belum diterima kasnya setelah diperhitungkan dengan penyisihan piutang pendapatan lainnya, sebagai berikut : No 1. 2. Uraian Piutang Pend Lainnya Penyisihan Piutang Pendapatan Lainnya Jml Piutang Pajak Netto Jumlah (Rp) 31-12-2015 31-12-2014 92.841.260.631.81 55.084.415.480,00 (25.787.283.613,06) 0,00 67.053.977.018,76 55.084.415.480,00 Piutang pendapatan lainnya dikelola oleh SKPD-SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Bandung sebagai berikut : NO SKPD SALDO PIUTANG LAINNYA (Rp) Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 1. BLUD RSUD 10.728.450.108,00 2. BLUD RSKIA 2.084.033.300,00 10.679.759.714,00 2.763.876.700,00 3. BLUD RSKGM 858.368.300,00 561.227.900,00 4. BPPT 474.849.861,00 625.006.748,00 5. Dispora 572.324.425,00 0,00 6. DPKAD PPKD 35.596.893.246,00 4.840.829.458,00 7. DPKAD SKPD 34.696.642.152,00 28.255.922.193,00 8. Dinas Pelayanan Pajak 6.448.670.939,81 5.975.581.547,00 9. Dinas Perhubungan 151.028.300,00 152.211.220,00 1.230.000.000,00 1.230.000.000,00 92.841.260.631,81 55.084.415.480,00 10. Dinas Kebudayaan Par. Jumlah Total Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 110 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Adapun penyisihan piutang pendapatan lainnya sebesar minus Rp25.787.283.613,06 per 31 Desember 2015 sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 528 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi pada masing-masing SKPD diuraikan sebagai berikut : NO SALDO PENYISHAN PIUTANG LAINNYA (Rp) SKPD Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 1. BLUD RSUD (2.480.364.966,06) 0,00 2. BLUD RSKIA (328.421.630,00) 0,00 3. BLUD RSKGM (4.291.841,50) 0,00 4. BPPT 0,00 0,00 5. Dispora 0,00 0,00 6. DPKAD PPKD (4.395.128.958,00) 0,00 7. DPKAD SKPD (17.348.321.076,00) 0,00 8. Dinas Pelayanan Pajak 0,00 0,00 9. Dinas Perhubungan (755.141,50) 0,00 (1.230.000.000,00) 0,00 (25.787.283.613,06) 0,00 10. Dinas Kebudayaan Par. Jumlah Total Masing-masing piutang pendapatan lainnya tersebut diuraikan sebagai berikut : (1) Piutang BLUD RSUD Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp10.728.450.108,00 merupakan tagihan atas jasa pelayanan kesehatan yang masyarakat/pihak ketiga. telah diberikan kepada Piutang jamkesda yang diperoleh dari gakinda adalah klaim biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan RSUD kepada pasien miskin peserta program Gakinda Kabupaten Bandung. Piutang jamkesmas/jampersal diperoleh dari klaim atas jasa pelayanan kesehatan yang telah diberikan RSUD kepada pasien peserta Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan Jampersal (Jaminan Persalinan) yang ditanggung oleh pemerintah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 111 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Piutang Perusahaan/Kontrak diperoleh dari klaim atas jasa pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien peserta jaminan dari perusahaan yang bekerjasama dengan RSUD Kota Bandung. Piutang PT Askes diperoleh dari klaim atas jasa pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien yang menggunakan kartu peserta askes. Piutang Pasien Umum/SKTM berasal dari pelayanan kesehatan kepada pasien yang tidak mampu membayar namun tidak memiliki jaminan kesehatan yang lengkap. (2) Piutang BLUD RSKIA Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp2.084.033.300,00 merupakan tagihan atas jasa pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada masyarakat yang ditanggung oleh pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Bandung. Nilai Piutang sebesar Rp2.084.033.300,00 merupakan piutang yang berasal dari pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Bulan November dan Desember 2015; (3) Piutang lainnya pada BLUD RSKGM per 31 Desember 2015 sebesar Rp858.368.300,00 merupakan tagihan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat yang ditanggung oleh pemerintah; (4) Piutang lainnya pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) per 31 Desember 2015 sebesar Rp474.849.861,00 merupakan piutang denda yang berasal dari pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi yang dikelola oleh BPPT Kota Bandung; (5) Piutang Pendapatan Lainnya pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp (6) Piutang lainnya pada DPKAD PPKD per 31 Desember 2015 sebesar Rp4.655.379.658,00 merupakan piutang yang berasal dari piutang dari pendapatan BOT dan piutang dari kelebihan pembayaran belanja pegawai Pemerintah Kota Bandung, dengan rincian masing-masing sebagai berikut : No Uraian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 Nilai Piutang (Rp) 112 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 1. 2. 3. Piutang Transfer Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Piutang BOT Piutang Pegawai Total 30.941.513.588,00 4.395.128.958,00 260.250.700,00 35.596.893.246,00 Piutang Transfer Bagih Hasil Pajak Kendaraan Bermotor per 31 Desember 2015 sebesar Rp30.941.513.588,00 berasal dari kekurangan penerimaan pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor sesuai dengan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/Kep.462-Keu/2016 tanggal 9 Mei 2016 tentang Kurang/Lebih Salur Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Jawa Barat per 31 Desember 2015 kepada Daerah Kabupaten/Kota. Piutang Pendapatan BOT per 31 Desember 2015 sebesar Rp4.395.128.958,00 berasal dari tagihan Pemerintah Kota Bandung kepada Pihak Ketiga atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama pembangunan/pengembangan pasar di beberapa Wilayah Kota Bandung. Tagihan dari perjanjian kerjasama pembangunan/pengembangan pasar yang terdiri dari: - PT. Elsana Rp 500.000.000,00 - PT. Anugerah Parahyangan Jaya Rp 3.819.650.000,00 - PT. Marga Tirta Kencana Rp 75.478.958,00 Jumlah Rp 4.395.128.958,00 Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung, penagihan dan pencatatan atas mutasi Piutang BOT sejak Tahun 2009 dilakukan oleh PD. Pasar Bermartabat. Selama tahun anggaran 2015 tidak terdapat mutasi terhadap akun piutang pendapatan lainnya berupa BOT ini. Rincian selengkapnya disajikan pada Lampiran 3. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 113 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Adapun piutang pegawai Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp260.250.700,00 merupakan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai yang telah pensiun. Kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan oleh masing-masing pegawai melalui potongan gaji pensiun oleh PT Taspen dan disetorkan ke Kas Daerah Kota Bandung setiap bulannya. Rekapitulasi piutang pegawai Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 diuraikan sebagai berikut: No. 1. Uraian Pemotongan dengan melalui Dapem Induk 2. Pemotongan dengan melalui Dapem Susulan 3. Pemotongan dengan melalui Non Dapem Jumlah Potongan Des 2015 (Rp) Sisa Utang s.d. Nop 2015 (Rp) Sisa Utang s.d. Des 2015 (Rp) 12.000.000,00 272.250.700,00 260.250.700,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 12.000.000,00 272.250.700,00 260.250.700,00 (7) Piutang lainnya pada DPKAD SKPD per 31 Desember 2015 sebesar Rp34.696.642.152,00 terdiri dari piutang sewa tanah dan bangunan sebesar Rp28.142.516.737,00 dan piutang denda sewa tanah dan bangunan sebesar Rp6.554.125.415,00. Piutang sewa tanah dan bangunan per 31 Desember 2015 sebesar Rp28.142.516.737,00 merupakan piutang atas sewa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Bandung yang disewa oleh pihak ketiga. Total luas tanah Pemerintah Kota Bandung yang disewakan adalah seluas + 792.681 m2 dengan jumlah penyewa sebanyak 5.041 orang. Pengelolaan sewa tanah dan Bangunan dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan Aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung. Rincian piutang sewa diuraikan sebagai berikut : NO 1 TAHUN s.d. Tahun 2001 Piutang Sewa Tanah Bangunan (Rp) Per 31-12-2015 1.461.000,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 Per 31-12-2014 2.404.611,00 114 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan NO TAHUN Piutang Sewa Tanah Bangunan (Rp) Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 2 Tahun 2002 13.848.900,00 20.914.057,00 3 Tahun 2003 45.990.341,00 65.719.458,00 4 Tahun 2004 93.863.123,00 124.056.473,00 5 Tahun 2005 169.788.956,00 206.863.361,00 6 Tahun 2006 400.589.989,00 481.107.189,00 7 Tahun 2007 753.661.667,00 876.233.105,00 8 Tahun 2008 1.261.740.463,00 1.404.378.613,00 9 Tahun 2009 1.560.869.339,00 1.715.129.881,00 10 Tahun 2010 1.988.081.924,00 2.211.035.142,00 11 Tahun 2011 2.449.323.918,00 2.760.692.008,00 12 Tahun 2012 3.079.707.448,00 3.484.518.840,00 13 Tahun 2013 3.742.668.927,00 4.205.015.359,00 14 Tahun 2014 4.592.810.931,00 5.369.790.089,00 15 Tahun 2015 7.988.109.811,00 0,00 28.142.516.737,00 22.927.858.186,00 Jumlah Total Adapun piutang denda sewa tanah dan bangunan per 31 Desember 2015 sebesar Rp6.554.125.415,00 merupakan piutang denda yang berasal dari pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran sewa tanah dan bangunan yang terdiri dari : NO TAHUN Piutang Denda Sewa Tanah B. (Rp) Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 146.100,00 240.460,00 Tahun 2002 3.323.734,00 5.019.369,00 3 Tahun 2003 11.037.657,00 15.772.635,00 4 Tahun 2004 22.527.113,00 29.773.504,00 5 Tahun 2005 40.749.277,00 49.647.117,00 6 Tahun 2006 96.141.398,00 115.465.494,00 7 Tahun 2007 180.878.444,00 210.295.547,00 8 Tahun 2008 302.817.264,00 337.050.363,00 9 Tahun 2009 374.608.079,00 411.630.551,00 10 Tahun 2010 477.138.956,00 530.647.641,00 11 Tahun 2011 587.836.938,00 662.565.173,00 12 Tahun 2012 739.128.824,00 836.283.410,00 1 s.d. Tahun 2001 2 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 115 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan NO TAHUN Piutang Denda Sewa Tanah B. (Rp) Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 13 Tahun 2013 898.239.422,00 1.009.202.395,00 14 Tahun 2014 1.102.273.302,00 1.114.470.348,00 15 Tahun 2015 1.717.278.907,00 0,00 Jumlah Total 6.554.125.415,00 5.328.064.007,00 (8) Piutang lainnya pada Dinas Pelayanan Pajak per 31 Desember 2015 sebesar Rp6.011.736.314,20 merupakan piutang yang berasal dari pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Piutang denda pajak terdiri dari : No Piutang Denda Pajak Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) 1 Pajak Hotel 1.300.499.733,64 1.266.993.522,00 2 Pajak Restoran 2.648.303.019,62 2.283.726.779,00 3 Pajak Hiburan 978.515.503,17 976.193.313,00 4 Pajak Parkir 388.190.164,50 387.814.949,00 5 Pajak Reklame 835.938.280,48 808.224.692,00 6 Pajak Air Tanah 297.224.238,40 252.628.292,00 6.448.670.939,81 5.975.581.547,00 Jumlah Total Rincian selengkapnya disajikan pada Lampiran 4. (9) Piutang lainnya pada Dinas Perhubungan per 31 Desember 2015 sebesar Rp151.028.300,00 merupakan piutang sewa lahan dan kios yang berasal dari tagihan sewa lahan dan kios yang dikelola oleh Dinas Perhubungan di beberapa terminal dan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2015 belum dibayar oleh para penyewa. (10) Piutang lainnya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata per 31 Desember 2015 sebesar Rp1.230.000.000,00 merupakan piutang yang berasal kontribusi PT Esa Gemilang Indah dari Perjanjian Kerja Sama Penataan dan Pembangunan Kawasan Babakan Siliwangi berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bandung dengan PT Esa Gemilang Indah dengan Nomor Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 116 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Surat Perjanjian 602./028–Huk . 001/EGI/PKS/I/2007 tanggal 30 Januari 2007 tentang Penataan dan Pembangunan Kawasan Babakan Siliwangi di Jalan Siliwangi Kelurahan Babakan Siliwangi, Kecamatan Coblong Kota Bandung. Jangka waktu kerjasama adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian atau mulai tanggal 30 Januari 2007 sampai dengan 29 Januari 2027. Pihak Pemerintah Kota Bandung menyertakan modalnya berupa tanah di kawasan Babakan Siliwangi dan bangunannya senilai Rp125.222.985.000,00 sedang PT Esa Gemilang Indah menyertakan modalnya berupa biaya pembangunan kawasan Babakan Siliwangi sebesar Rp27.770.409.643,75 dan berkewajiban memberikan kontribusi berupa uang setiap tahun selama jangka waktu kerjasama sebesar Rp7.211.500.000,00. Walikota Bandung sebagai pihak pertama dalam perjanjian kerjasama, dalam pelaksanaannya diwakili oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Kewajiban kontribusi s.d. periode pelaporan diuraikan sebagai berikut : No Tahun Jumlah Kontribusi (Rp) Jumlah Disetor (Rp) Sisa Blm Setor (Rp) Keterangan 1 2007 250.000.000 250.000.000 0 2 2008 300.000.000 300.000.000 0 3 2009 300.000.000 300.000.000 0 4 2010 300.000.000 0 300.000.000 Blm Setor 5 2011 300.000.000 0 300.000.000 Blm Setor 6 2012 300.000.000 0 300.000.000 Blm Setor 7 2013 330.000.000 0 330.000.000 Blm Setor Jml 5.5.11. Belanja Dibayar Dimuka 2.080.000.000 850.000.000 1.230.000.000 Per 31 Desember 2015 (Rp) Per 31 Desember 2014 (Rp) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 117 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 286.235.672,00 1.037.731.621,67 Saldo belanja dibayar dimuka per 31 Desember 2015 sebesar Rp286.235.672,00 merupakan pembayaran atas transaksitransaksi yang mempunyai jangka waktu satu tahun dan melewati periode pelaporan. Transaksi tersebut merupakan pembayaran asuransi dan pembayaran sewa kantor. Beban dibayar dimuka sebesar Rp286.235.672,00 terdapat pada SKPD sebagai berikut : NO I 1 2 3 4 SKPD Asuransi Dinas Kesehatan Sekretariat Daerah DPKAD Sekretariat DPRD Jumlah I II Sewa Gedung/Bangunan 1 RSKIA 2 Dinas Pelayanan Pajak Jumlah II Jumlah I & II 5.5.12. Piutang Lainnya NILAI (Rp) Per 31-12-2015 NILAI (Rp) Per 31-12-2014 51.051.000,00 175.497.172,00 0,00 0,00 226.548.172,00 0,00 0,00 570.002.455,00 190.125.000,00 760.127.455,00 59.687.500,00 0,00 59.687.500,00 198.437.500,00 79.166.666,67 277.604.166,67 286.235.672,00 1.037.731.621,67 Per 31 Desember 2015 (Rp) 5.602.895.550,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 0,00 Saldo piutang lainnya per 31 Desember 2015 sebesar Rp5.602.895.550,00 merupakan piutang selain dari piutang pajak, piutang retribusi, dan piutang pendapatan lainnya yang belum diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2015. Piutang lainnya tersebut berasal dari adanya kelebihan pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional untuk periode tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan Cabang Utama Bandung dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung Nomor 1650/BA/V.01/0915 dan Nomor 445/8382-DINKES tanggal 21 September 2015. Rincian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 118 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan piutang lainnya sesuai surat dari BPJS Kesehatan Cabang Utama Bandung Nomor 485/V.01/0316 tanggal 21 Maret 2016 Hal Konfirmasi Pengembalian Kelebihan Iuran Jaminan Kesehatan diuraikan sebagai berikut : NO URAIAN I Tahun 2014 Pengurangan akibat kelebihan bayar Januari sd Desember 2014 (Karena Data Ganda) II 1 2 3 Tahun 2015 Pengurangan/Kompensasi Kelebihan Bayar Januari & Februari 2015 (karena Data Ganda) Pengurangan/Kompensasi Penurunan Jmlh Peserta Bulan Juli 2015 Bulan Agustus 2015 Bulan September 2015 Pengurangan/Kompensasi Kelebihan Bayar Juni, Juli, Agustus, September 2015 (karena Data Ganda) Jumlah Kelebihan Bayar Tahun 2015 IURAN PERJIWA PERBULAN JUMLAH BULAN JUMLAH JIWA YANG DIREKONSILIASI 19.225,00 12 20.586 4.749.190.200,00 19.225,00 2 20.586 791.531.700,00 19.225,00 19.225,00 19.225,00 1 1 1 132 190 300 2.537.700,00 3.652.750,00 5.767.500,00 19.225,00 4 653 50.215.700,00 JUMLAH (Rp) 853.705.350,00 TOTAL JUMLAH 5.602.895.550,00 Realisasi pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (dulu merupakan program jaminan kesehatan daerah Kota Bandung) berasal dari realisasi pembayaran tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015 dimana tahun anggaran 2014 dianggarkan pada belanja hibah di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung dan tahun anggaran 2015 dianggarkan pada belanja langsung di Dinas Kesehatan Kota Bandung. 5.5.13. Persediaan Per 31 Desember 2015 (Rp) Per 31 Desember 2014 (Rp) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 119 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 57.149.249.362,21 54.585.297.952,79 Jumlah persediaan Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp57.149.249.362,21 merupakan persediaan untuk digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan dan barang-barang yang dimaksudkan untuk diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan dikuasakan pada Pengurus Barang/Penyimpan Barang (Pengelola Persediaan) pada dinas/badan/kantor/ satuan kerja lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang terdiri dari : No Uraian 1 Alat Tulis Kantor 2 Nilai Nilai Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) 10.822.811.807,23 8.301.527.871,30 Dokumen/Administrasi Tender 0,00 0,00 3 Peralatan Listrik dan Elektronik 479.169.724,00 926.727.969,00 4 Perangko, Materai, dan Benda Pos Lainnya 37.456.030,00 8.724.000,00 5 Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih 6 Bahan Bakar Minyak/Gas 7 Isi Tabung Pemadam Kebakaran 8 Bahan Pakai Habis Lainnya 9 1.079.052.117,00 0,00 585.778.069,33 719.112.070,00 1.875.500,00 0,00 459.790.500,00 0,00 Bahan Baku Bangunan 6.724.865.722,10 0,00 10 Bahan/Bibit Tanaman 10.228.687.377,30 24.255.038.586,70 11 Bibit Ternak 53.184.000,00 0,00 12 Bahan Obat-obatan 22.770.673.145,31 18.091.066.722,59 13 Bahan Kimia 212.314.520,00 2.242.714.818,20 14 Bahan Makanan Pokok 188.958.964,00 40.385.915,00 15 Suku Cadang Sarana Mobilitas 314.994.300,00 0,00 16 17 Bahan/Material Lainnya Barang yang akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga 2.787.342.317,94 0,00 174.260.000,00 0,00 228.035.268,00 0,00 57.149.249.362,21 54.585.297.952,79 18 Persediaan Barang-Barang Lainnya Jumlah Persediaan Persediaan per 31 Desember 2015 pada masing-masing SKPD diuraikan sebagai berikut : No 1 2 3 PERSEDIAAN PER SKPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD Kota Bandung Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) 386.790.883,00 16.447.447.757,00 3.735.072.800,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 335.048.580,00 16.854.546.473,59 2.487.715.201,00 120 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 PERSEDIAAN PER SKPD RSKIA Kota Bandung RSKGM Kota Bandung Dinas Bina Marga dan Pengairan Dinas Penc. dan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pemakaman Pertamanan Dinas Tata Ruang Cipta Karya Bappeda Dinas Perhubungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Koperasi UKM Perindag Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dinas Pemuda dan Olah Raga BKBPM Satpol PP Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD DPKAD Inspektorat Dinas Pelayanan Pajak Badan Kepegawaian Daerah Kec. Sukasari Kec. Cidadap Kec. Sukajadi Kec. Cicendo Kec. Andir Kec. Coblong Kec. Bandung Wetan Kec. Sumur Bandung Kec. Cibeunying Kidul Kec. Cibeunying Kaler Kec. Astanaanyar Kec. Bojongloa Kaler Kec. Bojongloa Kidul Kec. Babakan Ciparay Kec. Bandung Kulon Kec. Regol Kec. Lengkong Kec. Batununggal Kec. Ujungberung Kec. Kiaracondong Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) 2.962.064.543,00 1.670.167.616,00 19.783.429.864,00 37.717.554,00 1.451.014.070,00 180.177.446,00 2.965.000,00 3.295.285.645,00 18.994.950,00 1.738.421.261,00 10.137.710,00 38.557.600,00 14.332.900,00 24.318.252,00 1.265.277.700,00 35.514.403,00 60.657.210,00 0,00 1.357.420.878,00 358.776.080,00 69.089.300,00 8.788.000,00 1.278.669.480,00 161.987.623,00 6.929.850,00 3.286.000,00 6.266.000,00 14.717.200,00 24.414.800,00 23.681.050,00 11.988.202,00 5.319.500,00 3.900.385,00 8.402.000,00 18.484.450,00 6.192.400,00 6.029.100,00 21.369.500,00 13.395.150,00 16.300.100,00 1.750.000,00 4.980.300,00 10.637.750,00 5.230.275,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 1.201.032.748,00 1.383.540.927,20 19.130.867.226,00 130.330.090,00 1.809.769.408,00 190.381.108,00 4.895.900,00 2.968.753.057,00 9.363.600,00 2.501.775.087,00 110.672.958,00 14.303.400,00 15.879.760,00 54.221.200,00 1.215.497.250,00 16.658.950,00 60.072.790,00 0,00 1.216.370.689,00 328.890.100,00 315.455.635,00 18.655.975,00 947.393.810,00 113.986.950,00 4.569.400,00 55.608.000,00 5.670.250,00 9.681.750,00 17.301.350,00 18.419.850,00 11.6684.450,00 48.133.000,00 6.430.900,00 4.200.000,00 22.131.650,00 10.878.100,00 6.662.300,00 17.667.550,00 15.390.450,00 6.458.000,00 3.529.000,00 23.699.265,00 9.076.500,00 0,00 121 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 PERSEDIAAN PER SKPD Kec. Arcamanik Kec. Cibiru Kec. Antapani Kec. Rancasari Kec. Buah Batu Kec. Bandung Kidul Kec. Gedebage Kec. Panyileukan Kec. Cinambo Kec. Mandalajati Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata JUMLAH 5.5.14. Investasi Non Permanen Per 31 Desember 2015 (Rp) 395.805.587,00 Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) 2.299.000,00 5.450.500,00 89.185.980,00 6.125.450,00 18.780.300,00 11.144.400,00 5.537.000,00 18.591.950,00 10.889.390,00 3.402.600,00 20.836.500,00 66.659.000,00 172.651.500,00 4.307.105,00 57.149.249.362,00 7.206.100,00 0,00 99.783.990,00 5.050.000,00 15.590.050,00 18.613.650,00 0,00 23.206.500,00 10.918.250,00 2.162.500,00 16.234.550,00 118.708.300,00 575.229.000,00 9.324.425,00 54.585.297.952,79 Per 31 Desember 2014 (Rp) 368.630.160,00 Jumlah Investasi Jangka Panjang – Investasi non permanen per 31 Desember 2015 sebesar Rp395.805.587,00 merupakan nilai investasi berupa perguliran dana yang menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Perguliran dana dimulai sejak tahun 2001 sesuai dengan SK Walikota Bandung No. 195 Tahun 2001 tanggal 2 Mei 2001 tentang Kredit Program Barokah-GMT. Maksud dan tujuan kredit ini adalah salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan dan mengembangkan usaha kecil/mikro dan koperasi serta lembaga ekonomi rakyat lainnya melalui penyediaan permodalan yang murah dan mudah. Dana yang disalurkan pada program Barokah GMT (Genah Merenah Tumaninah) berjumlah Rp5.266.980.000,00. Dana tersebut terdiri dari :     APBD Tahun 2001 APBD Tahun 2002 APBD Tahun 2003 APBD Tahun 2004 Rp Rp Rp Rp Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 1.000.000.000,00 400.000.000,00 690.000.000,00 100.000.000,00 122  PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Dana guliran Tahun 2001 s.d. 2009 Jumlah Rp Rp 3.076.980.000,00 5.266.980.000,00 Jumlah dana pokok dari APBD sejak Tahun 2001 s.d. 2004 adalah sebesar Rp2.190.000.000,00. Adapun nilai investasi non permanen per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp2.430.071.097,00 dan nilai penyisihan dana bergulir yang diragukan tertagih per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp2.034.265.510,00 sehingga jumlah yang dapat direalisasikan adalah sebesar Rp395.805.587,00. Dana tersebut disalurkan kepada kelompok/anggota usaha kecil/mikro, koperasi dan lembaga ekonomi lainnya. Program Barokah tersebut disalurkan seluruhnya melalui Bank Jabar Banten Kantor Cabang Tamansari. Pemberian kredit tersebut adalah untuk Modal Kerja dan untuk Investasi dengan prinsip syariah, yaitu bagi hasil. Jangka waktu pemberian kredit modal kerja adalah maksimum 1 (satu) tahun termasuk masa tenggang maksimum 2 (dua) bulan, sementara kredit investasi maksimum 2,5 (dua setengah) tahun termasuk masa tenggang maksimum 6 (enam) bulan. Besarnya kredit untuk Modal Rp2.000.000,00/anggota, sedangkan maksimal Rp3.000.000,00/anggota. Kerja untuk maksimal investasi Setelah jatuh tempo, penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman pokok ke Pemerintah Kota Bandung melalui Bank Jabar Kantor Cabang Tamansari selaku pemegang kas Kredit Program Barokah-GMT, ditambah dengan sejumlah keuntungan yang besarnya didasarkan pada bagi hasil yang telah disepakati. Sebelumnya program Barokah-GMT ini disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2010 sebagai Aset Lain-lain, namun karena karakteristiknya memenuhi unsur sebagai dana bergulir sebagaimana diatur dalam Buletin Teknis SAP Nomor 07 tentang Dana Bergulir, maka mulai tahun 2011 penyajiannya dipindahkan ke Investasi Non Permanen. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 123 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Rincian selengkapnya disajikan pada Lampiran 6. 5.5.15. Investasi Permanen Per 31 Desember 2015 (Rp) 931.061.871.320,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 810.312.094.447,77 Jumlah investasi jangka panjang – Investasi permanen Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp931.061.871.320,00 merupakan penyertaan modal Pemerintah Kota Bandung pada Badan Usaha Milik Daerah. Investasi permanen berupa penyertaan modal pada PDAM Kota Bandung, PD BPR Kota Bandung, PD Kebersihan Kota Bandung, dan PD Pasar Bermartabat dicatat dengan menggunakan metode ekuitas dengan nilai keseluruhan sebesar Rp923.004.116.947,00. Selain itu, terdapat pula investasi permanen di Bank Jabar Banten, Yayasan Purnabhakti, dan Koperasi Pegawai Kota Bandung yang dicatat dengan metode perolehan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp39.470.001.620,00. Rincian masing-masing diuraikan sebagai berikut: Rincian investasi permanen yang dicatat menggunakan metode ekuitas sebagai berikut :     PDAM Kota Bandung PD. BPR PD. Kebersihan PD. Pasar Bermartabat Jumlah dengan Rp 0,00 Rp 68.771.064.100,00 Rp 0,00 Rp 822.820.805.600,00 Rp 891.591.869.700,00 Investasi permanen di PDAM Kota Bandung yang disajikan dengan nilai Rp0,00 tersebut merupakan penyertaan modal Pemerintah Kota Bandung yang jika dihitung dengan metode ekuitas memiliki saldo negatif sebesar (Rp142.901.589.208,90). Perhitungan metode ekuitas dilakukan berdasarkan laporan keuangan masing-masing perusahaan daerah yang belum diaudit (Laporan Keuangan Unaudit), karena sampai dengan saat penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah proses audit oleh auditor independen terhadap laporan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 124 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan keuangan perusahaan daerah belum selesai. Perhitungan selengkapnya disajikan pada Lampiran 7. Adapun rincian investasi permanen yang dicatat dengan menggunakan metode perolehan sebagai berikut :    Bank BJB Rp Yayasan Purnabhakti Rp Koperasi Pegawai Kota Bandung Rp Jumlah Rp 29.000.001.620,00 1.470.000.000,00 9.000.000.000,00 39.470.001.620,00 Keseluruhan investasi permanen tersebut di atas, memiliki nilai perolehan berdasarkan nilai akumulasi investasi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dengan nilai perolehan per 31 Desember 2015 sebagai berikut :        PDAM Kota Bandung PD. BPR PD. Kebersihan PD. Pasar Bermartabat Bank Jabar Yayasan Purnabhakti Koperasi Pegawai Kota Bandung Jumlah Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 162.604.563.880,81 98.040.794.540,00 15.679.201.611,00 870.511.428.795,00 29.000.001.620,00 1.470.000.000,00 9.000.000.000,00 Rp 1.186.305.990.446,81 Dalam tahun anggaran 2015 terdapat penambahan investasi berupa penyertaan modal sebesar Rp115.000.000.000,00 yang dilakukan kepada PD Pasar Bermartabat sebesar Rp85.000.000.000,00 dan PD BPR Kota Bandung sebesar Rp30.000.000.000,00. Penyertaan modal tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung. Rincian masing-masing investasi berupa penyertaan modal pemerintah daerah selengkapnya disajikan pada Lampiran 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 125 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 5.5.16. Aset Tetap Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) (Rp) 20.526.614.135.730,10 22.000.028.099.513,50 Saldo aset tetap Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp20.526.614.135.730,10 diperoleh dengan perhitungan sebagai berikut : □ □ □ □ Saldo per 31 Desember 2014 Rp 22.000.028.099.513,50 Penambahan Tahun 2015 Rp 4.880.065.381.571,00 Pengurangan Tahun 2015 (Rp 6.353.479.345.354,42) Saldo Akhir per 31 Desember 2015 Rp 20.526.614.135.730,10 Saldo aset tetap per 31 Desember 2015 dan 2014 terdiri atas : Saldo Aset Tetap Per 31-12-2014 (Rp) Uraian Tanah Transaksi Penambahan Tahun 2015 (Rp) Transaksi Pengurangan Tahun 2015 (Rp) Saldo Aset Tetap Per 31-12-2015 (Rp) 15.686.709.665.756,00 3.048.014.751.290,00 3.073.390.684.763,00 15.661.333.732.283,00 Peralatan dan Mesin 1.078.827.766.814,90 430.544.656.726,00 37.165.659.638,00 1.472.206.763.902,90 Gedung dan Bangunan 2.523.080.499.949,72 430.495.024.825,00 210.960.264.157,00 2.742.615.260.617,72 Jalan Irigasi Jaringan 2.472.679.840.467,89 563.731.703.981,00 124.495.947.322,00 2.911.915.597.126,89 69.505.685.413,00 71.664.627.302,00 51.803.156.889,00 89.367.155.826,00 169.224.641.112,00 335.614.617.447,00 101.406.847.365,00 403.432.411.194,00 0,00 0,00 2.754.256.785.220,42 (2.754.256.785.220,42) 22.000.028.099.513,50 4.880.065.381.571,00 6.353.479.345.354,42 20.526.614.135.730,10 Aset Tetap Lainnya Konstruksi dlm Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah Nilai buku aset tetap Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut : No 1 2 URAIAN Nilai Aset Tetap Akumulasi Penyusutan Nilai Buku Aset Tetap Per 31-12-2015 (Rp) 23.280.870.920.950,52 (2.754.256.785.220,42) 20.526.614.135.730,10 Per 31-12-2014 (Rp) 22.000.028.099.513,50 0,00 22.000.028.099.513,50 Saldo akumulasi penyusutan sebesar Rp2.754.256.785.220,42 per 31 Desember 2015 terdiri dari : Jumlah (Rp) No Akumulasi Penyusutan 1 Akum. Peny. Peralatan & Mesin (715.661.537.578,42) 0,00 2 Akum. Peny. Gedung & Bang. (638.180.149.093,00) 0,00 3 Akum. Peny. Jalan Irigasi & Jar. (1.399.390.033.639,00) 0,00 Per 31-12-2015 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 Per 31-12-2014 126 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No Akumulasi Penyusutan 4 Akum. Peny. Aset Tetap Lainnya Total Jumlah Jumlah (Rp) Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (1.025.064.910,00) 0,00 (2.754.256.785.220,42) 0,00 Saldo aset tetap per 31 Desember 2015 sebesar Rp23.280.870.920.950,52 per Satuan Kerja Perangkat Daerah diuraikan sebagai berikut : No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 ASET TETAP PER SKPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD Kota Bandung RSKIA Kota Bandung RSKGM Kota Bandung Dinas Bina Marga dan Pengairan Dinas Penc. dan Penangg. Kebakaran Dinas Pemakaman Pertamanan Dinas Tata Ruang Cipta Karya Bappeda Dinas Perhubungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Badan Pemberdayaan Perempuan & KB Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Koperasi UKM Perindag Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dinas Pemuda dan Olah Raga BKBPM Satpol PP Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD DPKAD Inspektorat Dinas Pelayanan Pajak Badan Kepegawaian Daerah Kec. Sukasari Kec. Cidadap Kec. Sukajadi Kec. Cicendo Kec. Andir Kec. Coblong Per 31-12-2015 (Rp) 4.144.044.442.133,00 459.991.505.497,00 172.597.695.931,00 57.971.887.494,00 29.099.743.223,72 3.646.755.645.898,89 58.619.855.979,00 2.775.230.518.031,00 6.766.200.427.732,00 15.013.379.065,00 484.204.768.769,00 34.881.362.434,00 20.344.983.676,00 11.701.085.976,00 54.101.050.095,00 10.900.676.520,00 53.407.298.293,00 20.430.913.169,00 74.103.330.541,00 6.835.645.393,00 16.936.853.425,00 296.923.026.830,00 64.419.743.132,00 2.915.247.784.315,80 4.328.958.745,00 38.949.279.286,00 5.990.292.950,00 34.544.451.268,00 27.763.357.951,00 18.069.648.260,00 17.829.666.431,00 16.609.356.876,00 25.131.843.479,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 Per 31-12-2014 (Rp) 4.108.652.990.492.00 447.915.638.683,00 122.955.229.042,00 43.445.579.461,00 23.936.858.952,72 3.104.940.327.352,89 50.557.045.999,00 2.689.875.293.713,00 6.623.290.340.012,00 13.800.684.965,00 392.964.608.343,00 18.934.413.598,00 19.049.420.656,00 11.169.398.956,00 37.121.922.366,00 10.187.135.890,00 50.606.927.083,00 12.575.357.687,00 24.258.376.490,00 5.928.121.583,00 12.561.414.069,00 263.116.239.850,00 54.255.101.283,00 2.893.571.920.727,80 3.512.237.175,00 35.834.429.086,00 12.111.719.800,00 32.254.304.608,00 25.415.888.476,00 14.448.696.900,00 14.699.368.933,00 11.628.874.769,00 20.554.149.889,00 127 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No 34 35 36 37 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 ASET TETAP PER SKPD Kec. Bandung Wetan Kec. Sumur Bandung Kec. Cibeunying Kidul Kec. Cibeunying Kaler Kec. Astanaanyar Kec. Bojongloa Kaler Kec. Bojongloa Kidul Kec. Babakan Ciparay Kec. Bandung Kulon Kec. Regol Kec. Lengkong Kec. Batununggal Kec. Ujungberung Kec. Kiaracondong Kec. Arcamanik Kec. Cibiru Kec. Antapani Kec. Rancasari Kec. Buah Batu Kec. Bandung Kidul Kec. Gedebage Kec. Panyileukan Kec. Cinambo Kec. Mandalajati Kantor Perpustakaan & Arsip Daerah Dinas Komunikasi & Informatika Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata JUMLAH Per 31-12-2015 (Rp) 17.813.676.466,00 30.087.931.192,00 17.377.102.108,00 14.993.898.102,00 19.088.469.248,00 17.149.595.121,00 21.006.890.570,00 18.642.884.671,00 17.659.601.605,00 22.976.284.617,00 31.751.549.197,00 21.928.150.990,00 22.000.040.231,00 17.731.530.365,00 25.946.234.680,00 26.612.347.425,00 9.823.499.169,00 18.493.567.968,00 18.736.390.246,00 13.828.946.614,00 19.331.945.114,00 14.180.493.374,10 16.062.060.069,00 12.619.881.424,00 15.579.109.993,00 28.984.833.573,00 182.996.268.423,00 208.287.259.596,00 Per 31-12-2014 (Rp) 15.190.680.886,00 27.513.156.192,00 12.839.865.638,00 12.873.732.682,00 14.430.719.939,00 14.803.091.711,00 18.134.287.250,00 15.187.235.672,00 13.538.539.915,00 19.265.687.099,00 26.620.899.587,00 17.586.431.725,00 19.121.496.981,00 13.948.353.565,00 22.613.165.080,00 24.372.417.545,00 6.459.508.959,00 15.414.620.968,00 14.932.308.272,00 10.952.453.774,00 17.189.943.601,00 10.253.162.434,10 14.492.721.069,00 10.301.360.224,00 13.253.457.623,00 20.672.776.161,00 171.205.867.295,00 200.730.140.776,00 23.280.870.920.950,52 22.000.028.099.513,50 Rincian aset tetap per SKPD selengkapnya disajikan pada Lampiran 15. Kejadian-kejadian selama tahun anggaran 2015 yang berpengaruh kepada penambahan dan pengurangan kekayaan Pemerintah Kota Bandung khususnya terhadap Aset Tetap Kota Bandung antara lain dilakukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : 1) Penerimaan sumbangan pihak ketiga berupa tanah dengan luas 2.250 m2 senilai Rp1.634.360.000,00 yang terbagi dalam 2 (dua) dokumen penyerahan, yaitu Berita Acara Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 128 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Nomor : 593/2065-DISKAMTAM tanggal 21 Desember 2015 tentang Serah Terima Penguasaan Fisik dan Dokumen atas Tanah Milik Ir. Kusnadi Surya Chandra yang Dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandung terletak di Kelurahan Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung Provinsi Jawa Barat seluas 272 m2 senilai Rp408.000.000,00 dan Berita Acara Nomor : 593/2066-DISKAMTAM tanggal 21 Desember 2015 tentang Serah Terima Penguasaan Fisik dan Dokumen atas Tanah Miilik Edi Sukamto Josana dan Go Hengky Setiawan yang Dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandung terletak di Kelurahan Kopo Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung Provinsi Jawa Barat seluas 1978 m2 senilai Rp1.226.360.000,00; 2) Penerimaan Hibah Aset dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan berupa bangunan pada Kementrian Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sesuai surat Dirjen Kekayaan Negara Kementrian Keuangan kepada Kementrian Kelautan dan Kementrian Nomor : S289/MK.6/2014 tanggal 17 November 2014 Hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Dana Tugas Pembantuan pada Kementrian Kelautan dan Perikanan. Hibah berasal dari Dana Tugas Pembantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2010 dan 2011 berupan 2 (dua) unit bangunan dengan nilai seluruhnya sebesar Rp9.569.171.642,00. Penerimaan hibah dituangkan dalam Perjanjian Hibah antara Kementrian Kelautan dan Perikanan dengan Pemerintah Kota Bandung Nomor : B.566/P2HP.0/ HK.155/II/2015 dan Nomor : BA.027/555Dispertapa/2015 tanggal 5 Februari 2015 dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara Nomor : BA.567/P2HP.0/PL.430/II/2015 dan Nomor : BA.027/556dispertapa/2015 tanggal 5 Februari 2015. 3) Penghapusan aset tetap Pemerintah Kota Bandung dalam Keputusan Walikota Bandung Nomor 024/Kep.687DPKAD/2015 tentang Penghapusan Kendaraan Operasional Milik Pemerintah Kota Bandung dengan harga perolehan sebesar Rp737.600.000,00. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 129 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 5.5.17. Dana Cadangan Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) (Rp) 0,00 0,00 Dana cadangan per 31 Desember 2015 adalah nihil. 5.5.18. Aset Lainnya Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) (Rp) 255.142.513.330,38 255.271.967.249,38 Aset lainnya Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp255.142.513.330,38 merupakan aset lainnya Pemerintah Kota Bandung yang terdiri dari: No Uraian Saldo Aset Lainnya (Rp) Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 1 Tagihan Piutang Penj. Angsuran 384.844.428,00 384.844.428,00 2 Tagihan Tuntutan Ganti Rugi 127.920.000,00 127.920.000,00 3 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 4 Aset Tidak Berwujud 21.278.293.089,00 20.101.713.740,00 5 Aset Lain-lain 21.524.255.813,38 22.830.289.081,38 Total 211.827.200.000,00 211.827.200.000,00 255.142.513.330,38 255.271.967.249,38 Rincian dari masing-masing aset lainnya tersebut disajikan sebagai berikut : 5.5.18.1. Tagihan Piutang Per 31 Desember 2015 (Rp) PenjualanAngsuran 384.844.428,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 384.844.428,00 Tagihan Piutang Penjualan Angsuran pada Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp384.844.428,00 terdiri atas Piutang atas pelepasan tanah sebesar Rp37.752.990,00 dan Piutang penjualan aset tetap sebesar Rp347.091.438,00. Piutang atas pelepasan tanah sebesar Rp37.752.990,00 terdiri dari: - Pelepasan hak atas tanah cicil (SK 1998) - Pelepasan hak atas tanah cicil (SK 2003) Jumlah per 31-12-2013 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 Rp Rp Rp 37.752.990,00 0,00 37.752.990,00 130 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan - Pembayaran cicilan tahun 2015 (SK 1998) Jumlah piutang atas pelepasan tanah Rp 0,00 37.752.990,00 Pelepasan hak atas tanah didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 593 – 696 tanggal 24 Agustus 1998, PERDA Kota Bandung No. 20 Tahun 2002 tanggal 20 Nopember 2002 dan SK. Walikota Bandung No. 593/Kep-111-HUK/2003 tanggal 2 Pebruari 2003. Selama Tahun 2015 tidak terdapat mutasi penerimaan kas dari pembayaran pelepasan hak atas tanah. Rincian selengkapnya disajikan pada lampiran 16. Piutang Penjualan Aset Tetap per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp347.091.438,00 merupakan sisa tagihan atas penjualan kendaraan dinas sesuai Keputusan Walikota Bandung No.024/Kep.368Huk/2005 tanggal 2 Mei 2005, yang telah jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2005. Selama Tahun 2015 tidak terdapat mutasi penerimaan kas dari pembayaran pelunasan Piutang Penjualan Aset Tetap. Rincian sebagaimana disajikan pada Lampiran 17. 5.5.18.2.Tagihan Tuntutan Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) (Rp) Ganti Kerugian Daerah 127.920.000,00 127.920.000,00 Saldo Piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp127.920.000,00 merupakan saldo piutang/tagihan atas 10 (sepuluh) kasus kerugian yang telah ada Surat Ketetapan Pembebanan TGR dan seluruhnya telah jatuh tempo akhir Tahun 2003. Namun demikian selain kasus yang telah ada SK Pembebanannya sebagaimana disebut di atas, terdapat pula 35 (tiga puluh lima) kasus kerugian senilai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 131 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Rp541.168.888 yang sampai dengan saat ini belum ada Surat Ketetapan Pembebanan TGR-nya. Rincian selengkapnya disajikan pada Lampiran 18. 5.5.18.3.Kemitraan dengan Pihak Ketiga Per 31 Desember 2015 (Rp) 211.827.200.000,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 211.827.200.000,00 Jumlah akun kemitraan dengan pihak ketiga Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2014 sebesar Rp211.827.200.000,00 adalah nilai aset yang dimitrakan dengan PT Mega Chandra Purabuana dengan nilai Rp211.827.200.000,00 sebagai berikut: No Uraian Nilai (Rp) 1 Jalan Banten 14.395.200.000,00 2 Jalan Banten 6.224.000.000,00 3 Jalan Banten 4.480.000.000,00 4 Jalan Banten 13.760.000.000,00 5 Jalan Karawang 17.326.400.000,00 6 Jalan Karawang 5.696.000.000,00 7 Jalan Karawang 4.960.000.000,00 8 Jalan Banten 12.833.600.000,00 9 Jalan Banten 5.168.000.000,00 10 Jalan Jakarta 5.208.000.000,00 11 Jalan Jakarta 8.592.000.000,00 12 Jalan Jakarta 3.336.000.000,00 13 Jalan Karawang 18.816.000.000,00 14 Jalan Karawang 2.984.000.000,00 15 Jalan Karawang 3.120.000.000,00 16 Jalan Kiaracondong, Jalan Jakarta Jumlah 84.928.000.000,00 211.827.200.000,00 Seluruh aset yang dimitrakan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset tetap di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung. Saat ini aset kemitraan dicatat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 132 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 5.5.18.4.Aset Tidak Berwujud Per 31 Desember 2015 (Rp) 21.278.293.089,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 20.101.713.740,00 Saldo aset tidak berwujud Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp21.278.293.089,00 merupakan aset berupa software yang digunakan dalam operasional pemerintah dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun pada SKPD sebagai berikut : No SKPD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 Dinas Pendidikan RSUD Kota Bandung RSKIA Kota Bandung Dinas Pemakaman Pertaman. Dinas Tata Ruang Cipta Karya Dinas Perhubungan Dinas Kependudukan Capil Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga BKPPM Satpol PP Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD DPKAD Inspektorat Dinas Pelayanan Pajak Badan Kepegawaian Daerah Kec. Sukasari Kec. Cidadap Kec. Sukajadi Kec. Cicendo Kec. Andir Kec. Coblong Kec. Bandung Wetan Kec. Sumur Bandung Kec. Cibeunying Kidul Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) 208.435.700,00 45.812.800,00 195.538.849,00 1.057.253.500,00 40.183.000,00 415.392.500,00 59.290.000,00 53.175.550,00 31.110.874,00 1.042.907.800,00 19.140.000,00 93.500.000,00 635.479.316,00 413.620.000,00 17.141.000,00 197.050.000,00 1.685.413.000,00 9.790.000,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 402.272.906,00 15.842.906,00 4.886.926,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 9.493.000,00 29.705.500,00 0,00 1.057.253.500,00 40.183.000,00 415.392.500,00 59.290.000,00 53.175.550,00 31.110.874,00 48.155.800,00 19.140.000,00 0,00 635.479.316,00 413.620.000,00 17.141.000,00 197.050.000,00 1.685.413.000,00 9.790.000,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 724.534.406,00 15.842.906,00 4.886.926,00 133 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 SKPD Kec. Cibeunying Kaler Kec. Astanaanyar Kec. Bojongloa Kaler Kec. Bojongloa Kidul Kec. Babakan Ciparay Kec. Bandung Kulon Kec. Regol Kec. Lengkong Kec. Batununggal Kec. Ujungberung Kec. Kiaracondong Kec. Arcamanik Kec. Cibiru Kec. Antapani Kec. Rancasari Kec. Buah Batu Kec. Bandung Kidul Kec. Gedebage Kec. Panyileukan Kec. Cinambo Kec. Mandalajati Dinas Komunikasi dan Inf. Jumlah 5.5.18.5.Aset Lain-lain Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) 4.886.906,00 4.886.906,00 137.156.906,0 6.096.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 32.606.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 37.496.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 14.309.300.000,00 21.278.293.089,00 Per 31 Desember 2015 (Rp) 21.524.255.813,38 4.886.906,00 4.886.906,00 137.156.906,0 6.096.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 32.606.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 37.496.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 4.886.906,00 14.309.300.000,00 20.101.713.740,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 20.830.289.081,38 Saldo aset lain-lain Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp21.524.255.813,38 merupakan aset lain-lain berupa : No Uraian 1 Aset dlm Proses Penghapusan 2 Piutang Dana Talangan Jumlah Saldo Aset Lainnya (Rp) Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 19.024.255.813,38 20.330.289.081,38 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00 21.524.255.813,38 22.830.289.081,38 Aset lain-lain Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 tersebut masing-masing diuraikan sebagai berikut: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 134 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 1) Aset Dalam Proses Penghapusan Jumlah aset dalam proses penghapusan (aset rusak berat) Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp19.024.255.813,38 antara lain terdapat pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya sebesar Rp3.819.140.237,00 berupa aset-aset yang diserahkan kepada masyarakat sesuai rekomendasi BPK-RI dan aset dalam proses penghapusan berupa bangunan di SMKN 15 Bandung sebesar Rp3.639.463.956,00 yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 515/PK/Pdt.1989 tanggal 16 Maret 1991. Dalam permohonan peninjauan kembali perkara perdata antara Yayasan Pendidikan Nasional Indonesia melawan Pemerintah RI cq. Menteri P dan K cq. Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Provinsi Jawa Barat dinyatakan sebagai milik yayasan Pendidikan Nasional Indonesia. Rincian aset dalam proses penghapusan/aset rusak berat pada masing-masing SKPD adalah sebagai berikut: No SKPD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Dinas Pendidikan RSUD Kota Bandung RSKIA Kota Bandung RSKGM Kota Bandung Dinas Kebakaran Dinas Tata Ruang Cipta Karya Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja BPPT BKPPM Kantor Satpol PP Sekretariat Daerah DPKAD Badan Kepegawaian Daerah Kecamatan Sukasari Kecamatan Coblong Kec. Sumur Bandung Kec. Cibeunying Kaler Per 31-12-2015 (Rp) 3.639.463.956,00 770.000,00 1.504.744.418,10 798.068.910,28 1.348.438.350,00 4.086.932.457,00 7.370.000,00 28.448.000,00 683.674.062,00 23.001.960,00 3.465.000,00 834.417.390,00 38.594.430,00 165.000,00 98.000,00 4.482.500,00 374.069.480,00 754.527.520,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 Per 31-12-2014 (Rp) 3.639.463.956,00 770.000,00 1.504.744.418,10 798.068.910,28 1.348.438.350,00 4.086.932.457,00 7.370.000,00 28.448.000,00 2.292.270.562,00 23.001.960,00 3.465.000,00 26.574.000,00 38.594.430,00 165.000,00 98.000,00 4.482.500,00 374.069.480,00 754.527.520,00 135 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 SKPD Kecamatan Astanaanyar Kecamatan Bojongloa Kaler Kec. Babakan Ciparay Kecamatan Bandung Kulon Kecamatan Regol Kecamatan Lengkong Kecamatan Batununggal Kecamatan Ujungberung Kecamatan Arcamanik Kecamatan Cibiru Kecamatan Antapani Kecamatan Buah Batu Kecamatan Bandung Kidul Kecamatan Gedebage Kecamatan Panyileukan Kecamatan Mandalajati Kapusarda Dinas Pertanian Kepang Disbudpar Jumlah Per 31-12-2015 (Rp) 13.674.950,00 33.399.000,00 171.991.000,00 826.857.400,00 832.240.100,00 2.109.800,00 431.682.200,00 91.291.200,00 4.400.000,00 495.425.000,00 300.354.478,00 91.505.000,00 93.480.000,00 5.271.500,00 91.505.000,00 701.112,00 602.675.600,00 801.633.540,00 3.327.500,00 19.024.255.813,38 Per 31-12-2014 (Rp) 492.705.108,00 33.399.000,00 171.991.000,00 826.857.400,00 832.240.100,00 2.109.800,00 444.932.200,00 91.291.200,00 4.400.000,00 495.425.000,00 313.354.478,00 91.505.000,00 93.480.000,00 5.271.500,00 91.505.000,00 701.112,00 602.675.600,00 801.633.540,00 3.327.500,00 20.330.289.081,38 2) Piutang Dana Talangan Saldo aset lain-lain per 31 Desember 2015 sebesar Rp2.500.000.000,00 merupakan saldo Piutang Kepada Pihak Ketiga berupa pemberian dana talangan kepada CV Usaha Mandiri Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Tahun 2004. Pemberian dana talangan ini ditetapkan sesuai Surat Perjanjian Nomor:511.23/500-Ek tanggal 14 Desember 2004 antara Pemerintah Kota Bandung dengan CV Usaha Mandiri Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemilik Gedung. Berdasarkan surat perjanjian tersebut, dana talangan harus dikembalikan dalam 2 (dua) tahap yaitu pada bulan April 2005 sebesar Rp.1.250.000.000 dan pada bulan Agustus 2005 sebesar Rp.1.250.000.000. Dana talangan ini digunakan untuk kegiatan relokasi dan pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari 7 (tujuh) titik (Kawasan Alun-alun, Jalan Dalem Kaum Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 136 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan dan Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Jalan Asia Afrika, Jalan Oto Iskandardinata, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Merdeka) ke Gedung Eks Toko Ria di Jalan Otto Iskandardinata No.540 dan Jalan Baranang Siang No.8 Kota Bandung. Sampai dengan 31 Desember 2010 CV. Usaha Mandiri PKL belum memenuhi kewajiban sesuai perjanjian tersebut diatas, sehingga pada tanggal 14 Januari 2009 atas nama Walikota Bandung, Sekretaris Daerah ub. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan ap. Kepala Bagian Ekonomi Kota Bandung mengirimkan surat tagihan Nomor:500/108-Ek, dengan nilai tagihan sebesar Rp.4.797.500.000 (termasuk denda sebesar Rp2.297.500.000). Pada Tahun 2010 telah dilayangkan pula surat kepada CV Usaha Mandiri PKL sesuai Surat No. 511.23/308-Ek tanggal 10 Desember 2010 perihal Pengembalian Dana Talangan dengan nilai tagihan sebesar Rp7.437.500.000,00 (termasuk denda sebesar Rp4.937.500.000,00). Menurut Pendapat Ahli Hukum (Legal Expert Opinion) dari Universitas Padjadjaran berpendapat bahwa, pengakuan piutang atas dana talangan yang harus dikembalikan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Selama Tahun 2015 tidak ada mutasi penerimaan dari piutang pihak ketiga. 5.5.19. Kewajiban Jangka Pendek Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) (Rp) 109.207.066.182,33 271.735.854.496,33 5.5.19.1. Utang Perhitungan Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 Pihak Ketiga (Rp) (Rp) (PFK) 6.322.250,00 407.113.925,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 137 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Saldo Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp6.322.250,00 merupakan perhitungan PFK yang belum disetorkan ke Kas Negara yang ada pada Sekretariat DPRD, Kecamatan Bojongloa Kaler, dan Kecamatan Penyileukan. 5.2.19.2. Utang Bunga Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) (Rp) 0,00 0,00 Saldo utang bunga Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 adalah nihil. 5.2.19.3.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) (Rp) 0,00 0,00 Saldo Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 adalah nihil. 5.2.19.4. Pendapatan Diterima Dimuka Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) (Rp) 29.281.400.626,83 20.045.716.845,33 Saldo pendapatan diterima dimuka Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp29.281.400.626,83 merupakan penerimaan dimuka dari sewa lahan di RSUD dan Dinas Perhubungan, penerimaan dimuka retribusi pemakaman pada Dinas Pemakaman dan Pertamanan, penerimaan dimuka pajak reklame pada Dinas Pelayanan Pajak dan penerimaan dimuka sewa tanah dan bangunan di DPKAD, sebagai berikut: No 1. SKPD RSUD Pend. Diterima Dimuka (Rp) Per 31-12-2015 46.158.655,33 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 Per 31-12-2014 103.333.333,33 138 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No SKPD Pend. Diterima Dimuka (Rp) Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 2. Dinas Pehubungan 19.955.000,00 19.955.000,00 3. Dinas Pemakaman 320.325.000,00 0,00 4. DPKAD 5. Dinas Pelayanan Pajak 23.483.930.703,00 19.922.428.512,00 Total 5.2.19.5. Utang Belanja 5.411.031.268,50 0,00 29.281.400.626,83 20.045.716.845,33 Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) (Rp) 41.452.871.425,50 0,00 Saldo utang belanja Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp41.452.871.425,50 merupakan utang belanja (utang beban) berupa beban/tagihan yang berupa beban pegawai dan beban barang jasa yang diperoleh manfaatnya pada Bulan Desember 2015 dengan rincian sebagai berikut : No SKPD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD Kota Bandung RSKIA Kota Bandung DPP Kebakaran Dinas Pemakaman Pertaman. Dinas Tata Ruang Cipta Karya Bappeda Dinas Perhubungan BPLH Dinas Kependudukan Capil BPPKB Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Koperasi UKM Indag BPPT BKPPM Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD DPKAD PPKD DPKAD SKPD Inspektorat Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) 4.660.552.079,00 1.834.673.047,00 9.213.142.155,00 1.466.873.135,00 531.388.375,00 513.268.674,00 502.139.908,00 371.591.212,00 795.658.620,00 170.932.809,00 220.899.872,00 185.073.595,00 140.571.165,00 222.783.207,00 268.969.674,00 236.514.124,00 171.127.583,00 5.449.142.988,00 298.539.963,00 1.703.667.645,00 580.715.156,00 435.929.813,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 139 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 SKPD Dinas Pelayanan Pajak Kec. Sukajadi Kec. Andir Kec. Coblong Kec. Cibeunying Kidul Kec. Cibeunying Kaler Kec. Astanaanyar Kec. Bojongloa Kaler Kec. Babakan Ciparay Kec. Bandung Kulon Kec. Regol Kec. Kiaracondong Kec. Cibiru Kec. Buah Batu Kec. Bandung Kidul Kec. Cinambo Kec. Mandalajati Kapusarda Dinas Pertanian Kepang Dinas Kebudayaan Pariw. Jumlah 5.2.19.6. Utang Jangka Pendek Lainnya Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) 594.282.459,00 375.027.222,00 224.200.984,00 240.216.019,00 218.896.953,00 185.835.425,00 218.495.045,00 182.166.627,00 218.672.892,00 259.154.153,00 252.119.201,00 18.924.000,00 188.486.903,00 189.573.108,00 172.043.187,00 181.505.157,00 154.438.695,00 71.479.407,00 285.802.434,00 173.718.100,00 41.452.871.425,50 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 Per 31 Desember 2015 Per 31 Desember 2014 (Rp) (Rp) 38.466.471.880,00 251.283.023.726,00 Saldo Utang Jangka Pendek Lainnya Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp38.466.471.880,00 merupakan hutang kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah selesai namun sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2015 belum diselesaikan pembayarannya. Jumlah utang jangka pendek lainnya diuraikan sebagai berikut : SKPD 1. Dinas Pendidikan 2. Dinas Kesehatan Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) 2.829.109.086,00 4.680.994.256,00 310.898.070,00 7.278.592.228,00 3. RSUD 3.135.991.414,00 4.491.425.988,00 4. RSKIA 0,00 1.077.932.537,00 5. RSKGM 0,00 3.650.000,00 23.324.402.484,00 154.395.637.381,00 6. DBMP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 140 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan SKPD Per 31-12-2015 Per 31-12-2014 (Rp) (Rp) 7. Dinas Pemakaman dan Pertamanan 210.965.000,00 7.053.796.580,00 8. Distarcip 5.970.480.006,00 43.755.774.150,00 9. Bappeda 0,00 257.794.140,00 428.338.050,00 4.125.992.870,00 0,00 44.860.200,00 12. Dinas Sosial 895.025.250,00 0,00 13. BPPT 111.815.555,00 1.460.692.325,00 14. Dinas Pemuda Olahraga 407.630.000,00 432.437.500,00 15. Satpol PP 359.630.900,00 359.630.900,00 16. Sekretariat Daerah 13.887.500,00 5.223.635.930,00 17. Sekretariat DPRD 13.498.925,00 0,00 0,00 667.178.910,00 29.695.000,00 15.761.075.814,00 3.190.000,00 0,00 14.839.000,00 0,00 22. Kec. Astanaanyar 0,00 317.928.900,00 23. Kec. Bojongloa Kaler 0,00 48.255.350,00 24. Kec. Regol 0,00 1.000.000,00 25. Kec. Bandung Kidul 0,00 9.815.000,00 19.587.040,00 19.587.040,00 387.488.600,00 219.874.600,00 38.466.471.880,00 251.688.154.416,00 10. Dinas Perhubungan 11. BPLH 18. DPKAD SKPD 19. Dinas Pelayanan Pajak 20. Kec. Sumur Bandung 21. Kec. Cibeunying Kidul 26. Diskominfo 27. Disbudpar Jumlah 5.5.20. Ekuitas Per 31 Desember 2015 (Rp) 23.149.676.966.833,00 Per 31 Desember 2014 (Rp) 24.976.000.782.250,60 Saldo ekuitas Pemerintah Kota Bandung per 31 Desember 2015 sebesar Rp23.149.676.966.833,00 adalah kekayaan bersih Pemerintah Kota Bandung yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Kota Bandung. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 141 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 5.6. PENJELASAN POS–POS LAPORAN ARUS KAS 5.6.1.Penjelasan Umum Laporan Arus Kas 5.6.1.1. Tujuan Laporan Arus Kas Laporan arus kas bertujuan untuk memberikan informasi mengenai arus kas masuk, arus kas keluar, dan perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi pada tanggal pelaporan. 5.6.1.2. Definisi a. Arus kas yaitu arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas. b. Kas adalah alat pembayaran yang sah yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah. c. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas dengan jumlah tertentu serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. 5.6.1.3. Aktivitas Arus Kas Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran. Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi. Penerimaan/arus masuk kas dari aktivitas operasi antara lain berupa penerimaan pajak daerah, penerimaan retribusi daerah, penerimaan transfer pusat, dan penerimaan transfer provinsi. Sedangkan pengeluaran/arus keluar kas dari aktivitas operasi antara lain berupa belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 142 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan keuangan, belanja tidak terduga, dan belanja barang dan jasa. Aktivitas Investasi adalah aktivitas perolehan dan pelepasan aset tetap dan aset lainnya yang tidak masuk dalam aset. Arus kas masuk dari aktivitas investasi aset non keuangan antara lain berupa penjualan aset tetap dan penjualan aset lainnya. Sedangkan arus kas keluar antara lain berupa kas untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya. Aktivitas Pendanaan merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi ekuitas dan dan pinjaman pemerintah sehubungan dengan aset dan surplus anggaran. Arus masuk kas dari aktivitas pembiayaan antara lain berupa penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, dan penjualan investasi permanen lainnya. Sedangkan arus keluar kas antara lain berupa pembayaran cicilan utang, pembayaran obligasi pemerintah dan penyertaan modal pemerintah. Aktivitas Transitoris merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pemerintah. Arus masuk kas non anggaran antara lain berupa penerimaan pihak ketiga dan kiriman uang masuk, sedangkan arus keluar kas antara lain berupa pengeluaran untuk pihak ketiga dan kiriman uang keluar. 5.6.2.Penjelasan Pos Laporan Arus Kas 5.6.2.1 Posisi Kas Posisi kas dan setara kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 994.140.890.638,00 terdiri dari : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 143 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan a. Kas di Kas Daerah Rp 908.541.462.148,00 b. Kas di Bend. Penerimaan Rp 0,00 c. Kas di Bend. Pengeluaran Rp 2.755.191.505,00 d. Kas di BLUD Rp 35.311.537.001,00 e. Kas di Bend. Kapitasi Rp 47.532.699.984,00 Rp 994.140.890.638,00 Jumlah Saldo kas secara keseluruhan sebesar 0,00 dirinci sebagai berikut : a. Kas di Kas Daerah Rp 908.541.462.148,00 b. Kas di Bend. Pengeluaran (sisa up/tu) Rp 1.535.079.412,00 c. Kas di Bend. Pengeluaran (sisa belanja) Rp 1.220.112.093,00 d. Kas di BLUD RSUD Rp 16.476.182.774,00 e. Kas di BLUD RSKIA Rp 14.623.842.275,00 f. Kas di BLUD RSKGM Rp 4.211.511.952,00 g. Kas di Bendahara Kapitasi Rp 47.532.699.984,00 Saldo akhir kas di BUD & BLUD Rp 994.140.890.638,00 a. Kas di Bend. Pengeluaran (PFK) Rp 2.933.500,00 b. Kas di Bend. Pengeluaran (LS Bend. blm dibayarkan) Rp 291.872.164,00 c. Kas di Bend. Penerimaan Rp 1.014.000,00 d. Kas di Bend. Pengeluaran (Jagir/Bunga) Rp 0,00 Rp 994.436.710.302,00 Saldo Kas Akhir 5.6.2.2 Perubahan Saldo Kas Perubahan saldo kas di Kas Daerah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015 dapat diuraikan sebagai berikut. Ringkasan kenaikan kas di Kas Daerah sebesar Rp(218.866.290.317,00) adalah sebagai berikut : No 1 31 Desember 2015 (Rp) Uraian Arus Masuk Kas 5.224.516.507.055,00 1.1 Aktivitas Operasi 5.097.497.264.294,00 1.2 Aktivitas Investasi 1.3 Aktivitas Pembiayaan 1.4 Aktivitas Non Anggaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 574.652.554,00 0,00 126.444.590.207,00 144 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No 2 31 Desember 2015 (Rp) Uraian Arus Keluar Kas 5.443.376.475.122,00 2.1 Aktivitas Operasi 3.914.135.379.354,00 2.2 Aktivitas Investasi 1.402.802.827.811,00 2.3 Aktivitas Pembiayaan 2.4 Aktivitas Non Anggaran 3 0,00 126.438.267.957,00 Arus Kas Bersih (1–2) 3.1 Aktivitas Operasi 3.2 Aktivitas Investasi 3.3 Aktivitas Pembiayaan 3.4 Aktivitas Non Anggaran (218.859.968.067,00) 1.183.361.884.940,00 (1.402.228.175.257,00) 0,00 6.322.250,00 4 Kenaikan Kas di Kas Daerah 5 Saldo Awal Kas dan Setara Kas 6 Saldo Akhir Kas dan Setara Kas (4+5) 5.6.2.3 (218.859.968.067,00) 1.213.007.180.955,00 994.156.055.388,00 Arus Masuk dan Keluar Kas dari Aktivitas Operasi Arus kas bersih dari aktivitas operasi per 31 Desember 2015 berasal dari : - Arus Masuk Kas sebesar Rp 5.224.516.507.055,00 - Arus Keluar Kas sebesar Rp 5.443.376.475.122,00 Arus Kas Bersih Rp (218.859.968.067,00) Rincian arus masuk dan keluar kas dari aktivitas operasi adalah sebagai berikut : a. Arus Masuk Kas Arus masuk kas dari aktivitas operasi sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp. 5.097.497.264.294,00 dirinci sebagai berikut : No 31 Desember 2015 (Rp) 1.485.255.717.607,00 Uraian 1. Pendapatan Pajak Daerah 2. Hasil Retribusi Daerah 3. Hasil Pengelolaan 64.985.847.830,00 Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4. Lain-lain Pendapatan 8.602.757.430,00 Asli Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 300.275.668.084,00 145 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No 31 Desember 2015 (Rp) Uraian Daerah yang Sah 5. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 173.384.595.066,00 6. Dana Alokasi Umum 7. Dana Alokasi Khusus 8. Pendapatan Hibah 9. Dana Bagi Hasil 1.574.737.891.000,00 17.709.340.000,00 8.551.912.000,00 Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 10. 749.482.420.357,00 Dana Penyesuaian dan Otonomi 629.172.608.000,00 Khusus 11. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya Jumlah 85.338.506.920,00 5.097.497.264.294,00 b. Arus Keluar Kas Arus keluar kas untuk aktivitas operasi sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp3.914.135.379.354,00 dirinci sebagai berikut : No 31 Desember 2015 (Rp) 2.381.935.235.484,00 Uraian 1 Belanja Pegawai 2 Belanja Bunga 3 Belanja Subsidi 116.260.455.000,00 4 Belanja Hibah 126.741.369.485,00 5 Belanja Bantuan Sosial 6 Belanja Bantuan Keuangan 0,00 0,00 kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa 900.741.220,00 7 Belanja Tidak Terduga 116.993.530,00 8 Belanja Barang dan Jasa Jumlah 1.288.180.584.635,00 3.914.135.379.354,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 146 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 5.6.2.4 Arus Masuk dan Keluar Kas dari Aktivitas Investasi Arus kas bersih dari aktivitas Investasi sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar (Rp1.402.228.175.257,00) terdiri dari : a. Arus Masuk Kas Sampai dengan 31 Desember 2015 arus masuk kas yang berasal dari aktivitas investasi sebesar Rp574.652.554,00 terdiri dari : No 1. 2. 3. 4. Uraian Penjualan Peralatan/Perlengkapan Kantor yang tidak terpakai Penjualan Kendaraan Dinas roda empat Penjualan Drum Bekas 31 Desember 2015 (Rp) 0,00 0,00 7.263.000,00 Penjualan bahan-bahan Bekas Bangunan 567.389.554,00 Jumlah 574.652.554,00 b. Arus Keluar Kas Arus keluar kas dari aktivitas investasi sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp1.402.802.827.811,00 terdiri dari: No Uraian 1 2 Belanja Modal Pengadaan Tanah Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Besar Darat Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Bantu Belanja Modal Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor Belanja Modal Pengadaan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor Belanja Modal Pengadaan Alat Bengkel Bermesin Belanja Modal Pengadaan Alat Bengkel Tak Bermesin Belanja Modal - Pengadaan Alat Ukur 3 4 5 6 7 8 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 31 Desember 2015 (Rp) 105.999.490.000,00 15.848.367.156,00 8.738.153.245,00 147.840.409.518,00 1.118.053.000,00 363.413.950,00 708.815.800,00 4.604.735.050,00 147 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan No Uraian 9 Belanja Modal Pengadaan Alat Pengolahan Belanja Modal Pengadaan Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan Belanja Modal Pengadaan Alat Kantor Belanja Modal Pengadaan Alat Rumah Tangga Belanja Modal Pengadaan Komputer Belanja Modal Pengadaan Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat Belanja Modal Pengadaan Alat Studio Belanja Modal Pengadaan Alat Komunikasi Belanja Modal Pengadaan Peralatan Pemancar Belanja Modal Pengadaan Alat Kedokteran Belanja Modal Pengadaan Alat Kesehatan Belanja Modal Pengadaan UnitUnit Laboratorium Belanja Modal Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Belanja Modal Pengadaan Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika Belanja Modal Pengadaan Peralatan Laboratorium Hidrodinamika Belanja Modal Pengadaan Persenjataan Non Senjata Api Belanja Modal Pengadaan Alat Keamanan dan Perlindungan Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Tinggal Belanja Modal Pengadaan Bangunan Rambu-Rambu Belanja Modal Pengadaan Jalan 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 31 Desember 2015 (Rp) 255.893.750,00 905.227.130,00 36.601.226.973,00 32.677.371.009,00 40.820.015.001,00 5.186.170.320,00 13.800.205.398,00 6436986557,00 315.608.200,00 50.543.351.998,00 186.653.150,00 4.358.349.400,00 881.449.400,00 98.725.000,00 6.495.511.592,00 924.495.500,00 2406419030,00 282.019.868.799,00 1.566.298.520,00 2191710620,00 312.370.020.760,00 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 148 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 31 Desember 2015 (Rp) No Uraian 30 Belanja Modal Pengadaan Bangunan Air Irigasi Pengadaan Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan BA Pengadaan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Pengadaan Bangunan Air Bersih/Baku 31 32 33 16.189.653.394,00 49.303.974.454,00 150.439.200,00 735.190.720,00 34 Pengadaan Bangunan Air Kotor 35 Pengadaan Instalasi Air Minum/Air Bersih 8.421.640.236,00 36 Pengadaan Instalasi Air Kotor 1.938.036.410,00 37 38 19446633970,00 Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Pengadaan Instalasi Pembangkit Listrik 139.166.000,00 24.135.000,00 39 Pengadaan Instalasi Gardu Listrik 859.928.510,00 40 Pengadaan Instalasi Gas 810.420.700,00 41 Pengadaan Jaringan Listrik 42 Pengadaan Jaringan Telepon 559.738.919,00 43 Pengadaan Buku 981.294.645,00 44 45 68.430.989.242,00 Pengadaan Barang-Barang Perpustakaan Pengadaan Barang Bercorak Kebudayaan 100.857.500,00 1.126.259.730,00 46 Pengadaan Alat Olah Raga Lainnya 1.416.650.580,00 47 Pengadaan Tanaman 1.394.778.300,00 48 Pengadaan Aset Tetap Renovasi Jumlah 5.6.2.5 Arus Masuk Pendanaan 29.510.044.475,00 1.287.802.827.811,00 dan Keluar Kas dari Aktivitas Arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp0,00 terdiri dari : a. Arus Masuk Kas Arus masuk kas berasal dari aktivitas pendanaan sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp0,00. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 149 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan b. Arus Keluar Kas Arus keluar kas dari aktivitas pembiayaan sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp0,00 terdiri dari : 5.6.2.6 Arus Masuk Transitoris dan Keluar Kas dari Aktivitas Arus kas bersih dari aktivitas transitoris sampai dengan 31 Desember 2015 adalah Rp6.322.250,00. No 1. Uraian 31 Desember 2015 (Rp) Arus Masuk Kas Penerimaan Perhitungan dari 126.444.590.207,00 Fihak Ketiga (PFK) 2. Arus Keluar Kas Pengeluaran Perhitungan dari 126.438.267.957,00 Fihak Ketiga (PFK) Jumlah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 6.322.250,00. 150 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan BAB VI PENJELASAN INFORMASI-INFORMASI NON KEUANGAN Susunan organisasi Pemerintah Kota Bandung dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai berikut: 1) Peraturan DaerahKota Bandung Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. 2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. 3) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung. 4) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Bandung. Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung dengan susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung sebagai berikut: 1) Asisten Pemerintahan, yang meliputi: a. Bagian Pemerintahan Umum, dengan membawahkan: (1) Sub Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah; (2) Sub Bagian Bina Pemerintahan Kecamatan; dan (3) Sub Bagian Bina Pemerintahan Kelurahan; Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 151 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan b. Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan membawahkan : (1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia; (2) Sub Bagian Bantuan Hukum; dan (3) Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi Hukum. c. Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Daerah, dengan membawahkan : (1) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan; (2) Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan (3) Sub Bagian Sistem Informasi dan Akuntabilitas Kinerja. d. Bagian Kerja Sama, dengan membawahkan : (1) Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan (2) Sub Bagian Kerja Sama Dalam Negeri. 2) Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, yang meliputi: a. Bagian Perekonomian, dengan membawahkan : (1) Sub Bagian Bina Produksi dan Distribusi; (2) Sub Bagian Bina Potensi dan Pengembangan Daya Saing; dan (3) Sub Bagian Pengembangan Usaha Daerah. b. Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam, dengan membawahkan : (1) Sub Bagian Administrasi Pengendalian Program; (2) Sub Bagian Bina Sarana dan Prasarana; dan (3) Sub Bagian Bina Sumber Daya Alam. c. Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, dengan membawahkan : (1) Sub Bagian Sosial Keagamaan; (2) Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan (3) Sub Bagian Penanggulangan Kemiskinan. 3) Asisten Administrasi Umum, yang meliputi: a. Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah, dengan membawahkan : (1) Sub Bagian Keuangan Sekretariat Daerah; (2) Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah; dan (3) Sub Bagian Administrasi, Sandi dan Telekomunikasi. b. Bagian Umum dan Perlengkapan, dengan membawahkan : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 152 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan (1) Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan; (2) Sub Bagian Protokol; dan (3) Sub Bagian Perlengkapan. 4) Kelompok Jabatan Fungsional. Adapun susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari : 1) Sekretaris DPRD; 2) Bagian Hukum dan Persidangan, membawahkan : a. Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi; dan b. Sub Bagian Persidangan. 3) Bagian Umum, membawahkan; a. Sub Bagian Tata Usaha; dan b. Sub Bagian Rumah Tangga. 4) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, membawahkan : a. Sub Bagian Hubungan Masyarakat; dan b. Sub Bagian Protokol. 5) Bagian Keuangan, membawahkan : a. Sub Bagian Anggaran; dan Sub Bagian Perbendaharaan dan Pembukuan. 6) Kelompok Jabatan Fungsional. Penataan organisasi dinas pada Pemerintah Kota Bandung ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota BandungNomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung. Sedangkan penataan organisasi Lembaga Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Jumlah organisasi dinas dan lembaga teknis (badan dan kantor) pada Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perda-perda tersebut di atas adalah 17(tujuh belas) dinas, 6 (enam)badan, 1(satu) kantor, 3 (tiga) rumah sakit daerah, 4 (empat) perusahaan daerah, Inspektorat Kota Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta 30 (tiga puluh) kecamatan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 153 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun2015 diuraikan sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah selaku BLUD Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak selaku BLUD Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut selaku BLUD Dinas Bina Marga dan Pengairan Dinas Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Dinas Pemakaman dan Pertamanan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Perhubungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dinas Pemuda dan Olah Raga Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sekretariat Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Inspektorat Dinas Pelayanan Pajak Badan Kepegawaian Daerah Kecamatan Sukasari Kecamatan Cidadap Kecamatan Sukajadi Kecamatan Cicendo Kecamatan Andir Kecamatan Coblong Kecamatan Bandung Wetan Kecamatan Sumur Bandung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 154 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. Kecamatan Cibeunying Kidul Kecamatan Cibeunying Kaler Kecamatan Astanaanyar Kecamatan Bojongloa Kaler Kecamatan Bojongloa Kidul Kecamatan Babakan Ciparay Kecamatan Bandung Kulon Kecamatan Regol Kecamatan Lengkong Kecamatan Batununggal Kecamatan Ujungberung Kecamatan Kiaracondong Kecamatan Arcamanik Kecamatan Cibiru Kecamatan Antapani Kecamatan Rancasari Kecamatan Buah Batu Kecamatan Bandung Kidul Kecamatan Gedebage Kecamatan Panyileukan Kecamatan Cinambo Kecamatan Mandalajati Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Peristiwa penting yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam tahun 2015 adalah pelaksanaan Side Events Perayaan Ke -60 Konferensi Asia Afrika, yang telah dilaksanakan pada bulan April tahun 2015. Penyelenggaraan peringatan Konferensi Asia Afrika dimaksud didanai dari berbagai sumber pembiayaan, baik yang bersumber dari APBD kota Bandung, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi jawa Barat maupun pemberian Hibah dari Pemerintah Pusat. Sebagai dasar pemberian Hibah dari Pemerintah Pusat adalah Perjanjian Hibah daerah Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Bandung Untuk Hibah Penyelesaian Tunggakan Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Pelaksanaan Side Events Perayaan Ke 60 Konferensi Asia Afrika, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 155 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan Nomor : PHD-121/MK.7/2015 tanggal 30 Desember 2015. Sesuai dengan Perjanjian Hibah daerah dimaksud halaman 2 huruf b, c dan d besarnya hibah adalah sebesar Rp 8.551.912.000,00,- dan telah masuk ke Kas Derah Pemerintah Kota Bandung. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 156 PEMERINTAH KOTA BANDUNG Catatan Atas Laporan Keuangan BAB VII PENUTUP Keberhasilan pelaksanaan suatu rencana kerja akan sangat bergantung pada beberapa aspek yang mempengaruhi, baik internal maupun eksternal. Demikian pula optimalisasi pelaksanaan program pada Pemerintah Kota Bandung akan lebih optimal apabila sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai yang menunjang terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. Upaya untuk melakukan perbaikan terhadap pengelolaan keuangan daerah harus senantiasa dikomitmenkan bersama terutama oleh para pimpinan selaku pengguna anggaran dan harus tetap konsisten dalam upaya perbaikan dalam rangka menuju perolehan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Demikian catatan atas laporan keuangan ini disusun agar dapat menjelaskan secara lengkap pos-pos laporan keuangan Pemerintah Kota Bandung. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun 2015 157