[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
GUBERNUR SUMATERA BARAT PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI KEBERBAKATAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA BARAT Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan di Provinsi Sumatera Barat, khususnya yang memiliki bakat istimewa di bidang olahraga, perlu menyelenggarakan satuan pendidikan khusus keberbakatan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa Sekolah Menengah Khusus Keberbakatan Olahraga sebagaimana dimaksud huruf a, diselenggarakan secara khusus bagi peserta didik yang memiliki bakat istimewa di bidang olahraga sehingga peserta didik dapat mengikuti proses pendidikan formal sekaligus mengaktualisasikan seluruh potensi bakat keistimewaannya untuk berprestasi di bidang olahraga; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, antara lain pada pokoknya menegaskan bahwa pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan paling sedikit satu satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensik kecerdasan dan/atau bakat istimewa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Negeri Khusus Keberbakatan Olahraga Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535) 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Khusus Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah; 12. 13. 14. M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI KHUSUS KEBERBAKATAN OLAHRAGA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat. Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat. Sekolah Menengah Atas Negeri Khusus Keberbakatan Olahraga selanjutnya disingkat SMANKO adalah Sekolah Menengah Atas Negeri Khusus Keberbakatan Olahraga Pemerintah Daerah Sumatera Barat. Kepala Sekolah adalah Kepala SMANKO. Wakil Kepala Sekolah adalah Wakil Kepala SMANKO. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur fasilitator, dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. m.Tenaga Kependidikan adalah tenaga yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. n. Tenaga Pelatih adalah tenaga yang bertugas sebagai pelatih pada SMANKO sesuai cabang olahraga masing-masing. o.Guru adalah jabatan fungsional tertentu dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. p. Unit kerja adalah satuan-satuan atau kelompok kerja dalam lingkungan/struktur SMANKO. q. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Balai Pengembangan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk SMANKO. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 3 SMANKO dipimpin oleh Kepala Sekolah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala UPTD. Kepala Sekolah adalah jabatan non struktural. Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Kepala UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat koordinasi, pembinaan, dan pengendalian/pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja SMANKO. Bagian Kedua Tugas Pasal 4 SMANKO mempunyai tugas menyelenggarakan proses pengajaran pendidikan formal dan pelatihan keberbakatan di bidang olahraga. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SMANKO mempunyai fungsi : Penyusunan rencana pendidikan formal dan pelatihan khusus keberbakatan olahraga; Pelaksanaan program pendidikan formal dan pelatihan khusus keberbakatan olahraga; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; Pengembangan sumber daya manusia; Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga terkait; dan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 6 Susunan Organisasi SMANKO terdiri atas : Kepala Sekolah; Kepala Tenaga Administrasi; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana; Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat; Koordinator Manajemen Mutu; Ketua Program Keberbakatan Olahraga; Guru Bimbingan dan Konseling; Tenaga Pendidik; Tenaga Kependidikan; Tenaga Pelatih; dan Peserta Didik. Susunan Organisasi SMANKO sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk bagan organisasi yang tercantum pada laporan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. BAB V URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Sekolah Pasal 7 Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a wajib melaksanakan tugas mengajar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain tugas mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Kepala Sekolah mempunyai tugas tambahan yaitu memimpin, merancang, menyusun kebijakan, mengkoordinir, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi SMANKO dalam menyelenggarakan proses pengajaran pendidikan formal dan pelatihan keberbakatan dalam bidang Olahraga. Uraian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, sebagai berikut : menyusun rencana kegiatan SMANKO sebagai pedoman pelaksanaan tugas; mendistribusikan tugas-tugas tententu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan pelatih sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan pendidik, tenaga kependidikan, dan pelatih untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; Membuat konsep, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya; mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; mengkoordinasikan pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar dan pelatihan keberbakatan olahraga; mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kegiatan belajar mengajar dan pelatihan keberbakatan olahraga; merumuskan kebijakan terkait pelaksanaan administrasi dan proses kegiatan belajar mengajar dan pelatihan keberbakatan olahraga; mengkoordinasikan dan melaksanakan pengawasan penyelenggaraan administrasi dan proses kegiatan belajar mengajar dan pelatihan keberbakatan olahraga; j. mengkoordinasikan dan menata administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kesiswaan, ketenagaan, keuangan, kurikulum, serta sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan pendidikan formal dan pelatihan keberbakatan olahraga; k. mengkoordinasikan dan mengatur pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler; l. mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat; m. mengkoordinasikan dan mengatur pelaksanaan kegiatan dan bimbingan di luar jam sekolah; n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumus kebijakan; dan o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua Kepala Tenaga Administrasi Pasal 8 Kepala Tenaga Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Kepala Tenaga Administrasi adalah tenaga kependidikan dan merupakan jabatan non struktural. Kepala Tenaga Administrasi mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi dan pelayanan teknis pada SMANKO. Pengangkatan Kepala Tenaga Administrasi didasarkan pada pertimbangan kompetensi. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Tenaga Administrasi dibantu oleh Pelaksana Urusan Administrasi dan Petugas Layanan Khusus. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 5, sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan urusan administrasi SMANKO sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Pelaksana Urusan Administrasi dan Petugas Layanan Khusus sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan urusan administrasi untuk mengetahui tugas-tugas yang tekah dan belum dilaksanakan; d. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai kewenangannya; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. mengkoordinasikan dan menyusun perencanaan dan pelaporan SMANKO; g. mengkoordinasikan dan melakukan urusan administrasi kepegawaian; h. mengkoordinasikan dan melakukan urusan administrasi keuangan; i. mengkoordinasikan dan melakukan urusan administrasi persuratan dan pengarsipan; j. mengkoordinasikan dan melakukan urusan sarana prasarana; k.mengkoordinasikan dan melakukan urusan administrasi kehumasan; l. mengkoordinasikan dan melakukan urusan administrasi ketenagaan dan kesiswaan; m. mengkoordinasikan dan melakukan urusan administrasi kurikulum; n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas urusan administrasi SMANKO dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Ketiga Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Pasal 9 Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf c adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum wajib melaksanakan tugas mengajar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain tugas mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mempunyai tugas tambahan membantu Kepala Sekolah dalam mengkoordinasikan dan menyusun kurikulum sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan serta monitoring dan evaluasi. Uraian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, sebagai berikut : menyusun rencana kegiatan Bidang Kurikulum SMANKO sebagai pedoman pelaksanaan tugas; mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada pendidik dan tenaga kependidikan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bidang kurikulum untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai kewenangannya; mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; mensosialisasikan kurikulum yang digunakan kepada seluruh warga satuan pendidikan lingkup SMANKO; mengkoordinasikan, menyusun, dan menjabarkan kalender pendidikan; mengkoordinasikan dan menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran; mengkoordinasikan dan menyusun program pengajaran; mengkoordinasikan dan menyusun serta melakukan program perbaikan dan pengayaan; mengkoordinasikan dan mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Kurikulum SMANKO dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Keempat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Pasal 10 Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf d adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Wakil Kepala Sekolag Bidang Kesiswaan wajib melaksanakan tugas mengajar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain tugas mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan mempunyai tugas tambahan membantu Kepala Sekolah dalam mengkoordinasikan, menyusun rencana, dan melaksanakan pembinaan siswa dalam kegiatan intra kurikuler maupun ekstra kurikuler. Uraian tugas tambahan sebagaimana dimaksud apada ayat 3, sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Bidang Kesiswaan SMANKO sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b.mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada pendidik dan tenaga kependidikan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c.memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bidang kesiswaan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; d.membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai kewenangannya; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. mengkoordinasikan dan mengatur pelaksanaan bimbingan konseling; g.mengkoordinasikan dan mengatur pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan sekolah; h. mengkoordinasikan dan mengatur pelaksanaan program dan kegiatan OSIS; i. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Kesiswaan SMANKO dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kelima Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana Pasal 11 1. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf e adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. 2. Wakil Kepala Sekolag Bidang Sarana Prasarana wajib melaksanakan tugas mengajar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selain tugas mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana mempunyai tugas tambahan membantu Kepala Sekolah untuk merencanakan, memelihara, dan menginventarisir sarana prasarana sekolah serta monitoring dan evaluasi. 4. Uraian tugas tambahan sebagaimana dimaksud apada ayat 3, sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Bidang Sarana Prasarana SMANKO sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada pendidik dan tenaga kependidikan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bidang sarana prasarana untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; d. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai kewenangannya; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana; g. mengkoordinasikan dan mengatur pemanfaatan sarana prasarana; h. mengkoordinasikan dan mengelola perawatan sarana dan prasarana; i. mengkoordinasikan dan mengelola pembakuan sarana dan prasarana j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Sarana Prasarana SMANKO dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Keenam Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat Pasal 12 1. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf f adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. 2. Wakil Kepala Sekolag Bidang Hubungan Masyarakat wajib melaksanakan tugas mengajar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selain tugas mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat mempunyai tugas tambahan membantu Kepala Sekolah dalam mengelola pelaksanaan hubungan masyarakat. 4. Uraian tugas tambahan sebagaimana dimaksud apada ayat 3, sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Bidang Hubungan Masyarakat SMANKO sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada pendidik dan tenaga kependidikan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bidang hubungan masyarakat untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; d. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai kewenangannya; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. mempublikasikan SMANKO kepada masyarakat; g.menjalin hubungan kerja sama dengan Institusi Terkait sebagai mitra kerja; h. bertindak sebagai media komunikasi dengan pihak luar; i. mengkoordinasikan dan mengembangkan hubungan dengan organisasi orang tua siswa; j. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bakti sosial; k. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan event olahraga; l. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Hubungan Masyarakat SMANKO dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Ketujuh Koordinator Manajemen Mutu Pasal 13 1. Koordinator Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf g adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Koordinator Manajemen Mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. 2. Koordinator Manajemen Mutu wajib melaksanakan tugas mengajar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selain tugas mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Koordinator Manajemen Mutu mempunyai tugas tambahan merancang dan menerapkan standar manajemen pada SMANKO. 4. Uraian tugas tambahan sebagaimana dimaksud apada ayat 3, sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Bidang Manajemen Mutu SMANKO sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada pendidik dan tenaga kependidikan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan manajemen mutu untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; d. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai kewenangannya; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. menyusun perangkat kerja sesuai prosedur opeasional standar manajemen mutu; g. mensosialisasikan konsep manajemen mutu kepada seluruh warga SMANKO; h. menyusun rencana program kerja dan jadwal kerja manajemen mutu; i. mengkoordinasikan dan mengatur materi siswa; j. mengkoordinasikan dan mengatur program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, laporan kemajuan belajar siswa, pembagian rapor, dan surat tanda tamat belajar; k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Manajemen Mutu pada SMANKO dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedelapan Ketua Program Keberbakatan Olah Raga Pasal 14 1. Ketua Program Keberbakatan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf h adalah tenaga kependidikan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. 2. Tugas Ketua Program Keberbakatan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah melaksanakan koordinasi, merancang, mengkoordinir, dan mengawasi pelaksanaan tugas program Keberbakatan Olahraga. 3. Uraian tugas tambahan sebagaimana dimaksud apada ayat 2, sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Program Studi Keahlian SMANKO sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta seluruh unsur terkait pada SMANKO sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan program keberbakatan olahraga; d. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai kewenangannya; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. mengkoordinasikan dan menyusun pengaturan waktu dan pennyelenggaraan pelatihan keberbakatan olaahraga; g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Program Keberbakatan Olahraga SMANKO dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kesembilan Guru Bimbingan Dan Konseling Pasal 15 1. Guru Bimbingan Dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf i adalah guru pada SMANKO yang mendapatkan tugas tambahan bidang bimbingan dan konseling, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. 2. Guru Bimbingan Dan Konseling dalam melaksanakan tugasnya dibawah koordinasi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. 3. Guru Bimbingan Dan Konseling mempunyai tugas wajib melaksanakan tugas mengajar dan memberikan pelayanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Uraian tugas Guru Bimbingan Dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat 3, sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Bimbingan Dan Konseling SMANKO sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. berkoordinasi dengan tenaga pendidik lainnya atau unit kerja dalam lingkup SMANKO sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; d. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai kewenangannya; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. melaksanakan pelayanan akademis kepada peserta didik; g.melaksanakan pelayanan personal kepada peserta didik; h. melaksanakan pelayanan sosial kepada peserta didik; i. memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa mengenai gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kompetensi siswa; j. menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling; k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bimbingan Dan Konseling SMANKO dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kesepuluh Tenaga Pendidik Pasal 16 1. Tenaga Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf j adalah pejabat fungsional yang bertugas sebagai Tenaga Pendidik di SMANKO, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. 2. Tenaga Pendidik dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan Ketua Program Studi Keberbakatan masing-masing. 3. Tenaga Pendidik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan belajar mengajar di SMANKO sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat 3, tenaga pendidik melaksanakan pula tugas sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Tenaga Pendidik sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. berkoordinasi dengan tenaga pendidik lainnya atau unit kerja dalam lingkup SMANKO sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; d. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai kewenangannya; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. merencanakan dan membuat rencana program kegiatan belajar mengajar; g.merencanakan dan membuat perangkat persiapan belajar mengajar; h. melaksanakan kegiatan belajar mengajar; i. melaksanakan evaluasi hasil kegiatan belajar mengajar; j. mengembangkan sumber daya manusia peserta didik atau siswa; k. mengembangkan kreativitas pada bidang tugasnya; l. menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan; m. melakukan bimbingan kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar; n. menumbuhkembangkan sikap menghargai hasil karya orang lain; o. mengikuti kegiatan pengembangan dan penyebarluasan materi kurikulum; p. membuat alat pelajaran atau alat peraga; q. melakukan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya; r. melaksanakan tugas lainnya sebagai pejabat fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan; s. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Tenaga Pendidik SMANKO dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan t. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kesebelas Tenaga Kependidikan Pasal 17 1. Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf k berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Tenaga Administrasi. 2. Tenaga Kependidikan mempunyai tugas membantu Kepala Tenaga Administrasi dalam melaksanakan administrasi dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. 3. Uraian tugas Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Tenaga Kependidikan SMANKO sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan administrasi dan pelayanan teknis untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; c. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai kewenangannya; d. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; e. melaksanakan urusan administrasi kepegawaian; f. melaksanakan urusan administrasi keuangan; g. melaksanakan urusan administrasi persuratan dan pengarsipan; h. melaksanakan urusan administrasi sarana prasarana; i. melaksanakan urusan administrasi kehumasan; j. melaksanakan urusan administrasi ketenagaan dan kesiswaan; k. melaksanakan urusan administrasi kurikulum; l. melaksanakan tugas layanan khusus seperti keamanan sekolah, kebersihan sekolah, kurir dan sopir; m.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Tenaga Kependidikan SMANKO dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua belas Tenaga Pelatih Pasal 18 Tenaga Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf l adalah tenaga yang bertugas sebagai pelatih pada SMANKO sesuai cabang olahraga masing-masing. Tenaga Pelatih mempunyai tugas melaksanakan kegiatan latihan olahraga siswa sesuai cabang olahraga masing-masing, di luar kegiatan belajar mengajar di SMANKO berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Uraian tugas Tenaga Pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat 2, sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan tenaga pelatih sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b.memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pelatihan cabang olahraga sesuai bidang tugas untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan; c. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai kewenangannya; d. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; e. merencanakan dan membuat rencana program kegiatan latihan olahraga; f. merencanakan dan membuat perangkat persiapan latihan olahraga; g. melaksanakan kegiatan latihan olahraga; h. melaksanakan evaluasi hasil kegiatan latihan olahraga; i. mengembangkan sumber daya manusia peserta didik atau siswa / atlet; j. mengembangkan kreativitas pada bidang tugasnya; k. menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan; l. melakukan bimbingan kepada pelatih lain dalam proses kegiatan latihan olahraga; m. menumbuhkembangkan sikap menghargai hasil karya orang lain; n. mengikuti kegiatan pengembangan dan penyebarluasan materi kurikulum; o. membuat alat peraga atau alat praktek; p. melakukan pengembangan program latihan yang menjadi tanggung jawabnya; q. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan; r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas tenaga pelatih di SMANKO dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Ketiga belas Peserta Didik Pasal 19 1. Peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf m adalah siswa yang memiliki nilai akademik yang dipersyaratkan dan memiliki potensi bakat istimewa serta berprestasi di bidang olahraga. 2. Peserta didik adalah siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan/atau Madrasah Tsanawiah (MTs). 3. Peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan pada SMANKO, kecuali terdapat hal-hal khusus yang dapat dipertanggung jawabkan dan telah memperoleh izin / melaporkan kepada Kepala Sekolah. 4. Peserta didik berbakat istimewa di bidang olahraga untuk tahap awal ini meliputi cabang olahraga sebagai berikut : a. Sepak bola b. Sepak takraw c. Pencak silat d. Tinju e. Atletik f. Taekwondo g. Bola voli h. Gulat i. Panahan Dalam hal yang dipandang perlu sesuai dinamika dan kebutuhan pembinaan dalam penyelenggaraan pendidikan keberbakatan olahraga, maka pemerintah daerah dapat mengurangi dan / atau menambah cabang olahraga lainnya. Pengurangan dan/atau penambahan cabang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BAB VI PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA Bagian Kesatu Sarana Dan Prasarana Pendidikan Pasal 20 SMANKO menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan menjamin kelancaran program pendidikan sekolah formal. Sarana dan prasarana pendidikan harus memenuhi standar pelayanan atau Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah menyediakan dan memfasilitasi sarana dan prasarana pendidikan sekolah formal yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pemangku Kepentingan dapat berpartisipasi dalam mendukung pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Kewajiban pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bagian Kedua Sarana Dan Prasarana Pelatihan Keberbakatan Olahraga Pasal 21 SMANKO menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan menjamin kelancaran program pelatihan khusus keberbakatan olahraga. Sarana dan Prasarana pelatihan khusus keberbakatan olahraga harus memenuhi standar pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah menyediakan dan memfasilitasi sarana dan prasarana pelatihan khusus keberbakatan olahraga yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Pemangku Kepentingan dapat berpartisipasi dalam mendukung pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Kewajiban pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga. Bagian Kedua Pengelolaan Pelatihan Keberbakatan Olahraga Pasal 24 Penyelenggaraan pelatihan keberbakatan olahraga dilaksanakan oleh Kepala Sekolah di bawah koordinasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Pelatihan keberbakatan olahraga sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi fasilitasi penyelenggaraan proses pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana pelatihan, serta sistem penyelenggaraan pelatihan, baik yang dilaksanakan selama jam sekolah maupun penyelenggaraan kegiatan pelatihan di luar jam sekolah. Apabila kegiatan pelatihan harus dilaksanakan pada jam sekolah, Kepala Sekolah mengkoordinasikan pengaturannya sehingga kontinuitas penyelenggaraan pendidikan dapat tetap berjalan. Penyelenggaraan kegiatan pelatihan keberbakatan olahraga selama jam sekolah maupun di luar jam sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. Pasal 25 Penugasan Tenaga Pelatih yang ada pada SMANKO ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pelaksanaan tugas Tenaga Pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 secara teknis dikoordinasikan oleh Kepala Sekolah. Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga dalam memfasilitasi penetapan Tenaga Pelatih harus mempertimbangkan kualifikasi dan/atau kompetensi pelatih sesuai cabang olahraga masing-masing. Dalam rangka penyiapan Tenaga Pelatih, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dapat berkoordinasi dengan pengurus induk cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga daerah. Pasal 26 Tenaga Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus mengikuti peraturan dan tata tertib penyelenggaraan kegiatan pelatihan keberbakatan olahraga pada SMANKO. Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Kepala Sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Sekolah mengevaluasi Kinerja Tenaga Pelatih sesuai tata tertib sekolah dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pelatih dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan seluruh unsur dan unit kerja terkait pada SMANKO. Tenaga Pelatih diberikan honorarium yang sifat dan besarannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan keberbakatan olahraga pada SMANKO termasuk biaya pada saat peserta didik mengikuti even olahraga, dibebankan pada anggaran Dinas Pemuda Dan Olahraga. Bagian Ketiga Pengelolaan Asrama Pasal 27 Dalam rangka menunjang prestasi akademik dan prestasi di bidang olahraga, maka selama mengikuti pendidikan di SMANKO seluruh peserta didik di asramakan. Fasilitas yang disediakan untuk peserta didik selama berada di asrama adalah konsumsi dan fasilitas lainnya sesuai standar kebutuhan dasar. Pengelolaan asrama siswa dikoordinir oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Untuk menunjang terselenggaranya pelayanan asrama, Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga membantuk Tim Pengelola Asrama. Tim Pengelola Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat 4 bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga serta tetap berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan semua unit kerja yang terkait pada SMANKO. Petunjuk Teknis pengelolaan asrama ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga. Kepala Sekolah mengevaluasi kinerja Tim Pengelola Asrama dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga melalui Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Seluruh biaya berkaitan dengan pengelolaan asrama dan seluruh fasilitasnya dibebankan kepada anggaran Dinas Pemuda Dan Olahraga. Bagian Keempat Penilaian Prestasi Peserta Didik Pasal 28 Penilaian hasil belajar bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa mengacu pada ketentuan yang berlaku pada satuan pendidikan formal. Penilaian prestasi olahraga bagi peserta didik mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hasilnya disampaikan oleh pelatih kepada Kepala Sekolah. Hasil penilaian sebagaimana pada dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 menjadi dasar pemberian nilai terhadap setiap peserta didik dalam mengikuti pendidikan pada SMANKO. Penilaian prestasi peserta didik secara teknis diatur dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PEMBINAAN DAN EVALUASI Pasal 29 Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga secara terkoordinasi melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pada SMANKO terhadap pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Pembinaan, monitoring, dan evaluasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disesuaikan dengan ciri khas pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi bakat istimewa. Hasil pembinaan, monitoring, dan evaluasi dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah secara berkala per semester atau sesuai kebutuhan untuk langkah-langkah pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur. BAB IX TATA KERJA Pasal 30 Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga mengkoordinasikan penyelenggaraan SMANKO sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing. Kepala Sekolah melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lingkup penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas : aspek teknis proses belajar mengajar; aspek teknis ketata usahaan; aspek teknis kerumah tanggaan; dan aspek teknis lainnya terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi SMANKO. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekolah, Kepala Tenaga Administrasi Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keberbakatan Olahraga, Tenaga Pendidik, Guru Bimbingan Konseling, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pelatih, masing-masing menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik antar lingkungan SMANKO maupun dengan pihak luar yang terkait. Pasal 32 Setiap unit kerja di lingkungan SMANKO wajib mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada masing-masing pimpinannya serta melaporkan hasil kegiatan secara berkala kepada atasannya sesuai waktu yang ditentukan atau dalam hal yang dipandang perlu. Setiap hal yang diterima berupa data dan informasi oleh ketua unit kerja sekolah wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan tugas. Dalam melaksanakan tugasnya ketua unit kerja sekolah masing-masing wajib mengadakan rapat koordinasi secara berkala sesuai kebutuhan. Pasal 33 Dalam hal tertentu Kepala Sekolah berhalangan menjalankan tugasnya, maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah untuk mewakili, sesuai bidang tugas masing-masing. BAB X PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 34 Kepala Sekolah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usulan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah. Wakil Kepala Sekolah, Koordinator Manajemen Mutu, dan Guru Bimbingan Dan Konseling diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah. Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah. BAB XI PEMBIAYAAN Pasal 35 Seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada SMANKO, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat dan sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 36 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat dilakukan pelantikan pejabat Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Gubernur ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di : Padang Pada tanggal : GUBERNUR SUMATERA BARAT IRWAN PRAYITNO Diundangkan di : Padang Pada tanggal : SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT