KATA PENGANTAR
Dengan memohon ridha dan rahmat Allah SWT.
Tuhan yang Maha Esa, kami dapat menyusun buku
panduan kuliah Ilmu Negara untuk mahasiswa pada
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Institut Ilmu
Sosial dan Ilmu Budaya Samawa Rea (IISBUD SAREA) yang
berisi pokok-pokok pengetahuan dasar tentang Ilmu
Hukum untuk
dijadikan dasar dan pedoman bagi
mahasiswa pada semester awal dalam mengkaji dan
memahami Ilmu Negara.
Harapan penulis dengan keberadaan buku panduan
ini, mahasiswa mempunyai pengetehuan dan pemahaman
tentang Ilmu Negara sebagai landasan untuk mempelajari
mata
kuliah-mata
kuliah
prasarat
setelah
selesai
mendalami mata kuliah dasar.
Demikian, semoga buku panduan ini membawa
manfaat untuk menambah wawasan Ilmu Negara bagi para
mahasiswa.
Sumbawa Besar, November 2014
Penyusun
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................ i
Daftar Isi .......................................................................... ii
BAB I. ISTILAH DAN OBJEK KAJIAN .................................... 1
A. Istilah, Objek dan Ruang Lingkup
Ilmu Negara ................................................... 1
B. Objek Ilmu Negara ......................................... 5
C. Hubungan Ilmu Negara dengan HTUN ........... 7
D. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik ... 8
E. Hubungan Ilmu Negara dengan HTN ............ 10
F. Hubunga Ilmu Negara dengan
Perbandingan Hukum Tata Negara .............. 14
BAB II. PENGERTIAN NEGARA DAN UNSUR NEGARA ....... 16
A. Pengertian Negara ....................................... 16
B. Unsur Negara................................................. 22
BAB III. TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA ................ 28
A. Pembenaran Negara Secara KeTuhanan ...... 28
B. Pembenaran Negara dalam Persfektif
Kekuatan ..................................................... 31
C. Pembenaran Negara dalam Persfektif
Hukum ......................................................... 33
D. Pembenaran Negara dalam Persfektif Lain .. 43
ii
BAB IV. TIPE-TIPE NEGARA
A. Tipe Negara Kuno ........................................ 45
B. Tipe Negara Abad Pertengahan ................... 51
C. Tipe Negara Modern .................................... 53
BAB V. BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN.... 56
A. Bentuk Negara ............................................. 56
B. Susunan Negara ........................................... 73
C. Sistem Pemerintahan................................... 83
BAB VI. TEORI FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA ................. 89
A. Fungsi Negara Menurut Para Ahli ................ 91
B. Tujuan Negara ............................................. 98
BAB VII. TEORI PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN
KEKUASAAN DALAM NEGARA.......................... 106
A. Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan ..... 106
B. Pemisahan Kekuasaan Secara Horizontal .... 114
C. Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal ........ 114
BAB VIII. ASPEK-ASPEK NEGARA ................................... 123
A. Negara dan Rezim ...................................... 123
B. Ideologi ..................................................... 147
iii
BAB IX. TEORI KONSTITUSI ............................................
A. Pengertian Konstitusi .................................
B. Kedudukan Konstitusi ................................
C. Klasifikasi Konstitusi...................................
D. Isi dan Muatan Konstitusi ..........................
E. Perubahan Konstitusi .................................
172
172
175
176
182
188
BAB X. TEORI PENGISIAN JABATAN ...............................
A. Jabatan Negara dan Jabatan Negeri ...........
B. Pengisian Jabatan Negeri ...........................
C. Pengisian Jabatan Negara ..........................
195
195
209
215
BAB XI. TEORI PERWAKILAN DAN
LEMBAGA PERWAKILAN .................................. 258
A. Teori Perwakilan ....................................... 258
B. Fungsi Badan Perwakilan ........................... 264
BAB XII. HUBUNGAN ANTAR NEGARA ...........................
A. Hubungan Bilateral .....................................
B. Hubungan Regional .....................................
C. Hubungan Multilateral ................................
iv
267
267
272
275
BAB I
ISTILAH DAN OBJEK KAJIAN
Istilah Ilmu negara :
Staat leer : fak.hukum reegen Belanda
Die staat lehre : jerman
Theory of the state : inggris
Political theory : inggris.
Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari
ilmu yang objeknya negara.
Staat leer: penyelidikannya bersifat umum, yaitu
tentang negara-negara dilihat abstrak, di sebut abstrak
karena fenomena sosial . negara abstrak keberadaannya
di
perlukan
sebagai
kebutuhan.
Negara
adalah
organisasi kekuasaan.
Teori bersifat umum implementasi bersifat terapan.
Dari segi meteri ilmu negara menyelidiki :
1. Pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara.
2. Hakikat atau sifat negara.
3. Asal mula negara.
4. Wujud negara dll.
1
Karena bersifat abstrak dan berlaku umum maka di
sebut ilmu negara umum.
Istilah lain dari ilmu negara : theorytische staats
wissenchaft atau staat lehre.
Ilmu kenegaraan ,contoh ilmu politik
Istilah staats wissenschaf berbeda pengertian :
Eropah continental (belanda, jerman dan indonesia
termasuk negara eropa) meyebutkan staat lehre/ilmu
negara.
Sedangkan anglo sexon(amerika,inggris) menyebutkan
political science
Dalam anglo sexon pemahaman ilmu-ilmu kenegaraan
atau staats wissenchaft.
Ilmu-ilmu kenegaraan : arti luasnnya adalah ilmu politik.
Sedangkan dalam arti sempit ialah ilmu politik itu salah
satu saja ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang
negara.
Menurut Hoetink mengatakan bahwa ilmu politik
itu sosiologie a de staat adalah
e
ahas pe ga uh-
pengaruh dari faktor-faktor kekuasaan yang reel di
2
dalam masyarakat terhadap pelaksanaan tugas-tugas
negara reel matchts factoren.
Konsep ilmu politik secara umum berlaku di belanda,
artinya ilmu politik di belanda merupakan salah satu dari
ilmu kenegaraan yang mempelajari pengaruh faktorfaktor kekuasaan yang reel di dalam masyarakat
terhadap pelaksanaan tugas-tugas negara.
Pendapat Herman Heller : di jerman telah tumbuh suatu
ilmu pengetahuan yang erat hubungannya dengan
negara, yang di bedakan dengan ilmu politik. Ilmu ini di
kenal
Algemeine
dengan
staats
lehre
/staats
theory/ilmu negara.
Perbedaan ilmu politik dan ilmu negara :
1. Ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat
teoritis, oleh karena itu bersifat bebas nilai.
2. Sedangkan
ilmu
politik
bersifat
praktis
mengadakan penilain-penilain erhadap onjeknya.
3. Objek
ilmu
politik
adalah
negara
kekuasaannya.
4. Pemahaman ilmu politik adalah kekuasaan.
3
dan
5. Ilmu negara membahas unsur-unsur statika dari
negara sedangkan ilmu politik membahas unsur
dinamika.
6. Statika lahir dari sifat teoritis sedangkan
dinamika lahir dari aplikasi terapan teori, seni
dan strategi kekuasaan.
7. Ilmu negara melukiskan dan menerangkan
lembaga-lembaga kenegaraan, sedangkan ilmu
politik mengadakan analisis dari pada aktifitasaktifitas yang mempengaruhi tindakan-tindakan
kenegaraan(political action).
Menurut G.Jellineck : ilmu politik sangat membutuhkan
peristilahan yang tepat sehingga terdapat peristilahan
yang jelas. Sedangkan uuntuk ilmu negara secara tekhnis
dalam penggunaan istilah tidak ada masalah/tidak ada
pertentangan.
Ilmu politik merupakan fenomena sosial yang selalu
berubah.
Menurut G.Jellineck negara di pandang dari dua sisi :
1. Yuridis.
4
2. Sosiologis.
Ilmu negara adalah teoritis dan di terapkan oleh
ilmu yang bersifat praktis(ilmu politik). Para sarjana di
inggris dan amerika umumnya mengatakan ilmu politik
mempelajari
soal
kekuatan
dalam
masyarakat,
sedangkan ahli-ahli negara yang terpengaruh oleh
jerman(eropah kontinental) bahwa ilmu politik terutama
mempalajari negara sebagai gejala hukum, tafsiran
yuridis UUD dan hukum administratif.
Sedangkan untuk di negeri belanda pemahman
tentang ilmu politik berada di tengah-tengan, artinya
sebagian besar dari penyelidikan dan pengajaran negara
adalah dalam rangkain ilmu hukum. Di inggris dan
amerika negara itu lebih di pelajari sebagai suatu gejala
kakuatan dalam masyarakat dari aspek ekonomi, sosial,
budaya dan agama.
Obyek Ilmu Negara
Diantara ilmu yang berhubungan erat dengan ilmu
negara adlh HTN, HTUN, Hukum Publik Internasional
& Ilmu Politik.
5
Keempat ilmu di atas mmliki objek yg Sama yaitu
Nega a
Perbedaannya :
Dalam HTN & HTUN memandang Negara dalam arti
a g Ko gk it seda gka
ega a dala
pe ge tia
Il u Nega a
g A st ak
e a da g
aitu o jek dl
keadaan terlepas dari tempat, keadaan & waktu, jadi
tegasnya belum mempunyai objek tertentu, bersifat
abstrak – umum – u i e sil
“uhi o,
:
q Batas-batas keempat ilmu di atas adalah sbb :
1. Batas dgn HTN
2. Batas dgn HTUN
3. Batas dgn Hk Publik Internasional
4. Batas dgn Ilmu Politik
HTN ada hubungan erat dgn HTN Pemerintahan,
keduanya mengenai soal-soal kenegaraan. Hasil yang
diperoleh oleh ilmu negara digunakan oleh HTN. Ilmu
Negara akan dipakai sebagai bahan penyelidikan oleh
HTN untuk menjelaskan bagaimana bentuk negara itu,
sehingga dapat diimplementasikan dalam praktek HTN;
6
Rumusan dr Van Vollenhoven :
— HTN = rangkaian peraturan-peraturan hukum yang
mendirikan badan-badan sebagai alat (organ) suatu
negara dengan memberikan wewenang & membagi
pekerjaan pemerintah kepada alat-alat negara baik
yg tinggi maupun yg rendah kedudukannya.
— HTUN = rangkaian ketentuan-ketentuan yg mengikat
alat-alat negara tinggi & rendah, pada waktu alatalat negara itu mulai mejalankan pkerjaan.
Peraturan HTN sbg kerangka landasan bg berdirinya
suatu ega a / p tu a
e ge ai
ega a g seda g
e isti ahat /tidak e ge ak
Hubungan Ilmu Negara dengan HTUN
HTUN
bicara
negara
yg
berhubungan
dengan
ketatausahaan negara, yaitu mengenai hubungan
kekuasaan satu sama lain, hubungan pribadi/
pejabat dengan hukum lainnya khususnya mengenai
susunan tugas, wewenang negara.
7
ž HTUN merupakan cara untuk menjalankan alat-alat
perlengkapan negara / Menurut Prof. Oppenheim
ega a g seda g e ge ak
Batas dengan HTUN
Jadi HTN & HTUN mengenai negara tertentu, misalnya
HTN Inggris, Indonesia dll
Batas dengan Hukum Publik Internasional
Dlm Ilmu Negara unsur hukum sebagai rangkaian
kaidah-kaidah tidak sebagai unsur mutlak, tetapi
dalam Hukum Publik Intern unsur kaidah merupakan
unsur yang mutlak.
Hukum publik Internasional pada prinsipnya mengatur
hubungan antara berbagai negara (oknum-oknum
dalam suatu negara) di dunia dengan tujuan untuk
mengejar
keselamatan
&
tata
tertib
dalam
masyarakat Internasional
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Jikalau diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam
bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre, ilmu
8
negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft atau
staatslehre
merupakan
hasil
penyelidikan
dan
diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat
persamaan-persamaan
dan
perbedaan-perbedaan
diantara pelbagai sifat dan organisasi-organisasi negara
itu.
Karena itu dari fakta yang bermacam-macam itu
dicari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang bersifat
umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan
pe
agi pe sekutua te esa ppt dala
il u hitu g
atau grootste gemene deler-nya dari keadaan yang
berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang dikerjakan
untuk dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam
praktek untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu
diserahkan kepada Angewandte staatswissechaft atau
ilmu politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu pengetahuan
sosial
yang
bersifat
teoritis,
segala
hasil
penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai
ilmu pengetahuan dan bersifat praktis (angewandt,
toegepast atau applied). Dengan demikian jelaslah
9
menurut pahamnya, bahwa ilmu politik itu tidaklah
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.
Herman
Heller
menganggap
ilmu
politik
atau
politikologie sebagai ilmu yang berdiri sendiri, dan
bertalian pula dengan pengaruh konsepsi Ango-Saxon
terutama Amerika terhadap ilmu politik yang lebih
menitikberatkan pembahasannya kepada hal-hal yang
bersifat praktis dalam masyarakat sebagai gejala sosiopolitik. Maka dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat
komplementer, karena itu ilmu negara merupakan salah
satu hardcore (teras inti) dari pada ilmu politik.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata
Negara dalam Arti Luas
Untuk istilah ilmu hukum tata negara ini
disingkat HTN sering dipakai istilah yang berlainan.
Umpamanya di negara Belanda disebutkan Staatsrecht,
di negara Jerman Verfassungsrecht, di tanah Inggris
Cosntitusional-law.
Sedangkan
di
negara
Prancis
menurut sarjana yang bernama Maurice Duverger di
10
dalam bukunya yang berjudul Droit Constitutionnel et
institutions Politiques, disebut droit constitutionnel.
Selanjutnya menurut Prof. Usep Ranawidjaja, S.H. dalam
tulisa
a
Hi pu a
kuliah huku
I do esia . Istilah huku
tata ega a
tata
ega a
e upaka hasil
terjemahan dari bahasa Belanda Staatsrecht. Sudah
menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana
huku
Bela da u tuk
ega a dala
huku
e
a ti luas
tata ega a dala
edaka a ta a hukum tata
staatsrecht in ruime zin), dan
a ti se pit
staatsrecth in
engezin), dan untuk membagi hukum tata negara dalam
arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu:
1. Hukum tata negara dalam arti sempit atau untuk
singkatnya dinamakan hukum tata negara
2. Hukum tata usaha negara
Hukum tata usaha negara atau disingkat HTUN
sebagai hasil alih bahasa dari bahasa Belanda seringkali
mempunyai istilah yang berlainan. Umpamanya di
negara Belanda ada yang menyebutnya administratief
11
recht ada pula yang menyebutnya Bestuurs recht seperti
G.A. Van Poelje dan G. J. Wiarda.
Di negara Jerman disebut Verwaltungsrecht, di
tanah Perancis droit administratief, sedangkan di
I do esia ada a g
nega a
sepe ti
e e ut a huku
di
kala ga
tata usaha
U i e sitas
Nege i
Padjajaran, akan tetapi dikalangan Universitas Negeri
Gajah Mada dise ut a huku
tata pe e i taha , ,
sedangkan Prof. Dr. E. Utrech, S.H. menyebutnya
Huku
Ad i ist asi Nega a , dala
u da g-undang
dasar sementara republik Indonesia (UUDSRI) tahun
pada pasal
dipakai istilah huku
tata usaha ,
dan disamping itu Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam
majalah hukum tahun 1952 nomor 1 mengintroduksi
istilah
Huku
Tata Usaha Pe e i taha . Maka
dengan demikian jelaslah bahwa ilmu negara yang
merupakan
ilmu
pengetahuan
yang
menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendiri-sendiri pokok
negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang
bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena
12
itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan
sedalam-dalamnya
sistem
hukum
ketatanegaraan
sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus
terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal
ikhwalnya secara umum tentang negara yang didapat
dalam ilmu negara. Menjadi teranglah bahwa dalam
rangka perhubungan ini ilmu negara merupakan suatu
pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi
pelajaran hukum tata negara, karenanya hukum tata
negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur
sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari
pada negara umumnya. Maka ilmu negara dapat
memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata
negara yang positif. Hukum tata negara merupakan
penerapan atau pelarapan di dalam
kenyataan-
kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang
dihasilkan oleh ilmu negara. Karenanya ilmu hukum tata
negara itu mempunyai sifat praktis applied science yang
13
bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan dan disediakan
oleh pure science ilmu negara.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan
Hukum Tata Negara
Ilmu perbandingan hukum tata negara ini dikenal
dengan sebutan vergelijkende staatsrechtswetenschap
atau comparative government, sedangkan Prof. M.
Nas oe , “.H.,
Pe e i taha
e a aka
a
Il u Pe a di ga
se agai a a judul uku a.
Sedangkan dengan hal tersebut di atas Roelof
Kranenburg dalam bukunya; inleidin in de vergelijkende
staastrecht sweetens chap pada bab; object der
vergelijkende staastrecht sweetens chap, menyatakan
bahwa dari ilmu pengetahuan dan diferensiasi itu
dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian
yang menjadi objek penyelidikan ilmu perbandingan
huku
tata
ega a, ialah
ah a dala
pe i jaua
lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan
perbandingan secara metodis dan sistematis terhadap
e tuk
a g
e
a a -macam dari sifat-sifat dan
ketentuan-kete tua u u
da i ge us
14
ega a .
Jadi jelaslah, bahwa ilmu perbandingan hukum
tata negara bertugas menganalisis secara teratur,
menetapkan secara sistematis, sifat-sifat apakah yang
melekat
padanya,
sebab-sebab
apa
yang
menimbulkannya, mengubah dan menghilangkan atau
menyebabkan yang satu memasuki yang lain terhadap
bentuk-bentuk negara itu. Maka dalam hubungan ini
Roelof Kranenburg dalam buku tersebut di atas
menyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu
perbandingan
hukum
tata
negara
itu,
haruslah
mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara.
Karena itu perkembangan ilmu negara dan ilmu hukum
merupakan syarat mutlak bagi kesuburan tumbuhannya
ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadi
ilmu yang memberi keterangan dan penjelasan atau
verklarend.
15
BAB II
PENGERTIAN NEGARA DAN UNSUR NEGARA
Definisi Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan
tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur
perihal
yang
berhubungan
dengan
kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan,
melindungi
dan
mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli
John Locke dan Rousseau, negara merupakan
suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian
masyarakat.
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat
yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah
tertentu.
16
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga
unsur
poko,
yaitu
wilayah,
rakyat,
dan
pemerintahan.
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam
kata lain wewenang yang mengendalikan dan
mengatur persoalan-persoalan yang bersifat
bersama atas nama masyarakat.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof.
Miriam
Budiardjo
memberikan
pengertian
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah
17
negara yang sah, yang umumnya mempunyai
kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut
yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia
dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan
oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann
menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan
yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan
kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan
pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama
untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau
bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara
ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem
hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah
yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi
18
politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan
politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan
politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata
Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar
manusia
dan
sekaligus
menertibkan
serta
mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul
dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam
pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver.
Dala
uku a The Mode
e ataka :
Nega a
“tate , ‘o e t M Ma I e
ialah pe sekutua
a usia
(asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu
masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem
hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver,
walaupun negara merupakan persekutuan manusia,
akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan
untuk membedakan antara negara dengan persekutuan
manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah :
19
kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat
dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara
merupakan
penjelmaan
dari
keseluruhan
individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu
organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara
kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu.
Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan
seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan
tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel
tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena
pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara.
Pemilihan
umum
karena
negara
bukan
merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat
secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka
ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang
sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib
20
dalam
kehidupan
bermasyarakat
dan
bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat
berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan
rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap
sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan
dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof.
Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum
yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan
untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John
Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan
(kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang
21
paling kuat untuk menindas golongan lain yang
kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara
adalah
susunan
masyarakat
yang
integral, yang erat antara semua golongan, semua
bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan
persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik
merupakan negara yang hendak mengatasi paham
perseorangan dan paham
mengutamakan
kepentingan
golongan dan
umum
negara
sebagai
satu
kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh: Bendictus de
Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki
tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk
bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk
22
asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah
adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling
utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah
merupakan
unsur
yang
memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. KedaulatanKedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
yang
untuk
membuat
undang-undang
dan
melaksanakannya dengan semua cara. Disamping ketiga
unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur
tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa
Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut
diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata
negara atau organisasi negara
Fungsi Negara
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
23
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah,
dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan
gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal
atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada
diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap
orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa
melihat kedudukan dan jabatan.
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk
melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat
untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsan dan juga bernegara.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
24
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang
dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar
lebih makmur dan sejahtera.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui
hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan
memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap
negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini
memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat
dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat
dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti
sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak.
Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua
hal
tanpa
wewenang negara.
25
pengecualian
menjadi
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang
hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa
tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir
setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi
rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis
dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebabsebab :
Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang
diduduki oleh sekelompok manusia
26
Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang
semual menjadi wilayah daerah tertentu
kemudaia melepaskan diri
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri
menjadi satu
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan
munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena
adanya kehendak Tuhan
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada
karena adanya perjanjian individu-individu
(contrac social)
Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena
adanya kekuasaan / kekuatan
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena
adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang bermacam-macam.
27
BAB III
TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA
A. Pengertian
Teori
pembenaran
hukum
negara
atau
teori
penghalalan tindakan penguasa atau Rechtsvaardiging
teorieen membahas bagaimana hal-hal mendasar yagn
dijadikan alasan-alasan sehingga tindakan penguasa/ negara
dapat dibenarkan, karena secara nyata negara itu memiliki
kekuasaan. Pemabahasan tentang teori pembenaran hukum
negara, sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para sarja.
Secara rill bahasan itu tidak terlepas dari berbagai kondisi
negara yang berhasil digambarkan. Di bawah ini akan
membahas berbagai pespektif yagn dimaksudkan tentang
pembenaran hukum negara.
B. Pembenaran Negara dari Perspektif Ke Tuhanan (Theo
Cratische Theorieen)
Dalam perspektif , tindakan penguasa negara itu
selalu dianggap benar karena mendapat ligitimasi dari Tuhan.
Tuhan menciptakan negara ada secara langsung dan ada
tidak secara langsung. Ciri Tuhan menciptakan negara secar
28
alangsung yaitu penguasa itu berkuasa karena menerima
wahyu dari Tuhan, sedangkan ciri Tuhan menciptakan negara
tidak secara langsung yaitu penguasa itu berkuasa karen
akodrat Tuhan (Azhary, 1983:15)
Paham yang mengganggap kekuasaan engara itu
bersal dari Tuhan dapat dilihat dair ungkapan Agruttinus
dala
uku a De Ci itate Dei
e e a gka te ta g dua
macam negara yaitu negara Tuhan yagn dipimpin langusung
oleh Tuhan dan engara duniawi yang menruut pendappatnya
dalah buatan setan. Manusia itu sifatnya jasmaniah dan
roohaniah. Karena itu maka kehidupa manusia pun rangkap
dua pula. Kehidupan jasmaniah yang fana yang berkilbat pada
ddiri manusia, dan kehidupan rohaniah yag baka, berkiblat
pada Tuhan Yang Mha Esa. Kehidupan jjasmanah yagn fana
mencari kepuasan duniawi untuk diri sendiri. Kehidupan
rohaniah yang baka mencari kepuasan hakiki yang baka
abadi. Dengan adanya dua macam kehidupan ini maka dari
manusia telah terjadi dua macam masyarakat, dua negara
yang berasal dari dua orang anak Adam, Kain dan Abel.
Dari Kain yang durhaka terjadi masyarakat duniawi,
negara duniawi (civitas terrand) yagn menampung soal-soal
duniawi, yang tidak kekal. Dari Abel yang saleh telah terjadi
29
masyarakat Tuhan, Negara Tuhan (civitas Dei) yang dipimpin
oleh Tuhan sendiri dan menampung hal-hal kesolehanian
yang kekal abadi. Negara dunia disebut juga civitas diaboli
(negara setan) karena menurut Augustinus negara ini adalah
buatan setan.
Di dunia sekarang ini kedua negara itu, negara
duniawi dan negara Tuhan masih campur dan baru pada
penghabisan akan dipisahkan. Karena hanya mengjar
keduniaan makaa negara dunia itu, betapun besar dan
megahnya,
akan
membawa
keserakahan,
perkosaan,
peperangan, kebencian, kekacauan, penderitaan akhirnya
keruntuhan, hanya negara Tuhan akan berlangsung kekal dan
abadi, hanya disini manusia dapat beroleh perdamaian dan
kebahagian sejati. Negara Tuhan di dunia ini diwakili oleh
gereja dan atau oleh kerajaan-kerajaan lain yang tunduk pada
pimpinan gereja yang berarti mengikuti pimpinan Tuhan
begitu menurut Augustinus. Oleh Thomas Aquinas teori itu
telah mendapat bentuk lain. Menurut pendapatnya negara
itu bukan keburukan buatan setan, melainkan diakui juga
sebagai perujudan dari kekuasan dan kehendak Tuhan.
Negara timbul dari pergaulan antara manusia yang
ditertibkan oleh hukum dan tata alam. Tetapi hukum tata
30
alam ini pun terjadi dari kehendak Tuhan dan menurut
hukum Tuhan.
Tuhan telah menjadikan manusia sebagai makhluk pergaulan,
maka iapun memberikan pimpinan bagi pergaunan manusia
ini, ialah raja. Untuk menjalankan kewajibannya yang luhur
itu raja juga memperoleh pimpinan dari Tuhan. Dengan
demikian maka kekuasaan negara itu pada hakekatnya adalah
juga kekuasaan Tuhan.
Menurut Ludwig von Hailer sifatnya negara ialah ketertiban
yang meliputi tuan dan hamba, kuat dan lemah, tinggi dan
rendah, kaya dan miskin. Yang kuat berkuasa memerintah
yang lemah, itulah kodrat alam, itulah juga dikehendaki dan
diatur oleh Tuhan. Manusia dengna segala kecerdasarnnya
tidak mungkin dapat mengubah keadaan yang telah
ditentukan oleh kodran illahi ini. Dari kuasa dan kehendak
Tuhanlah asal segala kekuasaan dan asal berdirinya negara.
C. Pembenaran Negara dari Perspektif Kekuatan
Siapa yang berkemampuan memiliki kekuatan maka
mereka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk
pemerintahan.
31
Kekuatan itu meliputi kekuatan jasmani (physic),
kekuatan rohani (psychis), atau kekuatan materi (kebendaan),
maupuan kekuatan politik. Dalam teori evolusi, Charles
Darwin dikatakan bahwa kehidupan semesta alam ini diliputi
oleh serba perjuangan untuk mempertahankan hidup masingmasing. Yang kuat akan menindas yang lemah, maka
semuanya berusaha untuk menadi kuat dan unggul dalam
perjuangan. Setiap perjuangan harus senantiasa berusaha
menambah kekuatan dan kemampuannya agar tetap
berkuasa.
Dalam keadaan itulah terjadi evolusi, terjadi proses
perubahan dan pertumbuhan yang terus menerus yang
dibawakan oleh penyesuaian diri pad akondisi perjuangan
hidup. Semua imperium ditegakkan dengnadasr kekuasaan
ini. Seperti, pemerintahan diktator Napoleon (1769-1821),
Hider (1889-1945); Mussolini (1883-1945); Lenin (1870-1924);
Stalin (1879-1953) dipancangkan dengan kekuasaan ini.
Menurut Duguit, yang dapat memaksakan kehendaknya
kepada pihak lainialah mereka yang paling kuat. (lesplus
forts), kekuatan mana di dalamnya karena beberapa faktor,
misalnya keistimewaan fisik, intelegensia, ekonomi dan
aga a, se ada de ga
Dugit dala
32
T aite de D eit
Co stitutio el te se ut ialah Vo A i g dala
i
‘ e t La a d dala
De ) e k
Mas “taats e ht des Deuts he
‘ei h se ta Jelli ek pada ka a a Allgei e “taatsleh e .
Mereka mengemukakan, harus diterimakenyataan yang
wajar, bahwa kekuasaan dan kedaulan adalah sepenuhnya di
tangan negara dan pemerintahan, tetapi tidak dijelaskan
bagaimana lahirnya dan apa sebab demikian.
Tokoh lain yang menyatakan bahwa negara itu timbul
dari penyerbuan dan penaklukan adalah Franz Oppenheimer
sepe ti dike ukaka
a dala
uku De “taat . Menurutnya
negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan,
yang menang dipaksaan kepada golongna yang ditaklukan,
dengna maksud untuk mengatur kekuasaan golongan yang
satu atas golongan yang lain dan melindungi terhadap
ancaman pihak lain. Tujuan dari semuanya ini adalah
pemerasan ekonomi dari golongan yang menang terhadap
golongan yang kalah (Raindlon Naning, 1982:9).
C. Pembenaran Negara dari Perspektif Hukum
Perspektif hukum meyakini tindakan pemerintah itu
dibenarkan karena didasarkan kepada hukum. Hukum
33
diartikan dalam hukum kekeluargaan (Patriarchal), hukum
kebendaan (patrimonial) dan hukum perjanjian.
Hukum
kekeluargaan
(patriarchal)
digambarkan
dahulum masyarakat masih sangat sederhana dan pada
waktu negara itu belum ada, masyarakat itu hidup dalam
kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh
seorang kepala keluarga. Tentunya yang diangkat sebagai
kepala keluarga, adalah orang yang kuat, yang berjasa, dan
bijaksana dalam sikap bagi kelaurganya.
Dalam bahasa asingnya seorang kepala keluarga itu
e upaka …….i te pa is a ti a seo a g
a g pe ta a
diantara yang sama, karena sifat-sifatnya yang lebiht itu, aka
ia menjari orang yang dipuja-puja.
Kejadian-kejadian dalam masayrakat selanjutnya
yagn menjadikan masyarakat menjadi lebih besar dari pada
kesatuan-kesatuan keluarga tersebut, disebabkan karena
penakluakan yang dilakukan oleh kepala keluarga terhadap
keluarga yang lainnya. Keadan semacam ini tidak hanya
menyebabkan keluarga itu menjadi lebih besar daripada
semula akan tetapi kedudukan kepala keluarga itu sendiri
menjadi kuat dan disebut sebagai raja yang berkuasa. Jika
kemudian
raja
meninggal
34
dunia,
maka
raja
yang
menggantikannya akan mewarisi semua kekuasaan yang ada
pada raja yang pertama.
Selanjutnya kekuatan itu akan diritunkan/ diwarikan
kepada raja-raja kemudian yang menggantikannya dan teori
patriarchal inilah yang hendak membenarkan hukum keluarga
yang berpangkal pada raja yang pertama untuk menjadi
kepala keluarga. Maka sesudah itu menyusul teori yang
kedua Patrimonial.
Dari pemberiannya itu kepada para bangsawan maka
berpindah semua hak atas tanah itu kepad apara bangsawan,
sehingga
para
bangsawan
mendapatkan
hak
untuk
memerintah (overheidsrechten) terhadap semua yang ada
diatas tanah itu.
Di Indonesia keadaan-keadaan.
1. Diktator militer Seorang/ segolongan perwira memerintah
tanpa memberi pertanggungjawaban kepada rakyat, sering
caranya ke pemerintahand engan mengadakan kudeta.
Kadang-kadang suatu dictator militer perlu untuk sementara
waktu, yaitu untuk memulihkan keadaan kacau balai yang
tidak dapat dikuasai oleh kekuasaan sipil yang kurang mampu
atau tidak mendapat dukungan yang memadai.
35
2. Pemerintahan dikatatur proletar Menurut teori komunis,
untuk mencapai masyarkat tanpa kelas, proses harus melalui
dicator proletar.
Dalam fase ini kaum proletar merebut kekuasaan
politis untuk menumbangkan semua kelas lawannya dengan
kekerasan. Begitu juga hukum, agama, kebudayan dan system
ekonomi melawannya tidak diberi hidup lagi. Kaum proletar
dipimpin oleh partai komunis. Menurut teorinya semua ini
dijalankan atas nama kaum proletar, bahkan negara-negara
ko u ias
e a aka di i a de ok asi ak at aka tetapi
dalam kenyataanya, rakyat tidak diberik hak bersuara sams
ekali, karena hanya biro sentral partai komunislah yang
memegang kekuasaan mutlak dengan terrror dan intimidasi
untuk menguatkan kedudukan sekelompok kecil kdader
ko u is. “a pai sek a g
as a kat ta pakelas
ti ggal
impian belaka, sehingga dictator partai dipertahankan terus.
3. Dalam diktator totaliter Kepentingan dan kebebasan
individu sama sekali tidak diperhatikan, terror meraja lela.
Semacam ini dapat kita lihat pada tanah-tanah partikelir.
Tanah-tanah parkelir ini terjadinya dulu waktu Daendles.
Daendles menjual tanah kepada, orang-orang partikelir
36
dengan maksud mendapatkan uang untuk membiayai
angkatan perangnya. Jadi semua persoalannya dengan
keadaan pada zaman abad pertengahan di Eropa, maka di
Indoneisa pemerintah VOC menjual belikan tanah Indonesia
kepada orang-orang menimbulkan adanya tuan-tuan tanah.
Tuna-tuan
tanah
itu
juga
mempunyai
hak
untuk
memerintahkan overheidsrecten terhadap kedudukannya
yang diatasnya tanahnya, yang berupa hak-hak biasa hak-hak
biasa tersebut terdiri dari ; Hak untuk mengangkat kepala
desa ; Hal untuk memunguy pajak ; Hak untuk mengerahkan
tenaga rakyat, misalnya membuat jembatan, jalan-jalan dan
sebagainya.
Menurut Thomas Hobbes manusia selalu hidup dalam
kekuatan karena takut akan diserang oleh manusia lainnya
yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Karena itu lalu diadakan
perjanjian masyarakat dan dalam perjanjian raja tidak diikut
sertakan. Jadi perjanjian itu diadakan antara rakyat dengan
rakyat
sendiri.
Perlu
diperhatikan
bahwa
perjanjian
masyarakat di dalam sejarah tidak pernah ada. Tetapi Hobbes
membuat ajaran ini hanya sebagai konstruksi dalam pikiran
saja untuk menghalalkan kekuasaan raja.
37
Setelah diadakan masyarakat dimana individuindividu menyerahkan haknya atau hak-hak azazinya kepada
suatu kolektivitas yaitu suatu kesatuan individu-individu yang
diperolehnya melalui pactum uniones, dimana kolektivitas
menyerahkan hak-haknya atau kekuasaannya kepada raja
dalam pactum subjektiones tanpa syarat apapun juga. Raja
sama sekali ada diluar perjanjian, dan oleh karenanya raja
mempunyai kekuasaan yang mutlak setelah hak-hak rakyat
diserahkan kepadanya (Monarchie Absolut). Berbeda dengan
Hobbes, menurut Jhon Locke antara raja dengan rakyat
diadakan perjanjian dan karena perjanjian itu raja berkuasa
untuk melindungi hak-hak rakyat. Kalau raja bertindak
sewenang-wenang,
rakyat
dapat
minta
pertanggung
jawabannya, karena yang primer adalah hak-hak azazi yang
dapat dilindungi oleh raja. Akibat dari perjanjian antara
rakyat dengan raja maka timbul monarchie constitusional
atau monarchic terbatas, karena kekuasaan raja sekarang
menjadi terbatas oleh konstitusi. Perlu dijelaskan bahwa di
dalam perjanjian masyarakat itu terdapat dua macam,
pactum (perjanjian) yang disebut sebagai berikut :
1. Pactum Uniones
38
Yakni perjanjian untuk membentuk suatu kesatuan
(kolektivitas) individu-individu.
2. Pactum Subjektiones
Yaitu perjanjian menyerahkan kekuasaan antara
rakyat dengan raja. Menurut perjanjian masyarakay oleh
Hobbes, pactum uniones sama sekali ditelan oleh pactum
subjektiones sehingga akibatnya raja berkuasa mutlak.
Berbeda dengan faham Hobbes, Jhon Locke berpendapat
bahwa pactum uniones dan pactum subjektione sama kuat
pengaruhnya, oleh karena itu dalam penyerahan kekuasaan
raja harus berjanjia akan melindungi hak-hak azazi rakyat.
Ajaran Jhon Locke hampir sama dengan ajaran
Monarchemachen yaitu suatu aliran dalam abad pertengahan
yang memberi reaksi kekuasaan raja yang mutlak. Aliran ini
hendak mengadakan pembatasan kepada kekuasaan raja
dengan
mengadakan
perjanjian.
Hasil
perjanjian
itu
diletakkan dalam Leges Fundamentalis yang menetapkan hakhak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak. Oleh karena
itu ajaran Jhon Locke sering disebut sebagai warisan dari
Monarchemachen yang memberi jaminan-jaminan kepada
hak-hak azazi rakyat.
39
Sementara itu, Rousseau memandang kebalikan dari
pamdangan Hobbes. Menurut Hobbes pactum uniones dan
pactum subjktiones sedangkan menurut Rousseau pactum
subjektiones yang ditelan oleh pactum uniones. Oleh karena
itu akibat daripada ajaran Rousseau adalah kedaulatan rakyat
dan kekuasaan rakyat tidak pernah diserahkan pada raja,
rakyat kala ada raja yang memerintah raja itu hanya sebagai
mandataris daripada rakyat (Moh. Kusnardi dan Bintan R.
Saragih, 1985 : 58-61).
Menurut Rousseau, perjanjian masyarakat berkaitan
dengan usaha menemukan suatu bentuk kesatuan, membela
dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan
pribadi dan milik dari setiap orang, sehingga semuanya dapat
ersatu, akan tetai masing-masing orang tetap mematuhi
dirinya sendiri, sehingga orang tetap merdeka dan bebas
seperti sediakala. Pikiran inilah yang menjadi dasar dari
semua pendapat-pendapat atau ajaran-ajaran selanjutnya.
Dan perlu juga diingat bahwa Rousseau tidak mengenal
adanya hak-hak alamiah, atau hak-hak dasar arau hak-hak
asasi, hal ini berbeda dengan Jhon Locke. Dengan perjanjian
masyarakt itu, berarti tiap-tiap orang melepaskan dan
menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu
40
masyarakt. Jadi sebagai akibat diselenggarakannya perjanjian
masyarakat ini ialah: :
1. Terciptanya kemauan umum atau Volonte
Generale
Yaitu kesatuan daripada kemauan orang-orang yang telah
menyelenggarakan perjanjian masyarakat tadi, inilah yang
merupakan kekuasaan tertinggi, atau kedaulatan.
2. Terbentuknya masyarakat atau Gemeinschaft
Yaitu kesatuan daripada orang-orang yang menyelenggarakan
perjanjian masyarakat tadi. Masyarakat inilah yang memiliki
kemauan umum, yaitu suatu kekuasaan tertinggi atau
kedaulatan yang tidak dapat dilepaskan.
Oleh karena itu kekuasaan yang tertinggi tadi, atau
kedaulatan disebut kedaulatan rakyat. Jadi dengan perjanjian
masyarakat telah diciptakan negara, ini berarti telah terjadi
suatu peralihan dari keadaan alam bebas kekadan bernegara.
Karena peralihan ini naluri manusia telah diganti dengan
keadilan
dan
tindakan-tindakan
yang
mengandung
kesusialaan dan sebagai gantinya telah mendapatkan
kemerdekaan yang dibatasi oleh kemauan umum yang
dimiliki oleh masyarakat sebagai kekuasaan tertinggi.
41
Kekuasaan ini tidak boleh ke tangan lain, atau tidak
dapat diserahkan baik secara mutlak (seluruhnya), maupun
sebagian, jadi kemauan umum atau kedaulatan itu tetap ada
pada masyarakat atau keseluruhan daripada rakyat. Tetai
bukan rakyat perseorangan, melainkan rakyat yang sudah
berganti menjadi suatu kesatuan, yang disebut masyarat.
Dalam hal ini Rousseau tidak mempersoalkan sifat daripada
kekuasaan itu pada umumnya. Hanya saja ia menanggap
bahwa kekuasaan yang ada pada penguasa atau raja itu
sebagai suatu kekuasaan yang diwakilkan saja, bukan
kekuasaan asli, jadi raja bukanlah pemilik kekuasaan.
Rousseau menganggap bahwa raja itu berkuasa (Pemerintah)
wakil dari pada rakyat, dan menjalankan kekuasaan itu atas
nama rakyat, maka setiap waktu raja dapat diganti atau
digeser raja tidak melaksanakan kemauan rakyat atau
kematian umum. Pemerintah adalah suatu badan didalam
negara. Akan tetapi ia tidak berdiri sendiri seperti negara,
melainkan bersandar kepada sang daulat, yaitu rakyat.
Pemerintahan ini juga memunyai kematian sendiri,
mempunyai jiwa sendiri, yang disebut volonte de corps. Maka
pemerintahan atau penguasa tidak boleh hanya terdiri sari
satu orang saja, yaitu raja, melainkan disamping raja ini harus
42
ada sebuah badan yang tugasnya menyalurkan kehendak
rakyat. Dengan demikian maka volonte de corps akan lebih
mendekati, kalau mungkin sama dengan volonte generale.
Apabila pemerintahan itu hanya dipegang oleh satu
orang tunggal saja, yaitu raja, maka voolonte de corps akan
jatuh bersamaan dengan volonte particuliere, atau dengan
kata lain, volonte de corps akan jatuh jauh sekali atau
bertentangandengan volonte generale. Disamping itu kita
harus membedakan dengan pengertian velonte detous, yaitu
kepentingan dari semua orang tetapi orang-orang itu tidaklah
merupakan suatu kesatuan. Jadi lain dengan kepentingan
umum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa volonte de
tous ditujukan kepada kepentingan khusus.
Pembenaran Negara dari Perspektif Lain-Lain.
1. Teori Ethis/ Teori Etika
Negara itu ada karena suatu keharusan susila, paham
ini didukung oleh beberapa pendapat. Menurut Plato dan
Aristoteles, amnusia tidak akan ada arti bila manusia itu
belum bernegara. Negara merupakan hal yang mutlak, tanpa
negara maka tidak ada manusia, dengan demikian segala
43
tindakan Negara dibenarkan (Busroh, 2001 : 42-43).
Sedangkan menurut Emanuael Kant, tanpa adanya negara,
manusia itu tidak dapat tunduk pada hukum-hukum yang
dikeluarkan. Menurut Kant, negara itu adalah ikatan-ikatan
manusia yang tunduk pada hukum, akibatnya tindakan
negara tadi dibenarkan.
2. Teori Absolut dari Hegel
Menurut Hegel, manusia itu tujuannya untuk kembali
pada cita-cita yang absolut dan penjelmaan daripada cita-cita
yang absolut dari manusia itu adalah negara. Tindakan dari
negara itu dibenarkan karena negara yang dicita-citakan oleh
manusia-manusia itu tadi.
3. Teori psychologis
Beranggapan bahwa alasan pembenaran negara itu
adalah berdasarkan pada unsur psychologis manusia,
misalnya dikarenakan rasa takut, rasa kasih sayang dan
lainnya-lainnya, dengan demikian tindakan negara tadi
dibenarkan. (Padmo Wahjono, 1977 : 12).
44
BAB IV
TIPE-TIPE NEGARA
1. Tipe Negara Kuno
a. Tipe Negara Timur Kuno
Tipe negara timur purba ini bersifat tirani,
monarkhi dan teokratis, raja berkuasa penuh atas segala
keputusan
atau
aturan-aturan
kerajaannya
tanpa
adanya
masyarakat,
penguasa
(raja)
yang
berlaku
pertentangan
berbuat
di
dari
sesuai
kewenangannya, raja merangkap sebagai dewa oleh
masyarakat. Kekuasaan raja ini bersifat absolut (mutlak).
Turun temurun dan kepemimpinan raja sampai semur
hidup.
Menurut Aristoteles sistem monarkhi dapat di
bagi 3 yaitu ;
2. Monarkhi Mutlak (absolut):
Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas
(kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undangundang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah
45
kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari
P a is: L Etat est
oi Nega a adalah sa a .
2. Monarkhi Konstitusional
Ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu
dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh
berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi
dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai
dengan isi konstitusi.
3. Monarkhi Parlementer
Ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu
Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri,
baik
perseorangan
maupun
secara
keseluruhan
bertanggung jawab sepenuhnya. Monarki mutlaklah
yang di terapkan Tipe negara timur purba.
4. Bersifat theocratisce (keagamaan),
Raja merangkap dianggap dewa oleh warganya
Ciri
1.
pokok
Negara
Negara-negara
yang
didasarkan
keagamaan.
46
timur
atas
kuno
suatu
yaitu:
paham
2. Bersifat theocratisce (keagamaan), raja merangkap
dianggap dewa oleh warganya
3. Pemerintahan bersifat absolut (mutlak)
4 .Jika dilihat dari sudut kekuasaan maka Negara timur
kuno adalah absolute, yaitu pemerintahan oleh raja-raja
yang berkuasa secara sewenang-wenang. Tapi dalam
kenyataanya
raja-raja
Negara
timur kuno justru
bertanggung jawab atas segala keburukan dan kebaikan
rakyatnya, hal ini berbeda dengan ajaran Negara barat
dengan
istilah
The
King
can
do
not
wrong.
Berdasarkan pandangan-pandangan ini dapat dikatakan
bahwa cirri pokok dari Negara timur kuno adalah
theokrasi dan absolute.
b. Tipe Negara Yunani Kuno
Tipe Negara yunani kuno ini bersifat Aristokrasi,
pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan),
Ciri – ciri Negara yunani Kuno adalah :
1. Tipe ini mempunyai bentuk negara kota (city state)
negaranya
kecil
hanya
47
satu
kota
saja
dan dilingkari oleh benteng pertahanan dan
penduduknya sedikit
2. Pemerintahannya
bersifat
Demokrasi
langsung(musyawarah).
Dalam pelaksanaan demokrasi langsung rakyat
diberikan ilmu pengetahuan oleh aristokrat atau filosof
(cendikiawan) tentang cara menjalankan pemerintahan
mereka. Jika menjalankan pemerintahannya biasanya
rakyat berkumpul disuatu tempat (acclesia) untuk
membuat suatu keputusan(musyawarah). Dari hal – hal
diatas dapat disimpulkan bahwa ciri utama Negara
yunani
kuno
adalahNegara
kota
dan
demokrasi
langsung. Ini berdasarkan pemikiran para filsuf bahwa
manusia adalah zoon politicon sehingga mereka merasa
bahwa
tidak
bermasyarakat.
ada
Tidak
gunanya
hanya
jika
tidak
hidup
itu
mereka
juga
mengutamakan status activus yaitu aktif terlibat dalam
urusan pemerintahan, dengan demikian maka munculah
demokrasi langsung di yunani. Demokrasi langsung
dapat
muncul
di
yunani
48
disebabkan
karena:
a. Yunani pada waktu itu masih merupakan Negara kota
b. Persoalan dalam Negara belum terlalu kompleks dan
setiap warga Negara adalah minded
c. Tipe Negara Romawi Kuno
Sebelum membahas tipe Negara romawi kuno
sebelum itu akan dibahas sejarah romawi kuno. Sejarah
romawi kuno dibagi dalam 4 fase yaitu: fase kerajaan,
fase republic, fase, principal, fase dominant. Pada fase
kerajaan Negara romawi masih menggunakan ajaran
dari yunani yaitu mengenai kerajaan Sparta dan teori
republic dari Athene. Sparta dan Athene adalah Negara
kota di yunani dengan demikian tipe negaranya adalah
sama dengan yunani.
Perkembangan selanjutnya akhirnya Negara kota
itu semakin meluas dan munculah ulpianus yang mulai
membangun teori ketatanegaraan baru sebagaimana
terlihat dalam fase principal dan dominant. Pada fase ini
menurut ajaran ulpinus bahwa demokrasi langsung tidak
mungkin
dapat
diadakan
49
lagi.
Rakyat
harus
menyerahkan
kekuasaannya
kepada
Caesar.
Demikianlah selanjutnya dikaenal dua macam pepatah
romawi:
a. Princeps legibus solutus est
b. Salus publica suprema lex
Pepatah yang pertama mempunyai arti bahwa yang
berhak
membuat
undang-undang
adalah
princes(Caesar) karena hanya dialah yang berkuasa.
Pepatah kedua mempunyai arti bahwa kepentingan
umum mengatasi segala peraturan hukum. Jadi ciri-ciri
utama yang dominant dalam masa pemerintahan
romawi kuno adalah pada permulaan berciri Primus
Inter Pares yang artinya bahwa memimpin yang
terkemuka diantara yang sama. Selain itu pada fase
romawi kuno ini sudah terdapat kodefikasi hukum yang
saat ini masih banyak berlaku di Negara barat maupun
timur.
Tipe Negara Romawi Kuno ini bersifat Imperium,Yunani
sendiri menjadi daerah jajahan dari Romawi.
Ciri – ciri Negara Romawi Kuno adalah :
50
1. Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar yang
menerima seluruh kekuasaan dari rakyat atau apa yang
dinamakan Caesarismus. Pemerintahan Caesarismus
adalah secara mutlak. Suatu undang-undang di Romawi
apa yang dinamakan Lex Regia.
2. Pemerintahannya lebih mendominasi negara atau
bangsa lain (penjajah), Mengeksploitasi sumber daya
dari negara yang didominasi, Menguras sumber daya
dalam jumlah yang tidak sebanding dengan jumlah
penduduknya jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa
lain,
3. Memiliki angkatan militer yang besar untuk
menegakkan kebijakannya.
2. Tipe Negara Abad Pertengahan
Tipe negara abad pertengahan ini bersifat
dualisme antara rakyat dan pemerintah seperti yang
dikatakan Machiavelli kalau negara ini bukan republik
pasti monarkhi. Dimasa Pertengahan inilah peralihan
sistem
51
Monarkhi ke sistem Republik atau Diktator ke
Demokrasi ada sebagian wilayah yang menginginkan
demokrasi itu hidup seutuhnya ada pula yang menjaga
sistem ke monarkhian negaranya. Ciri Negara pada masa
ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari tipe negara
romawi kuno. Pada zaman ini dikenal pula hukum
perdata dan diterima sebagai dasar-dasar bernegara
pada abad pertengahan.
Ciri-ciri
Negara
pada
abad
pertengahan
adalah:
a. Dualisme, yaitu adanya perlawanan antara penguasa
dan yang dikuasai yang diistilahkan dengan rex (hak raja)
dan regnum (hak rakyat)
b. Feodalisme, yaitu penguasa berdasarkan teori
patrimonial dari hukum perdata, dengan berslogan
every man must have a lord
c. Perlawanan antara gereja-gereja dan Negara yang
kemudian
melahirkan
teori
teokratis
dan
teori
secularisme (ysitu pemerintahan yangmeliputi urusan
keagamaan dan kenegaraan)
52
d. Standenstaats, yaitu sifat Negara berdasarkan lapisanlapisanyang ada dalam masyarakat misalnya bangsawan,
rakyat, kota, gereja. Dari lapisan-lapisan itu muncul ide
perwkilan yang kemudian dilengkapi dengan teori-teori
yang timbul tentang concili-concili yang diadakan oleh
gereja katolik.
Pada teori kenegaraan abad pertengahan ini dijumpai
dua aliran yaitu:
a. Ajaran yang merupakan lanjutan dari absolutisme
romawi kuno yang dibawakan oleh Machiavelli dalam
bidang politik kemudian dilanjutkan dengan bidang
yuridis oleh jean bodin mengenai teori kedaulatan .
b. Ajaran kaum monarchomachen yang berdasarkan
teori kedaulatan rakyat, sebelum dibeokan menjadi
absolutisme melalui Lex-Regianya ulpianus
3. Tipe Negara Modern
Ciri – ciri Negara modern adalah :
53
1. Tipe negara Abad Modern ini berlaku asas demokrasi,
yang dimana tampuk pemerintahannya bercabang dari
rakyat,
2. Menganut paham negara hukum, sebagaimana
dirumuskan oleh kaum borjuis illegal yaitu Negara
hukum yang demokratis. Menurut ajaran Rousseau jika
hanya demokrasi dalam suatu Negara maka peluang
untuk
absolute
demokrasi
sangat
besar
sebab
bagaimanapun juga suara terbanyak akan absolute dan
minoritas selalu tertindas. Guna menjaga Negara
demokrasi yang menimbulkan kekuasaan absolute maka
diberikan unsure
Negara
hukum yang
berfungsi
membatasi Negara demokrasi
3. Susunan negaranya kesatuan dan didalam Negara
hanya ada satu pemerintahan yaitu, pemerintahan
pusat
yang
mempunyai
wewenang
tertinggi.
4. Kekuasaan tertinggi bersumber dari rakyat dengan
demikian menimbulkan pemerintahan dari rakyat.
5. Sistem dan lembaga perwakilan
Kesimpulan
54
Dengan demikian dari semua tipe-tipe Negara itu
terdapat ciri-ciri yang pokok yaitu:
a. Negara timur kuno=> teokrasi yang absolute
b. Negara yunani kuno=> Negara kota dan demokrasi
langsung
c. Negara romawi kuno=> permulaan berciri primus inter
pares kemudian berubah menjadi raja-raja absolute d.
Negara abad pertengahan=> teokrasi, feudal dan dasar
dualisme dalamNegara
e. Negara modern=> kedaulatan rakyat, demokrasi,
sistem dan lembag perwakilan.
55
BAB V
BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah
pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam
maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara
langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu
konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan,
yaitu
pemerintah
pusatlah
yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan
lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu:
56
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah
tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di
seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya
ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga
sering
menghambat
jalannya pemerintahan;
57
kelancaran
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak
sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. gdaerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu
perintah dari pusat sehingga melemahkan sendisendi
pemerintahan
demokratis
karena
kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat
di
daerah
kurang
mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung
jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering
terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya
sendiri
(otonomi, swatantra).
Untuk
menampung
aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah.
Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang
kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai
dengan ciri khas daerah itu sendiri;
58
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak
bertumpuknya
pekerjaan
pemerintah
pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat
terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung
sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian
ketidakseragaman
sistem
peraturan
desentralisasi
dan
kebijakan
adalah
serta
kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak,
terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
59
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya
dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara,
parlemen,
dewan
menteri
(kabinet)
demi
kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi
sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat)
dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya
telah
diserahkan
secara
langsung
kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut
60
gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah
federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya
(residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negaranegara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara
sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah
daerah,
kewarganegaraan
dan
perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan
negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
3. hal-hal
tentang
konstitusi
dan
organisasi
pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum
maupun organisasi peradilan selama dipandang
perlu
oleh
pemerintah
pusat,
misalnya:
mengenai masalah uji material konstitusi negara
bagian;
61
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan
pemerintahan
federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
5. hal-hal
tentang
kepentingan
bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat
yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah
federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacammacam negara serikat, antara lain:
1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah federal, dan
kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada
pemerintah negara bagian. Contoh negara
62
serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat,
Australia, RIS (1949);
2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah negara bagian,
sedangkan
sisanya
diserahkan
kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. negara serikat yang memberikan wewenang
kepada
mahkamah
agung
federal
dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara serikat yang memberikan kewenangan
kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai
pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki
hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
63
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul
hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara
bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya,
sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat
negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota
perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula
yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena
adanya
perjanjian
berdasarkan
kesamaan
politik,
hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau
kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara,
melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan
negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam
menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
64
dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di
dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (18151866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan
negara:
Dalam negara serikat, keputusan yang diambil
oleh pemerintah negara serikat dapat langsung
mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam
serikat negara keputusan yang diambil oleh
serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga
negara dari negara anggota.
Dalam negara serikat, negara-negara bagian
tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat
itu; sedangkan dalam serikat negara, negaranegara anggota boleh memisahkan diri dari
gabungan itu.
65
Dalam negara serikat, negara bagian hanya
berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat
negara, negara-negara anggota tetap berdaulat
ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang
dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan
bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal
penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara
penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak
berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak
ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah
Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah
Dewan
Perwalian
ditekankan
dari
kepada
PBB.
Konsep
negara-negara
administrasi.
66
perwalian
pelaksana
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian
internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayahwilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB
melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negaranegara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan
di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa
setelah Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negaranegara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah
sukarela
di
yang
bawah
bertanggung
jawab
ditempatkan
negara-negara
tentang
secara
yang
urusan
pemerintahannya.
Tujuan
pokok
sistem
perwalian
adalah
untuk
meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju
pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara
trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada
tahun 1994.
67
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam
lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula
adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai
lambang
Negara-negara
itu
tergabung dalam suatu perserikatan bernama
The
British Co
persatuan
o
mereka.
ealth of Natio s
(Negara-negara
Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam
Commonwealth
sukarela.
Ikatan
perkembangan
karena
keanggotaannya
Commonwealth
sejarah
dan
bersifat
didasarkan pada
azas
kerja
sama
antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan
pada negara-negara tertentu juga dalam bidang
keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas
jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun
karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi
republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka
negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh
68
karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama
Co
o
ealth
of
Natio s .
Anggota-anggota
persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan,
Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di
sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris
diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di
ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu
diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua
negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh,
memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam,
yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara
anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama
yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan
negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan
69
bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan
persatuan
yang
nyata
di
antara
negara-negara
anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia
– Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara,
sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar
negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia
– Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (16031707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius
Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang
tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya
adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar
negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
70
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu
negara yang ada di bawah perlindungan negara lain
yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap
sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak
penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh:
Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam,
yaitu:
Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar
negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan
dalam negeri yang penting diserahkan kepada
negara pelindung. Negara protektorat semacam
ini tidak menjadi subyek hukum internasional.
Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka
adalah negara protektorat Inggris.
Protektorat
Internasional,
merupakan
subyek
jika
hukum
negara
itu
internasional.
Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki
(1917), Zanzibar sebagai negara protektorat
71
Inggris (1890) dan Albania sebagai negara
protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula
merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang
Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu
negara yang menang perang dengan pengawasan dari
Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang
pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu
perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon,
Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun
(Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat
C).
72
Susunan Negara
Yang dimaksud dari susunan negara ini ialah
membicarakan
susunannya.
bentuk-bentuk
Negara
apabila
negara
dari
segi
ditinjau
dari
segi
susunannya akan menghasilkan dua susunan negara,
yaitu:
a) Negara yang bersusun tunggal, yang disebut
Negara Kesatuan; dan
b) Negara yang bersusun jamak, yang disebut
Negara Federasi (Soehino, 1999: 224).
Negara kesatuan
Negara kesatuan lebih dikenal dengan uni (Inggris)
atau eenheidstaats (Jerman). Bentuk Negara Kesatuan
adalah bentuk negara yang terdiri dari satu negara saja
betapun besar dan kecilnya, dan ke dalam maupun
keluar merupakan kesatuan.
Dapat dikatakan pula bahwa negara kesatuan
negara kesatuan adalah negara yang kekuasaan untuk
mengurus
seluruh
pemerintahan
73
ada
ditangan
pemerintah pusat atau negara yang pemerintah
pusatnya
memegang/mengendalikan
kedaulatan
sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara
kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD,
satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Pembagian wewenang dalam negara kesatuan
dapat diklasifikasikan pada dua hal, yakni: a) pada
negara kesatuan organisasi dari bagian-bagian pada
negara kesatuan pada garis besarnya telah ditentukan
oleh pembuat undang-undang di pusat; b) pada negara
kesatuan, wewenang secara terperinci terdapat pada
propinsi-propinsi, dan residu powernya ada pada
pemerintah pusat negara kesatuan.
Adapun ciri-ciri negara kesatuan adalah:
1. Negara kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal,
mewujudkan kesatuan unity.
2. Negara kesatuan hanya mempunyai satu negara
dengan hanya mempunyai satu pemerintahan, satu
kepala negara, satu badan legislatur bagi seluruh daerah
negara.
74
3. Negara kesatuan merupakan negara tunggal yang
monosentris (berpusat satu).
4. Hanya ada satu pusat kekuasaan yang memutar
seluruh mesin pemerintahan dari pusat sampai ke
pelosok-pelosok, hingga segala sesuatunya dapat diatur
secara
sentral,
seragam
dan
senyawa
dalam
keseluruhannya.
5.
Pengaturan oleh pusat kepada seluruh daerah
tersebut lebih bersifat koordinasi saja namun tidak
dalam pengertian bahwa segala-galanya diatur dan
diperintahkan oleh pusat.
Negara federal
Akar kata federalisme yang berasal dari bahasa
Latin feodus memang berarti serikat atau aliansi.
Berbagai wujud federalisme bisa ditemukan di dunia
saat ini. Salah satu wujudnya yang paling populer adalah
negara serikat (united state; Bundestaad).
Ada beberapa istilah yang sering disebut, yang
terkait dengan bentuk negara federal. Istilah-istilah ini
antara lain yaitu; federasi, federal, federalisme, maupun
75
federalisasi, yang sebenarnya mempunyai makna yang
berbeda.
a. Negara federal (serikat) adalah tata cara kenegaraan
yang mengasumsikan adanya negara dalam negara.
Kemudian dijelaskan bahwa negara federal terjadi
pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini
hanya berwenang dalam urusan moneter, pertahanan
keamanan (atas ancaman dari luar), dan berbagai
urusan luar negeri yang berkaitan dengan negara secara
utuh. Negara federal adalah negara yang merupakan
gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri,
masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup,
dengan kepala negara sendiri, dengan pemerintahan
sendiri, dan dengan badan-badan legislatif dan yudikatif
sendiri;
b.
Federalisme adalah faham atau prinsip yang
menganjurkan pembagian negara atas bagian-bagian
yang berotonomi penuh menguasai urusan dalam negeri
atau wilayah otonominya; artinya ada pendelegasian
76
wewenang yang sistematis dari kekuasaan di tingkat
atas menuju kekuasaan di tingkat bawah, dalam satu
kesatuan wadah dan aturan;
c. Federalisasi adalah sebuah proses dimana terjadi alur
kesepakatan-kesepakatan secara struktural tentang ide
pembentukan negara federal di antara pihak-pihak,
daerah-daerah atau negara-negara untuk membentuk
negara federal;
d. Federasi adalah sifat yang menunjukkan bahwa
sebuah negara tersebut menerapkan ciri-ciri sebagai
negara federal.
Dengan demikian dalam penggunaan istilah di atas
seharusnya dalam konteks yang tepat sehingga tidak
menimbulkan kesimpangsiuran atau bahkan diskursus
yang tidak henti-henti.
Pengertian negara federal adalah negara yang
merupakan gabung-gabungan dari beberapa negara
yang
berdiri
sendiri,
masing-masing
dengan
perlengkapannya yang cukup, dengan kepala negara
77
sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan
badan legislatif dan yudikatif sendiri.
Sedangkan
CF.
Strong
memberikan
maksud
tentang negara federal adalah suatu negara di dalam
ruang lingkup yang sama mempunyai tujuan-tujuan
tertentu yang sama. Dicey mengatakan bahwa negara
federal adalah:
A federal state is political contrivance
intended to reconsile national unity and power with the
maintenance of state rights .
Jadi negara federal adalah suatu model atau
sistem politik yang dipakai untuk menggabungkan
keutuhan
negara
dan
kekuasaan
dengan
tetap
melindungi atau mengakui hak-hak negara bagian.
Di dalam negara federal pun terdapat wewenang
yang dipegang masing-masing negara bagian. Menurut
Krunenburg, pembagian wewenang antara pemerintah
pusat federal dengan pemerintah negara bagian terjadi
dengan dua cara:
a. Pouvoir constituant
78
Bahwa
negara-negara
membuat
bagian
Undang-undang
berwenang
dasarnya
untuk
sendiri,
menentukan bentuk organisasinya sendiri, dalam batasbatas yang tidak bertentangan dengan konstitusi dari
negara federal seluruhnya.
b. Residu power atau reserved power
Bahwa wewenang pembuat Undang-undang Pemerintah
Pusat Federal ditentukan secara terperinci, sedangkan
wewenang lainnya ada pada negara-negara bagiannya.
Jadi dalam negara federal itu bisa saja wewenang
yang diserahkan Pemerintah Pusat (federal) ditentukan
secara limitatif terlebih dahulu dalam konstitusinya
ataupun sebaliknya dalam konstitusi negara federal
ditentukan secara limitatif wewenang yang diserahkan
kepada negara bagian sedangkan sisanya adalah
wewenang pemerintah pusat federal.
Untuk melihat jenis negara federal, Daniel
membedakan negara federal dalam tiga jenis, yakni: a)
negara dalam sistem federal murni yang tegas
merumuskan negaranya sebagai federal; b) negara
79
dalam
bentuk
federal
arragement,
yang
tidak
memaklumkan diri sebagai federal tetapi di dalam
sistem pemerintahannya otonomi yang begitu kuat
sehingga jauh lebih dekat dengan sistem federal; c)
bentuk negara dengan pemerintahan yang disebut
sebagai associated states. Negaranya sudah jadi tapi
untuk hidup sendiri-sendiri sulit sehingga mereka
membentuk associated states.
Jadi dari pengertian di atas maka bentuk negara
federal yang diterapkan di Amerika, Australia maupun
Malaysia dan negara-negara lainnya adalah bentuk
negara dalam asti yang sesungguhnya atau federal
murni (the real federal states). Sedangkan bentuk
negara lain yang secara nyata dalam kosntitusinya tidak
menyebut satu istilah pun mengenai bentuk negara
federal namun dalam menjalankan pemerintahannya
memakai prinsip-prinsip negara federal senyatanya
bentuk negara yang demikian menurut Daniel sebagai
sebuah bentuk negara federal arrangement (unreal
federal states). Mengenai bentuk negara federal yang
80
tidak nyata ini nantinya dapat diketahui dari negara
yang secara eksplisit dalam konstitusinya memakai
bentuk
negara
lain (misalnya
kesatuan), namun
melaksanakan prinsip federal (artinya ada pembagian
wewenang antara pemerintah pusat dan daerah).
Sedangkan bentuk yang ketiga dinamakan sebagai
bentuk associated statesi, sebenernya merupakan
bentuk perkembangan dari berbagai negara federal
yang dikenal sebagai negara konfederasi. Intinya bahwa
dalam negara konfederasi ini masing-masing negara
sepakat untuk bergabung dan menyerahkan beberapa
urusannya dalam konfederasi tersebut, namun rakyat
dari negara-negara yang bergabung tersebut tidaklah
mempunyai kewajiban secara langsung untuk terikat
atas aturan yang dibuat oleh konfederasi tersebut
kecuali dinyatakan dan diterima dalam konstitusi
selanjutnya. Model demikian ini sering juga dikatakan
sebagai Organisasi Internasional.
Adapun
ciri-ciri
negara
diklasifikasikan sebagai berikut:
81
federal
dapat
1. Adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah
pusat dan negara-negara bagian menurut sistem
enumerasi kekuasaan.
2. Berlakunya dua konstitusi yaitu konstitusi negara
federal dan konstitusi negara bagian.
3. Adanya penerapan sistem pemisahan kekuasaan
dalam tiga bidang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif,
dan yudikatif yang mempunyai kedudukan sama tinggi.
4. Adanya peradilan yang dapat menyelesaikan adanya
perselisihan
antara
negara
federal
bagiannya.
Sistem Pemerintahan.
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
82
dan
negara
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan
di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu :
dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai
kepala pemerintahan sedangkan kepala negara
dikepalai oleh presiden/ raja.
2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh
legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan
undang-undang.
3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak
istimewa)
untuk
memberhentikan
mengangkat
dan
menteri-menteri
yang
memimpin departemen dan non-departemen.
4. Menteri-menteri
hanya
kepada kekuasaan legislatif.
83
bertanggung
jawab
5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh
legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat
karena mudah terjadi penyesuaian pendapat
antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada
satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Kedudukan
badan
eksekutif/kabinet
sangat
tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
84
sehingga
sewaktu-waktu
kabinet
dapat
dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau
kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu
kabinet dapat bubar.
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu
terjadi apabila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai
mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar
diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat
menguasai parlemen.
4. Parlemen
menjadi
tempat
kaderisasi
bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan
menjadi bekal penting untuk menjadi menteri
atau jabatan eksekutif lainnya.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
85
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika
presiden
melakukan
pelanggaran
konstitusi,
pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia
diberhentikan
karena
tertentu, biasanya
pelanggaran-pelanggaran
seorang
wakil
presiden
akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika
Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negaranegara Amerika Latindan Amerika Tengah. Sistem ini
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala
pemerintahan sekaligus kepala negara.
2. Kekuasaan
berdasarkan
eksekutif
presiden
demokrasi
rakyat
diangkat
dan
dipilih
langsung oleh mereka atau melalui badan
perwakilan rakyat.
86
3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa)
untuk
mengangkat
dan
memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen
dan non-departemen.
4. Menteri-menteri
hanya
bertanggung
jawab
kepada kepada kekuasaan eksekutif bukan
kepada kekuasaan legislatif.
5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
6. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh
legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
1. Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya
karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan
jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan
Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Indonesia adalah lima tahun.
87
3. Penyusun
disesuaikan
program
dengan
kerja
jangka
kabinet
mudah
waktu
masa
jabatannya.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatanjabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan
mutlak.
2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan
tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
88
BAB VI
TEORI FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
Fungsi Negara merupakan gambaran yang
dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi
negara dapat dikatakan sebagai tugas negara. Begitu
kira-kira sobat gambaran singkatnya mengenai apa itu
fungsi negara. Di bawah ini Zona Siswa hadirkan
penjelasan lengkap mengenai fungsi negara baik
menurut pendapat para ahli atau pun menurut teori
fungsi negara yang ada. Semoga bermanfaat. Check this
out!!
Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata
kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai.
Supaya tujuan negara dapat tercapai, ada beberapa hal
yang harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:
Menjaga keamanan dan ketertiban;
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya;
89
Melaksanakan
kemungkinan
pertahanan
serangan
untuk
dari
luar
menjaga
dengan
perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern;
serta
Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh
badan-badan peradilan.
Adapun fungsi negara secara umum adalah sebagai
berikut.
Tugas
esensial,
yaitu
tugas
untuk
mempertahankan negara, seperti memelihara
perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman,
serta
melindungi
warganya,
dan
mempertahankan kemerdekaan.
Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat
menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial,
maupun ekonomi.
90
A. Fungsi Negara Menurut Pendapat Ahli
Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata
kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai.
Secara universal terdapat banyak pandangan mengenai
fungsi negara. Berikut ada beberapa fungsi negara
menurut pendapat para ahli:
1. Mariam Budiardjo
Menurut
Miriam
Budiardjo,
setiap
negara
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
Melaksanakan
penertiban
untuk
mencapai
tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik
yang terjadi di masyarakat,
Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran
rakyatnya,
Mengupayakan
aspek
pertahanan
serta
keamanan guna menjaga serangan dari luar dan
rongrongan dari dalam negeri, dan
91
Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya
melalui badan-badan pengadilan yang telah ada
serta diatur dalam konstitusi negara.
2. Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku "The
Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of
Civic Training" (1961), ada lima fungsi negara, yiatu:
Menegakan keadilan.
Memberikan
perlindungan
terhadap
warga
negaranya, baik yang ada di dalam maupun di
luar negeri.
Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan
kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi
pertahanan.
Melaksananakan Penertiban.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
92
3. John Locke
John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi
fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang
dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori
Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif,
dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa
negara
mempunyai
undangundang.
Fungsi
fungsi
untuk
eksekutif,
membuat
melaksanakan
peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar
negeri, urusan perang, dan perdamaian.
4. Montesquieu
Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis,
mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas
pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi
legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undangundang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara
melaksanakan
undang-undang.
Fungsi
yudikatif,
mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat
93
ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria
Politika.
5. Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika,
mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok,
yaitu policy making dan policy executing. Policy making
yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk
seluruh masyarakat, sedangkan policy executing yaitu
kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai
pembuatan kebijakan policy making.
6. Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara,
menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian,
yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan
menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus
melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokanbentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan
94
bersama
dan
menghendaki
kesejahteraan
serta
kemakmuran rakyatnya.
B. Teori Fungsi Negara
Pandangan hidup yang berbeda-beda pada tiap
bangsa memunculkan pemahaman yang berbeda pula
tentang fungsi negara. Berikut beberapa pandangan
hidup bernegara yang melandasi pembentukan negaranegara di dunia.
1. Individualisme
Menurut
paham
individualisme,
negara
mempunyai fungsi memelihara serta mempertahankan
keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat.
Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk
menjaga agar individu tidak diganggu keamanan dan
ketertibannya dalam hidup, kebebasan, serta miliknya.
2. Anarkisme
95
Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti
ta pa pe e i tah . Anarkisme ialah penyangkalan
terhadap negara serta pemerintah. Menurut anarkisme,
kodrat manusia ialah baik serta bijaksana. Untuk
menjamin keamanan, ketertiban, dan mengusahakan
kesejahteraan masyarakat, manusia tidak perlu negara
serta pemerintah. Semua hal dapat dicapai sendiri oleh
para individu dalam perhimpunan-perhimpunan yang
dibentuk secara sukarela.
Negara sebagai organisasi tidak diperlukan.
3. Sosialisme
Sosialisme
ialah
semua
gerakan
sosial
yang
menghendaki campur tangan negara yang seluas
mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara
harus diperluas hingga tidak ada lagi aktivitas sosial yang
tidak diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas
negara
ditujukan
untuk
kesejahteraan bersama.
96
mencapai
pemenuhan
4. Komunisme
Komunisme ialah salah satu bentuk sosialisme. Baik
komunisme
maupun
sosialisme
bertujuan
untuk
memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai
kesejahteraan
masyarakat.
Bedanya,
komunisme
membenarkan tercapainya tujuan-tujuan negara dengan
jalan revolusioner, sementara sosialisme masih percaya
pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem
dalam pelaksanaan programnya.
Semoga artikel tersebut di atas tentang Fungsi Negara
(Pendapat Ahli dan Teori) bisa bermanfaat bagi sobat
sekalian. Apabila ada dari sobat yang menemukan
kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan,
mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk
kemajuan bersama. Terima kasih ^^ Maju Terus
Pendidikan Indonesia ^^
97
Tujuan Negara.
Setiap Negara didirikan tentu mempunyai tujuan.
Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara
negara satu dengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan
dengan
pandangan
hidup
rakyat
dan
landasan
pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur
bangasa Tersebut. Nah, Zona Siswa kali ini akan
menghadirkan sebuah penejelasan mengenai Tujuan
Negara baik dari pendapat parah ahli ataupun dari teoriteori yang ada. Semoga bermanfaat. Check this out
yoo!!!
Tujuan
negara
secara
umum
adalah
menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan
rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam
menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara
serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiaptiap
negara
dipengaruhi
oleh
tempat,
sejarah
pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang
bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita
98
juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan
legitimasi kekuasaan negara tersebut.
A. Tujuan Negara Menurut Pendpat Ahli
Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang
mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
1. Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk
memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk
individu maupun sosial.
2. Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah
memungkinkan
rakyatnya
berkembang
serta
mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3. Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah
menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat
mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
99
4. Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari
negara
adalah
kesempurnaan
warganya
yang
berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus
menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi
memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang
berhak ia terima.
5. Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata
merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang
asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas
negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus
dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang
dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah
suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi
kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu
susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat
manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan
menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat
100
keadila
agi u u
, da
tidak ha a
ela a i
kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti
ganti orangnya.
6. John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk
memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi
manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
7. Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli
adalah
untuk
mengusahakan
terselenggaranya
ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan
demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat
kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan
negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
8. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui
tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan
101
manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu
negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan
dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk
memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup
tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di
sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
9. Benedictus Spinoza
Tujuan
negara
menurut
Spinoza
adalah
menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan
menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini,
warga negara harus menaati segala peraturan dan
undang-undang negara, ia tidak boleh membantah,
meskipun peraturan atau undang-undang negara itu
sifatnya tidak adil dan merugikan.
D. Tujuan Negara Menurut Teori
Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa
teori atau ajaran sebagai berikut.
102
1. Teori Negara Kesejahteraan.
Menurut
teori
ini,
tujuan
negara
adalah
mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini
dikemukakan oleh Kranenburg.
2. Teori Perdamaian Dunia.
Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante
Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian
dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah
satu imperium.
3. Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut
teori
menyelenggarakan
ini,
negara
ketertiban
bertujuan
hukum,
dengan
berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya
hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara
hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh
negara.
Sebaliknya,
warga
negara
berkewajiban
mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara
yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
103
4. Teori Kekuasaan Negara.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha
mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori
ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli
filsafat politik Cina.
5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan.
Menurut
teori
ini,
tujuan
negara
adalah
membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak
dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan
negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan
pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut
teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari
Jerman.
104
C. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila
dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur.
Tujuan
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI
Tahu
ali ea IV adalah ...
eli du gi sege ap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan
untuk
mencerdaskan
memajukan
kehidupan
kesejahteraan
bangsa,
dan
umum,
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
ke e dekaa , pe da aia a adi, da keadila sosial .
105
BAB VII
TEORI PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN KEKUASAAN
Teori Pemisahan Kekuasaan Menurut John Locke
Filsuf Inggris, yakni John Locke, menjabarkan
pemikirannya mengenai seperations of power atau
dikenal juga sebagai teori pemisahan kekuasaan pada
bukunya
yang
berjudul
Two
Treatises
on
Civil
Government yang diterbitkan tahun 1690 yang ditulis
sebagai kritik pada kekuasaan absolute raja Stuart dan
membenarkan
dimenangkan
The
Glorious
oleh
parlemen
Revolution
Inggris
yang
(Budiarjo,
1977:151).
Berdasarkan pengalaman pahit atas kekuasaan
absolute yang dijalankan Inggris pada waktu itu, Locke
berpendapat abahwa harus ada pemisahaan kekuasaan
diantara organ-organ pemerintah yang menjalankan
fungsi yang berbeda. Dalam hal ini ketiganya bekerja
secara terpisah. John Locke menyebutkan tiga lembaga
106
pemerintahan
berdasarkan
teori
pemisahan
kekuasaannya, yakni:
1. Lembaga eksekutif, yang berfungsi sebagai
lembaga yang menangani pembuatan peraturan
dan perundang-undangan,
2. Lembaga legislatif, yang berfungsi sebagai
lembaga yang menjalankan peraturan dan
perundang-undangan, termasuk lembaga yang
bekerja untuk mengadili pelanggaran peraturan
dan perundang-undangan, dan
3. Lembaga federatif, yang menjalankan fungsi
dalam hubungan diplomatik dengan negara lain,
seperti mengumumkan perang dan perdamaian
terhadap negara-negara lain dan mengadakan
perjanjian.
Dalam pemisahan kekuasaan tersebut, Locke
menekankan posisi lembaga eksekutif yang lebih tinggi
daripada lembaga legislatif maupun lembaga federatif.
Hal ini diperlihatkan oleh pernyataan Locke (1690) pada
107
bukunya
yang
berjudul
Two
Treatises
on
Civil
Government, bahwa lembaga legislatif memiliki kuasa
untuk mengerahkan bagaimana kekuatan negara harus
digunakan
dan
mempertahankan
masyarakat
di
dalamnya. Dari pendapatnya mengenai penonjolah
fungsi legislatif ini, maka tak heran jika Locke hampir
selalu bertentangan dengan kekuasaan peradilan. Dari
pemisahaan kekuasaan ini, Locke juga menekankan
fungsi negara untuk menjamin kehidupan masyarakat di
dalamnya. Seiring pula dengan teori kontrak sosial,
bahwa negara terebentuk atas adanya kesepakatan
masyarakat, maka Locke menekankan bahwa dalam
menjalankan fungsinya, lembaga-lembaga tersebut tidak
bebas dari pengawasan masyarakat.
Teori Pemisahan Kekuasaan oleh Montesquieu
Setengah abad setelah munculnya pemikiran
Locke,
Montesquieu
kemudian
muncul
dengan
pemikirannya yang memperbaharui pemikiran Locke
mengenai
pembagian
kekuasaan
108
menjadi
teori
pemisahan kekuasaan. Teori ini disebut sebagai teori
Trias Politika yang terdapat dalam bukunya yang
berjudul De L’espirit Des Lois atau The Spirit of Laws.
Dalam bukunya tersebut, dijelaskan bahwa Trias Politika
merupakan
teori
pemisahan
kekuasaan
pemerintahan
yang
untuk
mengindikasikan
secara
adanya
mutlak
menghindari
dalam
terjadinya
kesewenang-wenangan dalam pemerintah sehingga hak
masyarakat dapat terjamin. Kelly (2011) menyebutkan
pula bahwa diantara ketiga lembaga yang memiliki
kekuasaan yang berbeda harus ada saling melakukan
check and balances, sehingga tidak ada satu lembaga
yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari pada
lembaga
yang
lain.
Pembagian
kekuasaan
yang
disebutkan Montesquieu antara lain:
1. Lembaga legislatif, yang terdiri dari orang-orang
tertentu yang dipilih untuk membuat undangundang, sebagai refleksi dari kedaulatan rakyat,
mediator dan komunikator diantara rakyat dan
penguasa, dan agretor aspirasi,
109
2. Lembaga eksekutif, yakni raja atau di era modern
dikenal sebagai presiden yang menjalankan
undang-undang, dan
3. Lembaga yudikatif, yakni lembaga peradilan yang
bertugas untuk menegakkan keadilan.
Asumsi dasar yang menjadi penopang lahirnya
ide separation of power adalah adanya pemikiran
mengenai bahwa kebebasan akan hilang ketika orang
yang
sama
berada
dalam
satu
badan
pemerintahan/kerajaan atau satu orang menjalankan
tiga kekuasaan dan pemikiran bahwa pelaksanaan
lembaga eksekutif dan legislatif yang sama pada satu
orang atau satu badan akan mengurangi kebebasan.
Oleh karenanya, lahirlah pemikiran mengenai Trias
Politika yang berimplikasi pada:
1. Terjaminnya kebebasan politik bagi rakyat,
2. Mendeklarasikan kekuatan ilihayah bangsawan
dan raja meskipun tetap diakuinya hak istimewa
para bangsawan lewat kabinet dua kamar yang
110
saling mengontrol dan mengawasi check and
balance, dan
3. Metode terbaik menghindari penyimpangan
otoritas.
Dalam pemikiran Montesquieu ini, tidak ada
lembaga
federatif
yang
menjalankan
hubungan
diplomatik dengan negara lain seperti yang diungkapkan
Locke sebelumnya. Pasalnya, fungsi lembaga federatif
sudah termasuk dalam fungsi lembaga eksekutif. Teori
yang diungkapkan Montesquieu ini juga merupakan
bentuk penyempurnaan dari teori pemisahan kekuasaan
yang sebelumnya telah dijelaskan oleh John Locke. Trias
Politika dianggap lebih menjamin hak kebebasan
individual, sehingga, di era modern, teorinya dipraktikan
oleh negara-negara demokrasi yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat, seperti Amerika Serikat.
111
Perbandingan Teori Pemisahan Kekuasaan John Locke
dan Montesquieu
Kedua teori pemisahan kekuasaan yang dihasilkan
oleh kedua pemikir politik Barat berbeda generasi ini
memiliki beberapa perbedaan, diantaranya:
1. Dalam teori pemisahan John Locke, kekuasaan
negara dibagi kepada tiga lembaga negara, yakni
lembaga eksekutif (pembuat peraturan dan
undang-undang), lembaga legislatif (menjalankan
peraturan dan undang-undang), dan lembaga
federatif (menjalankan fungsi diplomatik dengan
negara-negara lain). Sedangkan, dalam teori
pemisahan kekuasaan Montesquieu, kekuasaan
negara dibagi kepada tiga lembaga, yakni
lembaga eksekutif (pembuat peraturan dan
undang-undang), lembaga legislatif (menjalankan
peraturan dan undang-undang), dan lembaga
yudikatif (lembaga peradilan). Dengan demikian,
perbedaannya terletak pada eksistensi lembaga
112
federatif yang didukung oleh pemikiran Locke
dan eksistensi lembaga yudikatif yang didukung
oleh pemikiran Montesquieu. Dalam pemikiran
Montesquieu,
fungsi
lembaga
federatif
dijalankan oleh lembaga eksekutif yang terdiri
dari perwakilan rakyat.
1. John
Locke
berpendapat
bahwa
lembaga
legislatif harus memiliki posisi yang lebih unggul
daripada
lembaga
federatif dan eksekutif.
Sementara, Montesquieu menekankan ketiga
lembaga ini terpisah dan melakukan kontrol
melalui check and balance, sehingga, tidak ada
lembaga yang memiliki posisi lebih unggul.
113
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal dan Horizontal
Pembagian
kekuasaan
dibedakan
menjadi
pembagian kekuasaan secara vertikal dan pembagian
kekuasaan secara horizontal. Pembagian kekuasaan
secara vertikal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi
secara teritorial atau wilayah kekuasaan. Sebagai
contoh, adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan
daerah untuk sebuah negara kesatuan. Sedangkan,
pembagian kekuasaan secara horizontal dapat diartikan
bahwa kekuasaan dibagi menurut fungsi-fungsi tertentu.
Sebagai contoh, adanya sebuah badan legislative,
eksekutif, dan yudikatif di negara kesatuan.
Dalam hal pembagian kekuasaan, bentuk negara
setidaknya dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu Konfederasi,
Negara
Kesatuan,
dan
Negara
Federal.
Adapun
perbandingan antara ketiga bentuk negara tesebut,
adalah sebagai berikut:
·
Konfederasi
Konfederasi, menurut L. Oppenheim, adalah beberapa
Negara
yang
berdaulat
114
penuh
yang
untuk
mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern,
bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui
dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan
tersendiri
yang
mempunyai
kekuasaan
tertentu
terhadap negara anggota konfederasi, tetapu tidak
terhadap warga negara-negara itu (L. Oppenheim dalam
M. Budiarjo: 268). Dari pernyataan tersebut, secara
singkat dapat diartikan bahwa konfederasi merupakan
kumpulan negara-negara merdeka dan berdaulat, yang
bersatu hanya karena satu kepentingan tertentu yang
biasanya terletak di bidang politik luar negeri dan
pertahanan bersama.
Negara Kesatuan
Negara Kesatuan, menurut C. F. Strong, adalah
bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi
dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat
(C. F. Strong dalam M. Budiardjo: 269). Dengan kata lain,
kekuasaan
atau
kedaulatan
sepenuhnya
ada
di
pemerintah pusat bukan di pemerintah daerah. Akan
115
tetapi, di sisi lain, pemerintah pusat memiliki wewenang
untuk membagi kekuasaan kepada daerah yang kita
kenal sebagai hak otonomi atau desentralisasi. Adapun
ciri-ciri mutlak Negara Kesatuan, menurut Strong, adalah
adanya supremasi dari dewan perwakilan pusat dan
tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat (C. F.
Stronf dalam M. Budiardjo: 270)
Negara Federal
Negara Federal, menurut K. C. Wheare, ialah
bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian
dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama
lain (K.C. Wheare dalam M. Budiardjo:270). Pernyataan
tersebut dapat diartikan, baik negara bagian maupun
negara federal memiliki kedaulatan masing-masing.
Kedaulatan negara federal adalah mengatur segala hal
di luar kedaulatan Negara bagian dan berlaku untuk
beberapa negara bagian lainnya. Adapun persyaratan
sebuah Negara federal, menurut C. F. Strong, adalah
116
adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan
politik yang hendak membentuk federasi itu dan
keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak
membentuk federasi untuk mengadakan ikatan terbatas
(C. F. Strong dalam M. Budiardjo:271).
Perbedaan antara Konfederasi dan Negara Federal
Untuk membedakan antara konfederasi dan negara
federal, kita dapat melihat dari, di mana letak
kedaulatannya. Seperti apa yang telah dijelaskan di atas,
kedaulatan konfederasi terletak di negara-negara
pesertanya, sedangkan kedaulatan federal terletak pada
federasi itu sendiri bukan di negara bagiannya. Hal ini
senada dengan pernyataan Edwad M. Sait, yaitu,
negara-negara peserta konfederasi tetap merdeka
sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara
yang
tergabung
dalam
konfederasi
kehilangan
kedaulatanya (E. M. Sait dalam M. Budiardjo:272)
Pandangan yang lain membedakan konfederasi
dan negara federal berdasarkan keterikatan warga
117
negara oleh peraturan pusat. Jika seorang warga negara
sebuah negara bagian langsung terikat oleh peraturan
organ pusat maka negara tersebut adalah federasi, jika
tidak maka konfederasi. Hal tersebut dikemukakan oleh
R. Kraneunberg.
Perbedaan antara Federasi dan Negara Kesatuan
Mengenai perbedaan antara federasi dan negara
kesatuan, pernyataan R. Kraunbergburg cukuplah
representative menurut penulis. Adapun pernyataannya
kurang lebih berbunyi bahwa sebuah negara bagian
dalam federasi memiliki wewenang untuk menciptakan
undang-undang dan bentuk organisasinya sendiri,
sedangkan pemerintahan daerah pada sebuah negara
kesatuan tidaklah memiliki wewenang secara penuh
melainkan harus mengikuti garis besar yang telah
ditetapkan oleh negara tersebut.
118
Trias Politika
Trias
politika
merupakan
sebuah
konsep
pemisahan atau pembagian kekuasaan yang berfungsi
untuk mencegah timbulnya sebuah kekuasaan yang
absolute yang pada akhirnya akan berujung pada
penyalahgunaan
mengusung
kekuasaan.
Tokoh-tokoh
konsep ini adalah John Locke
yang
dan
Montesquieu.
Trias politika yang diusung Locke memisahkan
kekuasaan antara kekuasaan legislatif yang memiliki
kekuasaan untuk membuat undang-undang, eksekutif
yang yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang dan juga mengadili, dan federatif yang
memiliki kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan
negara lain, yang masing-masing kekuasaan terpisah
satu dengan yang lainnya. Sedangkan trias politika yang
diusung oleh Montesquieu memisahkan kekuasaan
antara
legislatif yang
memiliki kekuasaan
untuk
membuat undang-undang, eksekutif yang memiliki
kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, dan
119
yudikatif yang memiliki kekuasaan untuk mengadili atas
pelanggaran unfang-undang.
Badan Legislatif
Nama legislatif mewakili salah satu fungsinya,
yaitu, legislate atau membuat undang-undang. Nama
lainnya adalah assembly, tempat berkumpul untuk
membicarakan masalah-masalah publik; parliament,
tempat
berbicara
dan
berunding;
dan
people
representative body, badan perwakilan rakyat.
Secara garis besar, badan legislatif merupakan
sebuah representasi dari kedaulatan rakyat. Sehingga,
setiap keputusan-keputusan yang kemudian dibuat oleh
badan legislatif haruslah bersifat autentik dan general
will yang memiliki konsekuensi mengikat seluruh
masyarakat.
Adapun
mengenai
perwakilan
atau
representasi, setidaknya ada dua kategori, yaitu,
perwakilan
politik
(political
representative),
yang
mewakili rakyat melalui partai politik, dan perwakilan
fungsional (functional representative), yang biasanya
120
merupakan seorang yang berjasa atau memiliki keahlian
tertentu, seperti dari kalangan budayawan, pakar ilmu
pengetahuan, dan kumpulan profesi tertentu.
Sejalan dengan apa yang telah dijelaskan
sebelumnya, fungsi terpenting dari badan legislatif
adalah menentukan kebijakan (policy) dan membuat
undang-undang, dan mengontrol badan eksekutif agar
segala tindakannya sesuai dengan kebijakan-kebijakan
yang telah ditetapkan. Dalam hal menentukan membuat
perundang-undangan, mayoritas undang-undang saat ini
dirumuskan dan dipersiapkan oleh badan eksekutif,
sedang badan legislatif hanya tinggal membahas dan
mengamandemennya.
Hal tersebut disebabkan oleh karena, badan
eksekutif berhubungan langsung dengan rakyat dan
bertanggung
jawab
atas
kesejahteraannya,
yang
karenanya harus membuat kebijakan yang mengatur
aspek
kehidupan
masyarakat.
Menganai
fungsi
kontrolnya, badan legislatif melakukan kontrol melalui
sidang-sidang panitia legislatif dan hak-hak kontrol
121
khusus, seperti, hak bertanya, interpelasi, angket, dan
mosi.
Hak bertanya adalah hak badan legislatif untuk
mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai
suatu permasalahan. Untuk di Indonesia, mengenai hak
bertanya, biasanya diajukan secara tertulis dan dijawab
pula secara tertulis. Hak interpelasi, yaitu, hak untuk
meminta keterangan atas suatu kebijakan tertentu di
suatu bidang
tertentu.
Hak
interpelasi lazimnya
ditunjukkan dengan sidang pleno. Hak angket adalah
hak badan legislatif untuk melakukan penelitian dan
penyelidikan sendiri. Hak-hak badan legislatif yang
lainnya adalah dalam hal edukatif, sarana rekrutmen
politik,
dan
meratifikasi
perjanjian-perjanjian
internasional yang dibuat oleh badan eksekutif.
122
BAB VIII
ASPEK-ASPEK NEGARA
a. Negara dan Rezim
1. Negara
Negara adalah sebuah konsep inklusif yang
meliputi semua aspek pembuatan kebijakan dan
pelaksanaan sanksi hukumannya. (larson)
Negara merupakan sebuah fakta dominasi dari satu atau
beberapa kelompok masyarakat untuk suatu tujuan
tertentu.
2. Rezim
Rezim adalah pemerintah yang berkuasa, dapat
diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang
menguasai Negara.
rezim lebih diartikan dengan prinsip, norma, aturan, dan
pengambilan keputusan yang dianut oleh penguasa
sebuah Negara.
123
3. Aparat birokrasi
Birokrasi adalah system pemerintahan yang
dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah
berpegang pada hierarki dan jenjang jabatanpara
birokrit sekedar merupakan mesin Negara. tapi dalam
praktiknya,
borokrasi
memiliki
kekuatan
dan
kemandirian sendiri.
4. Kebijakan
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas
yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dalam
pemerintahan atau organisasi. Kebijakan juga diartikan
sebagai pernyataan cita cita, tujuan, prinsip, atau
maksud sebagai garis pedoman dalam mencapai
sasaran.
b. Rezim-rezim Stalinis Dan Teori Kapitalisme Negara
Stalin dan para penerusnya sering berbeda
pendabat dengan kaum penguasa Amerika tentang
124
bermacam-macam hal. Akan tetapi dalam satu hal
mereka
selalu
sepakat:
bahwa
kediktatoran-
kediktatoran yang bercokol di Uni Soviet dan Eropa
Ti u
e upaka
as a akat
sosialis . Klai
i i
dipercaya oleh jutaan buruh selama bertahun-tahun,
dan
sangat
mendistorsikan
perjuangan-perjuangan
mereka.
Akhirnya ketika sistem stalinis di Rusia dan Blok
Timur ambruk, banyak sekali aktivis yang demoralisasi
bahkan putus asa. Demikian pula dengan rezim stalinis
di RRC ya g
e e puh jala kapitalis . Oleh karena
itu, fenomena stalinisme perlu dikaji kembali oleh kaum
Marxis, guna mengembangkan sebuah analisis baru
yang bisa menjelaskan watak sebenarnya dari rezimrezim tersebut.
Upaya analitis ini dirintis oleh Leon Trotsky, yang
melawan rezim Stalinis semenjak tahun 1920-an.
Analisis Trotsky bertolak dari asal-muasal rezim Soviet
dalam
revolusi
Bolsyevik
tahun 1917
dan dari
keterisolasian rezim itu. Menurut Trotsky, rezim ini
125
diciptakan oleh kelas buruh sendiri dalam revolusi
tersebut.
Mereka telah menghilangkan kekuasaan kelas
kapitalis, dengan meletakkan industri-industri dasar di
tangan negara serta mengelola perekonomian secara
berencana. Mereka juga menerapkan monopoli negara
dalam perdagangan luar negeri, dan aparatus negara
merencanakan ekonomi. Trotsky menganggap sifat-sifat
ini sebagai ciri-ciri dasar yang mendefinisikan sebuah
ega a u uh .
Pada he at T otsk ,
ega a u uh itu elu
sosialis. Seperti Marx, Engels dan Lenin, Trotsky yakin
bahwa sosialisme dalam artian penuh hanya dapat
dibangun
secara
internasional,
dalam
kondisi
kelimpahan ekonomi. Prasyarat-prasyarat ini sama sekali
tidak terpenuhi di Rusia karena revolusi tetap terisolasi
dan ekonomi tetap melarat, disebabkan oleh gagalnya
sejumlah revolusi di barat dan hancurnya industri Rusia
dalam perang sipil. Dalam kondisi kelangkaan ekonomi
semacam ini, masyarakat Rusia tak urung berubah
126
secara lambat-laun menjadi semakin elitis dan otoriter.
Menurut kiasan yang digunakan Trotsky, dalam kondisi
kelangkaan kita harus antri. Begitu antrinya terlalalu
panjang, seorang polisi akan dikirim guna menjaga
ketertertiban. Itulah titik awal rezim stalinis.
Di hadapan rezim yang bukan hanya elitis dan
reaksioner
melainkan
juga
totaliter,
Trotsky
menganjurkan rumusan bahwa Uni Soviet telah menjadi
se uah
ege a u uh a g
e gala i ke u du a
(degenerated workers state). Menurut Trotsky, negara
ini harus dibela oleh kaum Marxis karena bersifat paskakapitalis. Namun birokrasi yang merajalela di Rusia
harus ditentang bahkan harus ditumbangkan melalui
revolusi yang kedua. Jika tidak ditumbangkan, birokrasi
tersebut akan mengembalikan Rusia ke sistem kapitalis.
Trotsky mendefinisikan rezim birokratik itu
se agai suatu
telah
o apa tis e . Istilah
digunakan
oleh
Marx
untuk
o apa tis e
menanalisis
pemerintahan Louis Bonaparte di Perancis, yang berhasil
127
bertahan selama beberapa waktu, walau terombangambing antara berbagai kelas sosial.
Namun pada dasarnya pemerintahan bonapartis
itu agak kurang stabil dan akhirnyah harus jatuh.
Menurut Trotsky, birokrasi stalinis terombang-ambing di
antara kaum buruh (di Rusia, dan secara tidak langsung,
di seluruh dunia) dan kaum kapitalis. Rezim Stalin bisa
bertahan
selama
e de u g
beberapa
e gkhia ati
waktu,
tetapi
akan
e olusi Bols e ik. Maka
birokrasi stalinis ini bersifat kontra-revolusioner. Kata
Trotsky, nasib Uni Soviet akan ditentukan dalam perang
dunia.
Sebagai analisis sementara, rumusan-rumusan
Trotsky ini sangat berguna untuk mempersenjatai kaum
Marxis revolusioner pada tahun 1930-an. Namun pada
dasawarsa
menonjolkan
berikutnya,
Uni
beberapa
Soviet
sifat
yang
sudah
mulai
problematis.
Yang pertama, negara Soviet tidak mengambil langkah
u tuk
e gkhia ati siste
kepe ilika i dust i oleh
negara. Yang kedua, dia bertindak agak agresif dengan
128
melakukan invasi baik ke Finlandia maupun ke Polandia.
“ehi gga ka akte isasi T otsk
e olusio e
akurat.
ii
ega a “o iet ta pak a tidak
Rezim
birokratik
revolusioner dalam
melawan
te ta g
itu
memang
artian menindas
tindakan-tindakan
ko t ape se
kontra-
rakyat
revolusioner
dan
kaum
proletariat. Namun rezim Stalin bersedia menghantam
kelas-kelas borjuis di negeri tetangga. Kemudian dia juga
terbukti teguh dalam melawan Hitler.
Seusai Perang Dunia II tentara Soviet menduduki
banyak sekali negara di Eropa Timur. Di negara-negara
ini kepemilikan swasta atas perusahaan-perusahaan
besar dihapuskan. Stalin menerapkan tatanan-tatanan
sosial yang sangat mirip dengan tatanan sosial di Rusia.
Di hadapan fakta-fakta ini, para pendukung
Trotsky semakin bingung, karena teori mereka terbukti
bertentangan dengan kenyataan paska-perang. Ada
yang menarik kesimpulan, rezim-rezim stalinis bukan
kontrarevolusioner karena telah menciptakan sejumlah
ega a
u uh
di E opa Ti u . Da i si i
129
e eka
semakin berkompromi dengan pihak stalinis. Ada juga
yang berusaha menyangkal bahwa tatanan baru
tersebut sudah mapan di Eropa Timur. Mengingat
ramalan Trotsky bahwa nasib Uni Soviet akan ditentukan
dalam perang dunia, James Cannon, seorang tokoh
trotskyis terkenal di Amerika, mengklaim pada tahun
1946 bahwa perang dunia belum selesai.
Ada juga yang berusaha menyelamatkan teori
mereka dengan revisi-revisi yang semakin rumit. Rezimezi
stali is di lua ‘usia tidak
u uh a g
isa di ap
ega a
e gala i ke u du a , ka e a
e eka
tidak berasal dari revolusi buruh dan tidak pernah
e gha ati ko disi
T otsk is
o todoks
katego i
a u:
ega a u uh sehat . Maka pa a
ega a
esti
e ge ukaka
u uh
se uah
a g di-defo
asi .
Tinggal bertanya, apa hubungan antara rezim-rezim
a g
di-defo
asi
ini
dan
kaum
buruh.
Teori baru
Ada orang trotskyis lain yang mengajukan teori
bahwa negara-negara stalinis bukan sosialis, bukan
130
ega a
u uh
e ggu aka
sekaligus
uka
kapitalis. Me eka
istilah sepe ti kolekti is e
(Max Shachtman). “oal a, pa a teo etisi
e kelas tipe a u i i tidak pe ah
i ok atik
as a akat
e jelaska se a a
meyakinkan, apakah negara tipe baru tersebut harus
dianggap lebih progresif daripada kapitalisme, atau
kurang progresif, atau sederajat. Dan hal ini agak
penting dalam orientasi global kita. Teori yang paling
memadai adalah teori kapitalisme negara. Di sini saya
mengedepankan sejumlah argumentasi berdasarkan
teori yang dikembangkan oleh Tony Cliff cs seusai
perang dunia.
Cliff mengkaji kembali tulisan-tulisan Marx
sendiri. Di sini dia melihat, sebetulnya hal kepemilikan
negara atau kepemilikan swasta tidak sepenting seperti
yang
dikira
Trotsky.
Marx
malah
mengecam
kempemilikan kolektif tanpa kekuasaan demokratik
kau
u uh se agai ko u is e kasa
a g ha a
e upakan kejahatan hak milik perseorangan, yang
au
e egakka
di i a se agai ko u itas positif .
131
(Naskah-naskah Ekonomi dan Filsafat Tahun 1844,
terjemahan Ira Iramanto, belum terbit).
Marx menekankan peranan kelas penguasa
minoritas yang memonopoli alat-alat produksi, barangbarang jualan dan proses produksi dan distribusi, dan
peranan kelas pekerja/buruh yang tidak memiliki alatalat produksi dan harus menjual tenaganya. Dalam
produksi kapitalis, kaum pekerja menciptakan semua
nilai (value) namun hasil jerih payah mereka menjadi
milik orang lain. Nilai yang dihasilkan mereka menjelma
menjadi modal, lantas kembali menindas para produsen
sendiri. Kondisi inilah yang dimaksud dengan istilah
alie asi atau keterasingan dalam kosa kata Marx.
Minoritas penghisap itu sering bersifat sebagai
pemilik modal swasta, tetapi tidak selalu. Ada
perusahaan milik negara. Ada juga perusaan-perusahaan
mutual yang secara formal tidak ada pemiliknya. Lagi
pula, sistem kapitalis menimbulkan perseroan terbatas,
di mana modal besar dikuasai oleh seglintir orang yang
sering tidak memiliki mayoritas saham. Yang penting di
132
sini bukanlah formalitas kepemilikan melainkan siapa
yang menguasai modal dalam praktek.
Mengapa para penguasa selalu menghisap
buruh? Tidak bisa tidak. Profit berasal dari nilai lebih
yang dihisap dari buruh. Perusahaan yang tidak
menghisap buruh dengan efektif akan mengalami
kemerostan angka profit, dan akan kalah bersaing dalam
proses akumulasi modal, sebagai akibatnya mereka akan
akhirnya kalah bersaing di pasaran pula. Artinya,
eksploitasi kapitalis dan akumulasi modal didorong oleh
persaingan. Ini merupakan inti dinamika kapitalis. Sepert
Ma
e ulis dala
Das Kapital: Aku ulasi! Aku ulasi
Itulah nabi-nabinya! (That is Moses a d the p ophets.
Wawasan-wasasan ini bisa diterapkan dalam
menganalisa Uni Sovyet. Di negara itu jelas tidak ada
pemilik modal swasta. Tetapi memang ada minoritas
yang menguasai sistem produksi dan distribusi. Dan
sejak sekitar tahun 1928, kelas penguasa birokratik ini
semakin menjalankan dinamika kapitalis. Dinamika
rezim-rezim stalinis. Pada dasawara 1920-an sebelum
133
naiknya Stalin, investasi di Uni Sovyet masih diarahkan
untuk konsumsi rakyat pekerja.
Namun sejak tahun 1928, pola investasi berubah
dan modal semakin digunakan untuk alat-alat produksi.
Perubahan tersebut berkaitan dengan perubahan sikap
politik Partai Komunis (Bolsyevik). Di bawah Lenin dan
Trotsky, yang menjadi landasan strategis kaum Bolsyevik
adalah asumsi bahwa sosialisme tidak bisa dibangun di
Rusia selama Rusia terisolasi.
Negara
Soviet
melindungi kelas
berusaha
bertahan
dan
buruh sedapat
mungkin,
serta
melakukan beberapa upaya untuk membangun industri.
Tetapi upaya itu dibatasi oleh kepentingan buruh yang
menjadi prioritas. Namun menjelang tahun 1928 Stalin
semakin
naik
daun,
dengan
mengajukan
sosialis e satu ega a . “osialis e
teori
a g di aksud di
sini bukan pembebasan rakyat pekerja (meski retorika
ke arah itu tentu saja masih didengungkan). Yang
dikehendaki oleh Stalin adalah menguatkan posisi
birokrasi negara serta membangun industri nasional.
134
Untuk itu Stalin membutuhkan banyak modal.
Modal itu harus disedot dari mana? Hanya ada satu
sumber yang memadai: penghisapan rakyat pekerja.
Guna menjalankan rencana-recana Pembangunan Lima
Tahun, kaum tani dihancurkan melalui kolektivisasi
paksa; mereka semakin masuk perkotaan dan menjadi
buruh. Hanya karena eksploitasi inilah modal dapat
disalurkan
untuk
investasi
besar-besaran.
Upaya
industrialisasi
Stalinis agak mirip dengan Revolusi Industri di
Inggeris yang disimak oleh Marx dan Engels, termasuk
peranan aparatus negara. Peranan negara dalam
pembangunan kapitalisme selalu besar pada tahaptahap pertama. Menurut Marx, Revolusi Industri
dise a ka
oleh
se uah ko
mencakup
koloni-koloni,
i asi siste atis
hutang
nasional,
a g
mode
perpajakan moderen dan sistem proteksi. Sebagian dari
metode-metode ini mengandalkan kekerasan yang
kasar.
ega a.
Tetapi
semuanya
menggunakan
kekuatan
Das Kapital). Persaingan militer Seperti yang
135
saya tekankan di atas, bahwa proses akumulasi dan
penghisapan didorong oleh kompetisi. Namun jika
disimak secara dangkal, justeru kompetisilah yang tidak
terlihat di Uni Soviet. Tidak ada kapitalis-kapitalis swasta
(atau lebih tepatnya mereka agak marjinal) dan peranan
pasar domestik agak kecil. Demikian pula rezim-rezim di
Eropa Timur. Namun rezim-rezim ini harus dimengerti
dalam konteks global.
Negara seperti Polandia berdagang di pasaran
internasional. Untuk bersaing di situ, mereka harus
menawarkan harga murah dan mengakumulasi modal
guna meningkatkan produksi. Demi kedua kepentingan
itu mereka harus mengeksploitasi kelas pekerja. Negara
semacam ini bisa dibandingkan dengan perusahaanperusahaan
besar
seperti
General
Motors
atau
Microsoft. Di dalam perusahaan tersebut tidak ada
kompetisi. Seluruh perusahaan dikelola secara birokratik
dan otoriter. Namun di luar mereka masih mengalami
kompetisi. Negara Polandia agak mirip, dan sebagai
136
kiasan bisa saja dijuluki sebagai P.T. Pola dia . Namun
P.T. U i “o iet sedikit e eda.
Negara Soviet memang bergerak di pasaran
internasional, tetapi ekonomi Soviet jauh lebih mandiri
dibandingkan dengan Polandia atau Jerman Timur.
Tujuan akhir Stalin adalah untuk sedapat mungkin
membebaskan negara itu dari tekanan pasaran global.
Dia melarang modal dan barang asing memasuki
perekonomian Soviet, dan itu berhasil selama beberapa
dekade — sehingga perdagangan luar negeri tidak bisa
dianggap sebagai ban berjalan untuk
masuknya
dinamika kapitalis di Rusia. Tetapi investasi dan produk
luar hanya dapat dilarang karena Stalin memiliki aparat
militer besar yang dilengkapi senjata nuklir.
Persaingan
militer
ini
merupakan
pola
pembangunan khas Soviet, seperti yang dipaparkan oleh
Stalin sendiri pada tahun 1928, saat beberapa pejabat
ingin
melonggarkan
Jangan,
tempo
kawan-kawan
proses
Temponya
137
industrialisasi:
tidak
boleh
dilonggarkan! Sebaliknya, harus dipercepat sedapat
mungkin sesuai dengan kemampuan kita saat ini.
Melonggarkan tempo berarti ketinggalan, dan
yang tertinggal akan kalah. Kita tidak ingin kalah — tidak
mau Sampai saat ini kita masih tertinggal sejauh 50 atau
100 tahun di belakang negara-negara maju. Kita harus
mengejarnya dalam kurun waktu 10 tahun; kalau tidak
mampu, kita aka
diha u ka .
Dikutip oleh Joh
Molyneux, Karl Marx: Aku Bukan Marxis.) Bagaimana
imbasnya persaingan militer tersebut pada dinamika
intern perekonomian Soviet? Guna
mengimbangi
kekuataan Jerman dalam perang dunia, kemudian
mengimbangi kekuataan Amerika, ekonomi Rusia (yang
jauh lebih kecil) harus mengakumulasi modal secepat
mungkin untuk di investasi kembali ke industri-industri
berat.
Modal itu dihisap dari buruh. Status kaum buruh
itu sama saja dengan status kaum buruh yang paling
tertindas di masa revolusi industri di Inggeris. Mereka
tidak memiliki apa-apa selain tenaga mereka, yang mesti
138
dijual kepada majikan. Hasil kerja mereka tidak menjadi
milik mereka melainkan diambil oleh kaum majikan
birokratis. Artinya, kaum pekerja menghayati kondisi
ke ja te alie asi seperti yang digambarkan oleh Marx.
Inilah
dinamika
dipe a a se agai
kapitalisme
negara,
odel sosialis sela a
yang
e tahu -
tahun oleh jutaan manusia, dan sering ditiru di negaranegara dunia ketiga. Sampai rezim Soviet itu ambruk
pada akhir dasawarsa 1980-an. Kapitalisme negara
dalam artian lebih luas Struktur dan pola perkembangan
Soviet merupakan versi ekstrim dari satu kecenderungan
umum yang menyifati sistem kapitalis pada abad XX.
Dalam Manifesto Komunis, Marx dan Engels melukiskan
sistem kapitalis sebagai sistem pasar bebas anarkis yang
semakin mengglobal.
Namun menjelang akhir abad XIX Engels sudah
mencatat timbulnya monopoli dan struktur-struktur
yang lebih kolektif dan terencana: Saya mengenal
produksi kapitalis sebagai bentuk sosial, sebagai tahap
ekonomi — dan saya mengenal produksi kapitalis swasta
139
sebagai fenomena yang terjadi dengan cara ini atau itu
di dalam tahap tersebut.
Produksi kapitalis swasta itu artinya apa? Artinya
produksi yang dijalankan oleh wiraswastawan individu,
dan itu tentu saja semakin merupakan pengecualian
belaka. Produksi kapitalis melalui perseroan terbatas
sudah bukan produksi swasta-individual lagi, melainkan
merupakan produksi demi tanggungan banyak orang.
Dan begitu kita beralih ke perseroan monopolistis
(trusts), yang menguasai cabang-cabang industri dalam
skala besar, itu sudah berarti habisnya produksi swasta
dan juga berarti terhentinya produksi tak terencana.
(Kritik Program Erfurt.)
Kemudian
Lenin
dan
Bukharin
meneliti
fenomena imperialisme di mana perusahaan raksasa ini
semaking bersekutu dengan masing-masing aparatus
negara nasional. Peratarungan antar-imperialis itu tidak
hanya terjadi di bidang ekonomi tetapi juga di bidang
militer. Perkembangan ini disebut oleh Bukharin dengan
istilah kapitalis e
ega a : Begitu kompetisi meraih
140
tahap tertinggi maka penggunaan kekuataan negara dan
kemungkinan-kemungkinan
yang
berkaitan,
mulai
memainkan peranan yang sangat besar. Tetapi kalaupun
persaingan bebas dapat dihilangkan sama sekali dalam
perbatasan-perbatasan
masing- asi g
eko o i
asio al , k isis-krisis akan tetap terjadi, karena struktur
ekonomi dunia masih bersifat anarkistis pertarungan
antara monopoli-monopoli kapitalis-negara diselesaikan
oleh keseimbangan antara kekuatan militer mereka
(Dikutip oleh Peter Binns, Tony Cliff dan Chris Harman,
Russia: From Workers State to State Capitalism.)
Peranan negara dalam ekonomi menjadi semakin
penting pada abad XX. Mengapa? Yang pertama, depresi
tahun 1930-an sangat mengejutkan para kapitalis
sehingga mereka tertarik oleh teori-teori Keynesian yang
mengusulkan intervensi negara di dunia usaha. Yang
kedua, terjadi konflik-konflik militer yang amat besar,
bukan hanya berbentuk perang biasa tetapi juga
pe a g di gi
a g e kaita de ga p oduksi senjata
nuklir berskala besar. Yang ketiga, negeri-negeri dunia
141
ketiga yang melepaskan penjajahan barat sering harus
melibatkan aparatus negara dalam perekonomian
karena kelas kapitalis setempat agak lemah — dan
negara-negara ini sering belajar dari model Soviet.
Sehingga kita mencatat kecenderungan kapitalis-negara
di hampir seluruh dunia, walau bentuknya bermacammacam; dan fenomena ini sering disalahartikan sebagai
pe ke
a ga
sosialis .
Namun perkembangan tersebut sudah berhenti
senjak krisis ekonomi yang terjadi di tahun 1970-an.
Waktu itu semua pendekatan kapitalis-negara gagal
memulihkan ekonomi, sehingga kelas-kelas penguasa
serta
para
intelektual
yang
melayani
kelas
itu
meninggalkan doktrin-doktrin lama dan menyambut
teori baru, yang kini dicap de ga
juluka
eo-
li e alis e . BUMN-BUMN dijual ke pihak swasta,
proteksi ekonomi dikurangi, tunjangan-tunjangan sosial
di a at di
a ah sloga
pasa
e as . ‘ezi -rezim
stalinis dan rezim di dunia ketiga yang mengaku
sosialis tidak luput da i pe ubahan ini. Seperti tulis
142
Chris Harman: “ejak tahu
-an sampai dengan
tahun 1970-an mereka berusaha membangun industri
melalui berbagai strategi kapitalis-negara, seperti
Program Benteng di Indonesia umpamanya Begitu boom
ekonomi selesai, upaya itu sama sekali tidak sukses.
Sederetan
rezim
pendekatan
membanting
stir,
kapitalis-negara
meninggalkan
dan
berusaha
mengintegrasikan negeri-negeri mereka ke dalam
pasaran internasional.
Fenomena itu mulai di Mesir, Polandia, Hongaria
dan Yugoslavia di pertengahan tahun 1970-an; terjadi di
India dan berbagai negeri Amerika Latin di tahun 1980an; kemudian terjadi pula di seluruh (mantan) blok
Soviet serta Afrika pada awal tahun 1990-an. Kaum
penguasa
di
negeri-negeri
tersebut
memutuskan
menyerahkan monopoli mereka atas ekonomi nasional,
guna menikmati hasil pribadi yang dapat mereka raih
sebagai
mitra
ulti asio al.
muda
Ch is Ha
kaum
pemodal
besar
a , A ti-capitalism: Theory
a d P a ti e , I te atio al “o ialis
143
No
,
.
Tulisan ini diterbitkan dalam Bahasa Indonesia dengan
judul Glo alisasi da Pe la a a .
Pada
dasarnya,
runtuhnya
semua
proyek
kapitalis-negara disebabkan karena setiap ekonomi
nasional perlu berhubungan dengan pembagian kerja
global. Pembagian kerja itu memang sangat brutal di
bawah sistem kapitalis, dan itulah sebabnya berbagai
negara berusaha menghindari dengan melakukan
proteksi ataupun nasionalisasi. Yang berjalan paling jauh
dalam upaya itu adalah negara-negara tipe Soviet.
Untuk versi ekstrim ini, Tony Cliff menggunakan
istilah
kapitalisme- ega a
a g
i ok atik
(bureaucratic state capitalism). Soalnya, setiap negara
yang mengisolir dirinya dari pembagian kerja global
harus membangun sebuah ekonomi yang mandiri,
termasuk menghasilkan barang dan jasa di bidangbidang di mana ekonomi nasional itu kurang efisien. Ini
memboroskan
sumber-sumber
daya
ekonomi.
Contohnya perusahaan IPTN, di mana Habibie berusaha
menghasilkan pesawat terbang nasional. Selain itu,
144
perekonomian
rezim- ezi
ko u is
se aki
terdistorsi oleh investasi besar-besaran yang harus
dilakukan di bidang militer untuk persaingan nuklir
dengan barat. Akibatnya, rezim-rezim itu semakin
mengalami kemandegan ekonomi.
Perang-perang
meledak
di
Yuguslavia
dan
beberapa bagian mantan Uni Soviet. Rakyat yang telah
menaruh harapan kepada mekanisme-mekanisme pasar
sekarang amat kecewa. Sedangkan kelas yang sekarang
berkuasa terdiri atas unsur-unsur dari kelas penguasa
lama. Namun tidak ada gunanya kita merindukan sistem
lama yang pura-pura sosialis. Baik sistem itu maupun
sistem pasar bebas merupakan versi masyarakat
kapitalis, di mana sistem produksi dikuasai oleh
segelintir orang yang menghisap profit dari jerih payah
kaum pekerja demi akumulasi modal, sedangkan kaum
pekerja harus menjual tenaga mereka dalam konteks
kerja teralienasi. Itulah sebabnya kelas penguasa yang
sama bisa menguasai kedua tipe tatanan sosial. Tetapi
sayangnya perjuangan demokratik di negara-negara
145
tersebut tidak berkembang menjadi perjuangan sosialis,
justeru karena rakyat percaya bahwa rezim lama yang
paling dibenci itu adalah sosialisme. Sehingga untuk
membangun gerakan sosialis di dunia kontemporer, kita
sangat memerlukan sebuah analisis yang menjelaskan
apa sosialisme itu sebenarnya.
Masalah
pokok
dalam
memperjuangkan
sosialisme bukan kepemilikan negara atas alat-alat
produksi,
bukan
perencanaan
ekonomi,
bukan
pembangunan industri, bukan kekuasaan sebuah partai
yang mengatasnamakan rakyat. Masalah pokok sudah
dijelaskan oleh Marx dan Engels dalam Manifesto
Komunis: Telah kita lihat di atas, bahwa langkah
pertama dalam revolusi kelas buruh, adalah mengangkat
proletariat pada kedudukan kelas yang berkuasa,
memenangkan perjuangan demokrasi. [Baru kemudian:]
Proletariat akan menggunakan kekuasaan politiknya
untuk merebut, selangkah demi selangkah, semua
kapital dari borjuasi, memusatkan semua perkakas
produksi ke dalam tangan Negara, artinya, proletariat
146
yang terorganisasi sebagai kelas yang berkuasa; dan
untuk meningkatkan jumlah tenaga-tenaga produktif
secepat mungkin. Nasionalisi and perencanaan ekonomi
memang penting, tetapi tanpa kekuasaan demokratik
kaum pekerja, nasionalisasi dan percencanaan tetap
dalam batasan mode produksi kapitalis.
C. Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, terdiri
dari dua kata, yaitu idea dan logi. Ideaberarti melihat
(idean), sedangkan logi berasal dari kata logos yang
berarti pengetahuan atau teori. Jadi, ideologi dapat
diartikan hasil penemuan dalam pikiran yang berupa
pengetahuan atau teori. Ideologi dapat juga diartikan
suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas,
pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan
untuk kelangsungan hidup.
Ideologi terbagi mencadi dua,yaitu ideologi
Terbuka dan Ideolgi tertutp,perbedaan ideologi terbuka
147
dan
tertutup ini
sangat
mencolok,sehingga
dapat
dengan mudah dikelompokkan.
Namun sebenarnya,Ideologi sering dipahami
secara berbeda-beda. Hal ini menimbulkan berbagai
pendapat mengenai pengertian ideologi dari berbagai
ahli, diantaranya:
a. Karl Marx
Karl Marx memahami ideologi berlawanan
dengan pengertian ideologi menurut Destutt de Tracy.
Menurut Karl Marx, ideologi adalah kesadaran palsu.
Mengapa disebut kesadaran palsu? Karena ideologi
merupakan hasil pemikiran yang diciptakan oleh
pemikirnya, padahal kesadaran para pemikir tersebut
pada dasarnya ditentukan oleh kepentingannya.Jadi
ideologi menurut Karl Marx adalah pengandalanpengandalan spekulatif yang berupa agama moralitas,
atau keyakinan politik .Meskipun spekulatif ideologi
tersebut
dianggap
sebagai
148
kenyataan
untuk
menyembunyikan atau melindungi kepentingan kelas
sosial pemikir tersebut.
b. Louis Althuser
Louis Althuser adalah murid Karl Marx. Meskipun
begitu, ia tidak setuju dengan gagasan Karl Marx
mengenai Ideologi.Menurutnya, Ideologi adalah gagasan
spekulatif tetapi ideologi bukan gagasan palsu karena
gagasan spekulatif tersebut bukan dimaksudkan untuk
menggambarkan realitas melainkan untuk memberikan
gambaran tentang bagaimana semestinya manusia
menjalani
hidupnya.
Sesungguhnya
setiap
orang
membutuhkan ideologi, karena setiap orang perlu
memiliki keyakinan tentang bagaimana semestinya ia
menjalankan kehidupannya.
c. Dr. Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem
nilai yang
menyeluruh
dan
mendalam
tentang
bagaimana cara yang tepat, yaitu secara moral dianggap
149
benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam
berbagai segi kehidupan.
c. Soerjanto Poespowardoyo
Ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan
macam-macam nilai, yang secara keseluruhan menjadi
landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta
menentukan
sikap
dasar
Berdasarkan
pemahaman
untuk
yang
mengolahnya.
dihayatinya
itu,
seseorang menangkap apa yang dilihat baik dan tidak
baik.
d. Machiavelli
Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan
yang dimiliki oleh penguasa.
e. M.Sastra Prateja
Ideologi sebagai seperangkat gagasan atau
pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang
150
diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Dalam hal
ini, ideologi mengandung beberapa unsur, yaitu :
Adanya suatu penafsiran atau pemahaman
terhadap kenyataan.
Setiap Ideologi memuat seperangkat nilai atau
suatu persepsi moral.
Ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan
untuk mewujudkan nilai-nilai di dalamnya.
f. Thomas H
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi
kekuasan
pemerintah
agar
dapat
bertahan
dan
mengatur rakyatnya.
g. Napoleon
Ideologi
merupakan
politik dan rival-rivalnya.
151
keseluruhan
pemikiran
Dari berbagai pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan,
yaitu:
Ideologi dapat menjadi sesuatu yang baik ketika
ideologi menjadi pendoman hidup menuju lebih
baik.
Ideologi dapat menjadi hal yang tidak baik ketika
ideologi dijadikan alat untuk menyembunyikan
kepentingan penguasa.
DIMENSI IDEOLOGI
Sebuah ideologi yang telah menjdai keyakinan
dalam kehidupan masyarakat dapat menjadi luntur atau
pudar
seiring
perkembangan
zaman.Hal
tersebut
tergantung pada daya tahan Ideologi. Ideologi akan
mampu
bertahan
menghadapi
perubahan
zaman,apabila mempunyai tiga dimensi,yaitu:
a. Dimensi Realita
Dimensi ini menunjuk pada kemampuan ideologi
untuk
mencerminkan
realita
yang
hidup
dalam
masyarakat, di mana ia muncul untuk pertama kalinya,
paling kurang realita pada saat-saat awal kelahirannya
152
B. Dimensi Idealisme
Dimensi
Idealisme
adalah
kadar/kualitas
idealisme yang terkandung di dalam iseologi atau nilanilai dasarnya. Kualitas itu menentukan kemampuan
ideologi dalam memberikan harapan kepada berbagai
kelompok atau golongan yang ada dalam masyarakat
untuk mempunyai dan membina kehidupan bersama
secara lebih baik dan membangun suatu masa depan
secara lebih cerah.
C. Dimensi Fleksibilitas
Yaitu kemampuan ideologi dalam memengaruhi
dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan
atau perkembangan masyarakat. Memengaruhi berarti
ikut mewarnai proses pengembangan, sedangkan
menyesuaikan diri berarti bahwa masyarakat berhasil
menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai-nilai daasar
dari ideologi sesuai dengan realita-realita baru yang
muncul dan yang harus mereka hadapi.
153
Macam-Macam Ideologi Beserta Negara Penganutnya
1. Komunisme
Komunisme adalah paham yang mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan
golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal
dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara
mutlak oleh negara tersebutPenganut faham ini berasal
dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh
Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik
yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848
teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan
kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan
ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi
salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam
dunia politik. Negara yang masih menganut komunisme
adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
2. Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi,
pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan
154
pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik
yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu
masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan
berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki
adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar
yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang
relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang
transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap
pemilikan individu
Liberalisme
dianut
oleh
negara-negara
di
berbagai benua. Benua amerika: Amerika Serikat,
Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador,
Honduras,
Kanada,
Meksiko,
Nikaragua,
Panama,
Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela Aruba, Bahamas,
Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika,
Puerto Rico Suriname. Benua eropa: Albania, Armenia,
Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik
Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis,
Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia,
155
Lithuania,
Luxembourg,
Macedonia,
Moldova,
Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania,
Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol,
Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom
Belarusia,
Bosnia-Herzegovina,
Kepulauan
Faroe,
Georgia, Irlandia dan San Marino. Benua Asia: India,
Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan,
Thailand, Turki Myanmar, Kamboja, Hong
Kong,
Malaysia dan Singapura. Kepulauan Oceania: Australia
dan Selandia Baru. Benua Afrika: Mesir, Senegal dan
Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso,
Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia,
Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles,
Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
3. Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham
yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan
usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak
156
ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh
pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan
guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith adalah
tokoh ekonomi kapitalis
klasik
yang
menyerang
merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung
ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang
menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting
dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah
bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money,
modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang
tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi
modal lagi dan akan berputar lagi bila diinvestasikan.
Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan
tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand),
maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan
dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas
sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan
oleh
rakyatnya.
Negara
yang
menganut
paham
kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia,
Portugis, dan Perancis.
157
4. Fasisme
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang
mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi.
Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan
juga otoriter sangat kentara. Kata fasisme diambil dari
bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis,
yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini
lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman
Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi.
Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat
pemerintah. Negara yang menganut paham faiisme
adalah Italia, Jerman dan Jerman.
5. Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang
bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan
usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik
perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa
hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok
ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai
158
digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris,
istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut
pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis,
istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin SaintSimon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre
Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle[1].
Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam
berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai
kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah
ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan
buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20
berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan
masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi
menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak
daripada hanya segelintir elite. Negara yang menganut
paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
6. Anarkisme
Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai
bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan
159
kekuasaannya
adalah
lembaga-lembaga
yang
menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan,
oleh
karena
itu
perangkatnya
negara,
harus
pemerintahan,
beserta
dihilangkan/dihancurkan.
Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan
administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan,
tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas
sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi,
politik dan administratif (baik pada ranah publik
maupun privat).
7. Demokrasi Islam
Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang
bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama
Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul
pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di
mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar
akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya
telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
160
8. Demokrasi Kristen
Demokrasi Kristen adalah ideologi politik yang bertujuan
untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Kristen ke
dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal
abad kesembilanbelas di Eropa, pengaruh di Eropa dan
Amerika Latin akan tetapi dalam pratiknya di sejumlah
negara-negara
telah
mencair
dengan
gerakan
sekularisasi.
9. Demokrasi Sosial
Demokrasi Sosial adalah sebuah paham politik
yang sering disebut sebagai kiri atau kiri moderat yang
muncul pada akhir abad ke-19 berasal dari gerakan
sosialisme
10. Feminisme
Feminisme (tokohnya disebut Feminis) adalah
sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi
atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria.
Kelahirannya pada era Pencerahan di Eropa yang
dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan
Marquis de Condorcet. Kata feminisme dikreasikan
161
pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier
pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah
ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John
Stuart Mill, the Subjection of Women (1869).
11. Gaullisme
Gaullisme adalah ideologi politik Perancis yang
didasari pada pemikiran dan tindakan Charles de Gaulle.
Tema utama dari kebijakan luar negeri de Gaulle adalah
mengenai kemerdekaan nasional dengan beberapa
konsekuensi praktisnya yaitu dalam beberapa hal oposisi
terhadap organisasi internasional seperti NATO atau
Komunitas Ekonomi Eropa.
12. Luxemburgisme
Luxemburgisme (juga ditulis Luxembourgisme)
adalah paham teori Marxis dan komunisme secara
spesifik revolusioner berdasarkan tulisan-tulisan dari
Rosa Luxemburg, Menurut MK Dziewanowski terjadi
penyimpangan
dari
tradisional
162
Leninisme,
keterpengaruhan dari Trotskyisme Bolshevik yang
kemudian
diadopsi
oleh
pengikutnya
sendiri.
Luxemburgisme merupakan upaya melakukan tafsir atas
ajaran Marxisme yang berpengaruh terhadap revolusi
Rusia, Rosa Luxemburg temasuk pihak yang mengkritik
ajaran politik dari Lenin dan Trotsky, dengan konsep
"sentralisme
demokratis"
sebagai
demokrasi.
13. Nazisme
Nazisme, atau secara resmi Nasional Sosialisme
(Jerman: Nationalsozialismus), merujuk pada sebuah
ideologi totalitarian Partai Nazi (Partai Pekerja NasionalSosialis Jerman, Jerman: Nationalsozialistische Deutsche
Arbeiterpartei atau NSDAP) di bawah kepemimpinan
Adolf Hitler. Kata Nazi jadi merupakan singkatan
Nasional Sosialisme atau Nationalsozialismus di bahasa
Jerman. Sampai hari ini orang-orang yang berhaluan
ekstrim kanan dan rasisme sering disebut sebagai
Neonazi (neo =
"baru"
163
dalam
bahasa
Yunani).
14. Islamisme
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama
kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid
Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897),
umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din AlAfghani, atau Al-Ja al Asadā ādī-Din sebagai paham
politik alternatif dalam menyatukan negara-negara
termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang
mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda
dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah
al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan
dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
15. Komunitarianisme
Komunitarianisme sebagai sebuah kelompok
yang terkait, namun berbeda filsafatnya, mulai muncul
pada akhir abad ke-20, menentang aspek-aspek dari
liberalisme, kapitalisme dan sosialisme sementara
menganjurkan fenomena seperti masyarakat sipil.
Paham ini mengalihkan pusat perhatian kepada
164
komunitas dan masyarakat serta menjauhi individu.
Masalah prioritas, entah pada individu atau komunitas
seringkali dampaknya paling terasa dalam masalahmasalah etis yang paling mendesak, seperti misalnya
pemeliharaan kesehatan, aborsi, multikulturalisme, dan
hasutan.
16. Konservatisme
Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang
mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari
kata dala
ahasa Lati ,
o se ā e,
elesta ika ;
"menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena berbagai
budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbedabeda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan
mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian
pihak konservatif berusaha melestarikan status quo,
sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilainilai dari zaman yang lampau, the status quo ante.
165
17. Maoisme
Maoisme atau Pemikiran Mao Zedong adalah
varian dari Marxisme-Leninisme berasal dari ajaranajaran pemimpin komunis Cina Mao Zedong (WadeGiles Romanization: "Mao Tse-tung"). Pemikiran Mao
Zedong lebih disukai oleh Partai Komunis Cina (PKT) dan
istilah Maoisme tidak pernah dipergunakan dalam
terbitan-terbitan bahasa Inggrisnya kecuali dalam
penggunaan peyoratif. Demikian pula, kelompokkelompok Maois di luar Cina biasanya menyebut diri
mereka
Marxis-Leninis
mencerminkan
mengubah,
dan
pandangan
melainkan
Marxisme-Leninisme.
bukan
Mao
hanya
Namun
Maois.
bahwa
ia
Ini
tidak
mengembangkan
demikian,
beberapa
kelompok Maois, percaya bahwa teori-teori Mao telah
memberikan tambahan berarti kepada dasar-dasar
kanon Marxis, dan karena itu menyebut diri mereka
"Marxis-Leninis-Maois" (MLM) atau "Maois" saja.
166
18. Nasionalisme
Nasionalisme
adalah
satu
paham
yang
menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah
negara
(dalam
bahasa
Inggris
"nation")
dengan
mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk
sekelompok manusia. Para nasionalis menganggap
negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran
politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori
romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme
yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber
dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Macam-macam nasionalis:
1. Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme
sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara
memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif
rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik".
Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques
Rousseau.
2. Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di
mana negara memperoleh kebenaran politik dari
167
budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun
oleh
Johann
Gottfried
von
Herder,
yang
memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk
"rakyat").
3. Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme
organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari
nasionalisme
etnis
dimana
negara
memperoleh
kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil
dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme.
4. Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme
dimana negara memperoleh kebenaran politik dari
budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti
warna kulit, ras dan sebagainya.
5. Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme
kewarganegaraan,
selalu
digabungkan
dengan
nasionalisme etnis.
6. Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme
dimana negara memperoleh legitimasi politik dari
persamaan agama.
168
19. Stalinisme
Stalinisme adalah sistem ideologi politik dari Uni
Soviet di bawah kepemimpinan Joseph Stalin yang
memimpin Uni Soviet pada tahun 1929 sampai dengan
1953 berkaitan erat dengan pemerintahan pengguna
sistem ekstensif spionase, tanpa pengadilan, dan politik
penghapusan lawan-lawan politik melalui pembunuhan
langsung atau melalui pembuangan dan penggunaan
propaganda untuk membangun kultus kepribadian
berupa diktator mutlak dengan menggunakan negara
kepada masyarakat untuk mempertahankan supermasi
individual dengan kontrol politik melalui partainya yaitu
Partai Komunis.
169
20. Ideologi Pancasila
Indonesia menganut Ideologi Pancasila yang
memiliki dimensi fleksibilitas
karena
memelihara,
memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
Kenyataan dalam proses pembangunan nasional
dan dinamika masyarakat yang berkembang secara
cepat. Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya
ideologi yang tertutup danbeku cenderung meredupkan
perkembangan dirinya. Pengalaman sejarah politik masa
lampau. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan
nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat
mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam
rangka mencapai tujuan nasional. Sekalipun Pancasila
sebagai ideologi bersifat terbuka, namun ada batasbatas keterbukaan yang tidak boleh dilanggar, yaitu:
Stabilitas nasional yang dinamis. Larangan terhadap
ideologi
Mencegah
marxisme,
leninnisme
berkembangnya
170
dan
komunisme
paham
liberalisme
Larangan
terhadap
pandangan
ekstrim
yang
menggelisahkan kehidupan bermasyarakat Penciptaan
norma-norma
baru
harus
melalui
konsensus.
Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Makna
Pancasila
sebagai
ideologi
bangsa
Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung
dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif
bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi
atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan
yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang berPersatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi
sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara,
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan
nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi
sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat
memparsatukan berbagai golongan masyarakat di
Indonesia.
171
BAB IX
TEORI KONSTITUSI
1. Pengertian Konstitusi
Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari
kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk.
Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun
suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata
constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau
menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi
dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undangundang dasar.
Istilah
konstitusi
pada
umumnya
menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan
yang membentuk, mengatur atau memerintah negara.
Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai
keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak
tertulis
yang
berupa
kebiasaan
dalam
praktik
penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian
konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada
172
peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun
tidak
tertulis.
Selain
itu,
beberapa
ahli
juga
mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut.
1. E.C. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan
rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu
negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan
tersebut.
2. KC. Wheare
Konstitusi
adalah
keseluruhan
sistem
ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan
negara.
3. Herman Heller
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga
pengertian, yaitu:
Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu
konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik
masyarakat.
Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi
merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam
mayarakat.
173
Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi
yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undangundang.
4. CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan
kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan
pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubunganhubungan antara keduanya yang diatur.
5. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat
suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem
pemerintahan negara.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat
disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu
1. Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan
aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang
meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar
tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu
pemerintahan yang diselenggarakan di dalam
suatu negara;
2. Dalam arti sempit, merupakan undang-undang
dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturanaturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat
pokok dari ketatanegaran suatu negara.
174
B. Kedudukan Konstitusi
Kedudukan
konstitusi
dalam
kehidupan
ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting
karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan
berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang
ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun
masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut
adalah sebagai berikut.
1. Sebagai hukum dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan
pokok mengenai penyelengara negara, yaitu
badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan
dan memberikan kekuasaan serta prosedur
penggunaan kekuasaan tersebut kepada badanbadan pemerintahan.
2. Sebagai hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan
yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan
yang lain dalam tata hukum pada suatu negara.
Dengan demikian, aturan-aturan di bawah
konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai
dengan aturan-aturan yang terdapat pada
konstitusi.
175
C. Jenis-jenis/Macam Konstitusi
Menurut C.F. Strong konstitusi memiliki bentuk
tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah
aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara
dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya
yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam
persekutuan
hukum
tertulis/konvensi
negara.
adalah
Konstitusi
berupa
tidak
kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat –
syarat konvensi adalah: Diakui dan dipergunakan
berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara,
tidak bertentangan dengan UUD 1945, memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945
Secara teoritis konstitusi
dibedakan
menjadi
konstitusi politik dan konstitusi sosial. Konstitusi politik
adalah
berisi
tentang
norma-
norma
dalam
penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah,
hubuyngan
antar
lembaga
negara.Sedangkan konstitusi sosial adalah konstitusi
176
yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan
filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan
sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
D. Sifat, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara
Dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam
Budiharjo menjelaskan konstitusi/undang-undang dasar
berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Organisasi
Negara,
contohnya
pembagian
kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan pemerintah Negara bagian, prosedur
penyelesaian
masalah
pelanggaran
yurisdiksi
lembaga Negara.
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah undang-undang dasar
4. Ada saatnya memuat larangan untuk mengubah
sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal
177
ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang
telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya
undang-undang dasar Jerman melarang untuk
mengubah sifat federalism sebab bila menjadi
unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan
munculnya seorang Hitler.
Sifat Konstitusi
1. Luwes (Flexible) dan Kaku(Rigid)
Konstitusi
bersifat
kaku,
sebab
untuk
mengamandemen konstitusi diperperlukan prosedur
yang rumit. Sedang bersifat luwes karena konstitusi
mudah mengikuti dinamika zaman. Jika diperlukan,
konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang khusus
atau rumit. Perubahan tersebut cukup dilakukan oleh
badan pembuat undang-undang biasa.
2. Formil dan materiil
Konstitusi bersifat Formil yang artinya tertulis.
Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi kontennya
178
yang memuat hal-hal bersifat dasar dan pokok bagi
negara dan rakyat. Konstitusi yang besifat rigid tidak
dapat megikuti dinamika zaman sebab tidak hanya
memuat hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal
yang penting. UUD 1945 walaupun perubahannya
memerlukan prosedur istimewa, namun bersifat luwes
sebab memuat peratudan yang bersifat pokok-pokok
saja sehingga mudah mengakomodasi dinamika zaman.
Fungsi Konstitusi (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2. Fungsi
pengatur
hubungan
kekuasaan
antar
lembaga Negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara
lembaga dengan warga Negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap
kekuasaan
ataupun
kegiatan
kekuasaan Negara.
179
penyelnggaraan
5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari
sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi
adalah rakyat) kepada organ Negara.
6. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu
(symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan
keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta
sebagai center of ceremony.
7. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat
(social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang
politik dan dalam arti luas mencakup bidang social
ekonomi.
8. Fungsi
sebagai
sarana
perekayasaan
dan
pembaruan masyarakat.
F. Tujuan Konstitusi
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan
untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar
tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat
menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini
merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan
180
konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme
adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah
(penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan
kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama
rakyat.
Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
1. Membatasi
atau
mengendalikan
kekuasaan
penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya
tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
2. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk
perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam
tahap berikutnya.
3. Sebagai
landasan
penyelenggaraan
negara
menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu
yang
dijunjung
negaranya,
baik
tinggi
oleh
penguasa
(sebagai landasan struktural).
181
semua
warga
maupun
rakyat
Isi dan Muatan Konstitusi
Henc van Maarseveen dalam bukunya yang
berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa
konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok,
antara lain:
1. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.
2. Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang
menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.
3. Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan
hubungan keterkaitannya.
4. Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban
warga Negara dan pemerintah.
5. Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur
kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya.
6. Konstitusi merupakan ideology elit penguas.
7. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara
Negara dengan masyarakat.
182
Menurut Mr. J.G Steenbeek, pada umumnya suatu
konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1.
Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan
warga negaranya.
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara
yang bersifat fundamental.
3.
Adanya
pembagian
dan
pembatasan
tugas
ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Sedang Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD
memuat ketentuan-ketentuan tentang:
1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan
antara
badan
legislaif,
eksekutuif dan
yudikatif;
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan
masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan
pemerintah dan
sebagainya.
2. Hak Asasi Manusia.
183
3. Prosedur mengubah UUD.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD.
Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G
Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka
pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan yang
lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur
perubahan Undang Undang Dasar.
• Mate i
uata ko stitusi, pada pokok a ada hal :
1. Ada jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara
yang bersifat fundamental,
3. Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas
ketatanegaraan yang bersifat fundamental,
4. Bentuk negara,
5. Bentuk pemerintahan
6. Prinsip-prinsip/asas-asas buatan rakyat dan negara
hukum,
184
7. Hal keuangan
8. Identitas negara; bendera, bahasa lambang negara
Menurut Prof.Sri Soemantri, paling tidak ada tiga
hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam
suatu konstitusi yaitu:
a) Pembentukan lembaga/organ negara;
b).Pembagian
kekuasaan/kewenangan
antar
lembaga/organ tersebut;
c)Pengaturan
hubungan
kewenangan
antar
lembaga/organ negara tersebut.
Menurut Prof. Miriam Budiardjo , ada terdapat 5
muatan konstitusi , yaitu :
a. Susunan orang ketatanegaraan suatu negara yang
bersifat fundamental
b. Pembagian tugas , pembagian kekuasaan dan
hubungan antar lembaga negara
c. Jaminan terhadap HAM dan warga negaranya
d. Prosedur mengubah Undang-undang
e. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
185
tertentu dari Undang-undang
A.A.H. Struycken yg dikutip Sri Soemantri (1996) :
• Hasil pe jua ga politik a gsa aktu lalu;
• Ti gkat te ti ggi pe ke
a ga ketata ega aa
bangsa;
• Pa da ga tokoh a gsa g he dak di ujudkan,
untuk masa sekarang dan y.a.d;
• Kei gi a ttg pe ke
a ga kehidupa
ketatanegaraan yg akan dipimpin.
J.G. Steenbeek yg dikutip Sri Sumantri (1996):
• Ja i a thd HAM da
a ga a;
• “usu a ketata ega aa
g fu da e tal;
•Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
yang bersifat fundamental.
Miriam Budiardjo (1984):
186
• O ga isasi ega a;
• HAM;
• P osedu e Pe u aha ;
• Mu gki La a ga
e gu ah sifat te te tu
Ann Stuart Diamond (1980) :
• He dak e ujudka ilai-nilai dan prinsip-2
demokrasi;
Stephen Breyer (2002): suatu kerangka kerja yg
mengatur ;
• “ a-pemerintahan yg demokratis;
• Pe agia kekuasaa ;
• Ha kat da
a ta at i di idu;
• Keseta aa dihadapa huku ;
• The ‘ule of La .
Denny Indrayana (2007);
• Pemisahan Kekuasaan;
• Pe li du ga te hadap HAM.
Jan Erick Lane (1996):
• HAM;
• Pe isaha Le aga Kekuasaa
187
2. Perubahan Konstitusi
Perubahan
Konstitusi
suatu
negara
pada
hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang
memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara,
karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang
lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.
Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan
penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi
sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa
perubahan
yang
besar
terhadap
sistem
penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang
demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi
perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan
perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak
dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme
penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi
yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan
aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga
mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi
188
itu
sendiri,
yang
kemudian
prosedurnya
dibuat
sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi
adalah
benar-benar
aspirasi
rakyat
dan
bukan
berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat
sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang
belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim
digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia
dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama
adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka
yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara
keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut
oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua
ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka
konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap
konstitusi
tersebut
merupakan
amandemen
dari
konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain,
amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian
dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika
Serikat.
189
Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur
perubahan kosntitusi:
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang
kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan
menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan
ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
•
Pe ta a,
u tuk
e gu ah
ko stitusi,
egara
pemegang kekuasaan egara ve e harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya
sejumlah
anggota
tertentu
(kuorum) yang ditentukan secara pasti.
• Kedua, u tuk
e gu ah ko stitusi
aka lembaga
perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan
kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga
perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang
kemudian
melaksanakan
wewenangnya
untuk
mengubah konstitusi.
• Ketiga, adalah a a a g te jadi dan berlaku dalam
sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi,
kedua
kamar
lembaga
perwakilan
rakyat
harus
mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah,
190
dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang
berwenang mengubah kosntitusi.
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui
suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk
mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi
wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan
kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit.
Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan
lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu.
Dalam
referendum
atau
plebisit
ini
rakyat
menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima
atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan
kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya
suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
3. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara
serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian.
Perubahan konstitusi pada negara serikat harus
dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negaranegara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi
dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara
191
negara-negara
bagian.
Usul
perubahan
konstitusi
mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini
adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir
berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul
perubahan dapat pula berasal dari negara-negara
bagian.
4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu
konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara
khusus
yang
dibentuk
hanya
untuk
keperluan
perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara
kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak
untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga
negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya
mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari
pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat
pula berasal dari pemegang kekuasaan perundangundangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara
khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus
192
dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang
sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari
suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan
ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen
yaitu :
1. Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ
legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi
tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante,
yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk
mengadakan
2.
perubahan-perubahan
konstitusi
Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan
konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan
perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota
tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam
prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1.
Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat
misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum
anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
193
2.
Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan
Australia
3.
Negara-negara bagian dalam suatu negara federal
harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
4.
Musyawarah khusus (special convention), contoh :
beberapa negara Amerika Latin. Dengan demikian apa
yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama
dengan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.
194
BAB X
TEORI PENGISIAN JABATAN
A. Jabatan Negara dan Jabatan Negeri
Setiap orang yang berkecimpung dalam dunia
pemerintahan pasti sangat familiar dengan istilah
peja at pu lik ,
atau
peja at
ega a ,
peja at politik
peja at ka ie . Istilah-istilah ini amat sering
dipakai secara bergantian. Namun yang menjadi
persoalan adalah sebenarnya masing-masing istilah
tersebut mempunyai pengertian yang amat berbeda
satu sama lain.
Sebagai contoh seorang pengamat terkadang
le ih se i g
e ggu aka istilah peja at saja u tuk
menjelaskan kedudukan dan kewenangan dari sebuah
jabatan. Padahal sangat mungkin pengamat tersebut
elu
aki
ah a peja at
a g di aksud adalah
peja at ega a atau uka . Bahka apakah te
asuk
peja at politik atau uka .
Sebagai penjelasan awal secara sederhana, dari segi
eti ologis istilah
peja at pu lik
195
te di i da i kata
peja at da
pu lik . Me u ut Ka us Besa Bahasa
Indonesia (KBBI), kata
peja at
e a ti pega ai
pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur)
pi pi a da
pu lik
e a ti o a g a ak atau u u .
Apa ila dipakai kata ja ata , istilah ja ata
se di i
mempunyai pengertian pekerjaan atau tugas
di
pemerintahan atau organisasi.
Selain istilah pejabat publik di atas, terdapat juga
istilah
peja at politik
Miftah Thoha
a g juga se i g digu aka .
e e utka : istilah ja ata politik a u
kita kenal setelah era reformasi ini karena banyak
jabatan itu berasal dari kekuatan partai politik. Dahulu
pada zaman pemerintahan Orde Baru jabatan itu dikenal
sampai sekarang
dengan istilah jabatan negara,
pejabatnya disebut pejabat negara. Ketika itu dalam
pe e i taha O de Ba u tidak dike al ja ata politik .
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada
jaman Orde Baru jabatan politik dapat dipersamakan
dengan jabatan negara (pejabat negara).
196
Ji l
Asshiddi ie
e ataka
negara merupakan
ah a:
politi al appoi tee
pa a peja at
sedangkan
pejabat negeri merupakan ad i istrati e appoi tee .
Artinya para pejabat negara itu diangkat atau dipilih
karena pertimbangan yang bersifat politik, sedangkan
para pejabat negeri dipilih murni karena alasan
administratif.
Semua
pejabat
yang
diangkat
karena
pertimbangan politik (political appointment) haruslah
bersumber dan dalam rangka pelaksanaan prinsip
kedaulatan
rakyat.
Karena
rakyatlah
yang
pada
pokoknya memegang kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi dalam bidang politik kenegaraan. Pejabat yang
diangkat atas pertimbangan yang demikian itulah yang
biasa disebut sebagai pejabat negara yang dipilih atau
ele ted offi ial .
Untuk lebih menyederhanakannya, kita bisa
pakai pendapat Bagir Manan yang menyatakan bahwa
lingkungan jabatan dalam organisasi negara dapat
dibedakan dengan berbagai cara, yaitu:
197
(i) dibedakan antara jabatan alat kelengkapan negara
(jabatan organ negara, jabatan lembaga negara), dan
jabatan penyelenggara administrasi negara;
(ii) dibedakan antara jabatan politik dan bukan politik;
(iii) dibedakan antara jabatan yang secara langsung
bertanggungjawab dan berada dalam kendali atau
pengawasan
publik
dan
yang
tidak
langsung
bertanggungjawab dan tidak langsung berada dalam
pengawasan atau kendali publik;
(iv) dibedakan pula antara jabatan yang secara langsung
melakukan pelayanan umum dan tidak secara langsung
melakukan pelayanan umum.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas dapat
disi pulka
ah a pe ge tia
peja at pu lik
e eda
se a a su sta sial de ga istilah peja at politik , se a
jabatan publik tidak selalu diisi melalui proses pemilihan
umum atau layaknya mekanisme pemilihan pejabat
melalui proses politik. Namun dapat juga diisi melalui
pengangkatan dengan model dan prosedur tertentu.
198
Istilah pejabat publik banyak digunakan dalam
sistem hukum asing dan lingkup hukum internasional.
Hal ini dapat ditemukan dalam United Nations
Convention against Corruption (UN Covention) dan
Organization
of
Economic
Co-operation
and
Development-Convention on Combating Bribery of
Foreign Public Officials in International Business
Transactions (OECD Covention), Menurut UN Covention,
pejabat publik (public officials) adalah:
a y perso
holding a legislative, executive, administrative or judicial
office, whether appointed or elected; any other person
who performs a public function or provides a public
service; any other person defined as a public official in
the do esti la
.
Lalu, menurut OECD Convention, pejabat publik
berarti: a y perso holdi g a legislati e, ad i istrati e
or judicial office of a country, whether appointed or
elected; any person exercising a public function for a
foreign country, including for a public agency or public
enterprise; and any official or agent of a public
199
i ter atio al orga izatio . Apabila dilihat dari ruang
lingkupnya kedua pengertian tersebut pada dasarnya
sama. Perbedaannya hanya pada cakupan jabatan publik
dalam lingkungan organisasi internasional.
Dalam Black's Law Dictionary juga disebutkan
bahwa pejabat publik adalah
o e
ho holds or is
invested with a public office; a person elected or
appointed to carry out some portion of a government's
so ereig
po ers."
Istilah
pu li
offi ials
dipersamakan dengan istilah pu li offi ers
Me ge ai pe ge tia
istilah peja at
ega a ,
dalam literatur lain, juga dikenal istilah ini. Sepintas
memang istilah ini amat dekat atau sama dengan
pe ge tia
istilah
peja at pu lik . Dala
U da g-
undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
di e ika
atasa istilah peja at ega a . Pasal
a at
(1) menyatakan bahwa penyelenggara negara adalah
pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan
200
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Definisi lain dapat ditemukan dalam Undangundang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian. Dalam Pasal 1 ayat (4) diatur bahwa
peja at ega a adalah pi pi a da a ggota le
aga
tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam
UUD 1945 dan pejabat negara yang ditentukan oleh
undang-undang.
Oleh karena beragamnya istilah tersebut, dapat
disimpulkan bahwa pada dasar a istilah
pu lik
da
e eda de ga
pe ge tia
peja at politik . “e a
peja at
akupa
peja at
ega a
pe ge tia
peja at pu lik le ih luas da i kedua istilah lai
a, da
mencakup kedua istilah tersebut.
Sebagai perbandingan, tidak selalu seseorang
yang diangkat melalui proses politik melalui pemilihan
umum (pejabat politik) dapat dikategorikan sebagai
201
peja at
ega a . Hal te se ut dapat di o tohka
dengan kedudukan anggota DPRD dan Bupati yang tidak
dikategorikan sebagai pejabat negara. Namun ada
pejabat negara yang diangkat tidak melalui proses
politik yang sebagaimana lazimnya dikenal melalui
proses pemilu, seperti pejabat komisi negara, yaitu
anggota KPK.
Selain itu, penulis menyimpulkan, terdapat kesan
ah a seseo a g
a g duduk se agai peja at karir
eksekutif PN“ se io di se uah ke e te ia dia ggap
se agai peja at ega a . Meskipu se a a u idis tidak
demikian, sebab kedudukannya hanya sebagai pejabat
karir di lingkungan PNS.
Oleh karena itu, Penulis beranggapan bahwa
lebih tepat jika
e ggu aka istilah peja at pu lik
dengan tujuan untuk mengakomodasi semua jenis
jabatan publik yang lain. Hal inilah yang menjadi salah
satu se a
e gapa ke udia istilah peja at pu lik
menjadi lebih populer dipakai oleh berbagai kalangan.
202
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan
karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang
hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat
dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas
ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan
struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang
terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon
I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah:
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro,
dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di
PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala
dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang,
kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan
sekretaris lurah.
2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak
tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari
sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam
pelaksansaan
tugas-tugas
pokok
organisasi,
misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau
203
JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker,
peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi,
pranata laboratorium pendidikan, dan penguji
kendaraan bermotor.
A. Larangan memangku jabatan rangkap
1. PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang
menduduki jabatan rangkap
2. PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP
no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki
jabatan rangkap
3. PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin
PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
4. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980
B. Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila :
204
1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010, atau
2. Diberhentikan
sementara
sebagai
Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 04 Tahun 1966,
3. Ditugaskan secara
penuh di luar jabatan
fungsional yang dijabatnya,
4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk
persalinan keempat dan seterusnya.
C. Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
1. PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan
Jaksa dan Peneliti
2. PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan
Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
3. Permendikbud no.33 tahun 2012: Pengangkatan
Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada
205
Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh
Pemerintah
4. Permendiknas no. 67 Tahun 2008 tentang
pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : Dosen di
lingkungan kemendikna dapat diberi tugas
tambahan
dengan
cara
diangkat
sebagai
Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan
Fakultas
5. SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan
pimpinan PTS
6. PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6).
PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen
paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada
jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi,
dibebaskan sementara dari jabatan apabila
ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen
dan semua tunjangan yang berkaitan dengan
tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
Kepmenkowasbangpan
no
38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen
206
dibebaskan
sementara
dari
tuga-tugas
jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di
luar jabatan fungsional dosen
D. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh
mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai
Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan
struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam
jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi
PNS,
kecuali
ditentukan
lain
dalam
peraturan
perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan
struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas
PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Struktural.
207
E. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsionall
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan
organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya
adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam
struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam
tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan
fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan
fungsional
keterampilan.
keahlian
Produk
dan
jabatan
hukum
yang
fungsional
mengatur
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no.
40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87
tahun 1999.
208
B. Pengisian Jabatan Negeri
Dengan
pertimbangan
kebutuhan
untuk
melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (setara
eselon Ia, Ib dan IIb) secara terbuka di berbagai instansi
harus dipenuhi, sementara peraturan pemerintah yang
mengatur
mengenai
hal
ini
sebagaimana
diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ditetapkan, Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada 15 Maret 2014
telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi
Secara
Terbuka
di
Lingkungan
Instansi
Pemerintah.
Dalam
pengisian
Permen
jabatan
itu
disebutkan,
pimpinan
tinggi
tata
cara
sebagaimana
dimaksud, digunakan sebagai pedoman bagi instansi
pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan
pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.
209
“etiap i sta si pe e i tah
aji
e e apka p i sip
dan menghindari praktek yang dilarang dalam jabatan
sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian
jabata ,
u i Pasal
Pe
e
a g
e laku sejak
diundangkan pada 15 April 2014 itu.
Tata Cara Pengisian.
Dalam lampiran Permen PAN-RB No. 13/2014 itu
disampaikan secara rinci tata cara pengisian jabatan
pimpinan tinggi di instansi pemerintah. Dimulai dengan
tahapan pembentukan panitia seleksi. Dalam hal Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) belum terbentuk, maka
Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) Instansi
Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Menteri
PAN-RB. Sementara untuk Instansi Pemerintah Daerah,
PPK Instansi Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan
Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Permen ini, Panitia Seleksi Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi terdiri atas unsur: 1. Pejabat terkait di
210
lingkungan instansi yang bersangkutan; 2. Pejabat dari
instansi lain yang berkaitan dengan jabatan yang
lowong; dan 3. Akademisi/pakar/professional.
Pa itia seleksi e ju lah ga jil, pali g sedikit
o a g,
paling banyak 9 orang, dengan komposisi dari instansi
i te al pali g a ak
%,
u i Permen ini.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong
harus diumumkan secara terbuka dalam bentuk surat
edaran melalui pengumuman, dan/atau media cetak,
media elektronik (termasuk media on-line/internet).
Pengumuman harus dilaksanakan paling kurang 15 (lima
belas) hari sebelum batas akhir tanggal penerimaan
lamaran.
Dalam Permen ini disebutkan, untuk pengisian
jabatan pimpinan tinggi utama dan madya (setara
eselon Ia dan Ib) diumumkan terbuka dan kompetitif
kepada seluruh instansi secara nasional. Sementara
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (setara eselon IIa
dan IIb) diumumkan secara terbuka dan kompetitif
211
paling
kurang
pada
tingkat
kementerian
yang
bersangkutan.
Sementara untuk Instansi Pemerintah Daerah,
pengisian jabatan pimpinan tinggi madya diumumkan
secara terbuka dan kompetitif kepada instansi lain
paling kurang pada tingkat provinsi. Adapun untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama diumumkan secara
terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan dan kabupatan/kota
lain dalam 1 (satu) provinsi.
Menurut Permen ini, dalam setiap jabatan yang
lowong, panitia seleksi harus menetapkan minimal 3
(tiga) calon pejabat yang memenuhi persyaratan
administratif untuk mengikuti seleksi berikutnya. Syarat
yang harus dipenuhi adalah keterkaitan objektif antara
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta
persyaratan lain yang dibutuhkan.
Mengenai seleksi kompetensi, Permen PAN-RB
ini mengatur untuk jabatan pimpinan tinggi utama,
212
madya,
dan
pratama
harus
menggunakan
metode assessment center sesuai kebutuhan masingmasing instansi. Sedangkan instansi yang belum dapat
menggunakan
menggunakan
metode assessment
metode
psikometeri,
centerdapat
wawancara
kompetensi, analisa kasus atau presentasi.
Selain harus melalui seleksi standar kompetensi
itu, menurut Permen ini, pengisian jabatan pimpinan
tinggi juga harus melalui seleksi wawancara yang
dilakukan oleh panitia seleksi, dan penelusuran rekam
jejak calon. Selanjutnya, hasil seleksi pada tiap tahapan
harus diumumkan oleh panitia seleksi.
Pa itia “eleksi
e a paika
pe i gkat
ilai hasil
seleksi yang bersifat rahasia kepada Pejabat Pembina
Kepega aia , tegas Pe
e i i.
Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama
dan madya (setara eselon Ia dan Ib), Panitia Seleksi
memilih 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tetringgi untuk
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur).
213
Selanjutnya
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga)
nama calon yang dipilih Panitia Seleksi kepada Presiden.
Untuk jabatan tinggi pratama (setara eselon IIa dan IIb),
panitia seleksi memilih sebanyak 3 (tiga) calon sesuai
urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Pejabat
yang Berwenang (pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peratuan perundang-undangan).
Kandidat yang sudah dipilih dan dilantik harus
diberikan
orientasi
tugas
oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian dan pejabat yang berwenang selama 1
(satu) bulan.
Untuk kandidat yang terpilih dari instansi luar, status
kepegawaiannya ditetapkan sebagai dipekerjakan paling
lama 2 (dua) tahun untuk penilaian kinerja.
-
214
C. Pengisian Jabatan Negara
1. Pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden
I do esia sebelu da a a de e UUD 19 “
Dalam dua kali periode berlakunya UndangUndang Dasar 1945, periode 17 Agustus 1945 – 29
desember 1949 dan periode 5 Juli 1959 sampai dengan
19 Oktober 1999, belum pernah dilakukan pengisian
ja ata
P eside
da
Wakil P eside
se a a
aja
yakni melalui proses pemilihan sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Soekarno menjadi Presiden pertama Indonesia karena
adanya
usulan
dari
Otto
Iskandardinata
untuk
menyetujui Soekarno sebagai Presiden secara aklamasi.
Soeharto menjadi Presiden kedua Indonesia
karena adanya peralihan kekuasaan dari soekarno
kepada soeharto karena Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) sementara menolak pertanggungjawaban
Soekarno.
Selama
terpeliharanya tradisi
Soeharto
menjadi
alo tu ggal dala
215
Presiden
pe gisia
jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan kondisi
yang berbeda, hal yang sama terulang ketika BJ.Habibie
menjadi Presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Soeharto
yang telah berkuasa sekitar 32 tahun dipaksa mahasiswa
dan kelompok reformis lainnya untuk berhalangan
tetap. Akibatnya, karena keharusan konstitusi soeharto
digantikan oleh BJ.Habibie.
Semangat Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
di u ika
aru
pada pemilihan Presiden tahun 1999. dalam
pemilihan ini muncul tiga orang calon, sehingga
penentuan Presiden dilakukan dengan suara terbanyak.
Dan yang menjadi pemenang dalam proses pemungutan
suara dalam pemilihan Presiden Indonesia saat itu
adalah Abdurrahman wahid dari pihak poros tengah dan
PDI Perjuangan (PDI-P) sebagai partai pemenang pemilu
gagal mengusungkan Mega Wati sebagai Presiden pada
saat itu.
B. Pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden
sebelum amandemen UUD 1945
216
Ketentuan pengisian jabatan Presiden dan Wakil
Presiden terdapat didalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
suara terbanyak. Rumusan pasal ini bersifat definitf
karena dalam penjelasan pasal ini disebutkan telah jelas.
Dengan demikian ada dua unsur penting dalam pasal 6
ayat (2) UUD 1945 yaitu :
Pertama, Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh MPR. Kata dipilih tentu mengisyaratkan bahwa
calon harus lebih dari satu orang karena tradisi calon
tunggal tidak mendekati pasal ini.
Kedua, penentuan Presiden dan Wakil Presiden dengan
suara terbanyak (voting) dimana MPR akan mengadakan
pemungutan suara dan calon yang memperoleh suarat
terbanyak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
Untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
tersebut, MPR telah mengeluarkan ketetapan MPR No.
II/ MP‘/
te ta g Tata Ca a Pe iliha P eside
217
Da Wakil P eside I do esia [4].berdasarkan Tap MPR
No.II/MPR/1973, tata cara pemilihan presiden dapat
dilihat dalam Pasal 8 sampai pasal 20 yang dapat dirinci
sebagai berikut; Pertama, calon Presiden diusulkan oleh
semua fraksi secara tertulis kepada MPR melalui
pimpinan fraksi yang sudah harus diterima oleh
pimpinan MPR selambat-lambatnya 24 jam sebelum
rapat paripurna pemilihan Presiden (Pasal 9 dan 10).
Kedua, pimpinan MPR mengumumkan nama calon dan
Presiden yang telah memenuhi persyaratan. Pencalonan
dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan kepada
pimpinan MPR melalui fraksi pengusul (Pasal 11 dan 12)
Ketiga, pelaksanaan pemilihan apabila calon lebih dari
satu orang.
Pemilihan dilaksanakan secara rahasia, putusan
diambil sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota
yang hadir. Jika diantara mereka tidak ada yang
mendapat suara lebih dari separuh, maka terhadap dua
calon yang mendapat suara lebih banyak dilakukan
pemilihan ulang dan calon yang mendapat suara
218
terbanyak ditetapkan sebagai presiden. Apabila kedua
calon
mendapatkan
suara
yang
sama,
maka
pemungutan suara dari fraksi masing-masing secara
tertulis. Jika suara masih tetap sama, maka fraksi
mengusulkan calon lain (Pasal 14-19). Seandainya calon
hanya satu orang, maka calon tersebut disahkan saja
oleh MPR (Pasal 13 ayat (2) ).
Jika kita lihat dari sistem pengisian jabatan
presiden melaui Tap MPR No. II/MPR/1973 tersebut
seolah-olah hendak mengelimasi semangat Pasal 6 ayat
(2) UUD 1945 dan semakin menjauh dari nilai-nilai
demokrasi karena adanya ketentuan bahwa calon
Presiden dari fraksi.
Sementara itu pengisian jabatan Wakil Presiden
Indonesia tidak terlalu jelas diatur didalam UUD 1945.
ketentuan pengaturan pengisian jabatan wakil presiden
dapat ditemui didalam Pasal 21 – 27 Tap MPR No. II /
MPR /1973 yang pada prinsipnya terdiri dari tiga hal
pokok.
219
1. pelaksanaan pemilihan mengikuti tatacara
pemilihan presiden;
2. pemilihan wakil Presiden baru dapat
dilaksanakan setelah Presiden terpilih, yaitu
setelah Presiden mengucapkan sumpah dan janji
(Pasal 21);
calon Wakil Presiden diusulkan oleh wakil fraksi-fraksi
secara
tertulis
kepada
pimpinan
MPR
dengan
persetujuan calon dan pernyataan sanggup bekerjasama
dengan Presiden terpilih.
Saldi Isra mengatakan bahwa ada tiga hal yang
dapat dicermati dalam hal tatacara pemilihan calon
Wakil Presiden tersebut,
Pertama, melaksanakan pemilihan wakil presiden tidak
satu paket dari pemilihan presiden seperti yang terdapat
didalam Tap MPR No.II / MPR /1973 Pasal 8
menyatakan;
(1)
Pemilihan
Presiden
dan
dilaksanakan secara terpisah;
220
Wakil
Presiden
(2) Pemilihan Presiden dilaksanakan lebih dahulu
dari pemilihan Wakil Presiden.
Kedua, peran yang dilakukan oleh fraksi dalam
menentukan calon Wakil Presiden hampir sama dengan
pencalonan Presiden, tapi fraksi tidak bisa menentukan
secara mutlak karena pada pemilihan Wakil Presiden,
peran Presiden terpilih tidak bisa dikesampingkan oleh
fraksi di MPR.
Ketiga, disamping kekuasaan yang dinyatakan secara
tegas
oleh
MPR,
Presiden
secara
terselubung
memperoleh kekuasaan riil ikut menetapkan calon Wakil
Presiden. MPR memiliki kekuasaan untuk memilih Wakil
Presiden, namun demikian dalam perkembangannya
Wakil Presiden tidak dapat dicalonkan oleh setiap fraksi
sebelum mendapatkan persetujuan Presiden terpilih
Kekuasaan
terselubung
yang
dimiliki
oleh
Presiden terpilih dinyatakan dalam Tap MPR No.II / MPR
/1973, yaitu :
Pasal 2
221
(1) Presiden dan Wakil Presiden harus dapat berkerja
sama
(2)
Calon
Wakil
Presiden
selain
memenuhi
persyaratan yang ditentukan pasal 1 ketetapan
inim harus menyatakan sanggup dan dapat
berkerjasama dengan Presiden terpilih
Pasal 23
(3) untuk memenuhi ketetapan pada pasal 2 ayat (1)
ketetapan ini, bilamana perlu, dinyatakan secara
tertulis oleh Presiden.
Ketentuan-ketentuan
tersebut
telah
memperbesar kekuasaan Presiden dalam menentukan
Wakil
Presiden.ketentuan
pasal
tersebut
telah
memperkecil kedaulatan MPR untuk memilih Wakil
Presiden.
C. Pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden
setelah amandemen UUD 1945
Gagasan pemilihan Presiden secara langsung
muncul seiring wacana perlunya membangun format
politik baru Indonesia yang lebih demokratis sebagai
222
tuntutan reformasi politik. Ia isu utama yang menjadi
wacana publik sebagai kehendak kuat membangun
sistem politik yang demokratis yang lebih baik dari
sistem politik masa Soeharto.
Dengan telah disahkannya perubahan keempat
undang-undang dasar Negara Republik Indonesia dalam
sidang tahunan MPR tahun 2002 maka mekanisme
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
itu telah ditentukan secara final ketentuan pokoknya.
Dalam rumusan Pasal 6A ayat (4) yang sempat tertunda
karena belum berhasil mendapatkan kesepakatan dalam
sida g tahu a MP‘ tahu
di ataka : dala
hal
tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden
terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum,
dipilih oleh rakyat secara langsung, dan pasangan calon
yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai
P eside da Wakil P eside .
Dengan demikian, rumusan Pasal 6A UUD 1945
selengkapnya berbunyi
223
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum
melaksanakan pemilihan umum;
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen
(50%) dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen (20%) suara
di setiap provinsi yang tersebar. Lebih dari
setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden;
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum, dipilih oleh
rakyat secara langsung, dan pasangan yang
memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden;
224
(5) Tatacara pelaksanaan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden lebih lanjut diatur oleh undangu da g .
Melihat secara mendalam ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 6 A UUD 1945, model pemilihan
langsung yang disepakati adalah Model Nigeria. Tetapi
model itu tidak sepenuhnya disepakati karena MPR
memodifikasi
ketatanegaraan
memodifikasi
sesuai
dengan
Indonesia.
model
Nigeria.
kebutuhan
Ringkasnya
Modifikasi
obyektif
indonesia
tersebut
dilakukan menyangkut persentase suara yang harus
diperoleh oleh pasangan calon presiden dan wakil
presiden untuk semua provinsi. Di Negeria, selain harus
mendapatkan total 50 %+1, calon harus mendapatkan
dukungan suara minimal 30% sedikitnya di 2/3 jumlah
provinsi yang ada. Sementara di Indonesia sedikit lebih
longgar karena hanya memerlukan dukungan suara
minimal 20% sedikitnya di ½ jumlah provinsi.
Setelah semua aturan di tingkat konstitusi
selesai, berdasarkan ketentuan dalam pasal 6A ayat (5)
225
UUD 1945, pada tanggal 7 juli 2003 telah ditetapkan
undang-undang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Didalam UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Disebutkan siapa
saja yang dapat mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, yakni pada Pasal 5, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara
berpasangan oleh partai politik atau gabungan
partai politik.
(2) Pengumuman calon Presiden dan/atau calon
Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai
politik atau gabungan partai politik dapat
dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian
daftar calon anggota DPR kepada KPU.
(3) Pendaftaran Pasangan Calon oleh partai politik
atau
gabungan
partai
politik
dilaksanakan
setelah memenuhi persyaratan perolehan kursi
226
DPR atau perolehan suara sah yang ditentukan
oleh undang-undang ini kepada KPU.
(4) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang memperoleh
sekurangkurangnya 15% (lima belas persen) dari
jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen)
dari perolehan suara sah secara nasional dalam
Pemilu anggota DPR.
Setelah diadakannya Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden pasangan Calon yang mendapatkan suara lebih
dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya dua
puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di
lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden
terpilih dan dibuatkan Berita Acara hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden. (Pasal 66 UU No.23/2003) Akan
tetapi jika dari masing-masing pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden belum ada yang memenuhi syarat
227
seperti yang termuat dalam Pasal 66 tersebut maka
diadakan pemilihan putaran kedua dengan diikuti oleh
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua (Pasal 67 ayat (1)).
Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh
dua Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut
dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 67 ayat (2)).
Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh
tiga Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat
pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.(
Pasal 67 ayat (3)). Dalam hal perolehan suara terbanyak
kedua diperoleh oleh lebih dari satu Pasangan Calon,
penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan
suara yang lebih luas secara berjenjang.( Pasal 67 ayat
(4) ).
Demikianlah
langsung
Presiden
mekanisme
pemilihan
secara
dan
Presiden,
dimana
Wakil
pengaturan terhadap mekanisme secara lebih terperinci
228
diatur didalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003
sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pasal 6A ayat
5 UUD 1945.
Walaupun
pemilihan
Presiden
dan
Wakil
Presiden telah dilakukan secara langsung di Indonesia,
masih banyak hal yang perlu dikoreksi didalam UUD
1945 dan di dalam UU No.23 tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, salah
satu
kekurangan
dari
UUD
1945
yakni
tidak
mencantumkan/memasukan calon independent terlepas
dari partai politik, karena dengan adanya calon
independent dalam pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden merupakan hak asasi manusia umumnya dan
hak setiap warga Negara Indonesia khususnya dimana
dengan memasukan calon idependent kedalam bursa
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan lebih
memantapkan sistem demokrasi di Indonesia serta akan
mengurangi dominasi dari partai politik yang selama ini
telah mendominasi perpolitikan dan demokrasi di
229
Indonesia
yang
sampai
saat
ini
masih
banyak
kekurangan akibat dominasi dari partai politik tersebut.
I. Lembaga negara sebelum UUD 1945 di amademen
A. Lembaga negara yang ada di indonesia sebelum UUD
1945 di amandemen
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sebelum di
amandemennya UUD 1945 di indonesia lembaga negara
terbagi atas lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
negara dari kedua lembaga tersebut memiliki tugas dan
wewenang yang berbeda dan ada lembaga negara yang
lebih dominan dalam sistem ketatanegaraan indonesia.
Lembaga
tertinggi
negara
yaitu
majelis
permusyawaratan rakyat (MPR), lembaga ini merupakan
lembaga negara yang memiliki wewenang :
1. Menetapkan undang –undang dasar
2. Menetapkan garis-garis besar haluan negara
3. Memilih (dan mengangkat ) presiden dan wakil presiden
dibandingkan lembaga negara yang lain, hal ini
disebabkan karena menurut hirarki MPR memiliki
230
derajat yang lebih tinggi dan dengan sendirinya lembaga
ini pun memiliki wewenang yang lebih diantaranya
lembaga ini dapat memilih presiden dan wakil presiden
dan anggota lembaga ini p[ula memiliki hak untuk
memberhentikan presiden dan wakil presiden.
Keanggotaan lembaga tertinggi ini terdiri dari beberapa
kelompok yang pertama kelompok dari partai politik
yang keanggotaannya merupakan hasil dari pemilihan
umum selain itu keanggotaan lembaga ini juga berasal
dari
utusan
golongan
yang
prosesnya
melalui
pengangkatan oleh presiden yang berkuasa di waktu itu.
2.Dewan perwakilan rakyat (DPR)
Sebagai mana di tentukan di dalam pasal 19 ayat
UUD 1945 yang merupakan dasar pembentukan lemaga
legislatif baik majelis permusyawaratan rakyat maupun
dewan perwakilan rakyat.
1.Pengisian keanggotaan DPR
231
Sebagai mana di tentukan dalam pasal 19 ayat 1
yaitu sebagai dasar hukum maka susunan anggota DPR
di tentukan dengan UU, atas dasar pasal 5 jo pasal 20
UUD maka pengatiurannya diserahkan kepada presiden
dan DPR dengan ketentuan harus pat dalam pasal 2 ayat
1UUD.
Untuk mengidahkan ketentuan-ketentuan yang
terdapat diatas oleh pemerintah dan DPR kemudian
menetapkan UU tentanng SUSDUK yakni UU no 16
tahun 1969 ,menurut ketentuan pasal 10 ayat 3 UU no
16 tahun 1969 jumlah anggota DPR di tetapkan
sebannyak 460 orang , 360 orang merupakan hasil
pemilihan umum, sedangkan 100 orang lagi di angkat
oleh presiden,sesuai dengan pasal 34 ayat 1 UU no 15
tahun 1969 tentang organisasi politik atau partai politik
dan organisasi golongan karya
Organisasi politik atau partai politik adalah
organisasi
berdasarkan
penggolongan
kesamaan
didalam
kehendak
masyarakat
untukk
memperjuangkan cita-cita politik sesuai dengan aliran-
232
aliran kemasyarakatan dalm ranngka penyemurnaan
tata hidup dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan
demokrasi pancasila Hal ini menurut pasal 1 ayat 1 RUU
yang akan berlaku.
Golongan politk terdiri dari partai politik , jadi
menurut
RUU
tersebut
suatu
organisasi
dapat
digolongkan sebagai partai politik bnila memenuhli
unsyr- unsur sdebagio berikut:
a. Merupakan
organisasi
penggoolongan
didalam
masyarakat dan di dasarkan atas persamaan kehendak.
b. Persamaan kehendak itu adalah dalam rangka
memprerjuangkan cita-ciyta politik sesuai dengan aliranalliran yang hidup dalam masyarakat.
c. Cita-cita politik yang yanhg hendak dituju haruslah
dalam penyempurnaan tata hidup di dalam negapra
kesatuan RI yang berdasarkan demokrasi pancasila.
Golongan karya ,sebagaimanana yang dimaksud
dalam pemilihan uimum yang pertama sebagi mana
termaksud dalam pasal 34 Uuno 15 tahun 1969 tentang
pemilu
anggota-anggota
badan
233
permusyawaratan
perwakilaan rakyat dari penjrelasan dia tas ada dua hal
yag pertama tama dapat kita lihat yaitu golongan politik
yaitu partai politik sedabngkan menngenai golongan
karya tidak ada penjelasan apapun kecuali sebagai
subjek poliitik.
Dari 100 orang anggota DPR yang menurut
peraturan harus diangkat 75 orang berasal dari ABRI
sedangkan 25 orang berasal dari golongan karyamaka
dewan perwakilan rakyat terdidriri dari fraksi-fraksi:
1 fraksi A.B.R.I
: 75 orang
2.fraksi demokrasi i ndonesia
: 30 orang
3. fraksi karya pembanngunan
:261 orang
4. fraksi persatuan pembanganguna
:94 orang
2. Tugas dan wewnanhg Dewan perwakilan Rakyat.
Hal ini diatur dalqam pasal 5 ayat 1,11,20 pasal
22 ayat 2 dan 3, pasal 23 ayat 1 dan 5 sedang ketetapan
majelis permusyawaratan rakyat yang mengatur hal itu
ialah ketetapan MPR RI no.VI/ MPR/1973 tentang
tatakerja lembaga tertinggin negara atau antar lembaga
234
tinggi negara. Keputusan dewan perwakilan rakyat
republik indonesia no 7/DPRI RI /III/1971-1972 tentang
peraturan tata tertib DPR RI juga ditatapkan tugas dan
wewenangnya. Hal itu diatur dalam pasal 2 yang
berbunyi sebagai berikut :
(1)
DPR adalah lembaga negara yang bertanggung
jawab dan berwenang untuk mejalankan tugas utama
sebagai berikut.
a. Bersama-sama pemerintah menetapkan APBN sesuai
pasal 23
ayat
1 tentang
UUD
1945 beaserta
penjelasannya.
b. Bersama sama dengan pemerintah membentuk UU
sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1
dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,
pelaksanaan APBN dan kebijaksanaan pemerintah sesuia
dengan UUD 1945 beserta p penjelasannya.
(2) Pelaksanaan tersebut dalam pasal 2 ayat 1 diatur
dalam bab IV,VI,VII,IX,X,XI,XV dan peraturan tatatertib
ini di dalam peraturan tata tertib DPR seperti setel;ah
235
dikemukakan di atas dikatakan bahwa salah satu tugas
DPR ialah menetapkan anggaran pendapatan dan
belanja negara bersama dengan pemerintah oleh
karena.
Penetapan anggaran tersebut dilakukan dengan
UU sebenarnya tugas ini adalah tugas dalam bidang
perundang-undangan.
Perbedaannnya
dari
tugas
perundang-undangan yang lain adalah bahwa tugas
yang pertama harus berasal dari pemerintah artinya
inisiatif
pembuatan
RAPBN
harus
berasal
dari
pemerintah, hal ini disebabkan karena pemerintah
dengan segala aparat dan perlengkapannya lebih
mengetahui apa yang harus dilakukan dalam usahanya
melaksanakan program kerja walaupun demikian DPR
harus memberikan persetujuannya oleh karena hal
karena kepentingan rakyat yang diwakilkannya.
Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut di atas
DPR mempunyai bermacam-macam hak. Hak yang di
atur dalam UUD ialah hak amandemen yang tersirat
dsalam pasal 20 ayat 2 UUD hak inisiatif pasal 21 UUD
236
hak budget pasal 23 ayat 1 UUD dengan penegasan dan
bahan hak-hak di atas di atur dalam tata tertib DPR di
atur dalam bab IV pasal 8-32 bab X pasal 90-103, bab VI
PASAL 104-108, adapun hal-0hal yang ditetapkan dalam
peraturan tata tertib adalah :
1. Mengajukan pertanyaan dari masing-masing anggota
DPR. Adapun ketentuan yang mengatur hal ini adalah
sebagai berikut :
a. Setiap anggota DPR secara perseorangan maupun
secara bersama-sama dap[at mengajukan pertanyaanpertanyaan kepada presiden
b. Apabila dipandang perlu pimpinan DPR dapat
merundingkan dengan penanya tentang isi, bentuk sifat
pertanyaan.
c. Pimpinan DPR kemudian meneruskan pertanyaanpertanyaan itu kepada presiden dengan permintaan,
agar supaya hal itu mendapat jawaban dalam waktu
yang singkat
d. Apabila jawaban dari pertanyaan-pertanyaan dijawab
presiden dengantertulis maka tidak ada kewajiban bagi
237
presiden untuk menyampaikan secara lisan, akan tetapi
apabila penanya ingin pertanyaannnya di jawab secara
lisan oleh presiden dan apabila presiden setuju maka
dalam rapat yang ditentukan itu penanya dapat
mengemukakan
kembali
pertanyaann
ya
kepada
presiden agar presiden dapat memberikan keterangan
yang lebih luas (hal ini diatur dalam pasal 9 dan 10
peraturan tata tertib DPR.
2. Meminta keterangan (interpelasi)
Hal interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan
kepada
presiden
tentang
suatu
kebijaksanaan
pemerintah. Hak ini dapat diajukan oleh sekurangkurangnya 30 orang anggota DPR dan tidak boleh terdiri
dari 1 fraksi saja, oleh karena hak interpelasi ini menjadi
hak DPR sebagai lembaga negara maka usul ini haruds
diajukan kepada pimpinan DPR. Untuk kepentingan halhal di atas usul itu harrus disusun secara singkat jelas
dan ditanda tangani oleh pengusul.
3. Mengadakan penyelidikan atau (angket)
238
Angket ialah suatu penyelidikan yang dilakukan oleh
DPR mengenai sesuatu hal untu keperluan ini, terlebih
dahulu harus diadakan UU hal ini diatur dalam
keputusan DPR tentang peraturan tata tertib no 7/DPRRI/III/71-72 pasal 16 -22
4. Mengadakan perubahan (amandemen)
Hak
amandemen
ialah
hak
DPR
untuk
mengadakan perubahan-perubahan suatu rancangan
UU yang disampaikan oleh pemerintah / presiden.
Walaupun hak amandemen tidak secara tegas dia tur
dalam UUD , akan tetapi dapat kita ketahui berdasrkan
pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 dala dua ketenytuan
tersebut dikatakan bahwa setiap UU menghendaki
persetujuan DPR, persetujuan yang diberikan DPR dapat
dilakukan dengan adanya perubahan atau tidak ada
perubahan terhadap rancangan UU yang diajukan oleh
pemerintah.
5. Mengajukan pernyataan pendapat
239
Peryataan pendapat ini ialah suatu pernyataan
DPR baik yang berhubungan dengan soal yang sedang
dibicarakan maupun hal lain yang punya maksud
tersendiri adapun bentuk-bentuk pernyataan pendapat
ialah memorandum, resolusi atau mosi.
6. Mengajukan atau menganjurkan seseorang jika
ditentukan oleh suatu perundang-undangan
Pasal 31 dan 32 peraturan tata tertib DPR mengatur
tentang hal di atas, seperti yang kita ketahui menuur
hukum tata negara indonesia terdapat bewrmacammacam jabatan seperti MA,DPA, dan BPK. Jabatanjabatan tersebut perlu di isi dengan pejabat-pejabat.
Dalam
hubungan
pengisianDPR
diberi
wewenang
mengajukan atau menganjurkan orang-ornag yang akan
mengisi jabatan-jabatan tersebut.
7. Mengajukan rancangan UU(usul inisiatif)
Menurut pasal 5 ayat 1 UUD 1945 kekuasaan
membentuk UU dibentuk
oleh presiden
dalam persetujuan DPR. Berlainan dengan teori
triaspolitical montsquieu yang mengatakan bahwa
240
kekuasaan perundang-undangan dipegang penuh oleh
lembaga
legislatif,
maka
menurut
ketentuan ini
dilakukuan oleh 2 jabatan atau dua lembaga negara
yaitu presiden dan DPR. UU sebagai suatu bentuk
peraturan atau dalam arti formil tidak mungkin
ditetapkan oleh hanya satu lembaga saja. Maka
menurut pasal IV auran peralihan UUD 1945 kekuasaan
dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite
nasional.
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Setelah UUD 1945 di
Amandemen
Dasar hukum atas lembaga ini yaitu Bab VII UUD
1945 mulai dari pasal 19,20,20A,21,22 dan 22B UUD
1945 dan mengenai tugas dan wewenang di atur dalam
pasal 20 UUD 1945, sedangkan mengenai fuungsi diatur
dalam pasal 20A UUD 1945 sedangakan mengenai
susunan dan kedudukan diatur denngan UU NO 27
tahun 2009.
241
a.Pengisian anggota DPR
Anggota dewan perwakilan dipilih melalui pemilihan
umum hal ini di atur dalam pasal 19 ayat 1 UUD
1945,sedangkan mengenai susunan
dewan diatur
dengan UU NO 27 tahun 2009 jumlahn anggota DPR
yaitu 560 orang , semua anggota DPR berasal dari partai
politik.pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan
epatb orang wakil ketua yang berdasarkan dari partai
politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR hal ini
terdapat dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU NO 27 tahun
2009.
b.Alat dan kelengkapan DPR
Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki beberapa unit kerja
a g iasa dise ut de ga
alat kele gkapa . Alat-alat
kelengkapan DPR tersebut ada yang bersifat tetap dan
sementara. Yang dimaksud dengan alat kelengkapan
tetap adalah unit kerja yang terus menerus ada
selamamasa kerja DPR berlangsung, yakni selama lima
242
tahun. Keanggotaannya juga tidak berubah dari awal
sampai akhir, kecuali ada pemberhentian. Sedangkan
alat kelengkapan yang bersifat sementara hanya
dibentuk untuk kebutuhan dan tujuan tertentu dalam
jangka waktu tertentu pula. Begitu juga dengan
keanggotaannya,yang dapat digantikan tanpa ada
pengaturan mengenai masa keanggotaannya. Alat-alat
kelengkapan ini diatur dalam Bab VI-XIV Peraturan Tata
Tertib DPR. Alat kelengkapan tetap terdiri dari:
Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi,Badan
Legislasi (Baleg), Panitia Anggaran, Badan Urusan Rumah
Tangga (BURT),Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
(BKSAP),
dan
Badan
Kehormatan.
Sedangkanalat
kelengkapan yang bersifat sementara adalah Panitia
Khusus (Pansus).
Selain alat kelengkapan DPR tersebut, dikenal
pula panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan yang
disebut Panitia Kerja (Panja). Dalam prakteknya Panja
memegangperanan signifikan dalam proses kerja DPR.
243
Di bawah ini diuraikan alat kelengkapan DPR, tugastugasnya, serta model kepemimpinannya.
a. Pimpinan DPR
Tugas di lingkungan internal Pimpinan adalah
menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian
kerja
antara
Ketua
dan
Wakil
Ketua,
serta
mengumumkannya kepada Rapat Paripurna. Tugas di
lingkungan internal DPR meliputi:
a. Memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Tata
Tertib serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan
dalam rapat.
b. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR.
c. Menentukan kebijaksanaan Alat Kelengkapan DPR.
d. Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
e. Menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi
pengelolaan anggaran DPR.
f.Mempertanggungjawabkan
dalam Rapat Paripurna DPR.
244
pelaksanaan
tugasnya
g. Mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi
apabila dipandang perlu, dalam mengawasi pelaksanaan
tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris
Jenderal dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah
Tangga.
Tugas Pimpinan DPR di lingkungan eksternal DPR adalah:
a. Menjadi juru bicara DPR.
b. Mengadakan konsultasi dengan presiden dan
pimpinan lembaga Negara lainnya sesuai dengan
keputusan DPR.
c. Mewakili DPR dan alat kelengkapan DPR di
pengadilan. Pimpinan DPR terdiri dari seorang Ketua dan
tiga orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota dalam Rapat Paripurna dan merupakan satu
kesatuan pimpinan yang kolektif yang dibantu oleh
sebuah sekretariat.
b. Badan Musyawarah (Bamus)
245
Tugas-tugas Bamus di bawah ini akan menunjukkan
perannya yang sangat sentral dalam menentukan arah
dan kinerja DPR, termasuk fungsi legislasi dan
pengawasan.
a. Menetapkan acara DPR untuk satu Tahun Sidang, satu
Masa Persidangan, atau sebagian dari suatu Masa
Persidangan.25 Termasuk di dalamnya perkiraan waktu
penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu
penyelesaian (juga prioritas) sebuah rancangan undangundang.
b. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR dalam
menentukan
garis
kebijakan
yang
menyangkut
pelaksanaan tugas dan wewenang DPR.
c. Meminta dan memberikan kesempatan kepada alat
kelengkapan
DPR
yang
lain
untuk
memberikan
keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut
pelaksanaan tugas tiap alat kelengkapan tersebut.
d. mengatur lebih lanjut penanganan dalam hal undangundang menetapkan bahwa pemerintah atau pihak
246
lainnya diharuskan untuk melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan DPR mengenai suatu masalah;
e. menentukan penanganan suatu rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat
kelengkapan DPR; dan
f. melaksanakan hal-hal yang oleh Rapat Paripurna
diserahkan
kepada
Bamus.
Pembentukan
Bamus
dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada
permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus
berjumlah maksimal sepersepuluh dari anggota DPR,
berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap fraksi.
Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR,
yang semakin mencerminkan bahwa
c. Badan Legislasi (Baleg)
Baleg merupakan salah satu alat kelengkapan
DPR yang lahir belakangan
dibandingkan dengan alat kelengkapan DPR lainnya,
yaitu pada tahun 2000.
247
Lahirnya Baleg didorong oleh adanya amandemen
pertama terhadap UUD pada
tahun 1999, yang menegaskan bahwa fungsi legislasi
dilakukan oleh DPR.
Fungsi utama Baleg pada awalnya dititikberatkan pada
proses administrasi dan
teknis legislasi. Sedikit sekali peran Baleg dalam
mempengaruhi substansi sebuah
RUU. Namun sejak perubahan Tata Tertib DPR pada
tahun 2001 yang mulai berlaku pada 2002, fungsi Baleg
menjadi lebih berbobot serta cukup memadai untuk
mempengaruhi substansi sebuah RUU. Bahkan, peran
Baleg dikuatkan dalam undang-undang dengan adanya
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU PPP). Pasal 16 UU PPP
mengatur bahwa penyusunan perencanaan undangundang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
dilakukan oleh pemerintah dan DPR dan dikoordinasikan
oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
248
bidang legislasi. Dengan peraturan demikian, yang akan
melaksanakan tugas ini adalah Baleg.
d. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
Sesuai dengan namanya, Badan Urusan Rumah
Tangga (BURT) adalah unit kerja DPR yang fungsinya
hanya berkaitan dengan hal-hal internal DPR dan hampir
tidak ada kaitan langsung dengan fungsi-fungsi pokok
DPR. Walaupun begitu, unit kerja ini menjadi tulang
punggung para anggota DPR dalam urusan-urusan yang
berkaitan dengan fasilitas dan kesejahteraan mereka.
Alat kelengkapan yang bekerja erat dengan BURT adalah
Pimpinan DPR. Bahkan secara khusus dinyatakan bahwa
tugas BURT adalah membantu Pimpinan dalam hal:
a. Penentuan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR,
termasuk kesejahteraan
anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal;
b.pengawasan
terhadap
pelaksanaan
kewajiban yang dilakukan oleh
Sekretariat Jenderal;
249
tugas
dan
c.Perencanaan dan penyusunan kebijakan anggaran
DPR. Pimpinan BURT juga bersifat kolektif, terdiri dari
seorang
Ketua
dan
empatwakil
ketua.
adalah alat kelengkapan DPR yang memiliki peran
penting dalam hal hubungan
persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan
parlemen negara lain. Dalam melaksanakan tugasnya,
BKSAP dibantu oleh sebuah sekretariat. Pimpinan BKSAP
merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif yang terdiri atas seorang Ketua dan empat
orang Wakil Ketua.
BKSAP memiliki tugas:
a. Membina, mengembangkan, dan meningkatkan
hubungan persahabatan dan
kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain,
baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk
organisasi internasional yang menghimpun parlemenparlemen dan/atau anggota-anggota parlemen.
250
b. Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan
dengan kunjungan delegasi parlemen negara lain yang
menjadi tamu DPR.
c. Mengadakan evaluasi dan mengembangkan tindak
lanjut dari hasil pelaksanaan tugas BKSAP, terutama
hasil kunjungan delegasi DPR ke luar negeri.
d. Memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPR
tentang masalah kerja sama antar-parlemen.
f. Badan Kehormatan
Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan tetap
yang paling muda saat ini di DPR. Pada awal
pembentukannya, Badan Kehormatan termasuk dalam
alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara, namun
dengan perubahan Tata Tertib DPR pada tahun 2004,
alat kelengkapan ini berubah menjadi alat kelengkapan
tetap DPR.
Pembentukan
Badan
Kehormatan
DPR
merupakan tanggapan atas sorotan public terhadap
kinerja buruk sebagian anggota DPR. Misalnya dalam hal
rendahnya tingkat kehadiran dalam rapat dan konflik
251
kepentingan. Beberapa kasus 15 pelanggaran kode etik
oleh anggota DPR juga sempat memunculkan desakan
agar Badan Kehormatan segera dibentuk.
Susunan keanggotaan Badan Kehormatan ditetapkan
oleh Rapat Paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap fraksi. Penetapan
keanggotaan ini dilakukan pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang
ketiga. Keanggotaan Badan Kehormatan berjumlah 13
orang yang terdiri atas seorang Ketua dan dua orang
Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan
Kehormatan.
Tugas Badan Kehormatan adalah sebagai berikut.
a.
Melakukan
penyelidikan
dan
verifikasi
atas
pengaduan terhadap anggota karena:
(i) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai anggota;
(ii) tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Pemilihan Umum;
252
(iii) melanggar sumpah/janji, Kode Etik, atau tidak
melaksanakan kewajiban sebagai anggota; atau
(iv) melanggar peraturan larangan rangkap jabatan
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan.
b. Menetapkan keputusan hasil penyelidikan dan
verifikasi.
c. Menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan
DPR.
g. Panitia Anggaran
Tugas
pokok
Panitia
Anggaran
adalah
melaksanakan pembahasan APBN. Dalam melaksanakan
tugasnya tersebut Panitia Anggaran dapat:
a. Mengadakan Raker dengan presiden, yang dapat
diwakili oleh menteri.
b. Mengadakan RDPU, baik atas permintaan Panitia
Anggaran maupun atas permintaan pihak lain.
c. Mengadakan konsultasi dengan DPD.
253
d.
Mengadakan
studi
banding
atas
persetujuan
Pimpinan DPR, yang hasilnya dilaporkan kepada Rapat
Paripurna untuk ditentukan tindak lanjutnya.
e. Membentuk Panitia Kerja.
f. Melakukan tugas atas keputusan Rapat Paripurna dan
Bamus.
g. Mengusulkan kepada Bamus hal yang dipandang perlu
untuk dimasukkan dalam acara DPR.
h. Membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah
maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan
oleh
Panitia
Anggaran
pada
masa
keanggotaan
berikutnya pada akhir masa keanggotaan DPR.
h. Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir
seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi
DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Sejak
1971 sampai 2004, DPR memiliki sembilan komisi yang
masing-masing membawahi bidang-bidang tertentu.
254
Namun sejak 2004, DPR mempunyai sebelasKomisi
dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masingmasing, seperti di bawah ini.
i. Panitia Khusus (Pansus)
Apabila
dipandang
perlu,
DPR
kelengkapan DPR dapat membentuk
atau
alat
panitia yang
bersifat sementara. Panitia inilah yang disebut Panitia
Khusus (Pansus) dan diatur dalam Pasal 62-66 Tata
Tertib DPR. Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan
dalam Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan
jumlah anggota tiap Fraksi. Jumlah anggota Pansus
minimal sepuluhorang dan maksimal lima puluh orang.
Dalam pekerjaannya Pansus dibantu olehsekretariat.
Pimpinan Pansus bersifat kolektif, terdiri atas seorang
Ketua dan empat orang Wakil Ketua. Proses pemilihan
oleh dan dari anggota Pansus dalam sebuah Rapat
Pansus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam
jangka waktu tertentu pula, yang ditetapkan oleh Rapat
255
Paripurna. Namun demikian, Rapat Paripurna atau
Bamus dapat memperpanjang atau memperpendek
jangka waktu penugasan Pansus.
j. Panitia Kerja (Panja)
Kalau yang disebut di atas kesemuanya adalah alat
kelengkapan DPR, baik yang
bersifat sementara maupun tetap, panitia yang akan
diuraikan
di
bagian
ini
bukanlah
sebuah
alat
kelengkapan DPR, melainkan panitia yang dibentuk oleh
alat kelengkapan DPR. Panitia ini disebut Panitia Kerja
(Panja). Panja adalah unit kerja sementara yang dapat
dibentuk oleh tiap alat kelengkapan DPR untuk
mengefisienkan kinerjanya. Oleh karena itu segala hal
yang
berkaitan
dengan
pengaturan
Panja-
dari
pembentukan, jenis tugas, mekanisme kerja, pengisian
keanggotaan, masa kerja, pertanggung-jawaban, sampai
dengan
pembubarannyaditetapkan
kelengkapan
yang
membentuknya.
256
oleh
alat
Namun
ada
beberapa aturan yang perlu menjadi catatan berkaitan
dengan pengaturan Panja.
Pertama, sedapat mungkin susunan keanggotaan Panja
didasarkan pada perimbangan jumlah anggota tiap
Fraksi. Kedua, jumlah anggotanya separuh darijumlah
anggota alat kelengkapan yang bersangkutan.
Ketiga, Panja dipimpin oleh salah seorang anggota
pimpinan alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
257
BAB XI
TEORI PERWAKILAN DAN LEMBAGA PERWAKILAN.
Teori-Teori Perwakilan Lembaga Perwakilan
Terkait dengan pembahasan lembaga legislatif
secara teori, maka akan merujuk pada kelembagaan
perwakilan
politik
dalam
sebuah
sistem
politik
demokrasi. Karena konsep perwakilan politik yang ideal
memang hanya ada pada negara yang menganut sistem
demokrasi. Beberapa teori perwakilan politik yang
dimaksudkan adalah sebagai berikut:
1.Teori Mandat
Seorang wakil dianggap duduk di lembaga
Perwakilan karena mendapat mandat dari rakyat
sehingga disebut mandataris. Yang memberikan teori ini
dipelopori oleh Rousseau dan diperkuat oleh Petion.
Teori mandat ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok
pendapat
:
@. Mandat Imperatif, menurut teori ini bahwa seorang
258
wakil yang bertindak di lembaga perwakilan harus sesuai
dengan perintah (intruksi) yang diberikan oleh yang
diwakilinya. Si wakil tidak boleh bertindak di luar
perintah,
sedangkan
kalau
ada
hal-hal
atau
masalah/persoalan baru yang tidak terdapat dalam
perintah tersebut maka sang wakil harus mendapat
perintah baru dari yang diwakilinya. Dengan demikian
berarti akan menghambat tugas perwakilan tersebut,
akibatnya lahir teori mandat baru yang disebut mandat
bebas.
@. Mandat Bebas, teori ini berpendapat bahwa sang
wakil dapat bertindak tanpa tergantung pada perintah
(intruksi) dari yang diwakilinya. Menurut teori ini sang
wakil adalah merupakan orang-orang yang terpercaya
dan terpilih serta memiliki kesadaran hukum dari
masyarakat yang diwakilinya sehingga sang wakil
dimungkinkan dapat bertindak atas nama mereka yang
diwakilinya. Ajaran ini dipelopori oleh Abbe Sieyes di
Perancis
dan
Block
Stone
259
di
Inggris.
Dalam
perkembangan
selanjutnya
teori
ini
berkembang
menjadi teori Mandat Representatif.
@. Mandat Representative, teori ini mengatakan bahwa
sang
wakil dianggap bergabung
perwakilan,
dimana
memberikan
yang
mandat
dalam
diwakili
pada
lembaga
memilih
lembaga
dan
perwakilan,
sehingga sang wakil sebagai individu tidak ada hubungan
dengan
pemilihnya
pertanggungjawabannya.
apalagi
Yang
untuk
minta
bertanggung
jawab
justru adalah lembaga perwakilan kepada rakyat
pemilihnya.
2. Teori Organ
Ajaran
ini
lahir
di
Prancis
sebagai
rasa
ketidakpuasan terhadap ajaran teori mandat. Para
sarjana mencari dan membuat ajaran/teori baru dalam
hal hubungan antara wakil dengan yang diwakilinya.
Teori Organ diungkapkan oleh Von Gierke (Jerman),
bahwa
negara
mempunyai
merupakan satu organisme
alat-alat
perlengkapannya
260
yang
seperti
:
eksekutif, parlemen dan rakyat, yang semuanya itu
mempunyai fungsinya sendiri-sendiri namun antara satu
dengan lainnya saling berkepentingan.
Dengan demikian maka setelah rakyat memilih
lembaga
perwakilan
mereka
tidak
perlu
lagi
mencampuri lembaga perwakilan tersebut dan lembaga
ini bebas
menjalankan fungsinya
sesuai dengan
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
3. Teori Sosiologi
Ajaran
ini
menganggap
bahwa
lembaga
perwakilan bukan merupakan bangunan politis, akan
tetapi merupakan bangunan masyarakat (sosial). Para
pemilih akan memilih wakil-wakilnya yang dianggap
benar-benar ahli dalam bidang kenegaraan yang akan
bersungguh-sungguh
membela
kepentingan
para
pemilih. Sehingga lembaga perwakilan yang terbentuk
itu terdiri dari golongan-golongan dan kepentingan yang
ada dalam masyarakat.
261
4. Teori Hukum Obyektif
Leon Duguit mengatakan bahwa hubungan
antara rakyat dan parlemen dasarnya adalah solidaritas.
Wakil-wakil
rakyat
dapat
melaksanakan
dan
menjalankan tugas kenegaraannya hanya atas nama
rakyat.
Sebaliknya
rakyat
tidak
akan
dapat
melaksanakan tugas kenegaraannya tanpa memberikan
dukungan kepada wakil-wakilnya dalam menentukan
wewenang
pemerintah.
Dengan
demikian
ada
pembagian kerja antara rakyat dan parlemen (Badan
Perwakilan Rakyat). Keinginan untuk berkelompok yang
disebut solidaritas adalah merupakan dasar dari hukum
dan bukan hak-hak yang diberikan kepada mandataris
yang
membentuk
lembaga
perwakilan
tersebut.
C. Sifat Lembaga Perwakilan
Jika seseorang duduk dalam lembaga perwakilan
melalui pemilihan umum, maka sifat perwakilannya
disebut Perwakilan Politik (Political Representation).
Adapun tugas dan fungsinya dalam masyarakat kalau
262
yang
bersangkutan
menjadi
anggota
lembaga
perwakilan melalui pemilihan umum maka yang
bersangkutan tetap disebut sebagai perwakilan politik.
D. Jenis Sistem Lembaga Perwakilan Rakyat
Lembaga Perwakilan Rakyat yang dikenal di
dunia
terdiri
dari
dua
sistem,yaitu
:
1. Sistem dua kamar (Bicameral system), biasanya
dipakai oleh negara-negara yang menganut sitem
federasi/federal,
misalnya
Amreika
dan
Inggris.
2. Sistem satu kamar (one cameral system), sistem ini
banyak dipakai oleh nega kesatuan , antara lain
Indonesia, Denmark, New Zeland, Finlandia, Israel dan
Spanyol.
Terbaginya
sistem
ini
terjadi
sebagai
konsekuensi logis dari dianutnya demokrasi tidak
langsung . Yang dimaksud demokrasi tidak langsung
adalah suatu demokrasi dimana pelaksanaan secara
langsung oleh rakyat, akan tetapi melalui lembagalembaga perwakilan rakyat.
263
E. Fungsi Badan Legislatif /Badan Perwakilan
1. Fungsi Menentukan Policy (Kebijaksanaan) dan
Perundang-Undangan,
perundang-undangan
Yang
adalah
dimaksud
fungsi
membentuk
undang-
undang, untuk melaksanakan fungsi ini DPR diberi hak
inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap
rancangan
undang-undang
yang
disusun
oleh
pemerintah, dan hak budget.Dalam hal membuat
undang-undang
biasa
seperti
:
undang-undang
kewrganegaraan, Undang-Undang Pajak dan UndangUndang tentang APBN, selain itu meratifikasi perjanjianperjanjian dengan luar negeri dan sebagainya.
2. Fungsi Pengawasan
Ialah fungsi yang dilakukan oleh lembaga
perwakilan/legilslatif (DPR) untuk mengawasi atau
mengontrol eksekutif/pemerintah. Hal ini dimaksudkan
agar pemerintah dapat berfungsi sesuai dengan undangundang yang dibentuk oleh lembaga perwakilan dan
untuk melaksanakan fungsi dari lembaga perwakilan
maka lembaga ini mempunyai beberapa hak seperti
264
a. Hak meminta Keterangan (interpelasi)
b. b.Hak mengadakan penyelidikan (angket)
c. Hak bertanya
d. Hak mengadakan perubahan RUU (amandemen)
e. Hak mengajukan rancangan undang-undang (usul
inisiatif)
f. Hak Mengajukan /menganjurkan seseorang bila
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
g. Hak protokol dan Hak keuangan/administrasi
h. Hak pernyataan pendapat
3. Fungsi Sebagai Sarana Pendidikan
Yang dimaksud dengan sarana pendidikan politik,
artinya
bahwa
rakyat
dididik
untuk
mengetahui
persoalan yang menyangkut kepentingan umum melalui
pembahasan-pembahasan,
pembicaraan-pembicaraan
serta kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh lembaga
perwakilan yang dimuat dalam media massa atau
melalui pemberitaan di media elektronik, agar rakyat
mengetahui dengan sadar akan hak dan kewajiban serta
tanggung jawabnya sebagai warga negara.
265
266
BAB XII
HUBUNGAN ANTAR NEGARA
Hubungan Bilateral
Telah
menjadi
bagian
dalam
kehidupan
berbangsa dan bernegara bahwa setiap bangsa-bangsa
di dunia ini akan melakukan interaksi antar-bangsa yang
mana terselenggaranya suatu hubungan internasional
baik melalui berbagai kriteria seperti terselengaranya
suatu hubungan yang bersifat bilateral, regional,
maupun multilateral. Hal ini sejalan dengan pendapat
yang
dikemukakan oleh
Kusumohamidjojo tentang
hubungan bilateral yakni :
Suatu bentuk kerjasama diantara negara-negara
yang berdeketan secara geografis ataupun yang jauh
diseberang lautan dengan sasaran utama untuk
menciptakan
perdamaian
dengan
memperhatikan
kesamaan politik kebudayaan dan struktur ekonomi.
(Kusumohamidjojo, 1987, 3)
267
Terselenggaranya hubungan bilateral juga tidak terlepas
dari tercapainya beberapa kesepahaman antara dua
negara yang melakukan hubungan yang mana mereka
mengabdi pada kepentingan nasionalnya dalam usaha
untuk menyelenggarakan politik luar negerinya masingmasing. Dengan tujuan nasional yang ingin dicapai suatu
bangsa dapat terlihat dari kepentingan nasional yang
dirumuskan oleh elit suatu negara. Sebagaimana yang
dikemukakan oleh Plano dan Olton bahwa: Hubungan
kerjasama yang terjadi antara dua negara didunia ini
pada dasarnya tidak terlepas dari kepentingan nasional
masing-masing negara. Kepentingannasional merupakan
unsure yang sangat vital yang mencakup kelangsungan
hidup bangsa dan negara, kemerdekaan, keutuhan
wilayah, keamanan, militer,dan kesejahteraan ekonomi.
(Plano, 1990, 7)
Selanjutnya, dalam kamus politik internasional,
Didi Krisna mendefinisikan konsep tentang hubungan
ilate al adalah se agai
e ikut,
ah a
hubungan
bilateral adalah keadaan yang menggambarkan adanya
268
hubungan yang saling mempengaruhi atau terjadi
hubungan timbal balik antara dua belah pihak (dua
negara) . K is a,
,
Hu u ga
ilate al a g
dimaksud adlah kerjasama dibidang ideology, politik,
ekonomi, hokum, keamanan. Namun dalam penulisan
ini yang akan dibahas adalah hubungan bilateral yang
difokuskan
pada
kerjasama
menurut Holsty dan Azhary tentang
ekonomi.
Adapun
Variabel-Variabel
yang harus diperhitungkan dalam kerjasama bilateral
adalah:
1.Kualitas dan kuantitas kapabilitas yang dimiliki suatu
negara.
2.Keterampilan mengerahkan kapabilitas tersebut untuk
mendukung berbagai tujuan.
3. Kredibilitas ancaman serta gangguan.
4.Derajat kebutuhan dan ketergantungan
269
5. Responsivitas di kalangan pembuat keputusan.
(Holsty, 1988, 22)
Hubungan bilateral mengandung dua unsure
pemaknaan, yakni: konflik dan kerjasama. Antara
keduanya
memiliki
arti
yang
saling
bergantian
tergantung dari konssep apa yang ditawaarkan antaara
kedua negara menurut motivasi-motivasi internal dan
opini yang melingkupinya. Setiap terbinanya hubungan
bilateral yang diupayakan oleh suatu negara dengan
negara
lain
permasalahan
dimaksudkan
diantara
untuk
keduanya.
mengatasi
Seperti
yang
dikemukakan oleh Coplin bahwa:
Melalui kerjasama internasional, negara-negara
berusaha memecahkanmasalah sosial, ekonomi dan
politik. Tipe yang pertama menyangkut kondisi-kondisi
di lingkungan internasional yang apabila tidak diatur
akan mengancam negara-negara yang terli at… Tipe
kedua mencakup keadaan sosial, ekonomi dan politik
domestik
tertentu
yang
270
dianggap
membawa
konsekuensi
luas
terhadap
system
internasional
sehingga dipersepsikan sebagai masalah internasional
bersama. (Coplin, 1992, 263)
Selanjutnya
dalam
konsepsi
ideal
pengambilan
keputusan politik luar negeri senatiasa memperhatikan
nilai-nilai ideal, yaitu membentuk system yang lebih
menawarkan pola dan tata cara hidup politik dalam arti
yang seluas-luasnya, bebas dari kekurangan materil
serta bebas untuk mengembangkan nilai-nilai dan
martabat kemanusiaan (Sudarsono, 1988, 607). Dalam
kaitannya dengan rationality andforeign policy, bahwa
perwujudan atau penentu sasaran, obyek atau mitra
hubungan merupakan pillihan yang rasional dengan
memperhitungkan
sirkumstansi
internasional
dan
kondisi domestik demi meminimalisasi kerugian politik
serta
mempertahankan
posisi
politik
dipentas
internasional. Oleh karena itu hal ini sangat penting
untuk diperhatikan dari efisiensi dan tujuan yang ingin
dicapai (Viorti, 1987, 527). Adapun sisi lain yang dapat
271
ditimbulkan dari adanya hubungan bilateral adalah bias
jadi mengandung makna konflik dan kerjasama.
Hubungan Regional
Dalam mempelajari teori regionalisme ada
baiknya kita mengetahui karakteristik- karakteristik
suatu kawasan. Sudah banyak sarjana hubungan
internasional yang telah mendefinisikan karakteristik
utama regionalisme. Salah satunya adalah R Stubbs
danG.Underhill yang memberikan uraian secara padat
mengenai tiga elemen utama regionalisme. Pertama
adalah pengalaman historis masalah-masalah bersama
yang
dihadapi
sekelompok
kesejarahan
masalah-
masalah bersama yang dihadapi sekelompok negara
dalam sebuah lingkungan geografis. Elemen ini akan
mempengaruhi derajat interaksi antar aktor negara di
suatu
kawasan.
Hal
ini
dikarenakan
kesamaan
pengalaman sejarah dan masalah yang dihadapi akan
mendorong terciptanya kesadaran regional dan identitas
yang sama (regional awareness and identity). Contohnya
272
dapat dilihat dari kawasan Timur Tengah yang
anggotanya berasal dari negara-negara yang pernah
terjajah oleh kolonialisme negara-negara barat.
Kedua, terdapat pula keterkaitan yang sangat erat di
antara
mereka.
Dengan
kata
lain,
terdapat sebuah batas kawasan dalam interaksi di
antara
mereka
atau
dimensi
ruang
(spatial dimension of regionalism). Dapat dilihat dari
pakta pertahanan NATO misalnya meliputi kawasan
geografis Atlantik Utara, namun pada erapasca Perang
Dingin, pakta pertahanan militernya merambah ke
kawasan non-AtlantikUtara seperti Turki danYunani.
Dari contoh ini menunjukkan bahwa definisi kawasan
lebih merupakan konstruksi sosial. Oleh karena itu,
secara
politis
definisi
kawasan
dapat
terus
diperdebatkan.
Ketiga, terdapatnya kebutuhan bagi mereka untuk
menciptakan
organisasi
yang
dapat
membentuk
kerangka legal dan institusional untuk mengatur
273
interaksi di antara mereka dan menyediakan aturan
main dalam kawasan seperti kerjasama negara-negara
penghasil minyak di Timur Tengah seperti APEC.
Kerjasama antar negara-negara yang berada dalam
suatu kawasan untuk mencapai tujuan regional bersama
adalah salah satu tujuan utama studi regionalisme.
Dengan membentuk organisasi regional dan menjadi
anggota organisasi regional. Di sisi lain regionalisme
menunjukkan adanya perdebatan antara tuntutan
kedaulatan negara yang harus dipertahankan dan
tekanan-tekanan untuk menciptakan tindakan bersama.
Walaupun identitas suatu kawasan atau wilayah belum
dapat ditentukan secara pasti, proksimitas geografis
akan dapat juga mempermudah interaksi dalam suatu
kerangka multilateral yang terbatas pada suatu kawasan
daripada dalam kerangka yang lebih luas. Hal itu akan
membantu
intensitas
hubungan,
interaksi
dan
kerjasama antar negara. Pada gilirannya hal ini akan
membantu menentukan atau memperteguh identitas
suatu kawasan. Dan dalam kerjasama regional, akan
274
jauh lebih mudah menemukan masalah dan kepentingan
bersama antar negara daripada dalam kerangka yang
lebih luas. Dengan demikian landasan bersama lebih
mudah ditemukan dan dikembangkan untuk membina
hubungan dan kerjasama yang saling mengutungkan. Di
samping itu, regionalisme atau kerjasama regional dapat
menjadi penopang atau payung yang mendukung
hubungan dan kerjasama bilateral, dan seringkali
meredam perbedaan-perbedaan atau konflik-konflik
dalam hubungan bilateral antara dua negara yang
terlibat dalam kerjasama regional, terutama setelah
keduanya
mempunyai
taruhan
dan
kepentingan
semakin besar dalam kerjasama regional itu.
Kerjasama Multirateral`
Multilateralisme adalah suatu istilah hubungan
internasional yang menunjukkan kerjasama antar
beberapa
negara.
internasional,
seperti
Sebagian
PBB
besar
dan
WTO,
organisasi
bersifat
multilateral. Pendukung utama multilateralisme secara
275
tradisional
adalah
negara-negara
berkekuatan
menengah seperti Kanada dan negara-negara Nordik.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral,
sedangkan negara-negara kecil hanya memiliki sedikit
kekuatan
langsung
terhadap
dalam
urusan
internasional, selain berpartisipasi di PBB, misalnya
dengan mengkonsolidasikan suara mereka dengan
negara-negara lain dalam pemungutan suara yang
dilakukan di PBB. kerja sama Multilateral sering disebut
sebagai law making treaties karena hanya mengatur halhal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat
te uka . kerja sama multilateral tidak saja mengatur
kepentingan
Negara-negara
yang
mengadakannya,
melainkan juga kepentingan Negara lain yang tidak turut
(bukan peserta) dalam kerja sama multilateral tersebut.
Kerjasama
antarnegara
adalah
terjalinnya
hubungan antara satu negara dengan negara lainnya
melalui kesepakatan untuk mencapai tujuan. Kerjasama
antarnegara
bentuknya
bermacam-macam,
mulai
kerjasama ekonomi, perdagangan dan lain-lain. Istilah
276
kerja sama ekonomi internasional tidak sama dengan
perdagangan
internasional.
Kerja
sama
ekonomi
internasional mempunyai cakupan yang lebih luas
daripada perdagangan internasional. Dengan demikian
kerja sama ekonomi internasional adalah hubungan
antara suatu negara dengan negara lainnya dalam
bidang
ekonomi
melalui
kesepakatan-kesepakatan
tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling
menguntungkan. Berdasarkan pengertian kerja sama,
maka setiap negara yang mengadakan kerja sama
dengan negara lain pasti mempunyai tujuan. Berikut ini
tujuan kerja sama antarnegara.
a. Mengisi kekurangan di bidang ekonomi bagi masingmasing negara yang mengadakan kerja sama.
b. Meningkatkan perekonomian negara-negara yang
mengadakan kerja sama di berbagai bidang.
c. Meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan,
dan kemakmuran dunia.
277
d.
Memperluas
hubungan
dan
mempererat
persahabatan.
e. Meningkatkan devisa negara.
2. Faktor-Faktor Penyebab Kerja Sama Antarnegar
Antarnegara
Setiap kerja sama yang dilakukan oleh suatu
negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor
yang memengaruhi dapat didasarkan pada perbedaan
dan persamaan yang dimiliki antarnegara.
a. Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Perbedaan
Berikut ini perbedaan-perbedaan yang mendorong kerja
sama antarnegara.
1 ) Perbedaan sumber daya alam
Sumber daya alam yang dimiliki oleh setiap
negara berbeda-beda baik dari segi jenis dan jumlahnya.
Ada negara yang memiliki sumber daya alam yang
melimpah, namun ada juga negara yang memiliki sedikit
278
sumber daya alam. Contohnya Indonesia kaya akan
sumber daya alam berupa bahan baku, namun negara
Arab Saudi sedikit menghasilkan bahan baku untuk
industri, padahal kebutuhan mereka akan bahan baku
sangat besar. Dengan demikian negara-negara yang
sedikit menghasilkan bahan baku akan melakukan kerja
sama dengan negara yang kaya akan bahan baku
industri, dengan tujuan agar kebutuhan bahan baku
dapat terpenuhi.
2 ) Perbedaan iklim dan kesuburan tanah
Perbedaan iklim dan kesuburan tanah antara
satu negara dengan negara lain akan menyebabkan
perbedaan jenis tanaman. Misalnya Indonesia dan
beberapa negara lainnya yang beriklim tropis, curah
hujan yang tinggi, dan lahan yang subur akan
menghasilkan padi, kopi, teh, karet, dan sebagainya.
Sedangkan negara-negara seperti di Eropa yang beriklim
sedang tidak cocok untuk jenis tanaman tersebut,
279
sehingga mereka harus memperolehnya dari negaranegara tropis.
3 ) Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kemampuan dan penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta keterampilan antara satu negara
dengan negara lain tidak sama. Negara maju seperti
Amerika Serikat, Jepang, Eropa Barat, dan Jerman
memiliki
kemampuan
dalam
menguasai
ilmu
pengetahuan dan teknologi dibandingkan negara-negara
berkembang seperti di Afrika dan sebagian Asia. Adanya
perbedaan tersebut, negara-negara berkembang dapat
melakukan kerja sama dengan negara-negara maju.
Dengan demikian negara-negara berkembang dapat
meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologinya.
4) Perbedaan ideologi
Perbedaan ideologi antarsuatu wilayah negara
dengan negara lain dapat memicu konflik antarnegara
bahkan menjadi konflik internasional. Untuk meredakan
konflik atau ketegangan perlu adanya kerja sama,
280
sehingga tidak memperbesar konflik yang telah ada.
Misalnya negara seperti Hongkong yang memisahkan
diri dengan RRC yang berideologi komunis, memerlukan
kerja sama dalam bidang politik dengan negara yang
berideologi liberal seperti Amerika Serikat. Hal ini perlu
dilakukan agar masalah-masalah yang timbul dapat
diselesaikan di meja perundingan.
b . Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Kesamaan
Berikut ini beberapa kesamaan yang mendorong kerja
sama antarnegara.
1 ) Kesamaan sumber daya alam
Kesamaan sumber daya alam antara beberapa negara
dapat
mendorong
terbentuknya
281
kerja
sama
antarnegara. Misalnya beberapa negara penghasil
minyak bumi membentuk suatu kerja sama yang diberi
nama OPEC (Organization of Petroleum Exporting
Countries).
2 ) Kesamaan keadaan wilayah (kondisi geografis)
Negara-negara yang terletak di suatu wilayah
yang memiliki kondisi geografis yang sama sering
mengadakan kerja sama untuk kepentingan wilayah dari
masing-masing negara anggotanya. Misalnya negaranegara yang terletak di wilayah Asia Tenggara
membentuk kerja sama melalui organisasi ASEAN, dan
sebagainya.
3 ) Kesamaan ideologi
282
Negara-negara
yang
mempunyai
kesamaan
ideologi dapat mendorong suatu negara melakukan
kerja sama. Sebagai contoh NATO (North Atlantic Treaty
Organization) adalah kerja sama negara-negara di
Atlantik Utara yang berideologi liberal. Selain itu,
negara-negara yang tidak memihak pada blok Barat
ataupun blok Timur membentuk kerja sama dalam
organisasi Nonblok.
4 ) Kesamaan agama
Adanya
persamaan
agama
juga
dapat
mendorong beberapa negara untuk bergabung dalam
suatu organisasi. Misalnya OKI (Organisasi Konferensi
283
Islam), yaitu kelompok organisasi negara-negara Islam.
Mereka bergabung dalam OKI sebagai respon atas
peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa di Yerusalem yang
dilakukan oleh Israel.
Kerjasama Antarnegara di Bidang Ekonomi
1.
Bentuk-Bentuk Kerja Sama Ekonomi Antarnegara
Berdasarkan jumlah negara yang mengadakan,
kerja sama ekonomi dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu :
a. Kerja Sama Ekonomi Bilateral
Kerja sama ekonomi bilateral adalah kerja sama
ekonomi antara satu negara dengan negara tertentu.
Kerja sama tersebut hanya melibatkan dua negara.
Contoh: pinjam-meminjam modal antara Indonesia
dengan Jepang, penyederhanaan tenaga kerja antara
Indonesia dengan Malaysia.
b . Kerja Sama Ekonomi Multilateral
Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang
dilakukan oleh banyak negara. Kerja sama multilateral
284
dibedakan menjadi dua macam, yaitu kerja sama
regional dan kerja sama internasional.
1) Kerja sama regional
Kerja sama regional adalah kerja sama antara
beberapa negara dalam satu kawasan. Contoh: ASEAN,
MEE, dan lain-lain.
2) Kerja sama internasional
Kerja sama internasional adalah kerja sama
antara negara-negara di dunia dan tidak terbatas dalam
satu kawasan. Contoh: IMF, ILO, OPEC, dan lain-lain.
2. Badan-Badan Kerja Sama Antarnegara di Bidang
Ekonomi
Dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi
internasional, dibentuklah badan-badan kerja sama
ekonomi internasional. Berikut ini bentuk-bentuk badan
kerja sama antarnegara yang penting bagi Indonesia.
a. Badan Kerja Sama Regional
285
1 ) ASEAN ( Association of South East Asian Nation
Nation)
ASEAN
adalah
organisasi
yang
bertujuan
mengukuhkan kerja sama regional negara-negara di Asia
Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967
di Bangkok oleh lima negara pendiri ASEAN, yaitu
Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Pada perkembangannya, lima negara Asia Tenggara
lainnya yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos,
Myanmar, dan Vietnam ikut bergabung dalam ASEAN.
ASEAN dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan
melibatkan komite di berbagai bidang. Berikut ini
komite-komite yang dilibatkan ASEAN.
a) Committe on Food Agriculture and Forest (Komite
Bahan Makanan, Pertanian, dan Kehutanan).
286
b)
Committe
on
Trade
and
Tourism
(Komite
Perdagangan dan Pariwisata).
c) Committe on Finance and Banking (Komite Keuangan
dan Perbankan).
d) Committe on Industry, Mining, and Energi (Komite
Industri, Pertambangan, dan Energi).
e) Committe on Transportation and Comunication
(Komite Transportasi dan Komunikasi).
f) Committe on Cultural and Information (Komite
Kebudayaan dan Informasi).
g) Commite on Welfare Society and Development
(Komite Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan).
Selain membentuk komite-komite, ASEAN juga
membangun proyek-proyek yang ada di beberapa
negara anggota. Bentuk proyek-proyek ASEAN seperti
berikut ini.
287
1) ASEAN Vaccine Project, yaitu proyek pabrik vaksin di
Singapura.
2) ASEAN Copper Fabrication Project, yaitu proyek
industri tembaga di Filipina.
3) Rock Salt Soda Ash Project, yaitu proyek pabrik abu
soda di Thailand.
4) ASEAN Urea Project, yaitu proyek pabrik pupuk urea
di Malaysia.
5) ASEAN Aceh Fertilizer Project, yaitu proyek pabrik
pupuk urea amonia di Nangroe Aceh Darussalam,
Indonesia.
Untuk menyejahterakan perekonomian negaranegara Asia Tenggara, ASEAN melakukan beberapa
langkah. Diawali dengan pengaturan penurunan tarif
bersama (CEPT/The Common Effective Prevential Tariff),
ASEAN
lantas
melangkah
lebih
mantap
melalui
penerapan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA)
tahun 2003. Tekad ASEAN pun semakin kuat dengan
288
mengikrarkan pembentukan masyarakat ASEAN 2020
melalui Bali Concord II tahun 2003, yang berpilarkan
komunitas politik
dan keamanan, ekonomi, dan
komunitas sosial budaya. Pada tanggal 4 Mei 2007, para
menteri
ekonomi
negara-negara
anggota
ASEAN
mengadakan pertemuan di Brunei Darussalam. Pada
pertemuan tersebut ditetapkan bahwa penggabungan
ekonomi di antara
negara-negara
anggota
akan
membentuk pasar dan basis produksi tunggal yang
memungkinkan aliran bebas barang, jasa, modal,
investasi, dan pekerja terampil. Sekarang ini, ASEAN
akan berkiprah semakin besar di bidang ekonomi dan
membangun jaringan kerja sama yang semakin luas
melampaui batas-batas Asia Tenggara. Lebih dari itu
ASEAN akan menjadi sebuah komunitas terintegrasi.
2 ) AFTA ( ASEAN Free Trade Area Area)
289
AFTA atau kawasan perdagangan bebas ASEAN adalah
forum kerja sama antarnegara ASEAN yang bertujuan
menciptakan wilayah perdagangan bebas di seluruh
kawasan ASEAN. Konsep perdagangan bebas ini antara
lain meliputi penghapusan atau penurunan tarif
perdagangan barang sesama negara ASEAN sehingga
menurunkan
biaya
ekonomi.
Pembentukan
AFTA
berawal dari pertemuan anggota ASEAN pada KTT
ASEAN ke-4 di Singapura pada Januari 1992. Berikut ini
beberapa tujuan AFTA, yaitu : a) Meningkatkan
spesialisasi di negara-negara ASEAN.
b) Meningkatkan ekspor dan impor baik bagi ASEAN
ataupun di luar ASEAN.
290
c) Meningkatkan investasi bagi negara ASEAN.
3) APEC (Asia Pacific Economic Cooperation Cooperation)
APEC merupakan forum kerja sama negara di
kawasan Asia Pasifik untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, perdagangan, dan investasi di antara sesama
negara anggota. Keberadaan APEC atas prakarsa Bob
Hawke (perdana menteri Australia).
Tujuan dari APEC tertuang dalam Deklarasi Bogor
pada tahun 1994, yaitu menetapkan kawasan APEC
sebagai kawasan perdagangan dan investasi bebas dan
terbuka yang berlaku paling lambat tahun 2020. Untuk
negara anggota yang termasuk dalam kategori negara
maju, kawasan bebas dan terbuka harus sudah
terealisasi paling
lambat 2010. Untuk mencapai
291
tujuannya, APEC dalam melakukan kegiatannya selalu
berlandaskan pada prinsip kesepakatan bersama yang
sifatnya tidak mengikat, dialog terbuka, serta prinsip
saling menghargai pandangan dan pendapat seluruh
anggota. Keputusan yang diambil oleh APEC dibuat
berdasarkan konsensus dan kesepakatan yang sifatnya
sukarela. Indonesia merupakan salah satu negara
pencetus APEC. Indonesia pernah menjadi tuan rumah
pertemuan pemimpin APEC II di kota Bogor pada tahun
1994. Keikutsertaan Indonesia dalam forum APEC
diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi
perekonomian nasional, investasi, dan perdagangan
internasional. Selain itu, keanggotaan Indonesia juga
diharapkan dapat memperlancar dan mempererat kerja
sama nonekonomi antarsesama negara anggota pada
tingkat bilateral maupun multilateral.
292
4 ) EU ( European Union Union)
European Union atau Uni Eropa adalah organisasi kerja
sama regional di bidang ekonomi dan politik negara di
Eropa. Pembentukan EU berawal dari penandatanganan
Traktat Roma tentang pendirian komunitas energi atom
(European Atomic Energi Community) dan komunitas
Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). Lembaga-lembaga
tersebut pada tanggal 1 Juli 1967 bergabung menjadi
satu organisasi yaitu Masyarakat Eropa (ME) dan
kemudian pada tahun 1993 menjadi Uni Eropa. Kegiatan
Uni Eropa pada awalnya hanya terbatas di bidang
perdagangan. Akan tetapi sejalan dengan pertambahan
anggota Uni Eropa, berkembang pula bentuk kerja sama
itu. Kerja sama tersebut adalah dalam bidang ekonomi
293
yang
lebih
perindustrian,
luas,
seperti
pertanian,
kebijakan
dan
politik.
perpajakan,
Upaya
ini
dilanjutkan dengan membentuk pasaran bersama,
sebuah perjanjian untuk menghapus halangan terhadap
mobilitas faktor produksi sesama negara anggota Uni
Eropa. Anggota Uni Eropa terdiri atas 27 negara. Negaranegara anggota UE terdiri atas: Irlandia, Inggris, Prancis,
Portugal, Spanyol, Italia, Yunani, Austria, Belgia,
Luksemburg, Jerman, Belanda, Denmark, Swedia,
Finlandia, Polandia, Ceko, Hongaria, Slovenia, Siprus,
Malta, Slovakia, Latvia, Lithuania, Estonia, Rumania,
Bulgaria.
5 ) EFTA ( European Free Trade Area Area)
294
EFTA didirikan pada tahun 1959 sebagai lembaga
kerja sama ekonomi antara negara-negara Eropa yang
tidak termasuk MEE. Negara anggota EFTA terdiri atas
Austria, Swiss, Denmark, Norwegia, Swedia, dan
Portugal.
6 ) ADB ( Asian Development Bank Bank)
ADB atau Bank Pembangunan Asia, didirikan
tanggal 19 Desember 1966. ADB berpusat di Manila,
Filipina. Tujuan didirikan ADB adalah untuk membantu
negara-negara Asia yang sedang membangun dengan
cara memberikan pinjaman lunak, yaitu dengan masa
pembayaran dalam jangka panjang serta bunga yang
rendah.
295
b . Badan Kerja Sama Ekonomi Multilateral
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa
kerja sama ekonomi multilateral adalah kerja sama
ekonomi antara dua negara atau lebih yang tidak
dibatasi oleh wilayah atau kawasan tertentu. Organisasi
multilateral yang paling besar adalah Perserikatan
Bangsa
Bangsa
(PBB).
PBB
adalah
organisasi
internasional yang dianggap sebagai induk organisasi
internasional lainnya. PBB didirikan pada tanggal 24
Oktober 1945, ditandai dengan penandatanganan
Piagam PBB oleh negara anggotanya. Tujuan utama PBB
adalah
menjamin
berlakunya
hak
perdamaian
asasi
manusia,
dunia,
menjamin
serta
berusaha
meningkatkan kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat
di seluruh dunia.
Untuk melaksanakan perannya di seluruh dunia,
PBB membentuk lembaga perwakilan melalui Dewan
Ekonomi
dan
Sosial
(Economic
and
Social
Council/ECOSOC). ECOSOC dalam menjalankan tugas-
296
tugasnya dibantu oleh organisasi-organisasi khusus PBB
yang erat kaitannya dengan tugas-tugas dewan. Berikut
ini organisasi khusus PBB yang berada di bawah ECOSOC
maupun yang ada kaitannya dengan dewan tersebut.
1 ) IMF ( International Monetary Found)
IMF atau Dana Moneter Internasional adalah
lembaga keuangan internasional yang didirikan untuk
menciptakan stabilitas sistem keuangan internasional.
IMF didirikan pada tanggal 27 Desember 1945. Markas
besar IMF berada di Washington DC, AS. IMF didirikan
dengan beberapa tujuan berikut ini.
297
a) Meningkatkan kerja sama keuangan atau moneter
internasional
dan
perdagangan
memperlancar
internasional
pertumbuhan
yang
berimbang.
b) Meningkatkan stabilitas nilai tukar uang dan
membantu
terciptanya
lalu
lintas
pembayaran
antarnegara.
c) Menyediakan dana bantuan bagi negara anggota yang
mengalami defisit yang bersifat sementara dalam neraca
pembayaran. Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai
IMF, maka kegiatan-kegiatan utama IMF terdiri atas halhal berikut ini.
a) Memonitor kebijakan nilai tukar uang negara anggota.
b) Membantu negara anggota mengatasi masalah yang
berkaitan dengan neraca pembayaran.
c) Memberikan bantuan teknis dan pelatihan dalam
rangka meningkatkan kapasitas institusi serta sumber
daya manusianya. Bantuan juga diberikan untuk
mendesain
dan
mengimplementasikan
kebijakan
makroekonomi serta perubahan struktural yang relatif.
298
2 ) IBRD ( International Bank for Reconstruction and
Development ) IBRD disebut juga World Bank atau Bank
Dunia. IBRD merupakan organisasi pemberi kredit
kepada
negara-negara
pembangunan.
IBRD
anggota
didirikan
untuk
pada
tujuan
tanggal
27
Desember 1947 dan berkedudukan di Washington DC,
Amerika Serikat. IBRD berusaha mengumpulkan dana
dari para anggota untuk dipinjamkan kepada para
anggota
yang
memerlukan
dana
untuk
pembangunan.Pinjaman yang dibiayai oleh IBRD hanya
ditujukan untuk proyekproyek yang positif.
3) WTO ( World Trade Organization )
299
WTO atau organisasi perdagangan dunia adalah
organisasi internasional yang bertugas untuk menata
dan memfasilitasi lalu lintas perdagangan antarnegara
serta mengatasi perselisihan perdagangan antarnegara.
WTO dibentuk pada tahun 1995 sebagai pengganti dari
General Agreement on Tariff and Trade (GATT). GATT
me-rupakan persetujuan umum tentang tarif dan
perdagangan yang dibentuk tahun 1947. Tujuan
didirikannya GATT ialah untuk mengurangi hambatan
perdagangan
antarnegara
kepentingan
negara
dengan
yang
memerhatikan
melakukan
transaksi
perdagangan. GATT dibubarkan di Jenewa, Swiss pada
tanggal
12
Desember
1995.
Pembubaran
GATT
dilakukan setelah organisasi ini berjalan berdampingan
dengan WTO. WTO didirikan untuk melaksanakan tugastugas berikut ini.
a) Memantau pelaksanaan perjanjian dagang.
b) Mengevaluasi kebijakan perdagangan nasional
negara anggota.
300
c) Sebagai forum negoisasi perdagangan dan aktif
menangani setiap konflik perdagangan yang terjadi.
d) Memberikan bantuan teknik dan pelatihan untuk
negara-negara berkembang.
e)
Melakukan
kerja
sama
dengan
organisasi
internasional lainnya.
4)
FAO
(Food
and
Agricultural
Organization
Organization)
FAO adalah organisasi internasional yang bergerak di
bidang pangan dan pertanian. FAO didirikan tanggal 16
301
Oktober 1945 dan berkedudukan di Roma, Italia. Tujuan
didirikannya FAO untuk meningkatkan jumlah dan mutu
pangan serta menyelenggarakan persediaan bahan
makanan dan produksi agraris internasional. Indonesia
sebagai anggota FAO pernah menerima penghargaan
atas keberhasilannya dalam meningkatkan produksi
beras.
5 ) IFC ( International Finance Corporation Corporation
IFC merupakan bagian dari Bank Dunia. IFC
bertugas
memberikan
pengusaha-pengusaha
pemerintahannya
investasi
luar
serta
negeri
bantuan
modal
kepada
swasta
yang
dijamin
membantu
ke
menyalurkan
negara-negara
sedang
berkembang. IFC berdiri pada tanggal 24 Juli 1956 dan
pusatnya di Washington, Amerika Serikat.
6) ILO (International Labour Organization Organization)
302
ILO atau Organisasi Perburuhan Internasional yang
bertugas mempromosikan keadilan sosial serta hak
buruh. ILO dibentuk oleh Liga Bangsa-Bangsa Melalui
Traktat Versailes (Treaty of Versailles) pada tahun 1919.
Prinsip yang digunakan ILO sebagai dasar kegiatannya
adalah perdamaian abadi dapat dicapai jika didasarkan
pada keadilan sosial. ILO sebagai salah satu organisasi
perburuhan dunia akan memperjuangkan hal-hal berikut
ini.
a) Penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
b) Standar hidup yang lebih baik.
c) Kondisi kerja yang manusiawi.
303
d) Kesempatan kerja.
e) Keamanan ekonomi.
Adapun produk yang dihasilkan ILO baik berupa
peraturan atau kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja,
terdiri
atas
hal-hal
berikut
ini.
a) Batasan lama bekerja ialah 8 (delapan) jam/hari.
b) Perlindungan terhadap tenaga kerja wanita (ibu) yang
sedang
c)
d)
hamil.
Pengaturan
tentang
Peningkatan
pekerja
anak-anak.
keselamatan
kerja.
e) Penciptaan kondisi kerja yang kondusif.
ILO memiliki dua lembaga penting dalam melaksanakan
kegiatannya yakni Lembaga Studi Perburuhan dan Pusat
Pendidikan Internasional. Lembaga Studi Perburuhan
menyelenggarakan
pendidikan
dan
riset
tentang
kebijakan sosial dan perburuhan. Adapun pusat
pendidikan internasional menyediakan program hasil
rancangan para
direktur dan ahli lainnya yang
memimpin lembaga kejuruan dan teknis. ILO dalam
304
menjalankan kegiatannya juga menjalin kerja sama baik
dengan pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja.
Kerja sama ini dilakukan melalui proyek promosi tenaga
kerja, pengembangan SDM, produktivitas, hubungan
industri, dan pendidikan bagi pekerja.
7 ) UNDP ( United Nations Development Program )
UNDP adalah organisasi di bawah PBB yang bertugas
memberikan sumbangan untuk membiayai programprogram pembangunan terutama bagi negara-negara
yang sedang berkembang. UNDP dibentuk pada bulan
November 1965.
305
8 ) UNIDO ( United Nations Industrial Development
Organization Organization)
UNIDO merupakan organisasi pembangunan PBB yang
bertujuan untuk memajukan perkembangan industri di
negara-negara berkembang yaitu dengan memberikan
bantuan teknis, program latihan, penelitian, dan
penyediaan informasi. UNIDO didirikan pada tanggal 24
Juli 1967. UNIDO berkedudukan di Wina, Austria. Selain
organisasi-organisasi ekonomi di atas terdapat pula
organisasi internasional lainnya yang berkaitan dengan
bidang ekonomi. Akan tetapi organisasi tersebut tidak
berada di bawah naungan PBB. Berikut ini bentukbentuk lembaga internasional di bidang ekonomi.
1) OPEC ( Organization of Petroleum Exporting Countries
306
OPEC
adalah
organisasi
negara-negara
pengekspor minyak. OPEC didirikan atas prakarsa lima
negara produsen terbesar minyak dunia, yaitu Iran, Irak,
Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela, pada pertemuan
tanggal 14 September 1960 di Baghdad, Irak. OPEC
berkedudukan di Wina, Austria. OPEC mempunyai
beberapa tujuan berikut ini.
a) Menyatukan kebijakan perminyakan antara negaranegara anggota.
b) Memenuhi kebutuhan dunia akan minyak bumi.
c) Menstabilkan harga minyak dunia.
d)Menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi
307
negara-negara anggota.
OPEC berupaya menstabilkan harga minyak di
pasar internasional dan menjamin kesinambungan
pasokan minyak kepada negara-negara konsumen. Salah
satu cara untuk menjaga stabilitas pasar minyak
internasional adalah melalui penentuan kuota (batas
tertinggi) produksi minyak berdasarkan kesepakatan
negara anggota. Misalnya, apabila permintaan minyak
dunia meningkat atau salah satu negara anggota OPEC
mengurangi produksinya, maka negara anggota OPEC
lain dapat secara sukarela meningkatkan produksi
minyaknya untuk menghindari lonjakan harga yang tidak
terkendali. Dalam perdagangan internasional, OPEC
menguasai 55% minyak dunia. Karena itu OPEC
memegang
perminyakan
peranan
penting
internasional,
dalam
terutama
masalah
dalam
hal
menaikkan dan menurunkan tingkat produksinya. Di
samping itu OPEC juga terlibat aktif dalam usaha
peningkatan perdagangan internasional serta koservasi
lingkungan. Negara-negara anggota OPEC antara lain
308
Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Uni
Emirat Arab, Qatar, Alberia, Indonesia, Aljazair, dan
Lybia.
2 ) OECD ( Organization for Economic Cooperation and
Development Development)
OECD merupakan organisasi yang bergerak di
bidang kerja sama ekonomi dan pembangunan. OECD
didirikan pada tahun 1961. Tujuan OECD adalah
membentuk kerja sama ekonomi antarnegara anggota.
Anggota OECD antara lain Amerika Serikat, Autralia,
Austria, Kanada, Jepang, Meksiko, Denmark, Italia,
Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Norwegia, Swedia,
Swiss, Turki, Slowakia, Polandia, Selandia Baru, Inggris,
Luksemburg, Irlandia, Ceko, Portugal, Belgia, Korea
Selatan, Finlandia, Hongaria, dan Yunani.
Dampak Kerja sama Ekonomi Antarnegara dalam
perekonomian Indoseia
Kerja sama ekonomi yang telah dilakukan oleh
bangsa Indonesia, baik yang sifatnya regional maupun
309
internasional, tentunya akan memberikan dampak bagi
perekonomian Indonesia. Berikut ini dampak dari kerja
sama ekonomi antarnegara.
1. Dampak Positif Kerjasama Ekonomi Internasional
terhadap Perekonomian Negara
a. Meningkatkan Keuangan Negara
Kerja sama ekonomi antarnegara dapat memberikan
banyak manfaat bagi Indonesia, salah satunya di bidang
keuangan. Melalui kerja sama ini Indonesia memperoleh
bantuan berupa pinjaman keuangan dengan syarat
lunak yang digunakan untuk pembangunan. Dengan
demikian, adanya pinjaman keuangan otomatis dapat
meningkatkan keuangan negara.
b . Membantu Meningkatkan Daya Saing Ekonomi
Kerja sama ekonomi dapat menciptakan persaingan
yang sehat di antara negara-negara anggota. Persaingan
yang sehat ini dapat dilakukan dengan meningkatkan
kemampuan produsen tiap negara dalam menghasilkan
310
produk-produk yang mampu bersaing dengan negaranegara lain. Keberhasilan bersaing suatu negara
ditingkat regional dan internasional pada gilirannya akan
meningkatkan
perekonomian
negara
yang
bersangkutan.
c . Meningkatkan Investasi
Kerja sama ekonomi antarnegara dapat menjadi cara
menarik
bagi para
investor untuk
menanamkan
modalnya di Indonesia. Banyaknya investor yang mau
menginvestasikan modalnya di Indonesia dapat menjadi
peluang
bagi
Indonesia
untuk
meningkatkan
perekonomian dan pembangunan Indonesia. Selain itu,
banyaknya investasi dapat juga menambah lapangan
kerja baru, sehingga jumlah pengangguran dapat
berkurang.
d . Menambah Devisa Negara
Kerja sama ekonomi antarnegara khususnya di bidang
perdagangan dapat meningkatkan devisa negara. Devisa
diperoleh dari kegiatan ekspor barang. Semakin luas
311
pasar akan semakin banyak devisa yang diperoleh
negara, sehingga dapat memperlancar pembangunan
negara.
e . Memperkuat Posisi Perdagangan
Persaingan dagang di tingkat internasional
sangat berat. Hal ini disebabkan adanya berbagai aturan
dan hambatan perdagangan di setiap negara. Untuk itu
perlu adanya kerja sama ekonomi. Sehingga dalam kerja
sama tersebut perlu dibuat aturan per-dagangan yang
menguntungkan negara-negara anggotanya. Dengan
demikian adanya aturan tersebut dapat memperlancar
kegiatan
ekspor
dan
impor
dan
menciptakan
perdagangan yang saling menguntungkan. Akibatnya
posisi perdagangan dalam negeri semakin kuat.
2. Dampak Negatif Kerjasama Ekonomi Internasional
terhadap Perekonomian Negara
a. Ketergantungan dengan Negara Lain
`Banyaknya pinjaman modal dari luar negeri
daspat membuat Indonesia selalu tergantung pada
312
bantuan negara lain. Hal ini akan menyebabkan
Indonesia tidak dapat menggembangkan pembangunan
yang lebih baik.
b. Intervensi Asing Terhadap Kebijakan Ekonomi
Indonesia
Sikap ketergantungan yang semakin dalam pada
negara lain, dapat menyebabkan negara lain berpeluang
melakukan campur tangan pada kebijakan-kebijakan
ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
c . Masuknya Tenaga Asing ke Indonesia
Alih teknologi yang timbul dari kerja sama
ekonomi antarnegara memberi peluang masuknya
tenaga kerja asing ke Indonesia. Jika hal ini terjadi
tenaga kerja Indonesia menjadi tersingkir dan
dampaknya terjadi banyaknya pengangguran.
d . Mendorong Masyarakat Hidup Konsumtif
Barang-barang impor yang masuk ke Indonesia
mendorong masyarakat untuk mencoba dan memakai
produk-produk impor. Hal ini akan mendorong
munculnya pola hidup konsumtif.
313
DAFTAR PUSTAKA
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan
Konstitusional di Indonesia, Suatu Studi Sosio-Legal
atas Konstitusi 1956-1959, Cet. kedua, Grafiti,
Jakarta, 2001.
C.S.T Kansil dan Christine, Ilmu Negara, Jakarta:
Pradnya Paramita, 2001.
C.S.T. Kansil, Hukum Antar Tata Pemerintahan
(Comparative Government). Jakarta: Erlangga, 1987.
Kansil, C.S.T. dan Kansil, Christine S.T, Hukum Tata
Negara Republik Indonesia: Pengertian Hukum Tata
Negara dan Perkembangan Pemerintah Indonesia
Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 Hingga Kini
(ed.rev). Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Nikmatul Huda,S.H.,M.Hum, Ilmu Negara, PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010
Fuad Said, Ketata egaraa Me urut “yari’at Isla ,
Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur, 2001.
Hans Kelsen, The General Theory of Law and State,
New York : Russeland Russel, 1971
314
Ibrahim R.dkk. Sistem Pemerintahan Parlementer
dan Presidesial. Jakarta: Grafindo Persada, 1995.
Inu Kencana Syafiie, Ilmu Pemerintahan. Bandung:
Mandar Maju, 1994.
Janedri M. Gafar, Agung Djojosoekarto, at.al., Editor,
Dewan
Perwakilan
Daerah
Dalam
Sistem
Ketatanegaraan Indonesia, Kerjasama Sekretariat
Jenderal MPR dengan UNDP, 2003.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme
Indonesia, Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Cetakan
Pertama, Jakarta, 2004
Kranenburg dan B. Sabarroedin, Ilmu Negara Umum.
Jakarta: Pradnya Paramita, 1981.
Kusnardi dan Bintan Saragih, Ilmu Negara. Jakarta:
Gaya Media Pratama, 1993.
Kusuma, RM. A.B., Lahirnya Undang-Undang Dasar
1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Jakarta, 2004.
315
Kusuma, RM.A.AB., Lahirnya Undang-Undang Dasar
1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2004
Mari-Len R. Macasaquit, Economic Issue Of The Day;
Forming A Government : Parliamentary vs
Presidential System, Philippine Institute For
Development Studies Vol. VI No. 2, 2006
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan
keduapuluh tujuh, PT Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, 2005.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan
keduapuluh tujuh, PT Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta, 2005.
Moh. Kusnadi & Harmaily Ibrahim, Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi hukum
Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Jakarta, 1981.
Moh. Mahfud MD, Dasar dan Strutur Ketata
Negaraan Indonesia, Edisi Revisi, PT rIneka Cipta,
Jakarta, 2001.
316
Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah, Kontekstualisasi
Doktrin Politik Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta,
2001.
Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi
Republik
Indonesia,
Cetakan
Ketiga,
Penerbit
Djambatan, Jakarta, 1952.
Ramlan Surbakti Judul buku: Memahami Ilmu Politik,
PT Gramedia Widiasarana Indonesia,Jakarta,1992
Reni
Dwi
Bikameral
Purnomowati,
dalam
Implementasi
Parlemen
Sistem
Indonesia,
PT
RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2005.
Soehino,S.H. Ilmu Negara, LIBERTY,Yogyajakarta,
2000.
Sri
Soemantri
Martosoewignjo,
Pengantar
Perbandingan Hukum Tata Negara, Edisi Baru, CV.
Rajawali, Jakarta, Cetakan Kedua, 1984.
Tambunan,
A.S.S.,
Hukum
Tata
Negara
Perbandingan, Puporis Publishers, Jakarta, 2001.
317