[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

ILMU NEGARA 1

KATA PENGANTAR Dengan memohon ridha dan rahmat Allah SWT. Tuhan yang Maha Esa, kami dapat menyusun buku panduan kuliah Ilmu Negara untuk mahasiswa pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Samawa Rea (IISBUD SAREA) yang berisi pokok-pokok pengetahuan dasar tentang Ilmu Hukum untuk dijadikan dasar dan pedoman bagi mahasiswa pada semester awal dalam mengkaji dan memahami Ilmu Negara. Harapan penulis dengan keberadaan buku panduan ini, mahasiswa mempunyai pengetehuan dan pemahaman tentang Ilmu Negara sebagai landasan untuk mempelajari mata kuliah-mata kuliah prasarat setelah selesai mendalami mata kuliah dasar. Demikian, semoga buku panduan ini membawa manfaat untuk menambah wawasan Ilmu Negara bagi para mahasiswa. Sumbawa Besar, November 2014 Penyusun i DAFTAR ISI Kata Pengantar ................................................................ i Daftar Isi .......................................................................... ii BAB I. ISTILAH DAN OBJEK KAJIAN .................................... 1 A. Istilah, Objek dan Ruang Lingkup Ilmu Negara ................................................... 1 B. Objek Ilmu Negara ......................................... 5 C. Hubungan Ilmu Negara dengan HTUN ........... 7 D. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik ... 8 E. Hubungan Ilmu Negara dengan HTN ............ 10 F. Hubunga Ilmu Negara dengan Perbandingan Hukum Tata Negara .............. 14 BAB II. PENGERTIAN NEGARA DAN UNSUR NEGARA ....... 16 A. Pengertian Negara ....................................... 16 B. Unsur Negara................................................. 22 BAB III. TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA ................ 28 A. Pembenaran Negara Secara KeTuhanan ...... 28 B. Pembenaran Negara dalam Persfektif Kekuatan ..................................................... 31 C. Pembenaran Negara dalam Persfektif Hukum ......................................................... 33 D. Pembenaran Negara dalam Persfektif Lain .. 43 ii BAB IV. TIPE-TIPE NEGARA A. Tipe Negara Kuno ........................................ 45 B. Tipe Negara Abad Pertengahan ................... 51 C. Tipe Negara Modern .................................... 53 BAB V. BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN.... 56 A. Bentuk Negara ............................................. 56 B. Susunan Negara ........................................... 73 C. Sistem Pemerintahan................................... 83 BAB VI. TEORI FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA ................. 89 A. Fungsi Negara Menurut Para Ahli ................ 91 B. Tujuan Negara ............................................. 98 BAB VII. TEORI PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM NEGARA.......................... 106 A. Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan ..... 106 B. Pemisahan Kekuasaan Secara Horizontal .... 114 C. Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal ........ 114 BAB VIII. ASPEK-ASPEK NEGARA ................................... 123 A. Negara dan Rezim ...................................... 123 B. Ideologi ..................................................... 147 iii BAB IX. TEORI KONSTITUSI ............................................ A. Pengertian Konstitusi ................................. B. Kedudukan Konstitusi ................................ C. Klasifikasi Konstitusi................................... D. Isi dan Muatan Konstitusi .......................... E. Perubahan Konstitusi ................................. 172 172 175 176 182 188 BAB X. TEORI PENGISIAN JABATAN ............................... A. Jabatan Negara dan Jabatan Negeri ........... B. Pengisian Jabatan Negeri ........................... C. Pengisian Jabatan Negara .......................... 195 195 209 215 BAB XI. TEORI PERWAKILAN DAN LEMBAGA PERWAKILAN .................................. 258 A. Teori Perwakilan ....................................... 258 B. Fungsi Badan Perwakilan ........................... 264 BAB XII. HUBUNGAN ANTAR NEGARA ........................... A. Hubungan Bilateral ..................................... B. Hubungan Regional ..................................... C. Hubungan Multilateral ................................ iv 267 267 272 275 BAB I ISTILAH DAN OBJEK KAJIAN Istilah Ilmu negara :     Staat leer : fak.hukum reegen Belanda Die staat lehre : jerman Theory of the state : inggris Political theory : inggris. Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu yang objeknya negara. Staat leer: penyelidikannya bersifat umum, yaitu tentang negara-negara dilihat abstrak, di sebut abstrak karena fenomena sosial . negara abstrak keberadaannya di perlukan sebagai kebutuhan. Negara adalah organisasi kekuasaan. Teori bersifat umum implementasi bersifat terapan. Dari segi meteri ilmu negara menyelidiki : 1. Pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara. 2. Hakikat atau sifat negara. 3. Asal mula negara. 4. Wujud negara dll. 1 Karena bersifat abstrak dan berlaku umum maka di sebut ilmu negara umum. Istilah lain dari ilmu negara : theorytische staats wissenchaft atau staat lehre. Ilmu kenegaraan ,contoh ilmu politik Istilah staats wissenschaf berbeda pengertian : Eropah continental (belanda, jerman dan indonesia termasuk negara eropa) meyebutkan staat lehre/ilmu negara. Sedangkan anglo sexon(amerika,inggris) menyebutkan political science Dalam anglo sexon pemahaman ilmu-ilmu kenegaraan atau staats wissenchaft. Ilmu-ilmu kenegaraan : arti luasnnya adalah ilmu politik. Sedangkan dalam arti sempit ialah ilmu politik itu salah satu saja ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang negara. Menurut Hoetink mengatakan bahwa ilmu politik itu sosiologie a de staat adalah e ahas pe ga uh- pengaruh dari faktor-faktor kekuasaan yang reel di 2 dalam masyarakat terhadap pelaksanaan tugas-tugas negara reel matchts factoren. Konsep ilmu politik secara umum berlaku di belanda, artinya ilmu politik di belanda merupakan salah satu dari ilmu kenegaraan yang mempelajari pengaruh faktorfaktor kekuasaan yang reel di dalam masyarakat terhadap pelaksanaan tugas-tugas negara. Pendapat Herman Heller : di jerman telah tumbuh suatu ilmu pengetahuan yang erat hubungannya dengan negara, yang di bedakan dengan ilmu politik. Ilmu ini di kenal Algemeine dengan staats lehre /staats theory/ilmu negara. Perbedaan ilmu politik dan ilmu negara : 1. Ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis, oleh karena itu bersifat bebas nilai. 2. Sedangkan ilmu politik bersifat praktis mengadakan penilain-penilain erhadap onjeknya. 3. Objek ilmu politik adalah negara kekuasaannya. 4. Pemahaman ilmu politik adalah kekuasaan. 3 dan 5. Ilmu negara membahas unsur-unsur statika dari negara sedangkan ilmu politik membahas unsur dinamika. 6. Statika lahir dari sifat teoritis sedangkan dinamika lahir dari aplikasi terapan teori, seni dan strategi kekuasaan. 7. Ilmu negara melukiskan dan menerangkan lembaga-lembaga kenegaraan, sedangkan ilmu politik mengadakan analisis dari pada aktifitasaktifitas yang mempengaruhi tindakan-tindakan kenegaraan(political action). Menurut G.Jellineck : ilmu politik sangat membutuhkan peristilahan yang tepat sehingga terdapat peristilahan yang jelas. Sedangkan uuntuk ilmu negara secara tekhnis dalam penggunaan istilah tidak ada masalah/tidak ada pertentangan. Ilmu politik merupakan fenomena sosial yang selalu berubah. Menurut G.Jellineck negara di pandang dari dua sisi : 1. Yuridis. 4 2. Sosiologis. Ilmu negara adalah teoritis dan di terapkan oleh ilmu yang bersifat praktis(ilmu politik). Para sarjana di inggris dan amerika umumnya mengatakan ilmu politik mempelajari soal kekuatan dalam masyarakat, sedangkan ahli-ahli negara yang terpengaruh oleh jerman(eropah kontinental) bahwa ilmu politik terutama mempalajari negara sebagai gejala hukum, tafsiran yuridis UUD dan hukum administratif. Sedangkan untuk di negeri belanda pemahman tentang ilmu politik berada di tengah-tengan, artinya sebagian besar dari penyelidikan dan pengajaran negara adalah dalam rangkain ilmu hukum. Di inggris dan amerika negara itu lebih di pelajari sebagai suatu gejala kakuatan dalam masyarakat dari aspek ekonomi, sosial, budaya dan agama. Obyek Ilmu Negara Diantara ilmu yang berhubungan erat dengan ilmu negara adlh HTN, HTUN, Hukum Publik Internasional & Ilmu Politik. 5 Keempat ilmu di atas mmliki objek yg Sama yaitu Nega a Perbedaannya : Dalam HTN & HTUN memandang Negara dalam arti a g Ko gk it seda gka ega a dala pe ge tia Il u Nega a g A st ak e a da g aitu o jek dl keadaan terlepas dari tempat, keadaan & waktu, jadi tegasnya belum mempunyai objek tertentu, bersifat abstrak – umum – u i e sil “uhi o, : q Batas-batas keempat ilmu di atas adalah sbb : 1. Batas dgn HTN 2. Batas dgn HTUN 3. Batas dgn Hk Publik Internasional 4. Batas dgn Ilmu Politik HTN ada hubungan erat dgn HTN Pemerintahan, keduanya mengenai soal-soal kenegaraan. Hasil yang diperoleh oleh ilmu negara digunakan oleh HTN. Ilmu Negara akan dipakai sebagai bahan penyelidikan oleh HTN untuk menjelaskan bagaimana bentuk negara itu, sehingga dapat diimplementasikan dalam praktek HTN; 6 Rumusan dr Van Vollenhoven : — HTN = rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mendirikan badan-badan sebagai alat (organ) suatu negara dengan memberikan wewenang & membagi pekerjaan pemerintah kepada alat-alat negara baik yg tinggi maupun yg rendah kedudukannya. — HTUN = rangkaian ketentuan-ketentuan yg mengikat alat-alat negara tinggi & rendah, pada waktu alatalat negara itu mulai mejalankan pkerjaan. Peraturan HTN sbg kerangka landasan bg berdirinya suatu ega a / p tu a e ge ai ega a g seda g e isti ahat /tidak e ge ak Hubungan Ilmu Negara dengan HTUN HTUN bicara negara yg berhubungan dengan ketatausahaan negara, yaitu mengenai hubungan kekuasaan satu sama lain, hubungan pribadi/ pejabat dengan hukum lainnya khususnya mengenai susunan tugas, wewenang negara. 7 ž HTUN merupakan cara untuk menjalankan alat-alat perlengkapan negara / Menurut Prof. Oppenheim ega a g seda g e ge ak Batas dengan HTUN Jadi HTN & HTUN mengenai negara tertentu, misalnya HTN Inggris, Indonesia dll Batas dengan Hukum Publik Internasional Dlm Ilmu Negara unsur hukum sebagai rangkaian kaidah-kaidah tidak sebagai unsur mutlak, tetapi dalam Hukum Publik Intern unsur kaidah merupakan unsur yang mutlak. Hukum publik Internasional pada prinsipnya mengatur hubungan antara berbagai negara (oknum-oknum dalam suatu negara) di dunia dengan tujuan untuk mengejar keselamatan & tata tertib dalam masyarakat Internasional Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik Jikalau diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre, ilmu 8 negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara pelbagai sifat dan organisasi-organisasi negara itu. Karena itu dari fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan pe agi pe sekutua te esa ppt dala il u hitu g atau grootste gemene deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang dikerjakan untuk dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte staatswissechaft atau ilmu politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat praktis (angewandt, toegepast atau applied). Dengan demikian jelaslah 9 menurut pahamnya, bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri. Herman Heller menganggap ilmu politik atau politikologie sebagai ilmu yang berdiri sendiri, dan bertalian pula dengan pengaruh konsepsi Ango-Saxon terutama Amerika terhadap ilmu politik yang lebih menitikberatkan pembahasannya kepada hal-hal yang bersifat praktis dalam masyarakat sebagai gejala sosiopolitik. Maka dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer, karena itu ilmu negara merupakan salah satu hardcore (teras inti) dari pada ilmu politik. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam Arti Luas Untuk istilah ilmu hukum tata negara ini disingkat HTN sering dipakai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda disebutkan Staatsrecht, di negara Jerman Verfassungsrecht, di tanah Inggris Cosntitusional-law. Sedangkan di negara Prancis menurut sarjana yang bernama Maurice Duverger di 10 dalam bukunya yang berjudul Droit Constitutionnel et institutions Politiques, disebut droit constitutionnel. Selanjutnya menurut Prof. Usep Ranawidjaja, S.H. dalam tulisa a Hi pu a kuliah huku I do esia . Istilah huku tata ega a tata ega a e upaka hasil terjemahan dari bahasa Belanda Staatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana huku Bela da u tuk ega a dala huku e a ti luas tata ega a dala edaka a ta a hukum tata staatsrecht in ruime zin), dan a ti se pit staatsrecth in engezin), dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu: 1. Hukum tata negara dalam arti sempit atau untuk singkatnya dinamakan hukum tata negara 2. Hukum tata usaha negara Hukum tata usaha negara atau disingkat HTUN sebagai hasil alih bahasa dari bahasa Belanda seringkali mempunyai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda ada yang menyebutnya administratief 11 recht ada pula yang menyebutnya Bestuurs recht seperti G.A. Van Poelje dan G. J. Wiarda. Di negara Jerman disebut Verwaltungsrecht, di tanah Perancis droit administratief, sedangkan di I do esia ada a g nega a sepe ti e e ut a huku di kala ga tata usaha U i e sitas Nege i Padjajaran, akan tetapi dikalangan Universitas Negeri Gajah Mada dise ut a huku tata pe e i taha , , sedangkan Prof. Dr. E. Utrech, S.H. menyebutnya Huku Ad i ist asi Nega a , dala u da g-undang dasar sementara republik Indonesia (UUDSRI) tahun pada pasal dipakai istilah huku tata usaha , dan disamping itu Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam majalah hukum tahun 1952 nomor 1 mengintroduksi istilah Huku Tata Usaha Pe e i taha . Maka dengan demikian jelaslah bahwa ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendiri-sendiri pokok negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena 12 itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu negara. Menjadi teranglah bahwa dalam rangka perhubungan ini ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran hukum tata negara, karenanya hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada negara umumnya. Maka ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau pelarapan di dalam kenyataan- kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Karenanya ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis applied science yang 13 bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan dan disediakan oleh pure science ilmu negara. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara Ilmu perbandingan hukum tata negara ini dikenal dengan sebutan vergelijkende staatsrechtswetenschap atau comparative government, sedangkan Prof. M. Nas oe , “.H., Pe e i taha e a aka a Il u Pe a di ga se agai a a judul uku a. Sedangkan dengan hal tersebut di atas Roelof Kranenburg dalam bukunya; inleidin in de vergelijkende staastrecht sweetens chap pada bab; object der vergelijkende staastrecht sweetens chap, menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan dan diferensiasi itu dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang menjadi objek penyelidikan ilmu perbandingan huku tata ega a, ialah ah a dala pe i jaua lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan perbandingan secara metodis dan sistematis terhadap e tuk a g e a a -macam dari sifat-sifat dan ketentuan-kete tua u u da i ge us 14 ega a . Jadi jelaslah, bahwa ilmu perbandingan hukum tata negara bertugas menganalisis secara teratur, menetapkan secara sistematis, sifat-sifat apakah yang melekat padanya, sebab-sebab apa yang menimbulkannya, mengubah dan menghilangkan atau menyebabkan yang satu memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk negara itu. Maka dalam hubungan ini Roelof Kranenburg dalam buku tersebut di atas menyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan hukum tata negara itu, haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu perkembangan ilmu negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan tumbuhannya ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadi ilmu yang memberi keterangan dan penjelasan atau verklarend. 15 BAB II PENGERTIAN NEGARA DAN UNSUR NEGARA Definisi Negara Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengertian Negara menurut Ahli  John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian  masyarakat. Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu. 16  Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur  poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat  bersama atas nama masyarakat. Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah 17 negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam). Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu: 1. Negara sebagai organisasi kekuasaan Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu. 2. Negara sebagai organisasi politik Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi 18 politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dala uku a The Mode e ataka : Nega a “tate , ‘o e t M Ma I e ialah pe sekutua a usia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : 19 kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa. 3. Negara sebagai organisasi kesusilaan Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib 20 dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri. 4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara: 1) Teori Perseorangan (Individualistik) Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski. 2) Teori Golongan (Kelas) Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang 21 paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin 3) Teori Intergralistik (Persatuan) Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham mengutamakan kepentingan golongan dan umum negara sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh: Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller Unsur-unsur Negara 1. Penduduk Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk 22 asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu. 2. Wilayah Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*. 3. Pemerintah Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. 4. KedaulatanKedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara. Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara Fungsi Negara  Fungsi Pertahanan dan Keamanan 23 Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara  Fungsi Keadilan Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.  Fungsi Pengaturan dan Keadilan Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.  Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran 24 Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera. Sifat Negara 1. Sifat memaksa Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik 2. Sifat monopoli Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok. 3. Sifat totalitas Semua hal tanpa wewenang negara. 25 pengecualian menjadi Tujuan Negara Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;     Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebabsebab :  Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia 26    Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru Berdasarkan teori, negara terjadi karena     Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social) Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam. 27 BAB III TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA A. Pengertian Teori pembenaran hukum negara atau teori penghalalan tindakan penguasa atau Rechtsvaardiging teorieen membahas bagaimana hal-hal mendasar yagn dijadikan alasan-alasan sehingga tindakan penguasa/ negara dapat dibenarkan, karena secara nyata negara itu memiliki kekuasaan. Pemabahasan tentang teori pembenaran hukum negara, sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para sarja. Secara rill bahasan itu tidak terlepas dari berbagai kondisi negara yang berhasil digambarkan. Di bawah ini akan membahas berbagai pespektif yagn dimaksudkan tentang pembenaran hukum negara. B. Pembenaran Negara dari Perspektif Ke Tuhanan (Theo Cratische Theorieen) Dalam perspektif , tindakan penguasa negara itu selalu dianggap benar karena mendapat ligitimasi dari Tuhan. Tuhan menciptakan negara ada secara langsung dan ada tidak secara langsung. Ciri Tuhan menciptakan negara secar 28 alangsung yaitu penguasa itu berkuasa karena menerima wahyu dari Tuhan, sedangkan ciri Tuhan menciptakan negara tidak secara langsung yaitu penguasa itu berkuasa karen akodrat Tuhan (Azhary, 1983:15) Paham yang mengganggap kekuasaan engara itu bersal dari Tuhan dapat dilihat dair ungkapan Agruttinus dala uku a De Ci itate Dei e e a gka te ta g dua macam negara yaitu negara Tuhan yagn dipimpin langusung oleh Tuhan dan engara duniawi yang menruut pendappatnya dalah buatan setan. Manusia itu sifatnya jasmaniah dan roohaniah. Karena itu maka kehidupa manusia pun rangkap dua pula. Kehidupan jasmaniah yang fana yang berkilbat pada ddiri manusia, dan kehidupan rohaniah yag baka, berkiblat pada Tuhan Yang Mha Esa. Kehidupan jjasmanah yagn fana mencari kepuasan duniawi untuk diri sendiri. Kehidupan rohaniah yang baka mencari kepuasan hakiki yang baka abadi. Dengan adanya dua macam kehidupan ini maka dari manusia telah terjadi dua macam masyarakat, dua negara yang berasal dari dua orang anak Adam, Kain dan Abel. Dari Kain yang durhaka terjadi masyarakat duniawi, negara duniawi (civitas terrand) yagn menampung soal-soal duniawi, yang tidak kekal. Dari Abel yang saleh telah terjadi 29 masyarakat Tuhan, Negara Tuhan (civitas Dei) yang dipimpin oleh Tuhan sendiri dan menampung hal-hal kesolehanian yang kekal abadi. Negara dunia disebut juga civitas diaboli (negara setan) karena menurut Augustinus negara ini adalah buatan setan. Di dunia sekarang ini kedua negara itu, negara duniawi dan negara Tuhan masih campur dan baru pada penghabisan akan dipisahkan. Karena hanya mengjar keduniaan makaa negara dunia itu, betapun besar dan megahnya, akan membawa keserakahan, perkosaan, peperangan, kebencian, kekacauan, penderitaan akhirnya keruntuhan, hanya negara Tuhan akan berlangsung kekal dan abadi, hanya disini manusia dapat beroleh perdamaian dan kebahagian sejati. Negara Tuhan di dunia ini diwakili oleh gereja dan atau oleh kerajaan-kerajaan lain yang tunduk pada pimpinan gereja yang berarti mengikuti pimpinan Tuhan begitu menurut Augustinus. Oleh Thomas Aquinas teori itu telah mendapat bentuk lain. Menurut pendapatnya negara itu bukan keburukan buatan setan, melainkan diakui juga sebagai perujudan dari kekuasan dan kehendak Tuhan. Negara timbul dari pergaulan antara manusia yang ditertibkan oleh hukum dan tata alam. Tetapi hukum tata 30 alam ini pun terjadi dari kehendak Tuhan dan menurut hukum Tuhan. Tuhan telah menjadikan manusia sebagai makhluk pergaulan, maka iapun memberikan pimpinan bagi pergaunan manusia ini, ialah raja. Untuk menjalankan kewajibannya yang luhur itu raja juga memperoleh pimpinan dari Tuhan. Dengan demikian maka kekuasaan negara itu pada hakekatnya adalah juga kekuasaan Tuhan. Menurut Ludwig von Hailer sifatnya negara ialah ketertiban yang meliputi tuan dan hamba, kuat dan lemah, tinggi dan rendah, kaya dan miskin. Yang kuat berkuasa memerintah yang lemah, itulah kodrat alam, itulah juga dikehendaki dan diatur oleh Tuhan. Manusia dengna segala kecerdasarnnya tidak mungkin dapat mengubah keadaan yang telah ditentukan oleh kodran illahi ini. Dari kuasa dan kehendak Tuhanlah asal segala kekuasaan dan asal berdirinya negara. C. Pembenaran Negara dari Perspektif Kekuatan Siapa yang berkemampuan memiliki kekuatan maka mereka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk pemerintahan. 31 Kekuatan itu meliputi kekuatan jasmani (physic), kekuatan rohani (psychis), atau kekuatan materi (kebendaan), maupuan kekuatan politik. Dalam teori evolusi, Charles Darwin dikatakan bahwa kehidupan semesta alam ini diliputi oleh serba perjuangan untuk mempertahankan hidup masingmasing. Yang kuat akan menindas yang lemah, maka semuanya berusaha untuk menadi kuat dan unggul dalam perjuangan. Setiap perjuangan harus senantiasa berusaha menambah kekuatan dan kemampuannya agar tetap berkuasa. Dalam keadaan itulah terjadi evolusi, terjadi proses perubahan dan pertumbuhan yang terus menerus yang dibawakan oleh penyesuaian diri pad akondisi perjuangan hidup. Semua imperium ditegakkan dengnadasr kekuasaan ini. Seperti, pemerintahan diktator Napoleon (1769-1821), Hider (1889-1945); Mussolini (1883-1945); Lenin (1870-1924); Stalin (1879-1953) dipancangkan dengan kekuasaan ini. Menurut Duguit, yang dapat memaksakan kehendaknya kepada pihak lainialah mereka yang paling kuat. (lesplus forts), kekuatan mana di dalamnya karena beberapa faktor, misalnya keistimewaan fisik, intelegensia, ekonomi dan aga a, se ada de ga Dugit dala 32 T aite de D eit Co stitutio el te se ut ialah Vo A i g dala i ‘ e t La a d dala De ) e k Mas “taats e ht des Deuts he ‘ei h se ta Jelli ek pada ka a a Allgei e “taatsleh e . Mereka mengemukakan, harus diterimakenyataan yang wajar, bahwa kekuasaan dan kedaulan adalah sepenuhnya di tangan negara dan pemerintahan, tetapi tidak dijelaskan bagaimana lahirnya dan apa sebab demikian. Tokoh lain yang menyatakan bahwa negara itu timbul dari penyerbuan dan penaklukan adalah Franz Oppenheimer sepe ti dike ukaka a dala uku De “taat . Menurutnya negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan, yang menang dipaksaan kepada golongna yang ditaklukan, dengna maksud untuk mengatur kekuasaan golongan yang satu atas golongan yang lain dan melindungi terhadap ancaman pihak lain. Tujuan dari semuanya ini adalah pemerasan ekonomi dari golongan yang menang terhadap golongan yang kalah (Raindlon Naning, 1982:9). C. Pembenaran Negara dari Perspektif Hukum Perspektif hukum meyakini tindakan pemerintah itu dibenarkan karena didasarkan kepada hukum. Hukum 33 diartikan dalam hukum kekeluargaan (Patriarchal), hukum kebendaan (patrimonial) dan hukum perjanjian. Hukum kekeluargaan (patriarchal) digambarkan dahulum masyarakat masih sangat sederhana dan pada waktu negara itu belum ada, masyarakat itu hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga. Tentunya yang diangkat sebagai kepala keluarga, adalah orang yang kuat, yang berjasa, dan bijaksana dalam sikap bagi kelaurganya. Dalam bahasa asingnya seorang kepala keluarga itu e upaka …….i te pa is a ti a seo a g a g pe ta a diantara yang sama, karena sifat-sifatnya yang lebiht itu, aka ia menjari orang yang dipuja-puja. Kejadian-kejadian dalam masayrakat selanjutnya yagn menjadikan masyarakat menjadi lebih besar dari pada kesatuan-kesatuan keluarga tersebut, disebabkan karena penakluakan yang dilakukan oleh kepala keluarga terhadap keluarga yang lainnya. Keadan semacam ini tidak hanya menyebabkan keluarga itu menjadi lebih besar daripada semula akan tetapi kedudukan kepala keluarga itu sendiri menjadi kuat dan disebut sebagai raja yang berkuasa. Jika kemudian raja meninggal 34 dunia, maka raja yang menggantikannya akan mewarisi semua kekuasaan yang ada pada raja yang pertama. Selanjutnya kekuatan itu akan diritunkan/ diwarikan kepada raja-raja kemudian yang menggantikannya dan teori patriarchal inilah yang hendak membenarkan hukum keluarga yang berpangkal pada raja yang pertama untuk menjadi kepala keluarga. Maka sesudah itu menyusul teori yang kedua Patrimonial. Dari pemberiannya itu kepada para bangsawan maka berpindah semua hak atas tanah itu kepad apara bangsawan, sehingga para bangsawan mendapatkan hak untuk memerintah (overheidsrechten) terhadap semua yang ada diatas tanah itu. Di Indonesia keadaan-keadaan. 1. Diktator militer Seorang/ segolongan perwira memerintah tanpa memberi pertanggungjawaban kepada rakyat, sering caranya ke pemerintahand engan mengadakan kudeta. Kadang-kadang suatu dictator militer perlu untuk sementara waktu, yaitu untuk memulihkan keadaan kacau balai yang tidak dapat dikuasai oleh kekuasaan sipil yang kurang mampu atau tidak mendapat dukungan yang memadai. 35 2. Pemerintahan dikatatur proletar Menurut teori komunis, untuk mencapai masyarkat tanpa kelas, proses harus melalui dicator proletar. Dalam fase ini kaum proletar merebut kekuasaan politis untuk menumbangkan semua kelas lawannya dengan kekerasan. Begitu juga hukum, agama, kebudayan dan system ekonomi melawannya tidak diberi hidup lagi. Kaum proletar dipimpin oleh partai komunis. Menurut teorinya semua ini dijalankan atas nama kaum proletar, bahkan negara-negara ko u ias e a aka di i a de ok asi ak at aka tetapi dalam kenyataanya, rakyat tidak diberik hak bersuara sams ekali, karena hanya biro sentral partai komunislah yang memegang kekuasaan mutlak dengan terrror dan intimidasi untuk menguatkan kedudukan sekelompok kecil kdader ko u is. “a pai sek a g as a kat ta pakelas ti ggal impian belaka, sehingga dictator partai dipertahankan terus. 3. Dalam diktator totaliter Kepentingan dan kebebasan individu sama sekali tidak diperhatikan, terror meraja lela. Semacam ini dapat kita lihat pada tanah-tanah partikelir. Tanah-tanah parkelir ini terjadinya dulu waktu Daendles. Daendles menjual tanah kepada, orang-orang partikelir 36 dengan maksud mendapatkan uang untuk membiayai angkatan perangnya. Jadi semua persoalannya dengan keadaan pada zaman abad pertengahan di Eropa, maka di Indoneisa pemerintah VOC menjual belikan tanah Indonesia kepada orang-orang menimbulkan adanya tuan-tuan tanah. Tuna-tuan tanah itu juga mempunyai hak untuk memerintahkan overheidsrecten terhadap kedudukannya yang diatasnya tanahnya, yang berupa hak-hak biasa hak-hak biasa tersebut terdiri dari ; Hak untuk mengangkat kepala desa ; Hal untuk memunguy pajak ; Hak untuk mengerahkan tenaga rakyat, misalnya membuat jembatan, jalan-jalan dan sebagainya. Menurut Thomas Hobbes manusia selalu hidup dalam kekuatan karena takut akan diserang oleh manusia lainnya yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Karena itu lalu diadakan perjanjian masyarakat dan dalam perjanjian raja tidak diikut sertakan. Jadi perjanjian itu diadakan antara rakyat dengan rakyat sendiri. Perlu diperhatikan bahwa perjanjian masyarakat di dalam sejarah tidak pernah ada. Tetapi Hobbes membuat ajaran ini hanya sebagai konstruksi dalam pikiran saja untuk menghalalkan kekuasaan raja. 37 Setelah diadakan masyarakat dimana individuindividu menyerahkan haknya atau hak-hak azazinya kepada suatu kolektivitas yaitu suatu kesatuan individu-individu yang diperolehnya melalui pactum uniones, dimana kolektivitas menyerahkan hak-haknya atau kekuasaannya kepada raja dalam pactum subjektiones tanpa syarat apapun juga. Raja sama sekali ada diluar perjanjian, dan oleh karenanya raja mempunyai kekuasaan yang mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absolut). Berbeda dengan Hobbes, menurut Jhon Locke antara raja dengan rakyat diadakan perjanjian dan karena perjanjian itu raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Kalau raja bertindak sewenang-wenang, rakyat dapat minta pertanggung jawabannya, karena yang primer adalah hak-hak azazi yang dapat dilindungi oleh raja. Akibat dari perjanjian antara rakyat dengan raja maka timbul monarchie constitusional atau monarchic terbatas, karena kekuasaan raja sekarang menjadi terbatas oleh konstitusi. Perlu dijelaskan bahwa di dalam perjanjian masyarakat itu terdapat dua macam, pactum (perjanjian) yang disebut sebagai berikut : 1. Pactum Uniones 38 Yakni perjanjian untuk membentuk suatu kesatuan (kolektivitas) individu-individu. 2. Pactum Subjektiones Yaitu perjanjian menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja. Menurut perjanjian masyarakay oleh Hobbes, pactum uniones sama sekali ditelan oleh pactum subjektiones sehingga akibatnya raja berkuasa mutlak. Berbeda dengan faham Hobbes, Jhon Locke berpendapat bahwa pactum uniones dan pactum subjektione sama kuat pengaruhnya, oleh karena itu dalam penyerahan kekuasaan raja harus berjanjia akan melindungi hak-hak azazi rakyat. Ajaran Jhon Locke hampir sama dengan ajaran Monarchemachen yaitu suatu aliran dalam abad pertengahan yang memberi reaksi kekuasaan raja yang mutlak. Aliran ini hendak mengadakan pembatasan kepada kekuasaan raja dengan mengadakan perjanjian. Hasil perjanjian itu diletakkan dalam Leges Fundamentalis yang menetapkan hakhak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak. Oleh karena itu ajaran Jhon Locke sering disebut sebagai warisan dari Monarchemachen yang memberi jaminan-jaminan kepada hak-hak azazi rakyat. 39 Sementara itu, Rousseau memandang kebalikan dari pamdangan Hobbes. Menurut Hobbes pactum uniones dan pactum subjktiones sedangkan menurut Rousseau pactum subjektiones yang ditelan oleh pactum uniones. Oleh karena itu akibat daripada ajaran Rousseau adalah kedaulatan rakyat dan kekuasaan rakyat tidak pernah diserahkan pada raja, rakyat kala ada raja yang memerintah raja itu hanya sebagai mandataris daripada rakyat (Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, 1985 : 58-61). Menurut Rousseau, perjanjian masyarakat berkaitan dengan usaha menemukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik dari setiap orang, sehingga semuanya dapat ersatu, akan tetai masing-masing orang tetap mematuhi dirinya sendiri, sehingga orang tetap merdeka dan bebas seperti sediakala. Pikiran inilah yang menjadi dasar dari semua pendapat-pendapat atau ajaran-ajaran selanjutnya. Dan perlu juga diingat bahwa Rousseau tidak mengenal adanya hak-hak alamiah, atau hak-hak dasar arau hak-hak asasi, hal ini berbeda dengan Jhon Locke. Dengan perjanjian masyarakt itu, berarti tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu 40 masyarakt. Jadi sebagai akibat diselenggarakannya perjanjian masyarakat ini ialah: : 1. Terciptanya kemauan umum atau Volonte Generale Yaitu kesatuan daripada kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat tadi, inilah yang merupakan kekuasaan tertinggi, atau kedaulatan. 2. Terbentuknya masyarakat atau Gemeinschaft Yaitu kesatuan daripada orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat tadi. Masyarakat inilah yang memiliki kemauan umum, yaitu suatu kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak dapat dilepaskan. Oleh karena itu kekuasaan yang tertinggi tadi, atau kedaulatan disebut kedaulatan rakyat. Jadi dengan perjanjian masyarakat telah diciptakan negara, ini berarti telah terjadi suatu peralihan dari keadaan alam bebas kekadan bernegara. Karena peralihan ini naluri manusia telah diganti dengan keadilan dan tindakan-tindakan yang mengandung kesusialaan dan sebagai gantinya telah mendapatkan kemerdekaan yang dibatasi oleh kemauan umum yang dimiliki oleh masyarakat sebagai kekuasaan tertinggi. 41 Kekuasaan ini tidak boleh ke tangan lain, atau tidak dapat diserahkan baik secara mutlak (seluruhnya), maupun sebagian, jadi kemauan umum atau kedaulatan itu tetap ada pada masyarakat atau keseluruhan daripada rakyat. Tetai bukan rakyat perseorangan, melainkan rakyat yang sudah berganti menjadi suatu kesatuan, yang disebut masyarat. Dalam hal ini Rousseau tidak mempersoalkan sifat daripada kekuasaan itu pada umumnya. Hanya saja ia menanggap bahwa kekuasaan yang ada pada penguasa atau raja itu sebagai suatu kekuasaan yang diwakilkan saja, bukan kekuasaan asli, jadi raja bukanlah pemilik kekuasaan. Rousseau menganggap bahwa raja itu berkuasa (Pemerintah) wakil dari pada rakyat, dan menjalankan kekuasaan itu atas nama rakyat, maka setiap waktu raja dapat diganti atau digeser raja tidak melaksanakan kemauan rakyat atau kematian umum. Pemerintah adalah suatu badan didalam negara. Akan tetapi ia tidak berdiri sendiri seperti negara, melainkan bersandar kepada sang daulat, yaitu rakyat. Pemerintahan ini juga memunyai kematian sendiri, mempunyai jiwa sendiri, yang disebut volonte de corps. Maka pemerintahan atau penguasa tidak boleh hanya terdiri sari satu orang saja, yaitu raja, melainkan disamping raja ini harus 42 ada sebuah badan yang tugasnya menyalurkan kehendak rakyat. Dengan demikian maka volonte de corps akan lebih mendekati, kalau mungkin sama dengan volonte generale. Apabila pemerintahan itu hanya dipegang oleh satu orang tunggal saja, yaitu raja, maka voolonte de corps akan jatuh bersamaan dengan volonte particuliere, atau dengan kata lain, volonte de corps akan jatuh jauh sekali atau bertentangandengan volonte generale. Disamping itu kita harus membedakan dengan pengertian velonte detous, yaitu kepentingan dari semua orang tetapi orang-orang itu tidaklah merupakan suatu kesatuan. Jadi lain dengan kepentingan umum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa volonte de tous ditujukan kepada kepentingan khusus. Pembenaran Negara dari Perspektif Lain-Lain. 1. Teori Ethis/ Teori Etika Negara itu ada karena suatu keharusan susila, paham ini didukung oleh beberapa pendapat. Menurut Plato dan Aristoteles, amnusia tidak akan ada arti bila manusia itu belum bernegara. Negara merupakan hal yang mutlak, tanpa negara maka tidak ada manusia, dengan demikian segala 43 tindakan Negara dibenarkan (Busroh, 2001 : 42-43). Sedangkan menurut Emanuael Kant, tanpa adanya negara, manusia itu tidak dapat tunduk pada hukum-hukum yang dikeluarkan. Menurut Kant, negara itu adalah ikatan-ikatan manusia yang tunduk pada hukum, akibatnya tindakan negara tadi dibenarkan. 2. Teori Absolut dari Hegel Menurut Hegel, manusia itu tujuannya untuk kembali pada cita-cita yang absolut dan penjelmaan daripada cita-cita yang absolut dari manusia itu adalah negara. Tindakan dari negara itu dibenarkan karena negara yang dicita-citakan oleh manusia-manusia itu tadi. 3. Teori psychologis Beranggapan bahwa alasan pembenaran negara itu adalah berdasarkan pada unsur psychologis manusia, misalnya dikarenakan rasa takut, rasa kasih sayang dan lainnya-lainnya, dengan demikian tindakan negara tadi dibenarkan. (Padmo Wahjono, 1977 : 12). 44 BAB IV TIPE-TIPE NEGARA 1. Tipe Negara Kuno a. Tipe Negara Timur Kuno Tipe negara timur purba ini bersifat tirani, monarkhi dan teokratis, raja berkuasa penuh atas segala keputusan atau aturan-aturan kerajaannya tanpa adanya masyarakat, penguasa (raja) yang berlaku pertentangan berbuat di dari sesuai kewenangannya, raja merangkap sebagai dewa oleh masyarakat. Kekuasaan raja ini bersifat absolut (mutlak). Turun temurun dan kepemimpinan raja sampai semur hidup. Menurut Aristoteles sistem monarkhi dapat di bagi 3 yaitu ; 2. Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undangundang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah 45 kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari P a is: L Etat est oi Nega a adalah sa a . 2. Monarkhi Konstitusional Ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi. 3. Monarkhi Parlementer Ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya. Monarki mutlaklah yang di terapkan Tipe negara timur purba. 4. Bersifat theocratisce (keagamaan), Raja merangkap dianggap dewa oleh warganya Ciri 1. pokok Negara Negara-negara yang didasarkan keagamaan. 46 timur atas kuno suatu yaitu: paham 2. Bersifat theocratisce (keagamaan), raja merangkap dianggap dewa oleh warganya 3. Pemerintahan bersifat absolut (mutlak) 4 .Jika dilihat dari sudut kekuasaan maka Negara timur kuno adalah absolute, yaitu pemerintahan oleh raja-raja yang berkuasa secara sewenang-wenang. Tapi dalam kenyataanya raja-raja Negara timur kuno justru bertanggung jawab atas segala keburukan dan kebaikan rakyatnya, hal ini berbeda dengan ajaran Negara barat dengan istilah The King can do not wrong. Berdasarkan pandangan-pandangan ini dapat dikatakan bahwa cirri pokok dari Negara timur kuno adalah theokrasi dan absolute. b. Tipe Negara Yunani Kuno Tipe Negara yunani kuno ini bersifat Aristokrasi, pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan), Ciri – ciri Negara yunani Kuno adalah : 1. Tipe ini mempunyai bentuk negara kota (city state) negaranya kecil hanya 47 satu kota saja dan dilingkari oleh benteng pertahanan dan penduduknya sedikit 2. Pemerintahannya bersifat Demokrasi langsung(musyawarah). Dalam pelaksanaan demokrasi langsung rakyat diberikan ilmu pengetahuan oleh aristokrat atau filosof (cendikiawan) tentang cara menjalankan pemerintahan mereka. Jika menjalankan pemerintahannya biasanya rakyat berkumpul disuatu tempat (acclesia) untuk membuat suatu keputusan(musyawarah). Dari hal – hal diatas dapat disimpulkan bahwa ciri utama Negara yunani kuno adalahNegara kota dan demokrasi langsung. Ini berdasarkan pemikiran para filsuf bahwa manusia adalah zoon politicon sehingga mereka merasa bahwa tidak bermasyarakat. ada Tidak gunanya hanya jika tidak hidup itu mereka juga mengutamakan status activus yaitu aktif terlibat dalam urusan pemerintahan, dengan demikian maka munculah demokrasi langsung di yunani. Demokrasi langsung dapat muncul di yunani 48 disebabkan karena: a. Yunani pada waktu itu masih merupakan Negara kota b. Persoalan dalam Negara belum terlalu kompleks dan setiap warga Negara adalah minded c. Tipe Negara Romawi Kuno Sebelum membahas tipe Negara romawi kuno sebelum itu akan dibahas sejarah romawi kuno. Sejarah romawi kuno dibagi dalam 4 fase yaitu: fase kerajaan, fase republic, fase, principal, fase dominant. Pada fase kerajaan Negara romawi masih menggunakan ajaran dari yunani yaitu mengenai kerajaan Sparta dan teori republic dari Athene. Sparta dan Athene adalah Negara kota di yunani dengan demikian tipe negaranya adalah sama dengan yunani. Perkembangan selanjutnya akhirnya Negara kota itu semakin meluas dan munculah ulpianus yang mulai membangun teori ketatanegaraan baru sebagaimana terlihat dalam fase principal dan dominant. Pada fase ini menurut ajaran ulpinus bahwa demokrasi langsung tidak mungkin dapat diadakan 49 lagi. Rakyat harus menyerahkan kekuasaannya kepada Caesar. Demikianlah selanjutnya dikaenal dua macam pepatah romawi: a. Princeps legibus solutus est b. Salus publica suprema lex Pepatah yang pertama mempunyai arti bahwa yang berhak membuat undang-undang adalah princes(Caesar) karena hanya dialah yang berkuasa. Pepatah kedua mempunyai arti bahwa kepentingan umum mengatasi segala peraturan hukum. Jadi ciri-ciri utama yang dominant dalam masa pemerintahan romawi kuno adalah pada permulaan berciri Primus Inter Pares yang artinya bahwa memimpin yang terkemuka diantara yang sama. Selain itu pada fase romawi kuno ini sudah terdapat kodefikasi hukum yang saat ini masih banyak berlaku di Negara barat maupun timur. Tipe Negara Romawi Kuno ini bersifat Imperium,Yunani sendiri menjadi daerah jajahan dari Romawi. Ciri – ciri Negara Romawi Kuno adalah : 50 1. Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat atau apa yang dinamakan Caesarismus. Pemerintahan Caesarismus adalah secara mutlak. Suatu undang-undang di Romawi apa yang dinamakan Lex Regia. 2. Pemerintahannya lebih mendominasi negara atau bangsa lain (penjajah), Mengeksploitasi sumber daya dari negara yang didominasi, Menguras sumber daya dalam jumlah yang tidak sebanding dengan jumlah penduduknya jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain, 3. Memiliki angkatan militer yang besar untuk menegakkan kebijakannya. 2. Tipe Negara Abad Pertengahan Tipe negara abad pertengahan ini bersifat dualisme antara rakyat dan pemerintah seperti yang dikatakan Machiavelli kalau negara ini bukan republik pasti monarkhi. Dimasa Pertengahan inilah peralihan sistem 51 Monarkhi ke sistem Republik atau Diktator ke Demokrasi ada sebagian wilayah yang menginginkan demokrasi itu hidup seutuhnya ada pula yang menjaga sistem ke monarkhian negaranya. Ciri Negara pada masa ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari tipe negara romawi kuno. Pada zaman ini dikenal pula hukum perdata dan diterima sebagai dasar-dasar bernegara pada abad pertengahan. Ciri-ciri Negara pada abad pertengahan adalah: a. Dualisme, yaitu adanya perlawanan antara penguasa dan yang dikuasai yang diistilahkan dengan rex (hak raja) dan regnum (hak rakyat) b. Feodalisme, yaitu penguasa berdasarkan teori patrimonial dari hukum perdata, dengan berslogan every man must have a lord c. Perlawanan antara gereja-gereja dan Negara yang kemudian melahirkan teori teokratis dan teori secularisme (ysitu pemerintahan yangmeliputi urusan keagamaan dan kenegaraan) 52 d. Standenstaats, yaitu sifat Negara berdasarkan lapisanlapisanyang ada dalam masyarakat misalnya bangsawan, rakyat, kota, gereja. Dari lapisan-lapisan itu muncul ide perwkilan yang kemudian dilengkapi dengan teori-teori yang timbul tentang concili-concili yang diadakan oleh gereja katolik. Pada teori kenegaraan abad pertengahan ini dijumpai dua aliran yaitu: a. Ajaran yang merupakan lanjutan dari absolutisme romawi kuno yang dibawakan oleh Machiavelli dalam bidang politik kemudian dilanjutkan dengan bidang yuridis oleh jean bodin mengenai teori kedaulatan . b. Ajaran kaum monarchomachen yang berdasarkan teori kedaulatan rakyat, sebelum dibeokan menjadi absolutisme melalui Lex-Regianya ulpianus 3. Tipe Negara Modern Ciri – ciri Negara modern adalah : 53 1. Tipe negara Abad Modern ini berlaku asas demokrasi, yang dimana tampuk pemerintahannya bercabang dari rakyat, 2. Menganut paham negara hukum, sebagaimana dirumuskan oleh kaum borjuis illegal yaitu Negara hukum yang demokratis. Menurut ajaran Rousseau jika hanya demokrasi dalam suatu Negara maka peluang untuk absolute demokrasi sangat besar sebab bagaimanapun juga suara terbanyak akan absolute dan minoritas selalu tertindas. Guna menjaga Negara demokrasi yang menimbulkan kekuasaan absolute maka diberikan unsure Negara hukum yang berfungsi membatasi Negara demokrasi 3. Susunan negaranya kesatuan dan didalam Negara hanya ada satu pemerintahan yaitu, pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi. 4. Kekuasaan tertinggi bersumber dari rakyat dengan demikian menimbulkan pemerintahan dari rakyat. 5. Sistem dan lembaga perwakilan Kesimpulan 54 Dengan demikian dari semua tipe-tipe Negara itu terdapat ciri-ciri yang pokok yaitu: a. Negara timur kuno=> teokrasi yang absolute b. Negara yunani kuno=> Negara kota dan demokrasi langsung c. Negara romawi kuno=> permulaan berciri primus inter pares kemudian berubah menjadi raja-raja absolute d. Negara abad pertengahan=> teokrasi, feudal dan dasar dualisme dalamNegara e. Negara modern=> kedaulatan rakyat, demokrasi, sistem dan lembag perwakilan. 55 BAB V BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN Bentuk Negara a. Negara Kesatuan (Unitaris) Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu: 56 1. Sentralisasi, dan 2. Desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri. Keuntungan sistem sentralisasi: 1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara; 2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya; 3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara. Kerugian sistem sentralisasi: 1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat jalannya pemerintahan; 57 kelancaran 2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah; 3. gdaerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendisendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat; 4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya; 5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat. Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Keuntungan sistem desentralisasi: 1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri; 58 2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri; 3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar; 4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat; 5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah. Sedangkan kerugian ketidakseragaman sistem peraturan desentralisasi dan kebijakan adalah serta kemajuan pembangunan. b. Negara Serikat (Federasi) Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat 59 dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal: 1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian; 2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat; 3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal. Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut 60 gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power). Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negaranegara bagian kepada pemerintah federal meliputi: 1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik; 2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai; 3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian; 61 4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter); 5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik. Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah: 1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian; 2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacammacam negara serikat, antara lain: 1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara 62 serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949); 2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India; 3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia; 4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss. Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi). 63 Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat. Bentuk Kenegaraan Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya. 1. Perserikatan Negara Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, 64 dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota. Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:   Perserikatan Amerika Utara (1776-1787) Negara Belanda (1579-1798), Jerman (18151866) Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:  Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga  negara dari negara anggota. Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negaranegara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu. 65  Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar. 2. Koloni atau Jajahan Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya. 3. Trustee (Perwalian) Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian ditekankan dari kepada PBB. Konsep negara-negara administrasi. 66 perwalian pelaksana Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayahwilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negaranegara yang melaksanakan perwalian tersebut. Perwalian berlaku terhadap: 1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I; 2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negaranegara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II; 3. wilayah-wilayah sukarela di yang bawah bertanggung jawab ditempatkan negara-negara tentang secara yang urusan pemerintahannya. Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994. 67 4. Dominion Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama The British Co persatuan o mereka. ealth of Natio s (Negara-negara Persemakmuran). Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth sukarela. Ikatan perkembangan karena keanggotaannya Commonwealth sejarah dan bersifat didasarkan pada azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh 68 karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama Co o ealth of Natio s . Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner. 5. Uni Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama. Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu: 1) Uni Riil (Uni Nyata) yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan 69 bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya. Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949). 2) Uni Personil yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota. Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (16031707; Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB. 70 6. Protektorat Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis. Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:  Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka  adalah negara protektorat Inggris. Protektorat Internasional, merupakan subyek jika hukum negara itu internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat 71 Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936). 7. Mandat Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C). 72 Susunan Negara Yang dimaksud dari susunan negara ini ialah membicarakan susunannya. bentuk-bentuk Negara apabila negara dari segi ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan negara, yaitu: a) Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan; dan b) Negara yang bersusun jamak, yang disebut Negara Federasi (Soehino, 1999: 224). Negara kesatuan Negara kesatuan lebih dikenal dengan uni (Inggris) atau eenheidstaats (Jerman). Bentuk Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang terdiri dari satu negara saja betapun besar dan kecilnya, dan ke dalam maupun keluar merupakan kesatuan. Dapat dikatakan pula bahwa negara kesatuan negara kesatuan adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan 73 ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen. Pembagian wewenang dalam negara kesatuan dapat diklasifikasikan pada dua hal, yakni: a) pada negara kesatuan organisasi dari bagian-bagian pada negara kesatuan pada garis besarnya telah ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat; b) pada negara kesatuan, wewenang secara terperinci terdapat pada propinsi-propinsi, dan residu powernya ada pada pemerintah pusat negara kesatuan. Adapun ciri-ciri negara kesatuan adalah: 1. Negara kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, mewujudkan kesatuan unity. 2. Negara kesatuan hanya mempunyai satu negara dengan hanya mempunyai satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatur bagi seluruh daerah negara. 74 3. Negara kesatuan merupakan negara tunggal yang monosentris (berpusat satu). 4. Hanya ada satu pusat kekuasaan yang memutar seluruh mesin pemerintahan dari pusat sampai ke pelosok-pelosok, hingga segala sesuatunya dapat diatur secara sentral, seragam dan senyawa dalam keseluruhannya. 5. Pengaturan oleh pusat kepada seluruh daerah tersebut lebih bersifat koordinasi saja namun tidak dalam pengertian bahwa segala-galanya diatur dan diperintahkan oleh pusat. Negara federal Akar kata federalisme yang berasal dari bahasa Latin feodus memang berarti serikat atau aliansi. Berbagai wujud federalisme bisa ditemukan di dunia saat ini. Salah satu wujudnya yang paling populer adalah negara serikat (united state; Bundestaad). Ada beberapa istilah yang sering disebut, yang terkait dengan bentuk negara federal. Istilah-istilah ini antara lain yaitu; federasi, federal, federalisme, maupun 75 federalisasi, yang sebenarnya mempunyai makna yang berbeda. a. Negara federal (serikat) adalah tata cara kenegaraan yang mengasumsikan adanya negara dalam negara. Kemudian dijelaskan bahwa negara federal terjadi pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini hanya berwenang dalam urusan moneter, pertahanan keamanan (atas ancaman dari luar), dan berbagai urusan luar negeri yang berkaitan dengan negara secara utuh. Negara federal adalah negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup, dengan kepala negara sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan-badan legislatif dan yudikatif sendiri; b. Federalisme adalah faham atau prinsip yang menganjurkan pembagian negara atas bagian-bagian yang berotonomi penuh menguasai urusan dalam negeri atau wilayah otonominya; artinya ada pendelegasian 76 wewenang yang sistematis dari kekuasaan di tingkat atas menuju kekuasaan di tingkat bawah, dalam satu kesatuan wadah dan aturan; c. Federalisasi adalah sebuah proses dimana terjadi alur kesepakatan-kesepakatan secara struktural tentang ide pembentukan negara federal di antara pihak-pihak, daerah-daerah atau negara-negara untuk membentuk negara federal; d. Federasi adalah sifat yang menunjukkan bahwa sebuah negara tersebut menerapkan ciri-ciri sebagai negara federal. Dengan demikian dalam penggunaan istilah di atas seharusnya dalam konteks yang tepat sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran atau bahkan diskursus yang tidak henti-henti. Pengertian negara federal adalah negara yang merupakan gabung-gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup, dengan kepala negara 77 sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan legislatif dan yudikatif sendiri. Sedangkan CF. Strong memberikan maksud tentang negara federal adalah suatu negara di dalam ruang lingkup yang sama mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang sama. Dicey mengatakan bahwa negara federal adalah: A federal state is political contrivance intended to reconsile national unity and power with the maintenance of state rights . Jadi negara federal adalah suatu model atau sistem politik yang dipakai untuk menggabungkan keutuhan negara dan kekuasaan dengan tetap melindungi atau mengakui hak-hak negara bagian. Di dalam negara federal pun terdapat wewenang yang dipegang masing-masing negara bagian. Menurut Krunenburg, pembagian wewenang antara pemerintah pusat federal dengan pemerintah negara bagian terjadi dengan dua cara: a. Pouvoir constituant 78 Bahwa negara-negara membuat bagian Undang-undang berwenang dasarnya untuk sendiri, menentukan bentuk organisasinya sendiri, dalam batasbatas yang tidak bertentangan dengan konstitusi dari negara federal seluruhnya. b. Residu power atau reserved power Bahwa wewenang pembuat Undang-undang Pemerintah Pusat Federal ditentukan secara terperinci, sedangkan wewenang lainnya ada pada negara-negara bagiannya. Jadi dalam negara federal itu bisa saja wewenang yang diserahkan Pemerintah Pusat (federal) ditentukan secara limitatif terlebih dahulu dalam konstitusinya ataupun sebaliknya dalam konstitusi negara federal ditentukan secara limitatif wewenang yang diserahkan kepada negara bagian sedangkan sisanya adalah wewenang pemerintah pusat federal. Untuk melihat jenis negara federal, Daniel membedakan negara federal dalam tiga jenis, yakni: a) negara dalam sistem federal murni yang tegas merumuskan negaranya sebagai federal; b) negara 79 dalam bentuk federal arragement, yang tidak memaklumkan diri sebagai federal tetapi di dalam sistem pemerintahannya otonomi yang begitu kuat sehingga jauh lebih dekat dengan sistem federal; c) bentuk negara dengan pemerintahan yang disebut sebagai associated states. Negaranya sudah jadi tapi untuk hidup sendiri-sendiri sulit sehingga mereka membentuk associated states. Jadi dari pengertian di atas maka bentuk negara federal yang diterapkan di Amerika, Australia maupun Malaysia dan negara-negara lainnya adalah bentuk negara dalam asti yang sesungguhnya atau federal murni (the real federal states). Sedangkan bentuk negara lain yang secara nyata dalam kosntitusinya tidak menyebut satu istilah pun mengenai bentuk negara federal namun dalam menjalankan pemerintahannya memakai prinsip-prinsip negara federal senyatanya bentuk negara yang demikian menurut Daniel sebagai sebuah bentuk negara federal arrangement (unreal federal states). Mengenai bentuk negara federal yang 80 tidak nyata ini nantinya dapat diketahui dari negara yang secara eksplisit dalam konstitusinya memakai bentuk negara lain (misalnya kesatuan), namun melaksanakan prinsip federal (artinya ada pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah). Sedangkan bentuk yang ketiga dinamakan sebagai bentuk associated statesi, sebenernya merupakan bentuk perkembangan dari berbagai negara federal yang dikenal sebagai negara konfederasi. Intinya bahwa dalam negara konfederasi ini masing-masing negara sepakat untuk bergabung dan menyerahkan beberapa urusannya dalam konfederasi tersebut, namun rakyat dari negara-negara yang bergabung tersebut tidaklah mempunyai kewajiban secara langsung untuk terikat atas aturan yang dibuat oleh konfederasi tersebut kecuali dinyatakan dan diterima dalam konstitusi selanjutnya. Model demikian ini sering juga dikatakan sebagai Organisasi Internasional. Adapun ciri-ciri negara diklasifikasikan sebagai berikut: 81 federal dapat 1. Adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian menurut sistem enumerasi kekuasaan. 2. Berlakunya dua konstitusi yaitu konstitusi negara federal dan konstitusi negara bagian. 3. Adanya penerapan sistem pemisahan kekuasaan dalam tiga bidang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang mempunyai kedudukan sama tinggi. 4. Adanya peradilan yang dapat menyelesaikan adanya perselisihan antara negara federal bagiannya. Sistem Pemerintahan. 1. Sistem Pemerintahan Parlementer 82 dan negara Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: 1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/ raja. 2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang. 3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk memberhentikan mengangkat dan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. 4. Menteri-menteri hanya kepada kekuasaan legislatif. 83 bertanggung jawab 5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. 6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer 1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai. 2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas. 3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer 1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen 84 sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen. 2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar. 3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen. 4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya. 1. Sistem Pemerintahan Presidensial 85 Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena tertentu, biasanya pelanggaran-pelanggaran seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negaranegara Amerika Latindan Amerika Tengah. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: 1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. 2. Kekuasaan berdasarkan eksekutif presiden demokrasi rakyat diangkat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat. 86 3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. 4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif. 5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. 6. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif. Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial 1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. 2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun. 87 3. Penyusun disesuaikan program dengan kerja jangka kabinet mudah waktu masa jabatannya. 4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatanjabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial 1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak. 2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas. 3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. 88 BAB VI TEORI FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA Fungsi Negara merupakan gambaran yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas negara. Begitu kira-kira sobat gambaran singkatnya mengenai apa itu fungsi negara. Di bawah ini Zona Siswa hadirkan penjelasan lengkap mengenai fungsi negara baik menurut pendapat para ahli atau pun menurut teori fungsi negara yang ada. Semoga bermanfaat. Check this out!! Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Supaya tujuan negara dapat tercapai, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:   Menjaga keamanan dan ketertiban; Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; 89  Melaksanakan kemungkinan pertahanan serangan untuk dari luar menjaga dengan perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern;  serta Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan. Adapun fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut.  Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta  melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan. Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. 90 A. Fungsi Negara Menurut Pendapat Ahli Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Secara universal terdapat banyak pandangan mengenai fungsi negara. Berikut ada beberapa fungsi negara menurut pendapat para ahli: 1. Mariam Budiardjo Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu  Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik   yang terjadi di masyarakat, Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya, Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan 91  Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara. 2. Charles E. Merriem Menurut Charles E. Merriem dalam buku "The Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training" (1961), ada lima fungsi negara, yiatu:   Menegakan keadilan. Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di  luar negeri. Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi   pertahanan. Melaksananakan Penertiban. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 92 3. John Locke John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai undangundang. Fungsi fungsi untuk eksekutif, membuat melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan perdamaian. 4. Montesquieu Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undangundang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat 93 ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika. 5. Goodnow Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making. 6. Moh. Kusnardi Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokanbentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan 94 bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya. B. Teori Fungsi Negara Pandangan hidup yang berbeda-beda pada tiap bangsa memunculkan pemahaman yang berbeda pula tentang fungsi negara. Berikut beberapa pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negaranegara di dunia. 1. Individualisme Menurut paham individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara serta mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga agar individu tidak diganggu keamanan dan ketertibannya dalam hidup, kebebasan, serta miliknya. 2. Anarkisme 95 Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti ta pa pe e i tah . Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut anarkisme, kodrat manusia ialah baik serta bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat, manusia tidak perlu negara serta pemerintah. Semua hal dapat dicapai sendiri oleh para individu dalam perhimpunan-perhimpunan yang dibentuk secara sukarela. Negara sebagai organisasi tidak diperlukan. 3. Sosialisme Sosialisme ialah semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus diperluas hingga tidak ada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas negara ditujukan untuk kesejahteraan bersama. 96 mencapai pemenuhan 4. Komunisme Komunisme ialah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem dalam pelaksanaan programnya. Semoga artikel tersebut di atas tentang Fungsi Negara (Pendapat Ahli dan Teori) bisa bermanfaat bagi sobat sekalian. Apabila ada dari sobat yang menemukan kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Terima kasih ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^ 97 Tujuan Negara. Setiap Negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangasa Tersebut. Nah, Zona Siswa kali ini akan menghadirkan sebuah penejelasan mengenai Tujuan Negara baik dari pendapat parah ahli ataupun dari teoriteori yang ada. Semoga bermanfaat. Check this out yoo!!! Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiaptiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita 98 juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut. A. Tujuan Negara Menurut Pendpat Ahli Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara. 1. Plato Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. 2. Roger H. Soltau Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya. 3. Harold J. Laski Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal. 99 4. Aristoteles Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima. 5. Socrates Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat 100 keadila agi u u , da tidak ha a ela a i kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya. 6. John Locke Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat. 7. Niccollo Machiavelli Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan. 8. Thomas Aquinas Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan 101 manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan. 9. Benedictus Spinoza Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan. D. Tujuan Negara Menurut Teori Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut. 102 1. Teori Negara Kesejahteraan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg. 2. Teori Perdamaian Dunia. Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium. 3. Teori Kedaulatan Hukum. Menurut teori menyelenggarakan ini, negara ketertiban bertujuan hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe. 103 4. Teori Kekuasaan Negara. Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina. 5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman. 104 C. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahu ali ea IV adalah ... eli du gi sege ap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan memajukan kehidupan kesejahteraan bangsa, dan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ke e dekaa , pe da aia a adi, da keadila sosial . 105 BAB VII TEORI PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN KEKUASAAN Teori Pemisahan Kekuasaan Menurut John Locke Filsuf Inggris, yakni John Locke, menjabarkan pemikirannya mengenai seperations of power atau dikenal juga sebagai teori pemisahan kekuasaan pada bukunya yang berjudul Two Treatises on Civil Government yang diterbitkan tahun 1690 yang ditulis sebagai kritik pada kekuasaan absolute raja Stuart dan membenarkan dimenangkan The Glorious oleh parlemen Revolution Inggris yang (Budiarjo, 1977:151). Berdasarkan pengalaman pahit atas kekuasaan absolute yang dijalankan Inggris pada waktu itu, Locke berpendapat abahwa harus ada pemisahaan kekuasaan diantara organ-organ pemerintah yang menjalankan fungsi yang berbeda. Dalam hal ini ketiganya bekerja secara terpisah. John Locke menyebutkan tiga lembaga 106 pemerintahan berdasarkan teori pemisahan kekuasaannya, yakni: 1. Lembaga eksekutif, yang berfungsi sebagai lembaga yang menangani pembuatan peraturan dan perundang-undangan, 2. Lembaga legislatif, yang berfungsi sebagai lembaga yang menjalankan peraturan dan perundang-undangan, termasuk lembaga yang bekerja untuk mengadili pelanggaran peraturan dan perundang-undangan, dan 3. Lembaga federatif, yang menjalankan fungsi dalam hubungan diplomatik dengan negara lain, seperti mengumumkan perang dan perdamaian terhadap negara-negara lain dan mengadakan perjanjian. Dalam pemisahan kekuasaan tersebut, Locke menekankan posisi lembaga eksekutif yang lebih tinggi daripada lembaga legislatif maupun lembaga federatif. Hal ini diperlihatkan oleh pernyataan Locke (1690) pada 107 bukunya yang berjudul Two Treatises on Civil Government, bahwa lembaga legislatif memiliki kuasa untuk mengerahkan bagaimana kekuatan negara harus digunakan dan mempertahankan masyarakat di dalamnya. Dari pendapatnya mengenai penonjolah fungsi legislatif ini, maka tak heran jika Locke hampir selalu bertentangan dengan kekuasaan peradilan. Dari pemisahaan kekuasaan ini, Locke juga menekankan fungsi negara untuk menjamin kehidupan masyarakat di dalamnya. Seiring pula dengan teori kontrak sosial, bahwa negara terebentuk atas adanya kesepakatan masyarakat, maka Locke menekankan bahwa dalam menjalankan fungsinya, lembaga-lembaga tersebut tidak bebas dari pengawasan masyarakat. Teori Pemisahan Kekuasaan oleh Montesquieu Setengah abad setelah munculnya pemikiran Locke, Montesquieu kemudian muncul dengan pemikirannya yang memperbaharui pemikiran Locke mengenai pembagian kekuasaan 108 menjadi teori pemisahan kekuasaan. Teori ini disebut sebagai teori Trias Politika yang terdapat dalam bukunya yang berjudul De L’espirit Des Lois atau The Spirit of Laws. Dalam bukunya tersebut, dijelaskan bahwa Trias Politika merupakan teori pemisahan kekuasaan pemerintahan yang untuk mengindikasikan secara adanya mutlak menghindari dalam terjadinya kesewenang-wenangan dalam pemerintah sehingga hak masyarakat dapat terjamin. Kelly (2011) menyebutkan pula bahwa diantara ketiga lembaga yang memiliki kekuasaan yang berbeda harus ada saling melakukan check and balances, sehingga tidak ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari pada lembaga yang lain. Pembagian kekuasaan yang disebutkan Montesquieu antara lain: 1. Lembaga legislatif, yang terdiri dari orang-orang tertentu yang dipilih untuk membuat undangundang, sebagai refleksi dari kedaulatan rakyat, mediator dan komunikator diantara rakyat dan penguasa, dan agretor aspirasi, 109 2. Lembaga eksekutif, yakni raja atau di era modern dikenal sebagai presiden yang menjalankan undang-undang, dan 3. Lembaga yudikatif, yakni lembaga peradilan yang bertugas untuk menegakkan keadilan. Asumsi dasar yang menjadi penopang lahirnya ide separation of power adalah adanya pemikiran mengenai bahwa kebebasan akan hilang ketika orang yang sama berada dalam satu badan pemerintahan/kerajaan atau satu orang menjalankan tiga kekuasaan dan pemikiran bahwa pelaksanaan lembaga eksekutif dan legislatif yang sama pada satu orang atau satu badan akan mengurangi kebebasan. Oleh karenanya, lahirlah pemikiran mengenai Trias Politika yang berimplikasi pada: 1. Terjaminnya kebebasan politik bagi rakyat, 2. Mendeklarasikan kekuatan ilihayah bangsawan dan raja meskipun tetap diakuinya hak istimewa para bangsawan lewat kabinet dua kamar yang 110 saling mengontrol dan mengawasi check and balance, dan 3. Metode terbaik menghindari penyimpangan otoritas. Dalam pemikiran Montesquieu ini, tidak ada lembaga federatif yang menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain seperti yang diungkapkan Locke sebelumnya. Pasalnya, fungsi lembaga federatif sudah termasuk dalam fungsi lembaga eksekutif. Teori yang diungkapkan Montesquieu ini juga merupakan bentuk penyempurnaan dari teori pemisahan kekuasaan yang sebelumnya telah dijelaskan oleh John Locke. Trias Politika dianggap lebih menjamin hak kebebasan individual, sehingga, di era modern, teorinya dipraktikan oleh negara-negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, seperti Amerika Serikat. 111 Perbandingan Teori Pemisahan Kekuasaan John Locke dan Montesquieu Kedua teori pemisahan kekuasaan yang dihasilkan oleh kedua pemikir politik Barat berbeda generasi ini memiliki beberapa perbedaan, diantaranya: 1. Dalam teori pemisahan John Locke, kekuasaan negara dibagi kepada tiga lembaga negara, yakni lembaga eksekutif (pembuat peraturan dan undang-undang), lembaga legislatif (menjalankan peraturan dan undang-undang), dan lembaga federatif (menjalankan fungsi diplomatik dengan negara-negara lain). Sedangkan, dalam teori pemisahan kekuasaan Montesquieu, kekuasaan negara dibagi kepada tiga lembaga, yakni lembaga eksekutif (pembuat peraturan dan undang-undang), lembaga legislatif (menjalankan peraturan dan undang-undang), dan lembaga yudikatif (lembaga peradilan). Dengan demikian, perbedaannya terletak pada eksistensi lembaga 112 federatif yang didukung oleh pemikiran Locke dan eksistensi lembaga yudikatif yang didukung oleh pemikiran Montesquieu. Dalam pemikiran Montesquieu, fungsi lembaga federatif dijalankan oleh lembaga eksekutif yang terdiri dari perwakilan rakyat. 1. John Locke berpendapat bahwa lembaga legislatif harus memiliki posisi yang lebih unggul daripada lembaga federatif dan eksekutif. Sementara, Montesquieu menekankan ketiga lembaga ini terpisah dan melakukan kontrol melalui check and balance, sehingga, tidak ada lembaga yang memiliki posisi lebih unggul. 113 Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal dan Horizontal Pembagian kekuasaan dibedakan menjadi pembagian kekuasaan secara vertikal dan pembagian kekuasaan secara horizontal. Pembagian kekuasaan secara vertikal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi secara teritorial atau wilayah kekuasaan. Sebagai contoh, adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah untuk sebuah negara kesatuan. Sedangkan, pembagian kekuasaan secara horizontal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi menurut fungsi-fungsi tertentu. Sebagai contoh, adanya sebuah badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di negara kesatuan. Dalam hal pembagian kekuasaan, bentuk negara setidaknya dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu Konfederasi, Negara Kesatuan, dan Negara Federal. Adapun perbandingan antara ketiga bentuk negara tesebut, adalah sebagai berikut: · Konfederasi Konfederasi, menurut L. Oppenheim, adalah beberapa Negara yang berdaulat 114 penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapu tidak terhadap warga negara-negara itu (L. Oppenheim dalam M. Budiarjo: 268). Dari pernyataan tersebut, secara singkat dapat diartikan bahwa konfederasi merupakan kumpulan negara-negara merdeka dan berdaulat, yang bersatu hanya karena satu kepentingan tertentu yang biasanya terletak di bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama. Negara Kesatuan Negara Kesatuan, menurut C. F. Strong, adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat (C. F. Strong dalam M. Budiardjo: 269). Dengan kata lain, kekuasaan atau kedaulatan sepenuhnya ada di pemerintah pusat bukan di pemerintah daerah. Akan 115 tetapi, di sisi lain, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membagi kekuasaan kepada daerah yang kita kenal sebagai hak otonomi atau desentralisasi. Adapun ciri-ciri mutlak Negara Kesatuan, menurut Strong, adalah adanya supremasi dari dewan perwakilan pusat dan tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat (C. F. Stronf dalam M. Budiardjo: 270) Negara Federal Negara Federal, menurut K. C. Wheare, ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain (K.C. Wheare dalam M. Budiardjo:270). Pernyataan tersebut dapat diartikan, baik negara bagian maupun negara federal memiliki kedaulatan masing-masing. Kedaulatan negara federal adalah mengatur segala hal di luar kedaulatan Negara bagian dan berlaku untuk beberapa negara bagian lainnya. Adapun persyaratan sebuah Negara federal, menurut C. F. Strong, adalah 116 adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu dan keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi untuk mengadakan ikatan terbatas (C. F. Strong dalam M. Budiardjo:271). Perbedaan antara Konfederasi dan Negara Federal Untuk membedakan antara konfederasi dan negara federal, kita dapat melihat dari, di mana letak kedaulatannya. Seperti apa yang telah dijelaskan di atas, kedaulatan konfederasi terletak di negara-negara pesertanya, sedangkan kedaulatan federal terletak pada federasi itu sendiri bukan di negara bagiannya. Hal ini senada dengan pernyataan Edwad M. Sait, yaitu, negara-negara peserta konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung dalam konfederasi kehilangan kedaulatanya (E. M. Sait dalam M. Budiardjo:272) Pandangan yang lain membedakan konfederasi dan negara federal berdasarkan keterikatan warga 117 negara oleh peraturan pusat. Jika seorang warga negara sebuah negara bagian langsung terikat oleh peraturan organ pusat maka negara tersebut adalah federasi, jika tidak maka konfederasi. Hal tersebut dikemukakan oleh R. Kraneunberg. Perbedaan antara Federasi dan Negara Kesatuan Mengenai perbedaan antara federasi dan negara kesatuan, pernyataan R. Kraunbergburg cukuplah representative menurut penulis. Adapun pernyataannya kurang lebih berbunyi bahwa sebuah negara bagian dalam federasi memiliki wewenang untuk menciptakan undang-undang dan bentuk organisasinya sendiri, sedangkan pemerintahan daerah pada sebuah negara kesatuan tidaklah memiliki wewenang secara penuh melainkan harus mengikuti garis besar yang telah ditetapkan oleh negara tersebut. 118 Trias Politika Trias politika merupakan sebuah konsep pemisahan atau pembagian kekuasaan yang berfungsi untuk mencegah timbulnya sebuah kekuasaan yang absolute yang pada akhirnya akan berujung pada penyalahgunaan mengusung kekuasaan. Tokoh-tokoh konsep ini adalah John Locke yang dan Montesquieu. Trias politika yang diusung Locke memisahkan kekuasaan antara kekuasaan legislatif yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, eksekutif yang yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan juga mengadili, dan federatif yang memiliki kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain, yang masing-masing kekuasaan terpisah satu dengan yang lainnya. Sedangkan trias politika yang diusung oleh Montesquieu memisahkan kekuasaan antara legislatif yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, eksekutif yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, dan 119 yudikatif yang memiliki kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran unfang-undang. Badan Legislatif Nama legislatif mewakili salah satu fungsinya, yaitu, legislate atau membuat undang-undang. Nama lainnya adalah assembly, tempat berkumpul untuk membicarakan masalah-masalah publik; parliament, tempat berbicara dan berunding; dan people representative body, badan perwakilan rakyat. Secara garis besar, badan legislatif merupakan sebuah representasi dari kedaulatan rakyat. Sehingga, setiap keputusan-keputusan yang kemudian dibuat oleh badan legislatif haruslah bersifat autentik dan general will yang memiliki konsekuensi mengikat seluruh masyarakat. Adapun mengenai perwakilan atau representasi, setidaknya ada dua kategori, yaitu, perwakilan politik (political representative), yang mewakili rakyat melalui partai politik, dan perwakilan fungsional (functional representative), yang biasanya 120 merupakan seorang yang berjasa atau memiliki keahlian tertentu, seperti dari kalangan budayawan, pakar ilmu pengetahuan, dan kumpulan profesi tertentu. Sejalan dengan apa yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi terpenting dari badan legislatif adalah menentukan kebijakan (policy) dan membuat undang-undang, dan mengontrol badan eksekutif agar segala tindakannya sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam hal menentukan membuat perundang-undangan, mayoritas undang-undang saat ini dirumuskan dan dipersiapkan oleh badan eksekutif, sedang badan legislatif hanya tinggal membahas dan mengamandemennya. Hal tersebut disebabkan oleh karena, badan eksekutif berhubungan langsung dengan rakyat dan bertanggung jawab atas kesejahteraannya, yang karenanya harus membuat kebijakan yang mengatur aspek kehidupan masyarakat. Menganai fungsi kontrolnya, badan legislatif melakukan kontrol melalui sidang-sidang panitia legislatif dan hak-hak kontrol 121 khusus, seperti, hak bertanya, interpelasi, angket, dan mosi. Hak bertanya adalah hak badan legislatif untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai suatu permasalahan. Untuk di Indonesia, mengenai hak bertanya, biasanya diajukan secara tertulis dan dijawab pula secara tertulis. Hak interpelasi, yaitu, hak untuk meminta keterangan atas suatu kebijakan tertentu di suatu bidang tertentu. Hak interpelasi lazimnya ditunjukkan dengan sidang pleno. Hak angket adalah hak badan legislatif untuk melakukan penelitian dan penyelidikan sendiri. Hak-hak badan legislatif yang lainnya adalah dalam hal edukatif, sarana rekrutmen politik, dan meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh badan eksekutif. 122 BAB VIII ASPEK-ASPEK NEGARA a. Negara dan Rezim 1. Negara Negara adalah sebuah konsep inklusif yang meliputi semua aspek pembuatan kebijakan dan pelaksanaan sanksi hukumannya. (larson) Negara merupakan sebuah fakta dominasi dari satu atau beberapa kelompok masyarakat untuk suatu tujuan tertentu. 2. Rezim Rezim adalah pemerintah yang berkuasa, dapat diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang menguasai Negara. rezim lebih diartikan dengan prinsip, norma, aturan, dan pengambilan keputusan yang dianut oleh penguasa sebuah Negara. 123 3. Aparat birokrasi Birokrasi adalah system pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatanpara birokrit sekedar merupakan mesin Negara. tapi dalam praktiknya, borokrasi memiliki kekuatan dan kemandirian sendiri. 4. Kebijakan Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dalam pemerintahan atau organisasi. Kebijakan juga diartikan sebagai pernyataan cita cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman dalam mencapai sasaran. b. Rezim-rezim Stalinis Dan Teori Kapitalisme Negara Stalin dan para penerusnya sering berbeda pendabat dengan kaum penguasa Amerika tentang 124 bermacam-macam hal. Akan tetapi dalam satu hal mereka selalu sepakat: bahwa kediktatoran- kediktatoran yang bercokol di Uni Soviet dan Eropa Ti u e upaka as a akat sosialis . Klai i i dipercaya oleh jutaan buruh selama bertahun-tahun, dan sangat mendistorsikan perjuangan-perjuangan mereka. Akhirnya ketika sistem stalinis di Rusia dan Blok Timur ambruk, banyak sekali aktivis yang demoralisasi bahkan putus asa. Demikian pula dengan rezim stalinis di RRC ya g e e puh jala kapitalis . Oleh karena itu, fenomena stalinisme perlu dikaji kembali oleh kaum Marxis, guna mengembangkan sebuah analisis baru yang bisa menjelaskan watak sebenarnya dari rezimrezim tersebut. Upaya analitis ini dirintis oleh Leon Trotsky, yang melawan rezim Stalinis semenjak tahun 1920-an. Analisis Trotsky bertolak dari asal-muasal rezim Soviet dalam revolusi Bolsyevik tahun 1917 dan dari keterisolasian rezim itu. Menurut Trotsky, rezim ini 125 diciptakan oleh kelas buruh sendiri dalam revolusi tersebut. Mereka telah menghilangkan kekuasaan kelas kapitalis, dengan meletakkan industri-industri dasar di tangan negara serta mengelola perekonomian secara berencana. Mereka juga menerapkan monopoli negara dalam perdagangan luar negeri, dan aparatus negara merencanakan ekonomi. Trotsky menganggap sifat-sifat ini sebagai ciri-ciri dasar yang mendefinisikan sebuah ega a u uh . Pada he at T otsk , ega a u uh itu elu sosialis. Seperti Marx, Engels dan Lenin, Trotsky yakin bahwa sosialisme dalam artian penuh hanya dapat dibangun secara internasional, dalam kondisi kelimpahan ekonomi. Prasyarat-prasyarat ini sama sekali tidak terpenuhi di Rusia karena revolusi tetap terisolasi dan ekonomi tetap melarat, disebabkan oleh gagalnya sejumlah revolusi di barat dan hancurnya industri Rusia dalam perang sipil. Dalam kondisi kelangkaan ekonomi semacam ini, masyarakat Rusia tak urung berubah 126 secara lambat-laun menjadi semakin elitis dan otoriter. Menurut kiasan yang digunakan Trotsky, dalam kondisi kelangkaan kita harus antri. Begitu antrinya terlalalu panjang, seorang polisi akan dikirim guna menjaga ketertertiban. Itulah titik awal rezim stalinis. Di hadapan rezim yang bukan hanya elitis dan reaksioner melainkan juga totaliter, Trotsky menganjurkan rumusan bahwa Uni Soviet telah menjadi se uah ege a u uh a g e gala i ke u du a (degenerated workers state). Menurut Trotsky, negara ini harus dibela oleh kaum Marxis karena bersifat paskakapitalis. Namun birokrasi yang merajalela di Rusia harus ditentang bahkan harus ditumbangkan melalui revolusi yang kedua. Jika tidak ditumbangkan, birokrasi tersebut akan mengembalikan Rusia ke sistem kapitalis. Trotsky mendefinisikan rezim birokratik itu se agai suatu telah o apa tis e . Istilah digunakan oleh Marx untuk o apa tis e menanalisis pemerintahan Louis Bonaparte di Perancis, yang berhasil 127 bertahan selama beberapa waktu, walau terombangambing antara berbagai kelas sosial. Namun pada dasarnya pemerintahan bonapartis itu agak kurang stabil dan akhirnyah harus jatuh. Menurut Trotsky, birokrasi stalinis terombang-ambing di antara kaum buruh (di Rusia, dan secara tidak langsung, di seluruh dunia) dan kaum kapitalis. Rezim Stalin bisa bertahan selama e de u g beberapa e gkhia ati waktu, tetapi akan e olusi Bols e ik. Maka birokrasi stalinis ini bersifat kontra-revolusioner. Kata Trotsky, nasib Uni Soviet akan ditentukan dalam perang dunia. Sebagai analisis sementara, rumusan-rumusan Trotsky ini sangat berguna untuk mempersenjatai kaum Marxis revolusioner pada tahun 1930-an. Namun pada dasawarsa menonjolkan berikutnya, Uni beberapa Soviet sifat yang sudah mulai problematis. Yang pertama, negara Soviet tidak mengambil langkah u tuk e gkhia ati siste kepe ilika i dust i oleh negara. Yang kedua, dia bertindak agak agresif dengan 128 melakukan invasi baik ke Finlandia maupun ke Polandia. “ehi gga ka akte isasi T otsk e olusio e akurat. ii ega a “o iet ta pak a tidak Rezim birokratik revolusioner dalam melawan te ta g itu memang artian menindas tindakan-tindakan ko t ape se kontra- rakyat revolusioner dan kaum proletariat. Namun rezim Stalin bersedia menghantam kelas-kelas borjuis di negeri tetangga. Kemudian dia juga terbukti teguh dalam melawan Hitler. Seusai Perang Dunia II tentara Soviet menduduki banyak sekali negara di Eropa Timur. Di negara-negara ini kepemilikan swasta atas perusahaan-perusahaan besar dihapuskan. Stalin menerapkan tatanan-tatanan sosial yang sangat mirip dengan tatanan sosial di Rusia. Di hadapan fakta-fakta ini, para pendukung Trotsky semakin bingung, karena teori mereka terbukti bertentangan dengan kenyataan paska-perang. Ada yang menarik kesimpulan, rezim-rezim stalinis bukan kontrarevolusioner karena telah menciptakan sejumlah ega a u uh di E opa Ti u . Da i si i 129 e eka semakin berkompromi dengan pihak stalinis. Ada juga yang berusaha menyangkal bahwa tatanan baru tersebut sudah mapan di Eropa Timur. Mengingat ramalan Trotsky bahwa nasib Uni Soviet akan ditentukan dalam perang dunia, James Cannon, seorang tokoh trotskyis terkenal di Amerika, mengklaim pada tahun 1946 bahwa perang dunia belum selesai. Ada juga yang berusaha menyelamatkan teori mereka dengan revisi-revisi yang semakin rumit. Rezimezi stali is di lua ‘usia tidak u uh a g isa di ap ega a e gala i ke u du a , ka e a e eka tidak berasal dari revolusi buruh dan tidak pernah e gha ati ko disi T otsk is o todoks katego i a u: ega a u uh sehat . Maka pa a ega a esti e ge ukaka u uh se uah a g di-defo asi . Tinggal bertanya, apa hubungan antara rezim-rezim a g di-defo asi ini dan kaum buruh. Teori baru Ada orang trotskyis lain yang mengajukan teori bahwa negara-negara stalinis bukan sosialis, bukan 130 ega a u uh e ggu aka sekaligus uka kapitalis. Me eka istilah sepe ti kolekti is e (Max Shachtman). “oal a, pa a teo etisi e kelas tipe a u i i tidak pe ah i ok atik as a akat e jelaska se a a meyakinkan, apakah negara tipe baru tersebut harus dianggap lebih progresif daripada kapitalisme, atau kurang progresif, atau sederajat. Dan hal ini agak penting dalam orientasi global kita. Teori yang paling memadai adalah teori kapitalisme negara. Di sini saya mengedepankan sejumlah argumentasi berdasarkan teori yang dikembangkan oleh Tony Cliff cs seusai perang dunia. Cliff mengkaji kembali tulisan-tulisan Marx sendiri. Di sini dia melihat, sebetulnya hal kepemilikan negara atau kepemilikan swasta tidak sepenting seperti yang dikira Trotsky. Marx malah mengecam kempemilikan kolektif tanpa kekuasaan demokratik kau u uh se agai ko u is e kasa a g ha a e upakan kejahatan hak milik perseorangan, yang au e egakka di i a se agai ko u itas positif . 131 (Naskah-naskah Ekonomi dan Filsafat Tahun 1844, terjemahan Ira Iramanto, belum terbit). Marx menekankan peranan kelas penguasa minoritas yang memonopoli alat-alat produksi, barangbarang jualan dan proses produksi dan distribusi, dan peranan kelas pekerja/buruh yang tidak memiliki alatalat produksi dan harus menjual tenaganya. Dalam produksi kapitalis, kaum pekerja menciptakan semua nilai (value) namun hasil jerih payah mereka menjadi milik orang lain. Nilai yang dihasilkan mereka menjelma menjadi modal, lantas kembali menindas para produsen sendiri. Kondisi inilah yang dimaksud dengan istilah alie asi atau keterasingan dalam kosa kata Marx. Minoritas penghisap itu sering bersifat sebagai pemilik modal swasta, tetapi tidak selalu. Ada perusahaan milik negara. Ada juga perusaan-perusahaan mutual yang secara formal tidak ada pemiliknya. Lagi pula, sistem kapitalis menimbulkan perseroan terbatas, di mana modal besar dikuasai oleh seglintir orang yang sering tidak memiliki mayoritas saham. Yang penting di 132 sini bukanlah formalitas kepemilikan melainkan siapa yang menguasai modal dalam praktek. Mengapa para penguasa selalu menghisap buruh? Tidak bisa tidak. Profit berasal dari nilai lebih yang dihisap dari buruh. Perusahaan yang tidak menghisap buruh dengan efektif akan mengalami kemerostan angka profit, dan akan kalah bersaing dalam proses akumulasi modal, sebagai akibatnya mereka akan akhirnya kalah bersaing di pasaran pula. Artinya, eksploitasi kapitalis dan akumulasi modal didorong oleh persaingan. Ini merupakan inti dinamika kapitalis. Sepert Ma e ulis dala Das Kapital: Aku ulasi! Aku ulasi Itulah nabi-nabinya! (That is Moses a d the p ophets. Wawasan-wasasan ini bisa diterapkan dalam menganalisa Uni Sovyet. Di negara itu jelas tidak ada pemilik modal swasta. Tetapi memang ada minoritas yang menguasai sistem produksi dan distribusi. Dan sejak sekitar tahun 1928, kelas penguasa birokratik ini semakin menjalankan dinamika kapitalis. Dinamika rezim-rezim stalinis. Pada dasawara 1920-an sebelum 133 naiknya Stalin, investasi di Uni Sovyet masih diarahkan untuk konsumsi rakyat pekerja. Namun sejak tahun 1928, pola investasi berubah dan modal semakin digunakan untuk alat-alat produksi. Perubahan tersebut berkaitan dengan perubahan sikap politik Partai Komunis (Bolsyevik). Di bawah Lenin dan Trotsky, yang menjadi landasan strategis kaum Bolsyevik adalah asumsi bahwa sosialisme tidak bisa dibangun di Rusia selama Rusia terisolasi. Negara Soviet melindungi kelas berusaha bertahan dan buruh sedapat mungkin, serta melakukan beberapa upaya untuk membangun industri. Tetapi upaya itu dibatasi oleh kepentingan buruh yang menjadi prioritas. Namun menjelang tahun 1928 Stalin semakin naik daun, dengan mengajukan sosialis e satu ega a . “osialis e teori a g di aksud di sini bukan pembebasan rakyat pekerja (meski retorika ke arah itu tentu saja masih didengungkan). Yang dikehendaki oleh Stalin adalah menguatkan posisi birokrasi negara serta membangun industri nasional. 134 Untuk itu Stalin membutuhkan banyak modal. Modal itu harus disedot dari mana? Hanya ada satu sumber yang memadai: penghisapan rakyat pekerja. Guna menjalankan rencana-recana Pembangunan Lima Tahun, kaum tani dihancurkan melalui kolektivisasi paksa; mereka semakin masuk perkotaan dan menjadi buruh. Hanya karena eksploitasi inilah modal dapat disalurkan untuk investasi besar-besaran. Upaya industrialisasi Stalinis agak mirip dengan Revolusi Industri di Inggeris yang disimak oleh Marx dan Engels, termasuk peranan aparatus negara. Peranan negara dalam pembangunan kapitalisme selalu besar pada tahaptahap pertama. Menurut Marx, Revolusi Industri dise a ka oleh se uah ko mencakup koloni-koloni, i asi siste atis hutang nasional, a g mode perpajakan moderen dan sistem proteksi. Sebagian dari metode-metode ini mengandalkan kekerasan yang kasar. ega a. Tetapi semuanya menggunakan kekuatan Das Kapital). Persaingan militer Seperti yang 135 saya tekankan di atas, bahwa proses akumulasi dan penghisapan didorong oleh kompetisi. Namun jika disimak secara dangkal, justeru kompetisilah yang tidak terlihat di Uni Soviet. Tidak ada kapitalis-kapitalis swasta (atau lebih tepatnya mereka agak marjinal) dan peranan pasar domestik agak kecil. Demikian pula rezim-rezim di Eropa Timur. Namun rezim-rezim ini harus dimengerti dalam konteks global. Negara seperti Polandia berdagang di pasaran internasional. Untuk bersaing di situ, mereka harus menawarkan harga murah dan mengakumulasi modal guna meningkatkan produksi. Demi kedua kepentingan itu mereka harus mengeksploitasi kelas pekerja. Negara semacam ini bisa dibandingkan dengan perusahaanperusahaan besar seperti General Motors atau Microsoft. Di dalam perusahaan tersebut tidak ada kompetisi. Seluruh perusahaan dikelola secara birokratik dan otoriter. Namun di luar mereka masih mengalami kompetisi. Negara Polandia agak mirip, dan sebagai 136 kiasan bisa saja dijuluki sebagai P.T. Pola dia . Namun P.T. U i “o iet sedikit e eda. Negara Soviet memang bergerak di pasaran internasional, tetapi ekonomi Soviet jauh lebih mandiri dibandingkan dengan Polandia atau Jerman Timur. Tujuan akhir Stalin adalah untuk sedapat mungkin membebaskan negara itu dari tekanan pasaran global. Dia melarang modal dan barang asing memasuki perekonomian Soviet, dan itu berhasil selama beberapa dekade — sehingga perdagangan luar negeri tidak bisa dianggap sebagai ban berjalan untuk masuknya dinamika kapitalis di Rusia. Tetapi investasi dan produk luar hanya dapat dilarang karena Stalin memiliki aparat militer besar yang dilengkapi senjata nuklir. Persaingan militer ini merupakan pola pembangunan khas Soviet, seperti yang dipaparkan oleh Stalin sendiri pada tahun 1928, saat beberapa pejabat ingin melonggarkan Jangan, tempo kawan-kawan proses Temponya 137 industrialisasi: tidak boleh dilonggarkan! Sebaliknya, harus dipercepat sedapat mungkin sesuai dengan kemampuan kita saat ini. Melonggarkan tempo berarti ketinggalan, dan yang tertinggal akan kalah. Kita tidak ingin kalah — tidak mau Sampai saat ini kita masih tertinggal sejauh 50 atau 100 tahun di belakang negara-negara maju. Kita harus mengejarnya dalam kurun waktu 10 tahun; kalau tidak mampu, kita aka diha u ka . Dikutip oleh Joh Molyneux, Karl Marx: Aku Bukan Marxis.) Bagaimana imbasnya persaingan militer tersebut pada dinamika intern perekonomian Soviet? Guna mengimbangi kekuataan Jerman dalam perang dunia, kemudian mengimbangi kekuataan Amerika, ekonomi Rusia (yang jauh lebih kecil) harus mengakumulasi modal secepat mungkin untuk di investasi kembali ke industri-industri berat. Modal itu dihisap dari buruh. Status kaum buruh itu sama saja dengan status kaum buruh yang paling tertindas di masa revolusi industri di Inggeris. Mereka tidak memiliki apa-apa selain tenaga mereka, yang mesti 138 dijual kepada majikan. Hasil kerja mereka tidak menjadi milik mereka melainkan diambil oleh kaum majikan birokratis. Artinya, kaum pekerja menghayati kondisi ke ja te alie asi seperti yang digambarkan oleh Marx. Inilah dinamika dipe a a se agai kapitalisme negara, odel sosialis sela a yang e tahu - tahun oleh jutaan manusia, dan sering ditiru di negaranegara dunia ketiga. Sampai rezim Soviet itu ambruk pada akhir dasawarsa 1980-an. Kapitalisme negara dalam artian lebih luas Struktur dan pola perkembangan Soviet merupakan versi ekstrim dari satu kecenderungan umum yang menyifati sistem kapitalis pada abad XX. Dalam Manifesto Komunis, Marx dan Engels melukiskan sistem kapitalis sebagai sistem pasar bebas anarkis yang semakin mengglobal. Namun menjelang akhir abad XIX Engels sudah mencatat timbulnya monopoli dan struktur-struktur yang lebih kolektif dan terencana: Saya mengenal produksi kapitalis sebagai bentuk sosial, sebagai tahap ekonomi — dan saya mengenal produksi kapitalis swasta 139 sebagai fenomena yang terjadi dengan cara ini atau itu di dalam tahap tersebut. Produksi kapitalis swasta itu artinya apa? Artinya produksi yang dijalankan oleh wiraswastawan individu, dan itu tentu saja semakin merupakan pengecualian belaka. Produksi kapitalis melalui perseroan terbatas sudah bukan produksi swasta-individual lagi, melainkan merupakan produksi demi tanggungan banyak orang. Dan begitu kita beralih ke perseroan monopolistis (trusts), yang menguasai cabang-cabang industri dalam skala besar, itu sudah berarti habisnya produksi swasta dan juga berarti terhentinya produksi tak terencana. (Kritik Program Erfurt.) Kemudian Lenin dan Bukharin meneliti fenomena imperialisme di mana perusahaan raksasa ini semaking bersekutu dengan masing-masing aparatus negara nasional. Peratarungan antar-imperialis itu tidak hanya terjadi di bidang ekonomi tetapi juga di bidang militer. Perkembangan ini disebut oleh Bukharin dengan istilah kapitalis e ega a : Begitu kompetisi meraih 140 tahap tertinggi maka penggunaan kekuataan negara dan kemungkinan-kemungkinan yang berkaitan, mulai memainkan peranan yang sangat besar. Tetapi kalaupun persaingan bebas dapat dihilangkan sama sekali dalam perbatasan-perbatasan masing- asi g eko o i asio al , k isis-krisis akan tetap terjadi, karena struktur ekonomi dunia masih bersifat anarkistis pertarungan antara monopoli-monopoli kapitalis-negara diselesaikan oleh keseimbangan antara kekuatan militer mereka (Dikutip oleh Peter Binns, Tony Cliff dan Chris Harman, Russia: From Workers State to State Capitalism.) Peranan negara dalam ekonomi menjadi semakin penting pada abad XX. Mengapa? Yang pertama, depresi tahun 1930-an sangat mengejutkan para kapitalis sehingga mereka tertarik oleh teori-teori Keynesian yang mengusulkan intervensi negara di dunia usaha. Yang kedua, terjadi konflik-konflik militer yang amat besar, bukan hanya berbentuk perang biasa tetapi juga pe a g di gi a g e kaita de ga p oduksi senjata nuklir berskala besar. Yang ketiga, negeri-negeri dunia 141 ketiga yang melepaskan penjajahan barat sering harus melibatkan aparatus negara dalam perekonomian karena kelas kapitalis setempat agak lemah — dan negara-negara ini sering belajar dari model Soviet. Sehingga kita mencatat kecenderungan kapitalis-negara di hampir seluruh dunia, walau bentuknya bermacammacam; dan fenomena ini sering disalahartikan sebagai pe ke a ga sosialis . Namun perkembangan tersebut sudah berhenti senjak krisis ekonomi yang terjadi di tahun 1970-an. Waktu itu semua pendekatan kapitalis-negara gagal memulihkan ekonomi, sehingga kelas-kelas penguasa serta para intelektual yang melayani kelas itu meninggalkan doktrin-doktrin lama dan menyambut teori baru, yang kini dicap de ga juluka eo- li e alis e . BUMN-BUMN dijual ke pihak swasta, proteksi ekonomi dikurangi, tunjangan-tunjangan sosial di a at di a ah sloga pasa e as . ‘ezi -rezim stalinis dan rezim di dunia ketiga yang mengaku sosialis tidak luput da i pe ubahan ini. Seperti tulis 142 Chris Harman: “ejak tahu -an sampai dengan tahun 1970-an mereka berusaha membangun industri melalui berbagai strategi kapitalis-negara, seperti Program Benteng di Indonesia umpamanya Begitu boom ekonomi selesai, upaya itu sama sekali tidak sukses. Sederetan rezim pendekatan membanting stir, kapitalis-negara meninggalkan dan berusaha mengintegrasikan negeri-negeri mereka ke dalam pasaran internasional. Fenomena itu mulai di Mesir, Polandia, Hongaria dan Yugoslavia di pertengahan tahun 1970-an; terjadi di India dan berbagai negeri Amerika Latin di tahun 1980an; kemudian terjadi pula di seluruh (mantan) blok Soviet serta Afrika pada awal tahun 1990-an. Kaum penguasa di negeri-negeri tersebut memutuskan menyerahkan monopoli mereka atas ekonomi nasional, guna menikmati hasil pribadi yang dapat mereka raih sebagai mitra ulti asio al. muda Ch is Ha kaum pemodal besar a , A ti-capitalism: Theory a d P a ti e , I te atio al “o ialis 143 No , . Tulisan ini diterbitkan dalam Bahasa Indonesia dengan judul Glo alisasi da Pe la a a . Pada dasarnya, runtuhnya semua proyek kapitalis-negara disebabkan karena setiap ekonomi nasional perlu berhubungan dengan pembagian kerja global. Pembagian kerja itu memang sangat brutal di bawah sistem kapitalis, dan itulah sebabnya berbagai negara berusaha menghindari dengan melakukan proteksi ataupun nasionalisasi. Yang berjalan paling jauh dalam upaya itu adalah negara-negara tipe Soviet. Untuk versi ekstrim ini, Tony Cliff menggunakan istilah kapitalisme- ega a a g i ok atik (bureaucratic state capitalism). Soalnya, setiap negara yang mengisolir dirinya dari pembagian kerja global harus membangun sebuah ekonomi yang mandiri, termasuk menghasilkan barang dan jasa di bidangbidang di mana ekonomi nasional itu kurang efisien. Ini memboroskan sumber-sumber daya ekonomi. Contohnya perusahaan IPTN, di mana Habibie berusaha menghasilkan pesawat terbang nasional. Selain itu, 144 perekonomian rezim- ezi ko u is se aki terdistorsi oleh investasi besar-besaran yang harus dilakukan di bidang militer untuk persaingan nuklir dengan barat. Akibatnya, rezim-rezim itu semakin mengalami kemandegan ekonomi. Perang-perang meledak di Yuguslavia dan beberapa bagian mantan Uni Soviet. Rakyat yang telah menaruh harapan kepada mekanisme-mekanisme pasar sekarang amat kecewa. Sedangkan kelas yang sekarang berkuasa terdiri atas unsur-unsur dari kelas penguasa lama. Namun tidak ada gunanya kita merindukan sistem lama yang pura-pura sosialis. Baik sistem itu maupun sistem pasar bebas merupakan versi masyarakat kapitalis, di mana sistem produksi dikuasai oleh segelintir orang yang menghisap profit dari jerih payah kaum pekerja demi akumulasi modal, sedangkan kaum pekerja harus menjual tenaga mereka dalam konteks kerja teralienasi. Itulah sebabnya kelas penguasa yang sama bisa menguasai kedua tipe tatanan sosial. Tetapi sayangnya perjuangan demokratik di negara-negara 145 tersebut tidak berkembang menjadi perjuangan sosialis, justeru karena rakyat percaya bahwa rezim lama yang paling dibenci itu adalah sosialisme. Sehingga untuk membangun gerakan sosialis di dunia kontemporer, kita sangat memerlukan sebuah analisis yang menjelaskan apa sosialisme itu sebenarnya. Masalah pokok dalam memperjuangkan sosialisme bukan kepemilikan negara atas alat-alat produksi, bukan perencanaan ekonomi, bukan pembangunan industri, bukan kekuasaan sebuah partai yang mengatasnamakan rakyat. Masalah pokok sudah dijelaskan oleh Marx dan Engels dalam Manifesto Komunis: Telah kita lihat di atas, bahwa langkah pertama dalam revolusi kelas buruh, adalah mengangkat proletariat pada kedudukan kelas yang berkuasa, memenangkan perjuangan demokrasi. [Baru kemudian:] Proletariat akan menggunakan kekuasaan politiknya untuk merebut, selangkah demi selangkah, semua kapital dari borjuasi, memusatkan semua perkakas produksi ke dalam tangan Negara, artinya, proletariat 146 yang terorganisasi sebagai kelas yang berkuasa; dan untuk meningkatkan jumlah tenaga-tenaga produktif secepat mungkin. Nasionalisi and perencanaan ekonomi memang penting, tetapi tanpa kekuasaan demokratik kaum pekerja, nasionalisasi dan percencanaan tetap dalam batasan mode produksi kapitalis. C. Pengertian Ideologi Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logi. Ideaberarti melihat (idean), sedangkan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi, ideologi dapat diartikan hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat juga diartikan suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi terbagi mencadi dua,yaitu ideologi Terbuka dan Ideolgi tertutp,perbedaan ideologi terbuka 147 dan tertutup ini sangat mencolok,sehingga dapat dengan mudah dikelompokkan. Namun sebenarnya,Ideologi sering dipahami secara berbeda-beda. Hal ini menimbulkan berbagai pendapat mengenai pengertian ideologi dari berbagai ahli, diantaranya: a. Karl Marx Karl Marx memahami ideologi berlawanan dengan pengertian ideologi menurut Destutt de Tracy. Menurut Karl Marx, ideologi adalah kesadaran palsu. Mengapa disebut kesadaran palsu? Karena ideologi merupakan hasil pemikiran yang diciptakan oleh pemikirnya, padahal kesadaran para pemikir tersebut pada dasarnya ditentukan oleh kepentingannya.Jadi ideologi menurut Karl Marx adalah pengandalanpengandalan spekulatif yang berupa agama moralitas, atau keyakinan politik .Meskipun spekulatif ideologi tersebut dianggap sebagai 148 kenyataan untuk menyembunyikan atau melindungi kepentingan kelas sosial pemikir tersebut. b. Louis Althuser Louis Althuser adalah murid Karl Marx. Meskipun begitu, ia tidak setuju dengan gagasan Karl Marx mengenai Ideologi.Menurutnya, Ideologi adalah gagasan spekulatif tetapi ideologi bukan gagasan palsu karena gagasan spekulatif tersebut bukan dimaksudkan untuk menggambarkan realitas melainkan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana semestinya manusia menjalani hidupnya. Sesungguhnya setiap orang membutuhkan ideologi, karena setiap orang perlu memiliki keyakinan tentang bagaimana semestinya ia menjalankan kehidupannya. c. Dr. Alfian Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang tepat, yaitu secara moral dianggap 149 benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan. c. Soerjanto Poespowardoyo Ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan macam-macam nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar Berdasarkan pemahaman untuk yang mengolahnya. dihayatinya itu, seseorang menangkap apa yang dilihat baik dan tidak baik. d. Machiavelli Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. e. M.Sastra Prateja Ideologi sebagai seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang 150 diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Dalam hal ini, ideologi mengandung beberapa unsur, yaitu :    Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan. Setiap Ideologi memuat seperangkat nilai atau suatu persepsi moral. Ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai di dalamnya. f. Thomas H Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. g. Napoleon Ideologi merupakan politik dan rival-rivalnya. 151 keseluruhan pemikiran Dari berbagai pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu:  Ideologi dapat menjadi sesuatu yang baik ketika ideologi menjadi pendoman hidup menuju lebih  baik. Ideologi dapat menjadi hal yang tidak baik ketika ideologi dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan penguasa. DIMENSI IDEOLOGI Sebuah ideologi yang telah menjdai keyakinan dalam kehidupan masyarakat dapat menjadi luntur atau pudar seiring perkembangan zaman.Hal tersebut tergantung pada daya tahan Ideologi. Ideologi akan mampu bertahan menghadapi perubahan zaman,apabila mempunyai tiga dimensi,yaitu: a. Dimensi Realita Dimensi ini menunjuk pada kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat, di mana ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat-saat awal kelahirannya 152 B. Dimensi Idealisme Dimensi Idealisme adalah kadar/kualitas idealisme yang terkandung di dalam iseologi atau nilanilai dasarnya. Kualitas itu menentukan kemampuan ideologi dalam memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan yang ada dalam masyarakat untuk mempunyai dan membina kehidupan bersama secara lebih baik dan membangun suatu masa depan secara lebih cerah. C. Dimensi Fleksibilitas Yaitu kemampuan ideologi dalam memengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakat. Memengaruhi berarti ikut mewarnai proses pengembangan, sedangkan menyesuaikan diri berarti bahwa masyarakat berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai-nilai daasar dari ideologi sesuai dengan realita-realita baru yang muncul dan yang harus mereka hadapi. 153 Macam-Macam Ideologi Beserta Negara Penganutnya 1. Komunisme Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebutPenganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik. Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos. 2. Liberalisme Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan 154 pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu Liberalisme dianut oleh negara-negara di berbagai benua. Benua amerika: Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico Suriname. Benua eropa: Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, 155 Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino. Benua Asia: India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura. Kepulauan Oceania: Australia dan Selandia Baru. Benua Afrika: Mesir, Senegal dan Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe. 3. Kapitalisme Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak 156 ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith adalah tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya. Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis. 157 4. Fasisme Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara. Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah. Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman. 5. Sosialisme Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai 158 digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin SaintSimon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite. Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela. 6. Anarkisme Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan 159 kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu perangkatnya negara, harus pemerintahan, beserta dihilangkan/dihancurkan. Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik dan administratif (baik pada ranah publik maupun privat). 7. Demokrasi Islam Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi. 160 8. Demokrasi Kristen Demokrasi Kristen adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Kristen ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal abad kesembilanbelas di Eropa, pengaruh di Eropa dan Amerika Latin akan tetapi dalam pratiknya di sejumlah negara-negara telah mencair dengan gerakan sekularisasi. 9. Demokrasi Sosial Demokrasi Sosial adalah sebuah paham politik yang sering disebut sebagai kiri atau kiri moderat yang muncul pada akhir abad ke-19 berasal dari gerakan sosialisme 10. Feminisme Feminisme (tokohnya disebut Feminis) adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria. Kelahirannya pada era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Kata feminisme dikreasikan 161 pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, the Subjection of Women (1869). 11. Gaullisme Gaullisme adalah ideologi politik Perancis yang didasari pada pemikiran dan tindakan Charles de Gaulle. Tema utama dari kebijakan luar negeri de Gaulle adalah mengenai kemerdekaan nasional dengan beberapa konsekuensi praktisnya yaitu dalam beberapa hal oposisi terhadap organisasi internasional seperti NATO atau Komunitas Ekonomi Eropa. 12. Luxemburgisme Luxemburgisme (juga ditulis Luxembourgisme) adalah paham teori Marxis dan komunisme secara spesifik revolusioner berdasarkan tulisan-tulisan dari Rosa Luxemburg, Menurut MK Dziewanowski terjadi penyimpangan dari tradisional 162 Leninisme, keterpengaruhan dari Trotskyisme Bolshevik yang kemudian diadopsi oleh pengikutnya sendiri. Luxemburgisme merupakan upaya melakukan tafsir atas ajaran Marxisme yang berpengaruh terhadap revolusi Rusia, Rosa Luxemburg temasuk pihak yang mengkritik ajaran politik dari Lenin dan Trotsky, dengan konsep "sentralisme demokratis" sebagai demokrasi. 13. Nazisme Nazisme, atau secara resmi Nasional Sosialisme (Jerman: Nationalsozialismus), merujuk pada sebuah ideologi totalitarian Partai Nazi (Partai Pekerja NasionalSosialis Jerman, Jerman: Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei atau NSDAP) di bawah kepemimpinan Adolf Hitler. Kata Nazi jadi merupakan singkatan Nasional Sosialisme atau Nationalsozialismus di bahasa Jerman. Sampai hari ini orang-orang yang berhaluan ekstrim kanan dan rasisme sering disebut sebagai Neonazi (neo = "baru" 163 dalam bahasa Yunani). 14. Islamisme Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din AlAfghani, atau Al-Ja al Asadā ādī-Din sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme. 15. Komunitarianisme Komunitarianisme sebagai sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya, mulai muncul pada akhir abad ke-20, menentang aspek-aspek dari liberalisme, kapitalisme dan sosialisme sementara menganjurkan fenomena seperti masyarakat sipil. Paham ini mengalihkan pusat perhatian kepada 164 komunitas dan masyarakat serta menjauhi individu. Masalah prioritas, entah pada individu atau komunitas seringkali dampaknya paling terasa dalam masalahmasalah etis yang paling mendesak, seperti misalnya pemeliharaan kesehatan, aborsi, multikulturalisme, dan hasutan. 16. Konservatisme Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari kata dala ahasa Lati , o se ā e, elesta ika ; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbedabeda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilainilai dari zaman yang lampau, the status quo ante. 165 17. Maoisme Maoisme atau Pemikiran Mao Zedong adalah varian dari Marxisme-Leninisme berasal dari ajaranajaran pemimpin komunis Cina Mao Zedong (WadeGiles Romanization: "Mao Tse-tung"). Pemikiran Mao Zedong lebih disukai oleh Partai Komunis Cina (PKT) dan istilah Maoisme tidak pernah dipergunakan dalam terbitan-terbitan bahasa Inggrisnya kecuali dalam penggunaan peyoratif. Demikian pula, kelompokkelompok Maois di luar Cina biasanya menyebut diri mereka Marxis-Leninis mencerminkan mengubah, dan pandangan melainkan Marxisme-Leninisme. bukan Mao hanya Namun Maois. bahwa ia Ini tidak mengembangkan demikian, beberapa kelompok Maois, percaya bahwa teori-teori Mao telah memberikan tambahan berarti kepada dasar-dasar kanon Marxis, dan karena itu menyebut diri mereka "Marxis-Leninis-Maois" (MLM) atau "Maois" saja. 166 18. Nasionalisme Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu. Macam-macam nasionalis: 1. Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau. 2. Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari 167 budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat"). 3. Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme. 4. Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya. 5. Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. 6. Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. 168 19. Stalinisme Stalinisme adalah sistem ideologi politik dari Uni Soviet di bawah kepemimpinan Joseph Stalin yang memimpin Uni Soviet pada tahun 1929 sampai dengan 1953 berkaitan erat dengan pemerintahan pengguna sistem ekstensif spionase, tanpa pengadilan, dan politik penghapusan lawan-lawan politik melalui pembunuhan langsung atau melalui pembuangan dan penggunaan propaganda untuk membangun kultus kepribadian berupa diktator mutlak dengan menggunakan negara kepada masyarakat untuk mempertahankan supermasi individual dengan kontrol politik melalui partainya yaitu Partai Komunis. 169 20. Ideologi Pancasila Indonesia menganut Ideologi Pancasila yang memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa. Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat. Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup danbeku cenderung meredupkan perkembangan dirinya. Pengalaman sejarah politik masa lampau. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional. Sekalipun Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka, namun ada batasbatas keterbukaan yang tidak boleh dilanggar, yaitu: Stabilitas nasional yang dinamis. Larangan terhadap ideologi Mencegah marxisme, leninnisme berkembangnya 170 dan komunisme paham liberalisme Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat Penciptaan norma-norma baru harus melalui konsensus. Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang berPersatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan. Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia. 171 BAB IX TEORI KONSTITUSI 1. Pengertian Konstitusi Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undangundang dasar. Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada 172 peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Selain itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut. 1. E.C. Wade Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut. 2. KC. Wheare Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara. 3. Herman Heller Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:   Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat. Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat. 173  Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undangundang. 4. CF. Strong Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubunganhubungan antara keduanya yang diatur. 5. Sri Soemantri Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu 1. Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara; 2. Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturanaturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara. 174 B. Kedudukan Konstitusi Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Sebagai hukum dasar Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badanbadan pemerintahan. 2. Sebagai hukum tertinggi Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi. 175 C. Jenis-jenis/Macam Konstitusi Menurut C.F. Strong konstitusi memiliki bentuk tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum tertulis/konvensi negara. adalah Konstitusi berupa tidak kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara, tidak bertentangan dengan UUD 1945, memperhatikan pelaksanaan UUD 1945 Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi konstitusi politik dan konstitusi sosial. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.Sedangkan konstitusi sosial adalah konstitusi 176 yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. D. Sifat, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara Dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiharjo menjelaskan konstitusi/undang-undang dasar berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1. Organisasi Negara, contohnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara. 2. Hak-hak asasi manusia 3. Prosedur mengubah undang-undang dasar 4. Ada saatnya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal 177 ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler. Sifat Konstitusi 1. Luwes (Flexible) dan Kaku(Rigid) Konstitusi bersifat kaku, sebab untuk mengamandemen konstitusi diperperlukan prosedur yang rumit. Sedang bersifat luwes karena konstitusi mudah mengikuti dinamika zaman. Jika diperlukan, konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang khusus atau rumit. Perubahan tersebut cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa. 2. Formil dan materiil Konstitusi bersifat Formil yang artinya tertulis. Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi kontennya 178 yang memuat hal-hal bersifat dasar dan pokok bagi negara dan rakyat. Konstitusi yang besifat rigid tidak dapat megikuti dinamika zaman sebab tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 walaupun perubahannya memerlukan prosedur istimewa, namun bersifat luwes sebab memuat peratudan yang bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengakomodasi dinamika zaman. Fungsi Konstitusi (Jimly Asshiddiqie, 2002). 1. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara 2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga Negara. 3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara lembaga dengan warga Negara. 4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan kekuasaan Negara. 179 penyelnggaraan 5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara. 6. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony. 7. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi. 8. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat. F. Tujuan Konstitusi Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan 180 konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat. Fungsi Konstitusi Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut. 1. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. 2. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya. 3. Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung negaranya, baik tinggi oleh penguasa (sebagai landasan struktural). 181 semua warga maupun rakyat Isi dan Muatan Konstitusi Henc van Maarseveen dalam bukunya yang berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain: 1. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. 2. Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara. 3. Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya. 4. Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah. 5. Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya. 6. Konstitusi merupakan ideology elit penguas. 7. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat. 182 Menurut Mr. J.G Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu: 1. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya. 2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental. 3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. Sedang Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang: 1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif, eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya. 2. Hak Asasi Manusia. 183 3. Prosedur mengubah UUD. 4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahan Undang Undang Dasar. • Mate i uata ko stitusi, pada pokok a ada hal : 1. Ada jaminan terhadap HAM dan warga negara, 2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental, 3. Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental, 4. Bentuk negara, 5. Bentuk pemerintahan 6. Prinsip-prinsip/asas-asas buatan rakyat dan negara hukum, 184 7. Hal keuangan 8. Identitas negara; bendera, bahasa lambang negara Menurut Prof.Sri Soemantri, paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu: a) Pembentukan lembaga/organ negara; b).Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut; c)Pengaturan hubungan kewenangan antar lembaga/organ negara tersebut. Menurut Prof. Miriam Budiardjo , ada terdapat 5 muatan konstitusi , yaitu : a. Susunan orang ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental b. Pembagian tugas , pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara c. Jaminan terhadap HAM dan warga negaranya d. Prosedur mengubah Undang-undang e. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat 185 tertentu dari Undang-undang A.A.H. Struycken yg dikutip Sri Soemantri (1996) : • Hasil pe jua ga politik a gsa aktu lalu; • Ti gkat te ti ggi pe ke a ga ketata ega aa bangsa; • Pa da ga tokoh a gsa g he dak di ujudkan, untuk masa sekarang dan y.a.d; • Kei gi a ttg pe ke a ga kehidupa ketatanegaraan yg akan dipimpin. J.G. Steenbeek yg dikutip Sri Sumantri (1996): • Ja i a thd HAM da a ga a; • “usu a ketata ega aa g fu da e tal; •Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental. Miriam Budiardjo (1984): 186 • O ga isasi ega a; • HAM; • P osedu e Pe u aha ; • Mu gki La a ga e gu ah sifat te te tu Ann Stuart Diamond (1980) : • He dak e ujudka ilai-nilai dan prinsip-2 demokrasi; Stephen Breyer (2002): suatu kerangka kerja yg mengatur ; • “ a-pemerintahan yg demokratis; • Pe agia kekuasaa ; • Ha kat da a ta at i di idu; • Keseta aa dihadapa huku ; • The ‘ule of La . Denny Indrayana (2007); • Pemisahan Kekuasaan; • Pe li du ga te hadap HAM. Jan Erick Lane (1996): • HAM; • Pe isaha Le aga Kekuasaa 187 2. Perubahan Konstitusi Perubahan Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi 188 itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka. Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat. 189 Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi: 1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan. • Pe ta a, u tuk e gu ah ko stitusi, egara pemegang kekuasaan egara ve e harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti. • Kedua, u tuk e gu ah ko stitusi aka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi. • Ketiga, adalah a a a g te jadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, 190 dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi. 2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi. 3. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negaranegara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara 191 negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian. 4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundangundangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus 192 dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar. Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu : 1. Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan 2. perubahan-perubahan konstitusi Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu. Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu : 1. Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan. 193 2. Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia 3. Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat 4. Musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin. Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. 194 BAB X TEORI PENGISIAN JABATAN A. Jabatan Negara dan Jabatan Negeri Setiap orang yang berkecimpung dalam dunia pemerintahan pasti sangat familiar dengan istilah peja at pu lik , atau peja at ega a , peja at politik peja at ka ie . Istilah-istilah ini amat sering dipakai secara bergantian. Namun yang menjadi persoalan adalah sebenarnya masing-masing istilah tersebut mempunyai pengertian yang amat berbeda satu sama lain. Sebagai contoh seorang pengamat terkadang le ih se i g e ggu aka istilah peja at saja u tuk menjelaskan kedudukan dan kewenangan dari sebuah jabatan. Padahal sangat mungkin pengamat tersebut elu aki ah a peja at a g di aksud adalah peja at ega a atau uka . Bahka apakah te asuk peja at politik atau uka . Sebagai penjelasan awal secara sederhana, dari segi eti ologis istilah peja at pu lik 195 te di i da i kata peja at da pu lik . Me u ut Ka us Besa Bahasa Indonesia (KBBI), kata peja at e a ti pega ai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur) pi pi a da pu lik e a ti o a g a ak atau u u . Apa ila dipakai kata ja ata , istilah ja ata se di i mempunyai pengertian pekerjaan atau tugas di pemerintahan atau organisasi. Selain istilah pejabat publik di atas, terdapat juga istilah peja at politik Miftah Thoha a g juga se i g digu aka . e e utka : istilah ja ata politik a u kita kenal setelah era reformasi ini karena banyak jabatan itu berasal dari kekuatan partai politik. Dahulu pada zaman pemerintahan Orde Baru jabatan itu dikenal sampai sekarang dengan istilah jabatan negara, pejabatnya disebut pejabat negara. Ketika itu dalam pe e i taha O de Ba u tidak dike al ja ata politik . Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada jaman Orde Baru jabatan politik dapat dipersamakan dengan jabatan negara (pejabat negara). 196 Ji l Asshiddi ie e ataka negara merupakan ah a: politi al appoi tee pa a peja at sedangkan pejabat negeri merupakan ad i istrati e appoi tee . Artinya para pejabat negara itu diangkat atau dipilih karena pertimbangan yang bersifat politik, sedangkan para pejabat negeri dipilih murni karena alasan administratif. Semua pejabat yang diangkat karena pertimbangan politik (political appointment) haruslah bersumber dan dalam rangka pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat. Karena rakyatlah yang pada pokoknya memegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam bidang politik kenegaraan. Pejabat yang diangkat atas pertimbangan yang demikian itulah yang biasa disebut sebagai pejabat negara yang dipilih atau ele ted offi ial . Untuk lebih menyederhanakannya, kita bisa pakai pendapat Bagir Manan yang menyatakan bahwa lingkungan jabatan dalam organisasi negara dapat dibedakan dengan berbagai cara, yaitu: 197 (i) dibedakan antara jabatan alat kelengkapan negara (jabatan organ negara, jabatan lembaga negara), dan jabatan penyelenggara administrasi negara; (ii) dibedakan antara jabatan politik dan bukan politik; (iii) dibedakan antara jabatan yang secara langsung bertanggungjawab dan berada dalam kendali atau pengawasan publik dan yang tidak langsung bertanggungjawab dan tidak langsung berada dalam pengawasan atau kendali publik; (iv) dibedakan pula antara jabatan yang secara langsung melakukan pelayanan umum dan tidak secara langsung melakukan pelayanan umum. Berdasarkan pendapat-pendapat di atas dapat disi pulka ah a pe ge tia peja at pu lik e eda se a a su sta sial de ga istilah peja at politik , se a jabatan publik tidak selalu diisi melalui proses pemilihan umum atau layaknya mekanisme pemilihan pejabat melalui proses politik. Namun dapat juga diisi melalui pengangkatan dengan model dan prosedur tertentu. 198 Istilah pejabat publik banyak digunakan dalam sistem hukum asing dan lingkup hukum internasional. Hal ini dapat ditemukan dalam United Nations Convention against Corruption (UN Covention) dan Organization of Economic Co-operation and Development-Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions (OECD Covention), Menurut UN Covention, pejabat publik (public officials) adalah: a y perso holding a legislative, executive, administrative or judicial office, whether appointed or elected; any other person who performs a public function or provides a public service; any other person defined as a public official in the do esti la . Lalu, menurut OECD Convention, pejabat publik berarti: a y perso holdi g a legislati e, ad i istrati e or judicial office of a country, whether appointed or elected; any person exercising a public function for a foreign country, including for a public agency or public enterprise; and any official or agent of a public 199 i ter atio al orga izatio . Apabila dilihat dari ruang lingkupnya kedua pengertian tersebut pada dasarnya sama. Perbedaannya hanya pada cakupan jabatan publik dalam lingkungan organisasi internasional. Dalam Black's Law Dictionary juga disebutkan bahwa pejabat publik adalah o e ho holds or is invested with a public office; a person elected or appointed to carry out some portion of a government's so ereig po ers." Istilah pu li offi ials dipersamakan dengan istilah pu li offi ers Me ge ai pe ge tia istilah peja at ega a , dalam literatur lain, juga dikenal istilah ini. Sepintas memang istilah ini amat dekat atau sama dengan pe ge tia istilah peja at pu lik . Dala U da g- undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di e ika atasa istilah peja at ega a . Pasal a at (1) menyatakan bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan 200 tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Definisi lain dapat ditemukan dalam Undangundang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dalam Pasal 1 ayat (4) diatur bahwa peja at ega a adalah pi pi a da a ggota le aga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan pejabat negara yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena beragamnya istilah tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasar a istilah pu lik da e eda de ga pe ge tia peja at politik . “e a peja at akupa peja at ega a pe ge tia peja at pu lik le ih luas da i kedua istilah lai a, da mencakup kedua istilah tersebut. Sebagai perbandingan, tidak selalu seseorang yang diangkat melalui proses politik melalui pemilihan umum (pejabat politik) dapat dikategorikan sebagai 201 peja at ega a . Hal te se ut dapat di o tohka dengan kedudukan anggota DPRD dan Bupati yang tidak dikategorikan sebagai pejabat negara. Namun ada pejabat negara yang diangkat tidak melalui proses politik yang sebagaimana lazimnya dikenal melalui proses pemilu, seperti pejabat komisi negara, yaitu anggota KPK. Selain itu, penulis menyimpulkan, terdapat kesan ah a seseo a g a g duduk se agai peja at karir eksekutif PN“ se io di se uah ke e te ia dia ggap se agai peja at ega a . Meskipu se a a u idis tidak demikian, sebab kedudukannya hanya sebagai pejabat karir di lingkungan PNS. Oleh karena itu, Penulis beranggapan bahwa lebih tepat jika e ggu aka istilah peja at pu lik dengan tujuan untuk mengakomodasi semua jenis jabatan publik yang lain. Hal inilah yang menjadi salah satu se a e gapa ke udia istilah peja at pu lik menjadi lebih populer dipakai oleh berbagai kalangan. 202 Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu: 1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah. 2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau 203 JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor. A. Larangan memangku jabatan rangkap 1. PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap 2. PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap 3. PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010) 4. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980 B. Pembebasan dari Jabatan Fungsional Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : 204 1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau 2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966, 3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya, 4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau 5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya. C. Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap 1. PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti 2. PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang 3. Permendikbud no.33 tahun 2012: Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada 205 Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah 4. Permendiknas no. 67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : Dosen di lingkungan kemendikna dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas 5. SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS 6. PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara. Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen 206 dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen D. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural. 207 E. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsionall Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keterampilan. keahlian Produk dan jabatan hukum yang fungsional mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999. 208 B. Pengisian Jabatan Negeri Dengan pertimbangan kebutuhan untuk melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (setara eselon Ia, Ib dan IIb) secara terbuka di berbagai instansi harus dipenuhi, sementara peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ditetapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada 15 Maret 2014 telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam pengisian Permen jabatan itu disebutkan, pimpinan tinggi tata cara sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka. 209 “etiap i sta si pe e i tah aji e e apka p i sip dan menghindari praktek yang dilarang dalam jabatan sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabata , u i Pasal Pe e a g e laku sejak diundangkan pada 15 April 2014 itu. Tata Cara Pengisian. Dalam lampiran Permen PAN-RB No. 13/2014 itu disampaikan secara rinci tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah. Dimulai dengan tahapan pembentukan panitia seleksi. Dalam hal Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum terbentuk, maka Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) Instansi Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB. Sementara untuk Instansi Pemerintah Daerah, PPK Instansi Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurut Permen ini, Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas unsur: 1. Pejabat terkait di 210 lingkungan instansi yang bersangkutan; 2. Pejabat dari instansi lain yang berkaitan dengan jabatan yang lowong; dan 3. Akademisi/pakar/professional. Pa itia seleksi e ju lah ga jil, pali g sedikit o a g, paling banyak 9 orang, dengan komposisi dari instansi i te al pali g a ak %, u i Permen ini. Pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong harus diumumkan secara terbuka dalam bentuk surat edaran melalui pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media on-line/internet). Pengumuman harus dilaksanakan paling kurang 15 (lima belas) hari sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran. Dalam Permen ini disebutkan, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya (setara eselon Ia dan Ib) diumumkan terbuka dan kompetitif kepada seluruh instansi secara nasional. Sementara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (setara eselon IIa dan IIb) diumumkan secara terbuka dan kompetitif 211 paling kurang pada tingkat kementerian yang bersangkutan. Sementara untuk Instansi Pemerintah Daerah, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya diumumkan secara terbuka dan kompetitif kepada instansi lain paling kurang pada tingkat provinsi. Adapun untuk jabatan pimpinan tinggi pratama diumumkan secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan dan kabupatan/kota lain dalam 1 (satu) provinsi. Menurut Permen ini, dalam setiap jabatan yang lowong, panitia seleksi harus menetapkan minimal 3 (tiga) calon pejabat yang memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi berikutnya. Syarat yang harus dipenuhi adalah keterkaitan objektif antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan. Mengenai seleksi kompetensi, Permen PAN-RB ini mengatur untuk jabatan pimpinan tinggi utama, 212 madya, dan pratama harus menggunakan metode assessment center sesuai kebutuhan masingmasing instansi. Sedangkan instansi yang belum dapat menggunakan menggunakan metode assessment metode psikometeri, centerdapat wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi. Selain harus melalui seleksi standar kompetensi itu, menurut Permen ini, pengisian jabatan pimpinan tinggi juga harus melalui seleksi wawancara yang dilakukan oleh panitia seleksi, dan penelusuran rekam jejak calon. Selanjutnya, hasil seleksi pada tiap tahapan harus diumumkan oleh panitia seleksi. Pa itia “eleksi e a paika pe i gkat ilai hasil seleksi yang bersifat rahasia kepada Pejabat Pembina Kepega aia , tegas Pe e i i. Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya (setara eselon Ia dan Ib), Panitia Seleksi memilih 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tetringgi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur). 213 Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang dipilih Panitia Seleksi kepada Presiden. Untuk jabatan tinggi pratama (setara eselon IIa dan IIb), panitia seleksi memilih sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang (pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan). Kandidat yang sudah dipilih dan dilantik harus diberikan orientasi tugas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang selama 1 (satu) bulan. Untuk kandidat yang terpilih dari instansi luar, status kepegawaiannya ditetapkan sebagai dipekerjakan paling lama 2 (dua) tahun untuk penilaian kinerja. - 214 C. Pengisian Jabatan Negara 1. Pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden I do esia sebelu da a a de e UUD 19 “ Dalam dua kali periode berlakunya UndangUndang Dasar 1945, periode 17 Agustus 1945 – 29 desember 1949 dan periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, belum pernah dilakukan pengisian ja ata P eside da Wakil P eside se a a aja yakni melalui proses pemilihan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Soekarno menjadi Presiden pertama Indonesia karena adanya usulan dari Otto Iskandardinata untuk menyetujui Soekarno sebagai Presiden secara aklamasi. Soeharto menjadi Presiden kedua Indonesia karena adanya peralihan kekuasaan dari soekarno kepada soeharto karena Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sementara menolak pertanggungjawaban Soekarno. Selama terpeliharanya tradisi Soeharto menjadi alo tu ggal dala 215 Presiden pe gisia jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan kondisi yang berbeda, hal yang sama terulang ketika BJ.Habibie menjadi Presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Soeharto yang telah berkuasa sekitar 32 tahun dipaksa mahasiswa dan kelompok reformis lainnya untuk berhalangan tetap. Akibatnya, karena keharusan konstitusi soeharto digantikan oleh BJ.Habibie. Semangat Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 di u ika aru pada pemilihan Presiden tahun 1999. dalam pemilihan ini muncul tiga orang calon, sehingga penentuan Presiden dilakukan dengan suara terbanyak. Dan yang menjadi pemenang dalam proses pemungutan suara dalam pemilihan Presiden Indonesia saat itu adalah Abdurrahman wahid dari pihak poros tengah dan PDI Perjuangan (PDI-P) sebagai partai pemenang pemilu gagal mengusungkan Mega Wati sebagai Presiden pada saat itu. B. Pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebelum amandemen UUD 1945 216 Ketentuan pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden terdapat didalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak. Rumusan pasal ini bersifat definitf karena dalam penjelasan pasal ini disebutkan telah jelas. Dengan demikian ada dua unsur penting dalam pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yaitu : Pertama, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Kata dipilih tentu mengisyaratkan bahwa calon harus lebih dari satu orang karena tradisi calon tunggal tidak mendekati pasal ini. Kedua, penentuan Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak (voting) dimana MPR akan mengadakan pemungutan suara dan calon yang memperoleh suarat terbanyak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 tersebut, MPR telah mengeluarkan ketetapan MPR No. II/ MP‘/ te ta g Tata Ca a Pe iliha P eside 217 Da Wakil P eside I do esia [4].berdasarkan Tap MPR No.II/MPR/1973, tata cara pemilihan presiden dapat dilihat dalam Pasal 8 sampai pasal 20 yang dapat dirinci sebagai berikut; Pertama, calon Presiden diusulkan oleh semua fraksi secara tertulis kepada MPR melalui pimpinan fraksi yang sudah harus diterima oleh pimpinan MPR selambat-lambatnya 24 jam sebelum rapat paripurna pemilihan Presiden (Pasal 9 dan 10). Kedua, pimpinan MPR mengumumkan nama calon dan Presiden yang telah memenuhi persyaratan. Pencalonan dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan kepada pimpinan MPR melalui fraksi pengusul (Pasal 11 dan 12) Ketiga, pelaksanaan pemilihan apabila calon lebih dari satu orang. Pemilihan dilaksanakan secara rahasia, putusan diambil sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota yang hadir. Jika diantara mereka tidak ada yang mendapat suara lebih dari separuh, maka terhadap dua calon yang mendapat suara lebih banyak dilakukan pemilihan ulang dan calon yang mendapat suara 218 terbanyak ditetapkan sebagai presiden. Apabila kedua calon mendapatkan suara yang sama, maka pemungutan suara dari fraksi masing-masing secara tertulis. Jika suara masih tetap sama, maka fraksi mengusulkan calon lain (Pasal 14-19). Seandainya calon hanya satu orang, maka calon tersebut disahkan saja oleh MPR (Pasal 13 ayat (2) ). Jika kita lihat dari sistem pengisian jabatan presiden melaui Tap MPR No. II/MPR/1973 tersebut seolah-olah hendak mengelimasi semangat Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan semakin menjauh dari nilai-nilai demokrasi karena adanya ketentuan bahwa calon Presiden dari fraksi. Sementara itu pengisian jabatan Wakil Presiden Indonesia tidak terlalu jelas diatur didalam UUD 1945. ketentuan pengaturan pengisian jabatan wakil presiden dapat ditemui didalam Pasal 21 – 27 Tap MPR No. II / MPR /1973 yang pada prinsipnya terdiri dari tiga hal pokok. 219 1. pelaksanaan pemilihan mengikuti tatacara pemilihan presiden; 2. pemilihan wakil Presiden baru dapat dilaksanakan setelah Presiden terpilih, yaitu setelah Presiden mengucapkan sumpah dan janji (Pasal 21); calon Wakil Presiden diusulkan oleh wakil fraksi-fraksi secara tertulis kepada pimpinan MPR dengan persetujuan calon dan pernyataan sanggup bekerjasama dengan Presiden terpilih. Saldi Isra mengatakan bahwa ada tiga hal yang dapat dicermati dalam hal tatacara pemilihan calon Wakil Presiden tersebut, Pertama, melaksanakan pemilihan wakil presiden tidak satu paket dari pemilihan presiden seperti yang terdapat didalam Tap MPR No.II / MPR /1973 Pasal 8 menyatakan; (1) Pemilihan Presiden dan dilaksanakan secara terpisah; 220 Wakil Presiden (2) Pemilihan Presiden dilaksanakan lebih dahulu dari pemilihan Wakil Presiden. Kedua, peran yang dilakukan oleh fraksi dalam menentukan calon Wakil Presiden hampir sama dengan pencalonan Presiden, tapi fraksi tidak bisa menentukan secara mutlak karena pada pemilihan Wakil Presiden, peran Presiden terpilih tidak bisa dikesampingkan oleh fraksi di MPR. Ketiga, disamping kekuasaan yang dinyatakan secara tegas oleh MPR, Presiden secara terselubung memperoleh kekuasaan riil ikut menetapkan calon Wakil Presiden. MPR memiliki kekuasaan untuk memilih Wakil Presiden, namun demikian dalam perkembangannya Wakil Presiden tidak dapat dicalonkan oleh setiap fraksi sebelum mendapatkan persetujuan Presiden terpilih Kekuasaan terselubung yang dimiliki oleh Presiden terpilih dinyatakan dalam Tap MPR No.II / MPR /1973, yaitu : Pasal 2 221 (1) Presiden dan Wakil Presiden harus dapat berkerja sama (2) Calon Wakil Presiden selain memenuhi persyaratan yang ditentukan pasal 1 ketetapan inim harus menyatakan sanggup dan dapat berkerjasama dengan Presiden terpilih Pasal 23 (3) untuk memenuhi ketetapan pada pasal 2 ayat (1) ketetapan ini, bilamana perlu, dinyatakan secara tertulis oleh Presiden. Ketentuan-ketentuan tersebut telah memperbesar kekuasaan Presiden dalam menentukan Wakil Presiden.ketentuan pasal tersebut telah memperkecil kedaulatan MPR untuk memilih Wakil Presiden. C. Pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden setelah amandemen UUD 1945 Gagasan pemilihan Presiden secara langsung muncul seiring wacana perlunya membangun format politik baru Indonesia yang lebih demokratis sebagai 222 tuntutan reformasi politik. Ia isu utama yang menjadi wacana publik sebagai kehendak kuat membangun sistem politik yang demokratis yang lebih baik dari sistem politik masa Soeharto. Dengan telah disahkannya perubahan keempat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia dalam sidang tahunan MPR tahun 2002 maka mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung itu telah ditentukan secara final ketentuan pokoknya. Dalam rumusan Pasal 6A ayat (4) yang sempat tertunda karena belum berhasil mendapatkan kesepakatan dalam sida g tahu a MP‘ tahu di ataka : dala hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum, dipilih oleh rakyat secara langsung, dan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai P eside da Wakil P eside . Dengan demikian, rumusan Pasal 6A UUD 1945 selengkapnya berbunyi 223 (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum melaksanakan pemilihan umum; (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen (50%) dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen (20%) suara di setiap provinsi yang tersebar. Lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden; (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum, dipilih oleh rakyat secara langsung, dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden; 224 (5) Tatacara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur oleh undangu da g . Melihat secara mendalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 A UUD 1945, model pemilihan langsung yang disepakati adalah Model Nigeria. Tetapi model itu tidak sepenuhnya disepakati karena MPR memodifikasi ketatanegaraan memodifikasi sesuai dengan Indonesia. model Nigeria. kebutuhan Ringkasnya Modifikasi obyektif indonesia tersebut dilakukan menyangkut persentase suara yang harus diperoleh oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk semua provinsi. Di Negeria, selain harus mendapatkan total 50 %+1, calon harus mendapatkan dukungan suara minimal 30% sedikitnya di 2/3 jumlah provinsi yang ada. Sementara di Indonesia sedikit lebih longgar karena hanya memerlukan dukungan suara minimal 20% sedikitnya di ½ jumlah provinsi. Setelah semua aturan di tingkat konstitusi selesai, berdasarkan ketentuan dalam pasal 6A ayat (5) 225 UUD 1945, pada tanggal 7 juli 2003 telah ditetapkan undang-undang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Didalam UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Disebutkan siapa saja yang dapat mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yakni pada Pasal 5, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. (2) Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU. (3) Pendaftaran Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan perolehan kursi 226 DPR atau perolehan suara sah yang ditentukan oleh undang-undang ini kepada KPU. (4) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurangkurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR. Setelah diadakannya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasangan Calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dibuatkan Berita Acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Pasal 66 UU No.23/2003) Akan tetapi jika dari masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden belum ada yang memenuhi syarat 227 seperti yang termuat dalam Pasal 66 tersebut maka diadakan pemilihan putaran kedua dengan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua (Pasal 67 ayat (1)). Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh dua Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 67 ayat (2)). Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh tiga Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.( Pasal 67 ayat (3)). Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua diperoleh oleh lebih dari satu Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.( Pasal 67 ayat (4) ). Demikianlah langsung Presiden mekanisme pemilihan secara dan Presiden, dimana Wakil pengaturan terhadap mekanisme secara lebih terperinci 228 diatur didalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pasal 6A ayat 5 UUD 1945. Walaupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah dilakukan secara langsung di Indonesia, masih banyak hal yang perlu dikoreksi didalam UUD 1945 dan di dalam UU No.23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, salah satu kekurangan dari UUD 1945 yakni tidak mencantumkan/memasukan calon independent terlepas dari partai politik, karena dengan adanya calon independent dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak asasi manusia umumnya dan hak setiap warga Negara Indonesia khususnya dimana dengan memasukan calon idependent kedalam bursa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan lebih memantapkan sistem demokrasi di Indonesia serta akan mengurangi dominasi dari partai politik yang selama ini telah mendominasi perpolitikan dan demokrasi di 229 Indonesia yang sampai saat ini masih banyak kekurangan akibat dominasi dari partai politik tersebut. I. Lembaga negara sebelum UUD 1945 di amademen A. Lembaga negara yang ada di indonesia sebelum UUD 1945 di amandemen Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sebelum di amandemennya UUD 1945 di indonesia lembaga negara terbagi atas lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara dari kedua lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dan ada lembaga negara yang lebih dominan dalam sistem ketatanegaraan indonesia. Lembaga tertinggi negara yaitu majelis permusyawaratan rakyat (MPR), lembaga ini merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang : 1. Menetapkan undang –undang dasar 2. Menetapkan garis-garis besar haluan negara 3. Memilih (dan mengangkat ) presiden dan wakil presiden dibandingkan lembaga negara yang lain, hal ini disebabkan karena menurut hirarki MPR memiliki 230 derajat yang lebih tinggi dan dengan sendirinya lembaga ini pun memiliki wewenang yang lebih diantaranya lembaga ini dapat memilih presiden dan wakil presiden dan anggota lembaga ini p[ula memiliki hak untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden. Keanggotaan lembaga tertinggi ini terdiri dari beberapa kelompok yang pertama kelompok dari partai politik yang keanggotaannya merupakan hasil dari pemilihan umum selain itu keanggotaan lembaga ini juga berasal dari utusan golongan yang prosesnya melalui pengangkatan oleh presiden yang berkuasa di waktu itu. 2.Dewan perwakilan rakyat (DPR) Sebagai mana di tentukan di dalam pasal 19 ayat UUD 1945 yang merupakan dasar pembentukan lemaga legislatif baik majelis permusyawaratan rakyat maupun dewan perwakilan rakyat. 1.Pengisian keanggotaan DPR 231 Sebagai mana di tentukan dalam pasal 19 ayat 1 yaitu sebagai dasar hukum maka susunan anggota DPR di tentukan dengan UU, atas dasar pasal 5 jo pasal 20 UUD maka pengatiurannya diserahkan kepada presiden dan DPR dengan ketentuan harus pat dalam pasal 2 ayat 1UUD. Untuk mengidahkan ketentuan-ketentuan yang terdapat diatas oleh pemerintah dan DPR kemudian menetapkan UU tentanng SUSDUK yakni UU no 16 tahun 1969 ,menurut ketentuan pasal 10 ayat 3 UU no 16 tahun 1969 jumlah anggota DPR di tetapkan sebannyak 460 orang , 360 orang merupakan hasil pemilihan umum, sedangkan 100 orang lagi di angkat oleh presiden,sesuai dengan pasal 34 ayat 1 UU no 15 tahun 1969 tentang organisasi politik atau partai politik dan organisasi golongan karya Organisasi politik atau partai politik adalah organisasi berdasarkan penggolongan kesamaan didalam kehendak masyarakat untukk memperjuangkan cita-cita politik sesuai dengan aliran- 232 aliran kemasyarakatan dalm ranngka penyemurnaan tata hidup dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan demokrasi pancasila Hal ini menurut pasal 1 ayat 1 RUU yang akan berlaku. Golongan politk terdiri dari partai politik , jadi menurut RUU tersebut suatu organisasi dapat digolongkan sebagai partai politik bnila memenuhli unsyr- unsur sdebagio berikut: a. Merupakan organisasi penggoolongan didalam masyarakat dan di dasarkan atas persamaan kehendak. b. Persamaan kehendak itu adalah dalam rangka memprerjuangkan cita-ciyta politik sesuai dengan aliranalliran yang hidup dalam masyarakat. c. Cita-cita politik yang yanhg hendak dituju haruslah dalam penyempurnaan tata hidup di dalam negapra kesatuan RI yang berdasarkan demokrasi pancasila. Golongan karya ,sebagaimanana yang dimaksud dalam pemilihan uimum yang pertama sebagi mana termaksud dalam pasal 34 Uuno 15 tahun 1969 tentang pemilu anggota-anggota badan 233 permusyawaratan perwakilaan rakyat dari penjrelasan dia tas ada dua hal yag pertama tama dapat kita lihat yaitu golongan politik yaitu partai politik sedabngkan menngenai golongan karya tidak ada penjelasan apapun kecuali sebagai subjek poliitik. Dari 100 orang anggota DPR yang menurut peraturan harus diangkat 75 orang berasal dari ABRI sedangkan 25 orang berasal dari golongan karyamaka dewan perwakilan rakyat terdidriri dari fraksi-fraksi: 1 fraksi A.B.R.I : 75 orang 2.fraksi demokrasi i ndonesia : 30 orang 3. fraksi karya pembanngunan :261 orang 4. fraksi persatuan pembanganguna :94 orang 2. Tugas dan wewnanhg Dewan perwakilan Rakyat. Hal ini diatur dalqam pasal 5 ayat 1,11,20 pasal 22 ayat 2 dan 3, pasal 23 ayat 1 dan 5 sedang ketetapan majelis permusyawaratan rakyat yang mengatur hal itu ialah ketetapan MPR RI no.VI/ MPR/1973 tentang tatakerja lembaga tertinggin negara atau antar lembaga 234 tinggi negara. Keputusan dewan perwakilan rakyat republik indonesia no 7/DPRI RI /III/1971-1972 tentang peraturan tata tertib DPR RI juga ditatapkan tugas dan wewenangnya. Hal itu diatur dalam pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut : (1) DPR adalah lembaga negara yang bertanggung jawab dan berwenang untuk mejalankan tugas utama sebagai berikut. a. Bersama-sama pemerintah menetapkan APBN sesuai pasal 23 ayat 1 tentang UUD 1945 beaserta penjelasannya. b. Bersama sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya. c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, pelaksanaan APBN dan kebijaksanaan pemerintah sesuia dengan UUD 1945 beserta p penjelasannya. (2) Pelaksanaan tersebut dalam pasal 2 ayat 1 diatur dalam bab IV,VI,VII,IX,X,XI,XV dan peraturan tatatertib ini di dalam peraturan tata tertib DPR seperti setel;ah 235 dikemukakan di atas dikatakan bahwa salah satu tugas DPR ialah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama dengan pemerintah oleh karena. Penetapan anggaran tersebut dilakukan dengan UU sebenarnya tugas ini adalah tugas dalam bidang perundang-undangan. Perbedaannnya dari tugas perundang-undangan yang lain adalah bahwa tugas yang pertama harus berasal dari pemerintah artinya inisiatif pembuatan RAPBN harus berasal dari pemerintah, hal ini disebabkan karena pemerintah dengan segala aparat dan perlengkapannya lebih mengetahui apa yang harus dilakukan dalam usahanya melaksanakan program kerja walaupun demikian DPR harus memberikan persetujuannya oleh karena hal karena kepentingan rakyat yang diwakilkannya. Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut di atas DPR mempunyai bermacam-macam hak. Hak yang di atur dalam UUD ialah hak amandemen yang tersirat dsalam pasal 20 ayat 2 UUD hak inisiatif pasal 21 UUD 236 hak budget pasal 23 ayat 1 UUD dengan penegasan dan bahan hak-hak di atas di atur dalam tata tertib DPR di atur dalam bab IV pasal 8-32 bab X pasal 90-103, bab VI PASAL 104-108, adapun hal-0hal yang ditetapkan dalam peraturan tata tertib adalah : 1. Mengajukan pertanyaan dari masing-masing anggota DPR. Adapun ketentuan yang mengatur hal ini adalah sebagai berikut : a. Setiap anggota DPR secara perseorangan maupun secara bersama-sama dap[at mengajukan pertanyaanpertanyaan kepada presiden b. Apabila dipandang perlu pimpinan DPR dapat merundingkan dengan penanya tentang isi, bentuk sifat pertanyaan. c. Pimpinan DPR kemudian meneruskan pertanyaanpertanyaan itu kepada presiden dengan permintaan, agar supaya hal itu mendapat jawaban dalam waktu yang singkat d. Apabila jawaban dari pertanyaan-pertanyaan dijawab presiden dengantertulis maka tidak ada kewajiban bagi 237 presiden untuk menyampaikan secara lisan, akan tetapi apabila penanya ingin pertanyaannnya di jawab secara lisan oleh presiden dan apabila presiden setuju maka dalam rapat yang ditentukan itu penanya dapat mengemukakan kembali pertanyaann ya kepada presiden agar presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas (hal ini diatur dalam pasal 9 dan 10 peraturan tata tertib DPR. 2. Meminta keterangan (interpelasi) Hal interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan kepada presiden tentang suatu kebijaksanaan pemerintah. Hak ini dapat diajukan oleh sekurangkurangnya 30 orang anggota DPR dan tidak boleh terdiri dari 1 fraksi saja, oleh karena hak interpelasi ini menjadi hak DPR sebagai lembaga negara maka usul ini haruds diajukan kepada pimpinan DPR. Untuk kepentingan halhal di atas usul itu harrus disusun secara singkat jelas dan ditanda tangani oleh pengusul. 3. Mengadakan penyelidikan atau (angket) 238 Angket ialah suatu penyelidikan yang dilakukan oleh DPR mengenai sesuatu hal untu keperluan ini, terlebih dahulu harus diadakan UU hal ini diatur dalam keputusan DPR tentang peraturan tata tertib no 7/DPRRI/III/71-72 pasal 16 -22 4. Mengadakan perubahan (amandemen) Hak amandemen ialah hak DPR untuk mengadakan perubahan-perubahan suatu rancangan UU yang disampaikan oleh pemerintah / presiden. Walaupun hak amandemen tidak secara tegas dia tur dalam UUD , akan tetapi dapat kita ketahui berdasrkan pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 dala dua ketenytuan tersebut dikatakan bahwa setiap UU menghendaki persetujuan DPR, persetujuan yang diberikan DPR dapat dilakukan dengan adanya perubahan atau tidak ada perubahan terhadap rancangan UU yang diajukan oleh pemerintah. 5. Mengajukan pernyataan pendapat 239 Peryataan pendapat ini ialah suatu pernyataan DPR baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun hal lain yang punya maksud tersendiri adapun bentuk-bentuk pernyataan pendapat ialah memorandum, resolusi atau mosi. 6. Mengajukan atau menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh suatu perundang-undangan Pasal 31 dan 32 peraturan tata tertib DPR mengatur tentang hal di atas, seperti yang kita ketahui menuur hukum tata negara indonesia terdapat bewrmacammacam jabatan seperti MA,DPA, dan BPK. Jabatanjabatan tersebut perlu di isi dengan pejabat-pejabat. Dalam hubungan pengisianDPR diberi wewenang mengajukan atau menganjurkan orang-ornag yang akan mengisi jabatan-jabatan tersebut. 7. Mengajukan rancangan UU(usul inisiatif) Menurut pasal 5 ayat 1 UUD 1945 kekuasaan membentuk UU dibentuk oleh presiden dalam persetujuan DPR. Berlainan dengan teori triaspolitical montsquieu yang mengatakan bahwa 240 kekuasaan perundang-undangan dipegang penuh oleh lembaga legislatif, maka menurut ketentuan ini dilakukuan oleh 2 jabatan atau dua lembaga negara yaitu presiden dan DPR. UU sebagai suatu bentuk peraturan atau dalam arti formil tidak mungkin ditetapkan oleh hanya satu lembaga saja. Maka menurut pasal IV auran peralihan UUD 1945 kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. 2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Setelah UUD 1945 di Amandemen Dasar hukum atas lembaga ini yaitu Bab VII UUD 1945 mulai dari pasal 19,20,20A,21,22 dan 22B UUD 1945 dan mengenai tugas dan wewenang di atur dalam pasal 20 UUD 1945, sedangkan mengenai fuungsi diatur dalam pasal 20A UUD 1945 sedangakan mengenai susunan dan kedudukan diatur denngan UU NO 27 tahun 2009. 241 a.Pengisian anggota DPR Anggota dewan perwakilan dipilih melalui pemilihan umum hal ini di atur dalam pasal 19 ayat 1 UUD 1945,sedangkan mengenai susunan dewan diatur dengan UU NO 27 tahun 2009 jumlahn anggota DPR yaitu 560 orang , semua anggota DPR berasal dari partai politik.pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan epatb orang wakil ketua yang berdasarkan dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR hal ini terdapat dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU NO 27 tahun 2009. b.Alat dan kelengkapan DPR Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki beberapa unit kerja a g iasa dise ut de ga alat kele gkapa . Alat-alat kelengkapan DPR tersebut ada yang bersifat tetap dan sementara. Yang dimaksud dengan alat kelengkapan tetap adalah unit kerja yang terus menerus ada selamamasa kerja DPR berlangsung, yakni selama lima 242 tahun. Keanggotaannya juga tidak berubah dari awal sampai akhir, kecuali ada pemberhentian. Sedangkan alat kelengkapan yang bersifat sementara hanya dibentuk untuk kebutuhan dan tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Begitu juga dengan keanggotaannya,yang dapat digantikan tanpa ada pengaturan mengenai masa keanggotaannya. Alat-alat kelengkapan ini diatur dalam Bab VI-XIV Peraturan Tata Tertib DPR. Alat kelengkapan tetap terdiri dari: Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi,Badan Legislasi (Baleg), Panitia Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT),Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), dan Badan Kehormatan. Sedangkanalat kelengkapan yang bersifat sementara adalah Panitia Khusus (Pansus). Selain alat kelengkapan DPR tersebut, dikenal pula panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan yang disebut Panitia Kerja (Panja). Dalam prakteknya Panja memegangperanan signifikan dalam proses kerja DPR. 243 Di bawah ini diuraikan alat kelengkapan DPR, tugastugasnya, serta model kepemimpinannya. a. Pimpinan DPR Tugas di lingkungan internal Pimpinan adalah menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua, serta mengumumkannya kepada Rapat Paripurna. Tugas di lingkungan internal DPR meliputi: a. Memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Tata Tertib serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat. b. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR. c. Menentukan kebijaksanaan Alat Kelengkapan DPR. d. Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. e. Menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR. f.Mempertanggungjawabkan dalam Rapat Paripurna DPR. 244 pelaksanaan tugasnya g. Mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi apabila dipandang perlu, dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga. Tugas Pimpinan DPR di lingkungan eksternal DPR adalah: a. Menjadi juru bicara DPR. b. Mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga Negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR. c. Mewakili DPR dan alat kelengkapan DPR di pengadilan. Pimpinan DPR terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Paripurna dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang kolektif yang dibantu oleh sebuah sekretariat. b. Badan Musyawarah (Bamus) 245 Tugas-tugas Bamus di bawah ini akan menunjukkan perannya yang sangat sentral dalam menentukan arah dan kinerja DPR, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan. a. Menetapkan acara DPR untuk satu Tahun Sidang, satu Masa Persidangan, atau sebagian dari suatu Masa Persidangan.25 Termasuk di dalamnya perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian (juga prioritas) sebuah rancangan undangundang. b. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR. c. Meminta dan memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas tiap alat kelengkapan tersebut. d. mengatur lebih lanjut penanganan dalam hal undangundang menetapkan bahwa pemerintah atau pihak 246 lainnya diharuskan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR mengenai suatu masalah; e. menentukan penanganan suatu rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR; dan f. melaksanakan hal-hal yang oleh Rapat Paripurna diserahkan kepada Bamus. Pembentukan Bamus dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah maksimal sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR, yang semakin mencerminkan bahwa c. Badan Legislasi (Baleg) Baleg merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang lahir belakangan dibandingkan dengan alat kelengkapan DPR lainnya, yaitu pada tahun 2000. 247 Lahirnya Baleg didorong oleh adanya amandemen pertama terhadap UUD pada tahun 1999, yang menegaskan bahwa fungsi legislasi dilakukan oleh DPR. Fungsi utama Baleg pada awalnya dititikberatkan pada proses administrasi dan teknis legislasi. Sedikit sekali peran Baleg dalam mempengaruhi substansi sebuah RUU. Namun sejak perubahan Tata Tertib DPR pada tahun 2001 yang mulai berlaku pada 2002, fungsi Baleg menjadi lebih berbobot serta cukup memadai untuk mempengaruhi substansi sebuah RUU. Bahkan, peran Baleg dikuatkan dalam undang-undang dengan adanya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Pasal 16 UU PPP mengatur bahwa penyusunan perencanaan undangundang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dilakukan oleh pemerintah dan DPR dan dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani 248 bidang legislasi. Dengan peraturan demikian, yang akan melaksanakan tugas ini adalah Baleg. d. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Sesuai dengan namanya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) adalah unit kerja DPR yang fungsinya hanya berkaitan dengan hal-hal internal DPR dan hampir tidak ada kaitan langsung dengan fungsi-fungsi pokok DPR. Walaupun begitu, unit kerja ini menjadi tulang punggung para anggota DPR dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan fasilitas dan kesejahteraan mereka. Alat kelengkapan yang bekerja erat dengan BURT adalah Pimpinan DPR. Bahkan secara khusus dinyatakan bahwa tugas BURT adalah membantu Pimpinan dalam hal: a. Penentuan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal; b.pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal; 249 tugas dan c.Perencanaan dan penyusunan kebijakan anggaran DPR. Pimpinan BURT juga bersifat kolektif, terdiri dari seorang Ketua dan empatwakil ketua. adalah alat kelengkapan DPR yang memiliki peran penting dalam hal hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain. Dalam melaksanakan tugasnya, BKSAP dibantu oleh sebuah sekretariat. Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif yang terdiri atas seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua. BKSAP memiliki tugas: a. Membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemenparlemen dan/atau anggota-anggota parlemen. 250 b. Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR. c. Mengadakan evaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas BKSAP, terutama hasil kunjungan delegasi DPR ke luar negeri. d. Memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar-parlemen. f. Badan Kehormatan Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan tetap yang paling muda saat ini di DPR. Pada awal pembentukannya, Badan Kehormatan termasuk dalam alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara, namun dengan perubahan Tata Tertib DPR pada tahun 2004, alat kelengkapan ini berubah menjadi alat kelengkapan tetap DPR. Pembentukan Badan Kehormatan DPR merupakan tanggapan atas sorotan public terhadap kinerja buruk sebagian anggota DPR. Misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dalam rapat dan konflik 251 kepentingan. Beberapa kasus 15 pelanggaran kode etik oleh anggota DPR juga sempat memunculkan desakan agar Badan Kehormatan segera dibentuk. Susunan keanggotaan Badan Kehormatan ditetapkan oleh Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap fraksi. Penetapan keanggotaan ini dilakukan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Keanggotaan Badan Kehormatan berjumlah 13 orang yang terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan. Tugas Badan Kehormatan adalah sebagai berikut. a. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena: (i) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota; (ii) tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; 252 (iii) melanggar sumpah/janji, Kode Etik, atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota; atau (iv) melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan. b. Menetapkan keputusan hasil penyelidikan dan verifikasi. c. Menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPR. g. Panitia Anggaran Tugas pokok Panitia Anggaran adalah melaksanakan pembahasan APBN. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Panitia Anggaran dapat: a. Mengadakan Raker dengan presiden, yang dapat diwakili oleh menteri. b. Mengadakan RDPU, baik atas permintaan Panitia Anggaran maupun atas permintaan pihak lain. c. Mengadakan konsultasi dengan DPD. 253 d. Mengadakan studi banding atas persetujuan Pimpinan DPR, yang hasilnya dilaporkan kepada Rapat Paripurna untuk ditentukan tindak lanjutnya. e. Membentuk Panitia Kerja. f. Melakukan tugas atas keputusan Rapat Paripurna dan Bamus. g. Mengusulkan kepada Bamus hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPR. h. Membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Anggaran pada masa keanggotaan berikutnya pada akhir masa keanggotaan DPR. h. Komisi Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Sejak 1971 sampai 2004, DPR memiliki sembilan komisi yang masing-masing membawahi bidang-bidang tertentu. 254 Namun sejak 2004, DPR mempunyai sebelasKomisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masingmasing, seperti di bawah ini. i. Panitia Khusus (Pansus) Apabila dipandang perlu, DPR kelengkapan DPR dapat membentuk atau alat panitia yang bersifat sementara. Panitia inilah yang disebut Panitia Khusus (Pansus) dan diatur dalam Pasal 62-66 Tata Tertib DPR. Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan dalam Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap Fraksi. Jumlah anggota Pansus minimal sepuluhorang dan maksimal lima puluh orang. Dalam pekerjaannya Pansus dibantu olehsekretariat. Pimpinan Pansus bersifat kolektif, terdiri atas seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua. Proses pemilihan oleh dan dari anggota Pansus dalam sebuah Rapat Pansus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu pula, yang ditetapkan oleh Rapat 255 Paripurna. Namun demikian, Rapat Paripurna atau Bamus dapat memperpanjang atau memperpendek jangka waktu penugasan Pansus. j. Panitia Kerja (Panja) Kalau yang disebut di atas kesemuanya adalah alat kelengkapan DPR, baik yang bersifat sementara maupun tetap, panitia yang akan diuraikan di bagian ini bukanlah sebuah alat kelengkapan DPR, melainkan panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan DPR. Panitia ini disebut Panitia Kerja (Panja). Panja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh tiap alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pengaturan Panja- dari pembentukan, jenis tugas, mekanisme kerja, pengisian keanggotaan, masa kerja, pertanggung-jawaban, sampai dengan pembubarannyaditetapkan kelengkapan yang membentuknya. 256 oleh alat Namun ada beberapa aturan yang perlu menjadi catatan berkaitan dengan pengaturan Panja. Pertama, sedapat mungkin susunan keanggotaan Panja didasarkan pada perimbangan jumlah anggota tiap Fraksi. Kedua, jumlah anggotanya separuh darijumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan. Ketiga, Panja dipimpin oleh salah seorang anggota pimpinan alat kelengkapan DPR yang membentuknya. 257 BAB XI TEORI PERWAKILAN DAN LEMBAGA PERWAKILAN.  Teori-Teori Perwakilan Lembaga Perwakilan Terkait dengan pembahasan lembaga legislatif secara teori, maka akan merujuk pada kelembagaan perwakilan politik dalam sebuah sistem politik demokrasi. Karena konsep perwakilan politik yang ideal memang hanya ada pada negara yang menganut sistem demokrasi. Beberapa teori perwakilan politik yang dimaksudkan adalah sebagai berikut: 1.Teori Mandat Seorang wakil dianggap duduk di lembaga Perwakilan karena mendapat mandat dari rakyat sehingga disebut mandataris. Yang memberikan teori ini dipelopori oleh Rousseau dan diperkuat oleh Petion. Teori mandat ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok pendapat : @. Mandat Imperatif, menurut teori ini bahwa seorang 258 wakil yang bertindak di lembaga perwakilan harus sesuai dengan perintah (intruksi) yang diberikan oleh yang diwakilinya. Si wakil tidak boleh bertindak di luar perintah, sedangkan kalau ada hal-hal atau masalah/persoalan baru yang tidak terdapat dalam perintah tersebut maka sang wakil harus mendapat perintah baru dari yang diwakilinya. Dengan demikian berarti akan menghambat tugas perwakilan tersebut, akibatnya lahir teori mandat baru yang disebut mandat bebas. @. Mandat Bebas, teori ini berpendapat bahwa sang wakil dapat bertindak tanpa tergantung pada perintah (intruksi) dari yang diwakilinya. Menurut teori ini sang wakil adalah merupakan orang-orang yang terpercaya dan terpilih serta memiliki kesadaran hukum dari masyarakat yang diwakilinya sehingga sang wakil dimungkinkan dapat bertindak atas nama mereka yang diwakilinya. Ajaran ini dipelopori oleh Abbe Sieyes di Perancis dan Block Stone 259 di Inggris. Dalam perkembangan selanjutnya teori ini berkembang menjadi teori Mandat Representatif. @. Mandat Representative, teori ini mengatakan bahwa sang wakil dianggap bergabung perwakilan, dimana memberikan yang mandat dalam diwakili pada lembaga memilih lembaga dan perwakilan, sehingga sang wakil sebagai individu tidak ada hubungan dengan pemilihnya pertanggungjawabannya. apalagi Yang untuk minta bertanggung jawab justru adalah lembaga perwakilan kepada rakyat pemilihnya. 2. Teori Organ Ajaran ini lahir di Prancis sebagai rasa ketidakpuasan terhadap ajaran teori mandat. Para sarjana mencari dan membuat ajaran/teori baru dalam hal hubungan antara wakil dengan yang diwakilinya. Teori Organ diungkapkan oleh Von Gierke (Jerman), bahwa negara mempunyai merupakan satu organisme alat-alat perlengkapannya 260 yang seperti : eksekutif, parlemen dan rakyat, yang semuanya itu mempunyai fungsinya sendiri-sendiri namun antara satu dengan lainnya saling berkepentingan. Dengan demikian maka setelah rakyat memilih lembaga perwakilan mereka tidak perlu lagi mencampuri lembaga perwakilan tersebut dan lembaga ini bebas menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. 3. Teori Sosiologi Ajaran ini menganggap bahwa lembaga perwakilan bukan merupakan bangunan politis, akan tetapi merupakan bangunan masyarakat (sosial). Para pemilih akan memilih wakil-wakilnya yang dianggap benar-benar ahli dalam bidang kenegaraan yang akan bersungguh-sungguh membela kepentingan para pemilih. Sehingga lembaga perwakilan yang terbentuk itu terdiri dari golongan-golongan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. 261 4. Teori Hukum Obyektif Leon Duguit mengatakan bahwa hubungan antara rakyat dan parlemen dasarnya adalah solidaritas. Wakil-wakil rakyat dapat melaksanakan dan menjalankan tugas kenegaraannya hanya atas nama rakyat. Sebaliknya rakyat tidak akan dapat melaksanakan tugas kenegaraannya tanpa memberikan dukungan kepada wakil-wakilnya dalam menentukan wewenang pemerintah. Dengan demikian ada pembagian kerja antara rakyat dan parlemen (Badan Perwakilan Rakyat). Keinginan untuk berkelompok yang disebut solidaritas adalah merupakan dasar dari hukum dan bukan hak-hak yang diberikan kepada mandataris yang membentuk lembaga perwakilan tersebut. C. Sifat Lembaga Perwakilan Jika seseorang duduk dalam lembaga perwakilan melalui pemilihan umum, maka sifat perwakilannya disebut Perwakilan Politik (Political Representation). Adapun tugas dan fungsinya dalam masyarakat kalau 262 yang bersangkutan menjadi anggota lembaga perwakilan melalui pemilihan umum maka yang bersangkutan tetap disebut sebagai perwakilan politik. D. Jenis Sistem Lembaga Perwakilan Rakyat Lembaga Perwakilan Rakyat yang dikenal di dunia terdiri dari dua sistem,yaitu : 1. Sistem dua kamar (Bicameral system), biasanya dipakai oleh negara-negara yang menganut sitem federasi/federal, misalnya Amreika dan Inggris. 2. Sistem satu kamar (one cameral system), sistem ini banyak dipakai oleh nega kesatuan , antara lain Indonesia, Denmark, New Zeland, Finlandia, Israel dan Spanyol. Terbaginya sistem ini terjadi sebagai konsekuensi logis dari dianutnya demokrasi tidak langsung . Yang dimaksud demokrasi tidak langsung adalah suatu demokrasi dimana pelaksanaan secara langsung oleh rakyat, akan tetapi melalui lembagalembaga perwakilan rakyat. 263 E. Fungsi Badan Legislatif /Badan Perwakilan 1. Fungsi Menentukan Policy (Kebijaksanaan) dan Perundang-Undangan, perundang-undangan Yang adalah dimaksud fungsi membentuk undang- undang, untuk melaksanakan fungsi ini DPR diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah, dan hak budget.Dalam hal membuat undang-undang biasa seperti : undang-undang kewrganegaraan, Undang-Undang Pajak dan UndangUndang tentang APBN, selain itu meratifikasi perjanjianperjanjian dengan luar negeri dan sebagainya. 2. Fungsi Pengawasan Ialah fungsi yang dilakukan oleh lembaga perwakilan/legilslatif (DPR) untuk mengawasi atau mengontrol eksekutif/pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat berfungsi sesuai dengan undangundang yang dibentuk oleh lembaga perwakilan dan untuk melaksanakan fungsi dari lembaga perwakilan maka lembaga ini mempunyai beberapa hak seperti 264 a. Hak meminta Keterangan (interpelasi) b. b.Hak mengadakan penyelidikan (angket) c. Hak bertanya d. Hak mengadakan perubahan RUU (amandemen) e. Hak mengajukan rancangan undang-undang (usul inisiatif) f. Hak Mengajukan /menganjurkan seseorang bila ditentukan oleh peraturan perundang-undangan g. Hak protokol dan Hak keuangan/administrasi h. Hak pernyataan pendapat 3. Fungsi Sebagai Sarana Pendidikan Yang dimaksud dengan sarana pendidikan politik, artinya bahwa rakyat dididik untuk mengetahui persoalan yang menyangkut kepentingan umum melalui pembahasan-pembahasan, pembicaraan-pembicaraan serta kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh lembaga perwakilan yang dimuat dalam media massa atau melalui pemberitaan di media elektronik, agar rakyat mengetahui dengan sadar akan hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai warga negara. 265 266 BAB XII HUBUNGAN ANTAR NEGARA Hubungan Bilateral Telah menjadi bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa setiap bangsa-bangsa di dunia ini akan melakukan interaksi antar-bangsa yang mana terselenggaranya suatu hubungan internasional baik melalui berbagai kriteria seperti terselengaranya suatu hubungan yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Kusumohamidjojo tentang hubungan bilateral yakni : Suatu bentuk kerjasama diantara negara-negara yang berdeketan secara geografis ataupun yang jauh diseberang lautan dengan sasaran utama untuk menciptakan perdamaian dengan memperhatikan kesamaan politik kebudayaan dan struktur ekonomi. (Kusumohamidjojo, 1987, 3) 267 Terselenggaranya hubungan bilateral juga tidak terlepas dari tercapainya beberapa kesepahaman antara dua negara yang melakukan hubungan yang mana mereka mengabdi pada kepentingan nasionalnya dalam usaha untuk menyelenggarakan politik luar negerinya masingmasing. Dengan tujuan nasional yang ingin dicapai suatu bangsa dapat terlihat dari kepentingan nasional yang dirumuskan oleh elit suatu negara. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Plano dan Olton bahwa: Hubungan kerjasama yang terjadi antara dua negara didunia ini pada dasarnya tidak terlepas dari kepentingan nasional masing-masing negara. Kepentingannasional merupakan unsure yang sangat vital yang mencakup kelangsungan hidup bangsa dan negara, kemerdekaan, keutuhan wilayah, keamanan, militer,dan kesejahteraan ekonomi. (Plano, 1990, 7) Selanjutnya, dalam kamus politik internasional, Didi Krisna mendefinisikan konsep tentang hubungan ilate al adalah se agai e ikut, ah a hubungan bilateral adalah keadaan yang menggambarkan adanya 268 hubungan yang saling mempengaruhi atau terjadi hubungan timbal balik antara dua belah pihak (dua negara) . K is a, , Hu u ga ilate al a g dimaksud adlah kerjasama dibidang ideology, politik, ekonomi, hokum, keamanan. Namun dalam penulisan ini yang akan dibahas adalah hubungan bilateral yang difokuskan pada kerjasama menurut Holsty dan Azhary tentang ekonomi. Adapun Variabel-Variabel yang harus diperhitungkan dalam kerjasama bilateral adalah: 1.Kualitas dan kuantitas kapabilitas yang dimiliki suatu negara. 2.Keterampilan mengerahkan kapabilitas tersebut untuk mendukung berbagai tujuan. 3. Kredibilitas ancaman serta gangguan. 4.Derajat kebutuhan dan ketergantungan 269 5. Responsivitas di kalangan pembuat keputusan. (Holsty, 1988, 22) Hubungan bilateral mengandung dua unsure pemaknaan, yakni: konflik dan kerjasama. Antara keduanya memiliki arti yang saling bergantian tergantung dari konssep apa yang ditawaarkan antaara kedua negara menurut motivasi-motivasi internal dan opini yang melingkupinya. Setiap terbinanya hubungan bilateral yang diupayakan oleh suatu negara dengan negara lain permasalahan dimaksudkan diantara untuk keduanya. mengatasi Seperti yang dikemukakan oleh Coplin bahwa: Melalui kerjasama internasional, negara-negara berusaha memecahkanmasalah sosial, ekonomi dan politik. Tipe yang pertama menyangkut kondisi-kondisi di lingkungan internasional yang apabila tidak diatur akan mengancam negara-negara yang terli at… Tipe kedua mencakup keadaan sosial, ekonomi dan politik domestik tertentu yang 270 dianggap membawa konsekuensi luas terhadap system internasional sehingga dipersepsikan sebagai masalah internasional bersama. (Coplin, 1992, 263) Selanjutnya dalam konsepsi ideal pengambilan keputusan politik luar negeri senatiasa memperhatikan nilai-nilai ideal, yaitu membentuk system yang lebih menawarkan pola dan tata cara hidup politik dalam arti yang seluas-luasnya, bebas dari kekurangan materil serta bebas untuk mengembangkan nilai-nilai dan martabat kemanusiaan (Sudarsono, 1988, 607). Dalam kaitannya dengan rationality andforeign policy, bahwa perwujudan atau penentu sasaran, obyek atau mitra hubungan merupakan pillihan yang rasional dengan memperhitungkan sirkumstansi internasional dan kondisi domestik demi meminimalisasi kerugian politik serta mempertahankan posisi politik dipentas internasional. Oleh karena itu hal ini sangat penting untuk diperhatikan dari efisiensi dan tujuan yang ingin dicapai (Viorti, 1987, 527). Adapun sisi lain yang dapat 271 ditimbulkan dari adanya hubungan bilateral adalah bias jadi mengandung makna konflik dan kerjasama. Hubungan Regional Dalam mempelajari teori regionalisme ada baiknya kita mengetahui karakteristik- karakteristik suatu kawasan. Sudah banyak sarjana hubungan internasional yang telah mendefinisikan karakteristik utama regionalisme. Salah satunya adalah R Stubbs danG.Underhill yang memberikan uraian secara padat mengenai tiga elemen utama regionalisme. Pertama adalah pengalaman historis masalah-masalah bersama yang dihadapi sekelompok kesejarahan masalah- masalah bersama yang dihadapi sekelompok negara dalam sebuah lingkungan geografis. Elemen ini akan mempengaruhi derajat interaksi antar aktor negara di suatu kawasan. Hal ini dikarenakan kesamaan pengalaman sejarah dan masalah yang dihadapi akan mendorong terciptanya kesadaran regional dan identitas yang sama (regional awareness and identity). Contohnya 272 dapat dilihat dari kawasan Timur Tengah yang anggotanya berasal dari negara-negara yang pernah terjajah oleh kolonialisme negara-negara barat. Kedua, terdapat pula keterkaitan yang sangat erat di antara mereka. Dengan kata lain, terdapat sebuah batas kawasan dalam interaksi di antara mereka atau dimensi ruang (spatial dimension of regionalism). Dapat dilihat dari pakta pertahanan NATO misalnya meliputi kawasan geografis Atlantik Utara, namun pada erapasca Perang Dingin, pakta pertahanan militernya merambah ke kawasan non-AtlantikUtara seperti Turki danYunani. Dari contoh ini menunjukkan bahwa definisi kawasan lebih merupakan konstruksi sosial. Oleh karena itu, secara politis definisi kawasan dapat terus diperdebatkan. Ketiga, terdapatnya kebutuhan bagi mereka untuk menciptakan organisasi yang dapat membentuk kerangka legal dan institusional untuk mengatur 273 interaksi di antara mereka dan menyediakan aturan main dalam kawasan seperti kerjasama negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah seperti APEC. Kerjasama antar negara-negara yang berada dalam suatu kawasan untuk mencapai tujuan regional bersama adalah salah satu tujuan utama studi regionalisme. Dengan membentuk organisasi regional dan menjadi anggota organisasi regional. Di sisi lain regionalisme menunjukkan adanya perdebatan antara tuntutan kedaulatan negara yang harus dipertahankan dan tekanan-tekanan untuk menciptakan tindakan bersama. Walaupun identitas suatu kawasan atau wilayah belum dapat ditentukan secara pasti, proksimitas geografis akan dapat juga mempermudah interaksi dalam suatu kerangka multilateral yang terbatas pada suatu kawasan daripada dalam kerangka yang lebih luas. Hal itu akan membantu intensitas hubungan, interaksi dan kerjasama antar negara. Pada gilirannya hal ini akan membantu menentukan atau memperteguh identitas suatu kawasan. Dan dalam kerjasama regional, akan 274 jauh lebih mudah menemukan masalah dan kepentingan bersama antar negara daripada dalam kerangka yang lebih luas. Dengan demikian landasan bersama lebih mudah ditemukan dan dikembangkan untuk membina hubungan dan kerjasama yang saling mengutungkan. Di samping itu, regionalisme atau kerjasama regional dapat menjadi penopang atau payung yang mendukung hubungan dan kerjasama bilateral, dan seringkali meredam perbedaan-perbedaan atau konflik-konflik dalam hubungan bilateral antara dua negara yang terlibat dalam kerjasama regional, terutama setelah keduanya mempunyai taruhan dan kepentingan semakin besar dalam kerjasama regional itu. Kerjasama Multirateral` Multilateralisme adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara. internasional, seperti Sebagian PBB besar dan WTO, organisasi bersifat multilateral. Pendukung utama multilateralisme secara 275 tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah seperti Kanada dan negara-negara Nordik. Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral, sedangkan negara-negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap dalam urusan internasional, selain berpartisipasi di PBB, misalnya dengan mengkonsolidasikan suara mereka dengan negara-negara lain dalam pemungutan suara yang dilakukan di PBB. kerja sama Multilateral sering disebut sebagai law making treaties karena hanya mengatur halhal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat te uka . kerja sama multilateral tidak saja mengatur kepentingan Negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan Negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam kerja sama multilateral tersebut. Kerjasama antarnegara adalah terjalinnya hubungan antara satu negara dengan negara lainnya melalui kesepakatan untuk mencapai tujuan. Kerjasama antarnegara bentuknya bermacam-macam, mulai kerjasama ekonomi, perdagangan dan lain-lain. Istilah 276 kerja sama ekonomi internasional tidak sama dengan perdagangan internasional. Kerja sama ekonomi internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada perdagangan internasional. Dengan demikian kerja sama ekonomi internasional adalah hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya dalam bidang ekonomi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan. Berdasarkan pengertian kerja sama, maka setiap negara yang mengadakan kerja sama dengan negara lain pasti mempunyai tujuan. Berikut ini tujuan kerja sama antarnegara. a. Mengisi kekurangan di bidang ekonomi bagi masingmasing negara yang mengadakan kerja sama. b. Meningkatkan perekonomian negara-negara yang mengadakan kerja sama di berbagai bidang. c. Meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan, dan kemakmuran dunia. 277 d. Memperluas hubungan dan mempererat persahabatan. e. Meningkatkan devisa negara. 2. Faktor-Faktor Penyebab Kerja Sama Antarnegar Antarnegara Setiap kerja sama yang dilakukan oleh suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang memengaruhi dapat didasarkan pada perbedaan dan persamaan yang dimiliki antarnegara. a. Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Perbedaan Berikut ini perbedaan-perbedaan yang mendorong kerja sama antarnegara. 1 ) Perbedaan sumber daya alam Sumber daya alam yang dimiliki oleh setiap negara berbeda-beda baik dari segi jenis dan jumlahnya. Ada negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun ada juga negara yang memiliki sedikit 278 sumber daya alam. Contohnya Indonesia kaya akan sumber daya alam berupa bahan baku, namun negara Arab Saudi sedikit menghasilkan bahan baku untuk industri, padahal kebutuhan mereka akan bahan baku sangat besar. Dengan demikian negara-negara yang sedikit menghasilkan bahan baku akan melakukan kerja sama dengan negara yang kaya akan bahan baku industri, dengan tujuan agar kebutuhan bahan baku dapat terpenuhi. 2 ) Perbedaan iklim dan kesuburan tanah Perbedaan iklim dan kesuburan tanah antara satu negara dengan negara lain akan menyebabkan perbedaan jenis tanaman. Misalnya Indonesia dan beberapa negara lainnya yang beriklim tropis, curah hujan yang tinggi, dan lahan yang subur akan menghasilkan padi, kopi, teh, karet, dan sebagainya. Sedangkan negara-negara seperti di Eropa yang beriklim sedang tidak cocok untuk jenis tanaman tersebut, 279 sehingga mereka harus memperolehnya dari negaranegara tropis. 3 ) Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi Kemampuan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan antara satu negara dengan negara lain tidak sama. Negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa Barat, dan Jerman memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dibandingkan negara-negara berkembang seperti di Afrika dan sebagian Asia. Adanya perbedaan tersebut, negara-negara berkembang dapat melakukan kerja sama dengan negara-negara maju. Dengan demikian negara-negara berkembang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologinya. 4) Perbedaan ideologi Perbedaan ideologi antarsuatu wilayah negara dengan negara lain dapat memicu konflik antarnegara bahkan menjadi konflik internasional. Untuk meredakan konflik atau ketegangan perlu adanya kerja sama, 280 sehingga tidak memperbesar konflik yang telah ada. Misalnya negara seperti Hongkong yang memisahkan diri dengan RRC yang berideologi komunis, memerlukan kerja sama dalam bidang politik dengan negara yang berideologi liberal seperti Amerika Serikat. Hal ini perlu dilakukan agar masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan di meja perundingan. b . Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Kesamaan Berikut ini beberapa kesamaan yang mendorong kerja sama antarnegara. 1 ) Kesamaan sumber daya alam Kesamaan sumber daya alam antara beberapa negara dapat mendorong terbentuknya 281 kerja sama antarnegara. Misalnya beberapa negara penghasil minyak bumi membentuk suatu kerja sama yang diberi nama OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries). 2 ) Kesamaan keadaan wilayah (kondisi geografis) Negara-negara yang terletak di suatu wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sama sering mengadakan kerja sama untuk kepentingan wilayah dari masing-masing negara anggotanya. Misalnya negaranegara yang terletak di wilayah Asia Tenggara membentuk kerja sama melalui organisasi ASEAN, dan sebagainya. 3 ) Kesamaan ideologi 282 Negara-negara yang mempunyai kesamaan ideologi dapat mendorong suatu negara melakukan kerja sama. Sebagai contoh NATO (North Atlantic Treaty Organization) adalah kerja sama negara-negara di Atlantik Utara yang berideologi liberal. Selain itu, negara-negara yang tidak memihak pada blok Barat ataupun blok Timur membentuk kerja sama dalam organisasi Nonblok. 4 ) Kesamaan agama Adanya persamaan agama juga dapat mendorong beberapa negara untuk bergabung dalam suatu organisasi. Misalnya OKI (Organisasi Konferensi 283 Islam), yaitu kelompok organisasi negara-negara Islam. Mereka bergabung dalam OKI sebagai respon atas peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa di Yerusalem yang dilakukan oleh Israel. Kerjasama Antarnegara di Bidang Ekonomi 1. Bentuk-Bentuk Kerja Sama Ekonomi Antarnegara Berdasarkan jumlah negara yang mengadakan, kerja sama ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : a. Kerja Sama Ekonomi Bilateral Kerja sama ekonomi bilateral adalah kerja sama ekonomi antara satu negara dengan negara tertentu. Kerja sama tersebut hanya melibatkan dua negara. Contoh: pinjam-meminjam modal antara Indonesia dengan Jepang, penyederhanaan tenaga kerja antara Indonesia dengan Malaysia. b . Kerja Sama Ekonomi Multilateral Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh banyak negara. Kerja sama multilateral 284 dibedakan menjadi dua macam, yaitu kerja sama regional dan kerja sama internasional. 1) Kerja sama regional Kerja sama regional adalah kerja sama antara beberapa negara dalam satu kawasan. Contoh: ASEAN, MEE, dan lain-lain. 2) Kerja sama internasional Kerja sama internasional adalah kerja sama antara negara-negara di dunia dan tidak terbatas dalam satu kawasan. Contoh: IMF, ILO, OPEC, dan lain-lain. 2. Badan-Badan Kerja Sama Antarnegara di Bidang Ekonomi Dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi internasional, dibentuklah badan-badan kerja sama ekonomi internasional. Berikut ini bentuk-bentuk badan kerja sama antarnegara yang penting bagi Indonesia. a. Badan Kerja Sama Regional 285 1 ) ASEAN ( Association of South East Asian Nation Nation) ASEAN adalah organisasi yang bertujuan mengukuhkan kerja sama regional negara-negara di Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima negara pendiri ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pada perkembangannya, lima negara Asia Tenggara lainnya yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam ikut bergabung dalam ASEAN. ASEAN dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan melibatkan komite di berbagai bidang. Berikut ini komite-komite yang dilibatkan ASEAN. a) Committe on Food Agriculture and Forest (Komite Bahan Makanan, Pertanian, dan Kehutanan). 286 b) Committe on Trade and Tourism (Komite Perdagangan dan Pariwisata). c) Committe on Finance and Banking (Komite Keuangan dan Perbankan). d) Committe on Industry, Mining, and Energi (Komite Industri, Pertambangan, dan Energi). e) Committe on Transportation and Comunication (Komite Transportasi dan Komunikasi). f) Committe on Cultural and Information (Komite Kebudayaan dan Informasi). g) Commite on Welfare Society and Development (Komite Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan). Selain membentuk komite-komite, ASEAN juga membangun proyek-proyek yang ada di beberapa negara anggota. Bentuk proyek-proyek ASEAN seperti berikut ini. 287 1) ASEAN Vaccine Project, yaitu proyek pabrik vaksin di Singapura. 2) ASEAN Copper Fabrication Project, yaitu proyek industri tembaga di Filipina. 3) Rock Salt Soda Ash Project, yaitu proyek pabrik abu soda di Thailand. 4) ASEAN Urea Project, yaitu proyek pabrik pupuk urea di Malaysia. 5) ASEAN Aceh Fertilizer Project, yaitu proyek pabrik pupuk urea amonia di Nangroe Aceh Darussalam, Indonesia. Untuk menyejahterakan perekonomian negaranegara Asia Tenggara, ASEAN melakukan beberapa langkah. Diawali dengan pengaturan penurunan tarif bersama (CEPT/The Common Effective Prevential Tariff), ASEAN lantas melangkah lebih mantap melalui penerapan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA) tahun 2003. Tekad ASEAN pun semakin kuat dengan 288 mengikrarkan pembentukan masyarakat ASEAN 2020 melalui Bali Concord II tahun 2003, yang berpilarkan komunitas politik dan keamanan, ekonomi, dan komunitas sosial budaya. Pada tanggal 4 Mei 2007, para menteri ekonomi negara-negara anggota ASEAN mengadakan pertemuan di Brunei Darussalam. Pada pertemuan tersebut ditetapkan bahwa penggabungan ekonomi di antara negara-negara anggota akan membentuk pasar dan basis produksi tunggal yang memungkinkan aliran bebas barang, jasa, modal, investasi, dan pekerja terampil. Sekarang ini, ASEAN akan berkiprah semakin besar di bidang ekonomi dan membangun jaringan kerja sama yang semakin luas melampaui batas-batas Asia Tenggara. Lebih dari itu ASEAN akan menjadi sebuah komunitas terintegrasi. 2 ) AFTA ( ASEAN Free Trade Area Area) 289 AFTA atau kawasan perdagangan bebas ASEAN adalah forum kerja sama antarnegara ASEAN yang bertujuan menciptakan wilayah perdagangan bebas di seluruh kawasan ASEAN. Konsep perdagangan bebas ini antara lain meliputi penghapusan atau penurunan tarif perdagangan barang sesama negara ASEAN sehingga menurunkan biaya ekonomi. Pembentukan AFTA berawal dari pertemuan anggota ASEAN pada KTT ASEAN ke-4 di Singapura pada Januari 1992. Berikut ini beberapa tujuan AFTA, yaitu : a) Meningkatkan spesialisasi di negara-negara ASEAN. b) Meningkatkan ekspor dan impor baik bagi ASEAN ataupun di luar ASEAN. 290 c) Meningkatkan investasi bagi negara ASEAN. 3) APEC (Asia Pacific Economic Cooperation Cooperation) APEC merupakan forum kerja sama negara di kawasan Asia Pasifik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi di antara sesama negara anggota. Keberadaan APEC atas prakarsa Bob Hawke (perdana menteri Australia). Tujuan dari APEC tertuang dalam Deklarasi Bogor pada tahun 1994, yaitu menetapkan kawasan APEC sebagai kawasan perdagangan dan investasi bebas dan terbuka yang berlaku paling lambat tahun 2020. Untuk negara anggota yang termasuk dalam kategori negara maju, kawasan bebas dan terbuka harus sudah terealisasi paling lambat 2010. Untuk mencapai 291 tujuannya, APEC dalam melakukan kegiatannya selalu berlandaskan pada prinsip kesepakatan bersama yang sifatnya tidak mengikat, dialog terbuka, serta prinsip saling menghargai pandangan dan pendapat seluruh anggota. Keputusan yang diambil oleh APEC dibuat berdasarkan konsensus dan kesepakatan yang sifatnya sukarela. Indonesia merupakan salah satu negara pencetus APEC. Indonesia pernah menjadi tuan rumah pertemuan pemimpin APEC II di kota Bogor pada tahun 1994. Keikutsertaan Indonesia dalam forum APEC diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, investasi, dan perdagangan internasional. Selain itu, keanggotaan Indonesia juga diharapkan dapat memperlancar dan mempererat kerja sama nonekonomi antarsesama negara anggota pada tingkat bilateral maupun multilateral. 292 4 ) EU ( European Union Union) European Union atau Uni Eropa adalah organisasi kerja sama regional di bidang ekonomi dan politik negara di Eropa. Pembentukan EU berawal dari penandatanganan Traktat Roma tentang pendirian komunitas energi atom (European Atomic Energi Community) dan komunitas Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). Lembaga-lembaga tersebut pada tanggal 1 Juli 1967 bergabung menjadi satu organisasi yaitu Masyarakat Eropa (ME) dan kemudian pada tahun 1993 menjadi Uni Eropa. Kegiatan Uni Eropa pada awalnya hanya terbatas di bidang perdagangan. Akan tetapi sejalan dengan pertambahan anggota Uni Eropa, berkembang pula bentuk kerja sama itu. Kerja sama tersebut adalah dalam bidang ekonomi 293 yang lebih perindustrian, luas, seperti pertanian, kebijakan dan politik. perpajakan, Upaya ini dilanjutkan dengan membentuk pasaran bersama, sebuah perjanjian untuk menghapus halangan terhadap mobilitas faktor produksi sesama negara anggota Uni Eropa. Anggota Uni Eropa terdiri atas 27 negara. Negaranegara anggota UE terdiri atas: Irlandia, Inggris, Prancis, Portugal, Spanyol, Italia, Yunani, Austria, Belgia, Luksemburg, Jerman, Belanda, Denmark, Swedia, Finlandia, Polandia, Ceko, Hongaria, Slovenia, Siprus, Malta, Slovakia, Latvia, Lithuania, Estonia, Rumania, Bulgaria. 5 ) EFTA ( European Free Trade Area Area) 294 EFTA didirikan pada tahun 1959 sebagai lembaga kerja sama ekonomi antara negara-negara Eropa yang tidak termasuk MEE. Negara anggota EFTA terdiri atas Austria, Swiss, Denmark, Norwegia, Swedia, dan Portugal. 6 ) ADB ( Asian Development Bank Bank) ADB atau Bank Pembangunan Asia, didirikan tanggal 19 Desember 1966. ADB berpusat di Manila, Filipina. Tujuan didirikan ADB adalah untuk membantu negara-negara Asia yang sedang membangun dengan cara memberikan pinjaman lunak, yaitu dengan masa pembayaran dalam jangka panjang serta bunga yang rendah. 295 b . Badan Kerja Sama Ekonomi Multilateral Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kerja sama ekonomi multilateral adalah kerja sama ekonomi antara dua negara atau lebih yang tidak dibatasi oleh wilayah atau kawasan tertentu. Organisasi multilateral yang paling besar adalah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). PBB adalah organisasi internasional yang dianggap sebagai induk organisasi internasional lainnya. PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945, ditandai dengan penandatanganan Piagam PBB oleh negara anggotanya. Tujuan utama PBB adalah menjamin berlakunya hak perdamaian asasi manusia, dunia, menjamin serta berusaha meningkatkan kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat di seluruh dunia. Untuk melaksanakan perannya di seluruh dunia, PBB membentuk lembaga perwakilan melalui Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council/ECOSOC). ECOSOC dalam menjalankan tugas- 296 tugasnya dibantu oleh organisasi-organisasi khusus PBB yang erat kaitannya dengan tugas-tugas dewan. Berikut ini organisasi khusus PBB yang berada di bawah ECOSOC maupun yang ada kaitannya dengan dewan tersebut. 1 ) IMF ( International Monetary Found) IMF atau Dana Moneter Internasional adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan internasional. IMF didirikan pada tanggal 27 Desember 1945. Markas besar IMF berada di Washington DC, AS. IMF didirikan dengan beberapa tujuan berikut ini. 297 a) Meningkatkan kerja sama keuangan atau moneter internasional dan perdagangan memperlancar internasional pertumbuhan yang berimbang. b) Meningkatkan stabilitas nilai tukar uang dan membantu terciptanya lalu lintas pembayaran antarnegara. c) Menyediakan dana bantuan bagi negara anggota yang mengalami defisit yang bersifat sementara dalam neraca pembayaran. Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai IMF, maka kegiatan-kegiatan utama IMF terdiri atas halhal berikut ini. a) Memonitor kebijakan nilai tukar uang negara anggota. b) Membantu negara anggota mengatasi masalah yang berkaitan dengan neraca pembayaran. c) Memberikan bantuan teknis dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas institusi serta sumber daya manusianya. Bantuan juga diberikan untuk mendesain dan mengimplementasikan kebijakan makroekonomi serta perubahan struktural yang relatif. 298 2 ) IBRD ( International Bank for Reconstruction and Development ) IBRD disebut juga World Bank atau Bank Dunia. IBRD merupakan organisasi pemberi kredit kepada negara-negara pembangunan. IBRD anggota didirikan untuk pada tujuan tanggal 27 Desember 1947 dan berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat. IBRD berusaha mengumpulkan dana dari para anggota untuk dipinjamkan kepada para anggota yang memerlukan dana untuk pembangunan.Pinjaman yang dibiayai oleh IBRD hanya ditujukan untuk proyekproyek yang positif. 3) WTO ( World Trade Organization ) 299 WTO atau organisasi perdagangan dunia adalah organisasi internasional yang bertugas untuk menata dan memfasilitasi lalu lintas perdagangan antarnegara serta mengatasi perselisihan perdagangan antarnegara. WTO dibentuk pada tahun 1995 sebagai pengganti dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT). GATT me-rupakan persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan yang dibentuk tahun 1947. Tujuan didirikannya GATT ialah untuk mengurangi hambatan perdagangan antarnegara kepentingan negara dengan yang memerhatikan melakukan transaksi perdagangan. GATT dibubarkan di Jenewa, Swiss pada tanggal 12 Desember 1995. Pembubaran GATT dilakukan setelah organisasi ini berjalan berdampingan dengan WTO. WTO didirikan untuk melaksanakan tugastugas berikut ini. a) Memantau pelaksanaan perjanjian dagang. b) Mengevaluasi kebijakan perdagangan nasional negara anggota. 300 c) Sebagai forum negoisasi perdagangan dan aktif menangani setiap konflik perdagangan yang terjadi. d) Memberikan bantuan teknik dan pelatihan untuk negara-negara berkembang. e) Melakukan kerja sama dengan organisasi internasional lainnya. 4) FAO (Food and Agricultural Organization Organization) FAO adalah organisasi internasional yang bergerak di bidang pangan dan pertanian. FAO didirikan tanggal 16 301 Oktober 1945 dan berkedudukan di Roma, Italia. Tujuan didirikannya FAO untuk meningkatkan jumlah dan mutu pangan serta menyelenggarakan persediaan bahan makanan dan produksi agraris internasional. Indonesia sebagai anggota FAO pernah menerima penghargaan atas keberhasilannya dalam meningkatkan produksi beras. 5 ) IFC ( International Finance Corporation Corporation IFC merupakan bagian dari Bank Dunia. IFC bertugas memberikan pengusaha-pengusaha pemerintahannya investasi luar serta negeri bantuan modal kepada swasta yang dijamin membantu ke menyalurkan negara-negara sedang berkembang. IFC berdiri pada tanggal 24 Juli 1956 dan pusatnya di Washington, Amerika Serikat. 6) ILO (International Labour Organization Organization) 302 ILO atau Organisasi Perburuhan Internasional yang bertugas mempromosikan keadilan sosial serta hak buruh. ILO dibentuk oleh Liga Bangsa-Bangsa Melalui Traktat Versailes (Treaty of Versailles) pada tahun 1919. Prinsip yang digunakan ILO sebagai dasar kegiatannya adalah perdamaian abadi dapat dicapai jika didasarkan pada keadilan sosial. ILO sebagai salah satu organisasi perburuhan dunia akan memperjuangkan hal-hal berikut ini. a) Penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). b) Standar hidup yang lebih baik. c) Kondisi kerja yang manusiawi. 303 d) Kesempatan kerja. e) Keamanan ekonomi. Adapun produk yang dihasilkan ILO baik berupa peraturan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, terdiri atas hal-hal berikut ini. a) Batasan lama bekerja ialah 8 (delapan) jam/hari. b) Perlindungan terhadap tenaga kerja wanita (ibu) yang sedang c) d) hamil. Pengaturan tentang Peningkatan pekerja anak-anak. keselamatan kerja. e) Penciptaan kondisi kerja yang kondusif. ILO memiliki dua lembaga penting dalam melaksanakan kegiatannya yakni Lembaga Studi Perburuhan dan Pusat Pendidikan Internasional. Lembaga Studi Perburuhan menyelenggarakan pendidikan dan riset tentang kebijakan sosial dan perburuhan. Adapun pusat pendidikan internasional menyediakan program hasil rancangan para direktur dan ahli lainnya yang memimpin lembaga kejuruan dan teknis. ILO dalam 304 menjalankan kegiatannya juga menjalin kerja sama baik dengan pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja. Kerja sama ini dilakukan melalui proyek promosi tenaga kerja, pengembangan SDM, produktivitas, hubungan industri, dan pendidikan bagi pekerja. 7 ) UNDP ( United Nations Development Program ) UNDP adalah organisasi di bawah PBB yang bertugas memberikan sumbangan untuk membiayai programprogram pembangunan terutama bagi negara-negara yang sedang berkembang. UNDP dibentuk pada bulan November 1965. 305 8 ) UNIDO ( United Nations Industrial Development Organization Organization) UNIDO merupakan organisasi pembangunan PBB yang bertujuan untuk memajukan perkembangan industri di negara-negara berkembang yaitu dengan memberikan bantuan teknis, program latihan, penelitian, dan penyediaan informasi. UNIDO didirikan pada tanggal 24 Juli 1967. UNIDO berkedudukan di Wina, Austria. Selain organisasi-organisasi ekonomi di atas terdapat pula organisasi internasional lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi. Akan tetapi organisasi tersebut tidak berada di bawah naungan PBB. Berikut ini bentukbentuk lembaga internasional di bidang ekonomi. 1) OPEC ( Organization of Petroleum Exporting Countries 306 OPEC adalah organisasi negara-negara pengekspor minyak. OPEC didirikan atas prakarsa lima negara produsen terbesar minyak dunia, yaitu Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela, pada pertemuan tanggal 14 September 1960 di Baghdad, Irak. OPEC berkedudukan di Wina, Austria. OPEC mempunyai beberapa tujuan berikut ini. a) Menyatukan kebijakan perminyakan antara negaranegara anggota. b) Memenuhi kebutuhan dunia akan minyak bumi. c) Menstabilkan harga minyak dunia. d)Menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi 307 negara-negara anggota. OPEC berupaya menstabilkan harga minyak di pasar internasional dan menjamin kesinambungan pasokan minyak kepada negara-negara konsumen. Salah satu cara untuk menjaga stabilitas pasar minyak internasional adalah melalui penentuan kuota (batas tertinggi) produksi minyak berdasarkan kesepakatan negara anggota. Misalnya, apabila permintaan minyak dunia meningkat atau salah satu negara anggota OPEC mengurangi produksinya, maka negara anggota OPEC lain dapat secara sukarela meningkatkan produksi minyaknya untuk menghindari lonjakan harga yang tidak terkendali. Dalam perdagangan internasional, OPEC menguasai 55% minyak dunia. Karena itu OPEC memegang perminyakan peranan penting internasional, dalam terutama masalah dalam hal menaikkan dan menurunkan tingkat produksinya. Di samping itu OPEC juga terlibat aktif dalam usaha peningkatan perdagangan internasional serta koservasi lingkungan. Negara-negara anggota OPEC antara lain 308 Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Uni Emirat Arab, Qatar, Alberia, Indonesia, Aljazair, dan Lybia. 2 ) OECD ( Organization for Economic Cooperation and Development Development) OECD merupakan organisasi yang bergerak di bidang kerja sama ekonomi dan pembangunan. OECD didirikan pada tahun 1961. Tujuan OECD adalah membentuk kerja sama ekonomi antarnegara anggota. Anggota OECD antara lain Amerika Serikat, Autralia, Austria, Kanada, Jepang, Meksiko, Denmark, Italia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Norwegia, Swedia, Swiss, Turki, Slowakia, Polandia, Selandia Baru, Inggris, Luksemburg, Irlandia, Ceko, Portugal, Belgia, Korea Selatan, Finlandia, Hongaria, dan Yunani. Dampak Kerja sama Ekonomi Antarnegara dalam perekonomian Indoseia Kerja sama ekonomi yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia, baik yang sifatnya regional maupun 309 internasional, tentunya akan memberikan dampak bagi perekonomian Indonesia. Berikut ini dampak dari kerja sama ekonomi antarnegara. 1. Dampak Positif Kerjasama Ekonomi Internasional terhadap Perekonomian Negara a. Meningkatkan Keuangan Negara Kerja sama ekonomi antarnegara dapat memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, salah satunya di bidang keuangan. Melalui kerja sama ini Indonesia memperoleh bantuan berupa pinjaman keuangan dengan syarat lunak yang digunakan untuk pembangunan. Dengan demikian, adanya pinjaman keuangan otomatis dapat meningkatkan keuangan negara. b . Membantu Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Kerja sama ekonomi dapat menciptakan persaingan yang sehat di antara negara-negara anggota. Persaingan yang sehat ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan produsen tiap negara dalam menghasilkan 310 produk-produk yang mampu bersaing dengan negaranegara lain. Keberhasilan bersaing suatu negara ditingkat regional dan internasional pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian negara yang bersangkutan. c . Meningkatkan Investasi Kerja sama ekonomi antarnegara dapat menjadi cara menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Banyaknya investor yang mau menginvestasikan modalnya di Indonesia dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan Indonesia. Selain itu, banyaknya investasi dapat juga menambah lapangan kerja baru, sehingga jumlah pengangguran dapat berkurang. d . Menambah Devisa Negara Kerja sama ekonomi antarnegara khususnya di bidang perdagangan dapat meningkatkan devisa negara. Devisa diperoleh dari kegiatan ekspor barang. Semakin luas 311 pasar akan semakin banyak devisa yang diperoleh negara, sehingga dapat memperlancar pembangunan negara. e . Memperkuat Posisi Perdagangan Persaingan dagang di tingkat internasional sangat berat. Hal ini disebabkan adanya berbagai aturan dan hambatan perdagangan di setiap negara. Untuk itu perlu adanya kerja sama ekonomi. Sehingga dalam kerja sama tersebut perlu dibuat aturan per-dagangan yang menguntungkan negara-negara anggotanya. Dengan demikian adanya aturan tersebut dapat memperlancar kegiatan ekspor dan impor dan menciptakan perdagangan yang saling menguntungkan. Akibatnya posisi perdagangan dalam negeri semakin kuat. 2. Dampak Negatif Kerjasama Ekonomi Internasional terhadap Perekonomian Negara a. Ketergantungan dengan Negara Lain `Banyaknya pinjaman modal dari luar negeri daspat membuat Indonesia selalu tergantung pada 312 bantuan negara lain. Hal ini akan menyebabkan Indonesia tidak dapat menggembangkan pembangunan yang lebih baik. b. Intervensi Asing Terhadap Kebijakan Ekonomi Indonesia Sikap ketergantungan yang semakin dalam pada negara lain, dapat menyebabkan negara lain berpeluang melakukan campur tangan pada kebijakan-kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. c . Masuknya Tenaga Asing ke Indonesia Alih teknologi yang timbul dari kerja sama ekonomi antarnegara memberi peluang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Jika hal ini terjadi tenaga kerja Indonesia menjadi tersingkir dan dampaknya terjadi banyaknya pengangguran. d . Mendorong Masyarakat Hidup Konsumtif Barang-barang impor yang masuk ke Indonesia mendorong masyarakat untuk mencoba dan memakai produk-produk impor. Hal ini akan mendorong munculnya pola hidup konsumtif. 313 DAFTAR PUSTAKA  Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, Suatu Studi Sosio-Legal atas Konstitusi 1956-1959, Cet. kedua, Grafiti, Jakarta, 2001.  C.S.T Kansil dan Christine, Ilmu Negara, Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.  C.S.T. Kansil, Hukum Antar Tata Pemerintahan (Comparative Government). Jakarta: Erlangga, 1987.  Kansil, C.S.T. dan Kansil, Christine S.T, Hukum Tata Negara Republik Indonesia: Pengertian Hukum Tata Negara dan Perkembangan Pemerintah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 Hingga Kini (ed.rev). Jakarta: Rineka Cipta, 2008.  Nikmatul Huda,S.H.,M.Hum, Ilmu Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010  Fuad Said, Ketata egaraa Me urut “yari’at Isla , Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur, 2001.  Hans Kelsen, The General Theory of Law and State, New York : Russeland Russel, 1971 314  Ibrahim R.dkk. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidesial. Jakarta: Grafindo Persada, 1995.  Inu Kencana Syafiie, Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju, 1994.  Janedri M. Gafar, Agung Djojosoekarto, at.al., Editor, Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kerjasama Sekretariat Jenderal MPR dengan UNDP, 2003.  Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta, 2004  Kranenburg dan B. Sabarroedin, Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1981.  Kusnardi dan Bintan Saragih, Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1993.  Kusuma, RM. A.B., Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004. 315  Kusuma, RM.A.AB., Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004  Mari-Len R. Macasaquit, Economic Issue Of The Day; Forming A Government : Parliamentary vs Presidential System, Philippine Institute For Development Studies Vol. VI No. 2, 2006  Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan keduapuluh tujuh, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.  Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan keduapuluh tujuh, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.  Moh. Kusnadi & Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1981.  Moh. Mahfud MD, Dasar dan Strutur Ketata Negaraan Indonesia, Edisi Revisi, PT rIneka Cipta, Jakarta, 2001. 316  Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah, Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2001.  Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Cetakan Ketiga, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1952.  Ramlan Surbakti Judul buku: Memahami Ilmu Politik, PT Gramedia Widiasarana Indonesia,Jakarta,1992  Reni Dwi Bikameral Purnomowati, dalam Implementasi Parlemen Sistem Indonesia, PT RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2005.  Soehino,S.H. Ilmu Negara, LIBERTY,Yogyajakarta, 2000.  Sri Soemantri Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan Hukum Tata Negara, Edisi Baru, CV. Rajawali, Jakarta, Cetakan Kedua, 1984.  Tambunan, A.S.S., Hukum Tata Negara Perbandingan, Puporis Publishers, Jakarta, 2001. 317