Makalah
Konsep Ketauhidan Pada Etika Bisnis Islami
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
Dosen Pengampu: Zein Muttaqien, SEI, MA
Disusun Oleh:
Asri Marlina
14423171
Riris Tri Asmorowati
14423183
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ijinkan kami mengawali pengantar makalah ini dengan memanjatkan puji dan
syukur ke hadirat Allah SWT. Atas segala rahmat dan karuniaNya yang diberikan
kepada kita semua, dan kepada kami penyusun makalah sehinga berhasil
menyelesaikan makalah denan judul “Konsep Ketauhidan Pada Etika Bisnis Islami”.
Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita semua, dan
bisa saling berbagi ilmu antara satu dengan lainnya.
Segala usaha telah kami lakukan untuk menyelesaikan makalah ini. Namun,
dalam usaha yang maksimal itu, kami menyadari tentu masih banyak terdapat
kekurangan.untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi
menyempurnakan makalah ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Senin, 20 Desember 2016
Penyusun
2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
i
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
1
2
2
BAB II PEMBAHASAN
A. Etika Bisnis
B. Konsep Ketauhidan Pada Etika Bisnis Islam
3
7
BAB III PENUTUPAN
A. Kesimpulan
B. Saran
10
10
DAFTAR PUSTAKA
11
3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bisnis (tijarah) merupakan salah satu komponen utama dalam sistem muamalah. Oleh
karena itu, Islam menganjurkan pemeluknya untuk menggeluti bidang ini secara
profesional. Dalam ajaran Islam memberikan kewajiban bagi setiap muslim untuk berusaha
semaksimal mungkin untuk melaksanakan syariah (aturan) islam di segala aspek kehidupan
termasuk di dalamnya aturan bermuamalah (usaha dan bisnis) yang merupakan jalan dalam
rangka mencari kehidupan . Bisnis dalam al-Qur’an disebut sebagai aktivitas yang bersifat
material sekaligus immaterial. Suatu bisnis bernilai, apabila memenuhi kebutuhan material
dan spiritual secara seimbang, tidak mengandung kebatilan, kerusakan dan kezaliman. Akan
tetapi mengandung nilai kesatuan,keseimbangan, kehendak bebas, pertanggung-jawaban,
kebenaran, kebajikan dan kejujuran
Bisnis selama ini dikesankan sebagai usaha mencari keuntungan sebanyak-banyaknya,
bahkan harus ditempuh dengan cara kotor dan tidak etis. Etika bisnis sangat penting untuk
dikemukakan dalam era globalilasasi yang seringkali mengabaikan nilai-nilai moral dan
etika. Karena itu, Islam menekankan agar aktifitas bisnis manusia dimaksudkan tidak sematamata sebagai alat pemuas keinginan tetapi lebih pada upaya pencarian kehidupan
berkeseimbangan disertai prilaku positif bukan destruktif. Sementara itu pada sisi yang lain
perkembangan dunia bisnis dan ekonomi telah berjalan cepat dalam dunianya sendiri, yang
seringkali berjauhan dengan nilai-nilai moralitas dan agama. Sehingga dalam pelaksanaannya
dipenuhi oleh praktek- praktek mal-bisnis. Oleh karena itu diperlukan adanya etika dalam
berbisnis. Yang dimaksud praktek mal-bisnis dalam pengertian ini adalah mencakup semua
perbuatan bisnis yang tidak baik, jelek, membawa akibat kerugian, maupun melanggar
hukum. (Suwantaro, 1999)
Penerapan etika bisnis Islam tersebut juga harus mampu dilaksanakan dalam setiap aspek
perekonomian termasuk dalam penyelenggaraan produksi, konsumsi maupun distribusi.
Dalam pelaksanaan etika bisnis ada beberapa prinsip yang harus dianut oleh pelaku bisnis,
diantaranya yaitu prinsip kesatuan (unity), keseimbangan ( equilibrium), kehendak bebas
(free will), tanggungjawab (responsibility), kebenaran: kebajikan dan kejujuran. (Aziz, Etika
Bisnis Perspektif Islam, 2013) Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut penulisan ini bertujuan
untuk mengkaji etika bisnis dari sudut pandang Al Quran, sesuai dengan prinsip kesatuan/
ketauhidan dalam upaya membangun bisnis yang Islami untuk menghadapi tantangan bisnis
di masa depan.
4
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut penulisan ini bertujuan untuk mengkaji etika
bisnis dari sudut pandang Al Quran, sesuai dengan prinsip kesatuan/ ketauhidan dalam upaya
membangun bisnis yang Islami untuk menghadapi tantangan bisnis di masa depan. Maka
dapat dirumuskan permasalahan yang hendak di teliti adalah sebagai berikut
1.
2.
Bagaimana etika bisnis dalam Islam?
Bagaimana konsep Ketauhidan pada etika bisnis Islam ?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui etika bisnis dalam Islam
2. Untuk mengetahui konsep Ketauhidan pada etika bisnis Islam
5
BAB II
PEMBAHASAN
A. Etika Bisnis
Secara etimologi “etika “ berasal dari kata bahasa Yunani ethos . Dalam bentuk
tunggal, “ethos” berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat,
akhlak, perasan, cara berpikir. Dalam bentuk jamak, ta etha berarti adat kebiasaan. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak.
(Maufid, 2009).
Etika menurut terminologi merupakan studi sistematis tentang tabiat konsep nilai,
baik, buruk, harus, benar, salah dan lain sebagainya dan prinsip-prinsip umum yang
membenarkan kita untuk mengaplikasikan atas apa saja. (Badroen, 2006). Terminologi yang
paling dekat dengan pengertian etika dalam islam disebut akhlak ( bentuk jama’nya khuluq).
(Amalia, 2014). Jadi dapat disimpulkan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang
menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh
manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan
mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
Sedangkan Kata “bisnis” dalam Bahasa Indonesia diserap dari kata “business” dari
Bahasa Inggris yang berarti kesibukan. Dalam kamus Bahasa Indonesia, bisnis diartikan
sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan dan bidang usaha (Arifin, 2009)
Menurut Buchari Alma, (2007:5), pengertian bisnis tujukan pada sebuah kegiatan
berorientasi profit yang memproduksi barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Bisnis juga dapat diartikan sebagai suatu lembaga yang menghasilkan barang
dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. (Aziz, 2013)
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang
sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki
tiga penggunaan, tergantung skupnya- penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada
badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hokum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. (Aziz, 2013)
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktivitas dan
institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari bisnis merupakan
suatu organisasi yang menyediakan barang dan jasa yangbertujuan untuk mendapatkan
keuntungan (Griffin & Ebert). (Aziz, 2013)
jadi bisnis merupakan bagian dari kegiatan perdagangan dalam rangka mencari
pencaharian melalui jual beli untuk tujuan untung. Menurut Ibnu Khaldun, berbisnis
(berdagang) adalah kegiatan mencari usaha dengan pemanfaatan modal harta melalui jual
beli. Dapat disimpulkan bahwa bisnis merupakan segala bentuk kegiatan yang dilakukan
dalam produksi, menyalurkan, memasarkan barang dan jasa yang diperlukan oleh manusia
baik dengan cara berdagang maupun bentuk lain dan tidak hanya mengejar laba (profit
oriented-social oriented). (Aziz, 2013)
1.
Etika Bisnis Secara Umum
Etika bisnis adalah aplikasi etika umum yang mengatur dan menilai perilaku bisnis.
Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acuan para pelaku bisnis dalam
perilakunya. Dasar pijakan perilakunya tidak hanya bersumberkan pada hukum-hukum
ekonomi dan mekanisme pasar saja yang menjadi acuan penting yang dijadikan landasan
kebijakannya. (Muslich, 2010).
Dalam pelaksanaan etika bisnis ada beberapa prinsip yang harus dianut oleh pelaku
bisnis . sesuai dengan norma dan kecenderungan alamiah tentang kodrat manusia yang
6
mempunyai watak kreatif dan berkeinginan untuk berkembang sebagai makhluk sosial
maka prinsip-prinsip ini dapat diperinci dengan kategori sebagai berikut: (Muslich, 2010)
a) Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi, yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarnnya sendiri tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang bisnis yang otonom adalah orang yang sadar
sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis.
b) Kejujuran
Prinsip etika atas sikap kejujuran yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis
merupakanprinsip penting. Bahkan prinsip ini merupakan modal utama bagi pelaku
bisnis manakala diinginkan bisnisnyamendapat kepercayaan dari partnerdan masyarakat
c) Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yaitu menuntut agar setiap orang diperlukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan
dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula, prinsip keadilan menuntut agar setiap
orang dalam kegiatan bisnis apakah dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi
internal perusahaan perlu diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing.
Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
d) Prinsip Hormat pada Diri Sendiri
Prinsip hormat pada diri sendiri adalah cermin penghargaan yang positif pada
diri sendiri.sebuah upaya dalam perilaku bagaimana penghargaan terhadap diri sendiri
itu diperoleh.hal ini tentu dimulai dari penghargaan kita terhadap orang lain. Jadi
sebelum kita menghargai diri sendiri maka kita terlebih dahulu menghargai orang lain.
e) Prinsip saling Menguntungkan
Prinsip saling menguntungkan, yaitu menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip ini terutama
mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis. Maka, dalam bisnis yang kompetitif, prinsip
ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
2. Etika Bisnis Islam
Kata Islami itu berasal dari bahasa Arab al-Islam. Kata “al-islam” ini ada
didalam Al-Quran dan di dalamnya terkandung pula pengertiannya. Al-Islam ini
diperuntukan bagi manusia sebagai petunjuk dari Allah (huda minAllah) kepada
manusia (QS 28 ayat 50) di dalam mengarungi kehidupan di dunia ini. Sementara itu
Allah berfirman, lafalnya “al-haqqu mirrobbika fala takunanna minal-mumtarin”
(QS 2 ayat 147) artinya “Al-Haq” (kebenaran) itu dari rabb (Tuhan) engkau (wahai
Muhammad saw) (yakni dari Allah) maka janganlah engkau termasuk orang-orang
yang ragu”. (Aziz, 2013)
Setelah mengetahui makna atau pengertian satu-persatu dari kata “Etika”,
“Bisnis”, dan “Islami” atau juga dikenal sebagai “syariat”, maka dapat digabungkan
makna ketiganya adalah bahwa “ETIKA BISNIS ISLAMI” merupakan suatu proses
dan upaya untuk mengetahui hal-hal yang benar dan yang salah yang selanjtnya tentu
melakukan hal yang benar berkenaan dengan produk, pelayanan perusahaan dengan
pihak yang berkepentingan dengan tuntunan perusahaan. (Aziz, 2013)
Mempelajari kualitas moral kebijaksanaan organisasi, konsep umum dan standar
untuk perilaku moral dalam bisnis, berperilaku penuh tanggung jawab dan bermoral.
Artinya, etika bisnis islami merupakan suatu kebiasaan atau budaya moral yang
berkaitan dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan. (Aziz, 2013)
7
Dalam membicarakan etika bisnis islami adalah menyangkut “Business Firm” dan
atau “Business Person”, yang mempunyai arti yang bervariasi. Berbisnis berarti suatu
usaha yang menguntungkan. Jadi etika bisnis Islami adalah studi tentang seseorang
atau organisasi melakukan usaha atau kontak bisnis yang saling menguntungkan
sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. (Aziz, 2013)
Menurut Vincent Barry dalam bukunya “Moral Issue in Business”, menyatakan
bahwa Business ethics is the study of what constitutes good and bad human conduct,
including related action and values, in a business context. ( Etika bisnis adalah ilmu
tentang baik buruknya terhadap suatu manusia, termasuk tindakan-tindakan relasi dan
nilai-nilai dalam kontak bisnis). (Aziz, 2013)
Karakteristik standar moral bisnis, lanjutnya, harus: 1) tingkah laku yang
diperhatikan dari konsekuensi serius untuk kesejahteraan manusia, 2) memperhatikan
validitas yang cukup tinggi dari bantuan atau keadilan. Etika untuk berbisnis secara
baik dan fair dengan menegakan hokum dan keadilan secara konsisten dan konsekuen
setia pada prinsip-prinsip kebenaran, keadaban dan bermartabat. (Aziz, 2013)
a. Karena bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit melainkan perlu
mempertimbangkan nilai-nilai manusiawi, apabila tidak akan mengorbankan
hidup banyak orang, sehingga masyarakat pun berkepentingan agar bisnis
dilaksanakan secara etis.
b. Bisnis dilakukan diantara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya,
sehingga membutuhkan etika sebagai pedoman dan orientasi bagi pengembalian
keputusan, kegiatan, dan tindak tanduk manusia dalam berhubungan (bisnis) satu
dengan lainnya.
c. Bisnis saat ini dilakukan dalam persaingan yang sangat ketat, maka dalam
persaingan bisnis tersebut orang yang bersaing dengan tetap memperhatikan
norma-norma etis pada iklim yang semakin professional justru akan menang.
(Aziz, 2013)
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengertian etika bisnis Islami
tersebut selanjutnya dapat dijadikan sebagai kerangka praktis yang secara
fungsional akan membentuk suatu keadaran beragama dalam melakukan setiap
kegiatan ekonomi (religiousness economy practical guidance). (Aziz, 2013)
3. Prinsip-prinsip Etika Bisnis Islam
Prinsip adalah asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak,
dan sebagainya). Dalam pelaksanaan etika bisnis ada beberapa prinsip yang harus
dianut oleh pelaku etika bisnis. Maka prinsip-prinsip dapat dirinci dengan kategori yang
akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Prinsip Unity / Tauhid
Menurut Syed Nawab Naqwi R. Lukman Fauroni, kesatuan di sini adalah
kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan
keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik,
da sosial menjadi suatuhomogeneous whole atau keseluruhan homogen, serta
mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. (Fauroni,
2006).
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid
yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang
8
b.
c.
d.
e.
ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan
konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan
sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan
bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan
yang sangat penting dalam sistem Islam.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Keseimbangan adalah menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam, dan
berhubungan dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta. (Muhammad, 2004)
Prinsip kedua ini lebih menggambarkan dimensi kehidupan pribadi yang bersifat
horizontal. Hal itu disebabkan karena lebih banyak berhubungan dengan sesama.
Prinsip keseimbangan (Equilibrium) yang berisikan ajaran keadilan merupkan
salah satu prinsip dasar harus dipegang oleh siapapun dalam kehidupannya.
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk
berbuat adil, tak terkecuali kepada pihak yang tidak disukai. Pengertian adil dalam
Islam diarahkan agar hak orang lain, hak lingkungan sosial, hak alam semesta dan
hak Allah dan Rasulnya berlaku sebagai stakeholder dari perilaku adil seseorang.
Prinsip Kehendak Bebas (ikhtiar / free will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi
kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka
lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk
aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan
pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap
individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
Prinsip Pertanggungjawaban (responsibility)
Dalam dunia bisnis pertanggungjawaban juga sangat berlaku. Setelah
melaksanakan segala aktifitas bisnis dengan berbagai bentuk kebebasan, bukan
berarti semuanya selesai saat tujuan yang dikehendaki tercapai, atau ketika sudah
mendapatkan keuntungan. Semua itu perlu adanya pertanggungjawaban atas apa
yang telah pebisnis lakukan, baik itu pertanggungjawaban ketika ia bertransaksi,
memproduksi barang, melakukan jual beli, melakukan perjanjian dan lain
sebagainya, semuanya harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang
berlaku. (Arifin, 2009) Tanggung jawab merupakan suatu prinsip dinamis yang
berhubungan dengan perilaku manusia. Bahkan merupakan kekuatan dinamis
individu menciptakan satu kehidupan yang dinamis dalam masyarakat.
Konsepsi tanggung jawab dalam Islam mempunyai sifat terlapis ganda dan
terfokus baik dari tingkat mikro (individual) maupun tingkat makro (organisasi
dan sosial), yang kedua- duanya harus dilakukan secara bersama-sama. Menurut
Sayyid Qutub Islam mempunyai prinsip pertanggung jawaban yang seimbang
dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. antara jiwa dan raga, antara person
dan keluarga, individu dan sosial antara suatu masyarakat dengan masyarakat
lainnya. (Beekum, 2004)
Prinsip Kebajikan (Ihsan)
Ihsan (kebajikan) artinya melaksanakan perbuatan baik yang memberikan
manfaat kepada orang lain, tanpa adanya kewajiban tertentu yang mengharuskan
perbuatan tersebut atau dengan kata lain beribadah dan berbuat baik seakan-akan
melihat Allah, jika tidak mampu yakinlah bahwa Allah melihat. (Beekum, 2004).
Dalam sebuah kerajaan bisnis, terdapat sejumlah perbuatan yang dapat
mensupport pelaksanaan aksioma ihsan dalam bisnis, (Zubbir, 1995)
9
a. Kemurahan hati (leniency)
b. Motif pelayanan (service motives)
c. Kesadaran akan adanya Allah dan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan
yang menjadi prioritas
4. Prinsip-prinsip etika bisnis menurut Al-Qur’an :
a. Melarang bisnis yang dilakukan dengan proses kebatilan (QS. 4:29). Bisnis harus didasari
kerelaan dan keterbukaan antara kedua belah pihak dan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Orang yang berbuat batil termasuk perbuatan aniaya, melanggar hak dan berdosa besar
(QS.4:30).
b. Bisnis tidak boleh mengandung unsur riba (QS. 2:275).
c. Kegiatan bisnis juga memiliki fungsi sosial baik melalui zakat dan sedekah (QS. 9:34).
Pengembangan harta tidak akan terwujud kecuali melalui interaksi antar sesama dalam
berbagai bentuknya.
d. Melarang pengurangan hak atas suatu barang atau komoditas yang didapat atau diproses
dengan media takaran atau timbangan karena merupakan bentuk kezaliman (QS. 11:85),
sehingga dalam praktek bisnis, timbangan harus disempurnakan (QS. 7:85, QS. 2:205).
e. Menjunjung tinggi nilai-nilai keseimbangan baik ekonomi maupun sosial, keselamatan
dan kebaikan serta tidak menyetujui kerusakan dan ketidakadilan.
f. Pelaku bisnis dilarang berbuat zalim (curang) baik bagi dirinya sendiri maupun kepada
pelaku bisnis yang lain (QS. 7:85, QS.2:205).
B. Konsep Ketauhidan (unity) dalam Etika Bisnis Islam
Fondasi utama seluruh ajaran Islam adalah tauhid. Tauhid menjadi dasar seluruh
konsep dan aktivitas umat Islam, baik ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Dalam
Al-Qur’an disebutkan bahwa tauhid merupakan filsafat fundamental dari ekonomi Islam.
Hakikat tauhid adalah penyerahan diri yang bulat kepada kehendak Ilahi, baik
menyangkut ibadah maupun muamalah, dalam rangka menciptakan pola kehidupan yang
sesuai kehendak Allah.
Landasan tauhid merupakan landasan yang sangat filosofis yang dijadikan sebagai
fondasi utama setiap langkah setiap muslim yang beriman dalam menjalankan fungsi
kehidupannya.Landasan Tauhid atau Ilahiyah ini bertitik tolak pada keridlaan Allah. Tata
cara yang dilaksanakan sesuai syariah-Nya. Kegiatan bisnis pada aspek produksi,
konsumsi,perdagangan pertukaran dan distribusi diikatkan pada prinsip dan yujuan
Ilayah. (Muslich, 2010)
Landasan filosofis inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomi
kapitalisme dan sosialisme, karena keduanya didasarkan pada filsafat sekularisme dan
materialisme. Dalam konteks ekonomi, tawhid berimplikasi adanya kemestian setiap
kegiatan ekonomi untuk bertolak dan bersumber dari ajaran Allah, dilakukakan dengan
cara-cara yang ditentukan Allah dan akhirnya ditujukan untuk ketaqwaan kepada Allah.
Seperti yang dinyatakan oleh firman Allah dalam Al-qur’an pada surat Al An’am (6)
ayat 126-127 yang artinya :
“ Dan inilah Tuhanmu; (jalan) yang lurus. Sesungguhnya kami telah menjelaskan
ayat-ayat (Kami) kepada orang-orang yang mengambil pelajaran. Bagi mereka
(disediakan) darussalam (surga) pada sisi Tuhannya dan Diala Pelindung mereka
disebabkan amal-amal saleh yang selalu mereka kerjakan.”
Sikap dan perilaku atau perbuatan yang lurus yang dinyatakan dalam surat ini ecara
logis mencerminkan sikap dan perbuatan yang benar, baik, sesuai dengan perintahperintah Allah (bersifat mutlak atau pasti kebenarannya). (Muslich, 2010)
10
1. Konsep Tauhid dalam Etika Bisnis Islam
Tauhid merupakan wacana teologis yang mendasari segala aktivitas manusia,
termasuk dalam bisnis. Tauhid menyadarkan manusia sebagai makhluk yang bertuhan.
Dengan demikian, dalam berbisnis manusia tidak lepas dari pengawasan Tuhan dan
dalam rangka melaksanakan titah Tuhan ( QS.62:10)
Merupakan refleksi konsep tauhid yang memadukan seluruh aspek kehidupan baik
ekonomi, sosial, politik budaya menjadi keseluruhan yang homogen, konsisten dan
teratur. Adanya dimensi vertikal (manusia dengan penciptanya) dan horizontal (sesama
manusia). (Nawatmi, 2010)
Prakteknya dalam bisnis:
a. Tidak ada diskriminasi baik terhadap pekerja, penjual, pembeli, serta mitra
kerja lainnya atau siapa pun atas dasar pertimbangan ras, warna kulit, jenis
kelamin, atau agama. (QS. 49:13). Dengan contoh sebagai berikut:
1) Ramah-tamah. Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam
melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw mengatakan, “Allah merahmati
seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan
Tarmizi). (Amalia, 2014)
2) Tidak membeda-bedakan pelanggan. Seorang pelaku bisnis, harus
bersedia melayani pelanggan dengan tidak memandang latar belakang
agama, ras warna kulit maupun jenis kelamin.
3) Bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam,
kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah
sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran
ini, beliau bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan
yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani).
“Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim).
Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang
para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru
dibagian atas. (Amalia, 2014)
b. Terpaksa atau dipaksa untuk menaati Allah SWT (QS. 6:163). Dengan contoh
sebagai berikut:
1 )
Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah,
“Hai orangorang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku
dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29). (Amalia, 2014)
2 )
Bisnis tidak boleh mengganggu kegiatan ibadah kepada Allah.
Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat
Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada
suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”. (Amalia,
2014)
c. Meninggalkan perbuatan yang tidak beretika dan mendorong setiap individu
untuk bersikap amanah karena kekayaan yang ada merupakan amanah Allah
(QS. 18:46). Dengan contoh sebagai berikut:
1 )
Tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah
melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah
eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air,
udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral.
Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi
kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam. (Amalia, 2014)
2 )
Takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan,
timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman
Allah: “Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila
11
menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”
(QS. 83: 112).
3 )
Tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan
barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi
naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras
perilaku bisnis semacam itu. (Amalia, 2014)
4 )
Membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi
Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum
kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah
tidak boleh ditundatunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang
dilakuan. (Amalia, 2014)
12
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam membicarakan etika bisnis islami adalah menyangkut “Business Firm” dan
atau “Business Person”, yang mempunyai arti yang bervariasi. Berbisnis berarti suatu
usaha yang menguntungkan. Jadi etika bisnis Islami adalah studi tentang seseorang atau
organisasi melakukan usaha atau kontak bisnis yang saling menguntungkan sesuai dengan
nilai-nilai ajaran Islam.
Prinsip adalah asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan
sebagainya). Dalam pelaksanaan etika bisnis ada beberapa prinsip yang harus dianut oleh
pelaku etika bisnis. Maka prinsip-prinsip dapat dirinci dengan kategori yang akan
dijelaskan sebagai berikut:
a.
b.
c.
d.
e.
Prinsip Unity / Tauhid
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Prinsip Kehendak Bebas (ikhtiar / free will)
Prinsip Pertanggungjawaban (responsibility)
Prinsip Kebajikan (Ihsan)
Merupakan refleksi konsep tauhid yang memadukan seluruh aspek kehidupan baik
ekonomi, sosial, politik budaya menjadi keseluruhan yang homogen, konsisten dan teratur.
Adanya dimensi vertikal (manusia dengan penciptanya) dan horizontal (sesama manusia).
Prakteknya dalam bisnis:
a. Tidak ada diskriminasi baik terhadap pekerja, penjual, pembeli, serta mitra kerja
lainnya (QS. 49:13).
b. Terpaksa atau dipaksa untuk menaati Allah SWT (QS. 6:163)
c. Meninggalkan perbuatan yang tidak beretika dan mendorong setiap individu untuk
bersikap amanah karena kekayaan yang ada merupakan amanah Allah (QS. 18:46)
B. Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan
lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumbersumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Kritik dan
saran dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan penulisan makalah di
kemudian hari.
13
Daftar Pustaka
Amalia, F. (2014). Etika Bisnis Islam: Konsep dan Implementasi. Al-Iqtishad, 135.
Arifin, J. (2009). Etika Bisnis Islami. Semarang: walisongo press.
Aziz, A. (2013). Etika Bisnis Perspektif Islam. Bandung: Alfabeta.
Badroen, F. (2006). Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Prenada Media Group.
Beekum, R. I. (2004). Etika Bisnis Islami. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Keraf, A. (1998). Etika Bisnis. Jakarta: Kanisius.
Maufid, M. (2009). Etika dan Filsafat Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muslich. (2010). Etika Bisnis Islami. Landasan Filosofis, Normatif, dan substansi
Implementatif. Yogyakarta: Ekonisia FE UII.
Nawatmi, S. (2010). Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam. Fokus Ekonomi, 57.
Suwantaro. (1999). Aspek-Aspek Pidana di Bidang Ekonomi. Jakarta: Ghalia.
Zubbir, A. C. (1995). Kuliah Etika. Jakarta: Rajawali Press.
14