[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Makalah Konsep Ketauhidan Pada Etika Bisnis Islami Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah : Bahasa Indonesia Dosen Pengampu: Zein Muttaqien, SEI, MA Disusun Oleh: Asri Marlina 14423171 Riris Tri Asmorowati 14423183 PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA 2016 KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ijinkan kami mengawali pengantar makalah ini dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT. Atas segala rahmat dan karuniaNya yang diberikan kepada kita semua, dan kepada kami penyusun makalah sehinga berhasil menyelesaikan makalah denan judul “Konsep Ketauhidan Pada Etika Bisnis Islami”. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita semua, dan bisa saling berbagi ilmu antara satu dengan lainnya. Segala usaha telah kami lakukan untuk menyelesaikan makalah ini. Namun, dalam usaha yang maksimal itu, kami menyadari tentu masih banyak terdapat kekurangan.untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi menyempurnakan makalah ini. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Senin, 20 Desember 2016 Penyusun 2 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI i ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Rumusan Masalah C. Tujuan 1 2 2 BAB II PEMBAHASAN A. Etika Bisnis B. Konsep Ketauhidan Pada Etika Bisnis Islam 3 7 BAB III PENUTUPAN A. Kesimpulan B. Saran 10 10 DAFTAR PUSTAKA 11 3 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bisnis (tijarah) merupakan salah satu komponen utama dalam sistem muamalah. Oleh karena itu, Islam menganjurkan pemeluknya untuk menggeluti bidang ini secara profesional. Dalam ajaran Islam memberikan kewajiban bagi setiap muslim untuk berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan syariah (aturan) islam di segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya aturan bermuamalah (usaha dan bisnis) yang merupakan jalan dalam rangka mencari kehidupan . Bisnis dalam al-Qur’an disebut sebagai aktivitas yang bersifat material sekaligus immaterial. Suatu bisnis bernilai, apabila memenuhi kebutuhan material dan spiritual secara seimbang, tidak mengandung kebatilan, kerusakan dan kezaliman. Akan tetapi mengandung nilai kesatuan,keseimbangan, kehendak bebas, pertanggung-jawaban, kebenaran, kebajikan dan kejujuran Bisnis selama ini dikesankan sebagai usaha mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, bahkan harus ditempuh dengan cara kotor dan tidak etis. Etika bisnis sangat penting untuk dikemukakan dalam era globalilasasi yang seringkali mengabaikan nilai-nilai moral dan etika. Karena itu, Islam menekankan agar aktifitas bisnis manusia dimaksudkan tidak sematamata sebagai alat pemuas keinginan tetapi lebih pada upaya pencarian kehidupan berkeseimbangan disertai prilaku positif bukan destruktif. Sementara itu pada sisi yang lain perkembangan dunia bisnis dan ekonomi telah berjalan cepat dalam dunianya sendiri, yang seringkali berjauhan dengan nilai-nilai moralitas dan agama. Sehingga dalam pelaksanaannya dipenuhi oleh praktek- praktek mal-bisnis. Oleh karena itu diperlukan adanya etika dalam berbisnis. Yang dimaksud praktek mal-bisnis dalam pengertian ini adalah mencakup semua perbuatan bisnis yang tidak baik, jelek, membawa akibat kerugian, maupun melanggar hukum. (Suwantaro, 1999) Penerapan etika bisnis Islam tersebut juga harus mampu dilaksanakan dalam setiap aspek perekonomian termasuk dalam penyelenggaraan produksi, konsumsi maupun distribusi. Dalam pelaksanaan etika bisnis ada beberapa prinsip yang harus dianut oleh pelaku bisnis, diantaranya yaitu prinsip kesatuan (unity), keseimbangan ( equilibrium), kehendak bebas (free will), tanggungjawab (responsibility), kebenaran: kebajikan dan kejujuran. (Aziz, Etika Bisnis Perspektif Islam, 2013) Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut penulisan ini bertujuan untuk mengkaji etika bisnis dari sudut pandang Al Quran, sesuai dengan prinsip kesatuan/ ketauhidan dalam upaya membangun bisnis yang Islami untuk menghadapi tantangan bisnis di masa depan. 4 B. Rumusan Masalah Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut penulisan ini bertujuan untuk mengkaji etika bisnis dari sudut pandang Al Quran, sesuai dengan prinsip kesatuan/ ketauhidan dalam upaya membangun bisnis yang Islami untuk menghadapi tantangan bisnis di masa depan. Maka dapat dirumuskan permasalahan yang hendak di teliti adalah sebagai berikut 1. 2. Bagaimana etika bisnis dalam Islam? Bagaimana konsep Ketauhidan pada etika bisnis Islam ? C. Tujuan Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui etika bisnis dalam Islam 2. Untuk mengetahui konsep Ketauhidan pada etika bisnis Islam 5 BAB II PEMBAHASAN A. Etika Bisnis Secara etimologi “etika “ berasal dari kata bahasa Yunani ethos . Dalam bentuk tunggal, “ethos” berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, perasan, cara berpikir. Dalam bentuk jamak, ta etha berarti adat kebiasaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak. (Maufid, 2009). Etika menurut terminologi merupakan studi sistematis tentang tabiat konsep nilai, baik, buruk, harus, benar, salah dan lain sebagainya dan prinsip-prinsip umum yang membenarkan kita untuk mengaplikasikan atas apa saja. (Badroen, 2006). Terminologi yang paling dekat dengan pengertian etika dalam islam disebut akhlak ( bentuk jama’nya khuluq). (Amalia, 2014). Jadi dapat disimpulkan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat. Sedangkan Kata “bisnis” dalam Bahasa Indonesia diserap dari kata “business” dari Bahasa Inggris yang berarti kesibukan. Dalam kamus Bahasa Indonesia, bisnis diartikan sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan dan bidang usaha (Arifin, 2009) Menurut Buchari Alma, (2007:5), pengertian bisnis tujukan pada sebuah kegiatan berorientasi profit yang memproduksi barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis juga dapat diartikan sebagai suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. (Aziz, 2013) Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya- penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hokum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. (Aziz, 2013) Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktivitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang dan jasa yangbertujuan untuk mendapatkan keuntungan (Griffin & Ebert). (Aziz, 2013) jadi bisnis merupakan bagian dari kegiatan perdagangan dalam rangka mencari pencaharian melalui jual beli untuk tujuan untung. Menurut Ibnu Khaldun, berbisnis (berdagang) adalah kegiatan mencari usaha dengan pemanfaatan modal harta melalui jual beli. Dapat disimpulkan bahwa bisnis merupakan segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam produksi, menyalurkan, memasarkan barang dan jasa yang diperlukan oleh manusia baik dengan cara berdagang maupun bentuk lain dan tidak hanya mengejar laba (profit oriented-social oriented). (Aziz, 2013) 1. Etika Bisnis Secara Umum Etika bisnis adalah aplikasi etika umum yang mengatur dan menilai perilaku bisnis. Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acuan para pelaku bisnis dalam perilakunya. Dasar pijakan perilakunya tidak hanya bersumberkan pada hukum-hukum ekonomi dan mekanisme pasar saja yang menjadi acuan penting yang dijadikan landasan kebijakannya. (Muslich, 2010). Dalam pelaksanaan etika bisnis ada beberapa prinsip yang harus dianut oleh pelaku bisnis . sesuai dengan norma dan kecenderungan alamiah tentang kodrat manusia yang 6 mempunyai watak kreatif dan berkeinginan untuk berkembang sebagai makhluk sosial maka prinsip-prinsip ini dapat diperinci dengan kategori sebagai berikut: (Muslich, 2010) a) Prinsip Otonomi Prinsip otonomi, yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarnnya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang bisnis yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. b) Kejujuran Prinsip etika atas sikap kejujuran yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis merupakanprinsip penting. Bahkan prinsip ini merupakan modal utama bagi pelaku bisnis manakala diinginkan bisnisnyamendapat kepercayaan dari partnerdan masyarakat c) Prinsip Keadilan Prinsip keadilan, yaitu menuntut agar setiap orang diperlukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula, prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis apakah dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. d) Prinsip Hormat pada Diri Sendiri Prinsip hormat pada diri sendiri adalah cermin penghargaan yang positif pada diri sendiri.sebuah upaya dalam perilaku bagaimana penghargaan terhadap diri sendiri itu diperoleh.hal ini tentu dimulai dari penghargaan kita terhadap orang lain. Jadi sebelum kita menghargai diri sendiri maka kita terlebih dahulu menghargai orang lain. e) Prinsip saling Menguntungkan Prinsip saling menguntungkan, yaitu menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis. Maka, dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution. 2. Etika Bisnis Islam Kata Islami itu berasal dari bahasa Arab al-Islam. Kata “al-islam” ini ada didalam Al-Quran dan di dalamnya terkandung pula pengertiannya. Al-Islam ini diperuntukan bagi manusia sebagai petunjuk dari Allah (huda minAllah) kepada manusia (QS 28 ayat 50) di dalam mengarungi kehidupan di dunia ini. Sementara itu Allah berfirman, lafalnya “al-haqqu mirrobbika fala takunanna minal-mumtarin” (QS 2 ayat 147) artinya “Al-Haq” (kebenaran) itu dari rabb (Tuhan) engkau (wahai Muhammad saw) (yakni dari Allah) maka janganlah engkau termasuk orang-orang yang ragu”. (Aziz, 2013) Setelah mengetahui makna atau pengertian satu-persatu dari kata “Etika”, “Bisnis”, dan “Islami” atau juga dikenal sebagai “syariat”, maka dapat digabungkan makna ketiganya adalah bahwa “ETIKA BISNIS ISLAMI” merupakan suatu proses dan upaya untuk mengetahui hal-hal yang benar dan yang salah yang selanjtnya tentu melakukan hal yang benar berkenaan dengan produk, pelayanan perusahaan dengan pihak yang berkepentingan dengan tuntunan perusahaan. (Aziz, 2013) Mempelajari kualitas moral kebijaksanaan organisasi, konsep umum dan standar untuk perilaku moral dalam bisnis, berperilaku penuh tanggung jawab dan bermoral. Artinya, etika bisnis islami merupakan suatu kebiasaan atau budaya moral yang berkaitan dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan. (Aziz, 2013) 7 Dalam membicarakan etika bisnis islami adalah menyangkut “Business Firm” dan atau “Business Person”, yang mempunyai arti yang bervariasi. Berbisnis berarti suatu usaha yang menguntungkan. Jadi etika bisnis Islami adalah studi tentang seseorang atau organisasi melakukan usaha atau kontak bisnis yang saling menguntungkan sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. (Aziz, 2013) Menurut Vincent Barry dalam bukunya “Moral Issue in Business”, menyatakan bahwa Business ethics is the study of what constitutes good and bad human conduct, including related action and values, in a business context. ( Etika bisnis adalah ilmu tentang baik buruknya terhadap suatu manusia, termasuk tindakan-tindakan relasi dan nilai-nilai dalam kontak bisnis). (Aziz, 2013) Karakteristik standar moral bisnis, lanjutnya, harus: 1) tingkah laku yang diperhatikan dari konsekuensi serius untuk kesejahteraan manusia, 2) memperhatikan validitas yang cukup tinggi dari bantuan atau keadilan. Etika untuk berbisnis secara baik dan fair dengan menegakan hokum dan keadilan secara konsisten dan konsekuen setia pada prinsip-prinsip kebenaran, keadaban dan bermartabat. (Aziz, 2013) a. Karena bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai manusiawi, apabila tidak akan mengorbankan hidup banyak orang, sehingga masyarakat pun berkepentingan agar bisnis dilaksanakan secara etis. b. Bisnis dilakukan diantara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, sehingga membutuhkan etika sebagai pedoman dan orientasi bagi pengembalian keputusan, kegiatan, dan tindak tanduk manusia dalam berhubungan (bisnis) satu dengan lainnya. c. Bisnis saat ini dilakukan dalam persaingan yang sangat ketat, maka dalam persaingan bisnis tersebut orang yang bersaing dengan tetap memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang semakin professional justru akan menang. (Aziz, 2013) Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengertian etika bisnis Islami tersebut selanjutnya dapat dijadikan sebagai kerangka praktis yang secara fungsional akan membentuk suatu keadaran beragama dalam melakukan setiap kegiatan ekonomi (religiousness economy practical guidance). (Aziz, 2013) 3. Prinsip-prinsip Etika Bisnis Islam Prinsip adalah asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya). Dalam pelaksanaan etika bisnis ada beberapa prinsip yang harus dianut oleh pelaku etika bisnis. Maka prinsip-prinsip dapat dirinci dengan kategori yang akan dijelaskan sebagai berikut: a. Prinsip Unity / Tauhid Menurut Syed Nawab Naqwi R. Lukman Fauroni, kesatuan di sini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, da sosial menjadi suatuhomogeneous whole atau keseluruhan homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. (Fauroni, 2006). Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang 8 b. c. d. e. ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam. Keseimbangan (Equilibrium/Adil) Keseimbangan adalah menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam, dan berhubungan dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta. (Muhammad, 2004) Prinsip kedua ini lebih menggambarkan dimensi kehidupan pribadi yang bersifat horizontal. Hal itu disebabkan karena lebih banyak berhubungan dengan sesama. Prinsip keseimbangan (Equilibrium) yang berisikan ajaran keadilan merupkan salah satu prinsip dasar harus dipegang oleh siapapun dalam kehidupannya. Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil, tak terkecuali kepada pihak yang tidak disukai. Pengertian adil dalam Islam diarahkan agar hak orang lain, hak lingkungan sosial, hak alam semesta dan hak Allah dan Rasulnya berlaku sebagai stakeholder dari perilaku adil seseorang. Prinsip Kehendak Bebas (ikhtiar / free will) Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah. Prinsip Pertanggungjawaban (responsibility) Dalam dunia bisnis pertanggungjawaban juga sangat berlaku. Setelah melaksanakan segala aktifitas bisnis dengan berbagai bentuk kebebasan, bukan berarti semuanya selesai saat tujuan yang dikehendaki tercapai, atau ketika sudah mendapatkan keuntungan. Semua itu perlu adanya pertanggungjawaban atas apa yang telah pebisnis lakukan, baik itu pertanggungjawaban ketika ia bertransaksi, memproduksi barang, melakukan jual beli, melakukan perjanjian dan lain sebagainya, semuanya harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Arifin, 2009) Tanggung jawab merupakan suatu prinsip dinamis yang berhubungan dengan perilaku manusia. Bahkan merupakan kekuatan dinamis individu menciptakan satu kehidupan yang dinamis dalam masyarakat. Konsepsi tanggung jawab dalam Islam mempunyai sifat terlapis ganda dan terfokus baik dari tingkat mikro (individual) maupun tingkat makro (organisasi dan sosial), yang kedua- duanya harus dilakukan secara bersama-sama. Menurut Sayyid Qutub Islam mempunyai prinsip pertanggung jawaban yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. antara jiwa dan raga, antara person dan keluarga, individu dan sosial antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. (Beekum, 2004) Prinsip Kebajikan (Ihsan) Ihsan (kebajikan) artinya melaksanakan perbuatan baik yang memberikan manfaat kepada orang lain, tanpa adanya kewajiban tertentu yang mengharuskan perbuatan tersebut atau dengan kata lain beribadah dan berbuat baik seakan-akan melihat Allah, jika tidak mampu yakinlah bahwa Allah melihat. (Beekum, 2004). Dalam sebuah kerajaan bisnis, terdapat sejumlah perbuatan yang dapat mensupport pelaksanaan aksioma ihsan dalam bisnis, (Zubbir, 1995) 9 a. Kemurahan hati (leniency) b. Motif pelayanan (service motives) c. Kesadaran akan adanya Allah dan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan yang menjadi prioritas 4. Prinsip-prinsip etika bisnis menurut Al-Qur’an : a. Melarang bisnis yang dilakukan dengan proses kebatilan (QS. 4:29). Bisnis harus didasari kerelaan dan keterbukaan antara kedua belah pihak dan tanpa ada pihak yang dirugikan. Orang yang berbuat batil termasuk perbuatan aniaya, melanggar hak dan berdosa besar (QS.4:30). b. Bisnis tidak boleh mengandung unsur riba (QS. 2:275). c. Kegiatan bisnis juga memiliki fungsi sosial baik melalui zakat dan sedekah (QS. 9:34). Pengembangan harta tidak akan terwujud kecuali melalui interaksi antar sesama dalam berbagai bentuknya. d. Melarang pengurangan hak atas suatu barang atau komoditas yang didapat atau diproses dengan media takaran atau timbangan karena merupakan bentuk kezaliman (QS. 11:85), sehingga dalam praktek bisnis, timbangan harus disempurnakan (QS. 7:85, QS. 2:205). e. Menjunjung tinggi nilai-nilai keseimbangan baik ekonomi maupun sosial, keselamatan dan kebaikan serta tidak menyetujui kerusakan dan ketidakadilan. f. Pelaku bisnis dilarang berbuat zalim (curang) baik bagi dirinya sendiri maupun kepada pelaku bisnis yang lain (QS. 7:85, QS.2:205). B. Konsep Ketauhidan (unity) dalam Etika Bisnis Islam Fondasi utama seluruh ajaran Islam adalah tauhid. Tauhid menjadi dasar seluruh konsep dan aktivitas umat Islam, baik ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa tauhid merupakan filsafat fundamental dari ekonomi Islam. Hakikat tauhid adalah penyerahan diri yang bulat kepada kehendak Ilahi, baik menyangkut ibadah maupun muamalah, dalam rangka menciptakan pola kehidupan yang sesuai kehendak Allah. Landasan tauhid merupakan landasan yang sangat filosofis yang dijadikan sebagai fondasi utama setiap langkah setiap muslim yang beriman dalam menjalankan fungsi kehidupannya.Landasan Tauhid atau Ilahiyah ini bertitik tolak pada keridlaan Allah. Tata cara yang dilaksanakan sesuai syariah-Nya. Kegiatan bisnis pada aspek produksi, konsumsi,perdagangan pertukaran dan distribusi diikatkan pada prinsip dan yujuan Ilayah. (Muslich, 2010) Landasan filosofis inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme dan sosialisme, karena keduanya didasarkan pada filsafat sekularisme dan materialisme. Dalam konteks ekonomi, tawhid berimplikasi adanya kemestian setiap kegiatan ekonomi untuk bertolak dan bersumber dari ajaran Allah, dilakukakan dengan cara-cara yang ditentukan Allah dan akhirnya ditujukan untuk ketaqwaan kepada Allah. Seperti yang dinyatakan oleh firman Allah dalam Al-qur’an pada surat Al An’am (6) ayat 126-127 yang artinya : “ Dan inilah Tuhanmu; (jalan) yang lurus. Sesungguhnya kami telah menjelaskan ayat-ayat (Kami) kepada orang-orang yang mengambil pelajaran. Bagi mereka (disediakan) darussalam (surga) pada sisi Tuhannya dan Diala Pelindung mereka disebabkan amal-amal saleh yang selalu mereka kerjakan.” Sikap dan perilaku atau perbuatan yang lurus yang dinyatakan dalam surat ini ecara logis mencerminkan sikap dan perbuatan yang benar, baik, sesuai dengan perintahperintah Allah (bersifat mutlak atau pasti kebenarannya). (Muslich, 2010) 10 1. Konsep Tauhid dalam Etika Bisnis Islam Tauhid merupakan wacana teologis yang mendasari segala aktivitas manusia, termasuk dalam bisnis. Tauhid menyadarkan manusia sebagai makhluk yang bertuhan. Dengan demikian, dalam berbisnis manusia tidak lepas dari pengawasan Tuhan dan dalam rangka melaksanakan titah Tuhan ( QS.62:10) Merupakan refleksi konsep tauhid yang memadukan seluruh aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, politik budaya menjadi keseluruhan yang homogen, konsisten dan teratur. Adanya dimensi vertikal (manusia dengan penciptanya) dan horizontal (sesama manusia). (Nawatmi, 2010) Prakteknya dalam bisnis: a. Tidak ada diskriminasi baik terhadap pekerja, penjual, pembeli, serta mitra kerja lainnya atau siapa pun atas dasar pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin, atau agama. (QS. 49:13). Dengan contoh sebagai berikut: 1) Ramah-tamah. Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi). (Amalia, 2014) 2) Tidak membeda-bedakan pelanggan. Seorang pelaku bisnis, harus bersedia melayani pelanggan dengan tidak memandang latar belakang agama, ras warna kulit maupun jenis kelamin. 3) Bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru dibagian atas. (Amalia, 2014) b. Terpaksa atau dipaksa untuk menaati Allah SWT (QS. 6:163). Dengan contoh sebagai berikut: 1 ) Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orangorang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29). (Amalia, 2014) 2 ) Bisnis tidak boleh mengganggu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”. (Amalia, 2014) c. Meninggalkan perbuatan yang tidak beretika dan mendorong setiap individu untuk bersikap amanah karena kekayaan yang ada merupakan amanah Allah (QS. 18:46). Dengan contoh sebagai berikut: 1 ) Tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam. (Amalia, 2014) 2 ) Takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: “Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila 11 menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (QS. 83: 112). 3 ) Tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu. (Amalia, 2014) 4 ) Membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditundatunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakuan. (Amalia, 2014) 12 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dalam membicarakan etika bisnis islami adalah menyangkut “Business Firm” dan atau “Business Person”, yang mempunyai arti yang bervariasi. Berbisnis berarti suatu usaha yang menguntungkan. Jadi etika bisnis Islami adalah studi tentang seseorang atau organisasi melakukan usaha atau kontak bisnis yang saling menguntungkan sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Prinsip adalah asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya). Dalam pelaksanaan etika bisnis ada beberapa prinsip yang harus dianut oleh pelaku etika bisnis. Maka prinsip-prinsip dapat dirinci dengan kategori yang akan dijelaskan sebagai berikut: a. b. c. d. e. Prinsip Unity / Tauhid Keseimbangan (Equilibrium/Adil) Prinsip Kehendak Bebas (ikhtiar / free will) Prinsip Pertanggungjawaban (responsibility) Prinsip Kebajikan (Ihsan) Merupakan refleksi konsep tauhid yang memadukan seluruh aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, politik budaya menjadi keseluruhan yang homogen, konsisten dan teratur. Adanya dimensi vertikal (manusia dengan penciptanya) dan horizontal (sesama manusia). Prakteknya dalam bisnis: a. Tidak ada diskriminasi baik terhadap pekerja, penjual, pembeli, serta mitra kerja lainnya (QS. 49:13). b. Terpaksa atau dipaksa untuk menaati Allah SWT (QS. 6:163) c. Meninggalkan perbuatan yang tidak beretika dan mendorong setiap individu untuk bersikap amanah karena kekayaan yang ada merupakan amanah Allah (QS. 18:46) B. Saran Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumbersumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan penulisan makalah di kemudian hari. 13 Daftar Pustaka Amalia, F. (2014). Etika Bisnis Islam: Konsep dan Implementasi. Al-Iqtishad, 135. Arifin, J. (2009). Etika Bisnis Islami. Semarang: walisongo press. Aziz, A. (2013). Etika Bisnis Perspektif Islam. Bandung: Alfabeta. Badroen, F. (2006). Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Prenada Media Group. Beekum, R. I. (2004). Etika Bisnis Islami. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Keraf, A. (1998). Etika Bisnis. Jakarta: Kanisius. Maufid, M. (2009). Etika dan Filsafat Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Muslich. (2010). Etika Bisnis Islami. Landasan Filosofis, Normatif, dan substansi Implementatif. Yogyakarta: Ekonisia FE UII. Nawatmi, S. (2010). Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam. Fokus Ekonomi, 57. Suwantaro. (1999). Aspek-Aspek Pidana di Bidang Ekonomi. Jakarta: Ghalia. Zubbir, A. C. (1995). Kuliah Etika. Jakarta: Rajawali Press. 14