1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Tugas kelompok Irma Suryani, DKK
Siswa SMK N 2 SoE
Disusun Oleh :
IRMA SURYANI
Eka feka
Dina selan
Yeti .m.banu
Godelifah y tefu
Jeni sopaba
Muhamad sahrul
Kici kase
Page 1
TUGAS PKN
1. Carilah Dasar hukum , tugas dan wewenang Lembaga negara Republik Indonesia.
Penyelesaian
Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang
Lembaga-lembaga Negara
No
1
Nama Lembaga
Negara
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Dasar
Hukum
Pasal 2 UUD 1945 & Pasal 3
UUD 1945
Tugas kelompok Irma Suryani, DKK
Siswa SMK N 2 SoE
Tugas dan Wewenang
1. Mengubah serta menetapkan UUD.
2. Melantik Presiden serta Wakil Presiden
berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang
paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan Presiden dan atau
Wakil
Presiden
dalam
masa
jabatannya setelah Presiden dan atau
Wakil Presiden diberikesempatan untuk
menyampaikan penjelasan di dalam
sidang paripurna MPR.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon
yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6. Memilih Presiden serta Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari
dua paket calon presiden serta wakil
presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang
paket calon presiden serta wakil
Page 2
2
presidennya meraih suaraterbanyak
pertama serta kedua dalam pemilihan
sebelumnya,
sampai
habis
masa
jabatannya selambat- lambatnya dalam
waktu 30 hari.
7. Menetapkan peraturan tata tertib serta
kode etik MPR.
Dewan Perwakilan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1. Membentuk
undang-undang
yang
Rakyat
1945, Pasal 22 ayat (2) UUD
dibahas
dengan
Presiden
untuk
1945, Pasal 23 ayat (2) UUD
mendapat
persetujuan
1945, Pasal 22D ayat (3)
bersama
UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) 2. Membahas dan memberikan atau tidak
UUD 1945, Pasal 24B ayat (3)
memberikan
persetujuan
terhadap
UUD 1945, Pasal 24A ayat (3)
peraturan
UUD 1945,Pasal 14 ayat (2)
pemerintah pengganti undang-undang
UUD 1945, Pasal 11 ayat (2)
3. Menerima dan membahas usulan
UUD 1945
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang
diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan
bidang otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah dan mengikutsertakan dalam
pembahasannya dalam awal pembicaraan
tingkat I
4. Mengundang DPD untuk melakukan
pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR
maupun oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada huruf c, pada awal
pembicaraan tingkat I
5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas
RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama
dalam awal pembicaraan tingkat I
6. Membicarakan APBN bersama presiden
dengan memperhatikan pertimbangan
DPD
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD
terhadap pelaksanaan undang-undang
mengenai
otonomi
daerah,
Tugas kelompok Irma Suryani, DKK
Siswa SMK N 2 SoE
Page 3
pembentukan,
pemekaran
dan
penggabungan daerah, hubungan pusat
dan
daerah, sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN,
pajak,
pendidikan, dan agama
8. Memilih anggota Badan Pemeriksa
Keuangan
dengan
memperhatikan
pertimbangan DPD
9. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban
keuangan negara yang disampaikan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan
10. Mengajukan, memberikan persetujuan,
pertimbangan / konsultasi, dan
pendapat
11. Menyerap, menghimpun, menampung
dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12. Melaksanakan tugas dan wewenang
lainnya yang ditentukan dalam Undangundang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan undangundang
13. Membentuk UUD yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama peraturan pemerintah
pengganti UUD menerima dan
membahas usulan RUU yang diajukan
DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu dalam pembahasan
14. Menetapkan APBN bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan
DPD
15. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan
pemerintah
16. Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
17. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban
keuangan Negara yang disampaikan
oleh BPK
Tugas kelompok Irma Suryani, DKK
Siswa SMK N 2 SoE
Page 4
18. Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan
dan pemberhentian anggota.
19. Membentuk Undang-Undang yang
dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
20. Memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam pemberian amnesti dan
abolisi
21. Memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam hal mengangkat duta
besar dan menerima penempatan duta
besar negara lain
22. Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
23. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban
keuangan negara yang disampaikan
oleh BPK
24. Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25. Memberikan persetujuan calon hakim
agung yang diusulkan Komisi Yudisial
untuk ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden
26. Memilih tiga orang hakim konstitusi dan
mengajukannya kepada Presiden untuk
diresmikan dengan keputusan Presiden
3
Dewan Perwakilan Pasal 22D ayat (1), (2), (3)
Daerah
UUD 1945, Pasal23F ayat (1)
UUD 1945
Tugas kelompok Irma Suryani, DKK
Siswa SMK N 2 SoE
1. Mengajukan kepada DPR Rancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran,
dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya
ekonomi lainnya serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah. DPR kemudian mengundang DPD
untuk membahas RUU tersebut..
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR
atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR
Page 5
4
Presiden
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945,
Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD
1945), Pasal 11 ayat (1) UUD
1945, Pasal 12 UUD 1945,
Pasal 13 ayat (1) UUD 1945,
Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD
1945, Pasal
15 UUD 1945, Pasal 16 UUD
1945, Pasal 17 ayat 2 UUD
1945, Pasal 20 ayat (2) UUD
1945, Pasal 24A ayat (3) UUD
1945, Pasal 24C ayat (3) UUD
1945
Tugas kelompok Irma Suryani, DKK
Siswa SMK N 2 SoE
dalam
pemilihan
anggota
Badan
Pemeriksa Keuangan.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang
mengenai
otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama.
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan
negara dari BPK untuk dijadikan bahan
membuat pertimbangan bagi DPR
tentang RUU yang berkaitan dengan
APBN
1.
Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut
(AL), dan Angkatan Udara (AU)
3. Mengajukan
Rancangan
UndangUndang
(RUU)
kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan atas RUU bersama DPR
serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4. Menetapkan peraturan pemerintah
pengganti
undang-undang
(dalam
kegentingan yang memaksa)
5. Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
6. Menyatakan
perang,
membuat
perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR
7. Membuat
perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
8. Menyatakan keadaan bahaya
9. Mengangkat duta dan konsultan. Dalam
mengangkat
duta,
Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
10. Menerima penempatan duta negara
lain
dengan
memperhatikan
pertimbangan DPR.
11. Memberi grasi, rehabilitasi dengan
Page 6
12.
13.
14.
15.
16.
17.
5
Mahkamah Agung
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945,
Pasal 24A ayat (1) UUD 1945,
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
6
Mahkamah
Konstitusi
Pasal 24C ayat (1) san (2)
UUD 1945
Tugas kelompok Irma Suryani, DKK
Siswa SMK N 2 SoE
memperhatikan
pertimbangan
Mahkamah Agung
Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan lainnya yang diatur dengan
UU
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menetapkan hakim agung dari calon
yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY)
dan disetujui DPR
Menetapkan hakim konstitusi dari calon
yang diusulkan Presiden, DPR, dan
Mahkamah Agung
Mengangkat dan memberhentikan
anggota Komisi Yudisial dengan
persetujuan DPR.
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang terhadap
undang-undang
3. Memberikan pertimbangan hukum
kepada presiden dalam hal permohonan
grasi dan
rehabilitasi.
4. Mengajukan tiga orang anggota
hakim konstitusi
1. Berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang keputusannya
bersifat final untuk menguji UndangUndang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus
sengketa
kewewenangan
lembaga Negara yang kewewenangannya
diberikan oleh UUD1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum.
2. Wajib memberi keputusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden atau
Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Page 7
7
Komisi Yudisial
8
Badan Pemeriksa
Keuangan
9
Bank Indonesia
Pasal 24A ayat (3)) UUD
1945,Pasal 24B ayat (1) UUD
1945
1. Pasal 23E, 23F, 23G
Undang-undang dasar 1945
2. Undang-undang
Republik Indonesia nomor
15 tahun 2006 tentang
badan pemeriksa keuangan
sebagai pengganti undangundang republik Indonesia
nomor 5 tahun 1973 tentang
badan pemeriksa keuangan.
3. Undang-undang republik
Indonesia nomor 15 tahun
2004 tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
4. Undang-undang republik
Indonesia nomor 1 tahun
2004 tentang
perbendaharaan negara.
5. Undang-undang republik
Indonesia nomor 17 tahun
2003 tentang keuangan
negara.
Pasal 23D Undang-Undang
Dasar 1945
Tugas kelompok Irma Suryani, DKK
Siswa SMK N 2 SoE
3. Menguji undang-undang terhadap UUD
19451.
4. Memutus sengketa kewenangan antar
lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945. Memutus
pembubaran partai politik
5. Memutus perselisihan tentang hasil
pemilu.
1. Mengawasi perilaku hakim
2. Mengusulkan nama calon hakim agung.
1. Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan
daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak
hukum.
2. Mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen
yang bersangkutan ke dalam BPK.
1. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan
moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank-bank
Page 8